SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Memasuki dua tahun kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, opini publik nasional tengah gencar mengevaluasi berbagai capaian kebijakan. Di titik krusial ini, Ketua WATIMPRES LIRA, Ollies Datau, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pusat sangat bergantung pada stabilitas keamanan di daerah, dan kepemimpinan Kapolda yang baru akan menjadi indikator mikro penting dalam menguji kualitas pemerintahan di pertengahan masa jabatan.
Hal tersebut disampaikan Ollies Datau menanggapi sejumlah dinamika terkini. Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pada Juli lalu secara terbuka meninjau kinerja pemerintahan menjelang dua tahun dan mengakui menghadapi tantangan besar akibat kompleksitas geopolitik global, serta menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan lebih dari seratus persoalan yang lama tertunda. Beberapa lembaga survei independen juga menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang tetap tinggi, di mana Poltracking mencatat angka kepuasan sebesar 72,2 persen, namun lembaga tersebut turut mengingatkan bahwa bidang ekonomi mikro yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat masih menjadi sektor dengan tingkat kepuasan relatif lebih rendah.
Ollies Datau menekankan bahwa ketahanan ekonomi makro tidak dapat dilepaskan dari jaminan keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput.
"Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh deklarasi kebijakan di tingkat nasional, tetapi juga oleh rasa aman dan ketertiban di jalanan dan lingkungan masyarakat. Gorontalo, sebagai provinsi dengan ekosistem tata kelola daerah yang khas, memiliki arti penting dalam transisi stabilitas keamanan," ujarnya.
Pernyataan ini berkaitan langsung dengan pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Gorontalo. Berdasarkan telegram Kapolri, Irjen Pol. Nurworo Danang, yang sebelumnya menjabat sebagai instruktur senior di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, resmi menggantikan Irjen Pol. Widodo sebagai Kapolda Gorontalo pada awal Oktober, dan pekan lalu telah menyelesaikan prosesi adat "Mopotilolo" serta serah terima jabatan. Kapolda baru ini memiliki latar belakang pendidikan dan pengawasan yang kuat, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) di Markas Besar Polri.
Ollies Datau memberikan penilaian positif atas penunjukan tersebut, dan menilai hal itu mencerminkan perhatian Mabes Polri terhadap posisi strategis wilayah Gorontalo. Ia lebih lanjut menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah pusat mendorong hilirisasi dan ketahanan pangan sebagai program unggulan, peran aparat penegak hukum di daerah harus melampaui sekadar pemeliharaan keamanan, dan bertransformasi menjadi "pengawal" pembangunan ekonomi.
"Tugas Kapolda baru bukan hanya memberantas kejahatan, tetapi juga memastikan kebijakan investasi dan program kesejahteraan rakyat dari pusat dapat berjalan dengan aman dan lancar di Gorontalo," tambah Ollies Datau.
"Tingkat sinergi antara kepolisian daerah dan pemerintah daerah akan secara langsung memengaruhi apakah gagasan 'pembangunan yang merata' yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di tingkat daerah."
Ollies Datau menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa LIRA, sebagai organisasi yang konsisten menyoroti kebijakan publik, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian masukan, mendukung pemerintah pusat sekaligus secara objektif mengamati efisiensi tata kelola di daerah, demi memastikan bahwa berkah pembangunan nasional tidak tergerus oleh birokrasi yang lamban maupun celah keamanan.
Rep: JO
Garda Timur Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Tanggung jawab pengawasan terhadap kawasan juga harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung dan menyebabkan kerusakan di kawasan yang berada dalam pengelolaan UPTD.
Sorotan Ketua Umum Fikri Alkatiri LSM Garda Timur Indonesia mencakup kerusakan kawasan, dugaan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan Kebun Raya Megawati.
“PETI dan kerusakan kawasan sudah menjadi persoalan nyata yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami meminta Kepala UPTD Kebun Raya Megawati diperiksa. Harus diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan langkah apa yang telah dilakukan,” tegas Fikri.
Menurut Fikri, Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab pengawasan, termasuk laporan internal, kegiatan monitoring, tindakan penertiban, serta komunikasi antara pengelola kawasan dengan instansi terkait.
Fikri juga meminta aparat memeriksa apakah terdapat pembiaran terhadap aktivitas PETI, termasuk apakah pihak yang memiliki kewenangan pengawasan mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan fakta bahwa kewenangan pengelolaan kawasan digunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya mencari siapa yang bekerja di lubang tambang. Harus ditelusuri juga bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan merusak kawasan. Kalau ada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, maka pelaksanaan kewenangan itu harus diperiksa,” lanjut Fikri,.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan serta dokumen pengelolaan dan pengawasan UPTD Kebun Raya Megawati.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status kawasan, batas kewenangan UPTD, sistem pengawasan, riwayat laporan mengenai PETI, tindakan yang pernah dilakukan, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan.
Ketua Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, memberikan fasilitas, mengetahui, membiarkan, atau menyalahgunakan kewenangan.
“Kerusakan kawasan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut kawasan yang memiliki pejabat atau pengelola tertentu,” tegas Fikri
Garda Timur Indonesia menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi terkait aktivitas PETI serta kondisi kerusakan kawasan kepada aparat sebagai bahan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Kini yang dituntut adalah transparansi: bagaimana PETI dapat berlangsung, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerusakan kawasan tersebut.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, menyoroti secara tajam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal di wilayah PETI Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Sorotan ini muncul menyusul adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial CYN dan PL melalui tim penasihat hukum dan keluarga mereka.
Menanggapi pemberitaan yang dimuat di RealitaNews.net dengan judul "TSK CYN dan PL Ajukan Penangguhan Tahanan, Dirkrimsus: Masih Diproses Penyidik", Ronaldi Rahman menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini berpotensi mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional dan tanpa diskriminasi.
"Kami menilai ada indikasi kuat bahwa Polda dalam kasus ini terkesan abu-abu dan takut menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka CYN dan PL, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar, patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk melunakkan proses hukum," tegas Ronaldi Rahman dalam keterangan resminya.
Ronaldi menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C dan D, dan Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, ancaman hukuman yang berat semestinya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang semestinya.
