SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Suaraindonesia1, Manado – Jajaran Polda Sulawesi Utara melaksanakan penanaman jagung raya serentak pada Sabtu (7/3/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada dan ketahanan pangan nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tanam raya Kuartal I Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui video conference.
Di Sulawesi Utara, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengikuti kegiatan dari wilayah Minahasa Selatan, sementara Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono memimpin penanaman di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di seluruh Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan bahwa total lahan yang ditanam oleh 15 Polres jajaran mencapai sekitar 28 hektare, dengan salah satu lokasi di Kairagi Dua seluas 3 hektare yang diperkirakan menghasilkan sekitar 10 ton jagung.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan produktif milik Polri, kelompok tani, maupun masyarakat.
“Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, kami berharap program ini dapat membantu memperkuat ketersediaan pangan lokal, khususnya komoditas jagung di Sulawesi Utara,” ujarnya.
(RedSi1/Rom)
Sorotan Tajam ke Puskesmas Molingkapoto
Fahrul Wahidji mempertanyakan integritas Kepala Puskesmas Molingkapoto atas temuan fantastis tersebut. Angka 622 juta rupiah untuk satu Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dinilai sangat tidak masuk akal jika hanya digunakan untuk urusan perjalanan dinas tanpa bukti fisik yang sah.
"Ini rekor yang sangat memalukan. Puskesmas Molingkapoto memimpin daftar dugaan korupsi perjalanan dinas dengan angka tembus 600 juta lebih. Pertanyaannya sederhana: Kemana saja uang itu? Jika benar ada perjalanan dinas, mana tiketnya? Mana nota hotelnya? Mana laporan kegiatannya? Kalau tidak ada buktinya, berarti uang itu raib ke kantong pribadi atau dibagi-bagi secara berjamaah!" tegas Fahrul Wahidji dengan nada tinggi.
Pemborosan di Tengah Penderitaan Rakyat
Fahrul membandingkan besarnya angka 622 juta tersebut dengan kondisi fasilitas kesehatan yang sering dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pengadaan obat-obatan, perbaikan alat medis, atau peningkatan layanan bagi warga miskin di Gorontalo Utara yang angka kemiskinannya masih bertengger di angka 16-17% (Data BPS).
"Rakyat di Gorut susah payah berobat, tapi di internal Puskesmas Molingkapoto justru terjadi dugaan penguapan anggaran yang luar biasa besar. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan hak-hak dasar masyarakat," tambahnya.
Desakan Hukum: Periksa dan Tetapkan Tersangka
FPKG mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polresta, untuk segera memanggil Kepala Puskesmas Molingkapoto guna mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar dari kas negara.
Reporter: Jhul-Ohi
Angka Fantastis di Tengah Kemiskinan Ekstrem
Ibnu Datuela menyoroti kontras yang menyakitkan antara gaya hidup birokrasi dengan kondisi ekonomi masyarakat Gorontalo Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Gorontalo Utara masih tergolong tinggi di Provinsi Gorontalo, dengan persentase penduduk miskin mencapai kisaran 16 hingga 17 persen, atau puluhan ribu jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Ini adalah skandal kemanusiaan. Di saat puluhan ribu warga Gorontalo Utara harus berjuang hanya untuk makan sehari-hari, birokrasi di 15 Puskesmas justru 'berpesta' dengan anggaran perjalanan dinas hingga hampir 7 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah hak rakyat miskin yang dirampas," tegas Ibnu Datuela.
Perjalanan Dinas "Siluman"
Temuan ini mencakup 15 Puskesmas—salah satunya Puskesmas Anggrek—yang tidak mampu menunjukkan dokumen fisik, nota, maupun laporan perjalanan dinas yang sah. Ibnu menduga kuat bahwa perjalanan dinas tersebut hanya ada di atas kertas (fiktif).
"Bayangkan, uang 7 miliar itu jika dikonversi menjadi bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan, atau perbaikan gizi buruk, akan sangat berdampak bagi masyarakat miskin di desa-desa. Namun, anggaran itu justru menguap tanpa jejak melalui SPPD fiktif," tambah Ibnu.
Analisis Pelanggaran Hukum dan Etika
Ibnu Datuela menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum yang sangat berat, yakni tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, di mana pembuatan dokumen fiktif untuk mencairkan uang negara adalah modus klasik korupsi yang merugikan keuangan negara secara nyata. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena pejabat yang menyetujui pencairan anggaran tanpa verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah telah menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pihak lain. Lebih lanjut, ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran asas kepatutan, sebab di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas dan angka kemiskinan yang tinggi, memprioritaskan anggaran perjalanan dinas yang tidak akuntabel adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika publik.
