SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Berawal dari hobi menulis sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), Andre Hariyanto terus mengembangkan kiprahnya di bidang jurnalistik hingga dinyatakan kompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Amaris Surabaya, selama 2 hari pada Jumat-Sabtu (18-19/9/2026).
UKW tersebut diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas, Kompas Gramedia (KG) Media bekerja sama dengan Google dan diikuti 45 wartawan dari berbagai platform media, baik cetak, siber, maupun televisi. Para peserta berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk satu peserta dari Sorong, Papua.
"Alhamdulillah, lulus Uji Kompetensi Wartawan merupakan suatu kebanggaan dan menjadi pengalaman penting untuk terus meningkatkan kompetensi serta profesionalitas di bidang jurnalistik," kata Andre Hariyanto, yang juga merupakan penulis buku Mutiara Hikmah.
Menurut ayah dari Zahwa Qarira Nazhira Prabumoker, materi yang diperoleh selama UKW dapat diterapkan dalam pengelolaan redaksi maupun kegiatan jurnalistik. Pemahaman terhadap aturan pers dan kode etik jurnalistik, kata dia, menjadi bagian penting dalam menyajikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain aktif sebagai trainer dan jurnalis, Andre kini juga menjabat sebagai Trainer Lembaga AR Learning Center, Pendiri Yayasan Suara Utama Indonesia dan Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara.
Kelulusan UKW tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan kompetensi dan profesionalitas Andre Hariyanto dalam menjalankan aktivitas jurnalistik serta pengelolaan media.
Peserta yang dinyatakan kompeten dalam UKW memperoleh sertifikat kompetensi dan kartu kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku dari Dewan Pers.
Pria kelahiran Kota Mojokerto 24 Mei 1993, Andre Hariyanto, mengikuti UKW pada jenjang Wartawan Muda.
Rep: JO
Pembukaan kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan. Para peserta sebelumnya berkumpul di JNE Tomang 11, Jakarta, sebelum bersama-sama melakukan perjalanan menuju wilayah Bogor.
Kehadiran Presiden Direktur JNE Mohammad Feriadi Soeprapto dalam pembukaan menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan tersebut. Feri membuka secara resmi agenda Rising Communities JNE 2026 sekaligus memberikan semangat kepada seluruh peserta yang akan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan di Bogor.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda berkumpul dan melakukan perjalanan bersama, tetapi juga dirancang sebagai ruang untuk membangun komunikasi, mempererat hubungan antarkomunitas serta menumbuhkan semangat kolaborasi.
Sejak pagi, suasana di titik keberangkatan JNE Tomang 11 sudah dipenuhi para peserta. Setelah melakukan registrasi dan persiapan, peserta mengikuti coffee morning, cone flag, pengarahan rute serta safety riding briefing.
Seluruh peserta kemudian bergerak bersama menuju Bogor dengan tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban selama perjalanan.
Perjalanan Jakarta–Bogor menjadi bagian tersendiri dalam kegiatan Rising Communities JNE 2026. Peserta dari berbagai komunitas dapat saling berinteraksi, berkomunikasi dan membangun kebersamaan dalam satu rangkaian perjalanan.
Setibanya di Bogor, rombongan mengikuti agenda di JNE Wilayah Bogor sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lingkung Gunung Adventure Camp and Resort, Caringin, Bogor, sebagai lokasi utama kegiatan.
Sambutan Manajer EEGD Wahyu Robihun
Dalam rangkaian acara tersebut, turut hadir dan memberikan sambutan Manajer ECWD, Wahyu Robihun.
Dalam sambutannya, semangat kebersamaan dan kekompakan menjadi bagian penting dari pelaksanaan Rising Communities JNE 2026.
Kegiatan ini diharapkan mampu mempertemukan berbagai komunitas dalam suasana yang lebih dekat, sehingga komunikasi dan hubungan antarpeserta dapat semakin kuat.
Kegiatan juga menjadi kesempatan untuk saling berbagi pengalaman, membangun jejaring dan memperkuat semangat kerja sama.
Santunan untuk Rumah Yatim
Tidak hanya kegiatan komunitas, Rising Communities JNE 2026 juga diisi dengan agenda sosial berupa pemberian santunan kepada Rumah Yatim.
Santunan tersebut menjadi salah satu wujud kepedulian sosial dalam rangkaian kegiatan. Penyerahan santunan turut didampingi oleh Ibu Elmira.
Agenda sosial tersebut mendapat perhatian karena menunjukkan bahwa semangat kebersamaan yang dibangun dalam kegiatan Rising Communities JNE 2026 juga diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Fun Games hingga Leadership Challenge
Sesampainya di lokasi utama di Lingkung Gunung, peserta mengikuti berbagai kegiatan yang telah dipersiapkan.
Di antaranya fun games, Treasure Hunt, Leadership Challenge, Survival Mini Games dan Problem Solving Race.
Berbagai kegiatan tersebut memberikan tantangan kepada peserta untuk membangun kekompakan, komunikasi dan kerja sama tim.
Tidak hanya mengandalkan kemampuan individu, peserta dituntut untuk mampu bekerja bersama dalam menyelesaikan setiap tantangan.
Suasana semakin meriah ketika peserta mengikuti berbagai permainan dan aktivitas kelompok. Kebersamaan yang terbangun menjadi salah satu bagian penting dari tujuan Rising Communities JNE 2026.
BOD Sharing dan Malam Kebersamaan
Pada malam hari, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan BOD Sharing.
Agenda tersebut menjadi ruang berbagi mengenai kepemimpinan, pengalaman dan harapan ke depan. Peserta mendapatkan kesempatan untuk menyimak berbagai pengalaman sekaligus memperluas wawasan.
Setelah agenda tersebut, suasana semakin hangat melalui live acoustic dan story sharing.
Peserta kemudian mengikuti pembagian hadiah yang menjadi salah satu agenda penutup kegiatan malam tersebut.
Apresiasi untuk JNE Pusat dan JNE Wilayah Bogor
Pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Rising Communities JNE 2026.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada JNE Pusat atas dukungan terhadap kegiatan serta JNE Wilayah Bogor yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan di wilayah Bogor.