"Kami menyoroti pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, yang menyatakan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya 'tergantung pertimbangan penyidik'. Pernyataan ini terkesan menghindari tanggung jawab moral dan yuridis dalam memberikan kepastian hukum kepada publik. Padahal, Pasal 31 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah mengatur secara jelas mekanisme dan syarat penangguhan penahanan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronaldi Rahman menyatakan bahwa fenomena ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum di republik ini terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Ia menilai, ketika kasus melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan atau ekonomi, proses hukum cenderung melambat dan penuh kompromi. Sebaliknya, terhadap masyarakat kecil, hukum bergerak cepat dan tanpa ampun.
"Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan Dirreskrimsus untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang tersangka CYN dan PL memenuhi syarat untuk ditahan, maka tahanlah. Jangan sampai permohonan penangguhan ini menjadi pintu masuk bagi pelemahan kasus," tegas Ronaldi.
Aktivis mahasiswa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah arus berita lainnya. Menurutnya, pengawalan publik adalah kunci agar penegakan hukum tetap berada di rel yang benar.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal CYN dan PL, tetapi soal wajah hukum Indonesia ke depan. Apakah kita masih ingin hukum menjadi alat kekuasaan, atau benar-benar menjadi panglima keadilan?" pungkasnya.
Rep: JO
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 65 KK tercatat berdomisili dan ber-KTP di RT 04 serta disebut telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usulan pemekaran. Selain dokumen kependudukan, warga juga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembentukan RT baru.
Ketua RW 02 Kelurahan Gondrong, Sopyan, mendorong agar proses pemekaran RT 04 segera mendapatkan kejelasan dari pihak kelurahan. Menurutnya, aspirasi tersebut bukan semata-mata keinginan pengurus lingkungan, melainkan telah disampaikan oleh warga yang menginginkan pelayanan administrasi dan kemasyarakatan lebih efektif.
Persoalan tersebut mencuat setelah proses pemekaran yang disebut telah berjalan dan persyaratan warga telah dikumpulkan, namun pelaksanaannya belum juga mendapatkan kepastian.
Sopyan menilai, jika persyaratan administrasi dan dukungan masyarakat memang telah terpenuhi, pemerintah kelurahan seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang masih harus ditempuh.
> “Kami dari RW 02 pada prinsipnya melihat bahwa aspirasi warga mengenai pemekaran RT 04 ini sudah cukup jelas. Warga sudah menyampaikan keinginan, sudah mengumpulkan data, termasuk fotokopi KK dan tanda tangan warga yang mendukung. Karena itu kami berharap pihak kelurahan bisa segera memberikan kepastian mengenai prosesnya, apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi atau memang ada tahapan lain yang harus dilalui,” demikian pernyataan yang dapat digunakan dalam wawancara dengan Sopyan berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Dukungan Warga Disebut Terus Bertambah
Menurut informasi yang disampaikan warga, awalnya jumlah kepala keluarga yang mengajukan pemekaran berada di kisaran 50 KK. Namun dalam perkembangan berikutnya, dukungan tersebut disebut meningkat hingga mencapai sekitar 130 KK.
Kondisi itu menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran bukan hanya berasal dari segelintir warga. Dari data yang dikumpulkan, sekitar 65 KK di antaranya disebut merupakan warga yang telah memiliki identitas kependudukan dengan alamat RT 04.
Warga juga disebut telah memberikan tanda tangan dukungan.
Sopyan mengatakan, data tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
> “Kalau kita lihat perkembangannya, jumlah warga yang mendukung justru bertambah. Awalnya sekitar 50 KK, kemudian berkembang menjadi sekitar 130 KK yang menyatakan mengajukan. Untuk warga yang ber-KTP RT 04, sudah ada sekitar 65 KK yang menyerahkan fotokopi KK. Selain itu ada tanda tangan warga sebagai bukti dukungan. Jadi ini bukan hanya pembicaraan di tingkat pengurus, tetapi sudah ada warga yang menyampaikan aspirasi secara langsung,” ungkapnya dalam materi wawancara yang perlu disesuaikan dengan rekaman pernyataan Sopyan.
Ketua RW 02 Minta Lurah Tidak Membiarkan Aspirasi Berlarut-larut
Sopyan juga meminta agar persoalan pemekaran RT 04 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia berharap Lurah Gondrong dapat mengambil langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan persyaratan, warga dan pengurus lingkungan perlu diberitahu secara terbuka agar dapat segera melengkapinya.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, warga berharap proses berikutnya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
> “Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan kepada kami dan kepada warga apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau persyaratan sudah dianggap lengkap, kami berharap ada langkah nyata dari kelurahan untuk memproses usulan tersebut. Warga berhak mendapatkant penjelasan mengenai perkembangan usulan yang mereka sampaikan,” ujar Sopyan dalam rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan.
Disebut Terkendala Persetujuan di Tingkat RT
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah adanya informasi bahwa usulan pemekaran belum berjalan sebagaimana harapan karena adanya pihak yang belum menyetujui pemekaran.
Namun, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai konflik antarwarga. Perbedaant pendapat dalam proses pembentukan atau pemekaran wilayah lingkungan merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Sopyan berharap semua pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.
> “Kami berharap persoalan ini jangan sampai menjadi konflik antarwarga. Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari dibicarakan dengan baik. Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi warga dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai warga yang sudah mengumpulkan dokumen dan tanda tangan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan prosesnya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Sopyan.
65 KK Sudah Kumpulkan Fotokopi Kartu Keluarga
Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 65 fotokopi KK telah dikumpulkan dari warga yang ber-KTP RT 04 dan mendukung rencana pemekaran.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administratif bahwa terdapat warga yang secara nyata mendukung usulan tersebut.
Selain dokumen kependudukan, warga juga telah membubuhkan tanda tangan dukungan. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses pengajuan pemekaran RT.
Bagi warga, pembentukan RT baru diharapkan dapat membuat pelayanan lingkungan menjadi lebih efektif, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, pendataan warga, pelayanan sosial, keamanan lingkungan, hingga koordinasi kegiatan kemasyarakatan.
Pemekaran Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Warga
Pemekaran RT pada dasarnya bukan hanya persoalan perubahan struktur wilayah. Bagi masyarakat, keberadaan RT yang lebih proporsional diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara warga dengan pengurus lingkungan serta pemerintah kelurahan.
