BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

EMANUEL LEDU, WAKIL KABIRO MEDIA SUARAINDONESIA1.COM, MENGECAM KERAS PERNYATAAN YUSUF BORA SEBAGAI KETUA DPD PARTAI PERINDO SBD SEKALIGUS SEBAGAI WAKIL KETUA DPRD-SBD.



SUARAINDONESIA1.COM----Bapak Dewan Yang Terhormat. Jika tanpa wartawan apa jadinya negeri ini. Bahwa wartawan mendapatkan uang karena berita itu tidak bisa dipungkiri. Tetapi merendahkan seolah wartawan mewawancaraimu dan meminta uangmu. Kami wartawan bukan makelar tanah seperti yang bapak dewan  lakukan sebelum jadi dewan. Kami makan bukan hasil dari mencurangi dana reses yang mungkin saja bapak dewan lakukan. Tapi semoga tidak ya. 


Kami jadi wartawan bukan dipilih oleh rakyat sehingga kami harus melakukan tindakan curang untuk memperoleh dukungan rakyat seperti yang pernah viral di dapil Bapak beberapa waktu lalu.


Jadi jangan memaksa kami menggali hal yang mungkin berusaha untuk lupakan bagi diri bapak dewan yah. Salam Teropong Tanpa Sekat.


Sebagai wakil kabiro, saya menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dan tidak layak serta dapat merusak citra kami wartawan. Kami wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan Informasi serta membangun kesadaran masyarakat serta kami wartawan  memiliki Kode etik yang harus kami jantung tinggih, semestinya anggota DPRD SBD mengayomi teman teman media.


**** Wakil Kabiro Media SUARAINDONESIA1.COM--SBD ****

Kadispora SBD: POPDA Akan Digelar di Bulan Juli dengan 7 Cabor



SUARAINDONESIA1.COM--Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) akan menggelar Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) di bulan Juli 2025. Kadispora SBD, Yohanis Tende, menyebutkan bahwa ada 7 cabang olahraga (cabor) yang akan dilombakan dalam POPDA tersebut, yaitu:


1. Kenpo

2. Pencak Silat

3. Wushu

4. Karate

5. Tinju

6. Taekwondo

7. Atletik

Selamat 

Menurut Yohanis Tende, anggaran untuk POPDA akan disesuaikan oleh Dispora SBD. Selain POPDA, Dispora SBD juga telah melaksanakan kegiatan lain seperti pertandingan voli bola di Mako beberapa waktu lalu. Anggaran untuk kegiatan tersebut berasal dari KONI sebesar Rp 80 juta dan sumbangan dari sponsor.


Yohanis Tende juga menjelaskan bahwa Suratin Cup bukan kewenangan Dispora SBD, melainkan kewenangan provinsi yang difasilitasi oleh KORWAS dan menggunakan anggaran dana BOS sekolah (SMA, SMK). Oleh karena itu, Dispora SBD tidak menganggarkan dana untuk Suratin Cup.


Dispora SBD saat ini fokus pada kegiatan POPDA yang akan digelar di bulan Juli. Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan olahraga di SBD dapat berjalan dengan lancar dan sukses.


**** EMAN LEDU ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Dua Warga Desa Panenggo Ede Kembali Mengadu ke Dinas PMD SBD Serta Mendesak Inspektorat Audit Hasil Pemeriksaan Lapangan.



SUARAINDONESIA1.COM --- Dua warga desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), yaitu Daud Gheda Rangga dan Frans Pati Hagango, mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada tanggal 10 Juni 2025. Mereka mempertanyakan terkait hasil pemeriksaan lapangan Inspektorat di desa Panenggo Ede tentang beberapa program desa yang telah dilaksanakan dan tidak sesuai.


Mereka mempertanyakan tentang BLT, Meteran Listrik sebanyak 43 Unit tahun 2022, dan unit jalan tani volume 1.300 meter yang berlokasi di WeeKarere Dusun 3. Menurut hasil pemeriksaan atau cek fisik oleh Inspektorat tertanggal 4 April 2025 kata Daut Gheda Rangga bahwa terdapat beberapa kejanggalan, seperti jalan tani yang hanya memiliki panjang 7,83 meter, padahal seharusnya 1.300 meter.


Mereka juga menyebutkan bahwa terdapat dugaan korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk kepala desa Panenggo Ede. Salah satu warga, Hermanus Heka Ate, mengalami luka di tangan kiri akibat aksi Hermanus Danga Ole, yang merupakan rombongan atau massa dari kepala desa Panenggo Ede, sebut Daut.


Kedua warga tersebut ketika di jumpai media ini di kantor dinas PMD, meminta agar pencairan ADD/DD Desa Penenggo Ede di pending dulu, karena persoalan yang di tangani inspektirat belum selesai, tandas Daut.Selain itu, Mereka juga mempertanyakan tentang beberapa proyek lain yang tidak sesuai dengan RAB, seperti mesin potong rumput, kebun kencur, pupuk merek Urea, Bio Bos, dan benih jagung Hibrida. Dengan kedatangan kami hari ini, adalah mendesak PMD dan Inspektorat agar hasil pemeriksaan lapangan tertanggal 4 April 2025 secepatnya di Audit sehingga ada titik terangnya dan jangan inspektorat menganggap remeh kami warga masyarakat, ungkapnya dengan geram.


