BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Jerat Hukum Dibalik Tanda Tangan Palsu Bagi ASN

Suaraindonesia1 - Ada hal-hal yang terlihat sederhana di atas meja kerja, tetapi bisa berubah menjadi persoalan serius ketika masuk ke ranah hukum.

Salah satunya adalah tanda tangan.

Dalam pemerintahan, tanda tangan pada sebuah dokumen bukan sekadar goresan tinta. Di baliknya bisa terdapat kewenangan, persetujuan, pengesahan, keputusan hingga dasar bagi seseorang untuk memperoleh hak atau menjalankan suatu kepentingan.

Karena itu, menggunakan tanda tangan orang lain tanpa kewenangan, membuat dokumen seolah-olah dibuat atau disetujui pejabat tertentu, maupun menggunakan surat yang diketahui tidak benar bukan perkara yang selalu selesai sebagai kesalahan administrasi.

Jika unsur pidananya terpenuhi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), risikonya juga tidak berhenti pada proses pidana. Ada aturan disiplin kepegawaian yang dapat memberikan konsekuensi terhadap karier dan status kepegawaiannya.

Ketika Tanda Tangan Bukan Lagi Sekadar Formalitas

Dalam pekerjaan pemerintahan, dokumen menjadi bagian dari hampir setiap proses.

Ada surat keputusan, berita acara, surat pernyataan, dokumen pencairan, surat persetujuan, dokumen pelayanan masyarakat dan berbagai administrasi lainnya.

Tanda tangan menjadi salah satu bagian yang memberikan legitimasi terhadap dokumen tersebut.

Karena itu, ketika sebuah tanda tangan dicantumkan tanpa kewenangan atau dokumen dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seolah-olah asli, persoalannya menjadi lebih serius.

Pertanyaan hukumnya tidak hanya soal apakah tanda tangan itu benar atau palsu.

Pemeriksaan dapat berkembang pada siapa yang membuat dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, apakah orang tersebut memiliki kewenangan, untuk apa dokumen dibuat, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut kemudian menimbulkan hak, kewajiban, keuntungan ataupun kerugian bagi pihak tertentu.

Dengan kata lain, sebuah tanda tangan tidak dapat dilihat berdiri sendiri.

Konteks dokumen dan tujuan penggunaannya juga menjadi bagian penting dalam melihat apakah sebuah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.

KUHP Baru Tetap Mengatur Pemalsuan Surat

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391.

Secara umum, ketentuan tersebut mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal.

Ketentuan itu juga berkaitan dengan maksud agar surat tersebut digunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar dan tidak dipalsukan.

Jika unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut terpenuhi, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.

Bukan hanya orang yang membuat surat palsu yang perlu diperhatikan. Orang yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana apabila unsur yang dipersyaratkan terpenuhi.

Artinya, persoalan hukum tidak selalu berhenti pada pertanyaan siapa yang membuat tanda tangan.

Penggunaan dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Namun demikian, keberadaan sebuah dokumen yang dipersoalkan belum otomatis membuat seseorang dapat disebut sebagai pelaku pemalsuan.

Dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan melihat alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen dan rangkaian fakta lainnya.

ASN Tidak Kebal Karena Jabatan

Status sebagai ASN bukan alasan seseorang terbebas dari hukum pidana.

Jabatan, pangkat maupun kewenangan yang melekat pada seorang aparatur tidak dapat dijadikan pelindung apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Justru karena bekerja dalam lingkungan pemerintahan, setiap tindakan yang berkaitan dengan kewenangan dan dokumen kedinasan memiliki tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun prinsip yang sama berlaku sebaliknya.

Seseorang yang berstatus ASN juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan, pemeriksaan atau sengketa dokumen.

Ada proses yang harus dilalui.

Dugaan adalah dugaan sampai kemudian dibuktikan berdasarkan hukum.

Hal ini penting karena perbedaan tanda tangan, kesalahan administrasi atau dokumen yang dipersoalkan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pemalsuan.

Yang menentukan adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan pembuktian.

Ada PNS yang Berakhir di Penjara

Bahwa perkara pemalsuan surat dapat berujung pada pidana penjara bukan sekadar teori.

Salah satu contohnya adalah perkara seorang PNS di Lhokseumawe, Aceh, bernama Azhari.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm, Azhari dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut terjadi ketika ketentuan KUHP lama masih berlaku. Putusan itu menggunakan Pasal 263 KUHP lama.

Dalam dokumen perkara yang berkaitan dengan sengketa kepegawaiannya, putusan pidana tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke ranah tata usaha negara.

Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan dokumen yang dilakukan dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu berhenti pada urusan administrasi.

Ketika unsur pidananya terbukti, konsekuensinya dapat masuk ke pengadilan.

Contoh Lebih Baru di Era KUHP Nasional

Contoh yang lebih baru terjadi pada seorang ASN di lingkungan Polri, Tusiyah.

Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara pemalsuan surat tanah.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menjadi gambaran bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP nasional telah digunakan dalam perkara yang melibatkan ASN.

Tetapi contoh tersebut tidak boleh ditarik terlalu jauh.

Tidak setiap persoalan tanda tangan akan berakhir dengan pidana penjara. Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, tujuan penggunaan dokumen dan unsur hukum yang harus dinilai secara tersendiri.

Yang bisa dipetik adalah satu hal: persoalan tanda tangan dan dokumen dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.

Risiko ASN Tidak Berhenti di Pidana

Bagi ASN, khususnya PNS, persoalan juga dapat memiliki konsekuensi dari sisi disiplin kepegawaian.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mengenai Disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan serta jenis hukuman disiplin.

