SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Nikolas mengatakan, pengembangan sektor pangan perlu mendapat perhatian bersama karena pertanian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi apabila dikelola secara berkelanjutan.
Meski mendukung program tersebut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai rencana, pelaksanaan, serta dampak program di lapangan.
“Program pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat adat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dilibatkan, sehingga kepentingan masyarakat serta hak-hak adat tetap diperhatikan,” ujar Nikolas.
Pemerintah sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda pembangunan nasional. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan dukungan anggaran untuk penguatan ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan dan cadangan pangan.
Selain berbicara mengenai ketahanan pangan, Nikolas Ramandei turut menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, kondisi keamanan yang tidak stabil dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
“Keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kalau situasi aman dan kondusif, masyarakat bisa bekerja, anak-anak bisa bersekolah, dan pemerintah juga dapat menjalankan pelayanan serta pembangunan dengan baik,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nikolas menilai program tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional menyatakan MBG merupakan program prioritas pemerintah yang juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memberikan dampak ekonomi melalui pemberdayaan petani, peternak, pelaku UMKM, serta rantai pasok pangan lokal.
Nikolas berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah program pemerintah merupakan hal yang dapat disampaikan melalui ruang yang tertib dan konstruktif. Menurutnya, penyampaian kritik dan masukan sebaiknya tidak sampai menghambat pelayanan yang sedang diberikan kepada masyarakat.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan program di daerah tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Lebih lanjut, Nikolas mengajak masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, potensi pertanian di daerah dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus menjadi peluang ekonomi masyarakat.
“Pertanian harus kita lihat sebagai kekuatan masyarakat. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri, tetapi juga bisa mengembangkan hasil pertanian menjadi sumber pendapatan keluarga,” ujarnya.
Nikolas berharap masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah dengan tetap menjaga persatuan dan kebersamaan.
Ia menilai pembangunan akan lebih kuat apabila masyarakat dilibatkan dan diberikan ruang untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.
“Yang kita bangun hari ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk anak cucu. Karena itu, mari kita jaga persatuan, manfaatkan potensi daerah, dan bersama-sama mempersiapkan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Menghadapi kondisi kemarau yang berkepanjangan serta cuaca yang kerap disertai angin kencang, Kepolisian Resor (Polres) Boalemo terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perikanan.
Kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan kepada masyarakat Kabupaten Boalemo. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa kebutuhan pangan seperti beras, tetapi juga perlengkapan keselamatan bagi nelayan berupa rompi pelampung (life jacket).
Sebanyak 30 rompi pelampung dibagikan kepada para nelayan, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai, dengan melibatkan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Kawasan Paguyaman Raya Gorontalo (AMPKPRG).
Bantuan rompi pelampung tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi para nelayan. Kondisi cuaca yang tidak menentu, terutama angin kencang saat nelayan melaut, membuat perlengkapan keselamatan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.
Ketua AMPKPRG, Rivandi Abdullah, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo terhadap masyarakat, terutama para nelayan yang tetap menjalankan aktivitasnya di tengah berbagai keterbatasan dan kondisi kemarau yang berkepanjangan.
“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo dalam membantu masyarakat nelayan di tengah keterbatasan dan kondisi kemarau yang panjang. Bantuan ini tentunya sangat membantu nelayan, khususnya dalam menjaga keselamatan saat melaut,” ujar Rivandi.
Menurutnya, perhatian yang diberikan tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja sebagai petani, tetapi juga masyarakat pesisir yang sehari-hari menggantungkan kehidupan dari hasil laut.
“Bukan hanya masyarakat petani yang diperhatikan, tetapi para nelayan juga menjadi bagian dari masyarakat yang mendapatkan perhatian,” tambahnya.
Para nelayan dan masyarakat penerima bantuan menyambut penyaluran tersebut dengan antusias. Mereka mengapresiasi perhatian dan kepedulian jajaran kepolisian terhadap kondisi masyarakat di wilayah pesisir.
Bantuan rompi pelampung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi nelayan ketika menjalankan aktivitas di laut, terutama pada saat kondisi cuaca kurang bersahabat.
