SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berupa racun jenis sianida di wilayah pesisir Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, pada Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut dugaan warga setempat yang menyaksikan langsung, jumlah racun yang diduga sianida tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 3 ton, yang dikemas dalam sekitar 70 karung lebih. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah perahu berwarna biru putih yang diduga milik warga negara asing, dengan indikasi berasal dari Filipina, namun menggunakan bendera Indonesia (Merah Putih) dan pengemudi perahu tersebut sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti, yakni:
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi kejadian, terdapat pula dugaan sekitar 20 galon bahan bakar minyak jenis Pertamax yang rencananya akan dimuat ke dalam perahu tersebut. Ukuran masing-masing galon diperkirakan sekitar 30 liter per galon.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diangkut menggunakan mobil box milik Ditsamapta Polda Gorontalo. Proses pengamanan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Gorontalo, Polairud Kabupaten Gorontalo Utara, serta disaksikan langsung oleh pihak Polsek Anggrek yang berada di lokasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian diduga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awak media serta keterangan warga yang menyaksikan langsung di lokasi kejadian. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat kekeliruan dalam rilis berita ini.
— REDAKSI —
Dalam kunjungan tersebut, Hj. Rrishapitria menyampaikan materi seputar 10 Program Pokok PKK dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan keluarga, pencegahan stunting, dan pemanfaatan pekarangan rumah.
Kami ingin ibu-ibu di Desa Sungai Baung bisa jadi pelopor gerakan hidup bersih dan sehat. Mulai dari dapur sendiri, pekarangan sendiri, ujarnya di hadapan puluhan kader PKK dan warga.
Kegiatan juga diisi dengan simulasi pembuatan makanan tambahan berbahan lokal untuk balita dan ibu hamil. Kepala Desa Sungai Baung syahrial menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi PKK desa dengan PKK kabupaten makin solid.
Turut hadir Camat Batangasai, Ibu Asmiati, S.Pd.I., pengurus TP-PKK Kecamatan, serta perangkat desa setempat. Juga camat Asmiati, menyampaikan
Kacamatan Batangasai Kabupaten Sarolangun Jambi Akan Saya robah Sama seperti Kacamatan yang lain,
Ungkap nya Saat Pidato,
Penulis Abdulrazak,
Menurut NL Tindakan penganiayan tersebut ia lakukan karena merasa cemburu atas dirinya yang makan bersama lelaki lain yang merupakan temannya. Kejadian tersebut telah di laporkan ke Polda Sulawesi tengah pada tanggal 22/04/2026 karena NL selaku korban ini sangat merugikan dirinya karena atas terjadinya peristiwa tersebut ia merasakan sakit di beberapa anggota tubuhnya dan memar.
Menurut keterangan NL pada saat di konfirmasi via whatshapb " Said melakukan penganiayan tersebut di dalam mobil, berawal dari dia mendapatkan saya sementara makan di salah satu RM di kota Palu, pada saat itu Said lansung memanggil saya dan memaksa masuk ke dalam mobilnya. Pada saat saya telah di dalam mobil saya dipukuli, di cekik di leher, sampai di ancam mau di bunuh. Hal itu dilakukannya karena ia merasa cemburu akibat saya makan bersama lelaki lain".
" NL menambahkan Sebelumnya saya memang mengakui sempat mempunyai hubungan asmara bersama Said pak, tetapi hal itu karena ia mengaku sudah tidak seranjang dengan istrinya dan sementara mengajukan cerai. Tetapi pada saat saya ketahui ia masih bersama istri saya lansung menjauhi dan menyampaikan jangan ganggu saya lagi karena saya tidak ingin mengganggu rumah tangga orang. Tetapi Said tetap menghubungi saya sampai kejadian tersebut".
