BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

DUGAAN SKANDAL PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR KEMBALI MENGHEBOHKAN PUBLIK, GTI Soroti Kualitas Pekerjaan, Pengawasan hingga Peran PPK dan Kontraktor


MANADO — Suaraindonesia1, Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan drainase dengan nilai pagu anggaran mencapai lebih dari Rp2,8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut mendapat perhatian serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI) setelah tim melakukan pemantauan dan investigasi terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.


GTI menilai terdapat sejumlah hal yang patut diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, persoalan keterlambatan, hingga kondisi pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan dokumen kontrak.


Menurut GTI, besarnya anggaran yang digunakan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat. Karena itu, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan pemeriksaan.




Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Anggaran yang nilainya fantastis harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan. Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan, atau pekerjaan yang tidak selesai sesuai ketentuan, maka harus ada pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Fikri.


Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian kontrak hingga pembayaran pekerjaan, termasuk tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait lainnya.



GTI Sambangi Dinas PU Manado


Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Bagian Hukum LSM GTI dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Manado. Kedatangan tersebut, yang difasilitasi pihak Polresta Manado, membuka ruang dialog dan diskusi antara GTI dengan pihak Dinas PU terkait proyek dimaksud.


Dalam dialog tersebut, GTI mempertanyakan sejumlah aspek teknis, termasuk perencanaan, uji hidrolika, kualitas pekerjaan, fungsi pengawasan konsultan, pelaksanaan pekerjaan hingga tahapan pembayaran.


GTI juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh PPK dan konsultan pengawas terhadap kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.


Berdasarkan hasil investigasi GTI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun RAB. Hal tersebut kemudian menjadi dasar GTI untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas PU.


Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas PU menjelaskan bahwa fungsi pengawasan telah dilakukan dan pekerjaan juga telah melalui pemeriksaan oleh PPK serta konsultan pengawas.


Sementara itu, pihak PPK menyambut baik adanya kritik dan masukan dari masyarakat maupun lembaga sosial kontrol. Menurutnya, kritik dan saran dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.


Namun, bagi GTI, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang disampaikan dalam forum.


Soroti Dugaan Pekerjaan Lanjutan

GTI juga mengaku menemukan adanya pekerjaan lanjutan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh sejumlah tukang. Menurut informasi yang diterima tim di lapangan, pekerjaan tersebut disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu dari Dinas PU.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi, terutama menyangkut sumber anggaran, dasar pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta pihak yang bertanggung jawab.


GTI juga menyoroti metode pekerjaan pengecoran yang diduga dilakukan dengan memberikan lapisan pasir sekitar 10 sentimeter di atas beton lama sebelum dilakukan pengecoran kembali.


Menurut GTI, metode tersebut perlu diuji dan diklarifikasi oleh tenaga teknis yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, standar yang dipersyaratkan, serta ketentuan kontrak.


GTI: Jangan Ada Pembiaran


Fikri Alkatiri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, sebagai lembaga kontrol sosial, GTI berkewajiban menyampaikan temuan dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik apabila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak wajar.


“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada pekerjaan dengan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan kemudian ditemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar hanya menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar Fikri.


Ia juga menilai dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.


GTI meminta Kejati Sulut dan Kejari Manado menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, objektif serta menyeluruh, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian teknis maupun potensi kerugian keuangan negara.


“Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara transparan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fikri.

MERASA DIRUGIKAN, RAHMAN PATINGKI DESAK BUPATI BONE BOLANGO TINDAK TEGAS OKNUM ASN KESBANGPOL INISIAL H


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Bone Bolango agar menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango berinisial H, menyusul dugaan kerugian yang dialaminya.


Rahman mengaku sebagai pihak yang dirugikan atas penyerahan uang untuk proses penebusan kendaraan sepeda motor yang hingga kini belum dikembalikan. Kronologi bermula dari pembicaraan mengenai penebusan sepeda motor di tempat penitipan, di mana Rahman menyerahkan sejumlah uang kepada H untuk menyelesaikan biaya penitipan dan proses pengambilan kendaraan. Namun, penebusan tidak selesai sesuai kesepakatan dan kendaraan justru disebut telah terjual kepada pihak lain.


Rahman mengklaim telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun H menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang pribadi guna menyelesaikan persoalan BI Checking dalam rangka pengajuan pinjaman bank, sejak 16 Agustus 2026. Hingga saat ini, uang belum dikembalikan dan Rahman mengaku kesulitan menghubungi H serta tidak mendapat respons melalui WhatsApp.


“Saya yang mengalami langsung persoalan ini. Uang saya serahkan untuk kepentingan penebusan kendaraan. Kendaraannya tidak berhasil ditebus, tetapi uang saya juga tidak dikembalikan. Bahkan kemudian saya mendapat keterangan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahman.

Rahman: Jika Terbukti, Jangan Berhenti pada Sanksi ASN


Rahman mendesak Bupati Bone Bolango agar persoalan ini tidak dianggap sebagai masalah pribadi. Ia meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. 


“Saya tidak meminta pemerintah langsung memvonis. Saya meminta pemerintah memeriksa secara objektif. Tetapi apabila bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan ASN,” ujarnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke APH


Rahman menyatakan akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika penyelesaian secara baik tidak menemukan titik terang. Ia menilai terdapat dugaan rangkaian tindakan yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait penerimaan uang untuk tujuan tertentu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 


“Saya akan membawa persoalan ini ke APH. Biar aparat penegak hukum yang menguji apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Saya memiliki bukti-bukti yang akan saya serahkan,” jelasnya.

