BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Dari Headcount ke Performance: SIEF 2026 Bahas Workforce Readiness untuk Perkuat Operasional Rumah Sakit


BEKASI, 6 Oktober 2026 – Suaraindonesia1, Rumah sakit menghadapi tuntutan untuk menjaga mutu layanan, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi regulasi secara bersamaan. Kondisi ini mendorong perubahan cara organisasi melihat workforce bukan hanya dari jumlah tenaga kerja, tetapi dari kontribusinya terhadap kebutuhan operasional dan tujuan bisnis. Perspektif tersebut menjadi landasan pendekatan Result Driven Workforce, sebuah filosofi operasional yang menempatkan pencapaian tujuan bisnis sebagai fokus utama tenaga kerja, dengan dukungan keahlian, teknologi, data, dan AI yang tepat. Pendekatan inilah yang melahirkan prinsip “Not More People, But More From People.”


Prinsip ini menjadi gagasan yang dibahas dalam Staffinc Industry Executive Forum (SIEF) Hospital & Healthcare, yang mempertemukan pimpinan dan manajemen rumah sakit untuk membahas workforce readiness, efisiensi operasional, kepatuhan regulasi, serta pemanfaatan data dan teknologi. Diselenggarakan pada 6 Oktober 2026 di Aston Imperial Bekasi Hotel & Convention Centre dengan tema “From Workforce Readiness to Operational Continuity”, forum ini membahas bagaimana kesiapan workforce dapat mendukung keberlangsungan operasional rumah sakit.


Dari Workforce Metrics Menuju Operational Performance


Dalam keseharian rumah sakit, kebersihan, keamanan, dan kesiapan fasilitas turut menentukan kelancaran layanan. Fungsi-fungsi tersebut membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, standar kerja yang konsisten, serta pengawasan yang berkelanjutan.


SIEF 2026 melihat workforce readiness dari beberapa sisi yang saling berkaitan. Pembahasan dimulai dari bagaimana inefisiensi dapat muncul dalam operasional rumah sakit melalui sesi dr. Theryoto, M.Kes., Sp.Ok, MARS, Konsultan Manajemen Layanan Kesehatan dan Anggota Pengurus PERSI, “Uncovering Inefficiencies in Hospital Operations”. Sesi ini membahas berbagai area yang dapat memengaruhi efisiensi dan efektivitas operasional rumah sakit.


Pembahasan kemudian berlanjut pada tantangan menjaga kepatuhan sekaligus kesiapan tenaga kerja melalui sesi dr. Irwan Heryanto, MARS, Wakil Sekretaris Jenderal ARSSI, “Navigating Regulatory Compliance & Workforce Issues”. Sesi ini menyoroti bagaimana tuntutan regulasi perlu berjalan seiring dengan kesiapan workforce untuk menjalankan standar yang ditetapkan.


Sementara dari sisi pelaksanaan, Kevin Caesar, Vice General Manager Staffinc, melalui “From Cleaning & Hygiene to Security & Facility Readiness”, membahas bagaimana fungsi kebersihan, keamanan, dan kesiapan fasilitas turut mendukung kelancaran operasional rumah sakit.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa workforce readiness tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses, standar kerja, kepatuhan, dan fungsi operasional yang saling mendukung untuk menjaga operational continuity.


Mengubah Data Menjadi Keputusan


Perkembangan teknologi turut mendukung pengelolaan workforce dan pengambilan keputusan melalui pemanfaatan data operasional. Dalam sesi ini, Staffinc bersama APTIKNAS menghadirkan Sandy Kusuma, Praktisi AI & Digital Talent, Pemanfaatan teknologi tersebut menunjukkan bagaimana data dapat menghubungkan workforce performance dengan operational performance. Informasi yang tersedia dapat membantu pimpinan mengenali area yang membutuhkan perhatian, menentukan prioritas, dan mengarahkan perbaikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Dengan demikian, teknologi bukan berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem yang membantu workforce bekerja lebih efektif dan membantu organisasi mengambil keputusan yang lebih tepat.


Mendukung Pencapaian Tujuan Bisnis


Melalui SIEF 2026, Staffinc menegaskan bahwa workforce readiness tidak berhenti pada ketersediaan tenaga kerja. Kesiapan perlu didukung oleh orang yang tepat, sistem yang tepat, data yang relevan, dan proses yang memungkinkan kinerja terus dipantau dan diperbaiki.


Pendekatan Result Driven Workforce Solutions menghubungkan people, technology, data, expertise, dan process dengan kebutuhan bisnis dan operasional, sehingga pengelolaan workforce dapat memberikan kontribusi yang lebih jelas dalam mendukung pencapaian tujuan bisnis.

POLSEK MANDIANGIN UNGKAP KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PERUSAKAN MOBIL, SEORANG PRIA DIAMANKAN


Suaraindonesia1.com,  SAROLANGUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan mobil yang terjadi di Jalan Sarolangun–Tembesi, Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil sekaligus perusakan kendaraan menggunakan senjata tajam jenis parang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara itu, terduga pelaku diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mandiangin pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.



Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU HM. Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandiangin.


Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban, Rahmad Kunaidi, kejadian bermula saat dirinya mengendarai mobil bersama sejumlah rekannya secara beriringan melintasi Jalan Sarolangun–Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tuo. Saat itu, salah seorang rekannya yang berada di depan menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang tidak mereka kenal.


Pria tersebut kemudian diduga mengarahkan parang ke spion mobil yang berada di depan. Setelah kendaraan rekannya melanjutkan perjalanan, pria tersebut menghentikan mobil yang dikendarai korban.



Korban kemudian berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kejadian sebelumnya. Namun, terduga pelaku diduga memukul kaca mobil sebelah kanan menggunakan parang, kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut ke bagian dalam kendaraan hingga mengenai dada kanan korban.


Tidak lama berselang, sejumlah rekan korban datang ke lokasi. Terduga pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Mandiangin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Gde Kari Prashanthi bergerak menuju lokasi yang dimaksud.


Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal terkait dugaan tindak pidana tersebut dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Mandiangin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.


Kapolsek Mandiangin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan di jalan raya, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


Apabila terjadi perselisihan atau permasalahan di jalan, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Polres Sarolangun melalui jajaran Polsek akan terus berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


**HUMAS POLRES SAROLANGUN** 


Chandra

Polusi Udara, Kebisingan hingga Kerusakan Jalan Jadi Sorotan; Warga Minta DLH, Dinas Tata Ruang, Dinas Perizinan, Disnaker dan Satpol PP Lakukan Pemeriksaan


Tangerang, suaraindonesia1.com – Keberadaan sebuah workshop atau tempat usaha yang disebut warga sebagai PT Gamen di kawasan permukiman padat penduduk Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, menuai keluhan. Sejumlah persoalan lingkungan yang disampaikan warga meliputi dugaan gangguan polusi udara, kebisingan aktivitas pekerjaan, serta kondisi jalan lingkungan yang disebut mengalami kerusakan akibat kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi usaha.


