SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Pengajian istimewa ini mendatangkan penceramah kondang, yakni Ustadzah Mumpuni Handayayekti. Beliau merupakan Juara 1 AKSI (Akademi Sahur Indonesia) Indosiar tahun 2014 tingkat Indonesia maupun Asia yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah. Nama besar dan kualitas dakwahnya terbukti mampu menyedot perhatian luas serta membangkitkan antusiasme yang luar biasa. Hal ini tampak nyata dari ribuan jamaah yang telah memadati lokasi kegiatan sejak siang hari, menciptakan suasana religius that kental dan penuh kekhusyukan di seluruh penjuru lapangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin H. Abdul Kahafid menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya atas terselenggaranya kegiatan yang sarat manfaat tersebut. Ia pun mengajak segenap jamaah yang hadir untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah serta terus bergairah menuntut ilmu agama, terlebih lagi dapat mendengarkan langsung nasihat dari penceramah yang memiliki keilmuan luas dan pengalaman dakwah yang mumpuni seperti Ustadzah Mumpuni Handayayekti.
Sementara itu, saat menyampaikan ceramahnya, Ustadzah Mumpuni Handayayekti membawakan materi dengan gaya bahasa yang lugas, mengalir, renyah, humoris, dan mudah dipahami oleh semua kalangan usia. Beliau menyampaikan pesan yang sangat mendalam dan menyentuh hati, mengajak seluruh jamaah bertekad bulat untuk menjadi "orang pintar yang benar, sekaligus menjadi orang benar yang pintar". Pesan luhur ini bermakna agar setiap ilmu dan kecerdasan yang dimiliki senantiasa dipadukan dengan akhlak mulia, kebenaran hati, serta manfaat bagi sesama dalam setiap langkah kehidupan.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Merangin dalam kesempatan yang penuh berkah tersebut, antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin Sukoso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akhoi, Camat Tabir Selatan Sunarto, Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan Kismadi, jajaran pengurus Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM), serta para Kepala Desa se‑Kecamatan Tabir Selatan. Kehadiran para pemimpin dan tokoh masyarakat ini semakin memperkuat ikatan silaturahmi sekaligus menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap kelancaran dan kemajuan kegiatan‑kegiatan keagamaan yang membawa berkah bagi masyarakat luas. Harapannya, semoga Ranting NU Muara Delang, Tabir Selatan dapat terus maju dan semakin memberikan manfaat besar bagi umat.
Report; Bg nasri
WONOSARI, BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava kembali memantik keresahan masyarakat. Pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA, sebuah alat berat jenis excavator terpantau melintas di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dan diduga sedang bergerak menuju kawasan Hutan Sava.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, alat berat tersebut hingga saat ini masih dalam perjalanan dan telah berada di wilayah yang dikenal masyarakat sebagai Tangga Dua. Warga menduga alat tersebut akan diturunkan di titik tertentu sebelum masuk ke kawasan hutan untuk menunjang aktivitas pertambangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat hanya menjadi penonton atas lalu-lalang alat berat yang terus masuk ke wilayah yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.
"Kami sebagai warga lokal sangat terganggu dengan aktivitas seperti ini. Kalau nanti hutan rusak, sungai tercemar, atau terjadi bencana, kami juga yang akan menanggung akibatnya," ujarnya.
Warga juga menyebut bahwa alat berat tersebut diduga merupakan milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Rizal. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Menanggapi informasi tersebut, Rivandi Abdullah, Aktivis Lingkungan Boalemo, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan tujuan masuknya alat berat tersebut.
"Ini bukan lagi sekadar isu atau dugaan yang berulang. Masyarakat melihat sendiri alat berat terus masuk ke arah kawasan Hutan Sava. Aparat harus segera bertindak dan memastikan apakah alat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin merusak lingkungan," tegas Rivandi.
Menurut Rivandi, apabila alat berat tersebut benar digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan, maka potensi kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan sangat besar dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Yang menikmati hasilnya hanya segelintir orang, tetapi yang menanggung kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan ancaman bencana adalah masyarakat. Karena itu, kami meminta aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini," tambahnya.