Masyarakat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik, S.I.K., beserta seluruh jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara kepolisian, organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam memberikan perhatian terhadap kebutuhan warga, khususnya masyarakat nelayan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.
Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.
Dengan membawa semangat "Pers Kuat, Rakyat Berdaulat", AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.
Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan
Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.
"Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu," tegas Roy.
Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.
Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.
"Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi," ujarnya.
Dari Polda hingga Dinas Kesehatan
Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.
AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.
Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.
AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.
Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law," tegas Imran.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.
Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.
"Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja," kata Imran.
AKPERSI Singgung Peran IDI
AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.
Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.
Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.
"Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan," ujar Imran.
AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.
Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir
Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.
Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.
AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.
Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.
"Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan"
Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.
Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama," tegas Imran.
Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.
"Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif," ujar Roy.
AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta
Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.
"Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian," tegas Imran.
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.
Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.
Rilis DPD Akpersi Gorontalo
Rep: JO
KOTAMOBAGU, SuaraIndonesia1.com — Ketua Forum Pelajar Mahasiswa Indonesia Kotamobagu (FPMIK) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan kegagalan etika kepemimpinan yang paling fatal.
"Saya menilai OTT ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan kegagalan etika kepemimpinan yang paling fatal," tegas Ketua FPMIK.
Ia menyebut peristiwa tersebut sangat ironis. Seorang pemimpin daerah dengan latar belakang akademisi akuntansi dan birokrat senior, yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola dan akuntabilitas, justru terseret dalam pusaran dugaan pemerasan dan gratifikasi fantastis.
"Ini adalah bentuk abuse of power yang telanjang. Ketika jabatan yang diamanatkan rakyat disalahgunakan sebagai alat untuk memeras proyek daerah, maka yang dikorupsi bukan hanya anggaran negara, tapi juga harapan masyarakat Bolmut akan jalan yang mulus dan infrastruktur yang layak," ujarnya.
FPMIK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK. Kami mendesak penyidikan dilakukan secara komprehensif hingga ke akar - telusuri aliran dana, bongkar aktor lain yang terlibat. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
SIKAP KETUA UMUM FPMIK: KAMI TIDAK AKAN BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI
Sebagai Ketua Umum FPMIK, saya tegaskan dengan keras: FPMIK tidak akan pernah berkompromi dengan korupsi dalam bentuk apapun.
Kasus Bolmut adalah cermin dari patologi kekuasaan yang permisif dan serakah. Korupsi hari ini bukan lagi kejahatan karena kebutuhan, melainkan kejahatan yang dilakukan secara sistematis karena keserakahan.
Maraknya korupsi di daerah terjadi karena tiga racun utama: lemahnya pengawasan internal, tertutupnya informasi pengadaan, dan minimnya partisipasi publik yang berani bersuara.
Maka sikap kami jelas dan final:
Kami menolak normalisasi gratifikasi. Kami menolak budaya fee 10% proyek yang dianggap wajar. Dan kami menolak sikap diam dari kalangan intelektual.
Bagi kami, mahasiswa adalah moral force. Jika kami diam hari ini, maka sesungguhnya kami sedang menyiapkan korupsi yang lebih besar dan lebih brutal di masa depan.
HIMBAUAN TERBUKA UNTUK WALIKOTA KOTAMOBAGU
Teruntuk Walikota Kotamobagu, Bapak dr. Wenny Gaib Sp.M
Peristiwa OTT di Bolmut adalah lonceng peringatan yang sangat dekat. Jarak Bolmut dan Kotamobagu bukan hanya soal geografis, tapi soal ekosistem pemerintahan yang sama. Apa yang terjadi di sana bisa terjadi di sini jika kita lengah.
Melalui pernyataan ini, saya sebagai Ketua Umum FPMIK menyampaikan himbauan terbuka:
Pastikan Pemerintah Kota Kotamobagu steril dari praktik busuk serupa. Jangan beri ruang satu senti pun untuk praktik fee 10% proyek, arisan proyek, dan jual-beli jabatan.
Kami menuntut tiga langkah konkret dari Bapak Walikota:
Pertama, lakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di Dinas PUPR dan dinas dengan anggaran besar yang rawan.
