SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Oleh: Regina R. Djenal
Peserta LKK Cabang Gorontalo 2026
1. Pendahuluan
Perempuan merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Di Provinsi Gorontalo, perempuan berkontribusi melalui berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari berdagang di pasar, mengembangkan usaha mikro, mengolah hasil pertanian dan perikanan, hingga memproduksi makanan khas daerah. Peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya berperan dalam kehidupan domestik, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak ekonomi daerah.
Namun, di balik kontribusi tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Apakah perempuan Gorontalo telah memperoleh kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi ekonominya? Apakah kerja keras mereka telah diikuti oleh akses permodalan, pengakuan, dan kesempatan untuk mengambil keputusan ekonomi?
Menurut saya, perempuan Gorontalo merupakan pilar ekonomi yang belum sepenuhnya berdaya. Persoalannya bukan karena perempuan tidak memiliki kemampuan, melainkan karena masih terdapat hambatan dalam akses terhadap sumber daya ekonomi, keterbatasan kesempatan usaha, serta beban tanggung jawab domestik yang sering kali tidak terbagi secara adil. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi perempuan harus dipahami bukan sekadar sebagai upaya meningkatkan pendapatan, melainkan juga sebagai perjuangan untuk menciptakan kemandirian, kesetaraan, dan keadilan sosial.
2. Isi: Perempuan dan Tantangan Ekonomi di Gorontalo
Gorontalo memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor-sektor tersebut dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk mengembangkan keterampilan, menciptakan produk bernilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo mengenai potensi pertanian juga menegaskan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan daerah.
Meskipun demikian, keberadaan peluang ekonomi tidak otomatis menjamin perempuan dapat menikmatinya secara setara. Salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pelaku usaha perempuan adalah keterbatasan modal dan akses pasar. Perempuan yang menjalankan usaha kecil mungkin telah memiliki keterampilan mengolah makanan, menjual hasil pertanian, atau memasarkan produk lokal, tetapi belum tentu memiliki modal, peralatan, jaringan pemasaran, dan pengetahuan pengelolaan usaha yang memadai.
Persoalan berikutnya adalah beban ganda. Sebagian perempuan harus menjalankan usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Akibatnya, waktu untuk mengembangkan usaha, mengikuti pelatihan, atau memperluas jaringan bisnis menjadi terbatas. Keadaan ini memperlihatkan bahwa hambatan ekonomi perempuan tidak dapat dipisahkan dari pembagian kerja dalam keluarga dan cara masyarakat memandang peran perempuan.
Menurut saya, kondisi tersebut harus dikritisi karena perempuan sering dituntut untuk produktif secara ekonomi, tetapi tanggung jawab domestiknya tidak selalu berkurang. Perempuan diharapkan mampu membantu meningkatkan pendapatan keluarga, namun ketika mereka ingin mengembangkan usaha atau mengambil keputusan ekonomi, kesempatan dan dukungan yang diperoleh belum tentu memadai.
Pemberdayaan ekonomi perempuan juga tidak boleh berhenti pada anggapan bahwa perempuan cukup diberikan pelatihan menjahit, memasak, atau membuat kerajinan. Pelatihan keterampilan memang penting, tetapi harus disertai akses terhadap modal, teknologi, pasar, pengelolaan keuangan, dan kesempatan memimpin usaha. Perempuan perlu ditempatkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki hak untuk menentukan arah usahanya sendiri, bukan sekadar sebagai tenaga tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan demikian, tantangan utama pemberdayaan ekonomi perempuan di Gorontalo adalah bagaimana mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Perempuan tidak cukup hanya dilibatkan dalam kegiatan produksi, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang layak, pengakuan atas kontribusinya, serta kesempatan untuk menentukan penggunaan hasil kerja mereka.
