SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Penertiban tersebut semestinya tidak dipahami sebagai capaian luar biasa, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban dasar negara dalam menegakkan hukum dan menjalankan mandat konstitusional pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, tindakan ini lebih tepat dibaca sebagai koreksi atas kelalaian negara di masa lalu, bukan sebagai prestasi institusional yang patut dirayakan.
Urgensi penertiban menjadi semakin nyata ketika dikaitkan dengan kondisi ekologis Gorontalo yang kian rentan akibat cuaca ekstrem dan banjir yang berulang di berbagai wilayah. Secara ilmiah, relasi antara pertambangan ilegal—yang merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat deforestasi, dan meningkatkan sedimentasi dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologis bukan lagi hipotesis, melainkan fakta empiris yang berulang. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap pertambangan ilegal dapat dibaca sebagai bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan warga.
Oleh karena itu, jika negara benar-benar hendak berbicara tentang kemanusiaan dan keselamatan warga, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertambangan ilegal semata. Seluruh aktivitas perusahaan yang terbukti atau patut diduga merusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo harus ditertibkan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian, termasuk PT PG dan PT LIL- yang ada di Pohuwato. Legalitas administratif tidak dapat dijadikan tameng pembenar apabila dalam praktiknya aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
Penertiban yang tidak menyentuh korporasi besar justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang: keras ke bawah, lunak ke atas. Padahal, dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan berskala luas justru dihasilkan oleh aktivitas industri dengan daya rusak yang sistemik dan berjangka panjang. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak terletak pada jumlah alat berat yang disita atau pekerja yang ditangkap, melainkan pada keberanian negara menindak aktor ekonomi-politik yang memiliki kekuatan modal dan akses kekuasaan.
Dalam situasi krisis ekologis dan bencana banjir yang berulang, negara tidak lagi memiliki ruang untuk bersikap reaktif, simbolik, atau kompromistis. Penegakan hukum lingkungan harus bergerak menuju pendekatan yang sistemik, berbasis pencegahan, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem serta perlindungan hak hidup warga. Dalam kerangka ini, Polda Gorontalo dituntut untuk mendorong koordinasi lintas lembaga pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta institusi pengawasan lainnya guna memastikan bahwa seluruh pelaku perusakan lingkungan, baik ilegal maupun yang beroperasi di bawah payung korporasi, diperlakukan setara di hadapan hukum.
Dengan demikian, penertiban pertambangan di Gorontalo hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika wacana kemanusiaan terus dikedepankan, maka keselamatan ekologis dan ruang hidup masyarakat Pohuwato harus ditempatkan di atas kepentingan modal dan citra institusional. Tanpa keberanian menertibkan seluruh perusahaan perusak lingkungan-termasuk PT PG dan PT LIL- penegakan hukum berisiko menjadi praktik simbolik yang gagal menjawab akar krisis kemanusiaan dan ekologis yang tengah dihadapi masyarakat Gorontalo.
Reporter: Jhul-Ohi
I. Fakta Pelantikan dan Kekerabatan
Berdasarkan fakta pelantikan pejabat baru pada Senin (22/12/2025), dari lima jabatan strategis yang dibuka, empat jabatan telah dilantik. Tiga di antaranya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Bone Bolango, yaitu:
1. Dinas BKPSDM diisi oleh anak Bupati.
2. Bappeda diisi oleh anak menantu Bupati.
3. Dinas PMD yang juga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati.
II. Peringatan Awal dan Investigasi
Sebelumnya, dalam pemberitaan Rabu (19/11/2025), HMI Cabang Bone Bolango telah memberikan peringatan (warning) kepada pimpinan daerah agar tidak melakukan praktik nepotisme. Hasil investigasi menguatkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut sesuai dengan prediksi awal.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar,melainkan fakta pelantikan yang dapat dilihat secara terbuka oleh publik dan sesuai dengan prediksi kami sejak awal,” tegas Ketua HMI Cabang Bone Bolango, Rolan, Rabu (07/01/2025).
III. Pertentangan dengan Prinsip Hukum dan Meritokrasi
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:
1. Prinsip Sistem Merit, khususnya TRANSPARANSI, yang diagungkan Pemda.
2. Klaim Resmi Pemerintah Daerah yang menyatakan proses seleksi telah “dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan berlandaskan sistem merit”.
3. Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
· Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
· UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 (UU No. 30 Tahun 2014).
· UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 12, Pasal 1 ayat 5 dan 15, Pasal 2, Pasal 27, serta Pasal 46 ayat 4.
· Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
· Permenpan RB No. 15 Tahun 2019.
IV. Temuan Ketidaktransparanan Proses Seleksi
Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan peserta seleksi, HMI menemukan bahwa klaim transparansi dan objektif tidak diwujudkan nyata.
