SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Pisangan Timur, Sekretaris Kelurahan Pisangan Timur, Ketua Subuh Gabungan Ustadz Saifuddin Zuhri, Sekretaris Majmu Ulum Ustadz Mulyadi, Bendahara Majmu Ulum Ustadz Hamdi, para ketua dan pengurus masjid serta musala, serta Tim Jalak Baladika.
Kehadiran Tim 3 Jalak Baladika dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan lingkungan kemasyarakatan.
Rapat Majelis Ulama dan Umaro juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, keamanan, serta kondusivitas wilayah Pisangan Timur.
Melalui komunikasi dan kolaborasi antarelemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang semakin harmonis, aman, dan penuh semangat kebersamaan.
Report, Jp
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, ibu korban Mariati bersama kedua anaknya datang ke kawasan pasar untuk mengecek tempat jualan.
Di tengah aktivitas tersebut, korban sempat bermain sendiri. Mariati kemudian mengantar anaknya ke kamar mandi. Namun, setelah kembali ke lokasi semula, sang ibu mendapati anaknya sudah tidak berada di tempat bermain.
Kepanikan pun terjadi. Laporan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pencarian terhadap korban.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tidak hanya menyisir lokasi, polisi juga memburu setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada keberadaan anaknya.
Tim Resmob melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, meminta keterangan masyarakat, serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pasar. Setiap informasi yang diperoleh kemudian didalami dan dikembangkan untuk mempersempit pencarian.
Hari demi hari, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan anaknya. Petunjuk tersebut mengarah ke Kampung Kairawi, Distrik Yapen Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob. Sekitar pukul 15.00 WIT, seorang pria berinisial Y., yang diduga menemukan dan membawa korban tiba di Terminal Penumpang Pasar Aroro Iroro, Serui.
Petugas kemudian membawa Y. ke Satreskrim Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait keberadaan korban.
Sekitar pukul 16.30 WIT, Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim melakukan interogasi terhadap Y. untuk mendalami bagaimana korban dapat ditemukan serta rangkaian kejadian sejak anak tersebut dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan dari pelapor M. guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas dan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan menemukan korban hilang menjadi bukti keseriusan dan respons cepat Polres Kepulauan Yapen dalam menangani laporan masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun ditelusuri dan dikembangkan hingga akhirnya keberadaan korban hilang berhasil diketahui.
Polres Kepulauan Yapen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di tempat umum dan kawasan yang ramai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Situasi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dalam keadaan aman dan terkendali.
Suaraindonesia1, Papua - Karang Taruna Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Karang Taruna berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan laboratorium selesai.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, pada 12 Agustus 2026. Lebih dari satu bulan setelah proses tersebut, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perwakilan Karang Taruna Desa Wlahar menegaskan, dukungan terhadap kepolisian tetap diberikan agar seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Kami juga meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil ekshumasi setelah seluruh pemeriksaan selesai, supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan tidak muncul berbagai dugaan yang belum tentu benar," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo. Warga justru menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian dan pihak laboratorium forensik.
"Kami percaya polisi bekerja secara profesional. Justru dengan hasilnya segera disampaikan secara transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan keluarga juga mendapat jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian almarhum," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final pemeriksaan laboratorium forensik. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait sampel yang diperoleh dalam proses ekshumasi.
Pemeriksaan disebut membutuhkan waktu karena jumlah sampel yang diperiksa cukup banyak dan harus melalui pemeriksaan spesifik agar hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan terkait pemeriksaan tersebut.
Karang Taruna Desa Wlahar berharap ketika seluruh pemeriksaan telah rampung, hasilnya dapat segera disampaikan kepada publik secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sementara keluarga Sutrimo memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhum. (*)
Oleh: Andre Hariyanto
Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Kabid. Pendidikan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Setiap zaman memiliki cerita, dan setiap generasi memiliki kesempatan untuk menorehkan sejarahnya sendiri. Namun, menjadi bagian dari sebuah perjalanan tidak cukup hanya dengan tercatat sebagai anggota. Lebih dari itu, kita perlu mengambil peran, bergerak, berkarya, dan memberikan kontribusi nyata.
Menjadi anggota sebuah organisasi, komunitas, lembaga, atau gerakan tentu merupakan sebuah langkah awal. Akan tetapi, jangan sampai keanggotaan hanya berhenti pada nama di dalam daftar, mengenakan atribut, mengikuti kegiatan sesekali, kemudian menjadi penonton terhadap perjalanan yang sedang dibangun bersama.
Mari bersama menjadi pelaku sejarah, bukan sekadar anggota atau penikmat sejarah.
Pelaku sejarah adalah mereka yang berani mengambil peran. Tidak harus selalu menjadi pemimpin. Tidak pula harus memiliki jabatan tinggi. Seseorang dapat menjadi pelaku sejarah melalui tulisan yang memberikan inspirasi, karya yang bermanfaat, ide yang membangun, pendidikan yang mencerdaskan, maupun tindakan sederhana yang memberikan dampak positif bagi orang lain.
