BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

DEMI MENJAGA MARWAH LEMBAGA, BK DPRD HARUS BERTINDAK: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Oleh: Ikbal Ka'u


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan etika, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, munculnya berbagai pertanyaan publik terkait posisi dan peran Limonu Hippy sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui dan diduga memiliki posisi strategis di KUD Dharma Tani yaitu sebagai wakil ketua, ini harus disikapi secara serius oleh DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan etika anggota DPRD.


Dalam negara demokrasi, setiap pejabat publik harus siap diawasi. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPRD Provinsi Gorontalo dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa tidak terdapat persoalan etik maupun potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.


Prinsip good governance mengajarkan bahwa penyelenggara negara harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, profesionalitas, serta supremasi hukum. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka lembaga publik tidak boleh memilih diam. Ketika muncul laporan masyarakat, maka lembaga publik wajib merespons secara objektif. Dan ketika muncul dugaan yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga, maka mekanisme pengawasan internal harus berjalan.


Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat sipil, Ikbal Ka'u telah menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo dan menembuskannya kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan internal DPRD berjalan atau tidak. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas anggotanya.


Lebih dari itu, Partai Gerindra sebagai partai besar yang selama ini mengusung narasi keberpihakan kepada rakyat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa setiap kadernya yang menduduki jabatan publik siap dievaluasi apabila muncul pertanyaan dari masyarakat. Partai yang besar bukanlah partai yang kebal kritik. Partai yang besar adalah partai yang berani membuka ruang evaluasi. Partai yang besar adalah partai yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.


Hari ini yang sedang diuji bukan hanya satu orang anggota dewan. Yang sedang diuji adalah komitmen DPRD terhadap pengawasan etik. Yang sedang diuji adalah komitmen partai terhadap integritas kadernya. Dan yang sedang diuji adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.


Ikbal Ka'u berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila dalam waktu yang patut, tidak terdapat respons yang memadai terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, maka ruang-ruang demokrasi yang dijamin konstitusi tetap terbuka bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai hukum yang berlaku. Bersama berbagai elemen masyarakat sipil dan aliansi yang memiliki perhatian terhadap isu tata kelola pemerintahan, kami akan terus mengawal proses ini melalui mekanisme demokratis, pengawasan publik, penyampaian aspirasi, serta langkah-langkah konstitusional lainnya. Sebab menjaga integritas lembaga publik bukan hanya tugas DPRD. Menjaga integritas lembaga publik adalah tanggung jawab seluruh warga negara. (JO)

Jangan Terburu Menyalahkan: Menata Nalar Publik dalam Persoalan Banjir dan Kehutanan


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com  Di tengah derasnya arus informasi dan tekanan emosi publik pascabencana, kita kerap menyaksikan munculnya pernyataan-pernyataan yang tergesa-gesa, bahkan cenderung menyederhanakan persoalan. Desakan untuk mencopot Kapolda dan mengevaluasi Kapolres, misalnya, sekilas terdengar tegas. Namun jika tidak ditopang oleh kajian yang utuh, sikap tersebut justru berpotensi menyesatkan arah berpikir publik.


Persoalan banjir dan dugaan kerusakan hutan tidak bisa dilihat secara hitam-putih, apalagi langsung diarahkan pada satu institusi penegak hukum. Dalam sistem tata kelola kehutanan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara aparat kepolisian dan Polisi Kehutanan (Polhut). Pertanyaannya: apakah kasus yang terjadi murni ranah pidana umum, atau justru masuk dalam domain pengawasan dan penindakan kehutanan? Tanpa menjawab ini, setiap tudingan berisiko menjadi spekulatif.


Lebih jauh, sangat disayangkan jika pernyataan yang belum melalui kajian akademik justru datang dari pihak yang memiliki kapasitas sebagai tim pakar di lembaga legislatif. Dalam tradisi demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan seharusnya diuji melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bukan dilempar ke ruang publik tanpa landasan yang kuat.


Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa banjir yang terjadi bukanlah peristiwa tunggal. Ini adalah kejadian berulang. Memang, ilegal logging sering disebut sebagai penyebab utama. Namun, apakah hanya itu? Bagaimana dengan alih fungsi lahan, lemahnya pengawasan perizinan somel, hingga persoalan tata ruang yang tidak konsisten? Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara utuh, bukan parsial.


Pemerintah daerah pun tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Implementasi regulasi seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semestinya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologis. Jika tutupan lahan terus berkurang tanpa kontrol, maka risiko bencana akan selalu mengintai.


Selain itu, perlu ditelusuri: siapa yang mengeluarkan izin lingkungan bagi usaha pengolahan kayu (somel)? Apakah telah memenuhi standar yang ditetapkan? Bagaimana pengawasan dilakukan? Bahkan, keberadaan permukiman di sempadan sungai pun harus dikaji, apakah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan pertanahan.


Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar soal “siapa yang harus disalahkan”, melainkan “bagaimana sistem bekerja dan di mana letak kegagalannya”. Tanpa pendekatan berbasis kajian, penindakan hukum justru berpotensi tidak tepat sasaran.


Sudah saatnya kita membangun tradisi berpikir yang lebih jernih dan bertanggung jawab. Jika kajian telah dilakukan secara komprehensif, maka langkah advokasi—bahkan hingga ke pengadilan—akan memiliki dasar yang kuat. DPRD pun perlu mengambil peran aktif melalui mekanisme RDP, sebagaimana lazim dilakukan dalam isu-isu strategis lainnya.


Bencana tidak boleh hanya menjadi momentum menyalahkan, tetapi harus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: bencana datang, gaduh muncul, lalu perlahan dilupakan—hingga bencana berikutnya kembali terjadi.


Dan pada saat itu, publik kembali bertanya: siapa yang sebenarnya lalai?



