SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Menurutnya, PKK menjadi ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga, hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Sekda Zulhifni saat membacakan sambutan tertulis Bupati Merangin, M. Syukur, dalam acara Sosialisasi Gerakan Jambi Berselawat sekaligus Supervisi Evaluasi Gerakan PKK di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (17/6).
Sekda memaparkan bahwa tantangan kehidupan modern saat ini menuntut adanya fondasi keagamaan yang kokoh di dalam keluarga.
Pemkab Merangin memandang Gerakan Jambi Berselawat bukan sekadar seremonial keagamaan, melainkan sebuah gerakan kultural untuk membangun karakter masyarakat yang religius.
"Di tengah berbagai tantangan kehidupan saat ini, kita memerlukan penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi dalam membentuk keluarga yang harmonis, masyarakat yang rukun, serta generasi muda yang beriman dan berakhlakul karimah," jelasnya.
Zulhifni berharap melalui sosialisasi ini, lahir pemahaman yang sama dan komitmen nyata dari seluruh jajaran pengurus PKK di semua tingkatan untuk menyukseskan program keagamaan di wilayah masing-masing.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Agama, Baznas, hingga tokoh masyarakat untuk bersinergi mendukung gerakan ini.
"Kami meyakini bahwa ketika pembangunan fisik berjalan seiring dengan pembangunan akhlak dan spiritual, maka akan terwujud daerah yang maju, sejahtera, aman, dan diberkahi oleh Allah SWT," tambah Sekda yang menutup sambutannya dengan bait pantun penuh makna.
Selain agenda sosialisasi dan evaluasi, momen ini juga diisi dengan aksi nyata penguatan literasi keagamaan lewat pembagian 350 paket buku "30 Menit Membaca Al-Qur'an" yang diserahkan langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi Jambi kepada para penyuluh agama di Merangin.
Tidak berhenti di sana, untuk menjaga keberlanjutan syiar di kalangan generasi muda, PKK Provinsi Jambi mengumumkan rencana kolaborasi bersama Dinas Pendidikan untuk menggelar lomba grup selawat digital tingkat SMA/SMK se-Provinsi Jambi pada akhir Juli mendatang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hesnidar Haris, Wakil Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Iin Kurniasih Sudirman, Ketua TP-PKK Kabupaten Merangin Ny. Lavita Mudahar Syukur, Ketua DWP Merangin Sri Rizky Zulhifni, serta para kader PKK kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Merangin.
Report(Bg nasri)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV yang akan digelar di Manokwari pada 20–28 Juni 2026, Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari turut ambil bagian dalam kegiatan aksi bersih pantai dan laut (beach cleaning) di kawasan pesisir Manokwari, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dan melibatkan berbagai komunitas pariwisata, pelaku usaha wisata, organisasi lingkungan, mahasiswa, pelajar, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Pada kesempatan yang sama, PHBI Manokwari juga menggelar aksi sosial pembersihan area Pemakaman Islam Pasir Putih dan Pemakaman Anday sebagai wujud partisipasi umat Muslim dalam persiapan menyambut even nasional tersebut.
Ketua IKBY Manokwari, Muhammad Subagyo Sugiarto, menyampaikan bahwa kegiatan PHBI ini bertujuan menampilkan harmonisasi umat beragama di Manokwari.
"Lokasi Pemakaman Pasir Putih berada sejalur dengan obyek wisata Pantai Pasir Putih, sehingga usai kegiatan di pantai, kami bergabung dengan tim lain, termasuk PHBI dan Ikaswara. Semoga ini bisa menampilkan wajah Manokwari yang bersih, sehat, dan nyaman bagi wisatawan," ujarnya.
Subagyo menegaskan bahwa kebersihan lingkungan merupakan sebagian dari iman, terlebih Manokwari dijuluki sebagai Kota Injil. Menurutnya, kebersihan juga menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor pariwisata.
"Terjaganya kelestarian alam dan budaya sebagai aset utama daerah akan sangat mendukung keberlangsungan pariwisata dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Ia berharap semangat kolaborasi dalam aksi kebersihan ini dapat terus terjaga, tidak hanya menjelang Pesparawi Nasional, tetapi menjadi agenda tahunan. Keberhasilan gerakan ini, kata dia, tidak lepas dari peran serta Pemerintah Daerah, baik kabupaten maupun provinsi, para pelaku wisata, dan masyarakat sekitar.