Sejarah tidak selalu lahir dari sesuatu yang besar. Banyak perubahan justru dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.
Jangan Hanya Hadir, Tetapi Berkontribusi
Di tengah perkembangan zaman yang begitu cepat, kita sering menemukan budaya menjadi penonton. Banyak orang senang melihat keberhasilan orang lain, menikmati hasil sebuah perjuangan, membagikan dokumentasi kegiatan, atau sekadar mengikuti perkembangan dari media sosial.
Tidak ada yang salah dengan menjadi penikmat. Namun, jika kesempatan untuk berkontribusi terbuka, mengapa kita memilih hanya melihat dari kejauhan?
Organisasi dan komunitas tidak akan berkembang hanya karena memiliki banyak anggota. Yang membuat sebuah organisasi tumbuh adalah adanya orang-orang yang mau bekerja, berpikir, belajar, berkolaborasi, dan bertanggung jawab terhadap peran yang dipercayakan kepadanya.
Karena itu, ukuran keberadaan seseorang bukan hanya berapa lama ia menjadi anggota, tetapi seberapa besar kontribusi yang telah diberikan selama menjadi bagian di dalamnya.
Setiap Orang Bisa Meninggalkan Jejak
Kita tidak pernah tahu sejauh mana sebuah tindakan kecil dapat memberikan pengaruh kepada orang lain.
Sebuah tulisan mungkin menjadi inspirasi bagi seseorang. Sebuah informasi yang benar dapat membantu masyarakat. Sebuah kegiatan sosial dapat menguatkan mereka yang membutuhkan. Sebuah gagasan dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih besar.
Itulah mengapa setiap orang memiliki kesempatan untuk meninggalkan jejak.
Kita tidak harus menunggu menjadi terkenal untuk berkarya. Tidak harus menunggu memiliki jabatan untuk berkontribusi. Dan tidak harus menunggu semuanya sempurna untuk memulai.
Mulailah dari apa yang kita mampu, dari posisi kita saat ini, dan dari lingkungan di sekitar kita.
Sebab, sejarah bukan hanya milik tokoh besar. Sejarah juga dibangun oleh orang-orang biasa yang memilih untuk melakukan sesuatu yang berarti.
Menjadi Bagian dari Perubahan
Menjadi pelaku sejarah berarti bersedia keluar dari zona nyaman. Ada proses belajar, ada tantangan, ada perbedaan pendapat, bahkan mungkin ada kegagalan.
Namun, semua itu merupakan bagian dari perjalanan.
Jangan takut jika kontribusi kita hari ini belum terlihat besar. Jangan berkecil hati jika karya kita belum mendapatkan banyak apresiasi. Yang terpenting adalah terus menjaga niat, konsistensi, integritas, dan semangat untuk memberikan manfaat.
Pada akhirnya, yang akan dikenang bukan sekadar jabatan atau gelar yang pernah kita sandang, melainkan karya dan manfaat yang pernah kita tinggalkan.
Maka, mari kita ubah cara pandang.
Jangan hanya bertanya, "Apa yang bisa saya dapatkan dari organisasi ini?"
Tetapi mulai bertanya, "Apa yang bisa saya berikan dan kontribusikan untuk kemajuan bersama?"
Dari sanalah semangat menjadi pelaku sejarah dimulai.
Mari bersama bergerak. Mari bersama berkarya. Mari bersama memberikan kontribusi.
Jangan hanya menjadi anggota yang tercatat. Jangan hanya menjadi penikmat sejarah. Jadilah bagian dari orang-orang yang menciptakan sejarah melalui karya, perjuangan, dan kebaikan.
Karena suatu hari nanti, ketika perjalanan ini dikenang, semoga nama kita bukan hanya ada dalam daftar keanggotaan, tetapi juga tercatat melalui jejak karya dan manfaat yang pernah kita berikan.
Sejarah sedang berjalan. Pertanyaannya, apakah kita hanya akan menyaksikannya, atau memilih menjadi bagian dari mereka yang menuliskannya?
Rep: JK
Suaraindonesia1, Papua - Cara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjalankan roda pemerintahan mulai mengundang pertanyaan. Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah menduduki jabatannya. Perkara yang sempat menjeratnya pun telah dihentikan Kejaksaan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, di tengah status Erwin yang tetap sah sebagai Wakil Wali Kota, muncul sorotan mengenai ruang keterlibatannya dalam sejumlah urusan strategis Pemerintah Kota Bandung yang disebut semakin terbatas.
Erwin disebut tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari pembahasan pergeseran anggaran, RKPD, RPJMD, hingga proses rotasi dan mutasi jabatan.
Persoalan serupa bahkan disebut mulai terasa di lingkungan TP PKK Kota Bandung. Istri Wakil Wali Kota juga dinilai tidak memperoleh ruang sebagaimana yang diharapkan dalam sejumlah kegiatan organisasi tersebut.