" Atas tindakan tersebut saya merasa dirugikan dan merasa trauma secara psikologi saya terganggu sampai dengan saat ini, sayapun berharap agar pihak kepolisian Polda Sulteng agar bisa menindak lanjuti laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku". Tutup NL
Saat jurnalis mencoba menghubungi Said di konfirmasi via telepon ia " Kenapa jadi begini pak padahal saya tidak pernah melakukan tindakan penganiayan sama sekali, ini tuduhan yang saya tidak pernah lakukan" Tutup Said
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Tanoyan merupakan fenomena yang tidak dapat lagi dipahami semata sebagai praktik ilegal berskala kecil atau aktivitas ekonomi subsisten. Dalam banyak kasus, keberlanjutan PETI justru menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya ketika muncul indikasi keterlibatan atau kedekatan dengan aktor-aktor berpengaruh di tingkat lokal.
Dalam konteks Tanoyan, berkembangnya informasi publik yang mengaitkan figur-figur tertentu, termasuk pejabat daerah dan pelaku usaha, perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang hati-hati namun kritis. Penyebutan nama dalam konteks ini bukanlah bentuk vonis, melainkan refleksi dari meningkatnya perhatian publik terhadap kemungkinan adanya relasi antara kekuasaan, ekonomi, dan praktik ilegal di sektor pertambangan.
Secara teoritis, literatur dalam kajian political economy of natural resources menunjukkan bahwa praktik ekstraksi ilegal seringkali tidak berdiri sendiri. Ia cenderung bertahan dan berkembang dalam ekosistem yang ditopang oleh tiga faktor utama: akses terhadap kekuasaan, jaringan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Ketika ketiga faktor ini beririsan, maka ruang bagi praktik ilegal menjadi semakin terbuka.
Secara normatif, aktivitas PETI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta memenuhi kaidah teknis dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban setiap kegiatan usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dari perspektif tersebut, terdapat beberapa hipotesis yang relevan untuk diuji secara empiris dalam kasus Tanoyan:
· Hipotesis pembiaran (passive tolerance), di mana aktivitas PETI berlangsung tanpa penindakan yang memadai akibat lemahnya pengawasan atau adanya konflik kepentingan;
· Hipotesis relasi ekonomi tidak langsung, yaitu kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku PETI dengan jaringan bisnis tertentu yang memiliki akses terhadap sumber daya dan distribusi;
· Hipotesis proteksi kekuasaan, di mana praktik ilegal dapat bertahan karena adanya persepsi perlindungan dari aktor-aktor yang memiliki pengaruh politik atau administratif.
Ketiga hipotesis ini tidak dapat dibuktikan melalui asumsi, melainkan harus diuji melalui mekanisme investigasi yang transparan dan berbasis data.
Dalam kerangka hukum nasional, aktivitas PETI secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan adanya izin resmi serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak lingkungan melalui instrumen seperti AMDAL.
Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika aktivitas ilegal tersebut diduga berada dalam orbit pengaruh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran normatif, tetapi juga dengan potensi asimetri kekuasaan yang dapat memengaruhi independensi proses hukum.
Dari sisi dampak, PETI di Tanoyan berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang signifikan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam pengolahan emas dapat mencemari sistem perairan dan masuk ke dalam rantai makanan melalui proses bioakumulasi. Dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, deforestasi dan degradasi lahan akibat aktivitas tambang tanpa reklamasi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Lebih jauh lagi, dari perspektif ekonomi publik, PETI menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti, serta menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha yang taat hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pembangunan daerah dan memperlebar ketimpangan sosial.
Dalam menghadapi situasi ini, pendekatan yang dibutuhkan bukanlah spekulasi atau politisasi, melainkan penegakan hukum berbasis bukti dan penguatan tata kelola. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga terkait didorong untuk:
· Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Tanoyan;
· Mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu;
· Melibatkan ahli independen dalam audit lingkungan dan kepatuhan;
· Menjamin transparansi proses kepada publik;
· Menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Indikasi keterlibatan aktor-aktor berpengaruh dalam aktivitas PETI di Tanoyan, jika tidak ditangani secara serius, berpotensi memperkuat persepsi publik tentang lemahnya supremasi hukum. Sebaliknya, penanganan yang tegas, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
Pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya tentang ilegalitas, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan integritas dalam pengelolaan kekayaan alam.
