SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan adanya kewajiban pembelian buku bagi mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi sorotan di kalangan mahasiswa.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar arahan kepada mahasiswa untuk membeli buku yang digunakan dalam proses perkuliahan. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima, mahasiswa diarahkan untuk membeli buku untuk mata kuliah Stenografi dengan harga Rp85.000 sementara uang pembelian disebut dikumpulkan melalui bendahara.
Tidak hanya itu, dalam percakapan mahasiswa lainnya juga muncul penjelasan bahwa tugas-tugas yang diberikan dalam perkuliahan akan dikerjakan menggunakan buku tersebut. Bahkan disebutkan bahwa progres pengerjaan akan dipantau dan buku akan diperiksa setelah tugas selesai.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah mahasiswa memang diwajibkan membeli buku tersebut untuk mengikuti proses pembelajaran dan menyelesaikan tugas perkuliahan?
Jika penggunaan buku tersebut merupakan kebijakan akademik, pihak jurusan dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Mahasiswa juga berhak mengetahui apakah terdapat alternatif sumber belajar bagi mahasiswa yang tidak mampu atau tidak membeli buku tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena buku tersebut disebut berkaitan dengan Melizubaida Mahmud, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jurusan (Sekjur) Pendidikan Ekonomi FEB UNG Namun, keterkaitan penerbitan/penjualan buku dan mekanisme kewajiban pembeliannya tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak yang bersangkutan.
Kajur Pendidikan Ekonomi FEB UNG harus mengambil sikap dan tidak membiarkan persoalan ini berkembang tanpa kejelasan.Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pembelian buku tersebut telah sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
Apabila memang tidak ada unsur pemaksaan dan pembelian buku hanya dimaksudkan sebagai salah satu sumber referensi pembelajaran, maka pihak jurusan perlu menjelaskannya secara terbuka kepada mahasiswa. Sebaliknya, apabila mahasiswa benar-benar diwajibkan membeli buku tertentu sebagai syarat mengerjakan tugas, maka dasar dan ketentuan kebijakan tersebut juga perlu dipertanyakan.
Jangan sampai kebutuhan akademik berubah menjadi kewajiban komersial yang membebani mahasiswa.
Mahasiswa membutuhkan bahan ajar yang berkualitas, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan transparansi, kebebasan memilih sumber referensi, dan kepastian bahwa setiap kebijakan akademik memiliki dasar yang jelas.
Karena itu,Kajur Pendidikan Ekonomi FEB UNG diharapkan segera melakukan klarifikasi, memeriksa mekanisme pembelian buku tersebut, serta memberikan penjelasan kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di lingkungan jurusan.
Pemberitaan ini juga memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Melizubaida Mahmud maupun pihak Jurusan Pendidikan Ekonomi FEB UNG untuk menjelaskan mekanisme penerbitan, penjualan, serta penggunaan buku tersebut dalam proses perkuliahan.
Penulis: Danil Ngabito
Rep: JO
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Persoalan ruang pertambangan di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango harus segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan dari wilayah pertambangan Suwawa.
Aktivis Rahman Patingki mendesak Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam persoalan tersebut. Pemerintah harus segera mempertemukan masyarakat penambang lokal Suwawa dengan pihak PT Gorontalo Mineral (PT GM) dan membuka seluruh data mengenai status, batas, serta penguasaan wilayah yang menjadi sumber persoalan.
Menurut Rahman, salah satu opsi yang harus segera dikaji secara serius adalah penciutan sebagian wilayah konsesi PT GM, sepanjang secara hukum, teknis, tata ruang, dan administratif memungkinkan. Ruang yang nantinya secara sah dapat dikeluarkan dari wilayah konsesi tersebut, menurutnya, dapat diperjuangkan untuk menjadi bagian dari solusi pertambangan rakyat, termasuk melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak meminta pemerintah mengambil wilayah perusahaan secara sepihak. Yang kami minta adalah pemerintah membuka ruang penyelesaian secara hukum. Periksa konsesinya, petakan wilayahnya, kaji kemungkinan penciutan, dan kalau memang ada ruang sekitar 1.900 hektare yang secara hukum memungkinkan untuk diperjuangkan bagi masyarakat, segera proses melalui mekanisme resmi," tegas Rahman Patingki.
