SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Di tengah zaman modern yang semakin berkembang, relasi antara alam, Tuhan, dan manusia memang selalu dianggap sebagai wacana belaka. Alam dipahami hanya sebagai sumber daya, Tuhan disematkan dalam ritual formal, sementara manusia menempatkan dirinya sebagai pusat semesta. Pandangan ini sangat tidak sesuai atau keliru secara filosofis, dan sangat sensitif secara ekologis dan moral. Kerusakan lingkungan, serta dilema spiritual yang kita alami hari ini merupakan dampak langsung dari tercerabutnya kesadaran relasional antara ketiga entitas tersebut.
Hampir dari semua tradisi golongan agama dan filsafat klasik, alam sangat jarang diposisikan sebagai objek mati, atau bahkan tidak pernah sama sekali, alam adalah tanda (ayat), medium penyambung, sekaligus ruang pembelajaran bagi manusia untuk mengenali kebesaran Tuhan. Alam hadir sebagai algojo kehendak ilahi yang mengandung hukum keseimbangan. Ketika manusia merusak alam, pada sejatinya ia sedang melanggar hukum moral yang lebih luas. Hukum kosmik yang menempatkan manusia bukan sebagai penguasa mutlak, melainkan sebagai penjaga (Khalifah).
Tetapi, modernisasi khususnya yang dibentuk oleh rasionalitas kapitalistik telah mengakibatkan pergeseran relasi. Alam direduksi menjadi komoditas, Tuhan dipisahkan dari ruang publik, dan manusia selalu diagungkan sebagai subjek rasional yang bebas akan nilai. Cara berpikir ini melahirkan antroposentrisme ekstrem, di mana prestasi diukur dari sejauh apa manusia bisa menaklukkan alam, bukan justru berdamai. Sehingga, eksploitasi dianggap sah selama menghasilkan pertumbuhan ekonomi, meskipun meninggalkan jejak kehancuran baru secara ekologis, dan penderitaan sosial.
Dalam konteks ini, relevansi Tuhan sering dipertanyakan. Sebagian menganggap Tuhan tidak lagi memiliki peran dalam dunia yang dapat dijelaskan oleh sains dan teknologi. Padahal, persoalannya bukan pada absennya Tuhan, melainkan pada kegagalan manusia membaca makna kehadiran-Nya. Tuhan tidak hadir sebagai pesaing rasionalitas manusia, melainkan sebagai sumber etika, kesadaran batas, dan tanggung jawab moral. Ketika manusia kehilangan orientasi ketuhanan, ia kehilangan kompas etis dalam mengelola kekuasaan dan pengetahuan.
Relasi antara manusia dan Tuhan seharusnya tidak stagnan pada dimensi yang abstrak. Iman harus bersikap dalam tindakan konkrit, hanyalah spiritualisme kosong. Begitu sebaliknya, kepedulian terhadap alam tanpa kesadaran transendental beresiko terjebak pada harmonisasi atau romantisme ekologis yang lembek atau rapuh. Semuanya harus berjalan beriringan seirama.
Alam, dalam posisi ini, menjadi ruang etis tempat manusia menguji integritas imannya. Cara manusia menambang, menebang hutan, mengelola air, dan memproduksi pangan adalah refleksi langsung dari cara ia memahami Tuhan dan dirinya sendiri. Jika manusia memandang Tuhan sebagai Yang Maha Adil, maka ketidakadilan ekologis—di mana segelintir pihak menikmati keuntungan sementara banyak pihak menanggung dampak kerusakan—menjadi kontradiksi moral yang serius.
Oleh karena itu, relevansi alam, Tuhan, dan manusia hari ini bukan sekadar isu teologis atau ekologis, melainkan isu peradaban. Kita membutuhkan cara pandang baru (atau mungkin cara pandang lama yang dihidupkan kembali) yang menempatkan manusia sebagai makhluk relasional: terikat pada alam dan bertanggung jawab di hadapan Tuhan. Kesadaran ini penting untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, adil, dan bermakna.
Pada akhirnya, krisis yang kita hadapi bukan hanya krisis lingkungan, tetapi krisis makna. Alam rusak karena manusia lupa batas, Tuhan terpinggirkan karena manusia mabuk kuasa, dan manusia sendiri terasing karena memutus relasi dengan keduanya. Mengembalikan relevansi alam, Tuhan, dan manusia berarti mengembalikan keseimbangan hidup—sebuah tugas moral yang tidak bisa lagi ditunda.
Reporter: Jhul-Ohi
Sejak peluit pertandingan dimulai, kedua kesebelasan langsung menunjukkan permainan agresif dengan saling melancarkan serangan balik untuk memperebutkan satu tiket menuju babak semifinal.
Tomini FC, yang diunggulkan dengan kehadiran mantan pemain Tim Nasional Indonesia, Ferdinand Sinaga, berupaya mendominasi penguasaan bola. Namun, ketangguhan dan kerapatan pertahanan Generasi Emas Tolotoyon berhasil menggagalkan setiap peluang berbahaya yang diciptakan.
Pada momen penentuan adu penalti, Tomini FC menunjukkan mentalitas dan ketenangan yang lebih baik. Berhasil mengeksekusi dengan efektif, Tomini FC akhirnya mengalahkan Generasi Emas Tolotoyon dengan skor tipis 3-2.