“Transparan dan Objektif yang merujuk pada penilaian,namun Nilai hasil seleksi sejak awal tahapan hingga akhir proses pelantikan tidak pernah ditampilkan atau diumumkan kepada publik, jangankan pada publik pada peserta pun tidak diumumkan. Ini ada apa?, dugaan kami Nilai tersebut hanya dikonsumsi oleh Tim Seleksi dan beberapa pemangku kebijakan,” tegas Rolan.
“Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa prinsip keterbukaan,adil dan objektif dalam penerapan sistem merit tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
V. Jabatan yang Ditunda dan Tindak Lanjut
Terkait satu jabatan strategis yang pelantikannya tertunda, HMI menilai alasan penundaan tidak dapat dilepaskan dari kecurigaan publik di tengah sorotan dugaan nepotisme. Rolan mengungkapkan, “kami telah merampungkan hasil investigasi dan kajian isu. kami menilai ini telah melanggar aturan yang berlaku. bahkan, HMI cabang bone bolango telah mengantongi nama yang diduga akan dilantik pada posisi dinas yang saat ini pelantikannya ditunda.”
Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Bone Bolango menyatakan sikap tegas:
“Dalam waktu dekat,kami akan melaporkan secara resmi hasil investigasi kami kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka PPTP di Kabupaten Bone Bolango,” pungkas Rolan.
VI. Komitmen Organisasi
Langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga marwah reformasi birokrasi, serta memastikan bahwa sistem merit tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar diterapkan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Reporter: Jhul-Ohi
Ahli waris sah Zubaedah Olii dan Udin Olii dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil mereka Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga telah dijual kepada PT. Alif Satya Perkasa milik Hj. Wisnu Nusi. Yang lebih mengejutkan, proses penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan dengan unsur paksaan, tanpa dibacakan terlebih dahulu kepada kedua ahli waris yang sudah berusia lanjut.
Dalam aduan tersebut, terungkap dugaan penipuan harga yang merugikan ahli waris. Perusahaan pengembang sebenarnya membayar Rp 175.000 per meter persegi, namun yang dilaporkan kepada ahli waris hanya Rp 155.000 per meter persegi. Selisih Rp 20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh Wakil Pengembang Roy Dude dan oknum makelar Anas Muda, untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan media, Jhojo Rumampuk menjelaskan bahwa konflik tersebut dimulai dari dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang Lurah Tanggikiki yang menghalangi upaya untuk mendapatkan dokumen jual beli. "Ketika para ahli waris mencoba mendapatkan salinan dokumen jual beli, mereka justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan dari Lurah untuk memberikan dokumen tersebut," kata Jhojo.
Jhojo menambahkan bahwa Lurah Tanggikiki masih memiliki hubungan keluarga karena menjadi salah satu ahli waris dari Almarhumah Rusnawati Olii, saudara dari orang tuanya. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga sendiri. Jhojo mengungkapkan bahwa sebelum mengambil jalur hukum, dirinya melalui pengacara mereka Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah mengirimkan dua kali surat peringatan (somasi) pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Keduanya meminta penghentian pembangunan dan akses keterbukaan dokumen.
"Namun, kedua somasi tersebut diabaikan total. Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa terus berjalan hingga kini," jelas Jhojo.
Jhojo menguraikan bahwa puncak dari rangkaian pelanggaran terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan surat permohonan pemblokiran yang diajukan pada 27 Oktober 2025. Surat tersebut dilengkapi dokumen pendukung dan meminta BPN Kota Gorontalo agar menghentikan sementara semua pelayanan terkait tanah warisan.
"Tapi Kepala Kantor BPN Kota saudara Kusno Katili, mengindahkan permohonan kami dan tetap menerbitkan sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa milik Anggota DPRD Kabgor dari partai NasDem saudara Wisnu Nusi, tanpa membalas atau mengklarifikasi permohonan itu kepada kami," jelas Jhojo.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui bahwa ada kesalahan administrasi dalam proses penerbitan SHM tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa sertifikat yang diterbitkan cacat hukum.
"Bahkan nanti kami kroscek sendiri pada Desember 2025, baru diakui saudara Kusno bahwa sertifikat terbit pada Bulan November dan mengakui kelalaian pihaknya," tambah Jhojo.
"Makanya kami menuntut SHM yang diterbitkan kurang dari tiga bulan ini segera dicabut kembali, karena kami menilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," urai Jhojo.
