BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Segarkan Birokrasi, Bupati M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya


Suaraindonesia1.com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 80 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.


Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis (07/05).


Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Camat, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid), hingga tingkat Kasubbag dan Kasi.


Kepada awak media,, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan. Ia memastikan bahwa kebijakan ini diambil murni untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi.


"Ini kegiatan biasa, rutinitas bagian dari pembinaan dan promosi. Ada penyegaran, ada pergeseran. Tapi intinya, tidak ada pejabat yang di-non-job-kan, dan tidak ada yang demosi (penurunan jabatan)," ujar M. Syukur usai acara pelantikan.


Ia menambahkan, pergeseran posisi ini penting dilakukan mengingat ada beberapa pejabat yang sudah menduduki posisi yang sama dalam waktu cukup lama. "Ada yang sudah 8 tahun, ada yang 1-2 tahun di dinas tertentu. Kita geser agar ada suasana baru di lingkungan pemerintah," tambahnya.


Meskipun baru saja dilantik, Bupati menekankan bahwa kinerja para pejabat tersebut akan tetap dipantau secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.


Terkait masih adanya jabatan yang kosong, Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan di birokrasi memerlukan waktu dan prosedur yang ketat sesuai regulasi pusat.


"Masih ada jabatan yang kosong karena ada yang pensiun dan faktor lainnya. Pengisiannya tidak bisa instan; harus melalui kajian, pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta harus mendapatkan izin dari Mendagri terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan," jelasnya.


Pelantikan ini didasarkan pada SK Bupati Merangin Nomor: 165/BKPSDMD/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat kecamatan maupun OPD dapat berlari lebih kencang dalam merealisasikan program kerja daerah. 


Berikut daftar pejabat yang dilantik:

1. Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd. dilantik sebagai Camat Sungai Manau

2. Fahmi, S.Pd. dilantik sebagai Camat Pamenang Selatan

3. Zulfahmi, SE dilantik sebagai Camat Muara Siau

4. Mahmudi, S.Pd.I. dilantik sebagai Lurah Pematang Kandis

5. Fazli, S.Sos. dilantik sebagai Lurah Pasar Bangko

6. Ardiansyahudi, S.Ag., MH dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat

7. Ns. Khaidir, S.Kep. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

8. Sailon, S.Pt., M.Si. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura

9. Juhendri, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

10. Fenny Yuliasari, SE dilantik sebagai Sekretaris Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi

11. Masyhur Effendi, ST dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

12. Midiyana, SE dilantik sebagai Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Setda Merangin

13. Abdullah Alamudi, S.Pd.I., M.Ag. dilantik sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Merangin

14. Iwan Indrawan, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin

15. Kismadi, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan

16. Sumarlin, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Jangkat Timur

17. Fekhy Prawiana, ST., MT dilantik sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

18. Saut Maruli Pane, ST., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Larulintas Dinas Perhubungan

19. Efri Darunanto, SE., M.Si. dilantik sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan

20. Herdison, M.A.P dilantik sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informatika

21. Mushonif, SE dilantik sebagai Kepala Bidan

Fikri Alkatiri Apresiasi Gerak Cepat Polres Mitra Atasi keluhan Masyarakat Terkait Penyalahgunaan BBM, Kapolres Sanjaya: Kami Tindak!!


Mitra, Suaraindonesia1, Baru-baru ini sempat Viral SPBU Tombatu karena di duga menyalahi aturan bahkan sudah Terang-terangan Bekerjasama dengan mafia BBM ilegal kejadian ini bermula pada sopir truck yang mengeluhkan betapa panjang dan sulit nya antrian BBM bio Solar di SPBU Tombatu pada hari jumat (7-05-2026) 


Tak butuh waktu lama, Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.., Melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K, Merespon Cepat Keluhan Masyarakat Anggota Polres Mitra langsung Di turunkan ke lokasi SPBU 


Kapolres juga memberikan Pernyataan keras terhadap oknum-oknum Mafia Yang sudah merugikan Masyarakat :


"Kami akan Tindak tegas dan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal" 


Hal ini mendapat Apresiasi Setinggi-tingginya, Fikri Alkatiri selaku Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Menurutnya Hal inilah yang di perlukan dari masyarakat karena selama ini masyarakat menilai lambatnya proses penanganan dan tindakan dari pihak polres untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal"


"Karena sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sopir ekspedisi maupun sopir truck pengangkut material sudah tidak kebagian BBM bio solar guna pekerjaan untuk menyambung hidup apalagi kita tau bersama saat ini susahnya mendapatkan BBM subsidi karena memang Para oknum mafia sudah merajalela di setiap SPBU"


"Kami berharap Tindakan tegas kapolres Mitra jangan kendor sampai di sini saja, Tetapi menangkap para pelaku dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku sehingga memberikan efek jera," tuturnya.

Sopir-sopir menjerit BBM sulit, Drakor SPBU Kangdoli semakin eksis, Polda Sulut Kalah Langkah


Mitra,  - Suaraindonesia1, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tombatu diduga kuat jalin kerja sama dengan Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, bahkan semakin Marak karena meraup keuntungan yang begitu besar. 


Postingan atas nama Edo kembali viral didunia maya diduga SPBU Tombatu tak bisa tersentuh Hukum bahkan di duga di Permainkan


Tidak tanggung-tanggung demi keuntungan yang besar malahan mengorbankan Para Sopir truck dan masyarakat yang mengantri.


Padahal Pihak Bareskrim memberi Pernyataan Tegas oleh Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi. Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat. 


ironinya Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan karena di nilai di lindungi karena tidak ada yang di proses hukum terhadap SPBU yang nakal, 


padahal Sesuai dengan peraturan undang-undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini.