— REDAKSI —
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sapa, Kabupaten Boalemo, hingga kini masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut memiliki "bekingan kuat", sehingga aparat penegak hukum dinilai tidak maksimal dalam melakukan penertiban.
Sorotan tajam datang dari tokoh mahasiswa, Rivandi Abdullah. Ia menilai kinerja Polres Boalemo dalam menangani persoalan PETI jauh dari harapan publik.
"Sudah berulang kali kami suarakan, namun aktivitas tambang ilegal di Hutan Sapa tetap berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar—ada apa sebenarnya? Apakah ada kekuatan besar di belakangnya sehingga hukum seperti tidak berdaya?" ujar Rivandi dalam keterangannya.
Ia juga mendesak agar Kapolres Boalemo menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.
"Kalau tidak mampu menuntaskan persoalan PETI ini, sebaiknya Kapolres Boalemo dievaluasi secara serius. Kami bahkan mendesak agar Kapolres Boalemo dicopot dari jabatannya jika tidak mampu memberantas pertambangan ilegal di wilayah ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Rivandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah lanjutan melalui aksi massa.
"Kami akan melakukan konsolidasi aksi untuk turun ke jalan dan meminta Kapolda Gorontalo agar menindak tegas persoalan PETI di Boalemo. Ini tidak bisa terus dibiarkan," tambahnya.
Ia juga menekankan agar setiap langkah penertiban dilakukan secara profesional, tertutup, dan bebas dari potensi kebocoran informasi.
"Kami meminta agar rencana penertiban tidak diumumkan secara terbuka atau disampaikan secara luas sebelum pelaksanaan, sehingga tidak ada celah bagi pelaku PETI untuk mengetahui dan menghindari penindakan. Penegakan hukum harus berjalan efektif dan tepat sasaran," lanjutnya.
Rivandi juga menyoroti bahwa dampak dari aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hutan secara masif serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
— REDAKSI —
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) membongkar praktik kotor dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Gorontalo. Berdasarkan dokumen audit BPK RI Tahun 2024, ditemukan skema "belanja palsu" yang berujung pada aliran dana ke kantong oknum pejabat dan fasilitas mewah pribadi.
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, mengungkapkan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan siswa justru diduga menguap dalam bentuk komisi haram dan gratifikasi.
3 Temuan Utama yang Menggemparkan:
1. Modus Belanja Formalitas (Cashback Rp363 Juta)
Dinas Pendidikan memesan barang ke perusahaan rekanan hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan uang. Setelah uang cair, perusahaan tersebut mengembalikan uang (cashback) sebesar Rp363 Juta kepada pihak sekolah dan oknum tertentu, bukannya dikembalikan ke kas negara.
2. Pejabat 'Dimanjakan' Vendor (Gratifikasi Mewah)
Terungkap fakta bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan diduga menerima berbagai fasilitas "servis" dari perusahaan penyedia, di antaranya:
Pernyataan Tegas Fahrul Wahidji:
"Ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Sangat memalukan ketika pejabat kita menikmati sewa mobil di Jakarta dari hasil 'menyunat' anggaran pengadaan buku. Kami tidak butuh sekadar pengembalian uang, kami butuh penegakan hukum!" pungkas Fahrul.
Tuntutan FPKG:
"FPKG akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, kami akan membawa massa lebih besar untuk menuntut keadilan bagi pendidikan di Gorontalo."