"Selanjutnya kami sudah melaporkan ke BPN Kanwil Provinsi Gorontalo dan meminta Kepala Kantor untuk membatalkan SHM secara administratif tanpa harus melalui pengadilan. Hal ini dimungkinkan karena SHM baru diterbitkan kurang dari 3 bulan (masih dalam periode 5 tahun sesuai PP 18/2021), kemudian ada pengakuan kesalahan administrasi dari Kepala BPN Kota Gorontalo dan terbukti mengabaikan surat permohonan serta pemblokiran yang sah tanah masih dalam sengketa warisan dan jual beli cacat hukum," tegas Jhojo.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua ahli waris Zubaedah Olii dan Udin Olii melalui insidentilnya, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan potensi pidana yang dilakukan Lurah Tanggikiki, pembeli lahan, dan kepala BPN Kota Gorontalo. Menurutnya, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana. "Mulai dari pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdatanya, kami juga sudah menyiapkan gugatan perdata dalam hal ini perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dan pelanggaran hak waris (Pasal 834 KUH Perdata) serta pelanggaran administratif yakni, maladministrasi dan pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan," urai Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH.
"Selain itu, kami juga sudah melaporkan ke Pemerintah Kota dan akan menyurati DPRD Kota Gorontalo berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dari oknum Lurah, serta dengan melihat konstruksi perkara ini maka kami akan melaporkan perilaku para pihak dengan dugaan mafia tanah ke APH," tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.Com, Bangko–Prasasti Karang Berahi yang berada di Desa Karang Berahi Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, resmi menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, usai menghadiri Launching Jambi Elok Nian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa sore (06/01).
‘’Alhamdulillah Prasasti Karang Berahi milik Kabupaten Merangin sudah resmi menjadi Benda Cagar Budaya Nasional. Mari kita bersama-sama untuk terus merawat dan memelihara benda sejarah tersebut dengan sebaik mungkin,’’ujar Bupati.
Sedangkan Sertifikat Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk Prasasti Karang Berahi yang diberikan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr Fadli Zon tersebut, telah diterima Sekda Zulhifni dari Gubernur Jambi H Al Haris melalui Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz.
Sertifikat nomor: 556/WB/KB.00.01/2025 diserahkan gubernur kepada Sekda Zulhifni pada ‘Malam Keagungan Melayu 2026 ‘’Kalavibhaga’’ Sang Kala Jejak Malayu Jambi, di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa malam (06/01).
Gubernur juga menyehkan sertifikat lainnya dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada para kepala daerah atau yang mewakili, dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Jambi juga meraih rekor Muri untuk pantun terbanyak.
Acara ‘Malam Keagungan Melayu 2026 ‘’Kalavibhaga’’ Sang Kala Jejak Malayu Jambi tersebut, berlangsung spektakuler menampilkan dramasiasi Melayu Kuno dan aneka tari-tarian Melayu Jambi.
(Bg. Nasri)
Jakarta, suaraindonesia1.com, Keputusan Riri Lenggogeni untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai General Manager Human Capital PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi salah satu momen paling emosional dalam perjalanan organisasi. Di tengah posisi strategis yang diemban, Riri Lenggogeni memilih melangkah pergi dengan cara yang tenang, elegan, dan penuh hormat.
Pengunduran diri ini berlaku efektif 15 Januari 2026, dengan hari kerja terakhir pada Kamis, 8 Januari 2026. Kabar tersebut dengan cepat menyebar di internal JNE dan memunculkan beragam reaksi, mulai dari rasa kehilangan hingga penghormatan atas jejak kepemimpinan yang telah ditinggalkan.
Bagi banyak karyawan, resign ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan perpisahan dengan figur penguat. Selama bertahun-tahun, Riri Lenggogeni dikenal sebagai pemimpin yang tidak hanya fokus pada sistem dan kebijakan, tetapi juga menghadirkan ruang dialog, empati, dan kepercayaan dalam budaya kerja.
Di tengah dinamika industri logistik yang menuntut kecepatan dan ketangguhan, pendekatan kepemimpinan yang humanis menjadi ciri khas. Kepemimpinan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara target bisnis dan nilai kemanusiaan, sebuah warisan yang kini disebut banyak pihak sebagai tak tergantikan.
Manajemen JNE menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan. Presiden Direktur JNE, M. Feriadi, menegaskan bahwa fondasi yang dibangun Riri Lenggogeni akan terus menjadi pijakan penting organisasi.
“Kontribusi dalam penguatan manusia dan budaya kerja di JNE sangat besar. Nilai-nilai yang telah ditanamkan akan terus menjadi bekal organisasi dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Direktur JNE Chandra Fireta menilai kepemimpinan tersebut meninggalkan dampak jangka panjang.
“Jejak kepemimpinan yang tenang, konsisten, dan berdampak akan terus hidup dalam cara organisasi bekerja dan berkolaborasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur JNE Edi Santoso menambahkan bahwa perubahan bermakna sering kali tidak langsung terlihat, tetapi terasa kuat dalam perjalanan waktu.
“Kontribusi yang diberikan merupakan perubahan bermakna yang akan dirasakan organisasi dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Dari internal JNE, ungkapan haru disampaikan oleh Reanaldo, yang akrab disapa Aldo, General Manager JNE.
