BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

PERMAHI Gorontalo Minta Kejaksaan Tinggi Gorontalo Untuk Segera Audit Proyek Pembangunan RS Dunda Limboto


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo, yang tergabung dari beberapa Fakultas Hukum berbagai universitas di Provinsi Gorontalo, meminta Kejaksaan agar turun melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan proyek yang telah putus kontrak.


Hal itu disampaikan oleh Didit Lapa selaku Wakil Ketua DPC PERMAHI agar penegak hukum segera turun tangan, mengingat proyek tersebut senilai 28 Milyar.


"Pembangunan dengan anggaran yang lumayan besar perlu diseriusi oleh Aparat Penegak Hukum. Gedung Rawat Inap senilai 28 Milyar, yang mana kontraktor pelaksana adalah PT. DARMO SIPON, perlu dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan tentang proyek yang putus kontrak," kata Didit.


Ia pun menambahkan bahwasannya patut dicurigai pembangunan yang tidak memenuhi target ada potensi korupsi di dalamnya.


"Kami mendapatkan informasi target pembangunan tidak mencapai 17%. Jangan sampai ada indikasi korupsi, apalagi sudah putus kontrak. Maka langkah konkritnya adalah segera panggil pihak terkait," tambahnya.


"Dalam waktu yang dekat, kami akan menyurati Kejaksaan sebagai bentuk aduan secara administratif dengan tembusan Kejaksaan Agung, agar kasus ini segera dikawal sampai tuntas," pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

Bone Bolango Darurat Efisiensi Anggaran, Bimtek Siskeudes Diduga Sarat Pemborosan


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
— Aktivis Nilai Bimtek Siskeudes 2.0.8 di Luar Daerah Bentuk Pemborosan dan Pengabaian Instruksi Presiden.


Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 dalam Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 Se-Kabupaten Bone Bolango menuai sorotan tajam publik.


Kegiatan yang menghadirkan ratusan kepala desa dari 18 kecamatan tersebut dinilai terlalu dipaksakan, tidak sensitif terhadap kondisi efisiensi anggaran, dan cenderung mengarah pada pemborosan keuangan desa.


Sorotan utama publik tertuju pada lokasi pelaksanaan bimtek yang diselenggarakan di luar daerah, tepatnya di Hotel Aryaduta Manado, Sulawesi Utara. Padahal, Kabupaten Bone Bolango memiliki fasilitas representatif yang setara untuk melaksanakan kegiatan serupa tanpa harus menguras anggaran desa.


Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menilai kebijakan ini tidak mencerminkan semangat pembinaan desa, melainkan justru mengabaikan prinsip efisiensi dan keberpihakan pada ekonomi lokal.


“Di tengah Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran, justru pemerintah daerah terkesan memaksakan kegiatan berskala besar di luar daerah. Ini patut dipertanyakan motif dan urgensinya,” tegas Yanto.


Bimtek Siskeudes Dinilai Dipaksakan dan Tidak Efisien


Menurut Yanto, setiap desa dibebani biaya operasional hingga mencapai Rp6 juta, jumlah yang sangat signifikan jika dikalkulasikan dengan jumlah desa se-Kabupaten Bone Bolango.


Anggaran tersebut pada akhirnya bersumber dari keuangan desa, yang seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat desa.


“Jika kegiatan ini dilaksanakan di Bone Bolango, maka perputaran uang tetap berada di daerah. Hotel, konsumsi, transportasi, dan UMKM lokal akan ikut merasakan dampaknya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, uang desa mengalir keluar daerah,” ujarnya.


Ia menegaskan, kebijakan ini menunjukkan ketiadaan kepekaan pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal desa, sekaligus bertentangan dengan semangat penguatan ekonomi lokal.


Lebih Terlihat Liburan daripada Pembinaan


Yanto juga menyoroti substansi kegiatan yang dinilai lebih menyerupai agenda seremonial dan perjalanan dinas massal, dibandingkan sebagai forum pembinaan teknis yang efektif dan terukur.


“Bimtek ini lebih terkesan sebagai agenda jalan-jalan berjamaah daripada peningkatan kapasitas aparatur desa. Siskeudes adalah aplikasi yang bisa dibimbing secara regional, bertahap, bahkan daring. Tidak ada alasan rasional harus membawa ratusan kepala desa ke luar daerah,” tegasnya.


Ia menambahkan, jika tujuan utama adalah peningkatan kapasitas, maka pendekatan pembinaan seharusnya dilakukan secara sederhana, fokus, dan hemat anggaran, bukan sebaliknya.


Bertentangan dengan Instruksi Presiden tentang Efisiensi


Pelaksanaan kegiatan ini dinilai bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pengendalian dan efisiensi belanja pemerintah.


Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, antara lain menegaskan:


1. Pembatasan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas

2. Pengendalian belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik

3. Prioritas belanja yang produktif, efektif, dan tepat sasaran


“Bimtek di hotel mewah luar daerah, dengan biaya besar yang dibebankan ke desa, jelas tidak sejalan dengan instruksi presiden. Ini preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,” ujar Yanto.


Dinas PMD Dinilai Memaksakan Kegiatan, Banyak Desa Belum Siap


Yanto menilai bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango sebagai pelaksana kegiatan terkesan memaksakan pelaksanaan Bimtek Siskeudes 2.0.8, tanpa mempertimbangkan secara matang kesiapan objektif desa-desa yang akan menjadi peserta.


