SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto, tersebut diselenggarakan di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2026), serta dilaksanakan secara luring dan daring yang terhubung dengan seluruh cabang IKKT Pragati Wira Anggini dengan melibatkan 13 titik di berbagai daerah.
Adapun ke 13 titik tersebut yakni IKKT PWA Gabungan Mabes TNI, IKKT PWA Cabang BS II Kogabwilhan I, IKKT Cabang BS V Sesko TNI, IKKT PWA Cabang BS VI Bais TNI, IKKT PWA Cabang BS VIII Kodiklat TNI, IKKT PWA Cabang BS IX Kogartap I/Jkt, IKKT PWA Cabang BS X Kogartap II/Bdg, IKKT PWA Cabang BS XI Kogartap III/Sby, IKKT PWA Cabang BS XIII Paspampres (Mako Paspampres dan Mako Grup C Lawang Gintung), IKKT PWA Cabang BS XV PMPP TNI, IKKT PWA Cabang Mencandra CBS VI Akademi TNI dan IKKT PWA Penghubung 01 Kemhan.
Mengusung tema “Bersama IKKT Pragati Wira Anggini Mari Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif”, kegiatan ini melibatkan Pengurus Pusat IKKT PWA, cabang-cabang IKKT PWA, badan penghubung, serta unsur Dharma Pertiwi dari seluruh Indonesia.
Atas pencapaian tersebut, IKKT PWA menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara vaksinasi campak dewasa dengan peserta terbanyak. Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Marketing MURI, Awan Rahargo, kepada Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto.
Dalam sambutannya, Ny. Evi Agus Subiyanto menegaskan bahwa vaksinasi bagi orang dewasa memiliki peran penting dalam mencegah penyakit menular, termasuk campak yang dapat menimbulkan komplikasi serius.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mendukung program kesehatan nasional, meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi bagi orang dewasa, serta membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKKT Pragati Wira Anggini,” ujar Ny. Evi Agus Subiyanto.
Program vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi campak, memperkuat kekebalan kelompok (herd immunity), serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Report, Ida Ismayani
Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan keterangan pada Kick Off Pesparawi Nasional XIV di kantor layanan Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta. Giat yang berlangsung secara hybrid ini, menjadi penanda dimulai seluruh rangkaian persiapan menuju perhelatan nasional tersebut.
Hadir, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Ketua DPRD Manokwari, Ketua Harian Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Jacob Fonataba, serta jajaran panitia, pimpinan aras gereja nasional, Pengurus Lembaga Pengembangan PESPARAWI Nasional, pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Forum ini diikuti juga secara daring oleh para Kepala Bidang/Pembimbing Masyarakat Kristen se-Indonesia dan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dari seluruh Indonesia.
Pesparawi Nasional XIV mengusung tema “Pesparawi Nasional Ramah Lingkungan”. Menag mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat beragama.
Menurut Menag, kegiatan keagamaan harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, penyelenggaraan Pesparawi akan menerapkan berbagai praktik ramah lingkungan, seperti penggunaan tumbler pribadi, pengurangan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah yang baik, serta penerapan pola hidup yang lebih berkelanjutan selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.
“Melalui Pesparawi Nasional XIV, kita ingin menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kepedulian terhadap lingkungan harus berjalan beriringan sebagai fondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan,” ujar Menag.
Menag juga menegaskan bahwa Pesparawi merupakan momentum penting untuk memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan persatuan bangsa melalui seni musik gerejawi yang berakar pada nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
“Pesparawi mengingatkan bahwa harmoni tidak lahir dari keseragaman. Harmoni tercipta ketika berbagai suara yang berbeda mampu berpadu dalam satu tujuan yang sama. Semangat inilah yang harus terus kita rawat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag.
“Sebagaimana sebuah paduan suara menghasilkan keindahan melalui perpaduan berbagai suara yang berbeda, demikian pula Indonesia menjadi kuat karena keberagaman yang mampu dirajut dalam kebersamaan,” sambungnya.
*Meningkatkan Penghayatan Keagamaan*
Melalui Pesparawi, Menag berharap punya dampak terhadap penghayatan pendalaman makna kekerohanian.
