BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tolangohula Disorot, Penegakan Hukum Mandek

KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tolangohula kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun sempat dilakukan penertiban oleh Polda Gorontalo yang berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang ilegal tersebut, hingga kini proses penegakan hukum justru terkesan mandek tanpa kejelasan.


Kondisi ini memicu kritik keras dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang dikenal konsisten dan lantang dalam menyuarakan persoalan PETI. Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung di Polda Gorontalo dan membenarkan adanya pengamanan alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi PETI Tolangohula.


Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan serius adalah nihilnya perkembangan penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal barang bukti berupa alat berat telah diamankan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Ketika barang bukti sudah ada di depan mata, seharusnya itu mempermudah proses penyidikan, bukan malah terkesan jalan di tempat,” tegas Rahman.

Ia menilai, lambannya proses ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelaku PETI. Bahkan, Rahman mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya ruang kompromi yang berujung pada pengembalian alat berat kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau sampai itu terjadi, maka ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum yang sangat memalukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata, melainkan harus dibuktikan dengan penetapan tersangka hingga proses hukum yang transparan dan berkeadilan.


“Penanganan PETI tidak boleh setengah-setengah. Jika hanya berhenti pada pengamanan alat berat tanpa kejelasan hukum, maka ini hanya menjadi formalitas belaka. Harus ada efek jera melalui proses hukum yang tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berulang,” tutupnya.

— REDAKSI —

Desak Polda Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus PETI Di Tolangohula

KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tolangohula kembali menjadi sorotan tajam. Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto cs., melayangkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Desak Polda Gorontalo diminta segera tetapkan tersangka kasus PETI Kecamatan Tolangohula.


Menurut Zasmin, meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan alat berat oleh pihak kepolisian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas, terutama terkait penetapan tersangka. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi secara nyata dan kasat mata di lokasi PETI.


“Fakta di lapangan sangat jelas. Kerusakan lingkungan terjadi secara terbuka, aktivitas ilegal berlangsung tanpa hambatan, tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Zasmin.

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa saat penindakan dilakukan, terdapat dua alat berat yang ditemukan terparkir di pemukiman warga dan diduga akan kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI berlangsung tanpa pengawasan ketat.


Lebih jauh, Zasmin mempertanyakan peran dan fungsi Polsek Tolangohula. Ia menilai aparat di tingkat sektor terkesan abai, mengingat lokasi aktivitas PETI tidak jauh dari wilayah hukum mereka. Ironisnya, alat berat tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama beberapa minggu tanpa adanya tindakan tegas.


“Ini bukan persoalan kecil. Jika aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan aparat setempat,” ujarnya.

Sebagai bentuk tekanan, Zasmin mendesak Polres Gorontalo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tolangohula. Ia bahkan secara tegas meminta pencopotan jabatan Kapolsek karena dianggap tidak mampu menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya.


Desakan ini, menurut Zasmin, bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tegas diperlukan demi memperbaiki citra institusi Polri yang saat ini tengah berupaya memberantas berbagai bentuk mafia, termasuk mafia tambang ilegal.


Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Tolangohula. Dugaan ini muncul karena para pelaku disebut tidak menunjukkan rasa takut atau kekhawatiran, bahkan terus beroperasi secara terbuka.


“Kalau tidak ada backing, tidak mungkin mereka berani beroperasi seperti ini. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

— REDAKSI —

GAPERKASINDO Tegaskan Kandungan Nitrit pada Pangan Bukan Semata dari Pupuk Urea

JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), Hasyari Nasution, menegaskan bahwa kandungan nitrit pada bahan makanan tidak sepenuhnya berasal dari penggunaan pupuk nitrogen atau urea dalam sektor pertanian.


Hasyari, dalam keterangan tertulis, menjelaskan bahwa kontribusi pupuk nitrogen terhadap kandungan nitrit dalam bahan pangan relatif kecil. “Persentase kandungan nitrit yang berasal dari pupuk nitrogen atau urea hanya sekitar 20 persen,” ujar Hasyari yang saat ini tengah menunaikan ibadah Haji di Mekah, Selasa (5/5).


Ia menambahkan, nitrit dari pupuk urea tidak secara langsung menyebabkan keracunan. Namun, dalam kondisi tertentu, senyawa tersebut dapat berubah menjadi nitrosamin di dalam tubuh manusia, yang berpotensi bersifat karsinogenik.


Meski demikian, Ia menilai petani pada umumnya telah memahami risiko penggunaan pupuk nitrogen secara berlebihan. Penggunaan yang tidak tepat justru dapat merugikan petani sendiri karena berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman bahkan menyebabkan gagal panen.


