BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Anak di Kab Tangerang harus merdeka dari penjajahan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.

Kemerdekaan Indonesia sudah lepas dari masa penjajahan, Pada hari ini masyarakat Indonesia memperingati hari kemerdekaan indonesia ke 72 Tahun.
Akan tetapi, khususnya anak di kabupaten tangerang harus merdeka dari penjajahan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.
Pada kenyataan, anak di kabupaten tangerang masih sering terjadi kekerasan psikis maupun fisik khususnya kepada anak yang mengalami kekerasan seksual kepada anak.


Saat konference press (17/8) Anri mengatakan   contohnya, yang menimpa seorang anak dari klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG yang bernama SM berumur 15 Tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya di daerah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.


" Sebagaimana informasi kita dapat, pelaku atas kejahatan seksual yang dilakukan klien kami akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017",pungkasnya (17/8).


Lanjut, Anri Saputra Situmeang,S.H selaku Penasehat Hukum SM memaparkan "Bahkan bukan klien dari LBH SITUMEANG anak yang menjadi korban atas kekerasan seksual, seperti halnya di kecamatan Cikupa dan daerah-daerah yang belum terungkap atau di publish",pungkasnya.


Disini lah seharusnya Peran dan tanggung jawab Kepala daerah kabupaten tangerang yang bernama Ahmed Zaki Iskandar yang di bantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengkampanyekan, sosialisasi dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan hukum secara regulasi (PERDA KABUPATEN TANGERANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SECARA EKSPLISIT) untuk memberikan hak dan kewajiban bagi anak sehingga bisa merasakan kemerdekaan dan berdaulat bagi anak dikabupaten tangerang untuk merasakan sebagaimana mestinya anak tersebut.

Sebab itu harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat (3)  yang berbunyi "Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak."

Kemudian, didalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Bahkan, didalam Pasal 22 berbunyi
"Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan
Anak." Yang menjadi pertanyaan kita, sampai sejauhmanakah yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk sarana dan prasarana  penyelenggaraan perlindungan anak terbuka ? Padahal, jika kita melihat kota tangerang sudah dilaksanakan untuk taman main anak secara terbuka.


Oleh karena itu, Bupati Kabupaten Tangerang bersamaan dengan DPRD Kab. Tangerang harus segera membuat PERDA terkait anak secara eksplisit agar anak tersebut bisa merasakan kemerdekaan sesungguhnya lepas dari kejahatan secara psikis dan fisik. (Ali supandi)
« PREV
NEXT »