"Dengan adanya Pesparawi ini diharapkan iman kita masing-masing, umat beragama akan bertambah dalam proses pengakaran keimanan itu sendiri, " ungkap Meng.
"Dan harapan kita semoga pesan-pesan spiritual seperti ini bisa menancapkan kekuatan iman bagi para pemeluknya masing-masing," lanjutnya.
Pesparawi Nasional 2026 akan diikuti sekitar 8.000 peserta yang merupakan perwakilan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Peserta akan berkompetisi dalam 12 kategori lomba yang menampilkan kekayaan seni paduan suara dan musik gerejawi dari berbagai daerah.
Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung menambahkan, Kick Off menandai dimulainya seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), gereja-gereja, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan suksesnya penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.
“Kick Off ini menjadi momentum untuk menyampaikan kepada publik bahwa seluruh tahapan persiapan dan pengorganisasian Pesparawi Nasional XIV telah dimulai. Kami berharap dukungan dan kolaborasi semua pihak agar penyelenggaraan Pesparawi dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang luas bagi umat, masyarakat, serta bangsa Indonesia,” ujar Jeane Marie Tulung.
Pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) serta Keputusan Menteri Agama Nomor 285 Tahun 2025 tentang Penetapan Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.
Kementerian Agama berharap Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 tidak hanya sukses sebagai perhelatan seni paduan suara gerejawi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat moderasi beragama, memperkokoh persatuan bangsa, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup, serta menghadirkan wajah Indonesia yang damai, harmonis, dan penuh kasih di tengah keberagaman.
Report, Jp
Salah satu agenda unggulan yang akan digelar adalah Jakalcer Festival yang berlangsung di Pasar Seni Ancol pada 19–28 Juni 2026. Festival bertema bebas, dinamis dan tak terbatas ini akan menghadirkan beragam aktivitas kreatif yang terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona Art Performing, Zona Art Market, dan Zona Art Kuliner.
Selain itu, dalam rangka mendukung perayaan HUT Jakarta ke-499, Ancol kembali menghadirkan program Gratis Masuk Ancol Sore Hari yang berlaku pada 8–19 Juni 2026 mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati kawasan wisata pesisir ikonik Jakarta tanpa biaya tiket masuk kawasan.
Adapun ketentuan program gratis masuk tersebut meliputi periode kunjungan pada 8–19 Juni 2026, dengan reservasi yang dapat dilakukan melalui website resmi Ancol sejak 1–18 Juni 2026. Setiap pengunjung dapat melakukan reservasi maksimal dua tiket selama periode program berlangsung.
Tak hanya itu, Ancol juga terus mengembangkan ekosistem rekreasi yang lebih terintegrasi melalui berbagai inovasi terbaru dalam program Ancol Ecosystem Development.
Salah satunya adalah Ancol Points, program loyalitas yang memberikan berbagai keuntungan bagi pengunjung. Melalui aplikasi ini, setiap transaksi pembelian tiket, kuliner, permainan wahana, hingga aktivitas tertentu dapat menghasilkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai benefit menarik.
Ancol juga memperkenalkan Ancol Sunset Sounds, konser musik yang akan digelar setiap akhir bulan di Pantai Festival. Program ini memadukan hiburan musik, gaya hidup, kuliner, dan pengalaman khas tepi pantai Ancol. Untuk seri perdana pada Juni 2026 akan menghadirkan grup musik Guyon Waton dan Gildcoustic. Sementara pada Juli 2026, panggung Sunset Sounds akan dimeriahkan oleh Ndar Boy serta Mr Jono & Joni.
Bagi pecinta olahraga, Ancol menghadirkan Ancol Run Loop, jalur lari sepanjang 5 kilometer yang menawarkan pengalaman berolahraga dengan suasana pantai dan pemandangan laut yang menyegarkan.
