SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Ketua DPD kota bitung LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Ardi Domili menilai kesenjangan sosial dan minimnya lapangan pekerjaan diduga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurut Ardi, pemerintah daerah seharusnya mampu membaca persoalan tersebut sejak dini. Ketika konflik dan tarkam terus muncul, hal itu semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan dan program Pemerintah Kota Bitung.
“Ini bukan hanya persoalan ketika terjadi keributan lalu aparat turun melakukan pengamanan. Pemerintah harus melihat akar masalahnya. Kesenjangan sosial, minimnya lapangan pekerjaan dan kurangnya ruang produktif bagi anak muda harus menjadi perhatian,” tegas Ardi.
GTI menilai kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa Pemerintah Kota Bitung dan Wali Kota Bitung dinilai belum maksimal dalam mengatasi sejumlah persoalan sosial di daerah, terutama terkait kesenjangan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Ardi menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan keamanan dalam menangani tarkam. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembinaan pemuda, serta pemerataan pembangunan.
“Kalau akar persoalannya tidak disentuh, jangan heran kalau konflik sosial kembali muncul. Pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan hanya setelah masyarakat terlibat kericuhan,” ujarnya.
GTI juga meminta Pemkot Bitung melakukan evaluasi terbuka terhadap program-program yang selama ini dijalankan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan kesenjangan sosial dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menurut Ardi, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan solusi. Keamanan memang penting, tetapi kesejahteraan dan kesempatan ekonomi juga merupakan bagian penting dalam menciptakan kondisi sosial yang kondusif.
“Wali Kota harus berani mengevaluasi diri. Jangan sampai persoalan tarkam terus berulang sementara akar masalahnya tidak pernah diselesaikan. Ini harus menjadi alarm bagi Pemkot Bitung,” tutup Ardi.
GTI bitung berharap pemerintah bersama aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dapat duduk bersama mencari solusi jangka panjang agar persoalan tarkam tidak terus menjadi siklus yang berulang di Kota Bitung.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo, Andi Taufik angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan Zulfikar Daday yang belakangan kerap menyoroti persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, khususnya di wilayah Kecamatan Popayato.
Andi menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Zulfikar Daday perlu dilihat secara lebih kritis. Menurutnya, narasi mengenai kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, kata dia, maka seluruh wilayah yang terdapat aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato seharusnya mendapatkan perhatian yang sama.
“Dia, Zulfikar, selalu mengatasnamakan kerusakan lingkungan akibat PETI, khususnya di Kecamatan Popayato. Kalau memang persoalannya adalah kerusakan lingkungan, kenapa tidak semua wilayah PETI di Pohuwato menjadi sorotan? Kenapa hanya Popayato?” ungkap Andi.
Andi menegaskan bahwa kritik terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus berdiri di atas prinsip yang konsisten. Menurutnya, apabila dampak lingkungan dijadikan dasar utama dalam menyampaikan desakan, maka tidak boleh ada kesan bahwa persoalan hanya dipusatkan pada lokasi tertentu sementara wilayah PETI lainnya luput dari perhatian.
Lebih dalam lagi, Andi menduga kuat adanya aktor-aktor intelektual yang bekerja di balik layar. Mereka memiliki kepentingan terselubung, memanfaatkan situasi yang ada, sengaja memprovokasi, dan pada akhirnya berusaha mengambil keuntungan pribadi, tegasnya.
Hal ini, kata Andi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, persoalan PETI bukan lagi sekadar soal ladang emas yang dikerjakan tanpa izin. Lebih dari itu, ia telah berubah menjadi ladang pemerasan yang berkedok penegakan hukum. Hukum sendiri kerap kali menjelma menjadi alat pemerasan yang sangat efektif digunakan oleh oknum tersebut terhadap para penambang lokal untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, bahasa kerennya "menambang di penambang".
“Mereka memainkan psikologi ketakutan para penambang. Rasa takut itu kemudian dijadikan momentum berharga untuk bernegosiasi, menekan, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya atas nama aturan,” ungkap Andi.
Andi juga mengingatkan Zulfikar Daday bahwa persoalan PETI di Kabupaten Pohuwato tidak hanya berada di Popayato. Oleh sebab itu, menurutnya, setiap desakan penertiban harus diarahkan pada seluruh wilayah pertambangan ilegal, bukan hanya terhadap satu kawasan tertentu.
“Zulfikar Daday harus memahami bahwa PETI di Pohuwato bukan hanya ada di Popayato. Karena itu, ketika berbicara mengenai kerusakan lingkungan maupun desakan penertiban, seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua lokasi pertambangan ilegal,” katanya.
Andi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya objektivitas dalam menyikapi persoalan PETI. Ia mengatakan, kritik publik akan kehilangan substansinya apabila hanya diarahkan secara selektif tanpa melihat persoalan secara utuh.
(RED/JO)
Suaraindonesia1cim, JAMBI – Bupati Merangin M. Syukur menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9) pagi.
Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tersebut, Bupati M. Syukur hadir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Siti Aminah.
Bupati M. Syukur tampak menyimak setiap poin arahan dengan penuh antusias. Ia menuturkan bahwa program keringanan pajak kendaraan membuka kesempatan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kami di daerah menyambut baik dan siap mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat desa, agar masyarakat Merangin bisa betul-betul memanfaatkan kemudahan yang diberikan," ujar Bupati M. Syukur.
Lebih lanjut, Bupati M. Syukur juga menyoroti manfaat besar dari penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor bagi daerah.
Menurutnya, sebagian hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Merangin secara real-time melalui skema opsen pajak.
"Masyarakat perlu tahu bahwa uang pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja. Melalui dana opsen PKB ini, kontribusi pajak dari warga Merangin akan langsung kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, hingga peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Merangin. Jadi, taat pajak berarti ikut langsung membangun Merangin," pungkasnya.
(Bg nasri)
Kondisi tersebut mendorong Polres Kepulauan Yapen mengambil langkah tegas dengan menertibkan peredaran dan penjualan minuman lokal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menegaskan langkah penertiban dilakukan setelah jajaran penyidik menemukan adanya keterkaitan konsumsi bobo dengan sejumlah perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Menurut Kapolres, sejak 1 September 2026 terdapat sejumlah kejadian kriminal, mulai dari kasus penikaman hingga kasus meninggal dunia di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Serui Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, konsumsi bobo disebut menjadi salah satu pemicu dalam sejumlah kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan atas berbagai kasus yang ditangani tim penyidik Polres Kepulauan Yapen, pemicunya adalah bobo. Karena itu, penertiban minuman bobo sudah kami laksanakan,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.
Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban terhadap peredaran bobo, kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen saat ini relatif kondusif.
Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat laporan kasus kriminal baru yang berkaitan dengan konsumsi minuman tersebut.
“Penertiban bobo dilaksanakan dan kasus yang ditangani Polres sampai saat ini akibat bobo tidak ada,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres mengaku pihaknya juga melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, termasuk para penjual minuman lokal yang berada di kawasan pasar.
Pendekatan tersebut, kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat.
“Sebagai wilayah hukum kami, kami harus mengambil langkah agar wilayah hukum Polres Yapen tetap kondusif,” katanya.
Kapolres kemudian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran minuman yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar bobo, tetapi juga peredaran minuman beralkohol lainnya apabila berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan kepolisian ditemukan adanya dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Apabila dicurigai menimbulkan keresahan dan ada laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
MANADO, 14 SEPTEMBER 2026 — aSuaraindonesia1, Perdebatan antarorganisasi masyarakat sipil terkait fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan kebijakan publik semakin menjadi perhatian.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga swadaya masyarakat lain seharusnya tidak dijadikan alat untuk mencari legitimasi, apalagi demi mendapatkan pujian atau kedekatan dengan pejabat pemerintah.
GTI menilai, LSM yang benar-benar independen tidak perlu menjatuhkan lembaga lain untuk menunjukkan bahwa dirinya paling benar. Ukuran independensi seharusnya terlihat dari keberanian menyampaikan kritik berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, serta konsistensi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jangan karena ingin dipuji atau dianggap paling dekat dengan kepala dinas, kemudian LSM lain justru dijadikan sasaran. Kalau memang merasa paling benar dan paling objektif, mari kita buka semuanya secara terang-terangan,” tegas Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut GTI, perbedaan sikap merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui adu data dan argumentasi, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi mendiskreditkan organisasi lain.
GTI bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan debat terbuka dengan pihak LSM Rako, apabila diperlukan, dengan menghadirkan pihak terkait dan disaksikan publik.
“Kami siap debat terbuka. Silakan bawa data, dokumen dan dasar argumentasinya. Kami juga akan membawa data yang kami miliki. Tidak perlu bermain opini. Publik berhak mengetahui siapa yang berbicara berdasarkan fakta dan siapa yang hanya membangun narasi,” ujar Fikri.
GTI menegaskan bahwa fungsi LSM sebagai social control bukanlah menjadi corong pemerintah maupun menjadi oposisi tanpa dasar. LSM harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat dan berani memberikan apresiasi ketika pemerintah bekerja benar, sekaligus berani memberikan kritik ketika ditemukan persoalan yang patut dipertanyakan.
“Kami tidak mencari pujian dari pejabat. Kami juga tidak membutuhkan perlindungan dari siapa pun. Kalau memang ada kekeliruan dari pihak pemerintah, kami kritik. Kalau ada kebijakan yang benar dan berpihak kepada masyarakat, kami apresiasi. Itu prinsip independensi,” tegasnya.