1.900 HEKTARE HARUS DIJAWAB DENGAN PROSES YANG JELAS
Rahman menegaskan bahwa permintaan masyarakat atas lahan sekitar 1.900 hektare tidak boleh hanya menjadi wacana yang muncul setiap kali terjadi konflik. Pemerintah harus memberikan jawaban yang terukur: apakah wilayah tersebut berada di dalam konsesi PT GM, bagaimana status hukumnya, apakah terdapat ruang yang dapat diajukan untuk penciutan, dan apakah setelah penciutan wilayah tersebut memenuhi persyaratan untuk ditata sebagai WPR.
"Jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian. Kalau 1.900 hektare itu bisa diperjuangkan, perjuangkan. Kalau tidak bisa, jelaskan kepada rakyat apa dasar hukumnya. Yang tidak boleh adalah rakyat terus digantung tanpa kepastian," ujar Rahman.
PEMERINTAH HARUS BENTUK TIM DAN BUKA PETA
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Rahman mendorong pemerintah segera membentuk tim lintas instansi untuk melakukan:
1. Verifikasi dan pemetaan wilayah sekitar 1.900 hektare yang diminta masyarakat;
2. Pengecekan batas dan status wilayah konsesi PT GM;
3. Kajian hukum mengenai kemungkinan penciutan wilayah konsesi;
4. Kajian tata ruang, lingkungan, dan aspek teknis pertambangan;
5. Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan;
6. Pembahasan bersama PT GM dan perwakilan masyarakat penambang Suwawa; serta
7. Penyusunan dokumen dan roadmap apabila terdapat wilayah yang secara hukum dapat diperjuangkan menjadi WPR.
Menurut Rahman, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas dasar setiap keputusan pemerintah.
LIMA TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH
Atas persoalan tersebut, Rahman Patingki menyampaikan lima tuntutan konkret:
PERTAMA — Mendesak Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango segera memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat penambang Suwawa dan PT GM.
KEDUA — Mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan terbuka terhadap wilayah sekitar 1.900 hektare yang diminta masyarakat.
KETIGA — Mendesak dilakukan kajian hukum dan administratif mengenai kemungkinan penciutan sebagian wilayah konsesi PT GM, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT — Apabila terdapat wilayah yang secara sah dapat dikeluarkan dari konsesi dan memenuhi persyaratan, pemerintah didorong memfasilitasi proses pengusulan dan penataan wilayah tersebut untuk kepentingan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan perizinan yang berlaku.
KELIMA — Pemerintah diminta menetapkan target waktu dan tahapan penyelesaian yang transparan, sehingga masyarakat tidak lagi hanya menerima janji tanpa kepastian tindak lanjut.
JANGAN BIARKAN KONFLIK MENJADI WARISAN
Rahman menilai konflik antara kepentingan masyarakat lokal dan kepentingan perusahaan tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Negara harus hadir sebagai mediator yang mampu memastikan bahwa seluruh pihak tunduk pada hukum.
"Kami ingin pemerintah hadir sebagai negara, bukan hanya sebagai penonton. Perusahaan punya hak yang harus dihormati. Tetapi masyarakat juga memiliki kepentingan yang harus diperhatikan. Jalan keluarnya adalah hukum dan mekanisme yang transparan," katanya.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari perjuangan masyarakat bukan sekadar mendapatkan lahan, melainkan mendapatkan ruang usaha pertambangan yang legal, memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
"Kami ingin penambang Suwawa bekerja secara legal. Mereka ingin punya kepastian, bukan terus hidup dalam ketidakpastian. Karena itu, kalau ada mekanisme penciutan wilayah konsesi yang secara hukum dapat ditempuh, pemerintah harus berani mengkajinya dan memperjuangkannya. Setelah itu, jika memenuhi persyaratan, dorong agar dapat ditata menjadi ruang pertambangan rakyat yang legal," tegas Rahman.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Masyarakat penambang Suwawa membutuhkan keputusan, bukan sekadar dialog; proses, bukan sekadar janji; dan legalitas, bukan ketidakpastian. 1.900 hektare harus mendapatkan jawaban yang jelas. Jika ada jalan hukum, buka jalan tersebut. Jika ada hambatan, jelaskan kepada rakyat. Dan jika ada solusi, segera realisasikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Rahman Patingki
Aktivis/Pemerhati Kebijakan Publik Gorontalo
Rep: JO
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Pemuda Kalumbatan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 1 September 2026, di dua lokasi, yaitu Polres Banggai Kepulauan dan Kantor Bupati Banggai Kepulauan.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos. Massa aksi datang untuk meminta kepastian atas sejumlah persoalan dan laporan yang selama ini disampaikan terkait Desa Kalumbatan.
