SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GTI menilai aparat kepolisian perlu mengevaluasi secara menyeluruh proses pemberian izin dan pengamanan kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi tersebut.
GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memeriksa dan mengevaluasi Kapolres Kotamobagu, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan terkait izin dan pengamanan kegiatan.
“Kalau sebuah event memiliki risiko keselamatan yang tinggi, maka aspek keamanan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai izin diberikan tetapi standar keselamatan di lapangan tidak benar-benar dipastikan,” tegas GTI.
Selain itu, GTI mendesak Polda Sulawesi Utara memeriksa pihak penyelenggara terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan, khususnya mengenai mekanisme pengamanan, pembatas penonton, kesiapan petugas, serta standar keselamatan bagi peserta dan masyarakat.
GTI menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya tragedi tersebut.
“Jangan hanya mencari kesalahan di lapangan setelah korban berjatuhan. Harus diperiksa sejak proses perizinan, persiapan, pengamanan sampai pelaksanaan event. Jika ditemukan unsur kelalaian, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas GTI.
GTI meminta Polda Sulut tidak berhenti pada evaluasi internal, tetapi memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan maupun pengamanan kegiatan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GTI juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab disampaikan secara terbuka kepada publik.
LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI) menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga korban. GTI meminta aparat penegak hukum segera mengusut tragedi tersebut secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme pengamanan lintasan, posisi penonton, pembatas keselamatan, kesiapan petugas keamanan dan medis, serta perizinan kegiatan.
GTI juga mendesak panitia penyelenggara bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.
“Jangan hanya melihat ini sebagai kecelakaan. Harus diperiksa apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi. Jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas GTI.
GTI meminta aparat mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
GTI juga meminta pemerintah dan aparat terkait mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kegiatan otomotif berisiko tinggi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI): Keselamatan manusia harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas dalam penyelenggaraan event.
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Desa Kalumbatan yang aktif mengawal berbagai isu tata kelola pemerintahan daerah, Kevin Lapendos, kembali menyampaikan kritik terhadap belum adanya perkembangan yang jelas atas laporan administrasi yang telah diserahkannya kepada Polres Banggai Kepulauan.
Menurut Kevin, laporan yang disampaikan pada Senin, 4 Juni 2026 hingga kini belum memberikan informasi yang memadai mengenai tindak lanjut penanganannya. Padahal, dokumen tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilainya penting untuk ditelusuri melalui mekanisme hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Beberapa persoalan yang tercantum dalam laporan tersebut antara lain dugaan pungutan liar retribusi Pasar Desa Kalumbatan, dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa dengan seorang pengusaha berinisial YT, dugaan markup anggaran bantuan pengadaan perahu fiber, serta sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa kalumbatan.
Kevin mempertanyakan penyebab belum adanya perkembangan yang diinformasikan kepada pelapor.
"Apa yang menjadi hambatan sehingga laporan saya belum mendapatkan respons? Apakah karena saya hanya masyarakat biasa? Ataukah karena ada relasi kuasa yang membuat proses penanganan berjalan lambat?" ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat seharusnya diperlakukan secara setara tanpa melihat siapa yang melapor maupun siapa yang dilaporkan.
"Memang salah satu pihak yang kami laporkan memiliki pengaruh dan kekuasaan yang cukup besar. Namun, di hadapan hukum tidak boleh ada perlakuan yang berbeda. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas kekuasaan."
Kevin juga menyatakan bahwa dalam rentang waktu yang telah berjalan, semestinya sudah terdapat informasi awal mengenai proses penyelidikan atau langkah-langkah yang telah dilakukan aparat sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa laporan masyarakat diabaikan.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Kevin berharap Kapolres Banggai Kepulauan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah konstitusional melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum.
"Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jika laporan kami terus tidak memperoleh kejelasan, kami akan menggunakan hak tersebut untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap laporan masyarakat diproses secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan politik pihak-pihak yang terkait."
Kevin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Rep: JO
Oleh: Ikbal Ka'u
Masyarakat Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Persoalan bantuan kepada masyarakat seharusnya tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai pertarungan antara “administrasi” melawan “kepentingan rakyat”. Cara berpikir seperti ini justru berbahaya. Sebab seolah-olah setiap proses verifikasi dan penyesuaian data adalah bentuk penghambatan terhadap rakyat.
Padahal, kita harus kembali pada khitah pemerintahan itu sendiri: negara dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek kepentingan politik.