Keluhan tersebut disampaikan oleh Bang Zeck, tokoh masyarakat Kelurahan Gondrong yang juga pernah menjabat sebagai ketua RW selama tiga periode. Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aduan masyarakat yang berkaitan dengan kenyamanan, kesehatan lingkungan, keselamatan, dan kepentingan warga di sekitar lokasi usaha.


Menurut Bang Zeck, persoalan tersebut bukan baru sekali dibicarakan. Ia menyebut beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian antara pihak yang mengeluhkan aktivitas usaha dan pihak pengelola. Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum terlihat titik terang yang memuaskan warga.


Persoalan ini, kata dia, perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Tujuannya bukan semata-mata menghentikan kegiatan usaha, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan industri atau workshop yang beroperasi di tengah permukiman benar-benar memenuhi ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, serta aturan tata ruang yang berlaku.


Bang Zeck: Jangan Abaikan Keluhan Masyarakat


Bang Zeck menegaskan bahwa warga yang menyampaikan keberatan pada dasarnya menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan aktivitas usaha yang tidak terkendali.


Sebagai tokoh masyarakat yang pernah mengemban amanah sebagai ketua RW selama tiga periode, ia mengaku memahami bahwa persoalan lingkungan membutuhkan komunikasi, musyawarah, dan tanggung jawab bersama. Namun, menurutnya, apabila pertemuan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tanpa menghasilkan penyelesaian yang jelas, pemerintah perlu hadir untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.


“Yang kami harapkan sederhana, pemerintah datang, melihat langsung kondisi di lapangan, mendengarkan keluhan warga, lalu memeriksa apakah aktivitas usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari tinggal di sekitar lokasi justru harus terus menanggung dampak yang mereka keluhkan tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan Bang Zeck.


Ia berharap pihak pengelola usaha juga bersedia membuka ruang komunikasi secara baik dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah permukiman semestinya diikuti tanggung jawab untuk menjaga hubungan sosial, memperhatikan lingkungan sekitar, dan memastikan aktivitas operasional tidak menimbulkan gangguan yang dapat dihindari.


Bang Zeck menilai penyelesaian tidak cukup hanya dengan pertemuan atau janji. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing instansi.


Polusi Udara dan Kebisingan Menjadi Keluhan Warga


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan gangguan polusi udara dan kebisingan dari aktivitas workshop tersebut.


Di kawasan permukiman padat penduduk, aktivitas usaha yang menggunakan peralatan kerja, memindahkan material, atau menjalankan proses produksi perlu memperhatikan dampaknya terhadap rumah-rumah di sekitarnya.


Menurut pengaduan yang disampaikan Bang Zeck, warga merasa terganggu oleh aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut. Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan pemeriksaan langsung, termasuk menilai sumber kebisingan, potensi pencemaran udara, pengelolaan limbah apabila ada, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan.


Pemeriksaan teknis dinilai penting agar keluhan warga tidak hanya berhenti sebagai perdebatan antara masyarakat dan pengelola usaha. Melalui pengukuran dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran serta tindakan apa yang harus dilakukan.


Bang Zeck berharap pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan keterangan kedua belah pihak.


“Kalau memang kegiatan usaha sudah memenuhi aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran, tentu hal itu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap warga, harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian,” demikian harapan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.


Jalan Lingkungan Diduga Terdampak Kendaraan Pengangkut Material


Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti kondisi jalan di sekitar lokasi usaha. Berdasarkan pengaduan Bang Zeck, jalan lingkungan disebut mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang berulang kali keluar masuk untuk mengangkut material.


Persoalan ini dinilai perlu diperiksa secara khusus karena jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas yang digunakan bersama oleh warga, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.


Apabila terdapat dugaan kerusakan akibat kendaraan operasional suatu usaha, pemerintah perlu menelusuri kondisi jalan sebelum dan sesudah aktivitas berlangsung, jenis serta bobot kendaraan yang melintas, frekuensi pengangkutan material, dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kerusakan.


Bang Zeck berharap pihak pengelola tidak menutup mata terhadap kondisi fasilitas lingkungan yang digunakan masyarakat setiap hari.


Menurutnya, kegiatan usaha semestinya memperhitungkan dampak operasional terhadap akses warga. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, penyelesaiannya perlu dibicarakan secara terbuka dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia juga meminta pemerintah daerah memeriksa apakah akses kendaraan menuju lokasi workshop sudah sesuai dengan peruntukan jalan dan ketentuan operasional yang berlaku.


Status Badan Hukum dan Perizinan Perlu Diperiksa


Persoalan lain yang disoroti dalam pengaduan adalah status workshop yang disebut memiliki badan hukum perseroan terbatas atau PT.


Bang Zeck meminta pemerintah memastikan apakah identitas badan usaha, kegiatan yang dijalankan, lokasi operasional, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah sesuai dengan ketentuan.


Keberadaan badan hukum, apabila benar telah terdaftar, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan lingkungan, tata ruang, bangunan, dan perizinan berusaha. Sebaliknya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran juga tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keluhan warga atau pengamatan dari luar lokasi.


Karena itu, pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau instansi perizinan yang berwenang di Kota Tangerang dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.


Dinas terkait juga perlu memeriksa apakah penggunaan bangunan dan lahan sebagai workshop telah sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan bangunan yang berlaku.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.


Dugaan Tidak Adanya Pekerja Resmi Perlu Diklarifikasi


Dalam pengaduannya, Bang Zeck juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja di workshop tersebut. Ia menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, tidak terlihat karyawan atau pekerja yang secara jelas menjalankan pekerjaan sebagai tenaga kerja tetap maupun pekerja lepas.


Hal itu menjadi salah satu alasan yang mendorongnya meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan.


Meski demikian, ada atau tidaknya hubungan kerja tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan sesaat terhadap aktivitas di lokasi. Sebuah usaha dapat menggunakan pekerja dengan status dan pola hubungan kerja yang berbeda, sesuai kegiatan serta ketentuan yang berlaku.


Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang diharapkan mengklarifikasi apakah terdapat tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional, bagaimana status hubungan kerjanya apabila ada, serta apakah kewajiban ketenagakerjaan yang relevan telah dipenuhi.


Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara profesional dengan meminta keterangan pihak pengelola dan memeriksa dokumen yang diperlukan.


Bang Zeck berharap seluruh aspek kegiatan usaha dapat diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Mediasi Berulang Belum Memberikan Kepastian, Warga Menunggu Tindakan Nyata


Menurut Bang Zeck, salah satu hal yang membuat masyarakat merasa perlu mengadukan persoalan ini adalah belum adanya penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian setelah beberapa kali mediasi.