Dengan jumlah warga yang lebih terkendali, pengurus RT diharapkan dapat melakukan pendataan dengan lebih baik, menyampaikan informasi pemerintahan secara lebih cepat, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Karena itu, Sopyan berharap proses tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
> “Harapan kami sederhana, yaitu pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kalau jumlah warga dalam satu wilayah terlalu banyak, tentu pengurus lingkungan mempunyai beban yang lebih besar dalam pendataan dan pelayanan. Karena itu, kalau masyarakat mengusulkan pemekaran dan persyaratannya sudah dipersiapkan, mari kita lihat bersama secara objektif sesuai ketentuan,” kata Sopyan dalam rumusan wawancara yang perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Minta Kelurahan Berikan Penjelasan Terbuka
Sopyan juga berharap pemerintah Kelurahan Gondrong dapat memberikan penjelasan mengenai posisi terkini usulan pemekaran RT 04.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, komunikasi antara warga, RT, RW dan kelurahan harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
> “Kami berharap lurah segera mengambil langkah. Bukan berarti kami ingin memaksakan kehendak, tetapi kami ingin ada kepastian. Kalau prosesnya harus melalui tahapan tertentu, mari kita ikuti. Kalau ada evaluasi, mari kita evaluasi. Yang penting jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sampai sejauh mana usulan mereka sudah diproses,” tegas Sopyan dalam materi pernyataan yang dapat dikonfirmasi kembali.
Jangan Sampai Aspirasi Warga Berlarut-larut
Sementara itu, warga yang mendukung pemekaran berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan tanda tangan saja.
Mereka menginginkan adanya tindak lanjut resmi dari pemerintah kelurahan sehingga masyarakat mengetahui apakah usulan tersebut dapat diteruskan, masih membutuhkan kelengkapan, atau harusnya menempuh prosedur tertentu sebelum mendapatkan keputusan.
Dengan adanya sekitar 130 KK yang disebut telah mengajukan dukungan serta 65 KK ber-KTP RT 04 yang telah menyerahkan fotokopi KK, proses pemekaran RT 04 kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Ketua RW 02 Sopyan menegaskan bahwa dirinya mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dan aturan pemerintahan, bukan melalui pertentangan.
> “Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Warga sudah menyampaikan aspirasi, data sudah dikumpulkan dan dukungan sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kelurahan memberikan ruang untuk proses sesuai aturan. Kami siap duduk bersama, bermusyawarah dan melengkapi apabila masih ada persyaratan yang diperlukan,” ujar Sopyan.
Hingga berita ini disusun, isu utama yang menjadi perhatian warga adalah kepastian tindak lanjut usulan pemekaran RT 04 RW 02 Kelurahan Gondrong. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme yang harus ditempuh agar aspirasi masyarakat tersebut memperoleh kepastian.
Report, Jp
Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Bapak Abraham Obi, Anggota DPRK Waropen, Kampung Sawara Jaya (SP VI).
Kunker ini menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kebutuhan dan aspirasi mereka, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan serta pembangunan di wilayah Distrik Kirihi dan Distrik Walai.
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Simson Boari, Wakil Ketua III DPRK Waropen, bersama Linus Dugupa, S.H., Anggota DPRK Waropen, dan Yason Kara, Anggota DPRK Waropen.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRK mendengarkan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga legislatif daerah.
Kegiatan Kunker juga menjadi bagian dari upaya DPRK Waropen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah yang membutuhkan perhatian pembangunan, dapat tersampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.
Melalui kunjungan tersebut, masyarakat berharap berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan program pembangunan Kabupaten Waropen ke depan.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRK untuk hadir dan mendengar langsung suara masyarakat. Setiap masukan, keluhan dan kebutuhan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” demikian semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialog dan kekeluargaan, dengan masyarakat dan para wakil rakyat berdiskusi mengenai kondisi serta kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.
Oleh: Wahidji
(Anggota Satgas Pemuda Pengawal Pertambangan & Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo)
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, khususnya masyarakat Gorontalo yang hari ini tengah gelisah melihat carut-marut persoalan pertambangan.
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Hari ini ruang publik kita dihebohkan dengan berbagai diskursus, kritik tajam, hingga penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango. Nama-nama pemilik lubang yang kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus—mulai dari Bos Ipin, Bos Osi, Kakak Bos, Bos Kuyun, dan lain-lain—menjadi sorotan publik. Dari sudut pandang hukum positif, penertiban yang dilakukan tentu harus kita akui sebagai bentuk penegakan aturan.
Mari kita tarik napas sejenak dan bedah persoalan ini secara jernih, objektif, tanpa baper, dan tanpa menutup mata dari akar sejarahnya.
Sejarah Panjang Tambang Rakyat: Warisan Nenek Moyang yang Menghidupkan Perut Rakyat
Kita tidak boleh lupa dan buta sejarah. Pertambangan rakyat di Bone Bolango—khususnya di wilayah Suwawa hingga pesisir—bukanlah kejahatan kemarin sore. Aktivitas ini telah berlangsung secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang kita. Jauh sebelum para korporasi besar datang dengan konsesi ribuan hektar, emas dari perut bumi Suwawa telah menjadi urat nadi penghidupan, menyekolahkan anak-anak kita, dan mempertahankan dapur tetap ngebul di tengah himpitan ekonomi.
Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh abai dan menutup mata terhadap realitas pahit di lapangan: tingginya angka kecelakaan kerja hingga jatuhnya korban jiwa di lubang-lubang penambangan rakyat. Ini adalah fakta sah secara kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban moral kita bersama.
Pesan untuk Para Bos Tambang dan Penambang Rakyat: Jangan Alergi Kritik!
Buat para pemilik modal atau bos-bos tambang rakyat, mari ubah mindset. Jangan pernah alergi terhadap kritikan para aktivis! Kritik yang datang adalah alarm untuk memperbaiki diri.
Sudah saatnya kita berpikir jangka panjang, bukan jangka pendek yang hanya mengeruk untung lalu meninggalkan maut.
Mari belajar standar keselamatan kerja (K3), terapkan tata kelola yang benar, dan bentuk Koperasi Tambang yang berbadan hukum.
Bahkan kalau perlu, para bos tambang yang punya kelebihan rezeki harus mampu memikirkan pendirian "Sekolah Tambang" di Gorontalo agar masyarakat kita memiliki keilmuan pertambangan yang aman, modern, dan bertanggung jawab.
Refleksi untuk Para Aktivis: Jangan Tebang Pilih dan Jangan Pakai Isu Primordial!
Di sisi lain, kita juga harus menegur para penggiat atau aktivis yang kerap bersuara. Kritikan terhadap penambang ilegal harus kita hormati sebagai bagian dari ketaatan pada hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Tapi ingat, aktivis tidak boleh dimusuhi, begitu pula aktivis tidak boleh tebang pilih!