Dasarnya jelas. UUD 1945 Pasal 18 menempatkan pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui prinsip otonomi dan desentralisasi. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan serta hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, pemerintahan di Indonesia bukan sistem yang bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah Provinsi tidak berada di ruang kosong. Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bukan sekadar penonton di wilayahnya sendiri. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat dan wajib menjalankan prinsip koordinasi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan umum.
Karena itu, jika Pemerintah Kota melakukan penyesuaian atau verifikasi terhadap data penerima bantuan, maka pertanyaannya bukan: “Mengapa harus diverifikasi?” Pertanyaan yang benar adalah: “Apakah verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran atau justru untuk menghambat?”
Di situlah persoalan harus diuji secara objektif. Jika verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tidak jatuh kepada orang yang salah, maka itu bukan penghambatan. Itu adalah kewajiban pemerintahan. Tetapi jika administrasi sengaja digunakan untuk menunda, mempersulit, atau menghalangi masyarakat yang berhak, maka itu juga harus dikritik.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang salah harus dikoreksi, tanpa melihat apakah ia berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.
Namun persoalan yang jauh lebih serius adalah ketika bantuan mulai keluar dari khitahnya. Bantuan diberikan bukan lagi berdasarkan siapa yang paling membutuhkan, tetapi berpotensi bergeser kepada siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Di sinilah bahaya sebenarnya. Data sosial dan ekonomi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat yang paling membutuhkan mendapatkan prioritas. Sistem pendataan nasional, termasuk pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil, dibuat bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Data adalah alat untuk memastikan keadilan.
Karena itu, jangan sampai data hanya dipakai ketika menguntungkan satu pihak, tetapi ditolak ketika hasilnya tidak sesuai dengan kepentingan tertentu. Jangan sampai kata "administrasi" hanya dijadikan kambing hitam ketika proses verifikasi mulai menyentuh daftar penerima. Dan jangan sampai kata "rakyat" digunakan sebagai senjata politik untuk membungkam pertanyaan yang sangat mendasar:
Siapa penerimanya?
Apa dasar penetapannya?
Apakah benar mereka masyarakat yang paling membutuhkan?
Apakah data tersebut sesuai dengan kondisi riil di lapangan?
Apakah ada masyarakat miskin yang justru tidak masuk daftar?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara terbuka, maka publik wajar mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan. Sebab bantuan pemerintah bukan hadiah dari pejabat. Bukan sumbangan pribadi pemerintah. Bukan milik kelompok politik. Dan bukan pula alat untuk membangun loyalitas. Bantuan adalah bentuk kehadiran negara yang harus dikelola berdasarkan hukum, data, transparansi, dan rasa keadilan.
Karena itu, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota harus kembali pada khitahnya masing-masing. Pemerintah Provinsi jangan merasa bahwa semangat membantu rakyat dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan koordinasi dan kondisi riil di wilayah penerima. Sementara Pemerintah Kota juga jangan menjadikan prosedur sebagai benteng untuk menghambat bantuan yang memang menjadi hak masyarakat.
Tidak boleh ada ego institusi. Tidak boleh ada pertarungan siapa yang paling berjasa. Dan tidak boleh ada upaya membangun citra dengan menjadikan rakyat miskin sebagai panggung politik.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak peduli siapa yang paling keras mengklaim dirinya sebagai pembela masyarakat. Rakyat hanya ingin satu kepastian: Apakah bantuan itu benar-benar diterima oleh orang yang tepat?
Jika iya, percepat. Jika data belum sesuai, perbaiki. Jika ada masyarakat miskin yang belum masuk, masukkan. Jika ada penerima yang tidak layak, keluarkan. Jika ada kepentingan politik, bongkar.
Jangan biarkan perdebatan berubah menjadi perang narasi antara pemerintah. Sebab ketika para elite sibuk berdebat, rakyat miskin tetap menunggu. Dan ketika data dikalahkan oleh kepentingan politik, orang yang paling membutuhkan akan selalu menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.
Maka, kembalilah pada khitah. Khitah pemerintahan adalah melayani, bukan menguasai. Khitah bantuan adalah membantu, bukan membangun basis politik. Khitah data adalah memastikan keadilan, bukan mencari pembenaran. Dan khitah kekuasaan adalah menjalankan amanat rakyat, bukan memperlakukan rakyat sebagai milik politik siapa pun.
Jangan lawan verifikasi dengan sentimen.
Jangan lawan data dengan kepentingan.
Dan jangan gunakan penderitaan rakyat sebagai alat untuk memenangkan narasi politik.
