BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

KOTA TIMUR DIDUGA JADI "SURGA" PEREDARAN MIRAS, M. FADLI: KAPOLSEK JANGAN CUMA DIAM — BERTINDAK ATAU MUNDUR!


KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan keberadaan lokasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kota Timur kembali menyita perhatian publik. Aktivis mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi fenomena yang dianggap biasa di tengah masyarakat.

Aktivis mahasiswa M. Fadli melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kapolsek Kota Timur. Menurutnya, apabila dugaan tempat peredaran miras tersebut benar adanya dan berlangsung berulang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Kalau tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras bisa terus beraktivitas di wilayah hukum Polsek Kota Timur, pertanyaan kami sederhana: Kapolseknya bekerja atau tidak? Jangan sampai masyarakat melihat aparat hanya sibuk dengan seremoni, sementara persoalan di depan mata justru dibiarkan," tegas M. Fadli.

Fadli menyebut pihaknya memperoleh informasi dari hasil investigasi mengenai tempat yang diduga kerap dikaitkan dengan penjualan miras dan disebut dengan nama "Ta Pola" sebagai pelaku usaha. Namun demikian, ia meminta aparat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan informasi yang kami temukan di lapangan. Kalau benar ada aktivitas penjualan miras, aparat wajib bertindak. Kalau informasi itu tidak benar, silakan Kapolsek membuktikan dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat," ujarnya.

KAPOLSEK KOTA TIMUR DITANTANG TERBUKA

Fadli secara terbuka menantang Kapolsek Kota Timur untuk menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.

"Kami tantang Kapolsek Kota Timur. Jangan hanya bicara soal keamanan dan ketertiban. Tunjukkan di lapangan! Datangi tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tersebut, lakukan pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum."

Menurutnya, masyarakat membutuhkan aparat yang responsif terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

"Kalau memang tidak mampu menertibkan wilayah hukum sendiri, lalu masyarakat harus berharap kepada siapa? Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan, tetapi tanggung jawab justru tidak maksimal," kata Fadli.

KAPOLRESTA GORONTALO KOTA DIMINTA TURUN TANGAN

Tidak berhenti pada kritik terhadap Kapolsek, Fadli juga mendesak Kapolresta Gorontalo Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Kota Timur.

"Kami meminta Kapolresta Gorontalo Kota turun tangan. Evaluasi Kapolsek Kota Timur secara terbuka. Kalau memang ditemukan kegagalan dalam menjalankan tugas dan penertiban, jangan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal kepolisian," tegasnya.

Ia bahkan meminta Kapolsek Kota Timur mempertimbangkan untuk mundur apabila memang merasa tidak mampu menjalankan tanggung jawab jabatannya.

"Kalau merasa tidak mampu menertibkan wilayah sendiri, lebih baik mundur daripada masyarakat terus mempertanyakan kapasitas dan kinerja. Jabatan itu bukan kehormatan semata, tetapi tanggung jawab," ujarnya.

"JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENILAI APARAT TUTUP MATA"

Fadli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan peredaran miras tersebut dan meminta adanya tindakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan.

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan. Kalau terbukti ada tempat yang menjual atau mengedarkan miras tanpa dasar hukum yang sah, tindak sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih," katanya.

Ia juga meminta pihak yang disebut dalam informasi tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila merasa keberatan dengan tuduhan atau informasi yang beredar.

"Kami siap mempertanggungjawabkan kritik ini sebagai bentuk kontrol sosial. Tetapi kami juga meminta aparat membuka fakta di lapangan. Periksa dan buktikan. Jangan biarkan isu ini menggantung," tutup M. Fadli.

Rep: JO

Pastikan Kepastian Hukum, BPN Jakut dan Kanwil DKI Gelar Perkara


Jakarta Utara, suaraindonesia1.com - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rapat menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.


Rapat gelar perkara dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.


Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait membahas dan mencermati pokok perkara yang menjadi agenda pembahasan.


Pembahasan dilakukan untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan yang tepat sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian perkara.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.


Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkomitmen menangani setiap permasalahan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Report, Jp

Hilang Selama 6 Hari Korban Speed Boat Hanyut Akhirnya Ditemukan Diperairan Pulau Moor


Waropen-Suaraindonesia1.com. Setelah dilaporkan hiilang dan hanyut pada hari minggu 23/08/2026,  lima orang penumpang speedboat, Polres Waropen Dan Gabungan Tim SAR melakukan pencarian selama 5 hari namun belum di temukan, dan korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat pada Sabtu, (29/8/2026) Pagi. 


Berdasarkan laporan yang di terima satuan polairud polres waropen pada hari minngu 23/08/2026, Kapolres Waropen Akbp Tofan Irdiyanto, S.Sos.. Memerintahkan kasat Polairud Polres Waropen Akp Elton Jack Rumbiak untuk melaksanakan pencarian di hari pertama dan hari kedua dan pada hari ketiga Kapolres Waropen yang di dampingi kasat Intelkan Polres waropen Ipda Angela Ripka Hawar, S.Sos., M.I.P., CPHR. Serta Gabungan Tim Sar kabupaten Biar Dan TNI AL Biak Melakukan pencarian di pesisir pulau yapen selama hari ketiga,keempat dan hari kelima namun belum di temukan.


Kapolres Waropen Akbp. Tofan Irdiyanto Mengatakan Bahwa kamii telah melakukan pencarian selama lima hari di periran pesisir kabupaten waropen hingga mendekati di pesisir kabupaten nabire dan pesisir  pulau yapen namun kami belum mendapan petunjuk dan pada hari keenam korban speed boat hanyut berhasil di temukan oleh kapal KM masirei pada sabtu 29/08/2026 pagi saat melakukan perjlanan dari kabupaten biak menuju kabupaten nabire.


