BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Lolos Enam Kali Percobaan, Ingrid Kezia Akhirnya Resmi Menjadi ASN di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Perjuangan panjang dan tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil manis bagi Ingrid Kezia Badoa Imbiri, seorang putri asli Manokwari, Papua Barat. Setelah enam kali mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai kementerian dan lembaga, ia resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dengan wilayah kerja Provinsi Papua Barat.


Perempuan yang akrab disapa Cici ini tidak pernah putus asa meski berkali-kali gagal. Ia terus berjuang mewujudkan mimpinya menjadi abdi negara. Adapun sejumlah instansi yang pernah ia coba antara lain Seleksi IPDN, Pengadilan Negeri, Perbankan, Kejaksaan, serta dua kali di Kementerian Hukum dan HAM.



Tak tanggung-tanggung, demi menggapai cita-citanya, Cici memutuskan meninggalkan bangku perkuliahan di semester 7 Fakultas Teknik Informatika Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai PNS.


Di luar dunia kepamongprajaan, Cici juga aktif dalam kegiatan seni dan prestasi. Sebagai anggota Paduan Suara JEFSI CHOIR, ia pernah mengikuti berbagai festival internasional di Sri Lanka dan Jepang. Ia juga pernah menerima penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi serta dipercaya mewakili Provinsi Papua Barat sebagai Musisi Istana dalam Gita Bina Negara (GBN) tahun 2022.


Kisah perjuangan Cici menjadi inspirasi bahwa kegigihan dan doa tidak akan mengkhianati hasil. Dengan tekad yang membaja, ia kini resmi mengabdi untuk tanah kelahirannya, Papua Barat. (Djufri)

Keluhan Pelayanan KTP Viral, Namun Minim Data: Publik Diminta Cermat Menilai


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeluhkan pelayanan pengurusan KTP mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Mohamad Safitra Rahim dan langsung menuai beragam reaksi dari warganet.


Dalam unggahannya, ia menyindir pelayanan di kantor pemerintah dengan menyebut proses pengurusan KTP sebagai "latihan kesabaran", karena harus datang sejak sebelum kantor buka hingga menjelang tutup tanpa kejelasan penyelesaian.


"Kalau mau melatih kesabaran, paling cocok bertamu ke kantor pemerintah… menjengkelkan," tulisnya.

Namun, di balik viralnya keluhan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang disampaikan. Unggahan itu dinilai belum memberikan data yang utuh, seperti lokasi pasti kantor yang dimaksud, prosedur yang dijalani, hingga kemungkinan kendala administratif yang terjadi.


Menariknya, dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menandai sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, serta Anggota DPRD Hendra Nurdin dan Hamzah Sidik Djibran.


Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin justru merespons dengan pertanyaan klarifikasi.


"Kapan mengurusnya? Tadi?" tulisnya di kolom komentar.

Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh pengunggah, tanpa penjelasan lebih lanjut.


"Iya, tadi kak," balasnya.

Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi guna menggali fakta yang lebih lengkap. Melalui pesan Facebook Messenger, wartawan meminta penjelasan terkait waktu kejadian, lokasi kantor, serta kronologi rinci pelayanan yang dikeluhkan.


Namun hingga berita ini diturunkan, pengunggah belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat memperjelas konteks peristiwa tersebut.


Situasi ini menimbulkan catatan penting: di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik diharapkan tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu sisi cerita yang belum terverifikasi secara utuh.


Kritik terhadap pelayanan publik memang sah dan diperlukan, namun penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi yang bias dan merugikan pihak tertentu.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Reporter: Opan Luawo

Keluhan Pelayanan KTP Viral, Namun Minim Data: Publik Diminta Cermat Menilai


GORONTALO UTARA-SuaraIndonesia1.com, Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeluhkan pelayanan pengurusan KTP mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Mohamad Safitra Rahim dan langsung menuai beragam reaksi dari warganet.


Dalam unggahannya, ia menyindir pelayanan di kantor pemerintah dengan menyebut proses pengurusan KTP sebagai “latihan kesabaran”, karena harus datang sejak sebelum kantor buka hingga menjelang tutup tanpa kejelasan penyelesaian.


“Kalau mau melatih kesabaran, paling cocok bertamu ke kantor pemerintah… menjengkelkan,” tulisnya.


Namun, di balik viralnya keluhan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang disampaikan. Unggahan itu dinilai belum memberikan data yang utuh, seperti lokasi pasti kantor yang dimaksud, prosedur yang dijalani, hingga kemungkinan kendala administratif yang terjadi.


