BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Audiensi KPMI Bangkep Gorontalo dan Pemerintah Daerah Bangkep: Mahasiswa Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah


BANGGAI KEPULAUAN, suaraindonesia1.com
– Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia (KPMI) Banggai Kepulauan (Bangkep) Gorontalo menggelar audiensi resmi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.


Audiensi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara mahasiswa dan pemerintah daerah, sekaligus wadah penyampaian aspirasi, gagasan, serta kritik konstruktif terhadap berbagai persoalan krusial yang masih dihadapi Banggai Kepulauan. Dalam pertemuan itu, KPMI Bangkep menegaskan posisinya sebagai mitra kritis pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.


Sekretaris Umum KPMI Bangkep, Hayati, yang hadir mewakili Ketua Umum periode 2025–2026, menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam proses pembangunan daerah bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian dari panggilan sejarah dan tanggung jawab sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.


“Mahasiswa tidak boleh berdiri di luar proses pembangunan. Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, memberikan kritik yang membangun, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Banggai Kepulauan,” tegas Hayati.


Salah satu isu utama yang disoroti dalam audiensi tersebut adalah pembangunan infrastruktur dasar. Ketua Dewan Pengarah KPMI Bangkep, Irfan Kahar, menilai bahwa ketimpangan infrastruktur masih menjadi persoalan serius, khususnya di wilayah kepulauan dan pelosok.


“Kondisi jalan penghubung antarwilayah, akses telekomunikasi, hingga ketersediaan air bersih masih belum merata. Hal ini berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, distribusi hasil produksi, serta akses terhadap layanan publik,” ungkap Irfan.


Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang tidak merata berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antarwilayah, sehingga membutuhkan perhatian dan komitmen serius dari pemerintah daerah.


Selain infrastruktur, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah juga menjadi perhatian KPMI Bangkep. Secara kelembagaan, KPMI menilai bahwa potensi lokal Banggai Kepulauan berkeadilan seperti sektor perikanan, kelautan, pertanian, dan UMKM belum dikelola secara optimal.


KPMI Bangkep mendorong Pemda agar merumuskan kebijakan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat lapisan bawah.


Isu penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda lokal turut mengemuka dalam audiensi tersebut. KPMI Bangkep menekankan pentingnya program konkret yang mampu menekan angka pengangguran, melalui pelatihan keterampilan, dukungan permodalan, serta pendampingan usaha produktif yang berkelanjutan.


Dalam forum tersebut, KPMI Bangkep juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan sekretariat permanen sebagai penunjang aktivitas organisasi. Keberadaan sekretariat dipandang strategis sebagai pusat konsolidasi, pengembangan intelektual, dan pembinaan kader mahasiswa Banggai Kepulauan.


“Sekretariat bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol pengakuan terhadap peran mahasiswa sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan,” ujar Hayati.


Tak kalah penting, KPMI Bangkep secara kelembagaan mendorong Pemda Banggai Kepulauan untuk lebih serius dan konsisten dalam penyelenggaraan beasiswa daerah. Mahasiswa menilai bahwa akses beasiswa harus diperluas, mekanisme seleksi diperjelas, serta keberlanjutan bantuan dijamin sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.


Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh dinamika. KPMI Bangkep berharap seluruh aspirasi, masukan, dan catatan kritis yang disampaikan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan program nyata.


Secara kelembagaan, KPMI Bangkep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan menjadi bagian dari solusi demi terwujudnya Banggai Kepulauan yang maju, mandiri, dan berkeadilan.


Reporter: Jhul-Ohi

H. Hurmin, SE Bupati Sarolangun dan Kapolres Sarolangun, Hadiri HUT Ke-25 BAZNAS



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Bupati Sarolangun, H. Hurmin. SE dan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menghadiri Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”, sebagai bentuk rasa syukur atas peran BAZNAS selama 25 tahun dalam melayani umat.


Tasyakuran yang di laksanakan di Masjid At Taqwa Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut. Kamis (22/01/2026).

Turut dihadiri oleh Kakan Kemenag, Drs. H. Muhammad Syatar, M.Pdi, para Kepala Dinas, Kabag Prokopim, Kapolsek Singkut beserta anggota, tokoh agama serta tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Sarolangun menyampaikan bahwa usia 25 tahun merupakan usia yang matang bagi BAZNAS, di mana perannya semakin strategis di tengah-tengah umat Muslim, khususnya dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.


“Keberadaan BAZNAS sangat berarti dan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah. Selama ini, BAZNAS telah berkolaborasi dengan Pemda Sarolangun dalam melaksanakan berbagai agenda dan program, baik dari BAZNAS sendiri maupun program pemerintah daerah,” ujar Bupati Hurmin.


Bupati juga mengungkapkan bahwa banyak program pemerintah daerah yang terbantu melalui peran BAZNAS, salah satunya dalam optimalisasi pendapatan zakat di Kabupaten Sarolangun.