“Petani sangat sadar bahwa penggunaan pupuk urea yang berlebihan dapat merusak tanaman. Jadi kecil kemungkinan mereka menggunakan pupuk secara berlebihan,” terang sosok yang sudah lebih dari 38 tahun menggeluti usaha pertanian dan perkebunan.


Menurutnya, faktor lain yang lebih dominan dalam menyebabkan tingginya kandungan nitrit pada bahan makanan adalah lemahnya pengawasan dalam rantai pasok pangan. Hal ini mencakup aspek infrastruktur, higiene dapur, pengendalian mutu bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk akhir kepada masyarakat.


Dalam kesempatan ini, Hasyari juga menyayangkan pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai menyudutkan petani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kandungan nitrit dalam makanan.


“Kami berharap pernyataan yang disampaikan dapat lebih bijak dan berbasis data yang komprehensif, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden melalui Menteri Pertanian, telah bekerja keras mendorong peningkatan produktivitas petani guna mencapai swasembada pangan hingga ke tahap hilirisasi.


Sebagai solusi jangka panjang, GAPERKASINDO mendorong penguatan penggunaan pupuk hayati, organik, dan semi-organik yang lebih ramah lingkungan serta memiliki residu unorganik yang lebih rendah.


Di sisi lain, Hasyari mengingatkan bahwa keterbatasan daya beli petani terhadap pupuk juga menjadi faktor yang membuat penggunaan pupuk kimia secara berlebihan relatif kecil kemungkinannya.


Menutup pernyataannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam membangun sistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan.


“Bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaulat lahir dari pangan yang berasal dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dan minim residu. Karena itu, mari kita bekerja sama untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (HN)

— REDAKSI —

AKTIVIS GORONTALO SIAP GERUDUK APARAT, DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kemarahan publik terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal kembali memuncak. Menindaklanjuti surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR), jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPR Provinsi Gorontalo secara resmi menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons atas dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.


Aksi ini dipicu oleh mencuatnya nama pelaku usaha yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal, yakni Daeng Muding, bersama penanggung jawab lokasi Yosar Ruiba. Keduanya disebut-sebut mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal yang seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menyatakan akan memimpin langsung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 5 Mei 2026 hingga Rabu, 6 Mei 2026.


“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Jika aparat terus bungkam, maka publik patut curiga ada apa di balik semua ini. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan segelintir orang,” tegas Rahman dengan nada keras.

Rahman Patingki juga menyesalkan proses hukum yang bergulir di Polres Kabupaten Gorontalo terkait kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin. Ia menilai berbagai pernyataan yang beredar di media sosial justru memperlihatkan seakan-akan perkara tersebut mengalami kebuntuan. Hal ini, menurutnya, ditandai dengan belum mampunya pihak kepolisian menetapkan tersangka, padahal secara hukum unsur-unsur pidana dinilai sudah cukup jelas.


Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang yang memfasilitasi pengangkutan, memberikan permodalan, maupun mengangkut hasil tambang emas ilegal—baik melalui jalur darat, laut, maupun udara secara tidak sah—dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang berperan sebagai kurir, penyandang dana, maupun penyedia logistik juga dapat dijerat sebagai bentuk penyertaan dalam kejahatan tersebut.


FKPR secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memproses hukum Daeng Muding dan Yosar Ruiba yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, FKPR juga menekan Kapolres Kabupaten Gorontalo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang hingga kini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan hukum.


Menurut Rahman, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya krisis keberanian dalam penegakan hukum di daerah. Ia menilai, jika aparat tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelaku kecil bisa ditindak cepat, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan terhadap aktor besar yang jelas-jelas diduga melanggar hukum,” lanjutnya.

Aksi demonstrasi ini diprediksi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Gorontalo sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.


FKPR menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan masa depan masyarakat Gorontalo.


Dengan tensi yang semakin meningkat, publik kini menanti—apakah aparat akan tetap diam, atau akhirnya bertindak tegas demi menegakkan keadilan tanpa kompromi.


— REDAKSI —

Pernyataan Tegas Bareskrim Polri Terhadap Para Mafia BBM dan LPG Subsidi di anggap angin Lalu, Mafia BBM di SULUT semakin menggilla!! Diduga Mami, debi dan buang kuasai Penimbunan Pineleng


Sulut, Suaraindonesia1,  Instruksi kapolda dan Gubernur terkait mafia BBM terkesan hanya angin lalu yang mengudara, hal ini di mata masyarakat hanya mempertontonkan untuk kepentingan politik guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan sopir truck 


Pernyataan Tegas juga di lontarkan oleh Bareskrim Polri Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi. Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat. 


Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan di mata masyarakat yang memang sudah geram dan hanya bisa pasrah bahkan beberapa waktu lalu pernah diadakan demo tapi tidak memberikan efek jerah kepada SPBU nakal bahkan tidak perlu waktu yang lama sudah mulai terlihat mobil truck yang tidak layak pakai hanya bermodal tangki untuk mengkeruk Minyak subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat yang jelas diberikan oleh pemerintah tapi di manfaatkan oleh para mafia BBM, 


Sesuai dengan peraturan undang- undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini, 


"Kekecewaan kami bukan hanya kepada kerugian negara tapi kepada tindakan APH yang di nilai Gagal dalam memberantas Para mafia Ilegal, padahal sampai ini satgas migas pun tidak berguna di hadapan para mafia ini sampai kapan hal ini terus terjadi ada apa dengan APH apa masih kurang satuan tugas seperti intelejen dan Reskrim untuk membuktikan terkait penyalahgunaan BBM ilegal?"


"Saya mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU Nakal sampai kepada pihak para mafia BBM yang ada d Sulut", tutupnya.

IPR Gorontalo Lambat? Badko HMI Sulutgo Tawarkan Solusi Lewat Budgetary Politics

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan sikap dan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo. Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulutgo, Moh Farhan Bonde, menyatakan bahwa kunci utama percepatan IPR saat ini bukan lagi terletak pada persoalan regulasi yang sesungguhnya sudah cukup tersedia, melainkan pada keberanian pemerintah provinsi untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas nyata dalam politik anggaran daerah.

"Regulasi sudah ada, WPR sudah ada, mekanismenya sudah jelas diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Yang kurang bukan aturannya, yang kurang adalah keberanian untuk menaruh uang di sana," tegasnya.

Farhan menegaskan bahwa kondisi penambang rakyat di Gorontalo sudah berada pada titik yang tidak bisa terus diabaikan. Ia menyebut ada sekitar 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di sepanjang DAS Bone, Paguyaman, dan wilayah Gorontalo Utara serta Pohuwato, semuanya beroperasi tanpa payung hukum yang sah. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari lebih 2.700 Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan secara nasional, realisasi IPR yang terbit baru menyentuh angka di bawah 45 persen.

"Ribuan saudara kita mengais emas dari perut bumi Gorontalo setiap hari, tapi negara belum hadir untuk mereka. Mereka tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kepastian hukum, dan itu adalah kewajiban negara yang sudah terlalu lama tertunda," ujar Farhan.

Farhan juga mendorong agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meninjau ulang prioritas APBD Provinsi Gorontalo yang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp 1,4 triliun, namun alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral tidak pernah menembus angka 2 persen dari total belanja daerah. Ia menghitung bahwa potensi royalti dari 2.000 penambang rakyat saja dengan produksi konservatif 3 gram emas per bulan pada harga emas saat ini yang mendekati Rp 1,9 juta per gram sudah menghasilkan lebih dari Rp 5 miliar per tahun bagi daerah, jauh melampaui biaya penyusunan dokumen teknis WPR yang hanya berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Dalam dua hingga tiga bulan pertama setelah IPR berjalan dan royalti mulai mengalir, biaya mengurus legalitas ini sudah kembali modal. Jadi kalau masih bilang tidak ada anggaran, itu bukan soal fiskal, itu soal pilihan politik," katanya.

Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan IPR, Farhan mengungkapkan bahwa HMI dan KAHMI saat ini sedang bekerja keras mendampingi proses teknis dan administratif percepatan IPR, termasuk mendorong kelengkapan dokumen pengelolaan WPR dan rencana reklamasi pasca tambang yang menjadi syarat mutlak sebelum Menteri ESDM dapat menetapkan izin tersebut.

"HMI dan KAHMI tidak duduk di luar pagar berteriak-teriak. Kami masuk ke dalam sistem, kami kawal setiap tahapan, karena kami tahu bahwa advokasi yang sesungguhnya adalah kerja yang sepi tapi nyata," ungkap Farhan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dan moral organisasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang selama ini dipinggirkan dari akses keadilan hukum.


Farhan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum APBD Perubahan 2026 adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk aktif menggunakan hak anggarannya guna memastikan ada alokasi yang spesifik dan terukur bagi percepatan WPR dan IPR dalam dokumen perubahan tersebut.

"Kami minta DPRD jangan hanya jadi stempel eksekutif dalam pembahasan anggaran. Gunakan hak budget kalian untuk rakyat yang paling membutuhkan. Jika dalam APBD Perubahan 2026 tidak ada satu pos pun yang menyebut pembiayaan untuk proses IPR ini, maka kita semua berhak menyimpulkan bahwa komitmen itu tidak pernah sungguh-sungguh ada," pungkas Farhan.

