BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Andreas si Predator Sex Diancam 12 Tahun Penjara


Tersangka saat diamankan tim Tarsius. ( sumber foto )


SKRISULUT-.AS alias Andreas (28) yang diamankan Tim Tarsius pada tanggal 24 Juli 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban perempuan MW (26) ternyata juga terlibat kasus perkosaan.

Kejadian tersebut terungkap setelah satuan Reskrim Res Bitung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan HP milik tersangka AS ,Team Tarsius menemukan beberapa rekaman video tidak senonoh antara tersangka AS dengan salah satu korban perkosaan (sebut saja mawar )dibawah ancaman tersangka,  mawar terpaksa menuruti nafsu bejat  si predator sex tersebut di TPU Wilayah Kecamatan Mandidir Ure kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH menjelaskan awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya namun setelah diperlihatkan bukti rekaman video dari HP miliknya oleh penyidik, tersangka tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya dan ulah tersangka tersebut dapat diancaman hukuman 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bitung. Kamis (10/8/2017)

Dalam beraksi  AS alias Andreas berpura-pura (sebagai tukang ojek) mengantarkan korban dan ketika berada ditempat sunyi, dengan mengancam, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil merekam perbuatan tersebut di HP nya.

Akibat perbuatannya, Andreas diancam dengan pasal pidana berlapis antara lain pasal 362 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara, serta pasal 285 (perkosaan) juga ancaman 12 tahun penjara. ( Sur )
« PREV
NEXT »