SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap sistem keamanan kawasan pertambangan di Batu Gergaji setelah terjadinya keributan yang melibatkan penggunaan senjata tajam (sajam) di area tambang tersebut. Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di pintu masuk kawasan tambang yang selama ini diklaim memiliki sistem pemeriksaan keamanan.
Aktivis muda Gorontalo, Dandy Tuadingo, mempertanyakan fungsi pos pemeriksaan yang berada di akses masuk lokasi tambang karena dinilai gagal menjalankan pengawasan secara maksimal hingga sejumlah orang diduga dapat dengan mudah membawa senjata tajam ke dalam area pertambangan.
Menurut Dandy, keberadaan pos pemeriksaan seharusnya bukan sekadar simbol pengamanan atau formalitas administratif, melainkan menjadi garis pertahanan utama dalam mencegah masuknya barang berbahaya yang berpotensi memicu kekerasan di lokasi tambang yang dikenal rawan konflik.
“Kalau sistem pemeriksaan benar-benar dijalankan secara ketat dan profesional, maka sangat kecil kemungkinan senjata tajam bisa lolos masuk ke area tambang. Fakta bahwa sajam bisa berada di lokasi bentrokan menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan keamanan. Publik berhak mempertanyakan apakah pos pemeriksaan benar-benar bekerja atau hanya sekadar pelengkap,” tegas Dandy Tuadingo.
Ia menilai insiden di Batu Gergaji bukan hanya persoalan bentrokan antar kelompok penambang, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya sistem kontrol keamanan di kawasan pertambangan yang aktivitasnya padat dan memiliki tingkat kerawanan tinggi. Menurutnya, lolosnya senjata tajam ke area tambang tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi adanya lemahnya pengawasan yang harus diusut secara serius dan transparan.
“Jangan hanya fokus pada penangkapan pelaku keributan di lapangan. Aparat juga wajib mengusut bagaimana senjata tajam itu bisa masuk. Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apakah prosedur pengamanan benar-benar dijalankan? Atau justru ada pembiaran? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.
Dandy juga mendesak Kepolisian Resor Bone Bolango untuk tidak berhenti pada penanganan pelaku bentrokan semata, tetapi turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di kawasan pertambangan Suwawa, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pintu masuk kawasan Batu Gergaji.
Ia menegaskan, apabila sistem keamanan di kawasan tambang tetap lemah dan pengawasan berjalan setengah hati, maka potensi konflik berdarah serupa dapat kembali terjadi sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan masyarakat penambang maupun warga sekitar.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa kawasan tambang tidak berubah menjadi ruang bebas bagi orang membawa senjata tajam. Kalau pos pemeriksaan tidak mampu menjalankan fungsi dasarnya, maka perlu ada evaluasi total, bahkan penindakan terhadap pihak yang lalai dalam menjalankan pengamanan,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus keributan di kawasan Batu Gergaji masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah pihak telah diamankan, sementara desakan masyarakat terhadap transparansi penanganan kasus serta evaluasi total terhadap sistem keamanan pertambangan terus menguat.
(JO)
Dalam pernyataannya, DAP menegaskan komitmen untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai pilar utama dalam menjaga identitas, hak ulayat, dan kedaulatan masyarakat adat Papua di tengah dinamika sosial politik yang terus berkembang. Seruan moral yang dibacakan menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan adat, advokasi hak-hak dasar masyarakat adat, serta revitalisasi budaya sebagai fondasi pembangunan Papua yang berkeadilan.
Pleno XIX menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain:
- Evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.
- Perumusan rencana aksi advokasi dan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat adat di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
- Penetapan agenda dan lokasi Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V Tahun 2026 di wilayah adat Doberay.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kelembagaan adat dalam menghadapi tantangan pembangunan dan investasi di Tanah Papua.
Dalam penutupan pleno, Dr. Markus Waran menyampaikan bahwa hasil-hasil sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat persaudaraan dan tanggung jawab moral masyarakat adat Papua untuk menjaga tanah, budaya, dan martabat leluhur.
Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan adat dan mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan Papua yang berkelanjutan dan bermartabat.
"Atas nama Pimpinan Dewan Adat Papua, para Kepala Suku, pemilik Hak Ulayat, Perempuan Adat, Pemuda Adat, Tokoh Masyarakat Adat, serta seluruh peserta forum Pleno XIX Dewan Adat Papua yang diselenggarakan di Warior, 19-21 Mei 2026, kami menyampaikan pernyataan, pandangan dan seruan moral ini kepada pemerintah Republik Indonesia, masyarakat internasional, lembaga kemanusiaan, komunitas lingkungan hidup dunia, kalangan akademisi dan seluruh umat manusia," tegas Waran, mulai membacakan hasil-hasil Pleno ini.
Berikut selengkapnya Pernyataan, Pandangan dan Seruan Moral sebagai bagian utuh dari hasil-hasil Pleno XIX Dewan Adat Papua:
Pertama, tentang Tanah Papua dan Hak Masyarakat Adat.
