SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Topan mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena menurutnya jumlah itu tidak wajar jika hanya digunakan untuk perjalanan dinas.
"Jika penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, maka patut diduga sebagai tindak pidana korupsi," tegas Topan.
Ia menilai dugaan kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum, termasuk potensi kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menandatangani pencairan anggaran tanpa verifikasi faktual.
Selain itu, Topan juga menyoroti kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Bolsel menempati urutan pertama dalam persentase angka kemiskinan, yakni sebesar 11,33 persen. Menurutnya, dana sebesar itu masih bisa dipergunakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
Reporter: Jhul-Ohi
Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin, menegaskan bahwa aktivitas pengiriman batu hitam tersebut bukan kejadian sekali dua kali. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung berulang kali dan dilakukan secara rapi serta terorganisir untuk menghindari perhatian aparat.
“Pengiriman batu hitam dilakukan secara diam-diam menggunakan dam truk sebagai kamuflase. Truk-truk tersebut diduga sengaja dipakai untuk menyamarkan muatan batu hitam yang dikemas rapi dalam karung berlabel hijau,” tegas Zasmin.
FPG mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap sebuah dam truk yang diduga membawa batu hitam. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, muatan dalam truk tersebut benar-benar berisi batu hitam yang telah dikemas rapi. Rencananya, truk tersebut akan dibawa menuju Polresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut. Namun dalam perjalanan menuju kantor polisi, situasi berubah ketika sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba mendekati rombongan FPG.
Beberapa orang datang menggunakan sepeda motor trail berwarna merah hitam dengan helm hitam, lalu berusaha mengintimidasi di lokasi. Setelah kejadian tersebut, para anggota FPG mengaku terus menerima teror dari nomor telepon yang tidak dikenal, berisi makian serta ancaman.
“Kami merasa posisi kami terancam. Teror melalui telepon terus terjadi dari nomor yang tidak dikenal. Karena itu kami memutuskan untuk secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo,” kata Zasmin.
Forum Pemuda Gorontalo juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi segera mengungkap siapa pihak di balik pengiriman batu hitam tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang menjadi beking aktivitas ilegal itu.
Selain itu, Zasmin secara terbuka mempertanyakan peran aparat di dua wilayah hukum, yakni Polresta Gorontalo Kota dan Polres Bone Bolango, yang wilayahnya diduga kerap menjadi jalur lintasan pengiriman batu hitam tersebut. Menurutnya, aktivitas pengiriman dengan menggunakan dam truk besar sangat sulit terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan.
“Ini bukan aktivitas kecil. Truk besar melintas berulang kali. Jika ini benar terjadi secara terus menerus, maka publik berhak bertanya: di mana pengawasan aparat?” ujarnya.
Zasmin menegaskan bahwa sikap diam terhadap praktik kejahatan sama saja dengan membiarkan kejahatan itu terus berlangsung. “Diam terhadap kejahatan adalah bentuk persetujuan terhadap kejahatan itu sendiri. Karena itu kami mendesak Kepolisian Daerah Gorontalo untuk bertindak tegas,” kata dia.
Forum Pemuda Gorontalo bahkan secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran di wilayah tersebut. FPG mendesak agar Kapolda segera mencopot Kapolres Kabupaten Bone Bolango dan Kapolresta Kota Gorontalo apabila terbukti lalai atau membiarkan aktivitas mafia batu hitam melintas di wilayah hukum mereka.
FPG menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai jaringan mafia batu hitam di Gorontalo benar-benar terungkap dan diproses secara hukum.
“Kami akan terus bersuara dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Gorontalo tidak boleh dikuasai oleh mafia sumber daya alam,” tutup Zasmin.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Polres Sarolangun kembali menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara yang berbeda setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni (IZ) dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Kemudian (RPM) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ( I ) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka tersebut yaitu (R A P) , ( K) , dan ( S S) , yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak maupun penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.
