BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal


Rabat – Suaraindonesia1, Menjelang momentum suci perayaan Hari Raya Idul Adha, Kerajaan Maroko kembali menunjukkan diplomasi kemanusiaan yang menyentuh hati di panggung Afrika. Yang Mulia King Mohammed VI secara resmi memutuskan untuk memberikan Pengampunan Kerajaan (Royal Pardon) atas dasar kemanusiaan kepada sejumlah suporter sepak bola asal Senegal.


Berdasarkan rilis resmi dari Istana Kerajaan (Royal Office) pada Sabtu, 23 Mei 2026, para suporter Senegal yang menerima pengampunan tersebut sebelumnya telah divonis bersalah atas beberapa pelanggaran hukum yang mereka lakukan selama berlangsungnya kompetisi akbar Piala Afrika (Africa Cup of Nations). Turnamen bergengsi se-Asean Afrika tersebut diselenggarakan di Maroko mulai tanggal 21 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026 lalu.


Melalui keputusan luhur ini, King Mohammed VI kembali membuktikan betapa dalamnya akar persahabatan, persaudaraan historis, serta kerja sama strategis yang mengikat kuat Kerajaan Maroko dengan Republik Senegal. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai utama identitas bangsa Maroko, yang menjunjung tinggi sifat pemaaf, kemurahan hati, kebajikan, serta semangat toleransi yang tinggi antar-bangsa.


Bersamaan dengan pemberian ampunan di momen Idul Adha Al Moubarak ini, King Mohammed VI juga menyampaikan ucapan selamat dan doa tulus kepada saudaranya, Yang Mulia Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye, beserta jajaran otoritas dan seluruh rakyat Senegal.


*Keadilan Restoratif dan Sifat Bijaksana Pemimpin Dunia*


Kebijakan humanis dari Raja Maroko ini mendapat apresiasi mendalam dari tanah air. Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), memberikan catatan penting mengenai signifikansi tindakan sang Raja dari sudut pandang hukum dan sosiologi global. Menurutnya, keputusan King Mohammed VI untuk memberikan pengampunan bagi para suporter Senegal ini adalah contoh konkret dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat tertinggi pemerintahan.


“Raja tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi sebagai seorang bapak bangsa yang mengedepankan kebijaksanaan, toleransi, dan kemanusiaan di atas kekakuan hukum formal," ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyoroti bagaimana insiden pelanggaran dalam sepak bola sering kali dipicu oleh euforia sesaat di lapangan. Pemberian ampunan ini dinilai menjadi ruang koreksi diri yang luar biasa bagi para suporter terkait.


"Persisma melihat bahwa langkah diplomasi kultural ini mempertegas posisi Maroko sebagai episentrum perdamaian dan stabilitas di Afrika. Nilai pemaaf dan kemurahan hati yang ditunjukkan jelang Idul Adha ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh dunia, bahwa olahraga dan diplomasi harus menyatukan, bukan mencerai-beraikan. Langkah luhur ini selayaknya menjadi inspirasi bagi para pemimpin dunia lainnya dalam menyelesaikan konflik dan riak-riak sosial demi menjaga persaudaraan antar-bangsa yang abadi," pungkas tokoh pers nasional tersebut. (PERSISMA/Red)

Fahrul Wahidji Desak Polda Gorontalo Periksa Eks dan Kadis Aktif Terkait Dugaan Kasus BBM Dinas di Gorut: "Hukum Tidak Mengenal Kata Pemutihan!"


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) terus mengawal ketat pengusutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. Menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp236.889.500,00 di enam instansi, FPKG secara resmi merilis nama-nama pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang diduga harus bertanggung jawab secara hukum.


Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa adanya pergeseran atau rolling jabatan yang terjadi dari tahun 2024 hingga tahun 2026 ini sama sekali tidak menghapus perbuatan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran berkenaan.


"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama para pejabat yang sudah bergeser posisi atau di-rolling, bahwa hukum tidak mengenal kata pemutihan jabatan! Siapa yang memimpin dan menandatangani dokumen pencairan anggaran di tahun 2024, dialah yang wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo," ujar Fahrul Wahidji dengan nada tajam dalam pers rilisnya hari ini.

FPKG membeberkan daftar pimpinan instansi baik yang masih aktif maupun mantan pejabat tahun 2024 yang diduga kuat terlibat dalam pusaran potensi penyalahgunaan anggaran BBM tersebut:


RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) – Dugaan Selisih Rp88,4 Juta. dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit/Pengguna Anggaran. FPKG mendesak pemeriksaan mendalam atas dugaan manipulasi volume BBM pada armada ambulans.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – Dugaan Selisih Rp52,3 Juta. Thamrin Sirajudin (Kadis Aktif). Bertanggung jawab penuh atas dugaan pelampauan kuota secara masif pada pengisian BBM operasional armada sampah dan alat berat.


Dinas Perhubungan (Dishub) – Dugaan Selisih Rp52,2 Juta. Usman Lagarusu, SE (Kadis Aktif). Harus bertanggung jawab atas dugaan pembongkaran volume liter secara berkala pada lima armada bis operasional dinas.


Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) – Dugaan Selisih Rp36,1 Juta. Ariyanto P. Gobel, S.STP (Kabag Umum Tahun 2024) selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat objek temuan terjadi, serta Yusany Panigoro, S.STP (Kabag Umum Aktif saat ini) untuk dimintai keterangan alur tindak lanjut pengawasan. Kasus ini mencuat atas dugaan pelampauan kuota pada mobil dinas pejabat teras termasuk Sekda.


Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) – Dugaan Selisih Rp6,6 Juta. Felmy Ahmad Biahimo Amu, SE (Kadis Aktif). Bertanggung jawab atas dugaan ketidakpatuhan penggunaan standardisasi kuota terbaru pada kendaraan dinas jabatan.


Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) – Dugaan Selisih Rp1,01 Juta. Muhamad Hidayat, ST (Kadis Aktif saat ini) beserta pejabat pendahulu pada tahun 2024, terkait dugaan administrasi penganggaran yang tidak sah.


