SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Sarkasme di Balik Alasan "Semangat Redup"
Koordinator Aliansi, Rezaldath, menyentil keras pernyataan Supriadi Alaina (Haji Upik) yang menyebut nyawa perjuangan penambang telah redup.
"Lucu sekali kalau alasan pencabutan gugatan adalah karena rakyat tidak kompak. Sejak kapan pejuang sejati menyalahkan rakyatnya sendiri saat di tengah jalan? Jika forum merasa tidak dianggap lagi, pertanyaannya: memangnya selama ini apa yang sudah benar-benar dirasakan rakyat dari gerakan ini?" cetus Rezaldath dengan nada sinis.
Menurutnya, melempar kesalahan kepada rakyat adalah bentuk "cuci tangan" yang paling elegan. "Jangan sampai publik mengira ini adalah skenario 'masuk dengan gertakan, keluar dengan alasan kemanusiaan'. Kalau memang tulus untuk rakyat, satu orang pun yang mendukung, keadilan harus tetap dikejar sampai ketuk palu!"
Rakyat Bukan Penonton, Tapi Korban Janji
Di sisi lain, Yanto, anggota aliansi lainnya, menyoroti pernyataan Haji Upik yang menyebut rakyat akan menyesal dan hanya menjadi penonton di daerah sendiri.
"Kami justru merasa terhina dengan narasi bahwa rakyat akan menyesal. Rakyat Suwawa sudah lama jadi penonton jauh sebelum forum ini ada. Bedanya, sekarang kami dipaksa menonton drama pencabutan gugatan yang antiklimaks," tegas Yanto.
Ia menambahkan bahwa semangat rakyat tidak pernah redup, yang ada hanyalah krisis kepercayaan terhadap mereka yang mengaku sebagai 'penyambung lidah' namun memilih membungkam suaranya sendiri di meja hijau.
Seruan Semangat Fandy Biga
Menutup pernyataan aliansi, Fandy Biga memberikan pesan pembakar semangat bagi para penambang tradisional di Suwawa dengan narasi yang menohok. Ia menegaskan bahwa gugatan di pengadilan boleh saja dicabut secara sepihak, namun hak-hak dasar rakyat atas tanah dan kekayaan alamnya tidak akan pernah bisa dihapuskan oleh selembar surat pencabutan.
Fandy mengajak seluruh penambang untuk tetap berdiri tegak dan tidak perlu gentar dengan ancaman bahwa rakyat akan menyesal di kemudian hari. Baginya, penyesalan sesungguhnya hanya milik mereka yang menyerah sebelum berperang, bukan milik rakyat yang terus bertahan meski ditinggalkan oleh organisasinya sendiri.
Ia menekankan bahwa perjuangan rakyat Suwawa jauh lebih besar daripada sekadar urusan eksistensi sebuah forum yang merasa tidak dihargai, karena ketika satu kelompok memilih padam, ribuan nyali rakyat justru akan semakin menyala untuk merebut keadilan secara mandiri.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, Merangin – Polres Merangin menggelar kegiatan syukuran wisuda dan pelepasan purna bakti terhadap tiga personel terbaik, yakni AKP Purn. Hitler Sinaga, IPTU Purn. Parman, dan AIPTU Purn. Mukhnizar, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka selama berdinas di Kepolisian Republik Indonesia.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K.,M.H serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, ASN Polri, Bhayangkari, dan seluruh keluarga besar Polres Merangin, Kamis (15/1/26) di Mapolres Merangin
Dalam sambutannya, Kapolres Merangin menyampaikan rasa hormat, terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan oleh AKP Purn. Hitler Sinaga, IPTU Purn. Parman, dan AIPTU Purn. Mukhnizar selama menjalankan tugas di Polres Merangin.
“Purna bakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru untuk terus berkarya di tengah masyarakat. Atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Polres Merangin, kami mengucapkan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama ini,” ujar Kapolres.
Suasana haru dan penuh kehangatan mewarnai jalannya kegiatan, ditandai dengan pemberian cinderamata, penyampaian kesan dan pesan, serta doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar para purnawirawan senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kesuksesan dalam menjalani masa purna tugas.
