SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Pada Minggu (18/10/2026), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., turun langsung melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja HKBP, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang diikuti sekitar 100 jemaat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H., Kakan Kesbangpol Hudri, M.Pd.I., para pejabat utama Polres Sarolangun, personel Polwan, serta personel Polres dan Polsek Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama personel melakukan pengecekan lingkungan gereja, memantau akses keluar-masuk jemaat, mengawasi arus lalu lintas, serta berkomunikasi dengan pengurus gereja dan jemaat guna menyerap informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat dapat beribadah dengan tenang, aman, dan khusyuk. Bagi kami, menjaga keamanan bukan hanya mencegah gangguan, tetapi juga memastikan setiap orang merasa dihormati, dilindungi, dan mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan ibadah,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun persatuan dan kehidupan yang harmonis.
“Jangan biarkan perbedaan menjadi sekat di antara kita. Mari saling menghormati, saling menjaga, dan memperkuat persaudaraan. Keamanan dan kedamaian bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian serta kebersamaan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, Polres Sarolangun bersama Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah masing-masing sebagai upaya mempererat silaturahmi, membangun komunikasi dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110.
“Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan 110. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beribadah dengan nyaman,” imbaunya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Pengamanan kegiatan ibadah di Gereja HKBP dilaksanakan oleh personel Polwan Polres Sarolangun bersama personel Polsek Sarolangun. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.40 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Melalui kegiatan Minggu Kasih, Polres Sarolangun dan Polsek jajaran menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, merawat toleransi, memperkuat persaudaraan, serta mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, damai, dan harmonis.
Catatan Humas: Kutipan langsung dalam naskah ini merupakan rumusan redaksional berdasarkan laporan kegiatan dan perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan verbatim Kapolres.
Chandra
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2026/Polsek Limun/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 9 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Korban sekaligus pelapor, Irjan Suhadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street setelah kendaraan tersebut dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan kronologis dalam laporan, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh Yogi untuk mengantar temannya ke Desa Pulau Pandan. Dalam perjalanan, kendaraan itu kemudian dipinjam oleh seorang pria berinisial R.dengan alasan hendak mengambil sesuatu. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar kampung dan mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Limun untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Soul Mambe Siagian bersama Unit Reskrim Polsek Limun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan R. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat reskrim polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun telah dikenal. Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian.
Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Chandra
Sabtu, 17 oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menuju dua dekade atau 20 tahun perjalanan alumni yang akan diperingati pada 2027 mendatang.
Kegiatan Fun Run tersebut diikuti sekitar 600 peserta. Jumlah ini dinilai masih berpotensi meningkat hingga 1.000 peserta apabila pendaftaran tidak ditutup lebih awal karena keterbatasan persiapan medali dan kaus peserta.
Denny Henrry Bonai, yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Serui angkatan 2007, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan menuju dua dekade alumni telah dimulai sejak 2025 hingga 2026.
Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya family gathering, lomba futsal, dukungan terhadap berbagai festival, serta kegiatan kebersamaan pada momentum Natal dan Lebaran.Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh alumni dan panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut.
“Teman-teman alumni luar biasa dalam memberikan dukungan. Ketua panitia juga bekerja sangat baik, bahkan sudah beberapa hari ini bekerja keras mempersiapkan kegiatan. Karena itu, saya menilai pelaksanaan Fun Run hari ini berjalan sukses,” ujar Denny.
Menurutnya, tingginya jumlah peserta menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme besar terhadap kegiatan olahraga bersama. Oleh karena itu, ia berencana membicarakan kembali pelaksanaan Fun Run berikutnya bersama ketua panitia untuk digelar pada Desember 2026.
Sementara itu, tanggal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
Denny menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan sekadar perlombaan untuk menentukan pemenang, melainkan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan.
“Ini bukan soal lari saja, tetapi bagaimana kita mengajak masyarakat untuk hidup sehat. Bukan soal siapa yang juara, melainkan bagaimana kita bergerak bersama, sehat bersama, dan bahagia bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Angki Fauzan, mengatakan bahwa kegiatan Fun Run merupakan bagian dari rangkaian perayaan dua dekade alumni SMAN 1 Serui angkatan 2007.