— REDAKSI —
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Temuan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango terkait kualitas air PDAM memicu sorotan serius dari publik. Aktivis muda, Jamaludin B. Hamsa, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya dalam air yang didistribusikan ke masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kualitas Air Dinas Kesehatan tertanggal 19 Januari 2026, air PDAM Bone Bolango diketahui mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) sebesar 15 CFU/100 ml dan total coliform 45 CFU/100 ml, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai standar baku mutu air minum dalam Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, kandungan E. coli seharusnya berada pada angka nol.
Menanggapi hal itu, Jamaludin menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa keberadaan E. coli merupakan indikator kuat adanya pencemaran biologis yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini soal air yang setiap hari digunakan masyarakat ternyata terkontaminasi bakteri yang berasal dari kotoran. Ini ancaman nyata bagi kesehatan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa air yang secara fisik terlihat jernih justru dapat menipu masyarakat, karena di balik tampilannya yang bersih, terkandung bakteri berbahaya yang tidak terlihat secara kasat mata.
“Rakyat tidak pernah diberi pilihan. Mereka menggunakan air itu setiap hari tanpa tahu bahwa kualitasnya tidak memenuhi standar. Ini bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat,” lanjut Jamaludin.
Menurutnya, temuan dari Dinas Kesehatan tersebut sudah cukup menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi kegagalan dalam sistem pengelolaan air bersih, baik pada tahap pengolahan maupun distribusi.
“Kalau E. coli bisa lolos sampai ke jaringan distribusi, itu artinya ada yang tidak beres dalam sistem. Ini bukan kejadian biasa, ini kegagalan yang nyata,” ujarnya.
Atas dasar itu, Jamaludin mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen PDAM, termasuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan air bersih.
“Kami mendesak audit terhadap Direktur PDAM segera dilakukan. Harus ada pertanggungjawaban atas air yang terkontaminasi ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari buruknya pengelolaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan kondisi ini tanpa penanganan yang serius sama saja dengan membiarkan risiko kesehatan masyarakat terus berlangsung.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi bentuk pembiaran terhadap keselamatan rakyat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Jamaludin menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikompromikan oleh buruknya tata kelola.
“Air adalah kebutuhan hidup paling mendasar. Ketika itu sudah tercemar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya layanan, tetapi keselamatan masyarakat secara keseluruhan,” tutupnya.
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Di tengah denyut persoalan kebangsaan yang kian menyesakkan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) menggelar Diskusi Aksi [DIKSI] Vol VII, Bicara Buku bertajuk Reset Indonesia pada Senin, 21 April 2026, bertempat di Kampus 2 IAIN Limboto Barat. Forum ini bukan sekadar diskusi intelektual; ia adalah sinyal perlawanan, deklarasi sikap kritis mahasiswa Islam yang menolak diam di hadapan negara yang dinilai tengah kehilangan arah. Ketua Umum Badko HMI Sulutgo, Aris Setiawan Karim, membuka forum dengan nada yang membara.
"Ini bukan sekadar diskusi buku. Ini adalah langkah awal konsolidasi kita menuju May Day. Kita hadir di sini karena kita sadar bahwa persoalan kebangsaan hari ini tidak bisa kita diamkan. Gerakan ini akan terus berlanjut, dan akan semakin masif," tegas Aris dalam opening speech-nya, memantik semangat seluruh peserta yang hadir.
Narasumber pertama yang tampil adalah Idil Supu, kader HMI IAIN Gorontalo, membawa perspektif segar dari akar rumput gerakan mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa perubahan sejati tidak lahir dari ruang-ruang elit, melainkan dari kesadaran kolektif kader yang terkonsolidasi dengan baik.
"Buku Reset Indonesia mengingatkan kita bahwa bangsa ini butuh keberanian untuk memulai ulang—dan itu harus dimulai dari kita, dari gerakan mahasiswa yang tidak takut untuk kritis dan tidak mudah dibeli," ujar Idil, menutup sesi diskusi dengan tepuk tangan meriah.