GTI juga mengingatkan agar setiap organisasi masyarakat sipil menjaga etika dalam menyampaikan pernyataan publik. Kritik boleh keras, tetapi harus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
GTI SIAP BUKA-BUKAAN
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan publik, GTI menyatakan terbuka terhadap forum dialog maupun debat publik yang membahas substansi persoalan secara objektif.
“Kalau LSM Rako merasa memiliki data dan argumentasi *tutup Fikri*
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers koordinasi mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi sebesar Rp1,283 triliun. Agenda strategis ini berlangsung di rumah dinas gubernur dan dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengarahannya, Gubernur menekankan bahwa proyeksi dan perencanaan APBD 2027 difokuskan pada analisis mendalam terkait kemampuan serta kapasitas fiskal daerah. Pembahasan tersebut dinilai krusial agar alokasi anggaran belanja daerah benar-benar terukur, realistis, dan tepat sasaran di tengah dinamika kondisi ekonomi global maupun nasional.
Penguatan daya tahan fiskal Provinsi Gorontalo untuk tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi belanja publik. Pemprov mendorong agar setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberikan dampak berantai (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persoalan kapasitas fiskal, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara fungsi eksekutif dan peran legislatif di DPRD Provinsi Gorontalo. Sinergi antara jajaran eksekutif dalam mengeksekusi program dan legislatif dalam hal pengawasan, penganggaran, serta pembentukan regulasi merupakan kunci utama agar tata kelola anggaran berjalan akuntabel.
Tak kalah penting, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari jajaran pemerintahan, instansi vertikal, hingga elemen masyarakat—dinilai menjadi pilar pendukung utama dalam menjaga stabilitas pembangunan di Provinsi Gorontalo. Kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal perencanaan APBD 2027 hingga tahap realisasi dengan efisien.
(NS/JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Untuk melindungi laut, mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, mendesain pengelolaan air limbah dan persampahan pesisir. Kegiatan ini mengangkat tema "Kemitraan Multipihak untuk Pengelolaan Sanitasi dan Persampahan Berkelanjutan."
Mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur UNG tersebut mendesain pengelolaan air limbah domestik melalui biofilter dan cubluk kembar, serta rancangan sistem pengelolaan sampah pesisir berbasis ekonomi sirkular. Rancangan mahasiswa KKN yang dibimbing oleh Dr. Raghel Yunginger, Mulyani Z. Paramata, M.T, dan Dr. Boby R. Payu ini berangkat dari hasil survei lapangan dan pendataan Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi (IMAP) yang telah dipaparkan mahasiswa pada FGD pertama kepada OPD terkait, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, SDGs Center UNG, masyarakat, serta pemerhati lingkungan Rosyid A. Adzhar.
Pada FGD kedua yang dilaksanakan 12 September 2026, mahasiswa memaparkan dua desain pengolahan air limbah rumah tangga, yaitu sistem biofilter untuk greywater dan cubluk kembar untuk blackwater sehingga dapat menurunkan beban pencemar antropogenik sebelum air limbah masuk ke lingkungan perairan. Di samping itu, untuk pengelolaan persampahan pesisir, mahasiswa mendata profil sampah dan volumenya untuk mendesain sistem pengelolaan terpadu mulai dari pemilahan, pengangkutan, dan daur ulang berbasis ekonomi sirkular. Pengelolaan sampah organik diarahkan menjadi pupuk kompos dan pellet pakan.
Sedangkan untuk sampah anorganik difokuskan pada pengepakan sampah sesuai dengan profil sampah anorganik yang bernilai jual. Dengan demikian, material yang masih bernilai dapat diolah secara terpadu di TPS3R Leato Selatan, sekaligus mengurangi sumber pencemaran antropogenik yang dapat mencemari kawasan pemukiman dan perairan laut. Integrasi desain tersebut diarahkan untuk memutus jalur utama pencemaran dari daratan, yaitu air limbah domestik dan sampah yang berpotensi terbawa hingga ke kawasan pantai dan laut.
Camat Dumbo Raya, Heriyanto M. Abas, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap desain inovatif mahasiswa yang disusun berbasis data dan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, solusi yang ditawarkan sangat inovatif, ilmiah dan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, khususnya terkait sanitasi, persampahan, dan perlindungan lingkungan pesisir.
Inovasi ini penting karena Leato Selatan merupakan kawasan pesisir yang terhubung langsung dengan perairan Teluk Tomini, salah satu kekayaan alam Gorontalo yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan pariwisata. Melalui KKN Tematik Infrastruktur, kerja sama LP2M-UNG dengan Kementerian PUPR, mahasiswa menghadirkan desain ilmiah dan aksi nyata pengelolaan air limbah dan persampahan yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan pemerintah dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) terutama tujuan 11 (kota dan pemukiman berkelanjutan), 13 (penanganan perubahan iklim), dan 14 (ekosistem lautan). Melalui desain tersebut, mahasiswa KKN menunjukkan bahwa perlindungan laut dapat dimulai dari pembenahan sanitasi dan persampahan di tingkat rumah tangga yang didukung dengan tata kelola berbasis kemitraan multipihak secara berkelanjutan yang selaras dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik penyaluran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di wilayah Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Aktivis mahasiswa, Ronaldi Rahman, meminta Kapolda Gorontalo untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Menurut Ronaldi, sorotan tersebut muncul berdasarkan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu yang dinilai tidak lazim. Ia menyebut, kendaraan jenis motor Thunder diduga kerap keluar-masuk SPBU pada saat jam operasional untuk melakukan pengisian BBM.
