SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di area sekitar satu hektare itu disebut-sebut telah mengakibatkan pembukaan lahan dan kerusakan tutupan hutan yang menjadi penyangga lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi terpantau sedikitnya tiga unit excavator beroperasi melakukan penggalian material. Selain itu, sejumlah galon dan wadah penyimpanan solar terlihat berada di sekitar area aktivitas tambang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang sah, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Ratatotok.
"Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.
"Jika benar terjadi aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang," tegas Fikri.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan kehutanan apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang diduga merusak hutan dan lingkungan hidup. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya mengingat beberapa daerah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tepi Enogh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
BUTON, SuaraIndonesia1.com – Tanah adat atau hak ulayat adalah hak penguasaan yang sifatnya komunal (milik bersama masyarakat adat) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-temurun. Tanah ini diakui keberadaannya selama masyarakat hukum adat tersebut secara kenyataannya masih ada. Menolak eksploitasi yang merusak lingkungan berarti mempertahankan hak masyarakat adat, melindungi satwa endemik seperti anoa dan tarsius, serta menjaga kelestarian alam Buton untuk generasi mendatang.
Tanah adat masyarakat Buton bukan sekadar wilayah yang memiliki nilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, budaya, identitas, serta sumber penghidupan masyarakat adat secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat harus ditolak karena berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang.
Eksploitasi pertambangan maupun kegiatan industri ekstraktif lainnya di wilayah adat Buton dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sumber air, hilangnya habitat satwa liar, serta mengurangi fungsi ekologis kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan nilai-nilai budaya yang melekat pada tanah adat sebagai warisan leluhur.
Masyarakat adat Buton memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adatnya dari berbagai bentuk perampasan dan eksploitasi yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat. Pembangunan harus dilakukan dengan menghormati prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap rencana investasi atau kegiatan pertambangan wajib melalui konsultasi yang transparan dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang terdampak.
Rian Maulana, seorang anak muda di Buton yang bersikeras menentang adanya segala bentuk eksploitasi hutan adat, berkata:
"Hutan Adat di Buton bukan untuk dijadikan tambang atau pun industri, karena di dalam hutan ada banyak situs sejarah peninggalan nenek moyang kita, ada Sangia (tempat makam para leluhur), ada satwa-satwa yang dilindungi seperti anoa, tarsius, dll."Penolakan terhadap eksploitasi tanah adat bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian alam Buton yang menjadi warisan bagi generasi masa depan. (JO)
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan sejumlah alat berat di wilayah Saritani kembali memunculkan pertanyaan besar terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Hutan Sava. Alat-alat berat yang berada di lokasi tersebut dinilai tidak mungkin berada di kawasan itu tanpa adanya aktivitas yang terorganisir dan berkepanjangan.
Aktivis lingkungan Rivandi Abdullah menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, jika alat berat masih bebas berada di lokasi yang diduga menjadi jalur dan pusat aktivitas pertambangan ilegal, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.
“Keberadaan alat berat di Saritani mestinya sudah menjadi bukti awal yang cukup untuk mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Hutan Sava. Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi jika tidak ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkannya?” tegas Rivandi Abdullah.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut. Menurutnya, lambannya proses penertiban menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan-jangan memang ada backing besar di balik aktivitas tambang ilegal di Sava. Jika tidak, seharusnya alat berat yang berada di lokasi sudah bisa diamankan dan aktivitasnya dihentikan. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang melindungi praktik tersebut,” lanjutnya.
Rivandi meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” pungkasnya.
(JO)
Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Korban yang saat itu sedang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Setelah beberapa kali mengingatkan para pengunjung mengenai waktu sewa yang telah habis, korban kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun, tidak lama kemudian, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GES dan ES sehingga korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Serigala Kota memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut serta memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial DS. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap DS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Djarnawi Kusuma
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Mei 2026.
Kanit I (Pidum) Satreskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA Fitrianto Talani, S.H., saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Baru turun disposisi dari Kapolres masih tunggu disposisi kasat,” ujar IPDA Fitrianto Talani, Senin (26/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setelah disposisi masuk ke unit penanganannya, pihak terlapor akan segera dipanggil guna dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
“Kalu sudah di disposisi ke unit saya nanti kadusnya akan saya panggil,” katanya.