Kedua, buka semua data pengadaan kepada publik. Transparansi adalah antiseptik terbaik untuk membunuh bakteri korupsi.
Ketiga, lindungi ASN yang berani jujur. Bangun Whistleblowing System yang benar-benar aman dan melindungi pelapor, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Jangan tunggu Kotamobagu menjadi berita berikutnya di Gedung Merah Putih KPK. Jadikan Kotamobagu sebagai bukti bahwa pemerintahan yang bersih itu masih mungkin dan harus diperjuangkan.
FPMIK SIAP MENJADI PENGAWAS DAN PENGAWAL KOTA KOTAMOBAGU
Di akhir pernyataan ini, kami ingin menegaskan komitmen perjuangan kami.
Forum Pelajar Mahasiswa Indonesia Kotamobagu yang disingkat FPMIK menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi pengawas dan pengawal program Pemerintah Kota Kotamobagu agar tetap bersih dan bebas dari korupsi.
Kami tidak akan menjadi penonton yang hanya bertepuk tangan. Kami akan mengawal dengan intensif dan berbasis data:
Kami akan mengkaji setiap dokumen Rencana Umum Pengadaan, dan kami akan menyuarakan dengan lantang setiap ketimpangan antara besarnya penganggaran dengan kualitas fasilitas umum yang tersedia di lapangan.
Kami siap berkolaborasi secara konstruktif, tapi kami juga siap berdiri di barisan paling depan untuk melakukan aksi korektif jika ditemukan penyimpangan sekecil apapun.
Ini adalah komitmen moral kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat Kotamobagu kembali kepada rakyat, bukan kepada segelintir elit.
Pernyataan ini adalah tanggung jawab moral dan intelektual kami. BMR harus bersih.
Rep: JO
Putusan tersebut dijatuhkan PN Salatiga pada Kamis (24/09/2026) dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Slt., 30/Pdt.G/2026/PN Slt., dan 31/Pdt.G/2026/PN Slt. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., selaku Rektor Universitas Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat I dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat II.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Majelis kemudian masuk ke pokok perkara dan menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu bagian penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan terhadap tindakan pemberhentian Penggugat dari jabatannya di FH UKSW. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan Statuta UKSW sehingga merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat I telah lalai dan bertanggung jawab secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai Rektor Universitas Kristen Satya Wacana.
Atas dasar tersebut, PN Salatiga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada masing-masing Penggugat yakni kepada Umbu Rauta sebesar Rp 155.000.000,- ; Ninon Melatyugra sebesar Rp 77.500.000,- dan Freidelino P.R.A. de Sousa sebesar Rp 37.200.000,-.
Majelis juga menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut, khususnya sepanjang berkaitan dengan akibat hukum perdata dari putusan. Selain ganti rugi, para Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Usai membaca putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Penggugat, Yakub Adi Krisanto mengapresiasi putusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi putusan hakim PN Salatiga untuk tiga perkara atau gugatan perbuatan melawan hukum khususnya ke Rektor UKSW. Ini menjadi pembelajaran buat kita bahwa sebuah kebijakan mempunyai konsekuensi hukum. Untuk itu kebijakan juga perlu memperhatikan good governance agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan dan aturan internal namun juga tata kelola organisasi dan etika,” papar Yakub.
Sementara itu, salah satu Penggugat Freidelino menyampaikan rasa syukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya. “Putusan ini adalah cerminan keadilan. Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sudah banyak membantu, dan semua pihak yang turut memberikan dukungan kepada Kami,” ujar Fred.
Berbeda Jalur, Berbeda Persoalan
Putusan PN Salatiga ini menjadi penting jika dilihat dari rangkaian proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, perkara terkait pemberhentian Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan FH UKSW telah diperiksa oleh PTUN Semarang. Dalam perkara tersebut, PTUN Semarang pada 3 Desember 2025 menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pemberhentian pejabat struktural di perguruan tinggi swasta dipandang berada dalam ranah hukum privat sehingga bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Dengan demikian, putusan PTUN tersebut pada pokoknya tidak memutus bahwa tindakan yang disengketakan benar atau salah secara substansi, melainkan menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Di sinilah proses hukum kemudian berlanjut melalui jalur perdata.