3. Studi Kasus: UMKM Perempuan di Kabupaten Gorontalo
Salah satu contoh yang relevan adalah pengembangan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo. Pada 9 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberitakan evaluasi dan penguatan program ekonomi kerakyatan, termasuk pembiayaan UMKM perempuan melalui kerja sama dengan Bank SulutGo. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memastikan pembiayaan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Contoh ini memperlihatkan bahwa akses pembiayaan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kemandirian ekonomi perempuan. Pelaku usaha membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, memperbaiki peralatan, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran. Tanpa dukungan yang memadai, usaha yang sebenarnya memiliki potensi dapat mengalami kesulitan untuk berkembang.
Namun, menurut saya, keberhasilan program pembiayaan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah modal tersebut membuat usaha perempuan semakin berkembang, apakah pendapatannya meningkat, apakah produknya mampu menjangkau pasar yang lebih luas, dan apakah perempuan memiliki kendali atas keputusan usahanya.
Oleh sebab itu, pembiayaan harus disertai pendampingan usaha, pendidikan keuangan, akses pemasaran digital, dan evaluasi yang berkelanjutan. Selain itu, program perlu menjangkau perempuan yang memiliki usaha kecil maupun perempuan di wilayah perdesaan yang mungkin menghadapi keterbatasan informasi dan akses layanan keuangan.
Studi kasus ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah dan lembaga keuangan merupakan langkah yang penting, tetapi dampaknya perlu dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan ekonomi perempuan. Program pemberdayaan seharusnya tidak hanya memberikan bantuan, melainkan membantu perempuan membangun usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
4. Solusi: Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Gorontalo
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan langkah nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, organisasi perempuan, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pertama, memperluas akses permodalan yang adil. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan perlu menyediakan informasi pembiayaan yang mudah dipahami, pendampingan pengajuan kredit, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha. Perempuan juga perlu mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan modal agar pembiayaan benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha.
Kedua, meningkatkan keterampilan dan literasi digital. Perempuan pelaku UMKM perlu mendapatkan pelatihan tentang pencatatan keuangan, pengemasan produk, penentuan harga, pemasaran melalui media sosial, dan penggunaan platform perdagangan digital. Produk lokal Gorontalo memiliki peluang untuk dipasarkan lebih luas apabila kualitas, kemasan, dan strategi pemasarannya dikembangkan secara konsisten.
Ketiga, memperkuat kelompok usaha perempuan. Pembentukan koperasi, komunitas pengusaha perempuan, atau kelompok usaha bersama dapat membantu perempuan memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih baik, berbagi pengetahuan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan posisi tawar mereka.
Keempat, mendorong pengolahan produk lokal bernilai tambah. Perempuan dapat dilibatkan dalam pengembangan produk berbasis hasil pertanian dan perikanan, makanan khas Gorontalo, serta produk kreatif lokal. Dukungan berupa standardisasi kualitas, perizinan yang sesuai, pengemasan, dan promosi dapat membantu produk tersebut bersaing di pasar yang lebih luas.
Kelima, mewujudkan pembagian tanggung jawab domestik yang adil. Pemberdayaan ekonomi perempuan tidak akan berjalan maksimal apabila seluruh pekerjaan rumah tangga tetap dibebankan kepada perempuan. Keluarga dan masyarakat perlu mendorong keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan agar perempuan memiliki waktu untuk bekerja, belajar, serta mengembangkan usaha.
Keenam, meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan perlu dilibatkan dalam perencanaan program ekonomi desa, musyawarah pembangunan, dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Dengan demikian, program yang dibuat dapat lebih sesuai dengan kebutuhan nyata perempuan, bukan sekadar berdasarkan asumsi pihak lain.
Keberhasilan solusi-solusi tersebut perlu diukur melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan pendapatan usaha, keberlanjutan usaha, perluasan pasar, akses pembiayaan, serta keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dengan cara ini, pemberdayaan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi proses perubahan yang dapat dirasakan manfaatnya.
5. Kesimpulan
Perempuan Gorontalo memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga dan daerah. Keterlibatan mereka dalam perdagangan, UMKM, pengolahan hasil pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya menunjukkan bahwa perempuan mempunyai potensi besar untuk menjadi penggerak pembangunan. Namun, potensi tersebut belum tentu berkembang secara maksimal ketika masih terdapat hambatan berupa keterbatasan modal, akses pasar, kesenjangan kesempatan, dan beban ganda dalam rumah tangga.
