SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Dalam aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta mencopot Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kasudin PRKP) Jakarta Utara, Ir.Suharyanti. M.T. Rabu ( 2/7/2026 )
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan menolak praktik yang mereka sebut sebagai monopoli dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara.
Perwakilan massa, Jumintar Silaen dan Maurits Sitinjak, SE, mengaku selama puluhan tahun mengikuti proses pengadaan pekerjaan di Jakarta Utara, namun belakangan merasakan adanya perubahan pola pelayanan.
Mereka juga menyampaikan keluhan terkait akses pelayanan yang dinilai semakin tertutup," tegasnya.
Selain itu, massa menyampaikan dugaan adanya pengaturan terhadap penentuan vendor dalam proses mini kompetisi.
Mereka juga mempertanyakan hasil lelang pada salah satu proyek di kawasan Ancol yang menurut mereka dimenangkan oleh penawar dengan nilai lebih tinggi setelah dilakukan lelang ulang.
Dalam orasinya, massa turut menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang mereka nilai memiliki kedekatan dengan pejabat terkait.
Tidak hanya itu, bahkan satu orang mendapatkan dua kegiatan dilokasi yang sama inisial (I.S)," tukasnya.
Herannya lagi, bagaimana mungkin seorang tenaga ahli di lokasi yang sama dengan perusahaan yang sama ?" Pungkasnya.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya siap memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum apabila dibutuhkan.
Lebih lanjut dikatakan, mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan di lingkungan Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Suharyanti tidak menjawabnya saat dihubungi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis .(2/7/2026). tepat pukul 11.Wib.
Red
Waropen-Suaraindonesia1.com Polres Waropen menggelar Apel Siaga menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke 80 di Lapangan Apel Mapolres Waropen, Selasa (30/6/2026) sore.
Apel tersebut dipimpin Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Frits B. Arera, serta diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, dan sekitar 100 personel Polres Waropen.
Dalam arahannya, Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., menekankan agar seluruh personel mempersiapkan diri mengikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke 80 pada 1 Juli 2026 dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Selain itu, seluruh personel diperintahkan melaksanakan siaga dan patroli guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sesuai kalender kamtibmas.
Ia juga menginstruksikan para Kasat untuk mengatur pembagian personel secara efektif antara pelaksanaan patroli malam dan kesiapan mengikuti upacara, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Usai apel, Kabag Ops AKP. Frits B. Arera memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan siaga dan patroli di wilayah hukum Polres Waropen.
Melalui apel kesiapan ini, Polres Waropen menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Waropen tetap aman, tertib, dan kondusif melalui peningkatan kesiapsiagaan personel serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Upacara Korp Raport tersebut dipimpin oleh Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kabag SDM AKP Pitrisan, S.H., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Pamapta I Ipda Stevie I. Rumbewas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/356/VI/2026, KEP/357/VI/2026, dan KEP/360/VI/2026 tentang kenaikan pangkat personel Polri periode 1 Juli 2026.
Sebanyak 20 personel Polres Waropen memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 3 personel naik dari Aipda ke Aiptu, 8 personel dari Bripka ke Aipda, dan 9 personel dari Bripda ke Briptu.
Dalam amanatnya, Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak yang diperoleh secara otomatis, melainkan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, integritas, loyalitas, disiplin, serta kinerja personel dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
“Kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari institusi atas prestasi dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan. Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang hari ini menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, loyalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi berupa peningkatan tanggung jawab dan tuntutan moral agar setiap personel mampu menjadi teladan, baik di lingkungan kedinasan maupun di tengah masyarakat.
Wakapolres Waropen juga mengajak seluruh personel Polres Waropen untuk terus menjaga marwah institusi serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat oleh Inspektur Upacara, para pejabat utama, perwira, serta seluruh peserta upacara sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang diraih.
Melalui momentum kenaikan pangkat ini, diharapkan seluruh personel yang memperoleh kepercayaan dari institusi dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian, disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Waropen.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin oleh Wakapolres Waropen, Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara, dengan Perwira Upacara Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak dan Komandan Upacara Kaur Bin Ops Sat Polairud Ipda Felix Kafiar. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Waropen, personel Polres Waropen, serta Bhayangkari Cabang Waropen.
Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, pelarungan bunga ke laut oleh Inspektur Upacara yang diikuti para Pejabat Utama dan Bhayangkari, pembacaan doa, hingga penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan.
Wakapolres Waropen mengatakan bahwa kegiatan ziarah dan tabur bunga merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang memiliki makna mendalam sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa dan negara.
“Melalui momentum Hari Bhayangkara Ke-80 ini, diharapkan seluruh personel Polri dapat terus meneladani semangat juang, pengorbanan, dan pengabdian para pahlawan dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian Upacara Ziarah dan Tabur Bunga berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polres Waropen meneguhkan komitmennya untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Wakapolres Waropen, Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Wakil Bupati Yowel Boari, unsur Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Waropen, TNI, Pimpinan BUMN, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta disaksikan oleh tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Wakapolres Waropen menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan bentuk penghormatan kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan kinerja terbaik di bidang tugasnya masing-masing. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Waropen untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-80, “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat.”
Adapun penghargaan diberikan kepada 3 Subsaker berprestasi yaitu Satuan Polairud atas dedikasinya sebagai Satuan Reaksi Cepat Kecelakaan Laut di wilayah hukum Polres Waropen, kemudian Satuan Lalu Lintas sebagai Satuan Reaksi Cepat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sekaligus berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta Seksi Propam sebagai satuan dengan tingkat penyelesaian kasus internal tertinggi melalui Sidang Kode Etik Polri dan Sidang Disiplin Polri.
Selain penghargaan kepada Subsatker, apresiasi juga diberikan kepada sembilan personel berprestasi, yakni Aipda Rustam Ramba, S.H. dan Aipda Melkianus Masan Demon Tuanaen, S.H. atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, Brigpol Roni Gustiawan, S.H. sebagai Operator Quick Wins Polres Waropen, Briptu Yulius A.P. Daimboa dan Bripda Indra Reinaldy Syam atas dedikasi dan kinerja di bidang kehumasan, Briptu Yulianus B. Dori sebagai pembuat produk Pulbaket Intelkam terbanyak selama satu tahun, Bripda Adrian Winata sebagai operator perencanaan program anggaran, Bripda Dandy Putra Pratama sebagai operator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Bripda Putra Ardyansyah sebagai operator administrasi sumber daya manusia Polres Waropen.
Momentum pemberian penghargaan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas prestasi personel, tetapi juga sebagai penyemangat bagi seluruh anggota Polres Waropen untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Melalui penghargaan ini, diharapkan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik semakin tumbuh di lingkungan Polres Waropen, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai semangat “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat.”
Kegiatan yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat” ini menjadi momentum memperkuat sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Waropen.
Acara Syukuran tersebut dihadiri oleh Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Wakil Bupati Waropen Yowel Boari, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Waropen, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh personel Polres Waropen.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Waropen Yowel Boari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Waropen atas dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, sinergi yang selama ini terjalin antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan modal utama dalam menciptakan stabilitas daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Waropen.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Waropen, Barens Agaki, dalam sambutanya turut menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, khususnya Polres Waropen. Ia mengapresiasi kinerja Polres Waropen yang selama ini mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw menegaskan bahwa tema Hari Bhayangkara ke-80, “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat”, menjadi pengingat bagi seluruh insan Bhayangkara agar senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan menjaga situasi kamtibmas tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga sebagai fondasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Rangkaian syukuran diisi dengan refleksi Hari Bhayangkara, prosesi pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, pemberian penghargaan kepada satuan kerja dan personel berprestasi, sesi foto bersama, serta ramah tamah.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polres Waropen berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Waropen.
Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat” dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh personel Polres Waropen.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., sementara yang bertindak selaku Perwira Upacara adalah Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., serta Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasat Tahti Ipda Daniel Ayorbaba.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Upacara membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Polri serta memberikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta stabilitas nasional.
Presiden menegaskan bahwa tema “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat” menjadi pengingat bahwa seluruh pengabdian Polri harus bermuara pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polri dituntut untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, humanis, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan lima penekanan kepada seluruh jajaran Polri, yakni memperkuat kelembagaan melalui reformasi birokrasi, meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang adaptif dan berintegritas, memperkuat fleksibilitas organisasi dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis, serta meningkatkan legitimasi institusi melalui pelayanan yang berkualitas dan penguatan kepercayaan masyarakat.
Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, dinamika geopolitik global, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai program strategis nasional.
Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib, mulai dari penghormatan pasukan, mengheningkan cipta, pengucapan Tribrata, pembacaan amanat Presiden Republik Indonesia, menyanyikan Andika Bhayangkari dan Hymne Polri, hingga doa penutup.
Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Waropen meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Waropen sesuai semangat “Polri Untuk Masyarakat.”
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin due process of law dan fair trial.
Komitmen tersebut dipertegas melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan seluruh aparatur negara.
Jaminan konstitusional tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan diri, rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, maupun yang merendahkan martabat manusia.
Selain itu, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengikat aparat penegak hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture (CAT), serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Papua, LBH Papua masih menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.
Bahwa berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan sepanjang tahun 2025–2026, LBH Papua mencatat sejumlah perkara yang menunjukkan pola pelanggaran serius, yaitu:
1. Perkara dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap Ronald Philip Pangkatana;
2. Perkara dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelanggaran prinsip peradilan yang adil (fair trial) terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo;
3. Serta perkara dugaan undue delay dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni.
Perkara-perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dalam pemeriksaan, pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap tahanan, lambannya penanganan laporan masyarakat, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan fair trial.
Temuan-temuan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum LBH Papua dan sebagian telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
LBH Papua memandang bahwa keberhasilan institusi kepolisian tidak dapat semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diungkap ataupun operasi keamanan yang dilaksanakan. Profesionalisme Polri justru diukur dari sejauh mana setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, menjunjung asas praduga tidak bersalah, menghindari penggunaan kekerasan yang tidak perlu, serta memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Momentum Hari Bhayangkara juga harus menjadi evaluasi terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Penegakan disiplin, kode etik profesi, dan proses pidana terhadap oknum pelaku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya perayaan kelembagaan, melainkan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pelaksanaan tugas kepolisian yang sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap orang tanpa kecuali.
Bahwa sejalan dengan semangat reformasi Polri, LBH Papua mendorong agar seluruh jajaran Kepolisian Daerah Papua menjadikan Hari Bhayangkara sebagai momentum memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam momentum Hari Bhayangkara ini, LBH Papua mendesak:
1. Kapolda Papua memastikan seluruh anggota Polri melaksanakan tugas sesuai Konstitusi, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian;
2. Mengusut secara independen seluruh dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan, intimidasi dalam pemeriksaan, dan bentuk pelanggaran HAM lainnya yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di Papua, termasuk dalam perkara Ronald Philip Pangkatana, Albertus Madai dan Thomas Doo, serta Ebenius Tabuni;
3. Menjamin setiap proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, fair trial, dan asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah;
4. Memberikan perlindungan yang efektif kepada korban, saksi, keluarga korban, dan pendamping hukum dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan;
5. Memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh aparat diproses secara cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban;
6. Memperkuat pendidikan dan pengawasan internal mengenai hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jayapura, 1 Juli 2026
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
Festus Ngoranmele, S.H.
Direktur
"Saya menyampaikan terimakasih banyak, pertama kepada Tuhan yang Mahakuasa, kedua kepada Pangdam Kasuari serta jajarannya yang telah berupaya mengeluarkan masyarakat saya dari hutan di wilayah Moskona, satu Kodap yang kemarin keluar, ada 37 yang kemarin keluar," ujar Eduard.
Dari puluhan warga ini, terdapat 10 eks personil TPN PB/ OPM Kodap 4 Sorong Raya dan sanak keluarganya. Ke-10 anggota OPM ini kemudian secara resmi menyatakan Ikrar Setia kepada NKRI. Ikrar Setia dibacakan dalam suatu upacara militer di lapangan Kodam XVIII Kasuari di Arfai, Manokwari, Kamis (25 Juni 2026) lalu.
