SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HUMAN) melalui Department 1 Penalaran dan Keilmuan kembali melaksanakan program kerja KOMPAK (Kajian Strategis Organisasi dan Manajemen untuk Penguatan Karakter Institusional) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026).
Mengusung tema "Wake Up Call: Saatnya Generasi Muda Menjawab Tantangan, Bukan Sekadar Mengomentari Perubahan", kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang bertujuan membangun kesadaran kritis serta memperluas pemahaman kader HMJ Manajemen terhadap berbagai isu organisasi, kepemimpinan, dan tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perubahan zaman.
Kegiatan KOMPAK dirancang sebagai wadah pengembangan kapasitas intelektual yang berfokus pada penguatan internal organisasi. Melalui diskusi yang berlangsung secara interaktif, para kader diajak untuk tidak hanya menjadi pengamat terhadap berbagai fenomena yang terjadi, tetapi juga mampu menghadirkan gagasan, solusi, serta aksi nyata sebagai bentuk kontribusi terhadap organisasi maupun lingkungan sekitar.
Selain menjadi forum bertukar pikiran, kegiatan ini juga bertujuan memperluas wawasan kader HMJ Manajemen mengenai pentingnya membangun karakter institusional yang kuat, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat budaya diskusi ilmiah di lingkungan organisasi. Dengan demikian, KOMPAK diharapkan mampu melahirkan kader-kader yang adaptif, progresif, dan memiliki integritas dalam menjalankan peran sebagai mahasiswa maupun sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif. Berbagai pandangan serta pengalaman dibagikan sebagai bentuk refleksi bersama mengenai bagaimana generasi muda dapat mengambil peran strategis dalam menghadapi berbagai tantangan masa kini tanpa hanya menjadi pihak yang mengomentari setiap perubahan.
Ketua Department 1 Penalaran dan Keilmuan HMJ Manajemen, Sri Nanda Dehimeli, menyampaikan bahwa kegiatan KOMPAK merupakan langkah awal dalam membangun budaya intelektual yang lebih kuat di lingkungan HMJ Manajemen.
"Melalui KOMPAK, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya memperkaya wawasan kader, tetapi juga membangun pola pikir yang kritis, solutif, dan bertanggung jawab. Harapan kami, setiap kader HMJ Manajemen mampu menjadi pribadi yang siap menjawab tantangan zaman dengan tindakan nyata, bukan sekadar memberikan komentar terhadap setiap perubahan yang terjadi. Hasil diskusi hari ini menunjukkan bahwa kader HMJ memiliki semangat untuk terus belajar, berkembang, dan bersama-sama memperkuat karakter institusional organisasi."
Melalui pelaksanaan KOMPAK ini, HMJ Manajemen (HUMAN) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang mendukung pengembangan kualitas sumber daya kader. Dengan semangat kolaborasi, intelektualitas, dan penguatan karakter organisasi, HMJ Manajemen berharap KOMPAK dapat menjadi agenda berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan organisasi serta mencetak kader yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan di masa depan.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, terus menguat. Setelah Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, publik kini menanti kepastian hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Polres Gorontalo mengamankan dua unit ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan PETI Desa Molamahu. Aparat juga menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap alat berat lain yang diduga berada di wilayah Toyidito. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo yang meminta penghentian permanen aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Pulubala.
Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Provinsi Gorontalo, Diki Mohamad, yang juga merupakan putra asli Desa Molamahu, mendesak Kapolres Gorontalo agar tidak hanya berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi segera menetapkan tersangka dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Diki, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Gorontalo yang telah mengamankan dua unit ekskavator. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mendanai aktivitas pertambangan ilegal, dan siapa yang bertanggung jawab harus segera diungkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Diki Mohamad.
Ia menilai, apabila proses hukum hanya berhenti pada penyitaan alat berat tanpa adanya penetapan tersangka, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal.
"Jangan sampai publik menilai bahwa penegakan hukum hanya sebatas penyitaan alat berat, sementara proses selanjutnya tidak jelas. Aparat harus menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku PETI lainnya," tegasnya.
Sebagai putra daerah Desa Molamahu, Diki menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
"Saya akan terus menyuarakan dan mengawal persoalan ini karena menyangkut tanah kelahiran saya sendiri. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI tidak boleh terus dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Gorontalo dapat segera menghasilkan kepastian hukum, termasuk mengungkap aktor intelektual, pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molamahu.