Rahman menegaskan laporan ke APH bukan untuk memberikan tekanan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas uang yang menurutnya merupakan hak miliknya.


Desak Bupati Bone Bolango Bertindak


Rahman meminta Bupati Bone Bolango untuk:


1. Memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial H.

2. Memeriksa seluruh bukti transaksi dan komunikasi terkait.

3. Memastikan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

4. Mendorong penyelesaian dan pengembalian uang jika terdapat kewajiban pengembalian.

5. Memberikan sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai ASN.

6. Mengambil tindakan kepegawaian tegas jika dasar hukum terpenuhi.

7. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.


Rahman menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian. 


“Saya memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik. Tetapi kalau terus dibiarkan dan uang saya tidak dikembalikan, saya akan melaporkan persoalan ini kepada APH. Saya ingin semuanya terang. Apakah ini sekadar persoalan utang-piutang, wanprestasi, atau terdapat unsur pidana berupa dugaan penggelapan maupun tipu muslihat, biarkan APH yang membuktikannya berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

Menurut Rahman, status ASN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan. 


“Jangan sampai satu oknum kemudian merusak citra seluruh ASN dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” tutup Rahman Patingki.

Rep: JO

DANA BUMDES PUNCAK JAYA DISOROT, KEJARI POHUWATO DIDESAK BERTINDAK


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan publik.


Setelah sebelumnya mendesak Inspektorat Kabupaten Pohuwato melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes, aktivis mahasiswa Ghyfari Irza kini melayangkan desakan lebih keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.


Ghyfari meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Puncak Jaya serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, munculnya polemik mengenai penggunaan dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kejari Pohuwato jangan hanya diam melihat persoalan yang terus menjadi sorotan publik. Panggil dan periksa pihak yang bertanggung jawab, kemudian buka fakta sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Ghyfari.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana BUMDes telah berjalan sesuai aturan atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.


Ghyfari juga meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara ataupun pelanggaran lainnya. Menurutnya, uang yang dikelola melalui BUMDes berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.


“Kalau memang pengelolaannya benar, buktikan dengan audit dan dokumen yang transparan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pembiaran. Proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam merespons persoalan tersebut. Sebab, semakin lama dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.


Bagi Ghyfari, persoalan ini sederhana: audit, periksa, buka fakta, dan tindak jika ditemukan pelanggaran.


Kini bola berada di tangan Kejari Pohuwato dan Inspektorat Kabupaten Pohuwato. Masyarakat menunggu apakah desakan tersebut akan dijawab dengan langkah konkret atau kembali berakhir sebatas pemeriksaan administratif tanpa kejelasan kepada publik.


Jangan sampai uang yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sumber pertanyaan yang tak pernah mendapatkan jawaban.


Rep: JO

Mahasiswa KKN Tematik UNG Gelar Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba di Desa Ayuhulalo


BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba di Kantor Desa Ayuhulalo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Gorontalo, Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya Desa Ayuhulalo sebagai Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).


Pelatihan ini melibatkan masyarakat Desa Ayuhulalo serta unsur terkait dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain memberikan pemahaman, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan desa.


Mahasiswa KKN Tematik UNG berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.


Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua pemateri. Pemateri pertama, Lutfiani Labuga, menyampaikan penyuluhan mengenai pencegahan narkoba.


"Nah, pentingnya kewaspadaan, kepedulian, serta peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini," terangnya.

Selanjutnya, Ely Datau menjelaskan bahwa relawan merupakan warga masyarakat yang secara sukarela dan tanpa pamrih mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran narkoba.


"Relawan memiliki empat peran utama, yakni sebagai edukator, pencegah, pendamping, dan pelapor," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai edukator, relawan dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sekolah, RT, karang taruna, maupun melalui media sosial.


"Sebagai pencegah, relawan dapat mendorong masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan positif yang dapat menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Terakhir, dijelaskannya sebagai pendamping, relawan dapat membantu mendampingi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan akses terhadap layanan rehabilitasi. Adapun sebagai pelapor, relawan dapat menyampaikan informasi atau indikasi terkait peredaran narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Ely juga menekankan bahwa ancaman narkoba dapat berada dekat dengan kehidupan masyarakat, baik melalui lingkungan pergaulan maupun perkembangan media sosial. Karena itu, keterlibatan masyarakat di tingkat desa dan lingkungan menjadi penting untuk memperluas jangkauan upaya pencegahan.


Dalam pelatihan tersebut, peran relawan dirangkum melalui semboyan "Cegah, Lawan, dan Laporkan". Semboyan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.


Peserta juga diberikan pemahaman bahwa menjadi seorang relawan membutuhkan tiga hal utama, yaitu niat, ilmu, dan aksi. Niat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, ilmu melalui pemahaman mengenai bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya, sedangkan aksi diwujudkan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Tematik UNG berharap dapat mendorong terbentuknya tim relawan yang mampu menjadi mitra masyarakat dalam menjalankan upaya pencegahan narkoba secara berkelanjutan di Desa Ayuhulalo.


Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Heldy Vanni Alam, S.Pd., M.Si menjelaskan, keberadaan tim relawan diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sebagai edukator sekaligus sahabat bagi warga, khususnya dalam memberikan informasi dan membangun kesadaran mengenai bahaya narkoba.


"Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, Desa Ayuhulalo diharapkan semakin mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," singkatnya.