Djarnawi Kusuma
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Suaraindonesia1, Warga transmigrasi di kawasan Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, mempertanyakan realisasi lahan usaha seluas 2,5 hektare per kepala keluarga yang disebut menjadi hak mereka dalam program transmigrasi. Hingga kini, lebih dari 14 tahun sejak penempatan pada 2011, sebagian warga mengaku belum menerima lahan tersebut.
Warga menyebut telah meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai status lahan usaha tersebut. Namun menurut keterangan mereka, secara administrasi lahan itu disebut sudah diserahkan kepada masyarakat.
“Kami diberitahu bahwa lahan usaha itu sudah diterima oleh masyarakat dan ada datanya,” ujar salah satu warga.
Pernyataan itu menimbulkan kebingungan karena warga mengaku belum pernah menerima lahan tersebut baik secara fisik di lapangan maupun melalui dokumen resmi.
Warga juga menyebut sebagian lahan yang diyakini sebagai bagian dari alokasi transmigrasi telah lama digarap perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak awal kedatangan mereka pada 2011. Saat itu, menurut warga, mereka mendapat penjelasan bahwa kebun tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi.
Selain itu, masyarakat menduga terjadi pergeseran titik koordinat lahan permukiman sehingga warga kini menempati lokasi yang sering tergenang air.
Kekhawatiran warga meningkat setelah pada 10 Oktober 2025 ditemukan pengumuman dari Kantor Pertanahan Musi Banyuasin terkait rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA seluas 818,63 hektare di Kecamatan Sanga Desa.
Warga menyatakan telah mengajukan nota keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi, sementara patok-patok HGU disebut mulai terpasang di kawasan perkebunan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan status lahan transmigrasi di kawasan tersebut.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, maupun perusahaan yang disebutkan dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Redaksi yang menerima informasi ini pada 10 Maret 2026 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan secara proporsional sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Jakarta - Suaraindonesia1, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3/2026).
Japto datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal sejumlah orang. Tanpa banyak komentar kepada awak media, ia langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran gratifikasi dari sektor pertambangan, termasuk kemungkinan pembayaran yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Kasus yang menyeret Rita sebelumnya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha tambang selama menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap Japto. Namun penyidik masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jakarta - Suaraindonesia1, Kabar baik untuk para pemudik. Pemerintah menyiapkan diskon tarif tol selama periode Mudik Lebaran 2026 untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Potongan tarif ini akan berlaku di sejumlah ruas tol utama, terutama jalur Trans Jawa dan Trans Sumatera yang menjadi rute favorit pemudik kendaraan pribadi. Besaran diskon diperkirakan bisa mencapai 20 hingga 30 persen, tergantung ruas tol dan waktu pemberlakuannya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan, tetapi juga untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan arus balik dengan mengatur distribusi waktu perjalanan.
Selain diskon tarif, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mendukung kelancaran mudik, termasuk pembukaan beberapa ruas tol secara fungsional dan gratis sementara di titik-titik tertentu yang rawan kepadatan.
Masyarakat yang berencana mudik disarankan untuk memantau jadwal dan ruas tol yang mendapat diskon, sehingga bisa memilih waktu perjalanan yang lebih hemat sekaligus menghindari kemacetan panjang.
GORONTALO, suaraindonesia1.com — Gorontalo kembali dihadapkan pada dilema klasik pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Provinsi melalui kebijakan gubernur melarang praktik jual beli emas yang dianggap ilegal. Secara normatif, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum. Namun persoalan mendasar yang kemudian muncul adalah: di mana solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut?
Larangan tanpa disertai jalan keluar hanya akan melahirkan kebingungan di tengah rakyat. Di sejumlah wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo, khususnya di daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas tambang rakyat, masyarakat kini berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Mereka diminta berhenti dari praktik yang dianggap ilegal, tetapi mekanisme legal yang dijanjikan negara tak kunjung hadir.
Padahal, publik masih mengingat bahwa DPRD sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang diharapkan mampu merumuskan jalan keluar bagi polemik tambang rakyat. Rekomendasi dari pansus tersebut semestinya menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi masyarakat. Sayangnya, hingga hari ini, arah implementasi dari rekomendasi tersebut belum juga terlihat jelas di hadapan publik.