Jika kondisi tersebut benar berlangsung secara sistematis, persoalannya tentu tidak lagi sebatas hubungan komunikasi antara dua pasangan kepala daerah.
Publik justru patut mempertanyakan bagaimana pola kepemimpinan Farhan di Balai Kota Bandung dan bagaimana tata kelola organisasi TP PKK di bawah kepemimpinannya.
Wakil Wali Kota Bukan Pajangan
Secara hukum, posisi Wakil Wali Kota bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, memberikan sejumlah tugas kepada Wakil Wali Kota, antara lain membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.
Wakil Wali Kota juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota.
Dengan demikian, keterlibatan Wakil Wali Kota dalam pemerintahan bukan semata-mata persoalan apakah kepala daerah merasa nyaman atau tidak nyaman bekerja bersamanya.
Wali Kota memang memiliki kewenangan sebagai kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong. Ada aturan yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan sekaligus menempatkan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan sistematis terhadap keterlibatan Erwin dalam urusan pemerintahan, persoalan tersebut layak dilihat dari perspektif kelembagaan, bukan sekadar konflik personal.
TP PKK Juga Perlu Transparan
Hal serupa berlaku di lingkungan TP PKK Kota Bandung.
Ketua TP PKK memiliki ruang kerja dalam organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga, bukan kewenangan pemerintahan seperti halnya Wali Kota. Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap peran istri Wakil Wali Kota dalam kegiatan TP PKK, struktur, mekanisme, serta dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
TP PKK semestinya menjadi ruang pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Organisasi tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai perpanjangan konflik personal ataupun kepentingan kelompok di lingkar kekuasaan.
Desakan Evaluasi Mulai Mengemuka
Kondisi tersebut kini mulai mendorong munculnya desakan agar masyarakat menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tujuannya bukan untuk mencampuri hubungan personal antara Farhan dan Erwin, melainkan meminta evaluasi apabila memang terdapat dugaan pembatasan secara sistematis terhadap pelaksanaan fungsi Wakil Wali Kota.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, ketika persoalan internal di lingkungan kepala daerah mulai menyentuh fungsi kelembagaan, publik memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.
Masyarakat tidak perlu terjebak dalam persoalan suka atau tidak suka antara Farhan dan Erwin.
Yang harus dipastikan justru lebih sederhana: apakah kewenangan kepala daerah dijalankan sesuai aturan, dan apakah seluruh unsur pemerintahan diberikan ruang menjalankan fungsi sebagaimana mestinya?
Bandung Bukan Milik Pribadi
Bandung bukan perusahaan pribadi.
Balai Kota bukan milik Wali Kota. Pemerintahan juga bukan milik Ketua TP PKK, Wakil Wali Kota, ataupun keluarga siapa pun yang berada di sekitar kekuasaan.
Pemerintahan dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang mendapatkan amanah harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi.
Jika benar terdapat pola pembatasan terhadap peran Wakil Wali Kota, maka Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat patut diminta melihat persoalan tersebut secara objektif.
Begitu pula apabila terdapat persoalan tata kelola di lingkungan TP PKK yang berkaitan dengan pembatasan peran tertentu, mekanismenya layak dibuka dan dievaluasi sesuai aturan organisasi.
Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sekadar mengapa Erwin tidak dilibatkan.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Apakah Kota Bandung sedang dikelola berdasarkan aturan, atau berdasarkan kehendak orang-orang yang sedang memegang kekuasaan? (*)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam keras dugaan tindakan pengrusakan fasilitas di lingkungan RSIA Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Rahman menegaskan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi maupun pengrusakan fasilitas rumah sakit.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. Rumah sakit adalah ruang pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, dokter, perawat dan seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, kalau benar terjadi pengrusakan, kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Rahman.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik maupun protes apabila menemukan persoalan dalam pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui cara yang bijak, bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau ada masalah, sampaikan masalahnya. Kalau ada dugaan pelayanan yang tidak sesuai, lakukan pengaduan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan kemudian menggunakan kekerasan atau pengrusakan sebagai jalan keluar,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti informasi yang menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut membawa-bawa atau mengatasnamakan profesi wartawan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut marwah profesi pers.
“Wartawan memiliki kekuatan pada pena, data dan fakta. Bukan pada intimidasi. Bukan pada ancaman. Bukan pula pada tindakan anarkis. Kalau ada persoalan di rumah sakit, wartawan punya mekanisme jurnalistik: melakukan konfirmasi, verifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, kemudian memberitakan berdasarkan fakta secara berimbang,” kata Rahman.
Ia menegaskan, kartu pers bukan kartu bebas hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang justru mencederai hukum. Profesi apa pun tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Rahman menilai tindakan anarkis di lingkungan rumah sakit memiliki dampak yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merusak fasilitas publik, situasi semacam itu dapat mengganggu kenyamanan pasien dan menciptakan tekanan psikologis bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
“Bayangkan dokter dan perawat sedang menjalankan tanggung jawabnya melayani pasien, kemudian harus menghadapi situasi yang penuh tekanan dan kekacauan. Ini sangat tidak dibenarkan. Jangan sampai tenaga kesehatan justru mengalami ketakutan atau trauma ketika sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Rahman juga mengingatkan agar persoalan ini tidak kemudian digeneralisasi untuk menyudutkan seluruh insan pers.