Juga ungkap Daut bahwa sepertinya Belum ada tanggapan resmi dari Dinas PMD SBD terkait kasus ini. Namun, diharapkan bahwa Dinas PMD dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat desa Panenggo Ede dapat terlindungi.


Kepala Dinas PMD kepada media ini terkait keluhan kedua masyarakat desa Panenggo Ede tahun anggaran 2022 dan 2024 hinggah masuk tahun anggaran 2025 dimana masyarakat meminta agar di pending, menyampaikan bahwa anggaran ADD/DD tahun 2025 desa panenggo Ede, bahwa kami sudah blok pencairan dan secarah prinsip Nasonal kami tetap melakukan pencairan dan khusus beberapa desa yang bermasalah kami sudah blok, sebutnya.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Danrem 133/NW dan Bawaslu Gorontalo Bahas Sinergi Pengamanan dan Netralitas Pemilu



GORONTALO (suaraIndonesia1.com) – Komandan Korem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Hardo Sihotang, melaksanakan kunjungan silaturahmi dan audiensi dengan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo pada Selasa (10/06/2025). Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi yang berlokasi di Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.


Kunjungan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, bersama para komisioner lainnya. Dalam suasana penuh kekeluargaan, pertemuan ini difokuskan pada pembahasan upaya penguatan pengawasan dan kesiapan menghadapi tahapan Pilkada serentak yang akan datang.


Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Hardo Sihotang menegaskan komitmen Korem 133/NW untuk mendukung terciptanya suasana aman dan kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Bawaslu dalam menjaga stabilitas demokrasi.



“Kami di TNI, khususnya Korem 133/NW, akan terus mendukung upaya menjaga ketertiban selama tahapan Pilkada. Tugas kami adalah memastikan tidak ada gangguan keamanan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” ujar Danrem.


Ia juga kembali menekankan prinsip netralitas yang menjadi pegangan teguh bagi TNI dalam setiap momentum politik.


“Netralitas TNI adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh personel terkait Pilkada,” tambahnya.


Dari pihak Bawaslu, John Hendri Purba menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh jajaran Korem. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan terpercaya.


“Kehadiran TNI sangat penting dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan. Kami berharap kerja sama ini akan memperkuat sistem pengawasan yang kami lakukan agar Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan aman,” ungkapnya.


Baik Korem 133/NW maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo sepakat untuk terus menjalin komunikasi yang intens, khususnya dalam berbagi informasi mengenai potensi gangguan dan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu.


Turut hadir dalam audiensi ini sejumlah pejabat dari kedua lembaga, antara lain Kasi Intel Kasrem 133/NW Kolonel Kav. Erwandarno, Kasi Ter Korem 133/NW Kolonel Inf Azhari, Anggota Bawaslu Lismawy Ibrahim, Kepala Sekretariat Nikson Entengo, serta beberapa kepala bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo.


Pewarta : Sarton Ishak, S.Pd.SD

Polda Papua Barat Gelar Tes Jasmani Casis Bintara Polri T.A.2025

MANOKWARI,PAPUA BARAT — Panitia Daerah (Panda) Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025 Polda Papua Barat, melaksanakan tes Kesamaptaan Jasmani (Kesjas) terhadap para Calon Siswa (Casis) Bintara.

Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol. Hengky Pramudya,SIK.,M.Si mengatakan, tes tersebut diikuti oleh 80 casis Bintara yang terdiri dari 67 Casis Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), 6 Casis Bintara Brimob, 2 casis bintara Polair, dan 5 casis bintara Bakomsus.


Tes Kesjas ini terdiri dari dua jenis, yaitu Kesjas A dan B. Tes Kesjas A yakni lari 12 menit mengelilingi lapangan. Kemudian Tes Kesjas B terdiri dari, pull up (pria) dan chinning up (wanita), sit up, push up dan shuttle run atau lari membentuk angka 8.


“Kemudian dilanjutkan dengan tes renang dan antropometrik atau pemeriksaan penampilan serta postur tubuh. Hasil Tes Kesjas, renang, dan antropometrik” jelas Kombes Pol Hengky Pramudya.



Tes ini diawasi secara ketat oleh Tim Pengawas Internal yakni dari Itwasda Polda Papua Barat, kemudian juga pengamanan dari Bidpropam Polda Papua Barat serta dari pengawas eksternal. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin seleksi berjalan sesuai dengan prinsip BETAH yaitu, Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.


Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.I.K., M.Kom, menyatakan bahwa proses seleksi penerimaan Polri dilakukan dengan transparan dan akuntabel. "Kami memastikan bahwa proses seleksi penerimaan Polri dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat terpilih calon anggota Polri yang berkualitas dan memenuhi standar yang telah ditentukan," ujarnya.