Di sisi lain, pemerintah juga pernah menjanjikan skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua instrumen ini seharusnya menjadi solusi yang menjembatani kebutuhan negara akan penertiban dan kebutuhan masyarakat akan penghidupan yang layak. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan sangat lambat, bahkan cenderung stagnan.
Akibatnya, masyarakat penambang kini seperti berdiri di persimpangan tanpa petunjuk arah. Aktivitas lama dilarang, sementara jalur legal yang dijanjikan negara belum terbuka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, ketidakpastian ekonomi, bahkan konflik horizontal jika tidak segera disikapi secara bijak.
Dalam situasi seperti ini, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan solusi yang komprehensif. Jangan sampai kebijakan yang lahir hanya berfungsi sebagai instrumen penertiban semata, tanpa memikirkan nasib ribuan masyarakat yang selama ini hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Lebih jauh lagi, ruang publik juga tidak boleh dibiarkan dipenuhi spekulasi. Ketika kebijakan terlihat tegas pada satu sisi tetapi lemah dalam menghadirkan solusi, wajar jika kemudian muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah kecurigaan adanya relasi kuasa antara sejumlah stakeholder dengan kepentingan tertentu dalam pengelolaan sumber daya tambang di Gorontalo.
Dugaan semacam ini tentu harus dijawab dengan transparansi kebijakan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat di Gorontalo bukan sekadar soal legal atau ilegal. Ini adalah soal kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanahnya sendiri. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pihak yang melarang, tetapi harus mampu menjadi penjamin arah dan solusi.
Jika tidak, maka yang terjadi bukan hanya krisis kebijakan, tetapi juga krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya sendiri.
Reporter: Jhul-Ohi
Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Menjelang H-1 penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1709/Yawa, suasana kebersamaan terlihat jelas di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen. Satgas TMMD bersama warga setempat bahu-membahu menyiapkan berbagai kelengkapan untuk acara penutupan yang akan segera digelar.Selasa(10/3/2026).
Sejak pagi hari, anggota Satgas TMMD bersama masyarakat terlihat sibuk menata lokasi kegiatan, memasang perlengkapan acara, serta mempersiapkan area peresmian hasil program TMMD. Antusiasme warga begitu tinggi, mereka dengan penuh semangat turut membantu TNI agar acara penutupan dapat berlangsung dengan lancar.
Kebersamaan antara TNI dan masyarakat yang terjalin selama pelaksanaan TMMD menjadi bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selama program berlangsung, berbagai pembangunan fisik maupun kegiatan sosial telah memberikan manfaat besar bagi warga Kampung Rembai.
Danpok TMMD, Serka Prayogo, mengatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam program TMMD ke-127 telah tuntas dikerjakan dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan acara penutupan.
“Seluruh pekerjaan sudah selesai, sekarang kami tinggal menunggu penutupan TMMD. Warga sangat ceria dan antusias karena tidak lama lagi mereka akan menikmati hasil pembangunan, termasuk rumah baru yang telah dibangun melalui program ini,” ujar Serka Prayogo.
Warga Kampung Rembai pun mengaku sangat bersyukur atas kehadiran program TMMD yang telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun fasilitas lainnya.
Suaraindonesia1.com, Merangin - Jambi. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merangin, menggelar kegiatan buka puasa bersama di Aula Wira Satya Mapolres Merangin, pada Senin (09/03/2026). Kegiatan ini menjadi momen penuh kehangatan dan kepedulian di bulan suci Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H, didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Merangin Ny. Liliana Kiki, seluruh Pejabat Utama Polres Merangin beserta pengurus Bhayangkari cabang Merangin.
Kehadiran anak-anak yatim, para Purnawirawan dan Warakawuri Polres Merangin dan PHL Polres Merangin menambah makna kebersamaan, sebagai bentuk nyata kepedulian sosial keluarga besar Polres Merangin terhadap masyarakat.
