BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Kader Partai Gerindra di Gorontalo Utara Bersihkan Masjid Bersama Warga Wujudkan ASRI.


Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com, Kader partai Gerindra gorontalo utara bersihkan mesjid bersama warga wujudkan ASRI.

Menyambut hari Jumat dengan kebaikan, jajaran kader dan simpatisan Partai Gerindra turun langsung membersihkan lingkungan Masjid di Desa Ombulodata, kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara, Jumat pagi 9 oktober 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh SISWANTO BIKI  bertujuan menjaga kebersihan tempat ibadah sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga.

"Kebersihan adalah sebagian dari iman. Kami ingin hadir di tengah masyarakat bukan hanya saat pemilu, tetapi dalam hal-hal kecil yang bermanfaat bagi warga sehari-hari," ujar Bapak Siswanto biki(k,andi.

Kegiatan Ini di ketahui Di inisiatif Oleh Bapak presiden RI Prabowo subianto demi Wujudkan Lingkungan AMAN,SEHAT,RESIK,INDAH(ASPRI).

 

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat. Para kader bekerja sama menyapu halaman, membersihkan lantai, mengelap jendela, hingga merapikan area sekitar masjid. Warga sekitar pun ikut bergotong royong, menciptakan suasana yang hangat dan akrab.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada kader Gerindra yang peduli. Masjid jadi bersih dan nyaman untuk beribadah," ungkap Masyarakat.

 

Diharapkan kegiatan rutin seperti ini dapat terus berjalan dan menginspirasi lebih banyak warga untuk peduli terhadap lingkungan tempat tinggal bersama.

 

Laporan: IBRAHIM HASAN

Kolaborasi Dukcapil dan Polresta Manado, Lebih dari 150 Personel Aktivasi Identitas Digital

 




SUARAINDONESIA1- Manado – Polresta Manado mendukung upaya Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan aktivasi IKD bagi personel Polresta Manado yang dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 150 personel Polresta Manado berhasil melakukan aktivasi IKD pada perangkat telepon seluler masing-masing. Kegiatan diawali dengan sosialisasi pada apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pelayanan aktivasi yang diberikan langsung oleh petugas Dukcapil Kota Manado.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, menjelaskan bahwa IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukan dapat tersimpan secara digital pada perangkat seluler dan digunakan sesuai kebutuhan tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan fisik.

“ Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Manado atas dukungan dalam kegiatan ini. Kami berharap personel yang sudah memiliki IKD juga dapat membantu menyampaikan informasi dan manfaatnya kepada masyarakat saat melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Erwin Kontu.

Menurutnya, personel kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu memperluas informasi mengenai layanan digital kependudukan.

Kegiatan pelayanan aktivasi IKD oleh petugas Dukcapil Kota Manado berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA dan mendapat dukungan dari personel Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, S.I.K.menyampaikan bahwa Polresta Manado mendukung inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan.

“Polresta Manado mendukung setiap upaya yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, personel tidak hanya mendapatkan manfaat dari IKD, tetapi juga dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat yang ditemui dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Kapolresta menambahkan, pemanfaatan IKD sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan praktis.

Polresta Manado berharap kolaborasi dengan Dukcapil Kota Manado dapat terus dilakukan dalam mendukung program pelayanan publik berbasis digital serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, layanan tersebut dapat diperoleh melalui Dinas Dukcapil Kota Manado maupun kegiatan pelayanan aktivasi yang dilaksanakan di berbagai lokasi. (Red/Si1)

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha




Suaraindonesia1, Jakarta – Polisi menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Polisi yang mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.


Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan dapat terus meningkat.


“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.


Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.


Polisi juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.


Di sisi penegakan hukum, Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.


“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.


Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.


Wahyu menjelaskan gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.


“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.


“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.


Dalam penanganan kasus premanisme, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai Rp16,1 miliar.


Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.


Sementara dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 16.096 tersangka telah ditetapkan.


Kinerja penanganan perkara juga tercermin dari peningkatan Clearance Rate secara konsisten, dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025 dan mencapai 71,47 persen pada 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3,47 persen dalam tiga tahun terakhir.


Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polisi di tengah masyarakat. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diarahkan untuk memastikan pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.


Dengan langkah tersebut, Polisi berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan. (Red/Si1)

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

 



Suaraindonesia1, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan dan konflik. Kehadiran tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis.


"Jadi memang pada hakikatnya Polri ini berada di tempat-tempat kerawanan. Jadi polisi itu memang harus hadir di setiap tempat-tempat yang potensi menimbulkan konflik," kata Wahyu di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.


Wahyu menyampaikan, upaya menjaga kamtibmas tersebut tercermin dari pelaksanaan 419 operasi kepolisian. Sebanyak sembilan operasi terpusat dilaksanakan di Mabes Polri, sementara 410 operasi lainnya dilaksanakan di kewilayahan oleh Polda-polda di seluruh Indonesia.


Berbagai upaya tersebut juga diiringi dengan penurunan angka konflik sosial di Tanah Air. Berdasarkan data yang disampaikan Wahyu, peristiwa konflik sosial mengalami penurunan sebesar 37,5 persen. Sementara itu, angka korban akibat konflik sosial juga turun hingga 77,1 persen.


"Komitmen Polri adalah hadir melayani, mengamankan agenda bangsa, dan tanggap bencana bagi masyarakat," ujar Wakapolri.


Untuk memperkuat kehadiran hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, Polri juga terus mengoptimalkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Saat ini terdapat 40.924 personel Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia.


Jumlah tersebut, kata Wahyu, baru mencakup sekitar 55 persen dari total 83.762 desa di Indonesia. Karena itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memiliki visi dan misi untuk memperkuat struktur Polri di lini terbawah, salah satunya dengan memperbanyak personel Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek.


