BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEJARI TELAH MENAHAN DUA KEPALA DESA DI BINTAN

BINTAN - Dua kepala desa (Kades) di Bintan dikabarkan telah ditahan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017)  sore.

Kedua kades dimaksud yakni Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan atas nama Hamdan, dan Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang atas nama Yusran Munir.

Kedua kades seperti diketahui tersandung kasus dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (add) periode anggaran tahun 2016.

Penahanan kedua kades sebetulnya tak terlalu mengejutkan.

Pasalnya, seperti dikabarkan selama ini jaksa sudah berkali kali melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kaitannya dengan dana desa.

Terkait penahanan Hamdan selaku Kades Penaga, Camat Teluk Bintan, Assun Ani mengatakan dirinya juga sudah mendapat informasinya begitu, sudah ditahan, cuma kita belum dapat jenguk ni, mungkin besoklah,"kata Assun Ani.

Dengan penahanan sang kades, berarti posisi Kades Penaga kosong secara tiba tiba.

Terkait hal itu, camat belum bisa berbicara panjang lebar. Pihaknya masih menunggu surat resmi perihal status kades.

"Kalau sudah ada surat resmi ya mau tak mau akan ada Plt (pelaksana tugas), dan kalau itu domainnya kepala daerah dalam hal ini bupati.

Kita belum bisa jabarkan panjang lebar, minimal besoklah mungkin ada penjelasan dan keputusan,"kata Assun Ani.(almudi)
« PREV
NEXT »