Menariknya, dalam unggahan tersebut, pengunggah juga menandai sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, serta Anggota DPRD Hendra Nurdin dan Hamzah Sidik Djibran.


Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin justru merespons dengan pertanyaan klarifikasi.


“Kapan mengurusnya? Tadi?” tulisnya di kolom komentar.


Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh pengunggah, tanpa penjelasan lebih lanjut.


“Iya, tadi kak,” balasnya.


Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi guna menggali fakta yang lebih lengkap. Melalui pesan Facebook Messenger, wartawan meminta penjelasan terkait waktu kejadian, lokasi kantor, serta kronologi rinci pelayanan yang dikeluhkan.


Namun hingga berita ini diturunkan, pengunggah belum memberikan keterangan lanjutan yang dapat memperjelas konteks peristiwa tersebut.


Situasi ini menimbulkan catatan penting: di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik diharapkan tidak serta-merta menarik kesimpulan dari satu sisi cerita yang belum terverifikasi secara utuh.


Kritik terhadap pelayanan publik memang sah dan diperlukan, namun penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi yang bias dan merugikan pihak tertentu.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Reporter: Opan Luawo

Ingkar Janji hingga Pelayanan Tak Profesional, Toko Phone Star Gorontalo Dituntut Konsumen


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia.com – Seorang konsumen melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Toko Phone Star Gorontalo yang beralamat di depan Toko Bintang, Kota Gorontalo, terkait dugaan pelayanan sangat buruk, cacat janji, dan tidak profesional dalam perbaikan perangkat telepon seluler.


Berdasarkan keterangan konsumen, perbaikan HP dilakukan pada Rabu, 03 Juni 2026 pukul 11.00 WITA dengan biaya Rp2.500.000,00. Teknisi toko berjanji perbaikan selesai pada hari yang sama, namun hingga malam hari tidak selesai. Teknisi meminta waktu hingga keesokan hari dengan alasan pengeringan lem LCD selama 6 jam, tetapi hingga Kamis sore tanggal 04 Juni 2026, teknisi belum menyelesaikan pekerjaan dan konsumen mengutus orang ke toko tanpa hasil.


Konsumen menilai tindakan toko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 373 dan Pasal 521 tentang keterangan palsu dan ingkar janji.


Dalam somasinya, konsumen memberi batas waktu 1×24 jam terhitung mulai Jumat, 05 Juni 2026 pukul 09.00 WITA untuk menyelesaikan perbaikan dan memberikan ganti rugi. Jika tidak ditanggapi, konsumen akan membawa kasus ini ke jalur hukum.


Pihak Toko Phone Star Gorontalo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.


— REDAKSI —

Kakanwil Mipas Papua Barat Lantik 62 PNS/ASN, Tekankan Integritas dan Disiplin


MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwil Mipas) Papua Barat, Hensah, A.Md.IP., S.H., M.H., resmi melantik 62 Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Kanwil Mipas Provinsi Papua Barat. Pelantikan berlangsung dalam suatu upacara yang digelar khidmat, Jum'at (5/6/2026).


Adapun 62 PNS yang dilantik tersebut terdiri dari 6 pegawai dengan pangkat golongan III/a, dan 56 pegawai lainnya bergolongan II/a. Mereka akan mengemban tugas dan jabatan sebagai Penjaga Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pria, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.


Prosesi pelantikan juga melibatkan rohaniawan dari tiga agama, yakni Islam, Kristen Protestan, dan Katolik, yang bertindak selaku pangukuh (penguat sumpah/janji), menandakan komitmen pembinaan mental spiritual bagi para pegawai yang baru dilantik.


Dalam arahannya, Kakanwil Hensah menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan syarat mutlak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar (LATSAR). Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh PNS/ASN yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dengan penuh integritas, loyalitas, serta disiplin tinggi.


“Saudara-saudara kini telah resmi menjadi abdi negara. Tunjukkan dedikasi terbaik dalam pengamanan dan pembinaan warga binaan. Jaga nama baik institusi di mana pun kalian bertugas,” tegas Hensah.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia di jajaran Pemasyarakatan wilayah Papua Barat dalam memberikan pelayanan yang profesional dan humanis.(Djufri)

Yenny Wahid Terpilih Jadi Ketum KOWANI, Barikade Gus Dur Bangga dan Beri Dukungan Penuh


Jakarta, suaraindonesia1.com, Kongres Luar Biasa (KLB) Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) di Gedung The Tribrata, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) menetapkan Yenny Wahid terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KOWANI periode baru.


Terpilihnya Yenny Wahid menandai dimulainya babak baru bagi organisasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia tersebut.