Wahyu menjelaskan, Polsek merupakan sentra pelayanan sekaligus ujung tombak Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemenuhan personel Bhabinkamtibmas akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pembukaan rekrutmen anggota Polri.


"Sehingga, ketika itu semua pelayanan-pelayanan masyarakat di level terbawah ini terpenuhi, saya pikir masyarakat akan terlayani dengan baik. Jadi kalau mau cari polisi nggak sulit," tutup Wakapolri. (Red/Si1)

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia


Jakarta – Suaraindonesia1, Persoalan kualifikasi pendidikan dan moralitas kepemimpinan nasional kembali menjadi sorotan publik. Kontroversi mengenai keabsahan ijazah penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.


Menanggapi fenomena ini, Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan kritis dan menohok terkait potret moralitas kepemimpinan dan realitas tingkat kecerdasan bangsa saat ini. Sebagai mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMP-Kn), ia mengungkapkan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap kondisi moralitas bangsa.


Keprihatinan tersebut bersumber dari tingkah laku para pemimpin negara yang berada di puncak hirarki kekuasaan. Kepemimpinan seharusnya menjadi teladan utama dalam mempraktikkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, etika, dan keadilan. Namun, faktanya kepemimpinan dipandang tidak lebih dari sebuah pekerjaan untuk meraup kekuasaan, kekayaan, dan kemasyhuran belaka.


Terlepas dari persoalan politik yang melingkupi kasusnya, lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini menyoroti fenomena kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setara SMA sebagai sesuatu yang sangat serius dan membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pasalnya, publik menilai proses pencapaian kursi wakil presiden tersebut diwarnai oleh tindakan yang terkesan menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan semata.


Fenomena ini tak pelak dianggap sebagai cerminan erosi moral yang sangat mengkhawatirkan di tingkat elit politik nasional. Kasus ijazah Gibran itu telah menambah berat beban bangsa setelah selama bertahun-tahun terakhir publik disuguhi kenyataan pahit terkait kasus ijazah UGM bapaknya, mantan Presiden Joko Widodo.


*Kegagalan Sistem Pendidikan Moral dan Karakter*


Ditinjau dari perspektif pendidikan, fenomena ijazah Gibran ini melahirkan refleksi kritis terhadap efektivitas pembelajaran nilai-nilai (_values_) di sekolah. Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras (_wake-up call_), baik bagi para guru Pendidikan Moral Pancasila atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, maupun guru-guru agama yang pernah mendidik Gibran semasa di sekolah dasar dan menengah pertama.


Menurutnya, para pendidik di kedua jenjang tersebut, termasuk juga di jenjang Taman Kanak-kanak, dinilai telah gagal total dalam menanamkan karakter yang berlandaskan kebenaran, kejujuran, etika, serta keadilan dalam berpikir dan bertindak bagi murid-muridnya, khususnya kepada Gibran Rakabuming Raka. Kepala Sekolah dan segenap guru di sekolah dasar dan sekolah menengah yang pernah berinteraksi belajar-mengajar dengan Gibran semestinya merasa malu dan mengambil tanggung jawab atas kegagalan tersebut.


Dalam filsafat pendidikan, pemikir besar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan bukanlah sekadar menjejalkan pengetahuan, melainkan membentuk manusia yang berkarakter luhur dan memiliki integritas moral. Ketika seorang alumnus lembaga pendidikan menunjukkan kecenderungan mengabaikan aturan dan etika dasar, maka fungsi pembentukan karakter dari pendidikan tersebut patut dipertanyakan secara mendasar.


*Cerminan Rata-rata Kecerdasan Bangsa*


Lebih lanjut, Wilson Lalengke memberikan analisis tajam mengenai keterkaitan antara sosok pemimpin dengan kondisi intelektual masyarakat yang diwakilinya. Mengacu pada informasi samar-samar yang menyebutkan rata-rata skor IQ nasional orang Indonesia berada di angka 78, sebuah angka yang relatif rendah dalam skala internasional, fakta bahwa posisi wakil presiden ditempati oleh figur yang hanya menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dianggap sebagai sebuah cerminan yang wajar dan relevan (_case in point_).


"Sosok Wakil Presiden Gibran merupakan simbol yang merepresentasikan tingkat kecerdasan rata-rata rakyat Indonesia saat ini. Kita mungkin kesal, marah, dan enggan menyatakannya secara terbuka, namun kenyataan tersebut tetap tidak berubah, dan sulit dibantah," tulis Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diunggah di berbagai WA-group, Kamis, 08 Oktober 2026.


Pandangan ini sejalan dengan adagium filosofis klasik dari Joseph de Maistre (1753-1821) yang menyatakan bahwa "setiap bangsa mendapatkan pemimpin yang pantas baginya." Kepemimpinan politik suatu negara kerap kali menjadi cermin yang memantulkan kualitas intelektual dan sosial dari masyarakat yang melahirkannya.


*Jalan Keluar: Membangun Jiwa Ksatria dan Integritas*


Menghadapi kenyataan pahit ini, bangsa Indonesia tidak boleh berhenti pada sikap meratapi keadaan atau terjebak dalam kemarahan yang tidak produktif. Seluruh elemen bangsa dituntut untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan intelektualitas masyarakat secara menyeluruh.


Filsuf pendidikan John Dewey (1859-1952) menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi utama bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Tanpa masyarakat yang terdidik secara rasional dan bermoral, demokrasi rentan berubah menjadi panggung manipulasi politik. Dalam pandangan masyarakat internasional, demokrasi bagi Indonesia ibarat sebuah pesawat jumbo super mahal yang ditumpangi para gembel yang tidak berpendidikan.


Oleh karena itu, agenda pembenahan pendidikan nasional harus difokuskan pada tiga hal utama. Pertama, peningkatan kualitas intelektual dengan mendorong literasi kritis dan penguasaan ilmu pengetahuan yang substantif sejak dini. Kedua, penguatan pembentukan karakter melalui pengembalian ruh pendidikan etika dan logika yang berfokus pada tindakan nyata, bukan sekadar hafalan teori. Dan ketiga, penanaman jiwa ksatria dalam rangka membentuk generasi muda dan calon pemimpin yang jujur, adil, berani, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan di atas ambisi pribadi.


