SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Dadan Hindayana (DH), selaku mantan Kepala BGN;
2. Sony Sonjaya (SS), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional;
3. Lodewyk Pusung (LP), selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Bahwa Saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Syarief.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dikenakan rompi merah muda sebagai tanda tahanan dan dibawa menuju rumah tahanan. Mereka juga terlihat diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga melibatkan praktik jual-beli titik oleh oknum pejabat BGN.
Ketiga tersangka telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam. Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan alasan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tata kelola program MBG. Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Reporter: Jhul OhiWaketum DPN IARMI Dr. Drs. H. Azharisman Rozie, M.Si yang juga Warek III Bidang Kemahasiswaan IPDN dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi atas Kegiatan yang dilaksanakan oleh IARMI Maharuyung Jabodetabek.
"Kami baru merencanakan program (DPN IARMI), IARMI Maharuyung Jabodetabek telah duluan melaksanakan kegiatan sosial yang sangat berdampak terhadap masyarakat," ulasnya
Danmen Maharuyung Sumbar Letkol Laut (Purn) Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si merasa terharu dengan dihadirkannya anak-anak yatim, karena dengan doa dari anak yatimlah kita selamat dari berbagai malapetaka. Beliau juga menjelaskan Terkait target menciptakan Menwa di Sumbar 300 orang, dengan turun tangan langsung audiensi ke Pimpinan PTN / PTS Sesumbar akan pentingnya Organisasi Resimen Mahasiswa di Kampus.
"Kita sudah bicarakan dengan Polda, bahwa Resimen Mahasiswa akan diberi pembekalan khusus. Apalagi kasus LGBT dan Narkoba sangat luar biasa sekarang. Menwa akan turun dan dilibatkan untuk antisipasi permasalahan tersebut," tutur Prof Fauzi Bahar
Ketua IARMI Maharuyung Jabodetabek Dasril, S.Pd.I, M.Si (Han) menyampaikan Terkait Penyelenggaraan Kegiatan tersebut kepada awak media
"Kami IARMI Maharuyung Jabodetabek merupakan sebuah paguyuban Alumni Resimen Mahasiswa yang berasal dari Menwa Maharuyung Sumbar, namun berdomisili di Jabodetabek, dan tergabung di IARMI. Di Momen Idul Adha ini kami mengadakan Bakti Sosial dengan Tema Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan. Adapun Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan diantaranya Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, Santunan Anak Yatim, Pembagian Sembako dan Daging Qurban kepada Masyarakat setempat yang membutuhkan," ungkap Dasril
"Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah ikut memberikan sumbangsih serta dukungan, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan ini dengan lancar, diantaranya Kemendes RI, IPDN, PT. Mitra Sehati Afiat, PMI, PD. Pasar Jaya, Toko Rantau Textile, serta dari DPN IARMI, dan Segenap Pengurus IARMI Maharuyung Jabodetabek," ujar Dasril
"Harapan kami kedepan semoga dengan kegiatan ini dapat lebih menyambung rasa kekeluargaan diantara kami sesama Alumni Resimen Mahasiswa, dengan tetap memberikan kontribusi nyata kepada Masyarakat," ulas Dasril menutupi.
Tampak Hadir Dalam Kesempatan tersebut Ketua Harian DPN IARMI Muhammad Arwani Deni, Ketua Bid Organisasi DPN IARMI Raden Umar, M.Pd Sejumlah Alumni Maharuyung (Resimen Mahasiswa Pagaruyung), diantaranya Brigjen Pol (Purn) Desy Andriani, Kol. Sus. Revila Oulina, S.Pd, M.Pd, M.Si, Kol CBA (K) Lili Febrianty, S.Pd, MM, Letkol Chb (Purn) Arius, SE, Ketua DPK IARMI Jakarta Utara Jafarli, ST, Direktur Pam Kopaska Kolonel Kemas M Yusri, dan Danmen Jayakarta Letkol Chk Andi Putu Hamka, SH, MH serta lainnya.
Kegiatan Berlangsung Lancar dan tertib, Puluhan Peserta Antusias Untuk Donor Darah, Puluhan Anak Yatim terima Santunan, Sembako, dan daging Qurban, serta Masyarakat pun tampak antusias disertai rasa syukur atas apa yang dilakukan oleh IARMI Maharuyung Jabodetabek ini. (cr)
#IarmiMaharuyungJabodetabek
Sejak tahun 2011, Pemerintah Propinsi Papua telah merumuskan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan berfungsi untuk mengurus dan memastikan pemenuhan hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM diseluruh Tanah Papua.