“Riri Lenggogeni adalah figur penguat. Kepemimpinan yang hadir dengan ketenangan, mendengarkan, dan memberi ruang tumbuh bagi banyak orang. Perginya meninggalkan rasa kehilangan, tetapi juga rasa hormat yang besar,” ujarnya.
Bagi JNE, kepergian Riri Lenggogeni bukanlah akhir dari nilai-nilai yang telah dibangun. Justru sebaliknya, resign ini menjadi penanda bahwa kepemimpinan sejati diukur dari nilai yang ditinggalkan, bukan dari jabatan yang dipegang.
Riri Lenggogeni melangkah pergi dengan kepala tegak, meninggalkan warisan profesionalisme, integritas, dan kepemimpinan yang memanusiakan manusia, nilai yang diyakini akan terus hidup dan dijaga dalam perjalanan JNE ke depan.
Pernyataan senada disampaikan Ayung, yang menekankan nilai kemanusiaan dalam kepemimpinan Riri Lenggogeni.
“Harapan saya sebagai rekan kerja adalah semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap peran yang dijalani. Terus menjadi pemimpin yang menguatkan manusia di sekitarnya, serta senantiasa membawa dampak positif di mana pun berada. Semoga langkah-langkah ke depan selalu dimudahkan, penuh makna, dan menjadi kebaikan bagi banyak orang,” ungkap Ayung.
Sementara itu, Doddy menyoroti profesionalisme dan integritas yang selama ini menjadi ciri kepemimpinan Riri Lenggogeni.
“Harapan saya sebagai rekan kerja adalah semoga sukses dalam peran baru yang dijalani, mampu memberikan kontribusi yang semakin luas, serta terus membawa nilai profesionalisme, integritas, dan kepemimpinan yang berdampak di lingkungan kerja yang baru,” ujarnya.
Report, Jp
Jakarta, Suaraindonesia1, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polri dalam penanganan dua laporan polisi yang berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) secara tidak proporsional.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 117/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merupakan eskalasi dari surat pengaduan sebelumnya, Nomor 001/DPP-SPRI/I/2025 tertanggal 5 Januari 2025. Faktanya hingga telah satu tahun berlalu, pengaduan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang bersifat substantif.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan fotokopi bukti tanda terima Surat Pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 yang telah diterima oleh Setum Polri sejak 16 Juli 2018, dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri. Namun demikian, hingga telah lebih dari 7 tahun belum terdapat tindak lanjut yang jelas atas pengaduan tersebut.
Lebih jauh, surat pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tersebut juga dahulu telah disampaikan dan diterima oleh berbagai lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI tercatat dengan nomor agenda: 005618, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kabareskrim Polri, serta Karowassidik Bareskrim Polri.
Dalam kapasitasnya sebagai warga negara, advokat, wartawan, serta pimpinan organisasi nasional, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menilai bahwa peran pengawasan Komisi III DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia menjadi sangat krusial, guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI, Hoky menjelaskan bahwa permohonan RDP ini berangkat dari penghentian dua laporan polisi yang telah ia ajukan, masing-masing setelah melalui proses penyelidikan yang sangat panjang, namun berakhir dengan keputusan penghentian yang dinilai mengabaikan alat bukti serta fakta hukum yang mendasar.
"Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan indikasi persoalan sistemik dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat oleh aparat penegak hukum," kata Hoky dalam pesan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, jika dibiarkan, situasi ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus Pertama: Penghentian Laporan Balik atas Dugaan Kriminalisasi Perkara Hak Cipta
Kasus pertama berkaitan dengan penghentian Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri, yang merupakan laporan balik Hoky atas dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu, sumpah palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 220, dan Pasal 242 KUHP.
Laporan balik tersebut berakar dari perkara hak cipta pada tahun 2016, di mana Hoky dilaporkan dan menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/Pid.Sus/2018.
Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi di bawah sumpah dan tercatat dalam salinan putusan Perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, mengenai adanya pihak-pihak yang menyediakan dana dengan tujuan memenjarakan Hoky.
Selain itu, ditemukan pula fakta adanya diskriminasi penegakan hukum, di mana tersangka lain dan justru pelakunya yaitu atas nama Dicky Purnawibawa dalam perkara yang sama dengan status berkas perkara lengkap (P21) justru tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan atau disidangkan.
Lebih lanjut, Hoky juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi berupa Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara pada tahun 2016. Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri serta institusi terkait lainnya secara resmi sejak 16 Juli 2018, namun hingga kini telah lebih dari 7 tahun tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Meskipun seluruh bukti hukum, putusan pengadilan, keterangan saksi, dan bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan secara lengkap, penyelidikan atas laporan balik tersebut tetap dihentikan pada 12 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan ini dinilai mengabaikan fakta hukum yang bersifat fundamental dan menimbulkan dugaan kuat ketidakprofesionalan penyidik.