Kemenangan ini mengantarkan Tomini FC melangkah dengan pasti ke babak semifinal Bupati Cup IV Bolsel, sekaligus mengakhiri perjuangan tangguh Generasi Emas Tolotoyon dalam turnamen ini.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta, suaraindonesia1.com, Turnamen Southstyle Volume 4 Padel Tournament kembali digelar dengan meriah di Sense Padel, Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026). Ajang bergengsi ini menjadi salah satu kompetisi padel yang dinantikan oleh para pecinta olahraga tersebut.
Turnamen ini merupakan hasil kolaborasi antara @padeljaksel dan @padel, dengan menghadirkan berbagai kategori pertandingan yang kompetitif.
Pada penyelenggaraan kali ini, Southstyle Volume 4 mengusung tema “From Local To Global”, sebagai semangat untuk membawa olahraga padel semakin dikenal luas.
Sejumlah figur publik turut memeriahkan acara, di antaranya *Arie Untung* dan *Tya Ariesta,* yang tampak hadir dan berbaur bersama para peserta serta pengunjung.
Selain artis, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara, *Chairulsyah Hasibuan.*
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi penyelenggaraan turnamen ini sebagai ajang positif dalam memasyarakatkan olahraga sekaligus mengolahragakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Harapannya agenda olahraga seperti ini dapat terlaksana secara rutin. Senang dan bangga ketika ada ajang kompetisi olahraga yang diikuti dan diminati oleh banyak anak muda,” jelas Chairulsyah.
Southstyle Volume 4 Padel Tournament diharapkan dapat terus menjadi wadah pembinaan, kompetisi, dan promosi olahraga padel, serta memperkuat ekosistem olahraga di Tanah Air.
Report, Jp
Warga menilai kegiatan tersebut terjadi di kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dirusak. Mereka juga menyebut aktivitas alat berat itu diduga telah menyebabkan kerusakan pada hulu sungai serta jalan akses pertanian milik masyarakat.
“Kurang lebih 3 bulan aktivitas alat berat ekskavator diduga milik perusahaan CV. Nacheyla Engineering beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dirusak. Pengrusakan ini terus berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan dari penegak hukum,” ujar warga.
Menurut warga, pihak perusahaan disebut sudah berulang kali ditegur terkait dampak aktivitas tersebut, namun teguran itu dinilai tidak diindahkan.
“Kami melihat rupanya mereka kebal hukum karena sudah berulang kali ditegur karena merusak hulu sungai dan jalan akses pertanian, tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” lanjut warga.
“Kami meminta kepada Bupati dan Kapolres jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Sampai hari ini aktivitas masih terus berjalan,” tegas warga.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah menyampaikan laporan ke pihak pemerintah desa dan kecamatan, namun belum ada tindak lanjut yang dirasakan.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke pihak desa dan kecamatan, tapi tidak ada tindak lanjut. Jika ini terus berlanjut dan tidak ada larangan dari pemerintah, kami menduga pemerintah desa dan kecamatan sudah main mata dengan pihak perusahaan,” kata warga.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Polres Gorontalo Utara segera melakukan penertiban, pemeriksaan legalitas aktivitas, serta memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu akses pertanian masyarakat.
Tangsel, suaraindonesia1.com, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) sukses menggelar Rapat Lengkap Majelis Pertimbangan (Maper) dan Pengurus Pusat (PP) yang berlangsung di Soll Marina Hotel, Serpong, pada 23–24 Januari 2026. Pertemuan strategis ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang berfokus pada penguatan internal organisasi serta respons gereja terhadap isu-isu kebangsaan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PGLII, Pdt. Tommy Lengkong, dan Sekretaris Umum, Pdt. Prof. Daniel Ronda, ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat serta Majelis Pertimbangan yang diketuai oleh Pdt. Ronny Mandang. Pada hari pertama, 23/01/26, agenda diawali dengan ibadah pembuka yang dilayani oleh Pdt. Robby Repi, yang dalam khotbahnya menekankan semangat persatuan, saling menguatkan, dan menopang dalam menjalankan program organisasi.
Dalam pembukaannya, Ketua Umum Pdt. Tommy Lengkong menyambut hangat seluruh peserta dan menegaskan komitmennya untuk mengupayakan persekutuan yang utuh di antara seluruh anggota PGLII. Beliau menekankan pentingnya konsolidasi menyeluruh serta restrukturisasi, di mana setiap komisi kini berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum untuk memastikan efektivitas kinerja.
Pada hari kedua, 24/01/26, salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pemaparan Position Result Description (PRD) dan Key Performance Indicator (KPI). Pdt. Tommy Lengkong meminta seluruh ketua komisi untuk menyusun program kerja yang terukur mengikuti pedoman yang telah disiapkan, serta memastikan keselarasan dengan Visi dan Misi PGLII periode 2025–2029.
"Seluruh laporan komisi diterima agar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan, dengan tetap berpedoman pada visi besar organisasi," ujar Pdt. Tommy Lengkong dalam arahannya.