Proses evakuasi dilakukan oleh kru Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Masirei saat melintas di perairan sekitar Pulau Moor.Peristiwa penyelamatan tersebut bermula ketika KMP Masirei tengah bertolak dalam pelayaran rute Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Samabusa, Kabupaten Nabire. Sekitar pukul 06.55 WIT, di posisi 17 mil dari daratan, kru kapal melihat sebuah speed boat yang terombang-ambing di laut beserta lima orang penumpang di dalamnya.


Mengetahui hal tersebut, Nakhoda KMP Masirei langsung mengambil tindakan cepat dengan menghentikan mesin kapal untuk melakukan prosedur pertolongan. Seluruh korban kemudian berhasil dievakuasi ke atas KMP Masirei dan diberikan pertolongan awal.

Berdasarkan data yang dihimpun, identitas kelima korban selamat tersebut adalah:

Amsal Yowei (motoris), Malvin Yowei, BRIPDA Lamek Abon (anggota Polri), BRIPDA Faller Fredrik M. Raunsai (anggota Polri), BRIPDA Melfin Alfius Maniani (anggota Polri), korban di temukan dalam keadaan selamat “ujar Kapolres Waropen”.


Petugas PAM KMP Masirei sekaligus Anggota KP3 Laut Serui/Yapen, Ayub Runaweri, mengonfirmasi bahwa penemuan dan proses evakuasi tertuang dalam Berita Acara Kejadian (BAK) Pertolongan Orang Hilang. Pihak KMP Masirei juga telah berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait, antara lain Syahbandar Serui, KP3 Serui, serta Syahbandar Waren.


Setibanya di Pelabuhan Samabusa, Nabire, kelima korban dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan medis serta pendataan lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang guna mengetahui secara detail kronologi terombang-ambingnya speedboat mereka.

Hingga berita ini diturunkan, situasi pasca-penyelamatan terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian bersama Syahbandar dan KP3 terus meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi kecelakaan laut serupa di wilayah perairan tersebut.

DKPP Diminta Segera Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik PAW Komisioner KPU Gorontalo

Oleh: Rahman Patingki


GORONTALO, Suaraindonesia1.com – Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum bukan sekadar memperoleh jabatan melalui proses seleksi dan kemudian duduk di kursi penyelenggara pemilu. Ada konsekuensi etik, hukum, dan moral yang melekat pada jabatan tersebut. Seorang anggota KPU dituntut tidak hanya bebas dari kepentingan politik praktis, tetapi juga menjaga independensi, profesionalitas, serta menghindari keterikatan dengan jabatan-jabatan lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai penyelenggara pemilu.


Karena itu, mencuatnya informasi mengenai seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menghadiri agenda DPD II KNPI Kota Gorontalo, sementara yang bersangkutan sebelumnya atau diduga masih tercatat sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, bukanlah persoalan sederhana yang cukup diselesaikan dengan klarifikasi sepihak. Ini adalah persoalan yang patut diuji secara serius. Bahkan, jika seluruh informasi yang beredar dapat dibuktikan, maka persoalan ini layak ditinjau sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.


Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan bahwa yang bersangkutan "sudah mengundurkan diri" atau bahwa kehadirannya di agenda KNPI hanya untuk "mengisi materi kepemiluan". Yang dibutuhkan adalah bukti. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak boleh meminta publik untuk percaya hanya berdasarkan pernyataan.


Jabatan KPU dan Kepengurusan Organisasi Tidak Boleh Berjalan Bersamaan


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Salah satu persyaratan penting adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila terpilih sebagai anggota KPU. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk calon anggota KPU Provinsi, yang secara substansial juga berlaku dalam pengaturan persyaratan anggota KPU Kabupaten/Kota.


Artinya jelas: ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu, maka ia harus siap meninggalkan jabatan kepengurusan dalam organisasi kemasyarakatan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ketentuan tersebut lahir untuk menjaga satu prinsip fundamental, yaitu independensi penyelenggara pemilu. Sebab seorang anggota KPU tidak boleh menjalankan tugas publik sambil tetap terikat secara struktural dengan organisasi lain, khususnya ketika organisasi tersebut memiliki kepengurusan, agenda, kepentingan, dinamika, dan aktivitas yang terus berjalan.


Maka jika seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo benar masih menjabat atau masih tercatat secara sah sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo setelah menduduki jabatan sebagai anggota KPU, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Itu harus diuji. Dan pengujian tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui konferensi pers atau klarifikasi media.


"Saya Sudah Mengundurkan Diri" Tidak Cukup


Inilah titik paling mendasar dari polemik ini. Setelah informasi mengenai jabatan Sekretaris Umum KNPI mencuat, muncul penjelasan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Tetapi pertanyaannya sederhana: mana bukti pengunduran dirinya? Kapan surat pengunduran diri dibuat? Kapan surat itu disampaikan? Kepada siapa disampaikan? Apakah surat tersebut diterima oleh organisasi? Apakah terdapat berita acara atau keputusan organisasi yang mengesahkan berakhirnya jabatan tersebut? Dan yang paling penting: apakah pengunduran diri itu dilakukan sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?


Pertanyaan terakhir ini sangat menentukan. Sebab terdapat perbedaan besar antara seseorang yang pertama, mengundurkan diri dari jabatan organisasi sebelum dilantik atau sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU, dan kedua, seseorang yang telah menjadi anggota KPU, masih menjalankan atau masih tercatat dalam jabatan organisasi, kemudian baru mengklaim telah mengundurkan diri setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. Dua situasi tersebut tidak dapat diperlakukan sama.


