BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Aktivis Lingkungan Mat Bahsoan Soroti Penutupan Perdagangan Emas Rakyat: Bukan Solusi bagi Persoalan PETI


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Kebijakan penutupan dan pemutusan perdagangan emas bagi pedagang serta pembeli emas skala kecil dinilai bukan solusi terhadap persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Aktivis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Mat Bahsoan, menilai kebijakan tersebut justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.


Menurut Mat Bahsoan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun perdagangan emas rakyat dibatasi, aktivitas tambang rakyat masih terus berlangsung di berbagai wilayah.


"Penutupan dan pemutusan perdagangan emas bagi pedagang dan pembeli skala kecil bukanlah solusi bagi persoalan PETI. Nyatanya aktivitas tambang rakyat masih terus berlangsung di mana-mana," ujar Mat Bahsoan.


Ia menjelaskan, kondisi ini justru memperparah keadaan. Ribuan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak, sementara di sisi lain perusahaan tambang besar tetap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin dari pemerintah pusat.


"Kalau mau jujur, PETI yang banyak dikelola masyarakat kecil justru memberikan kontribusi bagi perekonomian masyarakat di daerah yang memiliki sumber daya emas, seperti di Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," katanya.


Menurutnya, ribuan pekerja tambang rakyat mampu menghidupi keluarga mereka dari hasil menambang. Bahkan tidak sedikit yang harus mempertaruhkan nyawa demi mencari nafkah.


"Nyawa pun rela dipertaruhkan demi menghidupi keluarga. Ironisnya, dalam kondisi seperti itu sebagian hasil tambang yang disebut ilegal karena tanpa izin justru diduga ikut dinikmati oleh oknum-oknum aparat penegak hukum dan pejabat," ungkapnya.


Lebih lanjut, Mat Bahsoan mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam memberikan solusi yang adil bagi para penambang rakyat, khususnya dalam menciptakan sistem pengelolaan tambang yang ramah lingkungan namun tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.


"Persoalannya sekarang, mampukah pemerintah memberikan solusi terbaik bagi para penambang PETI tanpa mempersulit kondisi ekonomi masyarakat seperti yang terjadi saat ini?" tegasnya.


Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian izin pertambangan di Indonesia. Menurutnya, emas yang terkandung di dalam bumi Indonesia seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh kalangan tertentu.


"Apakah emas di bumi Indonesia ini hanya bisa dinikmati oleh pejabat berdasi dan para konglomerat dengan label perizinan serta kolusi antara pemberi izin dan investor tambang?" ujarnya.


Mat Bahsoan juga menyinggung persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai sulit direalisasikan bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar justru lebih mudah memperoleh akses.


"IPR dan WPR yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat kecil justru terasa begitu sulit untuk direalisasikan, sementara bagi perusahaan besar jalannya seolah seperti jalan tol," katanya.


Ia bahkan mempertanyakan apakah kesulitan dalam merealisasikan WPR disebabkan karena proses tersebut tidak memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.


"Apakah karena pengurusan WPR tidak begitu menguntungkan bagi para pejabat dan pemberi izin, sehingga wilayah pertambangan rakyat dipersulit?" ucapnya.


Menurutnya, kebijakan pembatasan perdagangan emas saat ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, ketika banyak keluarga penambang mengalami tekanan ekonomi.


"Menjelang Idul Fitri, banyak keluarga penambang rakyat justru terhimpit ekonomi karena emas yang mereka peroleh dengan taruhan nyawa harus terhenti peredarannya akibat kebijakan larangan perdagangan emas yang dianggap ilegal oleh pemerintah," jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Mat Bahsoan menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar melarang aktivitas pertambangan emas, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku adil bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar.


"Kalau memang dilarang membuka dan mengelola tambang emas, seharusnya perusahaan juga tidak diberi akses dan izin untuk mengeruk emas yang pada hakikatnya merupakan milik rakyat, apalagi jika melibatkan investor asing," pungkasnya.


–REDAKSI–

KRIMINALISASI KEMISKINAN: MENGGUGAT KETEGASAN SALAH SASARAN DI TAMBANG RAKYAT POHUWATO


GORONTALO, suaraindonesia1.com
Pernyataan Gubernur Gorontalo dan ancaman pidana dari aparat penegak hukum terkait jual beli emas hasil tambang rakyat tanpa izin adalah manifestasi nyata dari ketegasan yang salah sasaran. Alih-alih hadir sebagai solusi, negara justru tampil sebagai predator yang memangsa ekonomi kecil dengan tameng legalitas formal yang kaku dan tidak empatik.


