SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H., jajaran pejabat utama Polres Merangin, serta sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Kapolres Merangin menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan Coffee Morning ini, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik antara Polres Merangin dengan rekan-rekan media. Pers merupakan mitra penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga sinergi antara kepolisian dan insan pers harus terus dijaga dengan baik.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi. Dalam suasana penuh kekeluargaan, para jurnalis turut menyampaikan masukan, saran, serta harapan terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Polres Merangin.
Salah satu perwakilan insan pers Kabupaten Merangin, Frengky menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Merangin yang terus membuka ruang komunikasi dengan media.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini karena dapat memperkuat hubungan baik antara media dan kepolisian. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi kepada masyarakat juga dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan berimbang,” ungkap salah seorang jurnalis yang hadir.
Sementara itu, perwakilan media lainnya Sarfandi menilai kegiatan Coffee Morning menjadi langkah positif dalam membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dan insan pers di daerah.
“Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang menyejukkan dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya
Kapolres berharap hubungan baik yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan guna menciptakan pemberitaan yang berimbang, terpercaya, dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat.
Kegiatan Coffee Morning ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Polres Merangin dan insan pers Kabupaten Merangin.
Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, menghadiri pertemuan rutin bersama para pimpinan perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Jumat (08/05).
Pertemuan bulanan tersebut dilaksanakan di Kantor Bank BNI 46 Cabang Bangko sekitar pukul 15.30 WIB. Selain sebagai ajang silaturahmi, forum ini menjadi wadah koordinasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur mengingatkan soal pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan di Merangin.
"Kondisi perbankan di wilayah kita harus terus dipantau secara rutin setiap bulan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perputaran ekonomi masyarakat tetap sehat dan lembaga perbankan mampu memberikan pelayanan yang optimal," ujar Bupati M. Syukur.
Ia menambahkan bahwa pengawasan berkala ini juga bertujuan untuk mendeteksi dini kendala yang mungkin dihadapi perbankan dalam menyalurkan kredit maupun program bantuan modal bagi pelaku UMKM di Merangin.
"Kita tidak ingin ada hambatan komunikasi. Melalui pertemuan rutin seperti ini, Pemerintah Daerah bisa menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan program-program perbankan, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh ekonomi rakyat," lanjutnya.
Acara yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan cabang bank pemerintah maupun swasta di Bangko. Pertemuan diakhiri dengan diskusi mengenai proyeksi ekonomi daerah untuk semester mendatang.
(Bg nasri)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Massa aksi mendesak Pemerintah cabut Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tolak pendudukan militer di Tanah Papua yang digelar Solidaritas Papua Bergerak di Manokwari diwarnai kepungan barikade polisi. Massa yang awalnya dari kawasan Amban berjalan kaki hingga Makalow, Sanggeng dan tertahan oleh barikade polisi di segitiga kawasan Haji Bauw, Wosi Manokwari Kamis (7/5/2026).
Wakil Ketua DPR Papua Barat Petrus Mackbon berjanji akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa ke pimpinan dan mereka akan membahas dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
"Saya terima dan akan saya sampaikan ke pimpinan supaya dibahas dalam waktu yang sudah ditentukan oleh ade-ade," kata Petrus Mackbon.
Massa aksi berorasi di hadapan Ketua dan beberapa anggota MRP-PB yang turut hadir. Silih berganti massa menyampaikan keresahan akibat proyek strategis nasional PSN dan militer yang ditempatkan di hampir seluruh tanah Papua saat ini.
Koordinator Aksi Solidaritas Papua Bergerak Nebot Diwogipa saat membaca tuntutan mengatakan bahwa massa menuntut agar:
1. Tutup PT Freeport sebagai simbol investasi utama, eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua. Aktivitas pertambangan skala besar telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang masif, termasuk pencemaran sungai, hilangnya hutan hingga eksploitasi masyarakat adat. Selain itu kehadiran industri ekstraktif sering kali diiringi dengan penguatan aparat keamanan yang memperparah situasi militerisme di wilayah tersebut.