Para Penggugat mengajukan perkara ke PN Salatiga dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jalur ini memungkinkan pengadilan umum untuk memeriksa aspek keperdataan dari tindakan yang dipersoalkan, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal yang mengikat para pihak dan apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026 tersebut, PN Salatiga sampai pada kesimpulan bahwa terdapat tindakan yang bertentangan dengan Statuta UKSW dan memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Bagi para Penggugat, putusan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya perjuangan hukum mereka melalui PTUN Semarang berakhir dengan putusan tidak diterima. Keadilan tidak berhenti ketika satu pintu peradilan tertutup. Ia menemukan jalannya melalui forum hukum yang dinilai berwenang untuk memeriksa persoalan yang disengketakan. (Vct)
Oleh: Iyan Mohamad
Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Menjadi wartawan bukan hanya soal bisa menulis berita, memiliki kartu pers, atau cepat mendapatkan informasi. Menjadi wartawan berarti memahami bahwa setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab terhadap orang yang diberitakan.
Terlebih ketika yang diberitakan adalah anak korban kekerasan.
Karena itu, sangat disayangkan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, tetapi dalam praktik pemberitaannya justru membuka identitas anak di bawah umur dan menguraikan kronologi kekerasan secara berlebihan.
Padahal, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru dalam dunia jurnalistik.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman tersebut secara jelas mengatur kewajiban pers untuk melindungi identitas anak dalam pemberitaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Bahkan pada 20 November 2023, Dewan Pers kembali mengeluarkan Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Seruan itu lahir setelah Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah pemberitaan kekerasan terhadap anak.
Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa media tidak seharusnya mengambil informasi dari media sosial yang viral tanpa melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebagaimana prinsip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga mengingatkan agar wartawan menghindari diksi keras atau sensasional yang dapat menimbulkan efek traumatis.
Yang lebih penting lagi, Dewan Pers menyoroti masih adanya media yang mengungkap identitas anak korban maupun anak pelaku secara gamblang.
Dalam konteks ini, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat relevan. Identitas tidak hanya berarti nama.
Identitas adalah semua data dan informasi mengenai seseorang yang dapat memudahkan orang lain untuk melacaknya.
Artinya, mengganti nama korban dengan inisial saja belum tentu cukup.
Jika sebuah berita masih mencantumkan alamat, sekolah, nama orang tua, hubungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, foto, atau rangkaian informasi lain yang membuat masyarakat dapat mengetahui siapa korban sebenarnya, maka persoalan perlindungan identitas tetap harus dipertanyakan.
Nama bisa disamarkan. Tetapi identitas tetap terbuka.
Di sinilah pemahaman seorang wartawan diuji.
Faktual Bukan Berarti Harus Vulgar
Ada anggapan bahwa berita yang lengkap harus memuat seluruh kronologi secara rinci.
Ini pemahaman yang perlu diluruskan.
Berita harus faktual, tetapi tidak harus vulgar.
Publik berhak mengetahui bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, bagaimana penanganan aparat, perkembangan proses hukum, serta langkah perlindungan terhadap korban.
Namun publik tidak selalu membutuhkan detail yang dapat membuka identitas korban atau menggambarkan penderitaan anak secara traumatis.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengarahkan agar pemberitaan disampaikan secara faktual dengan narasi yang positif dan empatik serta menghindari deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
Jadi, ukuran profesionalisme bukanlah seberapa banyak penderitaan korban yang mampu dituliskan, melainkan seberapa baik wartawan menyampaikan kepentingan publik tanpa mengorbankan korban.
Jangan Jadikan Anak Sebagai Komoditas Klik
Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Pers juga memiliki hak untuk mengkritik aparat, pemerintah, maupun lembaga penegak hukum ketika penanganan kasus anak dianggap belum maksimal.
Tetapi fungsi kontrol sosial tidak membutuhkan identitas korban.
Tidak membutuhkan alamat korban.
Tidak membutuhkan sekolah korban.
Tidak membutuhkan detail hubungan keluarga yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.
Dan tidak membutuhkan kronologi yang dapat membuat korban kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis.