“Kami meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan berkoordinasi dengan Kapolres Gorontalo Utara untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Ronaldi Rahman.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti antrean kendaraan jenis dump truck yang menurut informasi dan pantauan di lapangan diduga telah berada di sekitar SPBU sejak malam hari untuk mendapatkan BBM jenis solar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan pengguna jalan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Pertalite Sulit Didapat Masyarakat
Ronaldi juga menyoroti persoalan ketersediaan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ia menyebut adanya dugaan praktik pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu atau yang biasa disebut masyarakat sebagai “tukang tap”, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.
“Kalau benar kuota BBM subsidi lebih banyak terserap oleh pihak-pihak tertentu melalui pengisian berulang, tentu ini harus menjadi perhatian serius. BBM subsidi seharusnya dapat diakses masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.
Dugaan Penggunaan Barcode Berulang
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan penggunaan beberapa barcode dalam satu kendaraan untuk memperoleh solar dalam jumlah yang lebih besar.
Ronaldi menyebut, apabila satu kendaraan mendapatkan pengisian sekitar 100 liter dan diduga menggunakan beberapa barcode, maka jumlah BBM yang diperoleh dapat mencapai sekitar 300 hingga 400 liter dalam satu kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang melalui data transaksi dan sistem penyaluran BBM.
“Angka-angka ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta kepolisian turun langsung dan mengecek mekanisme penyalurannya, termasuk penggunaan barcode dan riwayat transaksi,” kata Ronaldi.
Minta Pengawasan Langsung di SPBU
Atas kondisi tersebut, mahasiswa meminta Kapolda Gorontalo untuk memerintahkan jajaran Polres Gorontalo Utara melakukan pengawasan di SPBU Molingkapoto, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Ronaldi, kehadiran aparat bukan untuk mengganggu aktivitas usaha, melainkan memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami meminta agar kepolisian hadir melakukan pengawasan secara langsung. Jangan sampai masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan Pertalite dan solar, sementara ada pihak tertentu yang diduga bisa memperoleh BBM dalam jumlah besar melalui mekanisme yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Ronaldi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan mahasiswa siap melakukan fungsi kontrol sosial apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum. Namun apabila dugaan ini benar dan tidak ada tindakan, kami sebagai mahasiswa tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pertamina Diminta Tegas
Selain meminta kepolisian melakukan pemeriksaan, mahasiswa juga meminta PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina diminta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin atau kerja sama dengan badan usaha penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta Pertamina jangan hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas jual beli biasa. Kalau terbukti ada penyaluran yang tidak sesuai mekanisme, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sementara praktik yang diduga merugikan masyarakat terus berlangsung,” tutup Ronaldi Rahman.
Rep: JO
Kesepakatan penting dalam siklus manajemen keuangan daerah tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu (12/9).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur bersama Wakil Bupati A. Khafidh, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni.
Turut hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kecamatan Bangko, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa penyusunan dan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal, perkembangan ekonomi makro, serta optimalisasi penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah bukti nyata komitmen, kerja keras, dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif. Fokus penataan program dalam perubahan ini kita tujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan dasar," ujar Bupati M. Syukur.
Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Merangin yang telah mencurahkan waktu dan pikiran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
Mengingat efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Perubahan 2026 ini hanya tersisa beberapa bulan menjelang akhir tahun anggaran, Bupati M. Syukur menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat dan tepat.
"Saya instruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menyusun dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) secara cepat, efektif, dan efisien berdasarkan plafon anggaran yang disepakati hari ini. Waktu pelaksanaan yang tersisa kurang lebih empat bulan ini menjadikan ketepatan waktu perencanaan sebagai kunci keberhasilan penyerapan anggaran," tegasnya.
Report (Bg nasri)
Padahal, warga tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi jauh sebelum pengembang masuk dan membangun kawasan tersebut. Konflik mencuat setelah pengembang mengklaim jalan akses itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai lahan Fasilitas Sosial (Fasos).
Merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar, warga tersebut menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke PN Kota Bekasi. Dalam perkara ini, sejumlah pihak penting ditarik sebagai turut tergugat, mulai dari Turut Tergugat I Forum RW, Walikota Bekasi, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Lima Kali Panggilan Sidang, Mediasi Berjalan Alot Hingga saat ini, pengadilan tercatat telah mengeluarkan lima kali panggilan sidang. Namun, proses persidangan masih tertahan di tahap mediasi.