“Jangan karena ulah satu atau beberapa oknum, kemudian seluruh wartawan mendapatkan stigma buruk. Masih banyak wartawan profesional yang bekerja dengan integritas, melakukan investigasi, mengedepankan verifikasi dan berani mengkritik pemerintah maupun lembaga pelayanan publik berdasarkan fakta,” jelasnya.
Menurut Rahman, solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan.
“Kalau memang ada wartawan yang melakukan kesalahan, maka jangan lindungi kesalahannya atas nama solidaritas. Justru organisasi pers dan perusahaan media harus menjadi pihak pertama yang mengingatkan dan memastikan profesi ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Rahman meminta pihak RSIA Sitti Khadijah tetap terbuka terhadap setiap kritik maupun pengaduan masyarakat. Apabila terdapat persoalan pelayanan yang perlu dievaluasi, pihak rumah sakit harus memberikan ruang untuk klarifikasi dan perbaikan.
“FKPR tidak sedang membela rumah sakit secara membabi buta. Kalau ada pelayanan yang salah, kritik. Kalau ada keluhan pasien, tindak lanjuti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi semua itu harus ditempuh dengan mekanisme yang benar, bukan dengan pengrusakan,” ujarnya.
Rahman juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dugaan pengrusakan tersebut, termasuk memeriksa fakta, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang terbukti terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan melihat profesinya apa. Apakah wartawan, pejabat, pengusaha, aparat ataupun masyarakat biasa, semuanya harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Rahman.
Ia kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan publik merupakan hal yang sah dan penting dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan secara tegas dari tindakan kekerasan.
“Kritik boleh tajam. Berita boleh keras. Investigasi boleh membongkar. Tetapi kekerasan, intimidasi dan pengrusakan bukanlah jurnalistik,” tegas Rahman.
Menurutnya, menjaga marwah pers bukan berarti membela setiap tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan.
“Justru sebaliknya. Kalau benar ada oknum yang menggunakan identitas pers untuk bertindak semena-mena, maka tindakan itu harus dihentikan. Jangan nodai profesi wartawan hanya karena emosi sesaat,” pungkasnya.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh oknum terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.
DPD IMM Gorontalo menilai bahwa rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang semestinya menjunjung tinggi rasa aman, ketertiban, etika, serta penghormatan terhadap seluruh tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Media dan Komunikasi, Farel Kahar, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu proses pelayanan kesehatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Nakes bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sudah seharusnya mendapatkan rasa aman serta perlindungan ketika menjalankan tugasnya," tegas Farel Kahar.
Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, dengan mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Bukan justru dengan tekanan, ancaman, atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas kesehatan.
"Kalaupun ada persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pelayanan, tentu ada ruang untuk melakukan kritik dan menyampaikan keberatan. Tetapi kritik harus dilakukan secara konstruktif, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," ujar Farel.
Lebih jauh, DPD IMM Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kemanusiaan dan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga keselamatan dan kehormatan mereka bukan hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Farel Kahar.
Pernyataan ini menjadi sikap DPD IMM Gorontalo untuk mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
Rep: JO
Kebakaran yang diketahui sekitar pukul 12.45 WIT tersebut langsung mendapat respons setelah personel jaga Lanal Nabire menerima laporan dari masyarakat. Komandan Lanal Nabire Letkol Laut (P) Mario Marco Wainarisi, S.T., M.Tr.Opsla, segera memerintahkan personel menuju lokasi untuk melaksanakan pemadaman dan mencegah api meluas ke permukiman warga.
Setibanya di lokasi, personel Lanal Nabire melaksanakan pemadaman awal menggunakan sarana yang tersedia, termasuk ember dan sumber air di sekitar lokasi. Selanjutnya, Lanal Nabire berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran.
Pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama setelah tim Penanggulangan Bencana Satpol PP Provinsi Papua Tengah dan kendaraan tangki air Yonif TP 804/DBAY tiba di lokasi. Personel Lanal Nabire, tim pemadam, dan masyarakat setempat bahu-membahu melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
Berkat kesigapan dan sinergitas seluruh unsur, kebakaran berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun korban dari personel. Api diketahui membakar lahan gambut yang ditumbuhi rumput kering dengan luas kurang lebih dua hektare, namun berhasil dicegah agar tidak merambat ke permukiman warga.
Kondisi lahan yang kering serta hembusan angin cukup kencang diduga mempercepat penyebaran api. Sementara itu, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali.
Respons cepat Lanal Nabire tersebut merupakan wujud nyata kehadiran TNI AL di tengah masyarakat dalam membantu menghadapi situasi darurat. Kesigapan prajurit di lapangan sekaligus mencerminkan komitmen TNI AL untuk senantiasa hadir, memberikan manfaat, serta membantu masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
Melalui layanan PELATARAN, masyarakat yang memiliki kesibukan pada Senin hingga Jumat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan pada akhir pekan.
