SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Palu, Suaraindonesia1.com, 01, Februari, 2026- Kepala, PaluMasyarakat Ongka Malino tantang Tipidter Polda Sulawesi Tengah tangkap Ayub yang menjadi pelaku PETI di desa Karya Mandiri Kec. Ongka Malino.
Ayub yang sempat menjadi tersangka kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2022 silam oleh polda Gorontalo Dimana dirinya terbukti melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. kini menjadi boss PETI di desa Karya Mandiri.
Hal tersebut di benarkan oleh masyarakat setempat yang tak ingin di sebutkan namanya kepada awak media saat di konfirmasi via whatshap oleh awak media. Ar menyampaikan " benar adanya bahwa ayub telah beraktifitas di tambang Karya Mandiri pak kurang lebih 5 bulan lamanya, kami ini sudah pusing mau mengadu kemana atas aktifitas tambang ilegal tersebut karena Polisi pun pilih kasih dalam melakukan penertiban atau pengamanan alat di atas ( lokasi PETI ) kemaren tgl 24/01/2026 pak ada penertiban tapi cuman dua alat di amankan itupun belum ada kejelasan hukum. Yang kami sangat sayangkan alat dari Ayub Katunisa pun lolos dari penertiban yang dilakukan Oleh Tipidter Polda Sulteng, seolah-olah Ayub katunisa sangat kebal Akan hukum maka dari itu harapan kami masyarakat jika Polisi tidak pilih kasih coba tangkapi Bos tambang ( Ayub dan kawan kawan ) yang hanya merusak alam dan yang akan memicu bencana bagi kampung halaman kami". Tutupnya
Rjb
Suaraindonesia1.com , BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur bersama Wakil Bupati A. Khafidh benar-benar berkomitmen untuk menuntaskan masalah pendidikan di Kabupaten Merangin.
Sabtu (31/1) Bupati M. Syukur secara resmi meluncurkan (launching) Program Bantuan Perlengkapan Seragam Sekolah Gratis bagi siswa SD dan SMP.
Acara yang dipusatkan di SMP Negeri 5 Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau ini disambut antusias oleh ratusan wali murid dan siswa.
"Alhamdulillah nian lah, biasonyo kalau sudah nak masuk sekolah, pening nian mikir seragam, sepatu, tas untuk anak. Kini, berkat adonyo bantuan ni, agak ringan jugo lah," ujar Halimah, salah seorang wali murid penerima bantuan.
Tahun ini, pemerintah Kabupaten Merangin menganggarkan 1.700 paket bantuan yang terdiri dari sepatu, dua stel baju seragam, tas, ikat pinggang, hingga kaos kaki. Bupati pun telah menginstruksikan pendataan ulang untuk penambahan anggaran pada perubahan tahun 2026 mendatang.
"Jika ada anak yang tidak sekolah karena alasan tidak punya perlengkapan, laporkan ke saya, ke Pak Sekda, atau ke Kadis. Pendidikan adalah investasi ilmu. Kalau mengandalkan alam, suatu saat akan habis. Tapi ilmu akan terus berinovasi," tegasnya.
Didampingi Sekda Zulhifni, Bupati M. Syukur mengungkapkan fakta mengejutkan di balik program ini. Ia membeberkan bahwa program bantuan tersebut nyaris gagal terealisasi karena kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.
"Program ini hampir gagal. Tapi berkat kekompakan jajaran Pemkab Merangin, kita sepakat ini harus jalan. Jangan sampai ada anak Merangin tidak sekolah hanya karena tidak punya baju atau sepatu," tegas Bupati di hadapan warga.
Sebagai alumni SMPN 5 Sungai Manau, M. Syukur mengaku sangat memahami kesulitan warga karena ia berangkat dari latar belakang keluarga yang sederhana.
"Saya dulu orang susah, beli sepatu cuma saat hari raya. Jadi saya tidak ingin anak-anak Merangin merasa minder atau tidak percaya diri karena sepatunya robek (kuyak)," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan instruksi khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan yang baru untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak Suku Anak Dalam (SAD).
"Saya minta tolong, anak-anak Suku Anak Dalam yang tinggal di Merangin, khususnya di Sungai Manau Lama, diberikan akses bantuan ini dan diwajibkan sekolah. Intinya, siapa pun latar belakangnya, dia harus sekolah," kata M. Syukur.