Rapat Lengkap ini dipimpin secara bergantian oleh Sekum Prof. Daniel Rhonda, Sekretaris 1 Dr. Samuel Kusuma dan Sekretaris 2 Jordan Panggabean, menghasilkan sepuluh poin keputusan krusial. Salah satu sorotan utama adalah perhatian PGLII terhadap wilayah Papua. Forum memandatkan Pdt. Ronny Mandang untuk memimpin dan membentuk tim Task Force Papua PGLII. Selain itu, Pdt. Ronny Mandang juga diberikan mandat khusus untuk mengawal rencana pembangunan Kantor Pusat PGLII di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di bidang sosial dan lingkungan, PGLII tengah memfinalisasi pernyataan sikap resmi terkait krisis ekologi di Papua dan daerah lain di Indonesia. Dokumen ini disusun oleh tim khusus yang ditunjuk Ketua Umum dan ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu.
Sisi legalitas dan administrasi juga menjadi bahasan serius. Komisi Hukum, HAM, dan Advokasi ditugaskan untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan bagi pendaftaran PGLII di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terkait tawaran di sektor pertambangan, forum memutuskan untuk melanjutkan proses penawaran sembari menunggu penyelesaian legalitas surat-surat PGLII dan melakukan kajian mendalam (studi kelayakan) terhadap tawaran tersebut.
Rapat juga menyepakati untuk menindaklanjuti pertemuan antara KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dengan Maper di Bandung guna membahas pokok-pokok pikiran strategis. Di sisi keanggotaan, Pengurus Pusat dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan Gereja Betesda Indonesia untuk membahas permohonan keanggotaan mereka.
Kegiatan ditutup dengan ibadah pengutusan pada Sabtu siang, 24 Januari 2026. Oleh Pdt. Lipiyus Biniluk. Para peserta kemudian melanjutkan agenda dengan menghadiri Perayaan Natal PGLII di Gereja Gerakan Pentakosta, Kramat Soka, Jakarta. Rapat Lengkap Maper dan PP PGLII selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1–2 Juni 2026 di Lampung.
Report, Jp
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat mendapat pengawalan langsung dari sejumlah aktivis Provinsi Gorontalo. Salah satunya Rahman Patingki, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, yang bahkan turun langsung melakukan pendampingan ke SPKT Polda Gorontalo. Rahman mengaku menyaksikan sendiri kondisi korban yang mengalami luka, lebam, dan trauma pasca diduga dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam laporan resmi yang telah dimasukkan, dua orang oknum polisi dilaporkan dan diduga kuat sebagai dalang sekaligus pelaku penganiayaan. Namun ironisnya, hingga kini proses hukum justru berjalan lambat, bahkan terkesan didiamkan. Sikap bungkam Polda Gorontalo inilah yang disayangkan keras oleh Rahman Patingki, sebab seharusnya institusi penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan malah menciptakan kesan perlindungan terhadap oknum bermasalah.
“Polisi itu pengayom rakyat, bukan preman berseragam yang menakut-nakuti masyarakat,” tegas Rahman.
Menurutnya, ketika ada oknum polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan premanisme terhadap rakyat, maka sudah sepantasnya diproses secara tegas, terbuka, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, maka yang tercoreng bukan hanya korban, tetapi seluruh marwah institusi Polri yang selama ini berupaya menjaga kepercayaan publik.
Rahman Patingki juga mendesak Kapolda Gorontalo melalui Propam Polda Gorontalo agar segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa selama ini para aktivis justru turut membantu menjaga nama baik institusi Polri dengan mengkritik oknum, bukan institusinya. Namun upaya itu akan sia-sia jika Polri sendiri terkesan membiarkan perilaku oknum polisi nakal yang justru mencederai citra korps secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa permohonan maaf dalam bentuk apa pun tidak dapat menggugurkan proses hukum, terlebih jika tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, lebam, serta trauma psikologis pada korban. Hal itu telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Sebagai bentuk keseriusan, Rahman Patingki menyatakan akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ia memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo apabila kasus dugaan penganiayaan ini terus diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Siapa pun pelakunya, apa pun seragamnya, hukum harus tetap berdiri di atas keadilan. Jika hukum diam, maka rakyatlah yang kembali menjadi korban,” tutup Rahman dengan nada tegas.
Reporter: Jhul-Ohi
Boalemo, Gorontalo — Suaraindonesia1, Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) kembali menyuarakan kegelisahan publik. Melalui Koordinatornya, Roy Syawal, APRN mendesak Kejaksaan Negeri Boalemo agar segera mempercepat proses penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Kepala Desa Pentadu Barat, serta menuntaskan kasus Pasar Dulupi yang hingga kini telah masuk tahap penyidikan.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Roy menilai, lambannya progres penanganan sejumlah perkara strategis justru membuka ruang kecurigaan di tengah masyarakat. Ia meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat pemerintah desa hingga unsur pemerintah daerah Kabupaten Boalemo.
“Kita semua tahu, kasus-kasus ini menyeret nama-nama dari lingkaran kekuasaan. Karena itu, Kejaksaan harus berdiri tegak, tidak boleh ragu, apalagi tunduk pada tekanan,” tegas Roy, Senin (2026).
Roy menyoroti dengan keras lemahnya progres penanganan perkara yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jargon dan seremonial belaka.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal dugaan penyalahgunaan uang rakyat, soal tanggung jawab publik, dan soal keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya lantang.