Pada titik aksi pertama di depan Polres Banggai Kepulauan, situasi sempat memanas. Ketegangan terjadi saat Kevin Lapendos hendak memulai orasi. Kevin sempat terlibat adu argumentasi dengan salah seorang anggota kepolisian. Situasi tersebut sempat membuat suasana aksi menjadi tegang. Namun, ketegangan tidak berlangsung lama karena massa aksi dan aparat kepolisian sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setelah situasi kembali kondusif, Kevin bersama massa melanjutkan aksi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak Polres Banggai Kepulauan.
Setelah melakukan aksi di Polres Banggai Kepulauan, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Di Kantor Bupati, Aliansi Pemuda Kalumbatan diterima langsung oleh Wakil Bupati Banggai Kepulauan bersama jajaran Forkopimda Banggai Kepulauan.
Dalam pertemuan tersebut, Kevin Lapendos menyampaikan delapan tuntutan utama Aliansi Pemuda Kalumbatan.
Berikut Tuntutan Aliansi Pemuda Kalumbatan:
1. Mendesak Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Kalumbatan, termasuk pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
2. Mendesak Bupati Banggai Kepulauan memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat dan mendorong Inspektorat serta Polres Banggai Kepulauan segera mengambil langkah sesuai kewenangan.
3. Mendesak Polres Banggai Kepulauan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Aliansi Pemuda Kalumbatan.
4. Mendesak Inspektorat Banggai Kepulauan mempercepat hasil audit yang telah dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian.
5. Mendesak agar dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial YT dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
6. Meminta Polres Banggai Kepulauan segera memeriksa pihak-pihak yang telah dilaporkan, termasuk Kepala Desa Kalumbatan dan Ketua BPD Kalumbatan, sesuai prosedur hukum.
7. Mendesak Bupati Banggai Kepulauan segera menghentikan sementara atau melakukan evaluasi terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kalumbatan karena berbagai persoalan yang terjadi.
8. Mendesak Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan mengambil langkah tegas terhadap proyek KNMP, terutama terkait kejelasan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Kevin Lapendos mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan kejelasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama menunggu perkembangan dari berbagai laporan dan persoalan yang telah disampaikan.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami datang untuk meminta kejelasan. Kami hanya ingin pemerintah dan aparat serius melihat persoalan yang terjadi di Desa Kalumbatan,” tegas Kevin.
Kevin juga meminta agar seluruh laporan masyarakat tidak hanya diterima, tetapi benar-benar ditindaklanjuti.
“Jangan hanya menerima aspirasi kami, tetapi setelah itu tidak ada tindakan. Masyarakat membutuhkan bukti dan kepastian,” katanya.
Terkait proyek KNMP, Kevin menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan tidak meninggalkan persoalan yang belum selesai.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi jangan sampai proyek baru terus berjalan sementara persoalan sebelumnya, termasuk kejelasan TPI, belum mendapatkan jawaban,” ujar Kevin.
Kevin Lapendos menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan akan menunggu langkah nyata dari Pemerintah Daerah, Inspektorat dan Polres Banggai Kepulauan. Namun, ia memperingatkan bahwa apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons yang jelas, Aliansi Pemuda Kalumbatan akan kembali turun ke jalan.
“Kami akan menunggu hasil terbaik. Tetapi jika tidak ada respons dan tidak ada tindakan yang jelas, maka kami pastikan akan ada gelombang aksi yang lebih besar,” tegas Kevin.
Menurut Kevin, perjuangan Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang mereka perjuangkan.
“Kami akan terus mengawal semua persoalan ini. Jika suara masyarakat terus diabaikan, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar,” tutupnya.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Wakil Rektor III Universitas Gorontalo (Unigo) Dr. Ramdhan Kasim, S.H., M.H. mengklarifikasi isu yang beredar mengenai dugaan kudeta terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unigo. Dalam sambutan pembukaan Kongres ke-XVIII Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Gorontalo Tahun 2026, Warek III secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut "tidak valid".