Jika pengunduran diri benar-benar telah dilakukan sesuai waktu dan prosedur, maka membuktikannya seharusnya bukan persoalan sulit. Satu dokumen dapat menjawab banyak pertanyaan. Tetapi ketika publik hanya diberikan pernyataan tanpa bukti yang dapat diverifikasi, maka wajar jika muncul dugaan dan pertanyaan. Dalam jabatan publik, terlebih jabatan sebagai penyelenggara pemilu, ketidakjelasan bukan sesuatu yang boleh dipelihara.


Kehadiran di Agenda KNPI Tidak Bisa Dipisahkan dari Status yang Dipertanyakan


Penjelasan bahwa kehadiran yang bersangkutan dalam agenda KNPI hanya untuk memberikan materi kepemiluan juga patut diuji secara terbuka. Sekali lagi, seorang anggota KPU tentu dapat memberikan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat, kelompok pemuda, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan berbagai kelompok lainnya. Tetapi persoalan ini tidak berdiri dalam ruang kosong. Kehadiran tersebut terjadi ketika status yang bersangkutan sebagai mantan atau dugaan pengurus inti KNPI belum dijelaskan secara terbuka dengan bukti yang meyakinkan.


Karena itu, kehadirannya tidak bisa dilihat semata-mata sebagai seorang narasumber biasa. Publik berhak mempertanyakan dalam kapasitas apa ia hadir. Apakah terdapat undangan resmi yang menempatkannya sebagai narasumber dari KPU? Apakah terdapat surat tugas atau penugasan kelembagaan? Apakah materi kepemiluan memang menjadi bagian resmi dari agenda kegiatan? Apakah namanya dicantumkan sebagai pemateri? Dan apakah setelah memberikan materi, yang bersangkutan hanya menjalankan fungsi sebagai narasumber, atau turut mengikuti agenda internal organisasi?


Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena kegiatan tersebut menggunakan identitas dan atribut organisasi KNPI. Memang, keberadaan spanduk KNPI bukan bukti tunggal bahwa seseorang hadir sebagai pengurus KNPI. Namun, spanduk tersebut tidak dapat pula dipisahkan dari konteks keseluruhan persoalan. Terlebih ketika yang bersangkutan diduga pernah atau masih tercatat sebagai Sekretaris Umum organisasi yang sama. Masalahnya bukan pada satu spanduk. Masalahnya adalah rangkaian fakta. Ada dugaan jabatan sebagai Sekretaris Umum. Ada status sebagai PAW Komisioner KPU. Ada kehadiran dalam agenda organisasi. Ada klarifikasi bahwa sudah mengundurkan diri. Tetapi hingga kini, publik belum melihat bukti pengunduran diri tersebut secara terbuka. Rangkaian fakta inilah yang seharusnya diperiksa.


Sekretaris Umum Bukan Jabatan Seremonial


Ada upaya untuk mereduksi persoalan ini seolah-olah hanya berkaitan dengan kehadiran seseorang dalam sebuah kegiatan organisasi. Padahal jika informasi mengenai jabatan tersebut benar, posisi yang dipersoalkan bukan sekadar anggota biasa. Yang disebut adalah Sekretaris Umum. Dalam struktur organisasi, Sekretaris Umum merupakan bagian dari pengurus inti. Ia bukan sekadar simpatisan atau peserta kegiatan. Jabatan tersebut memiliki fungsi struktural dan tanggung jawab organisatoris. Karena itu, apabila seseorang yang menduduki jabatan sebagai anggota KPU masih terikat secara struktural dengan jabatan tersebut, maka persoalannya tidak dapat dianggap ringan. Yang menjadi pertanyaan bukan apakah KNPI merupakan organisasi politik atau bukan.


Persoalannya adalah: apakah seorang penyelenggara pemilu telah benar-benar melepaskan seluruh jabatan kepengurusan organisasi sebagaimana menjadi konsekuensi ketika ia memilih untuk menduduki jabatan sebagai anggota KPU? Jika jawabannya sudah, maka tunjukkan buktinya. Jika belum, maka harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas.


Etika Penyelenggara Pemilu Tidak Menunggu Pelanggaran Terjadi


Penyelenggara pemilu tidak hanya dinilai dari apakah mereka terbukti melakukan manipulasi suara atau berpihak kepada peserta pemilu. Etika penyelenggara pemilu memiliki standar yang lebih tinggi. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggara pemilu diwajibkan menjunjung prinsip-prinsip etik, termasuk mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip mandiri menjadi sangat penting dalam konteks persoalan ini. Seorang penyelenggara pemilu harus menjaga dirinya agar tidak berada dalam situasi yang dapat menimbulkan ketergantungan, keterikatan, atau kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu independensinya.


Karena itu, persoalan seorang anggota KPU yang diduga masih memiliki jabatan struktural dalam organisasi tidak bisa hanya dilihat dari pertanyaan: "Apakah sudah ada kerugian yang ditimbulkan?" Etika tidak bekerja setelah kerusakan terjadi. Etika justru bekerja untuk mencegah lahirnya konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik sebelum independensi penyelenggara pemilu benar-benar dipertanyakan.


DKPP Tidak Boleh Menunggu Polemik Ini Hilang dengan Sendirinya


Di sinilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki peran penting. DKPP adalah lembaga yang diberi mandat untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo masih memiliki keterikatan struktural dengan organisasi yang seharusnya telah ditinggalkan, maka persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius. DKPP perlu meninjau dan, apabila terdapat dasar pengaduan serta bukti awal yang memadai, memeriksa persoalan ini secara terbuka dan objektif.


Yang perlu diuji antara lain:


1. Apakah yang bersangkutan pernah atau masih tercatat secara resmi sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo?