2. Kami mendesak pemerintah agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas di Tanah Papua, khususnya Papua Barat. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan secara tak terkendali tetapi juga menciptakan konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal. Bersamaan dengan itu (massa juga masih menyuarakan) tolak Otsus Jilid II yang dinilai gagal menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua.
3. Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik seluruh aparat militer dari Kabupaten Tambrauw tanpa syarat. Kehadiran militer di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat sipil, serta mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
4. Kami menuntut pencabutan seluruh proyek strategis nasional di wilayah Tanah Papua. Proyek ini selalu dijalankan tanpa konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat serta berdampak ekologis jangka panjang.
5. Kami mendesak penarikan militer non-organik di seluruh tanah Papua tanpa pengecualian. Kehadiran pasukan tambahan hanya untuk memperbesar potensi konflik dan memperburuk situasi kemanusiaan.
6. Kami menuntut penutupan 12 tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah merusak dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
7. Kami menuntut negara agar bertanggung jawab atas kerusakan hutan (deforestasi) di Tanah Papua. Tanggung jawab ini harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan hutan yang tersisa dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga hutan.
8. Kami menolak pembangunan Bandara Antariksa di Biak yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat setempat serta merusak ekosistem setempat.
9. Kami menuntut penarikan militer dari Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, yang selama ini jadi sumber ketegangan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
10. Kami mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan seluruh kasus pengungsian di Tanah Papua dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, serta keamanan.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin enam terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.
Pelaksanaan apel juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi pada 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.
Apel ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, dan diikuti seluruh jajaran pegawai yang terdiri dari Pejabat Struktural, JFT, JFU, Satopspatnal, CPNS, serta PPPK.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Aparat Penegak Hukum sebagai tamu undangan, di antaranya Wakapolsek Duren Sawit, Kanit Samapta Polsek Duren Sawit, serta Babinsa Pondok Bambu Koramil 08/DS. Kehadiran para unsur penegak hukum tersebut menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari pelanggaran.
Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas dan diikuti seluruh peserta apel dengan penuh khidmat. Dalam amanatnya, Kepala Lapas menegaskan bahwa ikrar yang diucapkan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk tanggung jawab moral, profesional, dan institusional yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang kita gaungkan hari ini harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Mulai dari meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, melaksanakan kontrol secara rutin, hingga menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari terlaksananya tugas administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga institusi tetap bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Nety Saraswaty.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di area blok hunian warga binaan yang melibatkan petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama unsur Aparat Penegak Hukum.
Razia dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan Lapas, khususnya handphone ilegal, narkoba, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan area sekitar blok dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone ilegal di dalam blok hunian. Sementara barang-barang hasil sidak yang ditemukan selanjutnya didata dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain razia gabungan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Tes urine dilaksanakan secara acak dan transparan guna memastikan terciptanya lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba serta memperkuat integritas seluruh jajaran pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh petugas dan warga binaan yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (TR)
"Jadi saya minta kalau Polres tidak mampu menangani kasus ini, kami minta tolong Kapolda dan Mabes Polri. ,"kata Imam, kaka korban, Jumat, 8//05/2026.
MSH merupakan korban pembunuhan yang dilakukan UJG, SPR, RNT, dan RHN yang dimana merupakan tetangga korban dan masih memiliki hubungan keluarga. Kejadian tersebut terjadi pada saat acara pernikahan anak dari H Imam yaitu ponakan dari korban pada tanggal 13/04/2026.
kejadian tersebut bermula ketika korban melihat kericuhan terjadi di pesta tersebut yang dimana korban selalu tuan rumah ingin melerai pertikaian namun malah menjadi korban penikaman sampai kehilangan nyawa di tangan ke empat tetangganya tersebut.
setalah kejadian tersebut Imam yang selaku kakak korban melaporkan ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 14/04/2026 dan ke empat pelaku pun di amankan namun kejanggalan mulai terjadi, ketika Imam di kunjungin oleh beberapa anggota Polres yang menyampaikan bahwa akan melepaskan tiga orang terduga Pelaku dan salah satunya dalang penyebab kericuhan pesta pernikahan tersebut yaitu sdr UJG.