Kegiatan Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba tersebut kemudian ditutup dengan foto bersama mahasiswa KKN Tematik UNG, pemateri, dan peserta. Foto bersama menjadi simbol kebersamaan sekaligus komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Desa Ayuhulalo.


Rep: JO

Bupati M. Syukur Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.


Suaraindonesia1com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan arahan tegas dan persuasif dalam acara Forum Temu Camat dan Kades se-Kabupaten Merangin yang digelar di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Bupati Merangin, Rabu (9/9). 


Pertemuanitu memiliki agenda utama yakni Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Potensi Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027.


Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur mengingatkan pentingnya peran Camat, Kades, hingga Lurah sebagai ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi pemutihan pajak kepada masyarakat. 


"Tolong disosialisasikan kepada masyarakat kita. Ini program yang sangat menguntungkan warga yang mungkin selama ini menunggak. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memberikan kemudahan dan menolong masyarakat," ujar M. Syukur.


Selain ajakan memanfaatkan pemutihan pajak, Bupati menyoroti banyaknya kendaraan operasional—termasuk angkutan hasil bumi seperti sawit—yang masih menggunakan plat nomor luar daerah (non-BH) maupun menunggak pajak. 


Pihaknya meminta para pejabat wilayah proaktif mendata kendaraan di wilayah masing-masing agar kontribusi pajaknya masuk ke kas daerah Merangin untuk pembangunan infrastruktur jalan.


Tak hanya soal pajak, Bupati M. Syukur secara gamblang mengingatkan jajarannya mengenai integritas sebagai pelayan publik. 


Menurutnya, menjadi aparatur pemerintah adalah bentuk pengabdian untuk mengelola uang rakyat demi kesejahteraan bersama, bukan tempat untuk mencari kekayaan secara tidak sah.


Ia mencontohkan pentingnya efisiensi anggaran, seperti menekan biaya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang kurang berdampak, agar alokasi APBD dapat dialihkan langsung ke pembangunan fisik yang nyata, seperti perbaikan jalan serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.


"Jabatan ini adalah amanah. Kalau kita tidak bisa menjaga alam dan daerah ini, setidaknya jangan kita rusak. Mari kita manfaatkan anggaran daerah secara tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.


Bupati juga mengapresiasi berbagai dukungan anggaran dari pemerintah pusat yang masuk ke Merangin, mulai dari dana penanganan jalan Inpres hingga bantuan sektor pendidikan. 


Kata Bupati, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa menjadi kunci utama agar Merangin tidak tertinggal dari daerah lain.


Diakhir sambutan, Bupati M. Syukur menyampaikan pantun bernuansa ajakan taat pajak dan integritas aparatur.


Haji Rozak membeli sepatu,

Naik sampan sampai ke seberang.

Bayar pajak tepat waktu,

Di jalan aman, hati pun senang.


Ada gelas jangan diinjak,

Gelas disimpan di atas kursi.

Bapak/Ibu ikhlas membayar pajak,

Jangan sampai ada yang korupsi.


Melalui penandatanganan PKS Potensi Target PAD 2027 ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap seluruh jajaran dari tingkat kecamatan hingga desa dapat bergerak serentak mengoptimalkan penerimaan daerah demi mewujudkan pembangunan Merangin yang lebih maju dan berkelanjutan. 


Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan ini Asisten III Sekda, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Merangin. 


(Bg nasri)

Kronologi Wafat Sutrimo Terkuak, Saksi Tegaskan Ada Pertolongan dan Tak Ada Pembiaran


Suaraindonesia1, Papua - Kronologi wafatnya Sutrimo kembali menjadi perhatian setelah muncul berbagai spekulasi mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Di tengah beragam narasi yang berkembang, keterangan saksi kunci yang berada di lokasi memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi ketika kondisi Sutrimo mendadak kritis.

Menurut kesaksian tersebut, Sutrimo awalnya berada dalam kondisi yang kemudian mengalami penurunan secara tiba-tiba. Gangguan pernapasan yang dialami korban membuat orang-orang di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan.

Sutrimo kemudian dipindahkan dan diposisikan di tempat yang lebih aman. Langkah tersebut dilakukan agar warga dapat memberikan penanganan awal sembari mengupayakan agar korban memperoleh pertolongan medis lebih lanjut.

Saksi juga menyebut melihat Sutrimo mengalami batuk berat secara berulang hingga mengeluarkan busa dan cairan dari saluran pernapasan. Situasi tersebut membuat warga berupaya melakukan pertolongan dalam kondisi darurat.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam melihat secara utuh peristiwa yang terjadi di lokasi. Sebab, berdasarkan kesaksian, terdapat tindakan pertolongan ketika kondisi Sutrimo mengalami penurunan.

Keterangan saksi juga disebut selaras dengan penjelasan awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, yang menyampaikan adanya indikasi afiksia atau gangguan kegagalan pernapasan pada almarhum.

Namun, indikasi medis tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya tindak kekerasan. Pemeriksaan forensik secara menyeluruh tetap menjadi dasar penting untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.

Dengan demikian, kesaksian di lokasi menggambarkan bahwa ketika kondisi Sutrimo mendadak kritis, orang-orang di sekitarnya melakukan upaya pertolongan.

Proses tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh warga sekitar. Fokus tindakan pada saat itu adalah menyelamatkan korban dan memberikan pertolongan awal dalam situasi darurat. (*)

Belum Jatuh Tempo, Konsumen Keluhkan Penagihan Pinjol yang Dinilai Meneror


Suaraindonesia1 – Jakarta, Seorang konsumen mengaku mengalami penagihan yang dinilai kasar dan berlebihan dari layanan pinjaman online FnPlus. Penagihan disebut dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, telepon berulang hingga akun media sosial, meski pinjaman yang bersangkutan belum memasuki batas waktu pembayaran.