Bagi Yenny, mandat ketua umum bukan sekadar menjadi nakhoda baru bagi organisasi perempuan, tetapi juga bagaimana membawa KOWANI menjadi relevan bagi perempuan Indonesia, terutama di masa KOWANI memasuki abad ke-2 berdiri.


Yenny terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang memenuhi kuorum konstitusional dengan dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif organisasi sebagaimana diamanatkan AD/ART.


Atas terpilihnya Yenny Wahid, Barisan Kader (Barikade) Gus Dur menyatakan kebanggaan dan dukungan penuh Putri Alm Gus Dur tersebut menjalankan roda organisasi.


"Kami mendukung dan bangga atas terpilihnya Ibu Yenny Wahid sebagai Ketum Kowani. Karena disamping beliau sangat peduli terhadap Bangsa Indonesia, dia juga sangat peduli dengan kaum perempuan dan anak yang merupakan kaum lemah dalam pandangan sebagian orang," jelas Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH dalam siaran persnya, Kamis 4 Juni 2026.


Menurut Haro, kaum wanita sejatinya adalah merupakan pondasi dari rumah tangga bahkan pondasi dari sebuah bangsa yang maju dan berdaulat dalam segala hal. 


"Ibu Yenny Wahid sangat pantas menjadi pemimpin Kowani yang merupakan organisasi tertua dan terbesar di Indonesia. Semoga Kowani dapat mengambil peran dan menjadi tonggak perjuangan dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia untuk menghadapi situasi yang sulit ini akibat masalah geopolitik," tegasnya.


Haro menambahkan, Yenny Wahid tidak diragukan lagi kemampuan intelektual dan integritasnya, baik di tingkat nasional maupun di dunia internasional. Beliau sangat diperhitungkan dalam ketokohannya sebagai tokoh politik dan kemanusiaan. Beliau bukan tokoh karbitan karena sudah terasah dan berpengalaman selama puluhan tahun. Yang dididik oleh Ayahnya Alm KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," ungkapnya.


Atas dasar penilaian tersebut, jelas Haro, figur seperti Yenny Wahid sangat mumpuni untuk menjadi pemimpin bangsa atau pemimpin masa depan Indonesia.



Report, Ida Ismayani

Aktivis Gorontalo Desak Kejati Usut Tuntas Aliran Dana MBG, Jangan Sampai Program Rakyat Jadi Ladang Korupsi


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung memantik reaksi keras dari kalangan aktivis di Provinsi Gorontalo. Aktivis Gorontalo, Sutan Majesta, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima dan mengelola dana Program MBG di wilayah Provinsi Gorontalo.


Menurut Sutan, langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan serius dalam sistem pengelolaan program tersebut. Oleh karena itu, daerah-daerah penerima anggaran, termasuk Gorontalo, tidak boleh luput dari pengawasan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.


“Ketika Kejaksaan Agung sudah menemukan dugaan penyimpangan di tingkat pusat, maka sangat wajar apabila Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana MBG yang masuk ke daerah. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Sutan.

Ia menilai, pemeriksaan yang dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, merupakan syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tetap terjaga.


Sutan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu, seluruh rantai pengelolaan anggaran, mulai dari tingkat pusat hingga pelaksana di daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.


“Jangan sampai ada dana yang bocor di tengah jalan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menikmati keuntungan secara melawan hukum dari program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jika ada penyimpangan sekecil apa pun, harus diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai Kejati Gorontalo memiliki dasar hukum, kewenangan, sekaligus tanggung jawab moral untuk melakukan pengumpulan data, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang menerima dana MBG di Provinsi Gorontalo.


Menurutnya, apabila pola dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung terbukti bersifat sistemik atau terjadi secara nasional, maka daerah-daerah penerima dana wajib menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pola penyimpangan yang sama.


“Jangan sampai Gorontalo hanya menjadi penonton. Kejati harus bergerak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Jika memang bersih, hasil pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sutan juga menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan yang ketat justru merupakan bentuk dukungan agar program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak dicemari praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.


Ia menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti hanya pada laporan administrasi semata. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa dana yang dikirim dari pusat benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya.


“Atas dasar perkembangan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, saya mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG penerima dana MBG di Provinsi Gorontalo. Jangan ada ruang bagi praktik korupsi yang bersembunyi di balik program kemanusiaan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Sutan memastikan akan terus mengawal penggunaan anggaran negara dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, serta independen demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Gorontalo.


“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Program yang baik harus dijaga dari praktik korupsi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan biarkan program untuk rakyat kecil berubah menjadi bancakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Sutan Majesta.