Selain bantuan fisik, Bupati juga menekankan pentingnya pembangunan karakter. Ia meminta sekolah menghidupkan kembali "Kantin Kejujuran" dan menginisiasi program shalat subuh berjamaah bagi siswa di masjid/surau pada hari Minggu sebagai bagian dari penilaian kinerja guru.
Terkait kemajuan teknologi, Bupati mengingatkan para orang tua dan guru untuk mengawasi penggunaan handphone, terutama aplikasi media sosial seperti TikTok, agar tidak berdampak negatif pada perkembangan anak.
(Bg nasri)
Menurut Reza Beeg, aktivitas pertambangan ilegal di Potolo bukan sekadar titik tambang liar, melainkan diduga telah berlangsung secara terorganisir dan terstruktur. Ia menilai adanya kerja sama jangka panjang antara pihak yang diduga sebagai pengendali lapangan PETI dengan investor, sehingga puluhan alat berat dapat beroperasi di kawasan tersebut.
“Indikasi keterlibatan pihak yang berperan sebagai pengatur PETI (Joker/Mafia PETI) bersama anaknya berinisial R ini sudah lama terbangun. Pola pembagian hasil dan masuknya alat berat dalam jumlah besar patut dicurigai sebagai praktik terencana,” ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa praktik PETI tersebut terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyatakan secara resmi bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Potolo adalah ilegal.
Sebagai putra daerah asal Tungoi 2, Reza Beeg mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melakukan audit forensik dan investigasi mendalam terhadap alur keuangan guna menelusuri dugaan kecurangan, penggelapan, dan transaksi ilegal.
“Kami siap melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial GL (Joker/Mafia PETI) bersama anaknya R dalam aktivitas PETI di Potolo,” tegasnya.
Reza juga menilai maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Kotamobagu untuk menunjukkan komitmen dan kinerja nyata dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kami mendukung penuh agenda Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Untuk itu, kami menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya.
- REDAKSI -
Suaraindonesia1.com_Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama satuan Reserse Narkoba Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 113 sindikat narkoba selama periode Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 113 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 44.535,88 Gram atau 44,45 Kg yang terdiri dari Sabu 1.850, 42 gram, Ganja 4.0531,01 gram dan Ekstasy 2.154,45 gram (5.620 butir)
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media online.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dalam membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jambi.
“Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/ta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.
Dari hasil operasi selama Januari 2026, polisi mengamankan 113 orang tersangka, terdiri dari 104 laki-laki dan 9 perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 orang menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal melalui operasi penindakan maupun langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan dijaga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi layanan polri di 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah Jambi dapat ditekan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.
Djarnawi Kusuma
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Bupati Sarolangun Hurmin yang diwakili Oleh Setda Sarolangun Muhammad Arief, Membuka Musrenbang Kecamatan Singkut Senin, 26/1/2026.
Acara kegiatan pembukaan Musrenbang tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Camat kecamatan Singkut. Hadir dalam kegiatan musrenbang, Sekda kabupaten Sarolangun, Kaban BAPEDDA kabupaten Sarolangun, Camat kecamatan Singkut, unsur muspika kecamatan Singkut para OPD dan kepala desa sekecamatan Singkut.
Muhamad Arief menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Bupati Sarolangun Hurmin karena tidak bisa hadir untuk membuka Musrenbang, Arief menjelaskan bahwa Bapak Bupati memiliki agenda lain yang tidak bisa ditunda, sehingga tidak bisa hadir dalam acara Musrenbang ini. Dan saya berharap para peserta Musrenbang dapat memahami dan memaklumi ketidakhadiran Bapak Bupati ucapnya.
Sekda Sarolangun Muhamad Arief menyampaikan,"bagi para Kades dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dana desa dan pembangunan infrastruktur desa juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa, sehingga program-program yang dilaksanakan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat", ujarnya.
Lanjut Arief sangat berharap, "saya berharap para Kades dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat dalam proses pembangunan desa, para Kades dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,Jadi teruslah berinovasi dan bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa. Jadikan desa sebagai unit pembangunan yang kuat dan mandiri."pungkasnya.
Djarnawi Kusuma
Jakarta - Suaraindonesia1, Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.
Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.
Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN
Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.
Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham.
Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.
Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022.
Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar
Setelah empat tahun haknya dirampas sementara perusahaan mengeruk keuntungan dari lahan tersebut, Sri Hartono kini mengajukan tuntutan kompensasi yang komprehensif. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi dan dampak kerusakan, total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sewa Tanah (4 Tahun): Rp10,9 Miliar (perhitungan Rp200.000/m² x 1.142 m²).
2. Kompensasi Pencemaran Lingkungan (1,5 Ha): Rp30 Miliar.
3. Bagi Hasil Pendapatan Kotor (5%): Rp29,78 Miliar (dari estimasi pendapatan Rp595,58 Miliar).
4. Kerugian Immateriil: Rp30,22 Miliar (mencakup penderitaan, waktu, dan reputasi).
Pernyataan Tegas Sri Hartono: "Jangan Pakai Kuasa untuk Menindas!"
Saat ditemui di lokasi, Sri Hartono menunjukkan kemarahannya atas sikap arogan korporasi yang terus mengabaikan hak rakyat kecil meskipun Presiden sudah turun tangan.
"Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah, sementara PHR masuk tanpa izin seolah mereka kebal hukum. Mereka mengeruk untung di tanah saya, tapi saya tidak dibayar sepeser pun. Sekarang Presiden sudah memerintahkan penyelesaian, BPN sudah membuktikan batas lahan saya, maka tidak ada alasan lagi bagi PHR untuk bersembunyi. Saya tidak akan mundur. Bayar hak saya secara adil atau angkat kaki sekarang juga. Jangan gunakan nama besar BUMN untuk menindas rakyat!" tegas Sri Hartono kepada awak media, Jumat (30/1/2026) di Riau.
Ultimatum 7 Hari dan Opsi Damai
Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang konflik hukum, Sri Hartono menawarkan dua opsi penyelesaian damai dengan nilai diskon sebesar Rp80 Miliar:
• Opsi 1 (Tunai Penuh): Pembayaran Rp80 Miliar lunas dalam 3 hari kerja untuk perdamaian penuh.
• Opsi 2 (Skema Cicilan & Pemulihan): Tahap awal Rp40 Miliar, diikuti Rp20 Miliar dalam 30 hari, dan komitmen pemulihan lingkungan senilai minimal Rp20 Miliar.
Sri Hartono memberikan ultimatum selama 7 hari kerja bagi manajemen Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan atau penawaran balik dengan nilai minimal Rp60 Miliar tunai, Sri Hartono memastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih agresif, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara massal ke aparat penegak hukum.
Kini, publik menunggu apakah Pertamina Hulu Rokan akan tunduk pada instruksi Presiden dan menghormati hak milik warga, atau tetap memilih jalan konfrontasi yang mencoreng citra BUMN di mata rakyat.
Tanggapan Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, memberikan penjelasan resmi terkait posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa sebagai kontraktor Pemerintah di bidang hulu migas, PHR senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasinya.
Eviyanti menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 557 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penggunaan BMN Hulu Migas Eks KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada KKKS PHR.
"Bahwa objek yang disebutkan merupakan BMN berupa tanah dengan Nomor ID BMN 2035 yang telah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2000 oleh Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan sebelumnya," ujar Eviyanti dalam pesan tertulisnya Sabtu (31/1/2026) di Riau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan fasilitas hulu migas serta sarana penunjang di lapangan Bekasap. Dalam prosesnya, operator sebelumnya diklaim telah melibatkan pemerintah lokal setempat sesuai aturan.
"Dapat kami konfirmasikan bahwa lahan tersebut adalah BMN berupa tanah dan berstatus Obvitnas (Objek Vital Nasional)," pungkasnya. (Red)
Menurut Trizan, praktik gadai bukanlah aktivitas ekonomi biasa, melainkan bagian dari sektor jasa keuangan yang memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan konsumen, stabilitas ekonomi mikro, serta potensi penyalahgunaan relasi kuasa antara pemilik modal dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, negara secara tegas mewajibkan setiap usaha pegadaian untuk berbadan hukum dan memperoleh izin OJK sebelum beroperasi. Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menjalankan usaha pergadaian tanpa izin OJK.
Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2020, ditegaskan bahwa usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir bagi praktik gadai informal yang beroperasi di luar pengawasan otoritas.
