![]() |
Fhoto/SKRI Bitung |
lewat pelaksanaan apel perdanan dimintakan PNS mengunakan seragam Korpri serta diharapkan segenap ASN wajib hadir, terkecuali bagi mereka yang diperintahkan menjalankan tugas piket. Oleh karenanya dimintakan kepada pimpinan SKPD agar memonitoring terhadap anggota Korpri dan THL untuk wajib ikut Apel perdana. Adapun sangsi tindakan tegas dan Pembinaan jika ASN tidak hadir tanpa alasan sebagaimana peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang juga berlaku kepada THL.
Selain itu Himbauan ini juga diberitahukan bahwa di Tahun 2017 pada setiap hari senin minggu berjalan akan rutin digelarnya Upacara Bendera yang diikuti segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimanan pembagian tugas yang telah dijadwalkan dan diedarkan, “ujar Sekkot.(tzr)