Fahrul Wahidji menjelaskan, penggunaan regulasi usang Tahun 2023 yang kuota liternya jauh lebih besar untuk mencairkan anggaran tahun 2024 mengindikasikan adanya dugaan unsur kesengajaan serta permufakatan jahat. Kelalaian fungsi verifikasi oleh para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di enam dinas tersebut memperkuat dugaan bahwa aliran dana ini sengaja dibiarkan lolos tanpa pengawasan materiil.


"Alasan salah pakai aturan itu hanyalah tameng administratif. Secara substansi, ada dugaan kuat potensi kerugian daerah yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Gorontalo melalui Ditreskrimsus untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para Kepala Dinas aktif tersebut, termasuk mantan Kabag Umum tahun 2024," pinta Fahrul.

(JO)

Ketum DPP FKPR-RI: Tambang Bintauna Harga Mati, Wajib Dijaga Demi Kelangsungan Hidup Rakyat


BOLMONG UTARA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunitas Penambang Rakyat Seluruh Indonesia (DPP FKPR-RI), Kiki Paulus Tambang, menegaskan bahwa sektor pertambangan di wilayah Bintauna merupakan aset yang harga mati dan wajib dijaga keberadaannya. Menurutnya, tambang di daerah tersebut telah menjadi tumpuan harapan hidup bagi masyarakat setempat.


Kiki Paulus yang juga merupakan putra asli Bintauna mengungkapkan, hampir 90% penambang emas di wilayah Bintauna adalah masyarakat lokal asli. Kehadiran tambang secara perlahan namun pasti telah mengangkat kualitas hidup serta perekonomian warga.


"Dampaknya terasa hingga ke pasar-pasar dan warung-warung kecil di Bintauna. Ini artinya, dengan adanya tambang, pertumbuhan ekonomi di wilayah Bintauna kian meningkat," ujar Kiki dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk pasang badan membela hak-hak penambang lokal jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu mata pencarian masyarakat Bintauna.


"Saya adalah putra asli Bintauna, tanah kelahiran dan tempat saya dibesarkan. Sudah sewajarnya saya membela saudara-saudara saya di Bintauna agar mereka tetap bisa menafkahi keluarga mereka," tegasnya.

(JO)

Lurah Koja Gelar Giat Kerja Bakti dan Sosialisasi Pilah Sampah Bersama Jajarannya


Jakarta, suaraindonesai1.com, Lurah Koja bersama jajaran kelurahan menggelar kegiatan kerja bakti sekaligus sosialisasi pilah sampah kepada warga di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber rumah tangga, Minggu ( 24/05/2026) 


Dalam kegiatan itu, aparatur kelurahan bersama warga membersihkan saluran air, menyapu lingkungan, dan mengangkut sampah ke tempat penampungan sementara.



Lurah Koja, *Ferawati* 

mengatakan, kegiatan kerja bakti dan sosialisasi pilah sampah menjadi bagian dari program penataan lingkungan sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah Jakarta Utara.


“Kami mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujarnya.


Selain memberikan edukasi terkait pemilahan sampah, petugas juga mengingatkan warga untuk rutin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.



Koordinator Lapangan Jumantik Kelurahan Koja, *Sherly* , mengatakan kegiatan kerja bakti dan sosialisasi pilah sampah penting dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.


“Melalui kegiatan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah,” katanya.


Selain sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik, warga juga diingatkan untuk menjaga kebersihan saluran air guna mencegah munculnya sarang nyamuk dan potensi penyakit.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari warga yang turut berpartisipasi dalam kerja bakti bersama jajaran kelurahan.


Hadir dalam kegiatan ini :

-Sekretaris Lurah

-para Ketua RT

-FKDM 

-LMK

-Dasawisma

-PKK



Report, Ida Ismayni

Kabid SMP Disdikpora Yapen Kunjungi SMP Negeri Miosnum, Pastikan Pendidikan di Wilayah Terpencil Tetap Berjalan Aktif


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen, Halim Wona, kembali melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri Miosnum pada Sabtu (23/05/2026), sebagai bagian dari agenda pemantauan dan penguatan pelayanan pendidikan di wilayah terpencil.


Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kepulauan Yapen terkait pemerataan mutu pendidikan hingga ke distrik-distrik terpencil.


Setibanya di SMP Negeri Miosnum, Halim Wona disambut langsung oleh pihak sekolah, para guru, serta sejumlah perwakilan kepala kampung di Pulau Miosnum.


Dalam kunjungan itu, ia meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah, memastikan kehadiran guru, serta memantau proses belajar mengajar agar tetap berjalan aktif dan maksimal. Selain itu, dirinya juga berdialog langsung dengan pihak sekolah guna mendengar berbagai kebutuhan mendesak maupun kendala yang dihadapi di lapangan.


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak di Pulau Miosnum yang tertinggal. Pendidikan harus aktif, guru hadir, dan sekolah hidup di semua distrik,” tegas Halim Wona.


Menurutnya, perhatian terhadap sekolah-sekolah di wilayah terpencil menjadi bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kepulauan Yapen.


Kunjungan ini juga menjadi momentum evaluasi awal sekaligus motivasi bagi pihak sekolah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan demi melahirkan generasi muda Pulau Miosnum yang cerdas, disiplin, dan berdaya saing.


Kegiatan ditutup dengan arahan langsung kepada para guru serta penegasan komitmen dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen untuk terus hadir memberikan pendampingan nyata bagi sekolah-sekolah di distrik terpencil, termasuk di Pulau Miosnum.

Lurah Tugu Utara Sambangi Warga Bersih-bersih Selokan di RT 002/005 RW 012


Jakarta, suaraindonesia1.com, Lurah Tugu Utara bersama warga melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan saluran air atau selokan di lingkungan RT 002/005 RW 012, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi terjadinya genangan air saat musim hujan. Warga tampak antusias bergotong royong membersihkan sampah dan lumpur yang menyumbat saluran air, Minggu ( 24/05/2026 ) 


Lurah Tugu Utara, SUKARMADI mengatakan, kegiatan kerja bakti ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.



“Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan saluran air tetap lancar agar tidak menimbulkan genangan,” ujarnya.