"Saya sangat kecewa selaku kakak dari korban dengan proses penyidikan dari pihak Polres Parigi Moutong pak, apalagi pada saat melihat hari Kamis kemaren tanggal 7/5/26 tiga pelaku ternyata telah di keluar dan berkeliaran disini.
Dengan di bebaskannys Tiga orang terduga pelaku ini hanya menambah kesedihan keluarga dan memancing amarah takutnya nanti dari pihak kami terpancing amarah dan gelap mata karena sudah ada beberapa keluarga yang sempat mengeluarkan bahasa jika hukum di Indonesia tidak bisa menghukum nanti kami yang ambil tindakan". Ujar Imam
"Saya berharap ke empat pelaku ini bisa di hukum dengan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Dan saya akan membawa kasus ini Ke Polda bahkan Mabes Polri Jika Polres Parigi Moutong tidak transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan". Tutup Imam
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan senjata tajam (sajam) masuk ke area pertambangan di wilayah Suwawa memicu keresahan publik. Video tersebut kini menjadi sorotan masyarakat dan dinilai sebagai sinyal lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan daerah.
Situasi ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan pemerhati sosial di Gorontalo. Mereka menilai, masuknya sajam ke kawasan tambang bukan hanya persoalan biasa, tetapi sudah menyentuh aspek stabilitas dan keamanan daerah yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Aktivis lingkungan Gorontalo, M. Fadli, menegaskan bahwa kejadian tersebut memperlihatkan adanya kegagalan pengawasan di lapangan.
“Stabilitas daerah terganggu. Aktivitas tersebut mempertanyakan peran dari Kaban Kesbangpol Bone Bolango maupun aparat penegak hukum. Jika senjata tajam sudah bebas masuk ke lokasi tambang, lalu di mana fungsi pengawasan dan deteksi dini konflik?” tegas Fadli.
Menurutnya, keberadaan sajam di area pertambangan sangat rawan memicu konflik horizontal, bentrokan kelompok, hingga aksi kriminal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah Bone Bolango.
Fadli juga mendesak aparat kepolisian segera mengusut siapa pihak yang membawa sajam tersebut, apa tujuan dibawanya, serta apakah ada kelompok tertentu yang sengaja menciptakan ketegangan di wilayah tambang.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, khususnya badan yang membidangi urusan politik dan keamanan daerah. Kesbangpol dinilai harus mampu melakukan langkah preventif serta pemetaan potensi konflik sosial, terutama di kawasan pertambangan yang selama ini dikenal rawan gesekan kepentingan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah. Sebab apabila persoalan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin situasi keamanan di kawasan tambang Suwawa akan semakin memanas dan memicu konflik yang lebih besar.
Reporter: Jhul-Ohi
PARIGI MOUTONG, SuaraIndonesia1.com – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Farel Kadjim selaku aktivis Mahasiswa Gorontalo yang merupakan putra daerah Parigi Moutong menyampaikan apresiasi atas sejumlah upaya Kepolisian Resor Parigi Moutong di bawah kepemimpinan AKBP Hendrawan A.N. yang telah melaksanakan serah terima jabatan pada 05 Mei 2025, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta pelayanan terhadap masyarakat. Beberapa langkah responsif terhadap kasus kriminal serta upaya preventif di tengah masyarakat patut diakui sebagai bagian dari kerja institusi yang berjalan. Namun, menurut Farel Kadjim, apresiasi tersebut tidak menutup mata atas sejumlah persoalan serius yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang tegas dan menyeluruh.
“Harus diakui, ada sejumlah upaya dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap persoalan besar yang belum terselesaikan,” ujar Farel Kadjim.
Menurut Farel, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Parigi Moutong hingga kini masih berlangsung secara terbuka dan masif. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan hukum yang belum menyentuh aktor utama. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menimbulkan kerusakan lingkungan serta pencemaran ekosistem.