Studi kasus penguatan pembiayaan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah dan lembaga keuangan. Akan tetapi, pembiayaan harus disertai pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan evaluasi agar benar-benar meningkatkan kemandirian perempuan.
Menurut saya, pemberdayaan ekonomi perempuan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang setara. Perempuan harus diberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan, mengelola pendapatan, memimpin usaha, dan terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pada akhirnya, kemajuan ekonomi Gorontalo tidak dapat dibangun dengan mengabaikan kontribusi perempuan. Ketika perempuan memperoleh akses, dukungan, dan kesempatan yang adil, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
Perempuan Gorontalo bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, melainkan pilar pembangunan yang harus diberi kesempatan untuk berdiri mandiri. Sebab, ekonomi daerah tidak akan sepenuhnya maju apabila sebagian potensi masyarakatnya masih terhambat untuk berkembang.
JAMBI, SuaraIndonesia1.com — Mekanisme pemilihan penyedia proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal LSM Penjara1, Yonathan A. Putra, S.H., menyoroti dugaan penggunaan mekanisme beauty contest dalam proyek yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Persoalan ini mengemuka karena sejumlah paket pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tercatat menggunakan metode e-purchasing.
Dokumen yang menjadi dasar penelusuran menyebutkan pekerjaan tersebut mencakup renovasi Balairung, interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta pekerjaan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H., turut menjadi perhatian karena posisinya dalam proses pengadaan. Namun, metode yang benar-benar digunakan dan dasar pengambilan keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta penjelasan pihak UNJA.
Bagi LSM Penjara1, persoalan utamanya bukan sekadar istilah yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pelaksanaan pengadaan sesuai dengan metode yang diumumkan dalam sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengadaan yang menggunakan uang negara harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai kontrak dan pelaksanaan. Kalau metode yang tercatat dalam sistem berbeda dengan praktiknya, harus ada penjelasan berbasis dokumen. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung," demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yonathan.
Data SiRUP LKPP yang disebut dalam dokumen, dengan pembaruan terakhir pada 28 September 2026, mencatat pekerjaan fisik utama pada sejumlah objek tersebut sebagai e-purchasing. Sementara itu, informasi yang ditelusuri menyebut pemilihan pelaksana diduga dilakukan melalui beauty contest.
Perbedaan itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengadaan pemerintah, e-purchasing dilakukan melalui katalog elektronik. Adapun beauty contest merupakan istilah yang lazim digunakan untuk proses adu konsep atau presentasi, tetapi bukan nama metode pemilihan penyedia yang tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Presentasi dan penilaian desain tidak serta-merta bertentangan dengan aturan. Unsur tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari evaluasi teknis apabila ditempatkan dalam prosedur pengadaan yang sah. Persoalan muncul apabila mekanisme informal itu dijadikan metode tersendiri tanpa dasar hukum yang memadai.
Karena itu, dokumen yang perlu diperiksa meliputi penetapan metode pengadaan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, kontrak, serta rekam transaksi elektronik apabila paket dilaksanakan melalui katalog elektronik.
Posisi PPK menjadi penting dalam persoalan ini. Sesuai kewenangannya, PPK memiliki tanggung jawab dalam perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi dan HPS, pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan, serta pengendalian kontrak.
Dedi A. perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan metode, keberadaan penilaian tertulis jika terdapat pengecualian dari penggunaan katalog elektronik, dan dokumentasi yang mendasari keputusan tersebut.
Pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah perbedaan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan penyebutan mekanisme atau menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.
LSM Penjara1 juga perlu menelusuri paket pekerjaan lain yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung, antara lain rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, dan pekerjaan partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.
Nilai yang tepat atau mendekati batas pengadaan langsung tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Meski demikian, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan setiap paket memiliki ruang lingkup yang sesuai dan bukan hasil pemecahan paket untuk menghindari prosedur pengadaan yang semestinya.