Selain membersihkan selokan, warga juga melakukan penyapuan jalan lingkungan dan pengangkutan sampah ke tempat penampungan sementara.



Ketua RW 012 mengapresiasi kehadiran lurah yang turun langsung bersama warga dalam kegiatan kerja bakti tersebut. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dapat meningkatkan semangat gotong royong warga.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.



Report, Ida Ismayni

Bongkar Skandal BBM Dinas Kabupaten Gorut: FPKG Desak Polda Gorontalo Segera Periksa 6 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi APBD


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespons keras bocornya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun Anggaran 2024. FPKG menilai temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai ratusan juta rupiah pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya "mafia anggaran" dan praktik lancung yang terstruktur.


Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, dengan tegas menyatakan bahwa pola penyimpangan yang diungkap oleh BPK ini telah memenuhi unsur kesengajaan yang mengarah pada kerugian keuangan daerah. Menurutnya, alasan klasik bahwa pejabat teknis "salah menggunakan acuan regulasi tahun lalu" adalah apologi basi untuk menutupi modus perampokan uang rakyat di tengah jeritan ekonomi masyarakat.


"Ini bukan sekadar kelalaian atau salah ketik aturan, ini adalah kejahatan anggaran yang telanjang! Bagaimana mungkin enam dinas secara kompak menggunakan regulasi usang Tahun 2023 yang kuota BBM-nya jauh lebih besar demi mencairkan uang daerah? Menurut analisis kami terhadap LHP BPK, di sini ada dugaan potensi penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ada ruang gelap tempat kuota BBM ini dimanipulasi untuk kepentingan personal atau kelompok tertentu," ujar Fahrul Wahidji dalam siaran persnya hari ini.

Fahrul membeberkan bahwa plot anggaran yang diduga kuat menjadi ajang bancakan ini tersebar secara masif di pos-pos vital, di antaranya:


1. RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (Rp88,4 Juta): Institusi pelayanan kesehatan publik dan darurat seperti ambulans, justru tega dijadikan ladang pembongkaran anggaran dengan realisasi BBM yang melonjak tidak rasional.

2. Dinas Lingkungan Hidup (Rp52,3 Juta): Pelampauan kuota pada armada persampahan dan alat berat yang tidak sebanding dengan fakta kebersihan di lapangan.

3. Dinas Perhubungan (Rp52,2 Juta): Penyelewengan volume berkala pada lima armada bis operasional.

4. Bagian Umum Sekretariat Daerah (Rp36,1 Juta): Kelebihan volume yang dinikmati oleh mobil-mobil dinas mewah pejabat teras termasuk Sekda dan para Asisten.

5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Rp6,6 Juta).

6. DPMPTSP (Rp1,01 Juta).


Melihat lemahnya fungsi verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang terkesan sengaja memejamkan mata dan hanya formalitas belaka, FPKG menyatakan mosi tidak percaya jika penuntasan kasus ini hanya diserahkan pada mekanisme internal atau pengembalian uang semata.


"Uang rakyat bukan untuk diutang-pinjam oleh pejabat! Pengembalian kerugian tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, FPKG secara resmi meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan," cecar Fahrul dengan nada tajam.

Secara spesifik, Fahrul Wahidji menuntut Polda Gorontalo untuk melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:


1. Memanggil dan memeriksa secara intensif 6 Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan APBD di masing-masing satker.

2. Memeriksa seluruh PPTK dan PPK-SKPD terkait guna membongkar ke mana mengalirnya selisih ribuan liter BBM yang dicairkan menggunakan dokumen fiktif/regulasi usang tersebut.

3. Melakukan penyelidikan terhadap SPBU penyedia yang bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan apakah ada kongkalikong nota pembelanjaan.


"Kami tidak akan membiarkan kasus korupsi gaya baru berkedok kuota BBM ini menguap begitu saja di Gorontalo Utara. Jika Polda Gorontalo tidak segera mengambil tindakan konkret dan memanggil para Kepala Dinas tersebut, maka FPKG bersama elemen gerakan rakyat akan segera mengonsolidasikan massa aksi untuk mengepung Polda Gorontalo. Hukum harus tegak, dan para perampok hak-hak rakyat berkedok pejabat dinas harus diseret ke sel tahanan!" tutup Fahrul Wahidji.

(JO)

Membedah Kebijakan Moral Aparat Penegak Hukum di Gorontalo Utara dalam Pembentukan Tim Saber Pungli Kabupaten Gorontalo Utara


Oleh: Fahrul Wahidji

(Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo – FPKG)


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah ironi yang mengoyak akal sehat kembali tersaji di panggung birokrasi Kabupaten Gorontalo Utara. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang lahir dari rahim ekspektasi publik untuk membersihkan daerah dari mental korup, justru terjebak dalam pusaran pemborosan anggaran yang memalukan. Temuan fantastis tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya struktur yang gemuk, melampaui batas regulasi, dan diisi oleh 14 nama aparat penegak hukum (APH) serta pejabat daerah yang menerima honorarium hingga 12 kali, dengan total mencapai Rp79.350.000.


Ketika tabir ini dibuka ke publik, respons yang muncul bukan permohonan maaf atau langkah evaluasi diri, melainkan sebuah pembelaan usang dari balik layar ponsel. Kepala Inspektorat Gorontalo Utara melalui pesan singkatnya justru berdalih bahwa pembentukan struktur tersebut sah demi hukum karena mengacu pada Surat Edaran Mendagri sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalih ini tidak hanya mencerminkan kepandiran administratif, tetapi juga keputusasaan birokrasi dalam mencari pembenaran.


Buta Regulasi atau Sengaja Menabrak Aturan?


Sangat menggelikan ketika sebuah institusi pengawas internal setingkat Inspektorat dengan gagah berani mendengungkan aturan tahun 2016, sembari menutup mata rapat-rapat terhadap kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres 33/2020 secara limitatif dan ketat membatasi jumlah keanggotaan tim kerja maksimal 10 orang guna mencegah kebocoran anggaran daerah.