Tuntutan FPKG
Atas dasar data tersebut, Ibnu Datuela mewakili FPKG menuntut agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Gorontalo segera melakukan penyitaan dokumen di 15 Puskesmas terkait dan menetapkan tersangka. Pihaknya juga mendesak Bupati Gorontalo Utara untuk memecat dan mengevaluasi 15 kepala puskesmas serta Kepala Dinas Kesehatan Gorut. Selain itu, FPKG meminta adanya audit investigatif lanjutan oleh BPK untuk melihat apakah ada aliran dana ke pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan.
"Kami tidak akan berhenti bersuara sampai para oknum pemakan uang rakyat ini memakai rompi oranye. Jangan biarkan rakyat miskin Gorut hanya menonton anggaran daerah habis untuk jalan-jalan fiktif pejabatnya," tutup Ibnu dengan nada tajam.
Reporter: Jhul-Ohi
Persoalan ini bermula dari serangkaian pertemuan dan mediasi yang dilakukan oleh pengurus Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Selatan (KPMIBMS) Cabang Gorontalo dengan pihak Kesra. Dalam berbagai kesempatan, Kabag Kesra berulang kali menyampaikan komitmen dan janji untuk segera menuntaskan kelengkapan fasilitas asrama agar layak huni. Namun, realisasi di lapangan tak kunjung sesuai dengan pernyataan tersebut.
Bangunan asrama yang diresmikan pada 5 Desember 2024 lalu dan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2025 itu, hingga saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan dan dinilai tidak layak huni. Kondisi ini memicu kekecewaan para mahasiswa yang telah lama menantikan kepastian untuk dapat menempati hunian tersebut.
Ketua KPMIBMS Cabang Gorontalo, Chryswanto Paputungan, menyayangkan lambannya respons dan tindak lanjut dari pihak terkait. Ia menilai Kabag Kesra dinilai gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait jaminan kesejahteraan dan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa.
"Kami hanya butuh realisasi, bukan sekadar kata-kata 'akan segera' atau 'sedang diproses'. Sudah terlalu lama kami menunggu kepastian kapan asrama ini layak dihuni secara utuh," tegas Chryswanto.
Kritik ini tidak hanya menyorot persoalan teknis pembangunan, tetapi juga menyoal minimnya komunikasi dan transparansi dari pihak eksekutif. Upaya konfirmasi yang dilakukan langsung oleh Ketua KPMIBMS Cabang Gorontalo melalui pesan singkat pada 2 Maret 2026 tidak mendapat respons dari Kabag Kesra Bolsel. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab mandeknya realisasi perbaikan asrama, baik dari sisi anggaran maupun teknis pengerjaan.
Kegagalan dalam mengeksekusi perbaikan asrama ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Bolsel di bawah kepemimpinan Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketidakseriusan birokrasi dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) daerah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di perantauan.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Jajaran Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Serigala Batas Polsek Pelawan Singkut pada Jumat (6/3/2026).
Kapolsek Pelawan Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-02/II/2026/JMB/RES SRL/SEK PLWN SINGKUT tanggal 6 Februari 2026 dan LP/B-03/III/2026/JMB/RES SRL/SEK PLWN SINGKUT tanggal 3 Maret 2026,” ujar Kapolsek.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Vicky Arfdiansyah (16), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Sementara pelaku diketahui berinisial A.R. (26) alias Ahmad, warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian dihentikan oleh pelaku dengan alasan ingin menumpang.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku untuk ikut bersamanya. Namun ketika mereka sampai di area kebun sawit, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin bergantian mengendarai sepeda motor agar lebih cepat sampai ke tujuan.
Setelah korban menuruti permintaan tersebut, pelaku kemudian memperlihatkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya sambil mengancam korban dengan mengatakan, “Turun kau.” Karena merasa takut, korban pun turun dari sepeda motor dan pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pelawan Singkut untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Serigala Batas Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fieterson Sinaga, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakan pacarnya yang berlokasi di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Andico Jumarel.
Djarnawi Kusuma
Boalemo – Suaraindonesia1, Jerit tangis penambang lokal di Provinsi Gorontalo pecah. Kebijakan pemerintah yang dinilai represif dan tidak berpihak pada rakyat kecil memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPC MPI) Kabupaten Boalemo.