Masuknya alat berat ke arah kawasan Sava kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Sebab, isu aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bukanlah persoalan baru. Berulang kali menjadi sorotan publik, namun hingga kini lalu lintas alat berat menuju area yang diduga menjadi lokasi tambang masih terus terjadi.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait dalam menjaga kawasan hutan yang seharusnya menjadi aset lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Jika benar alat berat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan, maka hal itu menjadi alarm keras bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam diduga masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Perhelatan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan di Gorontalo kini berubah menjadi ajang pembuktian betapa bobroknya skala prioritas Pemerintah. Di tengah jeritan petani yang tercekik mahalnya harga pupuk, kelangkaan benih, dan ancaman gagal panen, pemerintah justru lebih memilih menghamburkan anggaran demi perayaan seremonial yang minim esensi.
Kegagalan Membaca Prioritas: "Gaya di Atas Penderitaan"
Rizal Agu, aktivis kawakan Gorontalo, menilai pemerintah telah kehilangan kompas moral dan kebijaksanaan dalam mengelola negara. Bagi Rizal, memaksakan perhelatan akbar di tengah krisis agraria adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.
"Pemerintah kita ini gagal total dalam membaca skala prioritas. Rakyat sedang sekarat berjuang melawan ketidakpastian pasar, sementara pemerintah justru sibuk mendandani panggung megah PENAS. Ini bukan soal hilirisasi pertanian yang mereka agung-agungkan, ini soal membuang uang rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mereka mengelola sektor riil," tegas Rizal dengan nada yang berapi-api.
Skandal Hilirisasi: "Bungkus Mewah, Isinya Busuk"
Rizal menyoroti pengakuan Menteri Pertanian mengenai kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar dalam program hilirisasi di beberapa titik, termasuk Gorontalo. Menurutnya, temuan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi sistemik yang selama ini disembunyikan.
"Menteri bicara soal hilirisasi, tapi realitasnya bibit tanaman yang dijanjikan saja tidak jelas rimbanya. Anggaran miliaran rupiah menguap, dan Gorontalo menjadi saksi bisu betapa anggaran negara dipakai untuk proyek-proyek fiktif. Jangan salahkan kami jika rakyat mencurigai bahwa PENAS ini hanyalah metode 'pencucian' anggaran untuk menutupi jejak-jejak korupsi pada program hilirisasi tersebut," tambah Rizal.
Ultimatum: "Kami Akan Kepung Lokasi PENAS!"
Rizal Agu menyatakan bahwa kesabaran masyarakat sudah habis. Ia menegaskan tidak akan ada lagi dialog basi atau janji-janji di balik meja. Mulai saat ini, ia akan memimpin langsung perlawanan di lapangan.
"Mulai hari ini, kami nyatakan perang! Saya bersama massa aksi akan mengepung dan menggelar unjuk rasa setiap hari di lokasi perhelatan PENAS. Kami akan pastikan para pejabat yang asyik berpesta tidak bisa tidur nyenyak," ujar Rizal.
Rizal menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk pengingat keras kepada pemerintah bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi rakyat dengan kemewahan palsu.
"Jika mereka berani berpesta di atas penderitaan petani dan uang negara yang dikorupsi, maka kami akan memastikan pesta itu berakhir dalam kekacauan. Kami tidak akan berhenti sebelum ada transparansi total dan pertanggungjawaban hukum atas skandal hilirisasi ini!" pungkasnya.
(JO)
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Pekerjaan infrastruktur penahan pinggiran jalan di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai menuai sorotan masyarakat. Proyek yang disebut dikerjakan oleh perusahaan CV Corong Timur itu diduga tidak mencantumkan papan informasi proyek, termasuk nilai anggaran, sumber dana, maupun gambar teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut terlihat hanya menggunakan susunan pondasi batu pada bagian pinggir jalan yang sebelumnya diketahui menggunakan beton cor sebagai penahan ambruknya badan jalan. Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait kualitas dan ketahanan pekerjaan, mengingat lokasi tersebut berada di jalur yang rawan longsor dan abrasi pinggiran jalan.
Selain tidak ditemukan papan informasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi pekerjaan, masyarakat juga mempertanyakan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
“Dulu di bagian ini ada beton cor yang menahan pinggiran jalan supaya tidak ambruk. Sekarang terlihat hanya disusun batu saja,” ungkap salah satu warga Desa Tolitehuyu.