Hukuman disiplin terdiri atas tingkat ringan, sedang dan berat.

Pada tingkat tertentu, hukuman disiplin berat dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, ketika seorang PNS tersangkut persoalan hukum, terdapat dua sisi yang perlu dibedakan.

Pertama, proses pidana untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, proses disiplin kepegawaian yang mempunyai mekanisme dan ketentuan tersendiri.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Seorang ASN yang sedang menghadapi laporan pidana belum otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Begitu pula, sebuah dugaan pemalsuan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang pasti akan diberhentikan.

Konsekuensi kepegawaian tetap bergantung pada jenis pelanggaran, proses pemeriksaan, ketentuan yang diterapkan dan, dalam kondisi tertentu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemalsuan Tanda Tangan Pernah Berujung Sanksi Kepegawaian

Catatan mengenai konsekuensi kepegawaian dalam perkara pemalsuan tanda tangan juga pernah terjadi.

Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Gresik diberitakan memberhentikan dua PNS yang terlibat perkara penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Salah satunya, Susiatin, disebut diberhentikan karena terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Kasus tersebut memang terjadi dalam rezim aturan kepegawaian yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Karena itu, kasus lama tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menyamakan seluruh sanksi ASN pada masa sekarang.

Namun, secara historis, perkara itu menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dapat memiliki konsekuensi serius terhadap pekerjaan seorang PNS.

Dalam aturan saat ini pun, pelanggaran disiplin berat tetap dapat membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Kebebasan

Ketika seorang ASN berhadapan dengan perkara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kemungkinan pidana penjara.

Ada reputasi.

Ada karier.

Ada jabatan.

Ada kepercayaan masyarakat.

Dan ada status kepegawaian yang dapat terdampak apabila berdasarkan proses yang sah ditemukan adanya pelanggaran.

Bagi aparatur yang bekerja menggunakan kewenangan negara, kepercayaan menjadi bagian penting dari pekerjaan.

Sebuah dokumen yang ditandatangani pejabat dapat menjadi dasar pencairan anggaran, pelayanan masyarakat, keputusan administratif ataupun tindakan pemerintahan lainnya.

Karena itu, setiap tanda tangan semestinya diberikan dengan kewenangan dan kehati-hatian.

Jangan menganggap dokumen internal sebagai sesuatu yang bebas diperlakukan sesuka hati.

Jangan pula menganggap tanda tangan hanya formalitas.

Sebab ketika dokumen tersebut kemudian diperiksa, seluruh proses di belakangnya dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Tuduhan Juga Tidak Boleh Sembarangan

Di sisi lain, kehati-hatian tidak hanya berlaku bagi ASN.

Masyarakat yang menemukan dugaan pemalsuan juga perlu menyampaikan informasi berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Perbedaan bentuk tanda tangan, misalnya, belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan.

Demikian pula sebuah laporan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, dokumen, saksi, ahli, kewenangan penandatangan, proses administrasi serta penggunaan dokumen perlu diperiksa secara menyeluruh.

Prinsip tersebut juga penting bagi media.

Pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan harus tetap menempatkan seseorang sebagai pihak yang diduga sampai ada proses hukum yang memberikan kepastian.

Media bukan pengadilan dan berita bukan vonis.

Tugas media adalah menyajikan fakta, menguji informasi, menghadirkan konteks dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Dengan begitu, pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus tidak mengorbankan kepentingan publik untuk mengetahui persoalan.

Satu Tanda Tangan Bisa Menjadi Alat Bukti. Pada akhirnya, persoalan tanda tangan seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang bekerja di pemerintahan.

Jabatan bukan ruang untuk bertindak tanpa batas.

Dokumen bukan sekadar tumpukan kertas.

Dan tanda tangan bukan sekadar goresan tinta.

Di balik sebuah tanda tangan dapat terdapat kewenangan, uang negara, keputusan pemerintahan, hak masyarakat dan tanggung jawab seorang aparatur.

Ketika semuanya dilakukan sesuai kewenangan, tanda tangan menjadi bagian dari administrasi yang sah.

Namun ketika kewenangan disalahgunakan dan dokumen dibuat atau digunakan secara tidak benar, persoalannya dapat berubah menjadi perkara hukum.

Bagi ASN, kehati-hatian menjadi penting.

Satu tanda tangan yang dianggap sepele hari ini dapat menjadi bagian dari alat bukti ketika sebuah perkara diperiksa.

Dan ketika proses hukum berjalan, jabatan bukanlah perisai.

Yang akan diuji adalah fakta, alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum.

(Red)

Wartawan Sarolangun Dilarang Meliput Aksi Damai Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Oleh PT. Berkat Sawit Mandiri


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Sejumlah wartawan di Kabupaten Sarolangun, dilarang memasuki areal pabrik oleh pihak PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) pasca aksi damai Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan Serikat Buruh Setia Indonesia  di Kecamatan Singkut. 

"Dua hari yang lalu aksi damai antara  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan Serikat Buruh Setia Indonesia di Kecamatan Singkut PT Berkat Sawit Mandiri membuka perundingan. wartawan yang hendak memasuki kantor PT. BSM tidak bisa masuk karena orang suruhan perusahaan (humas) melarang wartawan dan pihak security enggan membuka pagar perusahaan," kata Masri salah seorang wartawan sarolangun. 


Dia menyampaikan, PT Berkat Sawit Mandiri semakin tertutup terhadap media massa semenjak terjadinya permasalahan kinerja  serikat buruh dibawah kelompok serikat buruh setia dan serikat buruh sejahtera berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Sikap perusahaan yang sengaja menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran kode etik pers. Jangan salahkan wartawan jika pemberitaan jadi tidak berimbang," katanya.