Ruang mediasi pun berjalan sangat alot karena pihak Kuasa Hukum Forum RW bersikeras (bersih kukuh) untuk tetap menutup akses jalan tersebut. Forum RW berdalih bahwa tindakan penutupan jalan di duga dukungan oleh sekitar 3.000 warga di lingkungan sekitar, pernyataan pada saat mediasi di persidangan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat: Law Firm Hasan Basri & Partners.
(Jl.Rp.Soeroso no. 33 Menteng, Jakarta Pusat)
Negara Harus Melindungi Warga, Jangan Ada "Pesanan" Merespons klaim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH ,menyampaikan harapan besar agar hukum dan keadilan tetap ditegakkan di atas kepentingan kelompok.
Mereka menegaskan bahwa negara atau pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi warganya yang taat hukum."Kami berharap negara dan pemerintah daerah benar-benar melindungi hak warga negaranya. Jangan sampai dalam persoalan ini ada tumpangan kepentingan atau pesanan dari oknum-oknum tertentu," ujar Hasan Basri Kuasa Hukum Penggugat, pada Kamis, (10 /9/2026.)
Langkah hukum ini diambil karena tindakan pengembang yang sepihak menutup jalan dengan dalih lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Fasilitas Sosial (Fasos). Penutupan ini dinilai cacat hukum karena status sertifikat tanah warga telah terbit secara sah jauh sebelum pengembang masuk ke wilayah tersebut, ungkapnya.
Penyertaan Forum RW sebagai Turut Tergugat I menjadi sorotan karena Forum RW itu sendiri telah melakukan penutupan secara nyata yang di lakukan dengan terang terangan patut di duga perbuatan melawan hukum (PMH)
Secara hukum, kelembagaan RW tidak memiliki wewenang eksekusi atau hak untuk membatasi ruang gerak warga.
Masuknya Forum RW dalam gugatan ini bertujuan agar pengurus lingkungan mematuhi dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim nantinya, serta mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka di persidangan.
Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini juga menyeret Wali Kota Bekasi, pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat untuk memastikan sinkronisasi data sertifikat dan status fasos/fasum di area tersebut.
Drs.H.Hasan Basri SH,MH ,menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya agar akses jalan dikembalikan dan legalitas sertifikat tanah yang sah di mata hukum tetap dihormati dan jangan sampai di lecehkan oleh oknum - oknum tersebut, pungkas Hasan Basri.
Report, Jp
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Pisangan Timur, Sekretaris Kelurahan Pisangan Timur, Ketua Subuh Gabungan Ustadz Saifuddin Zuhri, Sekretaris Majmu Ulum Ustadz Mulyadi, Bendahara Majmu Ulum Ustadz Hamdi, para ketua dan pengurus masjid serta musala, serta Tim Jalak Baladika.
Kehadiran Tim 3 Jalak Baladika dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan lingkungan kemasyarakatan.
Rapat Majelis Ulama dan Umaro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, keamanan, serta kondusivitas wilayah Pisangan Timur.
Melalui komunikasi dan kolaborasi antarelemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang semakin harmonis, aman, dan penuh semangat kebersamaan.
Report, Jp
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, ibu korban Mariati bersama kedua anaknya datang ke kawasan pasar untuk mengecek tempat jualan.
Di tengah aktivitas tersebut, korban sempat bermain sendiri. Mariati kemudian mengantar anaknya ke kamar mandi. Namun, setelah kembali ke lokasi semula, sang ibu mendapati anaknya sudah tidak berada di tempat bermain.
Kepanikan pun terjadi. Laporan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pencarian terhadap korban.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tidak hanya menyisir lokasi, polisi juga memburu setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada keberadaan anaknya.
Tim Resmob melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, meminta keterangan masyarakat, serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pasar. Setiap informasi yang diperoleh kemudian didalami dan dikembangkan untuk mempersempit pencarian.
Hari demi hari, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan anaknya. Petunjuk tersebut mengarah ke Kampung Kairawi, Distrik Yapen Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob. Sekitar pukul 15.00 WIT, seorang pria berinisial Y., yang diduga menemukan dan membawa korban tiba di Terminal Penumpang Pasar Aroro Iroro, Serui.
Petugas kemudian membawa Y. ke Satreskrim Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait keberadaan korban.
Sekitar pukul 16.30 WIT, Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim melakukan interogasi terhadap Y. untuk mendalami bagaimana korban dapat ditemukan serta rangkaian kejadian sejak anak tersebut dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan dari pelapor M. guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas dan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan menemukan korban hilang menjadi bukti keseriusan dan respons cepat Polres Kepulauan Yapen dalam menangani laporan masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun ditelusuri dan dikembangkan hingga akhirnya keberadaan korban hilang berhasil diketahui.
Polres Kepulauan Yapen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di tempat umum dan kawasan yang ramai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Situasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dalam keadaan aman dan terkendali.