Dari hasil dokumentasi di lokasi, tampak beberapa bagian pondasi batu mengalami celah dan susunan yang diduga dinilai kurang rapat. Bahkan pada titik tertentu terlihat bekas beton lama yang sebelumnya menjadi penahan badan jalan masih tersisa di bagian bawah konstruksi. Selain itu, pada sisi pinggiran luar badan jalan terlihat kondisi tanah yang menurun dan dipenuhi bebatuan besar tanpa pengaman tambahan. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada terkikisnya bagian pinggir jalan apabila terjadi hujan deras atau pergerakan tanah.
Material timbunan batu yang berada di badan jalan juga tampak menutupi sebagian area pekerjaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan konstruksi apabila tidak dikerjakan sesuai standar teknis.
Warga menilai keterbukaan informasi proyek sangat penting agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga mutu pekerjaan yang sedang dikerjakan. Masyarakat berharap instansi terkait dapat turun melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar dan tidak merugikan kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang sebagai hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi, yaitu dari pihak perusahaan CV Corong Timur maupun instansi terkait, mengenai spesifikasi pekerjaan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan tersebut.
— REDAKSI —
SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong dengan tegas mengutuk tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada pegiat lingkungan hidup di Sorong Selatan.
Para pegiat lingkungan hidup yang melakukan aksi pada tanggal 05 Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Sorong Selatan – dengan mengangkat sampah ke kantor Bupati Sorong Selatan (https://sasagupapua.com/kritik-di-hari-lingkungan-hidup-pemuda-sorong-selatan-angkut-sampah-muara-kaibus-ke-kantor-bupati/) – merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah Daerah Sorong Selatan seharusnya merespons aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah guna memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi, bukan sebaliknya. Justru melalui beberapa pejabatnya, respons yang diberikan berupa teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan. Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menyusul dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam aksi teror dan ancaman terhadap para pegiat lingkungan.
Perlu kami tegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban inilah yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan. Oleh karena itu, atas aksi yang mereka lakukan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak:
1. Bupati Sorong Selatan agar segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
2. Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan c.q. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sorong Selatan agar segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
3. Pemerintah Daerah Sorong Selatan agar segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(CR)
#fb #papua #sorongselatan
Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Ilyas Abdullah, dalam surat undangannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah instruksi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila terkait penataan organisasi dan peningkatan target keanggotaan.
Dalam pertemuan itu, pengurus MPW yang diwakili oleh Sekertaris wilayah ( Sekwil), *Arudi* , Wakil Ketua, *Lasman* dan jajarannya membahas evaluasi penyeragaman masa bakti surat keputusan (SK) kepengurusan di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR), dan Pimpinan Anak Ranting (PAR) se-DKI Jakarta. Seluruh cabang juga diminta segera melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) bagi yang belum melaksanakannya serta menyerahkan laporan hasil konsolidasi organisasi kepada MPW DKI Jakarta.
Selain itu, MPW DKI menekankan pentingnya pembentukan lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi di tingkat cabang, seperti KOTI Mahatidana, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Badan Pengusaha dan Kewirausahaan (BPK), Badan Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKPB), B2P3, BP3, dan BPKTA, yang harus dilengkapi dengan SK definitif.
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan target pencapaian Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila sepanjang tahun 2026. MPW meminta seluruh jajaran cabang meningkatkan kinerja pendataan dan perekrutan anggota secara proporsional sesuai target yang telah ditetapkan organisasi.
Rapat juga membahas penentuan jadwal Turun ke Bawah (Turba) yang akan dilaksanakan MPW Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta ke seluruh wilayah guna memperkuat konsolidasi dan memastikan program organisasi berjalan sesuai arahan pusat.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) MPW Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, *Arudi* , menegaskan pentingnya percepatan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan guna memperkuat struktur dan kinerja organisasi.
Menurut *Arudi* , seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, hingga Pimpinan Anak Ranting harus segera menuntaskan penyeragaman masa bakti kepengurusan dan melengkapi administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh jajaran harus segera menyelesaikan konsolidasi organisasi, melaksanakan RPP bagi yang belum, serta menyerahkan laporan dan dokumen kepengurusan secara lengkap kepada MPW DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan soliditas organisasi," ujar Sekwil
Ia juga meminta seluruh cabang untuk segera membentuk badan dan lembaga perangkat organisasi yang belum terbentuk, seperti KOTI Mahatidana, BPPH, BPK, BKPB, B2P3, BP3, dan BPKTA, sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta berharap seluruh struktur organisasi di tingkat cabang, ranting, dan anak ranting semakin solid, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan peran organisasi di tengah masyarakat.