Konsumen yang meminta namanya tidak disebutkan itu mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp2,2 juta pada 19 Agustus 2026 dengan tenor pengembalian tiga bulan. Namun, belum genap dua minggu setelah pencairan, dirinya mengaku sudah menerima penagihan dengan nilai sekitar Rp2,9 juta pada tanggal 2 Spetember 2026 padahal jatuh tempo pada besok hari di tanggal 3 September 2026.


"Belum jatuh tempo sudah ditagih. Bahkan ada telepon berkali-kali dan pesan yang menurut saya kasar serta menghina," ujar sumber tersebut dalam keterangan tertulis kepada redaksi ini (8/9).


Menurut dia, tekanan penagihan semakin meningkat ketika memasuki tanggal jatuh tempo (3/9). Konsumen mengaku didesak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin, sementara pesan yang diterima disebut menggunakan nada kasar dan bernada ancaman.


Ia juga mengaku menerima lampiran berupa foto surat penagihan serta pemberitahuan bahwa pihak penagih akan berkoordinasi dengan RT dan warga di lingkungan tempat tinggalnya apabila pembayaran tidak segera dilakukan.


Kondisi tersebut membuat konsumen merasa tertekan dan menilai metode penagihan yang dilakukan sudah berlebihan.


"Saya bukan tidak mau membayar. Yang dipermasalahkan adalah caranya. Belum jatuh tempo, tetapi sudah diteror melalui telepon, WhatsApp dan media sosial masengger," katanya.


Konsumen tersebut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Menurutnya, calon peminjam perlu memahami besaran bunga, biaya, tenor, serta mekanisme penagihan yang diterapkan masing-masing penyedia layanan.


Ia juga membandingkan pengalaman tersebut dengan sejumlah layanan pinjaman yang tersedia melalui platform marketplace yang melayani Paypinjaman, menurutnya memiliki mekanisme penagihan lebih tertib dan transparan dan sopan tidak meneror satu hari sebelumnya hanya dengan pesan pengingat.


Meski demikian, pengalaman setiap konsumen dapat berbeda dan masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas serta ketentuan masing-masing layanan sebelum mengajukan pinjaman.


Keluhan tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan pinjaman online bukan hanya menyangkut besarnya bunga dan kemampuan membayar, tetapi juga bagaimana penyedia layanan melakukan penagihan kepada konsumennya.

Wakil Ketua II DPRK Waropen Turun Monitoring Dana Desa dan Serap Aspirasi Warga Di Distrik Soyoi Mambai


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, Yonatan Reri, SE, turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring penggunaan Dana Desa di 10 kampung di Distrik Soyoi Mambai, Kabupaten Waropen, Senin (7/9/2026).


Monitoring tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK Waropen untuk memastikan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pemberdayaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Kegiatan itu turut dihadiri Plt. Kepala Distrik Soyoi Mambai, Oktovianus Dolo, S.IP, para kepala kampung, Bamuskam, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, serta masyarakat dari kampung-kampung yang menjadi sasaran monitoring.


Di hadapan masyarakat, Yonatan Reri membuka ruang dialog secara langsung. Warga diberi kesempatan menyampaikan kondisi riil di kampung, termasuk kebutuhan pembangunan, pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, hingga persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan pemanfaatan Dana Desa.


Bagi DPRK, forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda kunjungan kerja. Dialog langsung dengan masyarakat dinilai penting untuk membandingkan antara perencanaan, pelaksanaan dan manfaat pembangunan yang dibiayai melalui anggaran kampung.


Yonatan Reri menegaskan, pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan berpijak pada kebutuhan masyarakat.


“Kami hadir untuk melihat secara langsung bagaimana Dana Desa digunakan dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan serta keluhan masyarakat. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan di DPRK,” ujar Yonatan Reri.»


Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui apakah sebuah program benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat atau justru belum menyentuh persoalan utama yang mereka hadapi.


Karena itu, ia mendorong pemerintah kampung agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.


“Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan sangat penting,” katanya.


Yonatan menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak semata-mata diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya sebuah kegiatan. Lebih jauh, kata dia, yang harus menjadi ukuran adalah dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.


Pembangunan kampung, lanjutnya, harus memperhatikan berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, pemberdayaan pemuda dan perempuan, infrastruktur dasar hingga kebutuhan masyarakat lainnya.


Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa diharapkan memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap pembangunan di kampung. Warga memiliki ruang untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kritik apabila terdapat program yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan atau hasil pelaksanaannya belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.


“Masyarakat harus ikut mengawal pembangunan. Kalau ada program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, sampaikan. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah atau DPRK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.


Dari monitoring tersebut, berbagai masukan masyarakat menjadi catatan penting bagi DPRK Waropen untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


Yonatan mengatakan, pengawasan di tingkat kampung harus dilakukan secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pemerintahan kampung semakin transparan, partisipatif dan akuntabel.


Ia berharap pemerintah distrik, pemerintah kampung, Bamuskam dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam menentukan arah pembangunan.


Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya disusun berdasarkan dokumen perencanaan, tetapi juga benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat di lapangan.


