BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Penjaga Parkir, Aktivis Desak Polda Bertindak Tegas


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan dua orang oknum anggota kepolisian di Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari aktivis sekaligus Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.


Peristiwa ini bermula ketika seorang warga yang bekerja sebagai penjaga parkir di salah satu rumah makan ayam geprek di Limboto diduga dituding sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji. Namun ironisnya, tanpa mengantongi bukti kuat, korban disebut dijemput paksa oleh dua oknum polisi yang diduga berinisial IM dan AD.


Alih-alih dibawa ke kantor polisi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, korban justru diamankan ke salah satu rumah atau kos milik salah satu oknum tersebut. Di tempat inilah korban diduga mengalami penyiksaan dan penganiayaan. Setelah itu, kondisi korban yang sudah terluka bahkan difoto dan disebarkan ke grup perumahan yang merasa kehilangan tabung gas tersebut. Tak lama berselang, sejumlah orang datang dan diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersamaan.


Rahman Patingki menyayangkan keras tindakan tak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Menurutnya, anggota kepolisian seharusnya menjadi pihak yang paling memahami prosedur hukum, bukan justru berada di barisan terdepan melakukan tindakan yang menyerupai praktik premanisme.


“Ini bukan cerminan kepolisian. Ini cerminan premanisme. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rahman.


Sebagai bentuk pendampingan, Rahman bersama tim FKPR langsung mengantar korban dan keluarga untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polda Gorontalo. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan BAP, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna memperkuat proses hukum.


Melalui kasus ini, Rahman Patingki mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum polisi yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap anggota yang bertindak di luar koridor hukum.


“Kapolda Gorontalo jangan lagi kompromi dengan anggota nakal yang hanya merusak nama baik institusi Polri. Rakyat tahu bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani — bukan memperlakukan rakyat kecil secara tidak manusiawi,” ujarnya.


Rahman juga berpesan agar rakyat kecil tidak lagi merasa takut hanya karena seragam atau pangkat yang melekat pada aparat.


“Seragam dan pangkat itu amanah. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat kecil. Mereka punya hak untuk dilindungi,” tutup Rahman.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari Polda Gorontalo untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.


Reporter: Jhul-Ohi

Acara Adat Melayu Jambi di Pernikahan Desa Sungai Baung Berlangsung Aman dan Kondusif



Sarolanggun. WWW SuaraIndonesia1.Com. Desa Sungai Baung. Kacamatan Batang Asai Kabpaten Sarolangun Jambi .

 - Acara adat Melayu Jambi yang digelar dalam rangka pernikahan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berlangsung aman dan kondusif. Acara ini dihadiri oleh masyarakat desa dan pejabat pemerintah daerah.


Pernikahan yang dilaksanakan dengan adat Melayu Jambi ini menampilkan berbagai tradisi dan budaya lokal, seperti tasiak sirih, tepung tawar, dan tari adat. Masyarakat desa sangat antusias menyaksikan dan mengikuti acara adat ini.



"Kami sangat senang acara adat ini bisa berlangsung dengan lancar dan aman. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sungai Baung masih sangat kental dengan tradisi dan budaya Melayu Jambi," kata seorang warga desa.


Acara adat ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Baung,Syahrial yang memberikan sambutan dan doa restu untuk pasangan pengantin.

ONE Bin Yuliyusarpan& Egy Bin Iskandar Dengan berlangsungnya acara adat ini, diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi dan mempererat hubungan antar masyarakat desa.


Penulis Abdulrazak.

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Aktif Patroli Keamanan dan Komsos, Situasi Wilayah Aman Terkendali



Suaraindonesia1.Com, Merangin – Situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan Koramil 420-08/Tabir pada Sabtu, 27 Desember 2025 terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Babinsa Serka Alkandi personel Koramil terus menunjukkan peran aktif dalam menjaga stabilitas wilayah melalui kegiatan patroli dan komunikasi sosial (Komsos).