“Terima kasih kami sampaikan kepada JNE Pusat, seluruh jajaran JNE dan JNE Wilayah Bogor yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan Rising Communities JNE 2026 dapat berjalan dengan baik,” ujar pihak penyelenggara.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh peserta dan komunitas yang telah mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh antusias.
“Terima kasih kepada seluruh komunitas, peserta, panitia dan semua pihak yang telah bersama-sama menyukseskan kegiatan ini. Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan kita. Semoga silaturahmi dan komunikasi yang sudah terbangun dapat terus berlanjut,” ungkapnya.
Dari Jakarta Menuju Bogor, Membawa Semangat Baru
Rising Communities JNE 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan riding dan gathering semata.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membangun persaudaraan, kepedulian sosial, kepemimpinan dan kolaborasi.
Perjalanan dari Jakarta menuju Bogor menjadi simbol kebersamaan. Peserta bergerak dalam satu rangkaian kegiatan, saling menjaga selama perjalanan dan kemudian mengikuti berbagai aktivitas bersama di lokasi acara.
Kehadiran Presiden Direktur JNE Mohammad Feriadi Soeprapto atau Feri dalam pembukaan semakin memberikan makna tersendiri bagi kegiatan tersebut.
Dengan mengusung semangat “Together We Rise, Together We Thrive”, Rising Communities JNE 2026 diharapkan mampu melahirkan energi positif dan semangat baru bagi seluruh komunitas.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersamaan, kepedulian dan kolaborasi merupakan bagian penting dalam membangun komunitas yang kuat.
Dari Jakarta menuju Bogor, para peserta membawa satu semangat yang sama: bergerak bersama, saling menjaga, saling mendukung dan tumbuh bersama.
Reporter, Jp
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Pembongkaran salah satu rumah warga Desa Kalumbatan yang berada di sekitar kawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, perlindungan warga, serta dasar pemerintah desa dalam melakukan pengosongan lahan.
Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menyoroti keras pembongkaran tersebut. Menurut Kevin, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai bangunan yang dibongkar, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memperlakukan warga ketika sebuah proyek pembangunan pemerintah berlangsung.
Kevin menyebut, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah Desa Kalumbatan memang telah memberikan peringatan kepada warga agar segera meninggalkan lokasi karena area tersebut akan digusur. Namun, berdasarkan keterangan warga yang diwawancarai, peringatan tersebut justru dirasakan sebagai bentuk tekanan dan intimidasi.
Warga tersebut mengaku bahwa Kepala Desa Kalumbatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diberitahukan kepada Bupati serta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Warga juga mengaku diberi peringatan bahwa apabila tidak segera meninggalkan lokasi, dirinya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau benar pernyataan itu disampaikan seperti yang diterangkan oleh warga, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka. Apa maksudnya membawa nama Bupati dan kepolisian dalam proses pengosongan rumah warga? Apakah warga sedang diberi ruang untuk menyelesaikan persoalan secara baik, atau justru sedang ditekan agar segera pergi?” kata Kevin.
Menurutnya, pemerintah desa harus mampu menunjukkan dasar hukum dan administrasi yang jelas apabila memang memiliki kewenangan untuk meminta warga meninggalkan lokasi.
Kevin juga mempertanyakan status hubungan warga dengan lokasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa rumah atau lokasi tersebut disebut telah dikontrakkan selama dua tahun dengan nilai Rp3 juta, dan menurut keterangan yang diterimanya, kontrak tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kalumbatan.
Jika benar demikian, kata Kevin, muncul pertanyaan mendasar: mengapa warga harus meninggalkan lokasi sebelum masa kontraknya berakhir?
“Kalau memang benar ada kontrak dua tahun senilai Rp3 juta dan kontrak itu diberikan langsung oleh kepala desa, maka pemerintah desa harus menjelaskan bagaimana status kontrak tersebut. Kalau masa kontraknya belum selesai, atas dasar apa warga kemudian digusur? Jangan sampai warga membayar kontrak, tetapi di tengah jalan justru kehilangan hak menggunakan tempat tersebut tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Kevin.
Kevin menilai persoalan tersebut tidak boleh begitu saja disederhanakan sebagai urusan pembangunan KNMP. Menurut dia, jika memang terdapat perubahan peruntukan lokasi, pemerintah harus menjelaskan mekanisme, dasar keputusan, status kontrak, serta bentuk penyelesaian terhadap warga yang terdampak.
Pertanyaan lain yang disampaikan Kevin adalah mengenai dasar pembongkaran rumah tersebut. Ia mempertanyakan apakah lokasi rumah warga tersebut benar-benar masuk dalam batas atau site plan pembangunan KNMP atau justru berada di luar area pekerjaan.
“Atas dasar apa rumah warga ini dibongkar? Kalau jawabannya karena kepentingan estetika kawasan, itu justru harus dipertanyakan. Pembangunan pemerintah bukan alasan untuk menghilangkan hak warga begitu saja,” ujar Kevin.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak dibicarakan secara terbuka sejak awal sebelum proyek berjalan.
“Kalau memang sejak awal lokasi itu dianggap mengganggu pembangunan atau penataan KNMP, kenapa tidak dibicarakan sejak awal? Kenapa setelah proyek berjalan baru warga diminta pergi? Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan membuat warga berhadapan dengan rasa takut dan ketidakpastian,” lanjutnya.
Secara administratif, petunjuk teknis KNMP 2026 yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mensyaratkan calon lokasi memiliki tanah yang jelas status, letak, luas dan batas fisiknya serta digambarkan dalam peta. Juknis tersebut juga memuat persyaratan bahwa tanah lokasi harus clear and clean dan tidak dalam keadaan sengketa.
Karena itu, menurut Kevin, dokumen lokasi KNMP harus dibuka dan diperiksa bersama. Jika pemerintah menyatakan rumah warga berada di dalam area pembangunan, maka harus dapat ditunjukkan peta, batas fisik, dokumen penguasaan lahan, serta dasar administrasi pengosongan lokasi.
Sebaliknya, jika rumah tersebut memang berada di luar denah atau batas lokasi proyek, maka alasan pembongkarannya harus dijelaskan secara terpisah dan tidak boleh sekadar dikaitkan dengan proyek KNMP.