Ia berharap pemerintah tidak hanya menunggu sampai keluhan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Sebaliknya, pemerintah dapat memfasilitasi dialog, melakukan pemeriksaan lapangan, dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur.


Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat dengan pengelola usaha. Mereka ingin mengetahui apakah kegiatan di lokasi tersebut telah memenuhi aturan serta bagaimana dampak operasionalnya dapat dikendalikan.


Bang Zeck menilai penyelesaian yang baik harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak.


Apabila terdapat persoalan teknis yang dapat diperbaiki, pihak pengelola diharapkan segera melakukan pembenahan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, ia meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Satpol PP Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan


Bang Zeck secara khusus berharap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang turut menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.


Ia meminta pemerintah memeriksa legalitas dan kepatuhan operasional lokasi usaha sebelum menentukan tindakan yang diperlukan. Apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah atau ketentuan lain yang menjadi kewenangan Satpol PP, ia berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan terukur.


Terkait permintaan penyegelan PT Gamen, Bang Zeck berharap pemerintah mempertimbangkan tindakan tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian sementara kegiatan atau penyegelan.


Langkah tersebut, menurut aspirasi warga, perlu ditempuh apabila mekanisme pembinaan dan peringatan tidak menghasilkan perbaikan atau apabila terdapat kondisi yang menurut aturan mengharuskan penghentian kegiatan.


Namun, keputusan mengenai penyegelan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur, dasar hukum, dan kewenangan instansi yang berwenang.


Pemkot Tangerang Diharapkan Membentuk Pemeriksaan Terpadu


Untuk memperoleh penyelesaian yang menyeluruh, Bang Zeck berharap Pemerintah Kota Tangerang mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi terhadap workshop yang disebut sebagai PT Gamen tersebut.


Instansi yang diharapkan menindaklanjuti meliputi:


1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, untuk memeriksa dugaan gangguan kebisingan, pencemaran udara, pengelolaan limbah, serta kewajiban lingkungan.

2. Dinas yang membidangi tata ruang dan bangunan, untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang, penggunaan bangunan, dan ketentuan teknis yang relevan.

3. Dinas perizinan atau DPMPTSP Kota Tangerang, untuk mengklarifikasi legalitas dan kesesuaian perizinan kegiatan usaha.

4. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, untuk memeriksa aspek ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

5. Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah dan menjalankan penegakan sesuai kewenangan.

6. Perangkat daerah terkait jalan dan prasarana lingkungan, untuk menilai kondisi jalan serta menelusuri dugaan kerusakan yang dikaitkan dengan kendaraan pengangkut material.


Pemeriksaan terpadu dinilai dapat membantu menghindari penanganan yang berjalan sendiri-sendiri. Setiap instansi dapat menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai bidangnya, sehingga pemerintah mempunyai dasar yang lebih kuat untuk menentukan langkah berikutnya.


Selain itu, masyarakat berharap hasil penanganan pengaduan disampaikan secara jelas, termasuk temuan di lapangan, kewajiban yang harus dipenuhi pengelola, dan tenggat waktu perbaikan apabila memang diperlukan.


Hak Jawab Pengelola Perusahaan Tetap Terbuka


Di tengah berkembangnya keluhan warga, klarifikasi dari pihak pengelola PT Gamen tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.


Pihak pengelola perlu diberikan kesempatan menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan, status dan perizinan usaha, sistem operasional, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan dampak lingkungan, serta tanggapan atas dugaan kerusakan jalan.


Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak hanya dinilai dari satu sudut pandang. Apabila pengelola telah melakukan upaya pengendalian dampak atau memiliki dokumen yang relevan, informasi tersebut perlu diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.


Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, berbagai persoalan yang disampaikan warga tersebut tetap merupakan pengaduan yang perlu diverifikasi. Tidak tepat menetapkan adanya pelanggaran atau menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki pekerja hanya berdasarkan keterangan sepihak.


Bang Zeck: Warga Membutuhkan Kepastian


Menutup penyampaiannya, Bang Zeck berharap Pemkot Tangerang memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat Gondrong. Ia menekankan bahwa warga membutuhkan penyelesaian yang nyata, bukan konflik berkepanjangan antara lingkungan permukiman dan kegiatan usaha.


Ia juga mengharapkan pemilik atau pengelola workshop bersedia berkomunikasi dengan warga, menerima masukan, dan memperbaiki hal-hal yang terbukti menimbulkan gangguan.


“Harapan kami, pemerintah segera turun ke lapangan, memeriksa semuanya secara terbuka, dan mengambil tindakan sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak lanjuti. Kalau ada kewajiban yang harus diperbaiki, berikan arahan dan batas waktu yang jelas. Kami ingin lingkungan Gondrong tetap nyaman, jalan dapat digunakan dengan baik, dan warga tidak terus-menerus merasa terganggu oleh aktivitas di sekitar rumah mereka,” demikian inti harapan Bang Zeck.


Sebagai tokoh masyarakat dan mantan ketua RW tiga periode, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.


Kini, warga menantikan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait. Pemeriksaan faktual di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah keluhan tersebut memiliki dasar pelanggaran serta menentukan tindakan yang proporsional.


Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Identitas badan usaha, status perizinan, kondisi lingkungan, hubungan kerja, dugaan kerusakan jalan, serta dugaan pelanggaran lainnya perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola PT Gamen maupun Pemerintah Kota Tangerang. 



Report, Jp

Program Navigasi Iman, Kajian Islam Rutin Setiap Malam Jumat di Kabupaten Gorontalo


KABUPATEN GORONTALO, Suaraindonesia1.com. Program Navigasi Iman, Kajian Islam Setip Malam Jum'at Di Kabupaten Gorontalo.

 

Di kutip dari Akun Facebook pd 08/10/2026 Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, secara resmi menetapkan kegiatan kajian Islam sebagai agenda tetap yang dilaksanakan setiap malam Jumat. Kegiatan yang diberi nama "Navigasi Iman — Menuju Hidup Lebih Baik" ini berpusat di Rumah Dinas Bupati Gorontalo.

 

Setiap malam Jumat, kegiatan dimulai sejak ba'da Asar hingga menjelang waktu Isya, berisi pembacaan Yasin Fadilah dan tausiyah keagamaan. Program ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama TP-PKK, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta Dewan Ketahanan Keluarga Nasional (DEKRANASDA).

 

Bupati Sofyan Puhi menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini:

 

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat melatih spiritualitas untuk membentengi diri sendiri dan keluarga dari ancaman tersebar. Memang untuk mengajak kepada hal-hal kebaikan butuh perjuangan. Saya memaklumi kehadiran di acara perdana ini, tetapi ke depan partisipasi akan terus dimaksimalkan."

