BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

KADIS BINA MARGA DKI JAKARTA DIDESAK TURUN LAPANGAN AWASI PEMBANGUNAN JPO PEJATEN


​Jakarta, suaraindonesia1.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga pada tahun anggaran 2026 melaksanakan beberapa paket kegiatan berupa pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sejumlah lokasi. Salah satu di antaranya adalah paket kegiatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pejaten yang berlokasi di Jalan Warung Jati Barat.


​Dalam proses pemilihan vendor melalui metode lelang mini kompetisi, Dinas Bina Marga DKI Jakarta menetapkan PT Tri Putra Karya sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp11.128.029.437,00 (sekitar 93% dari pagu anggaran). Masa pelaksanaan di lapangan terhitung selama 210 hari kalender dengan konsultan pengawas PT Daffa Brothers Cons.


​Berdasarkan pantauan di lapangan, dua JPO yang dibangun dalam waktu bersamaan—yakni JPO Ciracas dan JPO Pejaten—menunjukkan adanya perbedaan desain gambar serta bahan material yang digunakan, padahal kegiatan tersebut berada di bawah bidang yang sama.



​Perbedaan desain gambar dan material tersebut antara lain terlihat pada tiang kuda-kuda rangka atap. Di lokasi JPO Ciracas yang dikerjakan oleh PT Pangindho Ham Mbue, struktur rangka menggunakan baja WF 250 sehingga terlihat kuat, kokoh, dan modern. 


Sementara itu, di lokasi JPO Pejaten justru menggunakan besi pipa berukuran 3 inci, sehingga terkesan jadul dan kurang modern.


​Perbedaan desain lainnya juga terlihat pada kuda-kuda pipa besi dan gording 3 inci untuk dudukan besi hollow rangka atap. 


Di JPO Ciracas, bentangan gording dibuat dengan empat baris sehingga tampak kuat dan kokoh. Sebaliknya, di lokasi JPO Pejaten hanya menggunakan tiga baris dengan pola sambung-potong yang terkesan asal-jadian.



​Saut, S.T., Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

​"Ada dugaan perubahan tiang rangka atap dari baja WF 250 ke besi pipa sengaja dilakukan diduga untuk mengelabui kelebihan volume baja keseluruhan yang dipergunakan. Kelebihan volume baja tersebut diperkirakan mencapai 10 ton. Jika dikalkulasikan dengan harga Rp43.000,00 per kilogram x 10.000 kg, nilainya mencapai Rp430.000.000,00," terangnya.


​"Artinya, terdapat selisih antara perhitungan konsultan perencana dan perhitungan riil di lapangan berupa kelebihan volume baja. Diduga untuk mengelabuinya, material diubah menjadi pipa besi yang harganya terkesan lebih mahal karena dihitung per meter lari," sambung Saut.


​"Itu diduga akal-akalan dari pihak PPTK, konsultan pengawas, dan pelaksana. Seharusnya, jika ada kelebihan anggaran, dialihkan atau dilakukan Contract Change Order (CCO) ke item pekerjaan baru, bukan malah mengubah pekerjaan utama yang hasil akhirnya di lapangan justru berkualitas lebih rendah," tegasnya.


​"Kami mendesak dan mengimbau Kepala Dinas Bina Marga agar rajin turun ke lapangan. Tolong perhatikan pelaksanaan di lapangan dan dengarkan masukan dari masyarakat. Jangan lagi menggunakan pola-pola lama yang hanya menerima laporan dari bawahan. 


Kami juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat agar lebih aktif turun ke lapangan," tutup Saut dalam keterangannya.


Sementara itu, dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Semporanto Pandapotan Marpaung menyatakan, terima kasih perhatiannya. Konfirmasi dari kami, desain JPO yang dibangun oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018 di Provinsi DKI Jakarta memiliki tema selaras dengan nilai nilai kearifan lokal di sekitar lokasi Pembangunan JPO. 


Pembangunan JPO Pejaten mengusung tema green lifestyle dengan kesan penghijauan melalui bentuk pohon pada facade arsitektur JPO sedangkan Pembangunan JPO GOR Ciracas  facade arsitekturnya mengusung tema sporty selaras dengan lokasi JPO yang berada di dekat GOR. 


Guna mencapai desain JPO tersebut masing masing lokasi JPO memiliki item pekerjaan yang berbeda menyesuaikan kebutuhan desain yang akan digunakan. 


Desain JPO Pejaten yang saat ini dibangun menggunakan rangka atap Sch 4" yang dipasang setiap kurang lebih 4 meter baik di gelagar maupun di area tangga,  penggunaan item pekerjaan ini telah sesuai dengan gambar DED yang telah diupload pada sistem inaproc ecatalog versi 6.


Penggunaan item-item pekerjaan ini telah melalui perhitungan serta desain yang sesuai dari konsultan perencanaan Pembangunan JPO Pejaten.

Dan saat ini dalam tahap pelaksanaan pembangunan. Demikian dapat diinformasikan dan diucapkan terima kasih, jelas PPTK Semporanto Pandapotan Marpaung.


Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo dikonfirmasi mengenai hal. Sampai diturunkannya berita ini belum ada jawaban.



 Report, Jp

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.


Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.


Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.


"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.


Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.


"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.

Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.


"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.

AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.


Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.


AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.


Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Rep: JO

Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan


Penulis oleh: Andre Hariyanto

Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia


MALANG, SuaraIndonesia1.com - Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi di media sosial, wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.


Informasi yang disampaikan wartawan dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa, mengambil keputusan, bahkan menilai seseorang atau sebuah lembaga. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, disampaikan secara akurat, serta berpedoman pada etika jurnalistik.