Kevin menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak menolak pembangunan KNMP. Namun, pembangunan menurutnya harus berjalan dengan prinsip keterbukaan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang benar-benar membawa manfaat bagi nelayan dan masyarakat. Tetapi pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak warga. Pemerintah harus menjadi solusi bagi rakyat, bukan justru membuat rakyat merasa terancam oleh kebijakan pemerintah sendiri,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Desa Kalumbatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, pelaksana KNMP dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mendorong agar dilakukan verifikasi terhadap batas lahan KNMP, pemeriksaan dokumen kontrak warga, klarifikasi mengenai dasar pembongkaran, serta pemeriksaan apakah lokasi rumah tersebut benar-benar berada dalam denah atau site plan pembangunan KNMP.
“Jangan sampai setelah rumah warga dibongkar, baru semua pihak sibuk mencari dasar hukumnya. Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Kalau ada kekeliruan, akui dan selesaikan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika proyek akan dibangun, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan kepastian,” tutup Kevin Lapendos.
Rep: JO
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Keluhan seorang pasien BPJS terkait ketersediaan obat di RSUD Zainal Umar Sidiki (RS ZUS) dan penggantian biaya obat yang dibelinya di luar rumah sakit mendapat perhatian DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasien yang menjalani perawatan pada 9 hingga 15 September 2026 mengaku beberapa kali membeli obat di luar rumah sakit karena obat yang diresepkan disebut tidak tersedia di apotek RS ZUS.
Dari total pembelian obat sebesar Rp165.000, pasien mengaku pihak rumah sakit hanya menyampaikan nilai yang dapat dibayarkan sekitar Rp31.000. Pasien mempertanyakan dasar perhitungan tersebut karena sebelumnya disebut dipersilakan membeli obat di luar dan menyimpan nota untuk pengajuan penggantian.
“Memang uangnya tidak banyak, hanya sekitar Rp165 ribu. Tapi ini bukan soal jumlah uangnya. Ini soal perlakuan terhadap pasien,” ujar pasien.
Keluhan tersebut mendapat tanggapan anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi PKS, Windra Lagarusu.
“Sudah dibahas di DPRD soal ZUS. Termasuk aduan dalam pemberitaan ini. Evaluasi total ZUS tengah dilakukan Pemda. Ini hanya bagian dari persoalan RS ZUS sekarang,” tegas Windra.
Menurutnya, perhatian terhadap RS ZUS tidak hanya berasal dari Komisi III.
“Tidak hanya Komisi III. Seluruh anggota DPRD Gorontalo Utara menyoroti manajemen ZUS sekarang,” katanya.
Windra menambahkan, evaluasi Pemda dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.
“Semoga bisa lebih baik ke depannya,” ujarnya.
RS ZUS Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS ZUS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pasien tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS ZUS maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Rep: JO
Takalar – Suaraindonesia1, Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang perempuan bernama Sri Wahyuni hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan di Polres Takalar. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 25 Oktober 2025, pihak penyidik dinilai lamban dalam menuntaskan perkara hukum ini dan belum juga menahan tersangka.
Peristiwa pilu ini bermula saat Sri Wahyuni sekadar melintas di depan rumah tetangganya yang sedang menggelar acara hakikah keponakan pelaku. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba diteriaki dengan kata-kata kasar. Situasi semakin memburuk saat pelaku berinisial AF (Aruna Fika) mendekati korban, menarik leher bajunya, lalu melakukan tindakan kekerasan fisik yang sangat keji.
Pelaku secara brutal menendang bagian ulu hati serta area sensitif (kelamin) korban. Akibat hantaman keras di bagian vital tersebut, korban mengalami kesakitan luar biasa hingga mengencingi dirinya sendiri di lokasi kejadian.
Kecewa dan menuntut keadilan, Sri Wahyuni langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Takalar. Namun, perjalanan mencari keadilan justru penuh jalan buntu. Korban mengaku sudah hampir enam bulan bolak-balik mendatangi markas Polres Takalar demi menanyakan kelanjutan kasusnya."Pihak kepolisian sempat mengatakan bahwa surat panggilan kedua untuk tersangka Aruna Fika sudah dilaksanakan. Tapi setelah itu, sampai sekarang saya tidak pernah lagi mendengar kabar baru.
Saya baru direspons kembali kalau saya yang aktif menghubungi duluan," ungkap Sri Wahyuni dengan nada kecewa.Hingga berita ini diturunkan, kasus yang sudah berjalan satu tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban mendesak Kapolres Takalar untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkaranya, agar tersangka segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
SW.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua YPK Tanah Papua, Pdt. Abraham I. Ungirwalu, S.Th., M.M., bersama jajaran pengurus serta para pengelola satuan pendidikan dari berbagai jenjang.
Abraham mengatakan, kehadiran YPK Tanah Papua di Kepulauan Yapen tidak hanya untuk melaksanakan rakernis, tetapi juga melakukan tatap muka dan konsolidasi kepengurusan, khususnya dengan para pengelola satuan pendidikan yang berada di setiap kabupaten dan kota di Tanah Papua.
“Kami hadir di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pelaksanaan rakernis dan sekaligus melakukan tatap muka bersama dengan pengelola satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujar Abraham.
Menurutnya, konsolidasi tersebut penting untuk membangun komunikasi bersama mengenai teknis pengelolaan sekolah ke depan YPK ingin memastikan seluruh satuan pendidikan dapat dikelola secara lebih baik, mandiri, dan terarah.
“Tujuannya supaya kami dapat berbicara bersama dengan semua satuan pendidikan, bagaimana kerja-kerja dan teknis-teknis ke depan dalam mengelola sekolah-sekolah yang kami sebut sebagai satuan pendidikan,” katanya.
Ia berharap, melalui konsolidasi yang dilakukan secara berkelanjutan, YPK Tanah Papua dapat semakin mandiri dan mampu menjalankan tugasnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan gereja.
Abraham juga menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berada pada pihak sekolah maupun yayasan. Menurutnya, diperlukan keterlibatan bersama antara pengelola satuan pendidikan, Badan Pekerja Klasis, jemaat, serta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini turut berkontribusi terhadap keberadaan YPK Tanah Papua.