Dengan tetap menggunakan skema gadai—yakni penyerahan barang sebagai jaminan pinjaman—tanpa izin OJK, Kedai MIB secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha jasa keuangan ilegal. Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan pengingkaran terhadap prinsip perlindungan konsumen, transparansi biaya, serta manajemen risiko sebagaimana diwajibkan dalam sistem keuangan formal.
Dalam prosedural gadai barang yang ada di Kedai MIB:
1. Barang gadai akan diterima di Kedai MIB hanya 50% harga barang bekas.
2. Pembayaran bunga perbulan tanpa mengurangi pokok yang telah diterima gadai.
3. Barang akan dilelang setelah terlambat 3 hari pembayaran.
Berkenaan dengan itu, praktik gadai tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanpa pengawasan OJK, tidak terdapat jaminan kepastian hukum bagi konsumen, tidak ada standar penilaian barang, tidak ada transparansi biaya, serta tidak tersedia mekanisme pengaduan yang sah. Dalam kondisi ini, masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang rentan terhadap praktik eksploitatif.
Oleh karena itu, pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ekonomi. Negara dan otoritas terkait—baik OJK maupun pemerintah daerah—memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menghentikan setiap aktivitas pergadaian ilegal demi menjaga kepastian hukum dan keadilan ekonomi.
Pernyataan Trizan M.A Hasan harus dibaca sebagai peringatan hukum, bukan sekadar opini personal. Jika dugaan ini terbukti, maka operasional Kedai MIB patut untuk dihentikan, dievaluasi secara hukum, dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak dikendalikan oleh praktik-praktik yang mengabaikan hukum dan merugikan masyarakat. Olehnya, saya akan melaporkan Kedai MIB kepada yang berwajib dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan.
Reporter: Jhul-Ohi
Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) itu menyayangkan hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum, meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang menyalahgunakan narkoba wajib diproses pidana tanpa pengecualian.
“Publik wajar curiga. Ketika rakyat kecil cepat diproses, tapi anak pejabat justru seolah kebal hukum, maka keadilan patut dipertanyakan,” tegas Rahman Patingki, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BEM Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat beredar rekaman suara yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan, dilakukan pemeriksaan, bahkan disebut telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Namun ironisnya, proses itu kini menghilang tanpa penjelasan resmi, memunculkan dugaan kuat adanya upaya “pengamanan perkara”.
Rahman menegaskan bahwa pada Senin mendatang, FKPR bersama penasihat hukumnya akan melayangkan aduan resmi ke Polda Gorontalo, dengan membawa dua alat bukti sah yang menurutnya telah memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka.
“Jika alat bukti sudah ada, tapi hukum tetap diam, maka masalahnya bukan pada berkas, melainkan pada keberanian aparat dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Reporter Jhul-Ohi
Sarolanggun, WWW,SuaraIndonesia1,Com, Tanggal; 31/1/2026 Batangasai, Jambi - Warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dihebohkan dengan penemuan tengki miyak yang rusak di dekat desa. Sungai baung Kacamatan Batangasai kabupaten Sarolanggun Jambi Tengki miyak tersebut diduga berasal dari Jambi dan digunakan untuk mengantar miyak buat peti di Kecamatan Batangasai.
Penemuan ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada aktivitas ilegal yang terjadi di daerah tersebut. "Kami tidak tahu apa yang terjadi, Masa depan anak Cucu Kami Kedepan Nya nanti kalau Tanah Nya Sudah Rusak,
Saat Di Kopirmasi Awak Media Tanggal, 30/1/2026, Jam; 22; 26 Orang Yang lagi Duduk di Dekat Setir Awak media Menanyakan Ini minyak Siapa,Kernek mobil Itu Mejawab Saya tidak tahu Mukin Supir Tahu Tetapi Supir Baru Tidur
Juga Kernek Mengatakan Kami lapar Sudah Dua Hari Dari Jambi Kata nya Belum
Makan ,
Pihak kepolisian Sudah Di Kopirmasi Liwat WA ,tentang penemuan ini Tapi Belum Ada Jawaban Nya, Dari Kapolsek Batangasai.
Maka itu Berita Ini Di Tebit Kan.