Menggunakan UU Minerba sebagai alat pukul untuk mengharamkan transaksi emas rakyat adalah bentuk kebutaan sosiologis. Pemerintah tampak gagah berani menegakkan aturan terhadap pertambangan tanpa izin, namun mendadak amnesia terhadap lambatnya proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Seolah-olah negara sengaja membiarkan rakyat berada dalam area abu-abu, lalu menerkam rakyat ketika rakyat mencoba bertahan hidup. Hal tersebut menjadikan penegakan hukum bergeser pada kriminalisasi kemiskinan.


Gubernur harus berhenti bersikap seolah-olah menjadi pahlawan regulasi. Rakyat tidak butuh ancaman penjara, rakyat butuh keadilan ruang hidup. Jika pemerintah daerah memang kompeten, mereka akan bertarung di Jakarta untuk mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan justru menjadi centeng yang menakut-nakuti rakyatnya sendiri.


Publik tidak butuh khotbah tentang pasal-pasal pidana, terlebih di saat hari raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, di mana rakyat membutuhkan banyak sekali kebutuhan. Publik butuh komitmen nyata: kapan IPR diterbitkan? Atau solusi ekonomi alternatif apa yang ditawarkan agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup? Jika pemerintah hanya mampu melarang tanpa mampu memfasilitasi, maka mereka sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang paling telanjang.


Negara sering kali cepat dalam memberikan sanksi, namun lambat dalam memfasilitasi rakyat. Persoalan tambang rakyat di Gorontalo, khususnya di Pohuwato, bukan sekadar kriminalitas, melainkan akibat dari kebuntuan birokrasi dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat. Tanpa adanya IPR yang konkret, rakyat dipaksa masuk ke dalam pasar gelap yang rentan eksploitasi.


Kritik tajam patut diarahkan pada standar ganda perizinan. Ketika korporasi besar mendapatkan karpet merah kemudahan investasi, masyarakat lokal sering kali terjebak dalam labirin regulasi yang rumit. Ada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada butiran emas. Dengan mematikan sirkulasi jual beli, pemerintah secara sadar sedang memutus urat nadi ekonomi lokal. Dampaknya jelas: daya beli merosot, dan kemiskinan ekstrem akan meledak di tengah narasi pertumbuhan daerah yang palsu. Hal tersebut dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas yang berasal dari perut yang lapar.


Terakhir, Gubernur dan Pemerintah tidak boleh hanya menjadi "polisi regulasi", tetapi harus menjadi "fasilitator keadilan". Legalitas memang tidak bisa ditawar, namun legalitas yang mengabaikan realitas sosiologis adalah kebijakan yang cacat secara moral. Pemerintah pusat dan daerah harus segera memangkas birokrasi IPR agar emas yang lahir dari peluh rakyat Gorontalo tidak lagi dicap sebagai "barang haram", melainkan menjadi pilar kedaulatan ekonomi daerah yang bermartabat.


Reporter: Jhul-Ohi

ALIANSI PINOGU MERDEKA TAGIH JANJI KETUA DPRD PROVINSI GORONTALO DAN ANGGOTA DPRD DAPIL BONE BOLANGO


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
– Aliansi Pinogu Merdeka menagih janji Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan sejumlah anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (Dapil) Bone Bolango terkait komitmen dukungan terhadap perjuangan pembangunan jalan menuju Kecamatan Pinogu.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Aliansi Pinogu Merdeka, Usman Djauhari, yang menyatakan bahwa janji tersebut disampaikan secara langsung di hadapan masyarakat saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bone Bolango pada 06 Oktober 2025.


Menurut Usman, dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Gorontalo secara terbuka menyampaikan komitmennya untuk membantu sebesar Rp100 juta sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat Pinogu. Pernyataan tersebut kemudian diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Bone Bolango yang juga menyampaikan komitmen bantuan dengan nominal yang sama.


“Pada saat kegiatan FGD tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan langsung di depan masyarakat bahwa akan membantu sebesar 100 juta rupiah. Pernyataan tersebut kemudian diikuti oleh anggota DPRD Provinsi dari Dapil Bone Bolango yang juga menyampaikan komitmen bantuan dengan jumlah yang sama,” ujar Usman Djauhari.


Tidak hanya dari tingkat provinsi, dalam forum yang sama Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango juga menyampaikan komitmen untuk membantu sebesar Rp100 juta, yang kemudian diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Bone Bolango dari Dapil Suwawa Cs.


Namun menurut Usman, hingga saat ini yang telah merealisasikan komitmen tersebut hanyalah pihak DPRD Kabupaten Bone Bolango, sementara dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo belum ada realisasi sama sekali.