 

Warga dan tokoh masyarakat menyambut baik langkah ini. Diharapkan program Navigasi Iman tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi sarana memperkuat keimanan dan ketahanan keluarga masyarakat Kabupaten Gorontalo.


"Program ini penting Bagi masyarakat Gorontalo.

Kami Berharap Program ini Agar bisa Di Laksanakan Di Setiap Kecamatan, Bahkan sampai Ke Desa-Desa " ungkap Masyarat.


Kegiatan ini akan terus berlangsung secara berkelanjutan setiap malam Jumat, terbuka bagi masyarakat yang ingin hadir dan memperdalam ilmu agama.

BNUI Layangkan Laporan Resmi ke Polda Sulut, Desak Dirreskrimsus Periksa Zainal Supit Terkait Dugaan PETI dan TPPU di Ratatotok


MANADO, SULAWESI UTARA — Suaraindonesia1, Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) melayangkan laporan resmi kepada Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Dalam laporan tersebut, BNUI meminta Ditreskrimsus Polda Sulut untuk segera memanggil dan memeriksa Zainal Supit guna mengklarifikasi dugaan keterkaitan yang dilaporkan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana pencucian uang di sejumlah lokasi, yakni Alason, Tumalinting, dan Ogus, Ratatotok.


BNUI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta transparansi terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.


“Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Jika ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian sikap BNUI dalam mendorong penanganan laporan tersebut.



BNUI meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.


Menurut BNUI, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara serius agar tidak muncul kesan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan potensi kejahatan lingkungan dapat berlangsung tanpa pengawasan hukum yang memadai.


Selain itu, BNUI mendorong agar setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


BNUI juga meminta Polda Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Alason, Tumalinting, dan Ogus, Ratatotok, guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah dan apakah terdapat pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut.


“Kami berharap laporan resmi ini tidak berhenti sebatas administrasi. Kami meminta adanya tindak lanjut yang nyata, pemeriksaan secara profesional, serta penegakan hukum apabila bukti-bukti yang ditemukan memenuhi unsur pidana. Perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” tegas BNUI.


BNUI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta akuntabel.


Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Jika terbukti melanggar hukum, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kader Partai Gerindra di Gorontalo Utara Bersihkan Masjid Bersama Warga Wujudkan ASRI.


Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com, Kader partai Gerindra gorontalo utara bersihkan mesjid bersama warga wujudkan ASRI.

Menyambut hari Jumat dengan kebaikan, jajaran kader dan simpatisan Partai Gerindra turun langsung membersihkan lingkungan Masjid di Desa Ombulodata, kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara, Jumat pagi 9 oktober 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh SISWANTO BIKI  bertujuan menjaga kebersihan tempat ibadah sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga.

"Kebersihan adalah sebagian dari iman. Kami ingin hadir di tengah masyarakat bukan hanya saat pemilu, tetapi dalam hal-hal kecil yang bermanfaat bagi warga sehari-hari," ujar Bapak Siswanto biki(k,andi.

Kegiatan Ini di ketahui Di inisiatif Oleh Bapak presiden RI Prabowo subianto demi Wujudkan Lingkungan AMAN,SEHAT,RESIK,INDAH(ASPRI).

 

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat. Para kader bekerja sama menyapu halaman, membersihkan lantai, mengelap jendela, hingga merapikan area sekitar masjid. Warga sekitar pun ikut bergotong royong, menciptakan suasana yang hangat dan akrab.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada kader Gerindra yang peduli. Masjid jadi bersih dan nyaman untuk beribadah," ungkap Masyarakat.

 

Diharapkan kegiatan rutin seperti ini dapat terus berjalan dan menginspirasi lebih banyak warga untuk peduli terhadap lingkungan tempat tinggal bersama.

 

Laporan: IBRAHIM HASAN

Kolaborasi Dukcapil dan Polresta Manado, Lebih dari 150 Personel Aktivasi Identitas Digital

 




SUARAINDONESIA1- Manado – Polresta Manado mendukung upaya Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan aktivasi IKD bagi personel Polresta Manado yang dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 150 personel Polresta Manado berhasil melakukan aktivasi IKD pada perangkat telepon seluler masing-masing. Kegiatan diawali dengan sosialisasi pada apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pelayanan aktivasi yang diberikan langsung oleh petugas Dukcapil Kota Manado.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, menjelaskan bahwa IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukan dapat tersimpan secara digital pada perangkat seluler dan digunakan sesuai kebutuhan tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan fisik.

“ Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Manado atas dukungan dalam kegiatan ini. Kami berharap personel yang sudah memiliki IKD juga dapat membantu menyampaikan informasi dan manfaatnya kepada masyarakat saat melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Erwin Kontu.

Menurutnya, personel kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu memperluas informasi mengenai layanan digital kependudukan.

Kegiatan pelayanan aktivasi IKD oleh petugas Dukcapil Kota Manado berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA dan mendapat dukungan dari personel Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, S.I.K.menyampaikan bahwa Polresta Manado mendukung inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan.

“Polresta Manado mendukung setiap upaya yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, personel tidak hanya mendapatkan manfaat dari IKD, tetapi juga dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat yang ditemui dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Kapolresta menambahkan, pemanfaatan IKD sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan praktis.

Polresta Manado berharap kolaborasi dengan Dukcapil Kota Manado dapat terus dilakukan dalam mendukung program pelayanan publik berbasis digital serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, layanan tersebut dapat diperoleh melalui Dinas Dukcapil Kota Manado maupun kegiatan pelayanan aktivasi yang dilaksanakan di berbagai lokasi. (Red/Si1)

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha




Suaraindonesia1, Jakarta – Polisi menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Polisi yang mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.


Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan dapat terus meningkat.


“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.


Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.


Polisi juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.


Di sisi penegakan hukum, Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.


“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.


Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.


Wahyu menjelaskan gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.


“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.


“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.


Dalam penanganan kasus premanisme, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai Rp16,1 miliar.


Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.


Sementara dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 16.096 tersangka telah ditetapkan.


Kinerja penanganan perkara juga tercermin dari peningkatan Clearance Rate secara konsisten, dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025 dan mencapai 71,47 persen pada 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3,47 persen dalam tiga tahun terakhir.


Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polisi di tengah masyarakat. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diarahkan untuk memastikan pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.


Dengan langkah tersebut, Polisi berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan. (Red/Si1)

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

 



Suaraindonesia1, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan dan konflik. Kehadiran tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis.


"Jadi memang pada hakikatnya Polri ini berada di tempat-tempat kerawanan. Jadi polisi itu memang harus hadir di setiap tempat-tempat yang potensi menimbulkan konflik," kata Wahyu di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.