Perkembangan terbaru disampaikan kembali oleh IPDA Fitrianto Talani pada Senin (2/6/2026). Ia menyampaikan laporan dugaan pencurian alat bajak tersebut telah resmi didisposisikan kepada penyidik pembantu untuk ditindaklanjuti.
“LP Pencurian alat bajak sudah saya disposisi ke penyidik pembantu Briptu Febriansah di unit saya,” ungkapnya.
Dengan telah didisposisikannya laporan kepada penyidik pembantu, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini dilaporkan oleh Seprin Limonu terkait dugaan pencurian alat pembajak kebun yang disebut melibatkan pria berinisial AN alias Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, pemanggilan terhadap Terlapor dan pihak terkait lainya menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Opan Luawo
Aksi yang akan melibatkan sekitar 500 peserta ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara, Peps Kembuan, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya pembangunan perumahan yang diduga tidak memperhatikan sistem drainase dan gorong-gorong sehingga berdampak pada meningkatnya banjir, genangan air, serta kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.
"Kami melihat banyak pembangunan yang terus bertambah, namun tidak diimbangi dengan sistem drainase yang memadai. Akibatnya masyarakat yang harus menanggung dampaknya melalui jalan rusak, banjir, dan terganggunya aktivitas sehari-hari," tegas Kembuan.
Dalam aksi tersebut, massa akan mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan aspek lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Aliansi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, pelanggaran lingkungan hidup, maupun penyimpangan tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang saat ini terjadi.
"Kami akan menyuarakan kepentingan masyarakat secara terbuka. Jika pembangunan perumahan menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya infrastruktur dan meningkatnya banjir akibat minimnya drainase serta gorong-gorong, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," tegas Alkatiri.
Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1.menuntut pak bupati Minahasa Utara mencopot kepala dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ,Pekerjaan Umum (PU) dan Kadis Tata Ruang
Aksi rencananya akan digelar di Kantor Bupati Minahasa Utara, DPRD Minahasa Utara, serta sejumlah instansi terkait. Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab Aksi: Stenly Sendow
Ketua Aliansi: Peps Kembuan
Koordinator Lapangan: Fikri Alkatiri
"Selamatkan lingkungan, perbaiki infrastruktur, dan tegakkan aturan demi kepentingan masyarakat Minahasa Utara. Dan juga surat pemberitahuan unjuk rasa sudah di terima oleh pihak polres Minahasa Utara ,Tutup Fikri
Bordj Badji Mokhtar merupakan kota sekaligus provinsi Aljazair yang terletak tepat di perbatasan sensitif dengan Mali bagian utara. Wilayah perbatasan ini secara historis memang kerap menjadi jalur lintas batas dan tempat perlindungan bagi berbagai kelompok bersenjata yang bergerak di antara kedua negara.
Parade terbuka ini memicu spekulasi geopolitik yang tajam. Menurut analisis La Revue d’Afrique, kemunculan ALF secara terang-terangan di ruang publik menjadi bukti adanya bentuk pembiaran serta dukungan terselubung dari Pemerintah Aljazair terhadap gerakan separatisme tersebut. Momentum ini dinilai kontradiktif, mengingat Aljazair baru-baru ini menyatakan secara terbuka untuk melepas dukungannya terhadap ide dan perjuangan kemerdekaan Sahara (Republik Demokratik Arab Sahrawi – SADR).
Gerakan FLA sendiri dibentuk pada akhir tahun 2024 sebagai wadah yang menyatukan beberapa koalisi separatis Tuareg. Kelompok ini belakangan gencar mengintensifkan serangan ofensif mereka terhadap militer Mali dan pasukan pembantu dari Rusia, bahkan sempat mengklaim keberhasilan merebut beberapa kota strategis seperti Kidal. Akibat aktivitas lintas batas ini, hubungan diplomatik antara Aljazair dan Bamako (Mali) berada dalam titik terendah, terutama setelah junta militer Mali secara sepihak memutus perjanjian damai yang sebelumnya diinisiasi melalui Proses Algiers.