“Jadi tidak hanya dari sekolah-sekolah yang kami libatkan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dengan para Badan Pekerja Klasis dan para pengelola satuan pendidikan, juga bersama dengan jemaat-jemaat yang selama ini menjadi satu kesatuan dalam kontribusi terhadap Yayasan Pendidikan Kristen Tanah Papua,” jelasnya.
Apapun ditengah kegiatan dilakukan pengangkatan struktur Pengolah Satuan Pendidikan (PSP) pada Kabupaten/kota se tanah Papua periode 2026-2031 diantaranya : Isak Torobi, M. Pd. (Sekretaris), Dra. Aplenci Patai, M. Pd.(Bendahara), Aleks Sangenafa, S. Pd.(Bidang Dikdasmenjur), Donela Woisiri, S. Pd(Bidang IT dan Data), Pdt. Hans Mansbawar, S. Th (Bidang Aset), Yunias Sineri, M. Pd. (Bidang Personalia)
Sementara itu, Ketua Pengelola Satuan Pendidikan (PSP) Kabupaten Kepulauan Yapen, Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si., mengatakan raker tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menata kembali penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan YPK.
Di Kabupaten Kepulauan Yapen, PSP mengelola sebanyak 56 satuan pendidikan, yang terdiri atas 52 SD, 2 SMP, 1 SMA, dan 1 SMK. Raker diikuti para kepala satuan pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Orgenes menjelaskan, sejumlah agenda menjadi fokus pembahasan dalam raker, di antaranya evaluasi tenaga pendidik dan kependidikan, kelengkapan serta implementasi dokumen kurikulum, penataan aset dan pembiayaan sekolah, serta penyelarasan mekanisme kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan agar pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih tertib dan setiap pihak memahami tugas serta tanggung jawabnya.
Melalui raker ini, PSP berharap dapat membangun komitmen bersama sekaligus memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pengelola satuan pendidikan, pihak sekolah, jemaat, dan klasis GKI di Tanah Papua.
Dengan adanya kesepakatan bersama, penyelenggaraan pendidikan pada 56 sekolah di Kabupaten Kepulauan Yapen diharapkan dapat berjalan lebih tertata, terkoordinasi, serta sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
Konsolidasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya YPK Tanah Papua untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan meningkatkan koordinasi antara yayasan, satuan pendidikan, gereja, serta masyarakat dalam menjalankan pelayanan pendidikan di Tanah Papua.
#ELVINO
oleh: Aris Setiawan I Ketua Umum HMI BADKO Sulut-Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – BUBARKAN SAJA KADIN GORONTALO. Seruan ini tidak lahir dari kebencian terhadap satu organisasi yang bergerak didunia usaha, melainkan dari pertanyaan Fundamen: untuk apa sebuah institusi dipertahankan apabila keberadaannya semakin jauh dari tujuan dan semangat pembentukannya? Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menempatkan KADIN sebagai wadah pembinaan dunia usaha, penyalur aspirasi pengusaha, serta ruang komunikasi, konsultasi dan konsolidasi antara dunia usaha dengan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi rakyat. Namun nyatanya di Gorontalo di bumi yang kita cintai ini, justru energi organisasi ini terbuang sia sia pada konflik kepengurusan, polemic caretaker, legitimasi Musyawarah Kabupaten dan Musyawarah Kota, perebutan hak peserta, persoalan KTA, serta saling berebut margin elektabilitas menjelang Musyawarah Provinsi. Ekspektasi public terhadap entitas organisasi ini: seharusnya menjadi rumah besar bagi pengusaha, malah yang ramai baru baru ini yang dibicarakan konflik internal organisasi daripada gagasan industrialisasi, investasi, UMKM, lapangan kerja dan ekspansi pasa! maka kami HMI dan rakyat Gorontalo berhak mempertanyakan manfaat konkret keberadaannya apa? Sampai saling sikut sikutan, lempar sumpah serapah, bahkan parahnya suda saling menjatuhkan didunia maya!
Persoalan KADIN Gorontalo bukan hanya konflik prosedural, tetapi juga krisis kepemimpinan dan regenerasi organisasi. Kepemimpinan KADIN seharusnya tumbuh dan lahir dari akar dunia usaha, dari pelaku UMKM, pengusaha yang merintis usahanya dari bawah, orang-orang yang memahami betapa sulitnya mendapatkan modal. Tetapi mirisnnya mekanisme organisasi lebih mudah diakses oleh figur yang memiliki suaka, modal besar, nama keluarga, kedekatan dengan pejabat atau berada dalam lingkar kekuasaan, maka terkesan kepemimpinan tidak lagi lahir dari grassroots dunia usaha, melainkan ditentukan dari atas. Di sinilah perosalan paing vital menurut kami. KADIN berisiko berubah menjadi Kumpulan para elit! Kita sebut saja "kaum priyayi eksklusif," begitu orang orang pribumi menyebutnya saat penjajah mengekspansi Nusantara.
Gaetano mosca dalam teori kelas penguasa, berargumen "bahwa dalam setiap masyrakat selalu ada minoritas terorganisir yang memerintah mayoritas terorganisir, penguasaan atas sumber daya ekonomi Adalah sala satu jalur utama bagi kelompok ini untuk mempertahankan posisinya sebagai kelas politik."
Nurkholis Madjid atau di HMI akrap kita mengenalnya dengan Cak Nur seorang Ideolog HMI menegaskan bahwa "Penguasaan sumber daya material (uang) Adalah salah satu dari beberapa "modal structural" yang membuat kekuatan politik sulit ditandingi"
Mereka sangat mudah mengakses kekuasaan, serta memiliki kekayaan dan jaringan. Sehingga nama besar keluarga lebih menentukan. dibanding rekam kerja, kapasitas organisasi dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil. apabila ekosistem semacam ini dibiarkan, maka anggota biasa hanya berfungsi sebagai legitimasi administrative! Di HMI kita menyebutnya "tim hore atau Romli (Rombongan Lillahitala)" sementara keputusan strategis tetap berputar di lingkaran kelompok yang itu-itu saja.