Di hadapan peserta kongres dan perwakilan lembaga kemahasiswaan, Warek III Unigo menekankan pentingnya berkomunikasi serta menyaring informasi agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Informasi mengenai adanya kudeta terhadap Presiden BEM Unigo itu tidak valid. Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan kabar," ujar Warek III saat membuka kegiatan resmi organisasi mahasiswa tersebut.
Selain meluruskan isu, Warek III menegaskan komitmen kita untuk menjaga dan patuh terhadap aturan serta terus mengawal dan menjaga nilai-nilai demokrasi di lingkungan kampus. Pihak rektorat berharap dinamika organisasi di tingkat mahasiswa tetap berjalan dalam koridor yang sehat, santun, dan taat pada regulasi KBM yang berlaku.
Langkah ini dinilai krusial demi menjamin kepemimpinan yang berkelanjutan di Badan Eksekutif, sehingga proses regenerasi kepengurusan BEM maupun lembaga kemahasiswaan lainnya berjalan aman, kondusif, dan melahirkan pemimpin yang berintegritas.
Kongres ke-XVIII KBM Unigo Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum persatuan dan forum musyawarah yang konstruktif bagi seluruh mahasiswa Universitas Gorontalo dalam menentukan arah pergerakan dan kepemimpinan organisasi ke depan.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kongres XVIII Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Gorontalo (Unigo) resmi dibuka pada hari ini oleh Wakil Rektor III Unigo, Dr. Ramdhan Kasim, S.H., M.H. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus Unigo ini menjadi forum tertinggi organisasi kemahasiswaan yang mempertemukan seluruh elemen mahasiswa dalam rangka penguatan estafet kepemimpinan organisasi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa Kongres XVIII bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk mengokohkan fondasi demokrasi kampus. Ia menegaskan bahwa proses dinamika politik mahasiswa harus dijaga agar tetap sehat, transparan, dan berlandaskan integritas, guna melahirkan kepemimpinan yang sah dan berkualitas di lingkungan KBM Unigo.
Lebih lanjut, Dr. Ramdhan Kasim mengingatkan bahwa keberlanjutan organisasi sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh peserta kongres dalam menjalankan proses musyawarah dan regulasi secara bijak. Ia menyoroti pentingnya sikap saling menghargai, kepatuhan terhadap tata kelola organisasi, serta pengutamaan dialog konstruktif sebagai indikator kedewasaan berorganisasi.
"Kepemimpinan yang lahir dari proses demokratis akan memiliki legitimasi kuat dan mampu menjadikan KBM Unigo lebih adaptif serta progresif ke depan," ujarnya.
Melalui kongres ini, Wakil Rektor III berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan ruang musyawarah secara maksimal demi melahirkan keputusan terbaik bagi kemajuan organisasi dan kampus secara keseluruhan.
Rep: JO
Langkah ini diwujudkan melalui diskusi ringan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (2/9).
Pertemuan hangat tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah Pemkab Merangin. Tampak hadir Bupati M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, Kepala DPKAD Mashuri, Inspektur Inspektorat Jaya Kusuma, serta Kepala DPMPTSPTK Agus Salim.
Fokus utama dalam diskusi berkutat pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta pembahasan berbagai isu krusial terkait percepatan pembangunan di Kabupaten Merangin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, Zulherizal, menyerahkan secara resmi Laporan Pengawasan dan Evaluasi kepada Bupati Merangin.
Zulherizal menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk dukungan BPKP dalam mengawal jalannya roda pemerintahan di daerah agar tetap berada pada jalur yang benar (on the track).
"Laporan ini diharapkan menjadi acuan strategis bagi Kepala Daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga transparansi, serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan secara akuntabel dan berorientasi pada hasil," ujar Zulherizal.
Menanggapi penyerahan laporan serta masukan tersebut, Bupati Merangin M. Syukur mengapresiasi tinggi sinergi yang terus terjalin antara Pemkab Merangin dan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran BPKP dan masukan-masukan strategis yang diberikan. Evaluasi ini menjadi pengingat sekaligus panduan penting bagi seluruh jajaran Pemkab Merangin untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan berhati-hati," tegas M. Syukur.
Ia menambahkan, pengawasan yang ketat dan arahan dari BPKP sangat diperlukan agar setiap rupiah APBD benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Merangin.
Diskusi diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemkab Merangin dan BPKP Jambi untuk terus memperkuat koordinasi interaktif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan tepercaya.