Selama periode libur sekolah, Ancol juga menyiapkan berbagai promo menarik bagi pengunjung. Mulai dari bundling tiket Dunia Fantasi (Dufan) dengan produk Susu Mbok Darmi, paket kunjungan Sea World, Samudra dan Jakarta Bird Land yang dilengkapi bonus voucher merchandise senilai Rp15.000, hingga promo Beli 4 Gratis 1 untuk pengunjung selama masa liburan sekolah.
Tak ketinggalan, tersedia pula promo khusus bagi pengunjung yang menggunakan transportasi umum Bus Transjakarta melalui pintu masuk Busway Ancol sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi publik.
Seluruh informasi program dan promo dapat diakses melalui situs resmi Ancol. Dengan beragam kegiatan, hiburan, dan penawaran menarik yang telah disiapkan, Ancol mengajak masyarakat untuk menikmati momen liburan sekolah bersama keluarga dan sahabat di destinasi rekreasi terbesar di ibu kota.
Report, Ida Ismayani
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, M.Si, didampingi Ketua Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Papua Barat, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, menerima penyerahan kontingen Pesparawi dari LPPD Kabupaten Manokwari. Kontingen ini terdiri dari perwakilan empat kabupaten yang akan bertanding dalam lomba Pesparawi tingkat Nasional ke-14 di Manokwari, Papua Barat.
Penyerahan kontingen diawali dengan prosesi Pengukuhan dan Pengutusan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling, yang mewakili Bupati Manokwari. Dalam sambutannya, ia berharap seluruh peserta yang terlibat dalam lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV ini dapat mempersembahkan yang terbaik bagi Provinsi Papua Barat, baik dari sisi prestasi maupun sebagai tuan rumah yang sukses. Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV.
Sementara itu, Ketua LPPD Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, menyambut baik kehadiran tim dari LPPD Kabupaten Manokwari. Ia mengingatkan para orang tua agar turut berpartisipasi dalam memantau dan mengawasi anak-anak yang mengikuti lomba, terutama dalam hal kesehatan sebagai prioritas utama demi terwujudnya rasa percaya diri para peserta.
Adapun jumlah kontingen yang dikukuhkan sebanyak 81 orang, terdiri dari 68 penyanyi, 1 orang pianis, 2 orang konsultan, 3 orang pelatih, serta sejumlah pendamping teknis dan official. Ketua Kontingen Provinsi Papua Barat menjelaskan bahwa perwakilan dari empat kabupaten tersebut akan ditempatkan di BPMP Amban, Manokwari, pada tanggal 13, 14, dan 16 Juni mendatang.
– REDAKSI –
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (2/6).
Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Ketua DPRD Merangin, Rivaldi.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sinergi yang baik dengan DPRD Merangin. Menurutnya, mempertahankan predikat WTP bukanlah perkara mudah, melainkan buah dari komitmen kerja keras bersama.
"Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh tim anggaran dan OPD yang telah bekerja transparan dan akuntabel. Penghargaan WTP dari BPK RI ini bukan sekadar lambang di atas kertas, melainkan bukti nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Kabupaten Merangin dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan," ujar Bupati M. Syukur usai menerima LHP di Jambi.
M. Syukur juga menambahkan bahwa capaian ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
"WTP ini adalah standardisasi minimal dalam tata kelola keuangan yang baik (good governance). Ke depan, kami tidak boleh berpuas diri. Evaluasi dan catatan kecil dari BPK akan segera kami tindak lanjuti demi perbaikan kualitas belanja daerah agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Merangin," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam sistem pengelolaan anggaran daerah.
Predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Toha menilai, pengelolaan keuangan yang sehat menjadi fondasi utama dalam menarik kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Dengan diterimanya predikat ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat fungsi pengawasan internal, serta memastikan efisiensi belanja daerah demi memperkuat kualitas pelayanan publik ke depannya.
(Bg nasri)
Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila ini berlangsung di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin pada Senin (1/6).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah. Kehadiran organisasi kepemudaan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
"Saya sebagai bupati menganggap dan meyakinkan bahwa GP Ansor dan Banser merupakan mitra strategis pemerintah di dalam membangun kebersamaan dan keberagaman yang ada di Kabupaten Merangin ini," ujar M. Syukur dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus PC GP Ansor Kabupaten Merangin yang baru saja dilantik. Bupati berharap sinergi antara pemerintah dan pemuda Nahdliyin dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah.
"Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Merangin ini untuk yang lebih baik," tambahnya di hadapan para kiai, ulama, tuan guru, serta anggota DPRD yang turut hadir.
Suasana khidmat sekaligus bergelora begitu terasa usai pelaksanaan Apel Kebangsaan. Pada momen tersebut, Bupati M. Syukur secara resmi dianugerahi penghargaan sebagai Anggota Kehormatan GP Ansor Kabupaten Merangin.
Penghargaan ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta pemasangan rompi organisasi secara simbolis kepada orang nomor satu di Merangin itu.
Atas kehormatan tersebut, Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh keluarga besar GP Ansor dan Banser, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dadang Hikmatullah serta Kadis Kominfo Merangin Ahmad Khoirudin Akhoi.
Selain itu, acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi H. Habibi, Sekretaris DPW Ahmad Minhaj, dan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Merangin Rhizki Okfiandi. Hadir pula Waka I DPRD Merangin Herman Effendi, Waka II Ahmad Fahmi, Buua Satar Saleh dan tamu undangan lainnya. (Bg nasri)
Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di area sekitar satu hektare itu disebut-sebut telah mengakibatkan pembukaan lahan dan kerusakan tutupan hutan yang menjadi penyangga lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi terpantau sedikitnya tiga unit excavator beroperasi melakukan penggalian material. Selain itu, sejumlah galon dan wadah penyimpanan solar terlihat berada di sekitar area aktivitas tambang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang sah, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Ratatotok.
"Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.
"Jika benar terjadi aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang," tegas Fikri.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan kehutanan apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang diduga merusak hutan dan lingkungan hidup. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya mengingat beberapa daerah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tepi Enogh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
BUTON, SuaraIndonesia1.com – Tanah adat atau hak ulayat adalah hak penguasaan yang sifatnya komunal (milik bersama masyarakat adat) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-temurun. Tanah ini diakui keberadaannya selama masyarakat hukum adat tersebut secara kenyataannya masih ada. Menolak eksploitasi yang merusak lingkungan berarti mempertahankan hak masyarakat adat, melindungi satwa endemik seperti anoa dan tarsius, serta menjaga kelestarian alam Buton untuk generasi mendatang.
Tanah adat masyarakat Buton bukan sekadar wilayah yang memiliki nilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, budaya, identitas, serta sumber penghidupan masyarakat adat secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat harus ditolak karena berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang.
Eksploitasi pertambangan maupun kegiatan industri ekstraktif lainnya di wilayah adat Buton dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sumber air, hilangnya habitat satwa liar, serta mengurangi fungsi ekologis kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan nilai-nilai budaya yang melekat pada tanah adat sebagai warisan leluhur.
Masyarakat adat Buton memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adatnya dari berbagai bentuk perampasan dan eksploitasi yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat. Pembangunan harus dilakukan dengan menghormati prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap rencana investasi atau kegiatan pertambangan wajib melalui konsultasi yang transparan dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang terdampak.
Rian Maulana, seorang anak muda di Buton yang bersikeras menentang adanya segala bentuk eksploitasi hutan adat, berkata:
"Hutan Adat di Buton bukan untuk dijadikan tambang atau pun industri, karena di dalam hutan ada banyak situs sejarah peninggalan nenek moyang kita, ada Sangia (tempat makam para leluhur), ada satwa-satwa yang dilindungi seperti anoa, tarsius, dll."Penolakan terhadap eksploitasi tanah adat bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian alam Buton yang menjadi warisan bagi generasi masa depan. (JO)
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan sejumlah alat berat di wilayah Saritani kembali memunculkan pertanyaan besar terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Hutan Sava. Alat-alat berat yang berada di lokasi tersebut dinilai tidak mungkin berada di kawasan itu tanpa adanya aktivitas yang terorganisir dan berkepanjangan.
Aktivis lingkungan Rivandi Abdullah menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, jika alat berat masih bebas berada di lokasi yang diduga menjadi jalur dan pusat aktivitas pertambangan ilegal, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.
