BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Quick Response, Satuan Polairud Polres Waropen Selamatkan Korban Laka Laut di Perairan Saireri.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Satuan Polairud Polres Waropen kembali menunjukkan profesionalisme berupa quick response atau respons cepat dalam menangani kecelakaan laut yang terjadi di perairan Saireri, pesisir Kampung Raiwuto, Kabupaten Waropen dan dengan kesigapan personel, seluruh korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, Selasa (13/01/2026).


Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.15 WIT oleh seorang warga, Rudy Wairara, yang tengah melakukan perjalanan menggunakan speed boat dari Kampung Mambai menuju Waropen. Di sekitar Tanjung 14 Laut Saireri, ia melihat sebuah speed boat terbalik akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Pelapor segera memberikan pertolongan dengan mengevakuasi tiga korban ke pinggir pantai, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kali Sanggei untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polairud.


Mendapat laporan tersebut, Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak langsung memimpin empat personel menuju lokasi kejadian pada pukul 08.30 WIT, guna melakukan pencarian dan pertolongan. Tim segera melakukan evakuasi korban di pesisir serta memastikan seluruh penumpang dalam kondisi aman. Diketahui, para korban sebelumnya melakukan perjalanan dari Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen, namun sempat tertahan akibat cuaca buruk. Pada Selasa pagi sekitar pukul 05.45 WIT, sebagian korban melanjutkan perjalanan melalui laut menggunakan speed boat, yang kemudian terbalik akibat angin kencang dan gelombang besar.


Adapun korban laka laut yang seluruhnya dinyatakan selamat, yaitu: Oto Eldrin Jitmau, Nufendi Tuan, Anita Erari, Aplena Gamai, Esau Yakup Jitmau, Abraham Jitmau, Petrus Pandori, Daniel Perkowe, serta Hanok Sikowai. Untuk para korban teraebut telah mendapatkan penanganan kesehatan awal.


Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai lebih dari 128 juta rupiah, meliputi satu unit speed boat, dua unit mesin tempel, satu unit sepeda motor, sebuah tas berisi laptop, serta uang tunai. Sementara itu, bangkai speed boat dan mesin tempel belum dapat dievakuasi karena keterbatasan peralatan.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak, menyampaikan bahwa keberhasilan evakuasi ini merupakan wujud komitmen Polri khusunya Polres Waropen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah perairan.


“Kami akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana guna menjamin keselamatan masyarakat, terutama di tengah kondisi cuaca laut yang ekstrem." Terangnya


Keberhasilan evakuasi secara quick response ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang menilai kehadiran Satuan Polairud di wilayah perairan sangat penting dalam menjaga keselamatan pelayaran serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di pesisir Kabupaten Waropen.

Bupati M. Syukur Beri Reward OPD dan Camat dengan Pencapaian PAD Tertinggi



Suaraindonesia1.Com, BANGKO – Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dalam meningkatkan pendapatan daerah, Bupati M. Syukur memberikan hadiah (reward) kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga Camat yang berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.


Penyerahan hadiah itu dilakukan sesuai pelaksanaan Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Triwulan IV tahun 2025 di Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/1).


Langkah ini diambil Bupati sebagai upaya menjaga keadilan dan motivasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten. 


Selain memberikan penghargaan bagi yang berprestasi, Bupati sebelumnya juga telah memberikan "Rapor Merah" kepada OPD yang pencapaiannya masih di bawah 50 persen.


Berikut adalah daftar OPD dan Kecamatan dengan persentase pencapaian PAD tertinggi:


Tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah):

1. BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah): 130,33%

2. BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah): 104,97%

3. DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman): 103,53%


Tingkat Kecamatan:

1. Camat Jangkat Timur: 113,15%

2. Camat Tabir Barat: 112,86%

3. Camat Pangkalan Jambu: 110,22%


Bupati M. Syukur menuturkan, pemberian reward dan punishment (teguran) adalah bagian dari evaluasi kinerja yang objektif.


"Yang melebihi target kita kasih reward, yang tidak capai target kita beri teguran. Biar adil," ujar Bupati M. Syukur.


Bupati juga berpesan agar pencapaian ini tidak membuat pihak yang berprestasi menjadi cepat puas, melainkan menjadi standar baru untuk dipertahankan. Sebaliknya, bagi yang belum mencapai target, ia meminta agar hal ini dijadikan bahan evaluasi serius.


"Jangan berbangga hati untuk yang berprestasi dan jangan berkecil hati untuk yang belum. Jadikan motivasi dan tingkatkan kinerjanya. Ingat, kinerja kita akan dipertanggungjawabkan," tegas Bupati.