Kecamatan Batangasai telah menjadi perhatian publik karena kasus peti ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapores Sarolanggun.
Kapolda Jambi
Kapolri.
Tolong Di Usut Tuntas ,
Penulis Abdulrazak,
Suaraindonesia1.Com, BANGKO – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat (30/1).
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa terpilihnya para pejabat tersebut merupakan murni hasil seleksi terbuka yang dilakukan pada tahun 2025 lalu.
Ia pun memberikan peringatan keras agar para pejabat baru tidak merasa jemawa dan segera meninggalkan pola kerja yang tertutup.
"Saudara dilantik bukan karena saudara hebat. Maka, tinggalkanlah ego sektoral. Bangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antar unit kerja serta ciptakan sinergi yang kuat untuk mencapai tujuan bersama," tegas Bupati di hadapan para pejabat yang dilantik.
Bupati menjelaskan bahwa delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini memiliki nakhoda baru tersebut bersifat sangat strategis. Sektor-sektor ini menjadi penentu utama angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Merangin, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak.
M. Syukur juga menekankan bahwa jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan beban kerja berat yang harus dijawab dengan aksi nyata. Ia menuntut para kepala dinas untuk segera mengakselerasi kinerja demi mewujudkan visi Merangin Baru 2030.
"Saya berharap kebijakan yang saudara ambil mampu mengakselerasi kinerja OPD menuju Merangin yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul. Jadilah pemimpin inspiratif yang memberikan teladan bagi staf," tambahnya.
Mereka yang dilantik diantaranya:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jabatan Kepala Dinas kini diamanahkan kepada Risdiansyah, ST, MM. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2. Dinas Ketahanan Pangan
Jabatan ini diisi oleh Ermanto, SKM., M.SI yang sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Merangin, kini dipromosikan menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
Posisi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kini dijabat oleh Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP. Beliau berpindah dari jabatan lamanya sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Merangin.
4. Dinas Peternakan dan Perkebunan
Jaatan ini diisi oleh Daryanto, SP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
5. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Jabatan Kepala Dinas diserahkan kepada Mujiburrahman, SP. Beliau sebelumnya merupakan Sekretaris di dinas yang sama,
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Jabatan ini diisi oleh Sibas A, S.S.T diangkat menjadi Kepala Dinas setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
7. Dinas Kesehatan
Sektor kesehatan kini dipimpin oleh dr. Irwan Kurniawan. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko.
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jabatan ini diisi oleh Dr. Misrinadi, S.Pd, MM yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi.
Di akhir pidato, Bupati M. Syukur mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan prinsip "Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas" sebagai abdi negara demi kemajuan Kabupaten Merangin.
"Keberhasilan organisasi adalah hasil kerja tim, bukan individu. Segera sesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dan berikan pelayanan prima kepada masyarakat," pungkasnya.
(Bg nasri)
Secara ekologis, Bone Bolango dianugerahi sumber daya alam pertanian yang melimpah. Lahan subur, komoditas pangan strategis, serta basis petani rakyat seharusnya menjadi modal utama dalam membangun sistem pangan berbasis Green Economy dan Green Constitution. Sayangnya, realitas di lapangan potensi tersebut belum terkelola secara adil dan berkelanjutan.
Salah satu problem klasik yang terus berulang adalah maraknya praktik tengkulak. Dalam struktur pasar yang timpang, petani berada pada posisi paling lemah. Ketiadaan akses pasar langsung, minimnya informasi harga, serta ketergantungan pada modal harian membuat petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah. Ironisnya, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh para perantara yang tidak terlibat dalam proses produksi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Green Economy yang menekankan keadilan ekonomi dan keberlanjutan sosial.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah lemahnya sistem distribusi pangan. Infrastruktur jalan tani yang belum memadai, keterbatasan sarana angkut, serta absennya fasilitas penyimpanan hasil panen menyebabkan tingginya tingkat kerugian pasca panen. Banyak produk pertanian rusak sebelum mencapai pasar. Di sisi lain, konsumen tetap membeli dengan harga tinggi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa sistem rantai pasok pangan Bone Bolango belum efisien, apalagi ramah lingkungan.