“Faktanya, banyak desa yang belum siap secara teknis maupun anggaran untuk mengikuti bimtek ini. Namun kegiatan tetap dipaksakan berjalan, seolah-olah tidak ada ruang evaluasi atau penyesuaian,” tegas Yanto.


Ia menjelaskan, sejumlah desa masih menghadapi persoalan internal, mulai dari keterbatasan SDM pengelola keuangan, belum optimalnya pemahaman terhadap versi terbaru Siskeudes, hingga kondisi keuangan desa yang sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi belanja.


Alih-alih melakukan pendekatan pembinaan bertahap dan kontekstual, Dinas PMD justru memilih pola bimtek massal berskala besar di luar daerah, yang pada akhirnya menambah beban desa dan berpotensi tidak efektif.


“Kalau memang tujuannya pembinaan, seharusnya Dinas PMD melakukan pemetaan kesiapan desa terlebih dahulu, bukan memaksakan seluruh desa ikut dalam satu waktu, dengan biaya besar, di lokasi yang tidak relevan,” ujarnya.


Menurutnya, pola ini menunjukkan bahwa orientasi kegiatan lebih menekankan pada pelaksanaan anggaran dan target seremonial, bukan pada kualitas peningkatan kapasitas aparatur desa.


“Ini bukan soal menolak peningkatan kapasitas aparatur desa, tetapi soal akal sehat dalam mengelola uang rakyat. Di tengah efisiensi nasional, jangan jadikan bimtek sebagai ajang liburan dan pemborosan anggaran. Desa butuh pendampingan, bukan beban baru,” tutup Yanto Ali.


Reporter: Jhul-Ohi

Forum Pemuda Gorontalo kecam keras Polda Gorontalo, dugaan bekingan mafia batu hitam semakin terang


GORONTALO, suaraindonesia1.com
Terjawab sudah mengapa hingga hari ini praktik mafia batu hitam di Provinsi Gorontalo tak kunjung berhenti. Dugaan kuat mengarah pada adanya bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat aktivitas pengiriman batu hitam ilegal terus berlangsung secara sistematis, rapi, dan nyaris tanpa hambatan hukum.


Catatan Kelam Pernah Ada

Sejak tahun 2022,publik Gorontalo mencatat babak gelap penegakan hukum, menyusul munculnya dugaan keterlibatan oknum Kapolres Bone Bolango dalam aktivitas pengiriman batu hitam dan sampai ada pencopotan. Dugaan ini menjadi alarm awal bahwa praktik ilegal tersebut bukan sekadar kejahatan lingkungan biasa, melainkan diduga telah terstruktur dan memiliki pelindung kekuasaan. Alih-alih dihentikan, aktivitas tersebut justru terus berjalan hingga hari ini.


Dugaan Keterlibatan Oknum PJU Polda Gorontalo

Kecurigaan publik kian menguat setelah beredarnya foto swafoto(selfie) yang memperlihatkan seorang oknum Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo bersama sosok yang diduga sebagai bos mafia batu hitam. Foto tersebut memicu pertanyaan serius: apakah penegakan hukum sedang dilemahkan dari dalam? Bila benar adanya, maka hal ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga potensi tindak pidana serius yang mencederai institusi kepolisian secara menyeluruh.


Penelusuran Langsung oleh Forum Pemuda Gorontalo

Forum Pemuda Gorontalo,di bawah koordinasi Zasmin Dalanggo, melakukan penelusuran langsung hingga ke Pelabuhan Tanjung Priok, serta mendatangi Polres hingga Mabes Polri. Langkah ini menjadi bukti bahwa Zasmin Dalanggo tidak tinggal diam dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Namun ironisnya, upaya pengawalan hukum tersebut justru dibalas dengan teror dan ancaman serius, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung. Ini menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.


Modus Operandi yang Terungkap

Forum Pemuda Gorontalo menduga pengiriman batu hitam masih terus berlangsung dengan modus: Menggunakan dump truck, batu hitam dikemas dalam karung putih, disegel warna hijau dengan tulisan tertentu, dan dipindahkan ke kontainer untuk pengiriman diam-diam.


Pada 7 November 2025, Forum Pemuda Gorontalo bahkan menahan sejumlah dump truck bermuatan batu hitam. Namun, upaya tersebut mendapat tekanan dengan klaim sepihak bahwa muatan tersebut adalah “arang”. Zasmin Dalanggo dengan tegas menyatakan, “Itu bukan arang. Itu batu hitam. Kami memiliki bukti lengkap berupa foto, video, dan dokumentasi dump truck beserta isinya.”


Desakan untuk Penegakan Hukum

Forum Pemuda Gorontalo mendesak Polda Gorontalo untuk segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat,dengan inisial: K, R, W.


Sebagai langkah lanjutan, Forum Pemuda Gorontalo menyatakan akan segera melaporkan dugaan keterlibatan PJU Polda Gorontalo ke Propam Polri. Selain itu, dump truck juga akan dilaporkan secara resmi ke Polda Gorontalo untuk diproses hukum.


Kini publik menunggu keberanian institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang mafia dan bekingan kekuasaan.