Menjaga kompetensi dan etika bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas organisasi profesi. Keduanya merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap pers.


Pentingnya Kompetensi Wartawan


Kompetensi wartawan merupakan kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kompetensi tersebut diperlukan agar wartawan mampu menjalankan proses peliputan secara benar, mulai dari mencari informasi, melakukan wawancara, memeriksa fakta, menulis berita, hingga menyajikannya kepada masyarakat.


Dalam praktik jurnalistik, kompetensi dapat dikembangkan melalui beberapa langkah.


Pertama, meningkatkan kemampuan jurnalistik secara berkelanjutan. Wartawan perlu terus mempelajari teknik wawancara, penulisan berita, verifikasi informasi, pemahaman hukum pers, serta perkembangan teknologi media. Pelatihan, pendidikan jurnalistik, diskusi redaksi, dan evaluasi karya merupakan sarana penting untuk meningkatkan kualitas kerja.


Kedua, memahami prinsip dasar jurnalistik. Wartawan harus menguasai unsur 5W+1H, yaitu what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana). Unsur tersebut membantu berita menjadi jelas, lengkap, dan mudah dipahami pembaca. Namun, kelengkapan 5W+1H tetap harus disertai pemeriksaan fakta dan konteks yang memadai.


Ketiga, menguasai teknik verifikasi. Informasi yang diperoleh dari narasumber, dokumen, foto, video, maupun media sosial tidak boleh langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan yang layak. Wartawan harus memastikan identitas sumber, konteks peristiwa, keaslian materi, serta kesesuaian informasi dengan bukti pendukung.


Keempat, memahami hukum dan regulasi pers. Pengetahuan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan pemberitaan sangat diperlukan agar wartawan dapat bekerja secara profesional dan memahami hak maupun kewajibannya.


Kompetensi juga perlu dibuktikan melalui praktik kerja sehari-hari. Sertifikat pelatihan atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat menjadi salah satu sarana pengembangan dan pengakuan kompetensi, tetapi tidak menggantikan kewajiban wartawan untuk terus belajar, menaati etika, dan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik.


Etika Jurnalistik sebagai Pedoman Profesi


Kompetensi tanpa etika berisiko menghasilkan pemberitaan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, niat baik tanpa kemampuan jurnalistik yang memadai dapat menyebabkan kesalahan informasi. Karena itu, kompetensi dan etika harus berjalan beriringan.


Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 menegaskan berbagai prinsip penting dalam pekerjaan jurnalistik. Di antaranya adalah independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, serta penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan asas praduga tak bersalah.


Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap tahapan kerja jurnalistik. Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, imbalan, atau hubungan dengan narasumber memengaruhi isi pemberitaan.


Independensi bukan berarti wartawan bekerja tanpa aturan. Independensi berarti menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tidak dikendalikan kepentingan yang bertentangan dengan tanggung jawab kepada publik, serta tetap berpegang pada fakta dan etika.


Dalam hal keberimbangan, wartawan perlu memberikan kesempatan yang patut kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Apabila terdapat tuduhan serius, informasi tersebut harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan, sesuai konteks serta kebutuhan pemberitaan.


Wartawan juga harus membedakan fakta, pendapat, dugaan, dan opini. Dugaan tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti. Judul berita pun harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan pembaca demi mengejar jumlah kunjungan.


Melawan Hoaks dan Disinformasi di Era Digital


Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi wartawan untuk memperoleh serta menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa hoaks, disinformasi, manipulasi foto dan video, serta konten yang sengaja dibuat untuk memengaruhi opini publik.


Dalam situasi tersebut, wartawan harus mengutamakan verifikasi daripada kecepatan semata. Informasi yang viral belum tentu benar, sedangkan informasi yang belum banyak diketahui belum tentu tidak penting.


Sebelum memublikasikan suatu informasi, wartawan perlu memeriksa sumber awal, waktu dan lokasi kejadian, konteks pernyataan, serta bukti pendukung yang relevan. Jika menggunakan data atau informasi dari pihak lain, sumbernya perlu disebutkan secara jelas sesuai kaidah jurnalistik.


Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga menuntut kehati-hatian. Teknologi dapat membantu pekerjaan tertentu, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi untuk memverifikasi fakta, menjaga akurasi, dan memastikan bahwa materi yang diterbitkan tidak menyesatkan.


Kesalahan informasi yang terlanjur dipublikasikan harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab melalui mekanisme koreksi yang berlaku. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan mengklaim bahwa media selalu benar, melainkan dengan menunjukkan kesungguhan untuk memeriksa, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkan pemberitaan.


Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Tanggung Jawab Pers


Profesionalisme wartawan juga terlihat dari cara menghadapi kritik dan keberatan atas suatu pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pelaksanaan kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak dan kewajiban yang menyertainya.


Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi. Kedua mekanisme tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan atau merasa perlu meluruskan informasi.


Hak Jawab dan Hak Koreksi harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan substansi keberatan, bukti pendukung, serta tanggung jawab redaksi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pers, bukan alasan untuk mengabaikan independensi atau menghilangkan tanggung jawab atas isi berita.


Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, kemerdekaan pers tetap berjalan bersama kewajiban menaati hukum dan Kode Etik Jurnalistik.


Karena itu, penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya mengutamakan mekanisme yang sesuai dengan hukum pers, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian redaksi berdasarkan fakta. Wartawan dan perusahaan pers perlu memahami perbedaan antara koreksi atas kesalahan faktual, pemenuhan Hak Jawab, serta permintaan penghapusan berita.