Dalam sambutannya, AKBP Kiki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur sekaligus sarana mempererat silaturahmi antara personel Polri, Bhayangkari, dan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kebersamaan dan semakin menumbuhkan nilai empati, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada sesama,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan nilai-nilai yang terkandung dalam bulan Ramadan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Merangin dalam menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh personel semakin solid, profesional dalam bertugas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi Polri yang semakin presisi,” tambahnya.
Acara yang diawali dengan pemberian tali asih kepada anak-anak yatim, para Purnawirawan dan Warakawuri Polres Merangin serta PHL Polres Merangin tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian tausiyah singkat oleh Ustadz Baginda Martua Harahap S. Pd. I, dengan tema Ramadan Meningkatkan Iman Takwa dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Dalam tausiyahnya, Ustadz Baginda juga mengajak seluruh peserta menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas keimanan, memperkuat ketakwaan, serta memperbaiki diri dan dapat merabah perasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari karena pada dasarnya apapun profesi kita akhirat tujuannya.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat dan rasa kebersamaan tersebut diharapkan semakin mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan Doa dan berbuka puasa bersama.
(Bg nasri)
Penertiban PETI terus berlangsung intensif tanpa disertai program legalisasi atau pemberdayaan ekonomi rakyat yang nyata. Ribuan keluarga penambang kini terjebak dalam kemiskinan, tanpa kepastian penghasilan, sementara emas yang mereka gali dari tanah leluhur tak lagi bisa dijual di pasar lokal. Keluhan ini telah mendapat perhatian luas, termasuk dari anggota legislatif, namun respons gubernur terkesan apatis dan kurang berpihak pada rakyat kecil.
Yang lebih memprihatinkan, sikap ini kontras dengan pendekatan terhadap perusahaan tambang besar seperti Proyek Emas Pani (Pani Gold Project/PGP) yang dikelola oleh grup PT Merdeka Copper Gold melalui entitas seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Perusahaan ini telah memulai produksi emas perdana dan mendapat dukungan serta kunjungan resmi dari pemerintah provinsi yang dihadiri langsung oleh Pak Gubernur, sementara penambang rakyat kecil justru ditekan. Bahkan, keterlibatan KUD Dharma Tani dalam kerja sama dengan perusahaan besar ini sering dikritik karena tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat luas, dengan tuduhan tumpang tindih lahan, konflik historis dan legalitas, serta minimnya manfaat bagi penambang tradisional yang telah lama mengelola wilayah tersebut.
"Saya menilai sikap Bapak Gubernur ini tidak respek dengan penderitaan yang dialami oleh rakyat, karena gagal memanfaatkan kewenangannya untuk secepatnya menghadirkan solusi bagi penambang lokal. Sebaliknya, gubernur seolah membiarkan birokrasi berlarut-larut bagi rakyat kecil, sementara penindakan represif berlanjut tanpa inisiatif membentuk tim khusus yang berpihak pada penambang rakyat. Hal ini memperburuk konflik sosial yang telah berlangsung lama di Gunung Pani dan mengancam stabilitas ekonomi lokal di Gorontalo, khususnya Pohuwato," tegas Abdul Hamid Sukoli.
Menanggapi kondisi tersebut, ia mendesak beberapa langkah konkret sebagai berikut:
"Pada prinsipnya, kami menolak kebijakan yang menjadikan penambang rakyat sebagai korban semata, menderita di tanah sendiri, karena gagal hadirnya pemerintah untuk menjembatani kepentingan rakyatnya," tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Koordinator FPG, Zasmin Dalanggo, mengungkapkan bahwa pengiriman batu hitam ilegal bukanlah aktivitas baru. Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama, berjalan secara sistematis dan terorganisir dengan baik, bahkan menggunakan mobil dam truk dalam jumlah besar serta dikawal oleh orang-orang yang tidak dikenal.
“Jika aktivitas ini sudah berlangsung lama dengan pengiriman yang cukup besar menggunakan dam truk, maka sangat mungkin ada pihak-pihak besar yang terlibat di belakangnya. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan luar biasa,” tegas Zasmin.
FPG mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Menurut Zasmin, sangat sulit dipercaya jika pengiriman yang menggunakan kendaraan besar seperti dam truk bisa lolos tanpa diketahui aparat.