— REDAKSI —

Yorindo, APKOMINDO, APTIKNAS, dan APINDO Purwakarta Berkolaborasi Dorong Efisiensi Industri Melalui Teknologi AI


PURWAKARTA – Suaraindoneaia1, Yorindo Communication bersama APKOMINDO, APTIKNAS, dan APINDO Purwakarta resmi menggelar workshop strategis bertajuk “AI-Driven: Secure & Efficient for Future Industry” di Hotel Prime Plaza Purwakarta, 28 April 2026.


Kegiatan ini merupakan kota ke-5 dari rangkaian roadshow nasional di 10 kota yang bertujuan mengakselerasi kesiapan sektor manufaktur dalam menghadapi era kecerdasan buatan melalui pembangunan fondasi infrastruktur digital yang kokoh, aman, dan efisien.


Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan kolaboratif lintas ekosistem untuk mendorong transformasi digital nasional yang terarah dan berkelanjutan. Roadshow ini dirancang sebagai platform strategis untuk membangun blueprint transformasi digital yang komprehensif, mencakup aspek kebijakan, keamanan siber, infrastruktur digital, hingga implementasi AI yang aplikatif di sektor industri.



Kegiatan ini dibuka oleh Agus Dedi Supriyadi, Direktur SmartPlus sekaligus Ketua APKOMINDO DPD Bekasi dan Ketua APTIKNAS DPD Bekasi serta Praktisi AI-IoT. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaboratif antara pelaku industri dan vendor teknologi lokal guna mempercepat kemandirian teknologi nasional.


Untuk memperkuat aspek strategis, Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir, diwakili oleh Sekretaris Jenderal APTIKNAS, Fanky Christian. Dalam paparannya, ia membedah pentingnya pembangunan digital backbone sebagai fondasi utama sebelum implementasi AI dilakukan secara luas.


“Adopsi AI tanpa infrastruktur digital yang kokoh berisiko menimbulkan black box syndrome, yaitu kondisi di mana sistem berjalan tanpa transparansi dan kontrol. Oleh karena itu, industri perlu membangun fondasi digital yang mandiri, aman, dan terintegrasi,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya mengadopsi teknologi, melainkan harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur serta sistem keamanan yang kuat agar implementasi AI dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.


Dari sisi kebijakan dan keamanan siber, kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, yang hadir secara daring. Dalam pemaparannya, ia menyoroti tren ancaman AI vs AI serta pentingnya implementasi Autonomous Cyber Defense untuk mendeteksi dan merespons ancaman siber secara real-time.


“Keamanan siber merupakan fondasi utama dalam transformasi digital. Sistem pertahanan yang adaptif dan mampu merespons secara otomatis menjadi kunci dalam melindungi infrastruktur kritis,” jelasnya.


Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari berbagai mitra teknologi, termasuk PT Perdana Jatipura selaku sponsor Platinum yang menghadirkan solusi Secure & Efficient Document Workflow guna mengoptimalkan manajemen dokumen perusahaan secara aman dan efisien.


Ketua APINDO Purwakarta, Gatot Prasetyoko, dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sekaligus menyoroti tantangan nyata yang dihadapi industri saat ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di wilayah Purwakarta menghadapi tekanan akibat perubahan teknologi dan tuntutan efisiensi yang semakin tinggi.


“Workshop ini sangat penting untuk membekali pelaku industri agar dapat memanfaatkan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi secara lebih cerdas dan optimal. Upaya efisiensi yang dilakukan saat ini perlu diperkuat dengan pemanfaatan teknologi yang tepat,” ujarnya.


Memasuki sesi praktik, suasana workshop semakin dinamis ketika Agus Dedi Supriyadi memandu langsung peserta dalam demonstrasi pembuatan sistem AI menggunakan platform n8n. Peserta dibimbing langkah demi langkah, mulai dari otomasi proses bisnis di departemen HRD hingga integrasi dengan teknologi IoT pada lini produksi.


Dalam sesi ini, ditekankan pentingnya keterlibatan manajemen yang memahami proses bisnis agar implementasi AI dapat berjalan sesuai kebutuhan industri. Pendekatan ini memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam mengintegrasikan teknologi secara aplikatif dan efisien.


Workshop ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai implementasi teknis dan strategi penerapan AI di lingkungan kerja masing-masing. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan industri terhadap solusi transformasi digital yang praktis dan terarah.


Sebagai bagian dari rangkaian nasional, kegiatan ini merupakan lanjutan dari berbagai kota sebelumnya dan akan terus berlanjut ke kota-kota strategis lainnya. Setelah Purwakarta, roadshow akan digelar di Tangerang pada 7 Mei 2026 di Hotel Aston Cimone Tangerang.


Melihat tingginya antusiasme dan dampak yang dihasilkan, penyelenggara juga membuka peluang kolaborasi bagi sponsor dan mitra strategis untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan selanjutnya. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus mendorong kesiapan industri Indonesia dalam menghadapi era kecerdasan buatan.