Sebab bantuan yang benar bukan bantuan yang paling cepat dipamerkan. Bantuan yang benar adalah bantuan yang tepat, adil, transparan, dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Jika semua pihak benar-benar mengatasnamakan rakyat, maka mari buktikan dengan satu cara: Buka data. Verifikasi bersama. Singkirkan kepentingan politik.
Sebab pada akhirnya, negara akan gagal menjalankan khitahnya apabila orang miskin yang paling membutuhkan justru kalah oleh mereka yang paling dekat dengan kekuasaan. Dan itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Itu adalah persoalan keadilan.
Rep: JO
Pasalnya sejak awal proses perkara sudah ada kejanggalan. Dimana satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara justru diregister menjadi dua perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Pernyataan itu disampaikan Erick Abdullah selaku pengacara Pemkab Sarolangun saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar karena berpotensi melahirkan putusan berbeda terhadap objek hukum yang sama.
” Sepengetahuan kami, satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu,” ujarnya.
Sambung Erick, jika satu objek tersebut dipisahkan menjadi dua perkara atau Dua penggugat maka berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itulah yang terjadi saat ini.
Dijelaskan Erick, pada gugatan pertama yang diajukan oleh Yuskandar yang juga salah satu peserta seleksi Direktur Perunda TSB Sarolangun dinilai memiliki legal standing atau dikabulkan.
Sementara untuk gugatan kedua yang diajukan oleh Darmawan mengatasnamakan sebuah LSM pada tingkat pertama di PTUN Jambi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.
Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan PTUN dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut.
"Sedangkan dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Erick.
Selanjutnya kedua perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. Dimana berdasarkan Amar Putusan Kasasi yang telah diterima para pihak, Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati pada perkara Darmawan juga ditolak.
Situasi ini menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama. Karena itu, belum tepat jika ada pihak yang mengklaim telah menang secara mutlak,” tegasnya.
Lebih lanjut Erick mengatakan jika pihaknya baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum diterima dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan pihak Darmawan yang meminta putusan segera dieksekusi masih terlalu dini karena masing-masing pihak memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara yang berbeda,” bebernya.
Dalam perkara ini, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak karena proses hukum masih berjalan.
Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.
Djarnawi Kusuma
Oleh: Rizal Agu - Wakil Koordinator Pusat - Forum Mahasiswa Nusantara
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Akhir-akhir ini, ada sesuatu yang terasa janggal dalam tubuh Pemerintahan Kota Gorontalo, yaitu bantuan untuk masyarakat justru berhadapan dengan persoalan administrasi.
Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan penataan administrasi. Pemerintah Kota Gorontalo tentu memiliki kewenangan untuk memastikan setiap bantuan yang masuk dan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan. Data penerima harus jelas, mekanisme harus benar, dan prosedur harus dipenuhi. Namun, persoalan muncul ketika dalih administratif justru membuat bantuan yang semestinya diterima masyarakat yang membutuhkan menjadi sulit disalurkan. Dalam kondisi tertentu, aturan memang harus ditegakkan, tetapi pemerintahan tidak hanya bekerja dengan membaca aturan secara tekstual. Ada pula dimensi kemanusiaan, kepentingan publik, serta kebutuhan untuk mengambil kebijakan yang cepat ketika masyarakat berada dalam kondisi mendesak.
Rekomendasi Penerimaan Bantuan Yang Dipersoalkan
Dari informasi yang berkembang, terdapat sejumlah bantuan yang diakomodasi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat Kota Gorontalo. Namun, ketika bantuan tersebut hendak didistribusikan, proses penyalurannya disebut harus mengikuti data atau rekomendasi dari pemerintah kelurahan. Di sinilah persoalan mulai muncul. Jika data penerima bantuan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi di tingkat kelurahan, maka pertanyaan ialah: seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan?
Pertanyaan ini penting, sebab jangan sampai mekanisme administratif justru membuka ruang bagi bantuan untuk lebih mudah diterima oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan aparatur, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewati. Tentu, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui data dan mekanisme pengawasan yang terbuka, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan munculnya persoalan semacam itu. Apalagi kondisi masyarakat Gorontalo saat ini tidak sedang baik-baik saja. Musim kemarau yang berkepanjangan, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta kondisi ekonomi kelompok prasejahtera yang masih rapuh, membuat bantuan sosial maupun bantuan produktif menjadi sangat berarti bagi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah semestinya tidak terjebak terlalu lama dalam perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih besar atau siapa yang harus dilibatkan terlebih dahulu. Sebab, ketika pemerintah masih terkurung dalam ruang-ruang perdebatan semacam itu, akibatnya rakyat yang menjadi korban.