"Mendesak pihak Pertamina untuk mencabut Izin karena persoalan ini bukan hanya baru kali ini tapi sudah berulang-ulang bahkan di duga di lindungan oleh pihak APH, Sampai kapan hal ini di biarkan malahan Drama SPBU Tombatu mulai terlihat pada saat viral APH mulai datang untuk mengamankan tapi tidak ada yang di amankan"


"Saya mendesak dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan Penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU Nakal dan para mafia BBM ilegal di Minahasa Tenggara harus diusut tuntas," pungkasnya.

Dari Pucuk Jabatan ke Jeruji Tahanan: KEJATI SULUT Resmi Tetapkan Bupati Sitaro Jadi Tersangka

MANADO, SuaraIndonesia1.com – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Ingrid Kalangit, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kejahatan keuangan negara dalam penyaluran bantuan stimulan untuk korban erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024.


Proses hukum terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sitaro tersebut mencapai babak baru pada Rabu malam (6/5/2026). Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang bersangkutan langsung diganjar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Cynthia saat para pewarta yang sudah bersiaga mencoba meraih konfirmasinya sekitar pukul 19.50 WITA.


Rumah Tahanan Negara Malendeng menjadi tujuan akhir perjalanan Bupati Sitaro itu malam tadi.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut membenarkan bahwa terhitung sejak malam ini, Cynthia melengkapi daftar tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh tim penyidik.

"Proses penahanan dan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan telah kami laksanakan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan.

Adapun total kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai angka Rp22,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari keseluruhan dana hibah yang mengalir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.


Sebelum kepala daerah dijaringan, aparat penegak hukum sudah lebih dulu menahan empat orang lain dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, dan satu oknum dari sektor swasta.


Reporter: Jhul-Ohi

AKTIVIS GORONTALO DESAK PENGUSUTAN DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI POHUWATO, NAMA DAENG MUDING DAN YOSAR RUIBA DISOROT

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan. Dua nama, yakni Daeng Muding dan Yosar Ruiba, menjadi sorotan publik setelah keduanya diduga terlibat sebagai pelaku usaha sekaligus pengelola aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.


Isu ini semakin menguat setelah beredarnya informasi terkait dugaan adanya setoran sebesar Rp50 juta per unit alat berat kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Yosar Ruiba. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis di Provinsi Gorontalo, yang menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum serta mencederai integritas penegakan hukum.


Menindaklanjuti situasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat (DPP FKPR) mengeluarkan surat instruksi yang menyerukan aksi demonstrasi di Polda Gorontalo. Instruksi itu langsung direspons oleh Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang memimpin aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.


Aksi demonstrasi tersebut diketahui telah digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di depan Mapolda Gorontalo. Dalam aksi tersebut, Rahman secara tegas menyampaikan tuntutan agar Kapolda Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Daeng Muding serta Yosar Ruiba, serta memproses hukum keduanya tanpa tebang pilih apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


Dalam orasinya, Rahman menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka hal itu sama saja dengan bentuk penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Terlebih, di tengah upaya masif aparat dalam menertibkan praktik PETI di berbagai wilayah, kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.


“Apa yang terjadi ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut marwah institusi. Jika benar ada praktik setoran seperti yang disampaikan, maka ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah,” tegas Rahman di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Forum Kaum Pembela Rakyat akan kembali menggelar aksi jilid II dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal persoalan ini hingga benar-benar tuntas.


“Kami akan kembali turun dengan aksi jilid II dengan tuntutan yang sama. Ini adalah langkah konsisten kami sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Rahman.

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo, yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus terkait pertambangan ilegal. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian melalui jajaran Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku aktivitas ilegal tanpa pandang bulu.


Polda Gorontalo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.


Di sisi lain, Rahman Patingki menyatakan kesiapan pihaknya untuk turut mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa FKPR akan segera memasukkan laporan resmi ke kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus ini.


“Kami tidak hanya datang berorasi, tetapi juga akan menempuh jalur hukum secara resmi. FKPR siap bekerja sama dan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Daeng Muding maupun Yosar Ruiba terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Sementara itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan polemik yang kian menyita perhatian tersebut.


— REDAKSI —

KTNA Bone Bolango Gelar Rembug Harian, Siap Sukseskan PENAS XVII di Gorontalo

BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rembug Harian yang berlangsung pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Aula Sekretariat KTNA Bone Bolango. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KTNA Bone Bolango, Bapak Faisal Mohi, dan difokuskan pada persiapan kontingen KTNA Bone Bolango dalam mengikuti Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-XVII yang akan digelar pada 20–25 Juni 2026 di Limboto, Kabupaten Gorontalo.


Salah satu hasil penting dari rembug tersebut adalah terbentuknya Panitia Kontingen KTNA Kabupaten Bone Bolango yang digawangi oleh Bapak Zainal Abdi Uloli, Bapak Harmain Amili, serta sejumlah pengurus lainnya, yakni Bapak Darwan Botutihe, Yosep Utina, Kasim Daud, Irmanto Usman, Yoana Rahman SP, Tri Tulus Budiono, Sadam Djibu, dan Miskar Hiola.


Dalam kesempatan itu, Faisal Mohi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango menegaskan komitmen KTNA Bone Bolango untuk turut menyukseskan Kenduri Nasional Petani dan Nelayan di Gorontalo. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kolaborasi jajaran pengurus KTNA Provinsi serta Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah memperjuangkan Gorontalo sebagai tuan rumah PENAS Petani dan Nelayan ke-XVII.