(JO)

AKTIVIS GORONTALO DESAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL CV. CITRA UTAMA DI TOLINGGULA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aktivis lingkungan dan sosial Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan batuan ilegal yang dilakukan oleh CV. Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.


Rahman menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan terkesan "disetting" untuk memuluskan aktivitas perusahaan di tengah masyarakat.


"Kami sangat geram melihat pola yang dibangun oleh perusahaan ini. Dugaan kami, ada skenario yang dirancang sedemikian rupa agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Salah satu bukti yang memperkuat dugaan tersebut adalah adanya surat permohonan penggerukan sungai dari pemerintah desa kepada pihak perusahaan," tegas Rahman Patingki.

Menurutnya, surat tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Sebab, apabila tujuan penggerukan sungai dilakukan untuk mengatasi banjir yang sering terjadi, maka seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan kepada perusahaan yang bahkan diduga belum memiliki legalitas yang memadai untuk melakukan aktivitas operasional.


"Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan besar. Jangan sampai ada permainan mata antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Logikanya sederhana, urusan normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah melalui instansi teknis terkait, bukan diserahkan kepada perusahaan yang status perizinannya sendiri masih bermasalah," ujar Rahman.

Lebih lanjut, Rahman menyayangkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama diduga berjalan tanpa pengawasan yang maksimal, padahal sektor pertambangan merupakan kegiatan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang serius apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang ketat.


Kritik tersebut semakin menguat setelah adanya informasi hasil klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara yang menyebutkan bahwa CV. Citra Utama diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha.


"Jika benar perusahaan ini belum mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini merupakan pelanggaran serius. Hukum dibuat untuk mengatur dan menertibkan, bukan dijadikan pajangan yang kehilangan fungsi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Atas dasar itu, Rahman Patingki mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polres Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula.


Ia juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel," katanya.

Rahman menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gorontalo Utara.


Sebagai bentuk kontrol sosial, Rahman menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat aktivitas CV. Citra Utama tidak segera dihentikan dan tidak ada proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil dalam skala yang lebih besar.


"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Jika aktivitas perusahaan ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang tegas, maka kami akan menggalang gelombang aksi demonstrasi secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo. Kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat dan lingkungan," tegas Rahman dengan nada penuh kekecewaan.

Menurutnya, kekayaan alam Gorontalo bukanlah warisan yang dapat dieksploitasi secara semena-mena oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat.


"Tanah, sungai, dan sumber daya alam Gorontalo adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu mengeruk keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," pungkas Rahman Patingki.

(JO)

DEMI MENJAGA MARWAH LEMBAGA, BK DPRD HARUS BERTINDAK: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Oleh: Ikbal Ka'u


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan etika, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, munculnya berbagai pertanyaan publik terkait posisi dan peran Limonu Hippy sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui dan diduga memiliki posisi strategis di KUD Dharma Tani yaitu sebagai wakil ketua, ini harus disikapi secara serius oleh DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan etika anggota DPRD.


Dalam negara demokrasi, setiap pejabat publik harus siap diawasi. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPRD Provinsi Gorontalo dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terdapat persoalan etik maupun potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.


Prinsip good governance mengajarkan bahwa penyelenggara negara harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, profesionalitas, serta supremasi hukum. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka lembaga publik tidak boleh memilih diam. Ketika muncul laporan masyarakat, maka lembaga publik wajib merespons secara objektif. Dan ketika muncul dugaan yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan.


Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat sipil, Ikbal Ka'u telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan menembuskannya kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan internal DPRD berjalan atau tidak. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas anggotanya.


Lebih dari itu, Partai Gerindra sebagai partai besar yang selama ini mengusung narasi keberpihakan kepada rakyat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa setiap kadernya yang menduduki jabatan publik siap dievaluasi apabila muncul pertanyaan dari masyarakat. Partai yang besar bukanlah partai yang kebal kritik. Partai yang besar adalah partai yang berani membuka ruang evaluasi. Partai yang besar adalah partai yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.


Hari ini yang sedang diuji bukan hanya satu orang anggota dewan. Yang sedang diuji adalah komitmen DPRD terhadap pengawasan etik. Yang sedang diuji adalah komitmen partai terhadap integritas kadernya. Dan yang sedang diuji adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.


