BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Aktivis Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Gorontalo


GORONTALO, suaraindonesia1.com – Polemik aktivitas tambang ilegal di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah sejumlah peristiwa, mulai dari dugaan penyelundupan batu hitam di Bone Bolango, pertambangan emas ilegal di Pohuwato–Boalemo, hingga kasus kekerasan terhadap aktivis. Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut masih lemah dan tidak merata.


Rahman menilai dugaan penyelundupan batu hitam dari Bone Bolango ke sejumlah pelabuhan di Gorontalo telah berlangsung lama dan beberapa kali lolos dari pengawasan aparat. Jalur pengiriman yang melewati wilayah hukum Polres Bone Bolango hingga Polres Gorontalo Utara disebut tetap dapat dilalui tanpa penindakan, bahkan setelah sempat terjadi pencegatan oleh aktivis di Pelabuhan Gorontalo.


Di Pohuwato, ketegangan terkait tambang emas ilegal memuncak pada aksi demonstrasi besar yang berujung pembakaran Kantor Bupati. Penambang lokal yang menggantungkan hidup dari tambang disebut banyak diproses hukum, sementara penindakan terhadap pengusaha tambang skala besar dinilai belum terlihat. Publik juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas insiden adu argumen antara seorang kapolres dan pihak yang diduga terlibat dalam tambang ilegal.


Rahman juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam jaringan pengumpulan dana dari aktivitas tambang ilegal. Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti dugaan keberadaan koordinator lapangan dan aliran uang yang diduga digunakan untuk mengamankan alat berat di lokasi tambang tanpa izin. Menurutnya, hingga kini belum ada informasi mengenai proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.


Seorang aktivis LSM di Gorontalo juga mengalami pengeroyokan saat diduga berupaya menggagalkan pengiriman batu hitam ilegal. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi, namun belum ada perkembangan yang diumumkan kepada publik.


Rahman menilai belum ada langkah menyeluruh dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menyebut bahwa sejumlah kasus besar, termasuk dugaan penyelundupan emas di Bandara Jalaluddin dan sebuah hotel di Kota Gorontalo, dihentikan penyidikannya tanpa kejelasan mengenai barang bukti, sehingga semakin memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum.


Menurut Rahman, situasi tersebut berbanding terbalik dengan klaim peningkatan kinerja dan ekonomi daerah yang kerap dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa masyarakat masih merasakan ketimpangan dan kerugian akibat aktivitas tambang ilegal yang belum tertangani secara tuntas.


(JO)

LSM GTI : Instruksi Wakapolda Tindak Tegas Terkait Ilegal Mining, PT. HWR Eksis Terus Walaupun Dugaan Kuat IUP Kadarluarsa!! RATATOTOK



SULUT, Ratatotok - Suaraindonesia1, Sempat Viral Polda Sulawesi Utara melontarkan statment keras melalui Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Sutiyono bahwa akand menindak tegas terkait pembalakan Hutan dan Ilegala Mining, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) melontarkan kritik keras bahwa pernyataan tersebut hanya pencitraan semata karena sampai detik ini dugaan kuat Izin usaha pertambangan PT. HWR sudah kadarluarsa dan sempat viral d medsos terkait berhektar-hektar lahan d keruk tapi tetap memakai IUP yang sudah kadarluarsa, masyarakat mempertanyakan penindakan dari pihak Polda Sulawesi utara.




Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras apabila benar terdapat perusahaan yang tetap beroperasi padahal dokumen legal yang menjadi dasar hukum operasinya sudah tidak berlaku lagi. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum sesuai undang-undang minerba, dan Dinas terkait seperti Kepala ESDM propinsi Sulawesi Utara wajib bertanggungjawab penuh terkait hal ini. 


> “Kalau benar ada perusahaan tambang yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa, itu namanya bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara. Tidak boleh ada perusahaan yang bermain-main dengan hukum. Kami mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur untuk menutup total aktivitas tersebut, tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa alasan apa pun,” tegas Fikri.


Fikri menambahkan bahwa aktivitas pertambangan dengan izin kedaluwarsa sama dengan operasi ilegal, sebab perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum yang melindungi aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Selain merugikan pendapatan daerah, praktik ini juga membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih besar karena tidak lagi diawasi melalui dokumen RKAB yang valid.


> “IUP kedaluwarsa itu berarti tidak sah. RKAB yang kedaluwarsa itu berarti tidak ada perencanaan resmi yang disetujui pemerintah. Kalau masih beroperasi, itu sama saja menantang hukum di depan mata publik. Di mana wibawa negara kalau situasi seperti ini dibiarkan?” lanjut Fikri, dengan nada keras.


LSM GTI menilai bahwa Kapolda Sulawesi Utara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah cepat, mulai dari penyegelan area tambang, pengamanan alat berat dan bahan tambang, hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fikri menekankan bahwa aparat tidak boleh ragu menghadapi pihak-pihak yang mencoba bermain-main di zona abu-abu hukum.


Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara sebagai pemegang otoritas pertambangan diminta untuk menunjukkan sikap tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.


> “Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal legalitas, soal ketertiban negara. Jika izin kedaluwarsa tetapi masih diberikan ruang operasi, publik bisa menilai bahwa pemerintah gagal menertibkan sektor pertambangan. Gubernur harus turun tangan, instruksikan penghentian total, dan buka mata terhadap dugaan pelanggaran ini,” tambah Fikri.


LSM GTI juga mengingatkan bahwa setiap pembiaran terhadap pelanggaran pertambangan akan membuka peluang munculnya mafia perizinan, permainan gelap, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.


LSM GTI berkomitmen terus melakukan investigasi mandiri dan akan menyerahkan data terbaru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan di lapangan. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata, bukan hanya wacana.


> “Kami tidak ingin hanya dengar janji atau teori. Yang kami mau adalah tindakan konkret. Jika benar izinnya kedaluwarsa, tutup sekarang juga. Jangan tunggu sampai kerusakan makin besar atau konflik semakin melebar,” tutup Fikri dengan tegas.

Lantik Zulhifni Jadi Sekda, Bupati M. Syukur Tekankan Akselerasi Menuju 'Merangin Baru'



Suaraindonesia1.Com, BANGKO – Bupati Merangin, H.M. Syukur, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Zulhifni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin. 


Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Senin (8/12).


Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan peran vital seorang Sekretaris Daerah sebagai "jantung" roda pemerintahan.


Sebagai manajer birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Proses seleksi yang telah dilaksanakan berjalan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Saudara terpilih karena dinilai memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas terbaik untuk jabatan ini," ujar Bupati M. Syukur dalam arahannya.


Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada Zulhufni untuk segera bekerja cepat. Ia meminta agar konsolidasi internal segera dilakukan demi memastikan visi dan misi "Merangin Baru" berjalan sesuai jalur.


"Segera lakukan akselerasi pembangunan dan konsolidasi internal. Pastikan program Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan mengedepankan disiplin dan profesionalisme. Bangun sinergi dan koordinasi yang kuat antar-OPD untuk mewujudkan Merangin Baru," tegas Bupati.


Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang menyampaikan apresiasinya kepada pejabat yang baru dilantik.


"Selamat atas pelantikan ini. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan menjadi ladang amal ibadah," ucap Wabup A. Khafidh.


Pelantikan juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Merangin. 


(Bg nasri)

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya Resmi Laporkan Tambang Ilegal dan Dugaan Keterlibatan Oknum ke Propam Polda Sulut


MANADO, suaraindonesia1.com – Keterwakilan AMMBOR (Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya) bersama Aktivis Andika Wijaya secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum dengan tambang ilegal Potolo ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. Laporan mengenai aktivitas tambang ilegal Potolo yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut telah diterima pada Senin, 8 Desember 2025.


Andika Wijaya menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, tidak bisa lagi ditoleransi. Dia menyebut kegiatan penambangan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan sejumlah oknum aparat yang memungkinkan operasi ilegal itu berjalan tanpa izin resmi.


“Hari ini kami resmi melaporkan tambang ilegal di Desa Tanoyan Selatan ke Bid Propam Polda Sulut. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan, merugikan masyarakat, dan berpotensi merusak lingkungan, lebih parahnya lagi bertentangan dengan hukum jadi tidak ada yang perlu dilindungi dalam persoalan ini. Kami mengutuk s keras aparat yang bertindak di luar fungsi dan tugas kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru terlihat melindungi aktivitas terlarang yang diduga melanggar hukum,” tegas Andika.


Andika Wijaya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota kepolisian dilarang keras menjadi 'backing' atau pelindung bagi kegiatan ilegal, termasuk aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Ia meminta Propam Polri dan Polda Sulawesi Utara segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam kasus ini.


“Perkap jelas mengatur bahwa polisi tidak boleh terlibat, mendukung, atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang terbukti, harus diberi sanksi tegas agar tidak mencoreng citra Polri,” imbuhnya.


Aktivis mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif.


Reporter: Jhul Ohi

Wabup Nurjana Terima Audiensi KPP Limboto Tekankan Pentingnya Taat Pajak



GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com,  Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, menerima kunjungan audiens dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Limboto di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025), kunjungan ini ditujukan untuk mempercepat aktivasi akun Coretax bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara.


Dalam pertemuan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa pihak KPP Limboto telah memberikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk ketaatan dan akuntabilitas aparatur pemerintah.


“Tadi saya didatangi oleh pihak kantor pajak, alhamdulillah semua yang dibicarakan tadi sudah disampaikan mengenai SPT tahunan,” ujar Wabup.


Ia juga menekankan pentingnya ASN memahami proses aktivasi Coretax dan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Selain itu, Wabup mengingatkan adanya kegiatan pembekalan teknis yang akan berlangsung keesokan harinya.