Monitoring di 10 kampung Distrik Soyoi Mambai sekaligus menegaskan komitmen DPRK Waropen untuk mendekatkan fungsi pengawasan kepada masyarakat, terutama di wilayah kampung yang membutuhkan perhatian terhadap pembangunan dan pelayanan publik.


Bagi Yonatan Reri, pengawasan bukan sekadar datang, melihat dan mencatat. Pengawasan harus memastikan bahwa anggaran publik benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.

LSM GTI Apresiasi Langkah Wali Kota Kotamobagu Tindak Mafia BBM, Fikri Alkatiri: “Ini Baru Pemimpin Berkelas


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Wali Kota Kotamobagu dalam menyikapi persoalan distribusi BBM yang diduga merugikan masyarakat.


Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai sikap pemerintah daerah yang berani turun tangan dan memperjuangkan hak masyarakat merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat.


«“Ini baru pemimpin. Ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan BBM, pemerintah harus hadir, bukan hanya melihat dari jauh. Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kotamobagu yang berani mengambil langkah untuk membela kepentingan masyarakat,” tegas Fikri.»


Menurut GTI, persoalan BBM bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU. Jika benar terdapat praktik penimbunan, penjualan di atas harga kewajaran, permainan distribusi, jalur khusus, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.


GTI meminta agar langkah penertiban dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih, serta melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.


“Jangan sampai masyarakat kecil yang membutuhkan BBM justru menjadi korban, sementara oknum-oknum tertentu mengambil keuntungan. Negara harus hadir. Pemerintah daerah harus berdiri bersama masyarakat,” ujar Fikri.


GTI juga mendorong agar pengawasan terhadap distribusi BBM di Kotamobagu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Fikri menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti pemerintah daerah boleh berhenti pada tindakan awal. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


«“Kami siap mengawal persoalan ini. Bagi kami, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berani berdiri di depan ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan. Kalau kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan masyarakat, GTI akan berdiri memberikan dukungan,” pungkasnya.»


LSM GTI berharap langkah Wali Kota Kotamobagu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Utara dalam menghadapi persoalan distribusi BBM dan berbagai persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

P-19 Sudah Sejak 2024, Mengapa Baru 2026 Dilimpahkan? APKPD Ultimatum Polda Gorontalo: DPO Ebit Robot Harus Diburu Maksimal Dua Minggu


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sejak 2023 kembali menjadi sorotan publik. Aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Gorontalo pada Senin, 7 September 2026, menyuarakan keresahan tidak hanya terkait keberadaan tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun, tetapi juga mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang berulang kali berpindah kewenangan tanpa memberikan kepastian kepada keluarga korban.


Koordinator Lapangan sekaligus Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Moh. Dicki Modanggu, menilai persoalan perkara ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berwenang menangani. Menurutnya, rangkaian perpindahan penanganan perkara sejak 2023 hingga 2026 memperlihatkan adanya dugaan mala administrasi dalam komunikasi, penyidikan, dan kepastian penanganan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, keluarga korban hanya menerima dua pemberitahuan perkembangan yang dianggap penting selama perkara berjalan, salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka dan DPO. Padahal antara tahun 2023-2024 dalam perjalanan perkara, Kasubit IV Hendrik PPA Polda Gorontalo yang memiliki wewenang menangani perkara ini mengakui penanganan sempat dikaitkan dengan wilayah hukum Polres Buol, sebelum akhirnya kembali ditangani di Gorontalo.


APKPD mempertanyakan mengapa perubahan-perubahan penting dalam penanganan tersebut tidak disertai pemberitahuan perkembangan perkara yang memadai. Padahal, Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan menjadi instrumen untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP setidaknya memuat perkembangan perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindakan berikutnya.


"Kami mempertanyakan, selama perkara ini berpindah-pindah, keluarga korban mendapatkan informasi dari mana? Kalau memang ada proses, tunjukkan prosesnya, diakui berproses tapi tidak ada pemberitahuan resmi," tegas Dicki.

Persoalan berikutnya justru semakin menarik perhatian. Dalam SP2HP Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 2026, disebutkan bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Polda Sulawesi Tengah karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Buol. Polda Gorontalo juga menyebut adanya petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang menjadi bagian dari dasar penentuan kewenangan tersebut. Namun, dokumen yang dirujuk Polda Gorontalo menunjukkan adanya surat pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tertanggal 22 Februari 2024.


Di sinilah pertanyaan Dicki muncul. Jika persoalan locus dan petunjuk jaksa sudah muncul pada 2024, mengapa persoalan tersebut baru kembali menjadi dasar pelimpahan perkara pada 2026?


"Kalau petunjuk P-19 itu sudah ada sejak 2024, kenapa baru sekarang menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai ada jeda waktu yang begitu panjang tanpa kepastian," tegas Dicki.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta aparat bekerja di luar prosedur. Yang dipersoalkan adalah bagaimana prosedur tersebut dijalankan sehingga sebuah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan hampir tiga tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Terlebih lagi, dalam aksi tersebut pihak Subdit 4 PPA juga menyampaikan adanya persoalan internal dalam penanganan perkara, mulai dari keterbatasan personel hingga kebutuhan untuk kembali memastikan dasar hukum dan kewenangan sebelum mengambil tindakan terhadap tersangka.