Sebagai bentuk penghormatan dan tradisi kedinasan, prosesi pelepasan dilaksanakan dengan Pedang Pora. purnawirawan berjalan di bawah gerbang pedang yang dibentuk oleh para perwira Polres Merangin, sebagai simbol penghormatan terakhir secara kedinasan atas jasa dan pengabdian mereka kepada institusi Polri.
Melalui kegiatan ini, Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk selalu menghargai, menghormati, dan mengenang jasa setiap personel yang telah mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Suaraindonesia1.Com, JAMBI – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank 9 Jambi yang digelar di Gedung Mahligai, Jambi, pada Rabu (14/1).
Rapat tersebut digelar tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, selaku pemegang saham pengendali, serta dihadiri oleh jajaran kepala daerah se-Provinsi Jambi sebagai pemegang saham.
Agenda utama pertemuan ini adalah mengerucutkan nama calon Komut untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bupati Merangin, M. Syukur, mengungkapkan bahwa dari tiga kandidat yang sebelumnya mengikuti seleksi, forum RUPS-LB telah sepakat untuk mengirimkan dua nama terbaik guna menjalani fit and proper test di OJK.
Kedua nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, dan Ansorullah. Satu nama lainnya yang sebelumnya masuk bursa seleksi adalah akademisi Dr. Dedek Kusnadi.
"Ini agenda rutin RUPS Bank Jambi, sekaligus menentukan komisaris yang akan dikirim ke OJK untuk penilaian. Kita kirim dua orang, nanti OJK yang menilai siapa yang layak," ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.
Menurut Bupati, pemilihan kedua nama tersebut didasarkan pada hasil asesmen yang menunjukkan kualifikasi paling memenuhi syarat.
Sebelum ditetapkan, para kandidat telah memaparkan visi dan misi strategis mereka dalam mengawal arah kebijakan serta fungsi pengawasan Bank 9 Jambi ke depan.
RUPS-LB sendiri dimulai pada pukul 21.00 wib dan berakhir pada pukul 23.30 wib. Terkait dinamika rapat, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa diskusi berjalan dengan lancar dan kondusif, meski sempat ada pembahasan mendalam mengenai aturan internal perusahaan.
"Tidak ada yang alot, semua berjalan biasa. Tadi juga ada pembahasan sedikit mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bank," pungkasnya.
(Bg nasri)
Data berbicara dingin dan tak terbantahkan: Biaya untuk memberi makan gratis satu negara selama satu bulan, ternyata lebih mahal daripada biaya mencetak insinyur terbaik bangsa di Institut Teknologi Bandung (ITB) selama empat dekade.
Angka yang Menjerit
Mari bedah faktanya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot anggaran fantastis sebesar Rp24 triliun per bulan. Uang ini dialokasikan untuk konsumsi—habis dalam sehari, menjadi energi, lalu berakhir di saluran pembuangan.
Di sisi lain, mari kita lihat "biaya otak". Jika kita menghitung biaya kuliah (UKT) rata-rata sarjana ITB hingga lulus, total dana yang dibutuhkan untuk membiayai 212.000 sarjana (setara dengan output lulusan ITB selama 40 tahun) "hanya" Rp21,2 triliun.
Artinya, jika negara memutuskan untuk menunda program makan siang gratis hanya satu bulan saja di bulan Januari, kita memiliki cukup uang untuk menggratiskan kuliah di kampus teknik terbaik di Indonesia hingga tahun 2065.
Bahkan, negara masih memegang uang kembalian sebesar Rp2,8 triliun—cukup untuk membangun puluhan laboratorium riset canggih.
Otak vs Perut: Sebuah Pilihan Politis
Ketimpangan angka ini menelanjangi filosofi pembangunan yang sedang berjalan. Kita sedang mempertaruhkan opportunity cost (biaya peluang) yang mengerikan.
Rp24 triliun yang dibakar untuk katering bulanan adalah investasi "leher ke bawah". Dampaknya instan, politis, dan populis. Rakyat kenyang hari ini, pemerintah dapat tepuk tangan besok.