Untuk diketahu bahwa Perempuan Papua yang dimaksudkan dalam aturan diatas adalah Perempuan Orang asli Papua. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan /atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Atas dasar itu, secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwen yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diatas.
Pada prinsipnya Mama Yasinta Moiwen adalah perempuan Papua vokal menyuarakan keluh kesah tentang Nasib hak Masyarakat hukum adat yang terdampak atas pengembangan PSN di Merauke. Terkait macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang diperjuangkan oleh Mama Yasinta Moiwend secara tegas telah dijamin pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, meliputi :
a. hak atas hutan adat;
b. hak atas pembangunan;
c. hak atas spiritual dan kebudayaan;
d. hak atas lingkungan hidup;
e. hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
f. hak atas kekayaan intelektual;
g. hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
h. Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
i. Hak atas Sumber Daya Alam
Secara praktek dalam rangka mempertahankan hak-haknya Mama Yasinta Moiwend telah melakukan berbagai Upaya hukum mulai dari pada 2024, ia ikut serta dalam Aksi Kamisan ke-836. Di depan Istana, Yasinta bersama masyarakat adat di Papua menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang segera digantikan Prabowo Subianto. "Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi". Mama Sinta dan kelompok masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi, mempertanyakan proyek itu ke kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, hingga Keuskupan Agung Merauke. Tapi suara mereka membal."Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami," tutur dia di setiap kesempatan. "Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami." Mama Sinta bilang, proyek cetak sawah bahkan masuk ke area sakral di kampungnya.
Selain itu, dalam rangka menyelamatkan berbagai hak adat milik Mama Yasinta Moiwend maka pada tanggal 5 Maret 2026 Mama Yasinta Moiwend melakukan Upaya Hukum Litigasi dengan cara mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sampai saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Sesuai dengan fakta hukum diatas menunjukan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kesimpulan tersebut didasari pengertian Pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Perdasus diatas yang memberikan Pengertian Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 3, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).
Dengan demikian sudah dapat menunjukan bahwa Mama Yasinta Moiwend adalah Korban Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Status Mama Yasinta Moiwend sebagai korban tersebut telah memenuhi unsur-unsur korban sebagaimana dalam pengertian Korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat Negara atau oleh Negara atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).
Atas dasar itu, Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban memiliki Hak-hak korban kekerasan dan pelanggaran HAM mencakup a. hak atas pemulihan yang mencakup hak atas restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan dan jaminan atas tidak berulangnya pelanggaran HAM. b. hak atas kebenaran dan keadilan sesuai Pasal 4, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. Pada tataran praktisnya Mama Yasinta Moiwend sebagai Perempuan Papua Korban kekerasan dan pelanggaran HAM berhak memperoleh jaminan pemulihan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai perintah Pasal 5 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam rangka memenuhi jaminan pemulihan dari Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban Pengembangan PSN dalam bentuk bantuan langsung kepada korban dapat diberikan secara individual maupun secara kolektif kepada komunitas korban tertentu, mencakup : a. santunan uang; b. layanan kesehatan fisik atau mental; c. pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian; dan d. beasiswa kepada anak sesuai perintah Pasal 9 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.
Berdasarkan uraian diatas serta berprinsip pada perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sesuai Pasal 28i ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua” sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :
1. Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Lindungi dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
2. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke;
3. Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Pulangkan, Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
4. Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;
5. Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;
6. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 31 Mei 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)
Namun, publik tidak buta. Di balik retorika "kritis", tercium aroma busuk kepentingan asing. Berbagai narator independen negeri ini menelanjangi kelompok ini karena bertindak layaknya kaki tangan atau komprador asing yang gerah ketika kedaulatan ekonomi kita mulai ditegakkan.
Narasi yang dibangun lewat produksi film pesta babi dikuliti para narator bahwa ada aliran modal asing dalam produksi film tersebut.
Jika ingin bicara tentang "pesta", maka rezim ini justeru sedang mengungkap pesta sesungguhnya yakni Pesta Tikus.