“PETI ini bukan lagi persoalan tersembunyi. Aktivitasnya terang-terangan. Jika penindakan hanya bersifat sporadis dan tidak menyasar pelaku utama, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.
Farel juga menyoroti peran Polsek-Polsek jajaran yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah hukum masing-masing. Ia menilai bahwa minimnya tindakan konkret dan lemahnya pengawasan di tingkat Polsek menjadi salah satu faktor masih maraknya aktivitas ilegal dan kriminalitas. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polsek itu paling dekat dengan masyarakat. Ketika PETI berjalan, narkoba beredar, dan kriminalitas seperti pencurian, kekerasan, hingga gangguan keamanan lainnya masih terjadi, maka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, ia turut menuntut penanganan kasus narkoba yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Menurut Farel, peredaran narkotika yang masih marak menunjukkan perlunya langkah hukum yang lebih progresif dan menyeluruh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terhadap jaringan pengedar dan bandar besar yang merusak generasi muda PARIMO.
“Penindakan yang dominan menyasar pengguna atau pelaku kecil tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar jaringan besar agar ada efek jera yang nyata,” ujar Farel.
Lebih lanjut, Farel Kadjim menilai bahwa terdapat kesenjangan antara klaim kinerja aparat dengan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa maraknya berbagai persoalan, baik berupa tindak kriminalitas, PETI, maupun narkoba menjadi indikator penting yang tidak bisa diabaikan dalam evaluasi kinerja kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kalau kriminalitas masih tinggi, PETI terus berjalan, dan narkoba tidak terkendali maka publik berhak meragukan sejauh mana komitmen penegakan hukum di Parigi Moutong telah dijalankan secara progresif, adil, dan konsisten,” katanya.
Farel menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan kepolisian itu sendiri, termasuk Kapolres Parigi Moutong, untuk memastikan seluruh jajaran baik yang berada di Polres maupun Polsek harus bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pembiaran. Ia menilai bahwa pengawasan internal dan evaluasi terhadap anggota merupakan bagian dari tanggung jawab struktural pimpinan institusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
“Kapolres harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik ilegal. Di sini kepemimpinan diuji dari keberanian mengambil tindakan tegas, bukan sekadar pernyataan normatif. Apabila para bawahan yang menjabat di Polsek wilayah Parigi Moutong lalai terhadap tugas dan fungsi mereka, maka Kapolres Parigi Moutong berhak memberikan sanksi tegas ataupun pencopotan terhadap mereka,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Farel Kadjim menekankan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi mendorong perbaikan institusi. Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah. Karena ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pemborosan anggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Kritik tersebut mencuat setelah adanya temuan laporan pemanfaatan APBD Tahun 2026 yang dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran sebagaimana yang terus digaungkan pemerintah pusat.
Rahman mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan yang diperoleh, terdapat anggaran sebesar Rp50.000.000 yang diperuntukkan untuk kebutuhan laundry bupati dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya pada periode Februari 2026. Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah kondisi daerah dan nasional yang sedang mendorong penghematan serta pengetatan penggunaan keuangan negara.
Menurut Rahman, penggunaan uang negara sebesar Rp50 juta hanya untuk kebutuhan laundry selama satu bulan merupakan sesuatu yang sangat tidak masuk akal dan menyakitkan hati rakyat. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan lemahnya sensitivitas pejabat daerah terhadap kondisi masyarakat yang masih bergelut dengan berbagai persoalan ekonomi dan kebutuhan dasar.
“Di tengah efisiensi anggaran dan berbagai kebijakan pemerintah pusat untuk menekan pemborosan keuangan negara, justru Bupati Kabupaten Gorontalo terkesan mengabaikan hal tersebut. Sangat disayangkan ketika APBD yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat malah digunakan untuk kebutuhan pribadi yang tidak mendesak,” tegas Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa APBD sejatinya memiliki fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat, mulai dari membiayai sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, listrik, air bersih, hingga menciptakan lapangan kerja dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Selain itu, APBD juga merupakan instrumen pemerataan pembangunan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.