Dalam perspektif Green Constitution, pangan seharusnya dipandang sebagai hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh kebijakan publik. Namun yang terjadi, kebijakan pangan masih lebih berorientasi pada produksi semata, bukan pada keadilan akses, perlindungan petani, dan keberlanjutan ekologi. Negara hadir secara administratif, tetapi absen secara substantif dalam melindungi petani kecil dari praktik pasar yang tidak sehat.
Selain itu, akses pertanian yang belum memada, baik dari sisi permodalan, teknologi ramah lingkungan, hingga pendampingan menjadi penghambat utama transformasi sistem pangan. Banyak petani masih bekerja dengan alat tradisional, tanpa dukungan inovasi hijau yang mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Padahal, tanpa intervensi serius di sektor hulu, cita-cita Green Economy hanya akan menjadi jargon kebijakan.
Maka, Golden Age Of Bone Bolango hanya dapat diwujudkan melalui reaktualisasi sistem pangan secara menyeluruh: menata ulang relasi pasar agar lebih adil, memperkuat distribusi pangan lokal, memperluas akses petani terhadap teknologi hijau, serta menjadikan konstitusi hijau sebagai rujukan utama kebijakan daerah. Tanpa langkah tersebut, Golden Age bukanlah fase kemajuan, melainkan ilusi pembangunan yang menutupi ketimpangan struktural.
Bone Bolango tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan keberpihakan nyata agar sistem pangan benar-benar menjadi fondasi kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologi.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta - Suaraindonesia1, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya secara resmi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf). Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mempercepat terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif nasional yang tangguh, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pelantikan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menetapkan Kiagoos Irvan Faisal sebagai Kepala Biro Komunikasi pada Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama serta Tri Wahyudi sebagai Direktur Aplikasi pada Kedeputian Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Menteri Ekraf Teuku Riefky dan disaksikan para saksi serta rohaniawan.
Dalam sambutannya, Menteri Ekraf menegaskan bahwa kedua pejabat yang dilantik merupakan figur-figur terbaik yang dipercaya untuk mengemban amanah strategis dalam memperkuat peran kementerian membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.
“Pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab besar. Kepala Biro Komunikasi memegang peran sentral dalam membangun narasi kebijakan yang jelas, kredibel, dan dipercaya publik. Sementara Direktur Aplikasi menjadi kunci dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat transformasi ekonomi kreatif,” ujar Teuku Riefky.
Menteri Ekraf juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan mengandung tanggung jawab moral dan konstitusional kepada bangsa dan negara, termasuk kewajiban memelihara serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Para pejabat diharapkan mampu menjadi teladan, membangun budaya kerja profesional, transparan, dan inovatif, serta mengoptimalkan potensi tim kerja agar seluruh agenda kementerian berjalan efektif dan berdampak nyata.
Menutup arahannya, Teuku Riefky mengajak seluruh jajaran Kemenekraf/Bekraf untuk bekerja secara kolaboratif menjalankan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian bangsa dan penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri kreatif.
“Bekerjalah dari hati dengan penuh dedikasi dan integritas. Bersama Indonesia Maju, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan Dian Permanasari, Staf Ahli Menteri Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Restog Krisna Kusuma, Kepala Biro Hukum, SDM, dan Organisasi Mochammad Nurul Huda, serta jajaran pimpinan tinggi pratama lainnya.
Menanggapi pelantikan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) serta Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi.
“Atas nama seluruh anggota APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN serta AGKDI, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Kiagoos Irvan Faisal dan Bapak Tri Wahyudi. Kami meyakini langkah ini akan semakin memperkuat peran Kementerian Ekonomi Kreatif dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Hoky.
Lebih lanjut, Hoky menegaskan komitmen asosiasinya untuk memperkuat kolaborasi yang lebih intensif lagi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif mulai tahun 2026. “Kami melihat potensi kerja sama yang sangat besar, mulai dari pengembangan aplikasi, penguatan talenta digital, standardisasi profesi, hingga akselerasi adopsi teknologi bagi pelaku ekonomi kreatif. Tahun 2025 telah menjadi fondasi, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan intensitas serta kedalaman kerja sama pada tahun 2026 dan seterusnya,” tegasnya.
Hoky juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif yang lebih luas. “Jika sebelumnya kami menganut kolaborasi Penta-Helix, maka mulai tahun 2026 ini kami akan menyelaraskan diri dengan pendekatan Hexa-Helix yang diusung Kementerian Ekraf, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, komunitas, serta lembaga keuangan dan investor. Sinergi ini adalah kunci untuk menciptakan dampak nyata dan berkelanjutan,” paparnya.