Wartawan kabupaten sarolangun Masri media Humas Polri, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang sengaja menutup diri atas permasalahan terjadi. 

"Pihak perusahaan harusnya membuka diri agar informasi yang disajikan wartawan berimbang dan tidak sepihak. Hal itu harusnya dipahami pihak perusahaan," katanya.


Masri menyampaikan, jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan.

Jika pers tidak diberikan ruang yang cukup maka perusahaan itu ikut mempersulit tugas-tugas jurnalistik.

"Informasi permasalahn kedua serikat itu harus berimbang dan bertanggungjawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999," ujarnya.


Ia menambahkan, wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Djarnawi Kusuma

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH


Jakarta – Suaraindonesia1, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menggelar operasi razia gabungan di area blok hunian warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada (16/9) baru-baru ini. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.


Razia melibatkan enam perwakilan BNNK Jakarta Timur, satu anggota Polsek Duren Sawit, dua anggota Koramil 08 Duren Sawit, delapan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, serta 32 pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.


Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pengarahan kepada seluruh personel oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo. Dalam arahannya, seluruh personel diminta melaksanakan razia secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, profesionalitas, dan sikap humanis selama proses pemeriksaan.



Razia tersebut menyasar sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti telepon seluler, narkoba, obat-obatan, serta barang lain yang berpotensi disalahgunakan atau mengganggu keamanan dan ketertiban. 


Petugas juga memeriksa berbagai titik yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.


Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkoba, telepon seluler, maupun barang terlarang lainnya. Sementara itu, barang-barang yang ditemukan selama razia akan didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Perwakilan Koramil 08 Duren Sawit menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya narkoba maupun telepon seluler di area blok hunian.


“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama-sama, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba maupun handphone di dalam blok hunian. Ini menunjukkan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Jakarta dapat terjaga dengan baik. Tentunya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan,” ujar salah satu perwakilan Koramil 08 Duren Sawit (16/9) di lokasi. 


Pelaksanaan razia gabungan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama unsur APH untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.



Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip humanis, profesional, objektif, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama APH menegaskan komitmennya untuk memperkuat deteksi dini, mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang, serta menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Obat Kosong di RS ZUS, Pasien BPJS Klaim Rp 165 Ribu Hanya Dibayar Rp 31 Ribu


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesian.com — Keluhan terkait pelayanan obat disampaikan seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki (RSUD ZUS) Gorontalo Utara. Pasien mengaku harus membeli obat di apotek luar rumah sakit selama menjalani perawatan karena obat yang diresepkan tersebut tidak tersedia di apotek rumah sakit, Kamis (17/9/2026).


Pasien tersebut mengaku menjalani perawatan selama kurang lebih satu pekan, sejak 9 hingga 15 September 2026. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan, dirinya beberapa kali harus menebus obat di apotek luar rumah sakit.


Persoalan yang kemudian dipertanyakan bukan semata-mata mengenai nominal penggantian biaya, melainkan mekanisme pengembalian biaya obat yang dinilai tidak sesuai dengan pemahaman pasien ketika diminta membeli obat di luar rumah sakit.


“Memang uangnya tidak banyak, hanya sekitar Rp 165.000. Tapi ini bukan soal jumlah uangnya. Ini soal perlakuan terhadap pasien,” ujar pasien tersebut.

Ia menjelaskan, sejak hari pertama menjalani perawatan, dirinya sudah harus menebus obat di luar rumah sakit lantaran obat yang diresepkan itu tidak tersedia di apotek rumah sakit.


Menurut pasien, ketika membawa resep ke apotek rumah sakit, pihak apotek menyampaikan bahwa obat tersebut tidak tersedia dan mempersilahkannya membeli di luar. Pasien kemudian diminta menyimpan nota pembelian sebagai bukti untuk keperluan pengajuan penggantian biaya kepada pihak rumah sakit.


Namun, ketika proses pengajuan penggantian biaya dilakukan, pasien mengaku dari total pembelian obat sebesar Rp 165.000, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya yang dapat dibayarkan hanya sekitar Rp 31.000.


Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan pasien, terutama mengenai dasar perhitungan penggantian biaya obat.


“Alasannya, yang bisa dibayarkan mengikuti harga obat di apotek rumah sakit, bukan harga yang saya bayar di apotek luar. Kalau memang dari awal begitu, seharusnya pasien diberi penjelasan yang jelas,” katanya.

Ia berharap mendapat penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembelian obat di luar rumah sakit, dasar penggantian biaya, serta siapa yang menanggung selisih harga apabila obat harus dibeli di luar fasilitas rumah sakit.


Pengalaman tersebut kemudian dibandingkan pasien dengan pengalamannya saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit lain di Gorontalo.


Menurut pengakuannya, biaya obat yang pernah dibelinya di luar rumah sakit dan diajukan menggunakan nota pada pengalaman sebelumnya disebut diganti sesuai nilai pembelian.


“Di rumah sakit lain, saya pernah klaim dan dibayarkan sesuai harga nota. Bahkan sampai Rp 100.000 pun dikembalikan. Di RS dr. M.M. Dunda Limboto, saya pernah menebus obat lebih dari Rp 1.000.000 dan dibayarkan penuh,” ungkapnya.

Tidak Terima Pembayaran Rp31 Ribu


Persoalan lainnya muncul ketika pasien mengaku tidak bersedia menerima pembayaran sebesar Rp 31.000.


Menurutnya, pihak rumah sakit meminta tanda tangan dalam proses pembayaran. Namun, suaminya yang mendampingi pasien disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.