( Bg nasri)

FORUM PEMUDA KEADILAN GORONTALO (FPKG) SERUKAN AKSI SEGEL BANK BNI DAN DESAK COPOT KAPOLRESTA GORONTALO KOTA


KOTA
GORONTALO, suaraindomesia1.com – Eskalasi ketegangan pasca-insiden bentrokan dalam aksi unjuk rasa di depan Bank BNI Cabang Gorontalo pada Senin (12/01/2026) memicu amarah besar dari kalangan aktivis mahasiswa. Pimpinan Front Pemuda Keadilan Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar guna menyegel kantor Bank BNI dan menuntut pencopotan pimpinan kepolisian setempat.


Kronologi dan Pemicu Konflik


Konflik ini merupakan buntut dari Aksi Demonstrasi Jilid 8 yang menuntut keadilan atas lelang rumah milik warga yang dinilai sepihak oleh Bank BNI. Situasi semakin memanas akibat adanya dugaan penghinaan verbal yang dilontarkan oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Gorontalo terhadap massa aksi.


"Kami datang dengan membawa jeritan rakyat yang kehilangan tempat tinggalnya, namun disambut dengan arogansi. Ucapan hinaan dari oknum Pimpinan Cabang BNI kepada mahasiswa adalah pelecehan terhadap intelektualitas dan perjuangan kami," tegas Fahrul Wahidji.


Kecaman Terhadap Pembiaran oleh Aparat


Fahrul menyayangkan sikap represif dan pembiaran yang dilakukan oleh aparat Polresta Gorontalo Kota. Saat aksi berlangsung, muncul sekelompok massa yang mengatasnamakan "masyarakat setempat" yang melakukan penghadangan, intimidasi, hingga pemadaman ban bekas yang dibakar mahasiswa.


Bentrokan fisik hampir pecah ketika kelompok tersebut merangsek masuk dan mengusir mahasiswa dengan dalih keamanan. Ironisnya, aparat kepolisian yang berada di lokasi diduga hanya menonton dan membiarkan mahasiswa dipukul mundur oleh oknum-oknum tersebut.


"Kami bergerak berdasarkan SOP dan aturan undang-undang yang berlaku. Namun, polisi justru membiarkan massa tak dikenal menghadang kami. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," ujar Fahrul dengan nada geram.


Tuntutan Utama: Copot Kapolresta Gorontalo Kota


Menyikapi kegagalan pengamanan tersebut, FPKG mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo:


1. Mendesak Kapolda Gorontalo segera mencopot Kapolresta Gorontalo Kota, Kabag Ops, hingga Kasat Intel Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pembiaran kekerasan dan gagal menjaga kondusifitas aksi.

2. Menuntut Pimpinan Cabang Bank BNI Gorontalo meminta maaf secara terbuka atas dugaan penghinaan terhadap mahasiswa dan segera menghentikan proses lelang yang dinilai cacat prosedur.

3. Menginstruksikan seluruh elemen mahasiswa untuk bersiap dalam aksi "Penyegelan Bank BNI" dalam waktu dekat sebagai bentuk mosi tidak percaya.


Seruan Aksi Lanjutan


Fahrul memastikan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.

"Jika aspirasi kami tidak didengar, kami akan melumpuhkan titik vital di Kota Gorontalo. Kami akan mengepung Polresta dan menyegel Bank BNI. Ini bukan lagi sekadar soal lelang rumah, tapi soal harga diri rakyat dan mahasiswa yang diinjak-injak," tutupnya.


Reporter: Jhul-Ohi

INTEGRITAS PENEGAK HUKUM DIUJI OLEH DUGAAN GRATIFIKASI DI KABUPATEN GORONTALO: MAMPUKAH DISELESAIKAN?


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 35 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024/2025 serta tiga pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan mencerminkan problem struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. Isu ini harus ditempatkan dalam kerangka analisis hukum, politik anggaran, dan relasi kuasa antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat lokal.


Secara politik, DPRD sebagai lembaga representatif rakyat memiliki fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika mayoritas anggota DPRD justru diduga terlibat dalam praktik gratifikasi, maka terjadi paradoks demokrasi: lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan eksekutif justru terjerat dalam relasi transaksional dengannya. Hal ini mengindikasikan melemahnya mekanisme checks and balances serta menguatnya politik kolusi antara legislatif dan birokrasi.