Kami menegaskan bahwa Tanah Papua merupakan Tanah Leluhur Masyarakat Adat Papua yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Tanah Papua bukan sekedar ruang geografis atau objek ekonomi melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, martabat, sejarah, spiritualitas, budaya dan keberlangsungan hidup Orang Asli Papua. Hutan, tanah, sungai laut dan seluruh ekosistem Papua memiliki nilai ekologis global yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, stabilitas iklim dunia, perlindungan keanekaragaman hayati, serta masa depan generasi mendatang.
Kedua, tentang Otonomi Khusus Papua.
Kami menegaskan bahwa roh utama lahirnya otonomi khusus Papua tahun 2001 adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Papua dan Hak Ulayat, perlindungan identitas budaya Papua serta pembangunan yang adil, manusiawi dan bermartabat.... dan kenyataan yang dirasakan masyarakat adat Papua hingga hari ini, berbagai kebijakan pembangunan berskala besar termasuk Proyek Strategis Nasional, ekspansi industri ekstraktif, pembukaan hutan dan penguasaan ruang hidup masyarakat adat, seringkali dijalankan tanpa partisipasi bermakna, tanpa persetujuan bebas masyarakat adat, serta tanpa penghormatan penuh terhadap hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat. Kondisi tersebut telah memicu kekerasan sosial, konflik Agraria, kerusakan lingkungan, hilangnya rasa aman, meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta penderitaan sosial, yang kemudian dapat perhatian luas melalui penelitian akademik, karya jurnalistik, gerakan masyarakat sipil, diskusi ilmiah dan karya dokumenter.
Pada bagian selanjutnya, Dr. Markus Waran, membacakan pernyataan Penolakan PSN dan Eksploitasi yang Merusak Papua, dengan sejumlah alasan, berikut ini.
Dengan mempertimbangkan kualitas sosial, ekologis dan kemanusiaan yang berkembang di Tanah Papua, forum Pleno XIX Dewan Adat Papua, menyatakan:
Satu, menolak secara tegas pelaksanaan proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dijalankan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, hak ulayat keadilan ekologi, serta semangat dasar otonomi khusus Papua.
Dua, menolak segala bentuk perampasan tanah adat eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkeadilan, pembukaan hutan secara besar-besaran, serta kebijakan pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak keseimbangan ekologis Papua.
Tiga, menegaskan bahwa Tanah Adat Papua Bukan Tanah Kosong dan bukan sekedar objek investasi ekonomi melainkan ruang hidup yang sakral, historis dan kultural bagi keberlangsungan masyarakat adat Papua.
Empat, mendesak agar seluruh kebijakan pembangunan di tanah Papua dilaksanakan melalui dialog yang jujur, partisipatif, damai, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip sebagaimana diakui dalam standar internasional tentang hak masyarakat adat.
Dewan Adat Papua juga menyampaikan sikap tentang Kebebasan Berekspresi dan Film Dokumenter Pesta Babi.
Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua memandang bahwa film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, merupakan kebebasan berekspresi, ruang akademik, ruang kebudayaan, dan ruang kemanusiaan, yang dijamin dalam kehidupan berdemokrasi. Kami memandang bahwa penelitian karya jurnalistik, seni, dan dokumenter, merupakan bagian dari upaya menghadirkan ekspresi publik terhadap persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup, karena itu kami berpendapat:
Satu, menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kriminalisasi, pembungkaman, maupun tindakan represif, terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, peneliti, tokoh agama, seniman, dan pembuat film dokumenter, yang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.
Dua, memberikan dukungan moral dan perlindungan adat kepada para peneliti, saksi masyarakat dan pekerja budaya, dan pembuat film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, sebagai bagian dari hak untuk menyampaikan kenyataan sosial melalui jalur akademik, jurnalistik, budaya, dan seni, secara damai dan bertanggung jawab.
Tentang Konflik, Militerisasi dan Eksploitasi Sumberdaya Alam.
Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, memandang bahwa
Satu, kehadiran perusahaan-perusahaan eksploitasi sumberdaya alam Papua....PT Freeport Indonesia melalui skema Kontrak Karya selama puluhan tahun belum secara substansial menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat ekonomi yang adil dan bermartabat.
Dua, rencana eksplorasi sumber daya alam di Blok Wabu Intan Jaya, serta berbagai wilayah lainnya di Tanah Papua, telah memicu ekskalasi konflik sosial dan meningkatnya militerisasi wilayah yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga sipil.
Tiga, konflik bersenjata yang terjadi di Dogeai, Puncak, Yahukimo, Tambrauw dan sejumlah wilayah lainnya, telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat sipil yang tidak terlibat konflik, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan berkelanjutan.
