SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
BOALEMO – Suaraindonesia1, Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pentadu Barat kini semakin terang benderang. Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara resmi menolak gugatan sang mantan kades, aktivis Anton Adjami kembali menyalak keras. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengulur-ulur waktu.
Anton menegaskan bahwa Hasil yang telah diberikan oleh PTUN Gorontalo hingga PTUN Manado adalah bukti sahih bahwa posisi terlapor sudah "skakmat".
Dengan nada geram, Anton menyoroti sikap pembangkangan yang dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut. Menurutnya, melayangkan gugatan ke PTUN bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap marwah Pemerintah Kabupaten Boalemo.
"Dia sudah secara nyata melakukan perlawanan terhadap pemerintah saat ini dengan menyeret urusan ini ke PTUN Gorontalo dan Manado, dan hasilnya? Gugatannya ditolak! Ini adalah tamparan keras. Sekarang, apalagi yang ditunggu?" tegas Anton Adjami.
Anton mendesak Kejari Boalemo untuk segera menuntaskan perkara yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. "Kejaksaan jangan mendiamkan hal ini, Statusnya sudah penyidikan, putusan PTUN sudah keluar, tunggu apa lagi? Segera tuntaskan dan seret pelaku ke sel tahanan!"
Anton juga mendesak Penjabat Bupati Boalemo untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian Permanen. Menurutnya, membiarkan oknum yang telah mencederai marwah pemerintahan tetap dalam status tidak jelas adalah penghinaan terhadap keadilan masyarakat desa.
"Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan!"
Anton mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan dan keberanian bagi Bupati. Ia menilai, membiarkan pelaku yang sudah nyata-nyata melakukan perlawanan hukum tetap "melenggang" hanya akan merusak tatanan birokrasi di Boalemo.
"Orang ini sudah mencederai Marwah Pemerintahan Boalemo. Jika Bupati tidak segera mengeluarkan SK pemberhentian permanen, maka jangan salahkan rakyat jika muncul mosi tidak percaya terhadap ketegasan pemerintah daerah," pungkasnya dengan nada Tegas.
Lambatnya proses hukum ini dianggap memberi angin segar bagi oknum pejabat desa lainnya untuk bermain-main dengan uang rakyat tanpa rasa takut.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, jangan salahkan jika publik berasumsi ada 'permainan di bawah meja' antara oknum penegak hukum dan pelaku," tambah Anton menutup pernyataannya.
Reporter : Redaksi
Suaraindonesia1. com_Sarolangun. Pertunjukan ekstrem Roda Roda Gila atau lebih dikenal sebagai Tong Setan di pasar malam seringkali menampilkan pembalap wanita, yang mematahkan stigma bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk laki-laki.
Pembalap wanita roda roda gila, Tika Juniaty Sihotang, Gadis manis asal Medan yang sempat viral karena keberaniannya memacu motor dengan kecepatan tinggi di lintasan melingkar vertikal.
Roda roda gila yang di kenal Tong Setan perempuan asal kisaran Sumatera Utara, yang telah menekuni atraksi ekstrem ini selama lebih dari 7 tahun. Risiko Tinggi, Mereka memacu motor tanpa menggunakan rem untuk menjaga kecepatan tetap stabil di dinding tong, sebuah aksi yang menuntut adrenalin tinggi.
Djarnawi Kusuma
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Merangin, Hendri Widodo, secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memperingati HUT ke-10 (Satu Dekade) Rumah Sakit Raudhah, Minggu (08/2).
Kegiatan yang mengusung tema "Dedikasi Tiada Henti, Pelayanan Sepenuh Hati" ini diikuti oleh ratusan peserta yang memadati titik start di halaman RS Raudhah.
Adapun rute yang ditempuh meliputi RS Raudhah menuju Kantor Diskominfo (Kantor Bupati lama), melintasi RSUD Kolonel Abundjani, Hotel Permata, Apotek Wirda, dan kembali finish di RS Raudhah.
Dalam sambutannya, Hendri Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin kepada seluruh jajaran RS Raudhah.
Menurutnya, selama sepuluh tahun berdiri, rumah sakit ini telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
"Kehadiran Rumah Sakit Raudhah telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah kita. Kami sangat menghargai kerja keras, pengabdian, dan profesionalisme yang selama ini ditunjukkan," ujar Hendri Widodo.
Lebih lanjut, ia meminta agar momentum satu dekade ini dijadikan bahan refleksi untuk terus berinovasi. Pemerintah daerah berharap RS Raudhah tidak cepat puas dan terus memodernisasi fasilitas kesehatan mereka.