Melalui kerja keras yang berkesinambungan dalam mengangkat derajat kecerdasan dan moralitas bangsa, Indonesia diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan nasional yang benar-benar berintegritas, berwawasan luas, serta berdedikasi penuh bagi kemajuan seluruh rakyat. Lebih jauh daripada itu, Indonesia membutuhkan generasi pemimpin yang memiliki rasa malu dan berani mengundurkan diri jika publik menunjukkan penilaian minus terhadap dirinya. (TIM/Red)

Lambat Ditangani, Korban Penganiayaan di Jl Abd Wahab Dg Ngerang Desak Polres Takalar Segera Periksa Terlapor


TAKALAR – Suaraindonesia1, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang menimpa seorang warga bernama Sri Wahyuni kini menjadi sorotan publik. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Kabupaten Takalar, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu. Kini, korban mendesak pihak Polres Takalar untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara yang sudah berjalan cukup lama ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah Sri Wahyuni selaku korban sekaligus pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Takalar tertanggal 28 September 2026. Namun, isi surat tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban karena penanganan kasus dinilai sangat lamban. Pasalnya, hampir satu tahun sejak peristiwa terjadi, pihak kepolisian tercatat baru berencana untuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor yang diketahui bernama Fika Juliana.

Sebagai korban langsung yang mengalami tindakan kekerasan di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Sri Wahyuni menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menegakkan keadilan.

"Kami sangat berharap pihak Polres Takalar bisa lebih serius dan objektif. Peristiwa ini sudah terjadi sejak Sabtu, 25 Oktober tahun lalu di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, tetapi surat SP2HP yang saya terima per tanggal 28 September kemarin menunjukkan bahwa terlapor [Fika Juliana] baru mau diperiksa. Kami ingin proses ini dipercepat agar ada kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya bagi saya," tegas Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Kasus dugaan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP ini telah resmi bergulir di Polres Takalar. Publik dan rekan-rekan media kini terus mengawal dan menantikan langkah nyata serta ketegasan dari penyidik Polres Takalar untuk segera memeriksa terlapor demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.

–Sw.

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, WATIMPRES LIRA: Stabilitas Gorontalo Kunci Keberhasilan Pembangunan Nasional


GORONTALO,SuaraIndonesia1.com — Memasuki dua tahun kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, opini publik nasional tengah gencar mengevaluasi berbagai capaian kebijakan. Di titik krusial ini, Ketua WATIMPRES LIRA, Ollies Datau, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pusat sangat bergantung pada stabilitas keamanan di daerah, dan kepemimpinan Kapolda yang baru akan menjadi indikator mikro penting dalam menguji kualitas pemerintahan di pertengahan masa jabatan.


Hal tersebut disampaikan Ollies Datau menanggapi sejumlah dinamika terkini. Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Juli lalu secara terbuka meninjau kinerja pemerintahan menjelang dua tahun dan mengakui menghadapi tantangan besar akibat kompleksitas geopolitik global, serta menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan lebih dari seratus persoalan yang lama tertunda. Beberapa lembaga survei independen juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang tetap tinggi, di mana Poltracking mencatat angka kepuasan sebesar 72,2 persen, namun lembaga tersebut turut mengingatkan bahwa bidang ekonomi mikro yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat masih menjadi sektor dengan tingkat kepuasan relatif lebih rendah.


Ollies Datau menekankan bahwa ketahanan ekonomi makro tidak dapat dilepaskan dari jaminan keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput.


"Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh deklarasi kebijakan di tingkat nasional, tetapi juga oleh rasa aman dan ketertiban di jalanan dan lingkungan masyarakat. Gorontalo, sebagai provinsi dengan ekosistem tata kelola daerah yang khas, memiliki arti penting dalam transisi stabilitas keamanan," ujarnya.

Pernyataan ini berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Gorontalo. Berdasarkan telegram Kapolri, Irjen Pol. Nurworo Danang, yang sebelumnya menjabat sebagai instruktur senior di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, resmi menggantikan Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Gorontalo pada awal Oktober, dan pekan lalu telah menyelesaikan prosesi adat "Mopotilolo" serta serah terima jabatan. Kapolda baru ini memiliki latar belakang pendidikan dan pengawasan yang kuat, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) di Markas Besar Polri.


Ollies Datau memberikan penilaian positif atas penunjukan tersebut, dan menilai hal itu mencerminkan perhatian Mabes Polri terhadap posisi strategis wilayah Gorontalo. Ia lebih lanjut menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah pusat mendorong hilirisasi dan ketahanan pangan sebagai program unggulan, peran aparat penegak hukum di daerah harus melampaui sekadar pemeliharaan keamanan, dan bertransformasi menjadi "pengawal" pembangunan ekonomi.


"Tugas Kapolda baru bukan hanya memberantas kejahatan, tetapi juga memastikan kebijakan investasi dan program kesejahteraan rakyat dari pusat dapat berjalan dengan aman dan lancar di Gorontalo," tambah Ollies Datau.  
"Tingkat sinergi antara kepolisian daerah dan pemerintah daerah akan secara langsung memengaruhi apakah gagasan 'pembangunan yang merata' yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di tingkat daerah."

Ollies Datau menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa LIRA, sebagai organisasi yang konsisten menyoroti kebijakan publik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian masukan, mendukung pemerintah pusat sekaligus secara objektif mengamati efisiensi tata kelola di daerah, demi memastikan bahwa berkah pembangunan nasional tidak tergerus oleh birokrasi yang lamban maupun celah keamanan.