Empat, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan deforestasi, kerusakan lingkungan hidup, hilangnya identitas ekologi Papua, melemahnya sistem kehidupan masyarakat adat.
Lima, pemerintah pusat perlu membuka transparansi terkait tata kelola sumber daya alam Papua, termasuk pengelolaan hasil tambang, perdagangan hutan tropis Papua, serta distribusi manfaat ekologi, bagi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
Seruan Kebijakan dan Dialog Damai
Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, menyerukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk:
Satu, mengembalikan arah Otonomi Khusus Papua sesuai tujuan awalnya yakni melindungi Orang Asli Papua, menghormati masyarakat adat, dan menghadirkan pembangunan yang adil serta bermartabat.
Dua, mengedepankan pendekatan dialog, rekonsiliasi, keadilan sosial, dan penghormatan hak asasi manusia, dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Tanah Papua.
Tiga, menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama perempuan adat, anak-anak pemilik gak ulayat, masyarakat Kampung dan warga sipil, yang terdampak konflik sosial maupun kerusakan lingkungan hidup.
Empat, menghentikan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak ekologis, sosial dan hak masyarakat adat.
Pada bagian akhir, Dr. Waran mengajak generasi muda Papua dan generasi muda di seluruh dunia untuk menjaga bumi, memperjuangkan keadilan melalui jalan damai, serta merawat kehidupan damai demi masa depan umat manusia. (cr)
Tiang tenda Pasar Malam lokasi pasar malam yang berada di desa yang sama.
Bayak warga Yang kesal, Sudah di beri pasar malam untuk
Mencari Rezki Di Desa kami, Malah Mencuri Ased desa Seperti Tiang lampu Penerangan jalan, ujar Ma sarakat Yang Segan Di Sebut Nama Nya
Menurut keterangan ibu-ibu pedagang pasar malam saat dikonfirmasi oleh media _Suaraindonesia1.com_, tiang tersebut rencananya akan dikembalikan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Batangasai untuk ditindaklanjuti.
Penulis Abdulrazak,
Menurut Sumule, Otsus yang lahir melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 seharusnya menjadi jalan damai dalam bingkai NKRI. Namun, implementasinya dinilai tidak konsisten. “Banyak kewenangan khusus yang seharusnya diberikan kepada Papua justru tidak dijalankan secara nyata oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sumule mencatat, selama periode 2002–2018, Papua menerima lebih dari Rp105 triliun dana Otsus. Meski demikian, angka kemiskinan tetap tinggi, yakni 27,3 persen di Papua dan 22,7 persen di Papua Barat. “Dana besar belum berbanding lurus dengan kesejahteraan orang asli Papua. Pendidikan dan kesehatan juga masih jauh tertinggal,” katanya.
Dalam paparannya, Sumule menyoroti lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Berbagai investasi di sektor perkebunan, tambang, dan kehutanan disebut sering dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. “Masyarakat adat sering kehilangan tanah ulayat tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Mereka menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Sumule juga menyinggung persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Menurutnya, pendekatan keamanan yang dominan menimbulkan rasa takut dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. “Selama rasa keadilan belum dipulihkan, Otsus akan sulit diterima sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya membangun kembali kepercayaan politik melalui dialog dengan masyarakat adat, gereja, akademisi, perempuan, dan generasi muda Papua. Selain itu, kapasitas birokrasi daerah harus diperkuat dengan penyusunan Perdasus dan Perdasi, serta pengawasan ketat agar dana Otsus benar-benar menyentuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. “Otsus membutuhkan birokrasi yang kuat, bersih, dan inovatif agar benar-benar berpihak kepada orang asli Papua,” jelasnya.
Sumule menilai PP Nomor 106 Tahun 2021 membuka peluang penting untuk memperbaiki persoalan tanah ulayat. Regulasi tersebut menegaskan tanah ulayat tetap milik masyarakat adat dan pemanfaatannya harus melalui persetujuan mereka. “Ini langkah maju dibanding pendekatan lama yang memposisikan tanah adat seolah-olah tanah negara,” katanya.
Ia mengusulkan langkah konkret berupa pemetaan wilayah adat, perjanjian transparan, kemitraan ekonomi masyarakat adat, penguatan peradilan adat, dan pengawasan independen. “Otsus tidak boleh dipahami sekadar bantuan fiskal, tetapi sebagai sistem pemerintahan khusus yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain,” pungkas Sumule. Ia menegaskan, masa depan Papua hanya dapat dibangun dengan penghormatan penuh terhadap masyarakat adat, sementara masa depan Indonesia yang adil ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan keadilan bagi Papua. (cr)
Dalam sambutannya, Elysa Auri menegaskan bahwa Teluk Wondama siap menjadi tuan rumah forum adat tingkat provinsi dan menempatkan kearifan lokal sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan nilai-nilai adat serta perlunya pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
Bupati Elysa menyoroti beberapa isu yang menjadi fokus daerah pesisir:
- Perlindungan wilayah adat dan tata kelola sumber daya alam yang adil;
- Pemberdayaan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata berbasis komunitas;
- Peningkatan layanan dasar yang sensitif budaya, termasuk pendidikan dan kesehatan;
- Ancaman perubahan iklim dan tekanan terhadap ekosistem pesisir yang memerlukan langkah adaptasi dan mitigasi.