Selain aksi bersih-bersih, IKBY Manokwari juga menyerahkan satu unit mesin babat kepada pengelola Pemakaman Anday untuk membantu operasional pemeliharaan area pemakaman. Penyerahan dilakukan dalam acara yang dimotori oleh PHBI Manokwari.
"Semoga bantuan ini menjadi amal jariyah bagi seluruh pengurus dan anggota IKBY Manokwari," ujar Subagyo.
Menutup pernyataannya, ia menyambut hangat kehadiran kontingen dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang turut memeriahkan Pesparawi Nasional XIV.
"Kami menyambut hangat kehadiran mereka. Semoga acara berjalan lancar dan kontingen dapat kembali ke daerah asal dengan membawa kabar gembira," pungkasnya.
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Seorang perempuan dengan identitas disamarkan sebagai Mawar telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial RU. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penanganan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan dokumen perkembangan laporan yang diterima media, proses administrasi telah dilalui, mulai dari penerimaan laporan di Divisi Propam Mabes Polri, verifikasi, penerusan ke Polda Gorontalo, hingga diterimanya laporan untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.
Dalam dokumen pengaduan yang diperoleh media, korban melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan fisik yang diduga terjadi berulang kali.
Menurut keterangan dalam pengaduan, terlapor berinisial RU yang disebut bertugas di Satuan Samapta Polres Gorontalo Kota diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban pada waktu yang berbeda. Dugaan tersebut kini menjadi materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Laporan korban mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum dan turut dikawal oleh DPN – Digdaya Perwakilan Netizen guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu kuasa hukum korban, Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar laporan kliennya diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan klien kami dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, media menyebutkan telah berupaya mengonfirmasi kepada terlapor berinisial RU guna memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila di kemudian hari bersedia memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan yang sedang diproses.
Oleh: Ikbal Ka'u
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan KUD Dharma Tani pada prinsipnya dibangun untuk menjadi instrumen ekonomi rakyat yang berpijak pada asas kekeluargaan dan kesejahteraan anggota. Namun hari ini publik patut mempertanyakan arah dan masa depan koperasi tersebut, terutama terkait kemampuan pengurus dalam mempertahankan kepentingan anggota atas kepemilikan saham sebesar 51 persen yang selama ini disebut sebagai kekuatan utama koperasi dalam berbagai kerja sama usaha.
Pertanyaan yang muncul bukan tanpa alasan. Sejumlah pengurus KUD Dharma Tani diketahui juga menjabat sebagai pejabat publik, baik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo maupun anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fokus, independensi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan koperasi.
Lebih jauh lagi, publik juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melekat pada saudara Idris Kadji. Selain diduga menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani, ia juga disebut-sebut menduduki posisi komisaris pada PT PETS, perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha yang berhubungan dengan koperasi tersebut. Jika informasi ini benar, maka sudah sepatutnya dijelaskan secara terbuka kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), jabatan publik menuntut integritas, independensi, serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan. Demikian pula pengurus koperasi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengutamakan kepentingan anggota di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab mengelola koperasi untuk kepentingan anggota. Artinya, setiap kebijakan strategis yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada anggota koperasi. Ketika muncul dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka pengurus wajib memberikan klarifikasi kepada publik guna menghindari spekulasi dan krisis kepercayaan.
Di sisi lain, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menuntut konsentrasi penuh terhadap kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, masyarakat berhak bertanya apakah tugas-tugas publik tersebut dapat dijalankan secara optimal ketika yang bersangkutan juga memegang posisi strategis dalam koperasi maupun perusahaan.
Yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata rangkap jabatan, melainkan dampaknya terhadap keberlangsungan KUD Dharma Tani. Mampukah pengurus saat ini mempertahankan kepemilikan saham koperasi sebesar 51 persen? Mampukah mereka memastikan hak-hak anggota terlindungi? Ataukah justru koperasi sedang berjalan tanpa arah yang jelas akibat lemahnya kepemimpinan dan minimnya transparansi?