“Besok ada bimtek, jadi saya sarankan semua undangan yang berkaitan dengan program ini tolong dipelajari,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap melalui kerja sama ini, disiplin perpajakan di lingkungan ASN semakin meningkat, sekaligus memperkuat budaya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


(Reporter: Opan Luawo)

(Foto Graver: Rocky Akaji)

Kepala Desa Dudepo Diduga Menggelapkan anggaran Pembangunan tanggul Sepanjang 50 Meter


GORONTALO UTARA - Suaraindonesi1.com,  Warga Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, kembali mengeluhkan kondisi pesisir yang semakin memprihatinkan akibat abrasi laut, keluhan tersebut muncul setelah proyek pembangunan tanggul yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga tidak terealisasi secara penuh, dari total rencana pembangunan sepanjang 70 meter, warga menyebut hanya sekitar 20 meter tanggul yang dikerjakan.


Seorang warga berinisial AS mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa dirugikan. Menurutnya, pembangunan yang tak tuntas tersebut sangat berdampak pada keselamatan pemukiman warga di wilayah pesisir. 


“Panjang pembangunan itu 70 meter, tapi yang selesai cuma 20 meter. Sisa 50 meternya tidak ada. Alasan kepala desa katanya anggaran sudah habis,” ungkap AS.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat di Desa Dudepo, selama ini hidup dalam kekhawatiran setiap kali ombak besar datang, tanggul yang seharusnya melindungi rumah warga justru naas anggarannya suda tidak ada. 


“Kami di desa ini sangat menderita karena air ombak naik selalu meluap ke rumah kami. Makanya kami sangat berharap pembangunan ini diselesaikan, tapi anggarannya kata kepala desa suda habis,” tambahnya.


Warga menilai, gambar rencana pembangunan yang telah disusun oleh teknis menunjukkan bahwa tanggul tersebut seharusnya dibangun sepanjang 70 meter. Namun fakta di lapangan dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan tersebut, mereka meminta pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka terkait selisih pekerjaan yang cukup besar.


Masyarakat Desa Dudepo juga berharap agar pihak kecamatan hingga pemerintah kabupaten turun tangan meninjau ulang pelaksanaan proyek tersebut, mereka menegaskan bahwa pembangunan tanggul abrasi merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi pemukiman dari ancaman gelombag ait laut yang sangat kencang.


Ia menambahkan bahwa warga bersedia memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan, demi memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan dan sesuai ketentuan. 


“Kami hanya ingin kejelasan, sisah anggaran yang 50 meter itu di kemanakan?. Ini untuk keselamatan warga dan masa depan desa,” ujarnya.


Dengan semakin meningkatnya intensitas gelombang laut di wilayah pesisir Gorontalo Utara, masyarakat dudepo mengharapkan perhatian serius agar permasalahan abrasi ini tidak terus berlarut dan membahayakan kehidupan warga.

Meriah dan Bermakna, HUT Ke-76 Merangin Padukan Pesta Rakyat dan Aksi Sosial



Suaraindonesia1.Com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin terus mematangkan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin yang jatuh pada tahun 2025. 


Rapat pemantapan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, H.A. Khafidh, di aula kantor bupati lantai 4, pada Senin (8/12).


Perayaan HUT tahun ini direncanakan berlangsung meriah dengan fokus utama pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Merangin pada 22 Desember mendatang.


Selain paripurna istimewa, rangkaian kegiatan hari jadi Merangin juga akan diisi dengan Bazar dan Pameran yang berlokasi di halaman kantor bupati.


HUT Merangin juga akan diisi dengan  Pekan Kebudayaan Daerah serta pengumuman para juara dari berbagai event yang telah diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-76. 


Malam pembukaan juga akan dimeriahkan dengan penampilan-penampilan kreasi seni dari para pelajar yang ada di Kabupaten Merangin.


Dalam arahannya, Wabup A. Khafidh menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpihak.


"Kepada semuanya, untuk saling bekerja sama dalam mensukseskan acara ini, bahu-membahu agar acara ini berjalan dengan lancar," ucap Wabup A. Khafidh.


Tidak hanya fokus pada kemeriahan, Wabup juga meminta jajaran pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek sosial. 


Secara khusus, Wabup A. Khafidh menginstruksikan para camat agar turut aktif dalam aksi kemanusiaan.


"Kepada para camat, siapkan data warga kurang mampu di wilayah kerja masing-masing untuk mendapatkan bantuan sembako," tambahnya.


Wabup H.A. Khafidh menargetkan bahwa seluruh persiapan yang mendukung proses perayaan HUT ke-76 Kabupaten Merangin harus sudah matang dan siap dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan.


Rapat pemantapan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin dan Forkopimda. 


Diantaranya adalah sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, Perwakilan Kodim 0420 Sarko, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Hodijah Uswatun Hasanah S.H., Ketua Pengadilan Agama, Azhar Amir, Asisten I Sukoso, Asisten II Irsadi, dan Asisten III Hennizor, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Merangin dan Para Camat Se-Kabupaten Merangin. 