Kasus Kedua: Penghentian Laporan Dugaan Tindak Pidana Siber di Polda Metro Jaya
Kasus kedua berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, mengenai dugaan manipulasi dan perusakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini berhubungan dengan dugaan penguasaan dan manipulasi website organisasi APKOMINDO melalui domain yang tidak sah yaitu www.apkomindo.info. Namun selama lebih dari lima tahun enam bulan, penanganan laporan tersebut hanya menghasilkan tujuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kemajuan signifikan dan masih berstatus penyelidikan terus menerus.
Pada akhirnya, laporan tersebut dihentikan pada 20 Mei 2024 dengan alasan yang dinilai tidak logis, mengingat hambatan yang dikemukakan penyelidik sejatinya telah dijawab dengan bukti surat resmi dari instansi terkait yang disampaikan oleh pelapor.
Pola Ketidakresponsifan dan Dugaan Disfungsi Sistemik
Dalam kedua kasus tersebut, Hoky mencatat adanya pola yang identik, yakni terputusnya komunikasi, minimnya respons substantif, serta tidak berfungsinya mekanisme pengawasan internal secara efektif. Bahkan setelah masing-masing pengaduan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) dan disertai pemberian nomor kontak petugas Korwas I dan Korwas II Rowassidik Bareskrim, upaya lanjutan Hoky untuk berkoordinasi tetap tidak mendapat respons memadai, padahal ia telah menyurati masing-masing pihak hingga enam sampai tujuh kali.
Menurut Hoky, pola ini menunjukkan adanya ketidakresponsifan yang bersifat sistemik, sehingga mekanisme pengawasan internal Polri tidak berfungsi optimal dalam menjamin akuntabilitas dan profesionalitas aparat.
Hoky menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya telah menimbulkan pelanggaran hak konstitusional berlapis, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak atas persamaan di depan hukum, hingga hak untuk memperoleh keadilan sebagai korban.
Terdapat kontras ekstrem dalam perlakuan hukum terhadap dua statusnya. Saat berstatus sebagai terlapor, proses hukum berjalan sangat cepat: hanya dalam 3 bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka, diperlakukan secara represif, dan ditahan selama 43 hari.
Sebaliknya, saat berstatus sebagai pelapor, proses justru berjalan sangat lamban dan akhirnya berujung pada penghentian laporan. Kontras yang tajam ini merupakan indikasi kuat potensi disfungsi sistemik dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri.
“Jika seorang advokat dan wartawan yang memahami hukum saja mengalami rekayasa, pemalsuan, dan pembiaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat biasa?” tanya Hoky.
Selain dua kasus inti tersebut, terdapat sepuluh laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terhadap pihak yang sama dan hingga kini masih berstatus penyelidikan terus, bahkan ada yang telah lebih dari lima tahun. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Hoky memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:
1. Mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kedua kasus beserta implikasi sistemiknya.
2. Menghadirkan unsur terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Biro Pengawasan Penyidikan.
3. Memberikan rekomendasi pengawasan yang mengikat, termasuk peninjauan ulang penghentian penyelidikan dan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, pemalsuan dokumen, serta praktik diskriminatif oleh oknum Polri
“Saya siap hadir dalam RDP untuk memaparkan seluruh bukti dan fakta hukum secara lengkap, terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Surat permohonan tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada berbagai lembaga negara, antara lain Menteri HAM RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri, serta kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sehubungan dengan masih berlangsungnya proses banding dalam Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang menurut Hoky mengandung indikasi rekayasa hukum serta dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai terjadi secara berulang.
Permohonan RDP ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, penguatan akuntabilitas aparat, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hoky berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal demi terwujudnya keadilan substantif dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. (Hendra)
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap dua residivis pencurian, dengan Inisial An. Qian dan An. Def, di Jl. Wr. Mongonsidi dan Jl. Pertamina, Distrik Yapen Selatan, Kab. Kep. Yapen, pada pukul 01.30 WIT (6/1/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian barang-barang kios di Kampung Panduami, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen, yang terjadi pada 20 November 2025. Mereka merupakan residivis kasus pencurian yang sama dan dibebaskan bersyarat pada April 2025.
"Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari kedua tersangka. Mereka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama-sama". Jelas Hendra.
Lanjut AKP Hendra, Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen telah mangamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng bunga untuk mencongkel pintu kios dan 1 (satu) unit motor Kharisma untuk mengangkut barang hasil curian". Ucap Hendra.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing ke kantor polisi terdekat.
Suaraindonesia1.com,bBangko–Anjungan Merangin menjadi titik teramai dan teraktif, jika dibandingkan anjungan dari kabupaten/kota lainnya di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, ketika dikunjungi Gubernur Jambi H Al Haris dan Ketua TP PKK Hj Hesnidar Haris, Salasa sore (06/01).