Masyarakat dapat datang langsung untuk memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus menggunakan jasa atau memberikan kuasa kepada pihak lain.
Kantah Kota Depok menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan PELATARAN dengan hadir secara langsung. Apresiasi juga diberikan kepada jajaran petugas yang tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dilaksanakan pada hari libur.
Kehadiran PELATARAN diharapkan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus menghadirkan pelayanan yang mudah dan responsif bagi warga Kota Depok.
Kantah Kota Depok memastikan layanan akhir pekan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus menghadirkan kemudahan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
PELATARAN hadir untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan di akhir pekan.
Report, Jp
Warga setempat menyebut bangunan tersebut, dam siluman karena tidak ada kejelasan soal sumber anggaran, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana.
Tidak ada papan proyek. Tiba-tiba ada material Pasir /batu masuk dan langsung kerja. Kami tanya ke Masarakat Desa Sungai
Baung Selalu Melintas Di Kawasan Dam Tersebut Me Ngaku Tidak Tahu Dana Dari mana Soal Nya tidak Pernah Melihat' Papan Impormasi kata warga Desa Sungai Baung, Yang Segan Di Sebut Nama Nya,Sabtu [12/9
Pantauan di lokasi, dam yang sedang dikerjakan itu sudah dalam tahab pengecoran ,Namun di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Padahal hal itu wajib sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Warga menduga kuat proyek ini dibiayai dari dana pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Kami tidak menolak ada pembangunan. Tapi harus transparan. Ini uang rakyat. Kalau tidak ada papan informasi, kami jadi curiga ada apa-apa," kata Masyarakat Desa Sungai Baung,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun masih dalam proses.
Wartawan Suaraindonesia1 Com Sarolangun menilai ketiadaan papan informasi bisa memicu dugaan penyimpangan.
"Setiap proyek yang pakai uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kami minta Inspektorat dan DPRD Sarolangun turun cek langsung ke Sungai Baung, ujar Nya Abdulrazak , Wartawan Suaraindonesia1 Com,
Warga berharap pemerintah daerah segera memasang papan informasi dan memberikan klarifikasi terkait proyek dam tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
penulis Abdulrazak,
Ratatotok, Suraindonesia1 – Semakin Menggiurkan Daerah Yang Kandungan emas yang tinggi membuat masyarakat Mendapatkan kehidupan yang layak Bahkan merubah situasi ekonomi Masyarakat setempat dan Daerah Tersebut,
Tak hanya Daerah yang diperuntukkan untuk masyarakat Menambang untuk menyambung Hidup ternyata terselubung Mafia PETI yang menggurita bahkan Kebal terhadap Hukum, tak sampai. Di situ Masyarakat penambang diduga Di Singkirkan pelan-pelan supaya bisnis ilegal para Mafia ini semakin besar
Kepentingan Pribadi melebihi kepentingan Masyarakat
Tak sampai Di situ, Sorotan keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri Menilai kepentingan pribadi kadang kalah Di benturkan dengan Masyarakat padahal desakan maupun laporan resmi sudah di layangkan untuk supaya para oknum-oknum Mafia Tambang di Tangkap supaya tidak ada lagi yang menggeruk kekayaan alam Ratatotok,
dan kekayaan itu di pakai atau bisa di olah oleh masyarakat setempat sehingga bisa hidup layak dan membangun ekonomi dan Daerah di situ
Tak hanya itu kami juga mendesak Kapolda Brigjen Pol Yudho hermanto untuk segera menindak dan menangkap pelaku Mafia PETI tersebut sesuai undang-undang Dan juga tangkap dan periksa Diduga Aliran dana yang mengalir ke sejumlah Oknum-oknum aparat dan juga pejabat untuk memuluskan penambangan ilegal tersebut
ini menjadi tantangan bagi Bapak Kapolda apalagi bapak Kapolda mempunyai integritas dan pengalaman di bidang Propam,
kami juga mendesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Yang di nilai tidak mampu mengatasi permasalahan Tambang tersebut dan BBM ilegal yang sudah menggurita sampai saat ini,
Fikri juga secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai “Chune Sondak” dalam aktivitas PETI. GTI menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari dugaan dan informasi yang harus diverifikasi oleh aparat, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Ancaman Pidana sudah jelas Dan bisa di kenakan pasal berlapis Apalagi dampak lingkungan Yang sudah tergolong aktivitas Penebangan dan Pengrusakan Hutan secara besar-besaran;
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Kehutanan: Jika tambang ilegal dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pelaku dapat dijerat hukuman tambahan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, GTI mendesak Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan informasi, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan PETI.
Persoalan ini dinilai semakin serius apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan atau menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat aspek pertambangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehutanan, lingkungan hidup, serta dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup,."Tutupnya.