"Kami berharap RS Raudhah terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat SDM, serta mengembangkan teknologi kesehatan yang lebih modern agar tetap dicintai masyarakat," tambahnya.
Pantauan di lapangan, acara berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat eksekutif, turut hadir sejumlah tokoh legislatif di antaranya Herman Effendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin) M. Fahmi (Wakil Ketua II DPRD Merangin) Rahmad Hidayat (Anggota DPRD Merangin).
(Bg nasri)
Bandung – Suaraindonesia1, International Franchise and Business Exchange Expo (IFBEX) 2026 resmi digelar di Kota Bandung pada 6–8 Februari 2026 bertempat di Graha Manggala Siliwangi. Penyelenggaraan IFBEX 2026 menegaskan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bisnis waralaba, kemitraan, dan peluang usaha di Indonesia secara lebih sistematis, terintegrasi, serta adaptif terhadap dinamika transformasi digital.
Kota Bandung dipilih sebagai tuan rumah karena dinilai memiliki potensi ekonomi yang kuat, ekosistem kreatif yang matang, serta kekayaan produk lokal yang layak dikembangkan menjadi brand waralaba dan kemitraan berskala nasional hingga global. Jawa Barat selama ini dikenal sebagai salah satu pusat lahirnya wirausaha kreatif berbasis inovasi, teknologi, dan kearifan lokal, sehingga dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Acara pembukaan IFBEX 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026, secara resmi dibuka oleh Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Septo Soepriyatno, yang hadir mewakili Menteri Perdagangan RI. Dalam sambutannya, Septo Soepriyatno menegaskan bahwa sektor perdagangan dalam negeri, termasuk waralaba dan kemitraan usaha, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya IFBEX 2026 yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat distribusi barang dan jasa, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong tumbuhnya wirausaha baru. Menurutnya, model bisnis waralaba dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan berlandaskan regulasi yang jelas dapat menjadi instrumen efektif dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di berbagai daerah.
Septo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pelaku usaha dan exhibitor. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah bisnis kepada publik. “Saya mengimbau seluruh peserta pameran untuk tidak mengklaim usahanya sebagai waralaba apabila belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya terkait kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut, hendaknya menggunakan nomenklatur lain seperti kemitraan atau peluang usaha,” ujarnya dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Cecep Rukendi, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, turut memberikan sambutan dan menekankan pentingnya integrasi antara ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan transformasi digital. Ia menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan waralaba dan kemitraan usaha, khususnya yang berbasis pada kekuatan ide, inovasi, dan diferensiasi produk.
Cecep Rukendi menilai IFBEX 2026 sebagai platform strategis yang mampu mempertemukan pelaku usaha kreatif dengan investor, mitra bisnis, serta pemangku kebijakan. Menurutnya, pengembangan waralaba berbasis ekonomi kreatif harus didukung oleh strategi jangka panjang, penguatan merek, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemanfaatan teknologi digital agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
“Ekonomi kreatif bukan hanya tentang produk, tetapi tentang nilai tambah, cerita, dan inovasi. Melalui IFBEX 2026, kami berharap lahir lebih banyak brand lokal yang kuat, berkelanjutan, dan mampu menjadi duta ekonomi kreatif Indonesia di tingkat internasional,” ujar Cecep Rukendi.
Acara pembukaan IFBEX 2026 turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif RI, BRIN, KADIN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, pimpinan perbankan nasional, pimpinan perguruan tinggi, serta para ketua asosiasi dan pelaku industri dari berbagai sektor. Turut hadir pula jajaran pengurus APKOMINDO dan APTIKNAS, antara lain Adrie Taniwidjaja selaku Dewan Pengawas DPD APKOMINDO Jawa Barat, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd. selaku Ketua Komite Tetap Digital Marketing serta Bidang Branding dan Pengembangan Produk Digital DPP APTIKNAS, serta Harry Hartono B. Sunarko selaku Ketua Event Koordinator APTIKNAS dan APKOMINDO DPD Jawa Barat.
Sebagai bagian dari rangkaian pembukaan, panitia juga menyerahkan IFBEX 2026 Award kepada sejumlah lembaga pemerintah, universitas, asosiasi, serta tokoh dan pejabat publik yang dinilai konsisten mendukung pengembangan waralaba, kemitraan usaha, dan kewirausahaan di Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem bisnis nasional yang sehat dan berkelanjutan.
IFBEX 2026 diselenggarakan oleh PT Myevent Promosindo Asia bekerja sama dengan Himpunan Kemitraan dan Peluang Usaha Indonesia (HIKPI), DK Consulting Group, KADIN Jawa Barat, serta Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS). Pameran ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI, BRIN, serta berbagai komunitas bisnis dan perguruan tinggi di Jawa Barat.