Rep: JO

Aktivitas PETI dan Kerusakan Kawasan Disorot, Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diusut


MINAHASA TENGGARA — Suaraindoneaia1, Garda Timur Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Kebun Raya Megawati menyusul adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung di kawasan tersebut dan menimbulkan kerusakan lingkungan.


Garda Timur Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Tanggung jawab pengawasan terhadap kawasan juga harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung dan menyebabkan kerusakan di kawasan yang berada dalam pengelolaan UPTD.


Sorotan Ketua Umum Fikri Alkatiri LSM Garda Timur Indonesia mencakup kerusakan kawasan, dugaan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan Kebun Raya Megawati.


“PETI dan kerusakan kawasan sudah menjadi persoalan nyata yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami meminta Kepala UPTD Kebun Raya Megawati diperiksa. Harus diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan langkah apa yang telah dilakukan,” tegas Fikri. 


Menurut Fikri, Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab pengawasan, termasuk laporan internal, kegiatan monitoring, tindakan penertiban, serta komunikasi antara pengelola kawasan dengan instansi terkait.


Fikri juga meminta aparat memeriksa apakah terdapat pembiaran terhadap aktivitas PETI, termasuk apakah pihak yang memiliki kewenangan pengawasan mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.


Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan fakta bahwa kewenangan pengelolaan kawasan digunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.


“Jangan hanya mencari siapa yang bekerja di lubang tambang. Harus ditelusuri juga bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan merusak kawasan. Kalau ada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, maka pelaksanaan kewenangan itu harus diperiksa,” lanjut Fikri,. 


Fikri juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan serta dokumen pengelolaan dan pengawasan UPTD Kebun Raya Megawati.


Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status kawasan, batas kewenangan UPTD, sistem pengawasan, riwayat laporan mengenai PETI, tindakan yang pernah dilakukan, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan.


Ketua Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, memberikan fasilitas, mengetahui, membiarkan, atau menyalahgunakan kewenangan.


“Kerusakan kawasan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut kawasan yang memiliki pejabat atau pengelola tertentu,” tegas Fikri


Garda Timur Indonesia menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi terkait aktivitas PETI serta kondisi kerusakan kawasan kepada aparat sebagai bahan pemeriksaan dan penegakan hukum.


Kini yang dituntut adalah transparansi: bagaimana PETI dapat berlangsung, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerusakan kawasan tersebut.

Aktivis Mahasiswa Ronaldi Rahman Soroti Proses Penangguhan Tahanan Tersangka CYN dan PL di Polda Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, menyoroti secara tajam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal di wilayah PETI Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Sorotan ini muncul menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial CYN dan PL melalui tim penasihat hukum dan keluarga mereka.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat di RealitaNews.net dengan judul "TSK CYN dan PL Ajukan Penangguhan Tahanan, Dirkrimsus: Masih Diproses Penyidik", Ronaldi Rahman menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini berpotensi mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional dan tanpa diskriminasi.


"Kami menilai ada indikasi kuat bahwa Polda dalam kasus ini terkesan abu-abu dan takut menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka CYN dan PL, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk melunakkan proses hukum," tegas Ronaldi Rahman dalam keterangan resminya.

Ronaldi menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C dan D, dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, ancaman hukuman yang berat semestinya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang semestinya.


"Kami menyoroti pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, yang menyatakan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya 'tergantung pertimbangan penyidik'. Pernyataan ini terkesan menghindari tanggung jawab moral dan yuridis dalam memberikan kepastian hukum kepada publik. Padahal, Pasal 31 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah mengatur secara jelas mekanisme dan syarat penangguhan penahanan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronaldi Rahman menyatakan bahwa fenomena ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum di republik ini terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Ia menilai, ketika kasus melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan atau ekonomi, proses hukum cenderung melambat dan penuh kompromi. Sebaliknya, terhadap masyarakat kecil, hukum bergerak cepat dan tanpa ampun.


"Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang tersangka CYN dan PL memenuhi syarat untuk ditahan, maka tahanlah. Jangan sampai permohonan penangguhan ini menjadi pintu masuk bagi pelemahan kasus," tegas Ronaldi.

Aktivis mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah arus berita lainnya. Menurutnya, pengawalan publik adalah kunci agar penegakan hukum tetap berada di rel yang benar.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal CYN dan PL, tetapi soal wajah hukum Indonesia ke depan. Apakah kita masih ingin hukum menjadi alat kekuasaan, atau benar-benar menjadi panglima keadilan?" pungkasnya.

Rep: JO

65 KK Ber-KTP RT 04 Sudah Serahkan Fotokopi KK dan Dukungan Warga, Proses Pemekaran Disebut Masih Terkatung-katung


Tangerang, suaraindonesia1.com, Usulan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) 04 di lingkungan Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian warga. Aspirasi pemekaran tersebut disebut telah mendapatkan dukungan cukup besar dari masyarakat, bahkan jumlah kepala keluarga (KK) yang mengajukan telah mencapai sekitar 130 KK.


Dari jumlah tersebut, sedikitnya 65 KK tercatat berdomisili dan ber-KTP di RT 04 serta disebut telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan pemekaran. Selain dokumen kependudukan, warga juga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembentukan RT baru.


Ketua RW 02 Kelurahan Gondrong, Sopyan, mendorong agar proses pemekaran RT 04 segera mendapatkan kejelasan dari pihak kelurahan. Menurutnya, aspirasi tersebut bukan semata-mata keinginan pengurus lingkungan, melainkan telah disampaikan oleh warga yang menginginkan pelayanan administrasi dan kemasyarakatan lebih efektif.


Persoalan tersebut mencuat setelah proses pemekaran yang disebut telah berjalan dan persyaratan warga telah dikumpulkan, namun pelaksanaannya belum juga mendapatkan kepastian.


Sopyan menilai, jika persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat memang telah terpenuhi, pemerintah kelurahan seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang masih harus ditempuh.