“Dengan usia ke-25 ini, kita harapkan BAZNAS semakin bersemangat dalam menjalankan program-programnya demi kesejahteraan umat,” tambahnya.


Selain itu, Bupati Hurmin berharap kepada binaan BAZNAS agar senantiasa menjaga dan menjalankan program yang telah diberikan agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.


Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polri, khususnya Polres Sarolangun, sangat mengapresiasi kinerja BAZNAS Kabupaten Sarolangun. BAZNAS telah menjadi mitra strategis Pemerintah dan Kepolisian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. 


“Kami merasakan langsung sinergi yang luar biasa antara BAZNAS dan Polres, terutama dalam kegiatan-kegiatan sosial, seperti: Kolaborasi program rumah layak huni yang sangat membantu warga kurang mampu, Santunan Sosial: Bantuan untuk anak yatim dan kaum dhuafa, Khitanan Massal/Bakti Kesehatan: Yang sering kita laksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara. 


“Semoga BAZNAS dapat terus bersinergi dengan Pemda dan Polres Sarolangun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sarolangun” tandasnya.


Djarnawi Kusuma

Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis (22/1/2026). 


Mengusung jargon "Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago", Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.


Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif. 


Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.


"Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman," ujar Sekda Zulhifni.


Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA. 


Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.


Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM. 


"Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku "Betandang" karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku "Surat-surat Sunyi".


"Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi," harap Zulhifni.


Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.


Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.


Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.


Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:


Kategori SD/Sederhana

Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.


Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.


Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra


Kategori SMA/Sederajat

Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.


Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.


Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na'afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari. (Bg nasri)

Dugaan Kasus penipuan yang menjerat Calvin Paginda, Pemimpin DPD 1 Partai Golkar (Sulut) tidak Terlibat!!



Sulut-- Suaraindonesia1, Terkait dugaan penipuan yang menyeret nama petinggi Partai Golkar dalam kasus yang melibatkan Calvin Paginda, DPD 1 Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara. Klarifikasi disampaikan oleh Apler Bentian, seorang pengurus DPD 1 Partai Golkar Sulut.

 

Menurut Apler, Christiany E. Paruntu (CEP) dan Michaela E. Paruntu (MEP) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Pihaknya juga telah menghubungi langsung Calvin Paginda untuk mengklarifikasi masalah ini.

 

"Kami tegaskan bahwa ibu CEP dan ibu MEP tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus ini. Kami sudah menghubungi Calvin Paginda dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi," ujar Apler Bentian seperti dikutip dari [Sumber Berita].

 

Apler sangat menyayangkan penggiringan opini yang dinilai menyesatkan publik dan merusak nama baik Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni perbuatan oknum secara pribadi dan tidak melibatkan petinggi-petinggi Partai Golkar.

 

"Kami sangat menyayangkan penggiringan opini yang tidak benar ini. Ini murni perbuatan oknum secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan petinggi-petinggi Partai Golkar," tegasnya.

 

Apler juga meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Viral!! Politisi Golkar Calvin Paginda dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan penipuan Senilai RP. 675juta, Diduga dana mengalir ke MEP



 Sulut, – Suaraindonesia1, Sempat Viral di publik pemberitaan soal penjemputan paksa terhadap politisi Golkar, Calvin Paginda, oleh tim penyidik Polda Sulut, belum lama ini. Diketahui, Paginda dijemput paksa lantaran mangkir dari sejumlah panggilan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Manado, Lady Olga.


Menariknya, kini ia kembali terseret kasus kurang lebih serupa hanya saja pelapornya berbeda. Adalah Tony Haniko, Kuasa Hukum Olga Singkoh, yang menyeret Paginda ke meja penyidik lantaran diduga telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp675 juta.


Adapun dugaan penipuan terjadi pada Agustus 2024 lalu namun baru dilaporkan pekan lalu. Menurut Haniko, keputusan menempuh jalur hukum diambil lantaran Paginda dianggap tidak punya itikad baik.



“Saya bersama klien saya merasa dipermainkan oleh beliau (Paginda). Klien saya sudah rugi ratusan juta, namun beliau tidak punya itikad baik. Dan saya kira waktu kurang lebih satu tahun sudah lebih dari cukup kami berikan kepadanya untuk menyelesaikan masalah ini, tapi faktanya sampai hari ini dia tidak punya itikad baik, sehingga kami harus menempuh jalur hukum,” kata Haniko, Selasa (20/6/2026) sore.


Ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terungkap terang benderang ke publik ke mana saja uang yang diterima Paginda dari kliennya mengalir.



“Saya sudah dalami perkara ini, dan ada beberapa indikasi kuat, termasuk percakapan via telepon yang menunjukkan jika uang ini turut mengalir ke pihak lain, bukan hanya kepada Calvin (Paginda). Dan itu kita akan buka di penyidik nanti,” tegasnya.




Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan yang kembali menyeret Paginda bermula dari dirinya menawari korban Olga Singkoh untuk dicalonkan sebagai calon bupati Minahasa periode 2024-2029. Kepada korban, terlapor berjanji akan membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan dalam tahapan pencalonan. Namun sayangnya, sebagaimana diketahui, pada akhirnya yang dicalonkan oleh partai Golkar untuk Pilkada Minahasa bukanlah korban.


Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp675 juta. Merasa telah ditipu, korban melalui penasihat hukumnya, memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Sulut.


Di satu sisi, kedekatan terlapor Paginda dengan petinggi Golkar Sulut dalam hal ini Christiany E. Paruntu dan Michaela E. Paruntu (MEP), nampaknya memunculkan kabar kurang sedap.


Pasalnya, sejumlah kalangan menduga jika uang tersebut turut mengalir ke petinggi partai.


“Emangnya siapa ini Calvin? Logikanya tidak mungkin orang yang tidak punya kapasitas besar di partai lalu berani minta-minta uang ke kader. Apalagi bukan hanya kepada satu orang tapi sudah lebih dari itu. Kemudian, jumlahnya juga tidak sedikit,” ujar salah seorang politisi senior partai Golkar yang meminta namanya tak dipublis.



Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengungkap secara jelas siapa di balik Paginda. Karena jika tidak, maka hal ini akan semakin mencoreng  nama besar partai Golkar di bawah pimpinan CEP.


 “Sekali lagi, bagi saya ini tidak mungkin kalau si Calvin hanya pemain tunggal. Dan pasti yang di belakangnya adalah sosok yang punya pengaruh lebih besar,” kuncinya.


Sementara itu, MEP yang turut disebut-sebut diduga menerima aliran dana ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp di nomor 0813 2222 ×××, menegaskan jika dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan berita tersebut. Dan menegaskan jika dirinya tidak tau apa-apa mengenai hal tersebut.


“Saya tidak ada sangkut pautnya dg berita ini, kenapa di giring opini demikian?

Saya tidak tau apa2 mengenai hal ini..,” tulis MEP membalas pesan WhatsApp.

Wabup A. Khafidh Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi



Suaraindonesia1.com, JAMBI - Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh menghadiri acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Rabu (21/1).


Acara yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu Jambi itu berlangsung khidmat dengan tata adat Melayu Jambi yang sarat nilai filosofis dan penghormatan terhadap pemimpin daerah.


Sejak awal acara, nuansa sakral terasa kuat melalui simbol adat dan busana Melayu yang dikenakan para undangan.


Penganugerahan gelar adat dibacakan langsung oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus. Kemudian, dilanjutkan dengan penyematan pin, pemasangan selempang, serta gordon kepada para penerima gelar adat.


Suasana semakin sakral ketika Gubernur Jambi Al Haris melakukan kata penyisipan dan menyerahkan keris adat. Penyerahan keris ini sebagai simbol amanah, tanggung jawab, dan komitmen moral terhadap adat serta masyarakat.


Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani kemudian menyerahkan Piagam Gelar Adat dan buku pokok adat Melayu Jambi. Buku adat tersebut berjudul Sepucuk Jambi Sembilan Lurah sebagai pedoman nilai dan norma adat.


Rangkaian prosesi dilanjutkan dengan tepuk tawar oleh Gubernur Jambi sebagai simbol doa dan restu adat. Acara selanjutnya pengumuman adat secara resmi oleh LAM Provinsi Jambi.


Dalam sambutannya, Ketua LAM Jambi Datuk Hasan Basri Agus menegaskan penganugerahan gelar adat bukan sekadar seremoni. “Gelar adat adalah amanah moral dan sosial yang harus dijaga oleh penerimanya,” ujarnya.


Ia menyebut penganugerahan gelar memiliki legitimasi adat dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Datuk Hasan juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah. 


“Adat harus menjadi mitra strategis negara dalam menjaga kearifan lokal,” katanya.


Sementara itu, Wabup A. Khafidh yang didampingi Emi Khafidh menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima gelar. Ia mengapresiasi penghormatan adat kepada para pemimpin daerah yang mengemban amanah publik. 


“Saya mengucapkan selamat atas penganugerahan gelar adat kepada unsur Forkopimda dan pimpinan daerah,” ujarnya.


Menurut A. Khafidh, gelar adat merupakan pengingat tanggung jawab etis dan moral dalam kepemimpinan. Ia menilai nilai adat Melayu Jambi sejalan dengan prinsip kepemimpinan berintegritas dan berkeadilan.


 "Semoga,  para penerima gelar mampu menjaga marwah adat dan memperkuat persatuan masyarakat Jambi," singkatnya.


Adapun Forkopimda penerima gelar adat adalah

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah dengan gelar Adipati Utamo Setio Puro.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima gelar Adipati Utama Siginjai Sakti.


Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto memperoleh gelar Adipati Utama Sijimat Batuah.


Kajati Jambi Sugeng Hariadi dianugerahi gelar Adipati Utamo Sitimang Jayo.


Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Iva Sudewi menerima gelar Adipati Utama Radin Undang.