Hingga saat ini publik belum melihat adanya penjelasan komprehensif mengenai kondisi aktual KUD Dharma Tani, perkembangan aset koperasi, posisi saham yang dimiliki, serta langkah-langkah strategis yang dilakukan pengurus untuk menjaga kepentingan anggota. Diamnya para pengurus justru memperbesar ruang kecurigaan di tengah masyarakat.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo mendesak agar dilakukan:
1. Audit independen terhadap tata kelola dan kondisi keuangan KUD Dharma Tani.
2. Keterbukaan informasi kepada seluruh anggota koperasi terkait aset, saham, dan kerja sama usaha yang sedang berjalan.
3. Klarifikasi resmi dari pengurus terkait dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus yang dinilai tidak memberikan informasi yang memadai kepada anggota dan publik.
5. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang terbuka dan akuntabel sebagai forum tertinggi koperasi untuk menilai pertanggungjawaban pengurus.
Koperasi bukan milik segelintir orang, melainkan milik seluruh anggota. Karena itu, menjaga marwah koperasi berarti menjaga kepercayaan anggota. Jika pengurus merasa telah bekerja dengan baik, maka tidak ada alasan untuk takut membuka seluruh informasi kepada publik. Sebaliknya, jika berbagai pertanyaan yang muncul terus dibiarkan tanpa jawaban, maka masyarakat akan menilai sendiri bahwa ada persoalan serius yang sedang terjadi di tubuh KUD Dharma Tani.
"Jangan sampai saham 51 persen yang menjadi simbol kedaulatan anggota hanya tinggal angka di atas kertas. Pengurus harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk anggota, bukan untuk kepentingan lain di luar koperasi."
(JO)
Menurut Herdy A. Maluegha, selama 68 tahun pengabdiannya, Kodam XIII/Merdeka telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, serta aktif hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pembangunan daerah.
"Kami keluarga besar LSM Garda Timur Indonesia mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-68 Kodam XIII/Merdeka. Semoga di usia yang semakin matang ini, Kodam XIII/Merdeka semakin profesional, modern, dicintai rakyat, dan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Herdy A. Maluegha.
Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara TNI, pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat sipil merupakan fondasi penting dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan.
LSM GTI berharap Kodam XIII/Merdeka terus memperkuat semangat pengabdian, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Dirgahayu ke-68 Kodam XIII/Merdeka.
"Bersama Rakyat, TNI Kuat."
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Universitas Ichsan Gorontalo Utara bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) menginisiasi kegiatan kemanusiaan bertajuk “UIGU Berbagi” sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Melalui kegiatan tersebut, sivitas akademika UIGU dan mahasiswa BEM UIGU melakukan penggalangan bantuan dari berbagai pihak yang kemudian diserahkan melalui Yayasan Rumah Zakat untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak banjir di sejumlah desa di Kecamatan Biau.
Bantuan yang berhasil dihimpun berupa kebutuhan pokok dan berbagai bentuk bantuan lainnya yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi masa pemulihan pascabencana.
Presiden BEM UIGU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Musibah banjir yang melanda Kecamatan Biau menjadi duka bersama bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara. Melalui gerakan UIGU dan BEM UIGU Berbagi, kami berupaya mengajak seluruh elemen kampus untuk turut berkontribusi membantu saudara-saudara kita yang terdampak. Walaupun bantuan yang diberikan tidak dapat menggantikan seluruh kerugian yang dialami masyarakat, setidaknya ini menjadi bentuk solidaritas dan kepedulian kami terhadap sesama," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan harus terus menjadi bagian penting dalam kehidupan akademik dan sosial perguruan tinggi.
"Universitas memiliki tanggung jawab moral solidaritas, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Ichsan Gorontalo Utara dalam mendukung upaya-upaya kemanusiaan dan memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat," ungkapnya.
