SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Jakarta, suaraindonesia1.com, Suasana penuh kebersamaan dan kehangatan Ramadan terasa dalam kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang diselenggarakan oleh Direktorat Quality Assurance Governance & Compliance (QAGC) di Kantin JNE Tomang Raya Lantai 3, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pimpinan dan jajaran tim untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kerja di lingkungan perusahaan.
Acara yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dan staf dari berbagai tim di bawah Direktorat QAGC, di antaranya Bapak Samsul Djamaludin, SH, Ibu Heny Sulistiyawati yang akrab disapa bu Bony, Ibu Acik Mar’atul Kosiah, Ibu Elva Mora, Bapak Dwi Anugrah, Bapak Maulana M.E., serta jajaran tim Compliance, ESGA, HSE, IMO, QCE, dan QMS.
Sejak sore hari, para peserta mulai berdatangan dan saling menyapa dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban. Kegiatan buka puasa bersama ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarpegawai serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
Kegiatan tersebut juga merupakan hasil inisiasi dari panitia Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat QAGC yang berupaya menghadirkan ruang kebersamaan bagi seluruh jajaran. Persiapan acara dilakukan secara gotong royong oleh panitia yang terdiri dari Irene, Super Andi, dan Reza, yang berkoordinasi secara intens untuk memastikan acara berjalan lancar.
Diketahui, Irene yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bapak Samsul Djamaludin turut berperan aktif dalam mengoordinasikan jalannya kegiatan bersama panitia Rakor. Dengan koordinasi yang baik, acara buka puasa bersama tersebut dapat terlaksana dengan tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Djamaludin menyampaikan bahwa momentum Ramadan merupakan waktu yang sangat tepat untuk memperkuat nilai kebersamaan, integritas, dan solidaritas antarpegawai.
“Bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana yang penuh makna. Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, kita tidak hanya berbagi hidangan berbuka, tetapi juga mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun semangat kebersamaan di lingkungan Direktorat QAGC,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama yang baik antar tim sangat penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas.
“Direktorat QAGC memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap proses kerja berjalan sesuai dengan prinsip governance, compliance, dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kebersamaan seperti ini menjadi energi positif bagi kita semua untuk terus bekerja dengan semangat dan tanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Heny Sulistiyawati (bu Bony) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan buka puasa bersama memberikan ruang bagi seluruh tim untuk saling mengenal lebih dekat di luar suasana formal pekerjaan.
“Melalui kegiatan seperti ini kita bisa saling berbagi cerita, bertukar pengalaman, dan memperkuat rasa kekeluargaan. Kebersamaan yang terjalin tentu akan berdampak positif terhadap semangat kerja dan kekompakan tim,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun setiap anggota bekerja di departemen yang berbeda, seluruh jajaran tetap merupakan bagian dari satu keluarga besar.
“Walaupun kita berasal dari berbagai departemen di bawah Direktorat QAGC, pada dasarnya kita adalah satu keluarga besar. Perbedaan tugas dan fungsi bukanlah penghalang, justru menjadi kekuatan untuk saling melengkapi. Kebersamaan dan kekompakan inilah yang harus terus kita jaga,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Acik Mar’atul Kosiah yang menilai kegiatan buka puasa bersama menjadi sarana penting dalam membangun komunikasi lintas tim.
“Di dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari, kita sering disibukkan oleh berbagai tanggung jawab masing-masing. Melalui acara seperti ini, kita dapat kembali mempererat hubungan antar tim dan membangun komunikasi yang lebih terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kekompakan keluarga besar QAGC merupakan modal penting dalam menjalankan berbagai program kerja yang berkaitan dengan pengawasan kualitas, kepatuhan, serta tata kelola perusahaan.
“Walaupun kita terbagi dalam beberapa departemen seperti Compliance, ESGA, HSE, IMO, QCE, dan QMS, semangat kebersamaan tetap terjaga. Justru dengan keberagaman peran tersebut, kita dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.
Menjelang waktu berbuka, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipanjatkan dengan penuh khidmat. Ketika azan Magrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka puasa dengan penuh kebersamaan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terlihat jelas ketika para peserta saling berbincang, bercanda ringan, dan menikmati hidangan yang telah disediakan.