Kasus yang merugikan negara kurang lebih tiga miliar lebih ini, menjadikan peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebagai sangat krusial. Sebagai institusi yang diberi mandat konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Mandeknya proses hukum—tanpa kejelasan progres, penjelasan resmi, maupun kepastian arah penanganan—berpotensi menciptakan persepsi pembiaran, bahkan impunitas terhadap dugaan tindak pidana korupsi.


Perlu ditegaskan bahwa gratifikasi bukanlah pelanggaran ringan atau persoalan administratif semata. Ia merupakan bagian dari rezim kejahatan korupsi yang secara sistemik merusak sendi demokrasi, melemahkan fungsi pengawasan DPRD, serta menggerogoti integritas birokrasi daerah. Ketika kasus dengan dampak publik yang luas ini tidak ditangani secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga penegak hukum, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.


Oleh karena itu, apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak segera menunjukkan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelesaian perkara ini, maka pelaporan resmi akan diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa supremasi hukum tidak berhenti di tingkat lokal.


Pelaporan ke Kejaksaan Agung bukan dimaksudkan sebagai upaya delegitimasi institusi kejaksaan di daerah, melainkan sebagai mekanisme korektif dalam sistem penegakan hukum berjenjang. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa lokal, tekanan politik, maupun kepentingan elit. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.


Pengurus Pusat BEM Nusantara menegaskan bahwa sikap ini akan disertai dengan pengawalan publik, dokumentasi hukum, serta keterlibatan masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan terbuka dan berintegritas. Diamnya hukum adalah bentuk ketidakadilan, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi.


Reporter: Jhul-Ohi

PAD Merangin 2025 Lampui Target Bupati M. Syukur Semprot 3 . OPD 'Rapor Merah': Jika Tak Mampu, Mundur!



Suaraindonesia1.Com, BANGKO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin tahun 2025 berhasil melampaui target.


Dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp 154,5 miliar, Pemerintah Kabupaten Merangin berhasil membukukan angka Rp 162 miliar.


"Secara keseluruhan kita surplus. Perolehan kita mencapai 104,84 persen dari target yang ditetapkan," ujar Bupati M. Syukur dalam rapat evaluasi penerimaan PAS Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/1).


Namun, keberhasilan secara totalitas tersebut dinodai oleh kinerja tiga OPD yang dinilai tidak maksimal. Bupati memberikan "Rapor Merah" kepada tiga instansi yang serapan PAD-nya masih berada di bawah angka 50 persen.


Melihat ketimpangan kinerja antar-OPD, Bupati M. Syukur memberikan peringatan keras bagi para kepala OPD dan Camat yang tidak mampu memenuhi target kerja.


Ia menegaskan tidak akan menoleransi alasan-alasan yang menghambat pembangunan daerah.


"Kepada seluruh kepala OPD dan camat, saya minta untuk betul-betul bekerja dan saling bekerja sama. Jangan cari alasan. Jika sudah tidak mampu, silakan ajukan mundur," tegas M. Syukur di hadapan peserta rapat.


Kata Bupati, PAD merupakan urat nadi pembangunan di Kabupaten Merangin. Oleh karena itu, sinergitas antar-instansi menjadi kunci utama. Ia meminta agar tidak ada pihak yang justru menghambat ritme kerja pemerintah daerah.


"Jangan menjadi duri di dalam daging yang mengacaukan proses lainnya. Kita butuh kerja sama tim yang solid untuk mencapai target yang telah ditetapkan," tambahnya lagi.


Rapat evaluasi ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Merangin serta para Camat se-Kabupaten Merangin. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Zulhifni dan Asisten 3 Setda Merangin Hennizor.


 (Bg nasri)

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1



Suaraindonesia1.Com, JAMBI – Kesebelasan Kabupaten Merangin (PS Merangin) tampil dominan pada laga perdana Grup A turnamen Gubernur Jambi Cup 2026.


Bertanding di Stadion Tri Lomba Juang, Senin (12/1), PS Merangin sukses melibas PS Tebo dengan skor telak 5-1.


Kemenangan ini membawa PS Merangin mengamankan tiga poin penuh sekaligus memuncaki klasemen sementara Grup A.


Diawal babak pertama, jalannya pertandingan yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh itu berlangsung sengit.


PS Merangin membuka keunggulan pada menit ke-15 lewat gol Rizki Husnul setelah memanfaatkan umpan direct dari lini tengah.


PS Tebo sempat memberikan perlawanan dan menyamakan kedudukan menjadi 1-1 pada menit ke-21 melalui eksekusi penalti Rangga Agung Prabowo, menyusul pelanggaran handball di kotak terlarang.