2. Apakah terdapat SK kepengurusan yang mencantumkan namanya?

3. Kapan masa berlaku SK tersebut?

4. Kapan yang bersangkutan resmi menjadi PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?

5. Kapan surat pengunduran diri dari KNPI dibuat dan disampaikan?

6. Apakah pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU?

7. Apakah terdapat bukti penerimaan dan pengesahan pengunduran diri?

8. Dalam kapasitas apa yang bersangkutan menghadiri agenda KNPI tersebut?

9. Apakah terdapat surat undangan atau surat tugas yang menunjukkan bahwa kehadirannya murni sebagai narasumber dari KPU?


Semua pertanyaan ini sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen. Karena itu, tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini hanya menjadi perdebatan opini di media sosial atau ruang publik.


Jangan Biarkan Standar Etik Menjadi Sekadar Tulisan


Persoalan paling berbahaya dalam demokrasi bukan hanya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Kadang yang lebih berbahaya adalah ketika standar etik mulai dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Hari ini publik mungkin diminta menerima penjelasan bahwa seseorang telah mengundurkan diri tanpa melihat bukti. Besok, publik mungkin kembali diminta percaya bahwa kehadiran dalam agenda organisasi tidak memiliki hubungan dengan status struktural. Lalu perlahan, standar yang seharusnya tegas berubah menjadi abu-abu. Padahal seorang penyelenggara pemilu seharusnya tidak hidup dalam wilayah abu-abu. Independen atau tidak independen. Masih menjadi pengurus atau sudah tidak menjadi pengurus. Ada bukti atau tidak ada bukti. Tidak seharusnya ada ruang untuk jawaban setengah-setengah. Karena jabatan anggota KPU adalah jabatan publik yang dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dapat dipertahankan hanya dengan pernyataan.


Mendesak Transparansi dan Peninjauan Etik


Karena itu, sudah saatnya persoalan ini tidak hanya berhenti pada bantahan dan klarifikasi sepihak. PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menjadi sorotan seharusnya membuka seluruh dokumen yang relevan kepada publik. Jika benar telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, maka tunjukkan surat pengunduran diri tersebut. Tunjukkan tanggalnya. Tunjukkan bukti penerimaannya. Tunjukkan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan waktu dan mekanisme yang berlaku.


Demikian pula, KPU Kota Gorontalo perlu memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar memenuhi standar independensi dan kepatutan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu, DKPP perlu meninjau dugaan persoalan etik ini secara serius apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan. Bukan pula untuk membenarkan dugaan tanpa bukti. Tetapi justru untuk memastikan bahwa tidak ada standar etik yang dilanggar dan tidak ada kewajiban yang diabaikan. Sebab jika seorang penyelenggara pemilu benar-benar tidak melakukan pelanggaran, pemeriksaan yang objektif justru akan membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan fakta bahwa terdapat keterikatan jabatan organisasi yang masih berjalan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai anggota KPU, maka publik berhak mengetahui dan mekanisme etik harus bekerja.


Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh disederhanakan hanya menjadi soal seseorang menghadiri sebuah acara. Ini adalah soal integritas. Ini soal konsistensi terhadap syarat dan komitmen ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu. Dan yang paling penting, ini adalah soal apakah standar etik penyelenggara pemilu benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi aturan yang keras di atas kertas tetapi lunak ketika berhadapan dengan kenyataan.


Karena itu, satu tuntutan yang patut disuarakan adalah: DKPP harus meninjau secara serius dugaan pelanggaran etik yang melibatkan PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut. Bukan berdasarkan asumsi. Tetapi berdasarkan dokumen. Berdasarkan kronologi. Berdasarkan fakta. Dan jika benar tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi bukti yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya mengatakan dirinya independen. Ia harus mampu membuktikannya.


Rep: JO

BELUM JELAS IZIN JARTAPLOK, SUDAH GANDENG DISKOMINFO: ADA APA DENGAN PT INSOLIKH? Aktivis Gorontalo Desak Polres Gorontalo Utara Bongkar Legalitas dan Kerja Sama PT Insolikh Multi Media


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pertanyaan serius kembali mengemuka terkait aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara. Di tengah aktivitas jaringan telekomunikasi yang disebut telah berjalan di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun pada saat yang sama telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah apabila legalitas penyelenggaraan jaringan yang menjadi dasar aktivitasnya belum jelas?


Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.


“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Kalau PT Insolikh memang belum memiliki izin JARTAPLOK, atas dasar apa perusahaan menjalankan aktivitas jaringan? Kemudian atas dasar apa pula Diskominfo Gorontalo Utara melakukan kerja sama? Ini harus dibuka secara terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Agung.

KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH BUKAN BERARTI BEBAS DARI KEWAJIBAN IZIN


Agung menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan. Menurutnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib dapat menunjukkan dasar legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimilikinya.


“Jangan karena sudah bekerja sama dengan pemerintah kemudian semua dianggap otomatis legal. Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan perusahaan yang diajak bekerja sama memenuhi seluruh persyaratan hukum.”

Ia meminta Diskominfo Gorontalo Utara menjelaskan secara terbuka mengenai kerja sama tersebut, termasuk dokumen perjanjian, dasar hukum, objek kerja sama, jangka waktu, serta legalitas PT Insolikh ketika kerja sama itu dibuat.


“Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya diberikan pernyataan bahwa ‘sudah ada kerja sama’. Kerja sama apa? Dasarnya apa? Nomornya berapa? Siapa yang menandatangani? Dan apakah saat itu izin perusahaan sudah lengkap? Semua harus jelas.”