Pada 2026, pihaknya telah melaksanakan dua kegiatan, yakni lomba futsal dan Fun Run.
Ia menilai pelaksanaan Fun Run mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme peserta menjadi motivasi bagi panitia untuk terus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan hari ini cukup ramai dan mendapat antusiasme yang sangat baik dari masyarakat. Saya berharap kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM yang terlibat,” kata Angki.
Menanggapi rencana pelaksanaan Fun Run kembali pada Desember mendatang, Angki menjelaskan bahwa panitia akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai konsep, waktu, dan teknis pelaksanaannya agar kegiatan berikutnya dapat dipersiapkan secara lebih matang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Denny Henrry Bonai serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak awal rangkaian kegiatan hingga pelaksanaan Fun Run.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh alumni.
Melalui rangkaian kegiatan menuju dua dekade ini, alumni SMAN 1 Serui angkatan 2007 diharapkan dapat terus mempererat persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, mendukung UMKM lokal, serta mengajak masyarakat membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga bersama. (ELVINO)
Try Yanerapa Ayorbaba mengatakan, kegiatan Fun Run bukan semata-mata tentang meraih juara, tetapi juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk meningkatkan kebugaran tubuh dan menumbuhkan semangat berolahraga.
“Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat positif. Kegiatan ini bukan semata-mata untuk meraih juara, tetapi juga untuk membangun semangat, menjaga kesehatan, dan mendorong kita agar lebih giat berolahraga,” ujarnya.
Ia mengaku senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat bagi peserta, baik dari sisi kesehatan maupun motivasi untuk terus mengembangkan kemampuan diri.
Meski demikian, Try menyampaikan masukan kepada panitia agar pada pelaksanaan kegiatan berikutnya, fasilitas air minum dapat disediakan lebih dekat dengan peserta di sepanjang rute lari.
Menurutnya, ketersediaan air minum sangat penting, terutama ketika peserta harus berlari dalam kondisi cuaca panas, sehingga mereka dapat menjaga kebutuhan cairan tubuh selama mengikuti kegiatan.
“Jika memungkinkan, ke depannya air minum dapat disediakan lebih dekat dengan peserta di sepanjang rute lari. Apalagi saat cuaca panas, peserta membutuhkan air minum agar tidak mengalami kekeringan di tenggorokan,” katanya.
Try juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan atlet yang pernah menjalani pembinaan di Sentra Sari Mimika. Ia mengaku sempat berhenti bertanding selama satu tahun akibat mengalami cedera pada kedua pergelangan kaki.
Melalui keikutsertaannya dalam Fun Run, ia ingin kembali melatih ketahanan fisik sekaligus mengukur kemampuan tubuhnya setelah mengalami cedera. Ia pun berharap dapat kembali mengikuti pertandingan pada tahun depan.
“Kegiatan ini menjadi salah satu kesempatan bagi saya untuk menguji kemampuan dan mempersiapkan diri. Saya juga masih memiliki keinginan untuk kembali bertanding pada tahun depan,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan olahraga seperti Fun Run dapat terus dilaksanakan karena memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam membangun kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan semangat berolahraga.
Try menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk mempererat kebersamaan serta memotivasi peserta agar tetap aktif dan menjaga kesehatan melalui olahraga. ( ELVINO)
Ketua DPC BMPRI Kabupaten Kepulauan Yapen, Yehud Ataruri, menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT ke-17 BMPRI Papua yang jatuh pada tanggal 16 Oktober 2026.
Dalam momentum Dies Natalis ke-17 ini, DPC BMPRI Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan kegiatan bakti sosial, pembagian sembako, serta pengumpulan bahan bangunan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran di Dawai.