Hubungan personal dan profesional yang telah terjalin dinilai akan memperlancar sinergi ini. “Kami menyambut gembira karena di Kementerian Ekraf saat ini banyak berkiprah rekan-rekan lama yang sebelumnya bertugas di Kementerian Kominfo (sekarang KOMDIGI) salah satunya Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Bapak Muhammad Neil El Himam, di mana kami telah memiliki sejarah kerja sama yang baik. Termasuk, kami sangat mengenal baik Bapak Tri Wahyudi, yang selama bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI telah menjadi mitra diskusi dan kolaborasi yang produktif. Kami yakin, jejak kerja sama yang positif ini akan berlanjut dan berkembang untuk kemajuan ekraf Indonesia,” tambah Hoky.
Dengan penguatan struktur kepemimpinan ini dan didukung oleh sinergi strategis dengan asosiasi seperti APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN serta AGKDI, Kementerian Ekraf diharapkan dapat semakin efektif menjalankan mandat untuk mendorong kemandirian bangsa dan menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri kreatif yang berdaya saing global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ekonomi kreatif yang benar-benar berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hoky.
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Ketua DPRD kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, saya akan laporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati yang tidak hadir dalam Musrenbang di Kecamatan Cermin Nan Gedang pada Rabu, 28/01/2026.
Ketua DPRD Ahmad Jani mengatakan, "ketidakhadiran OPD dinilai menghambat perencanaan pembangunan, dengan tegas meminta agar Bupati membuat teguran keras kepda OPD yang tidak hadir di Musrembang kecamatan Cermin Nan Gedang, sepeti Dinas PUPR, Dinas Perkim", katanya.
Ahmad Jani menegaskan akan melaporkan Kepala OPD yang tidak hadir dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) kepada Bupati. Beliau berharap H. Hurmin sebagai Bupati untuk bisa mengevaluasi kembali jabatan kepala OPD di Kabupaten Sarolangun.
Ahmad Jani Ketua DPRD meminta mengevaluasikan kembali, dikerenakan ketidakhadiran OPD dianggap bentuk ketidakseriusan dalam membangun daerah dan mengabaikan aspirasi masyarakat, mengingat Musrenbang adalah agenda krusial untuk menentukan arah pembangunan, khususnya dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) tegasnya.
Ahmad Jani meminta kepada Bupati agar merespons mengevaluasi kinerja Kepala OPD yang tidak hadir dan bahkan tidak segan mencopot pejabat yang dianggap tidak memiliki niat baik dalam membangun daerah, khususnya kabupaten Sarolangun.
Ketua DPRD menambahkan Pentingnya Kehadiran OPD dalam Musrenbang merupakan wadah pelayanan langsung kepada masyarakat, ketua DPRD menekankan tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak hadir, ketegasan ini disampaikan dalam sambutannya di acara musrembang kecamatan Cermin Nan Gedang.
Djarnawi Kusuma
Ironisnya, praktik ini terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Bolmong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah secara resmi menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut adalah ilegal. Fakta ini menegaskan adanya jurang besar antara kebijakan dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Pemerhati lingkungan Bolmong Reza Beeg, mengkritik tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL). PETI di kawasan Potolo berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan bersifat permanen.
Reza Beeg mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera menangani dan menutup maraknya tambang ilegal di wilayah Bolmong. Berdasarkan hasil Forkopimda yang ada serta segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut serta Kementerian terkait.
Dari sisi sosial-ekonomi, PETI menciptakan ilusi kesejahteraan semu. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pelaku dan pemodal, sementara masyarakat lokal menanggung dampak kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko kesehatan.
Selain itu:
· PETI tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.
· Muncul ketergantungan ekonomi berisiko pada aktivitas ilegal.
· Potensi konflik horizontal antarwarga dan konflik vertikal dengan aparat meningkat.