Kegiatan Buka Puasa Bersama Direktorat QAGC ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi semata, tetapi juga mampu memperkuat semangat kolaborasi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lingkungan perusahaan.
Dengan semangat Ramadan yang penuh berkah, para peserta berharap kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut dapat terus membawa energi positif bagi seluruh jajaran Direktorat QAGC dalam menjalankan perannya menjaga kualitas, tata kelola, serta kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Kebersamaan yang terbangun dalam momentum Ramadan ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun terbagi dalam berbagai departemen, keluarga besar QAGC tetap solid, kompak, dan saling mendukung dalam setiap langkah kerja ke depan.
Report, Jp
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula pandangan dari kalangan akademisi yang menilai pernyataan gubernur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum. Secara normatif, argumen ini memang terdengar logis. Namun jika ditelaah lebih jauh, cara berpikir seperti ini menunjukkan kecenderungan logika legalistik yang sempit, yang sering kali mengabaikan realitas sosial di lapangan.
Masalah utama yang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar persoalan legal atau ilegal. Yang terjadi justru lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat karena jalur penjualan emas praktis terhenti.
Dalam situasi seperti ini, melihat persoalan hanya dari sudut pandang aturan hukum jelas tidak cukup. Hukum memang penting sebagai instrumen pengaturan, namun kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika ribuan orang menggantungkan hidup pada sektor tertentu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penegasan larangan, melainkan pencarian solusi yang realistis dan berpihak kepada masyarakat.
Di sinilah seharusnya peran akademisi menjadi penting. Dunia akademik dikenal sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis yang mampu menjembatani antara regulasi dan realitas sosial. Akademisi tidak hanya dituntut memahami teks hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat.
Namun ketika suara akademik berhenti pada pembelaan normatif terhadap kebijakan pemerintah tanpa menghadirkan analisis yang lebih komprehensif, maka yang terjadi adalah penyederhanaan persoalan. Narasi semacam ini berisiko memperkuat kesan bahwa hukum berdiri sebagai tembok kaku yang tidak memberi ruang bagi dinamika kehidupan masyarakat.
Padahal dalam praktik kebijakan publik, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berinteraksi dengan faktor ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu, pendekatan yang terlalu legalistik sering kali gagal memahami kompleksitas persoalan di tingkat akar rumput.
Pernyataan Apriyanto Umar, S.H.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato, Apriyanto Umar, S.H., menilai bahwa cara pandang yang hanya menitikberatkan pada aspek legalitas justru memperlihatkan adanya keterputusan antara ruang akademik dan realitas sosial masyarakat.
“Persoalan yang sedang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar soal benar atau salah secara hukum. Yang terjadi adalah ribuan masyarakat kehilangan akses ekonomi karena hasil tambang mereka tidak dapat dijual. Jika pendekatan yang digunakan hanya sebatas membaca aturan tanpa melihat dampak sosialnya, maka nalar akademik justru menjadi tumpul terhadap realitas yang ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang melawan hukum, tetapi mengharapkan kehadiran kebijakan yang mampu menghadirkan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Rakyat tidak sedang melawan hukum. Mereka hanya menunggu keberanian pemerintah untuk menghadirkan solusi. Regulasi tentu harus dihormati, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, alih-alih memperdebatkan persoalan ini semata dari sudut pandang legalitas, yang lebih penting adalah mendorong hadirnya kebijakan yang mampu menjembatani antara aturan dan kebutuhan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.
Reporter: Jhul-Ohi
Gorontalo -Suataindonesia1, Hari ini rakyat kembali mendengar ceramah tentang hukum. Tentang tambang ilegal. Tentang ancaman pidana. Tentang negara yang katanya ingin melindungi rakyat.
Namun saya ingin bertanya dengan sederhana:
'Siapa yang melindungi rakyat dari kelaparan'?
Di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, ribuan keluarga menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok kekayaan negara. Mereka hanyalah masyarakat kecil yang berjuang untuk makan hari ini, menyekolahkan anak-anak mereka, dan mempertahankan kehidupan keluarganya.