Namun, Rp21,2 triliun untuk ITB adalah investasi "leher ke atas". Ia menghasilkan inovasi, teknologi, dan kemandirian industri. Tapi sayang, panennya baru terasa 5-10 tahun lagi—terlalu lama bagi politisi yang butuh suara cepat dalam pemilu 5 tahunan.
Masa Depan yang Ditukar dengan Nasi Bungkus
Bayangkan skenario ini: Dengan anggaran setahun MBG (Rp288 triliun), kita sebenarnya bisa menduplikasi 13 kampus sekelas ITB dan menggratiskan semuanya selama puluhan tahun. Kita bisa membanjiri Indonesia dengan jutaan insinyur, ilmuwan, dan arsitek yang tak perlu pusing memikirkan pinjaman online (pinjol) untuk bayar UKT.
Tapi pilihan telah dibuat. Palu anggaran telah diketuk.
Kita memilih kenyang sesaat daripada cerdas selamanya. Kita memilih membagikan ikan (yang sudah dimasak), alih-alih mencetak jutaan pembuat kail.
Saat mahasiswa berteriak soal UKT mahal dan orang tua menjerit terlilit utang pendidikan, ingatlah satu fakta pahit ini: Uang itu ada. Hanya saja, uang itu sedang dimasak di dapur umum, bukan diinvestasikan di ruang kelas.
Reporter: Jhul-Ohi
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, saat SRO dijadwalkan menjalani operasi persalinan ERACS oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial AW. Hingga kini, SRO mengaku belum mendapatkan keadilan atas rasa sakit fisik, kekecewaan, serta tekanan mental yang ia dan keluarganya alami.
Persiapan Panjang Demi ERACS
SRO menuturkan, sejak usia kandungan lima bulan ia mulai memikirkan metode persalinan terbaik. Trauma persalinan normal pada anak pertamanya membuat ia ingin mencari alternatif yang minim nyeri dan mempercepat pemulihan.
Pada usia kandungan enam bulan, hasil pemeriksaan USG di klinik dekat tempat tinggalnya menunjukkan kondisi air ketuban berlebih, sehingga ia disarankan memeriksakan diri ke dokter spesialis. Dari informasi tetangganya, SRO mengenal dokter AW di Gorontalo yang memiliki reputasi baik dan dikenal sering melakukan persalinan metode ERACS.
Pada usia kandungan tujuh dan delapan bulan, SRO bolak-balik Bintauna–Gorontalo seorang diri, karena sang suami bekerja di luar daerah. Ia mengaku puas dengan penjelasan dokter AW dan akhirnya secara tegas meminta agar persalinannya dilakukan dengan metode ERACS.
Ia kemudian diarahkan untuk melakukan Antenatal Care (ANC) di fasilitas kesehatan Gorontalo sebagai syarat BPJS, sementara biaya ERACS sebesar Rp2.200.000 harus dibayar secara mandiri.
Namun, proses ANC yang dijalani SRO justru penuh hambatan. Klinik rujukan yang disarankan dokter AW berulang kali tutup, alat belum steril, hingga puskesmas yang telah tutup operasional. Dalam kondisi hamil besar, SRO harus berpindah-pindah lokasi menggunakan ojek daring hingga akhirnya melakukan ANC di klinik bidan terdekat.
Masuk RS, Salah Kamar, dan Administrasi Bermasalah
Pada Minggu, 7 Desember 2025, SRO datang ke RS Multazam untuk opname sebagai pasien BPJS Mandiri kelas 1. Ia menandatangani informed consent untuk operasi ERACS dan menyampaikan bahwa pembayaran biaya ERACS akan disusulkan setelah menarik uang di ATM.
Namun, SRO justru ditempatkan di kamar kelas 3. Dua jam kemudian, pihak rumah sakit mengakui adanya kesalahan input data dan meminta SRO mencari sendiri kamar kelas 1. Keluarga SRO mengaku tidak mendapat bantuan memadai dari petugas, hingga akhirnya dibantu oleh petugas kebersihan.