Karo SDM Polda Papua Barat, Kombes Pol Hengky Pramudya, S.I.K., menambahkan bahwa hasil tes Kesjas, renang, dan antropometrik akan digunakan sebagai salah satu kriteria penilaian dalam seleksi penerimaan Polri. "Hasil tes ini akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelulusan casis," ujarnya.



Manokwari 10 Juni 2025


( Law )

Prosedur Penilangan Di Gorontalo Carut-Marut, Kabid PTKP HMI Cabang Gorontalo Kecam Keras Satlantas Polresta Gorontalo



Gorontalo – SuaraIndonesia1.com .Penegakan hukum di wilayah Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo menjadi pihak yang dikritisi tajam oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo. Kritik keras ini disampaikan oleh Syawal Hamjati, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (Kabid PTKP) HMI Cabang Gorontalo, yang menyoroti praktik penilangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.


Dalam keterangannya kepada media, Syawal Hamjati mengungkapkan bahwa telah banyak temuan di lapangan terkait pelaksanaan penilangan yang menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pelanggaran paling mencolok adalah praktik penilangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas, khususnya Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa surat tilang harus diberikan di tempat saat terjadi pelanggaran.


“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak kepolisian justru langsung membawa kendaraan pelanggar ke kantor tanpa melalui prosedur tilang di tempat. Ini jelas melangkahi aturan yang berlaku,” tegas Syawal.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti bahwa petugas Satlantas lebih sering menggunakan pendekatan koersif dan bersifat intimidatif terhadap pelanggar lalu lintas. Menurutnya, aparat tidak menjalankan fungsi edukatif dalam penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 267 Ayat (2) disebutkan bahwa pelanggar berhak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran lalu lintas melalui proses persidangan di pengadilan. Namun dalam praktiknya, pelanggar justru sering diarahkan untuk tidak menempuh jalur hukum dan “disarankan” menyelesaikan di tempat dengan cara-cara yang mengarah pada pelanggaran etik dan hukum.


“Kami menemukan adanya pola sistematis di mana pelanggar diarahkan untuk tidak mengambil jalur pengadilan. Ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional warga negara,” tambahnya.


Lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai laporan masyarakat yang diterima oleh HMI Cabang Gorontalo menunjukkan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polresta Gorontalo. Praktik ini bahkan telah divalidasi dengan sejumlah bukti berupa foto dan video yang merekam langsung dugaan pungli yang dilakukan di lapangan.


“Indikasi pungli ini tidak bisa dianggap enteng. Banyak warga yang takut melapor karena takut mendapatkan intimidasi balik. Tapi kami, sebagai elemen mahasiswa, akan terus menyuarakan ini sampai ada tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo maupun Mabes Polri,” tegas Kabid PTKP HMI.


HMI Cabang Gorontalo mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satlantas Polresta Gorontalo. Mereka juga meminta agar aparat yang terbukti melanggar hukum segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.


“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum, tapi hukum harus ditegakkan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur. Bukan dengan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Namun masyarakat berharap agar adanya kritik dan laporan ini menjadi pemicu perbaikan dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas di Gorontalo, demi menciptakan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

Fredy Ladi: Pernyataan Yusuf Bora Sangat Berbahaya dalam Sistem Demokrasi.



SUARAINDONESIA1.COM--Fredy Ladi, Ketua Perkumpulan Wartawan (Pewarta) SBD, mengecam pernyataan Yusuf Bora, Ketua DPD Partai Perindo SBD dan Wakil Ketua DPRD SBD, yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Fredy menyatakan bahwa larangan kepada jurnalis untuk menulis tentang isu P3K sangat berbahaya dalam sistem demokrasi.


Fredy mendesak agar DPRD SBD, khususnya unsur pimpinan, dapat mengevaluasi etika komunikasi Yusuf Bora yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi. Dengan demikian, diharapkan bahwa Yusuf Bora dapat lebih bijak dalam berkomunikasi dengan wartawan dan masyarakat.


Fredy juga berharap bahwa Badan Kehormatan Dewan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini. Badan Kehormatan Dewan diharapkan dapat mengevaluasi perilaku Yusuf Bora dan memberikan sanksi yang sesuai jika diperlukan.


Hingga berita ini diturunkan, Yusuf Bora belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara resmi kepada jurnalis Fredy atau organisasi pewarta lokal, Pewarta SBD, dan sejumlah wartawan lokal lainnya. Fredy dan organisasi pewarta lokal lainnya berharap bahwa Yusuf Bora dapat segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap melecehkan profesi wartawan.


**** EMAN LEDU ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Hati-Hati Kepala Desa Yang Lambat Laksanakan Pekerjaan Dana Desa: Dapat Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dari jabatan Kepala Desa .Jika Korupsi 4 Tahun Penjara



Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com .Sanksi terhadap kepala desa yang lambat atau tidak melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa hingga melampaui tahun anggaran (misalnya, pekerjaan tahun 2025 tidak selesai hingga 2026) dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


"Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa, beberapa peraturan penting yang mengatur Dana Desa dan tanggung jawab kepala desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.


