SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1709/Yawa. Bertempat di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen, Satgas TMMD bersama warga mulai melaksanakan pembangunan pondasi delapan unit rumah layak huni, Kamis (12/02/2026).
Pengerjaan pondasi ini menjadi tahap awal pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Sejak pagi hari, personel Satgas TMMD bahu-membahu bersama warga menyiapkan material dan meratakan dasar bangunan sebagai fondasi kokoh bagi hunian yang akan berdiri.
Danpok Satgas TMMD ke-127, Serka Prayogo, menyampaikan bahwa progres pembangunan berjalan dengan baik berkat dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami bersyukur pembangunan delapan unit rumah ini sudah memasuki tahap pembuatan pondasi. Antusiasme warga sangat luar biasa. Semoga cuaca terus mendukung sehingga setelah tahap ini, pekerjaan dapat dilanjutkan ke pemasangan kerangka rumah,” ujar Serka Prayogo.
Kebersamaan terlihat nyata di setiap titik pembangunan. Tidak hanya personel TNI yang bekerja, warga pun turut terlibat langsung dalam proses pengerjaan. Salah satunya adalah Bapak Isak Kirihio, penerima manfaat program tersebut, yang tampak bersemangat membantu pengerjaan pondasi rumahnya.
“Puji Tuhan, kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Sejak Satgas TMMD tiba, pembangunan langsung dikerjakan, termasuk di rumah kami. Semoga semua yang dilakukan bapak-bapak TNI menjadi amal ibadah dan Tuhan membalas kebaikan ini,” ungkapnya.
Dengan dimulainya pembangunan pondasi ini, harapan baru pun mulai berdiri di atas tanah Kampung Rembai—menjadi simbol nyata sinergi TNI dan rakyat dalam membangun negeri dari desa.
Mengenai Keputusan Indonesia Bergabung dalam Board of Peace (BoP) Gaza
BEM UIGU mencermati secara saksama keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza, sebuah forum yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan melibatkan negara-negara seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Sebagai institusi akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi, kami memahami bahwa Indonesia memiliki komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia serta penolakan terhadap penjajahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun demikian, keterlibatan Indonesia dalam BoP Gaza harus dikaji secara mendalam, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di mata internasional maupun domestik.
SEKJEND BEM UIGU menegaskan beberapa poin kritis sebagai berikut:
Sebagai institusi mahasiswa yang lahir dari rahim akademik, BEM UIGU akan terus mengawal setiap kebijakan negara yang berdampak pada nasib bangsa dan kemanusiaan universal. Kami tidak akan diam melihat potensi penyimpangan terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan keadilan.
Kami mengajak segenap elemen bangsa, khususnya civitas academika, untuk bersama-sama mengawal kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap bermartabat, berdaulat, dan berkeadaban.
Reporter: Jhul-Ohi
WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Bid Propam Polda Papua melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Polres Waropen, yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Waropen, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/43/II/HUK/6.6/2026/Bidpropam. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., para PJU, Perwira, serta seluruh Personel Polres Waropen.
Sementara dari Bid Propam Polda Papua hadir Paur Binplin Subbid Provos Iptu. Willem Julyanus Taroreh selaku Ketua Tim, Ipda. Alex Suripatty, Brigpol. Yahya Ahmad Kurniawan dan Briptu. Fajar Lagora selaku Anggota Tim.
Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Papua di Polres Waropen.
“Saya selaku Kapolres Waropen mengucapkan selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Papua dan kegiatan Gaktiblin ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan seluruh anggota tetap berada pada koridor aturan dan disiplin yang telah ditetapkan." Terangnya
Ia juga menegaskan kepada seluruh Personel Polres Waropen agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum introspeksi dan evaluasi diri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, apabila ditemukan kekurangan agar segera diperbaiki, dan jadikan disiplin sebagai kebutuhan dan budaya dalam pelaksanaan tugas, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." Tegasnya
Usai sambutan Kapolres Waropen, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Tim Iptu. Willem Julyanus Taroreh.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dinas, standar perilaku anggota Polri, kelengkapan administrasi pribadi seperti KTA dan SIM, serta menjaga sikap tampang dan penggunaan seragam dinas (gampol) sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun perbuatan lain yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri pada umumnya dan khususnya Polda Papua maupun Polres Waropen.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Tim Bid Propam Polda Papua yang melaksanakan pemeriksaan meliputi sikap tampang, pengecekan indikasi judi online, serta tes urin, dan beberapa Personel Polres Waropen yang terjaring pelanggaran baik gampol, sikap tampang dan kelengkapan administrasi pribadi, diberikan tindakan disiplin berupa hukuman fisik dan pembinaan langsung.