Kembalinya puluhan mantan eks TPNPB-OPM beserta keluarganya ke pangkuan NKRI, melalui negosiasi yang panjang dan lama. Di antaranya, juga menyepakati sejumlah aspirasi, yang kemudian dibacakan dalam deklarasi mereka, dan diserahkan langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Karena itu, Eduard mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, untuk memperhatikan aspirasi yang disampaikan para mantan OPM ini. Di antaranya, pembangunan jalan, pemekaran kampung dan distrik, serta pemekaran kabupaten.
Selain itu, Tokoh Adat Moskona, Barnabas Orocomna, menekankan pentingnya kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menindaklanjuti kembalinya sejumlah masyarakat Moskona ini. "Kalau bisa, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membangun rumah untuk mereka tinggal. Dan pemerintah juga memulangkan pengungsi ke Moskona," jelas Barnabas.
Barnabas Orocomna beserta keluarga, juga menjadi pengungsi di kota Bintuni, pasca-peristiwa penyerangan OPM dan operasi militer oleh TNI/ Polri di kampung-kampung di tiga distrik, yaitu Moskona Barat, Moskona Utara, dan Distrik Moskona Utara Jauh. Sekitar dua ribu warga sipil dari wilayah Moskona, mengungsi ke kota Bintuni, semenjak awal 2021 sampai 2026 ini. Banyak terjadi kerusakan rumah dan harta benda milik warga ketiga distrik dalamWilayah Moskona.
Saat ini, para mantan OPM ini telah kembali ke daerah asalnya di Teluk Bintuni. Sementara beberapa tengah menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan dan pengobatan di Sorong, untuk selanjutnya juga dipulangkan ke Kabupaten Teluk Bintuni. (cr)
Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Polri yang mengusung tema "80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat." Sejumlah tokoh nasional, pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta unsur TNI-Polri turut menghadiri upacara tersebut.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika tantangan yang terus berkembang.
Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti ribuan personel Polri dan TNI, serta dimeriahkan berbagai atraksi yang menampilkan kemampuan dan kesiapan personel Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Polsek Bangko tersebut diawali dengan pembukaaan oleh Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. turut juga hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, para Pejabat Utama (PJU) dan anggota, Baznas Kab. Merangin Drs, H. Marzuki Yahya, Camat Bangko Edwuar, S.Sy, Tokoh Agama Bendahara Muhammadyah Azwar Efendi/H. Buyung, Kepala desa Langling, Tokoh Masyarakat Kec. Bangko dan Perwakilan dari dinas kesehatan.
Dalam sambutannya Kapolsek Bangko menyampaikan "Ucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah ikut serta membawa putranya, dan juga semua pihak yang telah memberi dukungan dan responya pada kegiatan sosial ini. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kegiatan Khitanan Massal pada kesempatan ini Polsek Bangko menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Merangin, Puskesmas Pematang Kandis dan Baznas Kab. Merangin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polsek Bangko-Polres Merangin terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat" yang menjadi semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026".
Pelaksanaan Khitanan massal berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Selain mendapatkan layanan sunat secara gratis yang ditangani oleh tenaga medis profesional, para peserta juga mendapat bingkisan ditambah lagi dengan voucher gratis masuk ke Sikumbang Water Park, sebagai bentuk perhatian dan dukungan semangat agar para peserta khitanan massal bahagia dan tidak takut untuk melaksanakan proses khitanan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin yang juga hadir menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan "Kegiatan Khitanan Massal ini merupakan wujud pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polri berharap dapat memberikan manfaat yang nyata sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat".
Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Merangin berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat, sebagai implementasi nyata semangat "Polri Untuk Masyarakat." Ungkap Kapolres.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang mana awalnya target 50 anak pendaftar pada pelaksanaannya melebihi target dan atas kebesaran hati Kapolres Merangin menambah pendaftar menjadi 100 orang dan kegiatan ini berjalan dengan baik.
Di konfirmasi juga salah satu orang tua dari peserta khitanan massal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polsek Bangko - Polres Merangin atas terselenggaranya program yang sangat membantu masyarakat.
"Semoga Polres Merangin selalu memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin, sehingga tercipta rasa aman dan damai serta rasa cinta masyarakat terhadap Polri". Ungkapnya.