Jangan sampai para aktivis hari ini seolah abai, bungkam, dan tutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar berkedok izin resmi. Di mana suara kalian ketika PT Gorontalo Minerals, PT Celebes Bone Minerals, dan PT BNPG mengacak-ngacak Bone Bolango? Di mana suara kalian ketika PT PETS, PT IGL, dan BJA mengeruk Pohuwato, atau PT Chehua di Gorontalo Utara? Mana transparansi pajak dan PAD yang katanya menguntungkan daerah?
Jangan gunakan isu primordial (misalnya sentimen "sesama orang Gorontalo/Bone Bolango") untuk membungkam kritik. Ingat, kekayaan alam Gorontalo adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite! Duduk bersama, mari selesaikan masalah ini secara adil. Para bos dan aktivis punya tujuan yang sama: keselamatan rakyat dan kelestarian alam.
Kuncinya di Kementerian ESDM: Mari Kita Jemput Bola Bersama!
Tindakan aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penertiban hari ini murni karena mereka menjalankan tugas dan instruksi pimpinan yang wajib mereka taati. Kita paham itu. Tapi penertiban saja tanpa solusi konkret sama saja membunuh perlahan masa depan rakyat.
Lantas, di mana jalan keluarnya? Kuncinya ada di Kementerian ESDM di Jakarta, karena regulasi penerbitan IPR dan WPR saat ini ditarik ke pusat.
Maka, melalui tulisan ini, saya melontarkan tantangan terbuka: Mari kita berangkat bersama-sama! Penambang rakyat, pemerintah daerah, Forkopimda, hingga para aktivis, kita satukan langkah mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta untuk mendesak percepatan legalitas wilayah tambang rakyat.
Panggilan Perlawanan: Berkaca dari Perjuangan Rakyat Pati
Kalau jalur birokrasi ini dipersulit dan pemerintah pusat terus menutup mata, apakah kita harus tinggal diam?
Mari kita berkaca dari gelombang perlawanan rakyat Pati yang dipimpin oleh tokoh rakyat bernama Botok, yang berani berjalan kaki menembus jarak berbulan-bulan hingga ke Istana Negara demi memperjuangkan hak-hak agraria. Mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama?
Mungkin sudah saatnya gelombang perlawanan rakyat Gorontalo bangkit menembus istana untuk menuntut keadilan, mendesak regulasi yang memihak rakyat kecil, dan melawan ketidakadilan struktural. Semua itu tidak butuh alasan rumit—hanya butuh keberanian!
#SatgasPemudaPengawalTambang #FrontPemberantasKorupsiGorontalo #Wahidji #PETIBoneBolango #TambangRakyat #IPRWPRHargaMati #LawanKetidakadilan #BoneBolangoMelawan #PerjuanganRakyat #SavePenambangKecil #KedaulatanRakyatGorontalo
Fikri alkatiri selaku Ketua umum LSM GTI menegaskan, pihaknya telah menerima serta laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh kelompok Inal Cs yang berlokasi di perbatasan antara Ratatotok dan desa soyoan
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 106: Penggunaan sianida tanpa izin serta pencemaran lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
Pasal 55: Penyalahgunaan solar bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Tuntutan LSM Garda Timur Indonesia kepada Kapolda sulut
1. Kapolda Sulut segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI di Ratatotok.
2. Mengusut tuntas jaringan distribusi solar bersubsidi ilegal yang dipasok untuk tambang.
3. Menutup lokasi penambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri).
4. Menindak oknum yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut.
5. Mengusut juga aliran dan Dan kekayaan karena diduga TPPU
“Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku PETI, khususnya Inal dan kelompoknya yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Ketua GTI.
Menurutnya, KUHAP Pasal 184 ayat 2 sudah Jelas Hal yang sudah Di ketahui umum Tidak perlu pembuktian, Jangan Ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi resmi, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya lahan pertanian sudah mulai dirasakan warga Ratatotok.
Fikri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap Kapolda Sulut segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum zainal supit alias inal Cs, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya desakan ini, kiranya Bapak Kapolda melalui kepolisian khususnya kapolres Mitra dapat segera bertindak cepat demi terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pertambangan ilegal, Kejahatan Lingkungan Jangan Di biarkan. Tutupnya
Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga mempertanyakan keberadaan oknum yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas PKL. Namun, informasi tersebut masih berupa keluhan dan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat. Karena itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gondrong bersama Forum RT/RW dinilai perlu turun langsung melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari para pedagang maupun pihak yang selama ini disebut terlibat dalam pengelolaan lapak.
Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan adalah mengenai mekanisme penempatan dan pengelolaan lapak PKL. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terdapat aturan, pendataan, maupun kesepakatan resmi yang menjadi dasar pengelolaan lapak di kawasan GOR Gondrong.
Warga juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat sekitar, khususnya putra daerah, dalam pengelolaan maupun kesempatan mendapatkan lapak usaha. Pertanyaan tersebut muncul karena kawasan GOR Gondrong berada di lingkungan masyarakat setempat sehingga warga berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara terbuka, tertib dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat sekitar.
Menurut warga, apabila memang terdapat pungutan kepada pedagang, perlu dijelaskan secara terbuka siapa pihak yang melakukan penarikan, berapa besar nominalnya, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat dasar atau izin yang jelas.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pengelola, lingkungan RT/RW maupun pemerintah kelurahan.
LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW juga diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan GOR. Pendataan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah pedagang, lokasi lapak, pihak yang mengatur penempatan, serta bentuk pembayaran yang apabila memang ada dilakukan oleh pedagang.
Di sisi lain, warga meminta agar persoalan ini tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum terdapat hasil penelusuran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan yang jelas, warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata merupakan pembayaran resmi dengan dasar yang sah, mekanismenya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kawasan GOR Gondrong selama ini menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat. Kehadiran PKL di sekitar kawasan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penataan pedagang diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat.
Warga berharap pengelolaan PKL dapat dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat sekitar.
Forum RT/RW dan LPM dinilai memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan antara warga, pedagang dan pemerintah kelurahan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai informasi yang selama ini beredar dapat diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun keresahan.
Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Gondrong dan instansi terkait di tingkat kecamatan maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan PKL di kawasan GOR Gondrong telah sesuai dengan ketentuan penataan PKL yang berlaku.