Penulis: Tutun Suaib

Ketua YLBHIG Cabang Gorut


Reporter: Opan Luawo

SAAT RAKYAT BERTANYA, PKB TIDAK BOLEH DIAM: IDRIS KADJI, KONFLIK KEPENTINGAN, DAN UJIAN INTEGRITAS KEKUASAAN DI POHUWATO


Oleh: Ikbal Ka'u


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan ketika pertanyaan rakyat tidak dijawab. Ia melemah ketika lembaga pengawas memilih diam. Dan ia pun hancur ketika kekuasaan terlihat lebih sibuk melindungi kepentingannya sendiri daripada mendengarkan suara masyarakat.


Hari ini, masyarakat Gorontalo khususnya masyarakat Pohuwato sedang menyaksikan sebuah situasi yang patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya PKB dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato. Sebab yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar jabatan Idris Kadji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Publik melihat adanya akumulasi kekuasaan dan pengaruh dalam berbagai posisi strategis yang melekat pada satu figur, yakni diduga sebagai Ketua KUD Dharma Tani, Komisaris PT PETS, dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.


Mungkin sebagian pihak akan mengatakan bahwa semuanya sah secara administratif. Tetapi dalam demokrasi modern, ukuran integritas tidak berhenti pada pertanyaan "apakah ini legal?" Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah kondisi ini etis? Apakah kondisi ini patut? Apakah kondisi ini mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? Dan yang paling penting, apakah masyarakat masih dapat meyakini bahwa fungsi pengawasan seorang wakil rakyat berjalan secara independen ketika berbagai kepentingan strategis bertemu dalam satu ruang kekuasaan yang sama?


Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong. Pertanyaan tersebut lahir dari realitas yang hingga hari ini masih dirasakan masyarakat Pohuwato. Konflik sosial yang berkaitan dengan aktivitas PT PETS belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. Keluhan masyarakat masih ada. Keresahan masyarakat masih terdengar. Dan tuntutan keadilan masih terus disuarakan.


Dalam situasi seperti ini, setiap pejabat publik seharusnya tampil di depan untuk memberikan kepastian dan keteladanan. Bukan justru membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban. Prinsip good governance secara tegas menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, independensi, partisipasi publik, dan pencegahan konflik kepentingan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar teori dalam buku hukum. Prinsip tersebut adalah fondasi kepercayaan rakyat terhadap negara.


Karena itu, ketika publik mulai mempertanyakan independensi seorang pejabat publik, maka yang harus dilakukan bukan membangun tembok pembelaan. Yang harus dilakukan adalah membuka ruang pemeriksaan. Yang harus dilakukan adalah membuka ruang evaluasi. Yang harus dilakukan adalah menjawab rakyat dengan transparansi.


Saya memandang bahwa PKB sedang menghadapi ujian yang sesungguhnya. Apakah PKB di Gorontalo akan berdiri bersama prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? Ataukah memilih berlindung di balik kekuatan politik dan mengabaikan pertanyaan masyarakat? Sebab sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa banyak partai kehilangan kepercayaan publik bukan karena kalah berdebat, melainkan karena gagal mendengar suara rakyat.


Oleh karena itu, Ikbal Ka'u mendesak DPC PKB Pohuwato, DPW PKB Gorontalo, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan evaluasi, klarifikasi, dan pendalaman secara terbuka terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut bukan untuk menghakimi Idris Kadji. Justru langkah tersebut diperlukan untuk menjaga marwah DPRD, menjaga kredibilitas PKB, dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan jabatan publik.


Apabila seluruh posisi yang diemban telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jabatan, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kondisi yang berpotensi mengganggu independensi jabatan publik, maka tindakan korektif harus dilakukan tanpa kompromi, tegas Ikbal.


Karena rakyat tidak sedang menuntut keistimewaan. Rakyat hanya menuntut satu hal yang sederhana: kejujuran. Dan ketika kejujuran tidak dijawab dengan transparansi, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh. Jika lembaga politik gagal menjawab pertanyaan rakyat melalui mekanisme pengawasan internal, maka jangan salahkan masyarakat apabila memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan secara langsung melalui forum-forum demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum, dan gerakan moral yang dijamin oleh undang-undang.


Sebab demokrasi tidak pernah lahir dari sikap diam. Demokrasi hidup karena keberanian rakyat mengawasi kekuasaan. Dan kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang bersedia diperiksa, dievaluasi, serta dikritik oleh rakyat yang memberinya mandat. (JO)

PENANGKAPAN PELAKU HASIL PENYELIDIKAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA ANGIN TANPA IJIN YANG TELAH TERSEBAR DI MEDSOS


Mitra - Suaraindonesia1, Pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 pukul 19.00 Anggota Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok lelaki yang meng Uplod foto di media social facebook menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan Kec.Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara lalu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP LUTFI ARINUGRAHA PRATAMA,S.Tr.K,S.I.K,MH memerintahkan anggota Unit I bersama anggota Resmob dan anggota Polsek Ratatotok pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 langsung mencari dan mendatangi para lelaki tersebut serta langsung di amankan ke Polres Mitra untuk di mintai keterangan.


4 ORANG YANG DIAMANKAN:


1. Nama: RM

Umur : 32 Tahun

TTL. : MOGOYUNGGUNG, 24 Mei 1994

Pekerjaan : WIRASUASTA

Alamat : Desa Mogoyunggung Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow


1. Nama: SI

Umur : 35 Tahun

TTL. : PINONOBATUAN, 24 Mei 1991

Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN

Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga

Timur Kab.Bolaang Mongondow


1. Nama: RM

Umur : 27 Tahun

TTL. : MOGOYUNGGUNG,12 NOVEMBER

 1988

Pekerjaan : BELUM / TIDAK BEKERJA

Alamat : Desa. MOGOYUNGGUNG Kec.

