BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

"GELAR RESES, JAMRUD Hi. WAHAB SIAP PERJUANGKAN ASPIRASI WARGA KELURAHAN MARIKURUBU"


TERNATE, Suaraindonesia1.com - Kegiatan Reses masa persidangan II Tahun sidang 2025-2026 Daerah Pemilihan I, (Kota Ternate dan Halmahera Barat) bersama Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

JAMRUD Hi. WAHAB digelar di Kantor Kelurahan Marikurubu Kota Ternate Tengah pada Rabu malam, (13 Mei 2026).

Kegiatan Reses ini dihadiri oleh Lurah Marikurubu Hi. Halil Umar, staf Kelurahan, Ketua PKK Kelurahan Marikurubu, RT, RW, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan Masyarakat Kelurahan Marikurubu.



Dalam sambutannya Lurah Kelurahan Marikurubu menyampaikan kepada warga agar memanfaatkan kesempatan reses ini, untuk menyampaikan saran, pendapat dan permintaan agar bisa diteruskan dan bisa direalisasikan. 

"Ini kesempatan yang baik, apa yang warga butuhkan agar disampaikan , kalo tahun ini belum, insya Allah mengkin ditahun-tahun kedepan akan bisa dipenuhi, di Kelurahan Marikurubu saat ini yang paling urgen adalah saluaran air yang sudah sangat lama tidak ada perbaikan, begitu juga dengan lapangan bola kaki dan Masjid "Nurul Yakin" Kelurahan Marikurubu yang masih membutuhkan dana untuk pembangunan kembali, kita berharap lewat kesempatan ini semua aspirasi ini bisa diserap dan bisa bantu diperjuangkan, ungkap Hi. Halil Umar"


Sementara itu, dari warga masyarakat berharap agar infrastruktur jalan dan usulan kelanjutan pembuatan jembatan penghubung antar Kelurahan yang sudah sangat lama disampaikan agar menjadi perhatian serius dari Anggota DPRD dari Partai PAN untuk bisa segera disuarakan agar bisa direalisasi. 

Adapun usulan dan permintaan dari Ketua PKK Kelurahan Marikurubu Julfa Teapon yaitu  terkait pengadaan kelengkapan mwubeler Posyandu berupa Meja dan Kursi yang mana Kelurahan Marikurubu saat ini memiliki 4 Posyandu 

namun fasilitas meubeler-nya sudah tidak layak untuk digunakan.



Menanggapi semua saran, usulan dan permintaan dari warga Kelurahan Marikurubu, anggota senat dari Partai PAN ini merespon bahwa terkait  infrastruktur Talud, Jalan dan Jembatan semuanya sudah dicatat dan menjadi bahan pokok pikiran untuk dibawa pada Rapat Hasil Tim Reses untuk selanjutnya  dibahas bersama pemerintah.

" Saya tidak menjanjikan sesuatu, tapi insya Allah saya akan berupaya untuk memperjuangkan aspirasi dari warga Kelurahan Marikurubu semaksimal mungkin, walaupun belum semua bisa dijawab, tapi paling tidak harus ada yang terjawab dan bisa direalisasi, " ungkap Jamrud Hi. Wahab.

Kegiatan Reses diakhiri dengan doa bersama.


(SONYA MINGKID)

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan


Pekanbaru – Suaraindonesia1, Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.


Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.


Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah "obat penenang" sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.


*Wilson Lalengke: "Jaksa Predator Keadilan"*


Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.


"Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi," tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.


Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. "Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam," ujar Wilson Lalengke.


Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.


"Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara," sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.


*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*


Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang "Leviathan". Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa "Summum ius, summa iniuria" – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.


Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai "Power/Knowledge", menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan "kebenaran" versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, "kebenaran" yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.


Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan "sarana" atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.


*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*


Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?


Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.


Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Kevin Lapendos di Hadapan DPRD Banggai Kepulauan Kuliti Dugaan Pungli Pasar, Fee Proyek, Polemik KNMP dan TPI, hingga Desak Pemeriksaan Menyeluruh Oknum Pemerintah Desa Kalumbatan

BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banggai Kepulauan berubah menjadi forum yang penuh tekanan politik dan kritik tajam setelah Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, secara terbuka membedah sejumlah dugaan persoalan serius yang selama ini dinilai menggerogoti tata kelola pemerintahan di Desa Kalumbatan. Dalam penyampaiannya, Kevin tampil lugas, sistematis, dan penuh tekanan argumentatif, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi tidak lagi dapat dianggap sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan penyimpangan yang harus diuji secara hukum dan institusional.


Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Kevin memulai pembahasannya dengan menyoroti dugaan pungutan liar retribusi pasar yang selama ini dilakukan pemerintah desa. Ia mempertanyakan legitimasi hukum dari aktivitas penarikan retribusi yang menurutnya berjalan tanpa dasar regulasi yang transparan dan akuntabel. Kevin menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES), mekanisme pengelolaan, maupun laporan penggunaan anggaran yang dapat diuji publik.