Kunjungan gubernur ke anjungan-anjungan setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi tersebut, dalam rangka melaunching Jambi Elok Nian serangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi.
Tidak hanya gubernur dan istri yang disambut meriah di Anjungan Merangin itu, tapi juga Wagub H Abdullah Sani dan istri serta Sekda Provinsi Jambi H Sudirman bersama istri, berikut rombongan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jambi.
Menariknya Bupati Merangin H M Syukur bersama Ketua TP PKK Hj Lavita Syukur, dalam penyambutan tamu di Anjungan Merangin tersebut, melibatkan puluhan emak-emak yang berjejer di depan pintu masuk, sembari melantunkan lagu ‘Pangkalan Jambu’.
Para emak-emak itu tidak putus-putus mendendangkan lagu ‘Pangkalan Jambu’ sembari melempar senyum manis, sebagai simbol kebahagiaan dalam menyambut kedatangan tamu agung.
Bahkan Sekda Merangin Zulhifni bersama istri, juga terlihat turut bergoyang dan berdendang ria bersama melantunkan lagu khas dari Kecamatan Pangkalan Jambu, yang sungguh syahdu itu.
‘’Jadi menurut pantauan Pak Gubernur tadi, anjungan kita paling ramai dan paling aktif dengan berbagai kegiatan dalam memeriahkan Jambi Elok Nian HUT ke-69 Provinsi Jambi,’’ujar Bupati dibenarkan Hj Lavita Syukur.
Ramainya penyambutan gubernur bersama rombongan di Anjungan Merangin tersebut, juga dimeriahkan kehadiran para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin yang antusias ambil bagian di bidangnya masing-masing dalam melengkapi anjungan.
‘’Menurut Pak Gubernur, Anjungan Merangin patut mendapat bantuan untuk dikembangkan dan diper-elok lagi, terutama miniatur berbagai destinasi objek wisata alam Merangin di perkarangan anjungan, sehingga lebih menarik lagi,’’terang Bupati.
Semua anjungan di Eks Arena MTQ tersebut jelas bupati, berdasarkan informasi dari gubernur, nanti akan dihibahkan Pemprov Jambi ke masing-masing kabupaten/kota untuk menggarapnya.
Di Anjungan Merangin itu, dipamerkan bebagai hasil pertamian, perkebunan, berbagai produk UMKM dan hasil pembangunan yang telah dicapai dalam kurun waktu setahun terakhir. (Bg.nasri)
Waropen-Suaraindonesia1.com. Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E, menghadiri langsung kegiatan penjemputan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 860/NSK yang tiba di Pelabuhan Pidemani, Kabupaten Waropen, menggunakan KM Masirei, Selasa (06/01/2026).
Sebanyak 300 prajurit Yon TP 860/NSK yang dipimpin langsung oleh Letkol Inf Alfa Erydani, S.Hub.Int.Han, selaku Danyon TP 860/NSK, tiba dengan aman dan disambut secara adat Waropen. Prosesi adat dilaksanakan oleh Sanggar Seni Sewisarano Kampung Paradoi, berupa pemasangan mahkota, pengalungan noken, serta ritual injak piring sebagai simbol penerimaan dan penghormatan kepada tamu.
Kegiatan penyambutan tersebut turut dihadiri oleh Jaelani, AP.M.Si (Asisten I Setda Kabupaten Waropen), Mayor Inf Yusuf Rinding (Danramil 1709-03/Warbah), Lettu Inf Abdul Latif (Pasi Intel Kodim 1709/Yawa), para kepala kampung , tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Usai prosesi adat, kegiatan dilanjutkan dengan transit di ruang tunggu Pelabuhan Pidemani, Waren.
Dalam sambutannya, Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E menyampaikan bahwa penyambutan Yon TP 860/NSK merupakan momentum penting yang mencerminkan kebersamaan dan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Waropen.
“Kedatangan personel Yon TP 860/NSK dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama ini tiba sekitar 300 personel, dan tahap berikutnya akan menyusul kembali sekitar 300 personel. Seluruh rangkaian kedatangan ini telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen,” jelas Dandim.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa kehadiran Yon TP 860/NSK membantu masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah. Para prajurit akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pendampingan pertanian, pembangunan infrastruktur, serta kegiatan produktif lainnya demi kemajuan Kabupaten Waropen, khususnya wilayah Botawa dan sekitarnya.
“Kami berharap melalui sinergi yang baik, kehadiran Yon TP 860/NSK dapat mendukung tersedianya infrastruktur dasar seperti listrik, jaringan, dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga Waropen dapat tumbuh menjadi kabupaten yang maju, mandiri, dan unggulan,” pungkasnya.