Puluhan tahun mereka menikmati hasil manipulasi lahan sawit, permainan perizinan, penggelapan penerimaan negara, transfer pricing, under invoicing, dan berbagai skema yang membuat kekayaan Indonesia mengalir keluar sementara rakyat hanya mendapat remah-remahnya.
Selama puluhan tahun, republik ini digerogoti oleh tikus-tikus berdasi, yang menguasai lahan sawit secara ilegal, menggelapkan pajak, dan memanipulasi ekspor melalui praktik under-invoicing serta transfer pricing.
Para tikus ini berpuluh tahun menumpuk kekayaan pribadi di luar negeri, dan tega membiarkan rakyat gigit jari. Kerugian negara, versi PBB tidak main-main, mencapai angka fantastis hingga Rp15.000 triliun!
Inilah kejahatan sistematis yang selama ini dilindungi oleh jejaring oligarki dan kepentingan asing yang tidak ingin Indonesia mandiri.
Namun, hari ini, perpanjangan tangan para tikus itu dipaksa tersedak.
Di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, negara tidak lagi kompromi. Genderang perang ditabuh.
Negara untuk pertama kalinya menunjukkan keseriusan memburu tikus-tikus besar yang selama ini dianggap terlalu kuat untuk disentuh. Ratusan triliun rupiah aset dan uang hasil sitaan mulai kembali ke pangkuan negara. Lahan-lahan sawit yang diperoleh melalui praktik menyimpang disita dan dikembalikan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan nasional.
Langkah tegas berupa denda ratusan triliun rupiah dan penyitaan aset lahan kelapa sawit secara massal kini menjadi kenyataan. Lahan-lahan sitaan bernilai ratusan tersebut tidak dibiarkan menganggur, melainkan langsung dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas untuk kepentingan negara dan rakyat.
Lihatlah fakta di lapangan, 4 kali Presiden Prabowo berhasil membuktikan kepada rakyat.
Penyerahan uang hasil penyimpangan tersebut dilakukan dalam 4 tahap yaitu: Tahap 1 (20 Oktober 2025): Jaksa Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Tahap 2 (Desember 2025): Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejagung menyerahkan akumulasi uang penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun.
Tahap 3 (10 April 2026) Jaksa Agung menyerahkan uang negara senilai Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tahap 4 (13 Mei 2026): Jaksa Agung kembali menyerahkan hasil denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Ini bukan sekadar seremonial yang berhiaskan tumpukan gunung uang, namun ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Triliun rupiah yang dulunya mengalir ke kantong-kantong tikus, kini kembali ke kas negara.
Inilah Pesta Tikus yang sesungguhnya! Sebuah momentum di mana hasil manipulasi dan korupsi masa lalu disikat habis-habisan oleh negara. Para tikus pun mulai keluar dari sarangnya.
Pemerintah saat ini sedang memburu sisa-sisa manipulasi ekspor sawit dan berkomitmen menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai belasan ribu triliun tersebut.
Dampaknya langsung terasa. Di tengah badai krisis pangan dan energi global yang membuat negara-negara maju sekalipun tiarap, Indonesia justru kokoh berdiri.
Mengapa? Karena anggaran negara diperkuat oleh hasil buruan dari para koruptor. Rakyat terbebas dari ancaman krisis karena uang negara tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan kembali untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi domestik.
Jadi, kaum oposisi yang mendadak vokal dan diduga menjadi kaki tangan asing: berhentilah mengalihkan isu dengan narasi fiktif yang pesimis.
Yang menarik, ketika negara mulai mengejar para tikus besar, tiba-tiba muncul kelompok-kelompok yang paling keras berteriak. Mereka mengaku oposisi, mengaku pejuang demokrasi, mengaku pembela rakyat. Namun mengapa kemarahan kelompok ini justru muncul ketika negara membongkar praktik yang merugikan negara selama puluhan tahun? Ketika negara memberi makan kepada rakyat yang kurang gizi lewat program MBG ?
Rakyat tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang sedang panik karena tuannya, para tikus koruptor sedang digulung oleh hukum.
Indonesia hari ini sedang menghadapi pertarungan besar. Bukan sekadar pertarungan politik. Melainkan pertarungan antara negara melawan para tikus yang selama puluhan tahun menjadikan republik ini sebagai lumbung jarahan.