> “Kami dari RW 02 pada prinsipnya melihat bahwa aspirasi warga mengenai pemekaran RT 04 ini sudah cukup jelas. Warga sudah menyampaikan keinginan, sudah mengumpulkan data, termasuk fotokopi KK dan tanda tangan warga yang mendukung. Karena itu kami berharap pihak kelurahan bisa segera memberikan kepastian mengenai prosesnya, apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi atau memang ada tahapan lain yang harus dilalui,” demikian pernyataan yang dapat digunakan dalam wawancara dengan Sopyan berdasarkan keterangan yang disampaikan.




Dukungan Warga Disebut Terus Bertambah


Menurut informasi yang disampaikan warga, awalnya jumlah kepala keluarga yang mengajukan pemekaran berada di kisaran 50 KK. Namun dalam perkembangan berikutnya, dukungan tersebut disebut meningkat hingga mencapai sekitar 130 KK.


Kondisi itu menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran bukan hanya berasal dari segelintir warga. Dari data yang dikumpulkan, sekitar 65 KK di antaranya disebut merupakan warga yang telah memiliki identitas kependudukan dengan alamat RT 04.


Warga juga disebut telah memberikan tanda tangan dukungan.


Sopyan mengatakan, data tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


> “Kalau kita lihat perkembangannya, jumlah warga yang mendukung justru bertambah. Awalnya sekitar 50 KK, kemudian berkembang menjadi sekitar 130 KK yang menyatakan mengajukan. Untuk warga yang ber-KTP RT 04, sudah ada sekitar 65 KK yang menyerahkan fotokopi KK. Selain itu ada tanda tangan warga sebagai bukti dukungan. Jadi ini bukan hanya pembicaraan di tingkat pengurus, tetapi sudah ada warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung,” ungkapnya dalam materi wawancara yang perlu disesuaikan dengan rekaman pernyataan Sopyan.




Ketua RW 02 Minta Lurah Tidak Membiarkan Aspirasi Berlarut-larut


Sopyan juga meminta agar persoalan pemekaran RT 04 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia berharap Lurah Gondrong dapat mengambil langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan persyaratan, warga dan pengurus lingkungan perlu diberitahu secara terbuka agar dapat segera melengkapinya.


Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, warga berharap proses berikutnya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.


> “Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan kepada kami dan kepada warga apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau persyaratan sudah dianggap lengkap, kami berharap ada langkah nyata dari kelurahan untuk memproses usulan tersebut. Warga berhak mendapatkant penjelasan mengenai perkembangan usulan yang mereka sampaikan,” ujar Sopyan dalam rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan.




Disebut Terkendala Persetujuan di Tingkat RT


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah adanya informasi bahwa usulan pemekaran belum berjalan sebagaimana harapan karena adanya pihak yang belum menyetujui pemekaran.


Namun, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai konflik antarwarga. Perbedaant pendapat dalam proses pembentukan atau pemekaran wilayah lingkungan merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.


Sopyan berharap semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.


> “Kami berharap persoalan ini jangan sampai menjadi konflik antarwarga. Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari dibicarakan dengan baik. Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi warga dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai warga yang sudah mengumpulkan dokumen dan tanda tangan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan prosesnya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Sopyan.




65 KK Sudah Kumpulkan Fotokopi Kartu Keluarga


Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 65 fotokopi KK telah dikumpulkan dari warga yang ber-KTP RT 04 dan mendukung rencana pemekaran.


Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administratif bahwa terdapat warga yang secara nyata mendukung usulan tersebut.


Selain dokumen kependudukan, warga juga telah membubuhkan tanda tangan dukungan. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses pengajuan pemekaran RT.


Bagi warga, pembentukan RT baru diharapkan dapat membuat pelayanan lingkungan menjadi lebih efektif, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendataan warga, pelayanan sosial, keamanan lingkungan, hingga koordinasi kegiatan kemasyarakatan.


Pemekaran Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Warga


Pemekaran RT pada dasarnya bukan hanya persoalan perubahan struktur wilayah. Bagi masyarakat, keberadaan RT yang lebih proporsional diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara warga dengan pengurus lingkungan serta pemerintah kelurahan.


Dengan jumlah warga yang lebih terkendali, pengurus RT diharapkan dapat melakukan pendataan dengan lebih baik, menyampaikan informasi pemerintahan secara lebih cepat, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.


Karena itu, Sopyan berharap proses tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.


> “Harapan kami sederhana, yaitu pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kalau jumlah warga dalam satu wilayah terlalu banyak, tentu pengurus lingkungan mempunyai beban yang lebih besar dalam pendataan dan pelayanan. Karena itu, kalau masyarakat mengusulkan pemekaran dan persyaratannya sudah dipersiapkan, mari kita lihat bersama secara objektif sesuai ketentuan,” kata Sopyan dalam rumusan wawancara yang perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.




Minta Kelurahan Berikan Penjelasan Terbuka


Sopyan juga berharap pemerintah Kelurahan Gondrong dapat memberikan penjelasan mengenai posisi terkini usulan pemekaran RT 04.


Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.


Menurutnya, komunikasi antara warga, RT, RW dan kelurahan harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.


> “Kami berharap lurah segera mengambil langkah. Bukan berarti kami ingin memaksakan kehendak, tetapi kami ingin ada kepastian. Kalau prosesnya harus melalui tahapan tertentu, mari kita ikuti. Kalau ada evaluasi, mari kita evaluasi. Yang penting jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sampai sejauh mana usulan mereka sudah diproses,” tegas Sopyan dalam materi pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali.




Jangan Sampai Aspirasi Warga Berlarut-larut


Sementara itu, warga yang mendukung pemekaran berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan tanda tangan saja.