Repor(bg nasri)
Korban yang berusia 16 tahun tersebut dikatakan telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandunya berinisial (AK) di dalam rumahnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pelaku.
Keluarga dan pihak yang melaporkan merasa kecewa karena proses hukum berjalan lambat.
"Korban masih anak-anak, kesehatannya menurun. Pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan, dan sering melakukan ancaman kepada korban dan ibunya. Kami berharap polres Gorontalo utara segera bertindak," ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya.
Kasus ini termasuk kejahatan berat, diatur dalam:
- Pasal 76D jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) — ancaman pidana hingga 20 tahun penjara + denda Rp5 miliar
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang tua/wali
- KUHP Baru Pasal 418 — tentang tindak pidana inses/pertalian darah, ancaman pidana hingga 12 tahun
Kepolisian setempat diharapkan segera memproses laporan tersebut, memanggil pelaku, melakukan penyelidikan menyeluruh dan melakukan penahanan sementara demi perlindungan korban dan ibunya.
pelaku sering melakukan pengancaman berupa benda tajam kepada ibunya korban, Saat ini korban melarikan diri kepada kelurganya, karena takut jangan sampai ada tindakan kekerasan yang akan di lakukan Oleh pelaku, Ungkap puhak keluarga.
PELIPUT:
IBRAHIM HASAN
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan penahanan ijazah oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya mulai menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi internal apabila benar terdapat dokumen pribadi pekerja yang ditahan oleh pihak pemberi kerja.
Aktivis mahasiswa M. Fadli secara terbuka mempertanyakan praktik tersebut dan meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan penjelasan kepada publik.
“Dari hasil investigasi saya dan kawan-kawan, kami mendapatkan informasi disertai data mengenai adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh Koperasi Al-Trio Harapan Jaya. Kalau informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum dan hak pekerja,” ujar M. Fadli.
Menurut Fadli, pemerintah tidak boleh tutup mata apabila terdapat laporan mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Pertanyaannya sederhana: untuk apa ijazah pekerja ditahan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan kewenangan untuk menahan dokumen pribadi seseorang? Kalau memang ada dasar yang sah, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
SE MENAKER 2025 JADI PERHATIAN
Fadli menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah perlu dilihat dalam konteks aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Surat edaran tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dari praktik penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi, sebagai syarat kerja.
“Artinya, jangan sampai ijazah dijadikan alat untuk mengikat atau menekan pekerja. Kalau seseorang bekerja, hubungan kerja harus berjalan berdasarkan aturan, bukan dengan menjadikan dokumen pribadi sebagai alat tekanan,” kata Fadli.
LEGALITAS KOPERASI JUGA DIPERTANYAKAN
Tidak hanya persoalan dugaan penahanan ijazah, Fadli juga mempertanyakan legalitas dan kepatuhan Koperasi Al-Trio Harapan Jaya terhadap regulasi perkoperasian.
“Kalau koperasi ini memang legal dan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, buka dokumennya kepada publik. Jangan hanya mengatakan legal, tetapi ketika ditanya dasar legalitasnya tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.
Karena itu, menurut Fadli, aspek legalitas dan tata kelola koperasi harus dapat diverifikasi melalui instansi yang berwenang.
“KAMI TIDAK AKAN DIAM”
Fadli meminta instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan sesuatu yang menurut kami perlu dijelaskan. Kalau memang tidak ada penahanan ijazah, buktikan. Kalau memang legalitas koperasi lengkap, tunjukkan. Jangan alergi terhadap kritik dan jangan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai ancaman,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya memberikan hak jawab agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami memberikan ruang kepada pihak Koperasi Al-Trio Harapan Jaya untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Tetapi kalau benar ada penahanan ijazah tanpa dasar yang jelas, kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Hak pekerja bukan barang yang bisa ditahan sesuka hati!”
M. Fadli menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi berwenang apabila dugaan yang diperoleh berdasarkan investigasi dan data tersebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah Kota Gorontalo setelah melakukan kunjungan dan investigasi langsung ke rumah sakit tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, setelah dirinya bersama tim investigasi FKPR turun langsung untuk melihat kondisi, fasilitas, pelayanan, serta kesiapan manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial FKPR, khususnya menyikapi informasi yang sebelumnya sempat ramai di media sosial terkait dugaan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta informasi mengenai pembangunan maupun penambahan gedung rawat inap di Rumah Sakit Siti Khadijah.