Seluruh rangkaian seminar dan workshop tidak dipungut biaya bagi peserta, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Informasi pendaftaran serta kerja sama sponsor dapat diperoleh melalui: 0819 3267 4333 / 0813 2175 8222 / 0812-1414-9098, agar calon peserta dan calon sponsor dapat langsung menghubungi panitia.


Dengan sinergi antara asosiasi, pemerintah, pelaku industri, dan mitra teknologi, kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berdaya saing global. (SS).

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid,


Sarolangun, suaraindonesia1Com, Tanggal 4/5/2026 Desa Pekan Gedang Curianmor,

 Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam

Sarolangun – Respons cepat jajaran Polsek Batang Asai kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.


Korban, Rodison (55), mengaku memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah saat hendak melaksanakan salat Isya. Namun, setelah ibadah selesai, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.


Setelah selesai salat, saya kaget karena motor sudah hilang. Saya sempat mencari di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan, ujar korban dalam laporannya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/RESKRIM tanggal 03 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.


Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial Azka Noprizal (15), yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.


Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolres.


Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.


Adapun untuk pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak kendaraan.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.


Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.


Penulis Abdulrazak,

Warga Minta Gubernur dan Kapolda Sulteng Tindak Pemasangan Wifi Ilegal

Abdul Wahid P Diko Ketua DPW LA-HAM
(Lembaga Analisis Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia)
Prov Sulawesi Tengah



PALU – Suaraindonesia1, Maraknya pemasangan wifi ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah menuai keluhan warga. Aktivitas ini diduga merugikan negara dan operator resmi karena tidak mengantongi izin serta menghindari pajak.


Ketua RT 03 Kelurahan Tondo, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada beberapa titik wifi rumahan yang dijual kembali ke tetangga tanpa izin usaha resmi. "Kabelnya semrawut di tiang listrik dan PLN. Kalau hujan takut korslet. Kami minta Pak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng turun tangan memberi sanksi tegas," ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.


Praktik wifi ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara berlangganan satu paket internet dari ISP resmi, lalu disebar lagi ke puluhan rumah menggunakan router tambahan dengan sistem voucher atau langganan bulanan. Tarifnya lebih murah, tapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanan data.


Menanggapi hal ini, aketua DPW LA-HAM Prov Sulteng, Abdul Wahid P. Diko menjelaskan bahwa penjualan kembali layanan internet tanpa izin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Meminta kepada bapak Kapolda sulteng,ul untuk menangkap serta memberi sanksi pidana terhadap pelaku wafi ilegal, berikut daftar nama- nama pelaku wifi ilegal.

1.yusuf tangahu

2.Yuliana Pakaya

3.nuu pakaya

4.dani pakaya

5.ato baderan

6 .ilham usman

7.yayan dunggio

8.weli pakaya

9.daeng basri

10.umar al hadat

11.martin timbolong

12.syamsudin

13.hamdan mohi

14.dandi

15.daeng Aco.

16.Husain Pakaya


"Masyarakat dan aparat harus bersama mengawasi. Kami berharap Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera menertibkan dan memberi efek jera kepada pemilik wifi ilegal. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah dari pajak telekomunikasi bisa bocor terus," tegas Wahid



Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Sulteng menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.


A Wahid.

Kebebasan Pers Harus Dijaga, Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan. Momentum ini menjadi cerminan penting untuk menilai apakah pers benar-benar bebas, atau justru semakin bergerak dalam ruang yang kian terbatas tanpa disadari.


Kebebasan pers bukan hanya prinsip demokrasi yang tertulis di atas kertas, melainkan instrumen utama masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan. Ketika pers melemah, yang muncul bukan stabilitas, tetapi potensi penyalahgunaan wewenang yang luput dari pengawasan.


Saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Justru tekanan yang bersifat terselubung dinilai lebih berbahaya, seperti pembatasan akses informasi, intervensi kepentingan, hingga upaya sistematis membungkam kritik dengan cara-cara yang tampak legal namun perlahan menggerus kebebasan itu sendiri.


Kepala Biro Gorontalo Utara pelopormedia.id sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Rian Mohamad, C.IJ, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, pers tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga nurani publik.


“Ketika pers tidak lagi bebas, yang hilang bukan hanya suara jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Rian.

Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, jurnalisme dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berintegritas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis kerap berada dalam posisi yang tidak ideal, di antara tekanan kepentingan politik, ekonomi, hingga risiko terhadap keselamatan.


Dalam kondisi tersebut, keberanian menjadi faktor pembeda. Pers tidak cukup hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga harus berani mengungkap fakta, meskipun tidak selalu menguntungkan pihak tertentu. Tanpa keberanian, pers berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.


