BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

24 Siswa Dilarikan ke Puskesmas, AMPM Madina Desak Audit Dapur MBG Polres Madina 1

MANDAILING NATAL, SuaraIndonesia1.com — Sebanyak 24 siswa MTsS Ar-Riyadhul Mukhlisin dilarikan ke Puskesmas setelah mengalami mual dan keringat dingin usai mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa telah mendapat penanganan medis dan diperbolehkan pulang.


Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (AMPM Madina), Alfin Sahani, meminta kejadian ini jangan dianggap angin lalu. Ia mendesak Dapur MBG Polres Madina 1 diaudit total, dari bahan baku sampai makanan tiba di sekolah.


"Jangan cuma siswa yang diperiksa. Sistem yang menghasilkan makanannya juga harus dibongkar. Jangan sibuk mencari siapa yang sakit, tapi lupa memeriksa bagaimana makanan itu diproduksi," kata Alfin.


Gejala awal dilaporkan dialami dua siswa pada Rabu, 9 September 2026, sebelum jumlahnya bertambah menjadi 24 siswa. Pihak sekolah menyebut makanan berasal dari Dapur MBG Polres Madina 1. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan keluhan tersebut berkaitan dengan makanan MBG.


Alfin meminta pemerintah tidak bermain asumsi. Pemeriksaan medis, uji laboratorium dan penelusuran rantai produksi harus menjadi dasar untuk memastikan penyebabnya.


"Bongkar dari hulu sampai hilir. Bahan baku dari mana, siapa yang mengolah, bagaimana kebersihan dapur dan peralatan, kapan dimasak, bagaimana penyimpanan dan distribusinya. Semua harus terang," ujarnya.


Ia juga meminta sisa makanan segera diamankan dan diuji di laboratorium, disertai pemeriksaan bahan baku, higienitas petugas, peralatan, proses pengolahan, suhu penyimpanan, pengemasan hingga waktu distribusi.


Menurut Alfin, Dapur MBG Polres Madina 1 justru harus menjadi etalase keamanan pangan, bukan tanda tanya.


"Kalau namanya Polres Madina 1, ekspektasi publik tinggi. Harusnya paling disiplin, paling siap diaudit dan paling transparan," tegasnya.


Alfin mendesak Badan Gizi Nasional, Pemkab Mandailing Natal dan Dinas Kesehatan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Evaluasi harus menghasilkan sedikitnya lima langkah: amankan dan uji sampel, audit rantai produksi, periksa distribusi dan penyimpanan, telusuri kondisi kesehatan siswa, serta buka hasil pemeriksaan kepada publik.


"Evaluasi bukan sekadar rapat, foto atau berita acara. Harus ada audit, uji laboratorium, hasil, perbaikan dan pertanggungjawaban. Kalau ditemukan kelalaian, jangan berlindung di balik sistem," katanya.


Ia juga mendorong seluruh dapur MBG menerapkan traceability, sehingga makanan dapat ditelusuri sejak bahan diterima, diolah, disimpan, dikirim hingga dikonsumsi.


"Programnya besar, maka pengawasannya jangan kecil. Jangan cuma hitung berapa kotak yang keluar. Yang dihitung itu apakah makanannya aman dan benar-benar melindungi anak-anak," ujar Alfin.


Ia menegaskan kritik tersebut bukan penolakan terhadap MBG, melainkan dorongan agar program pemenuhan gizi anak berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat.


"Rakyat bukan menolak MBG. Rakyat cuma bilang: kalau mau kasih makan anak kami, pastikan makanannya aman. Anak-anak bukan angka distribusi. Mereka masa depan. Jangan tunggu korban bertambah baru sibuk berbenah."


Rep: JO

Polres Sarolangun Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Ladang Panjang yang Terdampak Kekeringan

 

SAROLANGUN – Suaraindonesia1, Polres Sarolangun menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Rabu (9/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. bersama jajaran. 


Penyaluran dipusatkan di wilayah RT 07 Desa Ladang Panjang yang menjadi salah satu lokasi warga mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi kekeringan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Sarolangun mengerahkan 1 unit kendaraan Water Cannon/AWC (Armoured Water Cannon) dan 1 unit mobil Carry untuk mengangkut serta mendistribusikan air bersih secara langsung kepada masyarakat.


Kendaraan Water Cannon/AWC memiliki kapasitas sekitar 4.000–6.000 liter air dalam sekali angkut, sementara mobil Carry mampu membawa sekitar 2–3 ton air bersih.

Air bersih tersebut didistribusikan langsung ke permukiman warga. Masyarakat yang membutuhkan telah menyiapkan berbagai wadah penampungan, seperti ember, jerigen, galon, dan wadah lainnya.


Air yang disalurkan bersumber dari PDAM dan telah melalui proses pengolahan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan air bersih akibat kekeringan.


“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya membantu masyarakat ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, bantuan air bersih tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti minum, memasak, mandi, dan sanitasi.


“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Polres Sarolangun akan terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H., Kabag Ren AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Nurul Laili, S.Tr.K., M.H., Kasat Samapta AKP Adi Prayitno, S.H., Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., Kanit Binmas Polsek Sarolangun AIPDA Ranto Siregar, Kepala Desa Ladang Panjang Syafrudin, S.Pd., Bhabinkamtibmas Desa Ladang Panjang AIPTU RV. Sinaga, serta personel Polres Sarolangun.