Rep: JO
Dalam kegiatan tersebut hadir Koordinator Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Stenly Sendow, Ketua LSM GTI Sulawesi Utara Fikri Alkatiri, Ketua DPD Kota Manado LSM GTI Alvian Lumombo, serta Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Yasir Arafat Lestaluhu.
Pertemuan tersebut membahas berbagai isu krusial yang berkembang di lapangan, termasuk pentingnya penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum serta pihak Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Stenly Sendow, menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini merupakan langkah positif untuk membangun kepercayaan publik sekaligus membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu, Ketua GTI Sulut, Fikri Alkatiri, menilai sinergitas yang terjalin melalui forum tersebut dapat menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo, berharap ruang diskusi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak terkait.
Hal senada disampaikan Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara masyarakat, Kepolisian, dan Bea Cukai merupakan fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Seluruh perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie beserta jajaran Bea Cukai yang telah membuka ruang dialog dengan elemen masyarakat. Mereka berharap pertemuan ini menjadi titik awal lahirnya kolaborasi yang lebih kuat, sehingga komunikasi, pengawasan, dan penegakan hukum di Sulawesi Utara semakin efektif, transparan, dan dipercaya masyarakat.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn sebagai Ketua Law Firm FBO mendampingi Pelapor sebagai Anggota FBO.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak terlapor dengan janji pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Namun, menurut laporan tersebut, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan keberadaan kendaraan disebut tidak diketahui. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.
"Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada korban, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah," tegas Dr. Santrawan.
Menurutnya, praktik dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau pembiayaan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan pemilik kendaraan, modus semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pembiayaan berbasis kepercayaan.
Secara hukum, unsur utama dalam perkara penggelapan terletak pada adanya penguasaan barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun fakta hukum lainnya.
Dr. Santrawan juga menilai bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepastian hukum dalam dunia pembiayaan kendaraan dan transaksi bisnis yang mengandalkan kepercayaan antarpihak.
"Kepercayaan adalah fondasi utama dalam hubungan hukum keperdataan maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian, negara wajib hadir melalui mekanisme penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan independen sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset bernilai tinggi, memastikan seluruh transaksi didukung dokumen hukum yang jelas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Rep: JO
Pembukaan kegiatan turut didampingi oleh Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. dan Direktur Binmas Polda Papua Tengah Kombes Pol. Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, para Kasat Binmas Polres jajaran Polda Papua Tengah, serta personel Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polda Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa Rakernis dan Latkatpuan merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya personel Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preemtif dan preventif. Keberhasilan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan institusi Polri semata, tetapi juga melalui sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh komponen masyarakat," tegas Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi representasi Polri di tingkat kampung dan desa dengan membangun komunikasi yang baik, menjadi sahabat masyarakat, sekaligus menjadi problem solver dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Untuk itu, Kapolda memberikan beberapa penekanan kepada seluruh peserta, yaitu mengoptimalkan pembinaan masyarakat, meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi, negosiasi, dan penyelesaian masalah, memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, mendukung program-program prioritas pemerintah melalui pelayanan kepolisian yang berkualitas, responsif, humanis, dan berkeadilan, serta terus meningkatkan profesionalisme melalui kegiatan sambang, penyuluhan, dan pembinaan kepada masyarakat.
Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan etika profesi dalam menjalankan tugas, mengutamakan keselamatan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah atas terselenggaranya Rakernis dan Latkatpuan sebagai upaya meningkatkan kapasitas personel Bhabinkamtibmas.
Ia menjelaskan bahwa sebagai daerah otonomi baru, Provinsi Papua Tengah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Polri, TNI, dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pembangunan.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak Polri di tingkat kampung dan distrik, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat, mediator, penyambung informasi, dan penggerak penyelesaian berbagai persoalan sosial.
Kesbangpol juga berharap seluruh Bhabinkamtibmas terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung, distrik, kabupaten, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis harus terus dikedepankan agar setiap potensi konflik dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Melalui Rakernis dan Latkatpuan ini diharapkan lahir berbagai inovasi, strategi, dan pola pembinaan yang lebih efektif guna meningkatkan profesionalisme personel Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi wujud nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia fungsi Binmas.
"Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Papua Tengah"
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah polemik yang melibatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai kritik dari kalangan aktivis maupun elemen masyarakat.