Menurut Yehud Ataruri, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan kepedulian sosial.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menghargai jasa para veteran dan pejuang Trikora yang telah berjuang dalam sejarah Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pada momentum HUT ke-17 BMPRI Papua ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para veteran dan pejuang Trikora. Berkat perjuangan para pendahulu, hari ini kita dapat menikmati berbagai fasilitas pembangunan, termasuk fasilitas pendidikan yang tersedia bagi masyarakat,” ungkap Yehud Ataruri.
Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pejuang tidak cukup hanya melalui kata-kata, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengunjungi para veteran dan memberikan bantuan sesuai kemampuan.
“Oleh karena itu, kami menghargai jasa-jasa para pejuang dengan menyambangi mereka dan memberikan sumbangan seadanya. Mungkin bantuan yang kami berikan tidak seberapa, tetapi ini merupakan bentuk perhatian, penghormatan, dan rasa terima kasih kami kepada mereka,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yehud mengatakan bahwa kegiatan sosial dalam rangka HUT ke-17 BMPRI Papua diharapkan dapat menumbuhkan semangat gotong royong dan menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk saling membantu, terutama bagi warga yang sedang mengalami musibah.
Melalui peringatan Dies Natalis ke-17 ini, DPC BMPRI Kabupaten Kepulauan Yapen berharap semangat pengabdian, persatuan, dan kepedulian terhadap sesama terus terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Yang terpenting, kami tetap hadir untuk masyarakat dan terus mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Kami tetap ada untuk NKRI,” tutup Yehud Ataruri.
(ELVINO)
MANADO — Suaraindonesia1, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya Subdit I Krimum, atas penanganan perkara dugaan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli kapal LCT Karya Mekar 2.
Penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang patut dikawal bersama. GTI berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, GTI mengimbau masyarakat, khususnya para netizen, agar tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan narasi provokatif, informasi yang belum terverifikasi, atau opini yang berpotensi menggiring persepsi publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.
Mengacu pada klarifikasi tim pengacara, masyarakat juga diminta mencermati kemungkinan adanya narasi yang dibangun oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara dugaan double selling tersebut.
Tak sampai Di situ desakan GTI juga kepihak Polda Sulut untuk segera Periksa inisial RS Yang diduga Sebagai Otak dan dalang dari penggelapan Kapal tersebut.
Namun, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus tetap didasarkan pada bukti dan diuji melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi di media sosial.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sulut, khususnya Subdit I Krimum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan narasi provokatif. Biarkan proses hukum berjalan dan percayakan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai ruang publik dimanfaatkan untuk menggiring opini demi kepentingan pihak tertentu,” tegas Fikri Alkatiri.
GTI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat, tetapi hendaknya tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya atau menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
GTI berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara objektif, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Garda Timur Indonesia — Mengawal Keadilan, Menjaga Kebenaran.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan suasana kekeluargaan. Kehadiran Kapolres Merangin beserta jajaran menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan keagamaan dan silaturahmi.
"Shubuh Keliling ini merupakan salah satu upaya Polres Merangin, untuk membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual ,sebagai landasan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara".ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan Shubuh Keliling, tidak hanya menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi serta membangun kepercayaan antara Polri dan masyarakat.
“Melalui kegiatan Shubuh Keliling ini, kami ingin terus menjalin kedekatan dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta memperkuat komunikasi dan kebersamaan. Kami berharap hubungan yang baik ini dapat menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin,” ujar Kapolres.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolres mendengarkan berbagai masukan serta aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
"Kegiatan Shubuh Keliling ini sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan humanis, kegiatan keagamaan, dan komunikasi yang terbuka."tegas Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Merangin berkomitmen untuk terus membangun sinergi bersama masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mewujudkan Polri yang semakin dekat, dipercaya, dan dicintai masyarakat.
Salam Polisi! Polisi Bersama Masyarakat.
Report (Bg nasri)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram, dua kaca pireks, satu kotak permen Happydent, dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, uang pecahan Rp100 ribu, serta satu helai celana pendek berwarna cokelat.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Limun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H.
“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak permen yang berada di kantong celana pendek yang dikenakan AI.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam pondok dan menemukan plastik klip kosong serta dua alat hisap sabu atau bong. Selanjutnya, AI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang pria bernama ( A) , warga Desa Pancakarya. AI juga mengaku telah membantu menjual barang tersebut selama kurang lebih satu minggu.
Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pemeriksaan terhadap AI dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110, yang dapat dihubungi secara gratis.
Polres Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Chandra
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima, para pekerja disebut telah menunggu pembayaran upah selama kurang lebih satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen dan tanggung jawab pihak yang berkewajiban membayar upah atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
GTI menegaskan bahwa hak pekerja bukan sesuatu yang bisa diabaikan atau ditunda tanpa kejelasan. Para pekerja telah mengerahkan tenaga dan menyelesaikan pekerjaan, sehingga persoalan pembayaran harus segera mendapatkan penyelesaian yang konkret.
GTI mengingatkan AY King agar tidak mempermainkan hak para pekerja. Somasi yang telah dilayangkan merupakan langkah serius untuk meminta pertanggungjawaban dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik.
Apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak ada penyelesaian yang jelas, GTI menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.
GTI juga meminta agar pihak terkait tidak memberikan janji tanpa realisasi. Yang dibutuhkan para pekerja saat ini bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.
“Jangan sampai pekerja yang sudah menyelesaikan pekerjaan justru harus berjuang terlalu lama hanya untuk mendapatkan haknya sendiri. Jika pekerjaan sudah selesai, kewajiban pembayaran harus diselesaikan. Kami siap mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegas pihak GTI.
GTI menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperjuangkan hak pekerja dan mendorong penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab.
Hak pekerja harus dihormati. Somasi sudah dilayangkan, dan apabila tidak ada penyelesaian, jalur hukum siap ditempuh.
Saut menilai, alasan perbedaan tema arsitektur tidak serta-merta menjawab persoalan yang dipertanyakannya mengenai spesifikasi material rangka atap dan konstruksi kedua JPO yang dibangun di bawah naungan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2026.
“Kita bantah omongan PPTK JPO Pejaten itu. Tema sebuah JPO disesuaikan dengan fasad yang tampak di dua sisi, depan dan belakang, bukan berarti mengubah struktur pekerjaan,” tegas Saut.
Menurut Saut, terdapat perbedaan mencolok antara konstruksi JPO GOR Ciracas di Jakarta Timur dan JPO Pejaten di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Ia menyebut JPO GOR Ciracas yang dikerjakan PT Pangindho Ham Mbue menggunakan baja profil WF 250 pada struktur rangka atap. Sementara itu, JPO Pejaten yang dikerjakan PT Tri Putra Karya dengan nilai penawaran Rp11.128.029.437 disebut menggunakan pipa besi berukuran 3 inci pada bagian tiang kuda-kuda rangka atap.
Perbedaan tersebut, menurut Saut, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan spesifikasi teknis, gambar perencanaan, dokumen kontrak, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Saut Soroti Dugaan Selisih Material Rp430 Juta
Saut menduga perubahan penggunaan material rangka atap berkaitan dengan kemungkinan adanya selisih volume baja dalam pekerjaan JPO Pejaten.
Ia memperkirakan dugaan kelebihan volume material mencapai 10 ton. Dengan asumsi harga Rp43.000 per kilogram, nilai yang dihitung mencapai Rp430 juta.
“Ada dugaan perubahan tiang rangka atap dari baja WF 250 ke pipa besi untuk mengelabui kelebihan volume baja keseluruhan yang digunakan. Kelebihan volume baja tersebut diperkirakan mencapai 10 ton,” ungkapnya.
Saut juga mempertanyakan perbedaan metode penghitungan material, terutama apabila penggunaan pipa besi dihitung berdasarkan satuan meter lari atau meter panjang.
Menurutnya, perbedaan perhitungan antara konsultan perencana dan kondisi aktual di lapangan perlu diperiksa secara transparan untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan dan nilai kontrak.
Namun, dugaan selisih volume serta nilai Rp430 juta tersebut masih merupakan pernyataan Saut dan belum dapat dipastikan sebagai kerugian keuangan negara tanpa pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang.