Peran Organisasi Pers dalam Pengembangan Wartawan


Organisasi pers memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kompetensi, pembinaan etika, dan pengembangan sumber daya wartawan. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan jurnalistik, pelatihan berjenjang, diskusi hukum pers, pendampingan penulisan, serta evaluasi terhadap karya jurnalistik anggota.


Organisasi profesi juga perlu membangun budaya kerja yang menempatkan kualitas berita dan tanggung jawab kepada publik di atas kepentingan seremonial maupun administratif.


Pembinaan wartawan hendaknya tidak berhenti pada pemberian sertifikat atau pengukuhan jabatan. Pendidikan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, pembentukan karakter profesional, dan penerapan etika dalam pekerjaan sehari-hari.


Redaksi dan pimpinan media juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan, melakukan penyuntingan secara proporsional, memeriksa kelayakan berita, serta memastikan adanya prosedur koreksi dan penanganan pengaduan yang jelas.


Dengan demikian, peningkatan kualitas wartawan merupakan tanggung jawab bersama antara individu wartawan, organisasi profesi, perusahaan pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat.


Membangun Kepercayaan Publik melalui Profesionalisme


Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberlangsungan pers. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui popularitas media, banyaknya pengikut di media sosial, atau tingginya jumlah berita yang diterbitkan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa informasi disajikan secara akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab.


Wartawan perlu memiliki keberanian untuk mengungkap fakta, tetapi keberanian tersebut harus disertai kehati-hatian, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesediaan mematuhi prinsip etika jurnalistik.


Wartawan juga harus menghindari penyalahgunaan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan intimidasi, atau menekan narasumber. Identitas pers dan kartu wartawan bukanlah alat untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan penanda tanggung jawab profesional yang harus dijaga melalui perilaku dan karya jurnalistik.


Setiap wartawan hendaknya menjadikan evaluasi diri sebagai bagian dari rutinitas profesi: apakah informasi sudah terverifikasi, apakah pihak terkait telah diberikan kesempatan untuk menanggapi, apakah judul sesuai dengan fakta, dan apakah pemberitaan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.


Penutup


Menjaga kompetensi dan etika wartawan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, disiplin, dan tanggung jawab. Kompetensi membekali wartawan dengan kemampuan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, sedangkan etika memastikan kemampuan tersebut digunakan secara benar dan tidak merugikan masyarakat.


Pendidikan dan pelatihan harus terus dikembangkan, verifikasi harus menjadi kebiasaan, dan Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman dalam setiap peliputan serta pemberitaan.


Sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya wartawan, saya mengajak seluruh insan pers untuk terus belajar, menjaga integritas, menghormati hukum, dan menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu landasan utama dalam menjalankan profesi.


Wartawan yang kompeten bukan hanya wartawan yang mampu menghasilkan berita dengan cepat, melainkan wartawan yang mampu menyajikan informasi secara benar, bertanggung jawab, dan beretika.


Kompetensi memperkuat kualitas karya jurnalistik, sedangkan etika menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap pers.


Rep: JO

Buron Curanmor 17 TKP Dibekuk di Mandiangin, Polisi Gabungan Bergerak Subu


Suaraindonesia1.com,  SAROLANGUN – Personel Unit Reskrim Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, bersinergi dengan personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB.


Penangkapan tersebut berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendatangi Polsek Mandiangin untuk berkoordinasi terkait pencarian tersangka berinisial MF, warga Kenali Asam, Kota Jambi, yang diduga terlibat dalam perkara curanmor di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kedua polsek bergerak menuju Warung Ansor di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU H. M. Sihombing, S.E., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersangka merupakan hasil koordinasi dan kerja sama personel Unit Reskrim Polsek Mandiangin dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.


Kapolsek Mandiangin juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.


Chandra

Revitalisasi SDN 1 Dukuh Sekti di Duga Tidak Sesuai, Kualitas Banggunan Terabaikan.




Pati, Suaraindonesia1 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenggah,Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD,Pendidikan Dasar dan Menengah,Direktorat Pendidikan PAUD.memberikan bantuan dengan

Tujuan untuk pembangunan gedung sekolah dan sarana prasarana lain, dan meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan daya saing, serta menumbuhkan semangat dan rasa nyaman dalam kegiatan belajar dan mengajar. 


Dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi   di Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun 2026. dalam Pelaksanaan Revitalisasi di SD Negeri Dukuhsekti 01 adalah Swakelola dari Panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).



Tapi apa yang terjadi di SD Negeri 01 Dukuhsekti Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati Jawa Tengah,Anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2026 ada dugaan tidak sesuai standar yang telah di rencanakan.


Jumlah anggaran yang di terima sejumlah Rp.807.706.679.00.tapi dalam pelaksanaan ada dugaan ketidak kesesuaian dalam pengerjaan dan pembelanjaan.dalam melakukan pembelanjaan Besi ada dugaan tidak sesuai karena besi yang di gunakan seharusnya besi ukuran 10" tapi setelah di cek hanya ukuran 8,28". Ketidak sesuaian dalam pembelanjaan besi sangatlah berbahaya karena berhubungan dengan kualitas bangunan.


akibat tidak sesuai standar. Pelanggaran konstruksi ini umumnya mencakup dugaan penyimpangan anggaran (RAB), penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kelalaian pengerjaan yang memicu risiko bangunan roboh.


Kepala SD Negeri 01 Dukuhsekti saat mau di Klarifikasi  lewat Telefon Whatsapp Tidak ada respon Sampai Berita ini di terbitkan.(tr)

Dedikasi Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Menjadi Inspirasi, Mahasiswa Pemuda Apresiasi setinggi-tingginya


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau, Rifqi Maulana, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak atas komitmen pengabdian TNI Angkatan Darat kepada bangsa, negara, dan masyarakat.