Hingga adanya hasil penelusuran resmi, informasi mengenai dugaan pungutan maupun keterlibatan pihak tertentu tersebut masih perlu dipandang sebagai dugaan dan keluhan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Yang terpenting, warga meminta adanya keterbukaan. Jika memang ada pengelolaan lapak, siapa pengelolanya harus jelas. Jika ada pungutan, dasar dan peruntukannya juga harus jelas. Begitu pula apabila terdapat aturan mengenai penempatan pedagang, mekanismenya perlu diketahui oleh masyarakat.
Dengan demikian, penataan PKL di kawasan GOR Gondrong diharapkan dapat berjalan tertib, transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Report, Jp
Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (06-10-2026).
Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum besok hari Rabu 07-10-2026)
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.
Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat.
Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK.
Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim. (release/cr)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar oleh Elemen Pemuda Gorontalo di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Senin, 5 Oktober 2026, berujung ricuh di ruang digital. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, linimasa media sosial justru dihebohkan oleh potongan video orasi dari sang orator, Fahrul Wahidji, yang dinilai sebagian warganet kurang beradab dan melanggar etika ketimuran.
Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan massa setelah pada tiga kali unjuk rasa sebelumnya, pimpinan daerah dinilai enggan menemui mereka untuk membahas sejumlah persoalan krusial.
Akar Kekecewaan dan Substansi Tuntutan
Dalam aksi jilid III ini, Elemen Pemuda Gorontalo membawa tiga isu utama yang telah mereka kawal secara konsisten selama bertahun-tahun:
1. Masalah Pertambangan di wilayah Gorontalo.
2. Kebijakan BBM yang berdampak langsung pada masyarakat.
3. Penegakan Hukum yang dinilai masih tebang pilih.
Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa kemarahan yang memuncak di atas mobil komando bukan tanpa alasan. Baru pada aksi jilid ketiga ini, Gubernur Gorontalo akhirnya turun menemui massa aksi secara langsung.
"Apakah mungkin dengan dorongan orasi dan kemarahan baru aspirasi ini diterima? Saya tidak bisa menjelaskan, tapi faktanya begitu. Kami bawa aspirasi bukan karena suka atau tidak suka dengan orang, tapi atas kemarahan rakyat," ujar Fahrul saat dikonfirmasi.
Pembelaan atas Gaya Orasi dan Batas Konstitusional
Menanggapi gelombang kritik dari warganet yang menyebutnya tidak beretika, Fahrul menyatakan bahwa setiap individu memiliki karakter dan gaya komunikasi yang berbeda. Ia menolak jika gaya orasinya disamakan dengan gaya birokrat pada umumnya.
Terkait diksi keras dan makian lokal yang sempat terlontar dalam potongan video yang beredar, Fahrul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari gimik di tengah suasana aksi yang memanas, dan tidak ditujukan kepada pribadi tertentu.
"Persoalan moral dan etika, yah saya pahami Gorontalo katanya daerah beradat (adati hula-hula to syareati). Tapi dalam kerangka hukum atau peraturan daerah yang mengatur spesifik soal diksi unjuk rasa, undang-undang menyampaikan pendapat pun tidak menuliskannya secara kaku," tambahnya.
Ia bahkan menyebut bahwa gaya kepemimpinan di daerah pun terkadang memiliki model ketegasan serupa.
Refleksi dan Tanggapan Publik
Fenomena ini menarik perhatian luas. Sejumlah pihak menilai gaya orasi tersebut mencederai citra daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat. Namun di sisi lain, para pendukung dan aktivis pergerakan melihat peristiwa ini sebagai bentuk kemarahan kultural—mengingatkan pada tradisi kritik tajam ala tokoh-tokoh pergerakan seperti Soe Hok Gie atau Tan Malaka, di mana bahasa jalanan kerap lahir ketika ruang dialog formal buntu.
Fahrul sendiri menyatakan siap diuji secara data, ilmu, dan riset terkait substansi perjuangan yang mereka bawa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warganet yang merasa keberatan, sembari menyayangkan sikap publik yang dinilai lebih sibuk memperdebatkan bungkus orasi ketimbang substansi persoalan rakyat.
"Kritiklah saya habis-habisan. Perjuangan akan terus ada, dan kami akan tetap mengawal kemaslahatan rakyat," pungkasnya.
Rep: JO
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara. Pada Rabu (30/9/2026), pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu. Langkah advokasi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena mengeksekusi sanksi administratif tanpa didasari bukti pelanggaran yang sah.
"SK pemberhentian sementara ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemda tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa," tegas Rolan pada awak media, Selasa (06/10/26).
Sorotan tajam HMI ini sejalan dengan hasil telaah staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango yang secara internal juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa bukti ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa. Selain itu, kebijakan sepihak ini juga mengabaikan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap keputusan pejabat publik mutlak diwajibkan bersandar pada fakta dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan yang bergulir di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan titik terang dan progres yang terukur. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Tepat sehari sebelum kedatangan HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK yang kontroversial tersebut.
"Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya menjadi terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan," tutup Rolan.
Rep: JO
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Merangin Planning Center (MPC) Bappeda Merangin, Senin (5/10).
Rakor tingkat nasional yang dirangkaikan dengan pembahasan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan, hingga permohonan bantuan inspeksi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni.
Turut hadir unsur Forkopimda, Pimpinan Cabang Bulog, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran kepala dinas dan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Merangin.
Berdasarkan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu pertama Oktober 2026, Kabupaten Merangin mencatatkan perubahan IPH sebesar 2,41 persen.
Komoditas utama yang menjadi penyumbang terbesar kenaikan harga di wilayah Merangin adalah cabai merah dengan andil sebesar 2,044, beras (0,26), dan cabai rawit (0,118).
Kenaikan harga tersebut tecermin dari hasil pantauan harian Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merangin di Pasar Baru Bangko per 5 Oktober 2026.
Komoditas cabai merah keriting tercatat melonjak hingga Rp65.000 per kilogram dan cabai rawit merah menyentuh Rp80.000 per kilogram.
Selain kelompok hortikultura, komoditas daging sapi juga mengalami kenaikan menjadi Rp150.000 per kilogram serta beras kualitas premium naik ke angka Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP Bulog tetap stabil dijual sesuai ketetapan sebesar Rp12.000 per kilogram.
Sekda Merangin, Zulhifni, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan pemantauan lapangan yang ketat guna memastikan ketersediaan pasokan pangan serta kelancaran jalur distribusi di seluruh pasar tradisional.