Bentangan Gording JPO Pejaten Ikut Dipersoalkan
Selain material rangka atap, Saut menyoroti bentangan gording sebagai dudukan rangka atap di JPO Pejaten yang disebutnya hanya terdiri atas tiga baris. Kondisi tersebut, menurut keterangannya, berbeda dengan JPO GOR Ciracas yang menggunakan empat baris bentangan.
Ia juga mempertanyakan pola sambungan dan pemotongan material yang dinilainya perlu diperiksa dari sisi kualitas pengerjaan serta kesesuaiannya dengan gambar desain.
Saut berpendapat, apabila terdapat perubahan pekerjaan, pelaksanaannya harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang jelas.
“Seharusnya, jika memang ada perubahan atau penyesuaian pekerjaan, semuanya dilakukan sesuai mekanisme kontrak yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan utama berubah dan hasil akhirnya justru menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan jumlah bentangan maupun jenis material tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa membandingkannya dengan desain teknis dan perhitungan struktur yang disetujui.
PPTK Sebut Perbedaan Desain Mengacu Kearifan Lokal
Sebelumnya, PPTK Pembangunan JPO Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Semporanto Pandapotan Marpaung, menyampaikan bahwa pembangunan JPO di Jakarta mengusung tema yang diselaraskan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan karakteristik lingkungan sekitar.
Dalam keterangannya, Semporanto menjelaskan JPO Pejaten mengusung tema green lifestyle, dengan kesan penghijauan melalui bentuk pohon pada fasad arsitektur. Sementara itu, JPO GOR Ciracas mengangkat tema sporty karena lokasinya berdekatan dengan gelanggang olahraga.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing JPO memiliki item pekerjaan berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan desain.
Terkait konstruksi JPO Pejaten, Semporanto menyebut rangka atap menggunakan pipa Schedule 4 inci (Sch 4”) yang dipasang setiap kurang lebih empat meter, baik pada bagian gelagar maupun area tangga.
Menurutnya, penggunaan item pekerjaan tersebut telah sesuai dengan gambar Detail Engineering Design (DED) yang diunggah melalui sistem Inaproc e-Katalog versi 6. Ia juga menyatakan desain dan perhitungan pekerjaan telah dilakukan oleh konsultan perencana dan pembangunan saat ini masih dalam tahap pelaksanaan.
Penjelasan tersebut menjadi dasar yang perlu dibandingkan dengan dokumen teknis dan kondisi aktual di lapangan untuk menjawab perbedaan pandangan mengenai konstruksi kedua JPO.
TIS Desak Bina Marga dan Inspektorat Lakukan Audit Fisik
Atas persoalan tersebut, Saut mendesak Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit fisik terhadap proyek JPO Pejaten.
Ia meminta pemeriksaan mencakup kesesuaian material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, gambar DED, dokumen kontrak, serta perhitungan biaya proyek.
Menurut Saut, pemeriksaan independen diperlukan agar dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan data dan fakta, bukan sebatas perbedaan pendapat antara pihak yang menyampaikan kritik dan pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo, telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Report, Jp
Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia ini mengusung tema "Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak".
Rakornas ini merupakan konsolidasi solid bagi BAZNAS pusat hingga daerah untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, serta meningkatkan sinergi pengelolaan zakat nasional agar semakin amanah, profesional, dan transparan di seluruh tingkatan wilayah se-Indonesia.
Zulhifni menyampaikan bahwa partisipasi Merangin dalam Rakornas adalah untuk menyelaraskan program-program zakat daerah dengan visi nasional, khususnya dalam mendorong zakat produktif yang mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
"Pengelolaan zakat tidak boleh lagi sekadar bersifat konsumtif, tetapi harus makin produktif dan memberi dampak jangka panjang bagi para muzaki maupun mustahik. Lewat Rakornas ini, BAZNAS Merangin berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pendistribusian zakat di daerah," ujar Zulhifni di sela-sela kegiatan.
Selain agenda koordinasi dan penyusunan strategi nasional, rangkaian acara ini juga dimeriahkan dengan ajang penghargaan Grand BAZNAS Awards 2026.
Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari BAZNAS RI kepada BAZNAS Daerah, Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), mitra kerja, tokoh masyarakat, hingga para amil yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam mendukung kebangkitan zakat di Tanah Air.
(Bg nasri)
Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031, sesuai keputusan yang diterbitkan.
Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.
Sepuluh Skema Sertifikasi untuk Mendukung Kebutuhan Industri
Berdasarkan keputusan dan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator).
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior.
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer.
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator.
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda.
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer).
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing).
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator.
Kesepuluh skema tersebut mencakup sejumlah bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, mulai dari jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.
Melalui cakupan tersebut, LSP SDM TIK diharapkan dapat berkontribusi dalam menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSP SDM TIK Tegaskan Komitmen Menjaga Mutu Sertifikasi
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi yang diberikan.
“Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini.
“Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta,” ujar Totok.
Ia menambahkan, LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja di bidang TIK.
Soegiharto Santoso: Sertifikasi Kompetensi Harus Menjawab Kebutuhan Industri dan Perkembangan Teknologi
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
“Atas nama jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS serta APKOMINDO, saya mengucapkan selamat kepada LSP SDM TIK atas perpanjangan lisensi dari BNSP. Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten,” ujar Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan nyata dunia usaha dan industri. Kompetensi tenaga kerja perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan dapat memperoleh SDM yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, sementara tenaga kerja memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
“APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. APKOMINDO juga melihat pentingnya penguatan kompetensi bagi pelaku usaha dan tenaga profesional di ekosistem bisnis komputer dan teknologi informasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital, menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Karena itu, pengembangan skema sertifikasi perlu terus memperhatikan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
“Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.
Perspektif Hukum: Integritas Sertifikasi dan Akuntabilitas Profesi Digital
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, terutama ketika teknologi digital semakin berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Dari perspektif hukum dan profesi teknologi informasi, sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kompetensi profesional di bidang TIK juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tutup Hoky.
Perkuat Kemitraan dengan Industri, Pendidikan, dan Lembaga Pelatihan
Pasca-perpanjangan lisensi, LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan asosiasi industri, instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta pengelola TUK.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan pelaksanaan uji kompetensi, dan meningkatkan kesesuaian antara pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
LSP SDM TIK juga membuka peluang kerja sama bagi institusi dan perusahaan yang ingin mengembangkan kemitraan sertifikasi, menyelaraskan kebutuhan kompetensi, atau menjajaki pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup lisensi yang dimiliki.
Untuk informasi lebih lanjut dan penjajakan kemitraan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Narahubung Manajer Sertifikasi : Tri C. Tresnanda, Telepon/WhatsApp: 0811-292-5599.
Melalui sinergi berkelanjutan antara lembaga sertifikasi, asosiasi, industri, pemerintah, dan institusi pendidikan, LSP SDM TIK berharap dapat mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia. (Tri)
Narasumber: MOH SAHRUL LAKORO, SH
Ketua Bidang Organisasi & Kaderisasi DPN PERMAHI
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Demonstrasi merupakan hak konstitusional. Namun, ketika ASN Pemerintah Kota Gorontalo turun ke Polda untuk menyuarakan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hukum Wali Kota, Adhan Dambea, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis, apakah birokrasi benar-benar berdiri sebagai institusi profesional, atau justru berisiko dipersepsikan sebagai barisan pendukung kepentingan pribadi pejabat?
Kami tidak mempersoalkan hak ASN untuk menyampaikan pendapat. Yang harus dijelaskan adalah apakah partisipasi tersebut berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan struktural, tanpa penyalahgunaan fasilitas negara, dan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota tidak cukup hanya berlindung di balik dalih bahwa demonstrasi berlangsung di luar jam kerja. Di luar jam kantor bukan berarti di luar tanggung jawab hukum dan etika pemerintahan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aksi tersebut diorganisasi dan apakah terdapat keterlibatan struktur kedinasan.