Menurut Rifqi, pengabdian seorang pemimpin tidak hanya diukur dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas, tetapi juga dari sejauh mana kepemimpinannya mendorong kepedulian, memperkuat kedisiplinan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.


Ia menilai perhatian terhadap kesejahteraan prajurit, penguatan kepemimpinan di tingkat satuan, dan dukungan terhadap pembangunan masyarakat merupakan aspek penting dalam membangun institusi TNI AD yang profesional dan semakin dekat dengan rakyat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kasad dalam Apel Komandan Satuan TNI AD Tahun 2026 di Batujajar, Jawa Barat.


"Sebagai bagian dari generasi muda Indonesia, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dedikasi, kedisiplinan, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara merupakan nilai-nilai penting yang patut menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan pemuda dalam membangun masa depan Indonesia," ujar Rifqi.

Ia menegaskan, hubungan antara TNI dan rakyat merupakan bagian penting dari kekuatan bangsa. Oleh karena itu, semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat perlu terus dirawat melalui kerja nyata, komunikasi yang baik, serta kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah pelosok dan kawasan yang masih membutuhkan percepatan pembangunan.


Bagi Rifqi, pemimpin yang memberikan perhatian terhadap masyarakat sekaligus membina kualitas sumber daya manusia telah mengambil bagian penting dalam menyiapkan masa depan bangsa. Nilai pengabdian tersebut perlu diterjemahkan oleh generasi muda melalui tindakan konkret, mulai dari kesungguhan menempuh pendidikan hingga keberanian mengambil tanggung jawab sosial.


"Pemuda Indonesia membutuhkan teladan tentang arti disiplin, tanggung jawab, persatuan, dan pengabdian. Kami berharap semangat tersebut terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mahasiswa dan pemuda tidak hanya menjadi penonton perubahan, tetapi turut mengambil peran dalam menghadirkan solusi bagi masyarakat," tambahnya.

Sebagai Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pemuda Serantau, Rifqi juga menekankan pentingnya memperkuat persatuan nasional dengan menghormati keberagaman dan memberikan kesempatan kepada generasi muda dari seluruh daerah untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.


Ia berharap sinergi antara TNI, masyarakat, kalangan akademisi, dan organisasi kepemudaan terus diperkuat demi mewujudkan Indonesia yang aman, maju, berkeadilan, dan sejahtera.


"Apresiasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai pengabdian kepada bangsa. Harapan kami, semangat bekerja untuk rakyat, menjaga persatuan, dan membangun negeri terus menjadi komitmen bersama. Sebab, masa depan Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua," tutup Rifqi Maulana.

Rep: JO

BIROKRASI BUKAN ALAT KEKUASAAN: MENYOAL KEHADIRAN ASN PEMKOT GORONTALO DI POLDA


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Kehadiran aparatur birokrasi Pemerintah Kota Gorontalo di Polda Gorontalo dalam aksi yang berkaitan dengan persoalan hukum kepala daerah menjadi fenomena yang patut mendapat perhatian serius dari masyarakat. Peristiwa ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga perlu ditempatkan dalam diskusi yang lebih luas mengenai independensi birokrasi, profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), dan batas antara kepentingan institusi pemerintahan dengan kepentingan kekuasaan.


Aktivis mahasiswa, Farwan Manoppo, menilai bahwa birokrasi memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN merupakan aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan kebijakan publik, serta menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan secara profesional.


Oleh karena itu, ketika aparatur birokrasi hadir di Polda dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala daerah, publik memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan dalam kapasitas apa kehadiran tersebut dilakukan.


"Birokrasi bukan alat kekuasaan, apalagi instrumen untuk membangun pembelaan terhadap kepentingan personal pejabat. ASN memiliki tanggung jawab institusional kepada negara dan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang melibatkan aparatur pemerintahan harus dapat dijelaskan secara terbuka, baik dari sisi tujuan, kapasitas, maupun konsekuensinya terhadap profesionalisme birokrasi," tegas Farwan Manoppo.

Independensi Birokrasi Tidak Boleh Dikesampingkan


Menurut Farwan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar kehadiran ASN di ruang publik, melainkan bagaimana memastikan bahwa tindakan tersebut tidak mengaburkan batas antara kedudukan ASN sebagai aparatur negara dan kepentingan politik maupun personal pejabat yang sedang menghadapi persoalan hukum.


Dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memperoleh proses hukum yang adil. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengaburkan fungsi kelembagaan pemerintah atau menjadikan aparatur birokrasi sebagai representasi kepentingan personal seorang pejabat.


"Kita harus membedakan antara hak individu untuk menyampaikan pendapat dan penggunaan posisi birokrasi dalam suatu kepentingan. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Jika ASN hadir atas kehendak pribadi, hal itu harus dilihat secara berbeda dengan kehadiran yang didasarkan pada instruksi kedinasan, tekanan, atau pengerahan aparatur menggunakan kewenangan jabatan. Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Farwan menegaskan bahwa penilaian terhadap peristiwa tersebut harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Kehadiran ASN dalam sebuah aksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan jabatan, tekanan terhadap aparatur, atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan tertentu, hal itu perlu diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Persoalan Hukum Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum


Farwan juga menekankan bahwa proses hukum harus ditempatkan dalam koridor institusi penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa ataupun dukungan kekuasaan.