Korban tidak boleh berubah menjadi komoditas pemberitaan.
Jangan sampai demi mengejar judul yang menarik, klik, trafik, atau perhatian publik, masa depan seorang anak justru dipertaruhkan.
Kritik Boleh Tajam, Tetapi Harus Berdasarkan Etika
Saya tidak sedang mengajak siapa pun menyerang pribadi wartawan tertentu.
Tidak perlu memberikan label.
Tidak perlu merendahkan profesi seseorang.
Tidak perlu pula membuat tuduhan pidana.
Yang harus dikritik adalah praktik jurnalistiknya.
Apakah identitas anak dilindungi?
Apakah informasi telah diverifikasi?
Apakah sumbernya jelas?
Apakah narasinya empatik?
Apakah kronologi yang ditampilkan memang memiliki kepentingan publik?
Dan yang paling penting:
Apakah berita tersebut benar-benar melindungi anak?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada siapa yang paling cepat menerbitkan berita.
Sebab wartawan profesional bukan hanya orang yang mampu mendapatkan informasi.
Wartawan profesional adalah orang yang tahu informasi mana yang harus diberitakan dan informasi mana yang harus dilindungi.
Berani Memberitakan, Berani Bertanggung Jawab
Dewan Pers bahkan mengingatkan bahwa apabila identitas anak sudah terlanjur dimuat, pengungkapan tersebut harus dihentikan. Untuk media siber, berita yang sudah memuat identitas anak harus diedit agar identitas anak tidak lagi terungkap.
Ini penting dipahami oleh setiap pekerja pers.
Mengoreksi berita bukan berarti kalah.
Menghapus identitas korban bukan berarti takut.
Justru sebaliknya.
Itulah bentuk tanggung jawab jurnalistik.
Kemerdekaan pers memang harus dijaga. Tetapi kemerdekaan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk membuka seluruh informasi pribadi seseorang tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Apalagi ketika yang bersangkutan adalah anak.
Karena itu, sebelum menekan tombol publish, seorang wartawan seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah informasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik?
Jika sebuah berita tetap dapat menjelaskan persoalan tanpa membuka identitas korban, maka tidak ada alasan untuk mempertontonkan identitas tersebut.
Pada akhirnya, pers yang kuat bukan pers yang membuka semuanya.
Pers yang kuat adalah pers yang mampu mengungkap fakta penting, mengawal proses hukum, melakukan kontrol sosial, sekaligus melindungi mereka yang paling rentan.
Terutama anak.
Jangan mengaku memahami profesi jurnalistik jika perlindungan terhadap anak justru diabaikan.
Sebab ketika seorang anak telah menjadi korban kekerasan, tugas pers bukan membuat penderitaannya semakin dikenal.
Tugas pers adalah memastikan fakta terungkap tanpa membuat korban kembali menjadi korban.
Pers bebas. Pers kritis. Tetapi pers juga bertanggung jawab.
Rep: JO
Oleh: Agung Puluhulawa
Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, Opini — Kabar duka kembali datang dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Bone Bolango.
Pada 18 September 2026, kecelakaan kembali terjadi di dalam lubang tambang di kawasan Titik Bor 18. Sebuah batu besar jatuh dan menimpa tiga pekerja yang sedang berada di dalam lubang. Dua pekerja meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut juga diberitakan terjadi saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam lubang.
Korban dalam peristiwa tersebut cukup disebut dengan inisial R, A, dan S.
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan lama: mengapa kecelakaan terus terjadi di kawasan yang sama, dan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas di dalam lubang tersebut?
Bukan Pertama Kali
Tibor 18 bukan pertama kali menjadi lokasi kecelakaan maut.
Pada 20 Mei 2026, pekerja tambang berinisial KT juga meninggal dunia setelah tertimpa batu di dalam lubang tambang di kawasan tersebut. Peristiwa itu sebelumnya juga diberitakan sebagai kecelakaan maut di Tibor 18.
Dua peristiwa dengan rentang waktu beberapa bulan, dengan korban jiwa yang kembali bertambah, tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan biasa.
Ada persoalan keselamatan, legalitas aktivitas, dan yang tidak kalah penting, siapa yang menguasai atau mengendalikan aktivitas di dalam lubang tersebut.
