SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Atas pelantikan tersebut, Wakil Ketua I Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah baru sebagai Kapolri.
Ucapan tersebut disampaikan Hoky, sapaan akrab Soegiharto Santoso, dalam semangat FBN RI “Bersatu Bela Bangsa”, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas amanah besar yang kini dipercayakan kepada Jenderal Pol. Suyudi untuk memimpin institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas pelantikan beliau sebagai Kapolri. Semoga amanah, diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan dan keteguhan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang sangat besar ini,” ujar Hoky.
Menurut Hoky, amanah sebagai Kapolri bukan hanya merupakan tanggung jawab institusional, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sebagai bagian dari FBN RI, saya berharap kepemimpinan beliau dapat semakin memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi hukum, serta membangun hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat. Semangat bela negara pada hakikatnya adalah semangat menjaga persatuan, memberikan kontribusi positif dan bersama-sama membangun bangsa,” tutur Hoky.
Sejak 2025 Sudah Menyampaikan Dukungan
Pelantikan Suyudi sebagai Kapolri juga mengingatkan Hoky pada dukungan yang pernah disampaikannya secara terbuka sejak September 2025, jauh sebelum proses pergantian Kapolri memasuki tahapan resmi.
“Saya bersyukur. Apa yang dahulu saya sampaikan pada September 2025, ketika pergantian Kapolri masih sebatas dinamika dan pembicaraan publik, hari ini telah sampai pada pelantikan resmi,” kata Hoky.
Dukungan tersebut sebelumnya disampaikan Hoky melalui pemberitaan BISKOM pada 15 September 2025 dengan judul “Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri.”
https://www.biskom.web.id/2025/09/15/soegiharto-santoso-dukung-komjen-pol-suyudi-ario-seto-sebagai-calon-kapolri.bwi
Jejak digital pemberitaan tersebut hingga kini masih dapat ditemukan di berbagai media online. Salah satunya melalui BISKOM.
Menurut Hoky, dukungan tersebut sejak awal merupakan pandangan pribadi yang didasarkan pada pengamatan terhadap pengalaman dan rekam jejak Suyudi. Ia menegaskan, dukungan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan Presiden dalam menentukan Kapolri.
“Saya memang sudah mendukung dan mendoakan beliau sejak 2025. Sekarang beliau telah resmi dilantik sebagai Kapolri. Saya mengucapkan selamat dan semoga beliau amanah dalam menjalankan tugas besar ini,” ujar Hoky.
Hoky menilai pengalaman Suyudi dalam bidang reserse dan penegakan hukum, serta pengalaman kepemimpinannya di lingkungan Polri maupun saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi bagian dari pengalaman yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri.
Harapan untuk Polri yang Profesional dan Semakin Dekat dengan Masyarakat
Sebagai Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI, serta Wakil Ketua I FBN RI DPW DKI Jakarta, Hoky berharap kepemimpinan Suyudi juga dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi dan perubahan karakter kejahatan di era digital.
“Di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, Polri menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk kejahatan siber, penipuan digital, penyalahgunaan teknologi dan berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan ruang digital. Karena itu, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan publik, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Hoky juga berharap Polri semakin membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media dan berbagai elemen bangsa lainnya.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Semangatnya sejalan dengan nilai FBN RI: Bersatu Bela Bangsa,” tegasnya.
Perhatian Personal di Tengah Kesibukan
Di luar kapasitasnya sebagai pejabat tinggi Polri, Hoky juga melihat sisi personal Suyudi yang menurutnya menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada mitra maupun orang-orang di sekitarnya.
Hoky menuturkan, ketika salah satu mitra di kantor hukumnya yang pernah menjadi kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., melangsungkan pernikahan dengan Liana Calista Monica Rorimpandey pada 5 September 2026, Suyudi masih menyempatkan diri memberikan perhatian dengan mengirimkan karangan bunga ucapan “Happy Wedding” kepada Vincent dan Liana.
“Menurut saya, hal-hal kecil seperti itu justru menunjukkan sisi kemanusiaan seseorang. Di tengah kesibukan dan tanggung jawab yang begitu besar, beliau masih menyempatkan diri memperhatikan momen penting dalam kehidupan mitra dan sahabat. Bagi saya, itu merupakan bentuk perhatian yang patut dihargai,” ujar Hoky.
Pada kesempatan yang sama, karangan bunga ucapan juga datang dari Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., serta Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Menurut Hoky, perhatian dari para tokoh tersebut menjadi bagian dari hubungan baik dan silaturahmi yang tetap terjaga di tengah kesibukan masing-masing.
“Bagi saya, ini bukan soal karangan bunganya semata. Yang lebih penting adalah perhatian dan silaturahmi. Ketika seseorang masih menyempatkan diri memberikan ucapan dalam momentum penting dalam kehidupan orang lain, menurut saya, hal itu memiliki nilai kemanusiaan tersendiri,” tutup Hoky.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Integritas perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada slogan tentang pendidikan, tetapi harus tercermin dalam praktik akademik yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan posisi terhadap mahasiswa.
Dugaan pertama berkaitan dengan penjualan buku kepada mahasiswa. Berdasarkan bukti yang kami rampung, terdapat persoalan serius mengenai kewajiban pembelian buku, sementara proses perkuliahan yang bersangkutan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa dosen tersebut hanya melaksanakan perkuliahan sekitar 3-4 kali pertemuan, tetapi dalam administrasi akademik tercatat 16 kali pertemuan/kehadiran.
Persoalannya bukan lagi sekadar ketidaktertiban administratif. Perbedaan antara pelaksanaan perkuliahan secara faktual dengan pencatatan akademik harus diperiksa karena menyangkut integritas dokumen akademik, hak mahasiswa memperoleh proses pembelajaran, serta akuntabilitas kinerja dosen. Demikian juga penjualan buku dengan harga yang lebih tinggi kepada kelas kariawan, dengan mengancam "Kalau tidak beli Buku nilai Eror Demikian".