Rakyat Tidak Peduli Sekat Kewenangan Antar Birokrasi
Masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan, tetapi masyarakat juga tidak selalu memahami, dan memang tidak perlu memahami, bagaimana tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo berlangsung. Bagi masyarakat, kalau ada bantuan untuk warga yang membutuhkan, mengapa bantuan itu harus dipersulit untuk sampai kepada mereka? Mereka tidak peduli apakah bantuan tersebut berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah pusat, atau lembaga lainnya. Yang mereka tahu, pemerintah adalah satu kesatuan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, ketika bantuan sosial maupun bantuan produktif tertahan karena persoalan prosedur, koordinasi, atau perbedaan pandangan mengenai kewenangan, yang muncul di mata masyarakat bukanlah persoalan administrasi. Yang mereka lihat adalah bantuan tak kunjung sampai. Misalnya, bantuan BP3LG yang semestinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat. Ketika bantuan semacam itu justru sulit masuk dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Gorontalo, sementara daerah lain berupaya mendapatkan manfaat sebesar itu, tentu ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Rakyat juga tahu keinginan Walikota untuk jadi Gubernur nantinya. Namun, data dan fakta akan menjawab bahwa rakyat akan memilih pemimpin karena ada asas manfaat, bukan pencintraan positif yang terus menerus di gaungkan.
Aturan Menang Penting, Tetapi Yang Lebih Penting Dari Itu Adalah Rakyat
Aturan tetaplah aturan. Tidak boleh ada pemerintah yang sengaja mengabaikan prosedur hanya demi kepentingan tertentu. Tetapi dalam pemerintahan, aturan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, bukan berubah menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya. Jika terdapat persoalan prosedural dalam penyaluran bantuan, jalan keluarnya bukan semata-mata menghentikan atau memperlambat bantuan. Solusinya, pemerintah daerah duduk bersama, menyamakan data, memperbaiki mekanisme, membuat berita acara, melakukan verifikasi bersama, atau mencari bentuk koordinasi lain yang tetap menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.
Di sinilah diperlukan kebijaksanaan seorang pemerintah. Sebab, pemerintahan tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan kepekaan membaca keadaan. Jika sebuah prosedur dapat diperbaiki tanpa mengorbankan akuntabilitas, mengapa harus dibiarkan menjadi alasan bantuan tertahan? Yang sedang dipertaruhkan bukanlah gengsi kekuasaan antarpemimpin, bukan pula soal siapa yang lebih dahulu memiliki kewenangan. Yang dipertaruhkan disini adalah kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Ego Sektoral
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota seharusnya menjadi kunci agar setiap program yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan tepat sasaran. Perbedaan kewenangan adalah sesuatu yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, tetapi perbedaan kewenangan tidak boleh berubah menjadi sekat yang membuat pelayanan publik tersendat. Dalih penataan administrasi, prosedur, maupun peninjauan ulang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.
Setiap uluran tangan untuk masyarakat, dari mana pun sumbernya, semestinya disambut dan difasilitasi dengan baik. Jika ada kekurangan dalam prosedurnya, pemerintah dapat memperbaikinya bersama-sama. Jangan sampai bantuan yang datang untuk masyarakat justru berubah menjadi persoalan baru hanya karena masing-masing institusi sibuk mempertahankan wilayah kewenangannya. Karena jika hal itu dibiarkan, yang sedang dinormalisasi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sebuah kebiasaan buruk: rakyat harus menjadi korban karena pemerintah belum selesai dengan urusan pemerintahannya sendiri.
Pada titik inilah Pemerintah Kota Gorontalo dan jajarannya perlu melakukan muhasabah. Yang dimaksud dengan "muhasabah" dalam konteks ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan apakah cara pemerintah bekerja selama ini benar-benar telah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama atau tidak. Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan birokrasi yang panjang, mereka tidak membutuhkan manuver administratif yang rumit. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran negara dalam situasi mendesak. Cepat ketika dibutuhkan, tanggap ketika masyarakat kesulitan, dan terbuka ketika ada bantuan yang datang. Karena pada akhirnya, rakyat tidak akan bertanya siapa yang paling berwenang menyalurkan bantuan. Rakyat hanya akan bertanya: mengapa ketika bantuan sudah ada, mereka masih harus menunggu?