Report, Ida Ismayani
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menghadiri diskusi santai bertajuk Total Politik bersama Hasan Nasbi, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Komisaris PT. Pertamina (Persero). Diskusi ini membahas sudut pandang pemerintahan Presiden Prabowo, dengan fokus khusus pada polemik perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat terkait pertukaran data Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam diskusi tersebut, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI kepada Amerika Serikat. Menurutnya, yang dibahas dalam kerja sama tersebut adalah pertukaran data terbatas yang diperlukan untuk pengawasan komoditas tertentu, terutama bahan kimia berpotensi penggunaan ganda (dual use)—yakni untuk keperluan sipil maupun yang berpotensi disalahgunakan. Hasan menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap sepenuhnya di bawah hukum dan pemerintah Indonesia, serta membantah anggapan bahwa AS akan mengelola seluruh data pribadi warga Indonesia. Ia menyatakan bahwa mekanisme pertukaran data telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, polemik muncul karena dokumen dari pihak Amerika Serikat menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan transfer data pribadi ke AS dalam kerangka perdagangan digital. Pernyataan ini kemudian ditafsirkan secara beragam oleh publik, akademisi, dan media. Di sisi lain, klaim bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang mampu melindungi data pribadi pun masih dapat diperdebatkan.
Menanggapi hal tersebut, Rian Maulana selaku BAKORNAS PERMIKOMNAS menyampaikan pendapat tegas. Ia menekankan bahwa perlindungan data bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga soal yurisdiksi hukum. Ketika data berada di luar wilayah Indonesia, kemampuan warga negara untuk menggugat atau memperoleh perlindungan hukum menjadi lebih rumit dibandingkan jika data berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi nasional.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi hak privasi individu dari pengumpulan dan penyalahgunaan data tanpa izin, baik oleh lembaga pemerintah maupun sektor swasta. Maka dari itu, kedaulatan digital tidak seharusnya menjadi komoditas tawar-menawar dagang tanpa pengawasan publik yang kuat,” tegas Rian Maulana.
PERMIKOMNAS mengimbau pemerintah untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan transfer data lintas batas, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi warga negara tidak dikorbankan demi kepentingan dagang semata.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Boliyohto (FPB) melalui Koordinator, Zasmin Dalanggo, menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tolangohula yang hingga saat ini terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik.
FPB mempertanyakan secara serius legalitas dan perizinan THM yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas yang berlangsung bukan hanya sebatas hiburan malam, tetapi juga diduga disertai peredaran minuman keras serta penyediaan jasa (LC). Bahkan, beberapa minggu lalu telah ditemukan kasus yang melibatkan seorang LC yang diduga mengidap sifilis. Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
Menurut Zasmin Dalanggo, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Apalagi, informasi mengenai pelanggaran dan temuan di lokasi THM tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Namun hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
"Jika benar telah terjadi dua kali temuan pelanggaran dan aktivitas tersebut masih terus beroperasi, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Terlebih lagi, aktivitas tersebut bahkan dipromosikan secara terbuka melalui media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pihak terkait," tegas Zasmin.
FPB juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa salah satu pemilik THM memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota kepolisian. Selain itu, lokasi tempat hiburan malam tersebut disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian sektor setempat. Karena itu, FPB meminta agar seluruh pihak tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
"Publik tentu bertanya-tanya, apakah aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut tidak terpantau oleh pihak berwenang? Ataukah ada pembiaran yang menyebabkan pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas?" lanjutnya.
FPB mengingatkan bahwa persoalan THM di Tolangohula bukanlah isu baru. Beberapa tahun lalu, kritik serupa pernah disampaikan oleh warga secara langsung kepada Bupati saat menghadiri kegiatan di kantor camat pada bulan Ramadan. Namun hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Selain itu, FPB mengaku telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk meminta penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas THM di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Atas dasar itu, FPB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kecamatan Tolangohula. Apabila ditemukan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka proses hukum harus diterapkan secara tegas kepada pemilik usaha.
FPB juga mendesak agar seluruh aktivitas THM yang terbukti melanggar aturan ditutup secara permanen. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat hampir 10 lokasi THM yang beroperasi di wilayah tersebut dan perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usahanya.
Selain itu, FPB meminta aparat terkait untuk menelusuri asal-usul distribusi minuman keras yang beredar di lokasi-lokasi tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah peredaran minuman keras tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang harus ditindak.