Dumoga Timur Kab.Bolaang

Mongondow


1. Nama: YP

Umur : 32 Tahun

TTL. : PINONOBATUAN, 12 FEBRUARI 1994

Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN

Alamat : Desa. PINONOBATUAN Kec. Dumoga Timur Kab.Bolaang Mongondow


BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN:

1. 1 buah senjata angin rakitan warna coklat

2. 1 buah senjata angin rakitan corak pohon dan daun

3. 1 buah senjata angin rakitan corak hitam abu-abu

4. 1 buah senjata angin rakitan corak hijau putih

5. 1 buah senjata angin rakitan corak pink, putih dan hitam

6. 3 Butir peluru 8mm


Melanggar UU DARURAT terkait pemilikan senjata api dan sajam


RENCANA TINDAK LANJUT

1. Melakukan penyidikan

2. ⁠Merampungkan berkas perkara

3. ⁠Koordinasi dengan JPU untuk percepatan tahap 2

Aliansi Pemerhati Lingkungan Apresiasi Respons Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Terkait Banjir di Ruas Jalan Soekarno


Minahasa Utara – Suaraindonesia1, Rapat koordinasi antara Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait penanganan bencana banjir yang kerap terjadi di ruas Jalan Soekarno berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi.


Aliansi yang diprakarsai oleh Fikri Alkatiri selaku Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Stenly Sendow selaku Ketua Nusa Utara, serta Peps Kembuan selaku Ketua Benteng Nusa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya kepada Bupati Minahasa Utara, yang telah merespons aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga.


Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk ditindaklanjuti, di antaranya:



1. Perbaikan jalur drainase pada titik-titik yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya genangan dan banjir.



2. Pemeliharaan serta pembersihan drainase secara berkala guna memastikan aliran air tetap berjalan optimal.



3. Evaluasi terhadap pihak developer perumahan terkait pemenuhan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan aspek lingkungan lainnya yang berpotensi memengaruhi sistem resapan air.



4. Penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tata kelola lingkungan dan infrastruktur drainase.




Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Bidang menjelaskan bahwa pembangunan drainase pada ruas Jalan Soekarno merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, mengingat kondisi yang sudah masuk kategori darurat dan berdampak langsung terhadap masyarakat, pihak PU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan kesiapan untuk mengajukan usulan pembangunan drainase kepada pemerintah yang berwenang agar penanganannya dapat segera direalisasikan.


Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Donald Tintingon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Olfy Kalengkongan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Bidang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Umbase Mayuntu, serta perwakilan Dinas Tata Ruang melalui Kepala Bidang Michel.


Aliansi Pemerhati Lingkungan menegaskan akan terus mengawal seluruh hasil rapat dan komitmen yang telah disepakati bersama agar tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah nyata demi mengurangi risiko banjir serta menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Minahasa Utara.


"Kami mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menerima masukan masyarakat. Harapan kami, seluruh poin yang telah dibahas dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan banjir di ruas Jalan Soekarno dapat teratasi secara menyeluruh dan berkelanjutan," ujar Fikri Alkatiri mewakili Aliansi Pemerhati Lingkungan.

Mabes TNI Sambut Kedatangan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Jakarta, suaraindonesia1.com, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim Force In Lebanon (UNIFIL) masa penugasan 2025/2026 bertempat di Lapangan PRIMA, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (3/6/2026).

 

Dalam amanat tertulis Panglima TNI yang dibacakan oleh Asops Panglima TNI menyampaikan bahwa, selama kurang lebih 13 bulan bertugas di Lebanon, para prajurit berada di tengah lingkungan operasi yang sangat dinamis, kompleks dan penuh risiko. Eskalasi konflik di Lebanon Selatan menuntut keteguhan mental, kematangan bertindak, serta profesionalisme prajurit dalam melaksanakan mandat Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB). Dalam penugasan ini, TNI dan Bangsa Indonesia juga kehilangan empat prajurit terbaik yang gugur sebagai Kusuma Bangsa.


“Selama melaksanakan misi penugasan, Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL juga telah berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan menorehkan prestasi yang membanggakan. Dengan menerima dua penghargaan oleh Force Commander Unifil Mayjen Diodato Abagnara yaitu, di bidang kemanusiaan penghargaan Letter of Appreciation kalian telah memberikan bantuan nyata berupa penyediaan air bersih dan sistem penjernihan air layak minum bagi masyarakat lokal. Sedangkan di bidang operasi penghargaan Letter of Commendation, kalian juga berhasil berperan dalam mencegah dan melaksanakan deeskalasi ketegangan antara Lebanese Armed Forces (LAF) dan Israel Defense Forces (IDF) yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka serta insiden internasional”, ungkap Panglima TNI.



Sementara itu, Komandan Satgas (Dansatgas) TNI Konga UNIFIL Kolonel Inf Raja Gunung Nasution mengucapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Force Commander UNIFIL, salah satunya pembangunan sistem penjernih air layak minum bagi masyarakat Lebanon Selatan yang selama ini berjuang mendapatkan sumber kehidupan paling mendasar. Hal tersebut merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mengemban tugas operasi dan sebagai Duta Budaya Bangsa pada misi penugasan pemeliharaan perdamaian dunia.


Satgas TNI Konga UNIFIL yang terdiri dari beberapa bagian Satgas yaitu, Satgas TNI Yonmek Konga XXIII-S/UNIFIL, _Force Headquarter Support Unit_, Military Police Unit, Military Civic Outreach Unit, Civil Military Cooperation, Hospital Level II dan Military Staff Sector East UNIFIL. Satgas TNI Konga UNIFIL merupakan refleksi komitmen TNI dalam mengamanatkan konstitusi pada aspek kepedulian menciptakan perdamaian dunia.




Report, Ida Ismayani

IPMBP Apresiasi Langkah Presiden Prabowo, Minta Evaluasi BGN Dilakukan hingga ke Daerah


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir (IPMBP) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.


Ketua Umum IPMBP, Pahril Kono, menilai bahwa keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaan program di lapangan.


Pahril Kono mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan secara profesional, transparan, efektif, dan tepat sasaran.


"Kami dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Pesisir mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil langkah tegas untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program nasional dan terus berupaya melakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat luas," ujar Pahril Kono.

Namun demikian, IPMBP berpandangan bahwa evaluasi terhadap Badan Gizi Nasional tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat pusat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran BGN di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengingat keberhasilan suatu program nasional sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan.