Namun, dominasi Merangin kembali terlihat setelah Rafki Pramulia mencetak gol melalui titik putih pada menit ke-35. Menjelang turun minum, Rizki Husnul mencetak gol keduanya melalui tendangan first-time di menit 40 dan menutup babak pertama dengan skor 3-1.



Memasuki paruh kedua, PS Merangin tidak menurunkan intensitas serangan. Dua gol tambahan tercipta untuk memperlebar jarak.


Attorik Soni mencetak gol keempat pada menit ke 52 setelah memanfaatkan kesalahan lini belakang lawan.


Tujuh menit berselang, Ilham Nuryanto menutup pesta gol melalui sepakan keras dari luar kotak penalti. Skor pun bertahan hingga wasit meniup peluit panjang dengan keunggulan 5-1 untuk PS Merangin.


Ditemui usai laga, Wakil Bupati A. Khafidh mengapresiasi kerja keras tim namun mengingatkan para pemain untuk tidak cepat berpuas diri.


"Saya sampaikan kepada adik-adik, jangan terlalu bereuforia dengan kemenangan hari ini karena masih ada dua laga berat melawan Muaro Jambi dan Kerinci. Kita harus menjaga kondisi dan menghemat tenaga," ujar Wabup.


Ia berharap konsistensi permainan tetap terjaga di laga-laga berikutnya. 


"Alhamdulillah kondisi pemain saat ini prima. Harapan kami, pertandingan kedua dan ketiga bisa dimenangkan kembali," pungkasnya. 


(Bg, nasri)

POLDA SULAWESI UTARA DIMINTA SEGERA TINDAK TAMBANG BATU HITAM ILEGAL DI BOLSEL, PELAKU DIDOMINASI DARI GORONTALO


BOLMONG
SELATAN, suaraindonesia1.com – Polemik aktivitas pertambangan batu hitam ilegal di kawasan Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, terus memicu keresahan masyarakat dan mendapat sorotan dari aktivis lingkungan. Menariknya, aktivitas ilegal ini didominasi oleh pelaku dan pekerja yang berasal dari Provinsi Gorontalo.


Aktivis lingkungan Jhul Ohi menegaskan pentingnya tindakan tegas aparat kepolisian. "Kami meminta dan mendesak APH, dalam hal ini DITTIPIDTER POLDA SULUT, untuk segera turun ke lokasi melakukan penindakan. Kami berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu agar polemik ini segera diselesaikan," tegasnya.


Pada Senin, 12 Januari 2026, telah disampaikan surat pengaduan masyarakat kepada DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI melalui POLDA SULUT. Surat tersebut melaporkan kegiatan pertambangan batu hitam ilegal di Desa Nunuka Gunung Data Hulu sebagai lokasi penambangan, serta aktivitas penumpukan dan penyimpanan material di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini.


Pelaku dan Pekerja Didominasi Warga Gorontalo


Berdasarkan informasi yang berkembang, para pemain di balik tambang ilegal batu hitam ini berasal dari Gorontalo. Seluruh pekerja operasionalnya juga didatangkan dari provinsi tetangga tersebut, terdiri dari sekitar 20 orang asal Gorontalo Utara yang bertugas sebagai tukang pikul, dan 7 orang asal Suwawa yang berperan sebagai pengemudi ojek motor pengangkut material.


Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, tanpa dokumen lingkungan, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan warga, berpotensi merusak ekosistem, dan mengindikasikan adanya mata rantai distribusi ilegal yang terorganisir.


Pelanggaran Hukum dan Dampak pada Masyarakat


Praktik ini dinilai melanggar:


1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait pidana bagi yang beroperasi tanpa IUP.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa upaya pemulihan.


Selain itu, aktivitas penurunan dan pengangkutan material melalui jalan tani milik petani telah menyebabkan:


1. Kerusakan infrastruktur jalan tani, menghambat akses masyarakat ke kebun dan aktivitas pertanian.

2. Gangguan kenyamanan dan keamanan para petani saat beraktivitas.

3. Tekanan dan intimidasi terhadap petani yang berkeberatan atas penggunaan jalan mereka.


Masyarakat petani merasa dirugikan secara ekonomi, sosial, dan merasa terancam rasa amannya.


Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas


Dalam surat pengaduannya, masyarakat memohon tindakan tegas, profesional, dan transparan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Polda Sulawesi Utara. Langkah yang diharapkan meliputi penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Dinas ESDM Provinsi Sulut, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat setempat.


Terkait hal ini, juga dilaporkan adanya upaya intervensi terhadap masyarakat pemilik lahan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial PN. Oleh karena itu, penegakan hukum di wilayah Bolsel, khususnya Kecamatan Tomini, dituntut untuk dilaksanakan dengan ketegasan, profesionalisme, dan transparansi.