Salah satu isu yang pernah menjadi sorotan publik adalah tudingan mengenai dugaan praktik pembagian proyek maupun fee proyek yang disampaikan dalam berbagai aksi penyampaian aspirasi. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan pemerintahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, berbagai kritik tersebut masih menjadi bagian dari diskursus publik.
Perhatian masyarakat juga pernah tertuju pada pembentukan Tim Kerja Bupati (TKB) yang menuai kritik dari sejumlah pihak karena komposisi keanggotaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bagi para pengkritik, langkah tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, penempatan sejumlah anggota keluarga Bupati pada jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga sempat menjadi bahan perbincangan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun perlakuan yang tidak setara dalam pengisian jabatan.
Memasuki tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Namun, kebijakan itu juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data mengenai luas tanah hibah. Pemerintah Desa Toto Utara mengacu pada dokumen hibah yang mencantumkan luas sekitar ±29.000 meter persegi, sedangkan dalam pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tercantum sekitar ±80.000 meter persegi. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pencatatan aset dan dinilai perlu diselesaikan secara transparan melalui pembuktian dokumen yang sah.
Di sisi lain, Kepala Desa Toto Utara diketahui pernah memimpin desa yang memperoleh penghargaan tingkat Provinsi Gorontalo atas pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat bahwa seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menanggapi berbagai polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo sekaligus Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat hingga terdapat kepastian hukum.
"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak menyampaikan kritik dan memperoleh penjelasan yang jelas dari penyelenggara pemerintahan," ujar Rahman.
Rahman mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, penyelesaian setiap polemik hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Bupati Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Rep: JO
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Gabriel dalam perkara dugaan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yakni Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing kuasa Termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon sempat mengajukan keberatan karena Surat Kuasa dan Surat Perintah dari atasan kuasa Termohon masih dalam proses registrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan sambil menunggu proses registrasi dokumen legal standing tersebut selesai.
Permohonan praperadilan kemudian dibacakan secara langsung di hadapan Hakim dan para pengunjung sidang. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh Marulitua Rajagukguk dan Irman Bunawolo dengan penyampaian yang tegas dan sistematis sesuai isi permohonan yang telah didaftarkan.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif melakukan penyidikan dalam perkara a quo, memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukum Pemohon sebagaimana semula.
Setelah pembacaan permohonan selesai, Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari Termohon. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan akan dilaksanakan secara cepat setiap hari sesuai ketentuan KUHAP yang baru, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Marulitua Rajagukguk mengatakan pihaknya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
"Kami berharap permohonan ini diperiksa secara objektif. Yang kami uji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan upaya paksa terhadap Pemohon," ujar Marulitua.
Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidik.
"Melalui persidangan ini kami berharap seluruh tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara tetap terjamin," kata Irman.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan kegiatan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang dilakukan oleh Gabriel untuk dijual kembali. Atas peristiwa tersebut, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon.
SULAWESI TENGAH, SuaraIndonesia1.com – Setelah bertahun-tahun memilih diam, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pertama seorang oknum wartawan inisial PT akhirnya memutuskan membuka kisah rumah tangganya ke publik.
Keputusan itu, menurutnya, bukan untuk membuka aib keluarga atau mencari belas kasihan publik. Ia mengaku terdorong berbicara karena khawatir akan ada perempuan lain yang mengalami penderitaan serupa apabila dugaan yang dialaminya tidak pernah terungkap dan ditindaklanjuti.
"Saya sudah cukup menderita. Anak-anak saya juga sudah merasakan sakitnya. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami nasib seperti kami," ujar Perempuan CK (53) pada media ini Senin (27/7/2026).
Menurut pengakuannya, selama ini ia memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Namun, setelah berbagai persoalan yang dialaminya, termasuk dugaan perubahan dokumen administrasi tanpa sepengetahuannya dan putusnya hubungan dengan anak-anak, dan akan semakin banyak korban, ia merasa tidak lagi bisa terus memendam semuanya.
CK berharap keberaniannya berbicara dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh dugaan yang ia sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap masyarakat, khususnya para perempuan, lebih berhati-hati dengan oknum tersebut.
"Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau apa yang saya alami ini benar terjadi, biarlah kisah saya menjadi pelajaran agar perempuan lain tidak mengalami penderitaan yang sama," tutupnya.