CEO PT Myevent Promosindo Asia, Karen Wiraraharja, menjelaskan bahwa IFBEX 2026 dirancang sebagai wadah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor franchise, kemitraan, lisensi, keagenan, sistem distribusi, serta berbagai brand pendukung bisnis. Menurutnya, IFBEX tidak hanya mempertemukan investor dengan brand potensial, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Sejalan dengan hal tersebut, Djoko Kurniawan, Ketua Umum HIKPI sekaligus CEO DK Consulting Group, menegaskan bahwa IFBEX 2026 bukan sekadar pameran, melainkan sebuah platform terintegrasi yang menghadirkan edukasi, kurasi, serta pendampingan bisnis. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih peluang waralaba dan kemitraan, dengan memperhatikan aspek legalitas, standar operasional prosedur, rekam jejak usaha, serta kesiapan sistem manajemen.
Dalam konteks penguatan teknologi dan transformasi digital, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) selaku Ketua Umum APTIKNAS, Ketua Umum APKOMINDO, sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan IFBEX 2026. Menurutnya, Bandung memiliki DNA inovasi yang kuat dan menjadi titik temu ideal antara kreativitas, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi digital.
“IFBEX bukan sekadar pameran bisnis, tetapi sebuah ekosistem yang dirancang untuk mencetak wirausaha yang tangguh dan berdaya saing. Model waralaba dan kemitraan akan jauh lebih efektif jika diperkuat dengan transformasi digital, mulai dari pemasaran berbasis data, sistem manajemen pelanggan, hingga integrasi teknologi operasional,” ujar Hoky.
Komitmen APTIKNAS dalam mendorong transformasi digital juga tercermin melalui partisipasi aktif dalam rangkaian SMART SEMINAR IFBEX 2026, salah satunya dengan menghadirkan Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS, sebagai narasumber pada sesi bertema “Inovasi dan Kemitraan: Bagaimana IT Hardware dan Software Bisa Mengubah Permainan”.
Dalam paparannya, Fanky menyoroti peran strategis teknologi hardware dan software dalam mentransformasi model bisnis franchise dan kemitraan. Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, serta daya saing usaha. Integrasi sistem POS, ERP, CRM, hingga pemanfaatan AI dan analitik data dinilai mampu menjadi pembeda utama dalam memenangkan persaingan pasar.
IFBEX 2026 juga menyoroti pentingnya penguatan produk lokal. Berbagai kuliner khas Jawa Barat seperti batagor, seblak, mie kocok, dan karedok dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi brand nasional bahkan internasional apabila dikelola dengan manajemen modern dan dukungan teknologi yang tepat.
Selama tiga hari penyelenggaraan, IFBEX 2026 menargetkan lebih dari 10.000 pengunjung dan investor, dengan menghadirkan sekitar 70 brand dari berbagai sektor industri. Tiket masuk ditetapkan sebesar Rp20.000, memberikan akses ke berbagai promo investasi, program kemitraan, edukasi bisnis, serta kesempatan memenangkan doorprize menarik.
Selain pameran, IFBEX 2026 juga dimeriahkan dengan seminar, talkshow edukasi bisnis, kompetisi proposal usaha, sesi networking, hiburan, serta berbagai program interaktif lainnya. Dengan konsep kolaboratif dan inklusif, IFBEX 2026 diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat ekosistem bisnis Jawa Barat dan melahirkan generasi wirausaha Indonesia yang inovatif, adaptif, dan siap bersaing di tingkat global. (Hendra)
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan dan undangan terhormat, di antaranya Camat Tomini Ibu Siska Saripi, S.AP; Sangadi Desa Milangodaa Bapak Ronal Mooduto, S.AP; Staf Ahli DPRD Kabupaten Bolsel Bapak Irawan Hundow, S.AP; para senior pendiri HIPMITORA; lapisan kader dari angkatan 1 hingga 10; perwakilan siswa-siswi SMAN Posigadan; serta perwakilan KPA JENGGALA Bolsel.
Dalam sambutannya, Ibu Camat Siska Saripi, S.AP menyampaikan pesan penting agar HIPMITORA tidak menjauhi pemerintah, melainkan menjadi mitra kritis dan partner dalam upaya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kecamatan Tomini.