Pada malam harinya, uang biaya ERACS diserahkan penuh. SRO kemudian diminta berpuasa dan minum air gula sesuai prosedur yang ia pahami sebagai persiapan ERACS.
Operasi Berjalan, Nyeri Berat Pascabedah
Pada Senin pagi, 8 Desember 2025, SRO dibawa ke ruang operasi. Ia adalah salah satu dari belasan pasien yang dioperasi hari itu. Sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan oleh dokter AW.
SRO mengaku dokter AW menyapanya dengan akrab di ruang operasi. Namun, setelah operasi selesai dan efek bius hilang, ia justru merasakan nyeri luar biasa yang tidak sesuai dengan gambaran pemulihan ERACS yang selama ini ia pahami.
Ia kesulitan bergerak, tidak mampu miring, berdiri, bahkan menangis kesakitan saat berjalan ke kamar mandi. Saat itulah, pada malam hari, seorang bidan dari ruang VK mendatanginya dan menyampaikan permintaan maaf.
Bidan tersebut mengakui bahwa SRO tidak menjalani ERACS, melainkan SC konvensional, akibat miskomunikasi internal antara ruang VK dan ruang operasi. Uang biaya ERACS kemudian dikembalikan.
“Torang minta maaf, ibu tidak ta-ERACS karena torang lupa konfirmasi,” ujar bidan tersebut, sebagaimana ditirukan SRO.
Tekanan Psikis dan Dugaan Manipulasi
Keesokan harinya, situasi semakin membuat SRO tertekan. Ia mengaku didatangi beberapa perawat yang menanyakan soal unggahan media sosial terkait kasusnya.
Saat dokter AW datang melakukan visit, menurut SRO, dokter lebih banyak membicarakan dampak pemberitaan terhadap dirinya, bahkan menyalahkan situasi yang terjadi. SRO mengaku tidak diberi ruang untuk menyampaikan keluhannya dan justru merasa disudutkan serta dimanipulasi secara emosional.
Tak lama setelah dokter AW keluar, pihak manajemen RS Multazam mendatangi SRO dan membujuknya agar meminta suaminya menghapus pemberitaan. Mereka juga meminta SRO menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS, yang akhirnya ditolak oleh SRO atas saran suaminya.
Tuntutan Korban dan Pelanggaran Etik
Hingga 15 Januari 2026, SRO menegaskan belum menerima tanggung jawab yang layak dari pihak rumah sakit.
Ia menilai RS Multazam telah melanggar tiga prinsip etik medis, yakni:
1. Autonomy, karena melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien;
2. Veracity, karena tidak memberikan informasi yang jujur dan jelas;
3. Fidelity, karena ingkar terhadap komitmen pelayanan ERACS.
“Saya meminta ERACS, bukan SC konvensional. Saya tidak merelakan tubuh saya dioperasi dengan metode yang tidak saya setujui,” tegas SRO.
Ia juga mempertanyakan peran dokter AW yang dinilainya lalai memastikan kesesuaian metode operasi dengan permintaan pasien, padahal baru sehari sebelumnya dokter tersebut menerbitkan surat pengantar ERACS.
Seruan kepada Publik dan Rumah Sakit
SRO berharap pihak RS Multazam Gorontalo segera menghubunginya dan bertanggung jawab atas kerugian fisik dan mental yang ia alami. Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar berani bersuara jika mengalami pelayanan yang janggal.
“Jangan takut. Gunakan suara publik jika jalur formal tidak didengar. Kasus saya harus menjadi pembelajaran agar pelayanan kesehatan tidak meremehkan siapa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Multazam Gorontalo maupun dokter AW belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Jhul-Ohi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai dugaan ini bukan isu ringan. Indikasi di lapangan menunjukkan adanya transaksi pembayaran uang tunai sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 yang dilakukan langsung kepada petugas saat proses tilang di jalan.
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Sekertaris Jendral BEM Universitas Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Praktik pembayaran denda di tempat, apalagi dengan nominal yang ditentukan secara sepihak oleh oknum petugas, jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Irfan Kahar.