Kronologis Singkat Hubungan CK
CK mengaku menikah secara sah di gereja pada 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Pernikahan itu resmi secara hukum agama dan negara dan menurutnya, diketahui keluarga besar dan disaksikan sejumlah saksi yang hingga kini masih hidup.
Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai enam orang anak yang seluruhnya menggunakan marga ayah mereka, yaitu ST (38), AST (25), SRT (22), JT (20), ST (18), dan RT (15).
Menurut CK, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga pada 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah dan menetap di Morowali Utara. Saat itu, PT disebut pernah bekerja dengan berbagai profesi, mulai dari berjualan buah, bekerja di koperasi simpan pinjam, hingga kemudian menjadi jurnalis.
CK menuturkan, setelah itu suaminya berpamitan bekerja di Kabupaten Banggai. Pada saat yang sama, CK mengaku sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, CK mengaku mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.
"Saya sempat dapati dia bersama seorang perempuan di rumah. Waktu saya tanya, dia bilang itu cuma teman kerja. Karena saya masih percaya sama dia, saya tidak memperpanjang masalah. Tapi setelah itu dia mulai sering menghilang, tidak lagi pulang seperti biasa, sampai akhirnya meninggalkan saya dan anak-anak tanpa memberikan nafkah," ungkapnya.
Pada 2021, CK mengaku menerima surat yang berisi pernyataan perceraian. Namun karena masih dalam kondisi sakit, surat tersebut tidak pernah ia tanggapi.
Menurut CK, tidak berhenti pada putusnya hubungan rumah tangga. Ia mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, membuat status perkawinan mereka seolah-olah tidak pernah ada dan menimbulkan berbagai kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan.
"Saya datang ke Dukcapil menanyakan persoalan ini. Dari penjelasan yang saya terima, perubahan itu dilakukan atas permintaan PT," ujar CK.
Bahkan CK juga mengaku terkejut mengetahui PT menggunakan gelar akademik S.H. Menurut pengakuannya, selama hidup bersama, ia mengetahui PT tidak menyelesaikan pendidikan hingga sarjana.
"Sepengetahuan kami selama hidup bersama, dia hanya sampai kelas I STM. Karena itu kami kaget ketika mengetahui ada gelar S.H. yang digunakan," katanya.
Luka yang Tak Terobati
Bagi CK, luka terdalam bukan hanya soal nafkah yang terputus. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui status perkawinannya diduga berubah dalam dokumen administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut anak-anaknya tidak lagi dicantumkan dan dilarang menggunakan marga PT, sehingga mereka kesulitan menggunakan identitas keluarga yang selama ini melekat.
Namun yang paling menghancurkan hati seorang ibu adalah cerita yang disampaikan salah satu anaknya. Menurut CK, putrinya pernah beberapa kali menemui PT di Poso di rumah istri keduanya inisial L dengan harapan bisa bertemu ayahnya. Harapan itu justru berubah menjadi luka.
"Kenapa kamu datang ke saya? Saya bukan bapakmu," kutip CK.
Kalimat itu, menurut CK, diucapkan langsung oleh PT kepada anak kandungnya sendiri.
"Saya tidak sanggup membayangkan bagaimana perasaan anak saya. Anak mana yang tidak hancur mendengar ayahnya sendiri mengatakan seperti itu?" ujar CK.
Meski demikian, anak-anaknya tetap meyakini PT sebagai ayah kandung mereka.
"Meskipun bapak tidak mengakui kami, kami tetap percaya beliau adalah ayah kami. Semua keluarga dari pihak ayah mengetahui itu," ujar salah satu anak sebagaimana dituturkan kembali oleh CK.
Meski mengaku sangat terpukul dengan perlakuan tersebut, CK mengatakan dirinya memilih untuk tidak membalas dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya dihina, dijatuhkan, bahkan nama baik saya direndahkan. Tapi saya memilih bersabar. Mungkin ini jalan Tuhan agar suatu saat nanti beliau diberikan pelajaran, dan bertobat," ujar CK dengan nada lirih.
CK berharap aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen tersebut. Perempuan itu juga mengaku prihatin apabila ada perempuan lain yang akan menjadi korban PT.
"Saya tidak sedang mengemis atau mencari belas kasihan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai untuk membangun hubungan dengan perempuan lain, saya berharap hal itu diperiksa. Jangan sampai ada korban berikutnya," ujarnya.
Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, CK mengaku tetap berjuang membesarkan anak-anaknya, yang sebagian di antaranya masih menempuh pendidikan.