“Apakah mereka takut menangkap mafia pengiriman batu hitam tersebut? Ataukah Kapolres dianggap tidak mampu menindak jaringan ini?” ujarnya dengan nada tajam.
Ia bahkan menegaskan bahwa jika aparat kepolisian memang tidak mampu menghentikan praktik ilegal tersebut, maka sebaiknya pimpinan kepolisian di wilayah tersebut mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
“Kalau memang tidak mampu menahan mafia pengiriman batu hitam, lebih baik mundur saja. Karena itu berarti gagal menegakkan keadilan,” lanjutnya.
Zasmin juga mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait aktivitas pengiriman tersebut. Ia menyebutkan bahwa dam truk pengangkut batu hitam bahkan pernah melintas dan berhenti di sekitar polres.
“Saya punya bukti bagaimana dam truk itu melintas di depan salah satu Polres bahkan berhenti di samping Polres. Maka sangat mustahil jika aktivitas itu tidak diketahui,” ungkapnya.
FPG mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas pengiriman batu hitam ilegal tersebut ke Polda Gorontalo. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, untuk mengetahui siapa dalang di balik pengiriman batu hitam tersebut.
Forum Pemuda Gorontalo menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas mafia batu hitam yang bebas berlalu-lalang di wilayah hukum Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota.
Reporter: Jhul-Ohi
Kevin Daniel menegaskan bahwa dalih Gubernur yang membatasi penyaluran bansos hanya di tiga kabupaten dengan alasan "kelompok rentan" adalah narasi menyesatkan yang tidak berdasar pada literasi data yang benar.
"Pak Gubernur tampak sedang 'akrobat' kata-kata untuk melindungi Kadis Sosial. Jika alasannya disabilitas dan lansia, kenapa wilayah dengan populasi rentan tertinggi seperti Bone Bolango (16.400 lansia) dan Kota Gorontalo justru dianaktirikan? Ini bukan efisiensi, ini diskriminasi yang dipaksakan untuk menutupi borok mark-up harga beras sebesar Rp3.099/kg yang menjadi temuan BPK," tegas Kevin.
Pencopotan Kadis Sosial Harga Mati
FPKG menganggap bertahannya Kadis Sosial di posisinya saat ini adalah bukti nyata adanya upaya saling lindung di internal Pemprov Gorontalo.
"Kami minta Gubernur berhenti melindungi bawahan yang bermasalah. Segera copot Kadis Sosial! Bertahannya pejabat yang diduga terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp712 juta lebih ini hanya akan mencoreng wajah kepemimpinan Gubernur sendiri. Jangan biarkan rakyat menilai Gubernur adalah bagian dari konspirasi mafia bansos ini," tambah Kevin pedas.
Analisis Kriminologi Hukum: Systemic Protection
Dalam tinjauan kriminologi hukum, Kevin Daniel menjelaskan dampak berbahaya dari sikap diamnya Gubernur:
Impunitas Pejabat: Sikap melindungi bawahan menciptakan iklim impunitas, di mana pejabat merasa aman melakukan korupsi karena merasa memiliki perlindungan politik.
Pelanggaran Asas Keadilan: Mengorbankan hak 155 ribu rakyat miskin hanya untuk menyelamatkan satu-dua pejabat adalah pengkhianatan terhadap keadilan distributif.
Manipulasi Kebijakan: Narasi "kelompok rentan" digunakan sebagai alat neutralization untuk mengalihkan isu utama, yaitu penggelapan uang negara melalui metode e-catalogue.
Desakan Kepada Kejati Gorontalo
"Informasi awal sudah di meja Kejaksaan Tinggi. Kami mendesak Kejati segera memanggil Kadis Sosial tanpa menunggu 'restu' dari Gubernur. Jika hukum tidak bergerak, maka publik berhak menduga bahwa ada 'permainan' di tingkat atas," tutup Kevin Daniel.
Reporter: Jhul-Ohi
Gubernur Diminta "Buka Mata" Terhadap Data BPS & Dinsos 2024
Menanggapi dalih Gubernur bahwa Kabupaten Gorontalo diprioritaskan karena angka kelompok rentan, Fahrul membeberkan data pembanding dari BPS dan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2024 yang justru menunjukkan kontradiksi nyata.