Sebagai tuan rumah, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama berjanji membuka ruang teknis untuk menerjemahkan rekomendasi pleno menjadi program kerja yang konkret. Elysa meminta agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementable, terukur, dan berkelanjutan, serta melibatkan perempuan dan pemuda adat dalam proses pengambilan keputusan.
Tokoh adat dan peserta pleno menyambut baik sambutan Bupati yang menekankan keterbukaan dan kolaborasi. Panitia penyelenggara menyatakan akan mengoordinasikan pertemuan teknis lanjutan antara pemerintah kabupaten, Dewan Adat, dan pemangku kepentingan untuk memastikan rekomendasi pleno dapat diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah. (cr)
Pelaksanaan Pleno XIX ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan adat untuk berkumpul, berdialog, berkoordinasi, serta menyusun langkah konkret demi masa depan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Papua.
Latar Belakang dan Urgensi Kedudukan Adat
Dalam dokumen Kerangka Acuan (Term of Reference) kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DAP, Yan Pieter Yarangga, dan Sekretaris Jenderal, Yan Christian Warinussy, SH, ditegaskan bahwa implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) saat ini dinilai masih jauh dari harapan serta belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat adat di akar rumput.
Masyarakat adat Papua masih diperhadapkan pada berbagai tantangan berat, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, eksploitasi sumber daya alam tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan, proses pembangunan yang kurang berpihak pada pemilik hak ulayat, hingga arus migrasi dan investasi tak terkendali yang turut menggerus identitas budaya lokal. Selain itu, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang—terutama terkait tanah ulayat dan hukum adat—menunjukkan bahwa ruang dialog kultural belum terakomodasi secara memadai dalam perumusan kebijakan publik.
Oleh karena itu, Dewan Adat Papua memandang perlunya konsolidasi kelembagaan yang terstruktur secara kolektif untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat sebagai pilar kultural utama di Tanah Papua.
Dasar Pelaksanaan dan Lima Tujuan Strategis
Sidang Pleno XIX ini diselenggarakan dengan bersandarkan pada empat landasan organisasi, yaitu:
1. Manifesto Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
2. Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua Tahun 2021.
3. Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVII tanggal 7–9 Oktober 2024 di Yahim Sentani.
4. Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVIII tanggal 20–21 November 2025 di Sarmi.
Secara spesifik, ada lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui forum pleno kali ini:
1. Evaluasi Organisasi: Mengevaluasi secara menyeluruh hasil keputusan Pleno XVIII Dewan Adat Papua Tahun 2025.
2. Refleksi Reguasi: Mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan implikasinya terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
3. Advokasi & Revitalisasi: Merumuskan rencana aksi advokasi kebijakan serta revitalisasi budaya adat dalam konteks pembangunan Papua masa kini.
4. Rekomendasi Kebijakan: Menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk penguatan peran adat dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
5. Agenda Strategis: Menetapkan Agenda, Tempat, dan Waktu pelaksanaan Konferensi Besar V Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Tahun 2026 yang direncanakan bakal digelar di wilayah adat Doberay.
Agenda dan Partisipasi Peserta dari Seluruh Wilayah Adat
Secara garis besar, sidang selama tiga hari tersebut akan memfokuskan pembahasannya pada tiga pilar utama: Konsolidasi, Program, dan Rekomendasi Pleno XIX DAP.
Berdasarkan Lampiran Daftar Peserta dan Peninjau, forum ini akan dihadiri oleh representasi komponen adat yang sangat luas dari berbagai wilayah adat di Tanah Papua. Total keterwakilan meliputi 17 orang dari unsur pengurus pusat Dewan Adat Papua, serta masing-masing 3 orang delegasi dari struktur Dewan Adat Wilayah (DAW) dan Dewan Adat Daerah (DAD) di bawahnya, antara lain:
1. Wilayah Mamta Tabi
DAD Port Numbay, LMA Port Numbay, DAD Keerom, DAD Grime Nawa, DAD Sarmi, dan DAD Mamberamo.
2. Wilayah Saireri
DAD Waropen, DAD Yapen, DAD Byak, dan DAD Nabire Pantai.
3. Wilayah Doberay
DAD Mnukwar, DAD Mansel, DAD Bintuni, DAD Wondama, DAD Tambrauw, DAD Malamoi, dan DAD Raja Ampat.
4. Wilayah Bomberay
DAD Fak-Fak dan DAD Kaimana.
5. Wilayah Anim Ha
DAD Merauke, DAD Mappi, DAD Asmat, dan DAD Boven Digoel.
