SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi berada di wilayah etik atau administratif semata, melainkan telah mengarah pada pertanggungjawaban hukum serius.
“Ini bukan lagi soal klarifikasi atau pembelaan prosedur. Ini soal pelanggaran hak pasien. Tidak ada dokter yang kebal hukum dan tidak ada rumah sakit yang berada di atas undang-undang,” tegas Kevin.
Korban: Pengaturan Puasa Bukti Saya Pasien ERACS, Bukan SC Biasa
Dalam keterangannya, korban menyampaikan bahwa sejak awal dirinya diperlakukan sebagai pasien ERACS, bukan operasi sesar konvensional. Hal ini dibuktikan melalui pengaturan puasa praoperasi yang diberikan langsung oleh perawat di ruang perawatan.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya diminta berpuasa sejak pukul 00.00, kemudian secara khusus diarahkan untuk minum air gula pada pukul 05.30—satu gelas air mineral dengan dua sendok gula—lalu kembali berpuasa hingga operasi yang dijadwalkan pukul 09.00 pagi.
“Yang atur jadwal puasa itu perawat di ruang perawatan. Kalau mereka suruh minum air gula, berarti mereka tahu saya ini pasien ERACS, bukan SC biasa,” ungkap korban.
Menurut korban, sejak pemeriksaan awal di ruang VK, yang juga menjadi tempat pengurusan administrasi ERACS, status tersebut sudah dikonfirmasi secara internal ke ruang perawatan. Bahkan, korban mengingat bahwa perawat sempat menanyakan ulang untuk memastikan bahwa dirinya memang pasien ERACS.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat berada di ruang operasi dan menunggu antrean, ia sempat mendengar perawat dari ruang operasi mempertanyakan statusnya.
“Saya ingat ada perawat yang bertanya, ‘Ini pasien dokter Alfreed kan? Yang ini mau ERACS?’ Memang ingatan saya agak samar karena waktu itu saya sangat tegang dan fokus berdoa, tapi pertanyaan itu saya ingat jelas,” ujarnya.
Korban menilai, rangkaian kejadian tersebut membuktikan bahwa dalih miskomunikasi internal sulit diterima, karena status ERACS telah diketahui lintas unit sebelum tindakan dilakukan.
“Saya sudah siap secara mental untuk menuntut keadilan. Kemarin itu mental saya masih belum siap karena kenyataan yang harus saya terima pasca operasi, dan jujur saat itu saya takut dan merasa terancam dipidana. Tapi sekarang saya sudah siap dari segi apapun InsyaAllah,” Pungkasnya.
Menutup keterangannya, korban menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan secara langsung, termasuk kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah hubungi Kevin selaku koordinator aksi untuk didampingi memberikan keterangan lansung serta memasukkan laporan keterangan. Waktu itu, setelah melahirkan, pikiran saya cepat terganggu dan mudah tertekan,” tegasnya.
Aliansi Pastikan Pengawalan Total, Siap Gelar Aksi Jilid Lanjutan
Kevin Lapendos menegaskan bahwa dia dan kawan-kawan seperjuangan yang ia koordinir tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Ia memastikan, apabila penanganan kasus terus berlarut atau cenderung ditutup-tutupi, tekanan publik akan ditingkatkan.
“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Aliansi akan terus mengawal, bahkan siap turun ke parlemen jalan melalui unjuk rasa jilid selanjutnya,” tegas Kevin.
Ia menyebut bahwa aksi lanjutan bukan bentuk provokasi, melainkan mekanisme kontrol publik ketika institusi gagal menunjukkan keberpihakan pada korban.
“Kalau ruang hukum dan pengawasan lamban, maka jalanan adalah ruang terakhir rakyat untuk menuntut keadilan,” tambahnya.
Peringatan Keras: Diam Sama dengan Pembiaran
Kevin juga melayangkan peringatan terbuka kepada seluruh institusi terkait—Dinas Kesehatan, IDI, MKEK, hingga aparat penegak hukum—bahwa sikap diam atau setengah hati akan dicatat sebagai bentuk pembiaran.
“Dalam kasus seperti ini, netral itu mitos. Diam berarti berpihak. Dan berpihak pada pelanggaran adalah pelanggaran itu sendiri,” ujarnya.
Kasus RS Multazam kini menjadi sorotan luas dan berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia kesehatan. Dengan keberanian korban yang mulai bicara dan aliansi yang memastikan pengawalan berkelanjutan, ruang aman bagi para terduga pelanggaran kian menyempit.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara akan hadir melindungi hak pasien, atau membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa pertanggungjawaban?