Masyarakat berharap besar Polri, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dapat mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk para pelaku dan pekerja dari Gorontalo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengedar Sabu Desa Rantau Tenang Di Tangkap Tim Rajawali



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun tangkap Pemuda an. SA Alias Bas bin Z diduga pengedar sabu yang aksinya menyasar pada warga atau pemuda di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan tersebut.


SA alias Bas bin Z Pengedar sabu yang sudah meresahkan warga itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026. Tim sekira pukul 17.20 Wib berhasil mengamanakan seorang laki-laki yang bernama SA yang sebelumnya berusaha kabur, namun berhasil ditangkap pada saat di depan rumah nya. 


Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang mengatakan, "Pengedar sabu itu berinisial SA alias Bas (44) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan yang sudah meresahkan warga tersebut berhasil ditangkap setelah Tim Rajawali melakukan aksi kejar kejaran", katanya. 


Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Rantau Tenang dan setelah mendapatkan informasi itu, tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan dimana hasilnya pemuda pengedar sabu itu berhasil ditangkap di depan rumahnya.


Dari tangan pengedar SA, petugas menyita 4 (empat) paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 5 (lima) plastik klip bening kosong, 1 (satu) botol warna putih tutup warna kuning, 1 (satu) pipet di runcingkan, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, 1 (satu) lembar uang pecahan 1(satu) pecahan Rp. 100.000.-, 2 (dua) pecahan Rp. 50.000.- 


Dia juga menyebutkan, bahwa pelaku itu merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


Djarnawi Kusuma

APKPD Gelar Demonstrasi, Tuntut BPN Kota Gorontalo Batalkan Sertifikat Tanah Bermasalah di Tanggikiki


KOTA GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tanggikiki kini menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Senin (12/1/2026), menuding lembaga negara tersebut telah meloloskan proses pertanahan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.


APKPD menilai kasus ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Mereka secara terbuka menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis, dengan memanfaatkan kewenangan negara untuk mengamankan kepentingan korporasi di atas hak ahli waris.


“Ini bukan kesalahan teknis. Ini dugaan kejahatan pertanahan. Sertifikat negara diterbitkan ketika hak-hak ahli waris belum dipenuhi. Negara seolah dipaksa hadir untuk melegalkan transaksi yang belum sah,” tegas Wahyu, koordinator aksi APKPD, dalam orasinya.


Menurut APKPD, fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah diterbitkannya sertifikat tanah sebelum adanya pelunasan pembayaran dari pihak perusahaan. Padahal, keluarga ahli waris telah secara resmi menyampaikan keberatan dan peringatan kepada BPN Kota Gorontalo.


Wahyu mengungkapkan, anak dari salah satu ahli waris setidaknya telah dua kali melayangkan laporan ke BPN dan meminta agar sertifikat tidak diterbitkan sebelum pembayaran dilakukan secara lunas. Namun peringatan itu, menurutnya, diabaikan.


“Sudah ada laporan, sudah ada permintaan resmi, tapi sertifikat tetap diterbitkan. Pertanyaannya sederhana: atas dasar apa BPN mengabaikan keberatan ahli waris?” ujarnya.


APKPD menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang besar terjadinya perampasan hak warga melalui instrumen negara.


Ketegangan memuncak ketika Kepala BPN Kota Gorontalo menyatakan bahwa pencabutan atau pembatalan sertifikat bukan merupakan kewenangannya. Bagi APKPD, pernyataan itu justru memperlihatkan sikap lepas tangan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya.


“Kalau BPN yang menerbitkan sertifikat, tapi BPN pula yang menyatakan tidak berwenang mencabutnya, lalu di mana posisi negara? Apakah negara hanya berfungsi sebagai mesin pencetak sertifikat tanpa tanggung jawab?” kata Wahyu dengan nada tajam.


Meski menyatakan akan mempelajari tuntutan APKPD, Kepala BPN juga mengakui bahwa laporan sebelumnya dari anak salah satu ahli waris telah ditolak. Pernyataan ini dinilai APKPD sebagai sinyal bahwa substansi persoalan tidak pernah benar-benar diperiksa.


“Laporan ditolak, sertifikat terbit, lalu diminta mengadu ulang. Ini pola klasik birokrasi yang membuat korban kelelahan, sementara pihak yang diuntungkan justru sudah memegang sertifikat,” ujar Wahyu.


