SKRI NEWS 2016, Malang - Lakukan tindak penipuan pada mantan
bos senilai Rp 200 juta, Muhammad Taufik Effendi (45) diamankan Polres
Kota Malang. Taufik membawa sepucuk pistol jenis air gun dan empat buah
kartu pers saat diamankan petugas. Taufik tercatat sebagai warga
Perumahan Bumi Banjararum Asri Singosari, kabupaten Malang.
"Senjata tersebut jenis air gun, kepemilikannya harus izin.
Tetapi tersangka tidak bisa menunjukkan izinnya," kata Kanit Resmob
Polres Kota Malang, Ipda Sugeng Irianto di Mapolres, Kamis (3/11),
seperti dilansir dari merdeka.com.
Sedangkan empat kartu pers yang dikantongi masing-masing
Media Restorasi Hukum, Timenews, Landas dan Seputar Indonesia. Kelima
kartu pers itu atas nama tersangka, M Taufik Effendi SE, SH. Ketiga
media tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pers, sedangkan
wartawan yang bekerja di Seputar Indonesia mengaku tak mengenalnya.
Selain itu, pelaku juga mengantongi Kartu MNC Life, ATM sejumlah bank, kartu NPWP dan sejumlah buku rekening.
Tersangka ditangkap atas laporan korban atas nama Choiriyah
(50) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pelaku
diamankan di tempat tinggalnya berikut barang bukti.
Awalnya Taufik bekerja kepada Choiriyah untuk penanganan
sejumlah proyek. Karena sudah lama bekerja, tersangka mengetahui kalau
korban sedang memiliki hubungan bisnis dengan seseorang bernama BM.
Tersangka dengan memanfaatkan rekannya berinisial DN
diminta mengaku sebagai perempuan bernama Saras. Saras palsu tersebut
diminta menghubungi korban dan menyatakan kalau kliennya BM meminta uang
Rp 200 juta untuk memperlancar pengurusan proyek.sumber merdeka.com