Karena itu, menurutnya, penggunaan APBD harus benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi alat pemenuhan kepentingan pribadi pejabat publik.
“APBD itu uang rakyat. Peruntukannya jelas untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Bukan semata-mata digunakan demi kenyamanan pribadi pejabat, apalagi hanya persoalan laundry dengan nilai fantastis hingga Rp50 juta dalam satu bulan,” ujar Rahman dengan nada tegas.
Ia pun menduga adanya potensi penyalahgunaan anggaran daerah dalam persoalan tersebut. Oleh sebab itu, Rahman mendesak Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk segera melakukan audit secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Tak hanya itu, Rahman juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan APBD Kabupaten Gorontalo secara menyeluruh. Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh hanya menunggu munculnya kerugian negara yang lebih besar ataupun sekadar berakhir pada proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, lalu nanti hanya diminta mengembalikan uang setelah ada temuan kerugian negara, maka sama saja negara sedang membiarkan pejabat menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi terlebih dahulu baru kemudian diminta mengembalikannya. Ini pola yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Rahman menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Negara ini dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan dari rakyat untuk pejabat,” tutup Rahman Patingki.
— REDAKSI —
Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis (07/05).
Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Camat, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid), hingga tingkat Kasubbag dan Kasi.
Kepada awak media,, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan. Ia memastikan bahwa kebijakan ini diambil murni untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi.
"Ini kegiatan biasa, rutinitas bagian dari pembinaan dan promosi. Ada penyegaran, ada pergeseran. Tapi intinya, tidak ada pejabat yang di-non-job-kan, dan tidak ada yang demosi (penurunan jabatan)," ujar M. Syukur usai acara pelantikan.
Ia menambahkan, pergeseran posisi ini penting dilakukan mengingat ada beberapa pejabat yang sudah menduduki posisi yang sama dalam waktu cukup lama. "Ada yang sudah 8 tahun, ada yang 1-2 tahun di dinas tertentu. Kita geser agar ada suasana baru di lingkungan pemerintah," tambahnya.
Meskipun baru saja dilantik, Bupati menekankan bahwa kinerja para pejabat tersebut akan tetap dipantau secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Terkait masih adanya jabatan yang kosong, Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan di birokrasi memerlukan waktu dan prosedur yang ketat sesuai regulasi pusat.
"Masih ada jabatan yang kosong karena ada yang pensiun dan faktor lainnya. Pengisiannya tidak bisa instan; harus melalui kajian, pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta harus mendapatkan izin dari Mendagri terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan," jelasnya.
Pelantikan ini didasarkan pada SK Bupati Merangin Nomor: 165/BKPSDMD/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat kecamatan maupun OPD dapat berlari lebih kencang dalam merealisasikan program kerja daerah.