Kegiatan rembug harian tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bone Bolango, Ibu Roswaty Agus, SPt, MSi. Dalam sambutannya, beliau berharap seluruh peserta dapat tampil solid, menjaga nama baik daerah, serta meraih predikat juara dalam berbagai lomba yang akan dilaksanakan nanti.


Sementara itu, Ketua KTNA Provinsi Gorontalo, H. Arjun Mogulaingo, SH, mengucapkan terima kasih atas undangan Rembug Harian KTNA Bone Bolango. Dalam sambutannya, ia menyatakan harapan besar agar seluruh petani dan nelayan yang tergabung dalam KTNA se-Provinsi Gorontalo, khususnya KTNA Bone Bolango, bersama-sama menyambut dan menjemput kesuksesan pelaksanaan PENAS XVII di Limboto pada Juni 2026. Di akhir sambutannya, Arjun juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Bupati Bone Bolango serta kolaborasi nyata antara KTNA dan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian yang telah terkonfirmasi akan mengirimkan sekitar 2.000 peserta petani dan nelayan pada ajang PENAS XVII di Limboto, Kabupaten Gorontalo.


Reporter: Fikri Yanto Djibu

Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, Tampung Aspirasi Masyarakat Pelawan Jaya Tutup PT. SMM

SAROLANGUN, Suaraindonesia1.com – Puluhan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, mendatangi Gedung DPRD Sarolangun pada Senin (4/5/2026) pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap operasional pabrik kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (SMM) yang berada di lingkungan mereka.

Rombongan warga yang didominasi oleh para ibu-ibu ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani. Turut hadir mendengarkan keluhan tersebut Ketua Komisi II Syahrial Gunawan, Ketua Komisi III M Fadlan Arafiqi, serta sejumlah anggota dewan lainnya dan Sekretaris DPRD, Kaprawi.


Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga, M. Subra, menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan yang kuat. Selain lokasi pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman, aktivitas industri juga dinilai telah menyebabkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu.

“Fakta yang kami rasakan hari ini, bau menyengat setiap hari, kebisingan setiap malam, hingga berdampak pada kesehatan anak-anak kami. Industri seharusnya berada di kawasan industri, bukan berdampingan langsung dengan rumah warga,” ujar Subra.

Warga meminta DPRD untuk serius menampung aspirasi ini dan mencari solusi terbaik. Sementara itu, Zuber, warga lainnya, meminta agar perusahaan segera ditutup secara permanen atau dipindahkan ke lokasi yang jauh dari hunian warga.

“Kami sudah meminta baik-baik agar tidak beroperasi dulu sampai ada titik terang, tapi kenyataannya tetap jalan. Ini sangat merugikan dan membuat resah,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD, Syahrial Gunawan, memastikan seluruh keluhan akan dicatat dan ditindaklanjuti. “Aspirasi ini kami tampung. Nanti akan kami bahas dalam rapat dan akan kami keluarkan rekomendasi. Berikan kepercayaan kepada kami, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada keputusan,” katanya.


Hal senada disampaikan Ketua DPRD, Ahmad Jani. Ia menegaskan bahwa kedudukan dewan adalah untuk mewakili dan mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Kami duduk di sini karena masyarakat. Apapun keluh kesahnya wajib kita dengar dan cari solusinya. Berikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti. Bahkan hari ini juga kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan," ujar Ahmad Jani.

Reporter: Djarnawi Kusuma

Krisis Ekologis dan Disfungsi Tata Kelola di Bolaang Mongondow: PETI Oboy Bagian dari Contoh

BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini berada dalam situasi yang patut dipandang secara serius dan kritis. Di balik narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap dikemukakan, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan cenderung dibiarkan mengakar, yakni eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, degradasi lingkungan yang semakin meluas, serta lemahnya penegakan hukum yang menunjukkan gejala inkonsistensi.


Transformasi ruang hidup masyarakat menjadi ruang krisis ekologis merupakan konsekuensi nyata dari kondisi tersebut. Pencemaran sungai, kerusakan tutupan hutan, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah melampaui batas sebagai sekadar pelanggaran administratif, dan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, absennya intervensi negara yang tegas memperkuat asumsi terjadinya kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.


Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik non-transparan yang melibatkan berbagai aktor, baik formal maupun informal. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka legitimasi institusi menjadi tergerus, dan kepercayaan publik mengalami penurunan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada pada posisi paling rentan.


Sebagai Pengurus Pusat BEM Nusantara, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan Bolaang Mongondow, kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai isu advokasi, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Posisi ini memberikan kami legitimasi untuk menyuarakan realitas yang terjadi, bukan sebagai pihak eksternal, melainkan sebagai bagian dari komunitas yang terdampak secara langsung.


Dalam perspektif akademik, fenomena yang terjadi dapat dikaitkan dengan konsep resource curse paradox, yaitu kondisi di mana daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru mengalami tekanan pembangunan yang tidak berkelanjutan, konflik kepentingan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Hal ini umumnya diperburuk oleh lemahnya regulasi, rendahnya kapasitas pengawasan, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.


Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang berbasis pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif, sementara pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam perlu diperkuat melalui sinergi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat sipil.


Bagi kami, Bolaang Mongondow bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang harus dijaga. Komitmen untuk mengawal persoalan ini bukanlah bentuk retorika, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. "Dengan demikian kami tidak akan berkompromi dengan kepentingan sesaat."