(Bg nasri)

Trianto, S.IP. ME di Lantik Sebagai Ketua HKKN Kabupaten Sarolangun Masa Bakti 2025 s/d 2028



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Trianto, S.IP. ME dilantik sebagai ketua Himpunan Keluarga Kerinci Nasional (HKKN) Kabupaten Sarolangun masa bakti 2025 s/d 2028 di Gedung LPTQ Kabupaten Sarolangun, Minggu (07/12/2025). Oleh Jaya Sumantri, M.Pd Wakil Ketua HKKN Propinsi Jambi dan bersama seluruh pengurus HKKN Kabupaten Sarolangun lainnya. 


Dalam sambutannya Jaya Sumantri, M.Pd Wakil Ketua HKKN Propinsi Jambi menitipkan pesan untuk seluruh anggota HKKN Kabupaten  Sarolangun,“Tetap jalin kekeluargaan, mohon memberikan saran dan masukan pembangunan yang baik untuk kemajuan negeri kita tercinta Sungai Penuh-Kerinci”, ujar Jaya Sumantri. 


Acara ini dihadiri juga oleh, Jaya Sumantri, M.Pd Wakil Ketua HKKN Provinsi Jambi, Hurmin Bupati Sarolangun dan Gerry Wakil Bupati Sarolangun dan beberapa tokoh Ormas yg ada di Kabupaten Sarolangun serta seluruh Keluarga besar HKKN Sarolangun. 


Fachrul Rozi Sukmana, S.Pdi. M.Pdi tokoh masyarakat Kerinci Sungai Penuh yang akrab di sapa Wo Rozi sebagai tokoh masyarakat mengajak seluruh warga asal Kerinci untuk bergabung memperkuat organisasi. Selain ajang silaturrahmi juga bisa saling membantu terutama jika ada warga sekampung yang menghadapi masalah di Sarolangun. 


Wo Rozi menyampaikan ke media ini, berharap agar kegiatan HKKN ini jangan hanya batas pelantikan saja, harus ada kegiatan. Membuat Kelompok Tani (Gapok), UMKN. Dan  kegiatan kegiatan Olah Raga terutama untuk generasi muda. 


Wirzlan, S.Pd sebagai Sekretaris Kepanitian pelantikan  menegaskan,"tali yang paling kuat adalah tali silaturrahmi, agar diperkuat silaturrahmi antar sesama warga Kerinci di Sarolangun maupun di kampung halaman", tegasnya. 


Djarnawi Kusuma

VIRAL, Diduga Oknum Kepala Desa Dudepo Menyelewengkan Anggaran Dana Desa



GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com,  Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan warga setempat, sejumlah warga menilai pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan desa tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan maupun hasil pengerjaan di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik.


Salah satu proyek yang paling disorot warga adalah penanganan abrasi pantai dan pembangunan pondasi penahan ombak, berdasarkan informasi warga, konstruksi pondasi penahan ombak tersebut dinilai tidak berfungsi dengan baik karena air laut masih meluap ke pemukiman warga, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


Warga yang berinisial (AS), menyampaikan keluhan terkait pekerjaan tersebut. 

“Pekerjaan pondasi penahan ombak yang di kerjakan itu masih kurang ukuran panjangnya, air laut masih meluap ke rumah warga, dan beberapa poin realisainya tidak dikerjakan,” ujarnya (7/12/2025).


Dan ia juga menyampaikan, menyoroti tentang pelaksanaan pekerjaan anggaran renovasi kantor desa yang dinilai tidak sesuai. 


“Setelah anggaran renovasi kantor desa keluar, pekerjaan yang dilakukan malah pembangunan sanggar seni, ini berbeda dengan hasil musyawarah awal, lalu bangunan kantor desanya di mana?,” jelasnya.


Selain itu, warga yang  berinisial (AS) mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan MCK di belakan kantor desa tersebut.


“Ukuran bangunan MCK itu tidak sesuai dengan panjang dan lebar yang tertulis di papan proyek, yang di kerjakan itu berbeda dengan informasi yang disampaikan,” tambahnya. 


Perbedaan antara papan informasi proyek dan kondisi fisik di lapangan membuat masyarakat semakin mempertanyakan akurasi dan transparansi pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa.


Menanggapi haltersebut, pelaksanaan program Dana Desa seharusnya mengacu pada regulasi seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, regulasi tersebut menegaskan kewajiban kepala desa untuk memastikan kesesuaian perencanaan dan realisasi kegiatan, membuka informasi kepada masyarakat, serta melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.


Masyarakat Desa Dudepo mendesak kepala desa untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan, serta menjelaskan perbedaan antara anggaran yang tertera dan hasil pekerjaan di lapangan, mereka berharap instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan secara objektif agar tata kelola Dana Desa di Dudepo dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan warga.

Bupati Merangin Buka Festival Jaranan Nusantara 2025



Suaraindonesia1.Com, Bangko-Bupati Merangin H M Syukur diwakili Staf Ahli Bupati bidang Keuangan, Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Irsadi, bersama Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur membuka Festival Jaranan Nusantara (FJN), Sabtu (06/12).