Reporter: Jhul-Ohi
Menurut penuturan sejumlah petani, material batu hitam tersebut rencananya akan diangkut menggunakan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi. Mereka khawatir, intensitas pengangkutan yang diduga akan dilakukan secara besar-besaran akan merusak struktur jalan tani sepanjang jalur menuju gunung. Jalan tersebut merupakan akses utama bagi petani untuk mengangkut hasil pertanian.
“Kami menahan karena jalan tani akan rusak. Keyakinan kami, nanti material yang diangkut akan sangat banyak dan menggilas jalan yang kami rawat bersama,” ujar salah seorang perwakilan petani.
Tidak hanya soal jalan, konflik juga muncul terkait penggunaan lahan. Petani melaporkan adanya lahan produktif mereka yang ditanami palawija, seperti rica (cabai), yang dipaksakan untuk dilalui oleh kendaraan pengangkut. Meski telah ditegur secara langsung, pengemudi dan pihak terkait diduga tidak mengindahkan protes warga.
“Lahan kami yang ditanami rica dipaksakan lewat. Sudah kami tegur, tapi tidak dihiraukan. Ini merugikan kami,” tambah petani lain.
Merespons hal ini, para petani menyampaikan permohonan tegas kepada Pemerintah Daerah Bolsel dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Bolsel, untuk segera turun tangan. Mereka meminta tindakan nyata guna menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mata pencaharian warga.
“Kami memohon ada sikap tegas dari pemerintah daerah dan Polres Bolsel. Jangan sampai hak-hak kami sebagai petani terabaikan,” tutur mereka.
Material Diduga Siap Diangkut
Hasil pantauan awak media di lokasi, terlihat tumpukan karung-karung yang diduga berisi material batu hitam. Material tersebut tampak siap untuk diturunkan ke area perkampungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, metode pengangkutan yang digunakan adalah dengan sistem sling atau tali untuk menurunkan karung-karung tersebut agar lebih mudah mencapai pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan atau pengangkut material maupun dari Pemerintah Daerah Bolsel dan Polres Bolsel terkait konflik ini. Warga berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan secara hukum dan berdialog, demi kelestarian lingkungan serta keberlanjutan pertanian di Desa Nunuka Raya.
Reporter: Jhul-Ohi
Rahman secara tegas mendesak Kapolres Gorontalo, Gakkum KLHK, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera melakukan penertiban dan penindakan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa pembiaran yang terus berlangsung hanya akan membawa bencana ekologis berkepanjangan bagi daerah tersebut.
“Jangan sampai Kabupaten Gorontalo, khususnya Paguyaman Pasir Putih, bernasib sama seperti Pohuwato dan Boalemo yang lingkungannya sudah porak-poranda akibat tambang ilegal. Ini peringatan keras,” ujar Rahman.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasi pertambangan ilegal di wilayah Pasir Putih. Nama-nama tersebut masing-masing berinisial A, DS, KM, I, K, DSP, K, dan RU. Menurutnya, aktivitas ilegal ini bukan sekadar isu, melainkan fakta lapangan yang bisa dibuktikan.
Rahman juga mengaku menyaksikan langsung aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyebut sedikitnya tujuh unit ekskavator tengah beroperasi membabat kawasan hutan di Pasir Putih tanpa izin yang sah, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem.
“Ini bukan lagi tambang rakyat skala kecil. Ini sudah operasi besar, terbuka, dan seolah kebal hukum. Pertanyaannya, di mana aparat penegak hukum?” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Rahman Patingki menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan nyata dari Polres Gorontalo maupun instansi terkait.
“Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi massa, memperkuat tuntutan, serta memantapkan data dan bukti. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, ini perlawanan terhadap kejahatan lingkungan,” pungkas Rahman dengan nada keras.
Kritik ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi aparat dan pemerintah daerah agar tidak terus membiarkan kejahatan lingkungan berlangsung, karena dampaknya akan ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.
Reporter: Jhul Ohi
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengamanan (Satpam) tahun 2026, Polres Sarolangun menggelar acara syukuran di Aula Mapolres Sarolangun, Kamis (8/1/2026). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh PJU Polres Sarolangun, unsur pimpinan perusahaan, serta perwakilan manajemen di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan ini oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., diwakili Kabag Ops Kompol Angga Luviyanto, MH, Kasat Binmas Iptu Suprianto, perwakilan perusahaan, serta seluruh pejabat utama dan personel Polres Sarolangun.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, doa, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Satpam. Acara inti berupa sambutan dari Ketua Panitia (yang diwakilkan) dan sambutan utama dari Kabag Ops, dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada personel Satpam berprestasi.
