Irjen Pol .Boy Raffi Amar Kadiv Humas Mabes Polri |
“Ada tiga orang karyawan koperasi yang diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).
Dugaan tindak pidana tak hanya mengarah pada tiga orang tersebut.
Menurut Boy, polisi masih mengembangkan adanya pelaku lain.
Selain pemerasan, ketiga oknum itu diduga melakukan penipuan terhadap pihak yang menggunakan jasa bongkar muat.
“Penghitungan ongkos buruh tidak berdasarkan ketentuan. Penghitungannya berdasarkan tonase, bukan jumlah buruh yang bekerja,” kata Boy.
Dampaknya, ongkos bongkar muat yang dibebankan kepada pengusaha dan masyarakat menjadi sangat tinggi.
Jika tidak membayar, maka mereka tidak mendapatkan layanan sebagaimana semestinya.
“Apabila tarif tersebut tidak diikuti oleh para pengusaha, maka bongkar muat tidak dapat dilaksanakan,” kata Boy.
Diduga, pemerasan ini melibatkan otoritas Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, ada kesepakatan antara pihak Koperasi TKBM Upaya Karya dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang dituangkan dalam surat keputusan bersama.
“Surat itu dibuat secara sepihak dan diketahui oleh otoritas pelabuhan Belawan,” kata Boy.
Di lokasi penangkapan, yakni kantor koperasi, polisi menyita uang sebesar Rp 330 juta, sejunlah bukti transfer transaksi pembayaran ke rekening koperasi TKBM Upaya Karya, dokumen terkait pembayaran ongkos bingkar muat, buku laporan keuangan, dan sejumlah surat kendaraan.
Tak hanya itu, ditemukan juga satu plastik sabu yang belum diketahui pemiliknya.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan terhadap tersangka lain. Termasuk dugaan melibatkan pegawai otoritas pelabuhan Belawan,” kata Boy.
Sumber : kompas.com