Dengan kondisi cuaca cerah dan tidak ditemukannya kejadian menonjol (Hal Jol: Nihil), kegiatan pengamanan wilayah berjalan lancar dan kondusif.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Patroli Keamanan Kebakaran Hutan dan Komsos (Komunikasi Soaial). Patroli ini dilaksanakan di masyarakat di Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir. 


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.


Dalam patroli Keamanan tersebut mnunjukan Sinergi antara TNI dan masyarakat ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Selain itu, Serka Alkandi juga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Seling, Kecamatan Tabir.


Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menghimbau kepada masyarakat binaan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis.


Melalui kegiatan patroli dan Komsos yang rutin dilaksanakan, Babinsa Koramil 420-08/Tabir berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap kondusif.


(Bg nasri)

BEM Gorontalo Desak Gubernur Lakukan Evaluasi Total BKKBN Soal Dugaan Pemotongan Gaji ASN


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola BKKBN Provinsi Gorontalo, menyusul mencuatnya dugaan pemotongan gaji dan tunjangan pegawai yang dinilai tidak transparan dan sarat persoalan administratif.


Wakil Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erwin Ibrahim, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai isu internal lembaga, melainkan telah menjadi masalah serius tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak aparatur sipil negara (ASN).


“Jika dugaan pemotongan gaji dan tunjangan ini benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bentuk kegagalan kepemimpinan. Gubernur tidak boleh diam. Evaluasi total BKKBN Provinsi Gorontalo adalah keharusan,” kata Erwin.


Menurut Erwin, praktik pengelolaan keuangan yang tidak terbuka bertentangan dengan prinsip good governance, akuntabilitas publik, serta semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dan daerah. ASN, kata dia, bukan objek kebijakan sepihak, melainkan subjek yang hak-haknya dilindungi oleh hukum.


“Ironis, lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam pembangunan sumber daya manusia justru diduga mencederai kesejahteraan pegawainya sendiri. Ini preseden buruk bagi birokrasi di Gorontalo,” tegasnya.


Erwin juga menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan ini akan memperkuat budaya impunitas di tubuh birokrasi, di mana pejabat merasa kebal dari pengawasan dan kritik publik. Oleh karena itu, Gubernur Gorontalo diminta tidak hanya melakukan klarifikasi normatif, tetapi langkah konkret berupa audit, evaluasi jabatan, dan penelusuran alur kebijakan keuangan.


“Kami menolak klarifikasi yang bersifat normatif dan defensif. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang tidak berintegritas,” imbuh Erwin.


Erwin menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan serta pelaporan ke lembaga pengawas, jika pemerintah daerah gagal menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi.


“Diam adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kami pastikan, isu ini tidak akan berhenti sampai keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan,” pungkas Wakil Koordinator BEM Provinsi Gorontalo itu.


Reporter: Jhul-Ohi

BEM Nusantara Gorontalo Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Dugaan pemotongan gaji dan tunjangan pegawai secara tidak transparan yang mencuat di lingkungan BKKBN Provinsi Gorontalo serta DP3AP2KB Provinsi Gorontalo mendapat sorotan serius dari BEM Nusantara Gorontalo. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Verdiansyah selaku Koordinator Isu Wilayah BEM Nusantara Gorontalo menilai bahwa munculnya keresahan di internal pegawai—mulai dari honorer, PPPK, hingga ASN—merupakan indikator lemahnya manajemen dan pengawasan pimpinan instansi, khususnya dalam pengelolaan hak-hak kepegawaian.


“Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemotongan gaji dan tunjangan tanpa penjelasan tertulis, tanpa bukti potong pajak yang sah, serta tidak konsisten dari bulan ke bulan menunjukkan adanya problem serius dalam tata kelola keuangan dan kepemimpinan,” tegas Verdiansyah Kordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo.


BEM Nusantara Gorontalo menilai Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo perlu dievaluasi kinerjanya, karena sebagai pimpinan instansi bertanggung jawab penuh atas sistem pengelolaan anggaran, mekanisme penggajian, serta perlindungan hak pegawai. Ketidakterbukaan informasi dan lemahnya komunikasi internal dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik (AUPB).