Dalam sambutannya, Kabag Ops Kompol Angga Luviyanto, MH menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Satpam. “Selamat Ulang Tahun ke-45. Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam pemeliharaan kamtibmas secara swakarsa,” ujar Kompol Angga.
Kabag Ops juga mengajak seluruh hadirin mengenang jasa besar Bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A. Dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa Satpam adalah mitra strategis dan kepanjangan tangan Polri yang esensial. “Kami sangat merasakan peran rekan-rekan Satpam. Kehadiran Anda adalah bentuk pengamanan swakarsa yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, sambutan Ketua Panitia yang diwakilkan menekankan tema HUT ke-45, yaitu “Satpam Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, dan Profesional.” Tema ini diharapkan menjadi penguat komitmen bersama akan peran Satpam sebagai mitra Polri. “Mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat persatuan dan membangkitkan semangat juang membangun bangsa,” seru perwakilan panitia.
Sebagai bentuk apresiasi, diberikan penghargaan kepada lima personel Satpam berprestasi dari berbagai perusahaan.
Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng, foto bersama, dan ramah tamah. Kegiatan syukuran tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kebanggaan, soliditas, dan sinergi antara Polri dan Satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Persekutuan Kaum Wanita (PKW) Klasis Gereja Bethel (Gereja Pentakosta) Di Tanah Papua Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Ibadah Natal dan Ucapan Syukur yang bertempat di Gedung Gereja GBGP Jemaat Hosana Barawaikap, Serui. Selasa (06/01/2026)
Ketua PKW Klasis GBGP Kabupaten Kepulauan Yapen, Pdm. Santi Mendonga Kayoi, SE., mengajak seluruh Persekutuan Kaum Wanita (PKW) Gereja Bethel (Gereja Pantekosta) GBGP Di Tanah Papua Kabupaten Kepulauan Yapen untuk senantiasa mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas penyertaan-Nya semua dapat hadir dan bersama-sama mengikuti ibadah Natal PKW Klasis GBGP Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pdm. Santi Mendonga, SE. juga menekankan bahwa melalui perayaan Natal ini, seluruh anggota PKW dan jemaat diharapkan terus hidup dalam kasih, saling menghormati, serta menumbuhkan iman dan kepercayaan kepada Sang Putra Natal, Yesus Kristus.
Lebih lanjut, ia berharap memasuki tahun 2026, PKW di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat semakin solid, bergandengan tangan, serta terus berkomitmen untuk memenangkan jiwa bagi Tuhan.
Ibadah Natal PKW Klasis GBGP ini menjadi momentum untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, dan memperbaharui semangat pelayanan kaum wanita di lingkungan gereja dengan Moto Wanita Sebagai Pembawa Berkat dan Teladan. (Lukas 1:46-47).
Suaraindonesia1.Com, Bangko - Giliran sebanyak 11 Kios Buah Resmi Dipindahkan ke Lokasi Baru, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid, terus berupaya mewujudkan Kota Bangko yang tertib, indah dan menarik. Untuk itu, penataan Kota Bangko terus dilakukan secara bertahap.
Sebanyak 11 kios buah di depan Pasar Lereng kawasan Pasar Bawah resmi dipindahkan ke lokasi baru, di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko, Kamis (08/01).
‘’Alhamdulillah lokasi eks Kios Buah itu telah bersih, kios pedagang buah itu kita geser sedikit biar lebih tertata rapi dan badan jalan di kawasan itu menjadi lebar,’’ujar Bupati sebagaimana disampaikan Kadis Perindagkop Merangin Andrei.
Dijelaskan Andrei eks Kios Buah tersebut, akan dijadikan kawasan parkir Pasar Bawah Bangko, sekaligus untuk menghidupkan kembali Pasar Lereng yang selama ini cenderung tidak termanfaatkan.
Pemindahan Kios Buah itu melibatkan lurah, camat dan UPTD Pasar. Andrei berterimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Merangin yang bergerak cepat membersihkan sampah-sampah dari pemindahan kios tersebut.
Sementara itu Sekda Merangin Zulhifni saat memantau proses pemindahan Kios Buah tersebut mengatakan, untuk kios-kios Cinderamata dan Assesoris di sebelah Kios Buah tepat depan Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko, juga akan segera dilakukan.
‘’Dalam waktu dekat, kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu juga akan kami pindahkan di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko tersebut,’’terang Sekda.
Pemindahan kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu jelas Sekda, dilakukan untuk dibangun trotoar, mengingat dari awal peruntukannya bukan untuk kios pedagang, tetapi trotoar untuk para pejalan kaki.(bg nasri)
Penertiban tersebut semestinya tidak dipahami sebagai capaian luar biasa, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban dasar negara dalam menegakkan hukum dan menjalankan mandat konstitusional pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, tindakan ini lebih tepat dibaca sebagai koreksi atas kelalaian negara di masa lalu, bukan sebagai prestasi institusional yang patut dirayakan.