Wahyu menyampaikan, upaya menjaga kamtibmas tersebut tercermin dari pelaksanaan 419 operasi kepolisian. Sebanyak sembilan operasi terpusat dilaksanakan di Mabes Polri, sementara 410 operasi lainnya dilaksanakan di kewilayahan oleh Polda-polda di seluruh Indonesia.


Berbagai upaya tersebut juga diiringi dengan penurunan angka konflik sosial di Tanah Air. Berdasarkan data yang disampaikan Wahyu, peristiwa konflik sosial mengalami penurunan sebesar 37,5 persen. Sementara itu, angka korban akibat konflik sosial juga turun hingga 77,1 persen.


"Komitmen Polri adalah hadir melayani, mengamankan agenda bangsa, dan tanggap bencana bagi masyarakat," ujar Wakapolri.


Untuk memperkuat kehadiran hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, Polri juga terus mengoptimalkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Saat ini terdapat 40.924 personel Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia.


Jumlah tersebut, kata Wahyu, baru mencakup sekitar 55 persen dari total 83.762 desa di Indonesia. Karena itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memiliki visi dan misi untuk memperkuat struktur Polri di lini terbawah, salah satunya dengan memperbanyak personel Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek.


Wahyu menjelaskan, Polsek merupakan sentra pelayanan sekaligus ujung tombak Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemenuhan personel Bhabinkamtibmas akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pembukaan rekrutmen anggota Polri.


"Sehingga, ketika itu semua pelayanan-pelayanan masyarakat di level terbawah ini terpenuhi, saya pikir masyarakat akan terlayani dengan baik. Jadi kalau mau cari polisi nggak sulit," tutup Wakapolri. (Red/Si1)

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia


Jakarta – Suaraindonesia1, Persoalan kualifikasi pendidikan dan moralitas kepemimpinan nasional kembali menjadi sorotan publik. Kontroversi mengenai keabsahan ijazah penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.


Menanggapi fenomena ini, Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan kritis dan menohok terkait potret moralitas kepemimpinan dan realitas tingkat kecerdasan bangsa saat ini. Sebagai mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMP-Kn), ia mengungkapkan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap kondisi moralitas bangsa.


Keprihatinan tersebut bersumber dari tingkah laku para pemimpin negara yang berada di puncak hirarki kekuasaan. Kepemimpinan seharusnya menjadi teladan utama dalam mempraktikkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, etika, dan keadilan. Namun, faktanya kepemimpinan dipandang tidak lebih dari sebuah pekerjaan untuk meraup kekuasaan, kekayaan, dan kemasyhuran belaka.


Terlepas dari persoalan politik yang melingkupi kasusnya, lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini menyoroti fenomena kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setara SMA sebagai sesuatu yang sangat serius dan membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pasalnya, publik menilai proses pencapaian kursi wakil presiden tersebut diwarnai oleh tindakan yang terkesan menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan semata.


Fenomena ini tak pelak dianggap sebagai cerminan erosi moral yang sangat mengkhawatirkan di tingkat elit politik nasional. Kasus ijazah Gibran itu telah menambah berat beban bangsa setelah selama bertahun-tahun terakhir publik disuguhi kenyataan pahit terkait kasus ijazah UGM bapaknya, mantan Presiden Joko Widodo.


*Kegagalan Sistem Pendidikan Moral dan Karakter*


Ditinjau dari perspektif pendidikan, fenomena ijazah Gibran ini melahirkan refleksi kritis terhadap efektivitas pembelajaran nilai-nilai (_values_) di sekolah. Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras (_wake-up call_), baik bagi para guru Pendidikan Moral Pancasila atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, maupun guru-guru agama yang pernah mendidik Gibran semasa di sekolah dasar dan menengah pertama.


Menurutnya, para pendidik di kedua jenjang tersebut, termasuk juga di jenjang Taman Kanak-kanak, dinilai telah gagal total dalam menanamkan karakter yang berlandaskan kebenaran, kejujuran, etika, serta keadilan dalam berpikir dan bertindak bagi murid-muridnya, khususnya kepada Gibran Rakabuming Raka. Kepala Sekolah dan segenap guru di sekolah dasar dan sekolah menengah yang pernah berinteraksi belajar-mengajar dengan Gibran semestinya merasa malu dan mengambil tanggung jawab atas kegagalan tersebut.


Dalam filsafat pendidikan, pemikir besar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan bukanlah sekadar menjejalkan pengetahuan, melainkan membentuk manusia yang berkarakter luhur dan memiliki integritas moral. Ketika seorang alumnus lembaga pendidikan menunjukkan kecenderungan mengabaikan aturan dan etika dasar, maka fungsi pembentukan karakter dari pendidikan tersebut patut dipertanyakan secara mendasar.


*Cerminan Rata-rata Kecerdasan Bangsa*


Lebih lanjut, Wilson Lalengke memberikan analisis tajam mengenai keterkaitan antara sosok pemimpin dengan kondisi intelektual masyarakat yang diwakilinya. Mengacu pada informasi samar-samar yang menyebutkan rata-rata skor IQ nasional orang Indonesia berada di angka 78, sebuah angka yang relatif rendah dalam skala internasional, fakta bahwa posisi wakil presiden ditempati oleh figur yang hanya menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dianggap sebagai sebuah cerminan yang wajar dan relevan (_case in point_).


"Sosok Wakil Presiden Gibran merupakan simbol yang merepresentasikan tingkat kecerdasan rata-rata rakyat Indonesia saat ini. Kita mungkin kesal, marah, dan enggan menyatakannya secara terbuka, namun kenyataan tersebut tetap tidak berubah, dan sulit dibantah," tulis Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diunggah di berbagai WA-group, Kamis, 08 Oktober 2026.


Pandangan ini sejalan dengan adagium filosofis klasik dari Joseph de Maistre (1753-1821) yang menyatakan bahwa "setiap bangsa mendapatkan pemimpin yang pantas baginya." Kepemimpinan politik suatu negara kerap kali menjadi cermin yang memantulkan kualitas intelektual dan sosial dari masyarakat yang melahirkannya.


*Jalan Keluar: Membangun Jiwa Ksatria dan Integritas*


Menghadapi kenyataan pahit ini, bangsa Indonesia tidak boleh berhenti pada sikap meratapi keadaan atau terjebak dalam kemarahan yang tidak produktif. Seluruh elemen bangsa dituntut untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan intelektualitas masyarakat secara menyeluruh.


Filsuf pendidikan John Dewey (1859-1952) menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi utama bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Tanpa masyarakat yang terdidik secara rasional dan bermoral, demokrasi rentan berubah menjadi panggung manipulasi politik. Dalam pandangan masyarakat internasional, demokrasi bagi Indonesia ibarat sebuah pesawat jumbo super mahal yang ditumpangi para gembel yang tidak berpendidikan.


