BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DEWAN PENASEHAT SKRINEWS H.DJONI LUBIS MENYATAKAN SIKAP TEGAS ATAS PUNGLI OKNUM LURAH

Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan sikap tegas atas maraknya pungutan liar
(pungli) oleh oknum-oknum Lurah dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang marak di seluruh wilayah tanah air. Pungli tersebut harus dihentikan.

Sikap tegas tersebut dinyatakan oleh Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia H. Djoni Lubis saat bertukar pikiran dengan Staf Ahli Ketua Umum Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, MH., M.Sc, di teras Rumah Rakyat Aliansi Indonesia,

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dipungut biaya yang ditentukan oleh Lurah dalam pengurusan SKT, dan Lurah tidak mau menerbitkan SKT jika tanpa biaya tersebut, laporkan ke pihak-pihak terkait. Kalau perlu laporkan langsung ke Lembaga Aliansi Indonesia. Kami yang akan menindaklanjuti jika laporan ke pihak terkait, termasuk ke kepolisian tidak mendapat respons," kata H. Djoni Lubis yang juga sebagai dewan penasehat di SKRINEWS

Sementara itu Aryanto Sutadi yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengatakan, bahwa maraknya praktek pungli terkait SKT tersebut akibat kebijakan BPN yang aneh.

Menurutnya dalam jual-beli tanah, sertifikat itu sudah cukup, tidak perlu lagi SKT. Namun BPN bersikukuh harus ada SKT.

"Kebijakan aneh itu yang membuka ruang terjadinya pungli oleh oknum-oknum Lurah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurutnya pengurusan SKT itu seharusnya gratis, namun pada prakteknya kerap dikenai biaya dan tidak ada standar baku tentang biaya tersebut.

"Tergantung lurahnya. Kalau dapat lurah yang baik ya cukup mengisi administrasi atau kas secara sukarela. Tapi kalau dapat oknum lurah yang korup, ya tarifnya ditentukan atau SKT tidak diterbitkan," imbuhnya.

Menurut Aryanto besaran biaya pengurusan SKT biasa dimainkan oleh oknum-oknum lurah, tergantung legalitas tanah maupun harga jualnya.

"Kalau sudah sertifikat hak milik beda dengan yang masih HGB (Hak Guna Bangunan - red). Yang HGB dikenai tarif lebih tinggi. Tergantung juga dengan lokasi atau nilai jual tanah yang diurus. Bahkan tidak sedikit yang minta prosentase atau jatah permeter," pungkasnya. (Syifa)
« PREV
NEXT »