Dugaan berikutnya berkaitan dengan mata kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pungutan untuk baju silat dan perlengkapan olahraga lainnya, serta registrasi dengan sejumlah uang yang menurut mahasiswa tidak memiliki dasar atau mekanisme yang transparan.
Kami tidak mempersoalkan apabila terdapat kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan biaya sepanjang memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme resmi, rincian penggunaan dana, transparansi kepada mahasiswa, dan tidak dilakukan melalui tekanan ataupun pemanfaatan posisi dosen terhadap mahasiswa.
Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apabila kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler justru menjadi ruang untuk menarik uang dari mahasiswa tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi bukan tempat mahasiswa diposisikan sebagai objek ekonomi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, sehingga pelaksanaan tugasnya harus menjaga standar profesionalitas dan integritas akademik. Regulasi terbaru mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen juga mengatur aspek kinerja, kode etik, serta pemberhentian dosen.
Hal demikian perkaderan mahasiswa hukum merupakan suatu pendidikan alternatif dalam skala fakultas hukum serta merampung gagasan dan berproses dalam organisasi internal kampus. Namun dilarang oleh dosen yang bernama Yudin Yunus, hal itu terjadi bersama dengan pengancaman "nilai Eror jika mengikuti perkaderan".
Memeriksa seluruh transaksi pembelian buku, baju silat, perlengkapan olahraga, dan registrasi kegiatan yang dibebankan kepada mahasiswa. Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar kebijakan kampus, besaran pungutan, pihak penerima dana, serta penggunaan dana tersebut.
Mahasiswa tidak membutuhkan pejabat kampus yang hanya kuat secara jabatan, tetapi lemah dalam pertanggungjawaban. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang mampu memberi contoh, bukan sekadar memberikan instruksi. Karena itu, Rektorat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, integritas, kinerja, dan kelayakan Yudin Yunus dalam menjalankan tugas akademik maupun jabatan strukturalnya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan akademik, kode etik, tata kelola keuangan, atau aturan kemahasiswaan, maka tindakan harus diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggarannya. Sebab prinsipnya sederhana: Jabatan bukan tameng dari evaluasi. Dan mahasiswa bukan objek yang boleh diperlakukan tanpa akuntabilitas.
Jika seorang pejabat kemahasiswaan kehilangan kepercayaan mahasiswa karena persoalan yang dapat dibuktikan secara faktual, maka rektorat harus berani melakukan evaluasi secara terbuka. Kampus tidak boleh mempertahankan seseorang hanya karena jabatan, sementara kepercayaan publik akademiknya terus dipertanyakan. Yang harus dipertahankan bukan individu, melainkan integritas institusi, mutu pendidikan, dan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik yang profesional dan transparan. (RED/J)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan LLDIKTI Wilayah XVl melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola bantuan pendidikan serta sejumlah pungutan yang dikeluhkan mahasiswa di lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo.
Desakan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk vonis terhadap institusi maupun pihak tertentu. Kami justru meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji secara objektif informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan mahasiswa.
Sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum, kami memandang bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan uang mahasiswa, bantuan pendidikan, dan dana yang bersumber dari program pemerinta harus ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.
JANGAN SEBUT "ADMINISTRASI" SEBELUM DASAR HUKUMNYA JELAS
Kami mempertanyakan sejumlah pungutan yang menurut informasi mahasiswa terjadi dalam lingkungan kampus.
Prinsipnya sederhana: setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas.
Kami ingin mengetahui:
Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Berapa nominalnya? Siapa yang menerima? Ke rekening mana uang tersebut masuk? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Kami tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Tetapi kami juga tidak ingin setiap persoalan mahasiswa ditutup hanya dengan istilah "administrasi kampus".
Dalam perspektif hukum, sebuah pungutan harus dapat diuji berdasarkan kewenangan, dasar hukum, prosedur, bukti transaksi, dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, kami meminta LLDIKTI XVI tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga memeriksa dokumen dan jejak transaksi keuangannya.
KIP/PIP DIKTI HARUS DIPERIKSA SECARA SERIUS
Salah satu aspek yang kami minta menjadi perhatian adalah pengelolaan KIP Kuliah/PIP Pendidikan Tinggi.
Kami meminta dilakukan uji silang antara data penerima bantuan dengan data akademik, PDDIKTI, SK penerima, data pencairan, pembayaran biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup.
Jika terdapat mahasiswa penerima bantuan yang masih dibebani pungutan tertentu, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah kampus menyebutnya sebagai "biaya administrasi".
Pertanyaannya adalah:
Apakah pungutan tersebut diperbolehkan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Dan apakah uang tersebut tercatat dalam sistem keuangan institusi?
Inilah yang menurut kami hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan berbasis dokumen.
PUNGUTAN BUKU DAN KARTU UJIAN JUGA HARUS TERBUKA
Kami juga menerima informasi mengenai pembayaran buku yang menurut mahasiswa telah dilakukan tetapi buku belum diterima serta adanya persoalan mengenai pembayaran kartu ujian yang menurut informasi mahasiswa berkaitan dengan akses mengikuti ujian.
Kami tidak akan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan.
Namun kami meminta pihak yang berwenang menguji:
• dasar hukum pungutan;
• nominal pembayaran;
• jumlah mahasiswa yang membayar;
• bukti pembayaran;
• pihak penerima;
• rekening penerimaan;
• dokumen pengadaan;
• distribusi buku;
• dasar biaya kartu ujian;
• serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Jika memang seluruh prosedurnya sesuai, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi.
Jangan jadikan mahasiswa sebagai pihak yang harus percaya tanpa diberikan dasar dan bukti.