Irfan Kahar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan besaran denda sepenuhnya berada pada pengadilan. Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran denda di tempat, terlebih lagi menentukan jumlah denda secara langsung.
Tuntutan dan Reaksi Terkait Dugaan Pungli
Dugaan praktik pungli di tubuh Satlantas Gorontalo ini bukan yang pertama di lingkungan pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa kasus terkait penanganan dugaan pungli di Gorontalo:
Kasus Satpol PP Kota Gorontalo (2023)
· Status: Dua tersangka, Kasatpol PP dan seorang honorer, telah ditetapkan dan berkas perkara dilimpahkan ke JPU.
· Modus: Diduga mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas secara paksa dari personel.
· Tuntutan Hukum: Diperiksa berdasarkan pasal UU Tipikor.
Keresahan Warga atas E-Tilang (2025)
· Status: Koalisi masyarakat berencana menggelar aksi damai pada Juni 2025.
· Keluhan: Masyarakat mempertanyakan transparansi denda tilang dan efektivitas sistem e-tilang.
· Tuntutan: Evaluasi sistem e-tilang dan transparansi alur dana.
BEM Provinsi Gorontalo mendesak agar dugaan pungli oleh oknum Satlantas Kota Gorontalo segera diusut secara transparan dan akuntabel. Lebih tegas lagi, BEM menuntut agar Kasat Lantas Kota Gorontalo dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan struktural jika praktik ini terbukti terjadi.
“Jabatan publik tidak boleh dipertahankan ketika integritas institusi yang dipimpinnya tercoreng oleh praktik koruptif,” pungkas Irfan Kahar.
Penegakan Hukum Terkait Korupsi di Gorontalo
Polda Gorontalo menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Polda Gorontalo mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Nani Wartabone. Dengan tambahan ini, total tersangka yang telah diproses dalam kasus tersebut menjadi empat orang.
Langkah Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Untuk memulihkan kepercayaan, beberapa langkah krusial diperlukan:
· Penerapan ETLE Murni: Mendesak penghentian tilang manual dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara konsisten untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi penyimpangan.
· Transparansi dan Akuntabilitas: Institusi kepolisian perlu secara rutin memberikan informasi yang transparan, termasuk mengenai alur dan penggunaan dana tilang yang masuk melalui saluran resmi.
· Evaluasi dan Pengawasan Internal: Penguatan fungsi pengawasan internal (Propam) untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa tebang pilih setiap dugaan pelanggaran.
Dugaan ini terjadi di tengah upaya Polri melakukan modernisasi penegakan hukum lalu lintas secara nasional, termasuk dengan memperkenalkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan mengurangi potensi kontak langsung dan penyalahgunaan wewenang.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta, suaraindonesia1.com, Menghadapi dinamika industri logistik yang kian kompleks dan kompetitif di awal tahun 2026, JNE Express terus memperkuat fondasi operasionalnya melalui penguatan tata kelola dan kendali mutu. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar workshop strategis bertajuk “Sinergi Proses Kerja QAGC 2026: How to Achieve Control”, yang berlangsung pada Kamis (15/1/2026) pagi di Jakarta.
Workshop ini menjadi momen penting bagi JNE, tidak hanya sebagai agenda strategis perusahaan, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan 35 tahun JNE melayani Indonesia dengan semangat “Bergerak Bersama”.
Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat peran Quality Assurance Governance & Compliance Group (QAGC) sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas layanan, kepatuhan regulasi, serta integritas proses bisnis perusahaan.
Sinergi dan Perubahan sebagai Keniscayaan
Ketua Panitia kegiatan, Elva Mora, dalam sambutannya menegaskan bahwa workshop ini dirancang sebagai ruang konsolidasi sekaligus penyamaan persepsi seluruh elemen QAGC di lingkungan JNE.
“Workshop Sinergi QAGC 2026 ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi titik awal penguatan kolaborasi lintas fungsi. Kita ingin memastikan bahwa setiap insan QAGC memahami perannya dalam menjaga kualitas, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan secara menyeluruh. Tantangan ke depan menuntut kita untuk bekerja lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan,” ujar Elva Mora, saat sambutan.