Reporter: Jhul-Ohi

MELAWAN EKSPLOITASI, MEREBUT KEDAULATAN DI TANAH HULONDALO (KRITIK ATAS ILUSI KESEJAHTERAAN)

FAUZAN MOKOAGOW
Ketua Umum PC PMII KOTA GORONTALO

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Di banyak wilayah yang kaya akan sumber daya alam, termasuk Gorontalo, terdapat satu paradoks yang terus berulang, bahwa tanah yang kaya tidak selalu melahirkan masyarakat yang berdaulat. Tambang emas, dan berbagai mineral lainnya digali dari perut bumi dengan teknologi modern, investasi besar, dan jaringan global yang luas. Namun di sisi lain, masyarakat lokal justru sering berada di pinggiran proses tersebut, menjadi penonton di tanahnya sendiri, atau paling jauh, menjadi tenaga kerja kasar dalam rantai produksi yang tidak mereka kuasai. Inilah kontradiksi mendasar yang bisa dirumuskan dalam satu kalimat tegas: eksploitasi sumber daya tidak sama dengan kedaulatan tenaga kerja lokal, yang seharusnya menjamin keadilan sosial, distribusi manfaat, serta keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.


Kedaulatan tenaga kerja lokal bukan sekadar soal berapa banyak masyarakat setempat yang direkrut oleh perusahaan tambang. Ia jauh lebih dalam, menyangkut kemampuan masyarakat untuk mengakses, mengendalikan, dan mengambil bagian strategis dalam seluruh proses industri. Kedaulatan berarti memiliki posisi tawar, pengetahuan, keterampilan, dan kekuasaan dalam menentukan arah pembangunan. Tanpa itu, kehadiran industri ekstraktif hanya akan memperkuat ketimpangan, bukan menghapusnya, serta berpotensi melanggengkan ketergantungan struktural yang membuat masyarakat lokal terus berada dalam posisi subordinat dan rentan terhadap perubahan ekonomi global.


Dalam praktiknya, industri pertambangan di daerah sering kali menciptakan struktur tenaga kerja yang timpang. Di satu sisi, tenaga kerja lokal diserap dalam jumlah besar, tetapi mayoritas berada pada posisi non-skill atau semi-skill seperti buruh lapangan, operator dasar, tenaga keamanan, atau pekerja logistik. Di sisi lain, posisi strategis seperti engineer, geolog, supervisor, hingga manajer justru didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Pembagian kerja semacam ini bukanlah sesuatu yang netral, ia mencerminkan relasi kuasa dalam industri tersebut, yang secara sistematis membatasi mobilitas vertikal tenaga kerja lokal serta menghambat proses alih pengetahuan dan transfer teknologi yang berkelanjutan.


Jika kita melihat lebih dalam, pola ini tidak muncul secara kebetulan. Ia merupakan hasil dari kombinasi antara struktur ekonomi, sistem pendidikan, dan logika kapitalisme industri ekstraktif. Pertama, dari sisi pendidikan dan keterampilan, terdapat kesenjangan yang nyata antara kebutuhan industri dengan kapasitas tenaga kerja lokal. Industri tambang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian teknis tinggi, sertifikasi khusus, dan pengalaman kerja yang spesifik. Sementara itu, sistem pendidikan lokal sering kali belum mampu menjawab kebutuhan tersebut secara memadai. Akibatnya, perusahaan lebih memilih mendatangkan tenaga kerja dari luar yang sudah siap pakai.


Namun, menjelaskan masalah ini hanya sebagai “kekurangan keterampilan lokal” adalah penyederhanaan yang berbahaya. Sebab, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kesenjangan keterampilan itu dibiarkan terus berlangsung? Mengapa daerah yang sejak lama menjadi lokasi eksploitasi sumber daya tidak diiringi dengan investasi serius dalam pembangunan sumber daya manusia? Di sinilah kita melihat bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan politis, karena berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan, prioritas anggaran, serta keberpihakan negara dan korporasi terhadap kepentingan masyarakat lokal, yang seringkali terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan strategis serta perencanaan pembangunan jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan.


Dalam perspektif ekonomi politik, eksploitasi sumber daya sering kali berjalan seiring dengan reproduksi ketimpangan. Industri ekstraktif beroperasi dengan logika efisiensi dan keuntungan maksimal. Dalam logika ini, tenaga kerja dilihat sebagai faktor produksi yang harus dioptimalkan, bukan sebagai subjek yang harus diberdayakan. Perusahaan akan memilih tenaga kerja yang paling siap dan paling produktif, tanpa harus memikirkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat lokal. Negara, yang seharusnya hadir untuk menyeimbangkan logika tersebut, sering kali justru lebih fokus pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi makro.


Akibatnya, terjadi apa yang bisa disebut sebagai “ilusi kesejahteraan”. Secara statistik, daerah mengalami peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Namun jika dilihat lebih dalam, manfaat tersebut tidak terdistribusi secara adil. Masyarakat lokal memang bekerja, tetapi tidak memiliki mobilitas sosial yang signifikan. Mereka tetap berada di posisi bawah dalam struktur industri, tanpa akses untuk naik ke posisi yang lebih strategis, sementara keuntungan besar justru mengalir keluar daerah dan memperkuat ketimpangan ekonomi yang semakin sulit diputus, bahkan dalam jangka panjang berpotensi menciptakan ketergantungan struktural yang terus diwariskan antar generasi masyarakat lokal.