Bagi rakyat kecil di Pohuwato, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Tambang adalah ruang hidup.
Namun yang terjadi sekarang justru sebaliknya.
Tambang rakyat dihentikan, Pasar rakyat lumpuh, Toko-toko emas tutup, Perputaran ekonomi masyarakat berhenti.
Ribuan keluarga penambang kini berada dalam ketidakpastian.
Sementara itu rakyat hanya diminta menunggu.
Menunggu janji, Menunggu rapat, Menunggu proses birokrasi.
WPR, IPR, kajian, rapat, proses.
Padahal rakyat tidak bisa makan dari rapat.
Rakyat tidak bisa membeli beras dengan janji.
Lebih ironis lagi, ada praktisi hukum yang berbicara dari balik meja seolah-olah memahami penderitaan rakyat penambang, dengan mengatakan bahwa pemerintah sedang melindungi rakyat dari jeratan hukum.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah ini benar-benar perlindungan, atau justru pembiaran terhadap penderitaan rakyat yang kehilangan penghidupan?
Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat tersebut, terdapat pula fakta hukum penting yang tidak boleh diabaikan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 328 K/Pdt/2017. Putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam, dan masyarakat kini menunggu ketegasan serta konsistensi pemerintah daerah, khususnya Gubernur Gorontalo, dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
Negara melalui lembaga peradilan tertinggi telah memberikan pesan yang sangat jelas:
Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara sah, adil, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi rakyat adalah:
Mengapa ketika putusan pengadilan telah memberikan arah hukum yang jelas, rakyat penambang justru masih berada dalam ketidakpastian?
Konstitusi negara juga sangat tegas.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bukan kemiskinan rakyat, Bukan kelaparan rakyat, Bukan menutup ruang hidup rakyat di tanahnya sendiri.
Rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bukanlah penjahat.
Mereka adalah bapak-bapak yang bekerja keras di lubang tambang demi memberi makan keluarganya.
Mereka adalah ibu-ibu yang berharap anaknya tetap bisa sekolah.
Mereka adalah masyarakat yang mempertahankan hidup dari tanah yang mereka pijak sendiri.
Karena itu saya ingin menyampaikan dengan tegas:
“Ruang hidup rakyat tidak boleh dikriminalisasi.”
Negara seharusnya hadir untuk menata, bukan mematikan. Negara harus memberi kepastian hukum, bukan hanya ancaman hukum.
Rakyat penambang Gorontalo tidak menolak aturan. Mereka hanya menuntut keadilan.
Jika tambang rakyat memang harus dilegalkan melalui mekanisme WPR dan IPR, maka percepatlah prosesnya. Jangan biarkan rakyat menunggu tanpa kepastian, sementara perut mereka lapar hari ini.
Sudah saatnya rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bersatu memperjuangkan haknya.
Bukan untuk melawan negara.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa negara ada karena rakyat.
Dan jika ruang hidup rakyat terus dipersempit, maka jangan salahkan ketika rakyat akhirnya berdiri bersama memperjuangkan haknya.
Karena sejarah selalu membuktikan satu hal:
Ketika perut rakyat lapar dan keadilan diabaikan, suara rakyat akan selalu lebih kuat daripada kekuasaan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada 11 Maret 2026, Rustam menyatakan bahwa pernyataan gubernur merupakan bentuk “niat baik” untuk melindungi rakyat dari jeratan hukum. Ia juga menyoroti solusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah pusat sebagai langkah keluar dari persoalan tersebut.
Namun, Kevin Lapendos menilai pandangan itu mencerminkan cara berpikir yang terlalu sempit dan normatif. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menempatkan hukum sebagai satu-satunya sudut pandang tanpa memahami realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi ribuan penambang rakyat di Pohuwato dan wilayah lainnya di Gorontalo.
“Kalau ini disebut niat baik, maka pertanyaan kita sederhana: di mana letak perlindungannya ketika ribuan penambang hari ini tidak bisa menjual emasnya, penghasilan mereka nol, dan keluarga mereka terancam jatuh dalam kemiskinan? Hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata dari penderitaan rakyat kecil,” tegas Kevin.