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Hasim Marsalina memperoleh gelar Adipati Utamo Neraco Agamo.


Sekda Provinsi Jambi Sudirman dianugerahi gelar Adipati Utama Tanggo Rajo. 


(Bg nasri)

Aksi di Depan PGP: Kevin Lapendos Kritik Keras Negara, Soroti Pernyataan Kapolda yang Dinilai Provokatif


POHUWATO, suaraindonesia1.com
– Ketegangan sosial di Kabupaten Pohuwato kembali menguat setelah Aliansi AKPERSI Gorontalo bersama rakyat penambang menggelar aksi demonstrasi di depan kawasan perusahaan Pani Gold Project (PGP), Senin, 19 Januari 2026. Aksi tersebut tidak hanya menyuarakan tuntutan penambang rakyat, tetapi juga melontarkan kritik keras terhadap cara negara mengelola konflik pertambangan yang kian kompleks.


Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan sekaligus anggota AKPERSI, dalam orasinya secara terbuka menyoroti pernyataan Kapolda Gorontalo yang menggunakan diksi “tantang” dan “perangi” dalam merespons persoalan pertambangan dan banjir di Pohuwato. Menurut Kevin, pernyataan tersebut bukan hanya keliru secara etis, tetapi berpotensi memperdalam jurang konflik antara negara dan rakyat.


“Dua kata itu—tantang dan perangi—bukan bahasa penyelesaian konflik, tapi bahasa eskalasi. Pernyataan itu justru menambah kegaduhan di tengah masyarakat yang sedang terluka dan tertekan,” tegas Kevin di hadapan massa aksi.


Kevin menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai penyejuk dan fasilitator solusi, bukan justru memperlihatkan sikap konfrontatif yang dapat dibaca sebagai ancaman terbuka terhadap rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa persoalan di Pohuwato tidak bisa disederhanakan hanya pada penindakan hukum semata.


“Saya tahu Kapolda menjalankan fungsi penegakan hukum. Tapi hari ini bukan lagi soal siapa yang salah. Ini soal bagaimana negara mencari jalan keluar agar konflik tidak berubah menjadi kekerasan berkepanjangan,” ujarnya.


Lebih jauh, Kevin juga mengkritik keras narasi tunggal yang menyalahkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai penyebab utama banjir di Pohuwato. Ia menyebut kesimpulan tersebut sebagai bentuk simplifikasi masalah yang berbahaya dan tidak berbasis kajian ilmiah yang transparan.


“Banjir tidak bisa dijadikan alat pembenaran untuk menekan rakyat. Kalau mau bicara sebab-akibat, buka data, buka kajian, libatkan ahli independen. Jangan mudah mengorbankan rakyat dengan asumsi sepihak,” kata Kevin.


Dalam orasinya, Kevin secara simbolik menanggapi pernyataan Kapolda yang dianggap sebagai “tantangan”. Ia menegaskan bahwa tantangan yang ia lontarkan bukanlah ajakan adu kekuatan, melainkan kritik terhadap absennya ruang dialog yang setara antara negara, perusahaan, dan rakyat.


“Kalau Kapolda menantang kami hari ini, maka saya Kevin Lapendos menantang balik. Bukan dengan tangan terkepal, tapi dengan meja diskusi. Duduk bersama rakyat, perusahaan, dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil,” ujarnya disambut sorakan massa.


Situasi aksi sempat memanas ketika pimpinan Pani Gold Project enggan menemui massa aksi. Penolakan tersebut memicu kekecewaan massa yang menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk berdialog langsung. Massa menolak bertemu perwakilan dan mendesak agar pimpinan perusahaan, Boyke, hadir secara langsung serta menerima massa di dalam kawasan perusahaan atau area pioner.


Ketegangan tersebut akhirnya berhasil dikendalikan oleh Jenderal Lapangan dan Koordinator Lapangan. Kevin Lapendos tercatat beberapa kali melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan agar tuntutan massa segera disampaikan kepada pimpinan PGP, guna mencegah eskalasi lebih lanjut.


Menutup orasinya, Kevin menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk perlawanan anarkis maupun adu kekuatan dengan negara atau korporasi. Ia menyebut perjuangan ini sebagai upaya merebut kembali hak-hak rakyat yang selama ini terpinggirkan dalam pusaran kepentingan modal dan kekuasaan.


“Hari ini bukan akhir dari perjuangan. Ini bukan perlawanan adu otot. Ini perjuangan mengambil kembali hak rakyat yang dirampas atas nama investasi dan stabilitas,” pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

Laporan Investigasi: Temuan BPK Ungkap Penyimpangan dalam Tata Kelola Keuangan RSUD Toto Kabila


Fahrul Wahidji

Aktivis - FPKG


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com, OPINI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkap sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dua temuan utama yang mencuat adalah pemborosan anggaran pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) dan penyaluran beasiswa yang melanggar peraturan.