Berikut daftar pejabat yang dilantik:
1. Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd. dilantik sebagai Camat Sungai Manau
2. Fahmi, S.Pd. dilantik sebagai Camat Pamenang Selatan
3. Zulfahmi, SE dilantik sebagai Camat Muara Siau
4. Mahmudi, S.Pd.I. dilantik sebagai Lurah Pematang Kandis
5. Fazli, S.Sos. dilantik sebagai Lurah Pasar Bangko
6. Ardiansyahudi, S.Ag., MH dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat
7. Ns. Khaidir, S.Kep. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8. Sailon, S.Pt., M.Si. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
9. Juhendri, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
10. Fenny Yuliasari, SE dilantik sebagai Sekretaris Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
11. Masyhur Effendi, ST dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
12. Midiyana, SE dilantik sebagai Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Setda Merangin
13. Abdullah Alamudi, S.Pd.I., M.Ag. dilantik sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Merangin
14. Iwan Indrawan, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin
15. Kismadi, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan
16. Sumarlin, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Jangkat Timur
17. Fekhy Prawiana, ST., MT dilantik sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
18. Saut Maruli Pane, ST., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Larulintas Dinas Perhubungan
19. Efri Darunanto, SE., M.Si. dilantik sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan
20. Herdison, M.A.P dilantik sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informatika
21. Mushonif, SE dilantik sebagai Kepala Bidan
Tak butuh waktu lama, Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.., Melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K, Merespon Cepat Keluhan Masyarakat Anggota Polres Mitra langsung Di turunkan ke lokasi SPBU
Kapolres juga memberikan Pernyataan keras terhadap oknum-oknum Mafia Yang sudah merugikan Masyarakat :
"Kami akan Tindak tegas dan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal"
Hal ini mendapat Apresiasi Setinggi-tingginya, Fikri Alkatiri selaku Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Menurutnya Hal inilah yang di perlukan dari masyarakat karena selama ini masyarakat menilai lambatnya proses penanganan dan tindakan dari pihak polres untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal"
"Karena sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sopir ekspedisi maupun sopir truck pengangkut material sudah tidak kebagian BBM bio solar guna pekerjaan untuk menyambung hidup apalagi kita tau bersama saat ini susahnya mendapatkan BBM subsidi karena memang Para oknum mafia sudah merajalela di setiap SPBU"
"Kami berharap Tindakan tegas kapolres Mitra jangan kendor sampai di sini saja, Tetapi menangkap para pelaku dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku sehingga memberikan efek jera," tuturnya.
Postingan atas nama Edo kembali viral didunia maya diduga SPBU Tombatu tak bisa tersentuh Hukum bahkan di duga di Permainkan
Tidak tanggung-tanggung demi keuntungan yang besar malahan mengorbankan Para Sopir truck dan masyarakat yang mengantri.
Padahal Pihak Bareskrim memberi Pernyataan Tegas oleh Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi. Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat.
ironinya Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan karena di nilai di lindungi karena tidak ada yang di proses hukum terhadap SPBU yang nakal,
padahal Sesuai dengan peraturan undang-undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini.
"Mendesak pihak Pertamina untuk mencabut Izin karena persoalan ini bukan hanya baru kali ini tapi sudah berulang-ulang bahkan di duga di lindungan oleh pihak APH, Sampai kapan hal ini di biarkan malahan Drama SPBU Tombatu mulai terlihat pada saat viral APH mulai datang untuk mengamankan tapi tidak ada yang di amankan"
"Saya mendesak dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan Penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU Nakal dan para mafia BBM ilegal di Minahasa Tenggara harus diusut tuntas," pungkasnya.
MANADO, SuaraIndonesia1.com – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Ingrid Kalangit, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kejahatan keuangan negara dalam penyaluran bantuan stimulan untuk korban erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024.
Proses hukum terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sitaro tersebut mencapai babak baru pada Rabu malam (6/5/2026). Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang bersangkutan langsung diganjar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Cynthia saat para pewarta yang sudah bersiaga mencoba meraih konfirmasinya sekitar pukul 19.50 WITA.
Rumah Tahanan Negara Malendeng menjadi tujuan akhir perjalanan Bupati Sitaro itu malam tadi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut membenarkan bahwa terhitung sejak malam ini, Cynthia melengkapi daftar tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh tim penyidik.
"Proses penahanan dan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan telah kami laksanakan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan.
Adapun total kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai angka Rp22,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari keseluruhan dana hibah yang mengalir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.
