BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejaksaan Menahan Mantan Bendahara Dinsos Kota Batam Terkait Korupsi Rp 1,5 Miliar

BATAM - Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhammad Rizal resmi
ditahan di Rutan Barelang Kota Batam, Selasa (22/8/2017) malam.Menurut keterangan Humas Kejaksaan Negeri Batam, Sukriadi, SH, tersangka Raja MR sudah tiga kali dipanggil namun tersangka baru memenuhi pemanggilan pada hari Selasa (22/8/2017) kemarin.Sehingga, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar itu."Kita lakukan penahanan karena untuk mempercepat proses penyelidikan dan proses lebih lanjut," ujar Sukriadi, di Kejaksaan Negeri Batam.Sukriadi menerangkan, sejauh ini hasil temuan dari Badan Pemeriksaam Keuangan (BPK) Kepri, belum ada dilakukan penyitaan aset karena menurut pengakuan tersangka, uang korupsitersebut digunakan untuk foya-foya."Tetapi akan tetap di lakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka," kata Sukri Learn MoreUntuk tersangka baru, lanjut Sukriadi, sementara ini beklum ada. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan dari saksi-saksi dan tersangka," katanyaSebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.Ada temuan dana sekitar Rp 1,5 miliar. (Richi)
« PREV
NEXT »