Kevin juga menyoroti pernyataan Rustam yang mengatakan tidak ada pemimpin yang tega melihat rakyatnya bermasalah dengan hukum. Menurutnya, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Ia menilai penertiban yang disertai pembatasan transaksi emas telah menciptakan krisis ekonomi langsung bagi masyarakat penambang.
“Realitasnya hari ini emas rakyat menumpuk, pasar emas rakyat lumpuh, dan roda ekonomi masyarakat tambang berhenti. Ketika dapur rakyat tidak lagi mengepul, maka narasi tentang perlindungan hukum terdengar seperti retorika yang jauh dari kenyataan,” ujarnya.
Kevin juga mengkritik solusi WPR dan IPR yang kembali diangkat Rustam. Menurutnya, solusi tersebut terlalu sering dijadikan alasan pembenaran, padahal realisasinya berjalan lambat dan penuh hambatan birokrasi.
“WPR dan IPR selalu disebut sebagai solusi, tetapi sampai hari ini penambang kecil masih berhadapan dengan prosedur yang panjang, persyaratan teknis yang berat, bahkan kebutuhan dokumen seperti AMDAL mini yang jelas tidak mudah dipenuhi oleh masyarakat dengan keterbatasan sumber daya,” kata Kevin.
Ia menegaskan bahwa tanpa pendampingan serius dari pemerintah serta mekanisme transisi ekonomi bagi para penambang, wacana legalisasi tersebut hanya akan menjadi janji yang terus diulang tanpa dampak nyata.
Lebih jauh, Kevin menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku justru berpotensi memperparah penderitaan masyarakat. Menurutnya, hukum memang penting ditegakkan, tetapi tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap realitas sosial justru bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru. Jangan sampai hukum berdiri gagah di atas kertas, tetapi di saat yang sama menghancurkan kehidupan rakyat kecil di lapangan,” ujarnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa sebagai akademisi hukum, Rustam seharusnya mampu memberikan analisis yang lebih komprehensif, bukan sekadar memperkuat pembenaran terhadap kebijakan pemerintah.
“Seorang akademisi seharusnya menghadirkan perspektif yang lebih luas, bukan sekadar mengulang pendekatan normatif. Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal keadilan distributif dan hak rakyat untuk hidup layak,” tegas Kevin.
Menurut Kevin, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membuka dialog yang lebih jujur dengan masyarakat penambang.
“Persoalan tambang rakyat tidak bisa diselesaikan dengan narasi hukum semata. Ini soal kehidupan ribuan keluarga di Gorontalo. Negara harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan solusi yang nyata dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, MERANGIN – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri kegiatan Bazar Murah dan Zoom Meeting dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak 2026 tingkat Kabupaten Merangin. Kegiatan yang diinisiasi untuk menjaga stabilitas harga pokok ini berlangsung di Aula Polres Merangin pada Jumat (13/03).
Acara ini merupakan bagian dari instruksi pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, dengan titik utama pemantauan melalui zoom meeting dari Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten.
Dalam kunjungannya, Bupati M. Syukur didampingi oleh jajaran pejabat strategis, di antaranya Staf Ahli III Hendri Widodo, Plt Asisten II Siahaan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Mujibur, serta Kadis Ketapang Hermanto. Turut hadir pula perwakilan dari DKUMPP, Bappeda, dan perwakilan Kantor Cabang Bulog Hamdani
Bupati M. Syukur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) menjelang hari raya.
"Kondisi stok beras nasional saat ini aman. Informasi ini perlu diketahui masyarakat agar tidak perlu ada panic buying. Semua kebutuhan cukup," ujar Bupati Syukur di sela-sela peninjauan bazar.
Kapolres Merangin, AKBP Kiky Firmansyah, menjelaskan bahwa gerakan pangan murah ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok mulai dari minyak goreng, tepung, gula, hingga beras. Program ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap visi Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan.
"Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat terkait ketersediaan stok pangan. Polri membantu pemerintah menstabilkan harga jelang Idul Fitri agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan warga," tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa stabilitas harga pangan sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama pada periode puncak konsumsi masyarakat di bulan Ramadan dan Idul Fitri.