Selain itu, dugaan praktik serupa yang terjadi di DP3AP2KB Provinsi Gorontalo menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi bersifat sistemik, bukan insidental. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan objektif dari lembaga pengawas.


Tuntutan BEM Nusantara Gorontalo:


1. Mendesak Gubernur Gorontalo untuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo.

2. Audit dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, APIP, dan BPK terhadap pengelolaan gaji, tunjangan, dan anggaran kegiatan.

3. Klarifikasi resmi dan tertulis kepada seluruh pegawai terkait mekanisme pemotongan dan dasar hukumnya.

4. Pengembalian hak pegawai, apabila terbukti terjadi pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.


BEM Nusantara Gorontalo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan tersebut ke ranah pengaduan resmi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.


“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Hak pegawai adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan oleh praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel,” tutup pernyataan tersebut.


Reporter: Jhul-Ohi

KELALAIAN DIAKUI RS MULTĀZAM, PIHAK RS SEGERA EVALUASI MENYELURUH: DESAKAN PROSES ETIK DAN PIDANA DOKTER AW MENGUAT


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Kasus dugaan kelalaian medis di RS Multāzam memasuki fase yang semakin serius. Setelah rumah sakit secara terbuka mengakui perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien, sorotan publik kini mengarah tajam pada dokter yang melakukan tindakan tersebut. Desakan agar dokter bersangkutan segera diproses, baik secara kode etik kedokteran maupun pidana, kian tak terbendung.


Aktivis muda Gorontalo sekaligus Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus ini butuh keterangan langsung dari dokter yang melakukan tindakan operasi, yakni dokter berinisial AW, yang sejak awal diketahui sebagai pihak pemberi surat pengantar operasi ERACS.


“Di sini letak kelalaian paling serius. Dokter yang sama memberikan surat pengantar ERACS, namun kemudian melakukan operasi dengan metode berbeda tanpa persetujuan pasien. Itu bukan kesalahan kecil, itu pelanggaran berat,” tegas Kevin.


Menurut Kevin, perubahan metode operasi dari ERACS ke caesar konvensional tanpa informed consent bukan hanya kesalahan administratif rumah sakit, melainkan tindakan medis yang secara langsung berada di bawah tanggung jawab dokter operator.


“Tidak bisa berlindung di balik sistem rumah sakit. Tindakan medis dilakukan oleh dokter. Maka dokter AW harus segera diproses, baik secara etik kedokteran maupun secara hukum,” ujarnya.


Kevin menegaskan bahwa pengakuan kelalaian oleh pihak RS Multāzam sejak awal — yang disebut disebabkan oleh miskomunikasi internal RS, bukan oleh pasien — justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bukan melemahkannya.


“Miskomunikasi internal itu urusan manajemen. Tapi tubuh pasien bukan ruang eksperimen akibat gagalnya koordinasi. Kelalaian tetaplah kelalaian,” katanya.


Ia menilai, secara hukum, tindakan tersebut patut diuji melalui pasal pidana kelalaian dalam KUHP, khususnya ketentuan yang mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan penderitaan atau luka pada orang lain. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan secara tegas mewajibkan adanya persetujuan pasien atas setiap tindakan medis, terutama jika terjadi perubahan metode yang berdampak langsung pada kondisi fisik pasien.


“Unsur kelalaian itu ada: kewajiban kehati-hatian, kemampuan untuk bertindak sesuai prosedur, dan akibat yang ditanggung pasien. Maka alasan miskomunikasi tidak relevan secara hukum,” tegas Kevin.


Kevin juga menolak keras jika kasus ini kembali diarahkan hanya pada rekomendasi evaluasi menyeluruh sebagaimana yang muncul dari DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan kesimpulan hukum, apalagi penyelesaian atas dugaan pelanggaran yang telah diakui.


“Evaluasi bukan vonis, bukan sanksi, dan bukan keadilan. Jika berhenti di situ, maka DPRD ikut melanggengkan impunitas,” katanya.