“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dengan melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah kami melakukan investigasi dan berdiskusi langsung dengan pihak rumah sakit, kami mendapatkan penjelasan serta dokumen pendukung terkait pengelolaan IPAL,” ujar Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, FKPR bertemu langsung dengan Direktur Utama Rumah Sakit Siti Khadijah yang didampingi oleh Komite Hukum rumah sakit. Pihak rumah sakit juga menghadirkan bagian yang menangani pengaturan dan pengurusan IPAL untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai kondisi dan pengelolaan IPAL.
Berdasarkan penjelasan yang diterima FKPR, persoalan IPAL yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah memiliki dokumen resmi dari instansi terkait. Bahkan, seiring dengan adanya proses pembangunan atau penambahan gedung rawat inap, kapasitas penampungan IPAL juga mengalami penambahan volume.
“Ini yang menjadi salah satu poin apresiasi kami. Kami mendapatkan penjelasan bahwa aspek IPAL tidak diabaikan. Bahkan dalam pengembangan gedung terdapat penyesuaian dan penambahan volume penampungan IPAL. Artinya, pengembangan fasilitas rumah sakit juga diikuti dengan perhatian terhadap aspek pengelolaan limbah,” jelas Rahman.
DINILAI SIAP MENUJU STATUS RSU
Selain persoalan IPAL, FKPR juga memberikan perhatian terhadap rencana dan proses persiapan perubahan status Rumah Sakit Siti Khadijah dari Rumah Sakit Anak (RSA) menuju Rumah Sakit Umum (RSU).
Menurut Rahman, hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa manajemen rumah sakit telah berupaya memaksimalkan berbagai layanan dan fasilitas yang dimiliki.
Ia menilai bahwa kesiapan fasilitas, pelayanan, serta upaya membangun kemandirian manajemen menjadi indikator positif dalam proses menuju perubahan status tersebut.
“Setelah kami melihat langsung, kami menilai rumah sakit ini secara kesiapan dan kemandirian sudah menunjukkan kelayakan untuk menuju RSU. Layanan dan fasilitas yang ada terlihat terus dimaksimalkan oleh pihak pengelola. Karena itu, kami memberikan apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah,” ungkapnya.
Rahman menegaskan bahwa apresiasi tersebut diberikan berdasarkan hasil kunjungan dan dialog langsung, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, kritik terhadap lembaga pelayanan publik harus dilakukan secara objektif dan berimbang. Ketika ditemukan persoalan, masyarakat dan organisasi sosial harus menyampaikan kritik serta mendorong perbaikan. Namun ketika terdapat kemajuan dan kinerja positif, hal tersebut juga harus diberikan apresiasi.
“Kontrol sosial bukan berarti setiap saat kita harus menyalahkan. Kalau ada yang perlu dikritik, kita kritik. Kalau ada yang baik dan layak diapresiasi, kita juga harus memberikan apresiasi. Ini bagian dari kontrol sosial yang objektif,” tegas Rahman.
FKPR TETAP AKAN MENGAWAL KELUHAN MASYARAKAT
Meski memberikan apresiasi, Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo.
Menurutnya, apresiasi terhadap manajemen Rumah Sakit Siti Khadijah tidak berarti FKPR menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan di kemudian hari.
FKPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi terkait pelayanan kesehatan. Setiap informasi yang masuk, kata Rahman, akan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada keluhan masyarakat, kami akan dorong untuk ditindaklanjuti. Ketika ada persoalan, kami akan memberikan kritik dan masukan. Tujuannya bukan menjatuhkan pihak rumah sakit, tetapi bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus berkembang dan semakin baik,” katanya.
Ia juga berharap proses persiapan perubahan status menjadi RSU dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, proses menuju RSU ini dapat berjalan dengan baik. Kemandirian manajemen harus terus diperkuat, fasilitas ditingkatkan, tenaga kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat terus dimaksimalkan. Pada akhirnya yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman dan berkualitas,” tutup Rahman Patingki.
FKPR Wilayah Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif terhadap berbagai fasilitas pelayanan publik di Gorontalo sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Rep: JO
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Tahun 2026 menggelar kegiatan Semarak Kemerdekaan di Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 24–26 Agustus 2026, tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Tematik II, Pemerintah Desa Tabumela, Karang Taruna, Remaja Muda, serta masyarakat desa.