“Yang sudah merealisasikan janji tersebut hanya dari DPRD Bone Bolango. Sementara dari DPRD Provinsi Gorontalo sampai hari ini belum ada realisasi sama sekali,” jelasnya.


Usman juga menegaskan bahwa pihak Aliansi Pinogu Merdeka masih menyimpan bukti video yang merekam langsung pernyataan para pejabat tersebut ketika menyampaikan janji bantuan di hadapan masyarakat dalam forum FGD tersebut.


“Kami masih memiliki bukti video saat mereka menyampaikan komitmen bantuan sebesar 100 juta rupiah di depan masyarakat. Oleh karena itu kami berharap janji tersebut dapat segera direalisasikan,” tegas Usman.


Aliansi Pinogu Merdeka menyatakan bahwa perjuangan pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu merupakan aspirasi besar masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi dan pembangunan.


Melalui pernyataan ini, Aliansi Pinogu Merdeka berharap agar para wakil rakyat, khususnya dari DPRD Provinsi Gorontalo, dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap janji yang telah disampaikan di ruang publik demi kepentingan masyarakat Pinogu.


Reporter: Jhul-Ohi

Penembakan di Bekas Lahan Reklamasi Grasberg, Satu Karyawan Eksplorasi Gugur



TEMBAGAPURA – Suaraindonesia1, Aksi penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) kembali terjadi di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (11/03/2026).


Insiden yang terjadi di area Jayapura Ekspontil, bekas lahan reklamasi Grasberg tersebut, menyebabkan seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia.


Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.39 WIT tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan.



"Berdasarkan informasi awal, kejadian tersebut mengakibatkan seorang karyawan Departemen Eksplorasi meninggal dunia di lokasi kejadian di dalam kendaraan operasional," ujar Kombes Pol. Jermias Rontini dalam keterangan resminya.


Peristiwa bermula saat korban berinisial SM sedang berada di dalam kendaraan operasional jenis pick-up bersama seorang saksi berinisial AM. Kendaraan tersebut tengah melintasi area bekas lahan reklamasi Bunaken/Jayapura Crusher.


Menurut keterangan saksi:


1. Pukul 08.39 WIT: Terdengar satu kali bunyi tembakan. Saksi AM melihat korban SM yang duduk di sampingnya sudah bersimbah darah dengan luka tembak di bawah telinga kiri.


2. Pukul 08.40 WIT: Saksi segera melapor melalui radio emergency dan keluar dari kendaraan untuk bersembunyi di balik bebatuan demi menyelamatkan diri.


3. Pukul 08.50 WIT: Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Akhmad Y. Wiratama, S.Tr.K bersama personel tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan TKP.


Proses evakuasi korban menuju Rumah Sakit ISOS Tembagapura dilakukan pada pukul 10.05 WIT. Setibanya di rumah sakit pada pukul 10.40 WIT, tim medis menyatakan korban SM telah meninggal dunia.


Sementara itu, saksi AM tiba di rumah sakit pada pukul 11.45 WIT untuk menjalani perawatan akibat luka lecet pada telapak tangan kanan yang didapat saat mencoba menyelamatkan diri. Hingga saat ini, AM dilaporkan masih dalam kondisi trauma berat sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman keterangan guna mengungkap identitas pelaku dan motif di balik penembakan tersebut.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. "Setiap perkembangan terkait penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi kepada publik," tutup Kombes Pol. Jermias Rontini.

Kasrem 172/PWY Tutup TMMD Ke-127 di Yapen, Bukti Nyata Kebersamaan TNI dan Rakyat Membangun Kampung



Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 1709/Yawa resmi ditutup melalui upacara yang berlangsung di Lapangan Puskesmas Wooi, Kampung Wooi, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (11/3/2026).


Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Puji Hartono, S.I.P., M.Han, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Yapen, di antaranya Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Serui Tumpal Eben Ezer.


Kegiatan diawali dengan perjalanan rombongan dari Serui menuju lokasi TMMD di Distrik Wonawa menggunakan speedboat. Setibanya di lokasi, rombongan disambut meriah oleh masyarakat dengan tarian adat sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kepada TNI yang telah melaksanakan program pembangunan di wilayah tersebut.


Upacara penutupan berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan mulai dari laporan Komandan Upacara, pembacaan hasil pelaksanaan TMMD oleh Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto,S.E, Selaku Dansatgas, penanggalan pita tanda berakhirnya Satgas TMMD, hingga penandatanganan naskah serah terima hasil program TMMD kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.