Ia secara terbuka mendesak IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk segera menggelar sidang etik yang transparan, terbuka, dan berani menyentuh substansi kasus, termasuk peran dokter AW sebagai operator tindakan.


“Jangan ada perlindungan profesi yang membabi buta. Etik kedokteran bukan alat untuk menyelamatkan reputasi, tapi untuk menjaga martabat profesi dan keselamatan pasien,” ujar Kevin.


Kevin memperingatkan, jika IDI dan MKEK memilih diam atau hanya memberikan sanksi simbolik, maka publik akan menilai bahwa mekanisme etik telah gagal total. Dalam kondisi tersebut, intervensi aparat penegak hukum menjadi mutlak diperlukan.


“Jika etik lumpuh dan negara ragu, maka rakyat akan memaksa negara untuk bertindak. Kami pastikan tekanan publik tidak akan berhenti,” tegasnya.


Ia memastikan akan ada gelombang aksi besar-besaran untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dokter AW, sesuai pasal kelalaian yang berlaku.


“Kasus ini harus jelas: siapa bertanggung jawab, pasal apa yang diterapkan, dan sanksi apa yang dijatuhkan. Tanpa itu, ini bukan negara hukum, ini negara pembiaran,” pungkas Kevin.


Kasus RS Multāzam kini menjadi peringatan keras bagi dunia medis: pengakuan kelalaian tanpa konsekuensi hanya akan mempercepat runtuhnya kepercayaan publik. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi siapa yang berani memprosesnya secara jujur dan terbuka.


Reporter: Jhul-Ohi

Pemerintah Desa Milangodaa Barat Gelar Syukuran Sederhana Memperingati HUT ke-21


TOMINI, suaraindonesia1.com
– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Pemerintah Desa Milangodaa Barat menggelar acara Doa Syukuran pada hari ini. Kegiatan yang dipusatkan di Homestay Desa Milangodaa Barat ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan pembangunan desa selama lebih dari dua dekade.

Acara yang dilaksanakan usai sholat Ashar tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Harson Mooduto, SH; Camat Tomini, Siska Saripi, S.AP; Sekretaris Camat Tomini, Dudi Dotulong, S.Pd; Tokoh Pemekaran, serta seluruh lapisan masyarakat Desa Milangodaa Barat. Kehadiran mereka menandakan dukungan dan perhatian penuh terhadap perkembangan desa.



Dalam sambutannya, Sangadi (Kepala Desa) Milangodaa Barat, Sahril Fadli Toi, SH., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan dan masyarakat. Beliau juga merefleksikan perjalanan panjang desa sejak pemekaran.


“Hari ini adalah momen yang sangat mengharukan dan membanggakan. Dua puluh satu tahun perjalanan Desa Milangodaa Barat adalah cerita tentang gotong royong, ketangguhan, dan semangat seluruh anak bangsa di desa ini. Dari awal pemekaran yang penuh tantangan, hingga saat ini kita bisa melihat kemajuan di berbagai sektor, semua berkat doa, kerja keras, dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar Sahril Fadli Toi, SH.


Lebih lanjut, Sangadi menyampaikan harapannya untuk masa depan desa. “Peringatan HUT ke-21 ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi titik tolak untuk evaluasi dan percepatan pembangunan kedepan. Fokus kita kedepan adalah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan pendidikan anak-anak kita, dan pelestarian budaya serta lingkungan. Semoga dengan ridho Allah SWT, Desa Milangodaa Barat menjadi desa yang semakin mandiri, sejahtera, dan bermartabat,” tambahnya penuh semangat.



Acara Doa Syukuran berlangsung khidmat dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Seluruh rangkaian kegiatan diisi dengan nuansa kekeluargaan yang erat, mencerminkan semangat persatuan warga Desa Milangodaa Barat.


Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat silaturahmi antara pemerintah desa, aparatur kecamatan dan kabupaten, serta masyarakat, sekaligus menjadi penyemangat untuk membangun desa yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.