"Pemkab Merangin bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh stakeholder akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok. Kita ingin memastikan pasokan pangan tetap aman dan distribusi lancar, terutama terhadap komoditas yang saat ini mengalami kenaikan seperti cabai dan daging," ujarnya.
Selain evaluasi fluktuasi harga pangan dan dampak penyesuaian tarif angkutan, rakor ini juga menyoroti persiapan teknis pelaksanaan verifikasi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh Satgas MBG.
Dengan kolaborasi bersama BPS, Bulog, serta jajaran Forkopimda, Pemkab Merangin optimistis stabilitas harga bahan pokok di Pasar Baru Bangko maupun pasar-pasar kecamatan dapat segera terkendali.
(Bg nasri)
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini tidak hanya menjadi ruang pengenalan organisasi, tetapi juga menjadi momentum bagi kedua kelompok PAM untuk saling berbagi pengalaman pelayanan sekaligus mempererat hubungan persaudaraan.
Ketua PAM GKI Makedonia Tanao, Paskalin Wairara, mengatakan rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan anggota PAM Solafide Warwai dari Klasis GKI Wondama melalui acara adat.
Penyambutan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kekeluargaan sebelum peserta mengikuti berbagai agenda yang telah disiapkan.
Selanjutnya, peserta diajak mengunjungi sejumlah situs bersejarah dan rohani di wilayah Yapen Selatan. Beberapa lokasi yang menjadi tujuan wisata rohani yakni Tugu Peradaban Injil di Serui Laut, Kantor Klasis, serta sejumlah situs rohani lainnya.
Menurut Paskalin, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengenal lebih dekat sejarah perjalanan Injil dan kehidupan gereja di Tanah Yapen.
Selain wisata rohani, kegiatan juga diisi dengan sharing pelayanan dan Masa Pengenalan Organisasi (MPO). Sebanyak 18 materi diberikan kepada peserta oleh enam pemateri yang berasal dari berbagai latar belakang pelayanan.
Enam pemateri tersebut terdiri dari empat pendeta, satu anggota PAM, dan satu perwakilan Yayasan Peduli HIV/AIDS.
Paskalin mengatakan, materi yang diberikan diharapkan dapat membekali anggota PAM agar lebih memahami organisasi, kehidupan pelayanan, serta tanggung jawab sebagai generasi muda gereja.
“Kami berharap melalui kegiatan ini generasi muda dapat mengikis ego pribadi, saling mengasihi, dan meneladani kehidupan Kristus sehingga menjadi generasi muda yang memiliki masa depan cemerlang,” ujar Paskalin.
Ia menegaskan, kebersamaan dalam organisasi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kepentingan kelompok, tetapi harus dilandasi kasih, kerendahan hati, dan semangat untuk melayani.
Karena itu, kegiatan bersama antara PAM GKI Makedonia Tanao dan PAM Solafide Warwai diharapkan menjadi awal dari semakin kuatnya komunikasi dan kerja sama pelayanan antargenerasi muda gereja.
Di akhir kegiatan, Paskalin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PHMJ GKI Makedonia Tanao, majelis jemaat dan seluruh anggota Jemaat GKI Makedonia Tanao yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen Djorge Diamon Logianto serta pengurus GAMKI atas dukungan terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan.
Paskalin berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan tersebut dapat terus dilanjutkan dalam pelayanan dan menjadi kekuatan bagi generasi muda gereja di masa mendatang.
(ELVINO)
Masalahnya, tidak semua pengguna menyadari bahwa data tersebut dapat keluar dari perangkat tanpa gejala yang mudah terlihat.
Kebocoran data tidak selalu diawali serangan siber besar atau peretasan yang langsung membuat komputer bermasalah. Dalam banyak kasus, faktor manusia dan kelalaian justru menjadi bagian penting dari persoalan keamanan data.
Laporan industri keamanan siber, termasuk Verizon Data Breach Investigations Report (DBIR), berulang kali menunjukkan peran faktor manusia dalam berbagai insiden kebocoran data. Mulai dari mengklik tautan mencurigakan, menggunakan flashdisk sembarangan, hingga menyimpan dokumen pekerjaan pada layanan cloud pribadi.
Yang membuat ancaman ini semakin sulit disadari adalah cara kerja malware modern yang cenderung “diam”.
Berbeda dengan gambaran virus komputer lama yang membuat perangkat menjadi lambat atau memunculkan jendela asing, malware tertentu dapat bekerja di belakang layar. Data dibaca, disalin, kemudian dikirim ke server di luar perangkat tanpa menunjukkan tanda yang jelas kepada pengguna.
Karena itu, perangkat yang tetap berjalan normal belum tentu berarti seluruh data di dalamnya aman.
Jalur Keluar Data Semakin Beragam
Ancaman terhadap data juga tidak selalu datang melalui jalur yang terlihat berbahaya. Justru sejumlah jalur yang digunakan sehari-hari dapat menjadi sarana keluarnya informasi.
Flashdisk atau perangkat eksternal yang tidak dikenal, misalnya, dapat menjadi salah satu risiko. Begitu pula unggahan dokumen kerja ke layanan cloud pribadi seperti Google Drive, Dropbox, atau OneDrive.
Email dan aplikasi pesan pribadi juga dapat menjadi jalur pemindahan dokumen tanpa disadari. Kini, perkembangan teknologi AI menghadirkan tantangan tambahan.
Asisten AI memang sangat membantu pekerjaan, mulai dari menulis, meringkas, menerjemahkan hingga menganalisis dokumen. Namun, persoalan keamanan muncul ketika sebuah aplikasi atau asisten AI diberikan akses ke folder kerja.
Pertanyaan sederhananya: ke mana data tersebut dikirim dan siapa yang dapat melihatnya?
Semakin banyak aplikasi yang terhubung dengan perangkat, semakin penting bagi pengguna untuk memahami data apa yang dapat diakses dan bagaimana data tersebut diproses.
Sisi Lain dari Teknologi yang Semakin Canggih
Kemudahan teknologi sering kali membuat pengguna lebih fokus pada manfaat dibandingkan risiko. Ketika sebuah aplikasi dapat membantu menyelesaikan pekerjaan hanya dalam beberapa detik, izin akses ke folder atau dokumen mungkin diberikan begitu saja.
Padahal, akses tersebut dapat membuka informasi yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menjalankan fungsi aplikasi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena data pribadi dan informasi pelanggan memiliki konsekuensi hukum dan bisnis.