Fenomena ini juga bisa dipahami sebagai bentuk baru dari ketergantungan. Jika pada masa kolonial sumber daya alam dieksploitasi oleh kekuatan asing secara langsung, maka dalam konteks hari ini, ketergantungan itu hadir dalam bentuk yang lebih kompleks. Daerah menjadi bergantung pada investasi eksternal, teknologi dari luar, dan tenaga ahli dari luar. Sementara itu, masyarakat lokal tidak memiliki cukup kapasitas untuk mengelola sumber dayanya sendiri. Dengan kata lain, eksploitasi tetap berlangsung, tetapi kedaulatan tidak pernah benar-benar tercapai, bahkan sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan yang seolah progresif namun sesungguhnya menyamarkan ketimpangan struktural yang terus direproduksi secara sistematis.


Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi melahirkan ketegangan sosial. Ketika masyarakat lokal melihat bahwa kekayaan alam di daerahnya tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka rasakan, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Apalagi jika mereka juga melihat adanya kesenjangan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar, baik dari segi upah, posisi, maupun fasilitas. Ketegangan ini bisa berkembang menjadi konflik terbuka, baik antara masyarakat dan perusahaan, maupun antar kelompok masyarakat itu sendiri, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sosial, merusak kohesi komunitas, serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi kepentingan bersama.


Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang terhadap pembangunan berbasis sumber daya alam. Selama ini, keberhasilan sering diukur dari besarnya investasi dan jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, indikator tersebut tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pembangunan. Yang lebih penting adalah melihat sejauh mana masyarakat lokal benar-benar menjadi subjek dalam proses tersebut. Apakah mereka hanya menjadi pekerja, atau juga menjadi pengambil keputusan? Apakah mereka hanya menerima upah, atau juga memiliki akses terhadap pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat lokal.


Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Pertama, harus ada investasi serius dalam pembangunan sumber daya manusia. Ini bukan hanya soal pendidikan formal, tetapi juga pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang memungkinkan tenaga kerja lokal meningkatkan kapasitasnya secara berkelanjutan, termasuk melalui program sertifikasi, magang industri, transfer teknologi, serta kebijakan afirmatif yang menjamin keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam setiap tahapan pembangunan.


Kedua, perlu ada kebijakan yang mendorong alih pengetahuan dan teknologi. Perusahaan tidak cukup hanya merekrut tenaga kerja lokal, tetapi juga harus berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi mereka. Ini bisa dilakukan melalui program pelatihan, magang, hingga mekanisme transfer teknologi yang sistematis. Tanpa itu, tenaga kerja lokal akan selamanya berada di posisi subordinat, tanpa peluang nyata untuk berkembang, berinovasi, dan mengambil peran strategis dalam rantai nilai industri yang terus berkembang, sehingga ketimpangan kapasitas akan terus melebar dan memperkuat dominasi aktor eksternal dalam penguasaan sumber daya.


Ketiga, negara harus hadir sebagai regulator yang tegas. Tidak cukup hanya membuka ruang investasi, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Ini termasuk dalam hal pengaturan komposisi tenaga kerja, perlindungan hak pekerja, serta kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, melalui regulasi yang transparan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta sanksi tegas bagi pelanggaran agar tercipta keadilan dan akuntabilitas, sekaligus menjamin partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan serta pengawasan implementasi di lapangan secara berkelanjutan.


Namun, semua upaya tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada kesadaran kolektif dari masyarakat itu sendiri. Kedaulatan tidak diberikan, ia harus diperjuangkan. Masyarakat lokal perlu mengorganisir diri, meningkatkan kapasitas, dan membangun kesadaran kritis terhadap posisi mereka dalam struktur industri. Tanpa itu, mereka akan terus berada dalam posisi yang lemah, meskipun hidup di tengah kekayaan alam yang melimpah, karena tanpa solidaritas sosial dan gerakan yang terarah, upaya perubahan hanya akan bersifat sporadis, tidak berkelanjutan, dan mudah dipatahkan oleh kekuatan ekonomi serta politik yang lebih dominan.


Pada akhirnya, kita harus berani mengatakan bahwa eksploitasi sumber daya bukanlah tujuan akhir pembangunan. Ia hanya alat, dan seperti semua alat, ia bisa digunakan untuk kebaikan atau justru memperburuk keadaan. Jika tidak diiringi dengan upaya serius untuk membangun kedaulatan tenaga kerja lokal, maka eksploitasi hanya akan menjadi bentuk lain dari ketidakadilan, yang memperdalam kesenjangan sosial, melemahkan kemandirian daerah, serta menghambat terciptanya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang masyarakat lokal.


Gorontalo, seperti banyak daerah lain di Indonesia, sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, potensi sumber daya alam membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, tanpa strategi yang tepat, potensi tersebut justru bisa menjadi sumber masalah baru. Pilihannya jelas: apakah akan terus membiarkan eksploitasi berjalan tanpa kedaulatan, atau mulai membangun sistem yang memastikan bahwa masyarakat lokal benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri, dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan distribusi manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan masa depan ekonomi daerah, tetapi juga masa depan keadilan sosial. Karena pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukanlah tentang seberapa banyak sumber daya yang bisa dieksploitasi, tetapi tentang seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan oleh mereka yang hidup di atas tanah tersebut. Ia juga menyangkut bagaimana distribusi kesejahteraan berlangsung secara adil, bagaimana akses terhadap peluang dibuka secara merata, serta bagaimana martabat masyarakat lokal dijaga dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung.


— REDAKSI —

SINERGI OLAHRAGA DAN BISNIS Halus FC Jajaki Kolaborasi Strategis dengan TIKI, Bahas Pengembangan Futsal hingga Peluang Usaha



Jakarta, suaraindonesia1.com, Kunjungan silaturahmi antara manajemen tim futsal Halus FC dengan pihak TIKI berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan, tetapi juga membuka peluang kerja sama strategis di bidang olahraga dan bisnis ke depan.