"Negara tidak boleh hadir dalam bentuk pungutan tanpa legitimasi aturan. Ketika masyarakat dipungut tetapi dasar hukumnya kabur, maka di situlah lahir potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah desa tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai objek pungutan tanpa transparansi regulasi," tegas Kevin.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pasar, tetapi menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Ia menilai DPRD tidak boleh berhenti pada pendekatan normatif semata, melainkan harus berani mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pengelolaan retribusi yang selama ini berjalan di Kalumbatan.


Tak berhenti di situ, Kevin kemudian mengangkat isu yang lebih sensitif dan mengundang perhatian forum, yakni dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Desa Kalumbatan. Ia mengungkap adanya percakapan WhatsApp yang diduga berisi instruksi pengambilan fee proyek kepada seorang berinisial KY, yang disebut sebagai salah satu pengusaha besar sekaligus pengelola sejumlah proyek desa di Kalumbatan.


Bagi Kevin, dugaan tersebut merupakan alarm serius terhadap kemungkinan praktik relasi transaksional antara kekuasaan dan proyek pembangunan desa. Ia menilai, apabila benar terjadi instruksi pengambilan fee proyek, maka hal itu tidak hanya melukai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi.


"Pembangunan desa tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi kepentingan dan transaksi fee proyek. Ketika ada dugaan instruksi pengambilan fee kepada kontraktor atau pengelola proyek, maka itu bukan lagi isu personal, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap integritas penggunaan anggaran publik," ujar Kevin dengan tegas.

Kevin juga menyoroti bahaya normalisasi praktik semacam itu dalam sistem pemerintahan desa. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan transaksi proyek akan menciptakan budaya kekuasaan yang koruptif dan menjauhkan tujuan pembangunan dari kepentingan masyarakat. Ia mendesak agar DPRD tidak sekadar menerima penjelasan normatif dari pemerintah desa, melainkan segera mendorong pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk penelusuran aliran proyek, komunikasi pihak terkait, serta mekanisme pengelolaan anggaran desa.


"Kalau negara serius memberantas korupsi sampai ke tingkat desa, maka dugaan seperti ini tidak boleh ditutup dengan narasi klarifikasi semata. Harus ada pemeriksaan objektif, transparan, dan berani," katanya.

Dalam forum tersebut, Kevin juga membedah polemik proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalumbatan yang menurutnya mengalami kegagalan substansial terhadap fungsi utama pembangunan. Ia menilai proyek yang seharusnya menjadi pusat penguatan ekonomi nelayan justru kehilangan orientasi manfaat dan meninggalkan berbagai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kevin menegaskan bahwa kegagalan fungsi TPI tidak bisa ditutupi hanya dengan hadirnya program baru seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ia bahkan menyebut kehadiran KNMP berpotensi menjadi "lapisan baru" yang menenggelamkan evaluasi terhadap proyek sebelumnya.


"Jangan sampai proyek baru dijadikan alat untuk mengubur pertanggungjawaban proyek lama. TPI itu harus dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui mengapa proyek yang menggunakan anggaran publik justru gagal menjalankan fungsi strategisnya bagi nelayan," tegasnya.

Ia menilai pembangunan yang tidak berbasis evaluasi hanya akan melahirkan siklus proyek tanpa manfaat nyata. Menurut Kevin, negara harus hadir bukan sekadar membangun fisik, tetapi memastikan keberlanjutan fungsi dan dampak ekonomi terhadap masyarakat.


Menjelang akhir RDP, Kevin menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang dibawanya bukan didasarkan pada asumsi liar ataupun manuver politik sesaat. Ia menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan telah menyiapkan data, dokumen, dan sejumlah bahan pendukung yang akan diserahkan secara resmi kepada DPRD sebagai dasar rekomendasi lanjutan.


"Saya tidak datang membawa opini kosong. Data-data pendukung sedang kami siapkan dan akan kami serahkan secara resmi. Karena itu saya berharap DPRD tidak berhenti pada forum seremonial, tetapi segera mengeluarkan rekomendasi kepada kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh," ujar Kevin.

Dalam penutupnya, Kevin menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukan semata kritik terhadap pemerintah desa, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.


"Kalau ruang demokrasi masih hidup, maka kritik tidak boleh dibungkam. Dan kalau pemerintahan merasa benar, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa," tutup Kevin dengan penuh tekanan.

— REDAKSI —

Penutupan USBN SD YPK Elim Saweru dan SD Negeri Perea Berjalan Lancar.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kegiatan Penutupan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD YPK Elim Saweru dan SD Negeri Perea berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Rabu (13/05/2026) 


Kepala Sekolah Frederikus G Samdeeubun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh guru, pengawas, panitia, serta orang tua siswa yang telah mendukung pelaksanaan ujian dari awal hingga akhir.