“Keberadaan alat berat di Saritani mestinya sudah menjadi bukti awal yang cukup untuk mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Hutan Sava. Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi jika tidak ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkannya?” tegas Rivandi Abdullah.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut. Menurutnya, lambannya proses penertiban menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan-jangan memang ada backing besar di balik aktivitas tambang ilegal di Sava. Jika tidak, seharusnya alat berat yang berada di lokasi sudah bisa diamankan dan aktivitasnya dihentikan. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang melindungi praktik tersebut,” lanjutnya.
Rivandi meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” pungkasnya.
(JO)
Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Korban yang saat itu sedang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Setelah beberapa kali mengingatkan para pengunjung mengenai waktu sewa yang telah habis, korban kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun, tidak lama kemudian, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GES dan ES sehingga korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Serigala Kota memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut serta memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial DS. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap DS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Djarnawi Kusuma
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Mei 2026.
Kanit I (Pidum) Satreskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA Fitrianto Talani, S.H., saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Baru turun disposisi dari Kapolres masih tunggu disposisi kasat,” ujar IPDA Fitrianto Talani, Senin (26/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setelah disposisi masuk ke unit penanganannya, pihak terlapor akan segera dipanggil guna dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
“Kalu sudah di disposisi ke unit saya nanti kadusnya akan saya panggil,” katanya.
Perkembangan terbaru disampaikan kembali oleh IPDA Fitrianto Talani pada Senin (2/6/2026). Ia menyampaikan laporan dugaan pencurian alat bajak tersebut telah resmi didisposisikan kepada penyidik pembantu untuk ditindaklanjuti.
“LP Pencurian alat bajak sudah saya disposisi ke penyidik pembantu Briptu Febriansah di unit saya,” ungkapnya.
Dengan telah didisposisikannya laporan kepada penyidik pembantu, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini dilaporkan oleh Seprin Limonu terkait dugaan pencurian alat pembajak kebun yang disebut melibatkan pria berinisial AN alias Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, pemanggilan terhadap Terlapor dan pihak terkait lainya menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Opan Luawo
Aksi yang akan melibatkan sekitar 500 peserta ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara, Peps Kembuan, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya pembangunan perumahan yang diduga tidak memperhatikan sistem drainase dan gorong-gorong sehingga berdampak pada meningkatnya banjir, genangan air, serta kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.
"Kami melihat banyak pembangunan yang terus bertambah, namun tidak diimbangi dengan sistem drainase yang memadai. Akibatnya masyarakat yang harus menanggung dampaknya melalui jalan rusak, banjir, dan terganggunya aktivitas sehari-hari," tegas Kembuan.
Dalam aksi tersebut, massa akan mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan aspek lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Aliansi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, pelanggaran lingkungan hidup, maupun penyimpangan tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang saat ini terjadi.
"Kami akan menyuarakan kepentingan masyarakat secara terbuka. Jika pembangunan perumahan menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya infrastruktur dan meningkatnya banjir akibat minimnya drainase serta gorong-gorong, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," tegas Alkatiri.
Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1.menuntut pak bupati Minahasa Utara mencopot kepala dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ,Pekerjaan Umum (PU) dan Kadis Tata Ruang
Aksi rencananya akan digelar di Kantor Bupati Minahasa Utara, DPRD Minahasa Utara, serta sejumlah instansi terkait. Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab Aksi: Stenly Sendow
Ketua Aliansi: Peps Kembuan
Koordinator Lapangan: Fikri Alkatiri
"Selamatkan lingkungan, perbaiki infrastruktur, dan tegakkan aturan demi kepentingan masyarakat Minahasa Utara. Dan juga surat pemberitahuan unjuk rasa sudah di terima oleh pihak polres Minahasa Utara ,Tutup Fikri
Bordj Badji Mokhtar merupakan kota sekaligus provinsi Aljazair yang terletak tepat di perbatasan sensitif dengan Mali bagian utara. Wilayah perbatasan ini secara historis memang kerap menjadi jalur lintas batas dan tempat perlindungan bagi berbagai kelompok bersenjata yang bergerak di antara kedua negara.