Ia berharap bantuan yang dihimpun dan disalurkan melalui Yayasan Rumah Zakat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak serta menjadi penguat semangat bagi warga dalam menghadapi proses pemulihan pascabencana.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Universitas Ichsan Gorontalo Utara dan BEM UIGU berkomitmen untuk terus hadir dalam berbagai kegiatan kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Pdt. Efendy Binanti dilantik sebagai ketua panitia.
Atas nama panitia, saya mengajak seluruh keluarga besar Suku Talaud yang berada di wilayah WAPRAMASI untuk bersama-sama menyukseskan Musda I IKST WAPRAMASI.
Musda merupakan momentum penting dalam membangun organisasi yang semakin kuat, solid, dan mampu menjawab kebutuhan serta harapan seluruh warga Talaud di wilayah WAPRAMASI. Melalui Musda ini, kita mempererat persaudaraan, mengevaluasi perjalanan organisasi, serta merumuskan program dan kepemimpinan yang akan membawa IKST WAPRAMASI semakin maju di masa yang akan datang.
Saya mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif, menjaga semangat kebersamaan, menghormati perbedaan pendapat, dan mengutamakan persatuan dalam setiap proses musyawarah. Mari kita jadikan Musda I ini sebagai wadah yang menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan organisasi dan kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi merupakan momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan, memperkuat kebersamaan, dan membangun komitmen bersama demi kemajuan organisasi dan masyarakat Talaud.
Tema yang kita usung, “Persatuan yang Kuat Mewujudkan Kekuatan yang Besar,” mengingatkan kita bahwa keberhasilan sebuah organisasi tidak ditentukan oleh kekuatan individu, melainkan oleh persatuan seluruh anggotanya. Sebagaimana firman Tuhan dalam Filipi 2:13-15, kita diajak untuk hidup dalam ketaatan, bekerja sama, dan menjadi terang di tengah masyarakat. Ketika kita bersatu dalam kasih, saling mendukung, dan mengutamakan kepentingan bersama, maka Tuhan akan memberikan kekuatan yang besar untuk mencapai tujuan yang mulia.
Oleh karena itu, marilah kita mengikuti Musda ini dengan semangat kekeluargaan, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Talaud.
Red
KOTA UTARA, KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) sukses melaksanakan Orientasi Kader Baru Ke-V (PK-1) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Dari Orientasi Menuju Regenerasi Berkualitas.” Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 14 Juni 2026, bertempat di Rumah Perjuangan IPMBP dan diikuti oleh calon anggota baru yang berasal dari berbagai wilayah Bone Pesisir.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kaderisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan organisasi kepada anggota baru sekaligus membangun pemahaman mengenai nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, tanggung jawab, serta semangat pengabdian sebagai pelajar dan mahasiswa. Orientasi kader menjadi langkah awal dalam mencetak generasi penerus organisasi yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan komitmen terhadap kemajuan organisasi maupun daerah.
Orientasi Kader Baru Ke-V secara resmi dibuka oleh Pembina IPMBP, Usman Djauhari, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kaderisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Menurutnya, organisasi yang mampu bertahan dan berkembang adalah organisasi yang memiliki sistem kaderisasi yang kuat dan berkelanjutan.
Usman menegaskan bahwa proses kaderisasi tidak hanya bertujuan untuk menambah jumlah anggota, tetapi juga membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi di masa mendatang.
“Kaderisasi adalah investasi jangka panjang organisasi. Melalui proses inilah lahir generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan organisasi. Oleh karena itu, setiap peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh agar memperoleh pemahaman yang baik mengenai organisasi dan nilai-nilai yang diperjuangkan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan berbagai pengenalan dan penguatan organisasi yang disampaikan langsung oleh jajaran pengurus IPMBP. Ketua Umum IPMBP, Pahril Kono, menyampaikan pentingnya menjaga semangat persatuan dan kekeluargaan dalam organisasi. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan IPMBP sebagai wadah pengembangan diri, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta ruang untuk berkontribusi bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, keberadaan organisasi mahasiswa harus mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar melalui berbagai program yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum IPMBP, Haikal Bakari, menjelaskan mengenai pentingnya disiplin organisasi, tata kelola administrasi, serta peran anggota dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Ia menekankan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi dan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Di sisi lain, Ketua Panitia, Suprianto Molihuto, menyampaikan bahwa Orientasi Kader Baru Ke-V merupakan hasil kerja sama seluruh panitia dan pengurus dalam mempersiapkan proses kaderisasi yang lebih terstruktur dan berkualitas. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran yang bermanfaat bagi seluruh peserta.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk belajar, mengenal organisasi lebih dekat, serta membangun hubungan kekeluargaan dengan sesama anggota. Semoga proses kaderisasi ini dapat melahirkan kader-kader yang aktif, kreatif, dan memiliki loyalitas terhadap organisasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Kaderisasi IPMBP, Aril Mahanggi, menjelaskan bahwa kaderisasi merupakan proses yang harus dilalui setiap anggota sebagai bagian dari pembentukan identitas dan karakter organisasi. Menurutnya, regenerasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap kader memiliki kemauan untuk terus belajar, berkembang, dan berkontribusi.
Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, peserta mengikuti berbagai agenda yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman organisasi, membangun solidaritas, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Para peserta aktif mengikuti setiap sesi, berdiskusi, bertukar gagasan, serta membangun relasi dengan sesama peserta maupun pengurus organisasi.
Tema “Dari Orientasi Menuju Regenerasi Berkualitas” dipilih sebagai bentuk komitmen IPMBP dalam mempersiapkan generasi penerus organisasi yang tidak hanya memahami struktur dan mekanisme organisasi, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, jiwa kepemimpinan, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Bagi IPMBP, kaderisasi bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan proses strategis untuk memastikan keberlanjutan organisasi. Melalui kaderisasi yang baik, organisasi dapat terus melahirkan kader-kader yang siap mengambil peran dalam berbagai bidang kehidupan, baik di lingkungan kampus, masyarakat, maupun daerah.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti prosesi penutupan sebagai simbol berakhirnya tahapan orientasi dan dimulainya perjalanan mereka sebagai bagian dari keluarga besar IPMBP. Momentum tersebut menjadi titik awal bagi para kader baru untuk terus belajar, berproses, dan mengembangkan potensi diri demi kemajuan organisasi.
Dengan terselenggaranya Orientasi Kader Baru Ke-V Tahun 2026, IPMBP kembali menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi yang kuat melalui proses kaderisasi yang berkelanjutan. Diharapkan para kader baru yang lahir dari kegiatan ini mampu menjadi generasi penerus yang berintegritas, berdaya saing, serta memiliki semangat pengabdian untuk kemajuan Bone Pesisir dan masyarakat secara luas.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, terus bergulir di Polda Gorontalo. Pada Senin (15/06/2026), penyidik menghadirkan Stevani Syawal, C.ILJ dan Amel sebagai saksi utama dalam perkara tersebut.
Keduanya diketahui merupakan pengurus DPD AKPERSI Gorontalo yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah informasi dan materi yang diduga berkaitan dengan laporan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Usai memberikan keterangan, Stevani Syawal mengungkapkan bahwa dirinya menjelaskan kepada penyidik mengenai dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.
“Berdasarkan analisis linguistik terhadap kata-kata yang terdapat dalam voice note (VN) dan video yang disebarkan oleh pihak yang dilaporkan, terdapat unsur serangan terhadap kehormatan atau nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno. Konteks kalimat tersebut mengandung tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menimbulkan polemik di antara sesama pengurus DPD maupun DPC AKPERSI se-Provinsi Gorontalo,” ujar Stevani kepada wartawan.
Selain itu, Stevani juga mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai adanya percakapan dalam grup WhatsApp yang menurutnya berisi penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
“Saya juga melihat percakapan di grup WhatsApp di mana terdapat penyebaran informasi yang menurut kami tidak benar kepada sejumlah rekan wartawan. Hal tersebut turut saya sampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan saksi,” katanya.
Sementara itu, Amel yang turut diperiksa sebagai saksi menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya terkait perkara yang sedang diproses.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami seluruh unsur laporan, termasuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain yang dianggap relevan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD AKPERSI Gorontalo
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo semakin menguat. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya praktik yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran, mulai dari penggunaan perusahaan yang tidak menyediakan kendaraan sesuai kontrak, penerimaan fee oleh penyedia, hingga pengembalian dana ratusan juta rupiah kepada pejabat terkait.
Nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai Rp232,2 juta untuk tiga unit kendaraan selama 12 bulan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan yang dikontrak mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan sebagaimana diperjanjikan dan hanya menerima fee sekitar Rp8,2 juta. Sementara itu, sebagian besar dana yang telah dicairkan justru dikembalikan kepada pihak tertentu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan adanya penggunaan dana pengembalian sebesar Rp97 juta yang tidak sesuai peruntukannya, pembayaran kendaraan yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, hingga potensi kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah yang belum dicairkan.
Agung Bobihu menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan kesalahan administrasi atau kekeliruan prosedur.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan menerima kontrak ratusan juta rupiah tetapi mengakui tidak pernah menyediakan kendaraan yang disewa? Bagaimana mungkin ada pengembalian dana ratusan juta rupiah setelah pembayaran dilakukan? Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi dugaan penyimpangan yang harus diusut secara pidana,” tegas Agung.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Apalagi terdapat pembayaran atas kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui secara jelas serta penggunaan kendaraan pribadi yang kemudian dibebankan kepada anggaran daerah.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai uang rakyat diperlakukan seperti uang pribadi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk mengatur skenario pengadaan, memanfaatkan nama perusahaan, atau mengalihkan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian keuangan daerah, tetapi menelusuri seluruh proses sejak perencanaan, kontrak, pencairan anggaran, hingga aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
“Pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila memang terdapat perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami mendesak Kejati Gorontalo segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” katanya.
Agung menambahkan bahwa masyarakat Gorontalo berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, jika persoalan sebesar ini hanya dianggap sebagai temuan biasa, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Gorontalo.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Uang rakyat harus diselamatkan dan siapa pun yang bermain-main dengan anggaran daerah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agung Bobihu.
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FKPR yang berada di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, guna mengawal serta mendesak adanya kejelasan terkait dugaan aktivitas usaha pergadaian yang dijalankan oleh Kedai MIB yang diduga belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Instruksi tersebut disampaikan setelah FKPR menerima berbagai laporan, hasil kajian, serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa Kedai MIB telah berkembang pesat dan memiliki sejumlah cabang di Kota maupun Kabupaten Gorontalo. Namun hingga saat ini, menurut FKPR, masih terdapat pertanyaan publik terkait legalitas usaha dan status perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut.
Menurut Rahman Patingki, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berkembangnya suatu usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.
"Kami tidak anti terhadap investasi maupun pertumbuhan usaha. Namun setiap usaha yang bergerak dalam sektor jasa keuangan wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat ketidakjelasan legalitas sebuah usaha yang menjalankan aktivitas yang identik dengan pergadaian," tegas Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat penggunaan logo Adira Finance pada sejumlah gerai Kedai MIB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hubungan hukum maupun kelembagaan antara Kedai MIB dan Adira Finance.
"Publik berhak mengetahui secara terbuka apakah Kedai MIB merupakan bagian dari Adira Finance, mitra kerja sama, atau memiliki hubungan kelembagaan lainnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan sistem yang tidak transparan. Jika memang terdapat kerja sama yang sah, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa fokus utama FKPR adalah legalitas operasional Kedai MIB. Sebab berdasarkan praktik yang ditemukan di lapangan, usaha tersebut menerima barang elektronik, perhiasan, maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan, yang menurut FKPR memiliki karakteristik yang menyerupai kegiatan usaha pergadaian.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan operasional.
Selain mempertanyakan legalitas dan perizinan usaha tersebut, Rahman Patingki juga menyoroti adanya potensi risiko yang dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aktivitas usaha yang bergerak di bidang keuangan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas dari otoritas yang berwenang.
Menurutnya, sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan transaksi apabila tidak berada dalam sistem pengawasan yang ketat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, keberadaan izin serta pengawasan dari OJK menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Kami melihat adanya kondisi yang patut mendapat perhatian serius dari regulator. Apabila benar terdapat aktivitas yang menyerupai usaha pergadaian atau pembiayaan namun belum berada dalam mekanisme pengawasan yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum, termasuk dugaan yang dapat mengarah pada potensi tindak pidana pencucian uang. Karena itu kami meminta OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi secara menyeluruh," tegas Rahman.