*Persisma: Jaga Stabilitas dan Hindari Opini Menyesatkan*
Dinamika keamanan di wilayah Afrika Utara dan Sahara ini memantik perhatian serius dari komunitas internasional di Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan kritis serta harapannya agar pergolakan di wilayah perbatasan Aljazair tidak berimbas negatif pada proses perdamaian di kawasan sekitarnya.
"Kami mengamati dengan cermat perkembangan situasi keamanan di Afrika Utara. Kami sangat berharap agar resolusi konflik dan proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh pergerakan-pergerakan militer atau manuver politik yang dapat memprovokasi keadaan," ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Senin, 01 Juni 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memperingatkan bahaya dari propaganda digital yang sengaja memanfaatkan ketidakstabilan regional untuk membentuk opini keliru di mata dunia. Oleh karena itu, kata Wilson Lalengke, semua pihak harus menahan diri agar tidak menciptakan opini yang menyesatkan (misguided opinions) di tengah masyarakat regional maupun internasional.
“Penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan menghormati kedaulatan wilayah murni harus menjadi komitmen bersama. Hal ini sangat krusial demi memastikan kenyamanan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat luas, baik bagi warga di Sahara Maroko, maupun bagi kelangsungan hubungan baik antara bangsa Maroko dan bangsa Aljazair sendiri," tegas tokoh pers terkemuka di Indonesia tersebut.
Melalui komitmen perdamaian yang kokoh, Persisma berharap wilayah Sahara dapat terbebas dari ancaman geopolitik kelompok separatis, sehingga stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Afrika Utara dapat terjaga demi kemakmuran bersama. (TIM/Red)
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor laporan LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan itu, terlapor diduga mengambil alat pembajak dari area kebun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka "pengamanan" karena lokasi tempat alat itu berada masih menjadi objek sengketa keluarga.
Di tengah polemik yang berkembang, Sekretaris Desa (Sekdes) Bulango Raya, Amir Ismail, mengungkap bahwa sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak lama dan pernah melalui proses pemeriksaan administrasi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Masrin Liputo.
Menurut Amir, hasil pemeriksaan dokumen pada saat itu menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan dinilai sesuai dengan dokumen kepemilikan pihak Dude Talango, berdasarkan kesesuaian batas-batas tanah dengan dokumen milik warga sekitar.
"Semua dokumen yang kami lihat secara konsisten menyebut berbatasan dengan tanah milik almarhum Adi Talango. Artinya, secara administrasi jelas tanah itu milik mereka," ungkap Amir.
Amir juga menyinggung adanya dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan. Menurutnya, dokumen tersebut disebut-sebut melibatkan tanda tangan kepala desa saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, membantah pernah menandatangani dokumen permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkaitan dengan lahan sengketa tersebut.
"Yang jelas, saya tidak pernah menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah maupun permohonan pembuatan sertifikat ke BPN dalam program PTSL untuk tanah yang sedang bersengketa itu," tegas Kisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme PTSL terdapat dua bentuk alas hak, yakni surat keterangan kepemilikan yang dibuat oleh pemilik tanah dan permohonan yang diajukan melalui pemerintah desa. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang saat ini dipersoalkan.
Kisman juga menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui pembahasan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, dengan masing-masing pihak mengajukan klaim kepemilikan yang berbeda. Pihak Dude Talango mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya, sementara pihak lain menyatakan lahan itu merupakan milik ibunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya tidak seharusnya diproses secara sepihak.
Dalam penjelasannya, Kisman menerangkan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan pemerintah desa harus melalui proses verifikasi dan paraf Sekretaris Desa sebelum ditandatangani Kepala Desa.
"Kalau sekretaris desa tidak tanda tangan, kepala desa tidak bisa menandatangani. Itu alur yang harus dilalui," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Sekdes Amir Ismail yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kepala desa dalam dokumen yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Kisman mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan data kepemilikan tanah yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau dari awal sudah ada unsur kesengajaan, misalnya milik si A dibuat menjadi milik si B, itu fatal. Bisa jadi ini dilakukan secara berjamaah," ujarnya.
Ia juga menyatakan akan menelusuri dokumen-dokumen yang beredar, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berpotensi merugikan dirinya.