Parade terbuka ini memicu spekulasi geopolitik yang tajam. Menurut analisis La Revue d’Afrique, kemunculan ALF secara terang-terangan di ruang publik menjadi bukti adanya bentuk pembiaran serta dukungan terselubung dari Pemerintah Aljazair terhadap gerakan separatisme tersebut. Momentum ini dinilai kontradiktif, mengingat Aljazair baru-baru ini menyatakan secara terbuka untuk melepas dukungannya terhadap ide dan perjuangan kemerdekaan Sahara (Republik Demokratik Arab Sahrawi – SADR).
Gerakan FLA sendiri dibentuk pada akhir tahun 2024 sebagai wadah yang menyatukan beberapa koalisi separatis Tuareg. Kelompok ini belakangan gencar mengintensifkan serangan ofensif mereka terhadap militer Mali dan pasukan pembantu dari Rusia, bahkan sempat mengklaim keberhasilan merebut beberapa kota strategis seperti Kidal. Akibat aktivitas lintas batas ini, hubungan diplomatik antara Aljazair dan Bamako (Mali) berada dalam titik terendah, terutama setelah junta militer Mali secara sepihak memutus perjanjian damai yang sebelumnya diinisiasi melalui Proses Algiers.
*Persisma: Jaga Stabilitas dan Hindari Opini Menyesatkan*
Dinamika keamanan di wilayah Afrika Utara dan Sahara ini memantik perhatian serius dari komunitas internasional di Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan kritis serta harapannya agar pergolakan di wilayah perbatasan Aljazair tidak berimbas negatif pada proses perdamaian di kawasan sekitarnya.
"Kami mengamati dengan cermat perkembangan situasi keamanan di Afrika Utara. Kami sangat berharap agar resolusi konflik dan proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh pergerakan-pergerakan militer atau manuver politik yang dapat memprovokasi keadaan," ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Senin, 01 Juni 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memperingatkan bahaya dari propaganda digital yang sengaja memanfaatkan ketidakstabilan regional untuk membentuk opini keliru di mata dunia. Oleh karena itu, kata Wilson Lalengke, semua pihak harus menahan diri agar tidak menciptakan opini yang menyesatkan (misguided opinions) di tengah masyarakat regional maupun internasional.
“Penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan menghormati kedaulatan wilayah murni harus menjadi komitmen bersama. Hal ini sangat krusial demi memastikan kenyamanan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat luas, baik bagi warga di Sahara Maroko, maupun bagi kelangsungan hubungan baik antara bangsa Maroko dan bangsa Aljazair sendiri," tegas tokoh pers terkemuka di Indonesia tersebut.
Melalui komitmen perdamaian yang kokoh, Persisma berharap wilayah Sahara dapat terbebas dari ancaman geopolitik kelompok separatis, sehingga stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Afrika Utara dapat terjaga demi kemakmuran bersama. (TIM/Red)
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Seprin Limonu ke Polres Gorontalo Utara dengan nomor laporan LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan itu, terlapor diduga mengambil alat pembajak dari area kebun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka "pengamanan" karena lokasi tempat alat itu berada masih menjadi objek sengketa keluarga.
Di tengah polemik yang berkembang, Sekretaris Desa (Sekdes) Bulango Raya, Amir Ismail, mengungkap bahwa sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak lama dan pernah melalui proses pemeriksaan administrasi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Masrin Liputo.
Menurut Amir, hasil pemeriksaan dokumen pada saat itu menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan dinilai sesuai dengan dokumen kepemilikan pihak Dude Talango, berdasarkan kesesuaian batas-batas tanah dengan dokumen milik warga sekitar.
"Semua dokumen yang kami lihat secara konsisten menyebut berbatasan dengan tanah milik almarhum Adi Talango. Artinya, secara administrasi jelas tanah itu milik mereka," ungkap Amir.
Amir juga menyinggung adanya dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan. Menurutnya, dokumen tersebut disebut-sebut melibatkan tanda tangan kepala desa saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, membantah pernah menandatangani dokumen permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkaitan dengan lahan sengketa tersebut.