Pembukaan FJN 2025 dalam rangka Meranti Festival tersebut, ditandai pemukulan Gong oleh Hj Lavita Syukur didampingi Irsadi, di Lapangan Merpati Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang.


Tanpak hadir, Camat Renah Pamenang Kusranto, para tokoh Keluarga Jawa Merangin dan ratusan warga yang antusias ingin menyaksikan FJN 2025 yang menjadi agenda rutin Desa Meranti setiap tahunnya tersebut.


‘’Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya Festival Jaranan Nusantara 2025 yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Meranti dan Karang Taruna setempat tersebut,’’ujar Bupati melalui Irsadi.


Dikatakan Irsadi, FJN sebagai upaya melestarikan budaya khas Kuda Lumping (Jaranan) yang merupakan warisan budaya Indonesia dan sekaligus sebagai wadah mengangkat potensi budaya serta ekonomi masyarakat Kabupaten Merangin.


Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat dan peserta dari berbagai Paguyuban Jaranan se-Indonesia, untuk menjadikan FJN 2025 sebagai momentum mempererat persatuan budaya, memperkuat identitas daerah.


Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur menambahkan, digelarnya FJN 2025 juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, melalui peningkatan aktivitas Usaha Makro Kecil Menangah (UMKM).


 ‘’Kami berharap agar FJN 2025 ini terus berlanjut secara berkesinambungan dan terus berkembang dari tahun ke tahunnya. Ini event besar yang dapat mengangkat peran Merangin khususnya Desa Meranti dalam melestarikan budya nasional,’’ujar Hj Lavita Syukur.


Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap pelestarian seni dan budaya tradisional lanjut Ketua TP PKK Merangin, FJN telah mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Kebudayaan RI, dengan melibatkan banyak paguyuban jaranan dari berbagai daerah di Indonesia.


Acara pembukaan FJN 2025 tersebut, berlangsung meriah diikuti Paguyuban Jaranan dari berbagai kecamatan di Merangin dan kabupaten/kota di Provinsi Jambi serta dari provinsi lainnya. (Bg.nasri)

Kunjungan Aktivis ke Ketua Pansus Pertambangan Gorontalo Berujung Pada Potret Suram Pengawasan


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Kunjungan para aktivis untuk meminta klarifikasi kepada Ketua Pansus Pertambangan yang mestinya menjadi momentum pembuka keterbukaan publik justru berubah menjadi potret suram wajah pengawasan di Provinsi Gorontalo. Alih-alih menunjukkan sikap negarawan yang siap diawasi dan dikritisi, Ketua Pansus justru menghadirkan aura arogan, dingin, dan terkesan menutup diri—seakan kursi yang ia duduki bukan titipan rakyat, melainkan singgasana pribadi yang kebal disentuh pertanyaan.


Bagaimana tidak, polemik rekaman suara yang belakangan menghebohkan publik itu memuat percakapan seorang oknum aleg Provinsi Gorontalo yang diduga menyebut adanya “bekingan kuat” terhadap salah satu perusahaan tambang emas bermasalah di Pohuwato. Dalam rekaman yang beredar itu, oknum tersebut bahkan diduga mengaitkan nama sejumlah instansi, termasuk menyinggung bahwa Kapolda Gorontalo, Gubernur, hingga beberapa pihak lain disebut berada “di pihak perusahaan”. Lebih jauh lagi, rekaman tersebut menyiratkan pesan agar urusan pertambangan tidak terlalu dicampuri, dan jika ada masalah cukup diarahkan ke Pansus Pertambangan—seolah Pansus adalah benteng pamungkas untuk meredam kritik publik.


Tidak heran jika kemudian aktivis Gorontalo, Destian Pemuda—akrab disapa Jio—melontarkan kekecewaan keras. Ia selama ini dikenal vokal mengawal isu pertambangan ilegal dan pelanggaran perizinan yang merugikan masyarakat. Ketika ia bersama massa aksi mendatangi Ketua Pansus untuk meminta klarifikasi terkait rekaman tersebut serta mempertanyakan sejauh mana kinerja Pansus dalam melahirkan rekomendasi, yang ia dapat bukan jawaban, melainkan sikap defensif dan respons yang bernada meremehkan.


Alih-alih menjelaskan progres Pansus, Ketua Pansus justru mempertanyakan apakah massa aksi “ikut rapat dengan PMII Pohuwato”—pertanyaan yang sama sekali melenceng dari inti persoalan. Masyarakat tidak datang untuk menghitung rapat. Mereka datang menuntut kejelasan:

Apa langkah tegas Pansus? Apa rekomendasi yang sudah lahir? Bagaimana Pansus menyikapi dugaan keberpihakan yang muncul dalam rekaman tersebut?


Di titik ini, jelas terlihat bahwa Pansus—yang seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan kepentingan rakyat—justru tampak alergi terhadap kritik. Padahal konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika aturan setinggi konstitusi saja sudah jelas berpihak kepada rakyat, mengapa Pansus terlihat justru lebih risih ketika rakyat meminta pertanggungjawaban?