Selain itu, integritas menjadi batas yang tidak dapat ditawar. Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Sekali dilanggar, kepercayaan tersebut akan sulit dipulihkan.


Rian juga menekankan bahwa menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis semata. Negara harus memberikan jaminan perlindungan, aparat wajib menghormati kerja jurnalistik, dan masyarakat perlu mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat.


Ia menilai, berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, serta upaya pembungkaman terhadap pers merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membuka ruang bagi kekuasaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.


Sejarah mencatat bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa pers yang bebas. Transparansi dan keadilan sosial hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang terbuka, di mana informasi mengalir tanpa tekanan dan tanpa manipulasi.


Karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai panggilan untuk bertindak, bukan sekadar diperingati. Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga, diperkuat, dan diperjuangkan.


“Pers yang bebas adalah pers yang bertanggung jawab—kepada Tuhan, negara, dan nurani kemanusiaan,” tutup Rian.

Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia – 3 Mei 2026

Kebebasan Pers, Tanggung Jawab Bersama.

Rian Mohamad, C.IJ

Kabiro Gorontalo Utara pelopormedia.id

Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara


— REDAKSI —

Forum Pemuda Gorontalo Siap Gelar Aksi, Desak Kejati Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Besar di Gorontalo

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Gorontalo memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk kritikan terhadap kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Aksi ini ditujukan untuk mendesak penyelesaian sejumlah kasus yang dinilai selama ini berjalan tanpa kejelasan dan transparansi.


Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejati, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.


“Kami melihat ada sejumlah kasus yang terkesan didiamkan tanpa transparansi yang jelas. Pergantian pimpinan di Kejati harus menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum, khususnya kasus-kasus besar di Gorontalo,” tegas Zasmin.

Dalam aksi tersebut, Forum Pemuda akan membawa sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak percepatan penanganan kasus hibah KONI dan Mami Deprov, serta beberapa perkara lain yang saat ini masih berproses di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.


Selain itu, mereka juga menyoroti kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Forum Pemuda menilai lambannya penanganan perkara-perkara tersebut menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk kritik keras dan ultimatum. Kami mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus yang sudah lama bergulir,” lanjutnya.

Lebih lanjut, massa aksi juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Haji Suci, yang disebut diduga telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.


Zasmin menegaskan bahwa seluruh tuntutan akan disampaikan secara rinci dalam laporan resmi dan orasi saat aksi berlangsung. Ia juga mengingatkan agar Kejati yang baru tidak mengulangi pola lama yang dinilai pasif dalam menangani perkara korupsi.


“Jangan sampai pergantian pimpinan hanya formalitas. Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar diam. Jika tidak, gelombang aksi akan terus berlanjut,” pungkasnya.

— REDAKSI —

Pemuda Buton Tolak Hilirisasi Aspal ke Karawang, Desak Produksi Dipusatkan di Daerah

BUTON, SuaraIndonesia1.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Buton, Rian Maulana, secara tegas menyatakan sikap menolak rencana pemerintah yang hendak menarik proses hilirisasi aspal Buton ke wilayah Karawang, Jawa Barat.


Rian menilai bahwa memproduksi aspal olahan di luar Pulau Buton merupakan langkah tidak adil dan justru menjauhkan potensi ekonomi dari sumber asalnya. Menurutnya, hilirisasi seharusnya dilakukan di daerah penghasil guna memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memicu pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Buton.


Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan terulangnya pola industrialisasi masa lalu, di mana daerah penghasil hanya dijadikan lokasi pengerukan bahan mentah sementara pabrik pengolahan dibangun di wilayah lain. Jika produksi tetap dipaksakan di Karawang, Rian berpendapat bahwa masyarakat Buton hanya akan mendapatkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa merasakan manfaat dari kemajuan industri hilirisasi. Hal ini dinilai kontradiktif dengan semangat pemerataan pembangunan yang sering didengungkan pemerintah pusat.


Oleh karena itu, selaku masyarakat Kabupaten Buton, Rian Maulana mendesak agar seluruh rantai produksi, mulai dari penggalian hingga menjadi produk siap pakai, dipusatkan di daratan Buton. Ia menuntut adanya investasi infrastruktur industri yang memadai di daerah asalnya agar Buton tidak lagi sekadar menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan alam sendiri. Dengan membangun pabrik pengolahan di Buton, diharapkan akan terjadi transformasi ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi generasi muda di daerah tersebut.