“Uang Rp 31.000 itu kami tidak terima. Suami saya tidak mau tanda tangan. Semua nota pembelian obat masih ada pada kami,” tegasnya.

Bagi pasien, persoalan tersebut bukan mengenai nominal selisih sebesar Rp 136.000, melainkan menyangkut kejelasan pelayanan dan perlakuan terhadap pasien yang harus membeli obat di luar rumah sakit.


Ia mengaku khawatir persoalan serupa juga dialami pasien lain yang tidak mengetahui secara pasti mekanisme penggantian biaya ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit.


“Ini bukan soal uangnya. Kasihan pasien kalau mengalami hal yang sama. Kalau memang hanya bisa dibayar berdasarkan harga tertentu, jelaskan dari awal kepada pasien. Jangan sampai pasien membeli di luar karena diberi tahu akan ada pengembalian, tetapi ketika diklaim ternyata tidak sesuai dengan yang dipahami pasien,” ujarnya.

Redaksi Minta Penjelasan RS ZUS


Persoalan ini penting mendapat penjelasan resmi dari pihak RS ZUS, khususnya mengenai mekanisme pelayanan obat bagi pasien BPJS ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit, prosedur pembelian obat di luar rumah sakit, serta dasar perhitungan penggantian biaya yang diajukan pasien.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS ZUS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.


Redaksi akan berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan mengenai mekanisme penggantian biaya obat tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS ZUS maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Rep: JO

Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71 Tahun 2026, Satlantas Polres Waropen Laksanakan Jumat Berkah Di Masjid Al Jihad Waren.


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Waropen melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa Jumat Berkah dengan membagikan Snack Drink Box kepada para jamaah Salat Jumat di Masjid Al Jihad Waren, Distrik Waropen Bawah, Jumat (18/9/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., bersama Personel Satlantas dan Humas Polres Waropen. Usai melaksanakan apel kesiapan, personel bergerak menuju Masjid Al Jihad Waren dan menyerahkan Snack Drink Box kepada para jamaah setelah pelaksanaan Salat Jumat.


Kapolres Waropen AKBP  Tofan Irdiyanto, S.Sos., melalui Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi.


“Melalui momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 ini, tidak hanya kami maknai sebagai peringatan hari jadi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan Jumat Berkah, kami ingin menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi dengan sesama,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta membangun kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.


“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat bagi para jamaah. Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan kepedulian sosial antara Polri dan masyarakat di Kabupaten Waropen,” tandasnya mengakhiri.

Amiruddin Idris Perkuat Fondasi PPP Aceh, Konsolidasi Organisasi Jadi Prioritas


BANDA ACEH, SuaraIndonesia1.com — Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. Amiruddin Idris, memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi dinamika politik dan agenda Pemilu 2029.


Penguatan tersebut diarahkan pada pembenahan struktur, konsolidasi kepengurusan di daerah, pembinaan kader, pemetaan politik, serta persiapan penjaringan calon anggota legislatif.


Langkah itu dibahas dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PPP Aceh di Banda Aceh. Forum tersebut menjadi momentum bagi kepengurusan PPP Aceh periode 2026–2031 untuk menyusun agenda kerja organisasi sekaligus memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota.


Amiruddin mengatakan konsolidasi organisasi menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan partai menghadapi agenda politik mendatang.


Menurut dia, kerja politik tidak seharusnya hanya dilakukan ketika tahapan pemilu telah dimulai. Struktur partai dan kader perlu dipersiapkan lebih awal agar mampu menjalankan kerja organisasi secara berkelanjutan.


“PPP Aceh segera melakukan pemetaan strategi secara menyeluruh demi memastikan kesiapan menghadapi Pemilu 2029,” kata Amiruddin.

Fokus pada Kader dan Struktur Daerah


Amiruddin juga mendorong penguatan kapasitas kader melalui pembekalan dan pelatihan politik. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kader dalam menjalankan fungsi organisasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.


Di tingkat daerah, konsolidasi dilakukan untuk memastikan kepengurusan PPP dapat bekerja secara efektif di masing-masing wilayah.


Selain penguatan struktur, PPP Aceh mulai menyiapkan penjaringan bakal calon anggota legislatif secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.


Persiapan dilakukan lebih awal dengan tetap menyesuaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk Pemilu 2029.


Di luar agenda internal partai, Amiruddin juga menyampaikan komitmen PPP Aceh untuk mendukung pembangunan daerah.


Menurutnya, kerja organisasi politik perlu tetap memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat dan agenda pembangunan Aceh.


Karena itu, konsolidasi partai tidak hanya diarahkan untuk menghadapi kontestasi elektoral, tetapi juga memperkuat keberadaan organisasi di tengah masyarakat.


“Hana So Keunek Publa”


Kepengurusan baru PPP Aceh periode 2026–2031 membawa semangat yang dirangkum melalui tagline “Hana So Keunek Publa.”


Amiruddin menjelaskan tagline tersebut menggambarkan semangat untuk terus bergerak setelah organisasi memulai langkahnya.


“Artinya, kalau kami sudah memulai, tidak ada yang bisa menghalangi langkah kami,” ujarnya.

Rangkaian konsolidasi kemudian dilanjutkan dengan agenda pelantikan pengurus DPW PPP Aceh periode 2026–2031 bersama pengurus DPC PPP dari seluruh Aceh.


Bagi Amiruddin, penguatan struktur, kaderisasi, dan kerja organisasi menjadi fondasi penting untuk membawa PPP Aceh memasuki periode baru.


Konsolidasi yang dilakukan sejak awal kepengurusan tersebut menjadi bagian dari proses penataan organisasi menuju agenda politik 2029 sekaligus memperkuat kerja PPP di seluruh wilayah Aceh.