Belum lagi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang sah bagi masyarakat untuk mengkritik, mempertanyakan, dan mengoreksi kebijakan publik. Kehadiran massa aksi yang menuntut kejelasan adalah bagian dari hak demokratis, bukan ancaman.


Destian menegaskan bahwa kunjungan mereka bukan untuk mengusik, tetapi untuk memastikan bahwa Pansus benar-benar bekerja demi rakyat, bukan demi kepentingan investor apalagi kepentingan gelap para mafia tambang. Apalagi persoalan pertambangan di Pohuwato dan Bone Bolango terus menimbulkan keresahan, konflik, hingga dugaan permainan izin yang tak kunjung terselesaikan.


Oleh karena itu, Destian berkomitmen untuk terus mengawal isu ini sampai tuntas. Ia menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti hanya karena arogansi pejabat.

Selama rakyat belum mendapatkan keadilan, perjuangan akan terus dilanjutkan.


(JO)

IRIGASI KELOMPOK TANI DIBANGUN DENGAN BAHAN MATRIAL CUMA PASIR, KUALITAS DI RAGUKAN



SAROLANGUN - SuaraIndonesia1.Com, Desa Sunggai Bemban Kacamatan Batang asai kabupaten Sarolanggun jambi - Irigasi Kelompoktani , yang dibangun untuk meningkatkan produksi pertanian di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Batang asai, Kabupaten Sarolangun  Jambi , diduga menggunakan bahan matrial yang tidak sesuai standar.


Menurut informasi, irigasi tersebut hanya menggunakan pasir sebagai bahan matrial utama, sehingga kualitasnya diragukan. Irigasi yang tidak kuat dan tidak tahan lama dapat menyebabkan kerugian bagi petani dan masyarakat desa.


"Kami khawatir irigasi ini tidak akan bertahan lama dan tidak dapat memenuhi kebutuhan air untuk pertanian," kata salah satu petani desa. Yang Segan Di Sebut nama nya,


Pemerintah desa Kelompok Tani belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Kami akan terus memantau dan mengupdate informasi terkait. IriGasi  Ter Sebut,


Papan Impormasi Proyek Tidak Nampak Terpasang Ada apa Sebalik Hal ini


Penulis Abdulrazak,

Mengapa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perlu Dituntaskan?

Sebuah Seruan Moral dan Politik untuk Menegakkan Kebenaran

Oleh: Wilson Lalengke


JAKARTA - SuaraIndonesia1.com, Kepalsuan adalah buah dari kebohongan. Ia lahir dari ketidakjujuran, tumbuh dari niat menutupi kebenaran, dan berkembang menjadi perisai bagi kejahatan. Kebohongan bukan sekadar kata-kata yang menyesatkan, melainkan fondasi rapuh yang dapat meruntuhkan tatanan sosial, politik, dan moral suatu bangsa. Ketika kebohongan dibiarkan, ia menjelma menjadi akar kesengsaraan umat manusia.


Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang tokoh publik di Indonesia bukanlah isu administratif belaka. Ia menyangkut integritas, kejujuran, dan legitimasi moral seorang pemimpin. Bangsa ini tidak bisa tumbuh di atas kebohongan. Jika dugaan itu benar, maka ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jika dugaan itu salah, maka penyelesaiannya tetap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.


KEBOHONGAN SEBAGAI TIRAI BERDURI.

Kebohongan berfungsi sebagai tirai berduri yang menutup kebenaran. Ia melukai siapa saja yang mencoba menyingkapnya, dan membuat kebenaran sukar hadir di tengah bangsa yang permisif serta berbudaya bohong. Ketika masyarakat terbiasa dengan kebohongan, kebenaran dianggap tidak penting. Ketika kebenaran diabaikan, ketidakadilan merajalela. Dan ketika keadilan hilang, kehancuran bangsa hanya tinggal menunggu waktu.


Kasus dugaan ijazah palsu adalah contoh nyata bagaimana kebohongan bisa menjadi tirai berduri. Ia menutup ruang diskusi sehat, menimbulkan polarisasi, dan menciptakan ketidakpercayaan. Alih-alih mencari kebenaran, banyak pihak justru memilih diam atau membela tanpa dasar. Padahal, tidak ada alasan pembenar terhadap kebohongan.


MENGAPA KASUS INI HARUS DI TUNTASKAN.

Pertama, karena menyangkut integritas pribadi yang menduduki jabatan publik. Seorang pemimpin harus menjadi teladan dalam kejujuran. Jika ijazah yang menjadi dasar legitimasi pendidikan dan kariernya palsu, maka seluruh kebijakan dan keputusan yang ia buat kehilangan legitimasi moral. Rakyat berhak tahu apakah orang yang mereka percayai benar-benar layak secara akademik dan moral.