"Tanggung Jawab Kepala Desa, menurut Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, kepala desa berkewajiban "melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran.


"Sanksi Jika Pekerjaan Dana Desa Tidak Diselesaikan Tepat Waktu, jika pekerjaan Dana Desa lambat atau tidak selesai sesuai tahun anggaran, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana, tergantung pada unsur pelanggaran. 


Berikut penjelasannya,"Sanksi Administratif, diatur dalam Pasal 72 Permendagri No. 20/2018, jika kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, maka bisa diberikan teguran lisan atau tertulis oleh bupati/wali kota, dilakukan evaluasi dan pembinaan khusus, bisa dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa. 


jika terbukti melakukan pelanggaran berat (Pengembalian Dana) 

, jika keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan PP No. 38 Tahun 2016 tentang TGR.


"Sanksi Pidana, jika keterlambatan pelaksanaan proyek disertai dengan indikasi penyalahgunaan atau korupsi, maka kepala desa dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Misalnya, jika terbukti terjadi Mark-up anggaran Pekerjaan, fiktif, Pemotongan dana tidak sah, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi, yang hukumannya penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.


Keterlambatan Pekerjaan ke Tahun Berikutnya, sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara "Anggaran berlaku tahunan (annual budget principle), artinya, proyek dari Dana Desa seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran, Jika proyek masuk ke tahun 2026, maka perlu dilakukan audit dan pengawasan inspektorat daerah, Bisa dianggap pelanggaran terhadap disiplin anggaran jika tanpa alasan kuat, berpotensi menjadi temuan BPK atau BPKP.


"Kesimpulan, jika kepala desa tidak menyelesaikan pekerjaan Dana Desa sampai tahun anggaran berikutnya (2026), ia dapat dikenai Sanksi administratif, oleh bupati/wali kota, Kewajiban pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana, jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.


Program Unit Pengelolaan Pupuk Organik di Desa Gerit Ra'ib, Usut Tuntas Penyelewengan 5 Ekor Sapi



Pati ,Suaraindonesia1. Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan ternak sapi, untuk Unit pengelola Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian. untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik, Program  yang diterima Kelompok Ternak di Desa  Gerit Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah. menuai tanda tanya dari masyarakat setempat.


Nilai bantuan untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik  sebesar 200 juta. yaitu untuk pembuatan kandang komunal, Kemudian pengadaan ternak 8 ekor sapi, Kendaraan roda tiga dan mesin pencacah rumput. 



Dari hasil pantauan dan investigasi awak media di lapangan, didapati program  di Desa Gerit Kecamatan  Cluwak Kabupaten Pati Raip hanya tingal 3 ekor, (7/6/2025). saat mendatangi  kandang sapi hanya tersisa 3 ekor sapi.


Sukar selaku yang merawat sapi menerangkan bahwa sapi awalnya  8 ekor, tapi yang 5 ekor sudah di jual sekitar 2 tahun yang lalu. dan sampai sekarang belem di belikan lagi,terangnya


Dirinya juga menambahkan bahwa motor roda 3 sekarang di kuasai oleh pengurus  kelompok,dan tidak boleh di gunakan  untuk operasional mencari rumput .


Dengan raipnya program yang di kucurkan oleh Pemeritah,  dan harus di pertanggungjawabkan  maka mengharapkan supaya permasalahan yang terjadi di kelompak Penerima Program Unit Pengolahan Pupuk Organik di Desa Gerit di usut tuntas. jangan sampai program di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab  untuk kepentingan Pribadi.(tr)

Ketua Partai Perindo SBD, Yus Bora, Diduga Melecehkan Profesi Wartawan.



SUARAINDONESIA1.COM--Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yusuf Bora, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD SBD, terlibat dalam kontroversi dengan jurnalis lokal. Dalam sebuah percakapan via telepon yang direkam, Yusuf Bora diduga melontarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.


Menurut Fredy, Ketua Perkumpulan Wartawan (Pewarta) SBD, Yusuf Bora menyatakan bahwa "Wartawan kalau tidak ada berita, mereka tidak ada uang." Pernyataan ini muncul ketika Fredy meminta konfirmasi terkait sikap Fraksi Partai Perindo dalam polemik seleksi P3K dan wacana pembentukan Pansus di DPRD SBD.


Pernyataan Yusuf Bora ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan wartawan. Fredy menyatakan bahwa pernyataan tersebut melecehkan profesi wartawan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat.


Pernyataan Yusuf Bora ini dapat merusak citra Partai Perindo dan DPRD SBD. Sebagai wakil rakyat, Yusuf Bora diharapkan dapat menjalin hubungan yang baik dengan wartawan dan masyarakat.


Belum ada tanggapan resmi dari Yusuf Bora terkait pernyataan tersebut. Namun, diharapkan bahwa Yusuf Bora dapat memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap melecehkan profesi wartawan.