Rep: JO

Pastikan Pembangunan Berjalan, Plt Kepala Distrik Pulau Yerui Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih



Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Miosnum, Distrik Pulau Yerui, Kabupaten Kepulauan Yapen, mendapat perhatian langsung dari pemerintah distrik. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Pulau Yerui, Charles Waimbo, S.STP, turun langsung meninjau perkembangan pembangunan tersebut, Jumat (18/09/2026).


Peninjauan itu dilakukan untuk melihat secara langsung progres pembangunan sekaligus memastikan program yang berjalan di Kampung Miosnum mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah distrik.


Charles Waimbo menyampaikan bahwa pemantauan pembangunan merupakan bagian dari fungsi pemerintah distrik dalam memastikan berbagai program pembangunan di wilayahnya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun pihak pelaksana, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.


“Keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat terus terlibat dalam mengawal program kampung sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi warga yang berada di Distrik Pulau Yerui,” tuturnya.


Ia juga mengajak masyarakat Kampung Miosnum untuk bersama-sama menjaga dan memelihara fasilitas maupun hasil pembangunan yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.


Pemerintah distrik berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah pesisir dan memiliki ketergantungan terhadap sektor kelautan dan perikanan.


Charles menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting agar berbagai program pembangunan tidak berhenti pada tahap pembangunan fisik semata, tetapi dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.


Karena itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi, menjaga, serta memanfaatkan hasil pembangunan secara bertanggung jawab.


Peninjauan langsung tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah Distrik Pulau Yerui untuk tetap hadir dalam mengawal pembangunan di wilayah kampung, termasuk Kampung Miosnum.


Dengan pengawasan dan dukungan bersama, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan dapat berjalan sesuai harapan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Distrik Pulau Yerui.

Tiga Serikat Buruh Kabupaten Sarolangun Sepakat Atas Keputusan Bersama di PT. Berkat Sawit Mandiri


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tiga Federasi Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu Federasi Serikat Buruh Setia Indonesia (SBSI) , Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan dan Serikat Pekerja Sungai Gedang (SPSG) Membuat kesepakatan bersama terkait banyaknya masalah di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang sering terjadi salah paham antara Federasi Serikat Buruh yang klaim memilki hak atas pekerjaan  bongkar kelapa sawit di Pabrik Berkat Sawit Mandiri (BSM). Rabu, 16/9/2026.

Akibat seringnya masyarakat yang tergabung di satu federasi, sering klaim bahwa pekerjaan di satu perusahaan adalah hak sendiri, hal inilah yang membut tiga federasi ini membuat kesepakatan agar semua federasi yang terdaftar dan tercatat legalitasnya di disnaker  kabupaten Sarolangun memiliki hak yang sama atas pekerjaan yang ada. 


Misiran Ketua Serikat Buruh Setia Indonesia (SBSI) Kabupaten Sarolangun membenarkan hal tersebut terkait kesepakatan bersama bahwa kami akan buktikan kedepan di Kabupaten Sarolangun ini tidak ada lagi, Federasi Serikat buruh yang Klaim untuk memonopoli pekerjaan jasa bongkar muat di perusahaan. dan ini telah kami buktikan di PT. Berkat Sawit Mandiri yang beratifitas di Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut. Kami tiga Serikat Buruh sepakat untuk membagi pekerjaan yang ada secara profesional.


Di tempat terpisah Indra Gunawan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Sarolangun saat di komfirmasi media ini juga membenarkan hal tersebut tentang kesepakatan bahwa tidak dibenarkan di satu perusahaan di kuasai satu Serikat Pekerja karena pekerjaan tersebut merupakan hak Serikat Pekerja yang ada di Desa tersebut selagi memiliki legalitas menurut aturan undang undang Serikat Pekerja no 21 Tahun 2000 dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana pasal 28 UUD 1945 tegasnya.


Komentar yang sama juga di sampaikan Asnawi  Ketua Serikat Buruh Sungai Gedang Kabupaten Sarolangun, "benar kami tiga  Federasi Serikat  buruh di Singkut akan buktikan tidak ada lagi satu Serikat buruh memonopoli pekerjaan di perusahan karena semua Serikat Buruh memilik hak yang sama dan tidak dibeda bedakan apakah Serikat Buruh itu sudah lama terbentuk atau Serikat Buruh itu baru tebentuk, mengingat daerah kita ini sudah berkembang baik itu pertumbuhan penduduknya maupun pertumbuhan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sarolangun ini", kata asnawi. 


Dalam surat kesepakatan tersebut M. Maini, Spdi camat singkut menandatangani  surat kesepakatan/berita acara. Tiga federasi tersebut untuk dapat dijadikan contoh kedepan dan setiap poin yang dituangkan agar sama sama dilaksanakan nantinya, dilapangan agar kedepannya  tidak ada lagi keributan di satu perusahaan terkait perebutan pekerjaan dilapangan. muda2han ini juga dapat di jadikan contoh kepada serikat lain yang ada di kabupaten ini.

Setelah kesepakatan itu ditandangani lanjut dilakukan poto bersama Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Buruh dengan Camat dan Polres Kabupaten Sarolangun. 


Djarnawi Kusuma

Dukungan 76,2 Persen Warga Beutong Ateuh untuk Investasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyampaikan dukungan terhadap masuknya investasi di wilayah tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.


Aspirasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Muhammad Amin, saat bertemu Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (15/9/2026).


Dalam pertemuan tersebut, rombongan tokoh masyarakat diterima Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam yang juga menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, serta Muhammad Rahul.


Selain menyampaikan aspirasi, tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang turut membawa petisi dukungan terhadap investasi di wilayah tersebut. Petisi itu telah ditandatangani 1.115 penduduk atau sekitar 76,2 persen dari total masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.