Dalam keterangannya, Frederikus G. Samdeeubun, S.Pd mengatakan bahwa seluruh peserta didik dapat mengikuti ujian dengan baik dan penuh semangat. Ia juga memberikan apresiasi kepada para guru yang tetap setia menjalankan tugas demi kelancaran proses pendidikan di sekolah.


“Kami bersyukur karena pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sampai selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja sama dan mendukung kegiatan ini,” ujarnya.


Penutupan kegiatan ujian menjadi momentum penting bagi sekolah dalam mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus mempersiapkan siswa menuju jenjang pendidikan berikutnya. Semangat kebersamaan dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mendukung kemajuan pendidikan di daerah.

Satreskrim Polresta Manado Selidiki Viral Pengisian BBM di SPBU Gunung Potong

 


Suaraindonesia1 - Polresta Manado bergerak cepat menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan permainan meteran pengisian BBM di SPBU Gunung Potong, Kota Manado, Rabu (13/5/2026).

Tim Bravo Polresta Manado, Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto bersama Kasat Intelkam AKP Andri Permadi dan Wakasat Reskrim IPTU Hendro Wangko turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM serta meminta keterangan dari pengawas dan operator SPBU.




Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video seorang warga pengguna mobil Carry Pick Up DB 8947 CG yang memprotes jumlah pengisian BBM jenis Pertalite. Dalam video yang beredar melalui akun Instagram Lambe Kawanua, warga tersebut mengaku harus membayar Rp400 ribu dengan jumlah pengisian sekitar 40 liter, padahal biasanya tangki kendaraan miliknya penuh dengan pengisian sekitar 37 liter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan klarifikasi di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya indikasi manipulasi meteran dispenser BBM.




Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengawas SPBU menerangkan bahwa pengisian BBM telah dilakukan sesuai nominal pembayaran dengan total pengisian tercatat sekitar 42 liter Pertalite.

Sebelum kedatangan personel Polresta Manado, tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi bersama pihak Pertamina Manado telah lebih dahulu melakukan pengujian terhadap dispenser BBM di SPBU tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan alat ukur dan takaran BBM masih dalam kondisi normal serta sesuai standar tera yang berlaku.




Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengawas SPBU, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam juga melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi untuk memastikan fakta di lapangan serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat viralnya informasi tersebut.

Pengawas SPBU yang dimintai keterangan diketahui bernama Adrianto Lahati (30), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat belum menemukan adanya indikasi kecurangan maupun manipulasi meteran pengisian BBM di SPBU Gunung Potong.

Situasi di lokasi hingga saat ini dilaporkan aman dan kondusif. Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan mengedepankan klarifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

(RedSi1)

Polresta Manado Amankan Ratusan Obat Keras Trihexyphenidyl dari Tangan Pengedar

 



SUARAINDONESIA1, Manado - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar bersama ratusan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.L. alias T (31) di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebanyak 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sebanyak 450 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah dalam sebuah botol putih.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Manado.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.

(RedSi1)


RSUD Mokoyurli Buol Diminta Evaluasi Sistem Parkir: Jangan Bebani Penjaga Pasien Rawat Inap

BUOL, SuaraIndonesia1.com – Kebijakan sistem parkir yang diterapkan di RSUD Mokoyurli Buol kembali menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat, khususnya keluarga pasien rawat inap yang merasa sangat terbebani dengan aturan pembayaran parkir setiap kali kendaraan keluar dan masuk area rumah sakit, meskipun masih dalam hari yang sama.


Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar soal nominal uang Rp2.000 per kendaraan, melainkan sudah menyangkut rasa keadilan, nilai kemanusiaan, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang sedang berada dalam kondisi sulit. Sebab keluarga pasien rawat inap datang ke rumah sakit bukan untuk bersantai, melainkan dalam keadaan cemas, penuh tekanan, dan harus mengorbankan tenaga maupun biaya demi menjaga keselamatan anggota keluarganya yang sedang sakit.


Aktivis Kabupaten Buol, Jamaludin B. Hamsa, menilai sistem parkir yang diterapkan saat ini tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, penjaga pasien rawat inap sering kali harus keluar masuk rumah sakit untuk membeli obat, makanan, mengurus administrasi, hingga memenuhi berbagai kebutuhan pasien lainnya. Namun setiap kali keluar dan masuk kembali, masyarakat tetap diwajibkan membayar parkiran tanpa adanya kebijakan khusus yang meringankan.


“Penjaga pasien rawat inap bukan datang ke rumah sakit untuk jalan-jalan. Mereka datang dalam kondisi susah, cemas, dan penuh beban pikiran demi menjaga keluarganya yang sedang sakit. Kalau dalam sehari harus keluar masuk lima sampai sepuluh kali lalu diwajibkan membayar terus menerus, tentu ini sangat memberatkan masyarakat kecil,” tegas Jamaludin.

Ia juga menyoroti bahwa pelayanan publik di rumah sakit seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan hanya berorientasi pada pemasukan semata. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Buol harus lebih peka melihat kondisi masyarakat yang sedang berjuang mendampingi anggota keluarganya menjalani perawatan.