Urgensi penertiban menjadi semakin nyata ketika dikaitkan dengan kondisi ekologis Gorontalo yang kian rentan akibat cuaca ekstrem dan banjir yang berulang di berbagai wilayah. Secara ilmiah, relasi antara pertambangan ilegal—yang merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat deforestasi, dan meningkatkan sedimentasi dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologis bukan lagi hipotesis, melainkan fakta empiris yang berulang. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap pertambangan ilegal dapat dibaca sebagai bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan warga.
Oleh karena itu, jika negara benar-benar hendak berbicara tentang kemanusiaan dan keselamatan warga, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertambangan ilegal semata. Seluruh aktivitas perusahaan yang terbukti atau patut diduga merusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo harus ditertibkan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian, termasuk PT PG dan PT LIL- yang ada di Pohuwato. Legalitas administratif tidak dapat dijadikan tameng pembenar apabila dalam praktiknya aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
Penertiban yang tidak menyentuh korporasi besar justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang: keras ke bawah, lunak ke atas. Padahal, dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan berskala luas justru dihasilkan oleh aktivitas industri dengan daya rusak yang sistemik dan berjangka panjang. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak terletak pada jumlah alat berat yang disita atau pekerja yang ditangkap, melainkan pada keberanian negara menindak aktor ekonomi-politik yang memiliki kekuatan modal dan akses kekuasaan.
Dalam situasi krisis ekologis dan bencana banjir yang berulang, negara tidak lagi memiliki ruang untuk bersikap reaktif, simbolik, atau kompromistis. Penegakan hukum lingkungan harus bergerak menuju pendekatan yang sistemik, berbasis pencegahan, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem serta perlindungan hak hidup warga. Dalam kerangka ini, Polda Gorontalo dituntut untuk mendorong koordinasi lintas lembaga pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta institusi pengawasan lainnya guna memastikan bahwa seluruh pelaku perusakan lingkungan, baik ilegal maupun yang beroperasi di bawah payung korporasi, diperlakukan setara di hadapan hukum.
Dengan demikian, penertiban pertambangan di Gorontalo hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika wacana kemanusiaan terus dikedepankan, maka keselamatan ekologis dan ruang hidup masyarakat Pohuwato harus ditempatkan di atas kepentingan modal dan citra institusional. Tanpa keberanian menertibkan seluruh perusahaan perusak lingkungan-termasuk PT PG dan PT LIL- penegakan hukum berisiko menjadi praktik simbolik yang gagal menjawab akar krisis kemanusiaan dan ekologis yang tengah dihadapi masyarakat Gorontalo.
Reporter: Jhul-Ohi
I. Fakta Pelantikan dan Kekerabatan
Berdasarkan fakta pelantikan pejabat baru pada Senin (22/12/2025), dari lima jabatan strategis yang dibuka, empat jabatan telah dilantik. Tiga di antaranya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Bone Bolango, yaitu:
1. Dinas BKPSDM diisi oleh anak Bupati.
2. Bappeda diisi oleh anak menantu Bupati.
3. Dinas PMD yang juga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati.
II. Peringatan Awal dan Investigasi
Sebelumnya, dalam pemberitaan Rabu (19/11/2025), HMI Cabang Bone Bolango telah memberikan peringatan (warning) kepada pimpinan daerah agar tidak melakukan praktik nepotisme. Hasil investigasi menguatkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut sesuai dengan prediksi awal.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar,melainkan fakta pelantikan yang dapat dilihat secara terbuka oleh publik dan sesuai dengan prediksi kami sejak awal,” tegas Ketua HMI Cabang Bone Bolango, Rolan, Rabu (07/01/2025).
III. Pertentangan dengan Prinsip Hukum dan Meritokrasi
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:
1. Prinsip Sistem Merit, khususnya TRANSPARANSI, yang diagungkan Pemda.
2. Klaim Resmi Pemerintah Daerah yang menyatakan proses seleksi telah “dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan berlandaskan sistem merit”.
3. Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
· Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
· UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 (UU No. 30 Tahun 2014).
· UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 12, Pasal 1 ayat 5 dan 15, Pasal 2, Pasal 27, serta Pasal 46 ayat 4.
· Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
· Permenpan RB No. 15 Tahun 2019.
IV. Temuan Ketidaktransparanan Proses Seleksi
Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan peserta seleksi, HMI menemukan bahwa klaim transparansi dan objektif tidak diwujudkan nyata.