Himbauan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kuningan di hadapan para tokoh masyarakat dan pemuda saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Miftahul Jannah, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Jumat (11/9/2026).
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. meminta seluruh elemen suporter sepak bola di Kabupaten Kuningan untuk tetap bijak, saling menghormati, serta mengedepankan keamanan bersama dengan mengutamakan menyaksikan pertandingan dari rumah masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh saudara-saudara kita, baik kawan-kawan Bobotoh maupun Jakmania yang berada di Kabupaten Kuningan, agar dapat menikmati pertandingan dengan tenang dan mendukung tim kesayangannya dari rumah saja bersama keluarga," tegas AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan agar para suporter tidak melakukan aksi konvoi kendaraan di jalan raya, pengumpulan massa tanpa izin, maupun tindakan provokatif di media sosial yang berpotensi memicu gesekan antar-kelompok.
"Mari kita tunjukkan bahwa suporter sepak bola di Kuningan adalah masyarakat yang dewasa dan cinta damai. Tetap jaga kondusifitas daerah kita agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Kuningan senantiasa aman, nyaman, dan harmonis," tutupnya.
Report, Jp
Dalam sambutan Perayaan Ulang Tahun Desa Moenti Hurmin mengatakan, "dalam turnamen ini bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat persatuan, sportivitas, dan gotong royong. Salah satu bentuk nyata dari semangat tersebut adalah dengan menyelenggarakan turnamen bola voli ini tidak hanya menjadi sarana hiburan dan kompuetisi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar warga, serta meningkatkan semangat kebersamaan. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan masyarakat, terutama kades moenti Utih Harianto yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini. Semoga turnamen ini berjalan dengan lancar, aman, dan sukses,"Tutur Bupati Hurmin.
Lanjut bupati Kepada seluruh peserta turnamen, saya ucapkan selamat bertanding. Junjung sportivitas, karena menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam kompetisi. Namun semangat kebersamaan dan persaudaraan harus tetap di jaga.
Turnamen bergengsi ini diikuti oleh puluhan tim voli putra 32 dan tim putri 25 yang mewakili berbagai wilayah di kabupaten. Sebagai tuan rumah Kepala Desa Moenti Utih Harianto menyampaikan rasa bangganya karena desa yang dipimpinnya bisa mengadakan turnamen ini sekaligus menjadi tuan rumah bagi atlet-atlet berbakat se-kabupaten.
"Turnamen Moenti Cup 3 ini bukan sekadar ajang kompetisi untuk meraih juara. Lebih dari itu, ini adalah panggung bagi generasi muda kita untuk menyalurkan bakat positif, sekaligus menjadi wadah silaturahmi yang mempererat persaudaraan antarwarga di kabupaten ini," ujar Utih Harianto.
Selain menjadi pesta olahraga, turnamen ini juga membawa dampak positif bagi perekonomian warga desa. Terlihat puluhan stan UMKM lokal dan pedagang kaki lima memadati area sekitar lapangan, memanfaatkan momentum ramainya penonton yang hadir dari luar daerah. Pihak panitia penyelenggara telah menyiapkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah beserta trofi bergilir. Pertandingan pembuka langsung menyajikan tensi tinggi antara tim tuan rumah Moenti melawan tim penantang dari kecamatan tetangga, yang disambut antusiasme tinggi oleh warga yang memadati lapangan desa moenti.
Djarnawi Kusuma
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Biro Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 menuai kecaman keras. Praktik lancung berupa pengadaan fiktif, modus kickback (pengembalian dana), hingga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni.
Menyikapi hal tersebut, tokoh publik dan aktivis anti-korupsi Gorontalo, Fahrul Wahidji, secara tegas mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa. Modus operandi yang dibongkar BPK menunjukkan adanya permufakatan jahat, mulai dari rekayasa Surat Perintah Kerja (SPK), pencairan anggaran yang tidak sesuai kondisi riil, hingga dugaan pemalsuan nota belanja. Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak bersikap pasif. Segera panggil PPTK, PPK-SKPD, KPA, hingga pihak pimpinan yang menikmati aliran dana tersebut!” tegas Fahrul Wahidji dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
Bedah Kasus Berdasarkan Hukum Pidana
Berdasarkan hasil audit BPK, praktik penyimpangan anggaran senilai Rp271.974.800 ini telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum pidana berat, di antaranya:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengelola anggaran (PPTK, staf Biro Umum, dan Pengurus Rumah Tangga) yang mengatur rekanan fiktif (KK, CV CKJ, CV CTM, dan DT). Anggaran dicairkan penuh, namun barang tidak pernah diadakan secara utuh, lalu dana dikembalikan (kickback) ke internal untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara/kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800.
Pasal 9 UU Tipikor: Terkait pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan daftar pemeriksaan keuangan, yang dibuktikan dengan adanya nota-nota fiktif.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (KUHP):
Pasal 263 KUHP: Ditemukan penggunaan nota tulis tangan pembelian kemeja batik asal Jakarta yang dicatut tanpa dasar transaksi valid (tidak diakui oleh penyedia aslinya), serta 17 nota pembelian senilai Rp55.118.000 yang tanggal transaksinya sengaja dibuat setelah pencairan SP2D. Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen otentik untuk mengelabui auditor.