Rahman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi TPPU, melainkan bentuk dorongan agar seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas usaha, sumber pendanaan, mekanisme transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanatkan negara untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan.
"Oleh sebab itu, kami meminta adanya keterbukaan informasi dan audit kepatuhan dari pihak terkait agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh aktivitas usaha telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Rahman juga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, DPRD, OJK, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap legalitas usaha tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Rahman Patingki secara resmi menginstruksikan seluruh pengurus DPD FKPR se-Provinsi Gorontalo untuk menggelar aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu, Juni 2026, sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada regulator agar segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Kami menginstruksikan seluruh DPD FKPR di bawah naungan FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo untuk turun ke jalan mengawal persoalan ini. Kami akan berdiri bersama rakyat demi memastikan tidak ada praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan legalitas. Jika memang usaha tersebut legal, tunjukkan kepada publik. Jika terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," pungkas Rahman Patingki.FKPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, transparansi sektor jasa keuangan, serta tegaknya aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (JO)
Kegiatan silaturahmi tersebut juga tampak dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Merangin AKP I. B. Made Oka Wijaya, S.H., Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Merangin AKP Iwan Wahyudi, S.H., M.H., Kasubag Dal Pers SDM Polres Merangin IPTU Didik Sadikin, KBO Sat Intelkam IPTU Taufik,S.H., Ketua MUI Kab. Merangin Dr. H. Joni Musa, LC.,MA.,Kemenag Merangin sdr. Burhani dan Tokoh Muhammadiyah Merangin H. Roni serta para tokoh agama lainnya.
Pada sela-sela kegiatan tersebut Kapolres menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini bertujuan "Mempererat hubungan silaturahmi antara Polres Merangin dengan Ketua MUI Provinsi Jambi dan para tokoh agama Kab. Merangin guna terciptanya situasi yang aman kondusif".
"Dalam kesempatan itu juga Kapolres Merangin memohon do'a kepada Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi, agar situasi di wilayah hukum Polres Merangin tetap selalu aman dan kondusif. Terutama jelang Hari Bhayangkara ke - 80 tahun 2026".
"Disamping itu tujuan silaturahmi ini juga untuk menggandeng peran tokoh agama sebagai mitra strategis dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian, kesatuan, dan ketaatan kepada hukum untuk semua umat beragama". Kata Kapolres.
Terakhir Kapolres Menyampaikan pada kesempatan silaturahmi tersebut beliau juga mendapat dan menampung masukan, saran, usulan, serta aspirasi dari para tokoh agama guna meningkatkan kinerja kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat Kab. Merangin.
Kegiatan silaturahmi tersebut berjalan lancar dan penuh keakraban. Pada pukul 20.30 Wib, tampak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. Kiyai H. Umar Yusuf, M.Hi., dan para tokoh agama Kab. Merangin mulai meninggalkan acara yang menandakan acara sudah selesai dengan saling bersalam-salaman dan pelukan hangat kepada Kapolres Merangin dan para pejabat utama Polres Merangin.
Report(Bg nasri)
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Klarifikasi yang disampaikan Dandim 1316/Boalemo terkait dugaan pemotongan Dana KDMP yang beredar di beberapa media online justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pertama, publik mempertanyakan mengapa klarifikasi disampaikan begitu cepat sebelum adanya informasi mengenai pemeriksaan atau penelusuran secara menyeluruh di lingkungan internal yang berkaitan dengan program tersebut. Dalam situasi yang menjadi perhatian publik, langkah verifikasi internal semestinya menjadi bagian penting sebelum memberikan kesimpulan kepada masyarakat.
Kedua, pernyataan bahwa pihak Kodim tidak mengetahui proses penganggaran maupun pembangunan sebelumnya dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang. Di kalangan masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti dinamika program tersebut, isu adanya potongan sekitar 7 persen dari nilai anggaran yang mencapai Rp1,1 miliar bukanlah isu baru. Bahkan, informasi tersebut disebut-sebut pernah menjadi bagian dari polemik dalam proses serah terima pekerjaan yang kemudian berujung pada pengambilalihan penanganan oleh Korem 133/Nani Wartabone.