Memaksakan aturan lama yang sudah dianulir oleh asas pembatasan anggaran terbaru adalah bukti nyata dari ketidakmampuan—atau keengganan—untuk membaca regulasi secara berhati-hati. Ini bukan sekadar kelalaian administratif yang bisa diselesaikan dengan denda atau teguran lisan. Ini adalah watak ugal-ugalan dalam merumuskan kebijakan daerah. Bagaimana mungkin publik bisa mempercayai komitmen pemberantasan pungli jika institusi pembuatnya saja mengalami rabun dekat terhadap hukum yang berlaku?


Penyanderaan Moral APH: Desain Terselubung Pemda?


Dampak yang paling merusak dari kebijakan gaji menggelembung ini bukan sekadar nominal puluhan juta yang mengalir dari APBD, melainkan runtuhnya independensi penegakan hukum di Gorontalo Utara. Masuknya nama-nama strategis dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham, hingga TNI ke dalam daftar penerima honorarium yang cacat prosedur ini memicu pertanyaan besar: Apakah ini sebuah ketidaksengajaan, ataukah karpet merah yang sengaja digelar Pemda untuk menjinakkan taring para penegak hukum?


Publik hari ini tidak bodoh. Kita menyaksikan bersama bagaimana rentetan laporan kasus dugaan korupsi di Gorontalo Utara kerap kali berakhir di laci meja, menguap tanpa kejelasan, dan kehilangan tajamnya. Sekarang jawabannya mulai benderang. Secara moral, bagaimana mungkin seorang penegak hukum bisa bertindak objektif dan garang memeriksa borok keuangan Pemda, jika di saat yang sama tangan mereka ikut menerima aliran upah bulanan dari pos anggaran Pemda yang menabrak Perpres?


Struktur gemuk nan ilegal ini patut diduga sebagai alat penyanderaan moral. Pemda sukses membangun simbiosis mutualisme yang korosif: Pemda aman dari bidikan hukum, dan oknum-oknum tertentu kenyang dengan fasilitas honorarium. Ini adalah pelumpuhan sistematis terhadap nalar kritis dan independensi APH di Gorontalo Utara tanpa pertimbangan moral sedikit pun.


Tantangan Terbuka untuk BPK RI


Pihak Inspektorat boleh saja mengaku memiliki perbedaan persepsi dengan Tim Pemeriksa BPK RI. Namun, hukum bukanlah ruang kompromi bagi tafsir-tafsir sepihak yang menguntungkan kelompok tertentu. Perbedaan persepsi ini adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada tata kelola yang tidak beres dan dipaksakan.


Oleh karena itu, Aliansi FPKG menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Kami menuntut dan menantang Tim BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara total, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap realisasi anggaran Satgas Saber Pungli Gorut tahun 2024. Periksa setiap lembar presensi, keabsahan SK, dan aliran dana Rp79,3 juta tersebut. Jika terbukti melanggar Perpres 33/2020, maka seluruh uang rakyat yang telah dinikmati secara tidak sah itu wajib dikembalikan ke kas daerah, dan aktor intelektual di balik kebijakan ini harus diseret ke ranah hukum.


Muruah penegakan hukum di Gorontalo Utara sedang digadaikan di atas meja-meja birokrasi yang malas berbenah. Jika Satgas Saber Pungli saja harus dipungli oleh kebijakan anggaran yang menggelembung, maka kepada siapa lagi rakyat Gorontalo Utara harus menaruh harapan? Saatnya bersihkan para pembersih yang kotor. (JO)

PT. GAS Tunjukkan Komitmen Profesional, Hak Driver Koridor Monano Diselesaikan Secara Humanis


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Persoalan terkait pengunduran diri salah satu driver operasional PT. GAS di wilayah Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya diselesaikan secara baik dan kekeluargaan antara pihak perusahaan dan pekerja.


Driver mobil Poton bernomor 207 atas nama Sarton Talasa, yang sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sekaligus permohonan penyelesaian hak pekerja, kini telah menerima pembayaran hak-haknya dari pihak perusahaan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui komunikasi internal antara pihak manajemen dan pekerja, hingga tercapai kesepahaman bersama secara profesional dan kondusif.



Melalui Humas perusahaan, Andis Otoluwo menyampaikan bahwa pihak PT. GAS telah menuntaskan pembayaran gaji serta hak pekerja atas nama Sarton Talasa pada Sabtu, 23 Mei 2026.


“Pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran gaji serta hak pekerja atas nama Sarton Talasa pada hari ini, Sabtu 23 Mei 2026,” ujar Andis Otoluwo saat memberikan keterangan kepada wartawan.


Andis Otoluwo juga menegaskan bahwa pihak perusahaan pada dasarnya bukan tidak ingin membayarkan hak pekerja, melainkan sebelumnya masih terdapat beberapa kendala administrasi yang perlu dilengkapi serta tahapan proses internal perusahaan dalam pengajuan hak-hak karyawan yang bersangkutan.


“Pada prinsipnya perusahaan tetap bertanggung jawab dan tidak pernah berniat mengabaikan hak pekerja. Hanya saja sebelumnya masih ada proses administrasi yang perlu dilengkapi serta tahapan pengajuan internal perusahaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.


Ia menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga hubungan kerja yang harmonis serta mengedepankan penyelesaian secara humanis terhadap setiap persoalan ketenagakerjaan di lingkungan operasional perusahaan.


Sementara itu, Sarton Talasa mengaku telah menerima pembayaran tersebut dan menyampaikan apresiasi atas langkah perusahaan yang dinilai telah menyelesaikan persoalan secara baik.


“Saya mengucapkan terima kasih karena pihak perusahaan sudah menyelesaikan hak-hak saya dengan baik. Persoalan ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.


Sebelumnya, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian setelah muncul adanya keluhan terkait proses pengunduran diri dan penyelesaian hak pekerja di lingkungan operasional Kecamatan Monano.


Namun, melalui komunikasi dan penyelesaian secara langsung antara kedua belah pihak, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perselisihan berkepanjangan.


Penyelesaian ini diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, profesional, serta tetap menghormati hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.