Ia menyebut, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh rekan-rekannya di APRN merupakan indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Boalemo sedang tidak baik-baik saja. Salah satu yang paling disorot adalah Pasar Dulupi, yang dibangun dengan dana besar namun hingga kini tak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ketika pasar yang dibangun dengan uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai, itu bukan hanya soal gagalnya program. Itu adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan sejak tahap perencanaan,” kata Roy.
Lebih jauh, Roy menilai situasi ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ia pun mengingatkan Kejaksaan Negeri Boalemo agar tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa hukum hanya tegas ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Lambannya tindak lanjut laporan dan proses penyidikan menciptakan persepsi berbahaya di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap mereka yang punya kuasa,” ujarnya.
Roy menegaskan, rakyat Boalemo berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Publik, kata dia, membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan sekadar janji.
“Publik butuh kejelasan, bukan pernyataan formal. Transparansi adalah kunci. Jika Kejaksaan Negeri Boalemo serius, buktikan dengan tindakan nyata,” tutup Roy.
APRN menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. APRN Jilid V Tahun 2026 disebut menjadi momentum perlawanan rakyat terhadap pembiaran, pembungkaman, dan ketidakadilan hukum di Kabupaten Boalemo.
Manokwari,Papua Barat - Suaraindonesia1, Kapolri kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah Pejabat Utama Polri, termasuk pergantian Kapolda Papua Barat. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat telegram tersebut, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat, mendapat amanah baru sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri. Penugasan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan atas kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama memimpin Polda Papua Barat.
Sementara itu, jabatan Kapolda Papua Barat akan diemban oleh Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah. Pergantian ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran di tubuh Polri dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom dalam keterangannya, Sabtu (24/1) menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme personil.
“Kapolda Papua Barat yang lama telah melaksanakan tugas dengan sangat baik selama menjabat dan berhasil menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Atas kinerja tersebut, beliau diberikan amanah yang lebih besar untuk mengemban tugas sebagai Kadiv Humas Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa pergantian Kapolda Papua Barat kali ini memiliki makna tersendiri karena Kapolda lama maupun Kapolda baru merupakan dua putra asli Papua yang dipercaya negara untuk mengemban jabatan strategis di institusi Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan ruang dan kesempatan bagi putra daerah untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Brigjen Pol. Alfred Papare juga bukan sosok baru di Papua Barat. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat, sehingga telah memahami karakteristik wilayah serta dinamika sosial masyarakat setempat. Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis kepemimpinan Kapolda Papua Barat yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kabid Humas.
Selain pergantian Kapolda Papua Barat, mutasi jabatan juga dilakukan pada posisi Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Papua Barat. Kombes Pol. Dolly Gumara, S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Rena Polda Papua Barat, dimutasi dengan jabatan baru sebagai Karo Rena Polda Kalimantan Selatan. Sementara itu, jabatan Karo Rena Polda Papua Barat kini diemban oleh Kombes Pol. Risno, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Perencana Umum Madya TK. III Stamarena Polri.
Manado 24 Januari 2026, Suaraindonesia1, Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., melaksanakan press conference terkait penanganan kesalahpahaman antara oknum aparat TNI Angkatan Laut dengan warga sipil yang terjadi di wilayah Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud bertempat di Joglo Makodaeral VIII. Sabtu (24/1)
Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menyampaikan bahwa benar telah terjadi kesalahpahaman yang melibatkan lima oknum anggota TNI AL dari Lanal Melonguane dengan salah satu warga setempat pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Pelabuhan Umum Melonguane. Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras, sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka dan situasi sempat tidak kondusif.
Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Melonguane atas ketidaknyamanan yang terjadi serta menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius dalam pembinaan personel. TNI AL berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta sikap humanis prajurit dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.
Dankodaeral VIII menegaskan bahwa TNI AL tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit. Aparat gabungan TNI–Polri telah bertindak cepat mengamankan situasi di lokasi kejadian, sementara oknum anggota TNI AL yang terlibat langsung telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini situasi di Melonguane telah kembali kondusif. Komandan Lanal Melonguane telah menyerahkan bantuan pengobatan dan tali asih kepada korban serta melaksanakan koordinasi dan mediasi dengan Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Dankodaeral VIII menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban wilayah, seraya memastikan proses hukum dilaksanakan secara transparan dan profesional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum dan Danpomal Kodaeral VIII.
Boalemo - Suaraindonesia1, Desak Kejaksaan percepat proses penanganan dugaan kasus penyalah gunaan kewenangan oleh mantan Kades Pentadu Barat dan Proses kasus pasar dulupi yang hingga saat ini sudah dalam tahap penyidikan perkara oleh pihak *Kejaksaan Negeri Boalemo*
Roy pun mendesak kepada pihak kejaksaan , agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada pihak - pihak yang di duga terlibat dalam kasus - kasus tersebut .
Kita tau bersama , dalam proses kasus tersebut melibatkan nama - nama dari aparat pemerintah desa dan pemerintah daerah Kabupaten Boalemo .
*Roy* { APRN }
Menyoroti dengan keras , lemahnya progres penanganan berbagai kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo .
Penegakan hukum di Boalemo jangan hanya berhenti pada jargon dan seremonial belaka . Kita bicara soal dugaan penyalahgunaan uang rakyat , soal tanggung jawab publik dan soal keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu .
"Tegas Roy
Ia menyebutkan , kasus - kasus yang telah disampaikan oleh rekan - rekannya . Hal ini merupakan indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Boalemo sedang tidak baik - baik saja .
“Ketika pasar yang di bangun dengan dana besar justru di biarkan tak termanfaatkan , itu bukan hanya soal gagal program , tapi soal lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan sejak tahap awal perencanaan . Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik . Lebih jauh , saya menilai Kejaksaan Negeri Boalemo harus menunjukkan keseriusan dan keberpihakan kepada rakyat , bukan pada kelompok tertentu . Menurutnya , lambannya tindak lanjut terhadap laporan dan proses penyidikan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat , bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah .
Saya juga menegaskan bahwa rakyat Boalemo berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dari setiap kasus tersebut . “Publik butuh kejelasan , bukan janji . Transparansi adalah kunci . Jika Kejari Boalemo serius , buktikan dengan tindakan nyata , bukan sekadar pernyataan formal .
Tegas Roy SyawaL
*Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara APRN* Jilid 5 Tahun 2026 .
Palu, Suaraindonesia1.com, 24, Januari, 2026- Kepala Desa (Kades) Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong diduga menerima fee persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikelola oleh pelaku tambang yang menggunaka alat berat tersebut.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Info dari pekerja, beliau Kades Karya Mandiri sudah melakukan pungutan dana untuk pengerukan. Artinya, dia sudah melegalkan tambang tersebut,” ungkap narasumber.
Aktivitas PETI di wilayah Desa Karya Mandiri menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa.
Jika dugaan bahwa Kades menerima bagian dari hasil tambang benar adanya, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Masyarakat yang terdampak pun ikut berkomentar jika aktivitas PETI tersebut sudah kurang lebih dua tahun beroprasi namun Kades sangat acu dengan dampak lingkungan yang di timbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Maka dari itu kami menduga kuat bahwa ada campur tangan kades. Maka dari itu kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa Kades Karya Mandiri dan jika terbukti maka tolong di proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Tutupnya
Sampai dengan di terbitkannya berita ini Kades Karya Mandiri tidak Merespon Chat via whatshap dari Jurnalis Suaraindonesia1.com.
Rjb.
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Demokrasi Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi, ditandai dengan kebebasan berpendapat, pemilu yang rutin, serta desentralisasi kekuasaan. Namun, di balik kemajuan tersebut, masih terdapat tantangan serius dalam praktik demokrasi di tingkat akar rumput. Partisipasi masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan kesadaran politik yang matang, melainkan sering kali bersifat seremonial dan transaksional.
Di banyak daerah, demokrasi masih dipahami sebatas proses memilih wakil rakyat lima tahun sekali. Minimnya pendidikan politik, rendahnya literasi demokrasi, serta lemahnya pengawasan publik menyebabkan masyarakat belum sepenuhnya berdaulat dalam menentukan arah kebijakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak cukup dilakukan dari pusat kekuasaan, tetapi harus dimulai dari masyarakat paling bawah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu nasional memang relatif tinggi, namun kualitas partisipasi masih menjadi persoalan. Fenomena politik uang, penyebaran hoaks, serta mobilisasi massa berbasis kepentingan jangka pendek masih sering terjadi, terutama di daerah pedesaan dan wilayah terpencil.
Selain itu, laporan berbagai lembaga pemantau pemilu mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi warga dalam musyawarah desa, forum warga, dan pengawasan kebijakan publik mencerminkan lemahnya budaya demokrasi partisipatif. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, meskipun regulasi telah membuka ruang partisipasi tersebut.
Penguatan demokrasi dari akar rumput berarti menempatkan masyarakat sebagai subjek utama demokrasi, bukan sekadar objek kebijakan. Desa, kelurahan, dan komunitas lokal merupakan fondasi demokrasi yang sesungguhnya karena di sanalah interaksi politik paling nyata terjadi. Jika demokrasi di tingkat lokal kuat, maka demokrasi nasional akan lebih kokoh dan berkelanjutan.
Fokus utama harus diarahkan pada peningkatan literasi politik masyarakat, penguatan kelembagaan lokal, serta pembiasaan partisipasi publik yang bermakna. Forum musyawarah desa, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pemuda perlu diberdayakan agar mampu menjadi ruang belajar demokrasi yang sehat dan inklusif.
Bagi saya, demokrasi Indonesia akan sulit berkembang secara substansial apabila masyarakat masih diposisikan sebagai penonton. Demokrasi yang hanya dikelola oleh elite politik berpotensi melahirkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran politik warga harus dibangun melalui proses pendidikan yang berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemilu.
Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan demokrasi yang kritis dan konstruktif. Nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kebersamaan yang telah lama hidup dalam budaya lokal merupakan modal sosial yang sangat berharga. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diaktualisasikan dalam praktik demokrasi modern.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun media, bersinergi untuk memperkuat demokrasi dari tingkat paling dasar. Pendidikan politik harus diperluas hingga ke desa-desa dengan pendekatan yang sederhana, dialogis, dan sesuai dengan konteks lokal. Partisipasi aktif, sikap kritis, serta keberanian menyuarakan kepentingan publik merupakan kunci utama demokrasi yang sehat.