Sementara itu, keterkaitan antara sengketa lahan dan tindakan "pengamanan" alat pembajak kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik kepemilikan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan kepala desa yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk "pengamanan" juga menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo Utara masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah masuk. Berbagai pihak berharap seluruh aspek perkara, termasuk sengketa tanah dan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Reporter: Opan Luawo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Mei 2026, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Meluapnya Sungai Didingga yang mengakibatkan kerusakan pemukiman dan berdampak luas pada aktivitas masyarakat setempat, mendorong Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai untuk bergerak cepat menggalang kepedulian.
Gerakan ini diinisiasi oleh gabungan organisasi mahasiswa bentukan pemuda asal Banggai, antara lain Ikatan Mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai, Kerukunan Pemuda Mahasiswa Indonesia Balantak, dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kecamatan Bualemo di Gorontalo. Sebagai bentuk aksi nyata, perwakilan mahasiswa terpantau mulai turun ke jalan untuk mengetuk hati para pengguna jalan dan masyarakat umum melalui penggalangan sumbangan di perempatan Jalan Aisyah Mart Gorontalo, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 15.00 WITA.
Seperti yang disampaikan oleh Putra Rafael, ketua KPMIB:
"Bencana di Kecamatan Biau adalah duka kita bersama. Meluapnya Sungai Didingga telah melumpuhkan aktivitas saudara-saudara kita di Gorontalo Utara. Melalui aksi Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai ini, kami ingin mengetuk hati masyarakat untuk saling membantu. Sekecil apa pun bantuan yang diberikan, akan sangat berarti bagi mereka yang sedang tertimpa musibah," kutipnya.
Fadelansyah selaku Ketua IMIKB Gorontalo juga menyampaikan:
"Bencana ini telah memutus banyak harapan warga di Kecamatan Biau. Di tengah kondisi sulit tersebut, mereka sangat membutuhkan uluran tangan dari kita semua. Berapapun bantuan yang diberikan akan menjadi secercah harapan bagi mereka yang terdampak," pungkasnya.
Adapun untuk donasi pada aksi kali ini dapat disalurkan melalui rekening di bawah ini:
Bank Transfer: Bank BRI 757701026391530 (a.n. AlQRISfia Muhra Laiya)
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi donasi atau mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak penanggung jawab aksi:
- Fadel (IMIKB): 0822-2512-9008
- Putra (KPMIB): 0853-2297-5356
- Rafli (FKMKB): 0853-9622-4468
- Arul / Alfia (Konfirmasi Donasi): 0821-9589-2649 / 0812-4569-0094
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kritik yang terus disuarakan Aliansi Pemuda Kalumbatan terhadap berbagai dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Di tengah upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada dirinya.
Ancaman tersebut disebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap sejumlah isu yang selama ini disuarakan aliansi, mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Menurut informasi yang diterima Kevin, terdapat pernyataan yang diduga dilontarkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam proses penelusuran.
"Di mana Kevin Lapendos? Saya mau potong tangannya, telinganya."
Meski kebenaran informasi tersebut masih terus ditelusuri dan belum dapat dipastikan secara hukum, Kevin menilai bahwa kemunculan narasi bernada kekerasan di tengah perjuangan masyarakat merupakan sinyal yang tidak boleh dianggap remeh.
“Benar atau tidaknya informasi itu sedang kami telusuri. Tetapi ketika muncul kalimat yang mengarah pada kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka publik berhak merasa khawatir. Ini bukan lagi soal Kevin Lapendos sebagai individu, melainkan soal bagaimana ruang demokrasi diperlakukan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh tuntutan yang dibawa Aliansi Pemuda Kalumbatan disampaikan melalui jalur konstitusional, terbuka, dan damai. Karena itu, jika benar terdapat pihak-pihak yang mencoba merespons kritik dengan ancaman, maka hal tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Kevin, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan klarifikasi, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman fisik.
“Jika ada yang tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, mari berdebat secara terbuka. Tunjukkan data, tunjukkan fakta. Demokrasi dibangun di atas pertukaran gagasan, bukan ancaman kekerasan,” tegasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Aliansi Pemuda Kalumbatan memang menjadi salah satu kelompok masyarakat yang paling aktif menyoroti berbagai persoalan desa. Mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar yang disebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun 2021–2025. Intensitas pengawasan tersebut dinilai telah membuka ruang diskusi publik yang selama ini jarang terjadi di tingkat desa.