Dalam pertemuan tersebut, hadir H. Guruh Tirta Lunggana selaku owner Halus FC yang juga dikenal sebagai putra dari tokoh Jakarta, Haji Lulung. Selain aktif di dunia olahraga, H. Guruh juga mengemban tugas sebagai staf khusus tenaga ahli Gubernur DKI Jakarta. Sementara dari pihak TIKI, hadir Bapak Raffi Rizqillah yang menjabat sebagai Vice President Marketing and Operations.



Kunjungan ini secara khusus membahas potensi kolaborasi antara Halus FC dan TIKI, terutama dalam pengembangan tim futsal sebagai wadah pembinaan atlet muda, sekaligus membuka peluang sinergi bisnis yang lebih luas.


H. Guruh Tirta Lunggana dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi tim, tetapi juga bagi ekosistem olahraga secara keseluruhan.


“Kami melihat futsal bukan hanya sebagai olahraga, tetapi juga sebagai industri yang memiliki potensi besar. Dengan adanya dukungan dari pihak seperti TIKI, kami optimistis Halus FC dapat berkembang lebih profesional, sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk berprestasi,” ujar H. Guruh. Jakarta Selasa, (5/5/2026)


Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan semata soal sponsorship, melainkan membuka ruang sinergi yang lebih luas, termasuk dalam pengembangan brand, kegiatan sosial, hingga peluang bisnis kreatif.


Di sisi lain, Bapak Raffi Rizqillah menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, dunia olahraga, khususnya futsal, memiliki nilai strategis dalam membangun engagement dengan masyarakat.


“TIKI selalu terbuka terhadap kolaborasi yang memberikan nilai tambah, baik secara bisnis maupun sosial. Halus FC memiliki visi yang jelas dalam membangun tim yang profesional dan berdaya saing. Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk turut berkontribusi dalam pengembangan olahraga sekaligus memperkuat positioning brand,” jelas Raffi.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan program-program kreatif, seperti event olahraga, aktivasi brand, hingga integrasi layanan logistik dalam mendukung kegiatan tim.


Pertemuan tersebut juga membahas berbagai potensi kerja sama lain di luar sektor olahraga, termasuk peluang bisnis yang dapat dikembangkan secara bersama, baik dalam bidang distribusi, event management, maupun program pemberdayaan masyarakat.


Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan kedua belah pihak saling bertukar gagasan dan strategi ke depan. Silaturahmi ini pun diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.


Dengan adanya kolaborasi ini, Halus FC diharapkan semakin berkembang sebagai tim futsal yang kompetitif, sementara TIKI dapat memperluas jangkauan brand melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda pecinta olahraga.


Kunjungan ini menegaskan bahwa sinergi antara dunia olahraga dan dunia usaha merupakan langkah strategis dalam menciptakan peluang baru yang berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. 



Report, Ida

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tolangohula Disorot, Penegakan Hukum Mandek

KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tolangohula kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun sempat dilakukan penertiban oleh Polda Gorontalo yang berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang ilegal tersebut, hingga kini proses penegakan hukum justru terkesan mandek tanpa kejelasan.


Kondisi ini memicu kritik keras dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang dikenal konsisten dan lantang dalam menyuarakan persoalan PETI. Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung di Polda Gorontalo dan membenarkan adanya pengamanan alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi PETI Tolangohula.


Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan serius adalah nihilnya perkembangan penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal barang bukti berupa alat berat telah diamankan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Ketika barang bukti sudah ada di depan mata, seharusnya itu mempermudah proses penyidikan, bukan malah terkesan jalan di tempat,” tegas Rahman.

Ia menilai, lambannya proses ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelaku PETI. Bahkan, Rahman mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya ruang kompromi yang berujung pada pengembalian alat berat kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau sampai itu terjadi, maka ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum yang sangat memalukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata, melainkan harus dibuktikan dengan penetapan tersangka hingga proses hukum yang transparan dan berkeadilan.


“Penanganan PETI tidak boleh setengah-setengah. Jika hanya berhenti pada pengamanan alat berat tanpa kejelasan hukum, maka ini hanya menjadi formalitas belaka. Harus ada efek jera melalui proses hukum yang tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berulang,” tutupnya.

— REDAKSI —

Desak Polda Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus PETI Di Tolangohula

KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tolangohula kembali menjadi sorotan tajam. Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto cs., melayangkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Desak Polda Gorontalo diminta segera tetapkan tersangka kasus PETI Kecamatan Tolangohula.


Menurut Zasmin, meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan alat berat oleh pihak kepolisian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas, terutama terkait penetapan tersangka. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi secara nyata dan kasat mata di lokasi PETI.


“Fakta di lapangan sangat jelas. Kerusakan lingkungan terjadi secara terbuka, aktivitas ilegal berlangsung tanpa hambatan, tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Zasmin.

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa saat penindakan dilakukan, terdapat dua alat berat yang ditemukan terparkir di pemukiman warga dan diduga akan kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI berlangsung tanpa pengawasan ketat.


Lebih jauh, Zasmin mempertanyakan peran dan fungsi Polsek Tolangohula. Ia menilai aparat di tingkat sektor terkesan abai, mengingat lokasi aktivitas PETI tidak jauh dari wilayah hukum mereka. Ironisnya, alat berat tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama beberapa minggu tanpa adanya tindakan tegas.


“Ini bukan persoalan kecil. Jika aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan aparat setempat,” ujarnya.

Sebagai bentuk tekanan, Zasmin mendesak Polres Gorontalo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tolangohula. Ia bahkan secara tegas meminta pencopotan jabatan Kapolsek karena dianggap tidak mampu menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya.