KAMI MEMINTA MONEY TRAIL, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, kami memahami bahwa sebuah dugaan harus diuji dengan alat bukti.
Karena itu, kami meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan dari satu pihak.
Jika ada pungutan, maka harus dapat ditelusuri:
Mahasiswa → petugas/unit → rekening penerimaan → pembukuan → penggunaan dana → pertanggungjawaban.
Kami ingin mengetahui apakah terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh penerimaan telah dicatat dan digunakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga berwenang menentukan konsekuensi hukumnya.
BPK DIMINTA MEMERIKSA SESUAI KEWENANGANNYA
Kami juga meminta BPK RI memberikan perhatian terhadap dana yang termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dikelola atau diterima oleh perguruan tinggi.
Kami tidak meminta BPK masuk ke seluruh persoalan internal Universitas Ichsan Gorontalo tanpa dasar kewenangan.
Permintaan kami jelas: apabila terdapat dana pemerintah yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK dan terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaannya, maka lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan BPK.
BPK memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, apabila bukti awal memang memadai, kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal kampus.
LLDIKTI XVI HARUS MENJADI PENGAWAS, BUKAN SEKADAR PENERIMA KLARIFIKASI
Kami berharap LLDIKTI XVI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan dokumen dan bukti tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang sedang mencari konflik dengan kampus.
Sebaliknya, laporan tersebut harus diuji.
Kami juga meminta agar proses pemeriksaan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Mahasiswa harus dilindungi, tetapi institusi juga harus diberikan hak untuk menjelaskan. Yang menjadi hakim terakhir bukan opini mahasiswa dan bukan pula opini kampus, melainkan fakta yang dapat dibuktikan.
KETUA BEM FAKULTAS HUKUM: KAMI TIDAK MEMINTA KAMPUS DIHUKUM SEBELUM DIAUDIT
Kami tegaskan sekali lagi: kami tidak meminta Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan.
Kami meminta audit justru agar kebenaran dapat ditemukan secara objektif.
Jika pengelolaan dana dan seluruh pungutan terbukti sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi klarifikasi yang sah dan mengakhiri berbagai spekulasi.
Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan koreksi dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Bagi kami, prinsipnya sederhana: "Kami tidak meminta siapa pun dipercaya. Kami meminta semuanya diperiksa."
Karena kampus adalah institusi pendidikan, maka transparansi keuangan bukan ancaman terhadap kampus. Transparansi justru merupakan bagian dari integritas akademik.
Kami ingin Universitas Ichsan Gorontalo menjadi institusi yang kuat bukan karena mampu membungkam kritik, tetapi karena mampu menjawab kritik dengan dokumen, data, audit, dan pertanggungjawaban.
Maka kami mendesak:
BPK RI memeriksa sesuai kewenangannya.
LLDIKTI XVI melakukan pengawasan secara objektif.
Universitas Ichsan Gorontalo membuka ruang transparansi.
Dan mahasiswa mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan informasi berdasarkan bukti dan itikad baik.
Karena ketika menyangkut uang pendidikan dan hak mahasiswa, pertanyaan paling sederhana adalah: mana dasar hukumnya, mana dokumennya, mana aliran dananya, dan mana pertanggungjawabannya? (REP/J)
"Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membutuhkan sosok pemimpin yang berani menaruh hukum pada posisi utamanya sebagai Panglima di Indonesia. Hakekat sebuah Negara Hukum penting diwujudkan dalam konteks penegakan hukum saat ini dan di masa mendatang. Salah satu indikator penting dan utama adalah penampilan dan kreasi anggota Polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum itu sendiri," ujar Warinussy, dalam Press Release yang dikirim ke media ini.
Kiranya keberhasilan dan kesuksesan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi fondasi yang kokoh bagi penerusnya yaitu Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. LP3BH Manokwari yakin Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri akan mewujudkan hal tersebut di dalam memimpin Polri sebagai lembaga penegak hukum garda terdepan di Indonesia lebih lanjut. (cr)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekdin/Sekban, Kabag, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.
Turut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Merangin serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Merangin.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan mengingatkan kembali nilai-nilai luhur bangsa.
"Hari ini seluruh jajaran pemerintah, unsur Forkopimda, dan masyarakat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mudah-mudahan kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya keberagaman, persatuan, dan kebersamaan di tengah masyarakat," ujar Bupati M. Syukur.
Menanggapi tantangan era modern, Bupati M. Syukur menekankan agar pesatnya perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan budaya bangsa.
Menurutnya, Pancasila harus tetap menjadi benteng utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila adalah dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah perkembangan teknologi yang luar biasa saat ini, ciri khas dan budaya kita jangan sampai hilang. Yang paling penting adalah menjaga semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. Meski dalam keberagaman dan kebinekaan, kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh, menyatu, dan berlandaskan Pancasila," tegasnya.
Upacara berlangsung secara tertib dan ditutup dengan sesi foto bersama serta silaturahmi antarunsur pimpinan daerah dan peserta upacara.
(Bang nasri)
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) menggelar nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirangkaikan dengan diskusi sejarah bersama mahasiswa Fakultas Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang classroom Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Rabu (30/9/2026).
Nonton bareng dan diskusi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenang salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia sekaligus membangun budaya diskusi dan berpikir kritis di lingkungan akademik.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Aprilia Poetry Mohamad, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar agenda menonton film, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa.
“Sejarah bukan hanya untuk dikenang, tetapi menjadi pelajaran. Mari kita jaga kekompakan, tingkatkan kesadaran kritis, dan tunjukkan bahwa mahasiswa hukum hadir untuk membawa perubahan,” ujar Aprilia.
Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami sejarah dengan tetap menempatkan nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pengantar kegiatan, moderator juga mengajak peserta menyaksikan film secara kritis. Peserta diingatkan bahwa film yang ditayangkan memuat adegan kekerasan sekaligus menghadirkan perspektif tertentu mengenai sebuah peristiwa sejarah.