Di Indonesia, perlindungan data telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, berbagai laporan industri juga menunjukkan bahwa dampak kebocoran data dapat menimbulkan biaya yang besar, baik untuk penanganan insiden, pemulihan sistem, maupun kerugian bisnis.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya menjadi persoalan perusahaan besar. Pengguna laptop dan PC pribadi juga perlu mulai memperhatikan bagaimana data mereka bergerak.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengguna?
Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan dalam aktivitas sehari-hari.
Pertama, hindari menggunakan flashdisk atau perangkat eksternal yang tidak dikenal. Kedua, jangan sembarangan mengunggah dokumen kerja ke akun cloud pribadi.
Ketiga, berikan akses folder kepada aplikasi atau layanan AI hanya sesuai kebutuhan. Semakin luas akses yang diberikan, semakin besar pula data yang berpotensi terbuka.
Keempat, pastikan sistem operasi dan aplikasi selalu diperbarui untuk mengurangi risiko dari celah keamanan yang telah diketahui.
Dan yang tidak kalah penting, pengguna perlu mulai memantau aktivitas perangkat, bukan hanya menunggu sampai terjadi kebocoran.
Sebab, ketika data sudah keluar, persoalannya bukan lagi bagaimana mencegah, tetapi bagaimana memulihkannya.
Memantau Apa yang Terjadi di Perangkat
Kebutuhan untuk memantau pergerakan data di perangkat kemudian mendorong hadirnya berbagai solusi keamanan.
Salah satunya adalah Fortrix, perangkat lunak yang dirancang untuk memantau proses, koneksi keluar, dan akses file pada laptop maupun PC.
Fortrix memantau aktivitas tersebut dan dirancang untuk membantu memblokir malware serta pencurian data secara otomatis. Solusi ini ditujukan bagi pengguna individu, pekerja mandiri, pelaku usaha hingga tim IT perusahaan.
Menurut informasi dari Fortrix, pemasangannya sederhana dan dapat aktif dalam sekitar lima menit, tanpa membutuhkan tim IT khusus.
Dengan pemantauan tersebut, pengguna tidak hanya mengandalkan antivirus untuk mengenali malware, tetapi juga memiliki lapisan tambahan untuk melihat aktivitas yang berkaitan dengan akses dan pergerakan data.
Di era AI, keamanan laptop bukan lagi hanya soal mencegah virus masuk. Pengguna juga perlu mengetahui apa yang terjadi terhadap data setelah sebuah aplikasi mendapatkan akses ke perangkat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencurian data hanya datang dari peretas luar?
Tidak. Risiko dapat muncul dari berbagai arah, termasuk kelalaian pengguna. Flashdisk yang tidak dikenal, unggahan ke cloud pribadi, email, aplikasi pesan, maupun aplikasi dan AI yang memperoleh akses berlebihan ke folder kerja dapat menjadi jalur keluarnya data.
Apakah antivirus biasa sudah cukup?
Antivirus tetap penting untuk mendeteksi dan menangani malware. Namun, perlindungan terhadap malware berbeda dengan pemantauan pergerakan data. Memantau apa yang dibaca, diakses, dan dikirim dari perangkat merupakan lapisan keamanan yang berbeda dan dapat saling melengkapi.
Berapa lama memasang Fortrix?
Menurut informasi dari Fortrix, proses instalasi sederhana dan perangkat lunak tersebut disebut dapat aktif dalam sekitar lima menit. Layanan ini ditawarkan dengan skema satu perangkat satu lisensi.
Lindungi Laptop & PC Anda dari Pencurian Data — Aktif dalam 5 Menit.
Informasi lebih lanjut mengenai Fortrix dapat diakses melalui: https://fortrix.site/heintje-mandagie
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pencurian data hanya datang dari peretas luar?
Tidak. Banyak insiden justru dipicu kelalaian dari dalam — mulai dari flashdisk tidak dikenal, unggahan ke awan pribadi, hingga aplikasi atau AI yang diberi akses berlebih ke folder kerja.
Apakah antivirus biasa cukup? Antivirus berguna untuk malware yang dikenali, tetapi tidak dirancang mengawasi pergerakan data. Perlindungan pergerakan data (memantau apa yang dibaca dan dikirim) adalah lapisan yang berbeda dan saling melengkapi.
Sumber & Referensi :
* Verizon Data Breach Investigations Report (DBIR)
* IBM Cost of a Data Breach Report
* UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Keterangan foto : sumber AI Chat GPT.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Timnas Indonesia berhasil keluar sebagai juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai mengandaskan perlawanan Timnas Thailand lewat babak adu penalti 4-2 setelah bermain imbang 2-2 selama 120 menit.
Timnas Indonesia menghadapi Timnas Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026.
Duel Timnas Indonesia vs Thailand bergulir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026).
Indonesia membuka skor lebih dulu lewat gol tendangan bebas Dean James di menit ke-84.
Namun, hanya berjarak tiga menit, Thailand mampu menyamakan skor melalui Iklas Sanron.
Tim Gajah Perang sempat membalikkan keadaan lewat gol Peeradol di babak tambahan waktu sebelum Indonesia kembali memaksakan hasil imbang berkat gol Elkan Baggott.
Pemenang pun harus ditentukan melalui adu penalti. Indonesia keluar sebagai juara berkat keunggulan 4-2.
Jalannya Pertandingan
Timnas Indonesia memulai pertandingan ini dengan mengambil inisiatif serangan ke wilayah pertahanan Thailand.
Indonesia langsung mendapatkan peluang pertamanya di menit ketiga. Ole Romeny melepaskan umpan terobosan kepada Luke Vickery yang berlari menuju kotak penalti.
Sayang, tembakannya bisa ditangkap dengan baik oleh kiper Thailand, Saranon Anuin.
Duel berjalan dengan intensitas tinggi. Skuad Garuda kembali mendapatkan kesempatan mencetak gol di menit kedelapan dari sepakan Mitchell Baker yang masih bisa diantisipasi dengan baik oleh Saranon Anuin.
Thailand meski tak banyak menguasai bola, tampil cukup efektif ketika melancarkan serangan balik. Bahkan, tim Gajah Perang hampir saja membuka skor di menit ke-18 melalui tembakan Chanatip Songkrasin.
Namun, masih melambung. Satu menit berselang, giliran Indonesia yang mendapatkan peluang emas untuk membuka keran golnya di laga ini.