Dalam amanat Pangdam XVII/Cenderawasih yang dibacakan oleh Kasrem 172/PWY disampaikan bahwa TMMD ke-127 mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” Tema tersebut mencerminkan semangat kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.


“Melalui program TMMD, TNI hadir tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai mitra rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa,” ujar Kasrem saat membacakan amanat Pangdam.


Selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan, sejak 11 Februari hingga 11 Maret 2026, Satgas TMMD ke-127 berhasil menuntaskan berbagai sasaran kegiatan. Untuk sasaran fisik, Satgas TMMD berhasil membangun 8 unit rumah layak huni tipe 63 bagi masyarakat Kampung Rembai.


Selain itu, berbagai kegiatan nonfisik juga dilaksanakan, seperti penyuluhan massal, wawasan kebangsaan, pelayanan kesehatan, serta pengobatan bagi masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat.


Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penutupan, juga dilaksanakan penyerahan bantuan sembako, pemberian makanan tambahan bagi masyarakat, penanaman pohon, peninjauan bak air bersih program unggulan Kasad, serta peresmian rumah layak huni melalui pemotongan pita dan penyerahan kunci rumah kepada warga penerima manfaat.


Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI atas pelaksanaan program TMMD yang telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Kami sangat berterima kasih kepada TNI yang telah membantu masyarakat Kampung Rembai. Melalui program TMMD ini, warga kini bisa menikmati rumah layak huni yang sangat membantu kehidupan mereka,” ungkapnya.

Puskesmas atau "Mesin Cuci" Uang Rakyat? Menakar Syahwat SPPD di Atas Puing Kemiskinan Gorontalo Utara


Oleh: Fahrul Wahidji

(Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo)


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Wajah Gorontalo Utara hari ini sedang muram. Di balik megahnya gedung-gedung Puskesmas yang berdiri dengan cat hijaunya yang segar, ternyata tersimpan aroma busuk yang mulai menyengat hidung publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024-2025 bak "kotak pandora" yang terbuka, menyingkap tabir gelap bagaimana uang rakyat dikunyah dalam senyap atas nama "perjalanan dinas".


Angka Rp 6,9 Miliar bukanlah sekadar deretan digit di atas kertas. Ia adalah tumpukan rupiah yang "menguap" tanpa jejak pertanggungjawaban. Dalam kacamata awam, perjalanan dinas seharusnya adalah langkah kaki untuk membawa perubahan, namun di tangan oknum birokrasi, ia bermetamorfosis menjadi "perjalanan siluman". Perjalanan yang hanya ada dalam mimpi dokumen, namun cair dalam bentuk pundi-pundi di rekening pribadi.


Molingkapoto: Sang Juara di Atas Penderitaan


Mari kita soroti Puskesmas Molingkapoto. Angka Rp 622 juta tanpa LPJ yang sah adalah sebuah "prestasi" yang melukai akal sehat. Bagaimana mungkin sebuah instansi kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamat nyawa, justru menjadi garda terdepan dalam dugaan penggelapan harta negara?


Uang sebesar itu, jika dikonversi menjadi obat-obatan, mungkin ribuan balita stunting bisa terselamatkan. Jika diberikan kepada rakyat miskin, mungkin ribuan dapur warga di Gorontalo Utara tidak akan kedinginan. Namun sayang, syahwat "plesiran" fiktif nampaknya lebih seksi daripada keringat rakyat yang mengais remah-remah di bawah garis kemiskinan BPS yang mencapai 17 persen.


Skandal Insentif: Dokter Berpesta, Rakyat Menunggu Sisa


Ketimpangan ini semakin mual untuk ditelan ketika kita melihat RSUD Zainal Umar Sidiki. Di sana, puluhan dokter spesialis diduga menikmati "insentif siluman" sebesar Rp 216 juta tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah paradoks yang nyata: para elit medis yang sudah bergaji besar masih saja menyusu pada anggaran yang tidak sah, sementara dokter internship dipermainkan nasibnya dengan kelebihan bayar yang menabrak SK Bupati.


Apakah sektor kesehatan kita sudah berubah menjadi pasar gelap? Di mana aturan hukum hanya menjadi hiasan dinding, dan SK Bupati dianggap sebagai saran yang boleh diabaikan?


Lonceng Kematian Integritas


Langkah kami melaporkan skandal ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bukan sekadar gertakan sambal. Ini adalah upaya kami menjaga sisa-sisa martabat daerah ini. Kami tidak butuh pejabat yang pintar bersilat lidah di balik meja kerja, sementara tangan mereka sibuk menandatangani SPJ "bodong".