"Jangan sampai pemerintah dan aparat hanya menjadi penonton di tengah keresahan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda di Tolangohula," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)
Kabid Humas Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, serta unsur terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
"Sebanyak 265 personel disiagakan untuk pengamanan konser EXO Planet, 65 personel untuk kegiatan Polytron Indonesia Open Badminton 2026, dan 300 personel untuk Yellow Run 2026," ujar Bhudi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, personel pengamanan ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk area venue, jalur masuk dan keluar lokasi acara, area parkir, rute kegiatan, serta ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pengaturan, penjagaan, dan rekayasa lalu lintas secara situasional sesuai kondisi di lapangan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan dan mobilitas masyarakat di sekitar kawasan GBK.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang akan menghadiri kegiatan di kawasan GBK agar datang lebih awal, mematuhi arahan petugas, serta memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa barang-barang berbahaya atau terlarang, menjaga barang bawaan masing-masing, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif," kata Bhudi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait keamanan untuk segera menghubungi petugas di lapangan maupun layanan Call Center Polri 110.
Dengan pengamanan yang melibatkan ratusan personel tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan di kawasan GBK dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar tanpa gangguan yang berarti.
Report, Ida Ismayani
Dua terduga pelaku, yakni BD alias Bombi (25) dan ND alias Nelson (23), kini telah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polresta Manado sesaat setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula ketika kedua pelaku sedang mengendarai angkutan umum (mikro).
Saat itu, korban diduga mencegat kendaraan mereka dan melakukan penganiayaan dengan memukul salah satu pelaku di bagian wajah.
Usai insiden tersebut, kedua pelaku pulang.
Namun tidak lama kemudian, korban menghubungi mereka untuk kembali ke lokasi kejadian dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara damai.
Saat kembali ke lokasi, situasi justru kembali memanas.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, korban diduga menyerang lebih dahulu menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah salah satu pelaku.
Serangan tersebut berhasil ditangkis, sebelum akhirnya kedua pelaku membalas dengan melakukan penikaman berulang kali terhadap korban.
"Hal ini berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Elwin Kristanto.
Setelah kejadian, kedua pelaku langsung mendatangi Polresta Manado untuk menyerahkan diri.
Rangkaian kunjungan diawali dengan peninjauan langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Serui. Selanjutnya, rombongan mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Keadilan Papua Sejahtera, Lapas Kelas IIB Serui, serta beberapa lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.
Dalam keterangannya, Yan Mandenas menegaskan bahwa setiap SPPG wajib membeli bahan makanan dari pasar lokal guna memenuhi kebutuhan Program MBG. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya bagi para petani dan nelayan setempat.
“Kalau kebutuhan bahan makanan belum dapat dipenuhi dari pasar lokal, barulah bisa diambil dari distributor. Namun, prinsipnya tidak boleh ada monopoli,” tegas Yan Mandenas.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama Program MBG adalah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar program tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang nyata.
“Kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kualitas program ini semakin baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para siswa di daerah,” ujarnya.
Yan Mandenas juga mengakui bahwa pelaksanaan MBG di Kabupaten Kepulauan Yapen belum menjangkau seluruh sekolah, terutama sekolah-sekolah yang berada di pelosok kampung dan daerah terpencil.
Menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menginstruksikan agar Program MBG menjadi prioritas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi program yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
“Ketika DPR sudah mendorong hal ini kepada pemerintah, maka daerah 3T wajib menjadi prioritas dan kebutuhannya harus terpenuhi,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, DPR RI akan memberikan catatan khusus kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru untuk mempercepat pendirian dan pembangunan dapur MBG di seluruh wilayah 3T, disesuaikan dengan kuota siswa yang ada.
Selain itu, Yan Mandenas menekankan pentingnya penyaluran bantuan pangan yang tepat sasaran. Ia mengingatkan agar bantuan dari pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam kesempatan itu , Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyiapkan lokasi pembangunan dapur MBG di sejumlah distrik terluar sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait pembangunan fisik dapur MBG tersebut.
“Lokasinya sudah kami siapkan. Untuk pembangunan nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami berharap melalui kunjungan Bapak Yan Mandenas, hal ini dapat segera ditindaklanjuti,” Ungkapnya.