Lebih parah lagi ketika konflik internal bertemu dengan lemahnya pertanggungjawaban terhadap masyarakat. HMI Badko SulutGo perlu mempertanyakan apa kontribusi KADIN Gorontalo yang benar-benar dapat diukur terhadap perekonomian daerah, indikatornya apa?. Ekonomi Gorontalo memang mengalami pertumbuhan, tetapi pertumbuhan ekonomi daerah dengan sendirinya tidak membuktikan keberhasilan KADIN. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: berapa investasi yang secara konkret berhasil difasilitasi KADIN, berapa UMKM yang level up, berapa pengusaha kecil yang memperoleh akses pembiayaan, berapa kemitraan usaha yang dilahirkan, dan berapa lapangan kerja yang tercipta dari program yang dapat ditelusuri langsung kepada intervensi KADIN? Jika tidak tersedia laporan kinerja yang transparan dan terukur, maka istilah "mitra strategis pemerintah" berisiko hanya menjadi status seremonial yang tidak memiliki konsekuensi terhadap kesejahteraan pelaku usaha lebih khususnya Masyarakat Gorontalo.
Olehnya, persoalan terbesar KADIN Gorontalo sesungguhnya bukan siapa yang akan mengawangi organisasi ini, melainkan siapa yang sesungguhnya diwakili oleh KADIN?. Yang dibuthkan Gorontalo saat ini yaitu entitas organisasi pengusaha yang berada di lingkaran masyarakat yang dia bicara tentang apa itu hilirisasi pertanian, apa aitu industri pengolahan, bagaimana akses permodalan, strategi ekspor, transformasi digitalisasi usaha, industrialisasi daerah dan paling penting bagaimana dia mampu memobilisasi kepentingan rakyat kecil agar terciptanya lapangan pekerjaan. Yang dibutuhkan bukan kepemimpinan yang lahir karena kekuatan finansial, nama besar keluarga atau kedekatan dengan pejabat, tetapi pemimpin yang memiliki legitimasi dari bawah dan dapat membuktikan kerja nyata. bila organisasi terus menerus membidani para elite, maka pergantian ketua tidak akan pernah memecahkan masalah ia hanya akan mengganti orang di pucuk kekuasaan tanpa mengubah struktur masalah di bawahnya.
Atas dasar itulah, seruan "BUBARKAN SAJA KADIN GORONTALO" harus dipahami sebagai bentuk revlektif terhadap kegagalan kelembagaan, kepemimpinan dan regenerasi organisasi. Kita tau Secara hukum, memang pembubaran KADIN tentu tidak dapat dilakukan hanya melalui seruan ,slogan atau tekanan publik karena keberadaannya memiliki dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Tetapi status hukum tidak boleh dijadikan dalil untuk menghindari kritik dan evaluasi organisasi. Jika KADIN Gorontalo tidak mampu membuktikan legitimasi kepemimpinannya, membuka proses organisasi secara demokratis, melahirkan pemimpin dari basis dunia usaha, menghentikan dominasi elite, serta melahirkan legacy ekonomi yang terukur, maka struktur dan kepengurusannya patut dievaluasi secara total.
Pada akhirnya Gorontalo tidak membutuhkan KADIN yang hanya melahirkan ketua dari lingkar elite, Gorontalo membutuhkan KADIN yang berada di lingkaran Bersama sama pengusaha kecil, membuka lapangan kerja, memperluas pasar dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun jika yang terus dihasilkan justru konflik kepentingan semata, melahirkan sentiment para elit maka kami atas nama rakyat gorontalo mempunyai alasan kuat untuk bertanya KADIN ini sebenarnya bekerja untuk apa dan untuk siapa?
Rep: JO
Suaraindonesia1 - Ada hal-hal yang terlihat sederhana di atas meja kerja, tetapi bisa berubah menjadi persoalan serius ketika masuk ke ranah hukum.
Salah satunya adalah tanda tangan.
Dalam pemerintahan, tanda tangan pada sebuah dokumen bukan sekadar goresan tinta. Di baliknya bisa terdapat kewenangan, persetujuan, pengesahan, keputusan hingga dasar bagi seseorang untuk memperoleh hak atau menjalankan suatu kepentingan.
Karena itu, menggunakan tanda tangan orang lain tanpa kewenangan, membuat dokumen seolah-olah dibuat atau disetujui pejabat tertentu, maupun menggunakan surat yang diketahui tidak benar bukan perkara yang selalu selesai sebagai kesalahan administrasi.
Jika unsur pidananya terpenuhi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), risikonya juga tidak berhenti pada proses pidana. Ada aturan disiplin kepegawaian yang dapat memberikan konsekuensi terhadap karier dan status kepegawaiannya.
Ketika Tanda Tangan Bukan Lagi Sekadar Formalitas
Dalam pekerjaan pemerintahan, dokumen menjadi bagian dari hampir setiap proses.
Ada surat keputusan, berita acara, surat pernyataan, dokumen pencairan, surat persetujuan, dokumen pelayanan masyarakat dan berbagai administrasi lainnya.
Tanda tangan menjadi salah satu bagian yang memberikan legitimasi terhadap dokumen tersebut.
Karena itu, ketika sebuah tanda tangan dicantumkan tanpa kewenangan atau dokumen dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seolah-olah asli, persoalannya menjadi lebih serius.
Pertanyaan hukumnya tidak hanya soal apakah tanda tangan itu benar atau palsu.
Pemeriksaan dapat berkembang pada siapa yang membuat dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, apakah orang tersebut memiliki kewenangan, untuk apa dokumen dibuat, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut kemudian menimbulkan hak, kewajiban, keuntungan ataupun kerugian bagi pihak tertentu.
Dengan kata lain, sebuah tanda tangan tidak dapat dilihat berdiri sendiri.
Konteks dokumen dan tujuan penggunaannya juga menjadi bagian penting dalam melihat apakah sebuah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.
KUHP Baru Tetap Mengatur Pemalsuan Surat
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391.
Secara umum, ketentuan tersebut mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan maksud agar surat tersebut digunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar dan tidak dipalsukan.
Jika unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut terpenuhi, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.
Bukan hanya orang yang membuat surat palsu yang perlu diperhatikan. Orang yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana apabila unsur yang dipersyaratkan terpenuhi.