IZIN JARTAPLOK JANGAN HANYA JADI PERNYATAAN


Agung juga meminta agar status izin JARTAPLOK PT Insolikh tidak dijawab dengan klaim sepihak. Ia mendesak instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan.


“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada klaim siapa pun. Kami meminta dokumen dan verifikasi resmi. Kalau izin JARTAPLOK sudah ada, tunjukkan status dan dasar izinnya. Kalau belum ada, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas jaringan tersebut bisa berjalan.”

Menurut Agung, persoalan izin menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di lapangan.


INFRASTRUKTUR PLN JUGA DISOROT


Tidak hanya soal izin. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa jaringan PT Insolikh menggunakan tiang milik PLN sebagai bagian dari infrastruktur jaringan telekomunikasi. Agung meminta persoalan tersebut ikut diperiksa.


“Kalau ada jaringan yang menggunakan tiang PLN, harus jelas dasar pemanfaatannya. Apakah ada perjanjian? Apakah ada izin? Siapa yang memberikan persetujuan? Jangan sampai aset atau infrastruktur milik pihak lain digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar yang jelas.”

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu aspek. Legalitas perusahaan, izin JARTAPLOK, kerja sama dengan Diskominfo, pemasangan jaringan, hingga penggunaan infrastruktur PLN harus diperiksa dalam satu rangkaian.


POLRES GORONTALO UTARA JANGAN TUTUP MATA


Agung secara terbuka mendesak Polres Gorontalo Utara segera melakukan penyelidikan apabila dari informasi awal terdapat indikasi pelanggaran hukum.


“Kami meminta Polres Gorontalo Utara jangan tutup mata. Persoalan ini bisa diperiksa dengan cara yang sangat sederhana: panggil pihak perusahaan, panggil Diskominfo, koordinasikan dengan PLN, minta seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, kemudian cek kondisi di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah ada persoalan hukum atau tidak.”

Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai persoalan menjadi polemik besar.


“Kalau memang tidak ada pelanggaran, justru pemeriksaan akan membersihkan nama perusahaan dan pemerintah daerah. Tetapi kalau ada pelanggaran, maka jangan ada kompromi.”

“JANGAN ADA YANG BERMAIN DI BELAKANG MEJA”


Agung menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong transparansi dari seluruh pihak.


“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada yang bermain di belakang meja. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan sementara perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah justru mendapatkan perlakuan berbeda.”

Ia kembali menegaskan bahwa pihak PT Insolikh Multi Media tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitasnya.


“Kalau PT Insolikh merasa semua legal, silakan buktikan. Tunjukkan izin JARTAPLOK, tunjukkan dokumen kerja sama dengan Diskominfo, dan jelaskan dasar penggunaan infrastrukturnya. Kami siap menerima klarifikasi. Tetapi jika dokumen tidak dapat ditunjukkan dan ternyata memang ada pelanggaran, maka aparat harus bertindak.”

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN


Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PT Insolikh Multi Media dan Diskominfo Gorontalo Utara. Ada beberapa pertanyaan yang menurut Agung wajib dijawab:


Apakah PT Insolikh Multi Media telah memiliki izin JARTAPLOK pada saat menjalankan aktivitas jaringannya?

Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?

Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?

Dan apakah penggunaan infrastruktur, termasuk dugaan pemanfaatan tiang PLN, telah memiliki dasar izin atau perjanjian yang sah?


“Kami tunggu jawaban resmi. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan dokumen. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak, jangan berlindung di balik kerja sama dengan pemerintah. Negara ini punya aturan dan semua pihak wajib tunduk pada aturan tersebut,” tutup Agung Bobihu.

Rep: JO

AMC MERAH PUTIH–KERAKYATAN BEKASI RAYA Audiensi ke Kantor Pusat, Temui Hasan Basri, S.H., M.H.


Jakarta, suaraindonesia1.com, Jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya melakukan kunjungan sekaligus audiensi ke kantor pusat Astacita Merah Putih Center (AMC), Kamis, 27 Agustus 2026.


Dalam kunjungan tersebut, rombongan AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya berkesempatan bertemu langsung dengan Bapak Hasan Basri, S.H., M.H. Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tali silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi antara jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya dengan jajaran pusat.



Dalam pertemuan, kedua pihak membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penguatan organisasi, konsolidasi jajaran, serta pentingnya membangun sinergi dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi Raya.


Kehadiran jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya ke kantor pusat juga menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masukan dari daerah. Komunikasi antara jajaran daerah dan pusat dinilai penting agar arah gerak organisasi dapat berjalan secara terkoordinasi dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


Hasan Basri, S.H., M.H., yang diketahui menjabat sebagai Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC), sebelumnya juga aktif menyampaikan pandangan terkait berbagai persoalan hukum dan kepentingan masyarakat.


Sementara itu, jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya menilai audiensi tersebut bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bagian dari proses membangun komunikasi yang berkesinambungan antara daerah dan pusat.


Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat dalam menjalankan program organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


“Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah antara jajaran Bekasi Raya dengan pusat. Kami berharap komunikasi dan sinergi seperti ini dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya.


Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya untuk terus menjaga soliditas organisasi, membangun komunikasi yang baik, serta ikut berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif.


Dengan terlaksananya audiensi ini, jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya berharap hubungan antara jajaran daerah dan pusat semakin solid dan mampu melahirkan langkah-langkah positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Report, Ida

Sangadi Turun Tangan hentikan PETI, LSM GTI: Kapolres Jangan Kalah Langkah Usut sampai ke Akar-Akarnya Diduga Ko Leo Dan Tommy Dalang Tersebut.


BOLTIM — Suaraindonesia1, Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berada di balik aktivitas tersebut kini menjadi perhatian publik Bahkan Sangadi Langsung Turun tangan untuk menghentikan Proses pembongkaran Hutan secara besar-besaran. 