"Pak Gubernur, coba baca lagi data BPS dan dinas Anda sendiri. Jangan asal klaim! Betul Kabupaten Gorontalo tinggi, tapi jangan abaikan Bone Bolango, Kota Gorontalo, dan Gorut. Berdasarkan data, Bone Bolango memiliki 16.400 lansia dan 4.120 penyandang disabilitas, lebih tinggi dari Boalemo dan Pohuwato yang justru dapat jatah bantuan. Kenapa mereka diabaikan?" cecar Fahrul.
Fahrul menambahkan, Kota Gorontalo memiliki 19.200 lansia dan Gorontalo Utara memiliki 3.247 disabilitas. "Jika alasan Gubernur adalah kepadatan populasi rentan, maka Bone Bolango dan Kota Gorontalo seharusnya masuk prioritas utama setelah Kabupaten Gorontalo. Fakta bahwa wilayah ini ditinggalkan membuktikan kebijakan ini tebang pilih dan tidak berdasar pada asas keadilan data!"
Tameng "Kelompok Rentan" untuk Menutupi Dosa Korupsi
FPKG mencium aroma busuk di mana isu disabilitas dan lansia dijadikan tameng untuk meredam kegaduhan temuan LHP BPK 2024-2025 terkait mark-up harga beras sebesar Rp3.099/kg yang membebani negara Rp712.770.000.
"Dugaan kami jelas, narasi penyaluran yang terbatas ini hanya taktik untuk menutupi isu korupsi mark-up bansos kemarin. Mungkin untuk menutupi TGR, atau mungkin karena anggarannya sudah bocor duluan. Jangan sampai hak 24.344 penyandang disabilitas dan 111.400 lansia se-Provinsi Gorontalo dikorbankan demi menyelamatkan oknum-oknum Dinsos yang tersandung masalah hukum," tegas Fahrul.
Tuntutan FPKG
"Kami sudah menyerahkan informasi awal ke Kejaksaan Tinggi. Kami minta Kejati segera memanggil Kadis Sosial. Kami juga minta Gubernur Gusnar Ismail segera mencopot Kadis Sosial dan jajarannya. Jangan biarkan data BPS hanya jadi pajangan sementara rakyat di bawah menderita karena bansosnya dikorupsi mafia beras!" tutup Fahrul Wahidji.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, BANGKO - Wakil Bupati Merangin A. Khafidh membuka Pasar Murah Bersubsidi berupa paket sembako di halaman kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Selasa (10/03).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bulog Cabang Merangin (Hamdani), Kadis Peternakan dan Perkebunan (Daryanto) Asisten II (Siahaan) serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menuturkan bahwa program tersebut merupakan kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi.
Sedikitnya, ada 850 paket sembako senilai Rp125.000 yang berisikan beras 5 kg, gula 1 kg dan minyak 1 kg. Warga cukup membayar Rp75.000 karena pemerintah provinsi Jambi mensubsidi Rp50.000 setiap paket.
Paket tersebut dibagikan kepada warga di Empat (4) Kelurahan di Kecamatan Bangko. Yakni Kelurahan Pematang Kandis, Dusun Bangko, Pasar dan Pasar Atas. Kriteria penerima adalah warga kurang mampu.
"Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Saya berharap, program ini tepat sasaran dan tidak ada paket yang dijual kembali," ujar Wabup A. Khafidh.
Trismawati warga Sungai Mas berucap syukur dan menyatakan terimakasih kepada Pemerintah.
"Alhamdulillah, program ini sangat membantu. Terimakasih kepada Pemerintah yang paham betul dengan kebutuhan warganya. Semoga program ini terus berlanjut dan saya dapat terus,* ujarnya sembari melempar tawa.
Hal senada juga diutarakan oleh Supriyanto warga Pematang Kandis.
"Kalau bisa, penyebarannya lebih luas lagi dan tepat sasaran. Alangkah baiknya kalau digratiskan," candanya. (Bg nasri)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1