CK juga mengaku mengetahui bahwa PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L, yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada L yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas.
Rep: JO
Kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergi antara Koderal dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui dialog yang terbuka dan penuh suasana kekeluargaan, para peserta saling bertukar pandangan mengenai pentingnya kolaborasi dalam mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, silaturahmi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang baik antara instansi dan masyarakat sipil.
"Kami mengapresiasi inisiatif Koderal Manado yang telah membuka ruang dialog dan silaturahmi bersama LSM dan organisasi kemasyarakatan. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan solusi bersama bagi kepentingan masyarakat," ujar Fikri Alkatiri.
Sementara itu, Bidang Hukum Koderal Manado menegaskan bahwa kemitraan dengan LSM dan ormas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai program dan tugas kelembagaan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara instansi dan masyarakat, sehingga tercipta kerja sama yang produktif, saling menghormati, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan bersama.
Koderal Manado
Bersinergi dengan Masyarakat, Membangun Kepercayaan, Menguatkan Kebersamaan.
Kapolres waropen Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polarud Polres waropen Akp. Elton Jack Rumbiak Kami sudah berusaha melakukan pencarian dengan semaksimal mungkin terhadap korban laka laut speed boat.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada polres waropen yang sudah banyak membantu kami dalam proses pencarian korban hilang laka laut kurang lebih sudah 10 hari, namun belum ada perunjuk atau titik terang, untuk itu kami masyarakat kampung otodemo memutuskan untuk melakukan prosesi acara adat suku sudate untuk mengikhlaskan mendiang korban agar beristirahat dengan tenang, "ujar Kepala Suku Sudata Kampung Otodemo Bekri kofi"
Perjalanan yang melintasi medan berat dan akses terbatas tersebut di pimpin langsung oleh wakapolres waropen Kompol.Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H. melalui Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Aipda. Melkianus M. D. Tuanaen, S.H. dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan laut tersebut serta memastikan Kronologi laka laut yang benar
Langkah penjemputan dan pemanggilan saksi korban ini tidaklah mudah. Jalur menuju lokasi tempat saksi berada memerlukan waktu tempuh jam-jaman dengan tantangan medan berlumpur dan perbukitan terik Jarak Tempuh 80 Kilometer Personel Polres Waropen bersama Anggota Komunitas Trabas WLC Tujuan Menemui langsung saksi korban laka laut Kali Otodemo yang saat ini berdomisili di pemukiman pedalaman, "Ujar Kanit Opsnal".
Akses menuju lokasi cukup menantang dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat biasa. Oleh karena itu, kami menggandeng rekan-rekan dari Trabas WLC yang menguasai medan untuk menjangkau lokasi saksi korban secara cepat dan aman," ujar perwakilan Humas Polres Waropen.
Perkembangan Penyelidikan Peristiwa laka laut speed boat di kawasan Kali Otodemo sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat lokal. Penyidik membutuhkan keterangan mendalam dari para saksi kunci yang berada di lokasi saat insiden terjadi untuk menyusun kronologi utuh.
Melalui pemanggilan langsung ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa keterangan penting terkait
Komitmen Pelayanan dan Kemitraan Masyarakat
Aksi sigap menggandeng komunitas trabas lokal ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Langkah aktif Polres Waropen dinilai memangkas waktu birokrasi dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melayani masyarakat hingga ke pelosok daerah.
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat (24/07/2026) memicu polemik keras. Keputusan tersebut dinilai sarat akan cacat prosedur serta bentuk kesewenang-wenangan pejabat publik.
Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Bone Bolango. Pasalnya, pemberhentian sementara tersebut diketahui berawal dari Telaah Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, tertanggal Rabu (23/07/2026). Polemik ini disinyalir kuat dipicu oleh penolakan Kades Toto Utara untuk menandatangani dokumen pembatalan surat tanah.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HmI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka, mengkritik keras sikap Kadis Pemdes yang dinilai sangat terburu-buru dan memaksakan kehendak hanya dalam hitungan hari.
"Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan keputusasaan dan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku," tegas Zidan Lamaka dalam keterangan resminya, Minggu (26/07/26).
Zidan juga menyayangkan tindakan Dinas Pemdes yang diduga melakukan intimidasi dengan membangun narasi pidana terhadap Kades Toto Utara hanya karena mempertimbangkan aspek legalitas penandatanganan dokumen tanah.