Reporter: Jhul-Ohi

Ketua HMJ Teknik Informatika FST UIN Alauddin Makassar Ditolak karena Tidak Terpilih Melalui Forum Mubes


GOWA, suaraindonesia1.com – Penetapan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar menuai penolakan dari sejumlah mahasiswa. Penolakan tersebut muncul karena formatur ketua yang ditetapkan melalui mekanisme Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) dinilai tidak terpilih secara konstitusional melalui forum Musyawarah Besar (Mubes) sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi.


Sejumlah mahasiswa dan pengurus HMJ Teknik Informatika menilai proses penetapan ketua tersebut tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi. Forum Mubes yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan dianggap tidak difungsikan secara semestinya dalam menentukan kepemimpinan HMJ.


Salah satu perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa Musyawarah Besar (Mubes) merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan.

“Musyawarah Besar adalah forum tertinggi dalam organisasi. Jika ketua tidak dipilih melalui Mubes, maka legitimasi kepemimpinan patut dipertanyakan,” ujarnya Indra (04/01/26).


Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan preseden buruk dalam tata kelola organisasi mahasiswa. Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika menilai pengabaian forum Musyawarah Besar (Mubes) berpotensi melemahkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang selama ini dijunjung dalam organisasi kemahasiswaan.


Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilaksanakannya pemilihan ketua melalui forum Mubes. Mahasiswa berharap adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi terhadap proses yang telah berlangsung agar konflik internal tidak berlarut-larut.


“Kami selaku Mahasiswa Teknik Informatika FST UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk konflik personal, melainkan upaya menjaga konstitusi dan marwah organisasi. Mereka mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme konstitusional dan dialog terbuka demi terciptanya kepemimpinan yang sah dan demokratis.” pungkasnya, Indra.


Reporter: Jhul-Ohi

Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE Pembina Upacara Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sarolangun



Suaraindonesia1.com_Sarolangun.  Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE menjadi Pembina upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB)  ke-80 Kementerian Agama Tahun 2026, sekaligus menyampaikan langsung amanat Mentri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Bertema, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju", Sabtu 03/01/2026 di Lapangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun.


HAB Kementerian Agama singkatan Hari Amal Bakti, peringatan hari lahirnya Kementerian Agama Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 3 Januari setiap tahunnya. Sebagai momentum refleksi, evaluasi, dan penguatan komitmen pengabdian untuk pelayanan umat dan kebangsaan, dengan tema serta kegiatan yang mencerminkan peran strategis Kemenag dalam membina kerukunan dan moderasi beragama.


Hadir dalam peringati HAB ke-80 Tahun 2026 Kabupaten Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun Drs. H. Muhamad Syatar, S.Ag. Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE.  Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han.  Waka II DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan, Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, RH, MUM, Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para PJU Kemenag Sarolangun dan  Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sarolangun, Para kepala sekolah Madrasah, Para guru, para penyuluh agama Islam,Tokoh masyarakat, Tokoh lintas sektor agama serta para siswa sekolah.


Mentri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Dalam amanatnya, yang langsung disampaikan oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE mengatakan bahwa dalam momentum memperingati Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama dengan tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.”


Makna dan Fungsi HAB serta Momentum Refleksi Mengingat kembali sejarah dan peran Kemenag dalam membangun kehidupan beragama di Indonesia. Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Tahun 2026. HAB bertema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”. Tema ini menegaskan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan sebuah energi kebangsaan.


Hurmin dalam penyampaian amanat Mentri Agama RI mengatakan, ”Kerukunan adalah sinergi yang produktif, di mana perbedaan identitas, keyakinan, dan latar belakang sosial dirajat menjadi kekuatan kolaboratif untuk menggerakkan kemajuan bangsa,” katanya.


Kegiatan Peringatan HAB, Upacara Bendera dan Acara formal yang dipimpin oleh pejabat terkait, biasanya setiap 3 Januari. Serta Kegiatan Sosial dan kegiatan lainnya yang mencerminkan pelayanan publik. Kebersamaan menggambarkan semangat kebersamaan dan sinergi antara umat beragama untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan maju.  Selain itu, sepanjang tahun 2025, tentunya seluruh jajaran Kementerian Agama telah bekerja keras membangun fondasi dalam bentuk "Slogan Kemenag Berdampak”. Hal itu membuktikan bahwa semangat ini bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang hasilnya mulai dirasakan oleh umat. Transformasi digital yang dilakukan secara masif telah menghadirkan layanan keagamaan yang lebih dekat, transparan, dan cepat.


Amanat Mentri Agama RI  dalam penyampaian melalui H. Hurmin mengatakan, ”Kita juga memperkuat fondasi ekonomi umat melalui ribuan pesantren, pemberdayaan ekonomi sosial keagamaan, seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, diakonia, derma/kolekte, dana punia, dana Paramita, dan dana kebajikan. Program-program tersebut tidak hanya mendorong kemandirian lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat secara umum", katanya.


Evaluasi kinerja menjadi barometer tahunan untuk menilai kualitas pelayanan dan kinerja Kemenag serta Penguatan Komitmen Memperkuat semangat pengabdian, profesionalitas, dan integritas jajaran Kemenag. Di bidang pendidikan, madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, semua pihak terus menunjukkan peningkatan kualitas hingga tidak lagi dipandang sebagai pilihan kedua. Inovasi kurikulum dan penguatan sarana prasarana telah menempatkan institusi pendidikan Kementerian Agama sejajar dengan standar pendidikan lain, bahkan ada melebihi. 