Sekretaris DPC MPI Boalemo, Roy Syawal, dengan lantang menyebut bahwa kondisi saat ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan justru menciptakan ketakutan yang melumpuhkan ekonomi.
Ekonomi Lumpuh, Pasar Emas Membeku
Roy menyoroti atmosfer penegakan hukum belakangan ini yang tidak memberikan solusi, melainkan teror psikologis bagi pelaku usaha emas. Efek domino dari kebijakan ini telah memutus urat nadi ekonomi masyarakat Gorontalo.
"Yang terjadi hari ini bukan sekadar pengetatan hukum, tetapi pembunuhan ekonomi secara perlahan. Pasar emas rakyat membeku. Pemilik toko emas ketakutan, pengepul ragu bertransaksi, dan akhirnya penambang kita tidak punya tempat menjual keringat mereka. Rakyat kecil sedang dicekik pelan-pelan!" tegas Roy Syawal.
MPI Boalemo menilai pemerintahan Gusnar Ismail - Ida Syaidah gagal total dalam menjalankan program kerakyatan dan pengentasan kemiskinan di Bumi Gorontalo. Alih-alih mencarikan solusi di tengah krisis, pemerintah dianggap justru memperkeruh situasi.
Roy membandingkan kebijakan lokal ini dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menginstruksikan agar tambang rakyat dibantu melalui wadah koperasi, bukan justru dibasmi tanpa solusi.
"Presiden Prabowo jelas memerintahkan agar rakyat yang menambang itu dibantu lewat koperasi. Namun di Gorontalo, logikanya terbalik! Rakyat dilarang menambang, pengepul dilarang membeli. Tugas pemerintah itu melegalkan yang ilegal melalui pembinaan, bukan mematikan mata pencaharian warga," tambahnya dengan nada Tegas.
Saat ini, meski emas hasil tambang tradisional tersedia, jalur distribusinya tertutup rapat. Akibatnya Penghasilan keluarga penambang menjadi tidak menentu, Perputaran uang di desa-desa melambat drastis, Pedagang kecil yang bergantung pada hasil tambang ikut gulung tikar.
MPI Boalemo mendesak pemerintah untuk segera berhenti menggunakan pendekatan kekuasaan dan beralih ke pendekatan kesejahteraan. Jika situasi ini terus dibiarkan, MPI memperingatkan akan adanya gejolak sosial yang lebih besar akibat perut rakyat yang lapar karena kebijakan yang tidak memanusiakan manusia.
ZMP Boalemo/AS
Rivandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang saat ini berlangsung di kawasan Hutan Sava.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava Boalemo,” ujar Rivandi.
Ia juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut menjadi beking dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada juga dugaan keterlibatan oknum yang menjadi beking dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut,” katanya.
Menurut Rivandi, beberapa nama yang diduga terlibat bahkan dikenal dengan sebutan tertentu di masyarakat.
“Ada yang biasa disapa Ko, ada juga yang dikenal sebagai Haji. Intinya, nama-nama tersebut akan kami sampaikan dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah pihak tersebut diduga memiliki alat berat yang saat ini sedang beroperasi di kawasan Hutan Sava.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap persoalan ini, Rivandi menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada Kapolda Gorontalo pada hari Senin nanti, agar aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Sava sendiri belakangan menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Reporter: Jhul-Ohi
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan oleh Kodim 1709/Yawa di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, kini tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Sejumlah sasaran fisik dalam program tersebut telah memasuki tahap akhir dan mulai dirampungkan oleh Satgas TMMD bersama masyarakat setempat.
Menjelang penutupan program, berbagai tanggapan positif datang dari masyarakat Kampung Rembai. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2026), di mana warga menyampaikan apresiasi atas pembangunan yang telah dilaksanakan selama program TMMD berlangsung.
Kepala Kampung Rembai, Johanis Kirihio, mengungkapkan bahwa keberadaan program TMMD dari Kodim 1709/Yawa memberikan dampak yang sangat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan infrastruktur di kampung yang dikenal sebagai wilayah pesisir kepulauan tersebut.
“Pada intinya yang selama ini menjadi kendala terkait sarana dan prasarana infrastruktur, berkat program TMMD semua sudah terjawab dalam rangka mewujudkan masyarakat Kampung Rembai yang lebih aman, damai dan sejahtera,” ungkapnya.