Menurut Pahril, berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program sering kali tidak hanya berasal dari kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga dari lemahnya koordinasi, pengawasan, manajemen, dan pelaksanaan teknis di daerah. Oleh sebab itu, evaluasi yang komprehensif menjadi langkah yang sangat penting agar pemerintah dapat mengetahui secara objektif kondisi pelaksanaan program di seluruh wilayah Indonesia.


"Kami menilai bahwa pergantian pimpinan di tingkat pusat harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh struktur BGN hingga ke daerah. Jika terdapat pejabat atau pelaksana yang tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal, maka perlu dilakukan pembinaan, perbaikan, bahkan pergantian apabila diperlukan demi keberhasilan program," tegasnya.

IPMBP juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, distribusi makanan, kualitas bahan pangan, serta mekanisme pelayanan kepada penerima manfaat. Menurut organisasi tersebut, program sebesar Makan Bergizi Gratis membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar tujuan program benar-benar tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.


Sebagai organisasi yang mewadahi pelajar dan mahasiswa asal wilayah pesisir, IPMBP berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah terpencil, pesisir, dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Menurut Pahril Kono, salah satu ukuran keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis adalah sejauh mana program tersebut mampu menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan layanan.


"Kami berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga melihat dampak nyata program terhadap masyarakat. Daerah pesisir, kepulauan, dan wilayah terpencil harus menjadi perhatian utama karena masyarakat di wilayah tersebut juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Pahril menegaskan bahwa IPMBP mendukung penuh berbagai langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh keberhasilan negara dalam memastikan generasi mudanya tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki daya saing yang tinggi.


Oleh karena itu, IPMBP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tujuan awalnya. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses evaluasi sehingga masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap pelaksanaan program.


"Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Badan Gizi Nasional. Namun kami berharap evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia," tutup Pahril Kono.

IPMBP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia, demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. (JO)

KEJAKSAAN AGUNG RI TETAPKAN DADAN, SONY, DAN LODEWYK SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI TATA KELOLA MBG


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.


Ketiga tersangka tersebut adalah:


1. Dadan Hindayana (DH), selaku mantan Kepala BGN;

2. Sony Sonjaya (SS), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional;

3. Lodewyk Pusung (LP), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.


Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.


"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar Jeffry.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.


"Bahwa Saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Syarief.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dikenakan rompi merah muda sebagai tanda tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan. Mereka juga terlihat diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.


Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga melibatkan praktik jual-beli titik oleh oknum pejabat BGN.


Ketiga tersangka telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan alasan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tata kelola program MBG. Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Reporter: Jhul Ohi

IARMI Maharuyung Jabodetabek Wujudkan Rasa Kepedulian, Waketum DPN IARMI Beri Apresiasi


JAKARTA - Suaraindonesia1, Momen Hari Raya Idul Adha 1447 H / Tahun 2026, IARMI (Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia) Maharuyung (Mahasiswa Pagaruyung) Jabodetabek Gelar Bakti Sosial yang bertempat di Momen Kopi Aceh, Kramat, Kec. Senen Jakarta Pusat pada Kamis (28-05-2026)


Waketum DPN IARMI Dr. Drs. H. Azharisman Rozie, M.Si yang juga Warek III Bidang Kemahasiswaan IPDN dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi atas Kegiatan yang dilaksanakan oleh IARMI Maharuyung Jabodetabek. 


"Kami baru merencanakan program (DPN IARMI), IARMI Maharuyung Jabodetabek telah duluan melaksanakan kegiatan sosial yang sangat berdampak terhadap masyarakat," ulasnya


Danmen Maharuyung Sumbar Letkol Laut (Purn) Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si merasa terharu dengan dihadirkannya anak-anak yatim, karena dengan doa dari anak yatimlah kita selamat dari berbagai malapetaka. Beliau juga menjelaskan Terkait target menciptakan Menwa di Sumbar 300 orang, dengan turun tangan langsung audiensi ke Pimpinan PTN / PTS Sesumbar akan pentingnya Organisasi Resimen Mahasiswa di Kampus.


"Kita sudah bicarakan dengan Polda, bahwa Resimen Mahasiswa akan diberi pembekalan khusus. Apalagi kasus LGBT dan Narkoba sangat luar biasa sekarang. Menwa akan turun dan dilibatkan untuk antisipasi permasalahan tersebut," tutur Prof Fauzi Bahar


Ketua IARMI Maharuyung Jabodetabek Dasril, S.Pd.I, M.Si (Han) menyampaikan Terkait Penyelenggaraan Kegiatan tersebut kepada awak media


"Kami IARMI Maharuyung Jabodetabek merupakan sebuah paguyuban Alumni Resimen Mahasiswa yang berasal dari Menwa Maharuyung Sumbar, namun berdomisili di Jabodetabek, dan tergabung di IARMI. Di Momen Idul Adha ini kami mengadakan Bakti Sosial dengan Tema Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan. Adapun Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan diantaranya Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, Santunan Anak Yatim, Pembagian Sembako dan Daging Qurban kepada Masyarakat setempat yang membutuhkan," ungkap Dasril 


"Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah ikut memberikan sumbangsih serta dukungan, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan ini dengan lancar, diantaranya Kemendes RI, IPDN, PT. Mitra Sehati Afiat, PMI, PD. Pasar Jaya, Toko Rantau Textile, serta dari DPN IARMI, dan Segenap Pengurus IARMI Maharuyung Jabodetabek," ujar Dasril


"Harapan kami kedepan semoga dengan kegiatan ini dapat lebih menyambung rasa kekeluargaan diantara kami sesama Alumni Resimen Mahasiswa, dengan tetap memberikan kontribusi nyata kepada Masyarakat," ulas Dasril menutupi.


Tampak Hadir Dalam Kesempatan tersebut Ketua Harian DPN IARMI Muhammad Arwani Deni, Ketua Bid Organisasi DPN IARMI Raden Umar, M.Pd Sejumlah Alumni Maharuyung (Resimen Mahasiswa Pagaruyung), diantaranya Brigjen Pol (Purn) Desy Andriani, Kol. Sus. Revila Oulina, S.Pd, M.Pd, M.Si, Kol CBA (K) Lili Febrianty, S.Pd, MM, Letkol Chb (Purn) Arius, SE, Ketua DPK IARMI Jakarta Utara Jafarli, ST, Direktur Pam Kopaska Kolonel Kemas M Yusri, dan Danmen Jayakarta Letkol Chk Andi Putu Hamka, SH, MH serta lainnya.