"Yang jelas, saya tidak pernah menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah maupun permohonan pembuatan sertifikat ke BPN dalam program PTSL untuk tanah yang sedang bersengketa itu," tegas Kisman.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme PTSL terdapat dua bentuk alas hak, yakni surat keterangan kepemilikan yang dibuat oleh pemilik tanah dan permohonan yang diajukan melalui pemerintah desa. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang saat ini dipersoalkan.
Kisman juga menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui pembahasan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, dengan masing-masing pihak mengajukan klaim kepemilikan yang berbeda. Pihak Dude Talango mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya, sementara pihak lain menyatakan lahan itu merupakan milik ibunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik yang berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya tidak seharusnya diproses secara sepihak.
Dalam penjelasannya, Kisman menerangkan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan pemerintah desa harus melalui proses verifikasi dan paraf Sekretaris Desa sebelum ditandatangani Kepala Desa.
"Kalau sekretaris desa tidak tanda tangan, kepala desa tidak bisa menandatangani. Itu alur yang harus dilalui," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Sekdes Amir Ismail yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kepala desa dalam dokumen yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Kisman mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan data kepemilikan tanah yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau dari awal sudah ada unsur kesengajaan, misalnya milik si A dibuat menjadi milik si B, itu fatal. Bisa jadi ini dilakukan secara berjamaah," ujarnya.
Ia juga menyatakan akan menelusuri dokumen-dokumen yang beredar, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berpotensi merugikan dirinya.
Sementara itu, keterkaitan antara sengketa lahan dan tindakan "pengamanan" alat pembajak kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik kepemilikan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan kepala desa yang sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk "pengamanan" juga menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo Utara masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah masuk. Berbagai pihak berharap seluruh aspek perkara, termasuk sengketa tanah dan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Reporter: Opan Luawo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Mei 2026, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Meluapnya Sungai Didingga yang mengakibatkan kerusakan pemukiman dan berdampak luas pada aktivitas masyarakat setempat, mendorong Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai untuk bergerak cepat menggalang kepedulian.
Gerakan ini diinisiasi oleh gabungan organisasi mahasiswa bentukan pemuda asal Banggai, antara lain Ikatan Mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai, Kerukunan Pemuda Mahasiswa Indonesia Balantak, dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kecamatan Bualemo di Gorontalo. Sebagai bentuk aksi nyata, perwakilan mahasiswa terpantau mulai turun ke jalan untuk mengetuk hati para pengguna jalan dan masyarakat umum melalui penggalangan sumbangan di perempatan Jalan Aisyah Mart Gorontalo, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 15.00 WITA.
Seperti yang disampaikan oleh Putra Rafael, ketua KPMIB:
"Bencana di Kecamatan Biau adalah duka kita bersama. Meluapnya Sungai Didingga telah melumpuhkan aktivitas saudara-saudara kita di Gorontalo Utara. Melalui aksi Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai ini, kami ingin mengetuk hati masyarakat untuk saling membantu. Sekecil apa pun bantuan yang diberikan, akan sangat berarti bagi mereka yang sedang tertimpa musibah," kutipnya.
Fadelansyah selaku Ketua IMIKB Gorontalo juga menyampaikan:
"Bencana ini telah memutus banyak harapan warga di Kecamatan Biau. Di tengah kondisi sulit tersebut, mereka sangat membutuhkan uluran tangan dari kita semua. Berapapun bantuan yang diberikan akan menjadi secercah harapan bagi mereka yang terdampak," pungkasnya.
Adapun untuk donasi pada aksi kali ini dapat disalurkan melalui rekening di bawah ini:
Bank Transfer: Bank BRI 757701026391530 (a.n. AlQRISfia Muhra Laiya)
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi donasi atau mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak penanggung jawab aksi:
- Fadel (IMIKB): 0822-2512-9008
- Putra (KPMIB): 0853-2297-5356
- Rafli (FKMKB): 0853-9622-4468
- Arul / Alfia (Konfirmasi Donasi): 0821-9589-2649 / 0812-4569-0094
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kritik yang terus disuarakan Aliansi Pemuda Kalumbatan terhadap berbagai dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Di tengah upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada dirinya.