Juru Bicara Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Muhammad Amin, mengatakan dukungan tersebut terutama dilandasi kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan bagi generasi muda di daerah tersebut.


"Yang pertama sekali, kami membawa aspirasi masyarakat bahwa masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang sejauh ini ingin ada lapangan kerja untuk masa depan anak-anak mereka," ujar Amin.

Menurut Amin, apabila investasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberadaan perusahaan diharapkan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan sosial masyarakat.


Ia mengatakan masyarakat berharap kehadiran investasi dapat dibarengi dengan program peningkatan pendidikan, seperti pemberian beasiswa, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.


"Kami ingin masa depan anak-anak Beutong Ateuh punya masa depan yang lebih baik dibandingkan orang-orang tua yang ada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang saat ini," katanya.

Amin menjelaskan, kondisi geografis Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yang relatif jauh dari pusat pemerintahan menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan ekonomi masyarakat.


Menurut dia, kondisi tersebut turut berdampak pada biaya distribusi hasil pertanian masyarakat karena harus dibawa ke wilayah lain dengan jarak yang cukup jauh.


"Hasil pertanian masyarakat, misalnya, harus dibawa ke wilayah lain dengan jarak yang cukup jauh sehingga membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Karena itu, dengan adanya investasi dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membuka akses ekonomi dan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat," jelasnya.

Minta Investasi Tetap Perhatikan Lingkungan dan Kearifan Lokal


Terkait kekhawatiran terhadap dampak investasi terhadap lingkungan, Amin mengatakan masyarakat memahami bahwa setiap kegiatan usaha harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.


Menurut dia, pemerintah memiliki regulasi dan mekanisme pengawasan yang dapat menjadi dasar untuk memastikan kegiatan investasi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.


"Kita punya aturan, punya pemerintah, dan punya regulasi yang harus diikuti oleh perusahaan atau para investor," ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan perlu berjalan beriringan. Masyarakat juga tetap berkepentingan menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, termasuk situs cagar budaya serta makam-makam bersejarah.


Selain lapangan kerja, kata Amin, masyarakat berharap putra-putri Beutong Ateuh Banggalang memperoleh kesempatan dalam program ketenagakerjaan dan peningkatan kapasitas yang disediakan perusahaan.


Ia menilai keterbatasan kompetensi tenaga kerja lokal pada bidang pekerjaan tertentu dapat diatasi melalui kerja sama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.


"Kita bisa bekerja sama dengan perusahaan. Anak-anak kita yang mungkin belum memiliki kapasitas sesuai yang dibutuhkan, bisa dibimbing dan dibina, bahkan disekolahkan terkait bidang-bidang yang dibutuhkan oleh perusahaan," katanya.

Amin menambahkan, masyarakat berharap komunikasi dan pembahasan dengan pihak perusahaan dapat terus dilakukan sehingga kesempatan kerja dan program pengembangan kapasitas bagi masyarakat lokal dapat menjadi bagian dari pelaksanaan investasi.


Ia mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab moral sebagai putra daerah untuk memperjuangkan kepentingan generasi mendatang.


"Ini beban moral yang paling berat yang harus saya pikul. Tentunya saya berharap apa pun yang terbaik untuk anak-anak Beutong Ateuh akan saya perjuangkan semaksimal mungkin," tuturnya.

Ia berharap pembangunan dan investasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, kearifan lokal, adat istiadat, serta keberadaan situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya.


Amin juga mengatakan dukungan yang dituangkan dalam petisi tersebut menunjukkan adanya dukungan dari sebagian besar masyarakat yang menandatangani petisi terhadap rencana investasi di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.


"Dengan didukung oleh 76,2 persen masyarakat di Beutong Ateuh yang telah menandatangani investasi ini menunjukkan bahwa masyarakat senang dengan masuknya investasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang," pungkasnya.

Komisi III DPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat


Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terkait pembangunan daerah melalui investasi.


"Sebagai wakil rakyat, kami telah menampung aspirasi kawan-kawan dari Beutong Ateuh Banggalang terkait investasi yang masuk ke wilayahnya. Insyaallah, kami siap membantu kalau itu memang keinginan mayoritas masyarakat di Beutong Ateuh Banggalang," ungkap Habiburrahman.

Rep: JO

Ketua DPD II KNPI Yapen Serahkan SK Karateker Distrik Kosiwo, Obaja Karubaba Dipercayakan Pimpin Persiapan Musdis


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Konsolidasi kepemudaan di tingkat distrik kembali diperkuat. Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Densius Amamehi, S.IP., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Karateker KNPI Distrik Kosiwo kepada pengurus karateker di Balai Kampung Sarwandori II, Distrik Kosiwo, Kamis (17/9/2026).


Dalam penyerahan tersebut, Obaja Karubaba dipercayakan sebagai Ketua Karateker DPC KNPI Distrik Kosiwo untuk menjalankan tugas organisasi sekaligus mempersiapkan terbentuknya kepengurusan definitif di tingkat distrik.


Penyerahan SK ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi KNPI dalam memperkuat konsolidasi kepemudaan di Distrik Kosiwo. Kepengurusan karateker memiliki peran penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sekaligus mempersiapkan agenda Musyawarah Distrik (Musdis).


Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Densius Amamehi, menjelaskan bahwa pembentukan karateker di tingkat distrik merupakan bagian dari mekanisme organisasi KNPI dalam melakukan penataan dan penguatan struktur organisasi di Wilayah Distrik. 