Ia juga menilai kehadiran Satgas TMMD tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat melalui kerja sama dan gotong-royong dalam setiap kegiatan pembangunan di kampung tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Danpok TMMD Kodim 1709/Yawa, Serka Prayogo, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kampung Rembai serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program TMMD dengan baik.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Kampung Rembai, yang telah bersama-sama melaksanakan pembangunan selama program TMMD berlangsung,” ujarnya.
Program TMMD sendiri merupakan salah satu upaya TNI dalam membantu pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, TMMD juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, kebersamaan, serta meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola potensi wilayah yang dimiliki.
WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Prajurit Yonif TP 860/NSK Waropen menggelar kegiatan Jumpa Berlin bersama masyarakat di Jalan Raya Kampung Batu Zaman, Kabupaten Waropen. Jumat (06/03/2026)
Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan antara prajurit TNI dan masyarakat untuk saling bertemu, berdialog, serta mempererat hubungan kekeluargaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Batu Zaman, Roberto M. T. Tomeatenan, yang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan kebersamaan di kampung.
Melalui kegiatan Jumpa Berlin ini, prajurit Yonif TP 860/NSK Waropen mengajak seluruh masyarakat Kampung Batu Zaman untuk terus membangun komunikasi yang baik, saling mendukung, serta bersama-sama menjaga kedamaian dan kemajuan kampung demi masa depan yang lebih baik.
Kritik ini mencuat ke publik seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Gorontalo, baik pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun penambangan batu hitam ilegal. Suasana semakin memanas setelah Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengeluarkan pernyataan tegas bahwa siapa pun yang terlibat dalam jual beli emas dari tambang ilegal akan diproses secara pidana.
Secara normatif, pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah tegas yang mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Namun, di mata sebagian kalangan, langkah itu justru dinilai sebagai sekadar pencitraan di ruang publik.
Rahman Patingki secara terbuka meragukan integritas penegakan hukum tersebut. Keraguan itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai pertemuan antara pejabat di lingkungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan seorang pelaku usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal batu hitam. Isu ini semakin menguat setelah munculnya foto swafoto yang memperlihatkan kedekatan antara pejabat tersebut dengan pengusaha tambang ilegal. Meski foto itu hanya beredar di kalangan terbatas, kemunculannya telah memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.
Menurut Rahman, kedekatan yang tampak dalam foto tersebut menimbulkan dugaan adanya hubungan persuasif yang berpotensi mengarah pada koordinasi terstruktur. Akibatnya, publik menilai bahwa aktivitas pengiriman batu hitam ilegal dari Gorontalo seolah berjalan tanpa hambatan.
Rahman juga menyoroti proses penertiban yang dilakukan aparat. Ia menilai bahwa apa yang disebut sebagai "penertiban" tersebut lebih menyerupai agenda pencitraan semata. Ia menegaskan, jika ada komitmen serius untuk memberantas tambang ilegal, seharusnya target utama adalah para pemodal besar dan aktor intelektual di balik praktik pertambangan tanpa izin itu.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut yang sering menjadi sasaran, sementara para pemodal besar seakan tidak tersentuh hukum," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kelonggaran yang dinikmati para pemodal tambang ilegal, yang bahkan secara terang-terangan mengoperasikan alat berat seperti excavator di lapangan. Menurutnya, keberadaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal bukan lagi rahasia, melainkan sudah menjadi konsumsi publik.
Kondisi ini kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada dugaan aliran setoran kepada pihak-pihak tertentu sehingga hukum seolah enggan menyentuh para pemodal besar dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
Rahman menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyentuh akar persoalan. Ia menilai penertiban yang hanya menyasar lapisan bawah justru berpotensi memperkuat dan memperstruktur jaringan mafia pertambangan ilegal di daerah.
Atas dasar itu, Rahman Patingki mendesak Polda Gorontalo, khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat daerah, untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Ditreskrimsus. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya keterlibatan aparat dalam praktik pertambangan ilegal, baik batu hitam maupun emas, di Gorontalo.
Lebih jauh, Rahman bahkan menantang pimpinan Polda Gorontalo beserta jajaran Ditreskrimsus untuk menggelar debat terbuka di hadapan publik guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang beredar.