Hengki Liuto, S.Pd, salah seorang senior pendiri HIPMITORA, menekankan bahwa pertemuan adalah ruh organisasi. “Refleksi perjalanan organisasi sangat diperlukan. Selama sepuluh tahun ini, kunci eksistensi HIPMITORA terletak pada komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Abd. Mamat Bidjuni, S.AP, Ketua HIPMITORA periode 2023-2025, dalam sambutan demisionernya menyatakan bahwa sepuluh tahun adalah bukti ketangguhan organisasi yang lahir dari semangat kebersamaan anak Tomini Raya. Dengan kerendahan hati, ia memohon maaf atas segala kekurangan selama kepemimpinannya dan berpesan kepada pengurus baru: “Jadilah pemimpin yang hadir, bukan hanya tercatat dalam SK. Rangkul kader, dengarkan semua suara, dan jadikan HIPMITORA ruang belajar.” Ia mengakhiri dengan harapan agar satu dekade ini menjadi tonggak kebangkitan HIPMITORA.
Rachmat R. Taturu M, yang dilantik sebagai Ketua HIPMITORA periode 2026-2027, menegaskan komitmen organisasi sebagai wadah cendekiawan muda untuk berkontribusi memberikan pemikiran bagi kemajuan intelektual pemuda Tomini. Dalam pidatonya, ia menyatakan penerimaan tongkat estafet kepemimpinan dengan semangat baru dan menyampaikan tiga harapan:
“Mari bersama-sama menulis sejarah baru untuk HIPMITORA,” serunya.
Pelaksanaan pelantikan berjalan lancar dan penuh khidmat, dilanjutkan dengan sukacita perayaan hari lahir ke-satu dekade HIPMITORA yang berakhir meriah.
Reporter: Jhul-Ohi
Sarolanggun-SuaraIndonesia1,Com, Tanggal 8/2/2026, Batangasai, Jambi - Dugaan pembebasan hutan lindung di Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk kegiatan tambang peti ilegal telah memicu kecurigaan masyarakat. Sementara itu, Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak Masuk Dalam Kawasan Hutan Liindung justru dicegah untuk Di Tambang.
Informasi yang Di dapat kan Dari mantan Petugas ke Hutanan
Batangasai ,Yan lapik, beredar menyebutkan bahwa beberapa Alat EkSekapator Yang Masuk Kekawasan Hutan Lindung, Di Deerah Te ering/Dan di Sunggai 2, tambang telah melakukan operasi Tambang Iligal, di hutan lindung Dan Di pir Kirakan. Sudah Ratusan Hetar Yang rusak Tidak Ada tindakan Pencegahan Dari Pihak Berwenag Ujar Nya,Yan lapik Mantan dari Petugas kehutanan Batangasai,
Sementara itu, pemilik Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak masuk Kawasan Hutan Lindung melaporkan Ke media SuaraIndonesia1,Com bahwa mereka dicegah untuk menggunakan lahan mereka sendiri. "Saya ingin membuka lahan untuk Tambag tapi di cegah oleh pihak Aparat Desa Pembuat& Muara Cuban Denggan Alasab Air Tidak Boleh Keruh ,SeMentara Hutan Lindung Yang Di Rusak Oleh Peti Mengeruh Kan Air Sunggai Tembesi Sampai Ke Batanghari Ke Giatan ini Sudah lama Berlangsung, Tampa di Sentuh Hukum,
Penulis Abdulrazak.
KAWANGKOAN — Suaraindoneaia1, Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Kawangkoan dan sekitarnya. Bakso Super Surabaya kini resmi hadir dan siap memanjakan lidah warga dengan cita rasa khas Surabaya yang gurih, nikmat, dan menggugah selera.
Rumah makan ini berlokasi strategis di depan Rumah Kopi Berkat, Kawangkoan, sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung maupun masyarakat yang melintas.
Menurut owner, Ibu Linda, Bakso Super Surabaya hadir dengan konsep makanan rumahan yang mengutamakan rasa, kualitas, serta kebersihan.
“Kami menjamin rasa yang enak, halal, dan higienis. Semua dibuat dengan standar kebersihan, supaya pelanggan nyaman dan puas,” ujar Ibu Linda.
Tak hanya bakso, rumah makan ini juga menyediakan berbagai menu favorit lainnya
seperti:
Bakso (beragam pilihan)
Mie ayam
Lalapan
Aneka minuman segar
Menariknya, semua menu ditawarkan dengan harga terjangkau, sehingga cocok untuk semua kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga keluarga.
Dengan hadirnya Bakso Super Surabaya di Kawangkoan, masyarakat kini punya pilihan baru tempat makan yang nyaman, lezat, serta cocok untuk nongkrong dan makan bersama.