Sejumlah informasi yang beredar nama Ko Leo dan Tomy yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Nuangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.


Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, diduga Tommy juga mempunyai kedekatan dengan Gubernur Sulawesi Utara YSK Tommy juga pernah sebagai Team sukses YSK, hal ini menjadi pertanyaan dan polemik di Mata Publik Jangan sampai dengan kedekatan tersebut di duga di pakai Untuk Jalannya aktivitas ilegal, 


Padahal yang kita tahu bersama bahwa bapak Gubernur YSK adalah sosok yang mempunyai integritas yang tinggi bahkan Profesionalisme yang tak perlu di ragukan lagi, Jangan sampai kedekatan itu di pakai dengan hal Yang menguntungkan diri sendiri dan nama baik Gubernur nnti di Sorot oleh Publik.


Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, Mendesak Kapolres dan Kasat reskrim Usut tuntas Laporan Dari pemerintah Desa setempat, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Nuangan yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menurut Fikri, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pemilik modal, siapa pemilik atau penyandang alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan di lapangan, bagaimana distribusi hasil tambang, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut.


Fikri juga meminta agar setiap nama yang muncul dalam informasi masyarakat diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti.


“Kalau nama Leo dan Tomy disebut-sebut, silakan aparat Menyelidiki dan periksa berdasarkan fakta. Semua harus terang melalui proses hukum,” ujar Fikri.


GTI menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh hanya berhenti pada penertiban alat berat maupun pekerja di lokasi. Aparat harus mengejar aktor utama dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.


“Kami mendorong pengusutan dari hulu sampai hilir. Siapa yang bekerja, siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang memiliki alat, dan siapa yang menikmati hasilnya harus jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,”


"Sesuai dengan UU No 32/2009 Itu sudah Jelas Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup"


Fikri menegaskan bahwa GTI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.


GTI berharap Polda Sulawesi Utara dan Polres Bolaang Mongondow Timur segera melakukan langkah konkret untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan di Nuangan serta mengungkap seluruh pihak yang berada di balik aktivitas yang diduga ilegal tersebut.


“Usut tuntas. Dari atas sampai ke bawah. Jangan tebang pilih!” pungkas Fikri Alkatiri.

IZIN ISP DAN JARTAPLOK DIPERTANYAKAN, AKTIVIS DESAK POLRES GORONTALO UTARA USUT DUGAAN PEMANFAATAN TIANG PLN OLEH PT INSOLIKH


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang diketahui mengantongi izin sebagai Internet Service Provider (ISP) dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) tersebut didesak untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan infrastruktur jaringan yang berada di lapangan.


Sorotan utama datang dari aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang mempertanyakan kesesuaian antara legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan dengan praktik pemanfaatan infrastruktur jaringan di lapangan.


Pasalnya, berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang, jaringan PT Insolikh Jaringan Multimedia diduga masih bergantung pada infrastruktur berupa tiang milik PT PLN sebagai media penyangga jaringan telekomunikasi.


Kondisi tersebut, menurut Agung, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika benar terdapat pemanfaatan aset atau infrastruktur milik pihak lain tanpa dasar kerja sama, persetujuan, izin, atau mekanisme pemanfaatan yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.


“Jangan Berlindung di Balik Izin ISP dan JARTAPLOK”

Agung Bobihu menegaskan bahwa kepemilikan izin penyelenggaraan telekomunikasi bukan berarti perusahaan bebas menggunakan seluruh infrastruktur yang ada di lapangan.


“Jangan sampai izin ISP dan JARTAPLOK dijadikan tameng seolah-olah seluruh aktivitas jaringan otomatis menjadi legal. Yang harus diperiksa adalah bagaimana jaringan itu dibangun, infrastruktur siapa yang digunakan, apakah ada izin atau perjanjian pemanfaatannya, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah PT Insolikh memiliki izin atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara izin, pembangunan jaringan, dan penggunaan infrastruktur di lapangan.


Jika terdapat penggunaan tiang PLN untuk menopang jaringan telekomunikasi, maka harus dapat dibuktikan dasar pemanfaatannya.


“Kalau memang ada kerja sama dengan PLN, tunjukkan dokumennya. Kalau ada izin pemanfaatan, buka dasar hukumnya. Kalau semuanya sah, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Agung.

POLRES GORONTALO UTARA DIMINTA JANGAN DIAM


Agung secara khusus mendesak Polres Gorontalo Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang menurutnya dapat diverifikasi secara langsung melalui pemeriksaan lapangan.


Ia meminta aparat segera melakukan pengecekan terhadap titik-titik jaringan PT Insolikh, termasuk mengidentifikasi infrastruktur yang digunakan, melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan PLN, serta meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan infrastruktur tersebut.


“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Periksa siapa yang memasang, siapa yang memberikan izin, atas dasar apa tiang itu digunakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.”

Agung menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi berkaitan dengan aset atau fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan.


AKAN DIKAWAL, BUKAN SEKADAR VIRAL


Agung menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan maupun pernyataan di media.


Ia menyatakan akan mengawal dugaan persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran.


“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi media. Kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, maka kami akan dorong agar diproses sesuai hukum. Kami juga akan meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Agung, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan infrastruktur yang terlihat di lapangan telah memiliki dasar hukum yang jelas.


Sebab, apabila benar terdapat pemanfaatan infrastruktur milik PLN tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal kabel internet atau bisnis telekomunikasi, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola aset, serta dugaan penggunaan fasilitas pihak lain untuk menunjang kegiatan usaha.


DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN


Untuk itu, Agung Bobihu menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Polres Gorontalo Utara segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di lapangan.