Giliran berikutnya, Muh. Kamal Sayidina Ali, Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan, yang membuka diskusinya dengan menyerang keras kondisi dunia pendidikan nasional dan skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang alih-alih mencerdaskan, justru meracuni anak-anak bangsa. Data yang ia paparkan mencengangkan: berdasarkan hasil monitoring Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sejak awal 2025 hingga April 2026, setidaknya 33.626 pelajar di Indonesia mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG, tersebar di 31 provinsi. Tragisnya, rata-rata korban per bulan pada 2026 melonjak 42,56 persen dibandingkan tahun 2025. Gorontalo pun tak luput: sedikitnya 11 siswa SMK Tridarma Kota Gorontalo diduga mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan program MBG, dan Badan Gizi Nasional bahkan terpaksa menutup dua dapur SPPG di Provinsi Gorontalo setelah ditemukan roti berjamur dalam menu MBG dan dugaan keracunan pada seorang balita.
"Program MBG didesain untuk mencerdaskan dan menyehatkan anak bangsa, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ribuan anak keracunan, dapur-dapur bermasalah tetap dibiarkan beroperasi, dan pemerintah lebih sibuk membela program daripada menyelamatkan anak-anak. Ini bukan kegagalan teknis—ini kegagalan moral negara terhadap generasinya sendiri," serang Idil dengan lantang di hadapan peserta.
Melanjutkan kritik dengan menyoroti bahwa krisis MBG hanyalah cermin dari wajah pendidikan Indonesia yang lebih luas, sebuah sistem yang telah lama sakit. Ia menegaskan bahwa pendidikan hari ini lebih banyak memproduksi tenaga kerja penurut daripada warga negara yang kritis dan berdaulat atas pikirannya sendiri.
"Pendidikan kita sedang dalam darurat. Kita mencetak lulusan yang lihai mencari kerja, tapi buta membaca ketidakadilan. Reset Indonesia bukan hanya soal kebijakan di atas kertas, ia harus dimulai dari cara kita mendidik. Karena sistem pendidikan yang sakit akan terus melahirkan generasi yang mudah diatur dan mudah dibungkam," ujar Kamal dengan penuh keyakinan, disambut tepuk tangan riuh peserta.
Suasana diskusi semakin memanas ketika Harun Alulu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, naik berbicara. Ia mengupas secara tajam tentang lemahnya supremasi hukum, maraknya represifitas negara terhadap suara kritis, hingga yang paling menggelisahkan—masifnya keterlibatan TNI dalam ranah sipil. Mulai dari pengelolaan program MBG hingga Koperasi Merah Putih.
"Kita bersyukur program MBG ini menyasar anak-anak untuk pemenuhan gizi mereka, tetapi kita tidak ingin negara kita dibombardir negara lain, tetapi sementara itu tentara kita malah sibuk ngurusin MBG dan Koperasi," tegas Harun, membuat ruang diskusi bergemuruh.
Menutup rangkaian pemaparan narasumber, Arga Nurmasyah Mokodompit, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM, tampil dengan data dan analisis yang menohok soal keserakahan negara dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia. Ia menelanjangi bagaimana dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi terus-menerus dijadikan tiket bagi korporasi besar untuk mengeksploitasi sumber daya alam, sementara rakyat di sekitar area tambang dan konsesi justru semakin terpinggirkan dari tanahnya sendiri.
"Negara kita kaya luar biasa, tapi kekayaan itu tidak pernah benar-benar sampai ke tangan rakyat. Yang ada justru lubang-lubang bekas tambang, hutan yang gundul, laut yang tercemar, dan masyarakat adat yang terusir dari tanah leluhurnya. Selama kebijakan ESDM masih berpihak pada oligarki dan korporasi, maka bicara tentang kesejahteraan rakyat hanyalah omong kosong belaka," beber Arga dengan nada berapi-api, menutup sesi yang penuh ledakan argumentasi kritis.