Karena itu, Jamaludin secara tegas mendesak Bupati Buol untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pelayanan yang ada di RSUD Mokoyurli Buol, termasuk sistem pengelolaan parkir yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap keresahan publik yang terus terjadi dan harus hadir memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat.


Dalam kritiknya, Jamaludin juga menegaskan bahwa ada sejumlah instansi yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Direktur RSUD Mokoyurli Buol sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan rumah sakit dinilai bertanggung jawab penuh terhadap seluruh sistem pelayanan dan kebijakan internal rumah sakit, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan parkiran serta kenyamanan masyarakat pengguna layanan rumah sakit.


Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buol juga dinilai memiliki tanggung jawab besar sebagai instansi teknis yang membidangi pelayanan kesehatan daerah. Menurut Jamaludin, Dinas Kesehatan tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus turun melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelayanan publik di rumah sakit daerah benar-benar berjalan secara manusiawi dan berpihak kepada masyarakat.


Dinas Perhubungan Kabupaten Buol juga diminta ikut bertanggung jawab karena persoalan ini berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas dan sistem perparkiran. Jamaludin menilai Dishub perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme parkir yang diterapkan di lingkungan rumah sakit agar tidak menghadirkan kebijakan yang justru memberatkan masyarakat pengguna layanan kesehatan.


Tidak hanya itu, Jamaludin juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Buol untuk turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan parkiran, termasuk transparansi pengelolaan retribusi parkir serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang serius perlu dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa pengelolaan parkiran hanya dijadikan alat pemasukan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.


Ia juga meminta DPRD Kabupaten Buol, khususnya komisi yang membidangi kesehatan dan pelayanan publik, agar tidak hanya diam melihat keluhan masyarakat yang terus bermunculan. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan harus segera memanggil pihak rumah sakit maupun instansi terkait untuk meminta penjelasan serta mendorong lahirnya solusi konkret bagi masyarakat.


Jamaludin turut menyoroti pihak ketiga atau pengelola parkiran apabila memang pengelolaan parkir di RSUD Mokoyurli Buol melibatkan pihak luar. Menurutnya, pengelola parkiran juga wajib dievaluasi secara serius. Jangan sampai orientasi pengelolaan hanya berfokus pada pemasukan semata tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kenyamanan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit menjaga keluarganya di rumah sakit.


Menurut Jamaludin, solusi yang lebih manusiawi sebenarnya bisa diterapkan, misalnya dengan memberikan kartu khusus parkir kepada satu orang penjaga pasien rawat inap sehingga cukup melakukan satu kali pembayaran dalam sehari meskipun harus keluar masuk beberapa kali. Sistem seperti itu, kata dia, sudah diterapkan di beberapa daerah lain dan terbukti membantu masyarakat.


Ia juga menyinggung persoalan keamanan kendaraan di area parkiran rumah sakit yang masih sering dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, sangat ironis apabila masyarakat diwajibkan membayar parkir tetapi keamanan kendaraan dan barang bawaan masih belum maksimal.


“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan dan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menghadirkan kebijakan yang dirasakan memberatkan masyarakat,” tutup Jamaludin B. Hamsa.

— REDAKSI —

Ahmad Jani Ketua DPRD Sarolangun Pimpin Rapat Paripurna Pembentukan Desa Sido Mukti


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya mengetok palu dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pengesahan Perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda Laporan Pansus DPRD dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut di wilayah Kecamatan Singkut, Selasa (12/05/2026) di gedung DPRD Sarolangun.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.


Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kabag Ren Polres Sarolangun AKP Jhon Sinaga, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, dan Para pejabat eselon III dan IV.


” Berdasarkan absensi kehadiran bahwa ada 23 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dapat dilanjutkan dan skor saya cabut,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembukanya.

Iapun mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna.

” Sebelum memasuki acara pokok, marilah kita mendengarkan laporan panitia khusus DPRD tentang pembahasan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah kecamatan Singkut. Kami minta juru bicara pansus DPRD untuk menyampaikan laporannya,” katanya.


Usai penyampaian laporan pansus tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada juru bicara pansus DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya.


Dan selanjutnya guna memenuhi azas mufakat apakah Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti untuk disahkan menjadi Perda pembentukan Desa Sido Mukti dapat disetujui bersama. Lalu dijawab setuju, oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun,” katanya.


Setelah disetujui bersama, pimpinan DPRD Sarolangun bersama Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika melakukan penandatanganan persetujuan bersama yang berlangsung dengan lancar.

” Demikian lah rapat paripurna hari ini yang telah selesai kita laksanakan, dan Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” Tutup Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani.


Djarnawi Kusuma

Polda Papua Tengah Musnahkan 808 Gram Ganja, Jaringan Peredaran Libatkan Warga PNG


NABIRE — Suaraindonesia1, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).


Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial ES (27) dan seorang warga Nabire berinisial AR (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Nabire.


Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Kabupaten Nabire.



“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.


Ia menjelaskan, ES ditangkap pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire saat hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan Kapal KM Gunung Dempo.

“Pelaku diamankan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui ganja tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang dari Jayapura menuju Nabire dan disembunyikan di dalam tas noken.


Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AR (28), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire.


“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelas I Made.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.


“Jadi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.


AKBP I Made Suartika juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Menembus Ombak Demi Pendidikan, Kabid SD Kabupaten Kepulauan Yapen Monitoring UAS di Pulau Miosnum.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Dengan cuaca angin kencang dan gelombang laut yang cukup tinggi, rombongan Marinus Manufandu selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen tetap melaksanakan monitoring pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Ajaran 2025/2026 di SD YPK Effata Miosnum. Rabu (13/05/2026) 


Kehadiran rombongan Kabid SD di tengah kondisi cuaca yang kurang bersahabat menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. 


Dalam sambutannya, Marinus Manufandu memberikan apresiasi kepada seluruh guru yang tetap setia menjalankan tugas dan pengabdian di daerah paling terpencil. Menurutnya, dedikasi para guru merupakan bentuk perjuangan besar demi mencerdaskan anak-anak bangsa di wilayah terpencil Kabupaten Kepulauan Yapen. 


“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu guru yang terus setia melayani pendidikan di tempat tugas yang jauh dan penuh tantangan,” ungkapnya.


Selain itu, Kepala Bidang SD juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan dari bidangnya selama ini belum maksimal dan belum sepenuhnya menjangkau sekolah-sekolah di kampung-kampung terpencil. Ia berharap ke depan pelayanan pendidikan dapat semakin baik dan merata.


Marinus Manufandu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para orang tua siswa-siswi yang hadir dan terus memberikan dukungan kepada para guru yang bertugas di SD YPK Effata Miosnum maupun SD Negeri Ausem.


“Kami mewakili pihak dinas mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang selalu membantu dan mendukung guru-guru kami dalam menjalankan tugas pendidikan di Pulau Miosnum,” tuturnya.


Kegiatan monitoring berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan meskipun harus menghadapi tantangan alam di wilayah kepulauan.

PERFIMA dan Polri Deklarasikan Perang Lawan Pembajakan Film Digital


Jakarta - Suaraindonesia1, Industri perfilman Indonesia mulai menunjukkan perlawanan serius terhadap maraknya pembajakan digital dan kejahatan siber yang selama ini merugikan para kreator serta rumah produksi nasional.


Perkumpulan Film Musik dan Media (PERFIMA) Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi nasional untuk melindungi karya anak bangsa melalui Pertemuan Production House 2026 yang digelar di Ballroom Kebayoran Park Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).


Mengangkat tema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber dalam Industri Perfilman”, forum tersebut mempertemukan pelaku industri film, rumah produksi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga insan pers dalam satu langkah bersama menghadapi ancaman pembajakan digital yang kian masif.


Acara dibuka oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mewakili Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen penuh Polri dalam menjaga industri perfilman nasional dari praktik pembajakan.


“Polri hadir untuk menjaga industri perfilman Indonesia dari pembajakan. Dibutuhkan kolaborasi yang solid agar industri kreatif nasional dapat terus berkembang, aman, dan terlindungi,” tegas Brigjen Trunoyudo.



Menurutnya, perlindungan terhadap hak cipta dan karya kreatif menjadi bagian penting dalam membangun industri kreatif yang adil, kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kreativitas.


Forum ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai sektor strategis, di antaranya Sonny Hendra selaku Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Kompol Jeffrey Bram dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni, serta Ketua Lembaga Sensor Film RI Naswardi.


Kegiatan ini juga membahas berbagai persoalan krusial mulai dari keamanan digital, perlindungan hak cipta, tantangan distribusi konten di era digital, hingga strategi memberantas pembajakan film yang dinilai menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan industri perfilman nasional.


Diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber juga digelar guna memperkuat sinergi nasional menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks.


Ketua Umum PERFIMA, Muhammad Bagiono, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat perlindungan karya anak bangsa sekaligus membangun kesadaran kolektif pentingnya menjaga industri perfilman melalui kerja sama lintas sektor.


Menurutnya, forum ini diharapkan mampu melahirkan langkah nyata dan kolaborasi berkelanjutan antara industri perfilman, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ruang distribusi film yang lebih aman, legal, dan profesional.


Sinergi antara PERFIMA dan Polri ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang melawan pembajakan film digital kini memasuki babak baru dengan keterlibatan langsung aparat penegak hukum demi menyelamatkan masa depan industri kreatif Indonesia. 


Turut hadir dalam forum ini Wakil Sekjen PERFIMA Syamsul Adnan, Wasekjen SPRI Yosef Iskandar, dan sejumlah pimpinan organisasi. (JI).