Kegiatan Berlangsung Lancar dan tertib, Puluhan Peserta Antusias Untuk Donor Darah, Puluhan Anak Yatim terima Santunan, Sembako, dan daging Qurban, serta Masyarakat pun tampak antusias disertai rasa syukur atas apa yang dilakukan oleh IARMI Maharuyung Jabodetabek ini. (cr)


#IarmiMaharuyungJabodetabek

PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN DAN KABUPATEN MERAUKE SEGERAH LINDUNGI DAN PULIHKAN HAK MAMA YASINTA MOIWEND KORBAN PELANGGARAN HAM AKIBAT PENGEMBANGAN PSN DI MERAUKE


Merauke - Suaraindonesia1, “Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke dan Desak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Lindungi Dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011”


Sejak tahun 2011, Pemerintah Propinsi Papua telah merumuskan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan berfungsi untuk mengurus dan memastikan pemenuhan hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM diseluruh Tanah Papua. 

 

Untuk diketahu bahwa Perempuan Papua yang dimaksudkan dalam aturan diatas adalah Perempuan Orang asli Papua. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan /atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Atas dasar itu, secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwen yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diatas. 


Pada prinsipnya Mama Yasinta Moiwen adalah perempuan Papua vokal menyuarakan keluh kesah tentang Nasib hak Masyarakat hukum adat yang terdampak atas pengembangan PSN di Merauke. Terkait macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang diperjuangkan oleh Mama Yasinta Moiwend secara tegas telah dijamin pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, meliputi :


a. hak atas hutan adat;

b. hak atas pembangunan;

c. hak atas spiritual dan kebudayaan;

d. hak atas lingkungan hidup;

e. hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;

f. hak atas kekayaan intelektual;

g. hak atas wilayah kelola Kawasan perairan

h. Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)

i. Hak atas Sumber Daya Alam


Secara praktek dalam rangka mempertahankan hak-haknya Mama Yasinta Moiwend telah melakukan berbagai Upaya hukum mulai dari pada 2024, ia ikut serta dalam Aksi Kamisan ke-836. Di depan Istana, Yasinta bersama masyarakat adat di Papua menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang segera digantikan Prabowo Subianto. "Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi". Mama Sinta dan kelompok masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi, mempertanyakan proyek itu ke kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, hingga Keuskupan Agung Merauke. Tapi suara mereka membal."Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami," tutur dia di setiap kesempatan. "Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami." Mama Sinta bilang, proyek cetak sawah bahkan masuk ke area sakral di kampungnya.


Selain itu, dalam rangka menyelamatkan berbagai hak adat milik Mama Yasinta Moiwend maka pada tanggal 5 Maret 2026 Mama Yasinta Moiwend melakukan Upaya Hukum Litigasi dengan cara mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sampai saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. 


Sesuai dengan fakta hukum diatas menunjukan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kesimpulan tersebut didasari pengertian Pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Perdasus diatas yang memberikan Pengertian Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 3, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).


Dengan demikian sudah dapat menunjukan bahwa Mama Yasinta Moiwend adalah Korban Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Status Mama Yasinta Moiwend sebagai korban tersebut telah memenuhi unsur-unsur korban sebagaimana dalam pengertian Korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat Negara atau oleh Negara atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).


Atas dasar itu, Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban memiliki Hak-hak korban kekerasan dan pelanggaran HAM mencakup a. hak atas pemulihan yang mencakup hak atas restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan dan jaminan atas tidak berulangnya pelanggaran HAM. b. hak atas kebenaran dan keadilan sesuai Pasal 4, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. Pada tataran praktisnya Mama Yasinta Moiwend sebagai Perempuan Papua Korban kekerasan dan pelanggaran HAM berhak memperoleh jaminan pemulihan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai perintah Pasal 5 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. 


Dalam rangka memenuhi jaminan pemulihan dari Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban Pengembangan PSN dalam bentuk bantuan langsung kepada korban dapat diberikan secara individual maupun secara kolektif kepada komunitas korban tertentu, mencakup : a. santunan uang; b. layanan kesehatan fisik atau mental; c. pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian; dan d. beasiswa kepada anak sesuai perintah Pasal 9 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.


Berdasarkan uraian diatas serta berprinsip pada perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia  adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sesuai Pasal 28i ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua” sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :


1. Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Lindungi dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;


2. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke; 


3. Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Pulangkan, Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;


4. Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;


5. Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;


6. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.


Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 


Jayapura, 31 Mei 2026


Hormat Kami


KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA


(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

"Pesta Tikus" di Rezim Prabowo


Jakarta - Suaraindonesia1, Belakangan ini, ruang publik bising oleh narasi miring yang ditebar kaum oposisi dan para penentang pemerintah. Dengan menggunakan metafora murahan seperti film Pesta Babi, kelompok ini sibuk mendiskreditkan arah kebijakan negara. 


Namun, publik tidak buta. Di balik retorika "kritis", tercium aroma busuk kepentingan asing. Berbagai narator independen negeri ini menelanjangi kelompok ini karena bertindak layaknya kaki tangan atau komprador asing yang gerah ketika kedaulatan ekonomi kita mulai ditegakkan.


Narasi yang dibangun lewat produksi film pesta babi dikuliti para narator bahwa ada aliran modal asing dalam produksi film tersebut.


Jika ingin bicara tentang "pesta", maka rezim ini justeru sedang mengungkap pesta sesungguhnya yakni Pesta Tikus.


Puluhan tahun mereka menikmati hasil manipulasi lahan sawit, permainan perizinan, penggelapan penerimaan negara, transfer pricing, under invoicing, dan berbagai skema yang membuat kekayaan Indonesia mengalir keluar sementara rakyat hanya mendapat remah-remahnya.