Korwil Prov. Gtlo

Sorotan Tajam terhadap Sistem Keamanan Tambang di Batu Gergaji

BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap sistem keamanan kawasan pertambangan di Batu Gergaji setelah terjadinya keributan yang melibatkan penggunaan senjata tajam (sajam) di area tambang tersebut. Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di pintu masuk kawasan tambang yang selama ini diklaim memiliki sistem pemeriksaan keamanan.


Aktivis muda Gorontalo, Dandy Tuadingo, mempertanyakan fungsi pos pemeriksaan yang berada di akses masuk lokasi tambang karena dinilai gagal menjalankan pengawasan secara maksimal hingga sejumlah orang diduga dapat dengan mudah membawa senjata tajam ke dalam area pertambangan.


Menurut Dandy, keberadaan pos pemeriksaan seharusnya bukan sekadar simbol pengamanan atau formalitas administratif, melainkan menjadi garis pertahanan utama dalam mencegah masuknya barang berbahaya yang berpotensi memicu kekerasan di lokasi tambang yang dikenal rawan konflik.


“Kalau sistem pemeriksaan benar-benar dijalankan secara ketat dan profesional, maka sangat kecil kemungkinan senjata tajam bisa lolos masuk ke area tambang. Fakta bahwa sajam bisa berada di lokasi bentrokan menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan keamanan. Publik berhak mempertanyakan apakah pos pemeriksaan benar-benar bekerja atau hanya sekadar pelengkap,” tegas Dandy Tuadingo.

Ia menilai insiden di Batu Gergaji bukan hanya persoalan bentrokan antar kelompok penambang, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya sistem kontrol keamanan di kawasan pertambangan yang aktivitasnya padat dan memiliki tingkat kerawanan tinggi. Menurutnya, lolosnya senjata tajam ke area tambang tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi adanya lemahnya pengawasan yang harus diusut secara serius dan transparan.


“Jangan hanya fokus pada penangkapan pelaku keributan di lapangan. Aparat juga wajib mengusut bagaimana senjata tajam itu bisa masuk. Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apakah prosedur pengamanan benar-benar dijalankan? Atau justru ada pembiaran? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.

Dandy juga mendesak Kepolisian Resor Bone Bolango untuk tidak berhenti pada penanganan pelaku bentrokan semata, tetapi turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di kawasan pertambangan Suwawa, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pintu masuk kawasan Batu Gergaji.


Ia menegaskan, apabila sistem keamanan di kawasan tambang tetap lemah dan pengawasan berjalan setengah hati, maka potensi konflik berdarah serupa dapat kembali terjadi sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan masyarakat penambang maupun warga sekitar.


“Publik membutuhkan kepastian bahwa kawasan tambang tidak berubah menjadi ruang bebas bagi orang membawa senjata tajam. Kalau pos pemeriksaan tidak mampu menjalankan fungsi dasarnya, maka perlu ada evaluasi total, bahkan penindakan terhadap pihak yang lalai dalam menjalankan pengamanan,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus keributan di kawasan Batu Gergaji masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah pihak telah diamankan, sementara desakan masyarakat terhadap transparansi penanganan kasus serta evaluasi total terhadap sistem keamanan pertambangan terus menguat.

(JO)

Hasil Pleno XIX Dewan Adat Papua: Penegasan Hak Adat dan Seruan Moral dari Teluk Wondama


Teluk Wondama, Suaraindonesia1, 21 Mei 2026, Pleno XIX Dewan Adat Papua (DAP) yang berlangsung sejak 19 Mei 2026 di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, resmi ditutup pada Kamis (21/5/2026) dengan pembacaan pernyataan sikap, pandangan, dan seruan moral oleh Dr. Markus Waran, Pimpinan Dewan Adat Wilayah Doberay, mewakili Pimpinan Dewan Adat Papua Pusat.  


Dalam pernyataannya, DAP menegaskan komitmen untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai pilar utama dalam menjaga identitas, hak ulayat, dan kedaulatan masyarakat adat Papua di tengah dinamika sosial politik yang terus berkembang. Seruan moral yang dibacakan menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan adat, advokasi hak-hak dasar masyarakat adat, serta revitalisasi budaya sebagai fondasi pembangunan Papua yang berkeadilan.  



Pleno XIX menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain:  

- Evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.  

- Perumusan rencana aksi advokasi dan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat adat di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.  

- Penetapan agenda dan lokasi Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V Tahun 2026 di wilayah adat Doberay.  

- Penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kelembagaan adat dalam menghadapi tantangan pembangunan dan investasi di Tanah Papua.  


Dalam penutupan pleno, Dr. Markus Waran menyampaikan bahwa hasil-hasil sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat persaudaraan dan tanggung jawab moral masyarakat adat Papua untuk menjaga tanah, budaya, dan martabat leluhur.  


Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan adat dan mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pembangunan Papua yang berkelanjutan dan bermartabat.  


"Atas nama Pimpinan Dewan Adat Papua, para Kepala Suku, pemilik Hak Ulayat, Perempuan Adat, Pemuda Adat, Tokoh Masyarakat Adat, serta seluruh peserta forum Pleno XIX Dewan Adat Papua yang diselenggarakan di Warior, 19-21 Mei 2026, kami menyampaikan pernyataan, pandangan dan seruan moral ini kepada pemerintah Republik Indonesia, masyarakat internasional, lembaga kemanusiaan, komunitas lingkungan hidup dunia, kalangan akademisi dan seluruh umat manusia," tegas Waran, mulai membacakan hasil-hasil Pleno ini. 


Berikut selengkapnya Pernyataan, Pandangan dan Seruan Moral sebagai bagian utuh dari hasil-hasil Pleno XIX Dewan Adat Papua:


Pertama, tentang Tanah Papua dan Hak Masyarakat Adat. 

Kami menegaskan bahwa Tanah Papua merupakan Tanah Leluhur Masyarakat Adat Papua yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Tanah Papua bukan sekedar ruang geografis atau objek ekonomi melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, martabat, sejarah, spiritualitas, budaya dan keberlangsungan hidup Orang Asli Papua. Hutan, tanah, sungai laut dan seluruh ekosistem Papua memiliki nilai ekologis global yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, stabilitas iklim dunia, perlindungan keanekaragaman hayati, serta masa depan generasi mendatang. 