Ikbal Ka'u berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila dalam waktu yang patut, tidak terdapat respons yang memadai terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, maka ruang-ruang demokrasi yang dijamin konstitusi tetap terbuka bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai hukum yang berlaku. Bersama berbagai elemen masyarakat sipil dan aliansi yang memiliki perhatian terhadap isu tata kelola pemerintahan, kami akan terus mengawal proses ini melalui mekanisme demokratis, pengawasan publik, penyampaian aspirasi, serta langkah-langkah konstitusional lainnya. Sebab menjaga integritas lembaga publik bukan hanya tugas DPRD. Menjaga integritas lembaga publik adalah tanggung jawab seluruh warga negara. (JO)

Meluruskan Persepsi Penanganan Bencana dan Kewenangan Kehutanan


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Pernyataan yang perlu diluruskan dalam polemik penanganan bencana bukanlah bentuk sikap diskriminatif, melainkan upaya untuk mencegah terjadinya kekeliruan berpikir di ruang publik. Seruan untuk mencopot Kapolda maupun mengevaluasi Kapolres tanpa kajian yang komprehensif dinilai berlebihan dan berpotensi menyesatkan opini publik.


Seharusnya, persoalan ini dikaji secara mendalam dengan melihat aspek kewenangan yang jelas. Apakah persoalan kehutanan sepenuhnya berada dalam ranah kepolisian, atau justru menjadi kewenangan Polisi Kehutanan (Polhut)? Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur yang hanya didasarkan pada dugaan.


Pernyataan publik yang disampaikan tanpa kajian akademik, terlebih datang dari pihak yang memiliki kapasitas sebagai tim pakar DPRD, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi langkah yang tepat untuk mengurai persoalan secara objektif dan menyeluruh. Bahkan jika terdapat pelanggaran hasil kajian RDP, langsung diajukan kepada pihak APH untuk diproses.


Perlu diingat, bencana banjir bukanlah peristiwa yang terjadi sekali ini saja, melainkan telah berulang. Meskipun salah satu faktor yang sering disorot adalah praktik ilegal logging, namun penyebab bencana tidak bisa disederhanakan hanya pada satu variabel. Harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk aspek perizinan usaha seperti somel (pengolahan kayu), serta kewenangan pengelolaan kawasan hutan.


Selain itu, penting pula meninjau kembali dokumen kebencanaan daerah, apakah telah diperbarui atau direvisi sesuai kondisi terkini. Dalam konteks ini, faktor lain seperti perubahan tutupan lahan juga patut menjadi perhatian. Pemerintah daerah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, khususnya terkait Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menjaga keseimbangan lingkungan.


Dengan pendekatan kajian yang komprehensif, hasilnya dapat menjadi dasar advokasi hukum, bahkan hingga ke pengadilan. Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebab bencana yang terus berulang, sekaligus mencegah adanya pembiaran terhadap faktor-faktor pemicu kerusakan lingkungan.


Kajian ini juga layak dibahas di DPRD, termasuk melibatkan tim pakar DPRD Gorontalo Utara. Jika perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat dipanggil dalam RDP, maka OPD Teknis pun hingga pemilik usaha somel seharusnya diperlakukan sama demi transparansi guna memperoleh titik terang akibat bencana.


Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa Polhut memiliki tugas dan kewenangan tersendiri dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kerusakan kehutanan. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang mengeluarkan izin lingkungan untuk usaha somel? Apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?


Lebih jauh lagi, perlu dilakukan pengecekan terhadap pemukiman warga di sempadan sungai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), apakah telah sesuai dengan tata ruang wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata, tetapi harus diawali dengan pemenuhan aspek administratif dan kajian yang baku.


Dengan demikian, penanganan persoalan lingkungan dan bencana harus dilakukan secara terukur, berbasis data, serta sesuai kewenangan masing-masing institusi. Hanya dengan cara itulah penindakan yang dilakukan dapat efektif, adil, dan berkelanjutan.


Oleh: Tutun Suaib

Ketua YLBHIG Cabang Gorontalo Utara


Reporter: Opan Luawo

SAAT RAKYAT BERTANYA, PKB TIDAK BOLEH DIAM: IDRIS KADJI, KONFLIK KEPENTINGAN, DAN UJIAN INTEGRITAS KEKUASAAN DI POHUWATO


Oleh: Ikbal Ka'u


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan ketika pertanyaan rakyat tidak dijawab. Ia melemah ketika lembaga pengawas memilih diam. Dan ia pun hancur ketika kekuasaan terlihat lebih sibuk melindungi kepentingannya sendiri daripada mendengarkan suara masyarakat.


Hari ini, masyarakat Gorontalo khususnya masyarakat Pohuwato sedang menyaksikan sebuah situasi yang patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya PKB dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato. Sebab yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar jabatan Idris Kadji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Publik melihat adanya akumulasi kekuasaan dan pengaruh dalam berbagai posisi strategis yang melekat pada satu figur, yakni diduga sebagai Ketua KUD Dharma Tani, Komisaris PT PETS, dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.