Selama puluhan tahun, republik ini digerogoti oleh tikus-tikus berdasi, yang menguasai lahan sawit secara ilegal, menggelapkan pajak, dan memanipulasi ekspor melalui praktik under-invoicing serta transfer pricing. 


Para tikus ini berpuluh tahun menumpuk kekayaan pribadi di luar negeri, dan tega membiarkan rakyat gigit jari. Kerugian negara, versi PBB tidak main-main, mencapai angka fantastis hingga Rp15.000 triliun! 


Inilah kejahatan sistematis yang selama ini dilindungi oleh jejaring oligarki dan kepentingan asing yang tidak ingin Indonesia mandiri.

Namun, hari ini, perpanjangan tangan para tikus itu dipaksa tersedak. 


Di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, negara tidak lagi kompromi. Genderang perang ditabuh. 


Negara untuk pertama kalinya menunjukkan keseriusan memburu tikus-tikus besar yang selama ini dianggap terlalu kuat untuk disentuh. Ratusan triliun rupiah aset dan uang hasil sitaan mulai kembali ke pangkuan negara. Lahan-lahan sawit yang diperoleh melalui praktik menyimpang disita dan dikembalikan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan nasional.


Langkah tegas berupa denda ratusan triliun rupiah dan penyitaan aset lahan kelapa sawit secara massal kini menjadi kenyataan. Lahan-lahan sitaan bernilai ratusan tersebut tidak dibiarkan menganggur, melainkan langsung dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas untuk kepentingan negara dan rakyat.


Lihatlah fakta di lapangan, 4 kali Presiden Prabowo berhasil membuktikan kepada rakyat. 

Penyerahan uang hasil penyimpangan tersebut dilakukan dalam 4 tahap yaitu: Tahap 1 (20 Oktober 2025): Jaksa Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).


Tahap 2 (Desember 2025): Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejagung menyerahkan akumulasi uang penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun.


Tahap 3 (10 April 2026) Jaksa Agung menyerahkan uang negara senilai Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Tahap 4 (13 Mei 2026): Jaksa Agung kembali menyerahkan hasil denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.


Ini bukan sekadar seremonial yang berhiaskan tumpukan gunung uang, namun ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Triliun rupiah yang dulunya mengalir ke kantong-kantong tikus, kini kembali ke kas negara.


Inilah Pesta Tikus yang sesungguhnya! Sebuah momentum di mana hasil manipulasi dan korupsi masa lalu disikat habis-habisan oleh negara. Para tikus pun mulai keluar dari sarangnya.


Pemerintah saat ini sedang memburu sisa-sisa manipulasi ekspor sawit dan berkomitmen menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai belasan ribu triliun tersebut.


Dampaknya langsung terasa. Di tengah badai krisis pangan dan energi global yang membuat negara-negara maju sekalipun tiarap, Indonesia justru kokoh berdiri. 


Mengapa? Karena anggaran negara diperkuat oleh hasil buruan dari para koruptor. Rakyat terbebas dari ancaman krisis karena uang negara tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan kembali untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi domestik.


Jadi, kaum oposisi yang mendadak vokal dan diduga menjadi kaki tangan asing: berhentilah mengalihkan isu dengan narasi fiktif yang pesimis. 


Yang menarik, ketika negara mulai mengejar para tikus besar, tiba-tiba muncul kelompok-kelompok yang paling keras berteriak. Mereka mengaku oposisi, mengaku pejuang demokrasi, mengaku pembela rakyat. Namun mengapa kemarahan kelompok ini justru muncul ketika negara membongkar praktik yang merugikan negara selama puluhan tahun? Ketika negara memberi makan kepada rakyat yang kurang gizi lewat program MBG ?


Rakyat tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang sedang panik karena tuannya, para tikus koruptor sedang digulung oleh hukum. 


Indonesia hari ini sedang menghadapi pertarungan besar. Bukan sekadar pertarungan politik. Melainkan pertarungan antara negara melawan para tikus yang selama puluhan tahun menjadikan republik ini sebagai lumbung jarahan.


Target berikutnya bahkan lebih besar. Praktik manipulasi ekspor, transfer pricing, under invoicing, dan berbagai bentuk penghindaran kewajiban terhadap negara mulai masuk radar penindakan. 


Jika seluruh kebocoran itu berhasil ditutup, nilainya bukan lagi ratusan triliun rupiah, melainkan ribuan hingga belasan ribu triliun rupiah yang selama ini menguap dari sistem ekonomi nasional.


Saat ini tikus-tikus itu mulai diburu.

Asetnya disita. Keuntungannya ditarik kembali. Jaringannya dibongkar.


Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, negara berani menunjukkan bahwa kekayaan Indonesia harus kembali kepada rakyat Indonesia.

Jika ada yang merasa terganggu oleh keadaan ini, mungkin yang perlu ditanyakan bukanlah mengapa negara memburu tikus. Melainkan mengapa ada yang begitu gelisah ketika tikus-tikus itu mulai tertangkap. 


Pesta Tikus belum usai, kini saatnya negara mengambil alih kemakmuran untuk rakyatnya sendiri!


Penulis :

Hence Mandagie / Ketua DPP SPRI

IKKT Pragati Wira Anggini Pecahkan Rekor MURI Vaksinasi Campak Dewasa Terbanyak


Jakarta, suaraindonesia1.com, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak Dewasa Serentak dengan melibatkan 2.026 peserta di seluruh Indonesia.


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto, tersebut diselenggarakan di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2026), serta dilaksanakan secara luring dan daring yang terhubung dengan seluruh cabang IKKT Pragati Wira Anggini dengan melibatkan 13 titik di berbagai daerah.


Adapun ke 13 titik tersebut yakni IKKT PWA Gabungan Mabes TNI, IKKT PWA Cabang BS II Kogabwilhan I, IKKT Cabang BS V Sesko TNI, IKKT PWA Cabang BS VI Bais TNI, IKKT PWA Cabang BS VIII Kodiklat TNI, IKKT PWA Cabang BS IX Kogartap I/Jkt, IKKT PWA Cabang BS X Kogartap II/Bdg, IKKT PWA Cabang BS XI Kogartap III/Sby, IKKT PWA Cabang BS XIII Paspampres (Mako Paspampres dan Mako Grup C Lawang Gintung), IKKT PWA Cabang BS XV PMPP TNI, IKKT PWA Cabang Mencandra CBS VI Akademi TNI dan IKKT PWA Penghubung 01 Kemhan.