Target berikutnya bahkan lebih besar. Praktik manipulasi ekspor, transfer pricing, under invoicing, dan berbagai bentuk penghindaran kewajiban terhadap negara mulai masuk radar penindakan.
Jika seluruh kebocoran itu berhasil ditutup, nilainya bukan lagi ratusan triliun rupiah, melainkan ribuan hingga belasan ribu triliun rupiah yang selama ini menguap dari sistem ekonomi nasional.
Saat ini tikus-tikus itu mulai diburu.
Asetnya disita. Keuntungannya ditarik kembali. Jaringannya dibongkar.
Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, negara berani menunjukkan bahwa kekayaan Indonesia harus kembali kepada rakyat Indonesia.
Jika ada yang merasa terganggu oleh keadaan ini, mungkin yang perlu ditanyakan bukanlah mengapa negara memburu tikus. Melainkan mengapa ada yang begitu gelisah ketika tikus-tikus itu mulai tertangkap.
Pesta Tikus belum usai, kini saatnya negara mengambil alih kemakmuran untuk rakyatnya sendiri!
Penulis :
Hence Mandagie / Ketua DPP SPRI
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto, tersebut diselenggarakan di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2026), serta dilaksanakan secara luring dan daring yang terhubung dengan seluruh cabang IKKT Pragati Wira Anggini dengan melibatkan 13 titik di berbagai daerah.
Adapun ke 13 titik tersebut yakni IKKT PWA Gabungan Mabes TNI, IKKT PWA Cabang BS II Kogabwilhan I, IKKT Cabang BS V Sesko TNI, IKKT PWA Cabang BS VI Bais TNI, IKKT PWA Cabang BS VIII Kodiklat TNI, IKKT PWA Cabang BS IX Kogartap I/Jkt, IKKT PWA Cabang BS X Kogartap II/Bdg, IKKT PWA Cabang BS XI Kogartap III/Sby, IKKT PWA Cabang BS XIII Paspampres (Mako Paspampres dan Mako Grup C Lawang Gintung), IKKT PWA Cabang BS XV PMPP TNI, IKKT PWA Cabang Mencandra CBS VI Akademi TNI dan IKKT PWA Penghubung 01 Kemhan.
Mengusung tema “Bersama IKKT Pragati Wira Anggini Mari Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif”, kegiatan ini melibatkan Pengurus Pusat IKKT PWA, cabang-cabang IKKT PWA, badan penghubung, serta unsur Dharma Pertiwi dari seluruh Indonesia.
Atas pencapaian tersebut, IKKT PWA menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara vaksinasi campak dewasa dengan peserta terbanyak. Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Marketing MURI, Awan Rahargo, kepada Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto.
Dalam sambutannya, Ny. Evi Agus Subiyanto menegaskan bahwa vaksinasi bagi orang dewasa memiliki peran penting dalam mencegah penyakit menular, termasuk campak yang dapat menimbulkan komplikasi serius.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mendukung program kesehatan nasional, meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi bagi orang dewasa, serta membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKKT Pragati Wira Anggini,” ujar Ny. Evi Agus Subiyanto.
Program vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi campak, memperkuat kekebalan kelompok (herd immunity), serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Report, Ida Ismayani
Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan keterangan pada Kick Off Pesparawi Nasional XIV di kantor layanan Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta. Giat yang berlangsung secara hybrid ini, menjadi penanda dimulai seluruh rangkaian persiapan menuju perhelatan nasional tersebut.
Hadir, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Ketua DPRD Manokwari, Ketua Harian Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Jacob Fonataba, serta jajaran panitia, pimpinan aras gereja nasional, Pengurus Lembaga Pengembangan PESPARAWI Nasional, pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Forum ini diikuti juga secara daring oleh para Kepala Bidang/Pembimbing Masyarakat Kristen se-Indonesia dan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dari seluruh Indonesia.
Pesparawi Nasional XIV mengusung tema “Pesparawi Nasional Ramah Lingkungan”. Menag mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat beragama.
Menurut Menag, kegiatan keagamaan harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, penyelenggaraan Pesparawi akan menerapkan berbagai praktik ramah lingkungan, seperti penggunaan tumbler pribadi, pengurangan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah yang baik, serta penerapan pola hidup yang lebih berkelanjutan selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.
“Melalui Pesparawi Nasional XIV, kita ingin menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kepedulian terhadap lingkungan harus berjalan beriringan sebagai fondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan,” ujar Menag.