Menurutnya, kehadiran karateker di Distrik Kosiwo diharapkan dapat menjadi ruang untuk menghimpun potensi pemuda sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Musdis secara baik dan demokratis.


“Karateker ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Tugasnya bukan hanya menjalankan roda organisasi sementara, tetapi juga mempersiapkan proses menuju Musyawarah Distrik sehingga nantinya terbentuk kepengurusan KNPI Distrik Kosiwo yang definitif,” ujar Densius.


Ia berharap pengurus karateker yang telah menerima mandat dapat segera melakukan konsolidasi dengan pemuda, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen pemuda yang ada di Distrik Kosiwo.


Dengan dipercayakannya Obaja Karubaba sebagai Ketua Karateker DPC KNPI Distrik Kosiwo, DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen berharap proses konsolidasi dapat berjalan terbuka dan melibatkan berbagai unsur kepemudaan.


Obaja bersama jajaran karateker selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan tahapan organisasi menuju pelaksanaan Musdis KNPI Distrik Kosiwo.


Musdis nantinya menjadi forum penting untuk menentukan arah organisasi sekaligus membentuk kepengurusan definitif KNPI Distrik Kosiwo.


Densius juga menekankan pentingnya persatuan pemuda dalam menjalankan roda organisasi. Menurutnya, KNPI harus menjadi wadah yang mampu merangkul berbagai latar belakang pemuda dan mendorong mereka untuk mengambil peran dalam pembangunan daerah.


“KNPI di tingkat distrik harus menjadi rumah bersama bagi pemuda. Perbedaan latar belakang jangan menjadi penghalang untuk membangun persatuan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tegasnya.


Dengan penyerahan SK karateker tersebut, DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen berharap konsolidasi kepemudaan di Distrik Kosiwo semakin solid dan tahapan menuju Musyawarah Distrik dapat segera dipersiapkan sesuai mekanisme organisasi.

Perkuat Sinergi Organisasi, BaKorNas PERMIKOMNAS RI dan PERMIKOMNAS Timur Laut Jawa Barat Bahas Transformasi Digital dan Aspirasi Mahasiswa IT


JAWA BARAT, SuaraIndonesia1.com — Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BaKorNas PERMIKOMNAS) melaksanakan kunjungan sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PERMIKOMNAS Wilayah Jawa Barat khususnya di Timur Laut Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi, konsolidasi organisasi, serta pertukaran gagasan terkait perkembangan dan dinamika mahasiswa di bidang informatika dan komputer.


Dalam pertemuan tersebut, di hadiri oleh beberapa Universitas yang Tergabung di Permikomnas Jawa Barat yaitu:


• Politeknik Negeri Indramayu

• STMIK Ikmi Cirebon

• Universitas Catur Insan Cendekia

• Universitas Islam Al-Ihya

• Universitas Kuningan

• Universitas Majalengka

• Universitas Muhamadiyah Cirebon

• Universitas Wiralodra

• Universitas Muhamadiyah Kuningan

• Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

• Universitas Insan Mahardika

• STIKOM Poltek Cirebon

• Universitas Nahdatul Ulama Cirebon


Kedua pihak membahas berbagai hal strategis, mulai dari penguatan kelembagaan organisasi, peningkatan kapasitas mahasiswa, pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi, hingga kontribusi mahasiswa dalam menghadapi perkembangan transformasi digital.


Rian Maulana Selaku Badan Koordinasi Nasional (BaKorNas) PERMIKOMNAS RI Membuka Forum Komunikasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Universitas Muhamadiyah Cirebon. RDP ini juga menjadi kesempatan untuk ia menyampaikan Sosialisasi Musyawarah Nasional (MUNAS) ke IX PERMIKOMNAS RI serta mendengarkan aspirasi dan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan mahasiswa dan masyarakat.


Salah satunya aspirasi dari Permikomnas Wilayah Timur laut menyoroti terkait anggaran Website MBG dan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih. Total Anggaran IT dan Sistem MBG Mencapai sekitar Rp1,2 triliun untuk infrastruktur sistem informasi pemenuhan gizi nasional. Besarnya anggaran digital ini menjadi perbincangan di kalangan Mahasiswa IT Permikomnas Timur Laut dan menuai pertanyaan mengenai transparansi serta kewajaran rincian penggunaannya dibandingkan dengan skala teknologinya. Kemudian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih saat ini sudah masuk dalam tahap digitalisasi aktif. Berdasarkan data terintegrasi pemerintah, mayoritas Kopdes di Indonesia sudah mulai terhubung secara digital, salah satunya melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes). Hingga saat ini, proses transformasi digital terus dipercepat oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.


PERMIKOMNAS akan selalu menjadi Garda terdepan dalam mengawal serta mengawasi kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah terkhususnya di bidang Teknologi informasi. Ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa IT untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat Indonesia.


Melalui kunjungan dan RDP ini, PERMIKOMNAS RI dan PERMIKOMNAS Timur Laut Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat sinergi serta membangun komunikasi yang berkelanjutan. Kolaborasi antarkomponen PERMIKOMNAS menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya gagasan, program, dan gerakan mahasiswa yang mampu memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, teknologi, serta masyarakat luas.


Kegiatan ini juga menegaskan komitmen PERMIKOMNAS untuk terus menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi mahasiswa informatika dan komputer di berbagai daerah, sekaligus mendorong mahasiswa agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi turut berperan dalam menciptakan inovasi dan solusi bagi berbagai tantangan di era digital.


Rep: JO

Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Pembangunan Pagar Terminal Pulo Gebang


Jakarta, suaraindonesia1.com - Dalam rangka penyerapan anggaran tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pembangunan pagar Terminal Terpadu Pulo Gebang. Proyek peningkatan pagar terminal lanjutan ini dikelola oleh Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang dengan pagu anggaran fisik sekitar Rp4,06 miliar dan tahap perencanaan konsultan senilai Rp68,2 juta.  