Menurutnya, menyampaikan aspirasi untuk menuntut proses hukum yang adil merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Akan tetapi, aspirasi tersebut perlu disampaikan tanpa mengurangi independensi lembaga penegak hukum maupun mengaburkan tanggung jawab masing-masing institusi.


"Kalau ada dugaan kriminalisasi, penyelesaiannya harus melalui pembuktian dan mekanisme hukum yang tersedia. Kalau ada dugaan ketidakprofesionalan aparat, itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai tuntutan terhadap keadilan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai independensi birokrasi dan batas penggunaan kekuasaan," kata Farwan.

Publik Berhak Meminta Penjelasan


Atas fenomena tersebut, Farwan mendorong adanya penjelasan yang transparan mengenai kapasitas kehadiran aparatur Pemkot Gorontalo di Polda Gorontalo. Jika kehadiran itu merupakan partisipasi pribadi, publik perlu memperoleh kejelasan agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh ASN. Sebaliknya, jika terdapat dugaan pengerahan aparatur melalui kewenangan jabatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang.


Menurutnya, keterbukaan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan mencegah munculnya anggapan bahwa birokrasi dapat digunakan untuk kepentingan di luar tugas kelembagaannya.


"Yang perlu kita jaga adalah marwah birokrasi. Jangan sampai loyalitas kepada pimpinan ditafsirkan sebagai kewajiban untuk selalu berada di barisan pembelaannya, apa pun persoalan yang sedang dihadapi. Loyalitas ASN harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat," tegasnya.

Birokrasi Harus Tetap Berpihak pada Kepentingan Publik


Menutup pernyataannya, Farwan menegaskan bahwa kritik terhadap fenomena ini bukanlah bentuk penolakan terhadap hak ASN untuk menyampaikan pendapat maupun upaya untuk menghalangi proses hukum yang adil. Kritik tersebut merupakan pengingat bahwa birokrasi harus tetap menjaga batas antara kepentingan institusi, hak individu, dan kepentingan kekuasaan.


Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme ASN, memperjelas batas penggunaan kewenangan jabatan, serta memastikan bahwa seluruh tindakan aparatur pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.


"Birokrasi adalah instrumen negara untuk melayani rakyat, bukan alat untuk membela kepentingan personal kekuasaan. Jabatan merupakan amanah, bukan kepemilikan. Dan dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang boleh ditempatkan di atas aturan," tutup Farwan Manoppo.

Rep: JO

Apresiasi & Catatan Kritis IJD 2026: Pembangunan Pesisir Langgudu Selatan NTB Tidak Boleh Berhenti di Satu Ruas

Oleh: Arief Rachman, S.M

Peneliti Bima Raya Institute (BRAIN)


BIMA, SuaraIndonesia1.com — Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengalokasikan anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) TA 2026 sebesar Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah) untuk koridor Monta - Langgudu patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya. Penjelasan teknokratis yang transparan ini kami dapatkan secara resmi saat melakukan Audiensi Bersama Bappenas RI pada 5 Oktober 2026.


Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) terbaru, alokasi anggaran Rp50 Miliar tersebut terbagi ke dalam 2 paket pekerjaan:


1. SiRUP Paket 1 (Kode RUP: 67824469) - Total Pagu: Rp25.065.152.00

2. SiRUP Paket 2 (Kode RUP: 67824470) - Total Pagu: Rp24.934.848.000


Jadwal pelaksanaan untuk kedua paket pekerjaan IJD TA 2026 tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap, diawali dengan proses Pemilihan Penyedia yang dijadwalkan pada September 2026 hingga Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Kontrak Kerja pada Oktober 2026 hingga Desember 2026.


Pihak Bappenas mengonfirmasi bahwa secara administratif dokumen pengusulan beserta dokumen pendukung dari Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat di portal SiTIA telah memenuhi syarat. Keterbatasan alokasi anggaran pusatlah yang membuat prioritas penanganan harus diawali secara bertahap.


Namun, kami menegaskan dengan keras bahwa pembangunan jalan di Pesisir Langgudu Selatan tidak boleh berhenti hanya pada paket/ruas yang terakomodasi saat ini!


Pembagian Ruas dan Fakta Lapangan


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Bima Raya Institute (BRAIN), kawasan ini secara historis dan fungsi sosio-ekonomi merupakan satu kesatuan koridor jalan yang utuh. Meski dalam perjalanan perencanaan teknis-administrasi saat ini dipecah menjadi 5 ruas terpisah, fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat tetaplah satu kesatuan urat nadi perekonomian yang saling mengunci:


1. Ruas Sp.3 Nangapria - Seranae (Telah Diusulkan Pada Program IJD 2026 Oleh Pemkab Bima).

2. Ruas Seranae - Waduruka (Telah Diusulkan Pada Program IJD 2026 Oleh Pemkab Bima).

3. Ruas Seranae - Pusu (Tidak Diusulkan IJD 2026).

4. Ruas Waduruka - Kerampi (Tidak Diusulkan IJD 2026).

5. Ruas Akses Pesisir Sarae Ruma/Sido (Tidak Diusulkan IJD 2026).


Jika pembangunan hanya berjalan di satu titik, koridor logistik dan akses layanan dasar masyarakat tetap tidak akan berfungsi secara optimal.


Sistem Koridor vs Segmentasi Administrasi


Konektivitas Berbasis Ekosistem: Secara teori perencanaan wilayah dan transportasi (transport infrastructure planning), efisiensi logistik tidak diukur dari seberapa bagus satu ruas pendek yang terbangun, melainkan dari keberlanjutan fungsinya dari pangkal ke ujung.