6. Wilayah La Pago
DAD Yalimo dan DAD Yahukimo.
Serta keterwakilan dari LEMASA, LEMASKO, dan Dewan Adat Aplim Apom.
Selain utusan DAW dan DAD, Panitia Pelaksana juga mengundang calon peserta pleno dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan DPRK jalur pengangkatan untuk turut mengawal jalannya sidang.
Kesiapan Panitia Pelaksana di Teluk Wondama
Demi memastikan kelancaran agenda besar ini, Panitia Pelaksana Pleno XIX yang berbasis di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, terus bergerak cepat mematangkan persiapan teknis. Surat pemberitahuan resmi mengenai kontribusi kepesertaan telah diterbitkan pada 13 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ir. Hendrik S. Mambor, MM, selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aser Waroy, S.Sos selaku Sekretaris Panitia.
Panitia mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera mengonfirmasikan kehadiran serta menyelesaikan administrasi kontribusi guna memastikan kesiapan akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan operasional di lapangan dapat terpenuhi tepat waktu demi suksesnya musyawarah agung masyarakat adat Papua ini.
Melalui semangat "Bekerjalah bagi Negerimu", Pleno XIX Dewan Adat Papua diharapkan dapat melahirkan dokumen rekomendasi konkrit satu tahun ke depan menuju KBMAP V, sekaligus memperkokoh posisi tawar kultural masyarakat adat di tengah cepatnya perubahan zaman. (cr)
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yaitu:
1. Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
2. Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan a quo.
Amar putusan Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan:
1. Mengabulkan sebagian permohonan a quo.
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat komisioner yang terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selanjutnya, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa salinan putusan sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan keberatan diberikan waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POPAYATO TIMUR, SuaraIndonesia1.com – Aksi demonstrasi di Kecamatan Popayato Timur, tepatnya di PT. IGL dan BTL, menuai sorotan. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat pada tanggal 13 Mei 2026 bukan hanya sekadar aksi protes, tetapi ini antara hak dan tanggung jawab.
Aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh masyarakat. Sebelumnya, masyarakat sudah pernah melakukan aksi demonstrasi di PT. IGL dan BTL dengan tuntunan "Plasma Masyarakat" yang sampai hari ini tidak dibayarkan dan tidak punya kejelasan dari pihak perusahaan. Aksi protes yang selalu dan berulang kali digaungkan tetapi tidak pernah ditanggapi serius oleh perusahaan. Justru yang terjadi hanyalah pembungkaman, terbukti dengan beberapa orang masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi justru ditangkap dan diamankan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Pres BEM UNG 2025, Reksa Umar, yang juga sebagai pemuda Popayato, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di suatu daerah tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan timbal balik yang nyata kepada masyarakat dan daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Masyarakat selama ini berharap kehadiran perusahaan mampu menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan warga, bukan justru menghadirkan persoalan yang berlarut-larut terkait hak masyarakat, khususnya pembayaran plasma. Menurutnya, komitmen perusahaan terhadap masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijalankan secara serius.
Reksa Umar mendesak agar PT. IGL dan BTL membuka ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat dalam penyelesaian tuntutan plasma. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat maupun stabilitas daerah.
"Jika perusahaan masih abai dalam penyelesaian konflik sosial yang hari ini terjadi, saya sebagai anak muda Popayato memastikan akan ada gelombang yang lebih besar dari hari ini untuk memperjuangkan hak dan martabat masyarakat yang seutuhnya," ujar Reksa Umar.
(JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Lambannya penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone Bolango memantik gelombang demonstrasi yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2026 oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator aksi, Mohammad Haikal Tambengi, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah persoalan sederhana, melainkan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Haikal, hingga saat ini terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang telah lama bergulir di Kejaksaan Negeri Bone Bolango namun belum juga menunjukkan kepastian hukum. Mulai dari dugaan korupsi dana BLUD RS Toto, dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Waduk Bulango Ulu, hingga dugaan korupsi pembangunan irigasi di Pinogu yang dinilai jalan di tempat.
“Jangan takut menegakkan hukum. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Bone Bolango. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum,” tegas Haikal dalam orasinya.
Sorotan keras juga datang dari Koordinator Lapangan aksi, Rahman Patingki. Rahman menyampaikan bahwa sebelum turun melakukan aksi demonstrasi, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan audiensi dengan Kasi Intel Kejari Bone Bolango.
Dalam audiensi tersebut, kata Rahman, pihak Kejari sempat menyampaikan komitmen untuk segera menuntaskan persoalan dugaan korupsi, khususnya kasus dana BLUD RS Toto. Bahkan disebutkan bahwa proses tinggal menunggu langkah penyuratan kepada pihak BPK guna menghitung kerugian negara. Namun sangat disayangkan, menurut Rahman, hampir satu bulan berlalu tanpa adanya kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kejaksaan seharusnya fokus pada penegakan hukum secara transparan dan adil, bukan justru terkesan lamban. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara atau TGR tidak menghapus pidananya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” ujar Rahman dengan nada tegas.