Kepala BPN juga menambahkan bahwa laporan yang diajukan oleh anak salah satu ahli waris beberapa waktu lalu telah ditolak. Ia menjelaskan, apabila pihak pelapor ingin mengajukan pembatalan, maka harus kembali memasukkan aduan. "Kemarin kan kemarin laporannya sudah kami tolak jadi jika ingin melakukan pembatalan harus memasukkan kembali aduan," tambahnya.


Ultimatum Satu Minggu dan Ancaman Eskalasi Aksi


APKPD menyatakan tidak akan berhenti pada satu kali aksi. Mereka memberikan ultimatum keras kepada BPN Kota Gorontalo untuk menarik atau membatalkan sertifikat yang dipersoalkan dalam waktu satu minggu. Apabila tenggat tersebut tidak diindahkan, APKPD memastikan akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi aksi yang lebih besar dan tekanan publik yang lebih luas.


“Jika BPN tetap berlindung di balik prosedur, kami akan membawa persoalan ini ke ruang yang lebih luas. Ini bukan hanya soal tanah di Tanggikiki, ini soal wajah negara di hadapan rakyatnya,” tegas Wahyu.


APKPD juga mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas pertanahan untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menegaskan, pembiaran atas kasus ini hanya akan memperkuat praktik mafia tanah dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Reporter: Jhul-Ohi

Wujudkan Kepedulian, Babinsa Ansus Bantu Bersihkan Halaman Rumah Warga di Kampung Miosnum



Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Wujud nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 1709-04/Ansus. Babinsa Sertu Engel Dumatubun melaksanakan kegiatan membantu pembersihan halaman rumah milik salah satu warga, Bapak Mathen Berotabui, di Kampung Miosnum, Distrik Pulau Yerui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (08/01/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teritorial Babinsa untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat di wilayah binaan. Dengan penuh kebersamaan, Babinsa bersama warga membersihkan halaman rumah guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Sertu Engel Dumatubun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Babinsa di tengah masyarakat, sekaligus mendorong semangat gotong royong yang menjadi nilai luhur bangsa.


Warga setempat menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian Babinsa yang selalu hadir membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat semakin terjalin dengan baik.

Babinsa Ansus Hadir di Pelabuhan, Pantau Aktivitas Warga Demi Keamanan Wilayah



KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil 1709-04/Ansus, Serda Yance Pikei, melaksanakan kegiatan pemantauan aktivitas warga di Pelabuhan Ansus, Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (12/01/2026).


Kegiatan pemantauan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dan mobilitas barang maupun penumpang.


Serda Yance Pikei menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan aktivitas warga berjalan tertib dan lancar. Selain itu, Babinsa juga melakukan komunikasi sosial dengan masyarakat guna mempererat hubungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan bersama.


Dengan adanya pemantauan rutin di wilayah pelabuhan, diharapkan stabilitas keamanan di Distrik Yapen Barat tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Babinsa Serui Pastikan Program MBG Tepat Sasaran di Distrik Angkaisera



Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Babinsa Koramil 1709-01/Serui, Serka Tahir Karubaba, melaksanakan kegiatan monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah yang berada di Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (12/01/2026).


Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan dengan lancar, aman, serta tepat sasaran bagi para siswa penerima manfaat. Selain itu, Babinsa juga memastikan pendistribusian makanan bergizi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Serka Tahir Karubaba menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di lapangan merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah, khususnya di wilayah Distrik Angkaisera.


Program MBG diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi siswa, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Aktivis Gorontalo Soroti Jabatan Baru Kadis LHK dan Desak Penindakan Perusak Lingkungan


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Ikbal Ka’u, menyoroti serius persoalan banjir yang terus melanda sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo, serta menilai bahwa bencana tersebut bukan semata-mata faktor alam, melainkan akibat dari lemahnya pengawasan dan dugaan aktivitas perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan.


Dalam pernyataannya, Ikbal Ka’u menegaskan bahwa pelantikan Bambang Tri Handoko sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Gorontalo, yang selama ini menangani langsung dampak bencana banjir di lapangan.


“Pak Bambang tahu betul bagaimana banjir itu terjadi, karena beliau pernah memimpin lembaga yang setiap tahun berjibaku dengan dampak kerusakan lingkungan. Maka saat ini, saat beliau memimpin Dinas LHK, sudah waktunya mengambil langkah tegas — bukan hanya penanganan dampak, tetapi penindakan terhadap penyebab,” tegas Ikbal Ka’u.


Menurutnya, perpindahan jabatan dari BPBD ke LHK adalah momentum untuk berpindah dari sekadar “memadamkan api” ke “mencegah sumber kebakaran”. Ia meminta agar Dinas LHK segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Gorontalo.