Yonathan menempatkan keterbukaan dokumen sebagai langkah awal untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut. UNJA perlu menjelaskan metode pemilihan penyedia yang benar-benar digunakan, nama penyedia, nilai kontrak, dasar pengambilan keputusan, serta perkembangan pekerjaan dan pembayarannya.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil penelusuran dapat disampaikan kepada lembaga pengawas atau aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kerugian negara, maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan beauty contest dan ketidaksesuaian metode pengadaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari UNJA dan PPK terkait.
Pengadaan dengan nilai belasan miliar rupiah bukan perkara kecil. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, penjelasan mengenai bagaimana penyedia dipilih sama pentingnya dengan hasil pekerjaan yang dibangun.
Publik berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan. Jika seluruh proses sesuai aturan, keterbukaan menjadi cara untuk membuktikannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus berjalan sesuai hukum.
Rep: JO
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Persoalan pembongkaran rumah salah satu warga Desa Kalumbatan di kawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) belum juga menemukan titik penyelesaian. Hingga saat ini, warga yang rumahnya telah dibongkar tersebut disebut belum mendapatkan tempat tinggal pengganti dan terpaksa menumpang sementara di rumah warga lainnya.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan. Menurutnya, ketika pemerintah meminta atau melakukan pengosongan sebuah rumah demi kepentingan pembangunan, maka harus ada kejelasan mengenai nasib warga yang terdampak.
"Rumahnya sudah dibongkar, lalu sekarang warga itu tinggal di mana? Sampai hari ini belum ada tempat tinggal yang jelas. Untuk sementara masih menumpang di rumah warga lain. Kalau seperti ini, di mana kehadiran pemerintah ketika warganya justru membutuhkan solusi?" kata Kevin.
Menurut Kevin, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika proyek pembangunan hendak dilaksanakan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga yang terdampak tidak kehilangan tempat tinggal tanpa penyelesaian yang jelas.
"Apakah ini yang disebut melindungi warga? Ketika rumah warga masih berdiri, pemerintah datang meminta untuk dikosongkan. Setelah rumah dibongkar, warga justru dibiarkan mencari tempat tinggal sendiri. Ini yang harus dijelaskan kepada publik," tegasnya.
Kevin menegaskan, Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak mempersoalkan pembangunan KNMP sepanjang pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari berdirinya bangunan, terselesaikannya proyek, atau peresmian kawasan.
"Kalau proyeknya berdiri megah tetapi ada warga yang kehilangan tempat tinggal dan kemudian dibiarkan menumpang, kita harus bertanya: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa?" ujarnya.
Ia meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret terhadap warga yang terdampak, bukan hanya memberikan penjelasan normatif.
"Warga tidak membutuhkan janji. Warga membutuhkan solusi. Kalau memang rumah itu harus dibongkar karena masuk dalam kawasan pembangunan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampaknya. Jangan sampai warga disuruh pergi, tetapi setelah pergi justru tidak tahu harus tinggal di mana," lanjut Kevin.
Menurut Kevin, persoalan tersebut semakin serius karena warga yang terdampak kini berada dalam kondisi tidak memiliki tempat tinggal sendiri. Ia mempertanyakan apakah pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten telah melakukan pendataan dan memastikan kebutuhan dasar warga tersebut setelah rumahnya dibongkar.
"Sudahkah pemerintah turun melihat kondisi warga itu sekarang? Sudahkah ada solusi tempat tinggal? Sudahkah ada pembicaraan resmi? Jangan sampai setelah rumah dibongkar, pemerintah menganggap persoalan selesai. Justru setelah pembongkaran itulah tanggung jawab terhadap warga harus semakin jelas," katanya.
Kevin juga meminta agar pemerintah tidak melempar persoalan tersebut kepada pihak lain.
"Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang ini bagian dari kepentingan pembangunan pemerintah, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab memastikan warga tidak terlantar. Pemerintah desa jangan mengatakan ini urusan pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten jangan mengatakan ini urusan pelaksana proyek. Pada akhirnya yang kehilangan rumah adalah rakyat," tegasnya.
Kevin kembali menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka status lahan, dasar pengosongan, keberadaan rumah tersebut dalam batas atau denah pembangunan KNMP, serta bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap warga yang terdampak.