"Jika semua dugaan ini tidak benar, maka mari kita buka secara terang di ruang publik. Debat terbuka adalah cara terbaik untuk menjawab keresahan masyarakat dan membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional dan berkeadilan," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa kepemimpinan baru di bawah Gubernur Gusnar Ismail harus bersih dari oknum-oknum yang diduga "memakan" hak rakyat miskin. FPKG meminta Gubernur segera mencopot Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Darurat Integritas di Dinas Sosial
Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024-2025 telah mengonfirmasi adanya praktik mark-up harga dan manipulasi spesifikasi beras yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Kami minta Pak Gubernur Gusnar Ismail tidak kompromi! Copot Kadis Sosial dan evaluasi jajarannya sekarang juga. Bagaimana mungkin program kemiskinan ekstrem dijalankan oleh orang-orang yang justru menciptakan 'kemiskinan baru' bagi negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya?" tegas Fahrul.
Sentil Penyaluran Bansos Terbaru: "Jangan Ulangi Dosa Kemarin!"
Di tengah sorotan tajam kasus LHP 2024, Fahrul juga menyoroti aktivitas penyaluran bantuan sosial yang dilakukan hari ini oleh Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Sosial Provinsi, Idah Syahidah. Fahrul memperingatkan agar proses penyaluran bantuan saat ini diawasi ketat agar tidak menjadi "lubang buaya" yang sama seperti temuan sebelumnya.
"Saya lihat hari ini ada bantuan yang disalurkan langsung oleh Ibu Wakil Gubernur dan Kadis Sosial Provinsi, Idah Syahidah. Kami ingatkan dengan tegas: jangan ulangi temuan LHP kemarin! Rakyat sudah trauma dengan beras tanpa merek dan harga yang dimahalkan secara tidak wajar. Penyaluran hari ini perlu dan wajib diawasi secara berlapis agar tidak ada lagi ruang bagi mafia bansos untuk bermain," cetus Fahrul.
Analisis Kriminologi & Ekonomi Mark-Up: Pola Kejahatan Berulang
Menurut Fahrul Wahidji, jika Gubernur tidak segera melakukan pencopotan, maka Gorontalo akan terjebak dalam pola kejahatan yang dalam kriminologi disebut sebagai "Institutionalized Corruption" (Korupsi yang Melembaga).
Analisis Ekonomi Mark-Up: Selisih harga Rp3.099 per paket dari HET Bappenas bukan sekadar angka, melainkan bentuk Predatory Pricing terhadap anggaran negara. Dana Rp712.770.000 yang hilang adalah bukti kegagalan sistem pengadaan e-katalog di bawah kendali pejabat saat ini.
Teori Kriminologi Hukum: Berdasarkan Rational Choice Theory, oknum di Dinsos akan terus melakukan korupsi jika mereka merasa risiko hukumnya kecil. Dengan mengganti pimpinan dinas, Gubernur memutus mata rantai keberanian oknum tersebut untuk bermain-main dengan bansos.
Pelanggaran Asas Keadilan: Penyaluran bantuan di hadapan kamera oleh pejabat publik harus dibarengi dengan kualitas barang yang nyata. Rakyat tidak butuh seremoni, rakyat butuh keadilan distributif—mendapatkan barang sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan negara.
Tuntutan Akhir FPKG
"Kami memberikan waktu kepada Gubernur Gusnar Ismail untuk bertindak. Jika oknum-oknum ini tetap dipertahankan, maka kami anggap Pemerintah Provinsi Gorontalo membiarkan 'serigala' menjaga 'domba'. Kami akan terus mengawal ini hingga ke meja hijau Kejati dan Polda Gorontalo," tutup Fahrul Wahidji.
Reporter: Jhul-Ohi
Tuntutan ini merupakan buntut dari rentetan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024-2025 yang mengungkap bobroknya pengelolaan anggaran di sektor kesehatan Gorontalo Utara.
Kegagalan Manajerial dan Indikasi Korupsi Berjamaah
Dimas Bobihu menilai, temuan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 6,9 Miliar di 15 Puskesmas serta kelebihan bayar insentif dokter spesialis dan internship sebesar Rp 216 Juta di RSUD ZUS adalah bukti nyata kegagalan pucuk pimpinan di instansi tersebut.
"Bupati Thariq Modanggu tidak boleh tinggal diam. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi dugaan perampokan uang rakyat secara sistematis. Kami minta Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD ZUS segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum," tegas Dimas Bobihu.
Dosa Anggaran: Dari Perjalanan Fiktif Hingga Insentif Ilegal
Dalam pernyataannya, Dimas menjabarkan dua poin krusial yang menjadi dasar desakan pencopotan tersebut:
Analisis Pelanggaran dan Etika Jabatan
Dimas menekankan bahwa secara regulasi, para pimpinan instansi tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang bersih:
· Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Melanggar asas kecermatan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
· PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara patut dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan.
· UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevaluasi perangkat daerah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan anggaran.