Rahman juga menyoroti bahwa dugaan korupsi BLUD RS Toto bukan satu-satunya kasus besar yang belum mendapat kepastian hukum. Dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Waduk Bulango Ulu yang sebelumnya sempat dihentikan sementara karena agenda politik pemilu dan pilkada, hingga kini juga belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak hanya itu, dugaan korupsi pembangunan irigasi di Pinogu turut menjadi perhatian serius massa aksi. Mereka menilai adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut, namun lagi-lagi belum ada kejelasan dari pihak Kejari Bone Bolango.
“Atas dasar itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Bone Bolango agar segera menetapkan tersangka dalam seluruh kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir, mulai dari BLUD RS Toto, mafia tanah Waduk Bulango Ulu, hingga pembangunan irigasi Pinogu,” lanjut Rahman.
Dalam pernyataannya, Rahman bahkan melontarkan kritik keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Ia menilai jika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian dalam memproses oknum-oknum yang diduga terlibat, maka lebih baik mundur dari jabatannya.
“Bone Bolango tidak membutuhkan kepala kejaksaan yang takut dan ciut menghadapi kasus korupsi seperti ini. Jika tidak mampu menegakkan hukum secara adil dan transparan, lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen perjuangan, Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan pada hari Senin mendatang apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan bahwa demonstrasi berikutnya akan melibatkan massa yang lebih besar.
“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak apabila tidak ada langkah nyata dari Kejari Bone Bolango,” pungkasnya.
(JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bone Bolango kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan adanya pembiaran bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memantik gelombang protes keras dari kalangan aktivis dan mahasiswa di Provinsi Gorontalo.
Sorotan keras tersebut tertuju kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango yang diduga lalai bahkan membiarkan adanya pembangunan bangunan di atas lahan yang masuk dalam kawasan LP2B. Padahal, kawasan LP2B sejatinya merupakan lahan yang dilindungi negara demi menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, pada Kamis, 22 Mei 2026, aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bone Bolango. Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak Bupati Bone Bolango agar segera mencopot Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kawasan LP2B.
Dalam orasinya, massa aksi menilai bahwa pembiaran terhadap pembangunan di lahan LP2B merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang wilayah serta mencederai komitmen perlindungan lahan pertanian produktif. Mereka juga menilai bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustafa, di depan Kantor Bupati Bone Bolango. Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa persoalan pembangunan di kawasan LP2B akan segera ditindaklanjuti karena menyangkut persoalan serius yang berpotensi masuk dalam ranah pidana. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Sekda mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan adanya aktivitas penimbunan pada salah satu lahan yang berdasarkan RTRW masuk dalam kawasan LP2B. Atas dasar itu, pemerintah daerah disebut telah melakukan tindakan penghentian terhadap aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kawasan LP2B.
Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Lapangan aksi, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia juga menyampaikan bahwa gerakan mahasiswa dan aktivis tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi semata, melainkan akan terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, Rahman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui DPRD Kabupaten Bone Bolango dengan melibatkan seluruh unsur terkait yang dianggap bertanggung jawab atas polemik pembangunan di lahan LP2B.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara yang berdalih bahwa penganggaran Satgas Saber Pungli mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, memberikan respons keras. Fahrul menilai dalih tersebut menunjukkan ketidakmampuan fatal dalam memahami hierarki regulasi terbaru.
"Perpres 87/2016 vs Perpres 33/2020: Bukti Ketidaktelitian"
Fahrul menegaskan bahwa penggunaan Perpres No. 87 Tahun 2016 sebagai acuan hukum tanpa memperhatikan Perpres No. 33 Tahun 2020 adalah bentuk kelalaian birokrasi yang nyata.
"Pernyataan pihak Inspektorat yang bersikeras menggunakan aturan lama dan mengabaikan aturan terbaru (tahun 2020) adalah bukti ketidakmampuan membaca regulasi. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas internal pemerintah justru abai terhadap standar hukum terbaru? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah cerminan ketidaktelitian yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Fahrul.
Indikasi "Penyanderaan Moril" APH
Fahrul juga menyoroti fenomena janggal di Gorontalo Utara, di mana banyak laporan kasus dugaan korupsi terkesan jalan di tempat. Ia mencurigai adanya pola "penyanderaan moril" terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) melalui keterlibatan mereka dalam tim-tim bentukan Pemda yang sarat kepentingan.
"Inilah akar masalah mengapa banyak kasus korupsi di Gorontalo Utara tidak berlanjut. APH diduga 'disandera' secara moril karena mereka menerima aliran dana atau menjadi bagian dari kebijakan yang dirancang oleh Pemda. Ketika APH sudah masuk dalam struktur yang cacat prosedur, integritas mereka dipertaruhkan dan independensi mereka dalam pemberantasan korupsi menjadi tumpul," ujar Fahrul.