Mereka menginginkan adanya tindak lanjut resmi dari pemerintah kelurahan sehingga masyarakat mengetahui apakah usulan tersebut dapat diteruskan, masih membutuhkan kelengkapan, atau harusnya menempuh prosedur tertentu sebelum mendapatkan keputusan.


Dengan adanya sekitar 130 KK yang disebut telah mengajukan dukungan serta 65 KK ber-KTP RT 04 yang telah menyerahkan fotokopi KK, proses pemekaran RT 04 kini menjadi perhatian masyarakat setempat.


Ketua RW 02 Sopyan menegaskan bahwa dirinya mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dan aturan pemerintahan, bukan melalui pertentangan.


> “Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Warga sudah menyampaikan aspirasi, data sudah dikumpulkan dan dukungan sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kelurahan memberikan ruang untuk proses sesuai aturan. Kami siap duduk bersama, bermusyawarah dan melengkapi apabila masih ada persyaratan yang diperlukan,” ujar Sopyan.




Hingga berita ini disusun, isu utama yang menjadi perhatian warga adalah kepastian tindak lanjut usulan pemekaran RT 04 RW 02 Kelurahan Gondrong. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme yang harus ditempuh agar aspirasi masyarakat tersebut memperoleh kepastian.



Report, Jp

KUNKER DPRK Waropen Serap Aspirasi Masyarakat Distrik Kirihi dan Walai di Kampung Sawara Jaya.


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka mengunjungi sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai masukan, keluhan, aspirasi, serta kebutuhan masyarakat Distrik Kirihi dan Distrik Walai yang berdomisili di Kampung Sawara Jaya (SP VI), Distrik Waropen Bawah. Rabu (07/10/2026). 


Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Bapak Abraham Obi, Anggota DPRK Waropen, Kampung Sawara Jaya (SP VI). 


Kunker ini menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kebutuhan dan aspirasi mereka, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan serta pembangunan di wilayah Distrik Kirihi dan Distrik Walai.


Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Simson Boari, Wakil Ketua III DPRK Waropen, bersama Linus Dugupa, S.H., Anggota DPRK Waropen, dan Yason Kara, Anggota DPRK Waropen.


Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRK mendengarkan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga legislatif daerah.


Kegiatan Kunker juga menjadi bagian dari upaya DPRK Waropen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah yang membutuhkan perhatian pembangunan, dapat tersampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.


Melalui kunjungan tersebut, masyarakat berharap berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan program pembangunan Kabupaten Waropen ke depan.


“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRK untuk hadir dan mendengar langsung suara masyarakat. Setiap masukan, keluhan dan kebutuhan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” demikian semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.


Kegiatan berlangsung dalam suasana dialog dan kekeluargaan, dengan masyarakat dan para wakil rakyat berdiskusi mengenai kondisi serta kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.

MEMBEDAH KRITIKAN TERHADAP PETI BONE BOLANGO: ANTARA KESADARAN HUKUM, KEMUNAFIKAN KORPORASI, DAN PANGGILAN PERLAWANAN RAKYAT!


Oleh: Wahidji

(Anggota Satgas Pemuda Pengawal Pertambangan & Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo)


Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, khususnya masyarakat Gorontalo yang hari ini tengah gelisah melihat carut-marut persoalan pertambangan.


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Hari ini ruang publik kita dihebohkan dengan berbagai diskursus, kritik tajam, hingga penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango. Nama-nama pemilik lubang yang kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus—mulai dari Bos Ipin, Bos Osi, Kakak Bos, Bos Kuyun, dan lain-lain—menjadi sorotan publik. Dari sudut pandang hukum positif, penertiban yang dilakukan tentu harus kita akui sebagai bentuk penegakan aturan.


Mari kita tarik napas sejenak dan bedah persoalan ini secara jernih, objektif, tanpa baper, dan tanpa menutup mata dari akar sejarahnya.


Sejarah Panjang Tambang Rakyat: Warisan Nenek Moyang yang Menghidupkan Perut Rakyat


Kita tidak boleh lupa dan buta sejarah. Pertambangan rakyat di Bone Bolango—khususnya di wilayah Suwawa hingga pesisir—bukanlah kejahatan kemarin sore. Aktivitas ini telah berlangsung secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang kita. Jauh sebelum para korporasi besar datang dengan konsesi ribuan hektar, emas dari perut bumi Suwawa telah menjadi urat nadi penghidupan, menyekolahkan anak-anak kita, dan mempertahankan dapur tetap ngebul di tengah himpitan ekonomi.


Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh abai dan menutup mata terhadap realitas pahit di lapangan: tingginya angka kecelakaan kerja hingga jatuhnya korban jiwa di lubang-lubang penambangan rakyat. Ini adalah fakta sah secara kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban moral kita bersama.


Pesan untuk Para Bos Tambang dan Penambang Rakyat: Jangan Alergi Kritik!


Buat para pemilik modal atau bos-bos tambang rakyat, mari ubah mindset. Jangan pernah alergi terhadap kritikan para aktivis! Kritik yang datang adalah alarm untuk memperbaiki diri.


Sudah saatnya kita berpikir jangka panjang, bukan jangka pendek yang hanya mengeruk untung lalu meninggalkan maut.


Mari belajar standar keselamatan kerja (K3), terapkan tata kelola yang benar, dan bentuk Koperasi Tambang yang berbadan hukum.


Bahkan kalau perlu, para bos tambang yang punya kelebihan rezeki harus mampu memikirkan pendirian "Sekolah Tambang" di Gorontalo agar masyarakat kita memiliki keilmuan pertambangan yang aman, modern, dan bertanggung jawab.


Refleksi untuk Para Aktivis: Jangan Tebang Pilih dan Jangan Pakai Isu Primordial!


Di sisi lain, kita juga harus menegur para penggiat atau aktivis yang kerap bersuara. Kritikan terhadap penambang ilegal harus kita hormati sebagai bagian dari ketaatan pada hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Tapi ingat, aktivis tidak boleh dimusuhi, begitu pula aktivis tidak boleh tebang pilih!