Bupati Kepulauan yapen juga menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah pusat merupakan program yang sangat penting sehingga perlu dikawal bersama oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke masyarakat di kampung-kampung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bulog Serui, Firmansyah, menyampaikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Kepulauan Yapen masih menjadi perhatian karena pasokannya belum sepenuhnya stabil dan belum selalu tersedia tepat waktu.
“Kondisi ini tentunya menjadi perhatian untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
Meski demikian, Firmansyah memastikan bahwa stok beras Bulog di Kabupaten Kepulauan Yapen masih dalam kondisi aman. Saat ini.
#Elvino
Pria kelahiran Sukaraja, 20 Maret 1978 tersebut mengawali perjalanan karier hukumnya melalui kegiatan advokasi dan pendampingan kaum buruh bersama Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) KIKES 92 Jakarta sejak tahun 2000. Pengalaman tersebut menjadi fondasi kuat dalam membangun kapasitasnya sebagai seorang advokat yang fokus pada pembelaan terhadap masyarakat dan pencari keadilan.
Saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Alian Safri aktif melakukan penyuluhan hukum dan advokasi bagi pekerja di wilayah Jabodetabek. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, ia melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Jayabaya dengan fokus pada hukum pidana dan pertanahan.
Dalam praktik profesionalnya, Alian Safri telah menangani berbagai perkara yang melibatkan sengketa pertanahan, korporasi, investasi, perbankan, hingga konflik bisnis strategis. Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah pendampingan hukum terhadap ahli waris Daam Bin Nasairin dalam sengketa lahan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Melalui tim hukum yang dipimpinnya, Alian Safri melakukan berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang turut mengangkat namanya di tingkat nasional karena melibatkan berbagai pihak dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Selain itu, Alian Safri juga dipercaya menangani berbagai perkara yang melibatkan tokoh masyarakat, politisi, pengusaha, serta sejumlah kasus pertanahan bernilai besar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Tidak hanya aktif sebagai advokat, Alian Safri juga dikenal sebagai pendiri Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Bangsa (PKB) yang fokus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Melalui lembaga tersebut, ia bersama timnya terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Di bidang organisasi profesi, Alian Safri turut berperan dalam pengembangan dunia advokat dan tercatat sebagai bagian dari Dewan Kehormatan dan Dewan Etik Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD DKI Jakarta periode 2025–2030.
Selain menangani perkara, Alian Safri juga aktif menjadi narasumber dalam berbagai seminar, diskusi, dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, maupun institusi pendidikan. Ia meyakini bahwa edukasi hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di dunia advokasi, Alian Safri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum profesional serta memperjuangkan tegaknya keadilan bagi masyarakat dari berbagai lapisan. Perjalanan panjangnya di dunia hukum menjadikan dirinya sebagai salah satu advokat yang diperhitungkan dalam penanganan perkara-perkara strategis di Indonesia.
Report, Ida Ismayani
Para alumni STT IKAT sekalipun sekolah berbasis teologia dan pendidikan, namun lulusannya bukan saja melahirkan pendeta dan pendidik tetapi juga alumninya mampu berkiprah di bidang eksekutif dan legislatif. Seperti menjadi anggota dewan dan kepala-kepala daerah seperti bupati.
Dengan jejaknya ini tak heran jika keberadaan STT IKAT Jakarta sudah sangat diperhitungkan kiprahnya terutama dalam pengabdian masyarakat. Di mana para mahasiswa dan dosennya aktif mengisi berbagai kegiatan di berbagai lintas gereja, organisasi Kristen bahkan lintas agamapun dilakuka sebagai wujud tri dharma perguruan tinggi.
Namun, sebagai sebuah perguruan tinggi STT IKAT selalu konsisten menjalankan tugas akademiknya, Seperti di tahun akademik 2025/2026 saat ini STT IKAT kembali menyelanggarakan gelar wisuda dengan tema Sungguh-sungguh berusaha menambahkan kepada ImanMu 1 Petrus 1: 5 di laksanakan di Auditorium Lemigas, Cipulir, Kebayaron Lama, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2025.
Dalam helatan wisudawa ini STT IKAT Jakarta mewisuda sebanyak 175 wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari sarjana, magister dan doktoral dari jurusan pendidikan, teologia serta kepemimpinan.