Mungkin sebagian pihak akan mengatakan bahwa semuanya sah secara administratif. Tetapi dalam demokrasi modern, ukuran integritas tidak berhenti pada pertanyaan "apakah ini legal?" Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah kondisi ini etis? Apakah kondisi ini patut? Apakah kondisi ini mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? Dan yang paling penting, apakah masyarakat masih dapat meyakini bahwa fungsi pengawasan seorang wakil rakyat berjalan secara independen ketika berbagai kepentingan strategis bertemu dalam satu ruang kekuasaan yang sama?


Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong. Pertanyaan tersebut lahir dari realitas yang hingga hari ini masih dirasakan masyarakat Pohuwato. Konflik sosial yang berkaitan dengan aktivitas PT PETS belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. Keluhan masyarakat masih ada. Keresahan masyarakat masih terdengar. Dan tuntutan keadilan masih terus disuarakan.


Dalam situasi seperti ini, setiap pejabat publik seharusnya tampil di depan untuk memberikan kepastian dan keteladanan. Bukan justru membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban. Prinsip good governance secara tegas menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, independensi, partisipasi publik, dan pencegahan konflik kepentingan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar teori dalam buku hukum. Prinsip tersebut adalah fondasi kepercayaan rakyat terhadap negara.


Karena itu, ketika publik mulai mempertanyakan independensi seorang pejabat publik, maka yang harus dilakukan bukan membangun tembok pembelaan. Yang harus dilakukan adalah membuka ruang pemeriksaan. Yang harus dilakukan adalah membuka ruang evaluasi. Yang harus dilakukan adalah menjawab rakyat dengan transparansi.


Saya memandang bahwa PKB sedang menghadapi ujian yang sesungguhnya. Apakah PKB di Gorontalo akan berdiri bersama prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? Ataukah memilih berlindung di balik kekuatan politik dan mengabaikan pertanyaan masyarakat? Sebab sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa banyak partai kehilangan kepercayaan publik bukan karena kalah berdebat, melainkan karena gagal mendengar suara rakyat.


Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPC PKB Pohuwato, DPW PKB Gorontalo, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan evaluasi, klarifikasi, dan pendalaman secara terbuka terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut bukan untuk menghakimi Idris Kadji. Justru langkah tersebut diperlukan untuk menjaga marwah DPRD, menjaga kredibilitas PKB, dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan jabatan publik.


Apabila seluruh posisi yang diemban telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jabatan, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kondisi yang berpotensi mengganggu independensi jabatan publik, maka tindakan korektif harus dilakukan tanpa kompromi, tegas Ikbal.


Karena rakyat tidak sedang menuntut keistimewaan. Rakyat hanya menuntut satu hal yang sederhana: kejujuran. Dan ketika kejujuran tidak dijawab dengan transparansi, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh. Jika lembaga politik gagal menjawab pertanyaan rakyat melalui mekanisme pengawasan internal, maka jangan salahkan masyarakat apabila memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan secara langsung melalui forum-forum demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum, dan gerakan moral yang dijamin oleh undang-undang.


Sebab demokrasi tidak pernah lahir dari sikap diam. Demokrasi hidup karena keberanian rakyat mengawasi kekuasaan. Dan kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang bersedia diperiksa, dievaluasi, serta dikritik oleh rakyat yang memberinya mandat. (JO)

PENANGKAPAN PELAKU HASIL PENYELIDIKAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA ANGIN TANPA IJIN YANG TELAH TERSEBAR DI MEDSOS


Mitra - Suaraindonesia1, Pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 pukul 19.00 Anggota Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok lelaki yang meng Uplod foto di media social facebook menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan Kec.Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara lalu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP LUTFI ARINUGRAHA PRATAMA,S.Tr.K,S.I.K,MH memerintahkan anggota Unit I bersama anggota Resmob dan anggota Polsek Ratatotok pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 langsung mencari dan mendatangi para lelaki tersebut serta langsung di amankan ke Polres Mitra untuk di mintai keterangan.


4 ORANG YANG DIAMANKAN:


1. Nama: RM

Umur : 32 Tahun

TTL. : MOGOYUNGGUNG, 24 Mei 1994

Pekerjaan : WIRASUASTA

Alamat : Desa Mogoyunggung Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow


1. Nama: SI

Umur : 35 Tahun

TTL. : PINONOBATUAN, 24 Mei 1991

Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN

Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga

Timur Kab.Bolaang Mongondow


1. Nama: RM

Umur : 27 Tahun

TTL. : MOGOYUNGGUNG,12 NOVEMBER

 1988

Pekerjaan : BELUM / TIDAK BEKERJA

Alamat : Desa. MOGOYUNGGUNG Kec.