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tujuh puluh sembilan tahun adalah usia yang melampaui sekadar kematangan. Jika disandingkan dengan usia manusia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menjadi sosok sepuh yang semestinya kenyang akan kearifan.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sarolangun menggelar acara memperingati Milad HMI Ke 79 khidmad HMI untuk Indonesia, dengan tema refleksi perjalanan dan meneguhkan arah perjuangan. Kegiatan Milad ke 79 berlangsung diruang Aula Kantor Bupati Sarolangun, Sabtu 7/2/2026.
Acara Milad Ke 79 HMI Cabang Sarolangun Hadir langsung Bupati H. Hurmin, SE berserta beberapa pejabat Pemkab Sarolangun dan Unsur Forkopimda. Kedatangan Bupati Sarolangun beserta tamu undangan lainnya disambut Ketua HMI Cabang Sarolangun Riyadussolihin, Sekretaris Beni Ardiansyah, Bendahara, Riko Rohaji beserta anggota HMI Cabang Sarolangun .
Bupati Sarolangun H.Hurmin SE dalam kata sambutannya mengatakan dirinya meyakini bahwa HMI, memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Kader kader HMI harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah.
"Tujuh puluh sembilan tahun perjalanan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah penanda usia yang tidak sederhana. Ia bukan sekadar hitungan waktu, melainkan akumulasi pergulatan ide, pertarungan nilai, serta dinamika pengabdian kader terhadap umat dan bangsa. Pada titik ini, refleksi menjadi keharusan, bukan hanya untuk mengenang, tetapi untuk memastikan bahwa HMI tetap hidup sebagai gerakan yang relevan, kritis, dan berdaya jawab terhadap tantangan zaman".
Selanjutnya Bupati H. Hurmin, SE kembali mengatakan pemerintah daerah membuka ruang seluas luasnya bagi generasi muda termasuk HMI. Untuk berkolaborasi dalam membangun daerah Kritik yang membangun, ide-ide segar serta gerakan nyata sangat kami butuhkan. Demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam menyampaikan gagasan secara konstruktif serta ikut terlibat aktip dalam mendorong kemajuan masyarakat. Khususnya dibidang pendidikan ,sosial dan keumatan, pungkas Bupati Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
MANADO – Suaraindonesia1, Dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), DM alias “Deker”, dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan dan memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.
Sorotan publik kali ini semakin tajam setelah DM melalui salah satu media online melontarkan bantahan keras atas tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tambang ilegal, penimbun BBM bersubsidi, serta pihak yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas pertambangan.
Dalam bantahannya, DM mengklaim bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan bisnis, khususnya di bidang pertambangan.
Ia bahkan menyatakan telah berhenti total dari aktivitas yang selama ini ditudingkan kepadanya.
Namun, informasi yang dihimpun awak media di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda.
Informasi Lapangan Bertolak Belakang: DM Diduga Masih Punya Lokasi PETI di Wilayah Buyat
Berdasarkan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, DM diduga masih memiliki dan mengendalikan lokasi pertambangan di wilayah Buyat, tepatnya di area perbatasan dengan Minahasa Tenggara.
Sumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut masih berjalan, dan nama DM masih disebut-sebut sebagai salah satu aktor yang memiliki pengaruh kuat dalam penguasaan lahan serta jalur distribusi kebutuhan operasional tambang.
“Kalau memang sudah berhenti, kenapa nama itu masih disebut? Di lapangan masih ada aktivitas, dan orang-orang masih mengaitkan ke DM,” ungkap sumber media.
Pernah Diperiksa Polda Sulut, Diduga Terkait PETI, BBM Subsidi, dan Sianida
Yang semakin menguatkan dugaan, DM disebut-sebut beberapa waktu lalu sudah pernah diperiksa oleh Polda Sulut, terkait dugaan praktik PETI, penimbunan BBM bersubsidi, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dan bahkan dilakukan hingga larut malam, yakni pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan itu menjadi catatan serius, sebab jika benar DM sudah diperiksa, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah memiliki pintu masuk yang jelas untuk membongkar lebih dalam dugaan jaringan tambang ilegal tersebut.
Ketum GTI: “Kalau Tidak Bersalah, Kenapa Panik dan Suruh Media Hapus Berita?”
Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menanggapi bantahan DM dengan nada tegas dan kritis.
Menurut Fikri, bantahan DM justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Fikri menilai, respons DM terlihat terlalu reaktif, bahkan disebut meminta media untuk menghapus pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dirinya.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus panik berlebihan? Kenapa harus reaktif sampai minta media hapus berita? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa? Apa yang disembunyikan?” kata Fikri.
Fikri juga menyoroti fakta pemeriksaan DM oleh Polda Sulut hingga larut malam, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar informasi awal yang kuat.