Ancaman tersebut disebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap sejumlah isu yang selama ini disuarakan aliansi, mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Menurut informasi yang diterima Kevin, terdapat pernyataan yang diduga dilontarkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam proses penelusuran.
"Di mana Kevin Lapendos? Saya mau potong tangannya, telinganya."
Meski kebenaran informasi tersebut masih terus ditelusuri dan belum dapat dipastikan secara hukum, Kevin menilai bahwa kemunculan narasi bernada kekerasan di tengah perjuangan masyarakat merupakan sinyal yang tidak boleh dianggap remeh.
“Benar atau tidaknya informasi itu sedang kami telusuri. Tetapi ketika muncul kalimat yang mengarah pada kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka publik berhak merasa khawatir. Ini bukan lagi soal Kevin Lapendos sebagai individu, melainkan soal bagaimana ruang demokrasi diperlakukan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh tuntutan yang dibawa Aliansi Pemuda Kalumbatan disampaikan melalui jalur konstitusional, terbuka, dan damai. Karena itu, jika benar terdapat pihak-pihak yang mencoba merespons kritik dengan ancaman, maka hal tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Kevin, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan klarifikasi, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman fisik.
“Jika ada yang tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, mari berdebat secara terbuka. Tunjukkan data, tunjukkan fakta. Demokrasi dibangun di atas pertukaran gagasan, bukan ancaman kekerasan,” tegasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Aliansi Pemuda Kalumbatan memang menjadi salah satu kelompok masyarakat yang paling aktif menyoroti berbagai persoalan desa. Mulai dari dugaan pungutan liar retribusi pasar yang disebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi kepentingan, hingga tuntutan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun 2021–2025. Intensitas pengawasan tersebut dinilai telah membuka ruang diskusi publik yang selama ini jarang terjadi di tingkat desa.
Namun di saat yang sama, munculnya dugaan ancaman terhadap koordinator aliansi menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sedang menghadapi ujian serius.
“Ketika pertanyaan publik dianggap sebagai ancaman, ketika kritik dianggap sebagai musuh, dan ketika keberanian berbicara dibalas dengan ketakutan, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan keberanian seorang aktivis, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri,” katanya.
Menanggapi dugaan ancaman tersebut, Kevin menyatakan sikapnya secara terbuka dan tegas. Ia menegaskan bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak akan menghentikan perjuangan yang sedang dijalankannya bersama masyarakat.
“Saya, Kevin Lapendos, hari ini menyatakan dengan sikap tegas bahwa saya tidak akan mundur selangkah pun dari perjuangan ini, apa pun risikonya. Saya memahami bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat selalu memiliki konsekuensi, tetapi ketakutan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan langkah dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi, melainkan sebagai persoalan hukum dan demokrasi yang harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Negara ini adalah negara hukum. Jika benar ada pihak yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan, pengaruh, atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurut Kevin, perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukanlah perjuangan individu, melainkan perjuangan untuk menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan yang bertujuan menghentikan gerakan sosial tersebut justru semakin memperkuat keyakinannya bahwa pengawasan publik harus terus dilakukan.
“Kalau hari ini suara kritis dibungkam dengan ancaman, maka besok rakyat akan kehilangan keberanian untuk bertanya. Dan ketika rakyat takut bertanya kepada penguasa, di situlah demokrasi kehilangan ruhnya. Karena itu saya tegaskan sekali lagi, saya tidak akan mundur. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan, kebenaran, dan keadilan yang mereka tuntut,” tutup Kevin.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan, menurut mereka, harus diselesaikan melalui dialog, argumentasi, dan proses hukum, bukan melalui ancaman atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang diduga melontarkan ancaman tersebut masih belum diketahui secara pasti dan informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran serta verifikasi. Namun peristiwa ini telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kritik terhadap kebijakan publik masih dapat disampaikan dengan aman, atau justru mulai menghadapi bayang-bayang intimidasi?
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1