“Jadikan ini sebagai bahan refleksi dan diskusi, bukan satu-satunya rujukan sejarah,” ujar moderator.
Setelah pemutaran film, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas peristiwa Gerakan 30 September 1965, tindakan yang dikaitkan dengan gerakan tersebut, serta pembahasan mengenai komunisme dalam konteks Indonesia.
Salah satu peserta, Moh. Zulfitra Adam, mengajukan pertanyaan mengenai tujuan G30S/PKI serta mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut dan pemikiran komunisme dapat dibenarkan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Dion Ramadhan Ibrahim.
Dion membedakan pembahasan mengenai tindakan dalam peristiwa G30S 1965 dengan komunisme sebagai sebuah aliran pemikiran politik.
“Kalau ditanya sebagai tindakan G30S/PKI tahun 1965, dalam hukum Indonesia dan nilai Pancasila, jawabannya dianggap tidak benar karena ada pembunuhan dan kudeta,” ujar Dion dalam diskusi.
Sementara mengenai komunisme sebagai gagasan politik, Dion mengatakan pembahasannya perlu dibedakan dari tindakan kekerasan yang dikaitkan dengan suatu peristiwa sejarah.
“Kalau ditanya sebagai ide keadilan sosial secara umum, itu adalah salah satu aliran pemikiran politik yang ada pro dan kontranya di dunia, dan di Indonesia sendiri dilarang untuk paham komunismenya,” jelasnya.
Diskusi kemudian diarahkan pada pentingnya mahasiswa tidak menerima satu narasi sejarah secara mentah, melainkan membandingkannya dengan berbagai sumber dan melihat konteks sejarah secara lebih luas.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, pembahasan sejarah dinilai relevan untuk memahami hubungan antara hukum, konstitusi, ideologi negara, hak asasi manusia, serta dinamika politik dalam perjalanan bangsa.
Kegiatan yang dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum tersebut ditutup dengan pesan agar sejarah dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat persatuan, kemanusiaan, serta kemampuan berpikir kritis.
BEM Fakultas Hukum berharap kegiatan serupa dapat menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk berdiskusi secara terbuka, bertanggung jawab, serta menghormati perbedaan perspektif dalam memahami sejarah Indonesia.
Rep: JO
Pemilik tanah, Untung Wijaya, mempersoalkan nilai ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp 2.317.379.000 untuk sebagian tanahnya yang terdampak proyek, karena nilai tersebut berada di bawah NJOP tanah yang berlaku.
Adapun yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah Dinas PUPR Kota Tangerang dan BPN Kota Tangerang. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng.
Tanah milik Untung berdasarkan SHM Nomor 390 memiliki luas keseluruhan 2.200 meter persegi, dengan sekitar 180 meter persegi terdampak pembangunan pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
Tanah tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan usaha, antara lain sebagai gudang genset dan showroom.
Dalam proses pengadaan tanah, nilai ganti kerugian yang ditawarkan berdasarkan penilaian yang digunakan pemerintah yakni Rp 2.317.379.000. Nilai tersebut kemudian ditolak oleh pemilik tanah dan menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan ke pengadilan.
Kuasa hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, mengatakan persoalan dalam perkara ini bukan mengenai penolakan terhadap pembangunan jalan untuk kepentingan umum.
Senada dengan Vincent, Kuasa hukum Penggugat Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menambahkan bahwa Penggugat memahami pembangunan tersebut untuk kepentingan umum. “Yang kami persoalkan adalah apakah proses dan nilai ganti kerugian telah memberikan penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah,” ujarnya.
Nilai di Bawah NJOP
Menurut Vincent, salah satu fakta yang perlu diperhatikan adalah nilai ganti kerugian yang ditawarkan tersebut berada di bawah NJOP tanah yang tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi.
“Nilai yang ditawarkan pemerintah sekitar Rp 2.317.379.000, sementara NJOP tanah tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi. Memang NJOP tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai ganti kerugian. Tetapi menurut kami, angka tersebut tetap merupakan fakta yang relevan untuk melihat kewajaran nilai yang ditawarkan,” kata Vincent.
Sementara itu, Hoky menilai yang penting bukan sekadar membandingkan angka, tetapi juga melihat bagaimana nilai tersebut diperoleh. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mencermati data, metode penilaian, kondisi objek, dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebagai satu kesatuan,” katanya.
Dalam persidangan, penilai dari pihak pemerintah menerangkan terdapat 12 objek yang dinilai. Ketika diminta menjelaskan nilai terendah dan tertinggi dari objek-objek yang dinilai, penilai tersebut tidak memberikan angka tersebut dengan alasan berkaitan dengan kerahasiaan.
“Bagi kami, hal tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai seberapa kuat dasar faktual dan metodologis dari nilai Rp 2.317.379.000 tersebut,” ujar Vincent.
Penggugat Ajukan Nilai Rp 3,125 Miliar
Sebagai pembanding, Penggugat mengajukan hasil penilaian KJPP pembanding.
Berdasarkan penilaian tersebut, nilai kerugian fisik sebesar Rp2.825.200.000, sedangkan kerugian nonfisik sebesar Rp 300.000.000, sehingga total nilai yang diajukan mencapai Rp 3.125.200.000.
Vincent mengatakan nilai tersebut diajukan sebagai pembanding yang perlu diuji secara objektif dalam persidangan.
“Penilaian yang kami ajukan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara penilaian yang digunakan pemerintah dengan penilaian pembanding yang diajukan Penggugat. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim melihat seluruh fakta dan dasar penilaiannya secara utuh,” katanya.