GTI Desak Polda Sulut Usut Sampai Akar, Jangan Ada Perlindungan
GTI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada isu bantah-membantah di media. Menurut Fikri, aparat wajib bertindak cepat dan transparan, agar masyarakat tidak terus dibuat bertanya-tanya.
“Polda Sulut jangan ragu. Jangan pandang bulu. Usut tuntas dugaan keterlibatan DM dalam PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida.
Kebenaran harus dibuka. Jangan biarkan praktik ilegal terus merajalela,” tegas Fikri.
Bahkan, Fikri secara terbuka meminta aparat untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti kuat.
“Bila perlu segera tangkap DM dan periksa secara terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara: PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap:
kerusakan lingkungan
pencemaran sungai dan lahan
penggunaan bahan kimia berbahaya
kerugian negara dari hilangnya pendapatan pajak dan royalti
maraknya BBM subsidi yang diselewengkan untuk operasional tambang
Apalagi jika benar terdapat penggunaan sianida, maka ancaman terhadap keselamatan warga dan ekosistem di sekitar Buyat bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak.
Publik Menunggu: Polda Sulut Harus Tunjukkan Ketegasan
Kini, sorotan publik mengarah penuh kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah tegas, apakah aparat akan membuka kembali dugaan ini secara serius, atau justru membiarkan isu ini menguap begitu saja.
GTI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik ilegal merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kalau aparat diam, maka publik akan menilai ada pembiaran,” tutup Fikri.
Catatan Redaksi:
Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak DM alias Deker, serta pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus. Media membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Prajurit Yon TP 860/NSK Waropen melaksanakan kegiatan Jumpa Berlian (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di sekitar lokasi Pantai Wisata serta sepanjang bahu jalan Kampung Ronggaiwa, Kabupaten Waropen, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Ronggaiwa bersama aparat kampung dan masyarakat setempat.
Kegiatan Jumpa Berlian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan wisata yang menjadi aset daerah.
Sejak pagi hari, puluhan prajurit Yon TP 860/NSK bersama warga bergotong royong membersihkan sampah plastik, ranting pohon, serta rumput liar di sepanjang pesisir pantai dan sisi jalan kampung. Suasana kebersamaan tampak begitu kental, mencerminkan sinergi yang harmonis antara TNI dan masyarakat.
Kepala Kampung Ronggaiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Yon TP 860/NSK terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan kampung. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kegiatan Jumpa Berlian merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung pembangunan wilayah, khususnya melalui aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pantai Wisata Ronggaiwa semakin bersih, nyaman, dan menarik bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (UGT)
Jakarta - Suaraindoneaia1, Dalam khazanah hukum Romawi kuno, terselip sebuah adagium yang hingga kini masih relevan: 'Actus non facit reum nisi mens sit rea.' Secara sederhana, makna di baliknya adalah bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.
Filosofi ini terasa begitu ironis ketika kita mencermati lanskap hukum Indonesia pada awal Februari 2026. Pandji Pragiwaksono, seorang komika yang baru saja merilis pertunjukan bertajuk Mens Rea—sebuah istilah hukum untuk 'niat jahat'—kini justru harus berjuang membuktikan di hadapan hukum bahwa niat jahat tersebut tak ada di dalam dirinya.
Situasi ini bukan sekadar gosip selebritas belaka, melainkan sebuah peristiwa yang menuntut refleksi mendalam mengenai wajah demokrasi dan penegakan hukum kita pasca-pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Perdebatan publik bermula ketika pertunjukan spesial Pandji di Netflix mengundang berbagai reaksi. Materi yang menyinggung gestur fisik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta kritik terhadap lembaga negara dianggap oleh sebagian pihak telah melampaui batas etika. Di sisi lain, sebuah video lama dari tahun 2013 mengenai ritual pemakaman adat Toraja kembali mencuat, menyeret Pandji pada pemeriksaan intensif.
Di sini, kita menyaksikan benturan dua dunia yang berbeda: dunia komedi yang dinamis dan penuh hiperbola, berhadapan dengan dunia hukum pidana yang rigid dan menuntut kepastian. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar 'lucu atau tidak,' melainkan apakah seorang penghibur yang bertujuan memancing tawa dapat disamakan dengan seorang kriminal yang berniat menciptakan keonaran?
Guna memahami kasus ini secara komprehensif, kita perlu menggunakan lensa teori hukum pidana. Dalam doktrin hukum, Mens Rea adalah elemen mental subjektif, yang juga dikenal sebagai 'batin yang jahat.' Ketika seorang komika melakukan roasting atau kritik satire, elemen kesengajaan (dolus) memang ada, yakni kesengajaan untuk berbicara. Namun, apakah ada kesengajaan untuk menghina atau memfitnah (animus injuriandi)?