— REDAKSI —

Kontroversi Penunjukan Camat sebagai Pj Kepala Desa Yipilo, Dinilai Cederai Tata Kelola Pemerintahan

POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Keputusan Bupati Pohuwato dalam menunjuk Camat Wanggarasi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Yipilo menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Meskipun tidak terdapat aturan spesifik yang secara eksplisit melarang seorang camat menjabat sebagai Pj kepala desa, langkah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat profesionalitas dan pembagian fungsi dalam sistem pemerintahan. Penunjukan tersebut memunculkan anggapan bahwa kepala daerah kurang mempertimbangkan aspek tata kelola yang ideal dalam pengambilan keputusan.


Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini diperkuat dengan adanya isu bahwa penunjukan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi Kepala Desa Yipilo yang saat ini tengah tersandung dugaan pelanggaran amoral.


Selain itu, pemberhentian sementara kepala desa selama tiga bulan dan pengisian jabatan oleh camat dinilai sebagai langkah yang membuka peluang bagi kepala desa sebelumnya untuk kembali menjabat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya skenario tertentu dalam proses pergantian jabatan tersebut.


Di sisi lain, tidak adanya penolakan dari Camat Wanggarasi atas penunjukan tersebut juga menjadi perhatian. Camat dinilai seharusnya lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa di wilayahnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa di desa lain.


Salah satu aktivis Pohuwato, Wahyudin Mahmud, menilai bahwa kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan. "Jika kepala desa dinilai gagal, maka itu tidak lepas dari peran camat sebagai pembina. Menjadi tidak tepat ketika camat justru ditunjuk menggantikan posisi tersebut," ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan fungsi kontrol dalam sistem pemerintahan desa.


Dalam perspektif akademik, kondisi ini sejalan dengan pandangan B. Guy Peters dalam kajian Administrasi Publik. Dalam karyanya, Peters menekankan pentingnya pemisahan fungsi (separation of roles) dalam struktur pemerintahan guna mencegah konflik kepentingan dan penumpukan kewenangan. Ketika satu pejabat memegang dua peran strategis sekaligus, maka fungsi kontrol berpotensi melemah karena tidak adanya jarak antara pengawas dan yang diawasi.


Selain itu, prinsip Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) juga menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta pembagian kewenangan yang jelas dalam setiap kebijakan publik.


Kebijakan ini pun dianggap sebagai "tamparan" terhadap sistem pembinaan pemerintahan di tingkat kecamatan. Camat diharapkan dapat lebih fokus memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayahnya, daripada mengambil peran ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Hingga saat ini, polemik terkait penunjukan tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Wanggarasi.


— REDAKSI —

Milad ke-33 GMPA Mutiara: Mulai dari Aksi Peduli Lingkungan hingga Puncak Perayaan dan Jambore

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Generasi Muda Pecinta Alam (GMPA) Mutiara merayakan Milad ke-33 tahun dengan mengusung tema “Bersatu untuk Alam, Bergerak untuk Masa Depan”. Tema ini sekaligus menjadi semangat dalam penyelenggaraan Jambore Pecinta Alam se-Provinsi Gorontalo yang diinisiasi oleh GMPA Mutiara.


Rangkaian kegiatan Milad ke-33 ini dimulai pada tanggal 30 April dengan aksi pembersihan sampah di kawasan Kompleks Mutiara pukul 10.00 Wita. Kemudian pada tanggal 1 Mei, digelar Donor Darah pukul 09.00 Wita, yang dilanjutkan dengan acara puncak perayaan Milad ke-33 GMPA Mutiara pada pukul 20.00 Wita di lokasi yang sama. Puncak perayaan Jambore III Pecinta Alam Gorontalo sendiri akan berlangsung pada tanggal 14–16 Mei 2026.

Acara puncak Milad yang digelar pada 1 Mei lalu dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bupati Bone Bolango yang diwakili Sekretaris Daerah, perwakilan Kepala Basarnas Provinsi Gorontalo, Kepala BPBD Bone Bolango, Kepala SPTN 1 Limboto Gorontalo, perwakilan Pecinta Alam se-Gorontalo, serta sejumlah kepala desa setempat.


Ketua Umum GMPA Mutiara, Hakim Ismail, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini membuktikan komitmen organisasi tidak hanya di ranah petualangan, tetapi juga pada isu lingkungan dan sosial.

“Kami memulai Milad ini dengan aksi bersih-bersih sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada alam, kemudian donor darah sebagai wujud kepedulian sosial,” ujar Hakim Ismail.

Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah desa setempat, yakni Desa Oluhuta Utara, Toto Selatan, dan Poowo Barat, serta masyarakat yang turut menyukseskan setiap rangkaian acara.


“Alhamdulillah, sinergi dengan pemerintah desa dan antusiasme masyarakat luar biasa. Tanpa mereka, kegiatan sebesar ini tidak akan berjalan lancar,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Hakim Ismail berharap ke depan seluruh kegiatan pecinta alam bisa lebih didukung oleh semua elemen, dari masyarakat hingga pemerintah daerah.