Dampak Kerugian Fragmentasi: Memperbaiki sebagian ruas penanganan sementara ruas lanjutannya tidak tersentuh hanya akan menciptakan titik hambatan baru (bottleneck). Efek pengganda ekonomi serta efektivitas akses kesehatan darurat tidak akan beroperasi secara optimal jika konektivitas antardesa pada ruas kabupaten terputus di tengah jalan.


Hal ini sejalan dengan hasil kunjungan kerja Komite II DPD RI di NTB pada 17 April 2026 lalu. Kunker tersebut menyoroti bahwa kerusakan koridor sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melayani empat desa dan 6.233 jiwa ini bukan sekadar masalah fisik infrastruktur, melainkan masalah kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar. Bahkan, kondisi jalan rusak ini telah memakan korban jiwa akibat terhambatnya rujukan medis darurat. DPD RI pun telah berkomitmen mengawal seluruh ruas dalam koridor ini harus diprioritaskan dan diperbaiki secara menyeluruh.


Referensi Kunjungan Kerja Komite II DPD RI tersebut wajib menjadi renungan bersama. Memperkuat urgensi moral dan politik bahwa penanganan koridor ini adalah prioritas mendesak yang menyangkut keselamatan jiwa, artinya pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak memprioritaskan perbaikan ruas tersebut secara menyeluruh.


Tanggung Jawab Moral Pejabat & Dukungan Rekomendasi Politik


Perjuangan tuntas koridor ini tidak hanya bertumpu pada Bima Raya Institute dan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi uji komitmen dan tanggung jawab moral para pejabat wakil rakyat di tingkat pusat. Secara khusus, ruas tersebut pada pengusulannya telah mengantongi landasan dukungan dan rekomendasi resmi yang sangat kuat:


1. Dukungan Pejabat DPR RI Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa): Dukungan penuh dari Bapak H. Mori Hanafi, S.E., M.Com (Komisi V DPR RI) dan Ibu Hj. Mahdalena, S.S., M.M (Komisi VIII DPR RI) yang memiliki legitimasi politik untuk memperjuangkan alokasi anggaran infrastruktur daerah di tingkat pusat.

2. Surat Komitmen dan Dukungan Komite II DPD RI: Surat dukungan resmi dari Komite II DPD RI melalui Ibu Mirah Midadan Fahmid, S.E., M.Sc. (Senator Dapil NTB) yang secara tegas meminta penanganan utuh seluruh ruas koridor Pesisir Langgudu Selatan.


Rekomendasi tertulis dan komitmen politik ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar dokumen formalitas di atas kertas. Para wakil rakyat ini memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawal, mendesak dan memastikan bahwa kementerian teknis (Kementerian PU & Bappenas) tidak melepaskan ruas-ruas sisa pada tahun anggaran berikutnya. Mereka harus bersama masyarakat memperjuangkan koridor ini sampai seluruhnya tuntas terbangun.


Langkah Konkret dan Urgen Para Pemangku Kepentingan


Berdasarkan keputusan pertemuan strategis bersama DPD RI dan arahan resmi terbaru Kementerian PU dan Bappenas RI yang diterima oleh Bima Raya Institute, kami mendesak langkah konkret dari seluruh pihak:


1. Buka Seluas-luasnya Skema Pendanaan (APBD, IJD 2027, APBN Lainnya) — Pemkab Bima tidak boleh pasif, lengah, atau sekadar berpasrah pada satu pintu pengusulan saja. Berdasarkan arahan dari Kementerian PU dalam surat balasan tindak lanjut kepada Bima Raya Institute, Pemkab Bima wajib menyiapkan anggaran pendamping APBD untuk menangani beberapa ruas, menuntaskan seluruh Readiness Criteria secara presisi (seperti Detail Engineering Design / DED dan Dokumen Lingkungan), serta aktif dan konsisten mengusulkan sisa ruas koridor ini ke IJD TA 2027 maupun skema pendanaan APBN/DAK Kementerian PU lainnya.

2. Penanganan Utuh dan Berkelanjutan (Phasing Plan). — Bappenas RI, Kementerian PU, lebih-lebih Pemkab Bima harus menjadikan alokasi IJD TA 2026 sebesar Rp50 Miliar ini sebagai titik pijak awal (phasing plan) yang wajib dilanjutkan secara berkesinambungan ke ruas yang belum dapat di akomodir pada tahun 2026.

3. Pengawasan Berkala & Pengawalan Unsur Masyarakat Bersama Pejabat Terkait. — Kami dari Bima Raya Institute bersama seluruh elemen masyarakat Langgudu Selatan dengan melibatkan pengawasan berkala dari DPR RI, serta DPD RI akan terus melakukan monitoring berkala. Pengawasan ini memastikan pelaksanaan pekerjaan ruas yang akan diakomodir oleh program IJD 2026 berjalan dengan baik, sekaligus memastikan pengusulan sisa ruas untuk TA 2027 tetap terkawal secara konsisten.


Terima kasih atas keterbukaan dan kemajuan yang telah dicapai bersama. Namun, pengawalan, desakan, dan dukungan kami tidak akan pernah surut sampai seluruh jalan di Pesisir Langgudu Selatan dan ruas-ruas lainnya di Nusa Tenggara Barat terhubung secara utuh, adil dan tuntas untuk seluruh masyarakat!


Rep: JO

KASUS CAGAR BUDAYA EKS KANTOR POS DAN TELEGRAF: JANGAN INTERVENSI PROSES HUKUM, JANGAN JADIKAN BIROKRASI TAMENG KEPENTINGAN!