Selain itu di bidang Teknologi saat sekarang ini umat manusia menghadapi tantangan besar bernama Artificial Intelligence (AI).  Jika dahulu para ulama dan cendekiawan mewarnai dunia melalui literasi dan keilmuan di pusat peradaban seperti Baitul Hikmah, maka hari ini ASN Kementerian Agama harus mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang otoritatif, valid, moderat, sejuk, dan mencerahkan. Untuk mewujudkan visi besar tersebut, setiap ASN Kementerian Agama dituntut bertransformasi menjadi pribadi yang “agile” lincah dan sigap menghadapi perubahan, adaptif, terbuka terhadap teknologi dan inovasi, serta responsif, cepat melayani kebutuhan umat dengan empati dan integritas. Nilai-nilai ini sejatinya bukan hal baru, melainkan warisan luhur tradisi keagamaan yang perlu kita aktualkan kembali dalam konteks zaman.


Penganugerahan, Penghargaan dan Penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi pegawai berdedikasi. Membangun kebersamaan dan semangat sportif antar pegawai. Peringatan HAB ke-80 Tahun 2026 di Kabupaten Sarolangun Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE beserta jajaran forkopimda. Dalam kegiatannya melakukan penyematan tanda jasa kehormatan dan panca Prasetya bagi para ASN kemenag dengan masa pengabdian 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Kemudian, penyerahan Masjid teladan, penyerahan penghargaan tata kelola perpustakaan dan kearsipan tingkat Madrasah, penyerahan penghargaan Madrasah Sehat, penyerahan penghargaan KUA terbaik, pemberian santunan anak yatim serta peninjauan kegiatan khitanan massal.


Hari Amal Bakti disingkat HAB di Kemenag, merujuk pada perayaan ulang tahun kementerian ini yang selalu diadakan pada awal awal tahun baru, dengan fokus pada pengabdian dan pelayanan agama. Delapan puluh tahun perjalanan ini menegaskan bahwa Kementerian Agama didirikan sebagai penjaga nalar agama dalam bingkai kebangsaan. Kini peran tersebut semakin luas dan semakin krusial: meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, merawat kerukunan umat beragama yang berlandaskan cinta kemanusiaan, memberdayakan ekonomi umat, serta memastikan agama hadir sebagai sumber solusi bagi persoalan bangsa. 


Peringatan Hari Amal Bakti HAB ke-80 Tahun 2026 Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai Temanya, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju". Bupati Sarolangun dalan akhir pidato berucap, "marilah bersama untuk satukan tekad. Dengan fondasi yang kokoh, semangat pengabdian yang berdampak, serta penguasaan teknologi yang beretika, optimistis mampu mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang damai, maju, serta bermartabat, Selamat Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama. Teruslah mengabdi, teruslah menjadi cahaya pencerah bagi bangsa", ucap H. Hurmin, SE Bupati Sarolangun. 


Djarnawi Kusuma

Aktivis Gorontalo Kecam Lambannya Penegakan Keadilan Kasus Kematian di Gorut — Pemerintah dan Aleg Dinilai Tak Peka, Sibuk Pamer Program


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com — Satu tahun sudah berlalu sejak kematian tragis almarhum Jupe yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kasus yang sempat mengguncang publik Gorontalo Utara ini kini seolah terkubur dalam diam institusi penegak hukum dan tumpulnya kepedulian pemerintah daerah. Padahal, keadilan seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara tanpa pandang bulu — baik ia pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa.


Ikbal Ka’u, aktivis muda asal Gorontalo, dengan tegas mengecam keras lambannya penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, ini adalah potret suram dari wajah penegakan hukum dan kepekaan sosial Forkopimda Gorontalo Utara yang semakin jauh dari nurani rakyat.


“Satu tahun berlalu, tapi keadilan ikut dikubur bersama korban. Aparat hukum dan pemerintah seolah menutup mata, sementara keluarga korban terus menunggu jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cermin ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh,” tegas Ikbal Ka’u.


Ironisnya, di tengah kemandekan penegakan hukum, pemberitaan daerah justru disibukkan dengan kampanye program dan pencitraan pembangunan, seperti agenda hilirisasi ayam terintegrasi nasional yang digembar-gemborkan oleh sejumlah pejabat daerah. Padahal, di saat yang sama, ada luka sosial yang belum sembuh — keluarga korban yang kehilangan dan masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara.


“Saya tidak menolak pembangunan, tapi lucu dan memalukan ketika pemimpin daerah sibuk bicara program unggulan sementara nyawa rakyatnya belum mendapat keadilan. Di mana empati? Di mana tanggung jawab moral dan politik mereka sebagai wakil rakyat?” tambahnya.


Ikbal juga menyoroti peran lembaga DPRD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi yang berasal dari daerah pemilihan Gorontalo Utara. Menurutnya, para aleg seharusnya menjadi corong rakyat dan memperjuangkan penegakan hukum, bukan justru larut dalam isu proyek dan promosi program pemerintah.