Proyek Modular Operating Theatre (MOT): Diduga Terjadi Kelebihan Bayar


Dalam laporannya, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp915.115.495 pada proyek pembangunan Ruang Operasi Modular (MOT) senilai Rp5,5 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT GJM pada periode 30 Januari hingga 28 Juni 2024 tersebut diduga membebankan biaya tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023. Absennya pengawasan pihak ketiga dalam proyek ini turut disoroti. Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPTK) dalam mereviu dokumen tagihan dinilai bukan hanya sebagai masalah administratif, melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Penyaluran Beasiswa: Diduga Ada Syarat Fiktif dan Penerimaan Ganda


Temuan lain BPK menyangkut kerugian daerah sebesar Rp320.000.000 akibat penyaluran beasiswa kepada lima orang penerima (B.R.A, DL, NRL, YRSP, dan DACPC) yang tidak memenuhi syarat Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar. Kasus yang dianggap paling fatal adalah penerima bernama B.R.A yang diduga menerima beasiswa secara ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan total akumulasi mencapai Rp540.050.000. Praktik ini diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango Nomor 61 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.


Analisis Hukum dan Potensi Sanksi


Berdasarkan temuan tersebut, analisis hukum menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi menjerat para pihak terkait dengan sejumlah ketentuan pidana, administrasi, dan perdata.


1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, oknum pejabat (PPK/PPTK) maupun pihak penyedia (PT GJM) dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru: Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan ini berkaitan dengan Bab Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 tentang penyalahgunaan jabatan.

3. Sanksi Administrasi dan Perdata: Para pejabat yang terlibat juga terancam sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


Kesimpulan dan Tuntutan


Rentetan temuan BPK ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur. Dana publik yang mencapai miliaran rupiah tidak boleh hilang hanya dengan alasan kelalaian administrasi. Oleh karena itu, terdapat desakan kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk:


1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi atau kickback atas kelebihan bayar Rp915 juta pada proyek MOT.

2. Memproses hukum oknum penerima beasiswa ganda dan pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa verifikasi SK Tugas Belajar.

3. Memastikan PT GJM masuk dalam daftar hitam (blacklist) jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penggelembungan biaya tidak langsung.


RSUD Toto Kabila sebagai institusi pelayanan publik dituntut untuk memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Penyimpangan anggaran berpotensi besar mengganggu peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.


Reporter: Jhul-Ohi

FORUM PEMBERANTASAN KORUPSI GORONTALO (FPKG) DESAK PENETAPAN TERSANGKA KASUS PENGGAJIAN NARAPIDANA KORUPSI DI BONE BOLANGO


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran gaji bagi 4 narapidana eks korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.


Aktivis sekaligus Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah dilayangkan pihaknya ke Polres Bone Bolango selama lebih dari 6 bulan hingga kini seolah membentur dinding diam. Belum ada kejelasan mengenai status tersangka maupun langkah konkret dari penyidik terkait kerugian daerah yang tersaji nyata dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023.


Fahrul Wahidji mengungkapkan adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antar instansi di Pemda Bone Bolango. Menurutnya, publik disuguhi tontonan birokrasi yang saling menyalahkan antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan, hingga alasan ketiadaan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.


"Kami melihat ada upaya saling lempar bola. Ada yang menyalahkan bagian keuangan, ada yang menyudutkan pengadilan terkait salinan putusan. Padahal faktanya, 4 orang ini memiliki locus perkara yang berbeda-beda namun tetap digaji oleh daerah. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah pembiaran yang merugikan negara!" tegas Fahrul dalam keterangannya, Rabu (21/1).


FPKG menilai bahwa terus mengalirnya gaji kepada narapidana korupsi merupakan bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Secara aturan, ASN yang telah berstatus narapidana dengan putusan inkrah seharusnya diberhentikan, bukan justru dipelihara dengan menggunakan uang rakyat.


FPKG mendesak Polres Bone Bolango untuk segera:


1. Memeriksa secara intensif pimpinan BKPSDM dan Badan Keuangan terkait mekanisme verifikasi daftar gaji.

2. Melakukan konfirmasi silang ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memutus mata rantai alasan "tidak ada salinan putusan".

3. Segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti adanya pembiaran yang disengaja demi menguntungkan pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).


Kasus ini berpotensi menjerat oknum pejabat terkait dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


"Polres Bone Bolango harus memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai publik berasumsi ada 'main mata' di balik lambatnya penanganan kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi (Polda/Mabes Polri)," pungkas Fahrul.


Reporter: Jhul-Ohi

Advokat Harus Memiliki Integritas dan Moralitas.



Kupang NTT - Suaraindonesia1.Com, Menurut Advokat Herry Battileo, SH, MH. dikatakannya kepada wartawan bahwa sebagai penegak hukum, advokat harus mempunyai standar integritas dan moralitas yang tinggi, 


Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya,  bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.


Masih menurut Advokat senior di Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan  didalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi  menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system), advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya.


Menurut Herry berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat), advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.


Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitisi katakan "Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,".


Mahkamah Konstitusi juga  menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.


Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Masih menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang NTT ini menghimbau kepada rekan - rekan Advokat yang ada dikabupaten kupang agar sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dqlam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi damupun perkara litigasi tutup Herry.

Ringankan Beban, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Binaan



Suaraindonesia1.com, Babinsa Koramil 02/M limun Sertu N.evi untoro  Membantu Tukang bangun rumah warga di Desa Muara danau kecamatan Pelawan. Kabupaten Sarolangun.

 Babinsa  menyampaikan Terciptanya sinergitas TNI bersama rakyat, gotong royong maupun Komunikasi Sosial (Komsos) rutin dilakukan oleh para Babinsa, guna menjalin hubungan yang harmonis sekaligus membantu mengatasi kesulitan masyarakat di desa binaan.dengan membantu kesulitan warga yang kita lakukan, merupakan wujud kepedulian Babinsa kepada warga binaan.(Rabu 20/01/2026) 


Gotong royong yang dilaksanakan Babinsa bersama warga masyarakat desa binaan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membangun keakraban dan kekeluargaan. Sehingga diharapkan keberadaan Babinsa di tengah-tengah masyarakat dapat diterima dan berdampak positif.dan kami sebagai TNI harus menjaga hubungan keharmonisan dan kebersamaan dengan masyarakat,serta bisa memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah binaannya.


Pak Samsul pemilik rumah menyampaikan terima kasih kepada Babinsa  Koramil 0420-02/M limun yang telah peduli dalam membantu proses pembangunan rumahnya. Semoga keakraban dan kekompakan seperti sekarang ini dapat terus diterapkan kepada penerus generasi muda kita.


.(Bg nasri)

Hendra Kepala Desa Bukit Tigo Panen Raya Jagung Komitmen Dukung Ketahanan Pangan



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Program ketahanan pangan Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut panen raya jagung, panen raya ini berlangsung di lahan produktif Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Rabu 21/1/2026. Panen jagung ketahanan pangan ini dihadiri pendamping desa, Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Singkut, Bhabinkamtibmas, Camat Singkut ,Tokoh Masyarakat dan warga.


Hendra Kades Bukit Tigo menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui kegiatan Panen Raya Jagung, Kuartal I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif Pemerintah Desa berkontribusi langsung pada sektor strategis nasional, khususnya pertanian.


Dalam kegiatan ini dilaksanakan makan bersama, sebagai bentuk syukur atas kesuksesan dalam merawat tanaman jagung. Panen raya jagung tersebut dilaksanakan di lahan seluas satu hektare. Hasil panen awal ini, produksi jagung diperkirakan mencapai sekitar lebih kurang tiga ribu kilogram dan akan melalui proses pengeringan serta pemipilan sebelum di kirim ke gudang Bulog. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. 


Kades Bukit Tigo Hendra mengatakan, "target hasil jagung ketahanan pangan ini tidak besar, melihat dari perkembangan tanaman, hanya mentargetkan hasil tiga ton. Memang untuk menyukseskan program sulit, tapi kami akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan di lapangan. Dengan pengalaman yang telah didapat dari program yang dijalankan. Kami bisa membenahinya, sehingga peluang untuk peningkatan hasil di kegiatan berikutnya terbuka lebar", kata Hendra. 


Hendra  juga memesankan ke semua unsur Pemdes, "dalam melaksanakan program harus menekuni dengan serius. Jika semua tahapan kegiatan dalam pelaksanakan dilakukan dengan maksimal, tentu hasilnya akan sesuai harapan. Jika ada kegagalan, itulah yang harus menjadi bahan evaluasi di kegiatan berikutnya. Untuk sukses sebuah program itu bukanlah mudah. Sebab itulah, belajar dari pengalaman yang didapat harus. Sebab itu bagian dari kunci keberhasilan di tahapan akan datang", ujarnya. 


Djarnawi Kusuma

Tiga Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Daerah Boalemo, Roy SyawaL, Sahril Tialo, Ikbal Ka'u Desak Kejaksaan Negeri BoalemoTuntaskan semua perkara yang sudah berproses saat ini .



Boalemo - Suaraindonesia1,

1 . Dugaan Perjadis Fiktif Anggota DPRD BOALEMO , Tahun 2020 ,2021 , 2022 dan seterusnya .

2 . Dugaan Kasus / Perkara Penyalah gunaan kewenangan oleh Mantan Kades Pentadu Barat .

3 . Dugaan Kasus Pasar Dulupi yang tidak termanfaatkan hingga sampai saat ini .

4 .  Dugaan kasus Pemdes Diloato  , terkait dana desa yang di sertakan modal ke Bumdes . 

5 . Dugaan kasus Pemdes Balate jaya terkait dana desa untuk ketahanan pangan dan air bersih .