Perihal: Kritik terhadap Dugaan Intervensi Penanganan Perkara Cagar Budaya, Desakan Kepastian Hukum, dan Peringatan atas Potensi Politisasi Birokrasi Pemerintah Kota Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Persoalan cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, tidak boleh dibiarkan menjadi panggung pertarungan kepentingan politik yang mengorbankan kepastian hukum, netralitas birokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Bangunan bersejarah bukan sekadar benda mati yang berdiri di tengah kota. Ia merupakan bagian dari identitas, perjalanan sejarah, dan ingatan kolektif masyarakat Gorontalo. Di tanah yang mewarisi semangat patriotisme 23 Januari 1942, perlindungan terhadap warisan sejarah seharusnya menjadi komitmen bersama, bukan objek tarik-menarik kepentingan kekuasaan.


Namun, ketika persoalan cagar budaya masuk ke dalam pusaran kontroversi hukum dan politik, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, melainkan juga apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.


Gerakan mahasiswa menegaskan: penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik, sementara jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.


1. PENEGAKAN HUKUM BUKAN INSTRUMEN TAWAR-MENAWAR POLITIK


Kami memandang bahwa perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kesan bahwa penanganan perkara sengaja diperlambat, dipercepat, atau diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.


Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka, penangkapan, penghentian penyidikan, maupun pelimpahan perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan didorong oleh tekanan politik atau tuntutan pihak yang berkepentingan.


Karena itu, kami meminta Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi secara objektif terhadap penanganan perkara ini, termasuk meminta penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai perkembangan penyidikan dan hambatan yang dihadapi.


Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi terhadap proses penyidikan, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.


Kami tidak ingin perkara cagar budaya berubah menjadi instrumen untuk menekan kepala daerah. Namun, kami juga tidak akan membenarkan apabila kekuasaan politik digunakan untuk menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana.


Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.


2. WALI KOTA HARUS MENJAGA NETRALITAS BIROKRASI, BUKAN MEMBAWA APARATUR KE DALAM PUSARAN PERKARA


Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai sikap dan tanggung jawab politik Wali Kota Gorontalo dalam menjaga netralitas birokrasi pemerintahan.


Kepala daerah memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab politik dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memengaruhi independensi aparat penegak hukum ataupun mengarahkan aparatur sipil negara untuk membela kepentingan personal, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu.


Ketika perkara yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah kota sedang menjadi perhatian publik, kepala daerah justru dituntut menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati, terbuka, dan akuntabel.


Kami menilai, setiap tindakan atau komunikasi politik yang berpotensi menekan proses penegakan hukum harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan intervensi terhadap independensi penyidikan.


Apabila terdapat indikasi penggunaan jabatan, fasilitas pemerintahan, atau aparatur birokrasi untuk memengaruhi penanganan perkara, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Perlu ditegaskan bahwa kritik ini bukan vonis terhadap Wali Kota Gorontalo. Kami tidak menyatakan bahwa intervensi telah terbukti terjadi. Akan tetapi, jabatan publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, terlebih ketika suatu persoalan hukum berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.


Wali kota tidak berada di atas hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menekan kepala daerah tanpa dasar hukum yang sah.


Netralitas birokrasi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan politik, dan independensi penegakan hukum tidak boleh dikorbankan untuk mempertahankan kekuasaan.


3. KAPOLDA DAN DIRKRIMSUS HARUS MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK


Kami meminta Kapolda Gorontalo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo memberikan penjelasan yang terukur mengenai penanganan perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf.


Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab kepada masyarakat:


1. Bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut dan tahapan hukum apa yang telah ditempuh?

2. Apa dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya?

3. Apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan?

4. Apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau pembuktian yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian hukum?

5. Bagaimana Polda Gorontalo memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung independen dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, ini merupakan tuntutan akuntabilitas publik terhadap lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.


Kami juga menegaskan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Informasi yang disampaikan harus tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah.


Namun, alasan kerahasiaan penyidikan tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menghindari penjelasan mengenai perkembangan perkara yang memang dapat disampaikan secara sah kepada masyarakat.


Jika penyidikan berjalan profesional, sampaikan perkembangannya. Jika terdapat hambatan, jelaskan sesuai kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.


4. PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA ADALAH KEWAJIBAN HUKUM, BUKAN SEKADAR KEPENTINGAN POLITIK


Perlindungan terhadap cagar budaya memiliki landasan hukum yang jelas.


Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Undang-undang ini menjadi landasan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Ketentuan pidana dalam Pasal 105 dan pasal-pasal terkait mengatur konsekuensi hukum atas perbuatan tertentu yang melanggar ketentuan perlindungan cagar budaya.


Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada status objek, sifat perbuatan, unsur delik, dan alat bukti yang relevan. Tidak setiap perubahan atau kerusakan pada bangunan bersejarah secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana cagar budaya.


Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, termasuk penegakan hukum. Sementara itu, Pasal 14 mengatur sejumlah tugas Polri dalam pelaksanaan fungsi tersebut.


Ketentuan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Penanganan perkara harus berorientasi pada hukum, bukan menjadi instrumen untuk melayani kepentingan politik tertentu.


Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Undang-undang ini mengatur penggunaan wewenang pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan ketentuan terkait.


Apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan pemerintahan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang sesuai.


Keempat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Penyelenggaraan birokrasi harus berlandaskan profesionalitas dan prinsip sistem merit. Aparatur negara tidak seharusnya dijadikan alat kepentingan politik personal ataupun kelompok.


Oleh sebab itu, setiap dugaan pengerahan aparatur atau penggunaan fasilitas pemerintahan untuk memengaruhi proses hukum harus diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan, dan ketentuan yang relevan.