Jan Maringka Soroti Perkara Incinerator Manado, Jaksa Dinilai Ragu Limpahkan Kasus ke Pengadilan


Manado - Suaraindonesia1, Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado yang dinilai berjalan lamban dan penuh keraguan.


Dalam keterangannya di Jakarta (13/5), Jan Maringka mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap belum menunjukkan ketegasan dalam melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.


Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator yang menjadi perhatian publik itu seharusnya ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara serius dan terbuka agar masyarakat melihat adanya kepastian hukum,” kata Jan Maringka. 


Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator sampah Kota Manado sendiri menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran publik untuk proyek pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah.


Jan Maringka menilai keraguan dalam proses pelimpahan perkara justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.


Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tarik-ulur kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.


Kasus incinerator sampah Manado sebelumnya telah memasuki proses persidangan perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah tersebut. Namun perkembangan perkara itu masih terus menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. (Red)

IPMBP Hadiri FORBISDA HIPMI Gorontalo, Wujudkan Sinergitas Pengusaha Muda Menuju Gorontalo Emas 2045

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan menghadiri kegiatan Forum Bisnis Daerah (FORBISDA) yang diselenggarakan oleh BPD HIPMI Gorontalo. Kegiatan bergengsi tersebut mengusung tema “Sinergitas Pengusaha Muda Menuju Gorontalo Emas 2045” dan menjadi ruang strategis dalam mempertemukan berbagai elemen penting, mulai dari pengusaha muda, pelaku UMKM, organisasi kepemudaan, perbankan, hingga pemerintah daerah.


Kehadiran IPMBP dalam forum tersebut menjadi bukti nyata bahwa generasi muda Bone Pesisir tidak hanya fokus pada dunia akademik, tetapi juga memiliki kepedulian besar terhadap perkembangan ekonomi daerah, penguatan kewirausahaan, serta kemajuan UMKM sebagai salah satu pilar utama pembangunan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, IPMBP diwakili langsung oleh Ketua Umum Pahril Kono, Sekretaris Umum Haikal Bakari, dan Bendahara Umum Aril Day. Kehadiran para pengurus inti IPMBP tersebut menunjukkan keseriusan organisasi dalam membangun relasi, memperluas wawasan, serta membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan generasi muda Bone Pesisir dan Gorontalo secara umum.


FORBISDA menjadi salah satu agenda strategis yang menghadirkan berbagai diskusi inspiratif terkait pengembangan dunia usaha, peningkatan investasi daerah, transformasi ekonomi digital, serta penguatan UMKM lokal agar mampu bersaing di era modern. Forum ini juga menjadi wadah bertemunya ide, inovasi, dan semangat kolaborasi antar generasi muda yang memiliki visi besar untuk kemajuan daerah.


Ketua Umum IPMBP, Pahril Kono, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, FORBISDA bukan sekadar forum bisnis biasa, tetapi menjadi ruang pembelajaran, motivasi, dan inspirasi bagi generasi muda untuk mulai membangun pola pikir kreatif, inovatif, dan mandiri dalam menghadapi tantangan masa depan.


“Terima kasih banyak kepada BPD HIPMI Gorontalo atas terselenggaranya kegiatan FORBISDA yang sangat luar biasa ini. Forum ini memberikan banyak manfaat, khususnya bagi generasi muda dan mahasiswa dalam memahami pentingnya membangun jejaring, kolaborasi, dan semangat kewirausahaan. Kami melihat bahwa kegiatan seperti ini mampu membuka cakrawala berpikir anak muda agar tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menjadi pencipta lapangan pekerjaan,” ungkap Pahril Kono.

Ia juga menambahkan bahwa tema “Sinergitas Pengusaha Muda Menuju Gorontalo Emas 2045” merupakan tema yang sangat relevan dengan kondisi dan tantangan generasi muda saat ini. Menurutnya, menuju Indonesia Emas dan Gorontalo Emas 2045 membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir maju, kreatif, inovatif, dan mampu membangun kolaborasi lintas sektor.


“Generasi muda harus menjadi motor penggerak perubahan. Tidak cukup hanya memiliki pendidikan formal, tetapi juga harus memiliki keberanian berinovasi, kemampuan membangun usaha, dan semangat kolaboratif untuk mendorong kemajuan daerah. Kami percaya bahwa melalui sinergitas antara pengusaha muda, mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat, Gorontalo akan mampu melahirkan generasi unggul menuju tahun emas 2045,” tambahnya.

Sekretaris Umum IPMBP, Haikal Bakari, juga menyampaikan bahwa keterlibatan IPMBP dalam kegiatan FORBISDA merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperluas wawasan kader dan anggota terhadap dunia usaha serta pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, mahasiswa harus mulai membuka diri terhadap peluang-peluang baru di bidang kewirausahaan dan inovasi sosial.