Dalam negara hukum, perkara tidak boleh dihentikan karena tekanan massa, tetapi juga tidak boleh dilanjutkan secara sewenang-wenang. Jika terdapat dugaan kriminalisasi, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, kami mendorong pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pengerahan ASN, penggunaan fasilitas negara, dan kemungkinan gangguan pelayanan publik tanpa terlebih dahulu menganggap peserta atau pejabat tertentu bersalah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana ketika kepala daerah menghadapi persoalan hukum, apakah birokrasi tetap menjadi pelayan masyarakat, atau justru berisiko terseret ke dalam kepentingan personal penguasanya?
Pertanyaan ini bukan vonis. Ini adalah tuntutan transparansi. Sebab, jabatan adalah amanah, ASN bukan alat kekuasaan, dan hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo meminta Kejaksaan melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, menyusul ambruknya fasilitas yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek telah memenuhi standar teknis, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Sandi Idris Pengurus Cabang PERMAHI Gorontalo menilai bahwa kerusakan fasilitas publik tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai tingginya curah hujan, air pasang, atau erosi tanah. Faktor-faktor tersebut perlu diuji secara teknis dan objektif untuk memastikan apakah kerusakan benar-benar disebabkan kondisi alam atau terdapat faktor lain, seperti kelemahan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, mutu konstruksi, maupun pengawasan pekerjaan yang tidak memadai.
"Ambruknya fasilitas publik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi keseluruhan proses pembangunan, bukan sekadar persoalan siapa yang akan memperbaiki bangunan. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya," Kata Sandi.
PPK memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu menelaah dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil pengujian mutu, laporan pengawasan, kesesuaian volume pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
PERMAHI Gorontalo juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kontraktor pelaksana, tetapi turut menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah setiap pihak telah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
"Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan sesuai ruang lingkup dan status proyek. Apabila ditemukan bukti awal mengenai penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, penyimpangan pembayaran, atau indikasi kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan tindak pidana, Kejaksaan perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku," Tambahnya.
PERMAHI Gorontalo menegaskan bahwa ambruknya fasilitas KNMP Leato tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, peristiwa tersebut merupakan alasan yang patut untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, administratif, dan keuangan proyek. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan.
"Kami pun mendapatkan sebuah temuan yang mana ada dugaan permainan Kontrak beberapa titik kampung nelayan di Sulawesi Utara yang mana ada kontrak di atas kontrak, patut diduga program presiden sudah mulai ada indikasi korupsi," Pungkasnya.
Rep: JO
Suaraindonesia1, Manado – Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Dr. Susetio Cahyadi, S.I.K., M.M., M.H., CFrA., CSA didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut turun langsung memantau pengamanan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Manado, Jumat (16/10/2026).
Pemantauan dilakukan di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Sario, SPBU Wanea, dan SPBU Boulevard. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda melihat secara langsung situasi antrean kendaraan serta kesiapan personel Kepolisian dalam melakukan pengamanan di lokasi.
Terpantau antrean kendaraan untuk pengisian BBM cukup panjang. Personel Kepolisian dari Polda Sulut maupun Polresta Manado disiagakan untuk memastikan aktivitas masyarakat di SPBU berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengatakan, pemantauan langsung oleh pimpinan merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas personel di lapangan berjalan optimal.
“Bapak Wakapolda bersama sejumlah PJU turun langsung untuk melihat situasi di lapangan sekaligus memastikan personel yang bertugas melaksanakan pengamanan dengan baik. Kehadiran anggota Kepolisian di sejumlah SPBU diharapkan dapat menjaga ketertiban antrean, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan aktivitas pengisian BBM berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sulut bersama Polres jajaran terus melakukan pemantauan dan pengamanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah meningkatnya antrean pengisian BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre, mengikuti arahan petugas, dan saling menghormati sesama pengguna layanan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi tetap aman dan pelayanan BBM dapat berlangsung dengan lancar,” tutupnya.