Kegiatan Bicara Buku Reset Indonesia yang digelar di Kampus 2 IAIN Limboto Barat ini ditutup dengan komitmen kolektif yang bulat: konsolidasi tidak akan berhenti. Badko HMI Sulutgo menegaskan bahwa forum ini adalah pembuka dari serangkaian aksi yang akan digelar secara masif dan terstruktur menjelang May Day. Buku Reset Indonesia telah menjadi kompas, dan HMI Sulutgo siap melangkah lebih jauh, lebih keras, dan lebih nyata dalam membawa suara rakyat ke hadapan kekuasaan.
— REDAKSI —
Aspirasi tersebut ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua sebagai bentuk harapan masyarakat terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Warga menyambut baik kehadiran tim auditor BPK di wilayah Waropen, yang dinilai membawa harapan baru bagi perubahan kondisi keuangan daerah.
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat menegaskan keinginan agar status opini keuangan daerah dapat meningkat, dari sebelumnya TMP (Tidak Memberikan Pendapat) menuju WDP (Wajar Dengan Pengecualian), atau bahkan mencapai opini yang lebih baik. Namun demikian, masyarakat menekankan bahwa perubahan tersebut harus diperoleh melalui kerja nyata dan integritas, bukan melalui praktik lobi, negosiasi tertutup, maupun indikasi suap.
Lebih lanjut, masyarakat mengungkapkan sejumlah temuan dan kejanggalan selama proses audit berlangsung. Salah satu yang disoroti adalah adanya pergeseran anggaran yang dilakukan setelah penetapan APBD Perubahan Tahun 2025, di mana waktu pelaksanaan anggaran tersisa sangat singkat. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya krisis dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Di lapangan, ditemukan bahwa honor aparat kampung belum terbayarkan serta adanya penumpukan utang kepada pihak ketiga, yang dinilai bertolak belakang dengan laporan keuangan yang tampak tertib secara administratif.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), khususnya terkait nomor Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam pergeseran anggaran. Ketidaksinkronan ini dinilai sebagai indikasi serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Masyarakat Waropen berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga meminta agar setiap temuan penyimpangan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya BPK RI adalah benteng terakhir harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan fiskal. Oleh karena itu, kami berharap tim auditor dapat bekerja secara independen dan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” demikian pernyataan masyarakat.
Aspirasi ini disampaikan dengan harapan agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Waropen ke depan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Pernyataan ini turut didukung oleh narasumber Petrus Kritofol Maniburi, S.H, yang menyampaikan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Warga Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, mengeluhkan distribusi gas Elpiji 3 kilogram yang dinilai tidak tepat sasaran. Keluhan utama meliputi harga jual yang diduga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta sulitnya masyarakat setempat mendapatkan stok. Ironisnya, stok yang terbatas tersebut justru diduga lebih banyak dialihkan ke pembeli dari luar wilayah kecamatan dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga Desa Motilango, Djabalnur Tangoi, menyatakan bahwa kondisi ini sudah menjadi rahasia umum. Ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian antara informasi resmi yang tertera di spanduk pangkalan dengan realitas pelayanan di lapangan.
"Kami menangkap adanya kegelisahan yang mendalam di masyarakat. Berdasarkan pantauan, pangkalan memasang spanduk HET Rp18.000 sebagai formalitas, namun laporan dari warga menyebutkan harga yang dibebankan jauh melampaui angka itu," ungkap Djabalnur kepada media, Selasa (21/04).
Lebih lanjut, Djabalnur mencurigai adanya unsur pembiaran dari pihak terkait sehingga praktik merugikan warga kecil ini bisa berlangsung lama tanpa sanksi tegas.
"Praktik ini seolah-olah dibiarkan. Saat warga desa sendiri datang membeli, alasan yang diberikan seringkali stok tidak cukup atau habis. Namun, disinyalir stok tersebut justru dialihkan ke pihak luar desa dengan harga selangit. Ini jelas mencederai rasa keadilan warga yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi," tegasnya.