Oleh karena itu, agenda pembenahan pendidikan nasional harus difokuskan pada tiga hal utama. Pertama, peningkatan kualitas intelektual dengan mendorong literasi kritis dan penguasaan ilmu pengetahuan yang substantif sejak dini. Kedua, penguatan pembentukan karakter melalui pengembalian ruh pendidikan etika dan logika yang berfokus pada tindakan nyata, bukan sekadar hafalan teori. Dan ketiga, penanaman jiwa ksatria dalam rangka membentuk generasi muda dan calon pemimpin yang jujur, adil, berani, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan di atas ambisi pribadi.


Melalui kerja keras yang berkesinambungan dalam mengangkat derajat kecerdasan dan moralitas bangsa, Indonesia diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan nasional yang benar-benar berintegritas, berwawasan luas, serta berdedikasi penuh bagi kemajuan seluruh rakyat. Lebih jauh daripada itu, Indonesia membutuhkan generasi pemimpin yang memiliki rasa malu dan berani mengundurkan diri jika publik menunjukkan penilaian minus terhadap dirinya. (TIM/Red)

Lambat Ditangani, Korban Penganiayaan di Jl Abd Wahab Dg Ngerang Desak Polres Takalar Segera Periksa Terlapor


TAKALAR – Suaraindonesia1, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang menimpa seorang warga bernama Sri Wahyuni kini menjadi sorotan publik. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Kabupaten Takalar, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu. Kini, korban mendesak pihak Polres Takalar untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara yang sudah berjalan cukup lama ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah Sri Wahyuni selaku korban sekaligus pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Takalar tertanggal 28 September 2026. Namun, isi surat tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban karena penanganan kasus dinilai sangat lamban. Pasalnya, hampir satu tahun sejak peristiwa terjadi, pihak kepolisian tercatat baru berencana untuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor yang diketahui bernama Fika Juliana.

Sebagai korban langsung yang mengalami tindakan kekerasan di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Sri Wahyuni menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menegakkan keadilan.

"Kami sangat berharap pihak Polres Takalar bisa lebih serius dan objektif. Peristiwa ini sudah terjadi sejak Sabtu, 25 Oktober tahun lalu di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, tetapi surat SP2HP yang saya terima per tanggal 28 September kemarin menunjukkan bahwa terlapor [Fika Juliana] baru mau diperiksa. Kami ingin proses ini dipercepat agar ada kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya bagi saya," tegas Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Kasus dugaan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP ini telah resmi bergulir di Polres Takalar. Publik dan rekan-rekan media kini terus mengawal dan menantikan langkah nyata serta ketegasan dari penyidik Polres Takalar untuk segera memeriksa terlapor demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.

–Sw.

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, WATIMPRES LIRA: Stabilitas Gorontalo Kunci Keberhasilan Pembangunan Nasional


GORONTALO,SuaraIndonesia1.com — Memasuki dua tahun kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, opini publik nasional tengah gencar mengevaluasi berbagai capaian kebijakan. Di titik krusial ini, Ketua WATIMPRES LIRA, Ollies Datau, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pusat sangat bergantung pada stabilitas keamanan di daerah, dan kepemimpinan Kapolda yang baru akan menjadi indikator mikro penting dalam menguji kualitas pemerintahan di pertengahan masa jabatan.


Hal tersebut disampaikan Ollies Datau menanggapi sejumlah dinamika terkini. Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Juli lalu secara terbuka meninjau kinerja pemerintahan menjelang dua tahun dan mengakui menghadapi tantangan besar akibat kompleksitas geopolitik global, serta menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan lebih dari seratus persoalan yang lama tertunda. Beberapa lembaga survei independen juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang tetap tinggi, di mana Poltracking mencatat angka kepuasan sebesar 72,2 persen, namun lembaga tersebut turut mengingatkan bahwa bidang ekonomi mikro yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat masih menjadi sektor dengan tingkat kepuasan relatif lebih rendah.


Ollies Datau menekankan bahwa ketahanan ekonomi makro tidak dapat dilepaskan dari jaminan keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput.


"Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh deklarasi kebijakan di tingkat nasional, tetapi juga oleh rasa aman dan ketertiban di jalanan dan lingkungan masyarakat. Gorontalo, sebagai provinsi dengan ekosistem tata kelola daerah yang khas, memiliki arti penting dalam transisi stabilitas keamanan," ujarnya.

Pernyataan ini berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Gorontalo. Berdasarkan telegram Kapolri, Irjen Pol. Nurworo Danang, yang sebelumnya menjabat sebagai instruktur senior di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, resmi menggantikan Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Gorontalo pada awal Oktober, dan pekan lalu telah menyelesaikan prosesi adat "Mopotilolo" serta serah terima jabatan. Kapolda baru ini memiliki latar belakang pendidikan dan pengawasan yang kuat, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) di Markas Besar Polri.


Ollies Datau memberikan penilaian positif atas penunjukan tersebut, dan menilai hal itu mencerminkan perhatian Mabes Polri terhadap posisi strategis wilayah Gorontalo. Ia lebih lanjut menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah pusat mendorong hilirisasi dan ketahanan pangan sebagai program unggulan, peran aparat penegak hukum di daerah harus melampaui sekadar pemeliharaan keamanan, dan bertransformasi menjadi "pengawal" pembangunan ekonomi.


"Tugas Kapolda baru bukan hanya memberantas kejahatan, tetapi juga memastikan kebijakan investasi dan program kesejahteraan rakyat dari pusat dapat berjalan dengan aman dan lancar di Gorontalo," tambah Ollies Datau.  
"Tingkat sinergi antara kepolisian daerah dan pemerintah daerah akan secara langsung memengaruhi apakah gagasan 'pembangunan yang merata' yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di tingkat daerah."

Ollies Datau menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa LIRA, sebagai organisasi yang konsisten menyoroti kebijakan publik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian masukan, mendukung pemerintah pusat sekaligus secara objektif mengamati efisiensi tata kelola di daerah, demi memastikan bahwa berkah pembangunan nasional tidak tergerus oleh birokrasi yang lamban maupun celah keamanan.


Rep: JO

Aktivitas PETI dan Kerusakan Kawasan Disorot, Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diusut


MINAHASA TENGGARA — Suaraindoneaia1, Garda Timur Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Kebun Raya Megawati menyusul adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung di kawasan tersebut dan menimbulkan kerusakan lingkungan.


Garda Timur Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Tanggung jawab pengawasan terhadap kawasan juga harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung dan menyebabkan kerusakan di kawasan yang berada dalam pengelolaan UPTD.


Sorotan Ketua Umum Fikri Alkatiri LSM Garda Timur Indonesia mencakup kerusakan kawasan, dugaan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan Kebun Raya Megawati.


“PETI dan kerusakan kawasan sudah menjadi persoalan nyata yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami meminta Kepala UPTD Kebun Raya Megawati diperiksa. Harus diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan langkah apa yang telah dilakukan,” tegas Fikri. 