Kedua, tentang Otonomi Khusus Papua. 

Kami menegaskan bahwa roh utama lahirnya otonomi khusus Papua tahun 2001 adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Papua dan Hak Ulayat, perlindungan identitas budaya Papua serta pembangunan yang adil, manusiawi dan bermartabat.... dan kenyataan yang dirasakan masyarakat adat Papua hingga hari ini, berbagai kebijakan pembangunan berskala besar termasuk Proyek Strategis Nasional, ekspansi industri ekstraktif, pembukaan hutan dan penguasaan ruang hidup masyarakat adat, seringkali dijalankan tanpa partisipasi bermakna, tanpa persetujuan bebas masyarakat adat, serta tanpa penghormatan penuh terhadap hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat. Kondisi tersebut telah memicu kekerasan sosial, konflik Agraria, kerusakan lingkungan, hilangnya rasa aman, meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta penderitaan sosial, yang kemudian dapat perhatian luas melalui penelitian akademik, karya jurnalistik, gerakan masyarakat sipil, diskusi ilmiah dan karya dokumenter. 


Pada bagian selanjutnya, Dr.  Markus Waran, membacakan pernyataan Penolakan PSN dan  Eksploitasi yang Merusak Papua, dengan sejumlah alasan, berikut ini. 


Dengan mempertimbangkan kualitas sosial, ekologis dan kemanusiaan yang berkembang di Tanah Papua, forum Pleno XIX Dewan Adat Papua, menyatakan:

Satu, menolak secara tegas pelaksanaan proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dijalankan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, hak ulayat keadilan ekologi, serta semangat dasar otonomi khusus Papua. 

Dua, menolak segala bentuk perampasan tanah adat eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkeadilan, pembukaan hutan secara besar-besaran, serta kebijakan pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak keseimbangan ekologis Papua. 

Tiga, menegaskan bahwa Tanah Adat Papua Bukan Tanah Kosong dan bukan sekedar objek investasi ekonomi melainkan ruang hidup yang sakral, historis dan kultural bagi keberlangsungan masyarakat adat Papua. 

Empat, mendesak agar seluruh kebijakan pembangunan di tanah Papua dilaksanakan melalui dialog yang jujur, partisipatif, damai, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip sebagaimana diakui dalam standar internasional tentang hak masyarakat adat. 


Dewan Adat Papua juga menyampaikan sikap tentang Kebebasan Berekspresi dan Film Dokumenter Pesta Babi. 


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua memandang bahwa film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, merupakan kebebasan berekspresi, ruang akademik, ruang kebudayaan, dan ruang kemanusiaan, yang dijamin dalam kehidupan berdemokrasi. Kami memandang bahwa penelitian karya jurnalistik, seni, dan dokumenter, merupakan bagian dari upaya menghadirkan ekspresi publik terhadap persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup, karena itu kami berpendapat:

Satu, menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kriminalisasi, pembungkaman, maupun tindakan represif, terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, peneliti, tokoh agama, seniman, dan pembuat film dokumenter, yang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. 

Dua, memberikan dukungan moral dan perlindungan adat kepada para peneliti, saksi masyarakat dan pekerja budaya, dan pembuat film dokumenter Pesta Babi - Kolonialisme di Tanah Papua, sebagai bagian dari hak untuk menyampaikan kenyataan sosial melalui jalur akademik, jurnalistik, budaya, dan seni, secara damai dan bertanggung jawab. 


Tentang Konflik, Militerisasi dan Eksploitasi Sumberdaya Alam. 


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, memandang bahwa

Satu, kehadiran perusahaan-perusahaan eksploitasi sumberdaya alam Papua....PT Freeport Indonesia melalui skema Kontrak Karya selama puluhan tahun belum secara substansial menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat ekonomi yang adil dan bermartabat. 

Dua, rencana eksplorasi sumber daya alam di Blok Wabu Intan Jaya, serta berbagai wilayah lainnya di Tanah Papua, telah memicu ekskalasi konflik sosial dan meningkatnya militerisasi wilayah yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga sipil. 

Tiga, konflik bersenjata yang terjadi di Dogeai, Puncak, Yahukimo, Tambrauw dan sejumlah wilayah lainnya, telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat sipil yang tidak terlibat konflik, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan berkelanjutan. 

Empat, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan deforestasi, kerusakan lingkungan hidup, hilangnya identitas ekologi Papua, melemahnya sistem kehidupan masyarakat adat. 

Lima, pemerintah pusat perlu membuka transparansi terkait tata kelola sumber daya alam Papua, termasuk pengelolaan hasil tambang, perdagangan hutan tropis Papua, serta distribusi manfaat ekologi, bagi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah. 


Seruan Kebijakan dan Dialog Damai


Forum Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama, menyerukan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk:

Satu, mengembalikan arah Otonomi Khusus Papua sesuai tujuan awalnya yakni melindungi Orang Asli Papua, menghormati masyarakat adat, dan menghadirkan pembangunan yang adil serta bermartabat. 

Dua, mengedepankan pendekatan dialog, rekonsiliasi, keadilan sosial, dan penghormatan hak asasi manusia, dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Tanah Papua. 

Tiga, menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama perempuan adat, anak-anak pemilik gak ulayat, masyarakat Kampung dan warga sipil, yang terdampak konflik sosial maupun kerusakan lingkungan hidup. 

Empat, menghentikan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak ekologis, sosial dan hak masyarakat adat. 


Pada bagian akhir, Dr. Waran mengajak generasi muda Papua dan generasi muda di seluruh dunia untuk menjaga bumi, memperjuangkan keadilan melalui jalan damai, serta merawat kehidupan damai demi masa depan umat manusia. (cr)

Tiang Lampu yang Hilang 8 Bulan Lalu di Desa Sungai Baung Batangasai Ditemukan di Pasar Malam


Sarolangun, suaraindonesia1 - Tangal, 23/5/2026, Tiang lampu yang hilang sekitar 8 bulan lalu di Desa Sungai Baung, Batangasai, ternyata ditemukan di

Tiang tenda Pasar Malam lokasi pasar malam yang berada di desa yang sama.