“Para aleg asal dapil Gorut ini kemana? Apakah suara rakyat hanya dibutuhkan ketika musim kampanye? Ketika ada rakyat yang mati tidak wajar dan keadilan macet, mereka justru diam dan sibuk dengan urusan politik dan proyek,” kritiknya tajam.


Lebih lanjut, Ikbal menilai bahwa sistem pemerintahan di Gorontalo Utara kini semakin menunjukkan wajah formalistik dan birokratis — hanya berjalan untuk kepentingan struktur, bukan nurani.


“Kalau rakyat kecil kehilangan harapan terhadap hukum dan pemimpinnya, ke mana lagi mereka harus mengadu? Jangan biarkan rakyat berpikir bahwa hukum hanya berpihak pada yang punya uang dan jabatan. Ini bahaya bagi masa depan daerah dan generasi muda Gorontalo,” ujarnya menutup.


Aktivis itu menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat sipil dan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti. Ia mendesak Kapolres Gorontalo Utara untuk segera memberikan titik terang dan memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekadar dijanjikan.


- JO -

KUHP DAN KUHAP BARU: KEPASTIAN HUKUM ATAU ALAT PEMBUNGKAMAN?


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Baru kembali memantik kegelisahan publik. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan, demokratis, dan humanis, produk hukum ini justru menuai kritik tajam karena memuat sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Rumusan pasal yang multitafsir dan lentur dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.


Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Sekretaris Jendral BEM Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, dalam sebuah forum diskusi publik. Menurutnya, KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan arah politik hukum yang mengkhawatirkan. Pembaruan hukum pidana seharusnya bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketakutan baru.


“Negara seolah lebih sibuk mengamankan kekuasaan daripada menjamin kebebasan warga negaranya. Ketika hukum dirumuskan secara kabur, yang lahir bukan keadilan, tetapi represi,” tegas Irfan.


Dalam paparannya, Irfan menyoroti pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap penguasa, ketertiban umum, hingga norma kesusilaan yang dinilai sebagai pasal karet yang rawan disalahgunakan. Kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun institusi negara berpotensi dikriminalisasi hanya karena perbedaan tafsir. Padahal, dalam negara demokratis, kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, bukan tindakan pidana.


Irfan Kahar menilai bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan daya kritis masyarakat.


“Jika kritik dianggap ancaman dan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai kejahatan, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pembungkam,” ujarnya.


Lebih jauh ditegaskannya bahwa KUHP dan KUHAP Baru mencerminkan kecenderungan menguatnya watak represif negara. Dengan memberikan ruang diskresi yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum, hukum pidana berisiko bergeser dari instrumen perlindungan hak asasi manusia menjadi alat kontrol politik. Sejarah mencatat, hukum yang tidak jelas dan subjektif kerap digunakan untuk membungkam oposisi, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis lainnya.


“Ancaman tersebut juga menyasar dunia akademik, pers, serta gerakan masyarakat sipil. Aktivitas intelektual dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi justru berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Mahasiswa, jurnalis, dan aktivis bisa sewaktu-waktu berhadapan dengan hukum hanya karena menyuarakan kebenaran. Ini alarm serius bagi masa depan demokrasi,” tambah Irfan.


Oleh karena itu, BEM Ichsan Gorontalo menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh diterima sebagai produk hukum final tanpa evaluasi kritis. Pemerintah dan DPR wajib membuka ruang partisipasi publik yang bermakna serta melakukan revisi substansial terhadap pasal-pasal bermasalah. Tanpa perbaikan nyata, KUHP dan KUHAP Baru akan dikenang bukan sebagai kemajuan hukum nasional, melainkan sebagai alat pembungkaman yang mengancam demokrasi dan kebebasan rakyat.


Reporter: Jhul-Ohi

LSM GTI Apresiasi Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K Gerak Cepat Menangkap Pelaku pembunuhan Di Ratatotok.



Sulut, Ratatotok - Suaraindonesia1, Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus tersebut dan akan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat.


“Kasus pembunuhan di Ratatotok masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami telah menangkap tiga tersangka baru berinisial FR, AS, dan A. Saat ini masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Handoko Sanjaya.


Dari tiga tersangka yang baru diamankan, satu orang berhasil ditangkap di wilayah Tomohon dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena tidak kooperatif. Sementara dua tersangka lainnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.


Kapolres Mitra mengungkapkan, Satreskrim Polres Mitra telah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Ia pun mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan penangkapan dengan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.


“Seluruh personel Polres Mitra terus bekerja keras untuk menangkap pelaku yang masih DPO. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas dan keadilan bagi korban dapat terwujud,” tegasnya.


Tak hanya itu Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri menyebutkan bahwa:


"Dengan tindakan dan Gerak Cepat Polres Mitra dan juga Tindakan terukur tersebut mendapat Apresiasi dari pihak masyarakat yang menuntut sehingga mendapatkan keadilan dan menangkap semua pelaku kasus pembunuhan tersebut" 


"Fikri berharap bukan hanya para pelaku tapi menangkap juga bigbos atau aktor utama di balik itu karena tidak mungkin mereka berani seperti itu kalau tidak ada aktor di balik penyerangan itu, beliau menambahkan berterima kasih kepada pihak polres Mitra yang luar biasa dan transparan terkait kasus ini"


"Saya berharap pihak keluarga bisa mendapatkan keadilan dan pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai dengan proses hukum." Tutupnya.