“Transparan dan Objektif yang merujuk pada penilaian,namun Nilai hasil seleksi sejak awal tahapan hingga akhir proses pelantikan tidak pernah ditampilkan atau diumumkan kepada publik, jangankan pada publik pada peserta pun tidak diumumkan. Ini ada apa?, dugaan kami Nilai tersebut hanya dikonsumsi oleh Tim Seleksi dan beberapa pemangku kebijakan,” tegas Rolan.
“Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa prinsip keterbukaan,adil dan objektif dalam penerapan sistem merit tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
V. Jabatan yang Ditunda dan Tindak Lanjut
Terkait satu jabatan strategis yang pelantikannya tertunda, HMI menilai alasan penundaan tidak dapat dilepaskan dari kecurigaan publik di tengah sorotan dugaan nepotisme. Rolan mengungkapkan, “kami telah merampungkan hasil investigasi dan kajian isu. kami menilai ini telah melanggar aturan yang berlaku. bahkan, HMI cabang bone bolango telah mengantongi nama yang diduga akan dilantik pada posisi dinas yang saat ini pelantikannya ditunda.”
Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Bone Bolango menyatakan sikap tegas:
“Dalam waktu dekat,kami akan melaporkan secara resmi hasil investigasi kami kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka PPTP di Kabupaten Bone Bolango,” pungkas Rolan.
VI. Komitmen Organisasi
Langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga marwah reformasi birokrasi, serta memastikan bahwa sistem merit tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar diterapkan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Reporter: Jhul-Ohi
Ahli waris sah Zubaedah Olii dan Udin Olii dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil mereka Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, melaporkan bahwa tanah warisan keluarga telah dijual kepada PT. Alif Satya Perkasa milik Hj. Wisnu Nusi. Yang lebih mengejutkan, proses penandatanganan dokumen jual beli diduga dilakukan dengan unsur paksaan, tanpa dibacakan terlebih dahulu kepada kedua ahli waris yang sudah berusia lanjut.
Dalam aduan tersebut, terungkap dugaan penipuan harga yang merugikan ahli waris. Perusahaan pengembang sebenarnya membayar Rp 175.000 per meter persegi, namun yang dilaporkan kepada ahli waris hanya Rp 155.000 per meter persegi. Selisih Rp 20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh Wakil Pengembang Roy Dude dan oknum makelar Anas Muda, untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan media, Jhojo Rumampuk menjelaskan bahwa konflik tersebut dimulai dari dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang Lurah Tanggikiki yang menghalangi upaya untuk mendapatkan dokumen jual beli. "Ketika para ahli waris mencoba mendapatkan salinan dokumen jual beli, mereka justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku mendapat larangan dari Lurah untuk memberikan dokumen tersebut," kata Jhojo.
Jhojo menambahkan bahwa Lurah Tanggikiki masih memiliki hubungan keluarga karena menjadi salah satu ahli waris dari Almarhumah Rusnawati Olii, saudara dari orang tuanya. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga sendiri. Jhojo mengungkapkan bahwa sebelum mengambil jalur hukum, dirinya melalui pengacara mereka Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah mengirimkan dua kali surat peringatan (somasi) pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Keduanya meminta penghentian pembangunan dan akses keterbukaan dokumen.
"Namun, kedua somasi tersebut diabaikan total. Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa terus berjalan hingga kini," jelas Jhojo.
Jhojo menguraikan bahwa puncak dari rangkaian pelanggaran terjadi ketika BPN Kota Gorontalo mengabaikan surat permohonan pemblokiran yang diajukan pada 27 Oktober 2025. Surat tersebut dilengkapi dokumen pendukung dan meminta BPN Kota Gorontalo agar menghentikan sementara semua pelayanan terkait tanah warisan.
"Tapi Kepala Kantor BPN Kota saudara Kusno Katili, mengindahkan permohonan kami dan tetap menerbitkan sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa milik Anggota DPRD Kabgor dari partai NasDem saudara Wisnu Nusi, tanpa membalas atau mengklarifikasi permohonan itu kepada kami," jelas Jhojo.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui bahwa ada kesalahan administrasi dalam proses penerbitan SHM tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa sertifikat yang diterbitkan cacat hukum.
"Bahkan nanti kami kroscek sendiri pada Desember 2025, baru diakui saudara Kusno bahwa sertifikat terbit pada Bulan November dan mengakui kelalaian pihaknya," tambah Jhojo.
"Makanya kami menuntut SHM yang diterbitkan kurang dari tiga bulan ini segera dicabut kembali, karena kami menilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," urai Jhojo.