Dalam arahannya, Anggota Tim Ipda. Alex Suripatty mengingatkan agar personel yang terjaring, untuk tidak mengulangi kesalahan, tetap menjaga sikap tampang dan standar penggunaan gampol, serta menjaga marwah dan kehormatan Polri.
Secara keseluruhan, kegiatan Gaktiblin di Polres Waropen berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Polri terkhusus Polda Papua, dalam menjaga disiplin internal serta meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik sebagai implementasi Polri yang Presisi serta Polri Untuk Masyarakat.
Ketua Umum PERMIKOMNAS RI, Fadli, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak fundamental warga negara.
"Kami menganggap bahwa PERMENKOMDIGI Nomor 7 Tahun 2026 terlalu tergesa-gesa dalam penerapannya. Seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga saat ini masih belum efektif. Registrasi biometrik hanya akan efektif dan legitimate apabila ditopang oleh kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang akuntabel," ujarnya.
PERMIKOMNAS mempertanyakan urgensi dan fondasi hukum dari kebijakan ini dengan menyoroti tujuh poin krusial:
1. Sifat Permanen Data Biometrik: Berbeda dengan data biasa, data biometrik bersifat unik dan permanen, sehingga sekali bocor, risikonya bersifat seumur hidup.
2. Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan: Kepatuhan publik memerlukan kepastian hukum yang kuat. Tanpa itu, teknologi justru berpotensi menjadi sumber kerugian jangka panjang.
3. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi abuse of power dalam pengelolaan data sensitif.
4. Kepastian Tanggung Jawab: Perlu kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi yang masif jika terjadi kebocoran data.
5. Rekam Jejak Keamanan Data: Indonesia memiliki sejarah berulang kebocoran data nasional di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan, yang seringkali tidak disertai kejelasan penyelesaian.
6. Ketertinggalan Regulasi: Kecepatan perkembangan teknologi seringkali tidak diimbangi dengan kecepatan pembentukan dan penegakan hukum yang melindungi warga.
7. Pelindungan Hak Konstitusional: Kebijakan pengelolaan data harus menjamin pelindungan hak privasi warga negara sebagai hak konstitusional.
"Tidak masuk akal jika negara meminta data biometrik warga tanpa didahului dengan jaminan hukum dan tata kelola keamanan data yang paling ketat. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa pemerintah terburu-buru mengimplementasikan kebijakan ini sementara pondasi hukum dan keamanannya masih rapuh?" tegas Fadli.
PERMIKOMNAS mendorong pemerintah untuk:
1. Mengoptimalkan dan mengevaluasi efektivitas seluruh aturan turunan UU PDP terlebih dahulu sebelum melangkah ke kebijakan sensitif seperti registrasi biometrik.
2. Membangun sistem tata kelola data yang transparan, aman, dan dengan mekanisme pengawasan independen yang kuat.
3. Menyiapkan payung hukum yang komprehensif yang secara spesifik mengatur perlindungan, tanggung jawab, dan sanksi terkait data biometrik.
4. Melakukan sosialisasi dan dialog publik yang menyeluruh untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Kebijakan digital nasional haruslah berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelindungan hak privasi warga negara sebagai pilar utama.
Reporter: Jhul-Ohi
Model yang dikembangkan dalam disertasi ini secara substantif mempertanyakan kecukupan pendekatan teori fraud modern yang selama ini lebih menekankan aspek rasional, struktural, dan sistem pengendalian formal. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan tidak hanya lahir dari tekanan, peluang, rasionalisasi, dan faktor struktural lainnya, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dimensi moral, kesadaran sosial, serta nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.
Melalui pendekatan ini, praktik budaya Langga tidak hanya ditempatkan sebagai nilai pendukung, tetapi sebagai elemen yang secara langsung menginjeksikan dimensi etik, sosial, dan kesadaran kolektif ke dalam konstruksi teori fraud modern. Integrasi ini menghasilkan model deteksi fraud kontekstual yang lebih adaptif terhadap realitas sosial Indonesia, khususnya dalam tata kelola sektor publik.