Landasan hukum tersebut harus digunakan secara cermat. Jangan sampai hukum hanya menjadi kumpulan pasal untuk menyerang lawan politik, tetapi juga jangan sampai peraturan perundang-undangan kehilangan daya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.


5. KAMI MENOLAK DUA WAJAH PENEGAKAN HUKUM


Kami menolak praktik penegakan hukum yang hanya terlihat tegas terhadap pihak tertentu, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuatan politik, atau pengaruh ekonomi.


Kami juga menolak penggunaan perkara hukum untuk menciptakan tekanan politik terhadap kepala daerah.


Kedua praktik tersebut, apabila terbukti terjadi, sama-sama merusak kepercayaan publik.


Polda Gorontalo tidak boleh diposisikan sebagai alat untuk menyelesaikan persaingan politik. Sebaliknya, Pemerintah Kota Gorontalo tidak boleh membangun kesan bahwa kewenangan politiknya dapat memengaruhi arah penanganan perkara.


Kepastian hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki jabatan paling tinggi atau siapa yang paling kuat menggerakkan opini publik.


Karena itu, kami meminta agar penanganan perkara ini diawasi secara objektif, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dan pengawasan eksternal yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


Kami juga mendorong DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang berada dalam kewenangannya, tanpa mencampuri independensi penyidikan.


6. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN GERAKAN MAHASISWA


Berdasarkan uraian tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:


PERTAMA — Mendesak Kapolda Gorontalo memberikan penjelasan resmi.


Kami meminta Kapolda Gorontalo menyampaikan perkembangan penanganan perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf secara proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


KEDUA — Mendesak evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimsus.


Kami meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk memeriksa apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi yang dapat mengganggu independensi penyidikan.


Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami meminta tindakan korektif dan penegakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.


KETIGA — Menuntut kepastian hukum yang objektif.


Penyidik harus menuntaskan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Apabila penyidikan dihentikan, penghentian tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.


KEEMPAT — Mendesak Wali Kota Gorontalo menjaga independensi penegakan hukum dan netralitas birokrasi.


Kami meminta Wali Kota Gorontalo tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi proses penyidikan. Pemerintah kota harus menjelaskan aspek kebijakan dan administratif yang relevan secara terbuka, serta memastikan aparatur pemerintahan tetap bekerja secara profesional.


KELIMA — Mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan atau perubahan pada objek cagar budaya.


Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan alat bukti, termasuk pihak yang disebut dengan inisial AD apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mendalaminya.


Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dituduh bersalah tanpa proses hukum.


KEENAM — Mendesak perlindungan terhadap bangunan dan nilai sejarah cagar budaya.


Pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang harus memastikan status hukum objek, kondisi fisik bangunan, serta langkah perlindungan yang diperlukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


7. TANTANGAN TERBUKA: UJI TRANSPARANSI, BUKAN PERTONTONAN KEKUASAAN


Kami menantang Kapolda Gorontalo, Ditreskrimsus, dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.


Kami mengusulkan forum dengar pendapat publik bersama DPRD Kota Gorontalo dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan kesediaan mereka.


Forum tersebut harus berfokus pada penjelasan perkembangan perkara, tanggung jawab administratif, perlindungan cagar budaya, serta jaminan independensi penegakan hukum.


Forum publik bukan pengganti penyidikan, bukan ruang untuk memaksa penyidik membuka seluruh alat bukti, dan bukan panggung untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.


Justru melalui mekanisme yang tertib dan sah, masyarakat dapat menilai apakah pemerintah dan aparat penegak hukum sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan publik.


Kami tidak menuntut seseorang ditangkap hanya untuk memenuhi tuntutan demonstrasi. Kami menuntut agar tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik.


Kami juga tidak meminta perkara dihentikan demi menyelamatkan nama baik siapa pun. Kami meminta agar setiap keputusan penyidikan didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, keadilan bukanlah ketika seseorang dipaksa menjadi tersangka, melainkan ketika tidak seorang pun dapat menghindari pertanggungjawaban hukum yang memang terbukti harus dijalaninya.


PENUTUP


Gorontalo memiliki sejarah perjuangan yang tidak dibangun untuk mewariskan budaya kekuasaan tanpa batas. Semangat patriotisme 23 Januari 1942 seharusnya menjadi pengingat bahwa kehormatan daerah harus dijaga melalui keberanian membela kebenaran dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.


Kasus cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum sekaligus kedewasaan politik Pemerintah Kota Gorontalo.


Kapolda Gorontalo harus memastikan bahwa institusinya bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan politik.


Ditreskrimsus harus memastikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Wali Kota Gorontalo harus memastikan bahwa jabatan pemerintahan tidak digunakan untuk menciptakan pengaruh terhadap proses hukum dan bahwa birokrasi tetap netral, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.


Kami tidak menginginkan hukum menjadi senjata politik untuk menjatuhkan seseorang. Kami juga tidak menginginkan jabatan politik menjadi perisai untuk menghindari hukum.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Jika terdapat penyimpangan kewenangan, periksa melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat kerusakan cagar budaya, pastikan tanggung jawabnya diungkap berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.


Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui kritik publik, kajian hukum, konsolidasi mahasiswa, dan aksi konstitusional apabila diperlukan.


Gorontalo tidak membutuhkan pertunjukan saling menekan. Gorontalo membutuhkan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


SELAMATKAN CAGAR BUDAYA! JAGA NETRALITAS BIROKRASI! HENTIKAN SEGALA BENTUK INTERVENSI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM! TEGAKKAN KEADILAN TANPA TEKANAN KEKUASAAN!


Rep: JO