Desakan Audit Investigatif BPK RI
Melihat adanya perbedaan pandangan antara interpretasi Inspektorat dengan aturan yang berlaku, AFPK secara resmi mendesak pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
"Kami meminta tim BPK RI untuk turun tangan dan memeriksa secara detail realisasi anggaran ini. Jangan biarkan Inspektorat Gorut berlindung di balik dalih regulasi yang sudah tidak relevan. Kami menuntut audit investigatif agar publik tahu ke mana sebenarnya aliran dana Rp79,3 juta tersebut bermuara dan apakah ini merupakan temuan yang harus dikembalikan ke kas negara," imbuhnya.
AFPK berkomitmen tidak akan gentar menghadapi dalih-dalih birokrasi. Bagi Fahrul, pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan dengan argumen administratif yang lemah dan tidak akuntabel.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke aparat penegak hukum tingkat lebih tinggi. Integritas daerah Gorontalo Utara sedang diuji oleh praktik-praktik yang melangkahi aturan perundang-undangan," tutup Fahrul.
(JO)
Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan bahwa penugasan sebagai Pasukan Perdamaian PBB merupakan kehormatan sekaligus amanah besar yang membawa nama baik bangsa dan negara di forum internasional. Oleh karena itu, seluruh prajurit diminta untuk senantiasa menjaga profesionalisme, disiplin, integritas, serta mematuhi ketentuan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berlaku selama pelaksanaan tugas di daerah misi.
Panglima TNI juga menekankan agar seluruh personel mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal, menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi, serta membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat setempat maupun unsur pasukan dari negara lain. Selain itu, prajurit Satgas TNI Konga UNIFIL juga diharapkan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pelayanan kesehatan dan bantuan pendidikan sebagai bagian dari implementasi misi perdamaian dunia.
Upacara turut dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. dan para Pejabat Angkatan serta Mabes TNI. Satgas TNI Konga UNIFIL melaksanakan mandat PBB berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB guna menjaga stabilitas keamanan, memantau penghentian permusuhan, dan membantu menciptakan situasi kondusif di wilayah Lebanon Selatan.
Report, Ida Ismayni
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mencetak atlet muda sekaligus membentuk karakter dan sportivitas peserta didik.
“Kegiatan O2SN ini dilaksanakan untuk mencetak atlet-atlet di bidang olahraga. Selain berprestasi di bidang akademik, para siswa juga bisa berprestasi di non akademik,” ujar Heni.
Ia berharap peserta dari Jakarta Utara Wilayah 2 mampu melaju hingga tingkat provinsi dan nasional.
Kasi SMP dan SMA Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Acep Mahmudi, menjelaskan O2SN tahun ini mempertandingkan lima cabang olahraga, yakni pencak silat, bulu tangkis, renang, atletik, dan panjat tebing.
“Kegiatan ini diikuti 230 peserta. Kami berharap para peserta bertanding secara sportif, menjunjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan,” kata Acep.
Ia juga mengapresiasi dukungan MKKS, MGMP PJOK, serta seluruh stakeholder yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ketua MKKS SMP Jakarta Utara, Umi Artati, mengatakan O2SN menjadi ajang pencarian bakat atlet dari lingkungan sekolah.
“Kegiatan ini menjadi ajang untuk melihat atau mencari bakat-bakat atlet. Harapan saya Jakarta Utara bisa maju sampai tingkat nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKSS Harun menyebut O2SN menjadi ruang kompetisi sekaligus pembentukan karakter siswa.
Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Utara, Ichwan Ridwan, turut mengapresiasi masuknya cabang olahraga panjat tebing dalam O2SN tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga di tahun yang akan datang akan lebih baik,” katanya.
Report, Ida Ismayni
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan “gaji menggelembung” pada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara Bpk. Azhar Abdullatif Hasanah, S.Sos, M.Si, CGCAE, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai kurang utuh dalam pemberitaan sebelumnya.
Hak jawab tersebut dijelaskan pada Kamis malam melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sebagai bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan yang telah beredar terkait jumlah personel dan dasar pembentukan Unit Saber Pungli di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penjelasannya, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa struktur organisasi Unit Saber Pungli Kabupaten Gorontalo mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
“Struktur Organisasi Unit Saber Pungli Kab. Gorontalo mengacu pada Surat Edaran ini (Tindaklanjut atas Perpres 87 Tahun 2016). Kalau mengaju pada struktur ini maka jelas jumlah personil Saber Pungli pasti akan lebih dari 10 org. Jika terisi setiap 1 org saja setiap struktur, maka jumlahnya bisa sampai 21 orang. Yg namanya Pokja (kelompok kerja) tdk mungkin hanya diisi 1 org,” jelas Kepala Inspektorat Gorut, Azhar melalui pesan WhatsApp.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa pembentukan Unit Saber Pungli Kabupaten Gorontalo bukan dilakukan untuk menabrak aturan sebagaimana yang terkesan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Jadi kurang tepat kalau Unit Saber Pungli Kab Gorontalo dibuat menabrak aturan. Karena pembentukannya disdasari pada Edaran Mendagri sbg TL dari Perpres 87 th 2016,” lanjut penjelasan tersebut.