Pihak Polres Gorontalo Utara Diduga Sengaja Memperlambat Kasus Julia sinta Sangala



GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com,  Satu tahun pascakepergian julia sinta sangala alias juve, keluarga korban masih bergulat dengan duka sekaligus kekecewaan mendalam terhadap proses penegakan hukum, hingga kini keluarga menilai tidak ada kejelasan maupun kepastian hukum dari Polres Gorontalo Utara terkait penanganan kasus kematian juve, yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di semak belukar pada 2 januari 2025.


Meski menyadari kematian merupakan takdir Allah SWT, keluarga menyatakan keadilan seolah ikut dikubur bersama almarhumah, rasa kehilangan yang belum terobati itu kembali menguat saat 2 januari 2026, kedua orang tua korban mengenang kembali kronologis kepergian anak mereka, ibunda korban mengaku terpukul secara psikis ketika melihat kembali foto kondisi juve saat ditemukan, membayangkan penderitaan yang dialami anaknya sebelum menghembuskan napas terakhir.


Ketiadaan progres hukum yang jelas mendorong keluarga untuk kembali mendatangi Polres Gorontalo Utara dalam waktu dekat, kedatangan tersebut rencananya akan dilakukan bersama penasihat hukum serta massa dari keluarga dan masyarakat gentuma raya, langkah ini disebut sebagai bentuk protes terbuka terhadap lambannya penanganan perkara kematian julia sinta sangala alias juve, yang telah berlangsung selama satu tahun tanpa kejelasan arah penyelidikan.


Keluarga mengungkapkan, sebelumnya mereka telah dua kali mendatangi Polres Gorontalo Utara untuk meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus. Ironisnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. bahkan, keluarga korban mengaku pernah sampai bersujud di kaki aparat penegak hukum demi mendapatkan kepastian, namun hingga hari ini perkara tersebut dinilai jalan di tempat, kondisi ini oleh keluarga dianalogikan seperti memperjuangkan keadilan di “negeri konoha”, sebuah sindiran keras terhadap realitas penegakan hukum yang mereka rasakan.


Menurut keluarga, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menjadi catatan kelam penegakan hukum di wilayah gorontalo utara, mereka menilai sebagai negara hukum di indonesia seharusnya menjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu, namun realitas di lapangan justru memperlihatkan hukum kerap berpihak kepada yang kuat sementara masyarakat kecil harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan kejelasan.


Situasi tersebut kata keluarga, berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, keadilan seolah menjadi sesuatu yang mahal dan sulit diakses serta hanya dapat “dinikmati” oleh segelintir pihak tertentu.


Meski berada dalam tekanan psikologis dan kekecewaan mendalam, keluarga korban menyatakan masih menyimpan harapan pada peran serta masyarakat, media, serta organisasi dan lembaga independen untuk turut mengawal kasus ini, keluarga menilai keterlibatan publik menjadi penting agar perkara kematian juve tidak tenggelam dan dilupakan.


Di sisi lain, keluarga juga menyoroti keberadaan sebuah akun media sosial facebook yang dinilai melakukan tekanan terhadap keluarga dan penasihat hukum korban, akun tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu, sehingga memunculkan kecurigaan adanya upaya membungkam atau melemahkan perjuangan keluarga dalam mencari keadilan, atas hal itu keluarga mendesak Polres Gorontalo Utara untuk memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut guna mempertanyakan maksud dan tujuan unggahannya.


Keluarga menegaskan, perjuangan mereka semata-mata untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kematian julia sinta sangala alias juve, agar hukum tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar hadir bagi mereka yang membutuhkan.


(Reporter: Opan Luawo)

Penulis: TUTUN SUAIB, S.H.,CPLC

Advokat dan praktisi hukum

FORUM PEMUDA GORONTALO BONGKAR DUGAAAN BEKINGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MAFIA BATU HITAM GORONTALO


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Terjawab sudah mengapa hingga hari ini praktik mafia batu hitam di Provinsi Gorontalo tak kunjung berhenti. Dugaan kuat mengarah pada adanya bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat aktivitas pengiriman batu hitam ilegal terus berlangsung secara sistematis, rapi, dan nyaris tanpa hambatan hukum.


Catatan Kelam Pernah Ada

Sejak tahun 2022,publik Gorontalo mencatat babak gelap penegakan hukum, menyusul munculnya dugaan keterlibatan oknum Kapolres Bone Bolango dalam aktivitas pengiriman batu hitam dan sampai ada pencopotan. Dugaan ini menjadi alarm awal bahwa praktik ilegal tersebut bukan sekadar kejahatan lingkungan biasa, melainkan diduga telah terstruktur dan memiliki pelindung kekuasaan. Alih-alih dihentikan, aktivitas tersebut justru terus berjalan hingga hari ini.


Dugaan Keterlibatan Oknum PJU Polda Gorontalo

Kecurigaan publik kian menguat setelah beredarnya foto swafoto(selfie) yang memperlihatkan seorang oknum Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo bersama sosok yang diduga sebagai bos mafia batu hitam. Foto tersebut memicu pertanyaan serius: apakah penegakan hukum sedang dilemahkan dari dalam? Bila benar adanya, maka hal ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga potensi tindak pidana serius yang mencederai institusi kepolisian secara menyeluruh.