Menurut Fikri, Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab pengawasan, termasuk laporan internal, kegiatan monitoring, tindakan penertiban, serta komunikasi antara pengelola kawasan dengan instansi terkait.


Fikri juga meminta aparat memeriksa apakah terdapat pembiaran terhadap aktivitas PETI, termasuk apakah pihak yang memiliki kewenangan pengawasan mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.


Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan fakta bahwa kewenangan pengelolaan kawasan digunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.


“Jangan hanya mencari siapa yang bekerja di lubang tambang. Harus ditelusuri juga bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan merusak kawasan. Kalau ada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, maka pelaksanaan kewenangan itu harus diperiksa,” lanjut Fikri,. 


Fikri juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan serta dokumen pengelolaan dan pengawasan UPTD Kebun Raya Megawati.


Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status kawasan, batas kewenangan UPTD, sistem pengawasan, riwayat laporan mengenai PETI, tindakan yang pernah dilakukan, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan.


Ketua Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, memberikan fasilitas, mengetahui, membiarkan, atau menyalahgunakan kewenangan.


“Kerusakan kawasan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut kawasan yang memiliki pejabat atau pengelola tertentu,” tegas Fikri


Garda Timur Indonesia menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi terkait aktivitas PETI serta kondisi kerusakan kawasan kepada aparat sebagai bahan pemeriksaan dan penegakan hukum.


Kini yang dituntut adalah transparansi: bagaimana PETI dapat berlangsung, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerusakan kawasan tersebut.

Aktivis Mahasiswa Ronaldi Rahman Soroti Proses Penangguhan Tahanan Tersangka CYN dan PL di Polda Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, menyoroti secara tajam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal di wilayah PETI Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Sorotan ini muncul menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial CYN dan PL melalui tim penasihat hukum dan keluarga mereka.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat di RealitaNews.net dengan judul "TSK CYN dan PL Ajukan Penangguhan Tahanan, Dirkrimsus: Masih Diproses Penyidik", Ronaldi Rahman menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini berpotensi mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional dan tanpa diskriminasi.


"Kami menilai ada indikasi kuat bahwa Polda dalam kasus ini terkesan abu-abu dan takut menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka CYN dan PL, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk melunakkan proses hukum," tegas Ronaldi Rahman dalam keterangan resminya.

Ronaldi menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C dan D, dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, ancaman hukuman yang berat semestinya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang semestinya.


"Kami menyoroti pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, yang menyatakan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya 'tergantung pertimbangan penyidik'. Pernyataan ini terkesan menghindari tanggung jawab moral dan yuridis dalam memberikan kepastian hukum kepada publik. Padahal, Pasal 31 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah mengatur secara jelas mekanisme dan syarat penangguhan penahanan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronaldi Rahman menyatakan bahwa fenomena ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum di republik ini terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Ia menilai, ketika kasus melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan atau ekonomi, proses hukum cenderung melambat dan penuh kompromi. Sebaliknya, terhadap masyarakat kecil, hukum bergerak cepat dan tanpa ampun.


"Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang tersangka CYN dan PL memenuhi syarat untuk ditahan, maka tahanlah. Jangan sampai permohonan penangguhan ini menjadi pintu masuk bagi pelemahan kasus," tegas Ronaldi.

Aktivis mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah arus berita lainnya. Menurutnya, pengawalan publik adalah kunci agar penegakan hukum tetap berada di rel yang benar.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal CYN dan PL, tetapi soal wajah hukum Indonesia ke depan. Apakah kita masih ingin hukum menjadi alat kekuasaan, atau benar-benar menjadi panglima keadilan?" pungkasnya.

Rep: JO

65 KK Ber-KTP RT 04 Sudah Serahkan Fotokopi KK dan Dukungan Warga, Proses Pemekaran Disebut Masih Terkatung-katung


Tangerang, suaraindonesia1.com, Usulan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) 04 di lingkungan Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian warga. Aspirasi pemekaran tersebut disebut telah mendapatkan dukungan cukup besar dari masyarakat, bahkan jumlah kepala keluarga (KK) yang mengajukan telah mencapai sekitar 130 KK.


Dari jumlah tersebut, sedikitnya 65 KK tercatat berdomisili dan ber-KTP di RT 04 serta disebut telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan pemekaran. Selain dokumen kependudukan, warga juga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembentukan RT baru.


Ketua RW 02 Kelurahan Gondrong, Sopyan, mendorong agar proses pemekaran RT 04 segera mendapatkan kejelasan dari pihak kelurahan. Menurutnya, aspirasi tersebut bukan semata-mata keinginan pengurus lingkungan, melainkan telah disampaikan oleh warga yang menginginkan pelayanan administrasi dan kemasyarakatan lebih efektif.


Persoalan tersebut mencuat setelah proses pemekaran yang disebut telah berjalan dan persyaratan warga telah dikumpulkan, namun pelaksanaannya belum juga mendapatkan kepastian.


Sopyan menilai, jika persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat memang telah terpenuhi, pemerintah kelurahan seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang masih harus ditempuh.


> “Kami dari RW 02 pada prinsipnya melihat bahwa aspirasi warga mengenai pemekaran RT 04 ini sudah cukup jelas. Warga sudah menyampaikan keinginan, sudah mengumpulkan data, termasuk fotokopi KK dan tanda tangan warga yang mendukung. Karena itu kami berharap pihak kelurahan bisa segera memberikan kepastian mengenai prosesnya, apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi atau memang ada tahapan lain yang harus dilalui,” demikian pernyataan yang dapat digunakan dalam wawancara dengan Sopyan berdasarkan keterangan yang disampaikan.




Dukungan Warga Disebut Terus Bertambah


Menurut informasi yang disampaikan warga, awalnya jumlah kepala keluarga yang mengajukan pemekaran berada di kisaran 50 KK. Namun dalam perkembangan berikutnya, dukungan tersebut disebut meningkat hingga mencapai sekitar 130 KK.


Kondisi itu menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran bukan hanya berasal dari segelintir warga. Dari data yang dikumpulkan, sekitar 65 KK di antaranya disebut merupakan warga yang telah memiliki identitas kependudukan dengan alamat RT 04.


Warga juga disebut telah memberikan tanda tangan dukungan.


Sopyan mengatakan, data tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


> “Kalau kita lihat perkembangannya, jumlah warga yang mendukung justru bertambah. Awalnya sekitar 50 KK, kemudian berkembang menjadi sekitar 130 KK yang menyatakan mengajukan. Untuk warga yang ber-KTP RT 04, sudah ada sekitar 65 KK yang menyerahkan fotokopi KK. Selain itu ada tanda tangan warga sebagai bukti dukungan. Jadi ini bukan hanya pembicaraan di tingkat pengurus, tetapi sudah ada warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung,” ungkapnya dalam materi wawancara yang perlu disesuaikan dengan rekaman pernyataan Sopyan.