Bagi Dicki, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


"Kami tidak menutup mata bahwa penyidik bisa menghadapi keterbatasan personel. Tetapi kekurangan personel adalah persoalan internal institusi. Jangan kemudian persoalan internal itu dibebankan kepada korban dan keluarganya dengan menunggu bertahun-tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika penyidik masih membutuhkan kepastian hukum untuk bertindak, maka kepastian tersebut harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarsatuan. Sebab, perkara ini bukan perkara baru. Identitas tersangka telah diketahui dan salah satu tersangka, Ebit Robot, telah tercantum sebagai DPO dalam proses perkara. Pertanyaan berikutnya adalah sampai kapan status DPO tersebut hanya menjadi status administratif tanpa tindakan konkret untuk menemukan dan mengamankan yang bersangkutan?


Dicki menilai hampir tiga tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah perkara yang sejak awal telah memiliki arah penyidikan.


"Kalau memang dia DPO, maka publik berhak bertanya apa yang sudah dilakukan untuk mencarinya. Jangan setiap kali ditanya jawabannya kekurangan personel, masih koordinasi, masih mencari kepastian hukum. Kepastian hukum itu harus dicari dan diselesaikan, bukan dijadikan alasan untuk terus menunda. APKPD minta langkah konkret," kata Dicki.

Kini perkara telah bergulir ke Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, APKPD memberikan waktu minimal satu minggu dan maksimal dua minggu untuk melihat perkembangan nyata terhadap penanganan perkara, khususnya dalam upaya mencari dan mengamankan tersangka yang telah berstatus DPO.


"Sekarang perkara sudah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Kami memberikan waktu minimal satu minggu, maksimal dua minggu. Kami ingin melihat ada perkembangan konkret terhadap DPO Ebit Robot. Kalau memang secara hukum ada alasan mengapa belum bisa dilakukan penangkapan, sampaikan secara terbuka apa alasannya dan apa langkah yang sedang dilakukan. Jangan lagi hanya diberikan jawaban bahwa perkara sedang diproses," tegasnya.

Dicki juga meminta Polda Gorontalo tidak menganggap pelimpahan perkara sebagai alasan untuk memutus komunikasi. Menurutnya, meskipun kewenangan penyidikan kini berada pada Polda Sulawesi Tengah, Polda Gorontalo tetap memiliki kepentingan untuk memastikan proses koordinasi antarkepolisian berjalan baik, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah ditangani dalam lingkungan Polda Gorontalo.


"Pelimpahan kewenangan bukan berarti pelimpahan tanggung jawab untuk memastikan perkara ini berjalan. Polda Gorontalo harus siap memfasilitasi setiap perkembangan, membangun garis koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, dan memastikan keluarga korban tidak kembali kehilangan informasi," katanya.

Secara faktual, pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pada 24 Agustus 2026 telah dilakukan serah terima penanganan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, setelah persoalan kewenangan dianggap menemukan arah, perhatian kini diarahkan pada tindakan konkret penyidik berikutnya.


Bagi Dicki, kami sudah terlalu lama mendengar persoalan administrasi, perpindahan kewenangan, dan alasan keterbatasan personel. Kini waktunya menunjukkan hasil.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta perkara ini diperlakukan serius. Korban sudah menunggu sejak 2023. Sekarang perkara sudah berada di wilayah hukum yang disebut berwenang. Maka jangan ada lagi alasan perkara terombang-ambing. Kami tunggu satu sampai dua minggu untuk melihat langkah konkretnya," tutup Dicki.

Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perhatian seluruh masyarakat Gorontalo terhadap perkara ini belum berhenti meskipun kewenangan penanganan telah berpindah ke Polda Sulawesi Tengah.


Rep: JO

SWM Geruduk Mapolres Merangin, Kecewa Kapolres Tak Temui Massa: “Kami Datang untuk Minta Penjelasan.


Suaraindonesia1com, MERANGIN — Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) menggeruduk Mapolres Merangin, Senin (7/9/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus tuntutan agar jajaran Polres Merangin memberikan penjelasan secara terbuka terkait penanganan dua unit alat berat excavator yang sebelumnya menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


Masa SWM bergerak dari halaman Kantor Kominfo Kabupaten Merangin menuju Mapolres Merangin. Dengan membawa tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian, peserta aksi meminta pihak kepolisian membuka secara terang-benderang persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.


Namun, setibanya di gerbang Mapolres Merangin, kekecewaan massa mulai mencuat. Peserta aksi hanya ditemui sejumlah personel kepolisian, sementara Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah tidak berada di tempat.


Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Kapolres sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Merangin.


Alasan tersebut ternyata tidak serta-merta diterima peserta aksi. Masa berkali-kali meminta agar Kapolres Merangin dihadirkan untuk menemui langsung wartawan yang datang menyampaikan aspirasi.


“Kami datang ke sini bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk meminta penjelasan. Kalau persoalan ini memang terang dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa Kapolres tidak menemui kami?” tegas massa dalam aksi tersebut.


Ketegangan sempat terjadi ketika pihak kepolisian meminta peserta aksi masuk ke ruangan Mapolres Merangin untuk melakukan audiensi. Namun sejumlah peserta aksi menolak masuk sebelum Kapolres Merangin hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.


Sejumlah orator menyampaikan kritik keras terhadap sikap dan penanganan persoalan tersebut. Di antaranya Aat Sudrajat, Ady Lubis, Erwin Majam, H. Sukarlan, dan Gondo Irawan.


Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa wartawan tidak sedang mencari konflik dengan kepolisian. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sekaligus insan pers, SWM menilai publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan alat berat yang menjadi sorotan.


Massa mempertanyakan keberadaan dua unit excavator yang disebut-sebut berkaitan dengan penindakan dugaan PETI di wilayah Pulau Rayo, Dusun Bangko.