(Bg nasri)
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Kepulauan Yapen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggelar Pasar Murah Polri, yang merupakan bagian dari program Polri Presisi. Pasar murah ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai 13 Maret 2026, dan akan digelar serentak di berbagai wilayah Polda/Polres.
Dalam Pasar Murah Polri, masyarakat dapat membeli bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga terjangkau di bawah harga pasar. Ini merupakan upaya Polri untuk membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas pangan.
Komoditas utama yang dijual dalam Pasar Murah Polri antara lain beras SPHP/Bulog, minyak goreng, gula pasir, telur, tepung, dan kebutuhan pokok lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga murah.
“Harga beras SPHP Rp 65.000/5kg., tepatnya Di Gerakan Pangan Murah Polri, beras SPHP dijual dengan harga Rp 65.000/5kg, sementara untuk beras medium, premium dan curah tidak tersedia.,” jelasnya.
WAROPEN – Suaraindonesia1.com. Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, prajurit Yonif TP 860/NSK melaksanakan kegiatan karya bakti peduli lingkungan dengan melakukan pembersihan bahu jalan di wilayah Camp Laut Timur, SP 4 Jalan Poros Botawa, Kabupaten Waropen. Jumat (13/03/2026)
Kegiatan karya bakti tersebut dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan oleh para prajurit.
Mereka bergotong royong membersihkan sampah, merapikan bahu jalan, serta menata lingkungan di sepanjang jalur tersebut agar terlihat lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.
Aksi nyata ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian prajurit Yonif TP 860/NSK kepada masyarakat serta bentuk komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
Melalui kegiatan karya bakti ini, diharapkan hubungan silaturahmi antara TNI dan masyarakat semakin erat serta mampu menumbuhkan kembali semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman di wilayah Kabupaten Waropen.
Adapun produk hukum yang dimaksud adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa transisi hukum ini menuntut kesiapan intelektual dan integritas dari para penegak hukum agar tidak terjadi kegagapan dalam implementasi di lapangan.
Penguatan SDM Polri sebagai Koordinator
Fahrul menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM Polri di Gorontalo, khususnya pada fungsi Reserse. Menurutnya, anggota Polri harus didorong untuk mendalami ilmu hukum formal melalui jenjang perguruan tinggi.
"Polri memegang peran krusial sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) dalam seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus. Tanpa pemahaman hukum yang mendalam dan up-to-date, fungsi koordinasi ini tidak akan berjalan maksimal," ujar Fahrul.
Peran Pengacara dan Pengawasan Penyidikan
Dalam perspektif KUHAP terbaru, Fahrul mengingatkan pentingnya peran Advokat untuk mencegah praktik "penyidik nakal". Hal ini dipertegas dalam semangat Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP (serta pengembangannya dalam UU No. 20 Tahun 2025) yang menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
"Fungsi pengacara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan. Mereka mendampingi korban dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai due process of law, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain-main dengan perkara," tambahnya.
Akselerasi Kasus dan Kepastian Waktu
FPKG juga mendesak Polri dan Kejaksaan di Gorontalo untuk segera menuntaskan tunggakan kasus tanpa terjebak dalam ego sektoral. Fahrul mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur limitasi waktu yang ketat dalam proses lidik dan sidik.
Berdasarkan ketentuan dalam proses penyidikan (seperti yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP terkait masa penahanan dan batas waktu penyelesaian berkas), setiap tahapan memiliki jumlah hari yang limitatif.
"Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara 'diparkir' terlalu lama. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus cair demi hukum, bukan demi kepentingan sektoral," tegasnya.
Catatan Merah untuk Jaksa: Korupsi Bukan Objek RJ
Terkait penanganan perkara korupsi, Fahrul memberikan peringatan keras kepada pihak Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dalam semangat hukum acara yang baru, perkara extraordinary crime seperti korupsi tidak mengenal alasan Restorative Justice (RJ).
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Jaksa harus ingat bahwa tidak ada tempat bagi keadilan restoratif dalam kasus korupsi. Hukum harus tegak lurus pada sanksi yang memberikan efek jera," kata Fahrul.
Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi
Menutup opininya, Fahrul menjelaskan perbedaan fundamental antara KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023. Jika KUHP warisan kolonial cenderung bersifat retributif (balas dendam), maka KUHP nasional yang baru mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Filosofi hukum kita telah bergeser. Kita kini mengutamakan tiga pilar utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan. APH di Gorontalo harus mampu menerjemahkan semangat ini agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan hukum yang memanusiakan manusia," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Sarolangun resmi memulai pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pada pelaksanaan operasi yang bersifat kemanusiaan tersebut, Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 100 personel yang terlibat langsung dalam pengamanan. Ratusan personel tersebut disebar ke berbagai titik strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, keamanan masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada para pemudik.
Sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Sarolangun juga telah mendirikan 4 pos pengamanan, yang terdiri dari 1 Pos Pelayanan (Posyan) dan 3 Pos Pengamanan (Pospam). Pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan jalur utama arus mudik.
Kapolres Sarolangun menyampaikan bahwa keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengamanan wilayah, hingga membantu masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan selama perjalanan mudik.
Selain itu, para personel yang bertugas juga akan melaksanakan patroli secara rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2026.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. Polres Sarolangun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan mudik.
Djarnawi Kusuma
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Kapolres Sarolangun menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers Kabupaten Sarolangun yang berlangsung penuh keakraban pada Kamis (13/3/2026) di Cafe Asfa, Sarolangun.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB dan dihadiri oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, para pejabat utama Polres Sarolangun serta wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini menjadi momen untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antara Polres Sarolangun dan insan pers yang selama ini menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang telah membantu Polres Sarolangun dalam menyampaikan berbagai informasi kegiatan kepolisian kepada masyarakat.
“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami sangat mengapresiasi peran rekan-rekan insan pers yang selama ini telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan edukatif,” ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan wartawan Sarolangun, Khairul, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sarolangun yang selama ini telah membuka ruang komunikasi yang baik dengan para jurnalis.
Khairul mengatakan bahwa hubungan antara insan pers dan Polres Sarolangun selama ini terjalin dengan baik dan penuh keterbukaan, sehingga memudahkan wartawan dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Kami dari insan pers mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Sarolangun, khususnya kepada Bapak Kapolres, yang selama ini telah menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para wartawan. Semoga silaturahmi ini terus terjaga dan kerja sama antara pers dan kepolisian semakin kuat,” ungkap Khairul.
Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama menjelang waktu berbuka puasa, kemudian seluruh tamu undangan menikmati hidangan berbuka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polres Sarolangun dan insan pers dalam memberikan informasi yang positif serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
SUARAINDONESIA1, Sulut - Menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi tahun 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Perum Bulog Wilayah Sulut-Go menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah, di halaman Kantor Perum Bulog Sulawesi Utara pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, Pejabat Utama Polda Sulut dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Menurut Wakapolda, kegiatan ini sebagai bentuk intervensi pemerintah dan kepolisian untuk menjaga stabilitas harga pangan yang mulai menunjukkan fluktuasi di pasar.
"Atas perintah Bapak Kapolri, pada hari ini seluruh jajaran Polda termasuk Mabes Polri menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah. Di Sulawesi Utara, kita bekerja sama dengan Perum Bulog untuk melaksanakan ini di Manado," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, dimana fokus utamanya adalah menekan dampak fluktuasi harga barang pokok yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.
Dalam Gerakan Pangan Murah ini, berbagai komoditas dijual dengan harga di bawah harga pasar untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Beberapa komoditas yang tersedia antara lain beras SPHP yang dijual seharga Rp55.000 per 5 kg (turun dari harga sebelumnya Rp58.000). Beras Premium (Dua Merpati) dengan Rp50.500 per 5 kg, cabai rawit Rp38.000 per kg, bawang merah Rp33.000 per kg, bawang putih Rp30.000 per kg, gula pasir Rp15.500 per kg minyak goreng mulai dari Rp14.500 hingga Rp15.000 per liter.
Selain bahan pokok di atas, tersedia juga komoditas lain seperti telur, daging ayam, dan sayur-mayur yang dihadirkan melalui kerja sama dengan vendor binaan Bulog.