Menurut Vincent, yang diperjuangkan kliennya adalah agar pembangunan kepentingan umum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pemilik tanah. “Kalau tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat juga harus memperoleh penggantian yang layak dan adil. Jangan sampai pembangunan untuk kepentingan umum justru membuat pemilik tanah menerima penggantian yang tidak sepadan dengan kondisi objek yang kehilangan sebagian tanahnya,” ujar Vincent.
Pemerintah Pernah Dorong Konsep “Ganti Untung”
Prinsip ganti kerugian yang layak dan adil memang menjadi bagian penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pemerintah juga dalam sejumlah kesempatan menggunakan istilah “ganti untung” untuk menggambarkan harapan agar masyarakat yang terdampak pembangunan memperoleh penggantian yang adil.
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto, pernah menyampaikan dalam penyerahan uang ganti pengadaan tanah proyek Tol Yogyakarta–Bawen bahwa tanah rakyat harus diganti secara adil dan layak, supaya yang diberikan “ganti untung” bukan ganti rugi.
Bagi Vincent, semangat tersebut seharusnya juga tercermin dalam setiap proses pengadaan tanah. “Prinsipnya kami memahami bahwa pembangunan harus berjalan. Tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Karena itu, yang kami perjuangkan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pemilik tanah mendapatkan penggantian yang layak dan adil,” tutur Vincent.
Hoky menambahkan, “Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan penilaian sepenuhnya berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Harapan kami, seluruh bukti, termasuk perbedaan nilai dan dasar metodologi penilaian, dapat dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.
Perkara ini kini telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan membacakan putusan pada 13 Oktober 2026.
Dalam kesimpulannya, Penggugat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.125.200.000 sebagai nilai yang layak dan adil bagi Penggugat.
“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari nominal yang ditawarkan, tetapi juga dari kondisi objek, proses penilaian, fakta yang terungkap di persidangan, serta prinsip bahwa masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan kepentingan umum tetap harus mendapatkan penggantian yang layak dan adil,” pungkas Vincent.
Gerakan ini mendorong penguatan peran RT dan RW sebagai penggerak masyarakat sekaligus mitra pembangunan di tingkat lingkungan. Budaya gotong royong menjadi salah satu fokus utama, terutama dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, serta menciptakan lingkungan yang hijau, aman, dan sehat.
Koordinator Prakarsa Warga Jakarta Utara, Kencana Wulan, berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta membangun lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak warga yang terlibat aktif, saling berkolaborasi, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kencana Wulan.
Ketua Forum RT-RW sekaligus pemerhati lingkungan, Syuaib Sulaiman, menilai penguatan peran masyarakat di tingkat lingkungan penting agar berbagai program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, keterlibatan warga secara langsung menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan berbagai kegiatan lingkungan, termasuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan dan mengelola sampah.
Sementara itu, aktivis pemerhati lingkungan Restu Hapsari menekankan pentingnya membangun kebiasaan positif masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah.
Dari pihak JAKPRO, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), M. Alfin Rinaldinsyah, mengatakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) JAKPRO tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat.
“Kami ingin program TJSL JAKPRO tidak berhenti pada pemberian bantuan. Yang lebih penting adalah bagaimana program tersebut dapat menciptakan perubahan, membangun kemandirian masyarakat, dan memberikan manfaat yang dapat diukur,” kata Alfin di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Alfin, keterlibatan warga menjadi faktor penting agar sistem pemilahan sampah dapat terus berjalan setelah program dijalankan.
“Melalui program ini, kami mendorong prinsip ‘dari warga, oleh warga, dan untuk warga’. Ketika masyarakat sudah mampu menjalankan sistem pemilahan secara mandiri, maka program tersebut telah menciptakan fondasi perubahan yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.
Gerakan 100 Hari Membangun Peradaban memiliki sejumlah fokus, mulai dari menguatkan posisi RT-RW sebagai penggerak masyarakat, menghidupkan budaya gotong royong, hingga mendorong terciptanya lingkungan Jakarta yang bersih, hijau, aman, dan sehat.
Kepedulian terhadap pengelolaan sampah menjadi salah satu bagian penting dalam gerakan ini. Warga didorong tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dapat diterapkan secara konsisten, mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan RT.
Melalui gerakan tersebut, aksi nyata selama 100 hari diharapkan tidak berhenti setelah program selesai, tetapi dapat diteruskan menjadi budaya dan gaya hidup positif warga di tingkat RT.
Dengan semangat “Beradab, Bersatu, dan Bermanfaat”, Gerakan 100 Hari Membangun Peradaban diharapkan mampu memperkuat kepedulian, gotong royong, dan kolaborasi warga dalam mewujudkan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Karena Jakarta bebas sampah dimulai dari kepedulian setiap warga. Mari bergerak bersama, mulai dari rumah, lingkungan, dan RT masing-masing. Jaga kebersihan, kelola sampah dengan baik, dan jadikan lingkungan bersih sebagai budaya bersama.
Report, Jp
Seminar berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB di Kantor BRIN Gatot Subroto, Ballroom Lantai 2, Gedung Widya Graha, Jakarta. Forum membahas jabatan hakim dari aspek konstitusi, kelembagaan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi, akuntabilitas hingga urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim.
Kegiatan dibuka Prof. Dr. Muhammad Najib Azca, Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, dan dimoderatori Amelya Gustina, S.H., M.H., Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN.
Hadir sebagai narasumber Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H.; Dr. Ismail Rumadan, M.H.; Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; serta Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H., dari Komisi III DPR RI.
Kekurangan Hakim Semakin Mendesak
Data kebutuhan hakim tahun 2026 yang menjadi bahan pembahasan menunjukkan persoalan yang tidak sederhana.
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tercatat hanya 36 hakim, tidak termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Yustisial. Sebanyak 31 hakim berada pada tingkat pertama dan lima hakim pada tingkat banding. Dalam tiga tahun ke depan juga diproyeksikan sejumlah hakim memasuki masa pensiun, yakni satu pada 2026, enam pada 2027 dan enam pada 2028, di samping satu hakim meninggal dunia pada 2026.