Report (Bg nasri)
Sebuah bengkel mobil yang terletak, jln lintas Sumatra kelurahan dusun bangko kabupaten merangin jambi .
Kebakaran yang menghangus kan 14 unit mobil berbagai merek serta 7 buah kendaraan roda dua, serta alat perbekelan serta dua ruko tersebut tidak satu pun yang bisa terselamat kan.
Menurut salah satu warga ,kejadian kebakaran terjadi saat warga sedang terlelap tidur, tak lama kemudian datang lah bantuan dari pemadam kebakaran, (Damkar) dan api dapat segera di jinak kan. Ungkap nya.
akibat dari kebakaran tersebut di perkirakan kerugian mencapai empat milyar lebih.
Sampai berita ini kami tulis, kami belum dapat impormasi sebab terjadi nya kebakaran itu.
Report (Bg nasri)
Upacara berlangsung khidmat dengan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", sebagai refleksi perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upacara dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai unsur pemerintahan serta instansi vertikal. Hadir mewakili Bupati Sarolangun, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Yani, unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Komandan Yonif TP 896 Serumpun Pesepoh, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun, Wakapolres beserta pejabat utama Polres Sarolangun, para kepala OPD, pimpinan perbankan, Kalapas Sarolangun, serta tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa tema Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen seluruh insan Bhayangkara untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Menurutnya, perkembangan zaman yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya tantangan keamanan menuntut Polri untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Kapolres menekankan lima langkah strategis yang menjadi fokus penguatan institusi Polri, yakni mempercepat reformasi birokrasi menuju organisasi yang profesional dan akuntabel, meningkatkan kompetensi personel dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, mengembangkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, membangun organisasi yang kolaboratif berbasis data dan informasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kinerja nyata dan budaya integritas.
"Pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar kewajiban, melainkan komitmen. Jadikan setiap tugas sebagai ibadah, setiap pelayanan sebagai kehormatan, dan kepercayaan rakyat sebagai alasan utama kita mengemban amanah ini. Polri yang kuat berarti Indonesia yang aman, dan Indonesia yang aman akan menuju kemajuan," tegas AKBP Wendi Oktariansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi kamtibmas tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang terus mendukung tugas-tugas Kepolisian di lapangan.
Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib, penuh khidmat, dan ditutup dengan pemberian Penghargaan kepada masyarakat, Tokoh, Lembaga non pemerintahan yang telah mendukung tugas polri serta menyalurkan bantuan sosial kepada petugas kebersihan sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus harapan agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kekuatan, keselamatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun menjadi momentum untuk memperkuat semangat transformasi Polri yang semakin Presisi, profesional, modern, dan semakin dekat dengan masyarakat sesuai tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."
(Red)
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa terus menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan, serta meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun penanganan.
Desakan tersebut muncul setelah proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara telah dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026 dan saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orang tua korban mengaku kecewa dengan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurut pihak keluarga, hingga kini mereka belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan proses hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian penyelesaian kasus tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain meminta aparat kepolisian mempercepat proses hukum, sejumlah pihak juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Mereka menilai instansi yang membidangi dunia pendidikan perlu menunjukkan tanggung jawab dalam memastikan keamanan peserta didik di lingkungan sekolah serta memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan.
Sebagai bentuk tuntutan, sejumlah pihak menyatakan bahwa apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan tidak ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik, maka Kepala Dinas Pendidikan Bolsel diminta bertanggung jawab, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari pihak-pihak yang menyuarakannya dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran tertentu.
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak sendiri diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang dipenuhi kegiatan seremonial dan penyampaian komitmen penegakan hukum, penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa justru menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas setelah berkasnya dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Orang tua korban mengaku merasa kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurut pihak keluarga, sejak berkas perkara dilimpahkan ke Polres Bolsel, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan memastikan perkara yang melibatkan anak sebagai korban diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kalangan juga menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kasus yang melibatkan anak berjalan lambat. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, proses hukum diharapkan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Selain itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Posigadan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026. Hingga saat ini, proses penanganan disebut masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan oleh Mustika Raja Law Office melalui keberhasilannya mempertahankan predikat Top 100 Indonesian Law Firms 2026 pada ajang Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 yang diselenggarakan di Hotel Raffles Jakarta pada 19 Juni 2026. Pada ajang yang sama, Mustika Raja Law Office juga meraih pengakuan sebagai Practice Leader di bidang Tax & Customs serta Property/Real Estate.