Model ini sekaligus menegaskan bahwa teori fraud yang selama ini diterapkan secara universal tidak selalu mampu membaca kompleksitas perilaku kecurangan dalam konteks sosial budaya tertentu. Dengan masuknya praktik budaya Langga ke dalam konstruksi Fraud Hexagon, pendekatan deteksi fraud bergerak dari sekadar kontrol sistem menuju pemahaman perilaku berbasis nilai.
Keberhasilan akademik ini diuji oleh jajaran penguji yang merupakan akademisi dan pakar di bidangnya, yaitu:
Nur Lazimatul Hilma Sholehah menyelesaikan pendidikan doktor pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Tadulako dengan predikat Cumlaude, meraih IPK 3,99, pada usia 32 tahun, serta menuntaskan masa studi dalam waktu 2 tahun 5 bulan 7 hari.
Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.Ip., M.Si, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
"Keberhasilan ini dinilai tidak hanya menjadi prestasi akademik, tetapi juga menjadi kontribusi penting dalam pengembangan ilmu akuntansi yang mampu menjembatani teori modern dengan realitas sosial budaya Indonesia".
Kedepan, model deteksi fraud berbasis integrasi praktik budaya dan teori modern ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan tata kelola keuangan sektor publik serta memperkaya perspektif keilmuan akuntansi nasional.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta Utara, suaraindonesia1.com, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Hj, Neneng Hasanah, melaksanakan kegiatan Reses ke II Masa Sidang Tahun 2026 di Jalan Rusun Marunda RT 007/007 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu ( 11/02/2026)
Kegiatan reses tersebut menjadi sarana bagi 100 peserta warga Rusun Marunda untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, serta masukan secara langsung kepada wakil rakyat.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam dialog, di antaranya terkait infrastruktur lingkungan, drainase, fasilitas rusun, pelayanan publik, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan warga.
Dalam sambutannya, Neneng Hasanah menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi secara nyata.
“Reses ini adalah momentum penting untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan permasalahan warga. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan melalui mekanisme DPRD sesuai kewenangan Komisi D,” ujar Neneng Hasanah.
Ia juga menekankan komitmennya untuk mendorong sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait agar berbagai persoalan di Rusun Marunda dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.
Kegiatan reses berlangsung dengan dialog interaktif dan dihadiri oleh perwakilan warga, tokoh masyarakat, pengurus RT 007/RW 007,serta unsur kelurahan setempat.
Warga menyambut positif kehadiran Neneng Hasanah dan berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.
Reses ke II ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan legislatif demi terwujudnya pelayanan publik dan kualitas hidup warga Jakarta Utara yang lebih baik.
Report, Jp
Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil investigasi massa aksi di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Gorontalo.
Koordinator lapangan aksi, Zasmin Dalanggo, yang merupakan putra asli Boliyohuto, dengan tegas menyampaikan kemarahannya. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap praktik perusakan lingkungan yang semakin masif.
“Aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan. Perusak lingkungan harus ditangkap, apalagi para pemodalnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses, tetapi aktor utama di balik aktivitas PETI ini juga wajib diusut,” tegas Zasmin.
“Jangan biarkan alam kita dirusak oleh mereka yang hanya datang mengambil keuntungan, lalu meninggalkan kerusakan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Menurut Zasmin, kerusakan infrastruktur di daerah tersebut sudah cukup memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai kerusakan lingkungan justru dibiarkan menyusul tanpa ada tindakan nyata dari aparat.
“Sudah cukup infrastruktur kami yang rusak. Masa alam kami juga mau dibiarkan rusak?” tambahnya dengan nada geram.
Gerakan ini mendesak Polres Gorontalo untuk segera menangkap para terduga pelaku dan pemodal aktivitas PETI tersebut. Massa aksi menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja.
“Jika ini sengaja didiamkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima. Jangan sampai ada kesan pura-pura tidak tahu,” tegas Zasmin.
Zasmin Dalanggo telah melaporkan secara resmi aktivitas tersebut ke Polres Gorontalo. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pemodal utama aktivitas tambang ilegal tersebut.
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Boliyohuto Cs Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan hukum yang nyata. Mereka menuntut komitmen serius aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam di Kabupaten Gorontalo.
–JHUL–
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam dunia pendidikan.
Kali ini, Bupati Merangin, M. Syukur, menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah gratis secara simbolis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Tabir dan sekitarnya, Rabu (11/2).