Sementara itu,Jaelani, AP.M.Si, mewakili Bupati Waropen, dalam sambutannya menyampaikan , Pemerintah Daerah menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Yon TP 860/NSK di Kabupaten Waropen.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Waropen, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Danyon TP 860/NSK beserta seluruh personel. Kehadiran Yon TP 860/NSK diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung program pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung, dan masyarakat untuk berperan aktif serta memahami bahwa kehadiran Yon TP 860/NSK bertujuan membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Serpas gelombang ke-2 personel Yon TP 860/NSK dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Waropen direncanakan pada 12 Janari 2026.
Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ruang aman bagi pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik jabatan, institusi, atau prosedur. “Siapa pun yang terlibat harus bersiap. Ini bukan lagi soal klarifikasi. Ini soal pertanggungjawaban. Tidak ada dokter kebal hukum, tidak ada rumah sakit di atas undang-undang,” tegas Kevin.
Pasien Siap Beri Keterangan Secara Langsung, Termasuk ke APH
Kevin memastikan bahwa pasien telah menyatakan kesiapan penuh untuk membuka seluruh fakta secara langsung, termasuk melaporkan sendiri kasus ini kepada aparat penegak hukum tanpa tekanan, tanpa kompromi, dan tanpa negosiasi. “Pasien siap bicara langsung. Siap memberi keterangan detail. Siap membawa ini ke kepolisian. Kalau selama ini ada yang merasa aman karena korban diam, fase itu sudah selesai,” ujar Kevin dengan nada tegas.
Ia menegaskan, langkah pasien ini berpotensi menjadi titik balik yang sangat menentukan, karena keterangan langsung korban akan membuka ulang seluruh kronologi tindakan medis yang selama ini ditutupi oleh bahasa birokrasi.
Dalih SOP dan Administrasi Dinilai Mulai Runtuh
Kevin menyebut bahwa dalih SOP, miskomunikasi, dan kesalahan sistem yang selama ini digunakan sebagai tameng mulai runtuh satu per satu. “Ketika tubuh pasien dioperasi tanpa persetujuan yang sah, tidak ada istilah salah administrasi. Itu pelanggaran serius. Dan pelanggaran serius selalu punya konsekuensi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab personal dokter berinisial AW tidak bisa disembunyikan, begitu pula tanggung jawab manajemen RS Multazam yang wajib menjamin hak pasien dilindungi secara penuh.
Tekanan Terbuka ke Semua Institusi: Tidak Bertindak = Ikut Bertanggung Jawab
Kevin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh institusi terkait—Dinas Kesehatan, IDI, MKEK, hingga aparat penegak hukum—bahwa sikap diam atau lamban akan dicatat sebagai bentuk pembiaran. “Dalam kasus seperti ini, netral itu mitos. Diam berarti berpihak. Dan berpihak pada pelanggaran adalah pelanggaran itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan, rekomendasi, atau kelambanan akan menjadi bagian dari catatan publik dan sejarah hukum kasus ini.
Efek Jera atau Preseden Buruk
Kevin mengingatkan bahwa kasus RS Multazam akan menjadi preseden nasional: apakah praktik medis yang melanggar hak pasien akan diberi efek jera, atau justru dibiarkan dan ditiru. “Kalau hari ini satu dokter lolos, besok pasien lain akan jadi korban. Kalau hari ini satu rumah sakit aman, maka sistem kesehatan kita gagal total,” katanya.
Menurutnya, tekanan publik yang menguat justru menjadi alarm bagi para terduga bahwa perlindungan institusional tidak lagi absolut.
Ultimatum Moral: Hentikan Normalisasi Pelanggaran
Menutup pernyataannya, Kevin menyampaikan ultimatum moral yang tajam. “Jangan uji keberanian korban. Jangan uji kesabaran publik. Dan jangan pernah merasa aman ketika hak pasien diinjak. Semua yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya—etik, hukum, dan sejarah,” pungkasnya.
Kasus RS Multazam kini tidak lagi bisa disapu di bawah meja. Tekanan publik menguat, keberanian korban muncul, dan ruang aman para terduga kian menyempit. Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang berani bertanggung jawab, dan siapa yang akan tercatat sebagai pihak yang melindungi pelanggaran.
Reporter: Jhul-Ohi
“Yang disampaikan itu hanya pernyataan lisan dari pejabat teknis. Tidak ada satu pun dokumen APBD 2025 yang ditunjukkan ke publik. Tanpa Perda APBD atau penjabaran anggaran, itu bukan fakta kebijakan, melainkan opini pejabat,” tegas Fikri Lupoyo saat diwawancarai.
Menurutnya, dalam sistem keuangan daerah, ada atau tidaknya anggaran harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar narasi.
“Kalau benar tidak ada anggaran pemeliharaan jalan, tunjukkan dasar hukumnya. Publik berhak tahu kenapa kewajiban pemeliharaan justru dihilangkan,” ujarnya.