*Roy Syawal*

Desak dari semua kasus - kasus tersebut agar sesegera mungkin di selesaikan oleh kejaksaan , siapapun yang terlibat di dalam nya wajib untuk di lakukan pemanggilan dan di periksa sesuai aturan dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia { NKRI } . Siapa saja yang berbuat mengarah ke tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah harus di usut tuntas .


*Sahril Anwar Tialo*

Menambah kan . Hingga memasuki tahun 2026, penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas masih belum menunjukkan kejelasan. Meski telah lama bergulir di meja aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Lambannya proses hukum ini kembali menuai sorotan keras dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis muda Boalemo, Sahril Anwar Tialo, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang berkaitan langsung dengan pengelolaan uang negara. Menurut Sahril , kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas seharusnya menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Namun, hingga kini, tidak adanya penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Kita sudah masuk tahun 2026 , tetapi kasus perjalanan dinas ini masih jalan di tempat .Tidak ada kepastian hukum , tidak ada tersangka .Ini membuat publik bertanya - tanya , apakah kasus ini benar - benar ditangani secara serius atau justru dibiarkan berlarut - larut . Sahril _ menegaskan, ketidakjelasan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan . Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh lamban , apalagi terkesan ragu dalam mengambil keputusan .

Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka wajar bila masyarakat menilai kinerja Kejari tidak maksimal. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan berani , bukan justru menimbulkan tanda tanya publik , tegasnya lebih lanjut , Sahril juga mendesak Kejaksaan agar segera membuka informasi secara transparan terkait perkembangan kasus , termasuk menyampaikan secara jujur kendala yang dihadapi dalam proses penanganannya , sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik .


*Ikbal Ka’u*

Salah satu tokoh muda dan aktivis yang tergabung dalam *Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Daerah Boalemo*, menyoroti dengan keras lemahnya progres penanganan berbagai kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo. Menurutnya , beberapa perkara yang telah lama menjadi perhatian publik justru terkesan jalan di tempat dan kehilangan arah penyelesaian . Penegakan hukum di Boalemo jangan hanya berhenti pada jargon dan seremonial belaka .Kita bicara soal dugaan penyalahgunaan uang rakyat , soal tanggung jawab publik dan soal keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu .

Ikbal Ka’u menyebutkan, kasus - kasus yang telah disampaikan oleh rekan - rekannya seperti dugaan *Perjadis fiktif anggota DPRD Boalemo*, *penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Kades Pentadu Barat*, hingga persoalan *Pasar Dulupi yang terbengkalai* merupakan indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Boalemo sedang tidak baik - baik saja . Ketika pasar yang di bangun dengan dana besar justru dibiarkan tak termanfaatkan , itu bukan hanya soal gagal program , tapi soal lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan sejak tahap awal perencanaan . Begitu pula dengan dana desa yang disertakan ke bumdes tanpa kejelasan arah pemanfaatannya , seperti di Diloato dan Balate Jaya . Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik .

Lebih jauh saya menilai Kejaksaan Negeri Boalemo harus menunjukkan keseriusan dan keberpihakan kepada rakyat , bukan pada kelompok tertentu . Menurutnya , lambannya tindak lanjut terhadap laporan dan proses penyidikan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat , bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah . Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada level masyarakat kecil , sementara pelaku di lingkaran elit dibiarkan, maka keadilan hanyalah slogan kosong.Kami dari Aliansi tidak akan diam, kami akan terus mengawal setiap perkara yang merugikan keuangan daerah . Saya juga menegaskan bahwa rakyat Boalemo berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dari setiap kasus tersebut . Publik butuh kejelasan , bukan janji . Transparansi adalah kunci . Jika Kejari Boalemo serius , buktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal .


*Warning keras tiga Pemuda Boalemo - Gorontalo*


Terimakasih 🤝🏻

Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Daerah Boalemo, Menyoroti Dengan Keras Lemahnya Progres Penanganan Berbagai Kasus yang Sedang Berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo



Boalemo - Suaraindonesia1,  Ikbal Ka’u, salah satu tokoh muda dan aktivis yang tergabung dalam *Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Daerah Boalemo*, menyoroti dengan keras lemahnya progres penanganan berbagai kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo. Menurutnya, beberapa perkara yang telah lama menjadi perhatian publik justru terkesan jalan di tempat dan kehilangan arah penyelesaian.


“Penegakan hukum di Boalemo jangan hanya berhenti pada jargon dan seremonial belaka. Kita bicara soal dugaan penyalahgunaan uang rakyat, soal tanggung jawab publik, dan soal keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ikbal Ka’u.


Ia menyebutkan, kasus-kasus yang telah disampaikan oleh rekan-rekannya seperti dugaan *Perjadis fiktif anggota DPRD Boalemo*, *penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Kades Pentadu Barat*, hingga persoalan *Pasar Dulupi yang terbengkalai* merupakan indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Boalemo sedang tidak baik-baik saja.