Pada lingkungan Peradilan Umum terdapat 689 hakim pada 34 Pengadilan Tinggi, termasuk 75 Hakim Tinggi Yustisial. Pada tingkat pertama terdapat 382 satuan kerja dengan 3.966 hakim, tidak termasuk 165 Hakim Yustisial. Berdasarkan standar minimal masing-masing satuan kerja, masih terdapat kebutuhan 281 hakim.
Kebutuhan tersebut semakin kompleks dengan pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025. Sejumlah pengadilan baru membutuhkan tambahan hakim, antara lain 11 hakim untuk PN Kabupaten Badung dan 11 hakim untuk PN Kabupaten Tangerang.
Analisis kebutuhan 2026 juga memproyeksikan kebutuhan 1.007 hakim berdasarkan komponen tertentu. Angka tersebut merupakan proyeksi kebutuhan berdasarkan analisis, sehingga tidak berarti seluruhnya merupakan kekurangan aktual yang harus dipenuhi sekaligus pada 2026.
Regenerasi Hakim Membutuhkan Waktu Panjang
Persoalan kekurangan hakim juga tidak dapat dipisahkan dari pola regenerasi yang selama ini belum berlangsung secara periodik.
Dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Mahkamah Agung mencatat bahwa pengadaan hakim selama ini belum dilakukan secara periodik. Data tersebut mencatat 1.600 formasi CPNS/calon hakim pada 2017, tidak ada rekrutmen calon hakim pada 2018–2020, kemudian 1.540 formasi Analis Perkara Peradilan (APP)/CPNS pada 2021.
Proses tersebut juga menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan hakim tidak dapat dilakukan secara instan. Para calon hakim harus melalui tahapan seleksi, pendidikan dan pelatihan serta magang sebelum benar-benar menjalankan tugas sebagai hakim.
Hal itu terlihat dari Angkatan IX yang akhirnya dikukuhkan pada Juni 2025. Sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan, terdiri atas 921 hakim peradilan umum, 362 hakim peradilan agama, 143 hakim PTUN dan 25 hakim peradilan militer. Mereka ditempatkan pada 350 satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
Bahkan Ketua Mahkamah Agung pada 2024 menyampaikan bahwa hingga akhir 2023 hanya terdapat 7.370 hakim tingkat pertama dan banding untuk seluruh lingkungan peradilan, sementara terdapat 923 satuan kerja. Disebutkan pula terdapat 42 satuan kerja tingkat pertama, khususnya di lingkungan peradilan agama, yang hanya memiliki dua hakim termasuk pimpinan.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan regenerasi hakim harus dipandang sebagai kebutuhan jangka panjang. Hakim tidak dapat dipenuhi hanya ketika kekurangan sudah terjadi, karena proses pembentukan seorang hakim membutuhkan waktu, pendidikan, pelatihan dan pengalaman praktik.
Soegiharto Santoso: Jangan Tunggu Kekurangan Menjadi Krisis
Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), selaku Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) dan Penasihat FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia), mengikuti seminar tersebut secara online sekaligus mencermati materi dan diskusi yang berlangsung.
Menurut Hoky, kekurangan hakim perlu dilihat bukan hanya dari jumlah, tetapi juga kemampuan sistem peradilan melakukan regenerasi dan distribusi hakim secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kekurangan hakim baru ditangani setelah menjadi persoalan. Data pensiun, mutasi, kebutuhan setiap satuan kerja dan pembentukan pengadilan baru sebenarnya dapat diproyeksikan, sehingga rekrutmen dan pendidikan hakim dapat dipersiapkan lebih awal.”
Ia menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim menjadi penting karena menyangkut kepastian mengenai kedudukan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi dan akuntabilitas hakim.
“Dari perspektif media, seminar ini memperlihatkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya berbicara mengenai perubahan regulasi. Harus ada kepastian bahwa negara memiliki jumlah hakim yang memadai dan sistem regenerasi yang terencana.”
Menurutnya, independensi dan akuntabilitas hakim juga harus ditempatkan secara seimbang.
“Independensi hakim harus dijaga, namun akuntabilitas dan pengawasan tetap diperlukan. Keduanya harus dibangun dalam sistem yang konstitusional dan proporsional.”
Empat Agenda Mendesak
Dari pembahasan seminar, terdapat empat agenda yang perlu mendapat perhatian, yakni penambahan hakim secara bertahap dan terukur; percepatan rekrutmen serta pendidikan hakim; penataan distribusi dan penempatan hakim; serta monitoring dan evaluasi kebutuhan hakim secara berkala.
Keempat agenda tersebut perlu berjalan bersamaan dengan pembentukan kerangka regulasi yang memberikan kepastian mengenai jabatan hakim.
Seminar kemudian ditutup oleh Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., Kepala Pusat Riset Hukum BRIN.
Reformasi Tidak Boleh Menunggu Krisis
Seminar nasional BRIN memperlihatkan satu persoalan yang semakin jelas: kekurangan hakim bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa setelah pengukuhan 1.451 hakim pada Juni 2025, jumlah hakim seluruh Indonesia mencapai 8.711 orang.
Namun, penambahan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk melakukan perencanaan jangka panjang. Pensiun, mutasi, pembentukan pengadilan baru, distribusi geografis dan beban perkara harus menjadi bagian dari perhitungan kebutuhan hakim secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, darurat kekurangan hakim dan darurat regulasi jabatan hakim bertemu pada kepentingan yang sama: memastikan kekuasaan kehakiman memiliki sumber daya manusia yang cukup, profesional, independen, terlindungi sekaligus akuntabel.