Dumoga Timur Kab.Bolaang

Mongondow


1. Nama: YP

Umur : 32 Tahun

TTL. : PINONOBATUAN, 12 FEBRUARI 1994

Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN

Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow


BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN:

1. 1 buah senjata angin rakitan warna coklat

2. 1 buah senjata angin rakitan corak pohon dan daun

3. 1 buah senjata angin rakitan corak hitam abu-abu

4. 1 buah senjata angin rakitan corak hijau putih

5. 1 buah senjata angin rakitan corak pink, putih dan hitam

6. 3 Butir peluru 8mm


Melanggar UU DARURAT terkait pemilikan senjata api dan sajam


RENCANA TINDAK LANJUT

1. Melakukan penyidikan

2. ⁠Merampungkan berkas perkara

3. ⁠Koordinasi dengan JPU untuk percepatan tahap 2

Aliansi Pemerhati Lingkungan Apresiasi Respons Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Terkait Banjir di Ruas Jalan Soekarno


Minahasa Utara – Suaraindonesia1, Rapat koordinasi antara Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait penanganan bencana banjir yang kerap terjadi di ruas Jalan Soekarno berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi.


Aliansi yang diprakarsai oleh Fikri Alkatiri selaku Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Stenly Sendow selaku Ketua Nusa Utara, serta Peps Kembuan selaku Ketua Benteng Nusa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya kepada Bupati Minahasa Utara, yang telah merespons aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga.


Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk ditindaklanjuti, di antaranya:



1. Perbaikan jalur drainase pada titik-titik yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya genangan dan banjir.



2. Pemeliharaan serta pembersihan drainase secara berkala guna memastikan aliran air tetap berjalan optimal.



3. Evaluasi terhadap pihak developer perumahan terkait pemenuhan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan aspek lingkungan lainnya yang berpotensi memengaruhi sistem resapan air.



4. Penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tata kelola lingkungan dan infrastruktur drainase.




Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Bidang menjelaskan bahwa pembangunan drainase pada ruas Jalan Soekarno merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, mengingat kondisi yang sudah masuk kategori darurat dan berdampak langsung terhadap masyarakat, pihak PU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan kesiapan untuk mengajukan usulan pembangunan drainase kepada pemerintah yang berwenang agar penanganannya dapat segera direalisasikan.


Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Donald Tintingon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Olfy Kalengkongan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Bidang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Umbase Mayuntu, serta perwakilan Dinas Tata Ruang melalui Kepala Bidang Michel.


Aliansi Pemerhati Lingkungan menegaskan akan terus mengawal seluruh hasil rapat dan komitmen yang telah disepakati bersama agar tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah nyata demi mengurangi risiko banjir serta menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Minahasa Utara.


"Kami mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menerima masukan masyarakat. Harapan kami, seluruh poin yang telah dibahas dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan banjir di ruas Jalan Soekarno dapat teratasi secara menyeluruh dan berkelanjutan," ujar Fikri Alkatiri mewakili Aliansi Pemerhati Lingkungan.

Mabes TNI Sambut Kedatangan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Jakarta, suaraindonesia1.com, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim Force In Lebanon (UNIFIL) masa penugasan 2025/2026 bertempat di Lapangan PRIMA, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (3/6/2026).

 

Dalam amanat tertulis Panglima TNI yang dibacakan oleh Asops Panglima TNI menyampaikan bahwa, selama kurang lebih 13 bulan bertugas di Lebanon, para prajurit berada di tengah lingkungan operasi yang sangat dinamis, kompleks dan penuh risiko. Eskalasi konflik di Lebanon Selatan menuntut keteguhan mental, kematangan bertindak, serta profesionalisme prajurit dalam melaksanakan mandat Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB). Dalam penugasan ini, TNI dan Bangsa Indonesia juga kehilangan empat prajurit terbaik yang gugur sebagai Kusuma Bangsa.


“Selama melaksanakan misi penugasan, Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL juga telah berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan menorehkan prestasi yang membanggakan. Dengan menerima dua penghargaan oleh Force Commander Unifil Mayjen Diodato Abagnara yaitu, di bidang kemanusiaan penghargaan Letter of Appreciation kalian telah memberikan bantuan nyata berupa penyediaan air bersih dan sistem penjernihan air layak minum bagi masyarakat lokal. Sedangkan di bidang operasi penghargaan Letter of Commendation, kalian juga berhasil berperan dalam mencegah dan melaksanakan deeskalasi ketegangan antara Lebanese Armed Forces (LAF) dan Israel Defense Forces (IDF) yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka serta insiden internasional”, ungkap Panglima TNI.