Namun di saat yang sama, munculnya dugaan ancaman terhadap koordinator aliansi menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sedang menghadapi ujian serius.
“Ketika pertanyaan publik dianggap sebagai ancaman, ketika kritik dianggap sebagai musuh, dan ketika keberanian berbicara dibalas dengan ketakutan, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan keberanian seorang aktivis, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri,” katanya.
Menanggapi dugaan ancaman tersebut, Kevin menyatakan sikapnya secara terbuka dan tegas. Ia menegaskan bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak akan menghentikan perjuangan yang sedang dijalankannya bersama masyarakat.
“Saya, Kevin Lapendos, hari ini menyatakan dengan sikap tegas bahwa saya tidak akan mundur selangkah pun dari perjuangan ini, apa pun risikonya. Saya memahami bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat selalu memiliki konsekuensi, tetapi ketakutan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan langkah dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi, melainkan sebagai persoalan hukum dan demokrasi yang harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Negara ini adalah negara hukum. Jika benar ada pihak yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan, pengaruh, atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurut Kevin, perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukanlah perjuangan individu, melainkan perjuangan untuk menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan yang bertujuan menghentikan gerakan sosial tersebut justru semakin memperkuat keyakinannya bahwa pengawasan publik harus terus dilakukan.
“Kalau hari ini suara kritis dibungkam dengan ancaman, maka besok rakyat akan kehilangan keberanian untuk bertanya. Dan ketika rakyat takut bertanya kepada penguasa, di situlah demokrasi kehilangan ruhnya. Karena itu saya tegaskan sekali lagi, saya tidak akan mundur. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan, kebenaran, dan keadilan yang mereka tuntut,” tutup Kevin.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan, menurut mereka, harus diselesaikan melalui dialog, argumentasi, dan proses hukum, bukan melalui ancaman atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang diduga melontarkan ancaman tersebut masih belum diketahui secara pasti dan informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran serta verifikasi. Namun peristiwa ini telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kritik terhadap kebijakan publik masih dapat disampaikan dengan aman, atau justru mulai menghadapi bayang-bayang intimidasi?
Surat bernomor 300/BLG-RY/67/V/2025 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada warga Desa Molantadu, Dude Talango, sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi lintas desa. Selain itu, terdapat pula kejanggalan pada penomoran surat yang masih mencantumkan tahun 2025, sementara tanggal penerbitannya berada pada tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menegaskan bahwa undangan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi oleh warganya. Menurutnya, prosedur administrasi telah dilangkahi karena tidak melalui pemerintah desa asal.
“Undangan itu tidak harus dihadiri karena secara etika dan prosedur sudah keliru. Harusnya disampaikan melalui pemerintah desa Molantadu, bukan langsung ke warga,” tegas Masrin.
Sementara itu, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, mengakui adanya kesalahan dari pihak internal pemerintah desa dalam proses administrasi surat tersebut.
“Itu merupakan kekeliruan dari staf yang mengelola administrasi. Mereka keliru menggunakan konsep file internal wilayah, bukan konsep surat keluar antar desa, sehingga tidak menggunakan format yang semestinya,” jelas Kisman.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi. Menurutnya, pada praktik sebelumnya, setiap surat yang ditujukan kepada desa lain, termasuk kepada Desa Molantadu dalam persoalan serupa, selalu disampaikan melalui pemerintah desa setempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Beberapa kali kami menyampaikan surat ke desa lain, khususnya ke Molantadu, selalu melalui pemerintah desa setempat. Kali ini memang terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kisman juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait serta kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kekeliruan ini. Sebagai manusia, kami tidak luput dari khilaf dan kesalahan. Ke depan, hal ini akan kami perbaiki agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Polemik ini tidak hanya menyoroti sengketa tanah yang tengah berlangsung, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam komunikasi lintas wilayah.
Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menghormati batas kewenangan antar desa guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
Reporter: Opan Luawo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, Kevin Tolinggi, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Gorontalo Mineral yang hingga saat ini dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi daerah meskipun telah bertahun-tahun melakukan aktivitas operasional di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Kevin yang merupakan putra asli Bone Bolango menilai keberadaan perusahaan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibandingkan manfaat yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, hasil apa yang sebenarnya diperoleh dari aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu? Jika hingga hari ini perusahaan mengaku belum berproduksi, lalu untuk apa aktivitas yang dilakukan selama ini? Ke mana hasil dari berbagai kegiatan operasional yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut?" tegas Kevin.