Rangkaian kegiatan tersebut mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Desa Tabumela. Warga turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Koordinator Desa, Mulyadi Abdullah, menyampaikan bahwa kegiatan Semarak Kemerdekaan menjadi salah satu momentum penting untuk mempererat hubungan antara mahasiswa KKN dengan masyarakat Desa Tabumela.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara mahasiswa KKN, pemuda, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Desa Tabumela,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa dan pemuda desa merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang perlu terus dipertahankan. Keterlibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan desa yang aktif dan produktif.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tabumela, Rano Akuba, S.Pd, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Tematik II bersama Karang Taruna dan Remaja Muda Desa Tabumela. Rano mengatakan, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut mengambil bagian dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Desa Tabumela sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN bersama Karang Taruna dan Remaja Muda. Kegiatan seperti ini tentunya memberikan dampak positif karena masyarakat dapat berkumpul, bersilaturahmi, dan bersama-sama merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Rano.
Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut dapat terus dilanjutkan dalam berbagai kegiatan positif lainnya di Desa Tabumela.
Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Tabumela, Yahya Kadir. Ia menilai keterlibatan mahasiswa KKN dalam kegiatan kepemudaan memberikan energi positif sekaligus membuka ruang kolaborasi antara mahasiswa dan pemuda desa.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi bersama mahasiswa KKN. Kegiatan ini menunjukkan bahwa ketika pemuda dan mahasiswa bekerja sama, kita dapat menciptakan kegiatan yang mampu melibatkan masyarakat secara luas,” kata Yahya.
Menurut Yahya, momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat persaudaraan dan meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan sosialnya.
Pelaksanaan Semarak Kemerdekaan selama tiga hari tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh kekeluargaan. Antusiasme masyarakat terlihat dari keterlibatan warga dalam mengikuti maupun menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan oleh panitia. Bagi mahasiswa KKN Tematik II Tahun 2026, kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pengabdian sekaligus pembelajaran langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menjalankan program kerja, tetapi juga belajar membangun komunikasi, koordinasi, kepemimpinan, serta kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat. Kolaborasi bersama Pemerintah Desa, Karang Taruna, dan Remaja Muda juga menjadi bentuk sinergi antara civitas akademika dengan masyarakat dalam menciptakan kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan rekreatif.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-81, mahasiswa KKN Tematik II berharap semangat kebersamaan yang telah terbangun dapat terus dipertahankan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu kenangan positif sekaligus bentuk kontribusi mahasiswa selama melaksanakan pengabdian di Desa Tabumela. Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-81 di Desa Tabumela pada akhirnya tidak hanya menjadi perayaan untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan, gotong royong, dan peran generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat.
Rep: JO
Sosok AKP Lutfi dikenal dekat dengan masyarakat. Sikap humanis, suka merangkul berbagai elemen masyarakat, serta integritas dalam menjalankan tugas membuat dirinya mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat Minahasa Tenggara.
Kepergian AKP Lutfi dari Minahasa Tenggara karena mendapat tugas baru di Bareskrim Polri pun membuat sejumlah masyarakat merasa kehilangan sosok yang selama ini dinilai mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, turut memberikan apresiasi terhadap sosok AKP Lutfi.
“Sosok yang baik dan humanis seperti Pak Lutfi tidak mudah ditemukan. Selama beliau menjabat sebagai Kasat Reskrim Minahasa Tenggara, beliau merupakan salah satu sosok yang mampu merangkul masyarakat,” ujar Fikri.
Menurut Fikri, AKP Lutfi juga dinilai memiliki keterbukaan dalam penyampaian informasi serta mampu menjalankan penegakan hukum secara tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
“Beliau sangat humanis, terbuka terhadap masyarakat, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum,” tambahnya.
Fikri mengatakan, perpindahan tugas maupun jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari pengembangan pengalaman dan bentuk pengabdian kepada negara serta masyarakat.
“Kami keluarga besar LSM Garda Timur Indonesia mendoakan semoga Pak Lutfi tetap semangat, semakin sukses dan berjaya dalam menjalankan tugas barunya di mana pun berada. Semoga selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam pengabdian kepada negara dan masyarakat,” tutup Fikri.