Ia menambahkan, keberhasilan sistem kendali tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga pada kesadaran kolektif dan komitmen seluruh peserta dalam menjalankan proses kerja yang disiplin dan transparan.
Perubahan sebagai Inti Penguatan QAGC
Sementara itu, Bapak Samsul Djamaluddin, selaku Group QAGC, dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan merupakan kata kunci dalam menghadapi tantangan operasional JNE di tahun 2026 dan seterusnya.
“Perubahan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Volume pengiriman yang terus meningkat, ekspektasi pelanggan yang semakin tinggi, serta tuntutan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar global mengharuskan kita melakukan transformasi cara kerja,” tegas Bapak Samsul. Saat penyampaiannya kepada peserta.
Menurutnya, melalui sinergi QAGC, JNE berupaya membangun sistem kendali yang kuat namun tetap lincah. Konsep How to Achieve Control tidak dimaknai sebagai pembatas, melainkan sebagai alat untuk memastikan setiap proses berjalan tepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin QAGC menjadi benteng sekaligus penggerak. Dengan kontrol yang baik, risiko dapat ditekan, kepercayaan pelanggan meningkat, dan proses bisnis justru menjadi lebih efisien,” lanjutnya.
Transformasi Pengawasan di Era Digital
Diskusi dan pemaparan materi dalam workshop ini menyoroti pentingnya pemanfaatan data, audit internal yang responsif, serta sistem peringatan dini dalam meminimalisir risiko operasional.
Sinergi antarunit dalam QAGC dinilai menjadi kunci utama agar pengawasan tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dari hulu ke hilir.
Para peserta juga diajak untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan standar internasional bukan sekadar kewajiban, tetapi dapat menjadi nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi JNE di tengah persaingan industri logistik global.
Kepedulian Sosial di Tengah Agenda Strategis
Menariknya, workshop ini tidak hanya berfokus pada penguatan internal perusahaan, tetapi juga diwarnai dengan aksi kepedulian sosial. Di sela kegiatan, panitia menggelar Donasi kepada pengurus ,Masjid Jami Soeprapto Soeparno,yang dananya berasal Dari pengumpulan sukarela uang peserta workshop.
Aksi ini menjadi simbol bahwa semangat Bergerak Bersama tidak hanya diterjemahkan dalam konteks bisnis, tetapi juga dalam kepedulian sosial dan nilai kemanusiaan yang terus dijaga oleh keluarga besar JNE.
Menuju Standar Kendali Mutu Global
Workshop ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum penguatan kualitas layanan JNE.
Protokol kerja dan hasil pembahasan dalam forum ini akan menjadi dasar implementasi kebijakan QAGC di seluruh cabang JNE di Indonesia.
Dengan sinergi yang solid, kontrol yang kuat, serta semangat perubahan yang berkelanjutan, JNE optimistis mampu terus menjaga kepercayaan pelanggan dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemimpin industri logistik nasional di usia ke-35 tahun pengabdiannya bagi negeri.
Report, Jp
Suaraindonesia1.com - Mitra, Bantahan keras dilontarkan oleh mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), DM alias Deker, terkait tudingan sebagai mafia tambang ilegal, penimbun BBM bersubsidi, dan pengguna bahan kimia sianida! Bantahan ini disampaikan melalui media online, dengan klaim bahwa dirinya tidak lagi berbisnis, terutama di bidang pertambangan.
Namun, informasi di lapangan justru bertolak belakang dengan pernyataan DM. Sumber media mengindikasikan bahwa DM masih memiliki lokasi pertambangan di wilayah Buyat, perbatasan dengan Mitra! Selain itu, ia juga beberapa waktu yang lalu sudah diperiksa oleh Polda Sulut terkait dugaan pertambangan ilegal, penimbunan BBM, dan penggunaan sianida!