Jangan sampai para aktivis hari ini seolah abai, bungkam, dan tutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar berkedok izin resmi. Di mana suara kalian ketika PT Gorontalo Minerals, PT Celebes Bone Minerals, dan PT BNPG mengacak-ngacak Bone Bolango? Di mana suara kalian ketika PT PETS, PT IGL, dan BJA mengeruk Pohuwato, atau PT Chehua di Gorontalo Utara? Mana transparansi pajak dan PAD yang katanya menguntungkan daerah?


Jangan gunakan isu primordial (misalnya sentimen "sesama orang Gorontalo/Bone Bolango") untuk membungkam kritik. Ingat, kekayaan alam Gorontalo adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite! Duduk bersama, mari selesaikan masalah ini secara adil. Para bos dan aktivis punya tujuan yang sama: keselamatan rakyat dan kelestarian alam.


Kuncinya di Kementerian ESDM: Mari Kita Jemput Bola Bersama!


Tindakan aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penertiban hari ini murni karena mereka menjalankan tugas dan instruksi pimpinan yang wajib mereka taati. Kita paham itu. Tapi penertiban saja tanpa solusi konkret sama saja membunuh perlahan masa depan rakyat.


Lantas, di mana jalan keluarnya? Kuncinya ada di Kementerian ESDM di Jakarta, karena regulasi penerbitan IPR dan WPR saat ini ditarik ke pusat.


Maka, melalui tulisan ini, saya melontarkan tantangan terbuka: Mari kita berangkat bersama-sama! Penambang rakyat, pemerintah daerah, Forkopimda, hingga para aktivis, kita satukan langkah mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta untuk mendesak percepatan legalitas wilayah tambang rakyat.


Panggilan Perlawanan: Berkaca dari Perjuangan Rakyat Pati


Kalau jalur birokrasi ini dipersulit dan pemerintah pusat terus menutup mata, apakah kita harus tinggal diam?


Mari kita berkaca dari gelombang perlawanan rakyat Pati yang dipimpin oleh tokoh rakyat bernama Botok, yang berani berjalan kaki menembus jarak berbulan-bulan hingga ke Istana Negara demi memperjuangkan hak-hak agraria. Mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama?


Mungkin sudah saatnya gelombang perlawanan rakyat Gorontalo bangkit menembus istana untuk menuntut keadilan, mendesak regulasi yang memihak rakyat kecil, dan melawan ketidakadilan struktural. Semua itu tidak butuh alasan rumit—hanya butuh keberanian!


#SatgasPemudaPengawalTambang #FrontPemberantasKorupsiGorontalo #Wahidji #PETIBoneBolango #TambangRakyat #IPRWPRHargaMati #LawanKetidakadilan #BoneBolangoMelawan #PerjuanganRakyat #SavePenambangKecil #KedaulatanRakyatGorontalo

KUHAP 184 Ayat 2, Hal Yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan. Fikri: Desak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto Tangkap Zainal Supit alias Inal, Diduga Pelaku PETI Dan TPPU Di Ratatotok


Sulut – Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Fikri alkatiri selaku Ketua umum LSM GTI  menegaskan, pihaknya telah menerima serta laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh kelompok Inal Cs yang berlokasi di perbatasan antara Ratatotok dan desa soyoan 


Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 106: Penggunaan sianida tanpa izin serta pencemaran lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 55: Penyalahgunaan solar bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Tuntutan LSM Garda Timur Indonesia kepada Kapolda sulut

1. Kapolda Sulut segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI di Ratatotok.

2. Mengusut tuntas jaringan distribusi solar bersubsidi ilegal yang dipasok untuk tambang.

3. Menutup lokasi penambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri).

4. Menindak oknum yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut.

5. Mengusut juga aliran dan Dan kekayaan karena diduga TPPU 


“Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku PETI, khususnya Inal dan kelompoknya yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Ketua GTI.


Menurutnya, KUHAP Pasal 184 ayat 2 sudah Jelas Hal yang sudah Di ketahui umum Tidak perlu pembuktian, Jangan Ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi resmi, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya lahan pertanian sudah mulai dirasakan warga Ratatotok.


Fikri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap Kapolda Sulut segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum zainal supit alias inal Cs, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Dengan adanya desakan ini, kiranya Bapak Kapolda melalui kepolisian khususnya kapolres Mitra dapat segera bertindak cepat demi terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pertambangan ilegal, Kejahatan Lingkungan Jangan Di biarkan. Tutupnya

LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW Diminta Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Kawasan GOR Gondrong, Warga Pertanyakan Pengelolaan PKL


 Kota Tangerang, suaraindonesia1.com, Persoalan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong menjadi perhatian warga. Informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan terhadap sejumlah pedagang, serta munculnya pertanyaan mengenai pihak yang mengatur dan mengelola aktivitas PKL di kawasan tersebut. Selasa, 6 September 2026


Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga mempertanyakan keberadaan oknum yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas PKL. Namun, informasi tersebut masih berupa keluhan dan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat. Karena itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gondrong bersama Forum RT/RW dinilai perlu turun langsung melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari para pedagang maupun pihak yang selama ini disebut terlibat dalam pengelolaan lapak.



Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan adalah mengenai mekanisme penempatan dan pengelolaan lapak PKL. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terdapat aturan, pendataan, maupun kesepakatan resmi yang menjadi dasar pengelolaan lapak di kawasan GOR Gondrong.


Warga juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat sekitar, khususnya putra daerah, dalam pengelolaan maupun kesempatan mendapatkan lapak usaha. Pertanyaan tersebut muncul karena kawasan GOR Gondrong berada di lingkungan masyarakat setempat sehingga warga berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara terbuka, tertib dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat sekitar.