Fikri menekankan bahwa pemeliharaan jalan adalah kewajiban berkelanjutan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta pengelolaan anggaran daerah harus transparan dan dapat diakses publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“APBD bersifat tahunan, tapi kewajiban pemeliharaan tidak boleh berhenti. Jika Dinas PUPR hanya berdalih tanpa data, maka patut diduga ada masalah perencanaan atau pengabaian tanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
SULUT, suaraindonesia1.com, OPINI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (PEMPROV SULUT) telah memberlakukan kenaikan signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Kenaikan ini, yang didasarkan pada perubahan skema bagi hasil pajak dari Pemerintah Pusat, datang di waktu yang sangat tidak tepat. Lebih memprihatinkan lagi, kebijakan ini diwarnai oleh minimnya sosialisasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan, resistensi, dan rasa tidak percaya.
Akar permasalahan berasal dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengubah porsi bagi hasil pajak. Dengan opsi bagi kabupaten/kota untuk mengambil porsi hingga 66%, terjadi penyesuaian pada pokok pajak yang ditagih. Dalam penjelasan teknis, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dengan penerapan opsi ini, tarif efektif PKB dapat turun dari 2% menjadi sekitar 1,2% dari nilai jual kendaraan, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan signifikan kecuali disebabkan oleh kenaikan nilai jual kendaraan itu sendiri.
Namun, realita di lapangan berkata lain. Masyarakat wajib pajak justru dihadapkan pada jumlah setoran yang membengkak. Fenomena ini mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan dalam komunikasi kebijakan, ketidakjelasan dalam mekanisme penghitungan baru, atau faktor lain yang belum dijelaskan secara memadai oleh otoritas pajak daerah. Minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat tidak memahami logika di balik angka yang harus mereka bayar, sehingga yang mereka rasakan hanyalah beban finansial tambahan yang tiba-tiba.
Ironisnya, pada November lalu, Pemprov Sulut meluncurkan program "Sukacita Natal" yang diwacanakan sebagai pengampunan denda bagi penunggak PKB. Program yang semestinya menjadi angin segar justru terasa seperti "strategi pengumpulan" yang berujung pada kejutan pahit di tahun baru. Alih-alih mendapat keringanan, wajib pajak justru harus merogoh kocek lebih dalam karena perhitungan baru yang berlaku. Program "Sukacita Natal" pun berubah menjadi "Derita Tahun Baru" bagi banyak pemilik kendaraan.
Di tengah kondisi ekonomi global dan lokal yang masih labil, daya beli masyarakat terus tertekan. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup sudah menjadi tantangan sehari-hari. Menambahkan beban kenaikan pajak kendaraan—tanpa penjelasan yang komprehensif dan empatik—tidak hanya menyusahkan rakyat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) SULUT:
1. Segera Lakukan Sosialisasi yang Komprehensif dan Transparan. Pemerintah harus turun ke masyarakat, melalui berbagai kanal media, untuk menjelaskan secara detail dasar hukum, mekanisme perhitungan baru, dan alasan di balik jumlah setoran PKB tahun 2026. Penjelasan harus mudah dipahami dan menjawab langsung keluhan yang beredar di masyarakat.
2. Evaluasi dan Pertimbangkan Ulang Besaran Kenaikan. Pemerintah daerah harus memiliki kepekaan sosial. Di saat ekonomi sulit, kebijakan fiskal harus bersifat protektif dan empatik. Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulut mempertimbangkan untuk menahan atau meninjau ulang kenaikan PKB tahun 2026 guna meringankan beban masyarakat.
3. Jadikan Program "Sukacita Natal" yang Tulus. Program kebijakan ke depan harus benar-benar berorientasi pada keringanan, bukan strategi pengumpulan penerimaan yang menimbulkan beban baru. Transparansi dan itikad baik harus menjadi dasar setiap program pemerintah.
4. Tinjau Kembali Mekanisme Operasi/Sweeping. Ancaman sweeping yang masif di jalan raya dan tempat parkir hanya akan menimbulkan keresahan. Prioritas harus pada edukasi dan kemudahan pembayaran, bukan pada pendekatan yang bersifat menekan dan mengintimidasi.
Kenaikan pajak bukanlah hal yang harus ditolak mentah-mentan jika untuk pembangunan, tetapi kenaikan yang diberlakukan secara tiba-tiba, minim penjelasan, dan di saat yang tidak tepat adalah bentuk ketidakpedulian. Rakyat Sulut siap berpartisipasi membangun daerah melalui pajak, tetapi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepedulian terhadap kondisi riil masyarakat.
Kami menolak kebijakan yang menyusahkan rakyat tanpa dialog. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik dalih "perintah pusat", melainkan harus hadir sebagai penjembatan yang cerdas dan empatik antara regulasi nasional dan kondisi nyata masyarakat Sulawesi Utara.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1