Ketua RW 02 Minta Lurah Tidak Membiarkan Aspirasi Berlarut-larut


Sopyan juga meminta agar persoalan pemekaran RT 04 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia berharap Lurah Gondrong dapat mengambil langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan persyaratan, warga dan pengurus lingkungan perlu diberitahu secara terbuka agar dapat segera melengkapinya.


Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, warga berharap proses berikutnya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.


> “Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan kepada kami dan kepada warga apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau persyaratan sudah dianggap lengkap, kami berharap ada langkah nyata dari kelurahan untuk memproses usulan tersebut. Warga berhak mendapatkant penjelasan mengenai perkembangan usulan yang mereka sampaikan,” ujar Sopyan dalam rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan.




Disebut Terkendala Persetujuan di Tingkat RT


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah adanya informasi bahwa usulan pemekaran belum berjalan sebagaimana harapan karena adanya pihak yang belum menyetujui pemekaran.


Namun, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai konflik antarwarga. Perbedaant pendapat dalam proses pembentukan atau pemekaran wilayah lingkungan merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.


Sopyan berharap semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.


> “Kami berharap persoalan ini jangan sampai menjadi konflik antarwarga. Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari dibicarakan dengan baik. Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi warga dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai warga yang sudah mengumpulkan dokumen dan tanda tangan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan prosesnya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Sopyan.




65 KK Sudah Kumpulkan Fotokopi Kartu Keluarga


Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 65 fotokopi KK telah dikumpulkan dari warga yang ber-KTP RT 04 dan mendukung rencana pemekaran.


Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administratif bahwa terdapat warga yang secara nyata mendukung usulan tersebut.


Selain dokumen kependudukan, warga juga telah membubuhkan tanda tangan dukungan. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses pengajuan pemekaran RT.


Bagi warga, pembentukan RT baru diharapkan dapat membuat pelayanan lingkungan menjadi lebih efektif, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendataan warga, pelayanan sosial, keamanan lingkungan, hingga koordinasi kegiatan kemasyarakatan.


Pemekaran Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Warga


Pemekaran RT pada dasarnya bukan hanya persoalan perubahan struktur wilayah. Bagi masyarakat, keberadaan RT yang lebih proporsional diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara warga dengan pengurus lingkungan serta pemerintah kelurahan.


Dengan jumlah warga yang lebih terkendali, pengurus RT diharapkan dapat melakukan pendataan dengan lebih baik, menyampaikan informasi pemerintahan secara lebih cepat, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.


Karena itu, Sopyan berharap proses tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.


> “Harapan kami sederhana, yaitu pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kalau jumlah warga dalam satu wilayah terlalu banyak, tentu pengurus lingkungan mempunyai beban yang lebih besar dalam pendataan dan pelayanan. Karena itu, kalau masyarakat mengusulkan pemekaran dan persyaratannya sudah dipersiapkan, mari kita lihat bersama secara objektif sesuai ketentuan,” kata Sopyan dalam rumusan wawancara yang perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.




Minta Kelurahan Berikan Penjelasan Terbuka


Sopyan juga berharap pemerintah Kelurahan Gondrong dapat memberikan penjelasan mengenai posisi terkini usulan pemekaran RT 04.


Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.


Menurutnya, komunikasi antara warga, RT, RW dan kelurahan harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.


> “Kami berharap lurah segera mengambil langkah. Bukan berarti kami ingin memaksakan kehendak, tetapi kami ingin ada kepastian. Kalau prosesnya harus melalui tahapan tertentu, mari kita ikuti. Kalau ada evaluasi, mari kita evaluasi. Yang penting jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sampai sejauh mana usulan mereka sudah diproses,” tegas Sopyan dalam materi pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali.




Jangan Sampai Aspirasi Warga Berlarut-larut


Sementara itu, warga yang mendukung pemekaran berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan tanda tangan saja.


Mereka menginginkan adanya tindak lanjut resmi dari pemerintah kelurahan sehingga masyarakat mengetahui apakah usulan tersebut dapat diteruskan, masih membutuhkan kelengkapan, atau harusnya menempuh prosedur tertentu sebelum mendapatkan keputusan.


Dengan adanya sekitar 130 KK yang disebut telah mengajukan dukungan serta 65 KK ber-KTP RT 04 yang telah menyerahkan fotokopi KK, proses pemekaran RT 04 kini menjadi perhatian masyarakat setempat.


Ketua RW 02 Sopyan menegaskan bahwa dirinya mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dan aturan pemerintahan, bukan melalui pertentangan.


> “Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Warga sudah menyampaikan aspirasi, data sudah dikumpulkan dan dukungan sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kelurahan memberikan ruang untuk proses sesuai aturan. Kami siap duduk bersama, bermusyawarah dan melengkapi apabila masih ada persyaratan yang diperlukan,” ujar Sopyan.




Hingga berita ini disusun, isu utama yang menjadi perhatian warga adalah kepastian tindak lanjut usulan pemekaran RT 04 RW 02 Kelurahan Gondrong. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme yang harus ditempuh agar aspirasi masyarakat tersebut memperoleh kepastian.



Report, Jp

KUNKER DPRK Waropen Serap Aspirasi Masyarakat Distrik Kirihi dan Walai di Kampung Sawara Jaya.


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka mengunjungi sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai masukan, keluhan, aspirasi, serta kebutuhan masyarakat Distrik Kirihi dan Distrik Walai yang berdomisili di Kampung Sawara Jaya (SP VI), Distrik Waropen Bawah. Rabu (07/10/2026). 


Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Bapak Abraham Obi, Anggota DPRK Waropen, Kampung Sawara Jaya (SP VI). 


Kunker ini menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kebutuhan dan aspirasi mereka, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan serta pembangunan di wilayah Distrik Kirihi dan Distrik Walai.


Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Simson Boari, Wakil Ketua III DPRK Waropen, bersama Linus Dugupa, S.H., Anggota DPRK Waropen, dan Yason Kara, Anggota DPRK Waropen.


Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRK mendengarkan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga legislatif daerah.


Kegiatan Kunker juga menjadi bagian dari upaya DPRK Waropen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah yang membutuhkan perhatian pembangunan, dapat tersampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.


Melalui kunjungan tersebut, masyarakat berharap berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan program pembangunan Kabupaten Waropen ke depan.


“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRK untuk hadir dan mendengar langsung suara masyarakat. Setiap masukan, keluhan dan kebutuhan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” demikian semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.


Kegiatan berlangsung dalam suasana dialog dan kekeluargaan, dengan masyarakat dan para wakil rakyat berdiskusi mengenai kondisi serta kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.