Kevin Diks mengirim umpan silang ke tengah kotak penalti yang disambut Ole Romeny. Lagi-lagi, sepakannya tak menemui sasaran.
Indonesia mendapat peluang terakhir di babak pertama dari tendangan bebas Calvin Verdonk yang masih membentur pagar betis. Tak lama, wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir dan menuju turun minum.
Skor 0-0 menutup babak pertama.
Thailand memulai babak kedua dengan mengambil inisiatif serangan. Supachai Chaided mendapat peluang melalui tandukan yang menyamping di sisi kanan gawang Indonesia.
Tim Gajah Perang bermain baik di babak kedua dengan lebih berani menyerang. Mereka beberapa kali memberikan ancaman ke kotak penalti Indonesia.
Beruntung, Elkan Baggott dkk tampil disiplin dalam menghalau setiap bola yang masuk ke wilayah pertahanan Indonesia.
Skuad Garuda mendapatkan peluang emas di menit ke-70. Mitchell Baker berlari tanpa kawalan menuju kotak penalti Thailand.
Bek Thailand, Manuel Bihr, dengan cepat berlari ke arah Mitchell untuk memotong laju bola.
Penyerang 19 tahun itu kemudian melepaskan tembakan kaki kiri yang masih menyamping di sisi kiri gawang Thailand. Memasuki menit ke-80, Thailand kembali menebar ancaman.
Pemain yang baru masuk, Anan Yodsangwal menembakkan si kulit bundar namun masih lemah sehingga bisa diamankan dengan mudah oleh Emil Audero.
Tak lama, Thailand harus bermain dengan 10 orang setelah Nicholas Mickelson menerima kartu kuning kedua setelah melanggar Ole Romeny tepat di depan kotak penalti.
Momentum itu ternyata berbuah menjadi gol pertama Indonesia. Tendangan bebas yang diambil Dean James membentur kaki Iklas Sanron dan mengoyak gawang Thailand di menit ke-84.
Hanya berjarak tiga menit, Iklas Sanron membalas kesalahannya dengan membawa tim Gajah Perang menyamakan skor 1-1.
Timnas Indonesia tak bisa memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di sisa waktu pertandingan.
Skor 1-1 menutup 90 menit dan duel berlanjut ke babak tambahan waktu.
Terlihat pemain dari kedua tim sudah kelelahan di babak pertama tambahan waktu. Namun, para pilar Garuda terus menggempur pertahanan Thailand.
Meski bermain dengan 10 orang, tim Gajah Perang tampil baik dalam menutup laju si kulit bundar. Pertandingan pun berlanjut ke babak kedua tambahan waktu. Kerja sama tim hampir berbuah gol kedua skuad Garuda di menit ke-106. Sayang, umpan tarik yang dilepaskan Rizky Ridho gagal disambut dengan sempurna oleh Mitchell Baker.
Timnas Indonesia tak bisa memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di sisa waktu pertandingan. Laga Lanjut ke Extra Time Skor 1-1 menutup 90 menit dan duel berlanjut ke babak tambahan waktu.
Terlihat pemain dari kedua tim sudah kelelahan di babak pertama tambahan waktu. Namun, para pilar Garuda terus menggempur pertahanan Thailand.
Meski bermain dengan 10 orang, tim Gajah Perang tampil baik dalam menutup laju si kulit bundar. Pertandingan pun berlanjut ke babak kedua tambahan waktu.
Kerja sama tim hampir berbuah gol kedua skuad Garuda di menit ke-106. Sayang, umpan tarik yang dilepaskan Rizky Ridho gagal disambut dengan sempurna oleh Mitchell Baker.
Petaka bagi Indonesia hadir di menit ke-111. Peeradol Chamrasamee berhasil menggetarkan gawang yang dikawal Emil Audero untuk membawa tim Gajah Perang berbalik unggul 2-1.
Indonesia mampu merespons gol tersebut untuk menjaga asa memenangkan pertandingan. Menit ke-116, Elkan Baggott mengoyak gawang Thailand untuk menyamakan skor 2-2.
Babak tambahan 2x15 menit berakhir dengan skor 2-2. Pemenang pun harus ditentukan melalui adu penalti.
Pada babak tos-tosan, Kevin Diks yang menjadi algojo pertama Indonesia sukses menyarangkan si kulit bundar dengan mengarahkan bola ke pojok kanan gawang Thailand.
Garuda memimpin 1-0. Manuel Bihr kemudian menyamakan skor 1-1. Dean James kembali membawa Indonesia berbalik unggul 2-1. Thailand mampu menyeimbangkan kedudukan 2-2 lewat Waris Choolthong.
Elkan Baggott sukses membawa Indonesia memimpin 3-2. Sementara, penendang ketiga Thailand, Sarach Yooyen, gagal menunaikan tugasnya setelah tembakannya membentur tiang. Indonesia semakin menjauh setelah Shayne Pattynama kembali membobol gawang Thailand. Membuat skor 4-2.
Indonesia akhirnya keluar sebagai juara setelah Emil Audero sukses menepis penendang keempat Thailand, Nattapong Sayriya.
Tim Merah Putih berhasil mengunci kemenangan 4-2 di babak adu penalti setelah bermain imbang 2-2 selama 120 menit.
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand:
Indonesia: 1-Emil Audero (PG); 2-Kevin Diks, 20-Elkan Baggott, 23-Justin Hubner (16-Shayne Pattynama 100'), 19-Thom Haye, 17-Calvin Verdonk (7-Egy Maulana Vikri 100'), 14-Joey Pelupessy, 8-Luke Vickery (5-Rizky Ridho 60'), 9-Mitchell Baker, 10-Ole Romeny (15-Rayhan Hannan 109'), 11-Ragnar Oratmangoen (18-Ivar Jenner 65').
Pelatih: John Herdman.
Thailand: 20-Saranon Anuin (PG); 21-Suphanan Bureerat (13-Waris Choolthong 54'), 2-Nattapong Sayriya, 4-Manuel Bihr, 6-Sarach Yooyen, 7-Kakana Khamyok (16-Iklas Sanron 79'), 12-Nicholas Mickelson, 14-Teerasak Poeiphimai (17-Jude Soonsup-Bell 64'), 15-Kritsada Kaman (8-Peeradol Chamrasamee 91'), 18-Chanatip Songkrasi (22-Seksan Ratree 64'), 9-Supachai Chaided (11-Anan Yodsangwal 79').
Pelatih: Anthony Hudson.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1