Penelusuran Langsung oleh Forum Pemuda Gorontalo

Forum Pemuda Gorontalo,di bawah koordinasi Zasmin Dalanggo, melakukan penelusuran langsung hingga ke Pelabuhan Tanjung Priok, serta mendatangi Polres hingga Mabes Polri. Langkah ini menjadi bukti bahwa Zasmin Dalanggo tidak tinggal diam dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Namun ironisnya, upaya pengawalan hukum tersebut justru dibalas dengan teror dan ancaman serius, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung. Ini menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.


Modus Operandi yang Terungkap

Forum Pemuda Gorontalo menduga pengiriman batu hitam masih terus berlangsung dengan modus: Menggunakan dump truck, batu hitam dikemas dalam karung putih, disegel warna hijau dengan tulisan tertentu, dan dipindahkan ke kontainer untuk pengiriman diam-diam.


Pada 7 November 2025, Forum Pemuda Gorontalo bahkan menahan sejumlah dump truck bermuatan batu hitam. Namun, upaya tersebut mendapat tekanan dengan klaim sepihak bahwa muatan tersebut adalah “arang”. Zasmin Dalanggo dengan tegas menyatakan, “Itu bukan arang. Itu batu hitam. Kami memiliki bukti lengkap berupa foto, video, dan dokumentasi dump truck beserta isinya.”


Desakan untuk Penegakan Hukum

Forum Pemuda Gorontalo mendesak Polda Gorontalo untuk segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat,dengan inisial: K, R, W.


Sebagai langkah lanjutan, Forum Pemuda Gorontalo menyatakan akan segera melaporkan dugaan keterlibatan PJU Polda Gorontalo ke Propam Polri. Selain itu, dump truck juga akan dilaporkan secara resmi ke Polda Gorontalo untuk diproses hukum.


Kini publik menunggu keberanian institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang mafia dan bekingan kekuasaan.


Reporter: Jhul-Ohi

Delivery MBG Dinilai Prematur, Sekretaris Daerah BEMNUS Gorontalo Soroti Risiko Salah Sasaran dan Pemborosan Anggaran


GORONTALO, suaraindonesia1.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Gorontalo secara tegas mempertanyakan rencana Badan Gizi Nasional yang akan menyalurkan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui layanan delivery ke rumah siswa selama masa libur sekolah. Kebijakan ini terkesan dipaksakan dan tidak sepenuhnya berpijak pada realitas di lapangan, khususnya di daerah-daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan pendataan seperti Gorontalo.


Secara faktual, hingga saat ini pelaksanaan MBG di hari sekolah saja masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari distribusi yang tidak merata, kualitas makanan yang tidak konsisten, hingga keterlambatan penyaluran. Dalam kondisi tersebut, perluasan skema menjadi layanan delivery justru berpotensi memperbesar masalah, bukan menyelesaikannya.


BEM Nusantara Gorontalo menilai pengantaran MBG ke rumah siswa saat libur sekolah sangat rentan terhadap ketidaktepatan sasaran. Validitas data siswa, alamat, serta kondisi sosial ekonomi keluarga masih menjadi persoalan klasik di lapangan. Tanpa sistem verifikasi yang kuat dan pengawasan langsung, program ini berisiko tinggi menimbulkan pemborosan anggaran negara dan membuka celah penyimpangan.


Selain itu, secara normatif, program MBG dirancang sebagai intervensi gizi berbasis sekolah yang terintegrasi dengan proses pendidikan dan pengawasan institusi pendidikan. Ketika skema tersebut dialihkan ke rumah siswa tanpa mekanisme kontrol yang jelas, maka esensi program berpotensi bergeser dan kehilangan efektivitasnya.


BEM Nusantara Gorontalo menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan tata kelola MBG yang sudah berjalan, bukan menambah skema baru yang belum teruji. Kebijakan publik harus berbasis kebutuhan nyata, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas, bukan sekadar perluasan program yang berisiko menimbulkan masalah baru di lapangan.


BEM Nusantara Gorontalo mendesak Badan Gizi Nasional untuk menghentikan sementara wacana layanan delivery MBG selama libur sekolah dan membuka ruang evaluasi menyeluruh bersama pemerintah daerah, DPRD, serta elemen masyarakat sipil. Pemenuhan gizi anak adalah tanggung jawab negara yang serius dan tidak boleh dijalankan secara eksperimental.


Reporter: Jhul-Ohi

LSM GTI Apresiasi Setinggi Tingginya Terkait Mediasi Kedua Bela Pihak Yang di Lakukan Pihak Kodam XIII/MDK dan Penjelasan Dari Bapak Jois M



Manado - Suaraindonesia1, "Apresiasi secara penuh dan merasa Luar biasa Bahwa benar TNI Lahir dari rakyat dan oleh rakyat, pertemuan yang hangat dari pihak Kodam melalui team baik dari Intel kodam, dan juga beberapa media dan advokat, dan juga bapak jois sendiri dan di hadiri oleh pihak LSM GTI, dan rekan-rekan media". 


"Bahkan bisa tercipta sebuah solusi yang mungkin akan di bicarakan secara kekeluargaan nantinya, Fikri juga menambahkan bahwa Dirinya sendiri mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Kodam XIII/Mdk melalui Staff Intel kodam yang sudah gerak cepat terkait keluhan dari masyarakat dan berbesar hati untuk mempertemukan kami dgn bapak Jois M dengan hal ini semua sudah terang benerang" Ungkapnya. 