Wisuda ke 40 ini sebagai moment bersejarah bagi para mahasiswa dan mahasiswi serta keluarganya. Dalam wisuda tahun ini persidangan dibuka secara resmi oleh Prof. Yasona Laoly sebagai ketua Dewan Guru Besar STT IKAT yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Joko Widodo.
Sementara untuk orasi ilmiah di sampaikan Dr. Disiplin F. Manao, S.H.,M.H Alumni STT IKAT yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan Sumatera Utara menganjak agar para alumi STT IKAT tetap membawa nama baik serta mampu mengimplentasikan ilmu yang di dapatinya selama ini.
STT IKAT di bawah kepemimpinan Dr. Jimmy M Lumintang berhasil mempertahankan mutu dan kuliatas sebagai Lembaga pendidikan tinggi yang terakriditasi baik di BAN PT maupun Lembaga lainnya. Kiprahnya di bidang kemasyarakat terbukti seperti perannya belum lama ini STT IKAT membantu di Kawasan 3 T dengan program pendidikannya.
Konsistensinya untuk menaikan harkat serta martabat dan kepercayaan diri pada seseorang selalui mengajak dan segala kemudahannya agar kembali kuliah dan belajar melalui Lembaga pendidikan.
Dalam wisuda kali ini STT IKAT , salah satu pejabat daerah yakni Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Dr. Dominggus Saiba, S.Pd.K., M.Si. Dominggus Saiba adalah tokoh Intelektual Muda Gereja GPKAI dari Suku Arfak. Pada akhirnya Domiggus sapaan akrabnya berhasil menyelesaikan studi Doktor yang sempat tertunda beberapa waktu yang lalu sejak berkiprah didunia Politik.
Report, Ida Ismayani
Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Sabtu (06/06).
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas 7 Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), 186 Kepala Sekolah Dasar (SD), dan 44 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah sebuah hadiah ataupun sekadar fasilitas dari pemerintah.
Menurutnya, posisi ini merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, sekaligus tanggung jawab besar yang harus diemban demi masa depan generasi muda.
"Mulai hari ini, wajah pendidikan di sekolah yang Anda pimpin berada di tangan Bapak dan Ibu semua. Peningkatan kualitas pendidikan adalah harga mati bagi kemajuan Kabupaten Merangin," tegas Bupati M. Syukur.
Ia juga menambahkan bahwa para kepala sekolah merupakan ujung tombak dan motor penggerak utama untuk mewujudkan visi besar peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.
Menghadapi tantangan zaman yang terus berubah, Bupati meminta para kepala sekolah untuk meninggalkan cara-cara lama dan tidak terjebak dalam rutinitas administrasi semata.
Pada momentum tersebut, Bupati M. Syukur menyampaikan empat instruksi dan arahan strategis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah yang baru dilantik:
1. Menjadi Pemimpin, Bukan Sekadar Manajer
Bupati meminta kepala sekolah menjadi teladan yang mampu menginspirasi para guru, staf, dan siswa. Semangat dan kedisiplinan tinggi dari seorang kepala sekolah diharapkan dapat menular ke seluruh lingkungan sekolah.
2. Memacu Inovasi dan Adaptasi Teknologi
Memasuki era digital, Bupati menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah di Merangin yang gagap teknologi (gaptek) atau menutup diri dari inovasi metode pembelajaran. Fasilitas yang ada harus dimanfaatkan optimal untuk menciptakan lingkungan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
3. Membenahi Manajemen dan Transparansi Sekolah
Bupati menginstruksikan pengelolaan anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyelewengan. Anggaran harus diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada mutu siswa dan kapasitas guru.
4. Merangkul Lingkungan dan Orang Tua Murid
Sekolah diingatkan agar tidak menjadi 'menara gading' yang terisolasi dari masyarakat sekitar. Kepala sekolah wajib menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua murid, komite sekolah, dan tokoh masyarakat karena keberhasilan pendidikan merupakan hasil gotong royong.
Bupati M. Syukur mengakui bahwa tugas yang dihadapi para kepala sekolah tidaklah mudah, terutama bagi mereka yang ditempatkan di wilayah pelosok dengan fasilitas minim dan akses yang menantang. Namun, ia menyemangati bahwa di sanalah letak pengabdian yang sesungguhnya.
"Ketekunan Anda di pelosok-pelosok Merangin adalah lentera bagi anak-anak kita untuk melihat masa depan mereka," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyatakan komitmennya bersama Dinas Pendidikan untuk terus mendukung peningkatan kesejahteraan, perbaikan sarana prasarana, serta perlindungan bagi para pendidik di Kabupaten Merangin.