Mengusung tema “Bersama IKKT Pragati Wira Anggini Mari Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif”, kegiatan ini melibatkan Pengurus Pusat IKKT PWA, cabang-cabang IKKT PWA, badan penghubung, serta unsur Dharma Pertiwi dari seluruh Indonesia.


Atas pencapaian tersebut, IKKT PWA menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara vaksinasi campak dewasa dengan peserta terbanyak. Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Marketing MURI, Awan Rahargo, kepada Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto. 


Dalam sambutannya, Ny. Evi Agus Subiyanto menegaskan bahwa vaksinasi bagi orang dewasa memiliki peran penting dalam mencegah penyakit menular, termasuk campak yang dapat menimbulkan komplikasi serius.



“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mendukung program kesehatan nasional, meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi bagi orang dewasa, serta membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKKT Pragati Wira Anggini,” ujar Ny. Evi Agus Subiyanto.


Program vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi campak, memperkuat kekebalan kelompok (herd immunity), serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.



Report, Ida Ismayani

Menag: Pesparawi 2026 Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Kepedulian Lingkungan


Jakarta, suaraindonesia1.com - Kementerian Agama akan menggelar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, 18 – 28 Juni 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa even nasional kali ke-14 ini digelar dengan semangat peduli lingkungan dan persaudaraan umat.


Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan keterangan pada Kick Off Pesparawi Nasional XIV di kantor layanan Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta. Giat yang berlangsung secara hybrid ini, menjadi penanda dimulai seluruh rangkaian persiapan menuju perhelatan nasional tersebut.


Hadir, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Ketua DPRD Manokwari, Ketua Harian Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Jacob Fonataba, serta jajaran panitia, pimpinan aras gereja nasional, Pengurus Lembaga Pengembangan PESPARAWI Nasional, pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Forum ini diikuti juga secara daring oleh para Kepala Bidang/Pembimbing Masyarakat Kristen se-Indonesia dan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dari seluruh Indonesia.



Pesparawi Nasional XIV mengusung tema “Pesparawi Nasional Ramah Lingkungan”. Menag mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat beragama.


Menurut Menag, kegiatan keagamaan harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, penyelenggaraan Pesparawi akan menerapkan berbagai praktik ramah lingkungan, seperti penggunaan tumbler pribadi, pengurangan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah yang baik, serta penerapan pola hidup yang lebih berkelanjutan selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.


“Melalui Pesparawi Nasional XIV, kita ingin menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kepedulian terhadap lingkungan harus berjalan beriringan sebagai fondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan,” ujar Menag.



Menag juga menegaskan bahwa Pesparawi merupakan momentum penting untuk memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan persatuan bangsa melalui seni musik gerejawi yang berakar pada nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. 


“Pesparawi mengingatkan bahwa harmoni tidak lahir dari keseragaman. Harmoni tercipta ketika berbagai suara yang berbeda mampu berpadu dalam satu tujuan yang sama. Semangat inilah yang harus terus kita rawat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag.


“Sebagaimana sebuah paduan suara menghasilkan keindahan melalui perpaduan berbagai suara yang berbeda, demikian pula Indonesia menjadi kuat karena keberagaman yang mampu dirajut dalam kebersamaan,” sambungnya.


*Meningkatkan Penghayatan Keagamaan*

Melalui Pesparawi, Menag berharap punya dampak terhadap penghayatan pendalaman makna kekerohanian.


"Dengan adanya Pesparawi ini diharapkan iman kita masing-masing, umat beragama akan bertambah dalam proses pengakaran keimanan itu sendiri, " ungkap Meng. 


"Dan harapan kita semoga pesan-pesan spiritual seperti ini bisa menancapkan kekuatan iman bagi para pemeluknya masing-masing," lanjutnya. 


Pesparawi Nasional 2026 akan diikuti sekitar 8.000 peserta yang merupakan perwakilan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Peserta akan berkompetisi dalam 12 kategori lomba yang menampilkan kekayaan seni paduan suara dan musik gerejawi dari berbagai daerah.


Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung menambahkan, Kick Off menandai dimulainya seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), gereja-gereja, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan suksesnya penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.


“Kick Off ini menjadi momentum untuk menyampaikan kepada publik bahwa seluruh tahapan persiapan dan pengorganisasian Pesparawi Nasional XIV telah dimulai. Kami berharap dukungan dan kolaborasi semua pihak agar penyelenggaraan Pesparawi dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang luas bagi umat, masyarakat, serta bangsa Indonesia,” ujar Jeane Marie Tulung.


Pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) serta Keputusan Menteri Agama Nomor 285 Tahun 2025 tentang Penetapan Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.

Kementerian Agama berharap Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 tidak hanya sukses sebagai perhelatan seni paduan suara gerejawi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat moderasi beragama, memperkokoh persatuan bangsa, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup, serta menghadirkan wajah Indonesia yang damai, harmonis, dan penuh kasih di tengah keberagaman.



Report, Jp

Ancol Siapkan Beragam Program Spesial Libur Sekolah dan HUT Jakarta 499, Hadirkan Hiburan hingga Promo Menarik


JAKARTA, suaraindonesia1.com - Menyambut musim libur sekolah sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Ancol Taman Impian menghadirkan berbagai program spesial yang dirancang untuk memberikan pengalaman rekreasi yang seru, edukatif, dan penuh makna bagi masyarakat.


Salah satu agenda unggulan yang akan digelar adalah Jakalcer Festival yang berlangsung di Pasar Seni Ancol pada 19–28 Juni 2026. Festival bertema bebas, dinamis dan tak terbatas ini akan menghadirkan beragam aktivitas kreatif yang terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona Art Performing, Zona Art Market, dan Zona Art Kuliner.