Reporter: Jhul-Ohi

Jalan Sehat Semarakkan HUT Ke-21 Desa Milangodaa Barat


TOMINI, suaraindonesia1.com
– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Desa Milangodaa Barat, Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan Jalan Sehat yang berlangsung meriah pada hari ini, Sabtu, 27 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh Perangkat Desa, dan masyarakat dari berbagai lapisan.

Rute Jalan Sehat dimulai dari titik start di Lapangan Volly Ball Desa Milangodaa Barat dan berakhir di Jembatan Panjang Milangodaa Barat sebagai titik finish. Suasana kebersamaan dan kegembiraan terpancar sepanjang jalur yang dilalui, mencerminkan semangat persatuan warga dalam menyambut hari jadi desa mereka.


Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai sarana olahraga dan kesehatan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga, serta antara pemerintah desa dan masyarakat yang dipimpinnya.


Sangadi (Kepala Desa) Milangodaa Barat, Sahril Fadli Toi, SH.


Dalam pernyataannya, Sangadi Milangodaa Barat, Sahril Fadli Toi, SH., menyampaikan apresiasi dan kegembiraannya atas partisipasi seluruh elemen masyarakat.


“Atas nama Pemerintah Desa, saya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPD, Perangkat Desa, dan seluruh masyarakat Milangodaa Barat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif memeriahkan Jalan Sehat dalam rangka HUT ke-21 desa kita tercinta ini.


Kegiatan ini adalah simbol dari semangat kebersamaan (mosega) dan kesehatan (mowali’o lopowali’a) yang menjadi fondasi kemajuan desa kita. Usia 21 tahun adalah usia yang penuh semangat dan potensi untuk terus tumbuh. Melalui event seperti ini, kita tidak hanya menjaga kesehatan jasmani, tetapi juga memperkuat kohesi sosial, komunikasi, dan rasa memiliki (mobolota) terhadap perkembangan Desa Milangodaa Barat.


Mari momentum istimewa ini kita jadikan penyemangat untuk bersama-sama membangun desa yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat. Sekali lagi, selamat ulang tahun untuk Desa Milangodaa Barat. Terus bersatu, terus berinovasi, dan tetap sehat!”


Kegiatan Jalan Sehat ini berjalan lancar dan tertib, Pemerintah Desa berharap acara semacam ini dapat terus dilaksanakan sebagai agenda tahunan yang memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Desa Milangodaa Barat.


Reporter: Jhul-Ohi


Almisbah Apresiasi Kapolda: Menuju Ujian PETI Berikutnya


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo merupakan problem struktural yang telah berlangsung lama dan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ketertiban sosial, serta wibawa hukum. Dalam konteks tersebut, penangkapan salah satu pelaku PETI berinisial YMB pada November 2025 dan penetapannya sebagai tersangka patut dipandang sebagai sinyal positif atas komitmen awal Kapolda Gorontalo dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.


Langkah ini patut dipandang sebagai kemajuan penting dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berwibawa, sekaligus sebagai harapan baru bagi masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tanpa izin. Ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.


Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip supremasi hukum (rule of law) yang menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mengatur relasi negara dengan sumber daya alam. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. PETI, dengan demikian, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusional tersebut.


Apresiasi terhadap tindakan penegakan hukum ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun PETI kerap dipersepsikan sebagai kejahatan yang “kebal hukum”. Dampak ekologis berupa kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran merkuri, serta konflik sosial di sekitar wilayah tambang telah menjadi realitas yang dialami langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap satu pelaku memberikan harapan awal bahwa negara mulai hadir untuk melindungi kepentingan publik.


Namun secara sosiologis dan kriminologis, PETI tidak dapat dipahami sebagai kejahatan individual. Praktik pertambangan ilegal umumnya beroperasi dalam jaringan yang sistemik, melibatkan pelaku lapangan, pemodal, penyedia alat berat, penadah hasil tambang, hingga aktor-aktor yang berperan sebagai pelindung atau melakukan pembiaran. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku di lapangan, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan reproduksi kejahatan dalam bentuk yang sama.