Kedua, kasus ini menyangkut kredibilitas institusi pendidikan dan hukum. Jika dugaan ijazah palsu tidak pernah diselesaikan, maka sistem pendidikan kita dianggap lemah dan mudah dimanipulasi. Begitu pula dengan sistem hukum, yang akan dipandang tidak berdaya menghadapi kebohongan orang berkuasa. Penyelesaian kasus ini adalah ujian bagi lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan demokrasi kita.


Ketiga, kasus ini menyangkut masa depan bangsa. Tidak ada bangsa yang dapat tumbuh di atas kebohongan. Jika kebohongan dibiarkan, ia akan menjadi budaya. Generasi muda akan belajar bahwa manipulasi adalah jalan pintas menuju kekuasaan. Mereka akan percaya bahwa kejujuran tidak penting, bahwa kebenaran bisa dikalahkan oleh kepentingan. Dan ketika generasi muda kehilangan kompas moral, bangsa ini akan kehilangan arah.


KEBOHONGAN DAN KEBENARAN.

Kebohongan memang berlari secepat kilat. Ia bisa menyebar dengan cepat, menutupi ruang publik, dan mempengaruhi opini masyarakat. Namun, pada akhirnya kebenaran akan mengalahkannya. Kebenaran mungkin datang terlambat, tetapi ia tidak pernah gagal. Sayangnya, ketika kebenaran tiba, bangsa pembohong itu bisa saja sudah lenyap. Kehancuran moral dan sosial yang ditimbulkan oleh kebohongan sering kali tidak bisa diperbaiki hanya dengan menghadirkan kebenaran.


Itulah mengapa kebohongan harus dicegah sejak awal, dan kebenaran harus ditegakkan tanpa menunggu waktu. Kasus dugaan ijazah palsu adalah kesempatan bagi bangsa ini untuk memilih jalan kebenaran. Apakah kita akan membiarkan kebohongan berlari bebas, ataukah kita akan menghentikannya dengan keberanian dan integritas?


TANGGUNG JAWAB BERSAMA.

Menuntaskan kasus ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Rakyat harus berani menuntut transparansi, media harus berani mengungkap fakta, akademisi harus berani bersuara, dan lembaga negara harus berani menegakkan hukum. Diam berarti membiarkan kebohongan tumbuh. Diam berarti membiarkan keadilan mati.


Kita harus ingat bahwa keadilan adalah fondasi bangsa. Tanpa keadilan, tidak ada demokrasi. Tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan. Tanpa keadilan, tidak ada masa depan. Dan keadilan hanya bisa ditegakkan jika kebenaran dihadirkan. Itulah mengapa kasus dugaan ijazah palsu ini harus dituntaskan, apa pun hasilnya. Jika benar ada kepalsuan, maka pelakunya harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka kebenaran harus diumumkan secara terbuka agar tidak ada lagi keraguan.


PENUTUP.

Kepalsuan adalah buah kebohongan. Kebohongan adalah perisai kejahatan. Kejahatan adalah akar kesengsaraan umat manusia. Tidak ada bangsa yang dapat tumbuh di atas kebohongan. Tidak ada alasan pembenar terhadap kebohongan. Kebenaran mungkin datang terlambat, tetapi ia akan selalu menang.


Kasus dugaan ijazah palsu bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah cermin bagi bangsa. Apakah kita bangsa yang berani menegakkan kebenaran, ataukah kita bangsa yang rela tenggelam dalam kebohongan? Jawabannya akan menentukan masa depan kita. Karena hanya dengan kebenaran, keadilan bisa hidup. Dan hanya dengan keadilan, bangsa ini bisa bertahan.


Penulis adalah Petisioner Hak Asasi Manusia pada konferensi the 80th Petitioners Hearing at the Fourth Committee of the United Nations, New York City, Oktober 2025

Wabup Nurjana Apresiasi Pengukuhan “Orang Tua Asuh” di Molingkapoto Selatan



GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, menghadiri dan mengukuhkan kegiatan program (Orang Tua Asuh) yang digelar di Desa Molingkapoto Selatan, kegiatan pengukuhan ini melibatkan pemerintah desa, UPTD Puskesmas setempat, serta masyarakat sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan anak dan penguatan ekonomi keluarga.



Dalam sambutannya, Wabup Nurjana menyampaikan penghormatan kepada Ketua TP PKK, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, serta seluruh pihak yang turut mendukung pelaksanaan Program tersebut baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.



“Pagi hari ini kita dapat berkumpul dalam kegiatan program pengukuhan (Orang Tua Asuh), oleh karena itu, upaya untuk pentingnya peran orang tua sangatlah berarti,” ujarnya.



Wakil bupati gorontalo utara, Nurjana Yusuf, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Molingkapoto Selatan atas lahirnya program yang dinilai mampu memberikan perhatian nyata kepada anak-anak melalui pendekatan keluarga dan masyarakat.



“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah desa yang telah melahirkan program dan memberikan perhatian kepada anak-anak melalui kegiatan yang bermanfaat bagi kesehatan dan ekonomi keluarga, ini adalah tugas kita semua sebagai orang tua,” ungkapnya.



Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan program pelayanan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan dan pembinaan keluarga.