2. Meminta dilakukan pengecekan terhadap penggunaan tiang dan infrastruktur milik PLN yang diduga digunakan untuk menopang jaringan telekomunikasi.

3. Meminta PT Insolikh menunjukkan dasar hukum, izin, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan infrastruktur yang digunakan.

4. Meminta PLN memberikan klarifikasi mengenai status penggunaan tiang miliknya oleh jaringan PT Insolikh.

5. Meminta instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi memeriksa kesesuaian antara izin ISP/JARTAPLOK dengan kondisi pembangunan jaringan di lapangan.

6. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami akan lihat sejauh mana keberanian aparat menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil begitu cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara badan usaha yang memiliki modal dan jaringan bisnis justru dibiarkan ketika ada dugaan persoalan yang terlihat di lapangan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan sama rendah,” tegas Agung.

Agung juga menekankan bahwa pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap PT Insolikh Jaringan Multimedia. Namun, menurutnya, dugaan yang dapat diverifikasi secara langsung wajib diperiksa secara transparan.


“Kami memberikan ruang kepada PT Insolikh untuk menjelaskan. Tetapi ruang klarifikasi bukan berarti aparat boleh diam. Justru dengan pemeriksaan resmi, semuanya akan menjadi terang: apakah ini legal, memiliki izin dan kerja sama yang sah, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.”

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Gorontalo Utara, PLN, dan instansi terkait untuk memastikan status penggunaan infrastruktur tersebut.


Jika memang seluruhnya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Rep: JO

Hari Ke Empat, Kapolres Waropen Bersama Tim SAR Perluas Upaya Pencarian Korban Speed Boat.



Waropen-Suaraindonesia1.com. Kepolisian Resor Waropen bersama Gabungan TNI AL Biak dan Basarnas Kabupaten Biak Numfor bergerak cepat memperluas wilayah pencarian menggunakan Kapal KN SAR WIBISANA 243 BIAK terhadap korban speed boat yang hanyut pada hari minggu 23 Agustus 2026 Pada hari ke empat, Kamis, (27/8/2026) Pagi


Tim pencarian bergerak dari Pelabuhan Serui pukul 06:40 wit menuju teluk cendrawasi dengan rute pesisir pulau pulau yapen yang diduga keberadaan speed boat tersebut dengan menggunakan Kapal KN SAR WIBISANA 243 BIAK, Kegiatan pencarian dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp Tofan Irdiyanto, S.Sos, Yang di dampingi Kasat Intelkam Polres Waropen Ipda. Angela Ripka Hawar, S.Sos., M.I.P., CPHR.,  serta Katim SAR AMIRULLAH, Katim TNI AL Serda Nav Afgar A dan Dua persnil TNI Dan Personil Kodim 1709 Yawa bersama gabungan Tim Polres Waropen, TNI AL,TNI Ad dan Basarnas Kabupaten Biak. 


Kapolres Waropen AKBP. Tofan Irdiyanto, S.Sos., mengatakan bahwa Dengan adanya gabungan Tim Sar Ini kami akan terus memberikan perhatian penuh serta mengupdate perkembangan pencarian di pesisir pulau pulau yapen dan akan mengerahkan kemampuan serta sumber daya yang dimiliki untuk membantu menemukan para korban.


“Di hari ke empat ini kami juga telah mengerahkan personel Satuan Polairud polres waropen bersama Komunitas Speed Kali Sanggei yang di pimpin oleh Kasat Polairud Polres Waropen Akp. Elton Jack Rumbiak, untuk melakukan pencarian di wilayah perairan Pulau Nau, Pulau Kuram, Pulau Miosnum, dan Pulau Mandenas guna mempeluas pencarian, bersamaan dengan itu kami juga memperluas pecarian kami bersama Tim Gabungan SAR di pesisir pulau pulau yapen Barat, serta beberapa titik yang diduga tempat hanyut para korban,” ujar Kapolres Waropen.


“Harapan kami, seluruh penumpang dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak keluarga, agar tetap tenang dan terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya perkembangan terkait keberadaan speed boat maupun para penumpang,” tambahnya.


Kasat Polairud Polres Waropen Akp. Elton Jack Rumbiak mengatakan bawah kami bersama Komunita Speed Boat Kali Sanggei akan bergerak dengan rute Pulau Nau, Pulau Kuram, Pulau Miosnum, dan Pulau Mandenas dengan menggunakan dua Speed Boat yang diduga tempat hanyutnya Korban Hilang Speed Boat serta mamastikan keberadaan yang lebih jelas terhadap lokasi korban


"Kami berharap pencarian ini segera membuahkan hasil dan kelima penumpang dapat ditemukan. Kami juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi untuk segera menyampaikannya kepada petugas agar dapat membantu mempercepat proses pencarian," Ujar Kasat Polairud


Polres Waropen memastikan proses pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan personel, koordinasi lintas pihak, serta upaya maksimal untuk menemukan kelima penumpang yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Hadapi Ancaman Karhutla, Dandim 1709/Yawa Tekankan Pencegahan dan Respons Cepat


Yapen-Suaraindonesia1.com. Mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akibat musim kemarau berkepanjangan, Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (27/8/2026).


Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roy Palunga bersama Penjabat Sekretaris Daerah Cyprianus Y. Mambay, S.Pd., M.Si. tersebut diikuti unsur TNI/Polri, BPBD, Damkar, SAR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, BMKG, PDAM serta perangkat daerah terkait lainnya.


Wakil Bupati menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman Karhutla. Edukasi dan imbauan kepada masyarakat perlu terus digencarkan agar aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dapat dicegah sejak dini.