Dengan memperkuat demokrasi dari akar rumput, Indonesia tidak hanya memiliki demokrasi prosedural, tetapi juga demokrasi yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Demokrasi merupakan simbol dan tahta tertinggi dalam sebuah negara, di mana sistem pemerintahan dan kekuasaan tertinggi berada dalam genggaman rakyat. Berangkat dari etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya kekuasaan. Setelah memaknai artikulasi tersebut, maka seharusnya dan sejatinya segala bentuk kebijakan dan publik policy yang kemudian dikeluarkan oleh pemangku kebijakan/pemerintah itu harus berdasarkan keinginan dan selaras dengan kebutuhan rakyat. Dalam konteks area teritorial Indonesia, Negara ini secara historical sudah memakai sistem demokrasi sedari kemerdekaannya.
Pun yang terjadi, realitas sebenarnya sampai dengan saat ini sistem tersebut belum sepenuhnya diterapkan dan direalisasikan sesuai yang termaktub secara etimologi dan terminologinya. Dalam taraf konstelasi yang terjadi di Indonesia itu sendiri banyak permasalahan demokrasi yang terjadi di 2025 kemarin. Mulai dari erosi kebebasan sipil dan HAM yang terjadi, kemudian pembungkaman ruang sipil dan kebebasan berekspresi yang kian memuncak yang kemudian menjadi pemberontakan massal melalui jalur parlemen jalanan di seluruh penjuru ibu pertiwi.
Pada tahun 2025, ruang-ruang suci dalam dunia pergerakan parlemen jalanan dilucuti dan dikotori oleh tindakan dan perilaku represivitas oleh aparat penegak hukum yang konon dikenal dengan slogan mengayomi dan melindungi rakyat, ironinya malah seperti sapi yang tunduk setelah diberi makan tuannya, dan seperti robot yang dikontrol oleh remote pemiliknya.
Berkaca dalam laporan yang dirilis oleh lembaga hak asasi manusia, sepanjang 2025 tercatat ribuan penangkapan demonstran oleh polisi terkait aksi protes besar yang dikenal sebagai Ash August (Aksi Agustus–September) atau Gerakan 1 September Hitam. Sebanyak 4.291 orang ditangkap, dengan 70% terjadi pada puncak gelombang demonstrasi tersebut. Polisi merupakan aktor utama dalam pelanggaran kebebasan berekspresi ini. Tidak hanya sekadar penangkapan semata, dilaporkan 471 korban luka akibat kekerasan polisi, serta 46 orang mengalami hilang sementara (enforced disappearance) dalam konteks yang serius.
Organisasi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan dan penahanan sewenang-wenang terhadap mahasiswa serta aktivis, yang dinilai sebagai erosi hak dasar kebebasan berekspresi dan berkumpul. Kemudian dalam pandangan dan riset yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di mana sejumlah lembaga advokasi HAM menilai bahwa demokrasi Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan sipil sepanjang 2025. Kemudian indikator kebebasan sipil menurun dan terjadi kemerosotan pemenuhan hak dasar warga negara termasuk kebebasan berpendapat dan sistem peradilan yang adil.
Keluhan ini diperkuat oleh pengamatan dari kelompok seperti KontraS yang menyebut kondisi HAM domestik justru memburuk walau Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026, sesuatu yang dianggap paradoks oleh organisasi sipil.
Melihat turbulensi demokrasi yang terjadi di ibu pertiwi, seakan-akan untuk mengatakan yang hak dan mengecam yang bathil adalah suatu tindakan kejahatan. Ini yang kemudian dirasakan oleh seorang perempuan yang bermukim di mama kota (Jakarta), yaitu Laras Faizati Khairunnisa, perempuan kelahiran 19 Januari ini kemudian ditangkap atas dasar penghasutan di media sosial melalui Insta Story-nya saat protes aksi besar-besaran bulan Agustus 2025 kemarin. Ia kemudian ditahan semenjak Desember 2025 dan divonis bersalah pada 15 Januari 2026. Meskipun hanya sekitar 6 bulan dia ditahan, hakim memutuskan ia menjalani masa percobaan (bebas bersyarat) dan tidak perlu ditahan.
Perempuan yang memiliki hak dan wewenang menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya dalam bentuk alternatif media sosial, dan memberikan dorongan terhadap aksi parlemen yang dilakukan, malah disalahartikan sebagai bentuk perlawanan dan sebagai ancaman untuk negara. Jika warga terutama generasi muda, aktivis, dan kritikus sosial melihat ekspresi politik mereka berujung pada risiko hukum, hal itu berpotensi menurunkan partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi secara substansial. Kebebasan untuk menyuarakan pendapat adalah fondasi demokrasi, dan ketika hal itu dibatasi, demokrasi bisa kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Berkaca sejak tinta di atas kertas yang dituliskan telah dibacakan oleh sang proklamator, di sanalah demokrasi telah lahir. Hari ini demokrasi bagaikan artefak yang hanya punya sisa-sisa historical yang suci, terlampau jauh dari esensi sebenarnya. Bagi saya, ini adalah sebuah bentuk penghianatan artikulasi kalimat, ketika kalimat Demokrasi diterapkan sebagai sistem maka seharusnya sewajibnya untuk mengikuti dan menaati apa yang termaktub di dalamnya.