Bahkan di sela-sela pembicaraan bapak jois juga menyampaikan beberapa point penting sehingga mungkin ke depan ada jalan solusi yang baik, 


Saya juga berterima kasih kepada pihak rekan-rekan media dan juga pihak LSM GTI yang memang terkait permasalahan ada gesekan yang membuat kita lebih maju dan belajar untuk profesional bahkan beliau menambahkan bahwa 1 musuh terlalu banyak dan 1000 kawan terlalu sedikit, dan juga silaturahmi malam ini bisa terus berlanjut dan juga hubungan yang baik ini terus terjaga, "tutupnya

IDI Dinilai Lempar Tanggung Jawab dalam Kasus RS Multazam: Dalih SOP dan Administrasi Dipertanyakan, MKEK Didesak Bertindak Terbuka


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Dugaan kelalaian perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo hanya menghasilkan rekomendasi evaluasi internal, perhatian publik kini tertuju pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada keselamatan pasien.


Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menilai penanganan kasus ini cenderung stagnan dan normatif, bahkan berpotensi menciptakan impunitas di internal profesi medis.

“Kasus ini tidak bisa direduksi hanya sebagai masalah administratif rumah sakit. Ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, itu adalah pelanggaran etik serius. Jika ini dibiarkan, maka etik kedokteran kehilangan makna,” tegas Kevin.


Pernyataan IDI Picu Polemik Baru

Dalam pernyataan resminya,IDI menyebut bahwa permasalahan RS Multazam sepenuhnya diserahkan kepada manajemen rumah sakit, dengan alasan bahwa sepanjang penelusuran internal, tindakan kedokteran telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). IDI juga menegaskan bahwa jika terdapat aspek administratif yang terlewat, hal tersebut menjadi tanggung jawab rumah sakit.


Namun, sikap ini justru menuai kritik tajam. Kevin menilai IDI telah memisahkan secara keliru antara SOP medis dan tanggung jawab etik dokter.

“SOP bukan tameng etik. Dalam dunia kedokteran, informed consent bukan sekadar dokumen administratif, melainkan inti dari penghormatan terhadap hak dan otonomi pasien. Mengubah metode operasi tanpa persetujuan adalah pelanggaran etik, bukan soal administrasi semata,” ujarnya.


MKEK Dinilai Diposisikan Pasif

IDI juga menyatakan bahwa apabila pihak keluarga merasa ada pelanggaran etika kedokteran,maka dapat melaporkan secara tertulis ke MKEK dengan melampirkan kronologis dan bukti-bukti pendukung. Bagi Kevin, pernyataan ini menunjukkan sikap pasif organisasi profesi dalam menghadapi kasus yang telah menjadi perhatian publik luas.


“Ini logika yang terbalik. Ketika dugaan pelanggaran sudah terbuka di ruang publik, dibahas di DPRD, dan diakui adanya miskomunikasi, seharusnya MKEK bergerak proaktif. Etik tidak boleh menunggu korban datang mengetuk pintu,” tegasnya. Ia menilai MKEK tidak boleh dijadikan sekadar meja pengaduan, melainkan instrumen aktif penegakan integritas profesi kedokteran.


Etik Tidak Bisa Dilepaskan dari Substansi Tindakan Medis

Kevin juga membantah keras narasi yang memisahkan tindakan medis dari aspek etik dengan alasan teknis atau keberhasilan operasi.

“Etika kedokteran tidak diukur dari apakah pasien selamat atau tidak, tetapi dari apakah hak pasien dihormati. Tubuh pasien bukan objek eksperimen. Sekali persetujuan dilanggar, maka etik sudah runtuh,” katanya.


Ia menegaskan bahwa prinsip dasar etik kedokteran—autonomi pasien, kehati-hatian, dan non-maleficence—harus ditempatkan di atas kepentingan institusional maupun solidaritas profesi.


Desakan Transparansi dan Pemeriksaan Etik Terbuka

Kevin memastikan bahwa gerakan yang mereka bangun akan terus mengawal kasus RS Multazam,khususnya mendesak:


1. Pemeriksaan etik terbuka terhadap dokter berinisial AW.

2. Pernyataan resmi MKEK atas substansi dugaan pelanggaran etik.

3. Pengumuman hasil pemeriksaan etik kepada publik secara transparan.


“Kami menolak etik yang hanya berakhir pada pembinaan diam-diam. Jika ada pelanggaran berat, sanksi harus jelas dan diumumkan. Publik berhak tahu,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa proses etik tidak boleh menggantikan proses hukum, melainkan harus berjalan paralel sebagai bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

“Etik bukan jalan damai untuk menghentikan hukum. Justru temuan etik harus menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum pidana dan Undang-Undang Kesehatan,” pungkas Kevin.


Kasus RS Multazam kini menjadi ujian serius bagi integritas IDI dan MKEK. Keberanian organisasi profesi untuk menegakkan etik secara tegas dan transparan akan menentukan apakah profesi kedokteran benar-benar berdiri di sisi keselamatan pasien, atau justru terjebak dalam praktik perlindungan korps atas nama solidaritas internal.


Reporter: Jhul-Ohi