HmI Cabang Bone Bolango menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi administrasi hingga pemberhentian Kepala Desa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta regulasi turunannya (Permendagri No. 82 Tahun 2015).
Menurut Zidan, pemberhentian kepala desa memiliki syarat dan tahap evaluasi yang terukur, yang idealnya menyerap aspirasi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan sekadar manuver formalitas lewat telaah staf internal.
"Penolakan menandatangani surat tanah yang berpotensi menabrak aturan bukanlah kejahatan pidana. Mengancam Kades dengan narasi pidana agar mau tunduk adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan intimidasi pejabat publik," ujar Zidan.
Secara hukum administrasi, tindakan Kadis Pemdes Bone Bolango dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:
• Pasal 10 ayat (1): Mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Kepatutan.
• Pasal 17 & 18: Indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam merumuskan rekomendasi keputusan.
Menyikapi polemik ini, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara yang dinilai lahir dari proses yang tidak cermat.
"Kami mendesak Bupati Bone Bolango untuk mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Mohamad Rizki Pateda. HmI Cabang Bone Bolango siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum, bukan di atas tekanan kekuasaan," pungkas Zidan.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara kembali menuai kritik. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai sikap Bupati Bone Bolango terkesan menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan substansi persoalan yang sebenarnya.
Menurut Rahman, inti persoalan bukanlah Kepala Desa Toto Utara, melainkan dugaan adanya perbedaan luas tanah hibah dengan aset yang diklaim pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki pemerintah desa, luas tanah tercatat sekitar ±29.000 meter persegi. Namun, hasil penelusuran FKPR menemukan lahan yang telah ditandai sebagai aset pemerintah mencapai sekitar ±50.000 meter persegi, bahkan disebut telah tercatat sebagai aset daerah seluas ±80.000 meter persegi.
"Alih-alih menjelaskan perbedaan data tersebut secara terbuka, Bupati justru menonaktifkan kepala desa yang memperjuangkan hak masyarakat. Kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," tegas Rahman.
Rahman menegaskan, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pengelolaan dan pencatatan aset daerah wajib didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango membuka seluruh dokumen hibah dan data aset kepada publik serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit secara independen apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Jangan sampai pejabat yang diberi amanah oleh rakyat justru menggunakan kewenangannya untuk membungkam pihak yang memperjuangkan hak masyarakat," pungkas Rahman.
Rep: JO
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pemerintah maupun kegiatan sosial menjadi kunci untuk mendorong kemajuan Kabupaten Waropen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Derek menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap warga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan, mendukung program pemberdayaan, serta memperkuat semangat gotong royong demi terciptanya kesejahteraan bersama.
Selain itu, Derek mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang bersifat provokatif, termasuk isu mengenai Papua Merdeka. Menurutnya, penyebaran isu yang dapat memicu perpecahan hanya akan mengganggu persatuan, keamanan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
"Marilah kita menjaga situasi tetap aman dan kondusif, memperkuat persaudaraan, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog dan cara-cara yang damai. Persatuan masyarakat adalah modal utama untuk membangun daerah yang lebih baik," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Derek juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Waropen agar terus meningkatkan perhatian terhadap masyarakat, terutama kelompok yang berada pada tingkat ekonomi bawah. Menurutnya, kondisi perekonomian Waropen masih memerlukan banyak pembenahan dibandingkan sejumlah daerah lain, sehingga dibutuhkan program pembangunan yang tepat sasaran, mampu membuka peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pelayanan publik.
Di akhir penyampaiannya, Derek mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang telah diberikan kepada masyarakat, khususnya di Wilayah Kali Sanggei dan Rorisi. Ia berharap seluruh bantuan yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah tersebut.
"Harapan kami, pemerintah terus hadir bersama masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Waropen akan semakin maju, aman, dan sejahtera," tutup Derek Imbiri.
Acara yang diprakarsai oleh alumni STM Yupentek ini berhasil menjadi wadah silaturahmi lintas angkatan dan lintas sekolah di bawah keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin. Tidak hanya alumni STM, banyak alumni SMU Yupentek juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap terselenggaranya reuni akbar tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Ivan (Angkatan 2000), Anggota DPRD Provinsi Banten H. Hilmi Fuad, S.T., M.Kom, yang merupakan mantan guru mesin sejak tahun 1992, serta Mochamad Pandu, S.E., Anggota DPRD Kota Tangerang sekaligus penggagas Reuni Akbar.