Sementara itu, Bendahara Umum IPMBP, Aril Day, menilai bahwa kegiatan FORBISDA memberikan motivasi besar bagi generasi muda untuk mulai berani membangun usaha dan memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki Gorontalo, khususnya di wilayah Bone Pesisir. Ia berharap semangat kolaborasi yang dibangun melalui forum tersebut dapat terus terjaga dan melahirkan program-program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.


Kegiatan FORBISDA berlangsung dengan penuh semangat, antusiasme, dan nuansa kolaboratif. Berbagai tokoh pengusaha muda, pelaku UMKM, akademisi, organisasi kepemudaan, dan stakeholder lainnya hadir dalam kegiatan tersebut untuk berbagi pengalaman, ide, serta membangun jejaring kerja sama demi kemajuan ekonomi daerah.


Bagi IPMBP, partisipasi dalam FORBISDA bukan hanya tentang menghadiri sebuah kegiatan formal, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun semangat generasi muda Bone Pesisir agar mampu berkembang, berdaya saing, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. IPMBP percaya bahwa masa depan Gorontalo yang maju dan sejahtera hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, inovasi, dan keterlibatan aktif generasi muda dalam berbagai sektor pembangunan.


Dengan semangat kebersamaan dan sinergitas yang terus dibangun, IPMBP optimis bahwa generasi muda Gorontalo, khususnya Bone Pesisir, akan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita besar menuju Gorontalo Emas 2045.


— REDAKSI —

Temuan BPK Rp6,9 Miliar di Puskesmas Gorontalo Utara: Pembayaran Transportasi Tanpa Bukti Riil dan Lemahnya Pengawasan Daerah

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait realisasi pembayaran uang transportasi pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara mulai memicu sorotan serius dari publik.


Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK mencatat realisasi pembayaran uang transportasi sebesar Rp6.986.023.739 yang disebut tidak melampirkan bukti biaya riil (at cost) sebagaimana ketentuan pertanggungjawaban keuangan daerah. Nilai miliaran rupiah tersebut tersebar pada sejumlah puskesmas dengan nominal yang bervariasi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pelayanan kesehatan daerah.


Secara regulasi, pembayaran transportasi berbasis at cost wajib didukung bukti pengeluaran yang sah, lengkap, dan dapat diverifikasi. Ketidaksesuaian administrasi dalam penggunaan anggaran pemerintah berpotensi menjadi persoalan serius. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka ini akan merujuk pada kasus tindak pidana korupsi.


Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pihak puskesmas, namun juga terhadap peran pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku instansi teknis, termasuk Inspektorat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan daerah. Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap realisasi anggaran transportasi tersebut hingga menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.


Selain itu, sejumlah kalangan meminta agar temuan tersebut turut menjadi bahan evaluasi oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski demikian, temuan BPK tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara, karena masih memerlukan proses klarifikasi, tindak lanjut administratif, serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, maupun pihak terkait lainnya masih menunggu untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas temuan pembayaran transportasi yang tidak melampirkan bukti biaya riil tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, dalam mengevaluasi temuan tersebut.


— REDAKSI —

Street Food di Jalan Utama Kota Gorontalo Tuai Sorotan, Aktivis Nilai Wali Kota Tidak Konsisten

KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas street food yang digelar di sepanjang jalan utama Kota Gorontalo kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Kritik keras kali ini datang dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang menilai Pemerintah Kota Gorontalo tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.


Rahman menyoroti kegiatan street food yang berlangsung di sepanjang Jalan Nani Wartabone dan sebagian Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo. Menurutnya, sejak awal pemerintah telah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut hanya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 8–9 Mei 2026. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas itu masih terus berlangsung hingga 12 Mei 2026.


"Ini menunjukkan ketidakonsistenan seorang wali kota dalam mengambil kebijakan. Ketika pemerintah sudah menyampaikan bahwa kegiatan itu hanya berlangsung dua hari, maka seharusnya pemerintah juga tegas menjalankan apa yang telah disampaikan kepada publik," tegas Rahman.

Ia mengatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kegiatan UMKM atau hiburan masyarakat, melainkan sudah menyangkut kepentingan umum yang lebih luas, terutama terkait kelancaran lalu lintas masyarakat Kota Gorontalo. Menurut Rahman, jalan yang digunakan untuk kegiatan street food tersebut merupakan jalur utama dan pusat mobilitas masyarakat Kota Gorontalo. Akibatnya, aktivitas street food yang terus berlangsung dinilai memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan setiap harinya.


"Jalan Nani Wartabone dan sebagian Jalan HB Jassin itu adalah jalan utama Kota Gorontalo. Ketika jalan utama dipadati aktivitas jual beli tanpa penataan yang matang, maka dampaknya jelas mengganggu lalu lintas masyarakat. Ini bukan persoalan kecil," ujarnya.

Meski demikian, Rahman mengaku tetap mendukung langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM di Kota Gorontalo. Ia menilai geliat ekonomi kreatif seperti coffee street dan konsep kopi outdoor memang sedang diminati masyarakat sejak tahun 2025 hingga saat ini. Bahkan menurutnya, konsep tersebut sempat menjadi fenomena dan ramai dikunjungi masyarakat karena menghadirkan suasana baru bagi anak muda dan pelaku usaha lokal.