Mahfud MD, dalam analisisnya, menawarkan perspektif menarik. Menurutnya, dalam konteks ekspresi seni, unsur niat jahat ini kerapkali tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya adalah otokritik sosial, bukan destruksi karakter. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, batas antara 'kritik tajam' dan 'penghinaan' kerapkali menjadi kabur.
Tantangan dalam implementasi hukum kita terletak pada kecenderungan untuk hanya melihat teks (ucapan) semata, tanpa menggali konteks (panggung komedi). Padahal, seperti yang diungkapkan filsuf Ludwig Wittgenstein, makna sebuah kata sangat bergantung pada penggunaannya dalam permainan bahasa (language-game).
Tahun 2026 menandai era baru dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan paradigma yang perlu dicermati, antara lain:
Delik Aduan Absolut:
Pasal 218 dan 240 mengenai penyerangan harkat martabat Presiden/Wakil Presiden dan Pemerintah kini mensyaratkan aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan secara tertulis. Dalam kasus Pandji, Wakil Presiden Gibran memilih untuk tidak melapor dan menganggapnya sebagai dinamika biasa.
Hasutan vs Kritik:
Publik kerapkali mencampuradukkan antara membuat orang 'tidak suka' dengan 'menghasut.' Pasal 246 KUHP Baru mendefinisikan hasutan secara ketat sebagai ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Kritik, setajam apapun, selama tidak mengajak pada kekerasan fisik, adalah oksigen bagi demokrasi, bukan racun yang harus dimusnahkan.
Dilema The Living Law:
Kasus Toraja menyoroti kompleksitas Pasal 2 KUHP Baru tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun bertujuan mulia untuk menghormati adat, penerapannya pada kasus masa lampau (2013) menabrak asas non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut).
Ini adalah tantangan besar bagi kepastian hukum: bagaimana kita menyeimbangkan penghormatan pada nilai-nilai komunal masyarakat adat dengan perlindungan hak individu dari tuntutan yang tak berkesudahan?
Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.
Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.
Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.
Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.
Jakarta – Siaraindonesia1, Mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap terjadinya praktik transaksi kekuasaan bernuansa korupsi. Analisis ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membandingkannya dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kerentanan tersebut muncul karena pemilihan melalui dewan perwakilan cenderung memusatkan proses pengambilan keputusan pada segelintir aktor. Kondisi ini, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa proses seperti ini seringkali berlangsung dalam ruang-ruang tertutup seperti rapat panitia, ruang fraksi partai politik, atau sidang paripurna. Dinamika tersebut memungkinkan keputusan akhir lebih mudah dipengaruhi oleh kelompok elit tertentu, sehingga meningkatkan potensi terjadinya transaksi politik di balik layar.
KPK juga mengaitkan skenario ini dengan konsep state capture corruption, di mana kebijakan publik berisiko didominasi oleh kelompok kepentingan tertentu. Akibatnya, pengawasan publik dapat melemah karena figur yang terpilih merasa lebih berutang budi kepada anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada konstituen yang diwakilinya.
Sebagai catatan, disebutkan pula bahwa korupsi pada dasarnya dapat terjadi dalam sistem apa pun selama faktor-faktor seperti monopoli kekuasaan, kewenangan diskresioner yang besar, dan rendahnya akuntabilitas masih tetap tinggi.
Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD mengemuka setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini menjerat kepala daerah yang berasal dari Pilkada langsung 2024. Meskipun demikian, pembahasan untuk merevisi undang-undang tentang pilkada langsung telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah bersama DPR. ***
Manokwari, – Suaraindonesia1, Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, Dalam kesempatan pertama sebagai Kapolda, beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Polri, serta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan organisasi dan pelayanan Polda Papua Barat Pada Doorstop, Jumat (06/02/26)
Mengapresiasi Jejak Para Pendahulu
Kapolda Papua Barat menyampaikan penghargaan kepada seluruh senior Kapolda sebelumnya yang telah merintis dan mengembangkan Polda Papua Barat.
“Saya berterima kasih kepada para senior, terutama Kadiv Humas Polri yang baru saja kami gantikan, Banyak prestasi yang beliau capai selama bertugas menjadi motivasi bagi kami untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan yang masih tertinggal,” ujar Brigjen Pol Alfred Papare.
Komitmen untuk Bersinergi dengan Seluruh Stakeholder
Brigjen Pol Alfred Papare menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder di Provinsi Papua Barat.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan dan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolda juga menyampaikan penghormatan dan doa terbaik bagi Irjen Pol Jony Edison Isir yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri. “Kami mendukung dan mendoakan beliau agar sukses meniti karir di tempat yang baru, sesuai kehendak Tuhan,” tutupnya.
