BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI BEKUK RESORT METRO TANGERANG KOTA

Skri News Tangerang _ pada hari rabu tgl 09/08/2017 kepolisian
negara republik indonesia daerah metro jaya RESORT METRO TANGERANG KOTA mengadakan jumpa pres terkait tindakan pidana pencurian dan pemberatan. Team gabungan unit jatarnas dan unit resmob sat reskrim polres metro tangerang kota telah berhasil melalukan penangkapan Kasus Ranmor dan Rumsong
Spesialis Curanmor Rumah Ditangkap, (1 ) Satu orang DPO

Terhubung hal tindak pidana sebagai  keterangan MODUS OPERANDI, telah terjadi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) Honda Vario dan dan Yamaha Mio J yang terparkir dalam ruang tamu di Kampung Pisangan Rt. 004 Rw. 002, Kelurahan Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Namun akhirnya Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang, berhasil menangkap pelaku.

Tersangka berinisial SA, JN dan ID, ditangkap di daerah Jati Mauk Kabupaten Tangerang. Namun satu tersangka lainnya yaitu Bodong masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, kasus didasari atas laporan polisi. Kronologisnya pelaku berjumlah empat orang berbonceng usai minum ciu hendak menonton balap liar. Setelah menonton balap liar pelaku muter-muter untuk mencari calon korban.  Setiba di kampung Pisangan, tepat di rumah sasaran, pelaku melaksanakan tindak kriminalnya.

keempat tersangka pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan membuka jendela paksa. Di dalam rumah itu ada orang namun masih tertidur dan askhirnya mencuri dua sepeda motor” terang Wakapolres.

Diungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor yamaha Jupiter,  satu unit Honda Vario dan satu unit motor Yamaha Mio J.  Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Diantara salah satu pelaku dirinya mengaku sudah melakukan empat kali pencurian di dalam rumah kosong dan rumah-rumah yang ada orangnya. Tapi salah satu pelaku masuk DPO” imbuhnya.

Dikatakan, ketiga pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Kota Tangerang.  Wakapolres Akbp Harley Silalahi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mengaktifkan kembali sistem lingkungan keamanan.

Disamping itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk memasang cctv, karena cctv dapat membantu kami dalam mengungkap setiap aksi kejahatan,” tandasnya. (Rudi/Agus/Ade )
« PREV
NEXT »