Reformasi jabatan hakim bukan hanya soal mengatur sebuah jabatan, tetapi memastikan sistem peradilan Indonesia memiliki hakim yang cukup untuk memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat, hari ini dan pada masa mendatang.
Upacara ini di pimpin langsung oleh Kapolres Waropen Akbp. Tofan Irdiyanto, S.Sos Serta Di ikuti oleh PJU dan Seluruh Personil Polres Waropen, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa,Menuju Indonesia Adil Dan Makmur".
Mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi, serta pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Suasana khidmat terasa saat Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dibacakan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan NKRI.
Kapolres Waropen menyampaikan bahwa Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mengingatkan seluruh personel Polri akan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Pancasila bukan sekadar falsafah bangsa, tetapi menjadi pondasi utama kita dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat. Melalui peringatan ini, kita perkuat komitmen menjaga kondusifitas wilayah hukum Kabupaten Waropen," ujarnya.
Upacara yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut ditutup dengan pembacaan doa bersama untuk keselamatan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Rombongan AMC Pusat yang dipimpin oleh Nuni Juleha selaku Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan AMC Pusat, diterima dalam pertemuan resmi pada hari Senin, 28 September 2026.
Agenda audiensi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Magelang, Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang.
Kedatangan jajaran pengurus pusat ini disambut hangat oleh Wakil Bupati Magelang, H. Sahid,S.H.
Pertemuan formal ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pihak AMC.
Mengingat padatnya agenda kerja Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, penerimaan delegasi diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati guna memastikan aspirasi pembangunan tetap berjalan beriringan.
Sesuai dengan agenda surat audiensi, pertemuan terfokus pada sinkronisasi program kerja strategis nasional dan daerah.
AMC melalui Nuni Juleha menegaskan komitmen penuh organisasi untuk memberikan dukungan (support) nyata terhadap tiga sektor pelayanan publik dan ekonomi di Kabupaten Magelang, yaitu:
1. Akselerasi Pelaku Pariwisata: Mendorong kebangkitan ekosistem wisata Magelang agar semakin berdaya saing global melalui pendampingan inovatif pada berbagai destinasi lokal potensial.
2. Penguatan UMKM: Membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal kapasitas produksi, perluasan pasar, serta implementasi nyata penguatan ekonomi kerakyatan secara mandiri.
3. Infrastruktur Industri Telekomunikasi: Mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas konektivitas digital guna menopang transformasi digital pelaku UMKM serta sistem pariwisata daerah.
Wakil Bupati Magelang, H. Sahid, S.H.,yang juga di dampingi Kepala Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora ) Kabupaten Magelang menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif AMC Pusat yang sejalan dengan visi akselerasi ekonomi daerah. Pertemuan yang berlangsung dinamis ini diharapkan dapat melahirkan kolaborasi operasional yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang,pungkasnya
(Jp)
Yance menegaskan, berdasarkan pemeriksaan medis di Puskesmas Urfas, siswi tersebut diketahui mengalami malaria mix. Menurut keterangan yang diterima pihak MBG dari dokter, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh makanan MBG.
Klarifikasi itu disampaikan Yance menyusul informasi yang beredar bahwa seorang siswi mengalami muntah hingga kejang-kejang setelah mengonsumsi makanan MBG.
“Setelah kami mendapat informasi, kami langsung turun ke Puskesmas Urfas. Setelah diperiksa dokter, korban diketahui mengalami malaria mix. Jadi, bukan karena makanan MBG,” jelas Yance.
Menurut Yance, pihaknya langsung mendatangi Puskesmas Urfas setelah menerima informasi mengenai kondisi siswi tersebut. Dari hasil pemeriksaan dokter, siswi tersebut disebut telah mengalami sakit sejak dari rumah sebelum berangkat ke sekolah.
Ia mengakui bahwa siswi tersebut memang sempat muntah dan mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi makanan MBG. Namun, berdasarkan keterangan medis yang diterima pihaknya, kondisi tersebut berkaitan dengan penyakit malaria yang dialami korban.
“Memang korban setelah makan MBG kemudian muntah dan mengalami kejang-kejang. Tetapi setelah diperiksa dokter, penyebabnya adalah malaria mix. Jadi ini tidak ada sangkut pautnya dengan makanan MBG,” tegasnya.
Yance menambahkan, kondisi korban saat itu cukup berat karena mengalami malaria yang disebut cukup tinggi sehingga menyebabkan kejang-kejang.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang menjadi dasar klarifikasi pihak MBG, makanan yang dikonsumsi siswi tersebut bukan merupakan pemicu kondisi medis yang dialaminya.
“Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas sangat memuaskan kami. Korban memang sudah sakit malaria mix dari rumah. Saat mengonsumsi MBG, korban kemudian muntah dan mengalami kejang-kejang,” ujarnya.
Menyikapi informasi yang mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan keracunan makanan MBG, Yance meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan medis.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar informasi terkait dugaan keracunan MBG tidak langsung disebarluaskan melalui media sosial tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.
“Jangan sembarangan menaikkan berita keracunan MBG kalau belum ada bukti atau hasil pemeriksaan dokter. Sebaiknya kita cek dulu kebenarannya, kemudian baru kita naikkan,” tegasnya.
Yance mengatakan pihak MBG terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari masyarakat. Apabila dalam pelaksanaan program ditemukan kesalahan yang memang berasal dari pihak MBG, pihaknya menyatakan siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan.
“Kalau memang MBG ada kesalahan, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Waropen. Dari setiap kesalahan dan kekurangan, kami akan lebih jeli lagi,” katanya.
Ia memastikan pengawasan terhadap proses penyediaan makanan MBG akan terus diperketat, mulai dari dapur, proses memasak, kebersihan hingga tahapan lainnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Intinya kami tidak ingin memberikan MBG yang membuat masyarakat sakit. Karena itu, mulai dari dapur, proses memasak, kebersihan dan semuanya akan kami perhatikan sesuai SOP,” ujarnya.