 Bayak warga Yang kesal, Sudah di beri pasar malam untuk 

 Mencari Rezki Di Desa kami, Malah Mencuri Ased desa Seperti Tiang lampu Penerangan jalan, ujar Ma sarakat Yang Segan Di Sebut Nama Nya

Menurut keterangan ibu-ibu pedagang pasar malam saat dikonfirmasi oleh media _Suaraindonesia1.com_, tiang tersebut rencananya akan dikembalikan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Batangasai untuk ditindaklanjuti.


Penulis Abdulrazak,

Otsus Papua Dinilai Belum Hadirkan Perubahan Nyata


Wasior, Teluk Wondama — Suaraindonesia1, Akademisi Universitas Papua, Agus Sumule, menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua selama lebih dari dua dekade belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat adat. Hal itu disampaikan dalam Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wasior, Teluk Wondama, pada 19 Mei 2026.


Menurut Sumule, Otsus yang lahir melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 seharusnya menjadi jalan damai dalam bingkai NKRI. Namun, implementasinya dinilai tidak konsisten. “Banyak kewenangan khusus yang seharusnya diberikan kepada Papua justru tidak dijalankan secara nyata oleh pemerintah pusat,” ujarnya.



Sumule mencatat, selama periode 2002–2018, Papua menerima lebih dari Rp105 triliun dana Otsus. Meski demikian, angka kemiskinan tetap tinggi, yakni 27,3 persen di Papua dan 22,7 persen di Papua Barat. “Dana besar belum berbanding lurus dengan kesejahteraan orang asli Papua. Pendidikan dan kesehatan juga masih jauh tertinggal,” katanya.


Dalam paparannya, Sumule menyoroti lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Berbagai investasi di sektor perkebunan, tambang, dan kehutanan disebut sering dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. “Masyarakat adat sering kehilangan tanah ulayat tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Mereka menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.



Sumule juga menyinggung persoalan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Menurutnya, pendekatan keamanan yang dominan menimbulkan rasa takut dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. “Selama rasa keadilan belum dipulihkan, Otsus akan sulit diterima sepenuhnya,” ujarnya.


Ia menekankan perlunya membangun kembali kepercayaan politik melalui dialog dengan masyarakat adat, gereja, akademisi, perempuan, dan generasi muda Papua. Selain itu, kapasitas birokrasi daerah harus diperkuat dengan penyusunan Perdasus dan Perdasi, serta pengawasan ketat agar dana Otsus benar-benar menyentuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. “Otsus membutuhkan birokrasi yang kuat, bersih, dan inovatif agar benar-benar berpihak kepada orang asli Papua,” jelasnya.



Sumule menilai PP Nomor 106 Tahun 2021 membuka peluang penting untuk memperbaiki persoalan tanah ulayat. Regulasi tersebut menegaskan tanah ulayat tetap milik masyarakat adat dan pemanfaatannya harus melalui persetujuan mereka. “Ini langkah maju dibanding pendekatan lama yang memposisikan tanah adat seolah-olah tanah negara,” katanya.


Ia mengusulkan langkah konkret berupa pemetaan wilayah adat, perjanjian transparan, kemitraan ekonomi masyarakat adat, penguatan peradilan adat, dan pengawasan independen. “Otsus tidak boleh dipahami sekadar bantuan fiskal, tetapi sebagai sistem pemerintahan khusus yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain,” pungkas Sumule. Ia menegaskan, masa depan Papua hanya dapat dibangun dengan penghormatan penuh terhadap masyarakat adat, sementara masa depan Indonesia yang adil ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan keadilan bagi Papua. (cr)

Bupati Teluk Wondama Menyampaikan Sambutan pada Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua


Teluk Wondama, Suaraindonesia1,  19 Mei 2026 — Bupati Teluk Wondama Elysa Auri hadir sebagai tuan rumah pelaksanaan Pleno XIX Dewan Adat Papua dan menyampaikan sambutan resmi. Penyelenggaraan pleno dibuka secara resmi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, sementara Bupati memberikan sambutan selaku tuan rumah untuk menyambut delegasi dan menegaskan komitmen daerah.


Dalam sambutannya, Elysa Auri menegaskan bahwa Teluk Wondama siap menjadi tuan rumah forum adat tingkat provinsi dan menempatkan kearifan lokal sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan nilai-nilai adat serta perlunya pengakuan dan perlindungan wilayah adat.


Bupati Elysa menyoroti beberapa isu yang menjadi fokus daerah pesisir:

- Perlindungan wilayah adat dan tata kelola sumber daya alam yang adil;  

- Pemberdayaan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata berbasis komunitas;  

- Peningkatan layanan dasar yang sensitif budaya, termasuk pendidikan dan kesehatan;  

- Ancaman perubahan iklim dan tekanan terhadap ekosistem pesisir yang memerlukan langkah adaptasi dan mitigasi.



Sebagai tuan rumah, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama berjanji membuka ruang teknis untuk menerjemahkan rekomendasi pleno menjadi program kerja yang konkret. Elysa meminta agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementable, terukur, dan berkelanjutan, serta melibatkan perempuan dan pemuda adat dalam proses pengambilan keputusan.


Tokoh adat dan peserta pleno menyambut baik sambutan Bupati yang menekankan keterbukaan dan kolaborasi. Panitia penyelenggara menyatakan akan mengoordinasikan pertemuan teknis lanjutan antara pemerintah kabupaten, Dewan Adat, dan pemangku kepentingan untuk memastikan rekomendasi pleno dapat diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah. (cr)

​Konsolidasi Struktural dan Kultural, Dewan Adat Papua Menggelar Pleno XIX di Teluk Wondama


​Wasior, Senin (18 Mei) — Suaraindonesia1, Guna merespons dinamika sosial, politik, ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup di Tanah Papua yang kian kompleks, Dewan Adat Papua (DAP) akan menyelenggarakan Sidang Pleno XIX Tahun 2026. Forum tertinggi organisasi representatif masyarakat adat Papua ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 19–21 Mei 2026, berpusat di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

​Pelaksanaan Pleno XIX ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan adat untuk berkumpul, berdialog, berkoordinasi, serta menyusun langkah konkret demi masa depan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Papua.