Peringatan Keras: "Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!"
Fahrul Wahidji juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menjadikan pengembalian uang ke Kas Daerah sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Meskipun pihak Biro Umum menyatakan sependapat dan berencana menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menyetor kembali uang tersebut, secara hukum pidana materil, deliknya sudah terjadi. Mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukumnya sudah nyata. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Aliansi dan elemen masyarakat di Gorontalo akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak kunjung menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), pihaknya siap menggelar aksi massa besar-besaran guna mendesak transparansi penegakan hukum di Bumi Madani.
Rep: JO
Menurut Hasy’ari, perubahan pola tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan lahan perkebunan yang telah menjadi bagian dari kekayaan negara tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami mendukung keputusan Agrinas untuk membenahi pola pengelolaan lahan sawit negara. Yang harus menjadi prioritas adalah bagaimana aset negara tetap terjaga, produktif, dan hasilnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Hasy’ari dalam keterangannya di Jakarta, (11/9) 2026.
KSO Harus Berbasis Target dan Akuntabilitas
Hasy’ari menilai salah satu alasan kuat untuk mendukung perubahan kebijakan Agrinas adalah adanya penekanan terhadap target produksi dan pertanggungjawaban kinerja mitra.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Tuhu Bangun menjelaskan bahwa pemutusan sejumlah KSO dilakukan setelah perusahaan mengevaluasi pola kerja sama yang dinilai tidak memiliki target produksi yang jelas.
Bagi FANANTARA, sistem pengelolaan aset negara semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian hak pengelolaan kepada pihak tertentu, tetapi harus disertai target produksi, pemeliharaan tanaman, pengamanan aset, serta kewajiban pelaporan kepada perusahaan pengelola.
“Kalau lahan negara dikelola, harus jelas siapa yang mengelola, apa kewajibannya, berapa target produksinya dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset negara hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, sementara tanaman rusak dan masyarakat tidak memperoleh manfaat,” kata Hasy’ari.
Ia menilai kebijakan Agrinas yang mewajibkan mitra memenuhi target produksi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan perkebunan.
Dukung Vendorisasi untuk Pekerjaan Teknis
FANANTARA juga mendukung pola vendorisasi untuk pekerjaan teknis perkebunan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, profesional, terukur dan sesuai ketentuan.
Dalam pola tersebut, pekerjaan dapat mencakup pemeliharaan tanaman, tunas, panen, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Menurut Hasy’ari, pemisahan pekerjaan teknis melalui vendor dapat membuat tanggung jawab pekerjaan lebih terukur. Setiap pekerjaan dapat dinilai berdasarkan standar dan target yang telah ditetapkan Agrinas.
“Vendorisasi dapat menjadi solusi apabila dilakukan secara terbuka dan profesional. Yang kita dukung adalah sistem yang membuat pekerjaan jelas, target jelas, pengawasan jelas dan hasilnya bisa diukur,” ujarnya.
Koperasi Masyarakat Harus Mendapat Ruang
Namun, Hasy’ari menilai aspek yang paling penting dari kebijakan baru Agrinas adalah dibukanya ruang kemitraan langsung dengan koperasi masyarakat, petani dan kelompok tani.
Ia mengimbau masyarakat di berbagai daerah agar memanfaatkan skema kemitraan koperasi yang disiapkan Agrinas, bukan justru kembali bergantung kepada perusahaan atau pihak yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam pengelolaan lahan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, petani, kelompok tani dan koperasi di Indonesia untuk bermitra langsung dengan PT Agrinas Palma Nusantara melalui Program Kemitraan Koperasi Masyarakat,” tegas Hasy’ari.
Menurutnya, keterlibatan koperasi masyarakat dapat menciptakan model pengelolaan yang lebih dekat dengan petani sekaligus membuka peluang agar manfaat ekonomi dari perkebunan dapat berputar di daerah.
“Koperasi jangan hanya menjadi penonton. Petani dan kelompok tani juga harus diberikan ruang untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan ekonomi perkebunan,” katanya.
Jangan Kembali kepada Pihak yang Bermasalah
Hasy’ari juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjalin kembali pola kemitraan dengan perusahaan atau pihak-pihak yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran terhadap masyarakat maupun ketentuan hukum negara.
Menurut dia, momentum penataan lahan sawit sitaan harus digunakan untuk membangun tata kelola baru yang berorientasi pada kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sebaliknya bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan kesalahan terhadap masyarakat dan melanggar hukum yang ditetapkan oleh negara. Kita harus bersama-sama menyelamatkan lahan negara dan memastikan hasilnya kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menilai pengalihan pola pengelolaan dari KSO menuju sistem yang berbasis target, vendorisasi dan kemitraan koperasi dapat menjadi momentum untuk memutus pola lama yang berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap kelompok tertentu.