Sementara itu, Komandan Satgas (Dansatgas) TNI Konga UNIFIL Kolonel Inf Raja Gunung Nasution mengucapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Force Commander UNIFIL, salah satunya pembangunan sistem penjernih air layak minum bagi masyarakat Lebanon Selatan yang selama ini berjuang mendapatkan sumber kehidupan paling mendasar. Hal tersebut merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mengemban tugas operasi dan sebagai Duta Budaya Bangsa pada misi penugasan pemeliharaan perdamaian dunia.


Satgas TNI Konga UNIFIL yang terdiri dari beberapa bagian Satgas yaitu, Satgas TNI Yonmek Konga XXIII-S/UNIFIL, _Force Headquarter Support Unit_, Military Police Unit, Military Civic Outreach Unit, Civil Military Cooperation, Hospital Level II dan Military Staff Sector East UNIFIL. Satgas TNI Konga UNIFIL merupakan refleksi komitmen TNI dalam mengamanatkan konstitusi pada aspek kepedulian menciptakan perdamaian dunia.




Report, Ida Ismayani

IPMBP Apresiasi Langkah Presiden Prabowo, Minta Evaluasi BGN Dilakukan hingga ke Daerah


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.


Ketua Umum IPMBP, Pahril Kono, menilai bahwa keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaan program di lapangan.


Pahril Kono mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan secara profesional, transparan, efektif, dan tepat sasaran.


"Kami dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil langkah tegas untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program nasional dan terus berupaya melakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat luas," ujar Pahril Kono.

Namun demikian, IPMBP berpandangan bahwa evaluasi terhadap Badan Gizi Nasional tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat pusat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran BGN di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengingat keberhasilan suatu program nasional sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan.


Menurut Pahril, berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program sering kali tidak hanya berasal dari kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga dari lemahnya koordinasi, pengawasan, manajemen, dan pelaksanaan teknis di daerah. Oleh sebab itu, evaluasi yang komprehensif menjadi langkah yang sangat penting agar pemerintah dapat mengetahui secara objektif kondisi pelaksanaan program di seluruh wilayah Indonesia.


"Kami menilai bahwa pergantian pimpinan di tingkat pusat harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh struktur BGN hingga ke daerah. Jika terdapat pejabat atau pelaksana yang tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal, maka perlu dilakukan pembinaan, perbaikan, bahkan pergantian apabila diperlukan demi keberhasilan program," tegasnya.

IPMBP juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, distribusi makanan, kualitas bahan pangan, serta mekanisme pelayanan kepada penerima manfaat. Menurut organisasi tersebut, program sebesar Makan Bergizi Gratis membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar tujuan program benar-benar tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.


Sebagai organisasi yang mewadahi pelajar dan mahasiswa asal wilayah pesisir, IPMBP berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah terpencil, pesisir, dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Menurut Pahril Kono, salah satu ukuran keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis adalah sejauh mana program tersebut mampu menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan layanan.


"Kami berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga melihat dampak nyata program terhadap masyarakat. Daerah pesisir, kepulauan, dan wilayah terpencil harus menjadi perhatian utama karena masyarakat di wilayah tersebut juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Pahril menegaskan bahwa IPMBP mendukung penuh berbagai langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh keberhasilan negara dalam memastikan generasi mudanya tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki daya saing yang tinggi.


Oleh karena itu, IPMBP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tujuan awalnya. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses evaluasi sehingga masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap pelaksanaan program.


"Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Badan Gizi Nasional. Namun kami berharap evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia," tutup Pahril Kono.

IPMBP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia, demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. (JO)

KEJAKSAAN AGUNG RI TETAPKAN DADAN, SONY, DAN LODEWYK SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI TATA KELOLA MBG


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.


Ketiga tersangka tersebut adalah:


1. Dadan Hindayana (DH), selaku mantan Kepala BGN;

2. Sony Sonjaya (SS), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional;

3. Lodewyk Pusung (LP), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.


Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.


"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar Jeffry.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.


"Bahwa Saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Syarief.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dikenakan rompi merah muda sebagai tanda tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan. Mereka juga terlihat diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.


Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga melibatkan praktik jual-beli titik oleh oknum pejabat BGN.


Ketiga tersangka telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan alasan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tata kelola program MBG. Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Reporter: Jhul Ohi