Selain itu, dalam rangka mendukung perayaan HUT Jakarta ke-499, Ancol kembali menghadirkan program Gratis Masuk Ancol Sore Hari yang berlaku pada 8–19 Juni 2026 mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati kawasan wisata pesisir ikonik Jakarta tanpa biaya tiket masuk kawasan.


Adapun ketentuan program gratis masuk tersebut meliputi periode kunjungan pada 8–19 Juni 2026, dengan reservasi yang dapat dilakukan melalui website resmi Ancol sejak 1–18 Juni 2026. Setiap pengunjung dapat melakukan reservasi maksimal dua tiket selama periode program berlangsung.


Tak hanya itu, Ancol juga terus mengembangkan ekosistem rekreasi yang lebih terintegrasi melalui berbagai inovasi terbaru dalam program Ancol Ecosystem Development.



Salah satunya adalah Ancol Points, program loyalitas yang memberikan berbagai keuntungan bagi pengunjung. Melalui aplikasi ini, setiap transaksi pembelian tiket, kuliner, permainan wahana, hingga aktivitas tertentu dapat menghasilkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai benefit menarik.


Ancol juga memperkenalkan Ancol Sunset Sounds, konser musik yang akan digelar setiap akhir bulan di Pantai Festival. Program ini memadukan hiburan musik, gaya hidup, kuliner, dan pengalaman khas tepi pantai Ancol. Untuk seri perdana pada Juni 2026 akan menghadirkan grup musik Guyon Waton dan Gildcoustic. Sementara pada Juli 2026, panggung Sunset Sounds akan dimeriahkan oleh Ndar Boy serta Mr Jono & Joni.


Bagi pecinta olahraga, Ancol menghadirkan Ancol Run Loop, jalur lari sepanjang 5 kilometer yang menawarkan pengalaman berolahraga dengan suasana pantai dan pemandangan laut yang menyegarkan.


Selama periode libur sekolah, Ancol juga menyiapkan berbagai promo menarik bagi pengunjung. Mulai dari bundling tiket Dunia Fantasi (Dufan) dengan produk Susu Mbok Darmi, paket kunjungan Sea World, Samudra dan Jakarta Bird Land yang dilengkapi bonus voucher merchandise senilai Rp15.000, hingga promo Beli 4 Gratis 1 untuk pengunjung selama masa liburan sekolah.


Tak ketinggalan, tersedia pula promo khusus bagi pengunjung yang menggunakan transportasi umum Bus Transjakarta melalui pintu masuk Busway Ancol sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi publik.


Seluruh informasi program dan promo dapat diakses melalui situs resmi Ancol. Dengan beragam kegiatan, hiburan, dan penawaran menarik yang telah disiapkan, Ancol mengajak masyarakat untuk menikmati momen liburan sekolah bersama keluarga dan sahabat di destinasi rekreasi terbesar di ibu kota.



Report, Ida Ismayani

Ketua LPPD Papua Barat terima Kontingen Pesparawi Nasional dari LPPD Kabupaten Manokwari.


MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, M.Si, didampingi Ketua Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Papua Barat, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, menerima penyerahan kontingen Pesparawi dari LPPD Kabupaten Manokwari. Kontingen ini terdiri dari perwakilan empat kabupaten yang akan bertanding dalam lomba Pesparawi tingkat Nasional ke-14 di Manokwari, Papua Barat.



Penyerahan kontingen diawali dengan prosesi Pengukuhan dan Pengutusan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling, yang mewakili Bupati Manokwari. Dalam sambutannya, ia berharap seluruh peserta yang terlibat dalam lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV ini dapat mempersembahkan yang terbaik bagi Provinsi Papua Barat, baik dari sisi prestasi maupun sebagai tuan rumah yang sukses. Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV.



Sementara itu, Ketua LPPD Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, menyambut baik kehadiran tim dari LPPD Kabupaten Manokwari. Ia mengingatkan para orang tua agar turut berpartisipasi dalam memantau dan mengawasi anak-anak yang mengikuti lomba, terutama dalam hal kesehatan sebagai prioritas utama demi terwujudnya rasa percaya diri para peserta.


Adapun jumlah kontingen yang dikukuhkan sebanyak 81 orang, terdiri dari 68 penyanyi, 1 orang pianis, 2 orang konsultan, 3 orang pelatih, serta sejumlah pendamping teknis dan official. Ketua Kontingen Provinsi Papua Barat menjelaskan bahwa perwakilan dari empat kabupaten tersebut akan ditempatkan di BPMP Amban, Manokwari, pada tanggal 13, 14, dan 16 Juni mendatang.


– REDAKSI –

Merangin Pertahankan Opini WTP dari BPK RI atas LKPD 2025


Suaraindonesia1.com, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali mencatat capaian penting dalam pengelolaan keuangan publik usai berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (2/6).


Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Ketua DPRD Merangin, Rivaldi.


Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sinergi yang baik dengan DPRD Merangin. Menurutnya, mempertahankan predikat WTP bukanlah perkara mudah, melainkan buah dari komitmen kerja keras bersama.


"Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh tim anggaran dan OPD yang telah bekerja transparan dan akuntabel. Penghargaan WTP dari BPK RI ini bukan sekadar lambang di atas kertas, melainkan bukti nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Kabupaten Merangin dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan," ujar Bupati M. Syukur usai menerima LHP di Jambi.


M. Syukur juga menambahkan bahwa capaian ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan pelayanan publik.


"WTP ini adalah standardisasi minimal dalam tata kelola keuangan yang baik (good governance). Ke depan, kami tidak boleh berpuas diri. Evaluasi dan catatan kecil dari BPK akan segera kami tindak lanjuti demi perbaikan kualitas belanja daerah agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Merangin," tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam sistem pengelolaan anggaran daerah. 


Predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Toha menilai, pengelolaan keuangan yang sehat menjadi fondasi utama dalam menarik kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.


Dengan diterimanya predikat ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat fungsi pengawasan internal, serta memastikan efisiensi belanja daerah demi memperkuat kualitas pelayanan publik ke depannya. 


(Bg nasri)