"Selanjutnya kami sudah melaporkan ke BPN Kanwil Provinsi Gorontalo dan meminta Kepala Kantor untuk membatalkan SHM secara administratif tanpa harus melalui pengadilan. Hal ini dimungkinkan karena SHM baru diterbitkan kurang dari 3 bulan (masih dalam periode 5 tahun sesuai PP 18/2021), kemudian ada pengakuan kesalahan administrasi dari Kepala BPN Kota Gorontalo dan terbukti mengabaikan surat permohonan serta pemblokiran yang sah tanah masih dalam sengketa warisan dan jual beli cacat hukum," tegas Jhojo.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua ahli waris Zubaedah Olii dan Udin Olii melalui insidentilnya, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan potensi pidana yang dilakukan Lurah Tanggikiki, pembeli lahan, dan kepala BPN Kota Gorontalo. Menurutnya, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana. "Mulai dari pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdatanya, kami juga sudah menyiapkan gugatan perdata dalam hal ini perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dan pelanggaran hak waris (Pasal 834 KUH Perdata) serta pelanggaran administratif yakni, maladministrasi dan pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan," urai Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH.
"Selain itu, kami juga sudah melaporkan ke Pemerintah Kota dan akan menyurati DPRD Kota Gorontalo berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dari oknum Lurah, serta dengan melihat konstruksi perkara ini maka kami akan melaporkan perilaku para pihak dengan dugaan mafia tanah ke APH," tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.Com, Bangko–Prasasti Karang Berahi yang berada di Desa Karang Berahi Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, resmi menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, usai menghadiri Launching Jambi Elok Nian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa sore (06/01).
‘’Alhamdulillah Prasasti Karang Berahi milik Kabupaten Merangin sudah resmi menjadi Benda Cagar Budaya Nasional. Mari kita bersama-sama untuk terus merawat dan memelihara benda sejarah tersebut dengan sebaik mungkin,’’ujar Bupati.
Sedangkan Sertifikat Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk Prasasti Karang Berahi yang diberikan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr Fadli Zon tersebut, telah diterima Sekda Zulhifni dari Gubernur Jambi H Al Haris melalui Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz.
Sertifikat nomor: 556/WB/KB.00.01/2025 diserahkan gubernur kepada Sekda Zulhifni pada ‘Malam Keagungan Melayu 2026 ‘’Kalavibhaga’’ Sang Kala Jejak Malayu Jambi, di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa malam (06/01).
Gubernur juga menyehkan sertifikat lainnya dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada para kepala daerah atau yang mewakili, dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Jambi juga meraih rekor Muri untuk pantun terbanyak.
Acara ‘Malam Keagungan Melayu 2026 ‘’Kalavibhaga’’ Sang Kala Jejak Malayu Jambi tersebut, berlangsung spektakuler menampilkan dramasiasi Melayu Kuno dan aneka tari-tarian Melayu Jambi.
(Bg. Nasri)
Jakarta, suaraindonesia1.com, Keputusan Riri Lenggogeni untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai General Manager Human Capital PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi salah satu momen paling emosional dalam perjalanan organisasi. Di tengah posisi strategis yang diemban, Riri Lenggogeni memilih melangkah pergi dengan cara yang tenang, elegan, dan penuh hormat.
Pengunduran diri ini berlaku efektif 15 Januari 2026, dengan hari kerja terakhir pada Kamis, 8 Januari 2026. Kabar tersebut dengan cepat menyebar di internal JNE dan memunculkan beragam reaksi, mulai dari rasa kehilangan hingga penghormatan atas jejak kepemimpinan yang telah ditinggalkan.
Bagi banyak karyawan, resign ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan perpisahan dengan figur penguat. Selama bertahun-tahun, Riri Lenggogeni dikenal sebagai pemimpin yang tidak hanya fokus pada sistem dan kebijakan, tetapi juga menghadirkan ruang dialog, empati, dan kepercayaan dalam budaya kerja.
Di tengah dinamika industri logistik yang menuntut kecepatan dan ketangguhan, pendekatan kepemimpinan yang humanis menjadi ciri khas. Kepemimpinan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara target bisnis dan nilai kemanusiaan, sebuah warisan yang kini disebut banyak pihak sebagai tak tergantikan.
Manajemen JNE menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan. Presiden Direktur JNE, M. Feriadi, menegaskan bahwa fondasi yang dibangun Riri Lenggogeni akan terus menjadi pijakan penting organisasi.
“Kontribusi dalam penguatan manusia dan budaya kerja di JNE sangat besar. Nilai-nilai yang telah ditanamkan akan terus menjadi bekal organisasi dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Direktur JNE Chandra Fireta menilai kepemimpinan tersebut meninggalkan dampak jangka panjang.