Bupati Thariq Modanggu harus sadar, mempertahankan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD yang gagal mengawasi anggaran adalah bentuk pembiaran terhadap "kanker" korupsi. Jika kanker ini tidak segera diamputasi dengan pencopotan jabatan, maka seluruh tubuh pemerintahan Gorontalo Utara akan membusuk.


Reporter: Jhul-Ohi

Ratusan Miliar Anggaran Infrastruktur, Jalan Nasional di Gorontalo Justru Jadi Ancaman Nyawa


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Kondisi sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Gorontalo menuai sorotan tajam. Meski setiap tahun pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.


Pantauan di beberapa titik ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Tibawa, khususnya di Desa Labanu dan Buhu, menunjukkan kerusakan yang cukup serius. Aspal jalan terlihat berlubang hingga mencapai lapisan pondasi, sistem drainase banyak yang tersumbat, serta bahu jalan tidak memenuhi standar keselamatan.


Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, kerusakan jalan tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan nasional di daerah.


"Jalan nasional seharusnya menjadi infrastruktur yang aman dan layak digunakan masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kerusakan yang dibiarkan ini berpotensi menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan," ujar Verdiansyah, Koordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo.


Menurutnya, kerusakan aspal yang terjadi hingga mencapai lapisan pondasi umumnya disebabkan oleh masuknya air ke dalam struktur perkerasan jalan. Kondisi tersebut biasanya dipicu oleh sistem drainase yang tidak berfungsi dengan baik sehingga air hujan tidak dapat mengalir keluar dari badan jalan.


Di sejumlah titik, saluran drainase terlihat tertimbun sedimentasi dan material tanah. Bahkan beberapa bagian saluran mengalami kerusakan sehingga tidak lagi berfungsi secara optimal. Akibatnya, air hujan kerap menggenangi badan jalan dan mempercepat kerusakan lapisan aspal.


Selain itu, kondisi bahu jalan juga menjadi sorotan. Di beberapa titik ditemukan perbedaan ketinggian yang cukup ekstrem antara badan jalan dan bahu jalan atau yang dikenal dengan istilah drop-off. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan kendaraan kehilangan kendali ketika keluar dari jalur utama.


Dalam kajian advokasi yang disusun BEM Nusantara Gorontalo, kondisi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam Pasal 273 disebutkan bahwa apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sementara itu, dalam standar pelayanan minimal jalan nasional, pemerintah diwajibkan memastikan bahwa kondisi jalan tetap berada dalam kategori mantap, tidak terdapat lubang yang membahayakan, serta sistem drainase berfungsi dengan baik.


Melihat kondisi yang ada, Koordinator Isu BEM Nusantara, Verdiansyah, selaku putra daerah Kecamatan Tibawa mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk sektor infrastruktur jalan nasional di daerah tersebut.


Berdasarkan estimasi, anggaran preservasi jalan nasional di Provinsi Gorontalo setiap tahunnya berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Anggaran tersebut mencakup program pemeliharaan rutin, rehabilitasi jalan, peningkatan kualitas jalan, hingga normalisasi drainase. Namun kondisi jalan yang rusak di sejumlah titik memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran maupun pengawasan proyek infrastruktur.


"Jika anggaran ratusan miliar sudah dialokasikan setiap tahun, maka seharusnya kondisi jalan nasional berada dalam kondisi baik. Ketika masih ditemukan kerusakan serius, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut," kata Koordinator Isu BEM.


Sebagai bentuk advokasi publik, BEM Nusantara Gorontalo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait. Di antaranya mendesak Kementerian PUPR melalui Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran preservasi jalan nasional di Gorontalo.


Selain itu, mereka juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo segera melakukan perbaikan darurat terhadap ruas jalan yang rusak, termasuk penambalan lubang jalan, normalisasi drainase, serta perbaikan bahu jalan agar memenuhi standar keselamatan.


BEM Nusantara Gorontalo juga menuntut adanya transparansi terhadap seluruh paket proyek infrastruktur jalan nasional di Gorontalo, mulai dari nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, hingga progres pekerjaan. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara benar-benar dilakukan secara akuntabel.


"Jalan nasional dibangun dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan," tegasnya.


Mereka juga meminta Kementerian PUPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPJN Gorontalo dalam pengelolaan jalan nasional. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan.


BEM menilai kerusakan jalan nasional bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.


"Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi keselamatan warganya," tutupnya.


Reporter: Jhul-Ohi

Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Bapas Bungo



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara. 


Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/03).


Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Kajari Bangko Yusmanelly, Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat Teras Pemkab Merangin.


Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial.