Sebelum kepala daerah dijaringan, aparat penegak hukum sudah lebih dulu menahan empat orang lain dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, dan satu oknum dari sektor swasta.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan. Dua nama, yakni Daeng Muding dan Yosar Ruiba, menjadi sorotan publik setelah keduanya diduga terlibat sebagai pelaku usaha sekaligus pengelola aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Isu ini semakin menguat setelah beredarnya informasi terkait dugaan adanya setoran sebesar Rp50 juta per unit alat berat kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Yosar Ruiba. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis di Provinsi Gorontalo, yang menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum serta mencederai integritas penegakan hukum.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat (DPP FKPR) mengeluarkan surat instruksi yang menyerukan aksi demonstrasi di Polda Gorontalo. Instruksi itu langsung direspons oleh Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang memimpin aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui telah digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di depan Mapolda Gorontalo. Dalam aksi tersebut, Rahman secara tegas menyampaikan tuntutan agar Kapolda Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Daeng Muding serta Yosar Ruiba, serta memproses hukum keduanya tanpa tebang pilih apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam orasinya, Rahman menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka hal itu sama saja dengan bentuk penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Terlebih, di tengah upaya masif aparat dalam menertibkan praktik PETI di berbagai wilayah, kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.
“Apa yang terjadi ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut marwah institusi. Jika benar ada praktik setoran seperti yang disampaikan, maka ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah,” tegas Rahman di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Forum Kaum Pembela Rakyat akan kembali menggelar aksi jilid II dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal persoalan ini hingga benar-benar tuntas.
“Kami akan kembali turun dengan aksi jilid II dengan tuntutan yang sama. Ini adalah langkah konsisten kami sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Rahman.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo, yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus terkait pertambangan ilegal. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian melalui jajaran Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku aktivitas ilegal tanpa pandang bulu.
Polda Gorontalo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Rahman Patingki menyatakan kesiapan pihaknya untuk turut mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa FKPR akan segera memasukkan laporan resmi ke kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak hanya datang berorasi, tetapi juga akan menempuh jalur hukum secara resmi. FKPR siap bekerja sama dan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Daeng Muding maupun Yosar Ruiba terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Sementara itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan polemik yang kian menyita perhatian tersebut.
— REDAKSI —
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rembug Harian yang berlangsung pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Aula Sekretariat KTNA Bone Bolango. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KTNA Bone Bolango, Bapak Faisal Mohi, dan difokuskan pada persiapan kontingen KTNA Bone Bolango dalam mengikuti Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-XVII yang akan digelar pada 20–25 Juni 2026 di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Salah satu hasil penting dari rembug tersebut adalah terbentuknya Panitia Kontingen KTNA Kabupaten Bone Bolango yang digawangi oleh Bapak Zainal Abdi Uloli, Bapak Harmain Amili, serta sejumlah pengurus lainnya, yakni Bapak Darwan Botutihe, Yosep Utina, Kasim Daud, Irmanto Usman, Yoana Rahman SP, Tri Tulus Budiono, Sadam Djibu, dan Miskar Hiola.
Dalam kesempatan itu, Faisal Mohi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango menegaskan komitmen KTNA Bone Bolango untuk turut menyukseskan Kenduri Nasional Petani dan Nelayan di Gorontalo. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kolaborasi jajaran pengurus KTNA Provinsi serta Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah memperjuangkan Gorontalo sebagai tuan rumah PENAS Petani dan Nelayan ke-XVII.
Kegiatan rembug harian tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bone Bolango, Ibu Roswaty Agus, SPt, MSi. Dalam sambutannya, beliau berharap seluruh peserta dapat tampil solid, menjaga nama baik daerah, serta meraih predikat juara dalam berbagai lomba yang akan dilaksanakan nanti.
Sementara itu, Ketua KTNA Provinsi Gorontalo, H. Arjun Mogulaingo, SH, mengucapkan terima kasih atas undangan Rembug Harian KTNA Bone Bolango. Dalam sambutannya, ia menyatakan harapan besar agar seluruh petani dan nelayan yang tergabung dalam KTNA se-Provinsi Gorontalo, khususnya KTNA Bone Bolango, bersama-sama menyambut dan menjemput kesuksesan pelaksanaan PENAS XVII di Limboto pada Juni 2026. Di akhir sambutannya, Arjun juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Bupati Bone Bolango serta kolaborasi nyata antara KTNA dan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian yang telah terkonfirmasi akan mengirimkan sekitar 2.000 peserta petani dan nelayan pada ajang PENAS XVII di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Reporter: Fikri Yanto Djibu
SAROLANGUN, Suaraindonesia1.com – Puluhan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, mendatangi Gedung DPRD Sarolangun pada Senin (4/5/2026) pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap operasional pabrik kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (SMM) yang berada di lingkungan mereka.