Penyaluran air bersih selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar warga.


Chandra Gunawan

Polres Sarolangun Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

 SAROLANGUN – Suaraindonesia1, Polres Sarolangun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Sarolangun, Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 14.05 WIB. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Sarolangun dan berjalan aman, tertib serta kondusif.


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Waka Polres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Ny. Sukma Wendi beserta pengurus, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, para perwira dan personel Polres Sarolangun, serta insan media.


Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap empat posisi strategis di lingkungan Polres Sarolangun, yaitu Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Air Hitam.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni:


1. Kabag SDM Polres Sarolangun

   Pejabat lama: Kompol Pujiarso, S.H.

   Pejabat baru: AKP Ivan Ripa’i, S.Sos.I., M.Pd.


2. Kasat Lantas Polres Sarolangun

   Pejabat lama: AKP Steffan T. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K.

   Pejabat baru: AKP Nurul Laili, S.Tr.K., M.H.


3. Kasat Reskrim Polres Sarolangun

  Pejabat lama: AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H.

  Pejabat baru: **IPTU Rihmot Nainggolan, S.H., M.H.


4. Kapolsek Air Hitam


   * Pejabat lama: AKP Robinson Manullang, S.H.

   * Pejabat baru: AKP Hengky Lesmana, S.H.


Dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas serta kontribusi yang telah diberikan selama melaksanakan tugas di Polres Sarolangun.


> “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Sarolangun. Apa yang telah dilakukan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Kepada para pejabat yang baru, Kapolres Sarolangun berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah serta melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas dan semangat pelayanan.


> “Kepada pejabat yang baru, saya harapkan dapat segera beradaptasi, memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan seluruh personel maupun masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis,” tegasnya.


Menurut Kapolres, tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan soliditas internal, kerja sama lintas sektoral serta kehadiran Polri yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar terus menjaga kekompakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus dipelihara dan ditingkatkan.


“Jadikan jabatan sebagai amanah dan ladang pengabdian. Laksanakan setiap tugas dengan ikhlas, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pesan AKBP Wendi.


Setelah pelaksanaan upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan **acara kenal pamit dan pelepasan purna tugas** yang dilaksanakan di Aula Polres Sarolangun.


Suasana acara berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Momen tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran Polres Sarolangun untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada pejabat lama sekaligus menyambut para pejabat baru yang akan melanjutkan tugas dan pengabdian di lingkungan Polres Sarolangun.


Dengan adanya pergantian sejumlah pejabat utama tersebut, Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme personel serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.


Chandra Gunawan

Pakar: Pengaitan Kematian Sutrimo dengan Febri Lemah secara Hukum


Suaraindonesia1, Papua - Pengaitan kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah dinilai masih lemah secara hukum karena belum ditemukan dasar yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat maupun perbuatan pidana yang dapat menghubungkan keduanya.

Jenazah Sutrimo sebelumnya ditemukan di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi publik, termasuk narasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah.

Namun, dari sisi hukum, pengaitan seseorang dengan suatu peristiwa pidana tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan jenazah di suatu lokasi atau hubungan kepemilikan aset.

Pakar Hukum Senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara seseorang dengan peristiwa pidana.

"Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus)," ujar Saharuddin.

Menurut dia, aspek kepemilikan atau penguasaan suatu lokasi tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menempatkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Dalam kasus Sutrimo, keterangan saksi di lokasi justru menggambarkan adanya kondisi kesehatan yang memburuk secara mendadak. Saksi menyebut almarhum mengalami gangguan pernapasan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Warga sekitar juga disebut sempat memberikan pertolongan darurat dan berupaya membawa Sutrimo ke fasilitas medis terdekat.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.

Hasil analisis awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan adanya asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak. Dalam pemeriksaan awal tersebut juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Meski demikian, proses pemeriksaan forensik dan penyelidikan Kepolisian tetap menjadi dasar penting untuk memastikan penyebab kematian serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Sementara mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban, pengamat menilai hal tersebut belum dapat secara otomatis dijadikan indikasi tindak pidana.

Dalam situasi darurat, perhatian warga di lokasi pada dasarnya tertuju pada upaya memberikan pertolongan kepada korban. Sementara penelusuran terhadap barang pribadi, termasuk telepon seluler, merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kepolisian dan harus dilakukan melalui prosedur penyelidikan serta scientific crime investigation.

Saharuddin juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan bukti materiil dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum pidana, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas tersebut, kata dia, merupakan prinsip fundamental dalam proses penegakan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ia menilai proses pemeriksaan di lokasi sejauh ini perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law, sehingga setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menghubungkan kematian Sutrimo dengan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari Kepolisian.

"Jangan sampai asumsi dibangun terlebih dahulu, sementara bukti hukumnya belum ada. Setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif," demikian pokok pandangan Saharuddin. (*)

Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Suaraindonesia1.com, MERANGIN – .Kamis (10/92026). Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan  Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10.098.000.000.


Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto, selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang.


Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.


“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.


Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.


“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.


Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4x4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.


Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina, yang keduanya berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.


Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berada di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.


Selain aset kendaraan dan tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480.000.000 tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115.000.000 tertanggal 12 Juli 2026. Polisi juga menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425.000.000 tertanggal 12 April 2026.


“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.


Atas perkara tersebut, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.


(Bg nasri)

DUGAAN SKANDAL PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR KEMBALI MENGHEBOHKAN PUBLIK, GTI Soroti Kualitas Pekerjaan, Pengawasan hingga Peran PPK dan Kontraktor


MANADO — Suaraindonesia1, Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan drainase dengan nilai pagu anggaran mencapai lebih dari Rp2,8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut mendapat perhatian serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI) setelah tim melakukan pemantauan dan investigasi terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.


GTI menilai terdapat sejumlah hal yang patut diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, persoalan keterlambatan, hingga kondisi pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan dokumen kontrak.


Menurut GTI, besarnya anggaran yang digunakan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat. Karena itu, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan pemeriksaan.




Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Anggaran yang nilainya fantastis harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan. Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan, atau pekerjaan yang tidak selesai sesuai ketentuan, maka harus ada pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Fikri.


Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian kontrak hingga pembayaran pekerjaan, termasuk tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait lainnya.



GTI Sambangi Dinas PU Manado


Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Bagian Hukum LSM GTI dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Manado. Kedatangan tersebut, yang difasilitasi pihak Polresta Manado, membuka ruang dialog dan diskusi antara GTI dengan pihak Dinas PU terkait proyek dimaksud.


Dalam dialog tersebut, GTI mempertanyakan sejumlah aspek teknis, termasuk perencanaan, uji hidrolika, kualitas pekerjaan, fungsi pengawasan konsultan, pelaksanaan pekerjaan hingga tahapan pembayaran.


GTI juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh PPK dan konsultan pengawas terhadap kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.


Berdasarkan hasil investigasi GTI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun RAB. Hal tersebut kemudian menjadi dasar GTI untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas PU.


Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas PU menjelaskan bahwa fungsi pengawasan telah dilakukan dan pekerjaan juga telah melalui pemeriksaan oleh PPK serta konsultan pengawas.


Sementara itu, pihak PPK menyambut baik adanya kritik dan masukan dari masyarakat maupun lembaga sosial kontrol. Menurutnya, kritik dan saran dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.


Namun, bagi GTI, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang disampaikan dalam forum.


Soroti Dugaan Pekerjaan Lanjutan

GTI juga mengaku menemukan adanya pekerjaan lanjutan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh sejumlah tukang. Menurut informasi yang diterima tim di lapangan, pekerjaan tersebut disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu dari Dinas PU.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi, terutama menyangkut sumber anggaran, dasar pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta pihak yang bertanggung jawab.


GTI juga menyoroti metode pekerjaan pengecoran yang diduga dilakukan dengan memberikan lapisan pasir sekitar 10 sentimeter di atas beton lama sebelum dilakukan pengecoran kembali.


Menurut GTI, metode tersebut perlu diuji dan diklarifikasi oleh tenaga teknis yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, standar yang dipersyaratkan, serta ketentuan kontrak.


GTI: Jangan Ada Pembiaran


Fikri Alkatiri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, sebagai lembaga kontrol sosial, GTI berkewajiban menyampaikan temuan dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik apabila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak wajar.


“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada pekerjaan dengan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan kemudian ditemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar hanya menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar Fikri.


Ia juga menilai dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.


GTI meminta Kejati Sulut dan Kejari Manado menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, objektif serta menyeluruh, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian teknis maupun potensi kerugian keuangan negara.


“Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara transparan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fikri.

MERASA DIRUGIKAN, RAHMAN PATINGKI DESAK BUPATI BONE BOLANGO TINDAK TEGAS OKNUM ASN KESBANGPOL INISIAL H


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Bone Bolango agar menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango berinisial H, menyusul dugaan kerugian yang dialaminya.


Rahman mengaku sebagai pihak yang dirugikan atas penyerahan uang untuk proses penebusan kendaraan sepeda motor yang hingga kini belum dikembalikan. Kronologi bermula dari pembicaraan mengenai penebusan sepeda motor di tempat penitipan, di mana Rahman menyerahkan sejumlah uang kepada H untuk menyelesaikan biaya penitipan dan proses pengambilan kendaraan. Namun, penebusan tidak selesai sesuai kesepakatan dan kendaraan justru disebut telah terjual kepada pihak lain.


Rahman mengklaim telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun H menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang pribadi guna menyelesaikan persoalan BI Checking dalam rangka pengajuan pinjaman bank, sejak 16 Agustus 2026. Hingga saat ini, uang belum dikembalikan dan Rahman mengaku kesulitan menghubungi H serta tidak mendapat respons melalui WhatsApp.


“Saya yang mengalami langsung persoalan ini. Uang saya serahkan untuk kepentingan penebusan kendaraan. Kendaraannya tidak berhasil ditebus, tetapi uang saya juga tidak dikembalikan. Bahkan kemudian saya mendapat keterangan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahman.

Rahman: Jika Terbukti, Jangan Berhenti pada Sanksi ASN


Rahman mendesak Bupati Bone Bolango agar persoalan ini tidak dianggap sebagai masalah pribadi. Ia meminta Kepala Kesbangpol Bone Bolango melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. 