Ketua Umum Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menanggapi bantahan DM dengan nada kritis. Fikri mempertanyakan alasan DM begitu reaktif membantah dan bahkan meminta media untuk menghapus berita terkait dugaan kegiatan ilegalnya! Ia juga menyoroti pemeriksaan DM oleh Polda Sulut hingga larut malam! Kamis 15 Januari 2026.
"Kenapa harus menunjukan panik yang berlebihan dan reaktif seperti itu jika memang tidak bersalah? Kenapa harus meminta media menghapus berita? Justru ini menimbulkan tanda tanya besar! Apa yang disembunyikan?" tanya Fikri dengan nada curiga.
Fikri mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya! "Polda Sulut jangan ragu! Jangan pandang bulu! Usut tuntas dugaan keterlibatan DM dalam praktik PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida! Kebenaran harus terungkap! Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya! Bila perlu segera tangkap DM" tegas Fikri.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari Polda Sulut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini! Jangan biarkan praktik ilegal merajalela dan merugikan masyarakat serta lingkungan! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memperkuat mental personel, jajaran Polres Sarolangun selalu konsisten menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Agama Islam. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Asmaul Husna-99 di Mapolres, Kamis (15/1/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wib tersebut dihadiri langsung oleh Kabag SDM AKP Sarehat. SH. Turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres, di antaranya Kabag, para Kasat, Kasi, serta personel Polres Sarolangun.
Rangkaian acara Binrohtal berlangsung dengan khidmat, diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dan lantunan Kalam Ilahi. Seluruh personel yang hadir kemudian mengikuti Dzikir dan pembacaan Asmaul Husna bersama-sama, yang dilanjutkan dengan ceramah agama.
Bertindak sebagai penceramah, Ustadz Fauzan, menyampaikan tausiyah yang berfokus pada pentingnya keikhlasan dan amanah dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Kita hidup di zaman yang penuh ujian, bukan hanya kesulitan hidup, tetapi juga ujian menjaga hati, kejujuran, dan keikhlasan dalam bekerja,” ujar Ustadz.
Beliau menekankan bahwa setiap tanggung jawab, baik sebagai pemimpin maupun pelayan masyarakat, merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, Ustadz Fauzan mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan niat ibadah semata-mata mengharap ridha Allah.
“Ketenangan batin tidak akan datang dari jabatan, pangkat, atau harta, tetapi dari hati yang dekat kepada Allah. Maka mari kita perkuat iman, perbanyak dzikir, dan jaga shalat kita,” pesannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM AKP Sarehat. SH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa Binrohtal ini merupakan bagian penting dari pembinaan personel.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mental, disiplin, etika, serta menumbuhkan semangat pengabdian dan loyalitas. Ini adalah upaya untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta integritas pribadi Pegawai Negeri Pada Polri sebagai landasan fundamental dalam mendukung pelaksanaan tugas,” jelas AKP Sarehat.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan sholawat dan doa penutup pada pukul 09.30 Wib. Seluruh rangkaian acara dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Djarnawi Kusuma
Waropen-Suaraindonesia.com. Dalam rangka menciptakan kamseltibcar lantas yang aman, tertib dan kondusif, Satuan Lalu Lintas Polres Waropen melaksanakan silaturahmi ke Markas Koramil 1709-03/Waropen Bawah, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Ipda. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., bersama Personel Satuan Lalu Lintas serta hadir pula Danramil 1709-03/Waropen Bawah Mayor. Chb. Yusuf Rinding dan Personel Koramil 1709-03/Waropen Bawah.
Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat sinergitas antara TNI dan Polri, dalam rangka menertibkan aturan tertib berlalu lintas serta memberikan edukasi keamanan dan keselamatan di jalan raya kepada masyarakat di Kabupaten Waropen
Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., menyatakan bahwa kerja sama dengan pihak TNI sangat penting, mengingat Personel Koramil memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat hingga ke tingkat kampung melalui peran Babinsa.