Jadi, sudah waktunya Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo duduk bersama, membuka ruang koordinasi yang lebih inklusif, menyatukan data, memperjelas mekanisme, dan menanggalkan ego sektoral masing-masing. Sebab, pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang paling ketat mempertahankan kewenangannya, melainkan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan benar-benar untuk rakyat.
Rep: JO
SUARAINDONESIA1, Jakarta - Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel. (SI1/Red)
Komitmen tersebut terlihat dari pelayanan yang diberikan kepada para pemohon SIM, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga tahapan penerbitan SIM.
Sejumlah pemohon yang mengikuti proses pembuatan SIM di Satpas Polres Depok turut menyampaikan pengalaman positif selama mendapatkan pelayanan. Mereka menilai petugas memberikan arahan dengan baik sehingga setiap tahapan dapat diikuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan yang dilakukan secara tertib dan humanis juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama berada di lingkungan Satpas.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas turut mengingatkan pemohon mengenai pentingnya memahami aturan dan keselamatan berlalu lintas. Kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan.
Satpas Polres Depok terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, profesional, dan mudah dipahami.
Testimoni positif dari pemohon menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus masukan bagi jajaran Satpas Polres Depok untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan.
Melalui pelayanan yang semakin baik, Satpas Polres Depok berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam penerbitan SIM, dapat terus meningkat.
Report, Jp
Kegiatan tersebut menyasar ruas jalan poros Kampung Mariadei hingga Jalan Trans Kosiwo Yapen atau ruas jalan Serui–Kosiwo. Aksi ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan estetika lingkungan kampung.
Mahasiswa KKN Uncen Kelompok 19, Dina Talita Paet, dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara, konsentrasi Kebijakan Publik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi mahasiswa bersama Karang Taruna untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami dari Kelompok 19 KKN Uncen di Kampung Mariadei berkolaborasi bersama Karang Taruna untuk membersihkan sepanjang jalan yang ada di Kampung Mariadei, dimulai dari jembatan hingga sampai pada batas di Ketuapi,” ujar Dina.
Menurutnya, program kerja mahasiswa KKN tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi lokal, tetapi juga mencakup aspek kebersihan dan estetika lingkungan.
“Ini termasuk dalam program kerja kami. Selain meningkatkan ekonomi lokal, kami juga memperhatikan kebersihan dan estetika kampung. Untuk itu, kami berkolaborasi dengan Karang Taruna guna membantu menyelesaikan kegiatan pembersihan hari ini,” katanya.
Pemerintah Kampung Apresiasi Kegiatan Mahasiswa Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kampung Mariadei. Sekretaris Kampung Mariadei, Donal Atururi, mengatakan pemerintah kampung turut melakukan pengawasan agar seluruh program kerja mahasiswa KKN berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampung.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program KKN juga harus tetap menghormati norma adat, istiadat, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk mengawasi sekaligus memastikan program kerja mahasiswa KKN dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kehadiran mahasiswa karena mereka telah banyak membantu pemerintah dan masyarakat kampung,” ujar Donal.
Donal menjelaskan, selama berada di Kampung Mariadei, mahasiswa KKN Kelompok 19 telah melaksanakan berbagai program kerja, baik fisik maupun nonfisik.
Beberapa di antaranya berupa kegiatan pembersihan lingkungan, pengecatan, pembuatan tempat sampah, serta sejumlah program lainnya yang akan dilaksanakan hingga masa KKN berakhir.
Dalam kegiatan pembersihan tersebut, pemerintah kampung bersama mahasiswa melibatkan Karang Taruna dan masyarakat. Pembersihan dilakukan di RW 1 yang meliputi RT 1, RT 2, dan RT 3, serta RW 2 yang meliputi RT 1, RT 2, dan RT 3.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dan indah menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah Kampung Soroti Sampah di Jalan Trans Yapen, Di tengah kegiatan pembersihan, Pemerintah Kampung Mariadei turut menyoroti persoalan sampah yang masih ditemukan di sepanjang Jalan Trans Yapen.
Sekretaris Kampung Mariadei, Donal Atururi, mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan yang melintas, untuk tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan lainnya, jangan membuang sampah di sepanjang jalan. Mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, karena Kampung Mariadei bukan tempat untuk membuang sampah,” tegasnya.
Menurut Donal, masih ditemukan kebiasaan sebagian pengguna kendaraan membuang atau melemparkan sampah dari kendaraan ketika melintas. Akibatnya, sampah menumpuk di sejumlah titik dan mengganggu kebersihan serta keindahan lingkungan kampung.
Ia menegaskan bahwa persoalan kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kampung dan masyarakat Mariadei, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap orang yang melintasi wilayah tersebut.