“Saya tidak meminta pemerintah langsung memvonis. Saya meminta pemerintah memeriksa secara objektif. Tetapi apabila bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan ASN,” ujarnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke APH


Rahman menyatakan akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika penyelesaian secara baik tidak menemukan titik terang. Ia menilai terdapat dugaan rangkaian tindakan yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait penerimaan uang untuk tujuan tertentu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 


“Saya akan membawa persoalan ini ke APH. Biar aparat penegak hukum yang menguji apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Saya memiliki bukti-bukti yang akan saya serahkan,” jelasnya.

Rahman menegaskan laporan ke APH bukan untuk memberikan tekanan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas uang yang menurutnya merupakan hak miliknya.


Desak Bupati Bone Bolango Bertindak


Rahman meminta Bupati Bone Bolango untuk:


1. Memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial H.

2. Memeriksa seluruh bukti transaksi dan komunikasi terkait.

3. Memastikan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

4. Mendorong penyelesaian dan pengembalian uang jika terdapat kewajiban pengembalian.

5. Memberikan sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai ASN.

6. Mengambil tindakan kepegawaian tegas jika dasar hukum terpenuhi.

7. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.


Rahman menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian. 


“Saya memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik. Tetapi kalau terus dibiarkan dan uang saya tidak dikembalikan, saya akan melaporkan persoalan ini kepada APH. Saya ingin semuanya terang. Apakah ini sekadar persoalan utang-piutang, wanprestasi, atau terdapat unsur pidana berupa dugaan penggelapan maupun tipu muslihat, biarkan APH yang membuktikannya berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

Menurut Rahman, status ASN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan. 


“Jangan sampai satu oknum kemudian merusak citra seluruh ASN dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” tutup Rahman Patingki.

Rep: JO

DANA BUMDES PUNCAK JAYA DISOROT, KEJARI POHUWATO DIDESAK BERTINDAK


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan publik.


Setelah sebelumnya mendesak Inspektorat Kabupaten Pohuwato melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes, aktivis mahasiswa Ghyfari Irza kini melayangkan desakan lebih keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.


Ghyfari meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Puncak Jaya serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes. Menurutnya, munculnya polemik mengenai penggunaan dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kejari Pohuwato jangan hanya diam melihat persoalan yang terus menjadi sorotan publik. Panggil dan periksa pihak yang bertanggung jawab, kemudian buka fakta sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Ghyfari.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana BUMDes telah berjalan sesuai aturan atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.


Ghyfari juga meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara ataupun pelanggaran lainnya. Menurutnya, uang yang dikelola melalui BUMDes berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.


“Kalau memang pengelolaannya benar, buktikan dengan audit dan dokumen yang transparan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pembiaran. Proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam merespons persoalan tersebut. Sebab, semakin lama dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.


Bagi Ghyfari, persoalan ini sederhana: audit, periksa, buka fakta, dan tindak jika ditemukan pelanggaran.


Kini bola berada di tangan Kejari Pohuwato dan Inspektorat Kabupaten Pohuwato. Masyarakat menunggu apakah desakan tersebut akan dijawab dengan langkah konkret atau kembali berakhir sebatas pemeriksaan administratif tanpa kejelasan kepada publik.


Jangan sampai uang yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sumber pertanyaan yang tak pernah mendapatkan jawaban.


Rep: JO

Mahasiswa KKN Tematik UNG Gelar Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba di Desa Ayuhulalo


BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba di Kantor Desa Ayuhulalo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Gorontalo, Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya Desa Ayuhulalo sebagai Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).


Pelatihan ini melibatkan masyarakat Desa Ayuhulalo serta unsur terkait dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain memberikan pemahaman, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan desa.


Mahasiswa KKN Tematik UNG berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.


Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua pemateri. Pemateri pertama, Lutfiani Labuga, menyampaikan penyuluhan mengenai pencegahan narkoba.


"Nah, pentingnya kewaspadaan, kepedulian, serta peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini," terangnya.

Selanjutnya, Ely Datau menjelaskan bahwa relawan merupakan warga masyarakat yang secara sukarela dan tanpa pamrih mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran narkoba.


"Relawan memiliki empat peran utama, yakni sebagai edukator, pencegah, pendamping, dan pelapor," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai edukator, relawan dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sekolah, RT, karang taruna, maupun melalui media sosial.


"Sebagai pencegah, relawan dapat mendorong masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan positif yang dapat menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Terakhir, dijelaskannya sebagai pendamping, relawan dapat membantu mendampingi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan akses terhadap layanan rehabilitasi. Adapun sebagai pelapor, relawan dapat menyampaikan informasi atau indikasi terkait peredaran narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Ely juga menekankan bahwa ancaman narkoba dapat berada dekat dengan kehidupan masyarakat, baik melalui lingkungan pergaulan maupun perkembangan media sosial. Karena itu, keterlibatan masyarakat di tingkat desa dan lingkungan menjadi penting untuk memperluas jangkauan upaya pencegahan.


Dalam pelatihan tersebut, peran relawan dirangkum melalui semboyan "Cegah, Lawan, dan Laporkan". Semboyan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.