Namun demikian, apresiasi ini tidak boleh membungkam kritik. Penindakan terhadap satu pelaku tidak serta-merta menyelesaikan persoalan PETI yang telah mengakar dan terorganisir di Provinsi Gorontalo. Publik memahami bahwa praktik PETI bukanlah kerja individu semata, melainkan melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau pembiar selama aktivitas ilegal itu berlangsung.


Dalam perspektif keadilan substantif, penegakan hukum menuntut keberanian untuk menelusuri seluruh rantai kejahatan tanpa tebang pilih. Ketika PETI masih terus beroperasi di berbagai wilayah dengan intensitas yang relatif sama, publik memiliki dasar rasional untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan integritas aparat di tingkat bawah. Dugaan pembiaran sistematis atau lemahnya kontrol internal bukanlah tuduhan emosional, melainkan konsekuensi logis dari realitas empiris yang terlihat di lapangan.


Di sinilah ujian sesungguhnya bagi Kapolda Gorontalo dimulai. Kepemimpinan penegakan hukum tidak cukup diukur dari keberhasilan operasi sesaat atau pernyataan normatif di ruang publik. Kepemimpinan diuji melalui konsistensi kebijakan, transparansi proses hukum, serta keberanian mengevaluasi dan menindak aparat internal yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan. Tanpa langkah-langkah tersebut, penegakan hukum berisiko terjebak pada simbolisme kekuasaan, bukan transformasi sistemik.


Reporter: Jhul-Ohi

Perubahan Aktivitas PETI di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara


BOLMONG UTARA, suaraindonesia1.com — Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan fenomena yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya di Kecamatan Pinogaluman Desa Busato, aktivitas pertambangan pada awalnya berkembang sebagai tambang rakyat yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas tersebut mengalami perubahan signifikan dengan mulai digunakannya alat berat dalam proses penambangan, sehingga meningkatkan skala dan intensitas eksploitasi sumber daya alam.


Pada tahap awal, kegiatan pertambangan di Desa Busato dilakukan dengan peralatan sederhana dan skala terbatas. Aktivitas ini umumnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat lokal. Meskipun telah dilakukan tanpa izin resmi, dampak yang ditimbulkan masih relatif terbatas karena metode penambangan yang digunakan bersifat tradisional. Namun, masuknya alat berat seperti ekskavator telah mengubah karakter pertambangan rakyat menjadi pertambangan berskala lebih besar yang menyerupai kegiatan pertambangan komersial.


Penggunaan alat berat dalam pertambangan tanpa izin di Desa Busato menimbulkan dampak lingkungan yang semakin serius. Pembukaan lahan secara masif menyebabkan kerusakan hutan, perubahan bentang alam, serta meningkatkan risiko erosi dan longsor. Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar juga berpotensi mencemari sungai dan sumber air akibat sedimentasi maupun penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan hasil tambang. Kondisi ini mengancam keberlanjutan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar.


Dari aspek sosial, perubahan dari tambang rakyat ke pertambangan dengan alat berat memicu berbagai persoalan. Keterlibatan pihak luar dengan modal dan teknologi yang lebih besar berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi dan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Selain itu, meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin juga berdampak pada menurunnya rasa aman dan meningkatnya risiko kecelakaan kerja, karena kegiatan tersebut tidak diawasi dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.


Secara hukum dan ekonomi, pertambangan tanpa izin yang telah menggunakan alat berat jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.


Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang tegas dan terintegrasi terhadap pertambangan tanpa izin di Desa Busato. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Di sisi lain, pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui legalisasi pertambangan rakyat yang memenuhi syarat atau penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan menjadi solusi penting. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat dikendalikan, lingkungan tetap terjaga, dan kesejahteraan masyarakat Desa Busato dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.


Reporter: Jhul-Ohi

Marten ditangkap, Haji Rijal dibiarkan. Kapolres Boalemo hanya panas panas diawal.