**** EMAN LEDU ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Ucapan Tidak Etis, Yusuf Bora Diduga Hina Profesi Jurnalis: “Kalau Tidak Ada Berita, Tidak Ada Uang”



Tambolaka, SUARAINDONESIA1.COM--Ucapan tak pantas yang dilontarkan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yusuf Bora, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Dalam percakapan via telepon, Yusuf Bora yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD SBD, disebut merendahkan profesi wartawan dengan menyatakan “Kalian wartawan kalau tidak ada berita maka tidak ada uang.”


Pernyataan tersebut diarahkan kepada Freddy Ladi, jurnalis senior TVRI yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Sumba Barat Daya (Pewarta) SBD. Hal terjadi ketika Freddy Ladi hendak mengonfirmasi sikap Fraksi Partai Perindo DPRD SBD terkait polemik seleksi PPPK dan kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) di lembaga legislatif.


“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi. Tapi yang saya terima justru pernyataan yang merendahkan profesi kami,” ungkap Freddy Ladi Senin (9/6).


Freddy menyayangkan sikap Yusuf Bora yang tidak hanya enggan memberikan jawaban soal sikap fraksi terhadap isu PPPK, tetapi juga melarang wartawan menulis terkait posisinya. Ia menilai tindakan Yusuf Bora telah mencederai prinsip keterbukaan informasi dan melecehkan martabat profesi wartawan.


“Saya merasa sangat terhina. Kami bekerja bukan untuk uang semata. Kami menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik, dan konfirmasi adalah bagian dari kerja etik kami,” tegas Freddy.


Sebagai pimpinan DPRD, menurut Freddy, Yusuf Bora seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai etika komunikasi publik, bukan justru bersikap eksklusif dan menyampaikan ucapan yang merendahkan.


Hal ini menyoroti persoalan serius terkait pemahaman pejabat publik terhadap kerja jurnalistik. Di tengah upaya wartawan menegakkan keterbukaan dan integritas dalam pemberitaan publik, tindakan Yusuf Bora justru memperlihatkan sikap antikritik dan ketertutupan.


Menurut Freddy Ladi, larangan kepada jurnalis untuk menulis tentang isu PPPK sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Ia mendesak agar DPRD SBD, khususnya unsur pimpinan, mengevaluasi etika komunikasi Yusuf Bora yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi.


Hingga berita ini diturunkan, Yusuf Bora belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara resmi kepada jurnalis Freddy Ladi atau organisasi pewarta lokal. Pewarta SBD dan sejumlah wartawan dari media lokal direncanakan akan menyampaikan pernyataan sikap secara bersama dalam waktu dekat.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Legislator PSI Minta Pemprov DKI Perkuat Sistem Penanggulangan Kebakaran setelah Kapuk Muara Dilahap Si Jago Merah



JAKARTA, Suaraindonesia1, 9 Juni 2025, Musibah besar menimpa warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Pejaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang kebakaran pada Hari Jumat (6/6/2025) lalu. Sebanyak 470 rumah terbakar dan berdampak terhadap ribuan warga.


Legislator Kebon Sirih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut yang merugikan para warga. Lebih dari itu, ia menilai bahwa kebakaran yang terjadi menunjukkan Jakarta masih belum siap untuk mencegah kebakaran.


“Kebakaran yang belum lama ini terjadi di Kapuk Muara merupakan sebuah tragedi yang disayangkan. Pertama-tama, kejadian itu membahayakan keselamatan dan bahkan nyawa para penduduk,” katanya.


“Tapi lebih dari itu, kebakaran di pemukiman padat penduduk masih jadi momok. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta belum berhasil mengambil langkah preventif yang baik untuk mencegah terjadinya insiden seperti itu,” sambungnya.


Kevin mengungkapkan kekhawatirannya apabila kebakaran ini terjadi secara terus menerus, maka akan mengancam keselamatan penduduk Jakarta. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk mengevaluasi sistem penanggulangan kebakarannya.


Menurutnya hal itu menjadi semakin mendesak untuk dilakukan menyusul kebakaran yang terjadi tidak hanya di Kapuk Muara, tapi juga Vihara Lalitavistara Cilincing dan pabrik lilin di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada waktu berdekatan.


“Menyikapi ini, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem penaggulangan kebakaran di semua tempat,” ujarnya menuntut perbaikan dalam hal penanganan kebakaran di ibukota.


“Evaluasi tersebut menjadi semakin mendesak karena terjadinya kebakaran di tempat berbeda pada waktu yang berdekatan. Sehari sebelumnya ada pabrik lilin yang terbakar di Jakbar. Kemudian baru semalam, terjadi kebakaran lagi di sebuah vihara yang terletak di Jakut. Singkatnya, Jakarta kembali mengalami darurat kebakaran” terangnya. 


Ia menyinggung kekurangan pos pemadam kebakaran (damkar) di beberapa tempat. Seperti diketahui belum semua kelurahan di Jakarta sudah memiliki pos damkarnya sendiri, oleh karena itu pembangunanya harus segera digencarkan.