Peserta juga diberikan pemahaman bahwa menjadi seorang relawan membutuhkan tiga hal utama, yaitu niat, ilmu, dan aksi. Niat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, ilmu melalui pemahaman mengenai bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya, sedangkan aksi diwujudkan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Tematik UNG berharap dapat mendorong terbentuknya tim relawan yang mampu menjadi mitra masyarakat dalam menjalankan upaya pencegahan narkoba secara berkelanjutan di Desa Ayuhulalo.


Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Heldy Vanni Alam, S.Pd., M.Si menjelaskan, keberadaan tim relawan diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sebagai edukator sekaligus sahabat bagi warga, khususnya dalam memberikan informasi dan membangun kesadaran mengenai bahaya narkoba.


"Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, Desa Ayuhulalo diharapkan semakin mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," singkatnya.

Kegiatan Pelatihan Tim Relawan Anti Narkoba tersebut kemudian ditutup dengan foto bersama mahasiswa KKN Tematik UNG, pemateri, dan peserta. Foto bersama menjadi simbol kebersamaan sekaligus komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Desa Ayuhulalo.


Rep: JO

Bupati M. Syukur Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.


Suaraindonesia1com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan arahan tegas dan persuasif dalam acara Forum Temu Camat dan Kades se-Kabupaten Merangin yang digelar di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Bupati Merangin, Rabu (9/9). 


Pertemuanitu memiliki agenda utama yakni Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Potensi Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027.


Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur mengingatkan pentingnya peran Camat, Kades, hingga Lurah sebagai ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi pemutihan pajak kepada masyarakat. 


"Tolong disosialisasikan kepada masyarakat kita. Ini program yang sangat menguntungkan warga yang mungkin selama ini menunggak. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memberikan kemudahan dan menolong masyarakat," ujar M. Syukur.


Selain ajakan memanfaatkan pemutihan pajak, Bupati menyoroti banyaknya kendaraan operasional—termasuk angkutan hasil bumi seperti sawit—yang masih menggunakan plat nomor luar daerah (non-BH) maupun menunggak pajak. 


Pihaknya meminta para pejabat wilayah proaktif mendata kendaraan di wilayah masing-masing agar kontribusi pajaknya masuk ke kas daerah Merangin untuk pembangunan infrastruktur jalan.


Tak hanya soal pajak, Bupati M. Syukur secara gamblang mengingatkan jajarannya mengenai integritas sebagai pelayan publik. 


Menurutnya, menjadi aparatur pemerintah adalah bentuk pengabdian untuk mengelola uang rakyat demi kesejahteraan bersama, bukan tempat untuk mencari kekayaan secara tidak sah.


Ia mencontohkan pentingnya efisiensi anggaran, seperti menekan biaya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang kurang berdampak, agar alokasi APBD dapat dialihkan langsung ke pembangunan fisik yang nyata, seperti perbaikan jalan serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.


"Jabatan ini adalah amanah. Kalau kita tidak bisa menjaga alam dan daerah ini, setidaknya jangan kita rusak. Mari kita manfaatkan anggaran daerah secara tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.


Bupati juga mengapresiasi berbagai dukungan anggaran dari pemerintah pusat yang masuk ke Merangin, mulai dari dana penanganan jalan Inpres hingga bantuan sektor pendidikan. 


Kata Bupati, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa menjadi kunci utama agar Merangin tidak tertinggal dari daerah lain.


Diakhir sambutan, Bupati M. Syukur menyampaikan pantun bernuansa ajakan taat pajak dan integritas aparatur.


Haji Rozak membeli sepatu,

Naik sampan sampai ke seberang.

Bayar pajak tepat waktu,

Di jalan aman, hati pun senang.


Ada gelas jangan diinjak,

Gelas disimpan di atas kursi.

Bapak/Ibu ikhlas membayar pajak,

Jangan sampai ada yang korupsi.


Melalui penandatanganan PKS Potensi Target PAD 2027 ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap seluruh jajaran dari tingkat kecamatan hingga desa dapat bergerak serentak mengoptimalkan penerimaan daerah demi mewujudkan pembangunan Merangin yang lebih maju dan berkelanjutan. 


Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan ini Asisten III Sekda, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Merangin. 


(Bg nasri)

Kronologi Wafat Sutrimo Terkuak, Saksi Tegaskan Ada Pertolongan dan Tak Ada Pembiaran


Suaraindonesia1, Papua - Kronologi wafatnya Sutrimo kembali menjadi perhatian setelah muncul berbagai spekulasi mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Di tengah beragam narasi yang berkembang, keterangan saksi kunci yang berada di lokasi memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi ketika kondisi Sutrimo mendadak kritis.

Menurut kesaksian tersebut, Sutrimo awalnya berada dalam kondisi yang kemudian mengalami penurunan secara tiba-tiba. Gangguan pernapasan yang dialami korban membuat orang-orang di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan.

Sutrimo kemudian dipindahkan dan diposisikan di tempat yang lebih aman. Langkah tersebut dilakukan agar warga dapat memberikan penanganan awal sembari mengupayakan agar korban memperoleh pertolongan medis lebih lanjut.