Namun, ada satu persoalan yang justru menjadi lebih penting untuk dipertanyakan.
Jika kematian pertama di Tibor 18 sebelumnya sudah menjadi perhatian dan lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi atau police line, mengapa setelah itu masih bisa muncul aktivitas di dalam lubang yang seharusnya tidak boleh digunakan?
Pertanyaan ini bukan semata-mata ditujukan kepada para pekerja yang berada di dalam lubang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang membuka kembali akses tersebut, siapa yang mengetahui adanya aktivitas itu, dan mengapa aktivitas bisa berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah diberi police line?
Pemberitaan pada Juli 2026 bahkan memuat desakan agar aparat menindak dugaan pembukaan police line di salah satu lubang di kawasan Tibor 18. Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai garis polisi di lokasi ini bukan persoalan yang baru muncul setelah kecelakaan September.
Jika benar garis polisi pernah dipasang, maka keberadaan aktivitas kembali di dalam lubang tersebut harus dijelaskan secara terang.
Sebab police line bukan sekadar tali pembatas.
Ia merupakan tanda bahwa sebuah lokasi sedang berada dalam penanganan atau pemeriksaan aparat dan tidak semestinya dimasuki atau digunakan sembarangan.
Maka ketika aktivitas kembali terjadi dan akhirnya memakan korban, pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) menjadi tidak terhindarkan.
Kematian Pertama Belum Terjawab, Aktivitas Sudah Kembali?
Di sinilah persoalan Tibor 18 menjadi semakin serius.
Kematian pertama seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi, melakukan pemeriksaan, memastikan kondisi lubang, serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Namun jika setelah pemasangan police line aktivitas kembali berlangsung, maka publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan?
Apakah police line benar-benar dijaga?
Apakah ada pihak yang membuka atau memindahkan garis polisi?
Jika memang dibuka, siapa yang melakukannya?
Apakah aparat mengetahui adanya pembukaan tersebut?
Dan jika sudah mengetahui, tindakan apa yang dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan lagi sekadar mengenai kecelakaan tambang.
Ini menyangkut bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas hingga akhirnya kembali menelan korban jiwa.
Di titik inilah profesionalisme dan konsistensi penanganan aparat patut dimintai penjelasan.
Bukan untuk menuduh aparat melakukan pembiaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan lokasi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Sebab apabila garis polisi dipasang setelah terjadi kematian, tetapi kemudian aktivitas kembali berjalan dan kembali memakan korban, publik berhak mengetahui di mana letak persoalannya.
Apakah pengawasan yang kurang?
Apakah ada pihak yang sengaja menerobos?
Ataukah ada persoalan lain yang belum dibuka kepada publik?
Semua itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Bos Ipin Kembali Muncul
Dalam persoalan inilah nama AM alias Bos Ipin kemudian menjadi perhatian.
Dugaan keterkaitan AM dengan aktivitas PETI di kawasan Tibor 18 sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dan didorong agar ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Namun, sampai kembali terjadi kecelakaan pada September ini, persoalan tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah AM memang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut?
Jika iya, sejauh mana keterkaitannya?
Apakah sebagai pemilik, pengelola, pemberi modal, atau hanya nama yang kebetulan disebut dalam berbagai sorotan?
Termasuk, jika memang benar terdapat aktivitas kembali di lubang yang sebelumnya dipasangi police line, apakah pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tersebut mengetahui atau memiliki hubungan dengan aktivitas yang kembali berlangsung?
Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui proses hukum, bukan melalui dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dua Korban Kembali Jatuh
Peristiwa 18 September membuat persoalan ini semakin serius.
Dua pekerja kembali kehilangan nyawa. Satu lainnya terluka. Pemberitaan mengenai kejadian tersebut juga menyebut dua pekerja meninggal setelah tertimpa material di Titik Bor 18.
Artinya, jika dikaitkan dengan kematian KT pada Mei lalu, sudah ada tiga korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Tibor 18.
Angka tersebut bukan sekadar statistik.