Kemudian, legislator partai berlogo bunga mawar terkepal itu juga meminta agar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) didistribusikan ke setiap Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang ada dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kecepatan respons para warga dalam menghadapi kebakaran.


“Pos-pos Damkar harus ditambah, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memilikinya. Kemudian, wacana mengadakan APAR di setiap RT harus segera dilaksanakan,” lanjutnya.


“Hal itu memungkinkan warga bergerak lebih cepat lagi untuk memadamkan api dari sumbernya sebelum menjalar ke pemukiman-pemukiman lain di sekitarnya,” tandasnya.

Kapitalisme Ekstraktif dalam Eksploitasi Keindahan Raja Ampat




Sekjen PMKRI, SUARAINDONESIA1.COM---Raja Ampat, gugusan pulau-pulau di ujung barat Papua, telah lama dipromosikan sebagai ikon keindahan dan kekayaan hayati Indonesia. Lebih dari 1.500 spesies ikan dan 600 jenis terumbu karang, kawasan ini dinobatkan sebagai salah satu pusat biodiversitas laut terbesar di dunia oleh Conservation International dan WWF. 


Namun, di balik narasi pariwisata eksotis dan pembangunan berkelanjutan, berlangsung krisis ekologis dan sosial yang masif dan kian akut. Di balik narasi eksotis yang digaungkan oleh negara, bersembunyi suatu ideologi pembangunan yang menjadi akumulasi modal pengusaha yang menghabisi seluruh kepentingan masyarakat lokal dan seluruh lokalitasnya.


Beragam proyek investasi mulai dari pertambangan nikel, reklamasi pantai, hingga pembangunan resort mewah dan pelabuhan besar telah menggerus ruang hidup masyarakat adat serta mempercepat degradasi lingkungan. Klaim "pembangunan hijau" yang sering digaungkan tidak lebih dari wajah baru kolonialisme lingkungan, mengabaikan dimensi spiritual dan ekologis yang telah lama menjadi dasar relasi masyarakat adat dengan alam.



Bagi masyarakat adat Papua, hutan adalah ibu! Dan setiap mereka terikat secara budaya dengan ibu bumi tersebut. Kolonialisme pembangunan yang merusak ibu bumi sama artinya dengan menghancurkan akar-akar kebudayaan orang Papua dan dengan demikian berdampak pada penghancuran identitas orang asli Papua di tanah mereka sendiri.


Eksploitasi Raja Ampat tidak dapat dilepaskan dari pola kapitalisme ekstraktif, yaitu bentuk kapitalisme yang bergantung pada eksploitasi intensif sumber daya alam untuk akumulasi modal. Dalam konteks ini, alam direduksi menjadi komoditas, bukan entitas hidup atau bagian dari kehidupan kolektif.



Teori kolonialisme lingkungan (environmental colonialism) memperlihatkan hubungan antara negara dan wilayah pinggiran seperti Papua sebagai cerminan relasi penjajahan tanah dan sumber dayanya yang dikuasai atas nama pembangunan nasional, sementara suara masyarakat lokal dibungkam. Teori ini melihat bagaimana proyek-proyek infrastruktur, pertambangan, dan pariwisata justru memperkuat ketimpangan struktural dan memperpanjang warisan kolonial dalam bentuk yang lebih modern.


Pertambangan yang dilakukan di Raja Ampat, atas restu negara itu, memperlihatkan dengan jelas kepada kita tentang relasi konfliktual yang asimetris antara negara-pengusaha dengan komunitas masyarakat adat. Krisis ekologis itu tidak hanya soal teknis yang dapat diselesaikan dengan kehadiran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Raja Ampat dengan puluhan mata kamera yang menyorotinya, tetapi merupakan konflik kelas, identitas, dan kuasa. Siapa yang mendapat manfaat? Siapa yang menanggung dampak?



Krisis Ekologi dan Tipping Point

Seiring meningkatnya aktivitas pertambangan dan reklamasi, ekosistem Raja Ampat menghadapi ancaman serius. Berdasarkan teori tipping point ekologis, sistem alam dapat menanggung perubahan hanya hingga ambang batas tertentu. Setelah batas itu dilampaui, perubahan bisa terjadi drastis dan permanen, menciptakan keruntuhan ekosistem yang tidak bisa dipulihkan.


Faktor-faktor seperti sedimentasi dari tambang, peningkatan suhu laut, serta polusi dari kapal wisata dan limbah industri menyebabkan stres akut pada terumbu karang dan spesies laut. Kerusakan ini juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada laut, baik sebagai sumber pangan, tempat spiritual, maupun simbol identitas budaya.


Kasus tabrakan kapal Caledonian Sky pada 2017, yang menghancurkan 1.600 meter persegi terumbu karang, menjadi contoh nyata keterhubungan antara wisata eksklusif dan kerusakan ekologis. Kerugian ekologis senilai Rp 29 miliar tidak hanya gagal dipulihkan, tetapi juga tidak membawa pertanggungjawaban memadai.