Suaraindonesia1, Papua - Karang Taruna Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Karang Taruna berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan laboratorium selesai.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, pada 12 Agustus 2026. Lebih dari satu bulan setelah proses tersebut, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perwakilan Karang Taruna Desa Wlahar menegaskan, dukungan terhadap kepolisian tetap diberikan agar seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Kami juga meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan selesai, supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan tidak muncul berbagai dugaan yang belum tentu benar," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo. Warga justru menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian dan pihak laboratorium forensik.
"Kami percaya polisi bekerja secara profesional. Justru dengan hasilnya segera disampaikan secara transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan keluarga juga mendapat jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian almarhum," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final pemeriksaan laboratorium forensik. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait sampel yang diperoleh dalam proses ekshumasi.
Pemeriksaan disebut membutuhkan waktu karena jumlah sampel yang diperiksa cukup banyak dan harus melalui pemeriksaan spesifik agar hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan terkait pemeriksaan tersebut.
Karang Taruna Desa Wlahar berharap ketika seluruh pemeriksaan telah rampung, hasilnya dapat segera disampaikan kepada publik secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sementara keluarga Sutrimo memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhum. (*)
Oleh: Andre Hariyanto
Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Kabid. Pendidikan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Setiap zaman memiliki cerita, dan setiap generasi memiliki kesempatan untuk menorehkan sejarahnya sendiri. Namun, menjadi bagian dari sebuah perjalanan tidak cukup hanya dengan tercatat sebagai anggota. Lebih dari itu, kita perlu mengambil peran, bergerak, berkarya, dan memberikan kontribusi nyata.
Menjadi anggota sebuah organisasi, komunitas, lembaga, atau gerakan tentu merupakan sebuah langkah awal. Akan tetapi, jangan sampai keanggotaan hanya berhenti pada nama di dalam daftar, mengenakan atribut, mengikuti kegiatan sesekali, kemudian menjadi penonton terhadap perjalanan yang sedang dibangun bersama.
Mari bersama menjadi pelaku sejarah, bukan sekadar anggota atau penikmat sejarah.
Pelaku sejarah adalah mereka yang berani mengambil peran. Tidak harus selalu menjadi pemimpin. Tidak pula harus memiliki jabatan tinggi. Seseorang dapat menjadi pelaku sejarah melalui tulisan yang memberikan inspirasi, karya yang bermanfaat, ide yang membangun, pendidikan yang mencerdaskan, maupun tindakan sederhana yang memberikan dampak positif bagi orang lain.
Sejarah tidak selalu lahir dari sesuatu yang besar. Banyak perubahan justru dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.
Jangan Hanya Hadir, Tetapi Berkontribusi
Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kita sering menemukan budaya menjadi penonton. Banyak orang senang melihat keberhasilan orang lain, menikmati hasil sebuah perjuangan, membagikan dokumentasi kegiatan, atau sekadar mengikuti perkembangan dari media sosial.
Tidak ada yang salah dengan menjadi penikmat. Namun, jika kesempatan untuk berkontribusi terbuka, mengapa kita memilih hanya melihat dari kejauhan?
Organisasi dan komunitas tidak akan berkembang hanya karena memiliki banyak anggota. Yang membuat sebuah organisasi tumbuh adalah adanya orang-orang yang mau bekerja, berpikir, belajar, berkolaborasi, dan bertanggung jawab terhadap peran yang dipercayakan kepadanya.
Karena itu, ukuran keberadaan seseorang bukan hanya berapa lama ia menjadi anggota, tetapi seberapa besar kontribusi yang telah diberikan selama menjadi bagian di dalamnya.
Setiap Orang Bisa Meninggalkan Jejak
Kita tidak pernah tahu sejauh mana sebuah tindakan kecil dapat memberikan pengaruh kepada orang lain.
Sebuah tulisan mungkin menjadi inspirasi bagi seseorang. Sebuah informasi yang benar dapat membantu masyarakat. Sebuah kegiatan sosial dapat menguatkan mereka yang membutuhkan. Sebuah gagasan dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih besar.
Itulah mengapa setiap orang memiliki kesempatan untuk meninggalkan jejak.
Kita tidak harus menunggu menjadi terkenal untuk berkarya. Tidak harus menunggu memiliki jabatan untuk berkontribusi. Dan tidak harus menunggu semuanya sempurna untuk memulai.
Mulailah dari apa yang kita mampu, dari posisi kita saat ini, dan dari lingkungan di sekitar kita.
Sebab, sejarah bukan hanya milik tokoh besar. Sejarah juga dibangun oleh orang-orang biasa yang memilih untuk melakukan sesuatu yang berarti.
Menjadi Bagian dari Perubahan
Menjadi pelaku sejarah berarti bersedia keluar dari zona nyaman. Ada proses belajar, ada tantangan, ada perbedaan pendapat, bahkan mungkin ada kegagalan.