Menag juga menegaskan bahwa Pesparawi merupakan momentum penting untuk memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan persatuan bangsa melalui seni musik gerejawi yang berakar pada nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
“Pesparawi mengingatkan bahwa harmoni tidak lahir dari keseragaman. Harmoni tercipta ketika berbagai suara yang berbeda mampu berpadu dalam satu tujuan yang sama. Semangat inilah yang harus terus kita rawat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag.
“Sebagaimana sebuah paduan suara menghasilkan keindahan melalui perpaduan berbagai suara yang berbeda, demikian pula Indonesia menjadi kuat karena keberagaman yang mampu dirajut dalam kebersamaan,” sambungnya.
*Meningkatkan Penghayatan Keagamaan*
Melalui Pesparawi, Menag berharap punya dampak terhadap penghayatan pendalaman makna kekerohanian.
"Dengan adanya Pesparawi ini diharapkan iman kita masing-masing, umat beragama akan bertambah dalam proses pengakaran keimanan itu sendiri, " ungkap Meng.
"Dan harapan kita semoga pesan-pesan spiritual seperti ini bisa menancapkan kekuatan iman bagi para pemeluknya masing-masing," lanjutnya.
Pesparawi Nasional 2026 akan diikuti sekitar 8.000 peserta yang merupakan perwakilan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Peserta akan berkompetisi dalam 12 kategori lomba yang menampilkan kekayaan seni paduan suara dan musik gerejawi dari berbagai daerah.
Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung menambahkan, Kick Off menandai dimulainya seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), gereja-gereja, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan suksesnya penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.
“Kick Off ini menjadi momentum untuk menyampaikan kepada publik bahwa seluruh tahapan persiapan dan pengorganisasian Pesparawi Nasional XIV telah dimulai. Kami berharap dukungan dan kolaborasi semua pihak agar penyelenggaraan Pesparawi dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang luas bagi umat, masyarakat, serta bangsa Indonesia,” ujar Jeane Marie Tulung.
Pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) serta Keputusan Menteri Agama Nomor 285 Tahun 2025 tentang Penetapan Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.
Kementerian Agama berharap Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 tidak hanya sukses sebagai perhelatan seni paduan suara gerejawi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat moderasi beragama, memperkokoh persatuan bangsa, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup, serta menghadirkan wajah Indonesia yang damai, harmonis, dan penuh kasih di tengah keberagaman.
Report, Jp
Salah satu agenda unggulan yang akan digelar adalah Jakalcer Festival yang berlangsung di Pasar Seni Ancol pada 19–28 Juni 2026. Festival bertema bebas, dinamis dan tak terbatas ini akan menghadirkan beragam aktivitas kreatif yang terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona Art Performing, Zona Art Market, dan Zona Art Kuliner.
Selain itu, dalam rangka mendukung perayaan HUT Jakarta ke-499, Ancol kembali menghadirkan program Gratis Masuk Ancol Sore Hari yang berlaku pada 8–19 Juni 2026 mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati kawasan wisata pesisir ikonik Jakarta tanpa biaya tiket masuk kawasan.
Adapun ketentuan program gratis masuk tersebut meliputi periode kunjungan pada 8–19 Juni 2026, dengan reservasi yang dapat dilakukan melalui website resmi Ancol sejak 1–18 Juni 2026. Setiap pengunjung dapat melakukan reservasi maksimal dua tiket selama periode program berlangsung.
Tak hanya itu, Ancol juga terus mengembangkan ekosistem rekreasi yang lebih terintegrasi melalui berbagai inovasi terbaru dalam program Ancol Ecosystem Development.
Salah satunya adalah Ancol Points, program loyalitas yang memberikan berbagai keuntungan bagi pengunjung. Melalui aplikasi ini, setiap transaksi pembelian tiket, kuliner, permainan wahana, hingga aktivitas tertentu dapat menghasilkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai benefit menarik.
Ancol juga memperkenalkan Ancol Sunset Sounds, konser musik yang akan digelar setiap akhir bulan di Pantai Festival. Program ini memadukan hiburan musik, gaya hidup, kuliner, dan pengalaman khas tepi pantai Ancol. Untuk seri perdana pada Juni 2026 akan menghadirkan grup musik Guyon Waton dan Gildcoustic. Sementara pada Juli 2026, panggung Sunset Sounds akan dimeriahkan oleh Ndar Boy serta Mr Jono & Joni.