Yance juga menyebutkan bahwa orang tua siswi mengakui anaknya memang telah mengalami sakit sebelum berangkat dari rumah.
Meski demikian, sebagai Korwil MBG Kabupaten Waropen, Yance tetap menyampaikan permohonan maaf kepada siswi dan keluarganya atas kejadian tersebut.
“Kami tetap menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua. Yang terpenting kondisi korban segera mendapat penanganan dan bisa kembali sehat,” pungkasnya.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Mari kita mulai dengan prasangka yang paling baik. Di Kampus Ichsan Gorontalo, tentu tidak pernah ada pungutan yang bermasalah. Tidak pernah ada mahasiswa yang mempertanyakan uang yang harus dibayarkan. Tidak pernah ada mahasiswa yang bingung mengenai dasar pungutan. Tidak pernah ada mahasiswa yang bertanya, ini uang untuk apa? Dan tentu saja, tidak pernah ada mahasiswa yang merasa perlu mempertanyakan transparansi pengelolaan biaya pendidikan.
Kalau pun ada mahasiswa yang bertanya, mungkin mereka hanya sedang terlalu rajin berpikir. Bukankah mahasiswa memang dididik untuk berpikir kritis? Tetapi rupanya, dalam logika yang aneh, berpikir kritis hanya berlaku di ruang kuliah, bukan ketika menyangkut uang kuliah. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang demokrasi. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang hukum. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang etika. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan tentang transparansi. Di ruang kelas, mahasiswa diajarkan bahwa setiap tindakan harus memiliki dasar. Tetapi ketika mahasiswa bertanya mengenai dasar suatu pungutan, mungkin tiba-tiba mereka dianggap terlalu kritis. Sungguh menarik.
MUNGKIN UANG BUKU MEMANG TIDAK PERLU BUKU
Mari kita bicara tentang buku. Kalau mahasiswa membayar buku tetapi buku tersebut belum juga diterima, tentu kita tidak boleh buru-buru menyebutnya sebagai masalah. Mungkin memang begitulah konsep pendidikan modern. Mahasiswa membayar buku untuk mendapatkan pengalaman filosofis tentang ketidakhadiran buku. Buku tidak perlu berada di tangan mahasiswa. Yang penting uangnya sudah berpindah. Bukankah pendidikan adalah proses? Mungkin buku sedang menjalani proses spiritual sebelum akhirnya menemukan jalan menuju mahasiswa.
Dan mahasiswa yang bertanya: Pak, Bu, bukunya kapan datang. Mungkin dianggap tidak memahami filosofi pendidikan. Sebab yang terpenting bukan buku sampai atau tidak. Yang terpenting adalah pembayaran sudah dilakukan. Ironisnya, kalau benar pungutan buku itu sah dan memang menjadi bagian dari kewajiban mahasiswa, pertanyaan paling sederhana seharusnya tidak sulit dijawab: Apa dasar kewajibannya? Berapa nilainya? Siapa yang mengelola? Buku apa yang diberikan? Kapan diserahkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya? Pertanyaan seperti itu seharusnya bukan kejahatan.
LALU ADA UANG KARTU UJIAN
Kemudian muncullah istilah lain yang tidak kalah menarik: Soal kartu ujian. Jangan langsung berpikir macam-macam. Mungkin uang kartu ujian memang sebuah tradisi akademik yang sangat luhur. Mahasiswa ingin mengikuti ujian. Kampus menyediakan kartu ujian. Kemudian ada biaya tertentu. Lalu mahasiswa bertanya: Apa dasar pembayarannya?” Pertanyaan sederhana. Tetapi justru pertanyaan sederhana inilah yang sering menjadi rumit ketika tidak tersedia jawaban sederhana.
Sebab kalau pungutan itu memang resmi, seharusnya ada dasar kebijakan, mekanisme, nominal, pihak yang menerima, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kalau semuanya jelas, mahasiswa tidak perlu menjadi detektif. Tidak perlu mencari-cari. Tidak perlu bertanya kepada senior. Tidak perlu membuat percakapan panjang di grup. Tidak perlu takut salah bicara. Cukup buka dokumen.
Tetapi kalau penjelasan justru kabur, maka mahasiswa dipaksa hidup dalam dunia akademik yang sangat unik: membayar dengan pasti, tetapi mengetahui alasannya dengan tidak pasti.
DAN KALAU MAHASISWA MERASA TERTEKAN?
Mari kita juga berbaik sangka. Kalau ada mahasiswa yang merasa tertekan ketika mempertanyakan pungutan, jangan buru-buru mengatakan bahwa itu bentuk intimidasi.
Mungkin mahasiswa tersebut hanya terlalu sensitif. Mungkin mereka belum memahami budaya akademik. Mungkin mereka belum memahami bahwa di dunia pendidikan, bertanya tentang uang terkadang membutuhkan keberanian lebih besar daripada bertanya tentang teori di ruang kelas. Bukankah mahasiswa memang harus belajar mental? Mungkin itu bagian dari kurikulum tersembunyi. Kurikulum untuk belajar diam. Belajar membayar. Belajar menerima. Belajar tidak banyak bertanya.
Dan yang paling penting: belajar bahwa kritik terhadap tata kelola kampus sebaiknya disampaikan dengan volume suara serendah mungkin. Kalau demikian, kita patut bertanya: Pendidikan macam apa yang sedang dibangun? Apakah kampus sedang mendidik manusia yang kritis? Ataukah sedang membentuk mahasiswa yang hanya kritis terhadap buku, teori, dan pemerintah tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan persoalan di lingkungan akademiknya sendiri? Yaa, semua kita akhiri dengan kasih, wisudahlah dengan baik dengan semua prosedur pembayaran-nya. (RED/J)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1