Djabalnur menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke pihak Pertamina serta instansi pemerintah terkait.
"Saya akan melaporkan pangkalan ini, termasuk pangkalan-pangkalan lain di wilayah Desa Motilango yang melakukan praktik serupa. Kami menuntut adanya inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, kami minta izinnya dicabut karena sudah menyengsarakan rakyat demi keuntungan pribadi," pungkas Djabalnur.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Pertamina segera turun tangan melakukan pengawasan ketat agar distribusi Elpiji 3 kg kembali sesuai aturan dan tepat sasaran bagi warga yang berhak menerima subsidi.
— REDAKSI —
Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Nety Saraswaty, serta diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, JFU/JFT, PPPK, CPNS, anggota regu jaga, hingga warga binaan. Keterlibatan seluruh elemen ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba dan handphone ilegal merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan petugas, Putri Mawar Sari, dan warga binaan berinisial UK. Ikrar tersebut kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh peserta apel, mencerminkan tekad kuat untuk menolak segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama oleh Pejabat Eselon IV. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan seluruh jajaran dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan handphone ilegal.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Nety Saraswaty menegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji moral dan profesional yang wajib diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba dan handphone ilegal. Ikrar ini harus diwujudkan dalam tindakan, bukan hanya diucapkan,” ujar Kalapas Saraswati dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Baik petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
Apel ikrar ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara petugas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan komitmen bersama ini, seluruh pihak diharapkan dapat saling mengingatkan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di dalam lapas.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui apel ikrar ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, memperkuat pengawasan, serta mengendalikan potensi pelanggaran. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial warga binaan secara optimal. (Hms)
Menurut LI salah satu warga yang menghubungi awak media via pesan Facebook.
" Keputusan yang diambil DISHUB Palu melanggar hukum yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan : dilarang parkir di ruas jalan nasional. Saya sangat menyayangi keputusan pencopotan larangan tersebut dan saya juga mendapatkan informasi ada pungli dari coffe shop ke dishub Palu. Makannya rambu larangan parkir yg tadinya di pasang di sebelah kiri (jalur satu arah), malah mereka copot dan pindahkan ke sebelah kanan, yg mana artinya sdh boleh parkir sebelah kiri. padahal itu jalan statusnya jalan nasional , harus bebas hambatan dan samgat tidak boleh parkir di badan jalan baik kiri jalan maupun kanan jalan" .
LI pun menambahkan " Setiap usaha itu harus ada izin usahanya dimana setiap usaha harus ada lahan parkir, curiga izin nya jg abal-abal makannya marak di Kota Palu tercinta ini parkiran di pinggir jalan semua, karena usaha tdk ada tempat parkir".
Kami berharap ada pemerintah kota dan Provinsi yaitu Pak wali kota dan gubernur Sulawesi Tengah bisa memberikan teguran keras kepada Kadis Perhubungan kota Palu atas tindakan ini.
Menurut Trisno, selaku kepala dinas perhubungan kota Palu saat di hubungi via telepon oleh Jurnalis Suaraindonesia1.com " Memang benar pak kami melakukan pencopotan larangan tersebut namun hal itu kami lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat yang ingin belanja di sisi kiri jalan karena jika kami mau terapkan aturan yang berlaku maka setiap hari kami memberikan denda sebesar lima juta rupiah kepada pelaku usaha dan menggembok setiap kendaraan yang parkir disisi kiri "
"Kami selaku dinas perhubungan kota palu menghimbau Bagi setiap pelaku usaha agar sebelum berusaha di kota palu wajib menyiapkan lahan parkir , sehingga konsumennya tidak parkir di bahu jalan , apalagi parkir dibawah rambu larangan diruas ruas jalan nasional dalam wilayah kota palu , jika hal tersebut terjadi maka sudah pasti dishub kota palu akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlakul kepada pelaku usaha maupun pemilik kendaraan", tutupnya.