Menurut peserta aksi, persoalan paling mendasar bukan sekadar siapa pemilik alat berat tersebut, tetapi di mana keberadaan alat berat, siapa yang mengamankan, bagaimana proses pengamanannya, apa status hukumnya, serta berdasarkan kewenangan dan keputusan siapa alat tersebut dipindahkan atau ditangani lebih lanjut.


Massa juga meminta kepolisian memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pembayaran sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pelepasan atau mediasi alat berat.


SWM menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan atau dibantah berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan normatif.


“Kalau informasi Rp150 juta itu tidak benar, jelaskan secara terbuka. Kalau memang tidak pernah terjadi, tunjukkan proses dan faktanya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” demikian inti tuntutan yang disampaikan dalam orasi.


Massa juga mendesak agar penegakan hukum terhadap dugaan PETI dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.


Setelah melalui perundingan, sebagian peserta aksi akhirnya bersedia masuk ke aula Mapolres Merangin untuk melakukan audiensi.


Di dalam ruangan audiensi hadir sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kasat Reskrim Polres Merangin, Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Intelkam Polres Merangin, Wakapolres Merangin, serta Kapolsek Bangko.


Peserta aksi kemudian memberikan batas waktu sekitar 30 menit. Massa menyatakan apabila dalam waktu tersebut Kapolres Merangin tidak hadir, mereka akan meninggalkan ruang audiensi.


Perundingan dan dialog pun berlangsung. Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait persoalan

Police Go To School, Kasat Lantas Polres Waropen Pimpin Upacara Bendera dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas


Waropen-Suaraindonesia1.com. Satuan Lalu Lintas Polres Waropen kembali hadir di tengah-tengah dunia pendidikan melalui program Police Go To School. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memimpin upacara bendera sekaligus memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas di jalan kepada para guru dan siswa SMA Negeri Waren, Senin (07/09/2026) pagi.


Kegiatan Police Go To School tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., bersama tiga personel Satuan Lalu Lintas. Bertempat di lapangan upacara SMA Negeri Waren, kegiatan diawali dengan pelaksanaan upacara bendera yang diikuti oleh para guru dan siswa.


Usai pelaksanaan upacara, Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya membangun budaya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sejak usia sekolah.


Dalam arahannya, ia mengingatkan para siswa untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengutamakan keselamatan diri maupun penumpang, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebelum berkendara.


“Keselamatan adalah hal yang utama. Jangan mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras, selalu periksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan menggunakan knalpot brong,” pesannya.


Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk menjaga kecepatan kendaraan, mengedepankan etika dan sopan santun saat berkendara serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Tidak hanya menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas, Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., juga mengajak para siswa untuk rajin belajar, menghormati dan mendengarkan nasihat orang tua serta guru, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dengan tidak melakukan tindakan bullying terhadap sesama siswa.


Melalui kegiatan Police Go To School ini, Satuan Lalu Lintas Polres Waropen berharap edukasi yang diberikan dapat menjadi bekal bagi para pelajar untuk menjadi generasi muda yang disiplin, berkarakter, peduli terhadap keselamatan, serta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.


“Tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan diri sendiri dan menghargai keselamatan orang lain," tandasnya.

Merasa Dicemarkan, Lurah Papanggo Siapkan Somasi Media Online soal Berita Dugaan Upeti


Jakarta, suaraindonesia1.com, Lurah Papanggo, Erwin Djati K, menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang mengangkat persoalan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT Fiber Media Indonesia di wilayah RW 08, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.


Erwin menilai pemberitaan tersebut cenderung tendensius karena menggunakan foto dirinya pada bagian sampul berita tanpa dilakukan penyamaran atau blur. Padahal, menurut dia, substansi pemberitaan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,2 juta oleh oknum Ketua RW 08.


"Saya merasa dicemarkan nama baiknya karena dalam cover berita tersebut ada foto saya yang tidak di-blur. Padahal isi pemberitaan tersebut adalah dugaan oknum Ketua RW 08 menerima upeti," ujar Erwin.


Ia juga menyayangkan pihak media tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya sebelum berita diterbitkan.


"Saya sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut. Tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, tiba-tiba langsung dikirim link beritanya. Artinya, ini bersifat tendensius dan menyerang pribadi saya sebagai Lurah Papanggo," tegasnya.


Erwin mengatakan, dirinya berencana mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu telah berdampak terhadap citra Kelurahan Papanggo maupun dirinya sebagai pimpinan wilayah.


"Kami akan melakukan somasi kepada pihak media tersebut karena sudah merusak citra Kelurahan Papanggo. Juga pribadi saya di mata pimpinan," imbuhnya.


Erwin menegaskan bahwa sebelum pemberitaan tersebut muncul, dirinya telah menegur Ketua RW 08 terkait dugaan penerimaan uang dari pihak PT Fiber Media Indonesia.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai lurah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh pengurus Rukun Warga di wilayahnya.


"Sebelumnya saya juga sudah menegur pihak Ketua RW 08 yang diduga menerima upeti dari pihak PT Fiber Media Indonesia. Artinya, saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai pimpinan seluruh pengurus Rukun Warga," jelas Erwin.


Selain itu, Erwin mengaku telah melakukan klarifikasi dan menyampaikan laporan resmi kepada Wali Kota terkait persoalan tersebut.


"Saya sudah klarifikasi dan membuat laporan resmi kepada Pak Wali terkait dengan pemberitaan tersebut. Intinya, saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut," pungkasnya.