Artinya, persoalan hukum tidak selalu berhenti pada pertanyaan siapa yang membuat tanda tangan.
Penggunaan dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Namun demikian, keberadaan sebuah dokumen yang dipersoalkan belum otomatis membuat seseorang dapat disebut sebagai pelaku pemalsuan.
Dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan melihat alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen dan rangkaian fakta lainnya.
ASN Tidak Kebal Karena Jabatan
Status sebagai ASN bukan alasan seseorang terbebas dari hukum pidana.
Jabatan, pangkat maupun kewenangan yang melekat pada seorang aparatur tidak dapat dijadikan pelindung apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Justru karena bekerja dalam lingkungan pemerintahan, setiap tindakan yang berkaitan dengan kewenangan dan dokumen kedinasan memiliki tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun prinsip yang sama berlaku sebaliknya.
Seseorang yang berstatus ASN juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan, pemeriksaan atau sengketa dokumen.
Ada proses yang harus dilalui.
Dugaan adalah dugaan sampai kemudian dibuktikan berdasarkan hukum.
Hal ini penting karena perbedaan tanda tangan, kesalahan administrasi atau dokumen yang dipersoalkan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pemalsuan.
Yang menentukan adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan pembuktian.
Ada PNS yang Berakhir di Penjara
Bahwa perkara pemalsuan surat dapat berujung pada pidana penjara bukan sekadar teori.
Salah satu contohnya adalah perkara seorang PNS di Lhokseumawe, Aceh, bernama Azhari.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm, Azhari dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut terjadi ketika ketentuan KUHP lama masih berlaku. Putusan itu menggunakan Pasal 263 KUHP lama.
Dalam dokumen perkara yang berkaitan dengan sengketa kepegawaiannya, putusan pidana tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke ranah tata usaha negara.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan dokumen yang dilakukan dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu berhenti pada urusan administrasi.
Ketika unsur pidananya terbukti, konsekuensinya dapat masuk ke pengadilan.
Contoh Lebih Baru di Era KUHP Nasional
Contoh yang lebih baru terjadi pada seorang ASN di lingkungan Polri, Tusiyah.
Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara pemalsuan surat tanah.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini menjadi gambaran bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP nasional telah digunakan dalam perkara yang melibatkan ASN.
Tetapi contoh tersebut tidak boleh ditarik terlalu jauh.
Tidak setiap persoalan tanda tangan akan berakhir dengan pidana penjara. Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, tujuan penggunaan dokumen dan unsur hukum yang harus dinilai secara tersendiri.
Yang bisa dipetik adalah satu hal: persoalan tanda tangan dan dokumen dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.
Risiko ASN Tidak Berhenti di Pidana
Bagi ASN, khususnya PNS, persoalan juga dapat memiliki konsekuensi dari sisi disiplin kepegawaian.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mengenai Disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan serta jenis hukuman disiplin.
Hukuman disiplin terdiri atas tingkat ringan, sedang dan berat.
Pada tingkat tertentu, hukuman disiplin berat dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, ketika seorang PNS tersangkut persoalan hukum, terdapat dua sisi yang perlu dibedakan.
Pertama, proses pidana untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, proses disiplin kepegawaian yang mempunyai mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Seorang ASN yang sedang menghadapi laporan pidana belum otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Begitu pula, sebuah dugaan pemalsuan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang pasti akan diberhentikan.
Konsekuensi kepegawaian tetap bergantung pada jenis pelanggaran, proses pemeriksaan, ketentuan yang diterapkan dan, dalam kondisi tertentu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemalsuan Tanda Tangan Pernah Berujung Sanksi Kepegawaian
Catatan mengenai konsekuensi kepegawaian dalam perkara pemalsuan tanda tangan juga pernah terjadi.
Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Gresik diberitakan memberhentikan dua PNS yang terlibat perkara penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Salah satunya, Susiatin, disebut diberhentikan karena terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Kasus tersebut memang terjadi dalam rezim aturan kepegawaian yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Karena itu, kasus lama tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menyamakan seluruh sanksi ASN pada masa sekarang.
Namun, secara historis, perkara itu menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dapat memiliki konsekuensi serius terhadap pekerjaan seorang PNS.
Dalam aturan saat ini pun, pelanggaran disiplin berat tetap dapat membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Kebebasan
Ketika seorang ASN berhadapan dengan perkara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kemungkinan pidana penjara.
Ada reputasi.
Ada karier.
Ada jabatan.
Ada kepercayaan masyarakat.
Dan ada status kepegawaian yang dapat terdampak apabila berdasarkan proses yang sah ditemukan adanya pelanggaran.
Bagi aparatur yang bekerja menggunakan kewenangan negara, kepercayaan menjadi bagian penting dari pekerjaan.
Sebuah dokumen yang ditandatangani pejabat dapat menjadi dasar pencairan anggaran, pelayanan masyarakat, keputusan administratif ataupun tindakan pemerintahan lainnya.
Karena itu, setiap tanda tangan semestinya diberikan dengan kewenangan dan kehati-hatian.
Jangan menganggap dokumen internal sebagai sesuatu yang bebas diperlakukan sesuka hati.
Jangan pula menganggap tanda tangan hanya formalitas.
Sebab ketika dokumen tersebut kemudian diperiksa, seluruh proses di belakangnya dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Tuduhan Juga Tidak Boleh Sembarangan
Di sisi lain, kehati-hatian tidak hanya berlaku bagi ASN.
Masyarakat yang menemukan dugaan pemalsuan juga perlu menyampaikan informasi berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Perbedaan bentuk tanda tangan, misalnya, belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan.
Demikian pula sebuah laporan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, dokumen, saksi, ahli, kewenangan penandatangan, proses administrasi serta penggunaan dokumen perlu diperiksa secara menyeluruh.
Prinsip tersebut juga penting bagi media.
Pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan harus tetap menempatkan seseorang sebagai pihak yang diduga sampai ada proses hukum yang memberikan kepastian.
Media bukan pengadilan dan berita bukan vonis.