​Latar Belakang dan Urgensi Kedudukan Adat



​Dalam dokumen Kerangka Acuan (Term of Reference) kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DAP, Yan Pieter Yarangga, dan Sekretaris Jenderal, Yan Christian Warinussy, SH, ditegaskan bahwa implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) saat ini dinilai masih jauh dari harapan serta belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat adat di akar rumput.


​Masyarakat adat Papua masih diperhadapkan pada berbagai tantangan berat, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, eksploitasi sumber daya alam tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan, proses pembangunan yang kurang berpihak pada pemilik hak ulayat, hingga arus migrasi dan investasi tak terkendali yang turut menggerus identitas budaya lokal. Selain itu, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang—terutama terkait tanah ulayat dan hukum adat—menunjukkan bahwa ruang dialog kultural belum terakomodasi secara memadai dalam perumusan kebijakan publik.


​Oleh karena itu, Dewan Adat Papua memandang perlunya konsolidasi kelembagaan yang terstruktur secara kolektif untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat sebagai pilar kultural utama di Tanah Papua.



​Dasar Pelaksanaan dan Lima Tujuan Strategis


​Sidang Pleno XIX ini diselenggarakan dengan bersandarkan pada empat landasan organisasi, yaitu:

1. ​Manifesto Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

2. ​Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua Tahun 2021.

3. ​Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVII tanggal 7–9 Oktober 2024 di Yahim Sentani.

4. ​Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVIII tanggal 20–21 November 2025 di Sarmi.


​Secara spesifik, ada lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui forum pleno kali ini:

1. ​Evaluasi Organisasi: Mengevaluasi secara menyeluruh hasil keputusan Pleno XVIII Dewan Adat Papua Tahun 2025.

2. ​Refleksi Reguasi: Mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan implikasinya terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

3. ​Advokasi & Revitalisasi: Merumuskan rencana aksi advokasi kebijakan serta revitalisasi budaya adat dalam konteks pembangunan Papua masa kini.

4. ​Rekomendasi Kebijakan: Menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk penguatan peran adat dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

5. ​Agenda Strategis: Menetapkan Agenda, Tempat, dan Waktu pelaksanaan Konferensi Besar V Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Tahun 2026 yang direncanakan bakal digelar di wilayah adat Doberay.


​Agenda dan Partisipasi Peserta dari Seluruh Wilayah Adat


​Secara garis besar, sidang selama tiga hari tersebut akan memfokuskan pembahasannya pada tiga pilar utama: Konsolidasi, Program, dan Rekomendasi Pleno XIX DAP.

​Berdasarkan Lampiran Daftar Peserta dan Peninjau, forum ini akan dihadiri oleh representasi komponen adat yang sangat luas dari berbagai wilayah adat di Tanah Papua. Total keterwakilan meliputi 17 orang dari unsur pengurus pusat Dewan Adat Papua, serta masing-masing 3 orang delegasi dari struktur Dewan Adat Wilayah (DAW) dan Dewan Adat Daerah (DAD) di bawahnya, antara lain:

1. ​Wilayah Mamta Tabi

DAD Port Numbay, LMA Port Numbay, DAD Keerom, DAD Grime Nawa, DAD Sarmi, dan DAD Mamberamo.

2. ​Wilayah Saireri

DAD Waropen, DAD Yapen, DAD Byak, dan DAD Nabire Pantai.

3. ​Wilayah Doberay

DAD Mnukwar, DAD Mansel, DAD Bintuni, DAD Wondama, DAD Tambrauw, DAD Malamoi, dan DAD Raja Ampat.

4. ​Wilayah Bomberay

DAD Fak-Fak dan DAD Kaimana.

5. ​Wilayah Anim Ha

DAD Merauke, DAD Mappi, DAD Asmat, dan DAD Boven Digoel.

6. ​Wilayah La Pago

DAD Yalimo dan DAD Yahukimo.

​Serta keterwakilan dari LEMASA, LEMASKO, dan Dewan Adat Aplim Apom.


​Selain utusan DAW dan DAD, Panitia Pelaksana juga mengundang calon peserta pleno dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan DPRK jalur pengangkatan untuk turut mengawal jalannya sidang.


​Kesiapan Panitia Pelaksana di Teluk Wondama


​Demi memastikan kelancaran agenda besar ini, Panitia Pelaksana Pleno XIX yang berbasis di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, terus bergerak cepat mematangkan persiapan teknis. Surat pemberitahuan resmi mengenai kontribusi kepesertaan telah diterbitkan pada 13 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ir. Hendrik S. Mambor, MM, selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aser Waroy, S.Sos selaku Sekretaris Panitia.

​Panitia mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera mengonfirmasikan kehadiran serta menyelesaikan administrasi kontribusi guna memastikan kesiapan akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan operasional di lapangan dapat terpenuhi tepat waktu demi suksesnya musyawarah agung masyarakat adat Papua ini.

​Melalui semangat "Bekerjalah bagi Negerimu", Pleno XIX Dewan Adat Papua diharapkan dapat melahirkan dokumen rekomendasi konkrit satu tahun ke depan menuju KBMAP V, sekaligus memperkokoh posisi tawar kultural masyarakat adat di tengah cepatnya perubahan zaman. (cr)

Komisi Informasi Sumbar Perintahkan Bank Nagari Buka Data Penerima CSR Tahun 2021–2024


PADANG – Suaraindonesia1, Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dengan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang telah bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026.


Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yaitu:


1. Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.


2. Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.



3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.


4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.


Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan a quo.


Amar putusan Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan:


1. Mengabulkan sebagian permohonan a quo.


2. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.


3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


Putusan tersebut diputuskan dalam rapat komisioner yang terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis, pada Rabu, 6 Mei 2026.


Selanjutnya, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.


Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa salinan putusan sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Majelis Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan keberatan diberikan waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima.


Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.