Desakan ini, menurut Zasmin, bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tegas diperlukan demi memperbaiki citra institusi Polri yang saat ini tengah berupaya memberantas berbagai bentuk mafia, termasuk mafia tambang ilegal.


Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Tolangohula. Dugaan ini muncul karena para pelaku disebut tidak menunjukkan rasa takut atau kekhawatiran, bahkan terus beroperasi secara terbuka.


“Kalau tidak ada backing, tidak mungkin mereka berani beroperasi seperti ini. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

— REDAKSI —

GAPERKASINDO Tegaskan Kandungan Nitrit pada Pangan Bukan Semata dari Pupuk Urea

JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), Hasyari Nasution, menegaskan bahwa kandungan nitrit pada bahan makanan tidak sepenuhnya berasal dari penggunaan pupuk nitrogen atau urea dalam sektor pertanian.


Hasyari, dalam keterangan tertulis, menjelaskan bahwa kontribusi pupuk nitrogen terhadap kandungan nitrit dalam bahan pangan relatif kecil. “Persentase kandungan nitrit yang berasal dari pupuk nitrogen atau urea hanya sekitar 20 persen,” ujar Hasyari yang saat ini tengah menunaikan ibadah Haji di Mekah, Selasa (5/5).


Ia menambahkan, nitrit dari pupuk urea tidak secara langsung menyebabkan keracunan. Namun, dalam kondisi tertentu, senyawa tersebut dapat berubah menjadi nitrosamin di dalam tubuh manusia, yang berpotensi bersifat karsinogenik.


Meski demikian, Ia menilai petani pada umumnya telah memahami risiko penggunaan pupuk nitrogen secara berlebihan. Penggunaan yang tidak tepat justru dapat merugikan petani sendiri karena berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman bahkan menyebabkan gagal panen.


“Petani sangat sadar bahwa penggunaan pupuk urea yang berlebihan dapat merusak tanaman. Jadi kecil kemungkinan mereka menggunakan pupuk secara berlebihan,” terang sosok yang sudah lebih dari 38 tahun menggeluti usaha pertanian dan perkebunan.


Menurutnya, faktor lain yang lebih dominan dalam menyebabkan tingginya kandungan nitrit pada bahan makanan adalah lemahnya pengawasan dalam rantai pasok pangan. Hal ini mencakup aspek infrastruktur, higiene dapur, pengendalian mutu bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk akhir kepada masyarakat.


Dalam kesempatan ini, Hasyari juga menyayangkan pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai menyudutkan petani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kandungan nitrit dalam makanan.


“Kami berharap pernyataan yang disampaikan dapat lebih bijak dan berbasis data yang komprehensif, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden melalui Menteri Pertanian, telah bekerja keras mendorong peningkatan produktivitas petani guna mencapai swasembada pangan hingga ke tahap hilirisasi.


Sebagai solusi jangka panjang, GAPERKASINDO mendorong penguatan penggunaan pupuk hayati, organik, dan semi-organik yang lebih ramah lingkungan serta memiliki residu unorganik yang lebih rendah.


Di sisi lain, Hasyari mengingatkan bahwa keterbatasan daya beli petani terhadap pupuk juga menjadi faktor yang membuat penggunaan pupuk kimia secara berlebihan relatif kecil kemungkinannya.


Menutup pernyataannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam membangun sistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan.


“Bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaulat lahir dari pangan yang berasal dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dan minim residu. Karena itu, mari kita bekerja sama untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (HN)

— REDAKSI —

AKTIVIS GORONTALO SIAP GERUDUK APARAT, DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kemarahan publik terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal kembali memuncak. Menindaklanjuti surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR), jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPR Provinsi Gorontalo secara resmi menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons atas dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.


Aksi ini dipicu oleh mencuatnya nama pelaku usaha yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal, yakni Daeng Muding, bersama penanggung jawab lokasi Yosar Ruiba. Keduanya disebut-sebut mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal yang seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menyatakan akan memimpin langsung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 5 Mei 2026 hingga Rabu, 6 Mei 2026.


“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Jika aparat terus bungkam, maka publik patut curiga ada apa di balik semua ini. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan segelintir orang,” tegas Rahman dengan nada keras.

Rahman Patingki juga menyesalkan proses hukum yang bergulir di Polres Kabupaten Gorontalo terkait kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin. Ia menilai berbagai pernyataan yang beredar di media sosial justru memperlihatkan seakan-akan perkara tersebut mengalami kebuntuan. Hal ini, menurutnya, ditandai dengan belum mampunya pihak kepolisian menetapkan tersangka, padahal secara hukum unsur-unsur pidana dinilai sudah cukup jelas.


Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang yang memfasilitasi pengangkutan, memberikan permodalan, maupun mengangkut hasil tambang emas ilegal—baik melalui jalur darat, laut, maupun udara secara tidak sah—dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang berperan sebagai kurir, penyandang dana, maupun penyedia logistik juga dapat dijerat sebagai bentuk penyertaan dalam kejahatan tersebut.


FKPR secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memproses hukum Daeng Muding dan Yosar Ruiba yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, FKPR juga menekan Kapolres Kabupaten Gorontalo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang hingga kini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan hukum.


Menurut Rahman, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya krisis keberanian dalam penegakan hukum di daerah. Ia menilai, jika aparat tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelaku kecil bisa ditindak cepat, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan terhadap aktor besar yang jelas-jelas diduga melanggar hukum,” lanjutnya.

Aksi demonstrasi ini diprediksi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Gorontalo sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.


FKPR menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan masa depan masyarakat Gorontalo.