“Sudah terlalu sering masyarakat jadi korban. Sementara perusahaan yang membuka lahan dan menggunduli hutan masih bebas beroperasi dengan alasan izin lengkap. Ini harus dihentikan,” tambah Ikbal.


Ia juga menegaskan bahwa ke depan, jika bencana banjir besar kembali terjadi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan lingkungan, dibandingkan dengan kepentingan pemilik modal.


“Kita tidak butuh pejabat yang hanya menulis laporan indah di atas meja. Kita butuh pemimpin yang berani menutup perusahaan perusak alam dan memulihkan hutan yang rusak,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Ikbal Ka’u menyebut jabatan baru Bambang Tri Handoko sebagai “power baru” dalam menyelamatkan lingkungan Gorontalo dari kehancuran, asalkan digunakan dengan keberanian dan kejujuran.


“Semua mata kini tertuju pada Dinas LHK. Jika Bambang mampu berdiri di atas kepentingan rakyat dan lingkungan, maka ia akan meninggalkan jejak kuat dalam sejarah birokrasi Gorontalo. Tapi jika tidak, maka banjir dan kerusakan lingkungan akan terus menjadi cermin kegagalan kebijakan,” tutupnya.


Reporter: Jhul-Ohi

KESAKSIAN KORBAN MAKIN MEMBUKA FAKTA: DUGAAN KELALAIAN SERIUS BATALNYA ERACS DI RS MULTAZAM BUKAN SEKADAR MISKOMUNIKASI


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Kasus dugaan kelalaian medis di RS Multazam kembali mengemuka setelah korban secara terbuka menyampaikan kesaksian lengkap yang menggambarkan panjangnya proses persiapan persalinan ERACS yang berujung pada kekecewaan mendalam. Fakta-fakta baru ini semakin menguatkan dugaan bahwa perubahan metode operasi dilakukan tanpa persetujuan pasien, sekaligus mempertanyakan profesionalitas dan kepatuhan prosedural pihak rumah sakit.


Korban mengungkapkan bahwa sejak usia kandungan 6 hingga 9 bulan, dirinya secara rutin datang sendiri dari Bintauna ke Gorontalo menggunakan mobil rental untuk kontrol ke dokter Alfreed di Apotik Keluarga. Seluruh proses itu dijalani dengan keyakinan bahwa ia sedang mempersiapkan persalinan ERACS.


“Semua itu saya jalani karena saya percaya saya akan dioperasi ERACS. Saya datang sendiri, bolak-balik, tanpa keluhan,” ungkap korban.


Pada usia kandungan 8 bulan, korban diarahkan langsung oleh dokter Alfreed untuk melakukan ANC di klinik atau puskesmas di Gorontalo agar saat dirawat di rumah sakit dapat tercover BPJS. Arahan tersebut kemudian membawanya menjalani proses ANC yang berliku.


Korban sempat direkomendasikan ke Klinik Adiyaksa, namun klinik tersebut belum buka saat ia datang pagi hari. Ia kembali ke rumah saudara dan datang lagi sesuai jadwal, namun klinik baru buka lebih siang. Saat pemeriksaan hendak dilakukan, korban justru diberi tahu bahwa alat-alat belum disterilkan dan kembali diarahkan ke Puskesmas Sipatana, yang ternyata sudah tutup. Akhirnya, korban melakukan ANC di klinik bidan praktik terdekat.


Memasuki usia kandungan 9 bulan, korban kembali kontrol dan secara tegas meminta operasi ERACS. Hari itu juga ia menerima surat pengantar untuk dibawa ke RS Multazam keesokan harinya.


Namun, sejak tiba di RS Multazam, korban mengaku sudah merasakan adanya kelalaian. Sebagai pasien BPJS Mandiri kelas 1, ia justru ditempatkan di ruang kelas 3. Penyampaian informasi hanya dilakukan melalui telepon, bahkan korban diminta mencari kamar sendiri.


“Orang tua saya bertanya di nurse station, tapi jawabannya ‘cari sendiri jo’. Akhirnya kami bertanya ke cleaning service baru dapat kamar kelas 1,” ungkapnya.


Malam sebelum operasi, korban diperintahkan berpuasa sejak pukul 00.00 dan diminta minum air gula pada pukul 05.30—prosedur yang kemudian ia ketahui merupakan bagian dari SOP ERACS. Pagi hari pukul 08.00, korban dijemput menuju ruang operasi dan sekitar pukul 10.00 kembali ke ruang perawatan.


Namun dua jam pascaoperasi, korban mengalami rasa sakit yang sangat luar biasa. Ia tidak sanggup sekadar miring badan, apalagi berjalan, kondisi yang menurutnya sangat berbeda dengan testimoni pasien ERACS lain yang mampu bangun dan berjalan ringan beberapa jam setelah operasi.