( Hasim )
Manokwari,Papua Barat– Suaraindonesia1, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., beserta Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat, Ny. Riris Alfred, sekaligus farewell dan pengantar tugas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang selanjutnya mengemban amanah sebagai Kepala Divisi Humas Polri, bersama istri Ny. Astrid Isir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Papua Barat, Jumat (06/02/26).
Penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Dr. Sulastiana, M.Si., CRGP., CHCM., CRPP., didampingi para Pejabat Utama (PJU), Kapolres jajaran serta seluruh personel Polda Papua Barat. Prosesi penyambutan ditandai dengan pengalungan tas noken dan injak piring sebagai bentuk penghormatan serta wujud pelestarian kearifan lokal Papua Barat.
Sebelum memasuki Mapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama istri menerima jajar hormat dari personil Polda Papua Barat Selanjutnya, Kapolda dan istri berjalan di tengah barisan jajar hormat anggota Polda Papua Barat hingga menuju pintu utama Mapolda.
Setibanya di teras utama Mapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., bersama istri menyambut kedatangan Kapolda Papua Barat yang baru dan menyampaikan ucapan selamat.
“Selamat datang kembali di Polda Papua Barat sebagai Kapolda,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sambil bersalaman dengan Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., dan Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat.
Setelah rangkaian penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan laporan satuan oleh Wakapolda Papua Barat kepada Kapolda Papua Barat yang baru, sebagai bentuk pertanggungjawaban serta penyampaian gambaran situasi dan kondisi satuan di lingkungan Polda Papua Barat.
Selanjutnya dilaksanakan Serah Terima Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat dari Ketua Bhayangkari sebelumnya Ny. Astrid Isir kepada Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat yang baru Ny. Riris Alfred.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Apel Satuan Upacara Penyerahan Pataka “Waaja Keema Nenekapoka”, sebagai simbol penyerahan kepemimpinan dari Kapolda Papua Barat yang lama kepada Kapolda Papua Barat yang baru.
Sebagai rangkaian akhir kegiatan, dilaksanakan pelepasan Kapolda Papua Barat yang lama Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang diawali dengan pengalungan bunga dan dilanjutkan dengan tradisi Pedang Pora, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian serta dedikasi selama menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penerimaan resmi kepada Kapolda Papua Barat yang baru sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan Polda Papua Barat.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan rasa hormat institusi kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjabat, sebelum selanjutnya mengemban amanah baru sebagai Kepala Divisi Humas Polri,” jelas Kabid Humas.
( Hasim )
Pekanbaru - Suaraindonesia1, Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.
Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.
*Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara*
Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.
Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan," jelasnya.
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.
Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.
John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.
*Fakta Pelanggaran Prosedur*
Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. "Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.
*Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group*
Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.
Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”
Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.
Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.
*Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?*
Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat.
Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak," ujarnya tegas.
Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban.
Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)
Dalam beberapa unggahan yang beredar, akun tersebut menuliskan kalimat bernuansa penagihan serta kesiapan dana, lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Bahkan, terdapat unggahan yang memperlihatkan bukti transaksi dan foto uang tunai, yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon peminjam.
Unggahan lain juga memuat kalimat bernada tekanan agar peminjam segera melakukan setoran, yang secara etika dan hukum diduga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pola ini memperlihatkan ciri khas praktik pinjaman berbunga tinggi di luar lembaga keuangan resmi, yang lazim disebut sebagai rentenir atau pinjaman ilegal.
Praktik pinjam-meminjam uang tanpa izin otoritas berwenang diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. di antaranya peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara pinjaman memiliki izin resmi. Kegiatan pinjaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, apabila praktik penagihan dengan tekanan, ancaman, atau muatan intimidatif, diduga berpotensi melanggar pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan, apabila diduga terdapat unsur paksaan untuk menyerahkan uang.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, khususnya pasal yang mengatur muatan ancaman, pemaksaan, dan perbuatan melawan hukum melalui sistem elektronik.
Maraknya praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena menyasar hubungan pertemanan atau kedekatan personal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak disertai kejelasan legalitas, bunga, maupun mekanisme penagihan yang diduga tidak manusiawi.
Pelaku, seorang wanita yang berinisial (NH), diduga mempraktikan pinjaman ilegal ini berlokasi di desa Monas, Kecamatan monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Khususnya Kepolisian dari pihak Polsek Angrek, segera memanggil dan memeriksa pelaku tersebut.
Aparat penegak hukum dan otoritas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas pinjaman uang yang diduga ilegal di media sosial, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menekan praktik rentenir yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.
- REDAKSI -
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1