Pengelolaan Sementara Penting untuk Menyelamatkan Aset
FANANTARA juga mendukung langkah Agrinas menggunakan pola pengelolaan lahan sementara pada areal yang masih dalam proses penataan.
Menurut Hasy’ari, langkah tersebut penting agar lahan dan tanaman sawit tidak terbengkalai selama masa transisi. Pengelolaan sementara dapat menjaga tanaman tetap produktif sekaligus mencegah terjadinya pencurian atau penjarahan TBS maupun aset perkebunan lainnya.
“Jangan sampai karena sedang dalam proses penataan, lahan kemudian tidak terurus. Kalau dibiarkan, tanaman rusak, produksi hilang dan negara yang dirugikan. Karena itu, pengelolaan sementara untuk menjaga aset merupakan langkah yang tepat,” katanya.
Selamatkan Aset Negara, Sejahterakan Petani
Hasy’ari mengatakan dukungan FANANTARA terhadap Agrinas bukan semata-mata karena perubahan pola kerja sama, tetapi karena terdapat tujuan yang lebih besar, yakni menyelamatkan aset negara dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Ia menilai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), target produksi, pengawasan, pengamanan aset dan keterlibatan koperasi masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
“Kalau Agrinas adalah bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara, maka seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap petani dan ekonomi kerakyatan harus memberikan dukungan. Tetapi dukungan itu juga harus diikuti pengawasan agar tata kelolanya benar-benar transparan dan berpihak kepada kepentingan negara serta rakyat,” ujar Hasy’ari.
Ia menegaskan FANANTARA siap menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mendorong koperasi dan kelompok tani untuk mengambil peran dalam pengelolaan lahan secara produktif dan bertanggung jawab.
“Dengan semangat SAVE PETANI, KELOMPOK TANI, KOPERASI & PENGUSAHA MANDIRI INDONESIA, kami siap menjadi mitra terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berdaulat dan merdeka,” tegas Hasy’ari.
Menurutnya, sinergi antara Agrinas, koperasi, kelompok tani dan masyarakat dapat menjadi fondasi baru dalam pengelolaan lahan negara. Model tersebut diharapkan tidak hanya menjaga aset dan meningkatkan produktivitas perkebunan, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Intinya, lahan negara harus diselamatkan, dikelola secara profesional, produktif dan hasilnya kembali untuk rakyat,” pungkas Hasy’ari Nasution.
Padahal, menurut keterangan PPK Dinas PUPR Kota Manado, pekerjaan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan sudah sesuai prosedur.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai Pekerjaan Tahun 2025 Tidak selesai dan amburadul bahkan tidak sesuai Spek perencanaan, kenapa seperti itu dugaan ini di kuatkan dengan pekerjaan terbaru alias menutupi kesalahan dan kecurigaan Masyarakat
Pekerjaan yang baru-baru di laksanakan malahan muncul dugaan kuat adanya indikasi kasus Korupsi atau kongkalikong antara pejabat PPK PUPR dan juga Pihak Kontraktor CV. Sumber karya Sejati
Beton di lapisi pasir dan di tambah beton lagi. Bahkan pekerjaan di nilai dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan Ini sudah termasuk Pidana jika terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan kalau tidak sesuai spek dan bahkan beberapa besi penutup saluran lebih di bawa dari pada di atas beton atau pemasangan pinggiran kansteen tersebut
Pekerjaan yang menelan anggaran 2,8 miliard lebih diduga Tidak becus dan penerapan pengawasan di lapangan oleh PUPR dan PPK bahkN konsultan di nilai tidak becus uang rakyat jangan di pakai sesuka Hati apalagi pekerjaan yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan Masyarakat tapi di kerjakan tidak sesua spek yang mengacu pada SNI
PPK diduga Memakai kewenangan sehingga memuluskan pekerjaan tersebut
Beberapa video pekerjaan dan statment dari pihak pekerja mengatakan pekerjaan ini di perintahkan langsung oleh PU Manado, disini menjadi pertanyaan bagi Masyarakat ada apa pekerjaan tahun 2025 maret di kerjakan lagi di bulan September 2026
Pada saat di buka ruang diskusi oleh pihak GTI dan PU, PPK memberikan jawaban bahwa pekerjaan tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor pertanyaan ini tidak sesuai dengan di lapangan PPK asbun asal ngomong
GTI mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum yang relevan antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, termasuk proses pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara profesional, memenuhi standar dan persyaratan teknis, serta menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
GTI menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GTI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi pekerjaan, dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan apakah benar seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi.
Desak Wali Kota Evaluasi Kadis PUPR
Atas persoalan tersebut, GTI mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Manado.
GTI meminta apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan dan pengendalian proyek, maka Wali Kota harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah.
GTI selanjutnya meminta Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan, sehingga dapat dipastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif/kontraktual atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI.
Fikri, menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado demi memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,"Tutupnya.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1