BOALEMO, suaraindonesia1.com
— Kabupaten Boalemo tengah menghadapi ironi besar dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Di satu sisi, konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di sisi lain, praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) justru tumbuh subur, berlangsung terang-terangan, dan seolah berada di luar jangkauan hukum.


Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Boalemo, khususnya di wilayah Wonosari Desa Sari Tani, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi persoalan struktural. Indikasi keberpihakan hukum tampak dari pola pembiaran yang berulang. Operasi pertambangan tanpa izin kerap berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan.


Publik dikagetkan dengan ditangkapnya Marten Basaur yang secara latar belakang diduga pernah melakukan aktivitas PETI. "Sudah berkali-kali kami mengingatkan dan sering melakukan aksi di Polda Gorontalo agar supaya oknum-oknum yang terlibat harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Bukan hanya Marten, Haji Rijal sebagai pemilik alat terbanyak di wilayah tersebut, Sari Tani, perlu dipanggil dan diperiksa," ujar Almisbah Dodego.


"Beberapa waktu kemarin kami sudah menggelar aksi di Polda Gorontalo sebanyak dua kali untuk memperingatkan pelaku-pelaku PETI agar segera ditindak sesuai dengan UU dan prosedur yang berlaku. Namun yang kami dapatkan hanya info bertambahnya alat berat yang masuk oleh Haji Rijal. Ini menandakan Kapolres Boalemo tidak mampu menegakkan hukum di wilayahnya sendiri," tambahnya.


Non-Discrimination Principle atau yang kita kenal sebagai Prinsip Non-Diskriminasi menegaskan bahwa hukum dilarang membedakan perlakuan atas dasar status sosial, ekonomi, politik, agama, ras, atau kedekatan kekuasaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun yang terjadi secara jelas, Marten Basaur telah ditangkap bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Haji Rijal masih tetap beraktivitas di lokasi yang dimilikinya.


Dengan situasi tersebut, apakah kemudian kita harus menyalahkan hukum? Ataukah memang penegak hukum, yang sejatinya harus bertanggung jawab? Polres Boalemo yang dikomandani oleh Sigit Rahayudi dinilai tidak mampu bertanggung jawab menjadi penegak hukum yang baik. Jangan sampai akan timbul asumsi di tengah masyarakat yang menduga bahwa Kapolres Sigit beserta jajarannya sudah berkongkalikong dengan Haji Rijal.


Reporter: Jhul-Ohi

Benarkah Nama MEP, Diduga Terlibat dalam Kasus Penipuan Berkedok Maklar Jabatan?l GTI; Periksa Aliran Dana Mengalir Ke Siapa Saja





Manado, - Suaraindonesia1, Dugaan Kasus Penipuan Sebesar RP 355 Juta memasuki babak baru, Pihak Kepolisian dalam hal ini, Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), telah melakukan pemeriksaan maraton kepada terduga tersangka CP, alias Calvin.


Teranyar, diduga adanya isu yang beredar, ada sejumlah nama yang ikut disebutkan dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh Calvin, Diduga salah satunya itu mengarah ke MEP. Jika demikian, dirinya akan dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.


Ketua Umum Lembaga Swadya Masyarakat, Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri. Dimana dirinya mengatakan, jika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama MEP disebut, penyidik harus panggil dan periksa MEP jika ada dugaan benar namanya di sebut. 


"karena diduga upeti mengalir, periksa juga dana ini mengalir ke oknum siapa saja. Kami meminta transparan untuk kasus ini karena diduga adanya kongkalikong dalam proses pemilihan sebagai wakil ketua yang Tersistem "Makelar Jabatan". Polda Sulut harus mengusut tuntas kasus ini," tegas Fikri.


Dugaan kasus penipuan ini dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Lady Olga, atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai RP 355 Juta. Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, yang diterima pada 2 Juni 2025.


Hingga berita ini diterbitkan, Sosok berinisial MEP saat dihubungi tim Redaksi, dengan nomor Ponsel, +62 813-2222-9xxx tidak membalas chatingan WhatsApp wartawan yang menayangkan terkait masalah ini.