Tugas media adalah menyajikan fakta, menguji informasi, menghadirkan konteks dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Dengan begitu, pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus tidak mengorbankan kepentingan publik untuk mengetahui persoalan.
Satu Tanda Tangan Bisa Menjadi Alat Bukti. Pada akhirnya, persoalan tanda tangan seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang bekerja di pemerintahan.
Jabatan bukan ruang untuk bertindak tanpa batas.
Dokumen bukan sekadar tumpukan kertas.
Dan tanda tangan bukan sekadar goresan tinta.
Di balik sebuah tanda tangan dapat terdapat kewenangan, uang negara, keputusan pemerintahan, hak masyarakat dan tanggung jawab seorang aparatur.
Ketika semuanya dilakukan sesuai kewenangan, tanda tangan menjadi bagian dari administrasi yang sah.
Namun ketika kewenangan disalahgunakan dan dokumen dibuat atau digunakan secara tidak benar, persoalannya dapat berubah menjadi perkara hukum.
Bagi ASN, kehati-hatian menjadi penting.
Satu tanda tangan yang dianggap sepele hari ini dapat menjadi bagian dari alat bukti ketika sebuah perkara diperiksa.
Dan ketika proses hukum berjalan, jabatan bukanlah perisai.
Yang akan diuji adalah fakta, alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum.
(Red)
"Dua hari yang lalu aksi damai antara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan Serikat Buruh Setia Indonesia di Kecamatan Singkut PT Berkat Sawit Mandiri membuka perundingan. wartawan yang hendak memasuki kantor PT. BSM tidak bisa masuk karena orang suruhan perusahaan (humas) melarang wartawan dan pihak security enggan membuka pagar perusahaan," kata Masri salah seorang wartawan sarolangun.
Dia menyampaikan, PT Berkat Sawit Mandiri semakin tertutup terhadap media massa semenjak terjadinya permasalahan kinerja serikat buruh dibawah kelompok serikat buruh setia dan serikat buruh sejahtera berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Sikap perusahaan yang sengaja menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran kode etik pers. Jangan salahkan wartawan jika pemberitaan jadi tidak berimbang," katanya.
Wartawan kabupaten sarolangun Masri media Humas Polri, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang sengaja menutup diri atas permasalahan terjadi.
"Pihak perusahaan harusnya membuka diri agar informasi yang disajikan wartawan berimbang dan tidak sepihak. Hal itu harusnya dipahami pihak perusahaan," katanya.
Masri menyampaikan, jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan.
Jika pers tidak diberikan ruang yang cukup maka perusahaan itu ikut mempersulit tugas-tugas jurnalistik.
"Informasi permasalahn kedua serikat itu harus berimbang dan bertanggungjawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999," ujarnya.
Ia menambahkan, wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Djarnawi Kusuma
Razia melibatkan enam perwakilan BNNK Jakarta Timur, satu anggota Polsek Duren Sawit, dua anggota Koramil 08 Duren Sawit, delapan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, serta 32 pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pengarahan kepada seluruh personel oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo. Dalam arahannya, seluruh personel diminta melaksanakan razia secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, profesionalitas, dan sikap humanis selama proses pemeriksaan.
Razia tersebut menyasar sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti telepon seluler, narkoba, obat-obatan, serta barang lain yang berpotensi disalahgunakan atau mengganggu keamanan dan ketertiban.
Petugas juga memeriksa berbagai titik yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkoba, telepon seluler, maupun barang terlarang lainnya. Sementara itu, barang-barang yang ditemukan selama razia akan didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Koramil 08 Duren Sawit menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya narkoba maupun telepon seluler di area blok hunian.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama-sama, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba maupun handphone di dalam blok hunian. Ini menunjukkan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Jakarta dapat terjaga dengan baik. Tentunya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan,” ujar salah satu perwakilan Koramil 08 Duren Sawit (16/9) di lokasi.
Pelaksanaan razia gabungan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama unsur APH untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip humanis, profesional, objektif, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama APH menegaskan komitmennya untuk memperkuat deteksi dini, mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang, serta menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesian.com — Keluhan terkait pelayanan obat disampaikan seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki (RSUD ZUS) Gorontalo Utara. Pasien mengaku harus membeli obat di apotek luar rumah sakit selama menjalani perawatan karena obat yang diresepkan tersebut tidak tersedia di apotek rumah sakit, Kamis (17/9/2026).
Pasien tersebut mengaku menjalani perawatan selama kurang lebih satu pekan, sejak 9 hingga 15 September 2026. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan, dirinya beberapa kali harus menebus obat di apotek luar rumah sakit.
Persoalan yang kemudian dipertanyakan bukan semata-mata mengenai nominal penggantian biaya, melainkan mekanisme pengembalian biaya obat yang dinilai tidak sesuai dengan pemahaman pasien ketika diminta membeli obat di luar rumah sakit.
“Memang uangnya tidak banyak, hanya sekitar Rp 165.000. Tapi ini bukan soal jumlah uangnya. Ini soal perlakuan terhadap pasien,” ujar pasien tersebut.
Ia menjelaskan, sejak hari pertama menjalani perawatan, dirinya sudah harus menebus obat di luar rumah sakit lantaran obat yang diresepkan itu tidak tersedia di apotek rumah sakit.
Menurut pasien, ketika membawa resep ke apotek rumah sakit, pihak apotek menyampaikan bahwa obat tersebut tidak tersedia dan mempersilahkannya membeli di luar. Pasien kemudian diminta menyimpan nota pembelian sebagai bukti untuk keperluan pengajuan penggantian biaya kepada pihak rumah sakit.
Namun, ketika proses pengajuan penggantian biaya dilakukan, pasien mengaku dari total pembelian obat sebesar Rp 165.000, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya yang dapat dibayarkan hanya sekitar Rp 31.000.
Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan pasien, terutama mengenai dasar perhitungan penggantian biaya obat.
“Alasannya, yang bisa dibayarkan mengikuti harga obat di apotek rumah sakit, bukan harga yang saya bayar di apotek luar. Kalau memang dari awal begitu, seharusnya pasien diberi penjelasan yang jelas,” katanya.