“Mari kita jaga kebersihan bersama. Jangan jadikan sepanjang Jalan Trans Yapen sebagai tempat membuang sampah. Apa yang kita buang hari ini akan kembali memberikan dampak kepada kita dan lingkungan tempat kita hidup,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Pemerintah Kampung Mariadei berharap kolaborasi antara mahasiswa KKN Uncen Kelompok 19, Karang Taruna, pemerintah kampung, dan masyarakat dapat terus terjalin dan menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran bersama.
Kebersihan lingkungan, kata pemerintah kampung, bukan sekadar persoalan keindahan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan layak bagi masyarakat.
Aksi pembersihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan selama masa KKN, tetapi dapat menjadi kebiasaan dan gerakan bersama masyarakat untuk menjaga kebersihan Kampung Mariadei secara berkelanjutan.
(Niko)
Acara yang digelar selama dua hari, pada Jumat - Sabtu (7-8) ini dilaksanakan dengan berbagai rangkaian, diantaranya, santunan anak yatim dan pelatihan jurnalistik yang digelar pada puncak perayaan hari Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai itu dihadiri oleh pimpinan perusahaan, pimpinan redaksi, wakil pimpinan redaksi, staf, jajaran redaksi, Kaperwak, Kabiro, serta para wartawan EdisiNews.
Para peserta hadir dengan mengenakan seragam Edisi sebagai bentuk kebersamaan dan kekompakan seluruh jajaran dalam memperingati perjalanan EdisiNews.id yang telah memasuki tahun kedua.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Kabiro Jakarta Pusat, Noferi, yang sekaligus bertugas sebagai pembawa acara (MC). Setelah itu, seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Suasana kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan EdisiNews.id selama dua tahun dalam menjalankan aktivitas sebagai media online.
Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam menghadapi perjalanan dan tantangan dunia media yang terus berkembang.
Setelah prosesi pemotongan tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan jurnalistik yang diberikan oleh Sunarno, selaku Pemimpin Redaksi EdisiNews.id, bersama Rizky Purnomo, selaku Wakil Pemimpin Redaksi.
Pelatihan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian kegiatan HUT ke-2. Para wartawan mendapatkan pemaparan mengenai jurnalistik sebagai bekal untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sunarno selaku Pemimpin Redaksi EdisiNews.id turut memberikan pemaparan kepada para peserta. Pelatihan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas wartawan dalam mencari, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi kepada masyarakat.
Selain pelatihan, Cardi Santoso selaku pimpinan perusahaan PT EDISI NEWS MEDIA juga memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Cardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-2 EdisiNews.id.
Menurutnya, kebersamaan seluruh unsur perusahaan menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjalanan sebuah media.
Ia juga menyampaikan harapan agar momentum ulang tahun ke-2 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi titik awal untuk terus melakukan pembenahan dan pengembangan perusahaan maupun sumber daya manusia di dalamnya.
Cardi Santoso berharap kegiatan seperti peringatan ulang tahun dan pelatihan jurnalistik dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap kegiatan mendatang dapat dikemas dengan konsep yang berbeda, lebih kreatif, menarik, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh jajaran EdisiNews.id.
“Semoga ke depannya acara seperti ini bisa terus berlangsung dan tentunya dengan konsep yang berbeda. Harapannya, EdisiNews.id bisa semakin besar, semakin berkembang, dan semakin dikenal oleh berbagai kalangan,” ujar Cardi Santoso.
Menurutnya, perkembangan sebuah media tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan pemberitaan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang berada di dalamnya.Karena itu, peningkatan kapasitas wartawan melalui kegiatan pelatihan jurnalistik dinilai penting untuk terus dilakukan. Dengan wartawan yang memiliki kemampuan dan pemahaman jurnalistik yang baik, diharapkan EdisiNews.id dapat semakin meningkatkan kualitas pemberitaan serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
PT EDISI NEWS MEDIA tercatat memiliki SK Kemenkumham AHU-027501.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP 20.878.757.2-045.000, dan NIB 1106240080482.
Susunan jajaran perusahaan terdiri dari Nurlela, S.H. sebagai Komisaris, Cardi Santoso sebagai Direktur, Sunarno sebagai Pemimpin Redaksi, serta Rizky Purnomo sebagai Wakil Pemimpin Redaksi.
Kegiatan HUT ke-2 dan pelatihan jurnalistik tersebut juga dihadiri staf serta jajaran redaksi lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan semangat kebersamaan dalam membangun dan mengembangkan EdisiNews.id.