Rombongan warga yang didominasi oleh para ibu-ibu ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani. Turut hadir mendengarkan keluhan tersebut Ketua Komisi II Syahrial Gunawan, Ketua Komisi III M Fadlan Arafiqi, serta sejumlah anggota dewan lainnya dan Sekretaris DPRD, Kaprawi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga, M. Subra, menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan yang kuat. Selain lokasi pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman, aktivitas industri juga dinilai telah menyebabkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu.
“Fakta yang kami rasakan hari ini, bau menyengat setiap hari, kebisingan setiap malam, hingga berdampak pada kesehatan anak-anak kami. Industri seharusnya berada di kawasan industri, bukan berdampingan langsung dengan rumah warga,” ujar Subra.
Warga meminta DPRD untuk serius menampung aspirasi ini dan mencari solusi terbaik. Sementara itu, Zuber, warga lainnya, meminta agar perusahaan segera ditutup secara permanen atau dipindahkan ke lokasi yang jauh dari hunian warga.
“Kami sudah meminta baik-baik agar tidak beroperasi dulu sampai ada titik terang, tapi kenyataannya tetap jalan. Ini sangat merugikan dan membuat resah,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD, Syahrial Gunawan, memastikan seluruh keluhan akan dicatat dan ditindaklanjuti. “Aspirasi ini kami tampung. Nanti akan kami bahas dalam rapat dan akan kami keluarkan rekomendasi. Berikan kepercayaan kepada kami, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada keputusan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD, Ahmad Jani. Ia menegaskan bahwa kedudukan dewan adalah untuk mewakili dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Kami duduk di sini karena masyarakat. Apapun keluh kesahnya wajib kita dengar dan cari solusinya. Berikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti. Bahkan hari ini juga kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan," ujar Ahmad Jani.
Reporter: Djarnawi Kusuma
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini berada dalam situasi yang patut dipandang secara serius dan kritis. Di balik narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap dikemukakan, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan cenderung dibiarkan mengakar, yakni eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, degradasi lingkungan yang semakin meluas, serta lemahnya penegakan hukum yang menunjukkan gejala inkonsistensi.
Transformasi ruang hidup masyarakat menjadi ruang krisis ekologis merupakan konsekuensi nyata dari kondisi tersebut. Pencemaran sungai, kerusakan tutupan hutan, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah melampaui batas sebagai sekadar pelanggaran administratif, dan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, absennya intervensi negara yang tegas memperkuat asumsi terjadinya kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik non-transparan yang melibatkan berbagai aktor, baik formal maupun informal. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka legitimasi institusi menjadi tergerus, dan kepercayaan publik mengalami penurunan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada pada posisi paling rentan.
Sebagai Pengurus Pusat BEM Nusantara, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan Bolaang Mongondow, kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai isu advokasi, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Posisi ini memberikan kami legitimasi untuk menyuarakan realitas yang terjadi, bukan sebagai pihak eksternal, melainkan sebagai bagian dari komunitas yang terdampak secara langsung.
Dalam perspektif akademik, fenomena yang terjadi dapat dikaitkan dengan konsep resource curse paradox, yaitu kondisi di mana daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru mengalami tekanan pembangunan yang tidak berkelanjutan, konflik kepentingan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Hal ini umumnya diperburuk oleh lemahnya regulasi, rendahnya kapasitas pengawasan, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang berbasis pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif, sementara pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam perlu diperkuat melalui sinergi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat sipil.
Bagi kami, Bolaang Mongondow bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang harus dijaga. Komitmen untuk mengawal persoalan ini bukanlah bentuk retorika, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. "Dengan demikian kami tidak akan berkompromi dengan kepentingan sesaat."
Reporter: Jhul-Ohi
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1