Acara yang dipusatkan di SMPN 2 Merangin, Kecamatan Tabir ini merupakan bagian dari program prioritas "Merangin Baru" untuk memastikan tidak ada anak di Kabupaten Merangin yang putus sekolah karena kendala biaya perlengkapan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, menyampaikan bahwa bantuan tahun anggaran 2025 menyasar 1.705 siswa dengan rincian 1.200 siswa SD dan 505 siswa SMP.
Adapun paket bantuan yang diberikan meliputi seragam lengkap (merah-putih/biru-putih), seragam pramuka, ikat pinggang, kaus kaki, hingga tas sekolah. Misrinaldi menegaskan bahwa bantuan ini harus tepat sasaran.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, kami meminta Kepala Sekolah dan guru memberikan data yang akurat. Kami percaya Bapak/Ibu guru lebih mengetahui kondisi nyata siswa di lapangan. Target kami, seluruh bantuan sudah tuntas disalurkan sebelum memasuki bulan Ramadan," ujar Misrinaldi.
Suasana haru sempat menyelimuti lokasi acara saat Bupati M. Syukur memberikan sambutan. Ia menceritakan latar belakangnya yang bukan berasal dari keluarga mampu, sehingga ia sangat memahami beban psikologis anak-anak yang tidak memiliki perlengkapan sekolah layak.
"Saya bukan lahir dari anak pejabat. Dulu sepatu saya cuma satu, dicuci setiap minggu. Saya tidak ingin anak-anak Merangin minder atau malu ke sekolah karena bajunya lusuh atau tidak punya tas. Kepekaan sosial inilah yang harus dimiliki pemimpin dan tenaga pendidik," tegas Bupati M. Syukur.
Bupati juga menitipkan pesan kepada para Kepala Sekolah agar tidak membeda-bedakan perlakuan antara anak pejabat dan anak masyarakat kurang mampu. Ia mengingatkan bahwa pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan tentang rasa dan kepedulian.
"Jadilah orang tua bagi mereka. Jangan bawa sentimen pribadi ke pekerjaan. Pastikan bantuan ini sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. Jika perlu, Pak Kadis antar langsung ke rumah warga sebagai bentuk dukungan moril," tambahnya.
Menutup arahannya, Bupati kembali mengingatkan bahwa pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama. Meski pemerintah memberikan bantuan materiil, peran orang tua dalam mendidik karakter dan spiritual anak di rumah tetap menjadi kunci utama.
Ia berharap melalui program ini, semangat belajar siswa di Kabupaten Merangin terus meningkat dan orang tua merasa terbantu di tengah keterbatasan ekonomi.
(Bg nasri)
Bitung - Suaraindonesia1, Skandal bongkar muat BBM ilegal yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dan tidak sesuai SOP di dermaga Polairud dan juga klarifikasi dari kombes Bayuaji Yudha Prajas SH, MH Polda Sulut Di bantah keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, Memang Minyak penebusan, dan penebusan itu hanya nota pembelian minyak kepada Pertamina atau AKR sehingga dinyatakan Minyak Penebusan,
Beliau. Juga menambahkan kalau memang Legalitas nya ada kenapa pada saat pertemuan di hotel Swisbell tidak mampu menunjukan bukti tebusan minyak BBM bio solar, malahan menawarkan uang 1.000.000 untuk Take down Pemberitaan tersebut,
Fikri juga menegaskan sebagai kepala satuan Polairud Polda Sulut seharusnya melihat dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi, Dan itu bukan Kewenangan dari pihak Polairud untuk memberikan izin bongkar muat di pelabuhan tersebut padahal sudah jelas Aturannya dan regulasi nya jangan Nelayan yang menjadi tameng padahal untuk kepentingan yang lain.
fikri juga mengatakan Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:
- Risiko Kebakaran dan Ledakan
- Risiko Tumpahan Minyak
- Risiko Cedera dan Kematian
- Risiko Kerusakan Fasilitas
- Risiko Lingkungan
Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.
2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.
3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.
4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak BBM di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.
3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.
4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.
5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.
Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.
dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Fikri.
jika aturan dan penyelewengan bongkar muat minyak di pelabuhan tidak diikuti, maka nilai kerugian negara dapat sangat besar. Berikut beberapa kemungkinan kerugian negara:
1. *Kehilangan Pajak*: Jika pajak tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Misalnya, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, dan bea masuk.