Peringatan HUT ke-2 akhirnya bukan sekadar menjadi momentum perayaan bertambahnya usia media, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kompetensi, serta menyatukan visi seluruh jajaran.
Dengan semangat tersebut, EdisiNews.id diharapkan mampu terus berkembang, memperluas jangkauan pemberitaan, meningkatkan kualitas jurnalistik, dan semakin mendapat tempat di tengah masyarakat.
Perjalanan dua tahun menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh. Dengan dukungan seluruh jajaran, peningkatan kualitas wartawan, serta inovasi dalam menghadirkan berbagai kegiatan, EdisiNews.id diharapkan dapat tumbuh menjadi media yang semakin besar dan dikenal oleh berbagai kalangan di Indonesia.
(Ida)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) serta Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), menegaskan bahwa kemerdekaan pada era digital memiliki makna yang semakin luas. Bangsa Indonesia tidak cukup hanya merdeka secara politik, tetapi juga harus mampu menjadi bangsa yang berdaulat dalam penguasaan teknologi, data, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), keamanan siber, serta ekonomi digital.
"Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk memperkuat daya saing bangsa. Indonesia perlu terus mendorong lahirnya inovasi, memperkuat industri teknologi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia digital, serta membangun ekosistem yang mampu bersaing di tingkat global," ujar Hoky.
Menurutnya, transformasi digital yang sedang berlangsung harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik (good governance), kepastian hukum, integritas, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, serta seluruh elemen masyarakat.
Sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky berpandangan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas nasional, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan ekosistem digital nasional harus diiringi dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, keamanan data, keamanan siber, kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam konteks penguatan keamanan siber nasional, Hoky juga kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk menghadapi semakin kompleksnya ancaman siber.
"Saya mendukung agar RUU KKS dapat segera diselesaikan dan disahkan melalui proses legislasi yang transparan, berkualitas, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keamanan siber bukan lagi semata-mata persoalan teknis, tetapi sudah menjadi bagian dari kedaulatan negara, ketahanan nasional, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi digital," tegas Hoky.
Ia menilai, kehadiran regulasi yang kuat di bidang keamanan siber akan memberikan kepastian mengenai tata kelola, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme perlindungan serta penanganan insiden siber, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan asosiasi.
"Jangan sampai perkembangan teknologi digital kita bergerak jauh lebih cepat daripada kesiapan regulasinya. Karena itu, percepatan RUU KKS menjadi penting agar Indonesia memiliki payung hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh ekosistem digital nasional," ujarnya.
Di tengah perkembangan pesat teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI), Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital di kawasan Asia Pasifik. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat kolaborasi, inovasi, investasi, pengembangan talenta digital, serta penguasaan teknologi yang berkelanjutan.
APKOMINDO bersama APTIKNAS dan PERATIN berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, meningkatkan daya saing industri teknologi informasi dan komunikasi, memperluas literasi digital masyarakat, memperkuat perlindungan hukum di bidang teknologi informasi, serta meningkatkan peran Indonesia dalam ekosistem digital regional maupun global.
"Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga amanah yang harus diisi melalui karya nyata, inovasi, integritas, kolaborasi, dan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara," kata Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 memerlukan sinergi seluruh komponen bangsa dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepastian hukum yang berkeadilan, transformasi digital yang inklusif, penguatan keamanan siber, serta pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Di usia kemerdekaan yang ke-81 ini, mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus sebagai energi untuk memperkuat persatuan, membangun kemandirian teknologi nasional, meningkatkan daya saing industri digital Indonesia, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Dengan semangat gotong royong, inovasi, integritas, dan kolaborasi, saya optimistis Indonesia mampu menjadi bangsa yang maju, berdaulat, adil, makmur, dan disegani dunia menuju Indonesia Emas 2045."
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Merdeka! Merdeka! Merdeka!, Sekali Merdeka, Tetap Merdeka.
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum di kawasan Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyeret sejumlah nama dan memunculkan pertanyaan terkait pihak yang sebenarnya berada di balik kegiatan di lapangan.
Nama PT Sinar Mobagu Group (SMG) sempat disebut dalam sejumlah informasi yang beredar. Namun, berdasarkan penelusuran informasi, perusahaan tersebut disebut masih baru dibentuk dan akta pendiriannya masih berada di notaris, sehingga belum beroperasi secara aktif di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas yang terjadi di kawasan Tanoyan Selatan disebut-sebut merupakan kegiatan yang dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan atas nama atau operasional PT SMG.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan posisi direktur PT SMG diduga ditempati Shella Claudia Pondalosa, yang disebut merupakan istri Asrul Paputungan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keterkaitan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, dengan adanya klarifikasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka dugaan aktivitas di lapangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan badan usaha tersebut.
