JAKARTA SKRI NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa temuan hasil monitoring di sektor kelistrikan kepada Komisi VII DPR RI. Ada beberapa temuan yang diharapkan bisa menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk melakukan pembenahan agar tidak merugikan negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pertama pihaknya
menemukan adanya penetapan harga pembelian energi primer oleh pemerintah
yang tidak fleksibel. Sehingga ketika harga energi untuk pembangkit
listrik turun, negara tidak bisa berhemat.
"Ini sangat merugikan bagi PT PLN karena ketidakpastian,"
tuturnya di ruang rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(26/10/2016).
Kemudian KPK juga menemukan adanya kontrak Independent
Power Producer (IPP) dari produsen listrik swasta yang umumnya tidak
ideal. Di mana banyak hal di luar kontrol PLN menjadi tanggung jawab
PLN. "Kalau buat kontrak itu harusnya ada denda, kalau investor tidak
bisa memenuhi harusnya ada denda," imbuhnya.
Kemudian, untuk load capacity factor dari program
kelistrikan Fast Track Program (FTP) I masih rendah secara umum yakni
masih 60%. Alhasil PLN harus menyewa pembangkit dan membakar BBM lebih
banyak. Terakhir, KPK merekomendasikan agar penentuan harga Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) secara spesifik berdasarkan daerahnya.
"Kita rekomendasi supaya spesifik tidak dipukul rata
harganya, karena masing-masing daerah punya harga yang berbeda,"
pungkasnya.<Sumber okezone>