“Jejak kepemimpinan yang tenang, konsisten, dan berdampak akan terus hidup dalam cara organisasi bekerja dan berkolaborasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur JNE Edi Santoso menambahkan bahwa perubahan bermakna sering kali tidak langsung terlihat, tetapi terasa kuat dalam perjalanan waktu.
“Kontribusi yang diberikan merupakan perubahan bermakna yang akan dirasakan organisasi dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Dari internal JNE, ungkapan haru disampaikan oleh Reanaldo, yang akrab disapa Aldo, General Manager JNE.
“Riri Lenggogeni adalah figur penguat. Kepemimpinan yang hadir dengan ketenangan, mendengarkan, dan memberi ruang tumbuh bagi banyak orang. Perginya meninggalkan rasa kehilangan, tetapi juga rasa hormat yang besar,” ujarnya.
Bagi JNE, kepergian Riri Lenggogeni bukanlah akhir dari nilai-nilai yang telah dibangun. Justru sebaliknya, resign ini menjadi penanda bahwa kepemimpinan sejati diukur dari nilai yang ditinggalkan, bukan dari jabatan yang dipegang.
Riri Lenggogeni melangkah pergi dengan kepala tegak, meninggalkan warisan profesionalisme, integritas, dan kepemimpinan yang memanusiakan manusia, nilai yang diyakini akan terus hidup dan dijaga dalam perjalanan JNE ke depan.
Pernyataan senada disampaikan Ayung, yang menekankan nilai kemanusiaan dalam kepemimpinan Riri Lenggogeni.
“Harapan saya sebagai rekan kerja adalah semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap peran yang dijalani. Terus menjadi pemimpin yang menguatkan manusia di sekitarnya, serta senantiasa membawa dampak positif di mana pun berada. Semoga langkah-langkah ke depan selalu dimudahkan, penuh makna, dan menjadi kebaikan bagi banyak orang,” ungkap Ayung.
Sementara itu, Doddy menyoroti profesionalisme dan integritas yang selama ini menjadi ciri kepemimpinan Riri Lenggogeni.
“Harapan saya sebagai rekan kerja adalah semoga sukses dalam peran baru yang dijalani, mampu memberikan kontribusi yang semakin luas, serta terus membawa nilai profesionalisme, integritas, dan kepemimpinan yang berdampak di lingkungan kerja yang baru,” ujarnya.
Report, Jp
Jakarta, Suaraindonesia1, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polri dalam penanganan dua laporan polisi yang berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) secara tidak proporsional.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 117/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merupakan eskalasi dari surat pengaduan sebelumnya, Nomor 001/DPP-SPRI/I/2025 tertanggal 5 Januari 2025. Faktanya hingga telah satu tahun berlalu, pengaduan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang bersifat substantif.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan fotokopi bukti tanda terima Surat Pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 yang telah diterima oleh Setum Polri sejak 16 Juli 2018, dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri. Namun demikian, hingga telah lebih dari 7 tahun belum terdapat tindak lanjut yang jelas atas pengaduan tersebut.
Lebih jauh, surat pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tersebut juga dahulu telah disampaikan dan diterima oleh berbagai lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI tercatat dengan nomor agenda: 005618, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kabareskrim Polri, serta Karowassidik Bareskrim Polri.
Dalam kapasitasnya sebagai warga negara, advokat, wartawan, serta pimpinan organisasi nasional, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menilai bahwa peran pengawasan Komisi III DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia menjadi sangat krusial, guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI, Hoky menjelaskan bahwa permohonan RDP ini berangkat dari penghentian dua laporan polisi yang telah ia ajukan, masing-masing setelah melalui proses penyelidikan yang sangat panjang, namun berakhir dengan keputusan penghentian yang dinilai mengabaikan alat bukti serta fakta hukum yang mendasar.
"Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan indikasi persoalan sistemik dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat oleh aparat penegak hukum," kata Hoky dalam pesan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, jika dibiarkan, situasi ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus Pertama: Penghentian Laporan Balik atas Dugaan Kriminalisasi Perkara Hak Cipta
Kasus pertama berkaitan dengan penghentian Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri, yang merupakan laporan balik Hoky atas dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu, sumpah palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 220, dan Pasal 242 KUHP.
Laporan balik tersebut berakar dari perkara hak cipta pada tahun 2016, di mana Hoky dilaporkan dan menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/Pid.Sus/2018.
Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi di bawah sumpah dan tercatat dalam salinan putusan Perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, mengenai adanya pihak-pihak yang menyediakan dana dengan tujuan memenjarakan Hoky.