“Sejatinya, seluruh kegiatan pecinta alam bertujuan untuk kelestarian alam dan seisinya. Mari kita jadikan Milad ke-33 ini sebagai titik tolak gerakan bersama yang lebih kuat,” pungkasnya.

Reporter: Jhul-Ohi

Keseruan Anak-anak Merayakan Hardiknas di TBM Tesalonika Arowi Manokwari

MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Suasana peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026, tidak seperti biasanya terjadi di Manokwari. Tidak ada upacara bendera dengan protokol yang ketat, tapi tidak mengurangi makna peringatan hari penting ini. Sejumlah Pegiat Literasi dan pelajar di Manokwari, memiliki cara sendiri untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional.


Semenjak tengah hari, puluhan anak berkumpul di Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Tesalonika di Kampung Arowi I, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Anak-anak ini sedang menunggu kedatangan rombongan Pengurus Daerah Forum Taman Bacaan Masyarakat Kabupaten Manokwari, yang dijadwalkan pada pk 15.00 wit atau jam 3 sore.


Heslin Kbarek, pendiri TBM Tesalonika, menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PD Forum TBM Kabupaten Manokwari dengan Perpustakaan Keliling Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat. "Aneka games bertujuan meningkatkan minat baca anak-anak. Kolaborasi yang baik untuk masa depan anak-anak Papua," jelas Heslin. Pengurus Forum TBM menjadwalkan kunjungan dan gelar sosialisasi Gemar Membaca di TBM Tesalonika, sekaligus menggandeng Perpustakaan Keliling untuk memperkaya rangkaian kegiatan anak-anak di lingkungan Taman Bacaan Masyarakat, tambah Heslin.

Para pengurus Forum TBM langsung turun tangan mengerjakan aneka permainan. Di antaranya, mendongeng, memandu anak-anak mewarnai gambar Pahlawan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, memilih buku di Perpustakaan Keliling dan melatih anak-anak membaca nyaring.


Tampaknya, tidak hanya anak-anak. Sejumlah orang tua di lingkungan sekitar TBM Tesalonika juga mengerumuni mobil Perpustakaan Keliling, untuk mencari, memilih dan membaca buku kesukaan mereka. (cr)

AKTIVIS GORONTALO KECAM KERAS DUGAAN PEMBOROSAN ANGGARAN BUPATI KABUPATEN GORONTALO

KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kritik tajam kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Aktivis vokal daerah, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat, melontarkan kecaman keras atas dugaan pemborosan anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik.


Sorotan ini mencuat setelah ditemukan adanya alokasi anggaran dalam dokumen resmi dengan kode RUP 65172920 untuk paket jasa laundry Bupati tahun anggaran 2026, dengan nilai fantastis mencapai Rp50.000.000 hanya dalam periode Februari 2026. Temuan ini sontak menuai reaksi keras karena dianggap tidak memiliki urgensi serta jauh dari kepentingan masyarakat luas.


Rahman menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ironi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sejak 2025 terus digaungkan pemerintah pusat, termasuk melalui kebijakan penghematan belanja dan penerapan sistem kerja WFH di berbagai instansi.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi cerminan nyata dari ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Di saat masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, pemerintah justru mengalokasikan anggaran untuk hal yang tidak substansial,” tegasnya.

Menurutnya, jika anggaran sebesar itu dialihkan untuk kepentingan masyarakat, maka dampaknya akan jauh lebih luas—baik untuk membantu ekonomi warga maupun meningkatkan kualitas layanan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana prioritas anggaran dinilai melenceng dari kebutuhan dasar rakyat.


Rahman menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya difokuskan pada sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa APBD bukanlah instrumen untuk membiayai kebutuhan pribadi atau gaya hidup pejabat.


“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru digunakan untuk fasilitas yang berlebihan,” tambahnya.

Lebih jauh, Rahman secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Ia menduga terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.


Dalam konteks hukum, Rahman menilai bahwa jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:


  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  • Pasal 3 UU yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran. Jika benar ada unsur penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Rahman.

Sebagai bentuk sikap tegas, ia juga mendesak:


1. Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut;

2. Transparansi penuh dari pemerintah daerah terkait dasar penganggaran;

3. Audit oleh aparat pengawas internal maupun eksternal;

4. Penegakan akuntabilitas secara terbuka kepada publik.


Rahman memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin merosot. Ia bahkan membuka kemungkinan akan adanya gelombang aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk tekanan publik.


“Rakyat butuh pemimpin yang berpihak dan berintegritas, bukan yang justru mempertontonkan praktik penghamburan anggaran di tengah kesulitan masyarakat,” tutupnya.

— REDAKSI —