Sejak pagi, para alumni tampak saling berpelukan, mengabadikan momen melalui foto bersama, hingga mengenang berbagai kisah semasa sekolah yang penuh cerita.
Alumni SMU Yupentek 2002 Turut Meramaikan Reuni Akbar
Di antara para peserta yang hadir, rombongan Alumni SMU Yupentek Angkatan 2002 turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Reuni Akbar yang digagas oleh alumni STM Yupentek.
Salah seorang alumni SMU Yupentek 2002, Morto, mengatakan bahwa meskipun kegiatan ini diprakarsai oleh alumni STM, dirinya bersama rekan-rekan alumni SMU tetap merasa menjadi bagian dari keluarga besar Yupentek.
"Walaupun kegiatan ini digagas oleh teman-teman alumni STM Yupentek, kami sebagai alumni SMU Yupentek sangat senang bisa hadir. Bagi kami, tidak ada lagi sekat antara STM, SMU maupun At-Thahirin. Yang ada adalah rasa persaudaraan sebagai keluarga besar Yupentek. Reuni ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan mengenang masa-masa indah ketika masih bersekolah," ujar Morto.
Morto angkatan 2002 mengaku rela datang dari Bekasi demi dapat menghadiri acara tersebut.
"Saya datang dari Bekasi. Jarak bukan menjadi halangan untuk bertemu kembali dengan guru-guru dan teman-teman lama. Kesempatan seperti ini sangat berharga karena belum tentu bisa terulang setiap tahun. Saya berharap reuni seperti ini terus dilaksanakan agar tali persaudaraan antarsesama alumni semakin kuat," katanya.
Menurutnya, reuni bukan hanya soal nostalgia, tetapi juga membangun jaringan pertemanan dan kolaborasi antarsesama alumni.
Ketua Panitia: Reuni Menyatukan Semua Angkatan
Ketua Panitia Ivan (2000) menyampaikan rasa syukur atas tingginya antusiasme para alumni yang hadir dari berbagai daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh alumni, guru, dan semua pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan materi sehingga Reuni Akbar ini dapat terselenggara dengan baik. Kehadiran para alumni dari berbagai angkatan menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin masih sangat kuat," katanya.
Ivan berharap kegiatan ini menjadi awal terbentuknya komunikasi yang semakin erat di antara seluruh alumni.
Hilmi Fuad Kenang Dinamika Saat Menjadi Guru
Mantan guru mesin yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Hilmi Fuad, S.T., M.Kom, mengaku bangga melihat begitu banyak alumni yang hadir.
Ia mengenang masa ketika mulai mengajar pada tahun 1992 bersama guru-guru lain seperti Sri Rahardjo, Ian, Asep, Bu Sri, Dwi, dan puluhan guru lainnya.
"Sekolah memang sudah berubah, tetapi semangat alumninya tetap hidup. Hari ini saya melihat begitu banyak murid yang telah sukses di berbagai bidang. Itulah kebahagiaan terbesar seorang guru," ujarnya.
Hilmi juga mengenang dinamika kehidupan sekolah pada masa lalu, termasuk berbagai peristiwa tawuran yang saat itu masih sering terjadi.
"Dulu situasinya memang penuh tantangan. Namun semua itu menjadi bagian dari perjalanan sejarah sekolah. Yang membanggakan, hari ini anak-anak yang dulu kami didik telah menjadi orang-orang yang berhasil dan tetap menghormati guru-gurunya," katanya.
Mochamad Pandu: Silaturahmi Harus Terus Dijaga
Penggagas acara, Mochamad Pandu, S.E., mengatakan bahwa tujuan utama Reuni Akbar adalah mempererat silaturahmi dan membangun kolaborasi antarsesama alumni.
"Kami ingin seluruh alumni tetap bersatu, saling mengenal, saling membantu, dan terus berkarya untuk kemajuan Kota Tangerang. Reuni ini bukan hanya mengenang masa lalu, tetapi juga menjadi awal lahirnya berbagai kolaborasi yang bermanfaat bagi alumni maupun masyarakat luas," ujar Pandu.
Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam Reuni Akbar 2026 dapat terus dijaga sehingga keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin tetap menjadi contoh persaudaraan yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Tangerang.
Report, Ida
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1