Karena itu, klarifikasi yang terkesan hanya menegaskan ketidaktahuan tanpa menjelaskan hasil penelusuran faktual berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat upaya untuk menghindari substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
Didit Lapa menegaskan bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen dan informasi pendukung yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Oleh karena itu, ia berencana membawa persoalan ini ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Boalemo dan instansi terkait agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Tujuan kami bukan menyerang institusi mana pun, tetapi memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami akan mendorong pembahasan persoalan ini melalui RDP bersama DPRD dan pihak-pihak terkait," tegas Didit Lapa.
(JO)
TOMINI, BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Pertambangan Rakyat di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, membawa berkah bagi daerah sekitar dan menggerakan ekonomi masyarakat. Mobilisasi tenaga kerja yang biasa disebut Kijang membuat roda ekonomi di daerah tambang terintegrasi, pemasukan masyarakat setempat juga ikut meningkat dengan berbagai usaha kecil yang dilakukan.
Sektor tenaga kerja seperti menjadi Kijang atau pengangkut barang material hasil pertambangan ini memperlihatkan ketergantungan mayoritas penghasil ekonomi di tingkat lokal.
Kehadiran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mestinya menjadi jembatan emas yang kita harapkan. IPR adalah pengakuan negara yang mengangkat harkat penambang dari zona kriminalitas.
Namun sayangnya, harapan tersebut sering terbentur realitas pahit suatu birokrasi. Proses IPR terlalu rumit, dan terasa sangat jauh dari jangkauan penambang di pelosok yang minim literasi hukum. Jika administrasi terlalu tinggi 'temboknya', IPR hanya akan menjadi utopia belaka.
Hal ini ironis, niat baik negara justru terhalang oleh mekanisme perizinan yang tidak membumi dan menyulitkan rakyat kecil.
Kami tak hanya berharap dan menunggu, kami mendesak kebijakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas.
"Membela tambang ilegal dengan alasan ekonomi tanpa melihat dampaknya terhadap sawah, kebun, dan kolam ikan berarti mengorbankan kepentingan mayoritas masyarakat."
Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton dapat beralih menjadi pengusaha tambang yang profesional dan bertanggung jawab. Regulasi ini berpotensi meningkatkan taraf hidup warga lokal, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Fikri menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, peran Polres Bitung dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan patut diapresiasi karena telah membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih konstruktif dibandingkan konflik yang berkepanjangan.
Selain itu, LSM GTI juga memberikan apresiasi kepada pihak PT MSM dan PT TTN yang telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan dan membuka diri untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta tuntutan yang disampaikan masyarakat. Kehadiran perwakilan perusahaan dalam ruang dialog tersebut menjadi langkah positif yang diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Dalam dialog yang berlangsung, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, persoalan debu, pengelolaan limbah, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan kualitas lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.
Fikri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup maupun kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang secara bertanggung jawab serta memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial yang berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT MSM dan PT TTN, di antaranya:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
2. Menjamin kualitas air sungai dan sumber air masyarakat tetap terjaga serta bebas dari pencemaran.
3. Melakukan perbaikan terhadap jalan dan fasilitas umum yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
4. Meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara rutin dan berkelanjutan.
5. Melaksanakan program reklamasi secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
6. Membuka akses informasi terkait dokumen lingkungan dan hasil pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
7. Melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga independen dalam pengawasan lingkungan.
8. Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar tambang.
9. Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat.
10. Menindaklanjuti seluruh hasil dialog dalam bentuk langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan agar investasi yang berjalan di daerah tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Fikri , perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas usahanya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh sebab itu, setiap keluhan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
LSM GTI berharap hasil dialog yang telah difasilitasi oleh Polres Bitung ini tidak berhenti sebatas pertemuan seremonial, melainkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan dari PT MSM , PT TTN dan dukungan dari aparat penegak hukum, masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun komitmen untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Fikri juga menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan dan realisasi hasil dialog tersebut demi memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1