Brigjen Pol Awi Setiyono berharap masyarakat Kota Manado dan sekitarnya dapat memanfaatkan momentum ini dengan bijak.
"Harapannya, melalui kegiatan ini kami bisa membantu meringankan beban masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, dalam menghadapi hari raya di tahun 2026 ini," tutupnya. (Rom/redSi1)!!
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Jajaran Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/III/2026/SPKT/Polsek Bathin VIII/Polres Sarolangun/Polda Jambi tanggal 05 Maret 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban Harmaini Saputra, warga Desa Pulau Malako. Kejadian berlangsung di rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Hidayah Desa Pulau Malako. Sebelum berangkat ke masjid, korban sempat ke kamar mandi untuk berwudhu dan mengeluarkan sepeda motor dari rumah.
Setelah pulang dari masjid, korban kembali ke kamar dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek uang yang disimpan di dalam lemari dan diketahui uang tunai sekitar Rp8 juta juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Sat Reskrim Polres Sarolangun yang dipimpin IPTU Erikurniawan, SH, MH langsung menuju rumah orang tua pelaku di Desa Pulau Malako dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos berkerah warna coklat, satu buah gunting, serta satu unit handphone merk OPPO A3s warna merah.
Diketahui pula bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol rumah warga dan merupakan seorang residivis. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus pembobolan counter handphone serta pencurian mobil yang terjadi di wilayah Bengkulu.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Sarolangun, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layan gratis 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Djarnawi Kusuma
WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Cartenz 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, Kamis (12/03/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Waropen tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait di Kabupaten Waropen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekda Kab. Waropen Bob Woriori, S.STP., M.Si., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., para PJU Polres Waropen, perwakilan Koramil 1709-03/Warbah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta personel gabungan yang terlibat dalam operasi pengamanan.
Apel gelar pasukan ini juga melibatkan berbagai satuan yang terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, serta unsur staf Polres Waropen yang tergabung dalam formasi pasukan apel.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel sebagai simbol dimulainya Operasi Ketupat Cartenz 2026 di wilayah hukum Polres Waropen.
Dalam amanatnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, sekaligus wujud sinergitas lintas sektor dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar." Terangnya
Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 13 hari, mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan ratusan ribu personel gabungan dari berbagai instansi.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pengamanan akan difokuskan pada sejumlah objek vital dan pusat aktivitas masyarakat seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, objek wisata, terminal, pelabuhan, stasiun hingga bandara.
Selain itu, Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, serta konflik antar kelompok masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh personel terus meningkatkan sinergitas dengan TNI dan instansi terkait, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran.
“Keberhasilan Operasi Ketupat merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat." Tegasnya
Seluruh rangkaian kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 Polres Waropen berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan situasi tetap kondusif.
WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menjelang pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Polres Waropen melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi Ketupat Cartenz–2026, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kerja Bersama Polres Waropen dan Ruangan Data Bag Ops, yang dibagi menjadi dua kelas, yaitu Kelas A dan Kelas B, yang berlangsung secara bersamaan.
Latihan Pra Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H. selaku Ka Ops Res, didampingi Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H. selaku Waka Ops Res, serta diikuti para PJU dan Personel Polres Waropen yang terlibat dalam Operasi Ketupat Cartenz–2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/90/III/OPS.1.2.3./2026/Bag Ops.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., selaku Karendal Ops Res, Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak selaku Kasatgas Banops, Kasubbag Dal Ops Bag Ops Iptu. Samuel S. Sainyakit, S.Sos., M.Si., selaku Kapusdal Ops Res, Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumariawan, S.H. selaku Kasatgas Gakkum, Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas, Kasat Samapta Iptu. Otto Satia, S.E., selaku Kasatgas Preventif, Kasat Intelkam Ipda. Angela R. Hawar, S.Sos., M.I.P., selaku Kasatgas Preemtif, serta 23 personel Polres Waropen lainnya.
Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa latihan pra operasi ini merupakan bentuk kesiapan dan pembekalan bagi seluruh personel yang akan terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Cartenz–2026 Polres Waropen.