Pihaknya akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana yang menjalani sanksi ini. Nantinya, para "klien" pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.


"Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial," ujar M. Syukur.


Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas sektor. 


"Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Nanti sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatannntuk agar masyarakat paham bahwa hukum kini lebih humanis," tambahnya.


Pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi solusi konkret untuk mengatasi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.


 Hukuman ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial guna memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungan sosialnya.


Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.


"Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum," singkatnya. 


(Bg nasri)

JRBM Dukung Penertiban PETI di KM 12 Bolmong Selatan



Bolsel - Suaraindonesia1, PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Satgas PKH di kawasan KM 12, Bolaang Mongondow Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026.


Dukungan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT JRBM, Dr. Jan Maringka, SH, MH, saat mendampingi jajaran direksi melakukan klarifikasi data hasil verifikasi lapangan di Posko Satgas PKH Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara.


Menurut Jan Maringka, pemberitaan yang menyebut PT JRBM menjadi target penertiban Satgas PKH tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa perusahaan justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran Satgas PKH di kawasan eksplorasi yang selama ini kerap dirambah oleh penambang ilegal.



“PT JRBM sangat terbantu dengan kehadiran Satgas PKH di kawasan eksplorasi kami. Aktivitas penambangan liar selama ini sangat mengganggu kegiatan eksplorasi di wilayah KM 12 Bolmong Selatan,” ujar Jan usai mendampingi tim Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan.


Dalam proses verifikasi tersebut, ditemukan beberapa fakta penting. Salah satunya terkait area bukaan lahan yang sebelumnya terlihat melalui citra satelit. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, sebagian area tersebut ternyata merupakan jalan penghubung antara Desa Bakan dan Desa Motandoi.


Namun demikian, tim juga menemukan bukaan lahan yang secara jelas merupakan aktivitas penambangan liar yang telah masuk ke dalam area kegiatan PT JRBM. Aktivitas ilegal tersebut, kata Jan, sebelumnya telah berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


Kawasan KM 12 sendiri diketahui sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian maupun Satgas Kehutanan. Meski demikian, upaya penertiban tersebut kerap mendapat perlawanan dari para penambang ilegal, bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan kerugian materiil bagi aparat yang melakukan penindakan.


Jan menambahkan, kehadiran Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian diharapkan mampu memperkuat upaya penertiban aktivitas PETI di kawasan tersebut.


“Dengan kehadiran Satgas PKH, kami berharap ada titik terang dalam penertiban kawasan yang selama ini dirambah dan dieksploitasi secara ilegal. Ini penting tidak hanya untuk menjaga iklim investasi di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Utara, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa PT JRBM mendukung penuh langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan di Indonesia.

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Kepulauan Yapen Gelar Tes Psikologi Personel.



KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Kep. Yapen menggelar tes psikologi bagi personel yang memegang senjata api (senpi) maupun yang menggunakan senpi dinas. kepolisian. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan tim psikologi dari Biro SDM Polda Papua, pada Selasa (10/03/2026).


Tes psikologi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. PaurSubbagPsipers BagPsi RoSDM Polda Papua IPDA Aris Susanta, S.Sos.I.M.M, Dan berlangsung di Aula Gedung Mambora Polres Kep. Yapen


Dalam kesempatan ini Kapolres Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K.,M.I.K menyampaikan bahwa tes ini dilakukan sebagai salah satu tolak ukur kelayakan personel kepolisian untuk memegang senjata api


“Setiap anggota yang telah memegang senpi wajib melalui proses pengecekan psikologi untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesiapan mental dalam menggunakan senjata api tersebut,” Ujar Kapolres


Lanjut Kapolres, menambahkan bahwa tidak semua personel bisa memegang senpi, karena ada syarat mutlak, yaitu harus lulus tes psikologi sehingga tes ini diikuti juga oleh personel dari polsek-polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polres Kep Yapen.


“Kami berharap, dengan adanya tes ini, personel Polres Yapen semakin profesional dalam melaksanakan tugas, terutama dalam penggunaan senjata api. Kepatuhan dalam penggunaan senpi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” Jelas Kapolres


Ia menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan senpi oleh personel Polres Kep. Yapen selalu sesuai dengan aturan dan etika yang telah ditetapkan, sehingga dapat mendukung tugas-tugas kepolisian secara lebih baik.


“Dengan adanya tes psikologi ini diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan senpi yang bisa merugikan masyarakat maupun anggota itu sendiri serta institusi Polri,” imbuhnya.

Safari Ramadan di Desa Pelangki, Sekda Zulhifni Sampaikan Mekanisme Bantuan Sarana Ibadah



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten dalam kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai, Selasa (10/03).