Peringatan untuk Bupati
FPKG memperingatkan Bupati agar tidak "pasang badan" bagi pejabat yang bermasalah. Menurut Dimas, jika Bupati mempertahankan pejabat-pejabat tersebut, maka integritas kepemimpinan daerah akan dipertanyakan oleh masyarakat.
"Jika Bupati tidak segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan, maka publik akan berasumsi bahwa praktik-praktik fiktif ini dibiarkan secara sengaja. Kami di FPKG akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum pidana," tutup Dimas.
–REDAKSI–
Kevin menyampaikan bahwa rentetan peristiwa kematian di lokasi tambang Bulangita telah menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Menurutnya, lokasi tersebut seakan berubah menjadi "lubang kematian" yang terus memakan korban tanpa pernah ada kejelasan hukum maupun penyelidikan yang tuntas.
"Saya tegaskan kembali, ini bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal. Ini soal nyawa manusia yang terus menjadi korban. Setiap kali ada peristiwa kematian, selalu berlalu tanpa penjelasan yang terang kepada publik," tegas Kevin.
Ia mengingatkan kembali kejadian sebelumnya, yakni meninggalnya salah seorang penambang di lokasi yang disebut-sebut milik seseorang berinisial FM, yang hingga kini belum juga terungkap secara jelas penyebab kematiannya. Peristiwa tersebut, kata Kevin, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Pohuwato.
Kini, insiden serupa kembali terjadi di kawasan tambang Bulangita. Korban kembali ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang menurut Kevin menimbulkan banyak kejanggalan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kematian korban sangat aneh dan memunculkan tanda tanya besar. Apa sebenarnya penyebab kematian itu? Apakah murni kecelakaan kerja, atau ada faktor lain yang belum diungkap? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Kevin juga menegaskan bahwa aktivitas menambang memang dikenal memiliki risiko besar. Para penambang memahami bahwa pekerjaan tersebut penuh bahaya, mulai dari longsor, tertimbun material, hingga kecelakaan kerja yang bisa merenggut nyawa kapan saja. Namun menurutnya, kematian yang terjadi kali ini justru menimbulkan dugaan yang jauh lebih serius.
"Menambang memang pekerjaan berisiko tinggi, itu tidak bisa dipungkiri. Para penambang tahu bahwa nyawa mereka dipertaruhkan setiap hari di dalam lubang tambang. Tetapi kematian kali ini menimbulkan banyak kejanggalan. Jika melihat rangkaian fakta dan kondisi yang ada, peristiwa ini bahkan terkesan seperti pembunuhan yang direncanakan," tegas Kevin.
Menurutnya, kematian yang terjadi tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa tanpa penyelidikan yang serius dan mendalam. Ia menilai bahwa setiap kejanggalan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di tengah masyarakat.
"Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, maka itu adalah kejahatan serius. Bahkan jika benar ada unsur perencanaan, maka ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata," katanya.
Kevin menilai bahwa pola peristiwa yang berulang tanpa pengungkapan yang jelas justru semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum memberikan kejelasan atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di lokasi tambang tersebut.
"Lokasi tambang Bulangita seakan menjadi lubang kematian yang terus memakan korban, tetapi tidak pernah diusut tuntas. Ini bukan hal kecil. Ketika nyawa manusia hilang dan tidak ada kejelasan, maka publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum," katanya.
Lebih jauh, Kevin juga secara terbuka mempertanyakan sikap Polres Pohuwato yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam mengungkap rangkaian peristiwa kematian di area tambang tersebut.
"Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: ada apa dengan Polres Pohuwato? Mengapa peristiwa-peristiwa ini tidak diusut secara serius? Apakah ada relasi kuasa antara aparat dengan pemilik lokasi tambang?" tegasnya.
Menurut Kevin, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa setiap kematian di lokasi tambang seharusnya diperlakukan sebagai peristiwa serius yang wajib diusut secara menyeluruh.
"Hari ini kembali terjadi hal yang sama. Nyawa melayang begitu saja tanpa sebab yang jelas. Jika peristiwa ini tidak diselidiki dan diungkap secara terang, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Polres Pohuwato dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Kevin menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kawasan tambang berubah menjadi ruang tanpa hukum yang terus menelan korban. Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian para penambang.
"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Ketika nyawa manusia menjadi korban, maka hukum harus berdiri di depan. Jika tidak, maka tambang Bulangita akan terus menjadi tempat di mana nyawa manusia hilang tanpa keadilan," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1