Namun Rahman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada aspek keramaian dan keuntungan ekonomi semata, melainkan juga wajib mempertimbangkan dampak sosial dan ketertiban kota.


"Pada dasarnya saya mendukung upaya pemerintah dalam membantu UMKM dan mendorong ekonomi masyarakat. Tetapi pemerintah juga harus melihat aspek lain, terutama penataan dan dampaknya terhadap kepentingan umum. Jangan sampai demi mengejar kesan ramai dan viral justru mengorbankan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo," katanya.

Rahman juga menilai Pemerintah Kota Gorontalo terkesan tidak memiliki konsep penataan yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan street food tersebut. Sebab menurutnya, penggunaan jalan utama sebagai lokasi aktivitas perdagangan tanpa pengaturan yang tepat hanya akan menambah persoalan baru di tengah masyarakat.


Melalui pernyataannya, Rahman mendesak Wali Kota Gorontalo untuk segera menghentikan aktivitas street food yang berlangsung di sepanjang jalan utama Kota Gorontalo, khususnya di kawasan Jalan Nani Wartabone dan sebagian Jalan HB Jassin. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuat sendiri agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Kalau memang dari awal hanya dijadwalkan tanggal 8 sampai 9 Mei 2026, maka harus dihentikan sesuai jadwal itu. Jangan sampai pemerintah sendiri yang memberi contoh buruk kepada masyarakat terkait ketidakpatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang dibuat," tutup Rahman.

— REDAKSI —

​Silfana Saidi Ungkap 'Benang Kusut' Administrasi di Balik Temuan TGR BPK 202



Boalemo​ – Suaraindonesia1, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo, Silfana Saidi memberikan klarifikasi tegas terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan bayar pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2025 di Jakarta.


​Dalam keterangannya, Silfana mengungkapkan bahwa dirinya diminta mengembalikan dana sebesar Rp2.220.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akibat adanya perbedaan persepsi regulasi antara Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Boalemo dengan BPK RI.


Persoalan ini bermula dari penetapan besaran uang harian Bimtek. Bagian Keuangan Setwan menetapkan biaya sebesar Rp550.000 per hari, sementara berdasarkan audit BPK yang mengacu pada Perpres 72, standar yang seharusnya digunakan adalah Rp160.000 per hari. Hal ini menyebabkan selisih bayar sebesar Rp390.000 per hari yang kemudian menjadi temuan TGR.



​"Saya pribadi tidak mempermasalahkan nominalnya dan langsung melunasi TGR tersebut agar tidak menjadi bola liar di publik. Namun, saya ingin mengurai 'benang kusut' ini. Ini murni kesalahan administrasi dan kelalaian verifikasi di bagian keuangan, bukan kesalahan anggota dewan," ujar Silfana adalam wawancara, pada Selasa (12 Mei 2026).

Selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Boalemo Silfana Saidi menyayangkan lemahnya koordinasi Bagian Keuangan Setwan dalam mengonsultasikan regulasi pembayaran sejak awal tahun anggaran. Ia menilai anggota dewan menjadi pihak yang dirugikan secara moral karena hanya menerima dana yang sudah diverifikasi dan dicairkan melalui prosedur resmi—mulai dari tenaga ahli, bagian keuangan, hingga BPKAD.


​"Seharusnya bagian keuangan menolak jika tagihan tidak sesuai juknis atau Perpres. Jangan justru diloloskan ke BPKAD, lalu saat ada temuan, anggota dewan yang disalahkan. Jika anggota dewan tidak mampu mengembalikan, ini bisa berimplikasi pada masalah pidana, padahal sumber masalahnya ada di administrasi," tegasnya.


​Selain masalah teknis, dirinya juga mengkritik prosedur penyampaian temuan BPK yang dilakukan secara personal melalui telepon, bukan melalui jalur kedinasan resmi melalui pimpinan DPRD atau Sekwan.


Sebagai bentuk teguran positif, Silfana Saidi meminta agar Bagian Keuangan Setwan Boalemo lebih proaktif melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan BPK sebelum menetapkan kebijakan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi regulasi sehingga kejadian serupa tidak terulang bagi anggota dewan lainnya di masa mendatang.


​"Saya bersuara bukan untuk menjatuhkan, tapi agar ada perbaikan. Kasihan anggota dewan lain yang mungkin hanya diam dan membayar tanpa tahu duduk permasalahannya. Ke depan, koordinasi harus diperketat agar tidak ada lagi selisih regulasi saat pemeriksaan," tutupnya.


Sementara Bagian Keuangan dan Sektretaris Dewan DPRD Boalemo ketika ditemui oleh awak media, tidak mau memberikan Komentarnya terkait persoalan tersebut.


Redaksi