Dengan mengusung tema “Kita Gawi Sabarataan, Bakurinah Gasan Banjarbaru Emas”, prosesi puncak perayaan Hari Jadi Ke-27 Kota Banjarbaru tersebut turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, S.T., Gubernur Kalsel H. Muhidin serta para unsur Forkopimda Kalsel, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan terkait lainnya.
Dalam memeriahkan Hari Jadi Ke-27 Kota Banjarbaru ini Lanud Sam turut berpartisipasi dengan membuka stand pameran event Expo dan Job Fair 2026 yang bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat TNI AU kepada masyarakat, memberikan edukasi dan informasi terkait tugas serta peran TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara nasional, sebagai media promosi rekrutmen prajurit TNI AU dan SPMB TK Angkasa Lanud Sam, menjadi sarana integrasi pelayanan yang humanis dan inovatif, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan kehadiran stand Lanud Sam tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin mengenal, memahami, dan menumbuhkan rasa bangga terhadap TNI AU, sekaligus mempererat sinergi antara Lanud Sam, pemerintah daerah, dan seluruh elemen demi mendukung serta mewujudkan Kota Banjarbaru Emas.
Report, Ida
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindakan tidak profesional mencuat di lingkungan Puskesmas Dulukapa. Isu ini berkaitan dengan pola kepemimpinan kepala puskesmas yang dinilai belum sejalan dengan prinsip tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan tersebut diduga kerap bersikap sewenang-wenang serta mencampuradukkan persoalan pribadi dengan urusan pekerjaan. Salah satu yang disoroti adalah pembatalan kegiatan pelayanan kesehatan yang disebut terjadi akibat konflik pribadi antara pimpinan dan staf. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, kepala puskesmas juga diduga sering melontarkan kata-kata yang tidak pantas, serta memberikan tekanan kepada staf. Sejumlah pegawai berstatus PPPK kerap merasa terintimidasi, dengan adanya ancaman tidak diperpanjang kontrak kerja. Upaya pelaporan terkait kondisi ini disebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pihak dinas, staf puskesmas juga mengaku kerap menerima pernyataan yang menyudutkan. Bahkan disebutkan bahwa laporan tidak akan diproses apabila tidak disampaikan langsung oleh pimpinan puskesmas. Situasi ini dinilai semakin melemahkan posisi staf dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi di lingkungan kerja.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, dapat segera melakukan investigasi guna memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Dulukapa maupun Dinas Kesehatan Gorontalo Utara terkait dugaan tersebut.
— REDAKSI —
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran strategis Ketua DPRD sebagai bagian dari pilar kepemimpinan daerah. Kehadiran Presiden dalam forum tersebut menjadi wujud komitmen untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada para pemimpin legislatif daerah. “Setelah saya mengetahui bahwa di sini adalah seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia, saya anggap penting dan tepat kalau saya hadir langsung,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa para pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Saya berpendapat sebagai anak bangsa, sebagai patriot, karena saya datang ke sini, saya jumpa saudara-saudara dengan satu praanggapan bahwa kita semua di tenda ini adalah patriot,” lanjutnya.
Melalui forum ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kemajuan Indonesia tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di daerah yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
TNI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas nasional serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI senantiasa bersinergi dengan seluruh komponen bangsa guna mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera.
Report, IDA
Pelaksanaan karya bakti tersebut dilakukan bersama para siswa serta Kepala Sekolah SMA Negeri Waren, Hendrina Aplena Rogi, S.Pd., M.Pd. Seluruh peserta tampak antusias bergotong royong membersihkan area lingkungan sekolah, mulai dari halaman, ruang kelas, hingga fasilitas umum lainnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI, khususnya Yonif TP 860/NSK, terhadap kebersihan lingkungan serta upaya mempererat hubungan antara prajurit dengan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya kegiatan karya bakti ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1