Spiritualitas ekologis sebagai landasan pembangunan

Masyarakat adat Maya dan Biak di Raja Ampat memiliki sistem nilai yang sangat berbeda dari pendekatan ekonomi negara dan korporasi. Bagi mereka, laut dan gunung bukan sekada ruang ekonomi, melainkan entitas hidup dan spiritual.



Dalam kosmologi adat, gunung adalah ibu, laut adalah nafas. Hukum adat seperti sasi laut telah menjaga keberlanjutan sumber daya secara turun-temurun. Namun, sistem ini kini lumpuh akibat tekanan hukum negara yang tidak mengakui kedaulatan adat secara utuh.


UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan, sementara UU No. 11 Tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Hak Ekosob menekankan hak atas lingkungan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, dalam prakteknya, masyarakat adat jarang dilibatkan secara penuh dalam penyusunan dokumen AMDAL atau dalam evaluasi proyek investasi. Ini melanggar prinsip keadilan ekologis dan hak menentukan nasib sendiri.


Pada awal Juni 2025, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan penghentian sementara operasi tambang PT GAG Nikel. Meski terkesan responsif, kebijakan ini lebih menyerupai strategi depolitisasi & mengalihkan tekanan publik tanpa menyentuh akar masalah. Padahal perusahaan telah aktif sejak 2018 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017.


Evaluasi yang dilakukan tidak mengikutsertakan masyarakat adat secara substantif. Justifikasi bahwa “tidak ada masalah serius dalam reklamasi” menjadi bentuk normalisasi kerusakan ekologis. Pemerintah, dalam hal ini, lebih berpihak pada kesinambungan investasi dibandingkan keselamatan ekologis dan keberlanjutan budaya.


Lebih mengkhawatirkan, lima izin tambang lain masih aktif di wilayah Raja Ampat. Tanpa komitmen penghentian total, penghancuran ekologis hanya tertunda, bukan dihentikan. Evaluasi teknis tanpa perubahan struktur politik-ekonomi adalah bentuk lain dari pembenaran status quo.


Dalam situasi krisis ini, gerakan ekologis dan rakyat adat harus bersatu untuk mendorong perubahan struktural, bukan sekadar penundaan administratif. Tuntutan konkret yang harus segera dijalankan antara lain:

Pertama, penghentian total seluruh izin tambang di wilayah Raja Ampat sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem.



Kedua, pengakuan dan penguatan hukum adat sebagai pilar utama konservasi yang terbukti lebih berkelanjutan daripada intervensi negara-korporasi.


Ketiga, moratorium nasional terhadap pertambangan dan reklamasi di pulau-pulau kecil, mengingat daya dukung ekologinya sangat terbatas.


Keempat, demiliterisasi kawasan adat dan penghentian represi terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat, demi memastikan ruang demokrasi tetap hidup.

Gerakan ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi merupakan bagian dari gerakan ekologi radikal global yang menolak pendekatan teknokratis dan menuntut transisi menuju sistem sosial ekologis yang adil dan berakar pada kearifan lokal.


Eksploitasi Raja Ampat bukanlah soal pembangunan atau ketertinggalan, tetapi cerminan dari sistem ekonomi yang gagal memandang alam sebagai mitra hidup. Raja Ampat adalah tubuh kolektif, bukan objek eksploitasi. Ia adalah ibu, bukan komoditas. Suara masyarakat adat harus menjadi pusat dalam setiap proses pengambilan keputusan. 


Tanpa keadilan ekologis, tidak akan ada keadilan sosial. Tanpa pengakuan atas kedaulatan adat, tidak akan ada keberlanjutan. Kita tidak bisa menyelamatkan lingkungan jika kita terus mengabaikan penjaganya.


**** EL.FP ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Aktivis Anton Hulinggato: Kepergian Zulkarnain Musada, Pejuang Militansi Partai Golkar, Tinggalkan Duka Mendalam


Gorontalo Uatara - SuaraIndonesia1.com .Aktivis Anton Hulinggato, putra asli Anggrek, merasa telah kehilangan atas meninggalnya salah seorang pejuang militansi pendukung kader Partai Golkar yang selalu maju dalam setiap momen pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun dalam perhelatan legislatif, yaitu almarhum Zulkarnain Musada, putra asli Sumalata Timur.


“Dengan kepergian beliau, seluruh jajaran aktivis merasa sangat kehilangan. Namun kami menyadari bahwa kullu nafsin dza'i qatul maut—setiap yang bernyawa pasti akan mengalami yang namanya kematian,” ujar Anton Hulinggato penuh rasa duka.



Rasa duka yang sangat mendalam juga disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Mohammad Thomas Mopilih, SE., MM., dan juga oleh Ibu Wakil Bupati terpilih, Nurjana Hasan Yusuf, S.IP. Beliau turut merasakan kesedihan yang sangat mendalam, sehingga melalui kesempatan ini menyampaikan ungkapan bela sungkawa.