Menurutnya, PT Gorontalo Mineral yang mengantongi Kontrak Karya untuk pengelolaan pertambangan di wilayah Kabupaten Bone Bolango menguasai cakupan wilayah yang sangat luas, bahkan mencakup sebagian besar kawasan hutan yang memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba). Namun ironisnya, kata Kevin, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dinikmati oleh daerah sebagai pemilik sumber daya alam tersebut.
"Yang terlihat justru aktivitas pembukaan lahan, pembabatan kawasan hutan, serta berbagai dampak lingkungan lainnya. Sementara daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, bukan malah dibiarkan berlangsung tanpa evaluasi yang jelas," ujarnya.
Kevin juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai terkesan diam dan tidak memiliki langkah konkret dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Daerah menanggung risiko lingkungan, konflik sosial, hingga berbagai konsekuensi lainnya. Tetapi ketika ditanya apa keuntungan yang diterima daerah dari aktivitas perusahaan ini, jawabannya tidak jelas. Pemerintah seharusnya hadir melindungi kepentingan rakyat, bukan membiarkan keadaan berlangsung tanpa kepastian," katanya.
Lebih lanjut, Kevin menilai alasan perusahaan yang menyatakan belum memiliki kewajiban memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat karena belum berproduksi merupakan argumentasi yang tidak masuk akal.
"Ini sama saja seperti berharap telur dari ayam jantan. Bertahun-tahun beroperasi tetapi selalu berlindung di balik alasan belum berproduksi. Lalu untuk apa perusahaan hadir jika hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya?" sindirnya.
Kevin bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah karena kekayaan alam terus berada dalam penguasaan perusahaan tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Kalau daerah tidak mendapatkan manfaat, tidak mendapatkan PAD yang memadai, sementara sumber daya alam terus dieksploitasi dalam berbagai bentuk kegiatan operasional, maka publik berhak mempertanyakan legalitas moral dari keberadaan perusahaan tersebut. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi bentuk baru penguasaan sumber daya alam yang merugikan rakyat," ujarnya.
Selain itu, Kevin juga menyinggung konflik yang selama ini kerap terjadi antara perusahaan dan para penambang lokal di Bone Bolango. Menurutnya, berbagai gesekan yang muncul ke publik tidak terlepas dari adanya klaim wilayah berdasarkan Kontrak Karya yang dimiliki perusahaan, sementara di sisi lain masyarakat lokal yang telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan justru sering mendapat tekanan dan ancaman hukum.
"Penambang lokal terus dituding ilegal dan dihadapkan pada ancaman pidana. Tetapi bagaimana dengan perusahaan yang menguasai wilayah sangat luas namun belum mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap daerah? Pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak merasa ada standar ganda dalam penegakan kebijakan pertambangan," kata Kevin.
Ia juga mempertanyakan integritas pemerintah dalam melihat fenomena yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Bone Bolango. Tidak hanya itu, Kevin turut mengkritisi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah blok WPR yang diusulkan justru berada pada wilayah yang tidak memiliki kandungan minerba yang memadai.
"Kami mempertanyakan dasar kajian ilmiah yang digunakan dalam penentuan 11 blok WPR tersebut. Apakah sudah melalui penelitian yang objektif dan uji sampel yang memadai? Jangan sampai rakyat ditempatkan pada wilayah yang tidak memiliki kandungan minerba, sementara wilayah yang kaya mineral justru tetap dikuasai oleh perusahaan besar tanpa memberikan kontribusi yang layak kepada daerah," tegasnya.
Kevin mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penentuan lokasi WPR tersebut.
"Jangan sampai rakyat merasa dibohongi. Semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administrasi. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun," ujarnya.
Sebagai Koordinator Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, Kevin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai kebijakan pertambangan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
"Kami akan terus mengawasi, mengkritisi, dan membongkar setiap bentuk praktik yang merugikan rakyat serta daerah. Bone Bolango dan Gorontalo bukan tanah jajahan. Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Ini adalah perjuangan untuk keadilan dan masa depan daerah," pungkas Kevin.