Pencapaian tersebut menjadi semakin istimewa karena menandai empat tahun berturut-turut, sejak 2023, Mustika Raja Law Office berhasil masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms. Prestasi ini mencerminkan konsistensi firma dalam menjaga profesionalisme, integritas, kualitas layanan, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika dunia usaha dan perkembangan hukum.
Keberhasilan ini merupakan buah sinergi tiga pendiri Mustika Raja Law Office, yaitu Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Counsel & Senior Advisor, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., CTA, C.Med., CILC sebagai Managing Partner, dan Hotmaraja B. Nainggolan, S.H. sebagai Partner. Ketiganya bersama seluruh tim membangun budaya kerja yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan klien.
Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh klien, mitra bisnis, kolega, dan semua pihak yang telah mempercayakan berbagai persoalan hukumnya kepada Mustika Raja Law Office. Pengakuan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, dan integritas dalam setiap penugasan," ujarnya.
Menurut Vincent, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, pemanfaatan AI, serta meningkatnya aktivitas investasi menuntut firma hukum untuk tidak hanya memahami aspek yuridis, tetapi juga dinamika bisnis klien. "Solusi hukum yang kami berikan harus mampu menjawab kebutuhan bisnis secara komprehensif. Tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga aplikatif, strategis, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan usaha," jelasnya.
Sementara itu, Partner Mustika Raja Law Office, Hotmaraja B. Nainggolan, menegaskan bahwa kualitas sebuah firma hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menyelesaikan sengketa, tetapi juga dari kemampuannya membantu klien mencegah munculnya persoalan hukum. "Kami percaya bahwa kepastian hukum dibangun sejak tahap perencanaan. Penyusunan kontrak yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko, serta pendampingan hukum yang komprehensif merupakan bagian penting dalam melindungi kepentingan klien sekaligus menciptakan kepastian berusaha," katanya.
Di sisi lain, Counsel & Senior Advisor Mustika Raja Law Office, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh keluarga besar Mustika Raja Law Office. "Keberhasilan ini bukan hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari sinergi seluruh keluarga besar Mustika Raja Law Office. Saya menyampaikan apresiasi kepada Vincent Suriadinata, Hotmaraja B. Nainggolan, seluruh advokat, konsultan hukum, dan tim pendukung yang terus bekerja dengan dedikasi, integritas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien," ungkap Hoky.
Menurut Hoky, peran advokat saat ini telah berkembang menjadi strategic legal partner yang mendampingi dunia usaha sejak tahap perencanaan hingga pengembangan bisnis. "Advokat harus mampu membantu mengidentifikasi risiko hukum, membangun kepatuhan terhadap regulasi, melindungi aset dan Hak Kekayaan Intelektual, menyusun kontrak yang memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Itulah arah pengembangan Mustika Raja Law Office ke depan," tuturnya.
Untuk menjawab tantangan dunia usaha yang semakin dinamis, Mustika Raja Law Office terus memperkuat kompetensinya di berbagai bidang praktik, antara lain litigasi dan penyelesaian sengketa, hukum korporasi dan komersial, investasi, merger dan akuisisi, ketenagakerjaan, perpajakan dan kepabeanan, pertanahan dan properti, kepailitan dan PKPU, perbankan dan pembiayaan, arbitrase, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, serta Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, firma juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya kerja kolaboratif, memanfaatkan legal technology, serta memperluas jejaring profesional. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada layanan hukum preventif melalui mitigasi risiko, kepatuhan regulasi, dan pendampingan hukum yang komprehensif.
Bagi Mustika Raja Law Office, penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari komitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi. Pengakuan sebagai Top 100 Indonesian Law Firms selama empat tahun berturut-turut serta Practice Leader di bidang Tax & Customs dan Property/Real Estate menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Dengan mengusung motto "Your Trusted Partner for Legal Services", Mustika Raja Law Office berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi dunia usaha dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era bisnis yang semakin kompleks dan dinamis. (Hndr)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1