Selaku pembina partai-partai politik dan juga dewan penasehat yang sering membimbing seluruh kader Partai Golkar, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus Mohammad Thomas Mopilih, SE., MM., bersama Ibu Nurjana Hasan Yusuf, S.IP., senantiasa mendoakan agar almarhum Zulkarnain Musada mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT, Semoga segala amal baiknya diridohi oleh Allah SWT, dan segala khilafnya diampuni oleh Allah SWT.



Untuk keluarga yang ditinggalkan, seluruh pengurus dan jajaran pimpinan Partai Golkar DPD II Kabupaten Gorontalo Utara mendoakan agar, insya Allah, diberi kesabaran serta rezeki yang berlimpah dalam menjalani ujian dari Allah SWT.


Anton Hulinggato, yang merupakan sahabat seperjuangan beliau, turut mendoakan agar segala khilaf almarhum Zulkarnain Musada diampuni, Dan manakala beliau pernah berbuat khilaf kepada teman-teman maupun kerabat lainnya, melalui berita duka ini Anton memohon agar dapat memaafkan beliau.


"Sebagai sesama pejuang dan aktivis, seyogianya kita wajib ‘ain pandai merasa," tutup Anton Hulinggato dengan penuh haru.


Reporter: Opan Luawo

Pencairan DD/ADD di Sumba Barat Daya: Batas Waktu 16 Juni 2025.



" Kabid Pemdes Tegaskan, insentif kelembagaan yang ada di desa harus terbayar di bulan Juni 2025 "


SUARAINDONEDIA1.COM--Kementerian Keuangan Desa Republik Indonesia telah menetapkan batas waktu pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk sejumlah desa di Sumba Barat Daya. Berdasarkan aturan yang berlaku, proses pencairan anggaran ini harus selesai sebelum tanggal 16 Juni 2025.


Dalam rangka mengantisipasi berbagai persoalan, Kementerian Keuangan Desa Republik Indonesia telah menetapkan regulasi yang jelas untuk penggunaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa. 


Kabid Pemdes Sumba Barat Daya, Yadi Beleko kepada media ini terkait dengan proses pencairan ADD/DD, Bahwa masih 40 Desa yang belum berproses dikarenakan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Rekomendasi APBDES mereka belum antar di PMD yang merupakan salah satu syarat ( Dokumen APBDES dengan LPJ tahun sebelumnya: 2024, ini diwajibkan masukan SPJ 2024, sebutnya. Dan kita berusaha agar sebelum tanggal 16 Juni sudah selesai semua,kata Yadi Beleko.


Dan terkait insentif Kader maupun Tutor Paud, Yadi menyampaikan bahwa secarah aturan tidak dibenarkan kalau ditunda pembayaran atau difungsikan ke tempat lain, dan insentif mereka harus di bayar di bulan juni karena merupakan kegiatan En Mart masih dalam 60 persen dan memangnya harus di bayar 6 bulan.


Sercarah logika sebutnya,bahwa Honor tersebut 12 bulan dengan pencairannya 2 bulan dan setiap 6 bulan, tidak mungkin bekerja berbulan bulan sampai desember baru bayar satu kali, makanya di tahap 1, insentif mereka harus di bayar karena kelembagaan yang ada di desa, Selain itu sebutnya, bahwa secarah regulasi anggaran ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan pos atau peruntukannya, ungkapnya.


Juga menegaskan bahwa insentif kader dan tutor PAUD serta perangkat lainnya harus dibayarkan tanpa penundaan pembayaran. Hak-hak orang tidak boleh diarahkan ke tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Dalam proses pencairan anggaran ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan bahwa Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Sumba Barat Daya.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

Thariq Modanggu: Selamat Jalan Pejuang Peradaban Gorontalo Utara



Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, hari ini kita kehilangan seorang anak muda yang berdedikasi, cerdas, dan visioner.


Almarhum Zulkarnain Musada (Kiki) hari ini telah dipanggil kembali ke hadirat-Nya, Almarhum adalah salah satu dari beberapa anak muda yang terus menerus mendorong dan mendukung perjuangan membangun peradaban Gorontalo Utara.


“Kita bukan hanya kehilangan seorang anak, saudara, tetangga, bahkan teman seperjuangan, Terus terang, saya berani mengatakan bahwa Gorontalo kehilangan seorang penulis muda yang sulit dicari tandingannya.


Gagasannya segar dan sajiannya nikmat, Selamat jalan, adinda, Tak disangka, pertemuan tadi pagi menjadi akhir perjumpaan kita.


Kami semua mendoakan agar perjuangan dan buah kebajikan dari perjuangan ini menjadi amal jariyah yang akan menerangi alam kubur, menjadi pembebas dari segala siksa, dan menjadi penuntun menuju ke hadirat Sang Pencipta, Aamiin yaa Rabbal Alamin,” tulis Thariq Modanggu di akun Facebook miliknya pada 8 Juni 2025.


Thariq Modanggu, S.Ag, M.Pdi,

Bupati Terpilih Gorontalo Utara



Reporter: Opan Luawo