Selain itu, Inspektorat menjelaskan adanya perbedaan persepsi dengan Tim Pemeriksa BPK terkait aturan yang dijadikan dasar dalam pembatasan jumlah personel Saber Pungli.
“Kami punya Perbedaan Persepsi dgn Tim Pemeriksa BPK terkait dgn aturan yg digunakan, tetapi kamipun harus menghormati BPK jika menjadikan Perpres 33 th 2020 ttg Standarisasi Harga untuk membatasi jlh personil Saber Pungli Maksimal 10 org,” tulis Kepala Inspektorat Gorut.
Dalam klarifikasi itu juga dijelaskan bahwa pihak terkait sebenarnya telah menyusun draft perubahan Surat Keputusan (SK) Unit Saber Pungli untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun proses tersebut tidak lagi dilanjutkan setelah adanya kebijakan pembubaran Saber Pungli pada pertengahan tahun 2025.
“Ketika kami sementara menyusun draf SK Perubahan Unit Saber Pungli guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, tiba2 dipertengahan th 2025 keluarlah Perpres bhw Saber Pungli dibubarkan sehingga SK Perubahan tdk lagi dilanjutkan,” sambungnya.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI di dalam struktur Saber Pungli memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian dari struktur resmi Unit Saber Pungli.
“Hak jawab saja untuk meluruskan... Krn dlm rilis pemberitaan seakan2 Unit Saber Pungli, pembentukannya sengaja menabrak aturan padahal edaran Mendagri yg mendasari pembentukannya. Keberadaan APH berada dlm struktur Saber Pungli juga karena ada aturan yg menjadi dasar hukumnya,” tutup Kepala Inspektorat Gorut, Azhar Abdullatif Hasana dalam keterangannya melalui WhatsApp.
(JO)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Pemerhati Wisata Papua Barat, Drs. R. Sarwom, M.Si, menyoroti pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2026 di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Menurutnya, even nasional ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai objek wisata yang ada di daerah tersebut.
Dampak tersebut dinilai sangat mungkin terjadi karena ajang lomba Pesparawi Nasional ini akan melibatkan sekitar enam hingga tujuh ribu orang peserta yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kehadiran ribuan peserta dan kemungkinan wisatawan pendamping, kata Sarwom, akan memberikan tekanan sekaligus peluang besar bagi destinasi wisata lokal.
Oleh karena itu, Sarwom yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Papua Barat mengimbau agar dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata, mulai memperhatikan berbagai sarana dan prasarana pendukung.
"Infrastruktur pariwisata di Papua Barat perlu disiapkan dengan matang sehingga dapat memberi dampak positif bagi daerah ini," ujarnya.Beberapa objek wisata unggulan di Papua Barat yang patut mendapatkan perhatian antara lain Teluk Triton di Kaimana, Kawasan Gunung Botak di Manokwari Selatan, Danau Anggi di Pegunungan Arfak, Taman Nasional Teluk Wondama, serta Gunung Meja dan Yenbeba Pasir Putih di Manokwari. (Djufri)
Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti keberhasilan pembinaan pendidikan vokasi serta kerja keras para siswa, guru pembimbing, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta Utara.
"Kita layak berbangga dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pencapaian ini. Semoga prestasi ini dapat menular ke unit lainnya sesuai dengan arahan Gubernur DKI kepada para ASN untuk selalu berinovasi," jelas Opung sapaan akrab Chairul di kantornya, Jumat 22 Mei 2026.
Kemenangan ini didukung oleh kontribusi dari sekolah-sekolah unggulan wilayah Jakarta Utara, yang berhasil memborong berbagai gelar juara di bidang kompetisi teknologi, industri, dan keahlian
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, Heni Nurhayani menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari semangat, disiplin, dan dedikasi seluruh peserta didik dalam mengembangkan kompetensi serta keterampilan sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Prestasi Juara Umum LKS Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 ini menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan Jakarta Utara. Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh siswa untuk terus berprestasi, berinovasi, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) sendiri merupakan wadah pengembangan kemampuan, kreativitas, dan profesionalisme siswa sekolah kejuruan dalam berbagai bidang kompetensi. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mendorong peningkatan mutu pendidikan vokasi agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.
"Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi siswa melalui pembinaan, pelatihan, dan pendampingan secara berkelanjutan guna mencetak generasi muda yang unggul, kompetitif, dan berkarakter," jelasnya.
Report, Ida Ismayni
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1