Menurut warga, apabila memang terdapat pungutan kepada pedagang, perlu dijelaskan secara terbuka siapa pihak yang melakukan penarikan, berapa besar nominalnya, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat dasar atau izin yang jelas.


Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pengelola, lingkungan RT/RW maupun pemerintah kelurahan.


LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW juga diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan GOR. Pendataan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah pedagang, lokasi lapak, pihak yang mengatur penempatan, serta bentuk pembayaran yang apabila memang ada dilakukan oleh pedagang.


Di sisi lain, warga meminta agar persoalan ini tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum terdapat hasil penelusuran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan yang jelas, warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata merupakan pembayaran resmi dengan dasar yang sah, mekanismenya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Kawasan GOR Gondrong selama ini menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat. Kehadiran PKL di sekitar kawasan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penataan pedagang diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat.


Warga berharap pengelolaan PKL dapat dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat sekitar.


Forum RT/RW dan LPM dinilai memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan antara warga, pedagang dan pemerintah kelurahan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai informasi yang selama ini beredar dapat diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun keresahan.


Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Gondrong dan instansi terkait di tingkat kecamatan maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan PKL di kawasan GOR Gondrong telah sesuai dengan ketentuan penataan PKL yang berlaku.


Hingga adanya hasil penelusuran resmi, informasi mengenai dugaan pungutan maupun keterlibatan pihak tertentu tersebut masih perlu dipandang sebagai dugaan dan keluhan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.


Yang terpenting, warga meminta adanya keterbukaan. Jika memang ada pengelolaan lapak, siapa pengelolanya harus jelas. Jika ada pungutan, dasar dan peruntukannya juga harus jelas. Begitu pula apabila terdapat aturan mengenai penempatan pedagang, mekanismenya perlu diketahui oleh masyarakat.


Dengan demikian, penataan PKL di kawasan GOR Gondrong diharapkan dapat berjalan tertib, transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.



Report, Jp

DePA-RI SULSEL Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?


MAKASSAR, suaraindonesia1.com, Rabu (7 Oktober),-  Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.


Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (06-10-2026).


Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum besok hari Rabu 07-10-2026)


Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.


Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat. 


Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK. 


Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya. 


“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.


Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.


Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.


“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll. 


DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim. (release/cr)

Di Balik Video Viral Orasi Jilid III: Antara Etika Diksi dan Tuntutan Substansial Rakyat Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar oleh Elemen Pemuda Gorontalo di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Senin, 5 Oktober 2026, berujung ricuh di ruang digital. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, linimasa media sosial justru dihebohkan oleh potongan video orasi dari sang orator, Fahrul Wahidji, yang dinilai sebagian warganet kurang beradab dan melanggar etika ketimuran.


Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan massa setelah pada tiga kali unjuk rasa sebelumnya, pimpinan daerah dinilai enggan menemui mereka untuk membahas sejumlah persoalan krusial.


Akar Kekecewaan dan Substansi Tuntutan


Dalam aksi jilid III ini, Elemen Pemuda Gorontalo membawa tiga isu utama yang telah mereka kawal secara konsisten selama bertahun-tahun:


1. Masalah Pertambangan di wilayah Gorontalo.

2. Kebijakan BBM yang berdampak langsung pada masyarakat.

3. Penegakan Hukum yang dinilai masih tebang pilih.


Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa kemarahan yang memuncak di atas mobil komando bukan tanpa alasan. Baru pada aksi jilid ketiga ini, Gubernur Gorontalo akhirnya turun menemui massa aksi secara langsung.


"Apakah mungkin dengan dorongan orasi dan kemarahan baru aspirasi ini diterima? Saya tidak bisa menjelaskan, tapi faktanya begitu. Kami bawa aspirasi bukan karena suka atau tidak suka dengan orang, tapi atas kemarahan rakyat," ujar Fahrul saat dikonfirmasi.

Pembelaan atas Gaya Orasi dan Batas Konstitusional


Menanggapi gelombang kritik dari warganet yang menyebutnya tidak beretika, Fahrul menyatakan bahwa setiap individu memiliki karakter dan gaya komunikasi yang berbeda. Ia menolak jika gaya orasinya disamakan dengan gaya birokrat pada umumnya.


Terkait diksi keras dan makian lokal yang sempat terlontar dalam potongan video yang beredar, Fahrul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari gimik di tengah suasana aksi yang memanas, dan tidak ditujukan kepada pribadi tertentu.


"Persoalan moral dan etika, yah saya pahami Gorontalo katanya daerah beradat (adati hula-hula to syareati). Tapi dalam kerangka hukum atau peraturan daerah yang mengatur spesifik soal diksi unjuk rasa, undang-undang menyampaikan pendapat pun tidak menuliskannya secara kaku," tambahnya.

Ia bahkan menyebut bahwa gaya kepemimpinan di daerah pun terkadang memiliki model ketegasan serupa.


Refleksi dan Tanggapan Publik


Fenomena ini menarik perhatian luas. Sejumlah pihak menilai gaya orasi tersebut mencederai citra daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat. Namun di sisi lain, para pendukung dan aktivis pergerakan melihat peristiwa ini sebagai bentuk kemarahan kultural—mengingatkan pada tradisi kritik tajam ala tokoh-tokoh pergerakan seperti Soe Hok Gie atau Tan Malaka, di mana bahasa jalanan kerap lahir ketika ruang dialog formal buntu.


Fahrul sendiri menyatakan siap diuji secara data, ilmu, dan riset terkait substansi perjuangan yang mereka bawa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warganet yang merasa keberatan, sembari menyayangkan sikap publik yang dinilai lebih sibuk memperdebatkan bungkus orasi ketimbang substansi persoalan rakyat.


"Kritiklah saya habis-habisan. Perjuangan akan terus ada, dan kami akan tetap mengawal kemaslahatan rakyat," pungkasnya.

Rep: JO