“Ketika pasar yang dibangun dengan dana besar justru dibiarkan tak termanfaatkan, itu bukan hanya soal gagal program — tapi soal lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan sejak tahap awal perencanaan. Begitu pula dengan dana desa yang disertakan ke Bumdes tanpa kejelasan arah pemanfaatannya, seperti di Diloato dan Balate Jaya. Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,”.


Lebih jauh, saya menilai Kejaksaan Negeri Boalemo harus menunjukkan keseriusan dan keberpihakan kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu. Menurutnya, lambannya tindak lanjut terhadap laporan dan proses penyidikan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah.


“Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada level masyarakat kecil, sementara pelaku di lingkaran elit dibiarkan, maka keadilan hanyalah slogan kosong. Kami dari Aliansi tidak akan diam, kami akan terus mengawal setiap perkara yang merugikan keuangan daerah,” ujar Ikbal dengan tegas.


Saya juga menegaskan bahwa rakyat Boalemo berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dari setiap kasus tersebut. “Publik butuh kejelasan, bukan janji. Transparansi adalah kunci. Jika Kejari Boalemo serius, buktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal,”.

Masuk Tahun 2026, Kasus Perjalanan Dinas Tak Kunjung Ada Tersangka, Sahril Ancam Konsolidasi Besar-Besaran



Boalemo — Suaraindonesia1, Hingga memasuki tahun 2026, penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas masih belum menunjukkan kejelasan. Meski telah lama bergulir di meja aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.


Lambannya proses hukum ini kembali menuai sorotan keras dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis muda Boalemo, Sahril Anwar Tialo, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang berkaitan langsung dengan pengelolaan uang negara.


Menurut Sahril, kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas seharusnya menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Namun, hingga kini, tidak adanya penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.



“Kita sudah masuk tahun 2026, tetapi kasus perjalanan dinas ini masih jalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada tersangka. Ini membuat publik bertanya-tanya, apakah kasus ini benar-benar ditangani secara serius atau justru dibiarkan berlarut-larut,” ujar Sahril.


Ia menegaskan, ketidakjelasan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh lamban, apalagi terkesan ragu dalam mengambil keputusan.


“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka wajar bila masyarakat menilai kinerja Kejari tidak maksimal. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berani, bukan justru menimbulkan tanda tanya publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahril menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang lebih serius apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dari Kejaksaan. Ia mengaku siap melakukan konsolidasi secara besar-besaran di tengah masyarakat sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum.


“Jika tetap tidak ada kejelasan dan tidak ada penetapan tersangka, saya akan melakukan konsolidasi besar-besaran di masyarakat untuk mengawal kasus ini. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami sebagai warga negara agar hukum benar-benar ditegakkan,” katanya.


Sahril menekankan bahwa langkah konsolidasi yang dimaksud merupakan upaya konstitusional dan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan akuntabel.


Ia juga mendesak Kejaksaan agar segera membuka informasi secara transparan terkait perkembangan kasus, termasuk menyampaikan secara jujur kendala yang dihadapi dalam proses penanganannya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Red.

Turnamen Sepak Takraw Pertama Antar Club Sedesa Ulobua Sukses di Laksanakan



Tibawa - Suaraindonesia1, Penutupan turnamen sepak takraw pertama antar club sedesa Ulobua sukses di lakasanan pada tanggal 20/01/2026.

masyarakat meminta kepada pemerintah desa agar bisa menyelenggarakan turnamen ke dua lagi. kali ini antar dusun se desa ulobua semua pemainnya dari desa ulobua, berikutnya bisa se kecamatan bahkan SE kab Gorontalo.


alhamdulillah pada tanggal 20/01/2026. Pukul 20.00wita pertandingan sepak takraw berjalan dengan lancar dan sukses.

Juara 1 di raih oleh club RAJAWALI.

JUARA ke 2 di raih Club laba laba

juara ke 3 

club Laskar

dan juara

Ke 4 club HALILINTAR.

Setelah penutupan acara panitia memberikan hadiah berupa piala dan uang tunai dan hadiah undian.

apresiasi tak terhingga kepada masyarakat ulobua, terutama buat panita dan tuan rumah bapak ADRIAN RAJAK yang mendukung acara ini.

special bUat ayahanda desa Ulobua bapak yunus ardin.

semoga tahun ini akan di adakan turnamen antar desa se kecamatan tibawa

Ungkap ibu karra dalam kata2 sambutan selaku sponsor utama dan panitia penyelenggara kegiatan sepak takraw antar Dusun di desa Ulobua.

Harapan ibu Karra dgn di laksanakan  turnamen ini akan melahirkan pemain-pemain baru untuk pertandingan antar desa, sampai tingkat provinsi bahkan sampai tingkat nasional sehingga bisa  membawa harum desa Ulobua dan Dan Kab Gorontalo tercinta.


Ungkapan terimakasih juga di sampaikan oleh ketua panitia AMIR ALI kepada seluruh masyarakat di desa Ulobua yang telah membantu dari persiapan hingga Acara sukses di laksanakan.



IBRAHIM HASAN