Dengan tensi yang semakin meningkat, publik kini menanti—apakah aparat akan tetap diam, atau akhirnya bertindak tegas demi menegakkan keadilan tanpa kompromi.


— REDAKSI —

Pernyataan Tegas Bareskrim Polri Terhadap Para Mafia BBM dan LPG Subsidi di anggap angin Lalu, Mafia BBM di SULUT semakin menggilla!! Diduga Mami, debi dan buang kuasai Penimbunan Pineleng


Sulut, Suaraindonesia1,  Instruksi kapolda dan Gubernur terkait mafia BBM terkesan hanya angin lalu yang mengudara, hal ini di mata masyarakat hanya mempertontonkan untuk kepentingan politik guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan sopir truck 


Pernyataan Tegas juga di lontarkan oleh Bareskrim Polri Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi. Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat. 


Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan di mata masyarakat yang memang sudah geram dan hanya bisa pasrah bahkan beberapa waktu lalu pernah diadakan demo tapi tidak memberikan efek jerah kepada SPBU nakal bahkan tidak perlu waktu yang lama sudah mulai terlihat mobil truck yang tidak layak pakai hanya bermodal tangki untuk mengkeruk Minyak subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat yang jelas diberikan oleh pemerintah tapi di manfaatkan oleh para mafia BBM, 


Sesuai dengan peraturan undang- undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini, 


"Kekecewaan kami bukan hanya kepada kerugian negara tapi kepada tindakan APH yang di nilai Gagal dalam memberantas Para mafia Ilegal, padahal sampai ini satgas migas pun tidak berguna di hadapan para mafia ini sampai kapan hal ini terus terjadi ada apa dengan APH apa masih kurang satuan tugas seperti intelejen dan Reskrim untuk membuktikan terkait penyalahgunaan BBM ilegal?"


"Saya mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU Nakal sampai kepada pihak para mafia BBM yang ada d Sulut", tutupnya.

IPR Gorontalo Lambat? Badko HMI Sulutgo Tawarkan Solusi Lewat Budgetary Politics

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan sikap dan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo. Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulutgo, Moh Farhan Bonde, menyatakan bahwa kunci utama percepatan IPR saat ini bukan lagi terletak pada persoalan regulasi yang sesungguhnya sudah cukup tersedia, melainkan pada keberanian pemerintah provinsi untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas nyata dalam politik anggaran daerah.

"Regulasi sudah ada, WPR sudah ada, mekanismenya sudah jelas diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Yang kurang bukan aturannya, yang kurang adalah keberanian untuk menaruh uang di sana," tegasnya.

Farhan menegaskan bahwa kondisi penambang rakyat di Gorontalo sudah berada pada titik yang tidak bisa terus diabaikan. Ia menyebut ada sekitar 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di sepanjang DAS Bone, Paguyaman, dan wilayah Gorontalo Utara serta Pohuwato, semuanya beroperasi tanpa payung hukum yang sah. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari lebih 2.700 Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan secara nasional, realisasi IPR yang terbit baru menyentuh angka di bawah 45 persen.

"Ribuan saudara kita mengais emas dari perut bumi Gorontalo setiap hari, tapi negara belum hadir untuk mereka. Mereka tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kepastian hukum, dan itu adalah kewajiban negara yang sudah terlalu lama tertunda," ujar Farhan.

Farhan juga mendorong agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meninjau ulang prioritas APBD Provinsi Gorontalo yang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp 1,4 triliun, namun alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral tidak pernah menembus angka 2 persen dari total belanja daerah. Ia menghitung bahwa potensi royalti dari 2.000 penambang rakyat saja dengan produksi konservatif 3 gram emas per bulan pada harga emas saat ini yang mendekati Rp 1,9 juta per gram sudah menghasilkan lebih dari Rp 5 miliar per tahun bagi daerah, jauh melampaui biaya penyusunan dokumen teknis WPR yang hanya berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Dalam dua hingga tiga bulan pertama setelah IPR berjalan dan royalti mulai mengalir, biaya mengurus legalitas ini sudah kembali modal. Jadi kalau masih bilang tidak ada anggaran, itu bukan soal fiskal, itu soal pilihan politik," katanya.

Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan IPR, Farhan mengungkapkan bahwa HMI dan KAHMI saat ini sedang bekerja keras mendampingi proses teknis dan administratif percepatan IPR, termasuk mendorong kelengkapan dokumen pengelolaan WPR dan rencana reklamasi pasca tambang yang menjadi syarat mutlak sebelum Menteri ESDM dapat menetapkan izin tersebut.

"HMI dan KAHMI tidak duduk di luar pagar berteriak-teriak. Kami masuk ke dalam sistem, kami kawal setiap tahapan, karena kami tahu bahwa advokasi yang sesungguhnya adalah kerja yang sepi tapi nyata," ungkap Farhan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dan moral organisasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang selama ini dipinggirkan dari akses keadilan hukum.


Farhan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum APBD Perubahan 2026 adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk aktif menggunakan hak anggarannya guna memastikan ada alokasi yang spesifik dan terukur bagi percepatan WPR dan IPR dalam dokumen perubahan tersebut.

"Kami minta DPRD jangan hanya jadi stempel eksekutif dalam pembahasan anggaran. Gunakan hak budget kalian untuk rakyat yang paling membutuhkan. Jika dalam APBD Perubahan 2026 tidak ada satu pos pun yang menyebut pembiayaan untuk proses IPR ini, maka kita semua berhak menyimpulkan bahwa komitmen itu tidak pernah sungguh-sungguh ada," pungkas Farhan.

— REDAKSI —