Namun, semua itu merupakan bagian dari perjalanan.
Jangan takut jika kontribusi kita hari ini belum terlihat besar. Jangan berkecil hati jika karya kita belum mendapatkan banyak apresiasi. Yang terpenting adalah terus menjaga niat, konsistensi, integritas, dan semangat untuk memberikan manfaat.
Pada akhirnya, yang akan dikenang bukan sekadar jabatan atau gelar yang pernah kita sandang, melainkan karya dan manfaat yang pernah kita tinggalkan.
Maka, mari kita ubah cara pandang.
Jangan hanya bertanya, "Apa yang bisa saya dapatkan dari organisasi ini?"
Tetapi mulai bertanya, "Apa yang bisa saya berikan dan kontribusikan untuk kemajuan bersama?"
Dari sanalah semangat menjadi pelaku sejarah dimulai.
Mari bersama bergerak. Mari bersama berkarya. Mari bersama memberikan kontribusi.
Jangan hanya menjadi anggota yang tercatat. Jangan hanya menjadi penikmat sejarah. Jadilah bagian dari orang-orang yang menciptakan sejarah melalui karya, perjuangan, dan kebaikan.
Karena suatu hari nanti, ketika perjalanan ini dikenang, semoga nama kita bukan hanya ada dalam daftar keanggotaan, tetapi juga tercatat melalui jejak karya dan manfaat yang pernah kita berikan.
Sejarah sedang berjalan. Pertanyaannya, apakah kita hanya akan menyaksikannya, atau memilih menjadi bagian dari mereka yang menuliskannya?
Rep: JK
Suaraindonesia1, Papua - Cara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjalankan roda pemerintahan mulai mengundang pertanyaan. Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah menduduki jabatannya. Perkara yang sempat menjeratnya pun telah dihentikan Kejaksaan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, di tengah status Erwin yang tetap sah sebagai Wakil Wali Kota, muncul sorotan mengenai ruang keterlibatannya dalam sejumlah urusan strategis Pemerintah Kota Bandung yang disebut semakin terbatas.
Erwin disebut tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari pembahasan pergeseran anggaran, RKPD, RPJMD, hingga proses rotasi dan mutasi jabatan.
Persoalan serupa bahkan disebut mulai terasa di lingkungan TP PKK Kota Bandung. Istri Wakil Wali Kota juga dinilai tidak memperoleh ruang sebagaimana yang diharapkan dalam sejumlah kegiatan organisasi tersebut.
Jika kondisi tersebut benar berlangsung secara sistematis, persoalannya tentu tidak lagi sebatas hubungan komunikasi antara dua pasangan kepala daerah.
Publik justru patut mempertanyakan bagaimana pola kepemimpinan Farhan di Balai Kota Bandung dan bagaimana tata kelola organisasi TP PKK di bawah kepemimpinannya.
Wakil Wali Kota Bukan Pajangan
Secara hukum, posisi Wakil Wali Kota bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, memberikan sejumlah tugas kepada Wakil Wali Kota, antara lain membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.
Wakil Wali Kota juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota.
Dengan demikian, keterlibatan Wakil Wali Kota dalam pemerintahan bukan semata-mata persoalan apakah kepala daerah merasa nyaman atau tidak nyaman bekerja bersamanya.
Wali Kota memang memiliki kewenangan sebagai kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong. Ada aturan yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus menempatkan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan sistematis terhadap keterlibatan Erwin dalam urusan pemerintahan, persoalan tersebut layak dilihat dari perspektif kelembagaan, bukan sekadar konflik personal.
TP PKK Juga Perlu Transparan
Hal serupa berlaku di lingkungan TP PKK Kota Bandung.
Ketua TP PKK memiliki ruang kerja dalam organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga, bukan kewenangan pemerintahan seperti halnya Wali Kota. Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap peran istri Wakil Wali Kota dalam kegiatan TP PKK, struktur, mekanisme, serta dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
TP PKK semestinya menjadi ruang pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Organisasi tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai perpanjangan konflik personal ataupun kepentingan kelompok di lingkar kekuasaan.
Desakan Evaluasi Mulai Mengemuka
Kondisi tersebut kini mulai mendorong munculnya desakan agar masyarakat menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tujuannya bukan untuk mencampuri hubungan personal antara Farhan dan Erwin, melainkan meminta evaluasi apabila memang terdapat dugaan pembatasan secara sistematis terhadap pelaksanaan fungsi Wakil Wali Kota.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, ketika persoalan internal di lingkungan kepala daerah mulai menyentuh fungsi kelembagaan, publik memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.
Masyarakat tidak perlu terjebak dalam persoalan suka atau tidak suka antara Farhan dan Erwin.
Yang harus dipastikan justru lebih sederhana: apakah kewenangan kepala daerah dijalankan sesuai aturan, dan apakah seluruh unsur pemerintahan diberikan ruang menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?