2. *Kehilangan Bea Bongkar Muat*: Jika bea bongkar muat tidak dibayar, maka negara kehilangan pendapatan dari kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
3. *Kehilangan Royalti*: Jika minyak yang dibongkar tidak dilaporkan atau tidak dibayar royalti, maka negara kehilangan pendapatan
Nilai kerugian negara dapat dihitung berdasarkan:
- Jumlah minyak yang dibongkar tidak sah
- Harga minyak yang berlaku
- Tarif pajak dan bea yang berlaku
- Biaya pembersihan dan pemulihan lingkungan
Misalnya, jika 1.000 ton minyak dibongkar tidak sah dengan harga Rp 10.000 per liter, maka nilai minyak tersebut adalah Rp 10 miliar. Jika pajak dan bea yang berlaku adalah 30%, maka kerugian negara adalah:
- PPN: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar
- PPnBM: 10% x Rp 10 miliar = Rp 1 miliar
- PPh Pasal 22: 2,5% x Rp 10 miliar = Rp 250 juta
- Bea Bongkar Muat: 5% x Rp 10 miliar = Rp 500 juta
- Total kerugian negara: Rp 2,75 miliar
Namun, perlu diingat bahwa nilai kerugian negara dapat lebih besar jika terjadi kerusakan lingkungan atau kerugian lainnya. "Tutupnya
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Remaja Singkut yang tergabung Geng Motor PEMUDA-43 yang sempat Viral Aksinya di Media Sosial beberapa hari lalu akhirnya berhasil diamankan polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Syarifpudin, bersama Kanit Reskrim Polsek Singkut dan anggota mengamankan pelaku di Desa Pelawan Jaya Singkut 7 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun.
Dari hasil penyelidikan, telah diamankan sdr. YW Bin HS (15 tahun) warga Desa Siliwangi Singkut, dalam video yang viral menggunakan masker dibonceng menggunakan sepeda motor dan memegang senjata tajam berbentuk celurit. Sdr. DA Bin AS (14 tahun), sdr. DA, sdr. FR Bin IS (16 Tahun), sdr. AR Bin AS (16 Tahun), sdr. EA Bin SD (14 Tahun).
Selain menciduk para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan senjata tajam (Sabit dan Panah Kayu).
"Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan dan ingin menunjukkan jati diri Gemg Motornya" ungkap KBO Sat Reskrim Ipda Syarifpudin
Kini seluruh pemuda yang telah diamankan di Mako Polsek Singkut, selanjutnya dilakukan Pendataan dan Pemeriksaan Awal, Pemanggilan orang tua serta Pembinaan dan Wajib Lapor
Sesuai arahan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, pihaknya menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aktivitas geng motor yang meresahkan dan sempat viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, Polres Sarolangun mengutamakan pendekatan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). imbuhnya.
Namun demikian, dirinya berpesan Anak-anak tidak boleh dicap sebagai kriminal, namun harus diselamatkan masa depannya. Orang tua wajib hadir dan bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya.
Setiap anak yang tidak terbukti terganung dalam geng motor akan:
Dikembalikan kepada orang tua, Dibuatkan surat pernyataan, Dikenakan wajib lapor guna pembinaan moral dan disiplin. Tutupnya.
Djarnawi Kusuma
Persoalan jalan ini telah dilaporkan melalui mekanisme resmi negara sejak akhir Desember 2025. Laporan awal disampaikan melalui SP4N-LAPOR dengan nomor #44925300659261, yang telah terverifikasi dan didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Sebagai tindak lanjut, pada 5 Januari 2026, laporan lanjutan kembali disampaikan dan didisposisikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Bima dengan Tracking ID #9877186.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 10 Januari 2026 telah dilakukan survei lapangan oleh tim teknis Bina Marga Kabupaten Bima dengan pendampingan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah NTB, guna melihat langsung kondisi Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan.
Selain itu, pengaduan dan permohonan koordinasi serta pengawasan juga telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Gizi Nasional, serta DPR RI. Seluruh laporan tersebut tercatat telah terverifikasi dan ditindaklanjuti secara administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai bagian dari tindak lanjut lintas instansi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026 telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam surat tersebut, Kementerian Kesehatan RI meminta agar Pemerintah Kabupaten Bima melakukan kajian dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut, dengan menegaskan bahwa perbaikan jalan di wilayah Langgudu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk kelancaran mobilitas layanan kesehatan dan rujukan pasien.