Saksi juga menyebut melihat Sutrimo mengalami batuk berat secara berulang hingga mengeluarkan busa dan cairan dari saluran pernapasan. Situasi tersebut membuat warga berupaya melakukan pertolongan dalam kondisi darurat.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam melihat secara utuh peristiwa yang terjadi di lokasi. Sebab, berdasarkan kesaksian, terdapat tindakan pertolongan ketika kondisi Sutrimo mengalami penurunan.

Keterangan saksi juga disebut selaras dengan penjelasan awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, yang menyampaikan adanya indikasi afiksia atau gangguan kegagalan pernapasan pada almarhum.

Namun, indikasi medis tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya tindak kekerasan. Pemeriksaan forensik secara menyeluruh tetap menjadi dasar penting untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.

Dengan demikian, kesaksian di lokasi menggambarkan bahwa ketika kondisi Sutrimo mendadak kritis, orang-orang di sekitarnya melakukan upaya pertolongan.

Proses tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh warga sekitar. Fokus tindakan pada saat itu adalah menyelamatkan korban dan memberikan pertolongan awal dalam situasi darurat. (*)

Belum Jatuh Tempo, Konsumen Keluhkan Penagihan Pinjol yang Dinilai Meneror


Suaraindonesia1 – Jakarta, Seorang konsumen mengaku mengalami penagihan yang dinilai kasar dan berlebihan dari layanan pinjaman online FnPlus. Penagihan disebut dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, telepon berulang hingga akun media sosial, meski pinjaman yang bersangkutan belum memasuki batas waktu pembayaran.


Konsumen yang meminta namanya tidak disebutkan itu mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp2,2 juta pada 19 Agustus 2026 dengan tenor pengembalian tiga bulan. Namun, belum genap dua minggu setelah pencairan, dirinya mengaku sudah menerima penagihan dengan nilai sekitar Rp2,9 juta pada tanggal 2 Spetember 2026 padahal jatuh tempo pada besok hari di tanggal 3 September 2026.


"Belum jatuh tempo sudah ditagih. Bahkan ada telepon berkali-kali dan pesan yang menurut saya kasar serta menghina," ujar sumber tersebut dalam keterangan tertulis kepada redaksi ini (8/9).


Menurut dia, tekanan penagihan semakin meningkat ketika memasuki tanggal jatuh tempo (3/9). Konsumen mengaku didesak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin, sementara pesan yang diterima disebut menggunakan nada kasar dan bernada ancaman.


Ia juga mengaku menerima lampiran berupa foto surat penagihan serta pemberitahuan bahwa pihak penagih akan berkoordinasi dengan RT dan warga di lingkungan tempat tinggalnya apabila pembayaran tidak segera dilakukan.


Kondisi tersebut membuat konsumen merasa tertekan dan menilai metode penagihan yang dilakukan sudah berlebihan.


"Saya bukan tidak mau membayar. Yang dipermasalahkan adalah caranya. Belum jatuh tempo, tetapi sudah diteror melalui telepon, WhatsApp dan media sosial masengger," katanya.


Konsumen tersebut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Menurutnya, calon peminjam perlu memahami besaran bunga, biaya, tenor, serta mekanisme penagihan yang diterapkan masing-masing penyedia layanan.


Ia juga membandingkan pengalaman tersebut dengan sejumlah layanan pinjaman yang tersedia melalui platform marketplace yang melayani Paypinjaman, menurutnya memiliki mekanisme penagihan lebih tertib dan transparan dan sopan tidak meneror satu hari sebelumnya hanya dengan pesan pengingat.


Meski demikian, pengalaman setiap konsumen dapat berbeda dan masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas serta ketentuan masing-masing layanan sebelum mengajukan pinjaman.


Keluhan tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan pinjaman online bukan hanya menyangkut besarnya bunga dan kemampuan membayar, tetapi juga bagaimana penyedia layanan melakukan penagihan kepada konsumennya.

Wakil Ketua II DPRK Waropen Turun Monitoring Dana Desa dan Serap Aspirasi Warga Di Distrik Soyoi Mambai


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, Yonatan Reri, SE, turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring penggunaan Dana Desa di 10 kampung di Distrik Soyoi Mambai, Kabupaten Waropen, Senin (7/9/2026).


Monitoring tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK Waropen untuk memastikan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pemberdayaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Kegiatan itu turut dihadiri Plt. Kepala Distrik Soyoi Mambai, Oktovianus Dolo, S.IP, para kepala kampung, Bamuskam, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, serta masyarakat dari kampung-kampung yang menjadi sasaran monitoring.


Di hadapan masyarakat, Yonatan Reri membuka ruang dialog secara langsung. Warga diberi kesempatan menyampaikan kondisi riil di kampung, termasuk kebutuhan pembangunan, pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, hingga persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan pemanfaatan Dana Desa.


Bagi DPRK, forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda kunjungan kerja. Dialog langsung dengan masyarakat dinilai penting untuk membandingkan antara perencanaan, pelaksanaan dan manfaat pembangunan yang dibiayai melalui anggaran kampung.


Yonatan Reri menegaskan, pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan berpijak pada kebutuhan masyarakat.


“Kami hadir untuk melihat secara langsung bagaimana Dana Desa digunakan dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan serta keluhan masyarakat. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan di DPRK,” ujar Yonatan Reri.»


Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui apakah sebuah program benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat atau justru belum menyentuh persoalan utama yang mereka hadapi.


Karena itu, ia mendorong pemerintah kampung agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.


“Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan sangat penting,” katanya.


Yonatan menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak semata-mata diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya sebuah kegiatan. Lebih jauh, kata dia, yang harus menjadi ukuran adalah dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.


Pembangunan kampung, lanjutnya, harus memperhatikan berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, pemberdayaan pemuda dan perempuan, infrastruktur dasar hingga kebutuhan masyarakat lainnya.


Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa diharapkan memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap pembangunan di kampung. Warga memiliki ruang untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kritik apabila terdapat program yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan atau hasil pelaksanaannya belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.


“Masyarakat harus ikut mengawal pembangunan. Kalau ada program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, sampaikan. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah atau DPRK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.


Dari monitoring tersebut, berbagai masukan masyarakat menjadi catatan penting bagi DPRK Waropen untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


Yonatan mengatakan, pengawasan di tingkat kampung harus dilakukan secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pemerintahan kampung semakin transparan, partisipatif dan akuntabel.


Ia berharap pemerintah distrik, pemerintah kampung, Bamuskam dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam menentukan arah pembangunan.


Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya disusun berdasarkan dokumen perencanaan, tetapi juga benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat di lapangan.


Monitoring di 10 kampung Distrik Soyoi Mambai sekaligus menegaskan komitmen DPRK Waropen untuk mendekatkan fungsi pengawasan kepada masyarakat, terutama di wilayah kampung yang membutuhkan perhatian terhadap pembangunan dan pelayanan publik.


Bagi Yonatan Reri, pengawasan bukan sekadar datang, melihat dan mencatat. Pengawasan harus memastikan bahwa anggaran publik benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.

LSM GTI Apresiasi Langkah Wali Kota Kotamobagu Tindak Mafia BBM, Fikri Alkatiri: “Ini Baru Pemimpin Berkelas


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Wali Kota Kotamobagu dalam menyikapi persoalan distribusi BBM yang diduga merugikan masyarakat.


Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai sikap pemerintah daerah yang berani turun tangan dan memperjuangkan hak masyarakat merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat.


«“Ini baru pemimpin. Ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan BBM, pemerintah harus hadir, bukan hanya melihat dari jauh. Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kotamobagu yang berani mengambil langkah untuk membela kepentingan masyarakat,” tegas Fikri.»


Menurut GTI, persoalan BBM bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU. Jika benar terdapat praktik penimbunan, penjualan di atas harga kewajaran, permainan distribusi, jalur khusus, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.


GTI meminta agar langkah penertiban dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih, serta melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.


“Jangan sampai masyarakat kecil yang membutuhkan BBM justru menjadi korban, sementara oknum-oknum tertentu mengambil keuntungan. Negara harus hadir. Pemerintah daerah harus berdiri bersama masyarakat,” ujar Fikri.


GTI juga mendorong agar pengawasan terhadap distribusi BBM di Kotamobagu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Fikri menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti pemerintah daerah boleh berhenti pada tindakan awal. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


«“Kami siap mengawal persoalan ini. Bagi kami, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berani berdiri di depan ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan. Kalau kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan masyarakat, GTI akan berdiri memberikan dukungan,” pungkasnya.»


LSM GTI berharap langkah Wali Kota Kotamobagu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Utara dalam menghadapi persoalan distribusi BBM dan berbagai persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

P-19 Sudah Sejak 2024, Mengapa Baru 2026 Dilimpahkan? APKPD Ultimatum Polda Gorontalo: DPO Ebit Robot Harus Diburu Maksimal Dua Minggu


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sejak 2023 kembali menjadi sorotan publik. Aksi unjuk rasa yang digelar di Polda Gorontalo pada Senin, 7 September 2026, menyuarakan keresahan tidak hanya terkait keberadaan tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun, tetapi juga mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang berulang kali berpindah kewenangan tanpa memberikan kepastian kepada keluarga korban.


Koordinator Lapangan sekaligus Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Moh. Dicki Modanggu, menilai persoalan perkara ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berwenang menangani. Menurutnya, rangkaian perpindahan penanganan perkara sejak 2023 hingga 2026 memperlihatkan adanya dugaan mala administrasi dalam komunikasi, penyidikan, dan kepastian penanganan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, keluarga korban hanya menerima dua pemberitahuan perkembangan yang dianggap penting selama perkara berjalan, salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka dan DPO. Padahal antara tahun 2023-2024 dalam perjalanan perkara, Kasubit IV Hendrik PPA Polda Gorontalo yang memiliki wewenang menangani perkara ini mengakui penanganan sempat dikaitkan dengan wilayah hukum Polres Buol, sebelum akhirnya kembali ditangani di Gorontalo.


APKPD mempertanyakan mengapa perubahan-perubahan penting dalam penanganan tersebut tidak disertai pemberitahuan perkembangan perkara yang memadai. Padahal, Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan menjadi instrumen untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP setidaknya memuat perkembangan perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindakan berikutnya.