Bandung Bukan Milik Pribadi
Bandung bukan perusahaan pribadi.
Balai Kota bukan milik Wali Kota. Pemerintahan juga bukan milik Ketua TP PKK, Wakil Wali Kota, ataupun keluarga siapa pun yang berada di sekitar kekuasaan.
Pemerintahan dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang mendapatkan amanah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi.
Jika benar terdapat pola pembatasan terhadap peran Wakil Wali Kota, maka Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut diminta melihat persoalan tersebut secara objektif.
Begitu pula apabila terdapat persoalan tata kelola di lingkungan TP PKK yang berkaitan dengan pembatasan peran tertentu, mekanismenya layak dibuka dan dievaluasi sesuai aturan organisasi.
Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sekadar mengapa Erwin tidak dilibatkan.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Apakah Kota Bandung sedang dikelola berdasarkan aturan, atau berdasarkan kehendak orang-orang yang sedang memegang kekuasaan? (*)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam keras dugaan tindakan pengrusakan fasilitas di lingkungan RSIA Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Rahman menegaskan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi maupun pengrusakan fasilitas rumah sakit.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. Rumah sakit adalah ruang pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, dokter, perawat dan seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, kalau benar terjadi pengrusakan, kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Rahman.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik maupun protes apabila menemukan persoalan dalam pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui cara yang bijak, bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau ada masalah, sampaikan masalahnya. Kalau ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai, lakukan pengaduan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan kemudian menggunakan kekerasan atau pengrusakan sebagai jalan keluar,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut membawa-bawa atau mengatasnamakan profesi wartawan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut marwah profesi pers.
“Wartawan memiliki kekuatan pada pena, data dan fakta. Bukan pada intimidasi. Bukan pada ancaman. Bukan pula pada tindakan anarkis. Kalau ada persoalan di rumah sakit, wartawan punya mekanisme jurnalistik: melakukan konfirmasi, verifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, kemudian memberitakan berdasarkan fakta secara berimbang,” kata Rahman.
Ia menegaskan, kartu pers bukan kartu bebas hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang justru mencederai hukum. Profesi apa pun tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Rahman menilai tindakan anarkis di lingkungan rumah sakit memiliki dampak yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merusak fasilitas publik, situasi semacam itu dapat mengganggu kenyamanan pasien dan menciptakan tekanan psikologis bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
“Bayangkan dokter dan perawat sedang menjalankan tanggung jawabnya melayani pasien, kemudian harus menghadapi situasi yang penuh tekanan dan kekacauan. Ini sangat tidak dibenarkan. Jangan sampai tenaga kesehatan justru mengalami ketakutan atau trauma ketika sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Rahman juga mengingatkan agar persoalan ini tidak kemudian digeneralisasi untuk menyudutkan seluruh insan pers.
“Jangan karena ulah satu atau beberapa oknum, kemudian seluruh wartawan mendapatkan stigma buruk. Masih banyak wartawan profesional yang bekerja dengan integritas, melakukan investigasi, mengedepankan verifikasi dan berani mengkritik pemerintah maupun lembaga pelayanan publik berdasarkan fakta,” jelasnya.
Menurut Rahman, solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan.
“Kalau memang ada wartawan yang melakukan kesalahan, maka jangan lindungi kesalahannya atas nama solidaritas. Justru organisasi pers dan perusahaan media harus menjadi pihak pertama yang mengingatkan dan memastikan profesi ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Rahman meminta pihak RSIA Sitti Khadijah tetap terbuka terhadap setiap kritik maupun pengaduan masyarakat. Apabila terdapat persoalan pelayanan yang perlu dievaluasi, pihak rumah sakit harus memberikan ruang untuk klarifikasi dan perbaikan.
“FKPR tidak sedang membela rumah sakit secara membabi buta. Kalau ada pelayanan yang salah, kritik. Kalau ada keluhan pasien, tindak lanjuti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi semua itu harus ditempuh dengan mekanisme yang benar, bukan dengan pengrusakan,” ujarnya.
Rahman juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dugaan pengrusakan tersebut, termasuk memeriksa fakta, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang terbukti terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan melihat profesinya apa. Apakah wartawan, pejabat, pengusaha, aparat ataupun masyarakat biasa, semuanya harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rahman.
Ia kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan publik merupakan hal yang sah dan penting dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan secara tegas dari tindakan kekerasan.
“Kritik boleh tajam. Berita boleh keras. Investigasi boleh membongkar. Tetapi kekerasan, intimidasi dan pengrusakan bukanlah jurnalistik,” tegas Rahman.
Menurutnya, menjaga marwah pers bukan berarti membela setiap tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan.
“Justru sebaliknya. Kalau benar ada oknum yang menggunakan identitas pers untuk bertindak semena-mena, maka tindakan itu harus dihentikan. Jangan nodai profesi wartawan hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1