(JO)
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.
Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.
"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."
Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.
"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."
Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."
Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.
"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."
Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.
"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.
"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."
Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.
"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia."
– REDAKSI –
Menurut pengakuan korban, peristiwa pertama terjadi pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di rumah seorang temannya bernama Ambo di Desa Mokonowu. Korban mengaku sedang duduk di teras sambil bermain gim ketika dipanggil oleh seorang pria berinisial AKM alias PA untuk datang ke rumahnya.
Korban menuturkan bahwa setelah tiba di rumah terduga pelaku, dirinya diminta masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, terduga pelaku disebut menutup pintu dan menyalakan lampu kamar. Selanjutnya, menurut keterangan korban, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada dirinya.
Korban kemudian mengaku diminta untuk melepaskan pakaian yang dikenakannya hingga berada dalam keadaan tanpa busana. Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku juga melepaskan celananya dan kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah tindakan seksual terhadap dirinya.
Korban menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan untuk memegang alat kelamin terduga pelaku dan melakukan gerakan tertentu sebagaimana diarahkan. Tidak lama kemudian, korban mengaku diperintahkan melakukan hubungan seksual oral terhadap terduga pelaku.
Setelah itu, menurut keterangan korban, dirinya diminta berbaring di atas kasur dan membuka kedua pahanya. Korban menyatakan bahwa terduga pelaku kemudian melakukan hubungan badan dengannya. Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku melakukan penetrasi sambil mencium bibirnya hingga akhirnya mengakhiri perbuatannya dan membersihkan diri menggunakan tisu.
Usai kejadian tersebut, korban mengaku diperintahkan mengenakan kembali pakaiannya dan diminta pulang ke rumah.
Peristiwa Kedua Terjadi Sekitar Sepekan Kemudian Korban juga mengungkap bahwa sekitar satu minggu setelah peristiwa pertama, dirinya kembali mengalami kejadian serupa.
Menurut pengakuan korban, saat itu ia sedang bermain gim di telepon genggamnya ketika kembali dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mengaku kembali diminta masuk ke dalam kamar, sementara terduga pelaku menutup pintu dan menyalakan lampu kamar.
Dalam keterangannya, korban menyebut terduga pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp50.000 dan memintanya melepaskan pakaian yang dikenakan. Korban mengaku menuruti permintaan tersebut hingga berada dalam keadaan tanpa busana.
Korban selanjutnya menerangkan bahwa dirinya kembali diperintahkan melakukan tindakan seksual terhadap terduga pelaku sebagaimana pada peristiwa pertama. Setelah itu, menurut korban, terduga pelaku kembali melakukan hubungan badan dengannya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku bahwa pada peristiwa kedua tersebut terduga pelaku mencium bibirnya serta mengisap kedua puting payudaranya secara bergantian sambil melakukan hubungan badan.
Korban menyebut bahwa setelah perbuatan tersebut selesai, terduga pelaku membersihkan dirinya menggunakan tisu dan memintanya mengenakan kembali pakaian yang telah dilepas sebelumnya.
Sebelum korban meninggalkan rumah, terduga pelaku disebut sempat berpesan agar peristiwa tersebut tidak diberitahukan kepada siapa pun.
Keterangan di atas merupakan pengakuan yang disampaikan oleh Kanit PPA ipda Jalu G. P. Molan, S.Tr.K. kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, dan menjadi bagian dari informasi yang sedang ditangani melalui proses Hukum yang berlaku. Terduga pelakupun sudah ditahan di Rutan Mapolres Gorontalo Utara dan akan menjalani proses Hukum selanjutnya.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Ketidakjelasan tindak lanjut DPRD Banggai Kepulauan terhadap dokumen aduan dan bukti awal yang telah diserahkan Aliansi Pemuda Kalumbatan mulai memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Sikap diam yang berlangsung hingga saat ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap amanah rakyat yang telah mempercayakan aspirasinya kepada lembaga perwakilan tersebut.
Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa masyarakat Desa Kalumbatan sebelumnya menaruh harapan besar kepada DPRD untuk mengawal berbagai persoalan yang telah diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun setelah dokumen pendukung, bukti awal, serta berbagai data lapangan diserahkan secara resmi, respons yang diharapkan justru tidak kunjung terlihat.