Asrul Paputungan juga memberikan konfirmasi bahwa benar Shella C. Pondalosa tercatat sebagai Direktur PT SMG, namun ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum pernah menjalankan aktivitas usaha di wilayah mana pun.
Kawasan Hutan dan Aktivitas Emas
Sorotan utama perkara ini bukan semata soal nama perusahaan, melainkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan di Tanoyan Selatan.
Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan dan pengolahan material yang mengandung emas disebut terjadi dan dikaitkan dengan kegiatan personal di lapangan.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana kehutanan dan pertambangan.
Kerusakan bentang alam, perubahan fungsi kawasan, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran menjadi sejumlah risiko yang patut diperiksa dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Polisi Mulai Menelusuri
Dugaan tersebut kini disebut tengah ditangani aparat penegak hukum. Polres Kotamobagu dikabarkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.
Penyelidikan antara lain diarahkan untuk memastikan status kawasan yang digunakan, legalitas penguasaan lahan, serta bentuk aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan, termasuk siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan tersebut.
Dalam kasus pertambangan, penting untuk menelusuri aktor di lapangan, sumber modal, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang terjadi, termasuk apabila tidak berkaitan langsung dengan badan usaha yang disebut dalam dokumen formal.
Nama Pejabat Ikut Terseret
Munculnya nama Asrul Paputungan membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik.
Sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, keterkaitan keluarganya dengan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tentu membutuhkan penjelasan terbuka.
Namun demikian, dengan adanya informasi bahwa PT SMG belum beroperasi, maka fokus pertanyaan publik juga mengarah pada aktivitas di lapangan yang disebut dilakukan secara personal oleh Haji Adi, bukan oleh perusahaan tersebut.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan Asrul terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Begitu pula belum ada putusan atau keterangan resmi aparat yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kegiatan yang sedang diselidiki.
Legalitas Jadi Kunci
Dalam kasus seperti ini, dokumen perizinan dan status kegiatan menjadi kunci untuk mengurai persoalan.
Aparat perlu memastikan apakah aktivitas di lapangan memiliki izin yang sah, apakah lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan apabila benar berada di wilayah tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan aktivitas fisik di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jenis kegiatan, alat yang digunakan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, PT Sinar Mobagu Group belum memberikan penjelasan resmi terkait status operasionalnya maupun dugaan keterkaitan dengan aktivitas di Tanoyan Selatan.
Klarifikasi juga masih diperlukan dari pihak Haji Adi terkait kegiatan yang disebut berlangsung di lapangan, serta dari Asrul Paputungan mengenai tudingan keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Keterangan dari aparat penegak hukum juga dinantikan untuk memperjelas sejauh mana penyelidikan telah berjalan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas yang sedang disorot.
Rep: JO
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait penggalangan dana di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian. Kali ini, praktik pungutan yang dilakukan di SD Negeri 9 Telaga Biru menuai kritik pedas dari sejumlah orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah menggelar rapat antara guru dan orang tua siswa pada Jumat (7/8). Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menetapkan dua jenis pungutan yang diwajibkan kepada seluruh siswa. Pertama, setiap orang tua diminta membayar Rp100.000 untuk keperluan pergantian horden dan pengecetan bangku sekolah. Kedua, setiap siswa dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan.
Dengan total 180 siswa, sekolah berpotensi mengumpulkan dana sebesar Rp18.000.000 dari pungutan pertama, dan Rp1.800.000 per bulan dari iuran kebersihan.
Sejumlah orang tua yang hadir dalam rapat menyampaikan keberatan secara tegas. Mereka menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih bukan kali pertama orang tua dimintai sumbangan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, orang tua juga kerap diminta turun langsung bekerja untuk keperluan sekolah seperti pengecatan, namun tanpa imbalan dan justru tetap dimintai biaya tambahan.
"Ini sudah berlangsung sejak lama, bukan tahun ini saja. Kami merasa sangat keberatan karena memberatkan ekonomi kami," ujar seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedua aturan tersebut secara eksplisit melarang sekolah negeri dan komite sekolah melakukan pungutan wajib dan mengikat. Penggalangan dana hanya diperbolehkan jika berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela dengan azas gotong royong.
Apabila ditemukan unsur paksaan, ancaman, atau pengikatan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam pemberitaan ini.
REDAKSI
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1