Suaraindonesia1, Banyumas - Aktivis Banyumas mengimbau tim kuasa hukum almarhum Sutrimo untuk tidak membangun persepsi publik yang dapat mendiskreditkan kinerja kepolisian terkait proses penyidikan dan belum diumumkannya hasil ekshumasi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah tim kuasa hukum Sutrimo yang melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sekaligus menyampaikan sejumlah wacana melalui media mengenai hasil pemeriksaan ekshumasi yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.
Aktivis Hukum Kabupaten Banyumas, Yusron, menilai langkah penasihat hukum dalam meminta informasi perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, menurutnya, langkah tersebut semestinya tidak diikuti narasi yang dapat membentuk persepsi seolah-olah kepolisian lamban atau membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.
“Langkah pengacara melayangkan permohonan SP2HP secara resmi itu sudah tepat dan sesuai koridor. Namun, sangat disayangkan jika setelah surat dilayangkan, muncul opini di media seolah-olah polisi tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan tidak percaya dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian di tengah proses pembuktian yang sedang berjalan,” ujar Yusron saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Yusron menjelaskan, proses pemeriksaan pasca-ekshumasi tidak dapat semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya informasi disampaikan kepada publik. Menurutnya, terdapat tahapan pemeriksaan forensik yang membutuhkan ketelitian serta harus mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Ia menilai, pengujian laboratorium terhadap sampel hasil ekshumasi tidak seharusnya dipaksakan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik. Penyidik, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Proses pembuktian harus berjalan dengan hati-hati. Hasil pemeriksaan forensik tidak cukup hanya berdasarkan kesimpulan awal, tetapi harus melalui tahapan pemeriksaan yang dapat memastikan validitasnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan pembuktian dalam Pasal 184 KUHAP, yang mengatur mengenai alat bukti dalam perkara pidana. Menurutnya, hasil pemeriksaan ekshumasi perlu ditempatkan dalam rangkaian pembuktian yang utuh, termasuk apabila membutuhkan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, maupun patologi anatomi di laboratorium forensik.
Terlebih, kondisi jenazah yang telah mengalami dekomposisi dapat membuat proses pengambilan, ekstraksi, dan pemeriksaan sampel membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, lamanya proses pemeriksaan menurut Yusron tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakseriusan penyidik.
Di sisi lain, ia menilai mekanisme transparansi perkembangan perkara telah tersedia melalui prosedur administrasi penyidikan. Permohonan SP2HP yang telah diajukan secara resmi, menurutnya, seharusnya menjadi jalur utama bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Atas dasar itu, Yusron meminta penasihat hukum almarhum Sutrimo menghormati proses administrasi dan tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar komunikasi kepada publik tidak mendahului fakta atau hasil pemeriksaan yang belum disampaikan secara resmi oleh penyidik.
“Karena SP2HP sudah resmi dikirimkan, hendaknya pengacara bersabar menunggu jawaban tertulis dari pihak penyidik. Kepolisian membutuhkan ketelitian tinggi agar hasil forensik ini sah dan valid secara hukum. Jangan mendahului fakta dengan persepsi yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum,” tegas Yusron.
Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum, termasuk keluarga dan penasihat hukum. Namun, pengawasan tersebut idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga tidak berkembang menjadi perang opini di ruang publik sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada penyidik serta tim forensik menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil akhir yang nantinya disampaikan kepada keluarga maupun publik benar-benar berdiri di atas bukti dan proses ilmiah, bukan tekanan ataupun spekulasi. (*)
Kebakaran tersebut diketahui setelah Babinsa Koramil 1709-01/Serui menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya api di lahan kebun milik warga. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran dalam rangka pembersihan lahan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kodim 1709/Yawa di bawah pimpinan Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H., segera mengerahkan personel ke lokasi bersama Damkar Kabupaten Kepulauan Yapen. Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya mencegah api meluas dan berpotensi merambat ke area permukiman warga.
Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H. turut turun langsung ke lokasi untuk memimpin sekaligus membantu proses pemadaman bersama personel Kodim dan petugas Damkar.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada kondisi cuaca panas dan kering, serta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas seperti saat ini. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga. Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Berkat respons cepat dan sinergi antara Kodim 1709/Yawa, Damkar Kabupaten Kepulauan Yapen dan masyarakat, sejumlah titik api berhasil ditanggulangi. Setelah dilakukan pemadaman dan pengecekan di lokasi, seluruh titik api berhasil dipadamkan pada pukul 16.00 WIT.
Kodim 1709/Yawa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1