Bagi pecinta olahraga, Ancol menghadirkan Ancol Run Loop, jalur lari sepanjang 5 kilometer yang menawarkan pengalaman berolahraga dengan suasana pantai dan pemandangan laut yang menyegarkan.
Selama periode libur sekolah, Ancol juga menyiapkan berbagai promo menarik bagi pengunjung. Mulai dari bundling tiket Dunia Fantasi (Dufan) dengan produk Susu Mbok Darmi, paket kunjungan Sea World, Samudra dan Jakarta Bird Land yang dilengkapi bonus voucher merchandise senilai Rp15.000, hingga promo Beli 4 Gratis 1 untuk pengunjung selama masa liburan sekolah.
Tak ketinggalan, tersedia pula promo khusus bagi pengunjung yang menggunakan transportasi umum Bus Transjakarta melalui pintu masuk Busway Ancol sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi publik.
Seluruh informasi program dan promo dapat diakses melalui situs resmi Ancol. Dengan beragam kegiatan, hiburan, dan penawaran menarik yang telah disiapkan, Ancol mengajak masyarakat untuk menikmati momen liburan sekolah bersama keluarga dan sahabat di destinasi rekreasi terbesar di ibu kota.
Report, Ida Ismayani
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, M.Si, didampingi Ketua Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Papua Barat, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, menerima penyerahan kontingen Pesparawi dari LPPD Kabupaten Manokwari. Kontingen ini terdiri dari perwakilan empat kabupaten yang akan bertanding dalam lomba Pesparawi tingkat Nasional ke-14 di Manokwari, Papua Barat.
Penyerahan kontingen diawali dengan prosesi Pengukuhan dan Pengutusan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling, yang mewakili Bupati Manokwari. Dalam sambutannya, ia berharap seluruh peserta yang terlibat dalam lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV ini dapat mempersembahkan yang terbaik bagi Provinsi Papua Barat, baik dari sisi prestasi maupun sebagai tuan rumah yang sukses. Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV.
Sementara itu, Ketua LPPD Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, menyambut baik kehadiran tim dari LPPD Kabupaten Manokwari. Ia mengingatkan para orang tua agar turut berpartisipasi dalam memantau dan mengawasi anak-anak yang mengikuti lomba, terutama dalam hal kesehatan sebagai prioritas utama demi terwujudnya rasa percaya diri para peserta.
Adapun jumlah kontingen yang dikukuhkan sebanyak 81 orang, terdiri dari 68 penyanyi, 1 orang pianis, 2 orang konsultan, 3 orang pelatih, serta sejumlah pendamping teknis dan official. Ketua Kontingen Provinsi Papua Barat menjelaskan bahwa perwakilan dari empat kabupaten tersebut akan ditempatkan di BPMP Amban, Manokwari, pada tanggal 13, 14, dan 16 Juni mendatang.
– REDAKSI –
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (2/6).
Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Ketua DPRD Merangin, Rivaldi.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sinergi yang baik dengan DPRD Merangin. Menurutnya, mempertahankan predikat WTP bukanlah perkara mudah, melainkan buah dari komitmen kerja keras bersama.
"Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh tim anggaran dan OPD yang telah bekerja transparan dan akuntabel. Penghargaan WTP dari BPK RI ini bukan sekadar lambang di atas kertas, melainkan bukti nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Kabupaten Merangin dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan," ujar Bupati M. Syukur usai menerima LHP di Jambi.
M. Syukur juga menambahkan bahwa capaian ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
"WTP ini adalah standardisasi minimal dalam tata kelola keuangan yang baik (good governance). Ke depan, kami tidak boleh berpuas diri. Evaluasi dan catatan kecil dari BPK akan segera kami tindak lanjuti demi perbaikan kualitas belanja daerah agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Merangin," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam sistem pengelolaan anggaran daerah.
Predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Toha menilai, pengelolaan keuangan yang sehat menjadi fondasi utama dalam menarik kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Dengan diterimanya predikat ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat fungsi pengawasan internal, serta memastikan efisiensi belanja daerah demi memperkuat kualitas pelayanan publik ke depannya.