Selain sebagai ajang silaturahim antara pejabat daerah dan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana penyerahan bantuan secara simbolis serta edukasi mengenai regulasi bantuan pembangunan sarana ibadah.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni menyerahkan bantuan Rp. 1.500.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  kepada pengurus masjid Al Muhajirin.


"Ini adalah bentuk penghargaan kami sekaligus komitmen untuk selalu menyalurkan bantuan kepada warga di bulan Ramadan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi pengurus masjid dan masyarakat desa," ujarnya.


Sekda Zulhifni juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Pelangki atas antusiasme mereka.


Ia mencatat bahwa kehadiran jemaah di Masjid Al Muhajirin pada Safari Ramadan hari kelima ini merupakan salah satu yang paling ramai dibandingkan lokasi-lokasi sebelumnya.


Ia pun menyoroti progres pembangunan Masjid Al Muhajirin yang masih dalam tahap penyelesaian.


Menurutnya, Pemerintah sangat ingin membantu pembangunan setiap sarana ibadah. Namun, pembangunan sarana ibadah saat ini tidak bisa lagi dianggarkan melalui APBD dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Pembangunan fisik masjid tidak diperbolehkan lagi dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mungkin nanti polanya yang dirubah dan diarahkan melalui jalur Hibah di Bagian Kesra Setda Merangin," ungkapnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh rombongan pejabat teras Kabupaten Merangin, mulai dari Staf Ahli, Asisten III, Inspektur Inspektorat, hingga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Perhubungan, serta instansi vertikal seperti KPU, BPS, dan Samsat.


 (Bg nasri)

Aktivis Topan Manoppo Kecam Skandal Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Bolsel


BOLMONG SELATAN, suaraindonesia1.com
– Aktivis asal Kecamatan Pinolosian, Topan Manoppo, mengecam keras dugaan skandal perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ia menyoroti adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp71.016.400.


Topan mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena menurutnya jumlah itu tidak wajar jika hanya digunakan untuk perjalanan dinas.

"Jika penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, maka patut diduga sebagai tindak pidana korupsi," tegas Topan.

Ia menilai dugaan kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum, termasuk potensi kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menandatangani pencairan anggaran tanpa verifikasi faktual.


Selain itu, Topan juga menyoroti kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Bolsel menempati urutan pertama dalam persentase angka kemiskinan, yakni sebesar 11,33 persen. Menurutnya, dana sebesar itu masih bisa dipergunakan untuk peningkatan sumber daya manusia.


Reporter: Jhul-Ohi

Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho Pimpin Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

 



Suaraindonesia1, Talaud - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada Sabtu sore (7/3/2026), jajaran kepolisian bersama Pemerintah Daerah melakukan penanaman jagung serentak yang dipusatkan di halaman Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Talaud.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam aksi ini mempertegas sinergi lintas sektor demi menjaga stabilitas pangan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina tersebut.


Penanaman jagung ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah, Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, perwakilan Kodim 1312/Talaud dan Lanal Melonguane, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Melonguane, Sekda Kabupaten Talaud, Kepala BPS, Pihak Bulog, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Talaud.


​Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan lahan produktif yang ada di sekitar lingkungan kantor pemerintahan dan kepolisian.
Langkah ini adalah bentuk dukungan penuh Polri terhadap program pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan. Dengan bersinergi bersama Forkopimda, kita optimis Talaud dapat berkontribusi signifikan bagi ketahanan pangan daerah, tegas AKBP Arie.


Selain untuk memperkuat kedaulatan pangan mandiri, inisiatif ini bertujuan menjadi pemantik bagi masyarakat luas. Diharapkan, warga Kepulauan Talaud terdorong untuk mulai memanfaatkan lahan tidur atau lahan kosong di sekitar tempat tinggal mereka menjadi lahan produktif.
(Rom/RedSi1)

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan Trans Sulawesi

 




Suaraindonesia1, Bolmut- Semangat berbagi di bulan suci Ramadan tampak nyata di depan Mako Polsek Kaidipang, Kamis, 26 Februari 2026. Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, memimpin langsung aksi sosial pembagian takjil kepada para pengguna Jalan Trans Sulawesi yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Bolmong Utara serta para Pejabat Utama Polres, Kapolres menyapa para pengendara roda dua maupun roda empat dengan ramah, sembari menyerahkan paket takjil sebagai bekal berbuka di perjalanan.

Arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi yang cukup padat tidak mengurangi antusiasme personel dalam menjalankan aksi sosial tersebut. Senyum dan salam dari aparat kepolisian disambut positif oleh masyarakat. Sejumlah pengendara bahkan menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan jajaran Polres di tengah momentum Ramadan.