"Rakyat datang membawa data, membawa bukti, membawa harapan. DPRD menerima semuanya dan berjanji akan mengawal. Tetapi ketika dokumen sudah berada di tangan mereka, yang muncul justru keheningan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat berhak menilai bahwa kepercayaan yang diberikan telah dikhianati," tegas Kevin.
Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi pengelolaan pemerintahan desa, serta kejelasan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang telah menjadi perhatian publik.
Kevin menilai bahwa DPRD tidak boleh hanya tampil sebagai lembaga yang responsif saat kamera menyala dan ruang rapat dipenuhi masyarakat. Lebih dari itu, DPRD harus membuktikan keberpihakannya melalui tindakan nyata setelah forum resmi berakhir.
"Keberanian DPRD tidak diuji saat berbicara di ruang rapat, tetapi saat mereka mengawal hasil rapat itu sampai tuntas. Jika rekomendasi hanya berhenti di atas kertas, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya," ujarnya.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mempertanyakan sejauh mana rekomendasi yang pernah disampaikan DPRD telah diteruskan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai progres, hambatan, maupun langkah konkret yang telah dilakukan.
Dalam perspektif demokrasi, kata Kevin, DPRD merupakan jembatan antara rakyat dan negara. Ketika jembatan itu tidak lagi menjalankan fungsinya, maka yang muncul adalah krisis kepercayaan yang berpotensi merusak legitimasi lembaga itu sendiri.
"Yang kami perjuangkan adalah akuntabilitas. Jika lembaga yang diberi mandat mengawasi pemerintah justru memilih diam ketika rakyat meminta kejelasan, maka publik akan mempertanyakan untuk siapa sesungguhnya lembaga itu bekerja," katanya.
Aliansi Pemuda Kalumbatan menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan pengawalan terhadap berbagai persoalan yang telah dilaporkan. Konsolidasi gerakan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bentuk kontrol demokratis agar setiap laporan yang disampaikan tidak berakhir sebagai arsip birokrasi yang dilupakan oleh waktu.
"Perjuangan ini tidak akan berhenti karena diamnya DPRD. Justru diam itu menjadi alarm bagi kami bahwa pengawasan masyarakat harus semakin kuat. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan tindakan," tegas Kevin.
Kini sorotan publik tertuju kepada DPRD Banggai Kepulauan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat, lembaga tersebut dihadapkan pada pilihan penting: membuktikan diri sebagai representasi rakyat yang bekerja untuk kepentingan publik, atau membiarkan kepercayaan masyarakat terkikis oleh sikap diam yang berkepanjangan.
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Pembangunan Gedung PAUD, TK, dan Sekolah Minggu Jemaat Efrata Wosi (Jefsi) memasuki tahap kedua. Menurut keterangan, pengerjaan konstruksi tahap ini melibatkan tenaga kerja PKB atas nama Jefsi.
"Ketua Panitia Pembangunan, Marhatigoran Situmorang, menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini adalah pemancangan tiang atau kolom struktur. Tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama, yaitu pekerjaan pondasi", katanya.
Pekerjaan konstruksi tahap 2 ini melibatkan tenaga kerja PKB Jefsi. Sebelumnya, peletakan batu pertama pembangunan dilakukan pada Maret 2025 oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Ketua Klasis Manokwari, dan Ketua PHMJ Jefsi. Menurut catatan, peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan dilakukan pada Maret 2025.
Pembangunan berlokasi di Wosi, tempat berdirinya Jemaat Efrata Wosi (Jefsi). Gedung ini direncanakan akan difungsikan sebagai fasilitas PAUD, TK, dan Sekolah Minggu. Konstruksi direncanakan dua tingkat dengan ruang belajar, ruang sekretariat, dan ruang guru.
"Ketua Panitia, M. Situmorang, mengharapkan partisipasi dari berbagai pihak, terutama Jemaat Efrata Wosi (Jefsi), mengingat rencana konstruksi gedung ini membutuhkan biaya yang cukup besar, sekitar Rp4,5 hingga Rp5 miliar. Menurutnya, partisipasi aktif jemaat sangat diperlukan demi kelancaran pekerjaan pembangunan", tutupnya.
(Dj. Badoa)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1