(Bg nasri)
Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila ini berlangsung di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin pada Senin (1/6).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah. Kehadiran organisasi kepemudaan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
"Saya sebagai bupati menganggap dan meyakinkan bahwa GP Ansor dan Banser merupakan mitra strategis pemerintah di dalam membangun kebersamaan dan keberagaman yang ada di Kabupaten Merangin ini," ujar M. Syukur dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus PC GP Ansor Kabupaten Merangin yang baru saja dilantik. Bupati berharap sinergi antara pemerintah dan pemuda Nahdliyin dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah.
"Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Merangin ini untuk yang lebih baik," tambahnya di hadapan para kiai, ulama, tuan guru, serta anggota DPRD yang turut hadir.
Suasana khidmat sekaligus bergelora begitu terasa usai pelaksanaan Apel Kebangsaan. Pada momen tersebut, Bupati M. Syukur secara resmi dianugerahi penghargaan sebagai Anggota Kehormatan GP Ansor Kabupaten Merangin.
Penghargaan ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta pemasangan rompi organisasi secara simbolis kepada orang nomor satu di Merangin itu.
Atas kehormatan tersebut, Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh keluarga besar GP Ansor dan Banser, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dadang Hikmatullah serta Kadis Kominfo Merangin Ahmad Khoirudin Akhoi.
Selain itu, acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi H. Habibi, Sekretaris DPW Ahmad Minhaj, dan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Merangin Rhizki Okfiandi. Hadir pula Waka I DPRD Merangin Herman Effendi, Waka II Ahmad Fahmi, Buua Satar Saleh dan tamu undangan lainnya. (Bg nasri)
Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di area sekitar satu hektare itu disebut-sebut telah mengakibatkan pembukaan lahan dan kerusakan tutupan hutan yang menjadi penyangga lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi terpantau sedikitnya tiga unit excavator beroperasi melakukan penggalian material. Selain itu, sejumlah galon dan wadah penyimpanan solar terlihat berada di sekitar area aktivitas tambang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang sah, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Ratatotok.
"Kami khawatir hutan semakin rusak. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru semua pihak sibuk mencari penyebabnya. Hutan adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga menyoroti maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Hutan Nibong. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.
"Jika benar terjadi aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang," tegas Fikri.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan kehutanan apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Fikri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang diduga merusak hutan dan lingkungan hidup. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya mengingat beberapa daerah di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tepi Enogh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
BUTON, SuaraIndonesia1.com – Tanah adat atau hak ulayat adalah hak penguasaan yang sifatnya komunal (milik bersama masyarakat adat) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara turun-temurun. Tanah ini diakui keberadaannya selama masyarakat hukum adat tersebut secara kenyataannya masih ada. Menolak eksploitasi yang merusak lingkungan berarti mempertahankan hak masyarakat adat, melindungi satwa endemik seperti anoa dan tarsius, serta menjaga kelestarian alam Buton untuk generasi mendatang.
Tanah adat masyarakat Buton bukan sekadar wilayah yang memiliki nilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, budaya, identitas, serta sumber penghidupan masyarakat adat secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat harus ditolak karena berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang.
Eksploitasi pertambangan maupun kegiatan industri ekstraktif lainnya di wilayah adat Buton dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sumber air, hilangnya habitat satwa liar, serta mengurangi fungsi ekologis kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan nilai-nilai budaya yang melekat pada tanah adat sebagai warisan leluhur.
Masyarakat adat Buton memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adatnya dari berbagai bentuk perampasan dan eksploitasi yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat. Pembangunan harus dilakukan dengan menghormati prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap rencana investasi atau kegiatan pertambangan wajib melalui konsultasi yang transparan dan memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang terdampak.
Rian Maulana, seorang anak muda di Buton yang bersikeras menentang adanya segala bentuk eksploitasi hutan adat, berkata:
"Hutan Adat di Buton bukan untuk dijadikan tambang atau pun industri, karena di dalam hutan ada banyak situs sejarah peninggalan nenek moyang kita, ada Sangia (tempat makam para leluhur), ada satwa-satwa yang dilindungi seperti anoa, tarsius, dll."Penolakan terhadap eksploitasi tanah adat bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian alam Buton yang menjadi warisan bagi generasi masa depan. (JO)
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan sejumlah alat berat di wilayah Saritani kembali memunculkan pertanyaan besar terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Hutan Sava. Alat-alat berat yang berada di lokasi tersebut dinilai tidak mungkin berada di kawasan itu tanpa adanya aktivitas yang terorganisir dan berkepanjangan.