Di balik setiap korban ada keluarga yang kehilangan, ada kehidupan yang terputus, dan ada pertanyaan tentang bagaimana aktivitas tambang tersebut bisa terus berjalan.
Terlebih lagi, pertanyaan mengenai aktivitas setelah pemasangan police line membuat persoalan ini tidak cukup berhenti pada peristiwa longsor atau jatuhnya batu.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana aktivitas tersebut bisa kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya sudah diberi tanda pembatas oleh aparat.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kejelasan
Menyebut nama AM alias Bos Ipin dalam persoalan ini bukan berarti menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Status seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Tetapi ketika nama yang sama berulang kali muncul dalam sorotan terkait aktivitas PETI di lokasi yang kembali menelan korban, tentu tidak salah jika publik meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara serius.
Jika AM tidak memiliki keterkaitan, maka hal itu juga perlu dijelaskan.
Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah nama terus menjadi tanda tanya, sementara korban terus bertambah.
Dan yang juga tidak boleh luput dari perhatian adalah bagaimana sebuah lubang yang sebelumnya telah dipasangi police line bisa kembali digunakan untuk aktivitas hingga menimbulkan korban baru.
Di sinilah pihak kepolisian dan pihak yang namanya dikaitkan dengan aktivitas tersebut sama-sama perlu memberikan kejelasan.
Jangan Hanya Tutup Lubangnya
Penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menutup lubang tambang.
Yang jauh lebih penting adalah menemukan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang menyediakan peralatan?
Siapa yang mengatur pekerja?
Ke mana hasil tambang dibawa?
Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Termasuk, siapa yang bertanggung jawab apabila sebuah lubang yang sebelumnya sudah dipasangi police line ternyata kembali digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus ditelusuri jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin memutus mata rantai PETI.
Sebab menutup lubang tanpa menemukan pengendalinya hanya akan membuat aktivitas serupa berpindah tempat dan kembali menunggu korban berikutnya.
Begitu pula memasang police line tanpa memastikan garis tersebut tetap terjaga dan tidak dilanggar, tentu menyisakan pertanyaan tentang efektivitas penanganan di lapangan.
Jika ada pihak yang membongkar atau menerobos police line, maka siapa pun pelakunya harus diperiksa.
Jika ada pihak yang mengetahui tetapi membiarkannya, hal itu juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Dan jika tidak ada pelanggaran seperti yang diduga masyarakat, maka aparat juga berkewajiban menjelaskan bagaimana aktivitas di dalam lubang tersebut bisa kembali terjadi.
Sampai Kapan Bos Ipin Jadi Tanda Tanya?
Tibor 18 sudah kembali berdarah.
Dua nyawa kembali hilang.
Satu pekerja terluka.
Dan nama AM alias Bos Ipin kembali berada di tengah pertanyaan publik.
Namun ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: mengapa lubang yang sebelumnya menjadi lokasi kematian dan telah dipasangi police line bisa kembali menjadi tempat aktivitas?
Jika kematian pertama belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada publik, mengapa aktivitas bisa kembali terjadi sebelum persoalan tersebut benar-benar terang?
Apakah police line dibuka?
Jika iya, oleh siapa?
Apakah aparat mengetahuinya?
Jika mengetahui, apa tindakan yang dilakukan?
Dan jika tidak mengetahui, bagaimana pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada korban dan pekerja yang berada di dalam lubang.
Maka yang dibutuhkan sekarang bukan penghakiman, melainkan kejelasan.
Jika memang tidak ada keterkaitan, ungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika ada dugaan yang memiliki bukti, usut secara terang.
Jika police line memang pernah dipasang dan kemudian dilanggar, ungkap siapa yang bertanggung jawab.
Dan jika ada kelemahan dalam pengawasan, publik juga berhak mengetahui bagaimana aparat memperbaikinya.
Sebab hukum tidak boleh hanya berhenti pada mereka yang bekerja di dalam lubang.
Di balik setiap lubang tambang, harus dicari siapa yang membuatnya terus beroperasi.
Dan sebelum korban berikutnya jatuh, pertanyaan tentang siapa yang berada di balik aktivitas Tibor 18 sudah seharusnya mendapatkan jawaban.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1