· Dalam jangka panjang, PETI justru memperparah kemiskinan struktural dan ketidakadilan ekologis.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
“Saya berharap APH segera mengambil langkah dalam penegakan hukum atas penambang ilegal ini, karena ini merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat di sekitar tambang,” lugas Reza. Ia mendesak agar APH menindak tegas para pelaku Tambang Ilegal, untuk diseret ke meja hijau Pengadilan serta diberikan hukum seberat-beratnya.
“Terutama kepada pemodal karena mereka ini hanya merusak lingkungan yang tentu dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang,” tutur Reza.
Redaksi.
Diduga, joker berinisial GL bersama anaknya bekerja sama dengan investor. Pembagian hasil berjalan bagus. Kerja sama ini sudah lama terbangun. Sehingga puluhan alat berat bisa masuk dalam lokasi PETI Potolo.
Aktivis Reza Beeg, sekaligus Putra Daerah asal Tungoi 2, mendesak agar joker berinisial GL bersama anaknya yang diduga bermain dalam aktivitas tambang ilegal Potolo ditangkap dan dipenjarakan.
“Kami siap melaporkan dan menyerahkan segala bukti permainan joker berinisial GL bersama anaknya pada aktivitas tambang ilegal Potolo. Apabila tidak dilanjuti, maka kami akan menggerakkan massa sebanyak-banyaknya untuk menggeruduk Polres Kotamobagu,” tegas Reza Beeg.
“Ini adalah bukti lemahnya penegakan hukum terkait tambang ilegal Potolo. Sehingganya kami perlu mempertanyakan kinerja Polres Kotamobagu,” tambahnya.
Aktivis tersebut juga menyatakan komitmen penuh terhadap agenda pemerintahan. “Kami memegang penuh asta cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk membasmi seluruh aktivitas pertambangan ilegal.”
“Maka, segala lagi saya tegaskan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap serta memenjarakan joker berinisial GL bersama anaknya yang diduga kuat menjadi mafia tambang ilegal Potolo di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara,” pungkas Reza Beeg.
Redaksi.
Bogor, suaraindonesia1.com, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Retret PWI Tahun 2026 sebagai upaya strategis memperkuat peran insan pers dalam menjaga ketahanan informasi, demokrasi, dan keamanan nasional. Kegiatan ini resmi dibuka di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Pembukaan retret dilakukan melalui upacara resmi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pertahanan Kemhan RI, Mayor Jenderal TNI Ketut Gede Wetan Pastia, dengan didampingi oleh Ketua Umum PWI, Akhmad Munir dan Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Retret PWI 2026 mengusung tema Memperkuat Pers yang Profesional, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan untuk Ketahanan Informasi, Demokrasi, dan Keamanan Nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang merupakan perwakilan PWI Pusat dan PWI Daerah dari seluruh Indonesia, dan akan berlangsung selama empat hari, mulai 29 Januari hingga 1 Februari 2026.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Retret PWI menjadi bagian dari ikhtiar organisasi dalam membentuk wartawan yang tidak hanya unggul secara profesional, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat di tengah tantangan disinformasi dan polarisasi publik.
“Dirancang sebagai ruang pembelajaran dan refleksi bersama bagi insan pers, agar wartawan Indonesia tidak hanya kuat secara profesional dan etik jurnalistik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kokoh dalam menghadapi tantangan disinformasi, polarisasi, dan dinamika informasi global,” ujar Akhmad Munir.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan RI membacakan sambutan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin yang menekankan pentingnya peran pers dalam pengelolaan informasi dan pembentukan persepsi publik sebagai bagian dari ketahanan nasional.
“Saya menegaskan bahwa pengelolaan informasi dan pembentukan persepsi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan nasional. Dalam konteks ini, pers yang profesional, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan menempati posisi strategis sebagai mitra negara dalam memperkuat persatuan dan keutuhan bangsa, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” ungkap Menhan dalam sambutan yang disampaikan Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan.
Usai upacara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta kepada seluruh peserta Retret PWI 2026. Selanjutnya, para peserta menerima materi Building Learning Commitment (BLC) serta Pengantar Nilai Dasar Bela Negara sebagai fondasi awal dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Turut hadir dalam pembukaan Retret PWI 2026 antara lain Kepala Pusat Kompetensi Bela Negara BPSDM Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Ferry Trisnaputra, para pejabat Eselon II di lingkungan BPSDM Pertahanan Kemhan, serta jajaran pengurus PWI Pusat.
Report, Jp
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1