"Kami mempertanyakan, selama perkara ini berpindah-pindah, keluarga korban mendapatkan informasi dari mana? Kalau memang ada proses, tunjukkan prosesnya, diakui berproses tapi tidak ada pemberitahuan resmi," tegas Dicki.

Persoalan berikutnya justru semakin menarik perhatian. Dalam SP2HP Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 2026, disebutkan bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Polda Sulawesi Tengah karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Buol. Polda Gorontalo juga menyebut adanya petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang menjadi bagian dari dasar penentuan kewenangan tersebut. Namun, dokumen yang dirujuk Polda Gorontalo menunjukkan adanya surat pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tertanggal 22 Februari 2024.


Di sinilah pertanyaan Dicki muncul. Jika persoalan locus dan petunjuk jaksa sudah muncul pada 2024, mengapa persoalan tersebut baru kembali menjadi dasar pelimpahan perkara pada 2026?


"Kalau petunjuk P-19 itu sudah ada sejak 2024, kenapa baru sekarang menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai ada jeda waktu yang begitu panjang tanpa kepastian," tegas Dicki.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta aparat bekerja di luar prosedur. Yang dipersoalkan adalah bagaimana prosedur tersebut dijalankan sehingga sebuah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan hampir tiga tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Terlebih lagi, dalam aksi tersebut pihak Subdit 4 PPA juga menyampaikan adanya persoalan internal dalam penanganan perkara, mulai dari keterbatasan personel hingga kebutuhan untuk kembali memastikan dasar hukum dan kewenangan sebelum mengambil tindakan terhadap tersangka.


Bagi Dicki, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


"Kami tidak menutup mata bahwa penyidik bisa menghadapi keterbatasan personel. Tetapi kekurangan personel adalah persoalan internal institusi. Jangan kemudian persoalan internal itu dibebankan kepada korban dan keluarganya dengan menunggu bertahun-tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika penyidik masih membutuhkan kepastian hukum untuk bertindak, maka kepastian tersebut harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarsatuan. Sebab, perkara ini bukan perkara baru. Identitas tersangka telah diketahui dan salah satu tersangka, Ebit Robot, telah tercantum sebagai DPO dalam proses perkara. Pertanyaan berikutnya adalah sampai kapan status DPO tersebut hanya menjadi status administratif tanpa tindakan konkret untuk menemukan dan mengamankan yang bersangkutan?


Dicki menilai hampir tiga tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah perkara yang sejak awal telah memiliki arah penyidikan.


"Kalau memang dia DPO, maka publik berhak bertanya apa yang sudah dilakukan untuk mencarinya. Jangan setiap kali ditanya jawabannya kekurangan personel, masih koordinasi, masih mencari kepastian hukum. Kepastian hukum itu harus dicari dan diselesaikan, bukan dijadikan alasan untuk terus menunda. APKPD minta langkah konkret," kata Dicki.

Kini perkara telah bergulir ke Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, APKPD memberikan waktu minimal satu minggu dan maksimal dua minggu untuk melihat perkembangan nyata terhadap penanganan perkara, khususnya dalam upaya mencari dan mengamankan tersangka yang telah berstatus DPO.


"Sekarang perkara sudah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Kami memberikan waktu minimal satu minggu, maksimal dua minggu. Kami ingin melihat ada perkembangan konkret terhadap DPO Ebit Robot. Kalau memang secara hukum ada alasan mengapa belum bisa dilakukan penangkapan, sampaikan secara terbuka apa alasannya dan apa langkah yang sedang dilakukan. Jangan lagi hanya diberikan jawaban bahwa perkara sedang diproses," tegasnya.

Dicki juga meminta Polda Gorontalo tidak menganggap pelimpahan perkara sebagai alasan untuk memutus komunikasi. Menurutnya, meskipun kewenangan penyidikan kini berada pada Polda Sulawesi Tengah, Polda Gorontalo tetap memiliki kepentingan untuk memastikan proses koordinasi antarkepolisian berjalan baik, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah ditangani dalam lingkungan Polda Gorontalo.


"Pelimpahan kewenangan bukan berarti pelimpahan tanggung jawab untuk memastikan perkara ini berjalan. Polda Gorontalo harus siap memfasilitasi setiap perkembangan, membangun garis koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, dan memastikan keluarga korban tidak kembali kehilangan informasi," katanya.

Secara faktual, pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut bahwa pada 24 Agustus 2026 telah dilakukan serah terima penanganan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, setelah persoalan kewenangan dianggap menemukan arah, perhatian kini diarahkan pada tindakan konkret penyidik berikutnya.


Bagi Dicki, kami sudah terlalu lama mendengar persoalan administrasi, perpindahan kewenangan, dan alasan keterbatasan personel. Kini waktunya menunjukkan hasil.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta perkara ini diperlakukan serius. Korban sudah menunggu sejak 2023. Sekarang perkara sudah berada di wilayah hukum yang disebut berwenang. Maka jangan ada lagi alasan perkara terombang-ambing. Kami tunggu satu sampai dua minggu untuk melihat langkah konkretnya," tutup Dicki.

Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perhatian seluruh masyarakat Gorontalo terhadap perkara ini belum berhenti meskipun kewenangan penanganan telah berpindah ke Polda Sulawesi Tengah.


Rep: JO