Ia menekankan agar seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing di lapangan, sehingga pelaksanaan operasi nantinya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Melalui kegiatan latihan ini saya berharap seluruh personel dapat memahami mekanisme pelaksanaan tugas, meningkatkan koordinasi antar satuan tugas, serta mampu memberikan pelayanan dan pengamanan terbaik kepada masyarakat menjelang dan selama perayaan Idul Fitri.” Terangnya
"Dalam pelaksanaan operasi nantinya, Polres Waropen akan memfokuskan pengamanan pada beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat aktivitas masyarakat, khususnya di area pelabuhan dan jalur transportasi. Untuk mendukung pelaksanaan operasi, Polres Waropen akan mendirikan dua pos pengamanan, yakni Pos Pengamanan (Pos Pam) di Urfas dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di area Pelabuhan Waren." Tandasnya.
Setelah pembukaan kegiatan, latihan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para instruktur. Materi pertama disampaikan oleh Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., terkait manajemen laporan dan dokumentasi, yang menekankan pentingnya pelaporan kondisi lapangan secara real-time guna mempercepat respons terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumariawan, S.H., menyampaikan materi mengenai KUHAP dan KUHP, diikuti oleh Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., yang memaparkan materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Ipda. Angela R. Hawar, S.Sos., M.I.P., menyampaikan materi terkait pulbaket, potensi kerawanan selama Idul Fitri, serta pengamanan tertutup (Pamtup).
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dalam situasi yang kondusif.
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan Persatuan Wartawan Sarolangun (PWS) menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat. Bertujuan meningkatkan solidaritas, menjalin silaturahmi, dan berbagi keberkahan dengan sesama.
Kegiatan tersebut berlangsung di simpang komplek perkantoran gunung kembang sarolangun. Kegiatan berbagi takjil kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut. Kamis, 12/3/2026 sore. Serta dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama di warung makan monggo sarolangun, para wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Sarolangun.
Ahmad Fuady mengatakan, "bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat silaturahmi antar sesama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Sarolangun. Serta membantu pengendara berbuka tepat waktu dan meningkatkan rasa humanis antar sesama", kata ketua Persatua Wartawan Sarolangun.
Lanjut Sekretaris PWS Yogi Andrianus, "Ini adalah bentuk kepedulian sosial kami sebagai jurnalis yang tetap independen dan berimbang ketika menjalankan tugas jurnalistik", ujarnya.
Djarnawi Kusuma
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat instansi terkait di Kabupaten Sarolangun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Ketua DPRD Sarolangun Riki Anggriawan, A.Md, Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Dishub, Dinkes, BPBD, Satpol PP, PLN, Jasa Raharja, Senkom, FKUB, hingga Pramuka.
Dalam apel tersebut, Kapolres Sarolangun selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolri terkait pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Amanat tersebut menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel dalam mengamankan rangkaian kegiatan masyarakat menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam amanat tersebut antara lain terkait situasi dan kondisi keamanan saat ini, potensi kerawanan selama arus mudik dan arus balik, konsep serta dinamika pelaksanaan operasi, hingga pergelaran personel dan pos pengamanan Operasi Ketupat 2026.
Kapolres Sarolangun juga menyampaikan bahwa Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026 dengan mengusung tema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.” Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun pasukan yang mengikuti apel gelar pasukan terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Pleton Kodim 0420 Sarko, Sub Den Pom II Sarolangun, Satuan Samapta Polres Sarolangun, gabungan staf Polres, Satlantas, gabungan Reskrim dan Resnarkoba, Intelkam, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Senkom, serta Pramuka.
Rangkaian kegiatan apel dimulai dengan masuknya peserta upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan kedatangan pimpinan apel, penghormatan pasukan, laporan perwira upacara, pengecekan pasukan, penyematan pita tanda operasi, pembacaan amanat Kapolri, pembacaan doa, hingga foto bersama.
Kapolres Sarolangun menyampaikan bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapan seluruh unsur dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Selama pelaksanaan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Polres Sarolangun berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
Dengan digelarnya apel ini, diharapkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2026 dapat menjalankan tugas secara maksimal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun selama momentum Hari Raya Idul Fitri.
Djarnawi Kusuma
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1