Puncak kekecewaan pun terjadi, saat korban diberi tahu oleh perawat bahwa operasi yang dijalaninya bukan ERACS, melainkan operasi sesar konvensional (SC). Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit mengembalikan biaya operasi sebesar Rp2.200.000.


“Bayangkan perasaan saya saat itu. Saya baru melahirkan, mental saya berantakan, kecewa, marah, sadih bercampur jadi satu. Tapi saya diam, karena saya takut dan tidak siap secara mental,” ujarnya.


Korban menegaskan, jika sejak awal mengetahui tidak akan dilakukan ERACS, ia lebih memilih persalinan normal. Hingga kini, ia masih merasakan nyeri di area bekas operasi, terutama saat buang air besar atau buang gas, dengan rasa sakit yang sulit didefinisikan.


“Sampai hari ini saya masih sering sakit. Janji pemulihan minim nyeri itu tidak pernah saya rasakan,” katanya.


Kini, korban menyatakan telah siap secara mental untuk menuntut pertanggungjawaban pihak RS Multazam dan dokter AW. Ia menilai tindakan medis tanpa informed consent merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien dan berpotensi mengandung unsur pidana.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kesaksian korban semakin memperjelas bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan dalih miskomunikasi internal.


“Ini bukan cerita emosional tanpa dasar. Ini rangkaian fakta yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak pasien. Tindakan medis tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan administrasi,” tegas Kevin.


Kevin memastikan bahwa dirinya bersama aliansi yang ia koordinir akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyatakan kesiapan mendampingi korban kembali ke Gorontalo untuk memberikan keterangan langsung dan menempuh jalur hukum bila diperlukan.


“Kami tidak akan berhenti. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian institusi pelayanan kesehatan,” ujarnya.


Kevin menegaskan bahwa pengawalan ini bukan semata soal satu kasus, tetapi demi memastikan perlindungan hak pasien dan mencegah kejadian serupa terulang pada ibu-ibu lain.


Kasus RS Multazam kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum serta pengawasan layanan kesehatan. Dengan keberanian korban untuk bersuara dan komitmen aliansi dalam mengawal kasus ini, tekanan terhadap pihak-pihak terkait kian menguat.


Pertanyaannya kini, apakah keadilan akan benar-benar dihadirkan, atau kembali dikalahkan oleh kelalaian yang dibiarkan?


Reporter: Jhul-Ohi

Pelayanan Publik Dikorbankan? Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Muncul dugaan pungutan liar (pungli) atas uang masuk di area Pelabuhan Gorontalo sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan berkeadaban. Negara hadir untuk melayani, bukan memalak. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan yang patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka yang dikorbankan bukan hanya uang rakyat, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih ironis lagi, dugaan pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum di lingkaran Dinas Perhubungan, lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan keteraturan, keselamatan, dan kepastian hukum di sektor transportasi.


Praktik tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur jenis, mekanisme, dan legalitas pungutan daerah. Jika pungutan uang masuk pelabuhan itu tidak tercantum, tidak disosialisasikan secara terbuka, serta tidak disertai karcis resmi dan pertanggungjawaban yang transparan, maka dugaan kuat mengarah pada praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai asas legalitas. Negara tidak boleh beroperasi dengan logika “oligarki”, apalagi dengan dalih pembiaran struktural yang seolah menormalisasi pelanggaran regulasi.


Irfan Kahar selaku Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo menilai persoalan ini bukan sekadar soal nominal pungutan, melainkan soal watak dan moralitas birokrasi kita hari ini: apakah masih berpihak pada kepentingan rakyat atau justru tenggelam dalam praktik korupsi yang sistemik dan terorganisir. Oleh karena itu, BEM Ichsan Gorontalo secara tegas menuntut pencopotan dan pemecatan Kepala Pelabuhan Gorontalo, karena dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pimpinan tertinggi di suatu wilayah kerja tidak boleh cuci tangan atas praktik menyimpang yang terjadi di bawah otoritasnya. Pembiaran adalah bentuk kejahatan birokrasi yang paling berbahaya.


Lebih lanjut, mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka atas dugaan pungli di Pelabuhan Gorontalo. Jika terbukti melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pelabuhan adalah wajah negara di hadapan publik; jika di pintu masuk saja rakyat diperas, maka yang runtuh bukan hanya pelayanan publik, melainkan juga wibawa hukum dan legitimasi negara itu sendiri.


Reporter: Jhul-Ohi