“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan terus bergerak lebih cerdas dalam melakukan perbaikan dan percepatan layanan secara cepat dan tepat sasaran, saya berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi desa lainnya,” tambahnya.



Wabup Nurjana menutup sambutan dengan harapan bahwa niat baik seluruh pihak yang terlibat dapat menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.



(Reporter:  Opan Luawo)
(Foto Graver:  Rocky Akaji)

Sikap dan Ucapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berinisial MC Dikecam dalam Demonstrasi


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo oleh elemen masyarakat dan mahasiswa kembali diwarnai sikap yang dinilai tidak pantas dari salah satu anggota legislatif provinsi Gorontalo berinisial MC.


Dalam momentum dialog terbuka bersama massa aksi, MC justru melontarkan ucapan yang bernada mengungkit bantuan dan sumbangan pribadi yang pernah ia berikan kepada masyarakat dan mahasiswa — bahasa kasarnya dapat di artikan Polombuango. Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para peserta aksi, karena dianggap merendahkan makna bantuan sosial dan mencederai moralitas wakil rakyat.


Sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Ikbal Ka’u mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, seorang anggota DPRD seharusnya memahami bahwa bantuan kepada rakyat bukanlah “pemberian pribadi” yang boleh diungkit demi kepentingan politik atau untuk mempermalukan penerimanya. Sebab, ketika seseorang sudah memikul amanah sebagai wakil rakyat, setiap tindakan dan sumbangsihnya mestinya didasari oleh pengabdian dan tanggung jawab moral, bukan untuk pencitraan atau kebanggaan diri.


“Kami sangat menyesalkan ucapan kasar dan sikap tidak etis dari aleg provinsi berinisial MC. Kalimat yang keluar darinya bukan hanya menunjukkan arogansi politik, tetapi juga memperlihatkan rendahnya empati terhadap masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasi. Jika bantuan diungkit, maka itu bukan lagi ketulusan, melainkan transaksi moral,” tegas Ikbal Ka’u dalam keterangannya.


Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa masyarakat dan mahasiswa tidak pernah meminta untuk disumbang demi kepentingan pribadi. Semua bantuan yang pernah disalurkan mestinya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial seorang pejabat publik, bukan alat untuk membungkam kritik rakyat.


“Kami hadir di depan DPRD bukan untuk meminta belas kasihan, tapi untuk menyampaikan suara rakyat yang hari ini masih diabaikan. Kalau wakil rakyat alergi terhadap kritik, lalu siapa yang akan mengawal kepentingan rakyat?” lanjut Ikbal.


Ikbal juga meminta agar pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menegur secara resmi anggota legislatif tersebut, karena sikap dan ucapannya dapat mencederai citra lembaga DPRD sebagai rumah rakyat. Ia menilai, tindakan MC telah memperlihatkan krisis moralitas dan integritas pejabat publik, yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati setiap bentuk aspirasi.


“Kita butuh pemimpin yang rendah hati dan punya empati terhadap penderitaan rakyat, bukan mereka yang mengungkit-ungkit kebaikan untuk dijadikan tameng moral. DPRD harus jadi tempat yang aman untuk rakyat berbicara, bukan panggung arogansi bagi para elit,” pungkas Ikbal Ka’u.


Oleh: Ikbal Ka’u – Koordinator Lapangan Aksi


(JO)


AKSI DESAK KPK PERIKSA GUBERNUR SULTRA TERKAIT DUGAAN PEMBABATAN MANGROVE DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA


SULAWESI TENGGARA, suaraindonesia1.com
— Aksi demonstrasi kembali digelar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Serikat Aktivis Lintas Intelektual Muda sebagai bentuk protes atas mencuatnya dugaan pembabatan kawasan mangrove yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara. Massa menilai bahwa kasus ini tidak sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya fungsi ekologis mangrove yang bernilai ekonomi tinggi.


Dipimpin oleh Ishaq Abdullah R selaku Koordinator Lapangan, massa menyampaikan bahwa dugaan pembabatan mangrove untuk kepentingan pembangunan properti pribadi dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Menurut mereka, pejabat publik semestinya menjadi teladan, bukan justru terindikasi menggunakan jabatan untuk kepentingan di luar mandat negara.



Dalam orasinya, Ishaq menegaskan bahwa KPK harus memeriksa seluruh proses perizinan yang terkait dengan kawasan tersebut. Ia menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat rusaknya ekosistem yang seharusnya dilindungi dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat pesisir.


Aksi yang berlangsung damai tersebut diisi dengan pembacaan pernyataan sikap serta penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan KPK. Massa menekankan bahwa isu lingkungan bukan hanya perkara teknis, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan aset negara yang wajib dijaga dari tindakan sewenang-wenang.


Menutup aksi, Ishaq Abdullah R menegaskan bahwa pengawalan tidak akan berhenti. “Kami mendesak KPK memeriksa Gubernur Sultra dan menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan pembabatan mangrove ini. Penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah harga mati,” tegasnya sebelum massa membubarkan diri secara tertib.


(JO)