Ia berharap mendapat penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembelian obat di luar rumah sakit, dasar penggantian biaya, serta siapa yang menanggung selisih harga apabila obat harus dibeli di luar fasilitas rumah sakit.
Pengalaman tersebut kemudian dibandingkan pasien dengan pengalamannya saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit lain di Gorontalo.
Menurut pengakuannya, biaya obat yang pernah dibelinya di luar rumah sakit dan diajukan menggunakan nota pada pengalaman sebelumnya disebut diganti sesuai nilai pembelian.
“Di rumah sakit lain, saya pernah klaim dan dibayarkan sesuai harga nota. Bahkan sampai Rp 100.000 pun dikembalikan. Di RS dr. M.M. Dunda Limboto, saya pernah menebus obat lebih dari Rp 1.000.000 dan dibayarkan penuh,” ungkapnya.
Tidak Terima Pembayaran Rp31 Ribu
Persoalan lainnya muncul ketika pasien mengaku tidak bersedia menerima pembayaran sebesar Rp 31.000.
Menurutnya, pihak rumah sakit meminta tanda tangan dalam proses pembayaran. Namun, suaminya yang mendampingi pasien disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Uang Rp 31.000 itu kami tidak terima. Suami saya tidak mau tanda tangan. Semua nota pembelian obat masih ada pada kami,” tegasnya.
Bagi pasien, persoalan tersebut bukan mengenai nominal selisih sebesar Rp 136.000, melainkan menyangkut kejelasan pelayanan dan perlakuan terhadap pasien yang harus membeli obat di luar rumah sakit.
Ia mengaku khawatir persoalan serupa juga dialami pasien lain yang tidak mengetahui secara pasti mekanisme penggantian biaya ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit.
“Ini bukan soal uangnya. Kasihan pasien kalau mengalami hal yang sama. Kalau memang hanya bisa dibayar berdasarkan harga tertentu, jelaskan dari awal kepada pasien. Jangan sampai pasien membeli di luar karena diberi tahu akan ada pengembalian, tetapi ketika diklaim ternyata tidak sesuai dengan yang dipahami pasien,” ujarnya.
Redaksi Minta Penjelasan RS ZUS
Persoalan ini penting mendapat penjelasan resmi dari pihak RS ZUS, khususnya mengenai mekanisme pelayanan obat bagi pasien BPJS ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit, prosedur pembelian obat di luar rumah sakit, serta dasar perhitungan penggantian biaya yang diajukan pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS ZUS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.
Redaksi akan berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan mengenai mekanisme penggantian biaya obat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS ZUS maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Rep: JO
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., bersama Personel Satlantas dan Humas Polres Waropen. Usai melaksanakan apel kesiapan, personel bergerak menuju Masjid Al Jihad Waren dan menyerahkan Snack Drink Box kepada para jamaah setelah pelaksanaan Salat Jumat.
Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., melalui Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi.
“Melalui momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 ini, tidak hanya kami maknai sebagai peringatan hari jadi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan Jumat Berkah, kami ingin menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi dengan sesama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta membangun kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.
“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat bagi para jamaah. Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan kepedulian sosial antara Polri dan masyarakat di Kabupaten Waropen,” tandasnya mengakhiri.
BANDA ACEH, SuaraIndonesia1.com — Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. Amiruddin Idris, memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi dinamika politik dan agenda Pemilu 2029.
Penguatan tersebut diarahkan pada pembenahan struktur, konsolidasi kepengurusan di daerah, pembinaan kader, pemetaan politik, serta persiapan penjaringan calon anggota legislatif.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PPP Aceh di Banda Aceh. Forum tersebut menjadi momentum bagi kepengurusan PPP Aceh periode 2026–2031 untuk menyusun agenda kerja organisasi sekaligus memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota.
Amiruddin mengatakan konsolidasi organisasi menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan partai menghadapi agenda politik mendatang.
Menurut dia, kerja politik tidak seharusnya hanya dilakukan ketika tahapan pemilu telah dimulai. Struktur partai dan kader perlu dipersiapkan lebih awal agar mampu menjalankan kerja organisasi secara berkelanjutan.
“PPP Aceh segera melakukan pemetaan strategi secara menyeluruh demi memastikan kesiapan menghadapi Pemilu 2029,” kata Amiruddin.
Fokus pada Kader dan Struktur Daerah
Amiruddin juga mendorong penguatan kapasitas kader melalui pembekalan dan pelatihan politik. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kader dalam menjalankan fungsi organisasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.
Di tingkat daerah, konsolidasi dilakukan untuk memastikan kepengurusan PPP dapat bekerja secara efektif di masing-masing wilayah.
Selain penguatan struktur, PPP Aceh mulai menyiapkan penjaringan bakal calon anggota legislatif secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Persiapan dilakukan lebih awal dengan tetap menyesuaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk Pemilu 2029.
Di luar agenda internal partai, Amiruddin juga menyampaikan komitmen PPP Aceh untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, kerja organisasi politik perlu tetap memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat dan agenda pembangunan Aceh.
Karena itu, konsolidasi partai tidak hanya diarahkan untuk menghadapi kontestasi elektoral, tetapi juga memperkuat keberadaan organisasi di tengah masyarakat.
“Hana So Keunek Publa”
Kepengurusan baru PPP Aceh periode 2026–2031 membawa semangat yang dirangkum melalui tagline “Hana So Keunek Publa.”
Amiruddin menjelaskan tagline tersebut menggambarkan semangat untuk terus bergerak setelah organisasi memulai langkahnya.
“Artinya, kalau kami sudah memulai, tidak ada yang bisa menghalangi langkah kami,” ujarnya.
Rangkaian konsolidasi kemudian dilanjutkan dengan agenda pelantikan pengurus DPW PPP Aceh periode 2026–2031 bersama pengurus DPC PPP dari seluruh Aceh.
Bagi Amiruddin, penguatan struktur, kaderisasi, dan kerja organisasi menjadi fondasi penting untuk membawa PPP Aceh memasuki periode baru.
Konsolidasi yang dilakukan sejak awal kepengurusan tersebut menjadi bagian dari proses penataan organisasi menuju agenda politik 2029 sekaligus memperkuat kerja PPP di seluruh wilayah Aceh.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1