"Kami menyadari bahwa kamseltibcar lantas adalah tanggung jawab bersama, dan dengan dukungan rekan-rekan dari Koramil, kami berharap pesan-pesan maupun edukasi keamanan dan keselamatan berkendara dapat tersampaikan secara lebih luas dan efektif kepada masyarakat di Kabupaten Waropen." Tambahnya
Sementara itu, Danramil 1709-03/Waropen Mayor. Chb. Yusuf Rinding menyambut baik inisiatif ini, dan ia menegaskan bahwa pihak TNI melalui Koramil 1709-03/Waropen Bawah siap mendukung penuh langkah-langkah Polres Waropen dalam mendisiplinkan masyarakat di jalan raya demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Sinergitas ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga memberikan teladan bagi masyarakat bahwa TNI-Polri selalu solid dalam menjaga situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di Kabupaten Waropen." Tandasnya
Silaturahmi yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengguna jalan di Kabupaten Waropen.
Minahasa Tenggara — Suaraindonesia1.com, Negara seharusnya berdiri tegak di atas supremasi hukum, bukan melemah di hadapan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Namun kondisi di Buyat, Kabupaten Minahasa Tenggara, memunculkan tanda tanya besar publik. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh penindakan tegas.
Di tengah sorotan tersebut, nama DK alias Dekker ramai disebut warga sebagai salah satu figur yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah Buyat. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, DK disebut masih bebas beraktivitas. Bahkan, beredar dugaan bahwa rumah tinggal yang bersangkutan digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal serta penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) zat beracun yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
DK diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya dugaan perlakuan berbeda di hadapan hukum. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan DK sebagai tersangka, sehingga seluruh tudingan yang beredar masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil langkah konkret dan transparan. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menghilangkan persepsi adanya pihak-pihak yang dianggap kebal hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jika benar ada pelanggaran, siapapun pelakunya tanpa memandang latar belakang jabatan atau status harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Hendra.
Hendra Tololiu menilai, penanganan serius terhadap dugaan PETI dan penyalahgunaan bahan berbahaya di Buyat menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta marwah supremasi hukum di Sulawesi Utara.
Tim.
Keluhan utama berpusat pada kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari PTSP selaku pusat administrasi pencatatan usaha. Padahal PTSP memiliki data lengkap perusahaan seperti email, alamat, dan nomor telepon, namun tidak ada pemberitahuan resmi mengenai perubahan peraturan, baik melalui email maupun saluran lainnya. Ketika pelaku usaha berkonsultasi mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mereka mengaku tidak diberikan blanko formulir, daftar persyaratan lengkap, maupun penjelasan tata cara prosedurnya secara jelas.
"Padahal, kantor perizinan adalah pemilik aplikasi Online Single Submission (OSS). Sangat disayangkan jika informasi justru sulit didapat," ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.
Paradoks lain yang disorot adalah meskipun layanan digital telah menjadi standar, Dinas PU, khususnya Bidang Tata Ruang, masih mewajibkan pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor. Proses pemberitahuan jadwal survei lapangan atau catatan perbaikan administrasi pun dinilai tidak optimal, karena tidak disampaikan secara tertulis melalui email atau platform digital seperti WhatsApp, melainkan hanya secara lisan.
Lebih lanjut, meski admin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjelaskan bahwa proses izin memakan waktu maksimal 20 hari kerja sesuai aturan, pelaku usaha mempertanyakan kemungkinan percepatan. Menurut penuturan mereka, alasan yang diberikan adalah bahwa Kepala Dinas PU saat ini berada di luar daerah dan setelah beliau masuk kantor akan dilaporkan dan menunggu perintah selanjutnya. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai keberadaan dan kewenangan Pejabat yang Melaksanakan Harian (PLH) yang seharusnya dapat mengambil keputusan dan memberikan pelayanan, agar proses pelayanan publik tidak terhenti saat pimpinan utama berhalangan hadir.
Keluhan ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan, implementasi layanan digital, dan efisiensi prosedur di tingkat operasional. Pelaku usaha mengharapkan adanya peningkatan koordinasi, transparansi informasi, serta efisiensi proses dari kedua instansi terkait agar iklim usaha di Kabupaten Boalemo dapat lebih kondusif dan mendukung kemudahan berinvestasi.
Reporter: Jhul-Ohi
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1