Selain itu, ditemukan pula fakta adanya diskriminasi penegakan hukum, di mana tersangka lain dan justru pelakunya yaitu atas nama Dicky Purnawibawa dalam perkara yang sama dengan status berkas perkara lengkap (P21) justru tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan atau disidangkan.
Lebih lanjut, Hoky juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi berupa Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara pada tahun 2016. Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri serta institusi terkait lainnya secara resmi sejak 16 Juli 2018, namun hingga kini telah lebih dari 7 tahun tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Meskipun seluruh bukti hukum, putusan pengadilan, keterangan saksi, dan bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan secara lengkap, penyelidikan atas laporan balik tersebut tetap dihentikan pada 12 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan ini dinilai mengabaikan fakta hukum yang bersifat fundamental dan menimbulkan dugaan kuat ketidakprofesionalan penyidik.
Kasus Kedua: Penghentian Laporan Dugaan Tindak Pidana Siber di Polda Metro Jaya
Kasus kedua berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, mengenai dugaan manipulasi dan perusakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini berhubungan dengan dugaan penguasaan dan manipulasi website organisasi APKOMINDO melalui domain yang tidak sah yaitu www.apkomindo.info. Namun selama lebih dari lima tahun enam bulan, penanganan laporan tersebut hanya menghasilkan tujuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kemajuan signifikan dan masih berstatus penyelidikan terus menerus.
Pada akhirnya, laporan tersebut dihentikan pada 20 Mei 2024 dengan alasan yang dinilai tidak logis, mengingat hambatan yang dikemukakan penyelidik sejatinya telah dijawab dengan bukti surat resmi dari instansi terkait yang disampaikan oleh pelapor.
Pola Ketidakresponsifan dan Dugaan Disfungsi Sistemik
Dalam kedua kasus tersebut, Hoky mencatat adanya pola yang identik, yakni terputusnya komunikasi, minimnya respons substantif, serta tidak berfungsinya mekanisme pengawasan internal secara efektif. Bahkan setelah masing-masing pengaduan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) dan disertai pemberian nomor kontak petugas Korwas I dan Korwas II Rowassidik Bareskrim, upaya lanjutan Hoky untuk berkoordinasi tetap tidak mendapat respons memadai, padahal ia telah menyurati masing-masing pihak hingga enam sampai tujuh kali.
Menurut Hoky, pola ini menunjukkan adanya ketidakresponsifan yang bersifat sistemik, sehingga mekanisme pengawasan internal Polri tidak berfungsi optimal dalam menjamin akuntabilitas dan profesionalitas aparat.
Hoky menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya telah menimbulkan pelanggaran hak konstitusional berlapis, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak atas persamaan di depan hukum, hingga hak untuk memperoleh keadilan sebagai korban.
Terdapat kontras ekstrem dalam perlakuan hukum terhadap dua statusnya. Saat berstatus sebagai terlapor, proses hukum berjalan sangat cepat: hanya dalam 3 bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka, diperlakukan secara represif, dan ditahan selama 43 hari.
Sebaliknya, saat berstatus sebagai pelapor, proses justru berjalan sangat lamban dan akhirnya berujung pada penghentian laporan. Kontras yang tajam ini merupakan indikasi kuat potensi disfungsi sistemik dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri.
“Jika seorang advokat dan wartawan yang memahami hukum saja mengalami rekayasa, pemalsuan, dan pembiaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat biasa?” tanya Hoky.
Selain dua kasus inti tersebut, terdapat sepuluh laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terhadap pihak yang sama dan hingga kini masih berstatus penyelidikan terus, bahkan ada yang telah lebih dari lima tahun. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Hoky memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:
1. Mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kedua kasus beserta implikasi sistemiknya.
2. Menghadirkan unsur terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Biro Pengawasan Penyidikan.
3. Memberikan rekomendasi pengawasan yang mengikat, termasuk peninjauan ulang penghentian penyelidikan dan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, pemalsuan dokumen, serta praktik diskriminatif oleh oknum Polri
“Saya siap hadir dalam RDP untuk memaparkan seluruh bukti dan fakta hukum secara lengkap, terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Surat permohonan tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada berbagai lembaga negara, antara lain Menteri HAM RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri, serta kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sehubungan dengan masih berlangsungnya proses banding dalam Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang menurut Hoky mengandung indikasi rekayasa hukum serta dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai terjadi secara berulang.
Permohonan RDP ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, penguatan akuntabilitas aparat, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hoky berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal demi terwujudnya keadilan substantif dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. (Hendra)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1