Aktivis lingkungan Rivandi Abdullah menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, jika alat berat masih bebas berada di lokasi yang diduga menjadi jalur dan pusat aktivitas pertambangan ilegal, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.
“Keberadaan alat berat di Saritani mestinya sudah menjadi bukti awal yang cukup untuk mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Hutan Sava. Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi jika tidak ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkannya?” tegas Rivandi Abdullah.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut. Menurutnya, lambannya proses penertiban menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan-jangan memang ada backing besar di balik aktivitas tambang ilegal di Sava. Jika tidak, seharusnya alat berat yang berada di lokasi sudah bisa diamankan dan aktivitasnya dihentikan. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang melindungi praktik tersebut,” lanjutnya.
Rivandi meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” pungkasnya.
(JO)
Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Korban yang saat itu sedang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Setelah beberapa kali mengingatkan para pengunjung mengenai waktu sewa yang telah habis, korban kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun, tidak lama kemudian, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GES dan ES sehingga korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Serigala Kota memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut serta memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial DS. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap DS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Djarnawi Kusuma
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Mei 2026.
Kanit I (Pidum) Satreskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA Fitrianto Talani, S.H., saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
“Baru turun disposisi dari Kapolres masih tunggu disposisi kasat,” ujar IPDA Fitrianto Talani, Senin (26/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setelah disposisi masuk ke unit penanganannya, pihak terlapor akan segera dipanggil guna dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
“Kalu sudah di disposisi ke unit saya nanti kadusnya akan saya panggil,” katanya.
Perkembangan terbaru disampaikan kembali oleh IPDA Fitrianto Talani pada Senin (2/6/2026). Ia menyampaikan laporan dugaan pencurian alat bajak tersebut telah resmi didisposisikan kepada penyidik pembantu untuk ditindaklanjuti.
“LP Pencurian alat bajak sudah saya disposisi ke penyidik pembantu Briptu Febriansah di unit saya,” ungkapnya.
Dengan telah didisposisikannya laporan kepada penyidik pembantu, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini dilaporkan oleh Seprin Limonu terkait dugaan pencurian alat pembajak kebun yang disebut melibatkan pria berinisial AN alias Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, pemanggilan terhadap Terlapor dan pihak terkait lainya menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Opan Luawo
Aksi yang akan melibatkan sekitar 500 peserta ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara, Peps Kembuan, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya pembangunan perumahan yang diduga tidak memperhatikan sistem drainase dan gorong-gorong sehingga berdampak pada meningkatnya banjir, genangan air, serta kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.
"Kami melihat banyak pembangunan yang terus bertambah, namun tidak diimbangi dengan sistem drainase yang memadai. Akibatnya masyarakat yang harus menanggung dampaknya melalui jalan rusak, banjir, dan terganggunya aktivitas sehari-hari," tegas Kembuan.
Dalam aksi tersebut, massa akan mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan aspek lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Aliansi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, pelanggaran lingkungan hidup, maupun penyimpangan tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang saat ini terjadi.
"Kami akan menyuarakan kepentingan masyarakat secara terbuka. Jika pembangunan perumahan menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya infrastruktur dan meningkatnya banjir akibat minimnya drainase serta gorong-gorong, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," tegas Alkatiri.
Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1.menuntut pak bupati Minahasa Utara mencopot kepala dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ,Pekerjaan Umum (PU) dan Kadis Tata Ruang
Aksi rencananya akan digelar di Kantor Bupati Minahasa Utara, DPRD Minahasa Utara, serta sejumlah instansi terkait. Aliansi Peduli Lingkungan Minahasa Utara menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab Aksi: Stenly Sendow
Ketua Aliansi: Peps Kembuan
Koordinator Lapangan: Fikri Alkatiri
"Selamatkan lingkungan, perbaiki infrastruktur, dan tegakkan aturan demi kepentingan masyarakat Minahasa Utara. Dan juga surat pemberitahuan unjuk rasa sudah di terima oleh pihak polres Minahasa Utara ,Tutup Fikri
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1