Namun demikian, meskipun rangkaian proses administratif lintas instansi, survei lapangan dengan pendampingan BPJN, serta adanya surat resmi kementerian, hingga rilis ini disampaikan belum terdapat klarifikasi tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait progres penanganan maupun kepastian pengusulan Ruas Jalan Waduruka–Langgudu Selatan ke dalam Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD/IJA) Tahun Anggaran 2026.
Karena belum adanya kejelasan tertulis tersebut, pada 3 Februari 2026, Bima Raya Institute bersama dua perwakilan masyarakat, yakni Mustakim (warga Desa Waduruka) dan Putra (mahasiswa asal Waduruka), secara resmi telah memasukkan surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Bima.
Dalam surat tersebut, para pemohon meminta jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bima dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, terkait:
1. Sejauh mana progres penanganan Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan;
2. Kesiapan dokumen teknis dan perencanaan;
3. Kepastian rencana pendanaan; serta
4. Skema alternatif penanganan apabila pengusulan melalui mekanisme IJD/IJA TA 2026 tidak dapat direalisasikan.
“Kami hanya meminta kejelasan resmi secara tertulis agar masyarakat mengetahui arah kebijakan penanganan jalan ini, apalagi sudah ada pendampingan BPJN dan surat resmi dari lintas kementerian,” ujar Arief Rachman, perwakilan Bima Raya Institute. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).
Sementara itu, Mustakim, warga Desa Waduruka, menyampaikan bahwa kondisi jalan sangat berdampak pada aktivitas dan keselamatan warga.
“Kalau hujan, jalan berlumpur dan sulit dilewati. Ini menyulitkan warga, terutama saat kondisi darurat,” katanya. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).
Ia menambahkan bahwa truk pengangkut alat dan bahan pembangunan gudang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pernah terjebak akibat jalan berlumpur. Selain itu, ambulans desa juga beberapa kali mengalami kesulitan melintas saat membawa pasien, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan dan akses layanan darurat.
Hal senada disampaikan Putra, mahasiswa asal Waduruka. Menurutnya, kepastian penanganan jalan sangat penting bagi masa depan generasi muda desa.
“Kami berharap ada kepastian, karena jalan ini menyangkut akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (disampaikan melalui WhatsApp, 10 Februari 2026).
Sebagai penegasan, Bima Raya Institute menyampaikan bahwa penyampaian surat klarifikasi dan informasi kepada publik ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari partisipasi publik dan kontrol sosial yang sah, guna mendorong transparansi, kepastian kebijakan, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antarinstansi.
Hingga rilis ini disampaikan, masyarakat masih menunggu jawaban tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait rencana penanganan dan skema pendanaan perbaikan Ruas Jalan Kabupaten Waduruka–Langgudu Selatan, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Reporter: Jhul-Ohi
Tiga Poin Utama Tuntutan
Dalam pertemuan tersebut, koalisi mahasiswa dan aktivis ini menyoroti tiga isu besar yang dinilai menghambat kesejahteraan masyarakat Bone Bolango:
Pernyataan Sikap Tokoh Audiensi
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak Kejaksaan dalam menerima aspirasi mereka.
"Kami patut berterima kasih kepada Bapak Kajari yang begitu welcome menerima kami. Harapan kami, pertemuan ini bukan sekadar seremoni, tapi benar-benar terealisasi dalam bentuk tindakan hukum yang nyata. Kasus MOT Rp915 juta ini harus terang benderang," tegas Fahrul.
Senada dengan Fahrul, Presiden Mahasiswa IAIN Gorontalo, Wahyu, menegaskan bahwa aliansi ini akan menjadi mitra kritis sekaligus pendukung Kejaksaan dalam membersihkan Bone Bolango dari praktik korupsi.
"BEM IAIN dan FPKG akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami siap membantu Kejari dalam memberikan data pendukung demi tegaknya hukum di Bone Bolango. Masalah beasiswa mahasiswa juga menjadi prioritas kami karena menyangkut masa depan rekan-rekan mahasiswa," ujar Wahyu.
Respons Kejaksaan Negeri
Pihak Kejari Bone Bolango melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy H. Nugroho M.H. menyambut baik masukan dan laporan yang dibawa oleh rombongan audiensi tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
FPKG dan BEM IAIN berencana melakukan aksi tindak lanjut jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terkait beberapa poin masalah tersebut.
-JHUL-
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1