Menurut Kapolres, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, bukan hanya dalam tugas pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang membawa manfaat langsung.

“Kami ingin Ramadan ini menjadi momentum mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui kegiatan sederhana seperti berbagi takjil, kami berharap dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, kepedulian, serta memperkuat silaturahmi,” ujar AKBP Juleigtin Siahaan di sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa bulan suci merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan empati sosial dan memperkuat nilai-nilai persaudaraan. 

Polres Bolaang Mongondow Utara berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjalin komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.

Aksi sosial tersebut menjadi gambaran sinergi antara Polres dan Bhayangkari dalam mendukung kegiatan kemasyarakatan. Selain mempererat hubungan internal, kegiatan ini juga memperkuat citra kepolisian sebagai institusi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan semangat Ramadan, Polres Bolaang Mongondow Utara berharap kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan ini dapat terus terjaga, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum setempat. (Rom/RedSi1)


FORUM PEMUDA GORONTALO RESMI LAPORKAN PENGIRIMAN BATU HITAM ILEGAL KE POLDA GORONTALO


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Forum Pemuda Gorontalo (FPG) secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia batu hitam ke Kepolisian Daerah Gorontalo. Laporan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bentuk komitmen tegas organisasi pemuda tersebut dalam mengawal dan mengungkap praktik ilegal yang diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis di wilayah Gorontalo.


Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin, menegaskan bahwa aktivitas pengiriman batu hitam tersebut bukan kejadian sekali dua kali. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung berulang kali dan dilakukan secara rapi serta terorganisir untuk menghindari perhatian aparat.


“Pengiriman batu hitam dilakukan secara diam-diam menggunakan dam truk sebagai kamuflase. Truk-truk tersebut diduga sengaja dipakai untuk menyamarkan muatan batu hitam yang dikemas rapi dalam karung berlabel hijau,” tegas Zasmin.


FPG mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap sebuah dam truk yang diduga membawa batu hitam. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, muatan dalam truk tersebut benar-benar berisi batu hitam yang telah dikemas rapi. Rencananya, truk tersebut akan dibawa menuju Polresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut. Namun dalam perjalanan menuju kantor polisi, situasi berubah ketika sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba mendekati rombongan FPG.


Beberapa orang datang menggunakan sepeda motor trail berwarna merah hitam dengan helm hitam, lalu berusaha mengintimidasi di lokasi. Setelah kejadian tersebut, para anggota FPG mengaku terus menerima teror dari nomor telepon yang tidak dikenal, berisi makian serta ancaman.


“Kami merasa posisi kami terancam. Teror melalui telepon terus terjadi dari nomor yang tidak dikenal. Karena itu kami memutuskan untuk secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo,” kata Zasmin.


Forum Pemuda Gorontalo juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi segera mengungkap siapa pihak di balik pengiriman batu hitam tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang menjadi beking aktivitas ilegal itu.


Selain itu, Zasmin secara terbuka mempertanyakan peran aparat di dua wilayah hukum, yakni Polresta Gorontalo Kota dan Polres Bone Bolango, yang wilayahnya diduga kerap menjadi jalur lintasan pengiriman batu hitam tersebut. Menurutnya, aktivitas pengiriman dengan menggunakan dam truk besar sangat sulit terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan.


“Ini bukan aktivitas kecil. Truk besar melintas berulang kali. Jika ini benar terjadi secara terus menerus, maka publik berhak bertanya: di mana pengawasan aparat?” ujarnya.


Zasmin menegaskan bahwa sikap diam terhadap praktik kejahatan sama saja dengan membiarkan kejahatan itu terus berlangsung. “Diam terhadap kejahatan adalah bentuk persetujuan terhadap kejahatan itu sendiri. Karena itu kami mendesak Kepolisian Daerah Gorontalo untuk bertindak tegas,” kata dia.


Forum Pemuda Gorontalo bahkan secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran di wilayah tersebut. FPG mendesak agar Kapolda segera mencopot Kapolres Kabupaten Bone Bolango dan Kapolresta Kota Gorontalo apabila terbukti lalai atau membiarkan aktivitas mafia batu hitam melintas di wilayah hukum mereka.


FPG menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai jaringan mafia batu hitam di Gorontalo benar-benar terungkap dan diproses secara hukum.


“Kami akan terus bersuara dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Gorontalo tidak boleh dikuasai oleh mafia sumber daya alam,” tutup Zasmin.


Reporter: Jhul-Ohi