Report, Jp

LSM Garda Timur Indonesia Jalin Silaturahmi dengan Pihak Pelindo Kota Bitung


BITUNG — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) melakukan kunjungan silaturahmi dengan pihak Pelindo di Kota Bitung, Sulawesi Utara.


Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan komunikasi antara organisasi masyarakat dengan pihak Pelindo, khususnya dalam membangun sinergitas terkait berbagai persoalan dan perkembangan di wilayah Kota Bitung.


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pentingnya menjaga komunikasi serta membuka ruang dialog antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pihak pengelola kepelabuhanan.


Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri mengatakan, silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.


“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar pertemuan biasa, tetapi bagaimana kita membangun komunikasi dan sinergitas yang baik. Kami dari Garda Timur Indonesia selalu terbuka untuk berdiskusi terkait kepentingan masyarakat,” ujar Fikri.


Menurutnya, keberadaan Pelindo memiliki peran penting dalam aktivitas perekonomian dan pelayanan kepelabuhanan di Kota Bitung. Karena itu, komunikasi antara pihak perusahaan, masyarakat dan organisasi sosial kemasyarakatan dinilai perlu terus dibangun.


“Kami berharap komunikasi seperti ini dapat terus terjaga. Jika ada persoalan ataupun aspirasi masyarakat, tentu lebih baik dibicarakan melalui ruang dialog sehingga dapat ditemukan solusi yang terbaik,” tambahnya.


Pihak Garda Timur Indonesia juga mengapresiasi keterbukaan pihak Pelindo dalam menerima kunjungan silaturahmi tersebut.


Pertemuan diakhiri dengan suasana kekeluargaan serta komitmen untuk menjaga komunikasi dan membuka ruang koordinasi ke depannya demi terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak Pelindo dan masyarakat Kota Bitung.

Waspadai Abu Vulkanik, Polres Kuningan Perkuat Kesiapsiagaan di Empat Titik


Kuningan, suaraindonesia1.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan bersama jajaran melaksanakan pembagian masker kepada pengguna jalan sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau yang terbawa angin ke wilayah Jawa Barat, Minggu (6/9/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat titik, dengan melibatkan sejumlah pejabat utama Polres Kuningan dan personel kepolisian.


Adapun lokasi kegiatan pembagian masker meliputi Pos Citamba, yang dipimpin Wakapolres dan Kabag Ops bersama anggota. Kemudian Lamer Cijoho, dipimpin Kasat Lantas AKP Aktuin bersama Kanit Regident dan anggota.


Selanjutnya, kegiatan juga dilaksanakan di Pos Taman Kota yang dipimpin Kasat Narkoba bersama anggota serta Pos Cirendang yang dipimpin Kasat Reskrim bersama anggota.



Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin mengatakan, pembagian masker tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus upaya mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.


“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar tetap waspada dan menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi perhatian kami,” kata AKP Aktuin.


Menurutnya, personel di lapangan juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tetap berhati-hati dalam berkendara apabila kondisi udara terganggu oleh debu atau abu vulkanik.


“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan di jalan. Polri hadir untuk peduli dan melindungi masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kesiapsiagaan jajaran Polres Kuningan dalam menghadapi potensi dampak abu vulkanik serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung dengan aman.



Report, Jp

Buka Lubuk Larangan Durian Rambun, Bupati M. Syukur Alokasikan Rp3 Miliar dan Larang PETI


Suaraindonesia1com, MUARA SIAU — Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka kawasan adat Lubuk Larangan Rio Kemunyang di Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, Sabtu (5/9). 


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) dan program Bekerja di Desa/Kecamatan yang berlangsung pada 5–6 September 2026.


Selain meresmikan pembukaan kawasan konservasi tradisional tersebut, Bupati M. Syukur bersama rombongan secara simbolis menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat setempat, termasuk bantuan bibit padi dan penaburan benih ikan di aliran sungai kawasan Lubuk Larangan.


Dalam arahannya, Bupati mengapresiasi tingginya komitmen warga Desa Durian Rambun yang masih konsisten menjaga kelestarian kearifan lokal serta kondisi alam sekitarnya.


"Pertahankan adat dan sungainya. Hari ini kita lihat sungainya masih sangat bersih dan ikannya masih ada. Masyarakatnya juga masih memanfaatkan lahan hutan dengan bijak untuk menanam padi," ujar Bupati M. Syukur di hadapan warga.


Ia pun berpesan kepada Kepala Desa (Kades) serta tokoh masyarakat untuk menjaga keasrian wilayah Durian Rambun dan menolak keras masuknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.


"Yang penting Kades pertahankan keasrian desa ini. Jangan ada tambang emas tanpa izin (PETI) dan aktivitas perusakan lainnya masuk ke sini," tegasnya.


Terkait akses jalan yang sempat terkendala akibat faktor cuaca, Bupati menyampaikan kabar menggembirakan bagi warga Kecamatan Muara Siau. Pemerintah Kabupaten Merangin telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur jalan.


"Soal pengerjaan jalan kemarin yang sempat terkendala cuaca, tadi saya sudah koordinasi dengan Kadis PU. Kita siapkan dan anggarkan kembali sebesar Rp3 miliar untuk perbaikan jalan," ungkapnya disambut tepuk tangan warga.


Bupati M. Syukur berharap keberadaan Lubuk Larangan Rio Kemunyang tidak hanya menjadi simbol ketahanan ekologi daerah, namun juga mampu menopang ekonomi berkelanjutan warga melalui sektor perikanan dan pariwisata berbasis kearifan lokal. 


Report(Bg nasri)