Dalam antrean pengisian BBM tersebut, terpantau para Polwan juga membagikan air mineral kepada para pengendara yang sedang melakukan antrean panjang. (Si1/Red)
Oleh: Arsyvatika Malomis
Peserta Latihan Khusus Kohati Cabang Gorontalo 2026
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI — Di Tengah hiruk piruk Kota Gorontalo dan dinamika pembangunannya, ada sebuah kenyataan pahit yang menyeruak dan menampar kesadaran kita bersama kapasitas hukum yang melindungi hak-hak perempuan, di Provinsi Gorontalo implementasinya seringkali belum memadai. Pada september 2026 ada kasus di kecamatan bone pantai, Kabupaten bonebolango dimana seorang ayah tiri di laporan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuanya dalam jangka panjang yang telah berlangsung dari masih duduk di bangku SD
Dalam proses penyelidikan awal oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan anak) Polres Kabupaten Bone Bolango, Pihak keluarga atau pelapor agak ragu-ragu untuk melanjutkan secara hukum resmi, karna pelaku adalah tulang punggung, ada tekanan psikologis akan ketergantungan ekonomi
serta terjadinya keterlambatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena keterbatasan jangkauan lembaga perlindungan korban, dan hambatan budaya mediasi pada kasus KDRT eksistensi perlindungan hukum di Polresta Gorontalo Kota menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan fisik atau psikis dalam rumah tangga, aparat penegak hukum dan dinas terkait sering kali mengutamakan jalur mediasi atau fasilitasi perdamaian.
Akibatnya, alih-alih memberikan sanksi tegas kepada pelaku demi efek jera, penyelesaian kasus KDRT kerap berujung pada perdamaian sepihak yang merugikan posisi tawar perempuan sebagai korban, sehingga siklus kekerasan terus berulang.
Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU KDRT sejatinya membawa suatu perubahan bagi penegakan hak-hak perempuan di Indonesia. tetapi jika kita melihat kembali apa yg terjadi di Gorontalo, ada sekat yg tinggi antara norma hukum yang tertulis dengan fakta lapangan hukum yg kita lihat seakan-akan gagah di tingkat Nasional, tetapi melempem berhadapan langsung dengan tembok budaya patriarki, ketergantungan ekonomi dan keterbatasan infrastruktur di daerah
Dengan melihat ketidak adilan yang terjadi terhadap perempuan saya sebagai bagian dari KOHATI yang menyuarakan nilai kemanusiaan, kami melihat bahwa tumpulnya sistem penegakan hukum di daerah bukan hanya sekedar kesalahan teknis administrasi, melainkan mendalamnya hegemony budaya patriarki yang sudah mengakar hingga ke Institute, disitulah hukum kehilangan marwahnya.
Kami sebagai KOHATI menegaskan bahwa Restoratif Justice tidak boleh di jadikan sebagai tameng untuk memaklumi kejahatan berbasis gender, keadilan yang sejati bagi perempuan itu bisa di katakan sah ketika negara hadir tidak hanya semata lembaran Undang-Undang, tetapi juga turut andil dalam meruntuhkan relasi kuasa yang menindas korban.
Sebagai contoh, dalam banyak kasus kekerasan yang berbasis Gender, korban sering kali menarik kasus karna ketiadaan jaminan, kemandirian ekonomi pasca kasus. Bagi KOHATI, tugas penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses keadilan, melainkan harus mencakup perlindungan struktural dan pemberdayaan ekonomi korban. Jika lembaga perlindungan di daerah tidak mampu hingga ke pelosok, maka kami KOHATI bersama elemen sipil harus mengambil peran proaktif sebagai garda terdepan pendampingan edukasi hukum, serta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Agar bisa keluar dari belengu ini Pemerintah Provinsi Gorontalo berserta Jajaran Forkopimda perlu melakukan langkah-langkah konkret dan terukur
Memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo bukanlah kerja instan yang dapat di selesaikan oleh satu pihak saja, Namun membiarkan korban berjuang di tengah kerterbatasan juga bukan pilihan yang bijak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo elemen masyarakat tidak hanya bertindak saat sebuah kasus sudah menjadi sorotan media, melainkan membangun sistem perlindungan, yang responsif, inklusif dan berkeadilan.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1