Sebagai timbal baliknya, pemerintah daerah menuntut komitmen total dan kerja keras dari para kepala sekolah demi mendongkrak kualitas pendidikan daerah.
(Bg nasri)
*2. Edmund Dylan Riandy*
*3. Haydar Nur Ahmad* ,berhasil diterima di SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin pada tahun ajaran 2026/2027. Keberhasilan ini menjadi bukti kualitas pendidikan dan pembinaan akademik yang terus ditingkatkan oleh SMPN 277 Jakarta.
SMA Unggulan M.H. Thamrin dikenal sebagai salah satu sekolah menengah atas terbaik di DKI Jakarta dengan proses seleksi yang sangat ketat. Setiap tahun, sekolah tersebut hanya menerima puluhan siswa terbaik dari seluruh wilayah Jakarta melalui jalur prestasi, afirmasi, dan umum.
Kepala SMPN 277 Jakarta, *Septiarini Dwi Nurshanti, M.Pd* menyampaikan apresiasi atas kerja keras para siswa, guru, dan orang tua yang telah mendukung proses belajar selama ini. Menurutnya, keberhasilan tiga siswa menembus SMA Unggulan M.H. Thamrin merupakan motivasi bagi seluruh peserta didik untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa siswa SMPN 277 Jakarta mampu bersaing dengan siswa-siswa terbaik dari seluruh DKI Jakarta. Kami berharap mereka dapat terus mengukir prestasi di jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.
Selain menjadi kebanggaan sekolah, keberhasilan tersebut juga memperkuat reputasi SMPN 277 Jakarta sebagai salah satu sekolah negeri yang konsisten mencetak lulusan berprestasi. Dengan dukungan tenaga pendidik yang profesional dan lingkungan belajar yang kondusif, sekolah terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Ke depan, SMPN 277 Jakarta berharap semakin banyak siswa yang mampu menembus sekolah-sekolah unggulan dan melanjutkan prestasi hingga ke tingkat nasional maupun internasional.
Report, Ida Ismayani
Kasus yang mandek ini dinilai telah merugikan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2023 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 230.452.007. Lambatnya penanganan kasus ini mulai memicu berbagai spekulasi dan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Jenderal Lapangan (JenLap) APRN Boalemo, Roy Syawal, menyatakan bahwa lambannya proses hukum ini menimbulkan kecurigaan jangan - jangan ada main mata antara oknum kejaksaan dengan pihak terlapor.
"Kami tidak percaya lagi pada Kejaksaan Negeri Boalemo. Jika tidak mampu, kami mendesak bubarkan saja Kejaksaan di Kabupaten Boalemo ini! Sebab dari semua perkara-perkara besar, pihak jaksa atau penyidik tidak berani menyentuh mereka yang terindikasi sebagai orang-orang kuat di daerah ini," tegas Roy dengan nada geram.
Roy menantang Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran jaksa terbaiknya untuk membuktikan taji mereka dengan menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Pentadu Barat berinisial SA, sesuai dengan berkas dan bukti laporan yang telah diserahkan oleh masyarakat.
APRN Boalemo meminta kejaksaan bergerak cepat memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aparat desa maupun nama-nama yang tertera dalam bukti laporan masyarakat Pentadu Barat. Roy menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
"Hukum harus ditegakkan di Kabupaten Boalemo ini. Tidak ada satu manusia pun yang kuat dan kebal terhadap hukum," ujarnya.
Pihaknya berharap kejaksaan segera menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dinilai sangat krusial agar Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan surat pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan. Dengan begitu, masyarakat Desa Pentadu Barat bisa segera memilih kepala desa definitif melalui pemilihan langsung.
Menutup pernyataannya, Roy menegaskan bahwa tuntutan ini murni demi penegakan keadilan dan bebas dari kepentingan politik praktis maupun pribadi. Ia mengaku tengah mempersiapkan aksi parlemen jalanan dalam skala besar jika tuntutan ini diabaikan.
"Kami sedang mempersiapkan gerakan massa secara besar-besaran untuk mendesak Kejari Boalemo. Saya tidak main-main dan ini bukan gertakan sambal. Tidak ada indikasi politik apa pun di sini, yang bersalah harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa Pentadu Barat tersebut .
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1