80 tahun lalu sang proklamator melisankan tulisan tinta di atas kertas, menandakan kemerdekaan telah diraih. Nyatanya, realitas sebenarnya selama 80 tahun hanya jiwa ultranasionalisme yang tertanam hingga sampai saat ini. Sehingga paradigma yang dibangun menganggap musuh datang dari luar (negeri) saja, dan membiarkan menghalalkan musuh-musuh yang berada di dalam (negeri) semakin merdeka. 80 tahun yang tertindas, yang bersuara semakin ditindis, dipaksa tekuk dan patuh demi kompor di dapur mereka tetap hidup. Masihkah disebut “MERDEKA?”. Ntahlah, tetapi ketahuilah, Sekalipun kejahatan menjelma sebagai tuhan, Kebenaran akan tetap bergentayangan mencari keadilan.
Demokrasi tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusional dan simbol kosong kekuasaan. Maka sudah saatnya rakyat—terutama generasi muda, mahasiswa, dan kaum intelektual—merebut kembali ruang-ruang kebebasan yang dirampas. Suara tidak boleh dibungkam, kritik tidak boleh dikriminalisasi, dan kebenaran tidak boleh diadili. Jika demokrasi masih kita yakini sebagai amanat sejarah, maka diam adalah bentuk pengkhianatan paling halus.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Pilkada Melalui DPRD Merupakan Penghianatan Terhadap Prinsip Demokrasi, Hak Strategis Memilih Kepala Daerah Dialihkan Dari Rakyat Ke DPRD, Maka Yang Terjadi Bukanlah Efisiensi Demokrasi, Melainkan Distorsi Kehendak Publik.
Demokrasi Sejati Menempatkan Rakyat Sebagai Subjek Yang Memiliki Posisi Strategis Sesuai Dengan Amanah Undang-Undang Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Yang Menegaskan Bahwa Kekuasaan Tertinggi Dalam Negara Bersumber Dari Rakyat Dan Dijalankan Sesuai Konstitusi, Bukan Justru Di Tempatkan Sebagai Objek Kekuasaan Yang Menghianati Prinsip Demokrasi Dan Melecehkan Kedaulatan Rakyat.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia awalnya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing daerah. Namun, sejak adanya reformasi regulasi, Pilkada mulai diselenggarakan secara serentak untuk efisiensi, kepastian hukum, dan penguatan sistem demokrasi lokal.
Hystoris Pilkada Langsung (Pra-2005) mencatat bahwa sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.
Awal Pilkada Langsung dimulai pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Namun, jadwal pilkada berbeda antar daerah, biaya cukup besar karena dilakukan bergelombang, dan masa jabatan tetap lima tahun, mengikuti periode daerah masing-masing.
Lahirnya Konsep Pilkada Serentak didorong oleh desakan efisiensi yang memuncak pada penerbitan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur penyelenggaraan Pilkada secara serentak secara bertahap.
Mengapa Pilkada Diserentakkan? Ada beberapa alasan utama: Efisiensi anggaran untuk menurunkan beban biaya penyelenggaraan, Peningkatan kualitas demokrasi lokal untuk menguatkan partisipasi masyarakat, Pengawasan yang lebih optimal untuk memudahkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu, serta Sinkronisasi masa jabatan agar sejalan dengan siklus pemerintahan nasional.
Perjalanan Pilkada serentak di Indonesia mencerminkan evolusi demokrasi lokal yang semakin terencana dan efisien. Dari pilkada terpisah hingga menuju penyelenggaraan nasional serentak, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi kepala daerah dan meningkatkan stabilitas pemerintahan.
Namun, wacana Pilkada Melalui DPRD? harus dicermati. Sejarah mencatat bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu Rawan dengan praktik politik transaksional. Ruang-ruang tertutup menjadi arena tawar-menawar kepentingan, di mana uang, jabatan, dan kompromi politik kerap lebih menentukan dari pada kapasitas dan integritas calon. Alih-alih menekan biaya politik, sistem ini justru memindahkan ongkos demokrasi dari ruang terbuka ke lorong gelap kekuasaan yang sulit diawasi publik.
Hal ini berpotensi Melemahkan Akuntabilitas Kepala Daerah. Kepala Daerah Yang Lahir Dari Meja Kepentingan Elit Politik Dapat Mempengaruhi Akuntabilitas Kepala Daerah. Sebab Kepala Daerah Hanya Tunduk Dan Patuh Terhadap Kepentingan Elit Politik Atas Jasa Balas Budi Yang Lahir Dari Lobi-Lobi Kekuasaan. Karena Merasa Bertanggung Jawab Pada Partai Politik, Dan Fraksi-Fraksi Koalisi Yang Punya Kepentingan Politik. Tidak Murni Dari Kehendak Rakyat Yang Memiliki Kedaulatan Tertinggi Di Negara.
Oleh karena itu, Pandangan HMI Terhadap Demokrasi Pilkada Melalui DPRD adalah jelas. Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen keislaman dan keindonesiaan, HMI menilai bahwa Pilkada langsung adalah instrumen penting untuk menjaga keadilan, partisipasi, dan kontrol rakyat atas kekuasaan. Setiap upaya untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD harus dibaca sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi lokal.
HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan intelektual untuk mengawal isu ini secara kritis. Demokrasi bukan sekadar warisan reformasi, tetapi amanah yang harus terus dijaga. Pilkada harus tetap menjadi ruang rakyat menentukan arah pembangunan daerahnya, bukan arena kompromi segelintir elit politik.
Reporter: Jhul-Ohi
Moh. Syawal Hamjati
HMI Cabang Gorontalo BADKO SULUT-GO
GORONTALO, suaraindonesia1.com, OPINI — Demokrasi di Indonesia merupakan sebuah proses panjang yang terus mengalami perkembangan sejak era reformasi. Sistem ini hadir sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, di mana setiap individu memiliki hak untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, demokrasi di Indonesia tidak berdiri sendiri; ia selalu beriringan dengan tantangan besar berupa keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga persatuan di tengah perbedaan yang begitu kompleks.
Dengan data yang dilansir dari media center KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), menunjukkan bahwa Pemilu 2019 mencatat partisipasi pemilih sebesar 81%, angka yang cukup tinggi dan menunjukkan antusiasme rakyat. Namun, laporan Bawaslu juga mencatat ribuan pelanggaran, termasuk politik uang dan kampanye hitam. Sedangkan dilansir dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2023 menunjukkan skor 72,75, yang berarti demokrasi kita berada pada kategori “sedang”. Angka ini menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, menandakan adanya tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Polarisasi politik semakin tajam di era digital. Survei LSI menunjukkan bahwa media sosial menjadi salah satu faktor utama penyebaran hoaks politik yang memperuncing perbedaan. Sehingga akan bermuara pada isu keberagaman etnis dan agama yang cukup sensitif. Data BPS mencatat lebih dari 1.300 kelompok etnis di Indonesia, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber konflik.
Untuk itu opini publik mengenai demokrasi Indonesia menunjukkan pandangan yang beragam. Sebagian masyarakat menilai demokrasi telah membuka ruang kebebasan yang sebelumnya terbatas. Pemilu dianggap sebagai simbol bahwa suara rakyat benar-benar memiliki kekuatan. Namun, kritik juga muncul dari berbagai kalangan. Demokrasi sering dipandang masih sebatas prosedural, hanya berhenti pada pelaksanaan pemilu, tanpa diikuti oleh budaya politik yang matang. Fenomena politik uang, korupsi, serta polarisasi sosial menjadi bukti bahwa demokrasi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.
Di sisi lain, masyarakat tetap menaruh harapan besar pada semangat penyatuan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan ideologi Pancasila diyakini sebagai perekat bangsa yang mampu meredam perpecahan. Publik berharap demokrasi tidak hanya memberi kebebasan, tetapi juga memperkuat solidaritas antar warga negara. Demokrasi yang sehat seharusnya menjadi wadah yang merangkul perbedaan, bukan justru memperuncingnya. Dalam pandangan banyak orang, demokrasi yang berjalan tanpa semangat persatuan berisiko melahirkan fragmentasi politik dan sosial yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Pendidikan politik menjadi salah satu aspek penting yang sering disoroti publik. Demokrasi yang kuat tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kualitas warga negara. Masyarakat menilai bahwa pendidikan politik yang baik akan melahirkan pemilih yang kritis, tidak mudah terjebak dalam politik identitas, dan mampu memilih pemimpin berdasarkan visi serta integritas. Dengan demikian, demokrasi dapat berkembang menjadi lebih substantif, bukan sekadar formalitas.
Selain itu, opini publik juga menyoroti bahaya polarisasi politik yang semakin tajam, terutama di era digital. Media sosial sering kali menjadi arena pertarungan opini yang memperuncing perbedaan. Jika tidak dikelola dengan bijak, polarisasi ini bisa mengancam persatuan bangsa. Meski begitu, ada optimisme yang tumbuh. Dengan kepemimpinan yang inklusif, kebijakan yang adil, serta ruang dialog yang terbuka, demokrasi diyakini mampu menjadi motor penyatuan.
Dalam upaya tersebut sekiranya terdapat dua hal yang bersifat rekomendatif, terkait dengan perihal yang cukup kompleks ini. Diantaranya adalah Actuality of Identity: Integritas Warga Negara, bukan tanpa alasan, persoalan yang paling mendasar adalah kehilangnya identitas warga negara sebagai bentuk kemewahan terakhirnya dalam bentuk integritas. Selain itu Opportunity of Artificial Intelligence, dalam pusaran dinamika perkembangan digitalisasi, negara tidak bisa seolah menutup mata akan tantangan dan keuntungan dari adanya kemajuan digital yang kian pesat, layaknya pisau bermata dua pemerintah harus bisa melihat opportunity yang ditawarkan oleh Artificial Intelligence, sebagai tambahan power dalam memastikan demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kaidah per Undang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, opini publik menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus terus diperbaiki agar tidak kehilangan makna. Demokrasi bukan sekadar prosedur politik, melainkan sarana untuk memperkuat persatuan dalam keberagaman. Jika demokrasi gagal menyatukan, maka ia kehilangan ruhnya. Sebaliknya, jika demokrasi mampu menjadi wadah yang merangkul semua perbedaan, maka Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Reporter: Jhul-Ohi
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1