​Lingkup konsultan perencanaan teknis meliputi gambar detail (denah, potongan, dan dimensi/elevasi), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Sementara itu, lingkup pekerjaan fisik meliputi peningkatan/lanjutan struktur pagar keliling terminal.  


​Pelaksana di lapangan yang ditunjuk oleh UP Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai satuan kerja adalah PT PANGINDHO HAM MBUE, serta PT HAYANA MANDIRI KONSULTAN sebagai konsultan pengawas.  


​Dalam pelaksanaan di lapangan, PT PANGINDHO HAM MBUE memulai kontrak pada 7 September 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.807.349.288,00 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. 

 

Kepada wartawan, ​Parulian Silalahi, Direktur PT PANGINDHO HAM MBUE, dalam keterangannya menyampaikan, "Pelaksanaan di lapangan akan kita upayakan selesai sebelum 90 hari agar dapat segera dipergunakan oleh UP Terminal Terpadu Pulo Gebang dan masyarakat."  


​Lebih lanjut, Parulian Silalahi menyatakan, "Dalam hal pelaksanaan di lapangan, kami terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, terutama teman-teman penggiat anggaran dan media. Silakan disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku."



Report, Jp

Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin


Suaraindonesia1com, Merangin, Jambi – Polres Merangin melalui Unit Reksrim Polsek Pamenang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka berinisial R (25), dan KS (26), beserta sejumlah barang bukti.


Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin dan diterima langsung oleh JPU Gio, S.H. Sejak pelaksanaan pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti secara resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya.


Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyidikan dan menetapkan R serta KS sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.


Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter berwarna abu-abu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ancaman pidana lebih berat dibandingkan pencurian biasa. Untuk perkara ini, ancaman pidana harus merujuk pada rumusan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dan penerapannya sesuai fakta yang dibuktikan dalam persidangan.


Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. 


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.


Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin. Seluruh kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. 


Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Bg nasri)

Sah! DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati APBD-P 2026 Usai Maraton Sidang Paripurna


Suaraindonesia1com, BANGKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyepakati Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (17/9).


Pengesahan tersebut dicapai setelah DPRD Merangin menggelar tiga kali sidang paripurna secara maraton dalam sehari.


Rangkaian sidang diawali pada Kamis pagi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026. 


Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh didampingi Sekda Zulhifni. Sementara itu, Bupati Merangin M. Syukur berhalangan hadir karena harus meninjau lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.


Paripurna kemudian berlanjut pada siang hari dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.


Bupati Merangin M. Syukur baru tampak hadir langsung pada sidang ketiga yang digelar pada Kamis malam. 


Agenda pamungkas tersebut berisikan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama, yang menuntaskan seluruh proses pengesahan APBD-P 2026.


Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi catatan penting yang membuktikan kuatnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif.


"Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati M. Syukur.


Ia menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diformulasikan sebagai respons dinamis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan riil warga. 


Sisa anggaran tahun 2026 akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.


Secara khusus, M. Syukur memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya berfokus pada capaian target administratif semata.


"Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas," ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya seluruh rangkaian pembahasan anggaran ini.


"Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya," pungkas Rifaldi sekaligus menutup rangkaian rapat paripurna maraton tersebut. 


(Bg nasri)

PETI kerusakan Hutan Gunung Bota Ratatotok Polres Mitra Tidak Mampu mengatasi!!, LSM GTI Desak Kapolda Yudho Evaluasi Kapolres Mitra Dan segera Periksa Rizky Sorongan Diduga Mafia Tambang


RATATOTOK — Suaraindonesia1,  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, khususnya kawasan Gunung Bota dan sekitar Kebun Raya Megawati, kembali menjadi sorotan. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan yang nyata, transparan, dan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material dalam skala besar.


GTI menilai kondisi di lapangan memerlukan perhatian serius karena apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi konservasi atau kehutanan, maka persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.



Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti dugaan aktivitas PETI di Gunung Bota dan kawasan Kebun Raya Megawati, termasuk penggunaan alat berat.


Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah Minahasa Tenggara. Menurutnya, laporan dan desakan masyarakat tidak boleh berhenti pada kegiatan penertiban yang bersifat sementara, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.



“Jangan sampai masyarakat hanya melihat penindakan yang berhenti pada seremoni atau sekadar memasang label penertiban. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada proses hukum yang jelas, siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Fikri.


GTI juga meminta aparat memeriksa dugaan keterlibatan Rizky Sorongan yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. GTI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk menelusuri pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, sumber pembiayaan, serta aliran material hasil tambang.


“Kalau benar ada pihak yang menjadi investor atau pengendali kegiatan PETI, jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Telusuri sampai kepada pihak yang memberikan modal dan mengendalikan kegiatan. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujar Fikri.


Dari sisi hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudho Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Ratatotok. GTI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penanganan perkara oleh jajaran Polres Minahasa Tenggara.


“Kapolda harus turun tangan memastikan kawasan Gunung Bota dan Kebun Raya Megawati benar-benar ditertibkan. Kalau dalam evaluasi ditemukan bahwa penanganan di tingkat wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu harus ada langkah evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.


GTI juga meminta aparat tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembiayaan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal, apabila bukti awal menunjukkan adanya tindak pidana.


“Ini bukan hanya soal tambang. Kalau benar kawasan hutan atau kawasan konservasi mengalami kerusakan, dampaknya panjang. Negara harus hadir dan memastikan kawasan tersebut dilindungi,” tutup Fikri.


GTI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.