Sejalan dengan hal tersebut, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H. mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Hal tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang dapat meluas serta membahayakan lingkungan, masyarakat maupun kawasan hutan,” tegas Dandim.


Dandim juga meminta agar pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, termasuk kegiatan di sekitar kawasan hutan, terus ditingkatkan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan imbauan kepada pihak perusahaan untuk menghindari pembakaran secara sembarangan serta memastikan setiap kegiatan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.


Selain pencegahan, rapat juga membahas kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla. Kesiapan tersebut perlu terus diperiksa dan ditingkatkan sehingga seluruh unsur dapat bergerak cepat apabila terjadi kebakaran.


Untuk memperkuat respons di lapangan, diperlukan tim gabungan yang melibatkan TNI/Polri, BPBD, BMKG, pemerintah daerah, unsur kehutanan, perusahaan dan instansi terkait lainnya. Setiap unsur harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta kesiapan perlengkapan sesuai kebutuhan.


Dengan sinergi, koordinasi dan komunikasi lintas sektor yang kuat, penanganan Karhutla diharapkan dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan efektif.


Kodim 1709/Yawa berkomitmen mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla, demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Yapen.

Pernah Jadi Atasan, Jasman Panjaitan Ungkap Karakter Febrie Adriansyah di Persidangan

Suaraindonesia1, Jakarta – Pengalaman bekerja bersama menjadi dasar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam memberikan penilaian terhadap Febrie Adriansyah di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jasman mengungkapkan dirinya pernah menjadi atasan Febrie ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Dalam posisi tersebut, keduanya bekerja bersama selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun.

Selama mengenal dan berkoordinasi dengan Febrie, Jasman menilai bawahannya tersebut memiliki karakter jujur serta patuh terhadap pimpinan.

“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” ujar Jasman dalam persidangan.

Selain menyampaikan penilaiannya mengenai Febrie, Jasman turut memberikan keterangan terkait mekanisme penanganan perkara korupsi yang diketahuinya selama menjalankan tugas di Kejaksaan.

Ia menjelaskan proses ekspose yang menjadi bagian dalam pengambilan keputusan pada tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Keterangan tersebut diberikan Jasman berdasarkan pengalamannya saat bekerja serta melakukan koordinasi dengan Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)

Jejak Lima Penumpang Dicari, Kodim 1709/Yawa Perkuat Operasi SAR di Perairan Yapen–Waropen


Yapen-Suaraindonesia1.com. Kodim 1709/Yawa mengerahkan personel untuk membantu Tim SAR dalam pencarian lima orang yang hilang kontak saat melakukan perjalanan menggunakan speed boat dari Kabupaten Kepulauan Yapen menuju Kabupaten Waropen,Kamis (27/8/2026).


Kelima korban diketahui terdiri dari tiga anggota Polres Waropen, yakni Bripda Lamek Abon, Bripda Farel Raunsai dan Bripda Melfin Maniani, serta dua masyarakat, Amsal Yowei selaku motoris dan Malfin Yowei. Speed boat yang digunakan bermesin dua unit 15 PK tersebut dilaporkan terakhir kali hilang kontak sekitar pukul 17.00 WIT pada Minggu (23/8/2026).


Dalam upaya pencarian, personel Kodim 1709/Yawa dari Makodim bergabung bersama Tim SAR, sementara personel Koramil 1709-03/Warbah turut melaksanakan pencarian bersama Polres Waropen menggunakan speed boat.


Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H., menegaskan bahwa TNI akan terus memberikan dukungan dalam proses pencarian hingga para korban berhasil ditemukan.


“Personel TNI akan terus kami kerahkan setiap hari bersama tim gabungan untuk membantu pelaksanaan pencarian. Kami berharap seluruh korban segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujarnya.


Dandim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas pelayaran yang tidak mendesak selama kondisi angin dan cuaca di laut kurang bersahabat, demi menjaga keselamatan bersama.

Grand Final Kapolres Cup 2026: PNM FC Vs Panjura FC, Laga Puncak Digelar Kamis Sore


POHUWATO –  Suaraindonesia1, Turnamen sepak bola Kapolres Cup 2026 resmi ditutup dengan pertandingan grand final antara PNM FC dan Panjura FC. Laga puncak ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 16.00 WITA, di Lapangan Polres Pohuwato.


Sejak beberapa pekan lalu, turnamen yang diikuti oleh tim-tim dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pohuwato ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan bakat sepak bola usia muda serta wadah silaturahmi antarwarga.


Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dibuka untuk umum sebagai hiburan sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.


“Kami ingin Kapolres Cup tidak sekadar pertandingan. Ini adalah sarana membangun kebersamaan. Masyarakat dapat datang, menonton bersama, dan menikmati suasana sportif,” ujar Kapolres di Mapolres Pohuwato, Rabu (26/8/2026).


Antusiasme masyarakat terbilang tinggi sejak babak penyisihan. Tribun Lapangan Polres Pohuwato selalu dipenuhi penonton dari berbagai kalangan. Untuk grand final, panitia menyiapkan berbagai kegiatan pendukung, seperti bazar UMKM, doorprize, serta pengamanan ketat guna menjaga kondisi tetap kondusif.


Kedua tim finalis menyatakan kesiapan tampil maksimal. Pelatih PNM FC mengandalkan kekompakan tim, sementara Panjura FC optimistis membawa pulang trofi juara.


Kick-off pertandingan akan berlangsung tepat pukul 16.00 WITA. Polres Pohuwato mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga ketertiban, tidak membawa benda berbahaya, dan turut menciptakan suasana pertandingan yang aman serta nyaman.


Piala Kapolres Cup 2026 dan uang pembinaan akan diserahkan langsung oleh Kapolres Pohuwato usai pertandingan.