"Kalau rumah itu memang berada di dalam kawasan pembangunan, tunjukkan dokumennya. Kalau memang harus dibongkar, jelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau warga harus meninggalkan tempat tersebut, jelaskan pula solusi tempat tinggalnya. Jangan hanya menunjukkan alat berat, tetapi tidak menunjukkan solusi untuk manusia yang tinggal di atas tanah itu," ujar Kevin.
Ia menilai pemerintah harus membuktikan bahwa kepentingan pembangunan tidak ditempatkan di atas hak dasar warga.
"Pembangunan itu bukan hanya soal beton, bangunan, jalan dan kawasan. Pembangunan juga soal manusia. Kalau manusia yang terdampak justru kehilangan tempat tinggal, maka pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan tersebut," tambahnya.
Aliansi Pemuda Kalumbatan mendesak Pemerintah Desa Kalumbatan, Pemerintah Kecamatan Totikum Selatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak terkait untuk segera turun langsung melihat kondisi warga tersebut.
Kevin meminta agar dilakukan pertemuan terbuka bersama warga untuk memastikan solusi tempat tinggal dan kejelasan hak-haknya.
"Jangan tunggu sampai persoalan ini menjadi lebih besar. Datang, lihat kondisi warga, dengarkan keluhannya dan berikan solusi. Jangan biarkan warga yang rumahnya sudah dibongkar harus menumpang tanpa kepastian," katanya.
Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa aman masyarakat.
"Jangan atas nama pembangunan lalu hak warga diabaikan. Pemerintah seharusnya menjadi tempat rakyat mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan, bukan justru membuat rakyat bertanya-tanya ke mana mereka harus meminta pertolongan," tegas Kevin.
Menurutnya, pertanyaan publik saat ini sederhana tetapi sangat mendasar: setelah rumah warga dibongkar, siapa yang bertanggung jawab atas tempat tinggalnya?
"Kalau pemerintah benar-benar hadir untuk rakyat, maka jangan hanya datang sebelum rumah dibongkar. Datang juga setelah rumah dibongkar. Lihat di mana warga itu tidur, bagaimana kehidupannya sekarang, dan apa solusi yang diberikan. Sebab ukuran keberpihakan pemerintah bukan ketika proyek berjalan, tetapi ketika rakyat yang terdampak membutuhkan perlindungan," tutup Kevin Lapendos.
Rep: JO
Sangihe – Suaraindonesia1, itulah Program dari Calon Kapitalaung Kampung Bahu Nomor Urut 2,, SAHRUDIN JANIS
Dirinya mengatakan ketika Masyarakat mempercayakan untuk menjadi Pemimpin serta mendapat Amanah dari Allah SWT, maka yang paling Prioritas yang dia kembangkan adalah Mengolahragakan Masyarakat dan Memasyarakatkan Olahraga, begitu juga Kesenian serta Administrasi Kependudukan dan Bansos yang Tepat Sasaran.
"Apabila saya di berikan Amanah untuk menjadi Kapitalaung Terpilih, maka Program Prioritas yang saya lakukan adalah mengembangkan Minat Bakat Olaharaga, Kesenian Islami dan Administrasi Kependudukan serta Bansos Tepat Sasaran". kata Sahrudin
Lebih lanjut Sahrudin menyampaikan bahwa Program Prioritas itu hal dasar yang bersentuhan langsung dengan keseharian masyarakat, terutama mengenai Bansos, seperti BPJS, PKH dan BPNT yang Sumber Data dari Kampung, saya yakin selama mereka memenuhi standar kelayakan, pasti mereka akan termasuk dalam Penerima Bansos tersebut.
Sedangkan untuk Dana Desa yang bersumber dari DD, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi akan di kelola dengan baik dan Transparan agar supaya betul-betul dapat dirasakan kegunaannya oleh masyarakat
"intinya baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan bantuan, jadi yang layak menerima pasti akan kami akomodir sebagai penerima" tutup Sahrudin.
Biro Sangihe
Hsn M
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyiapkan laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan jaringan perdagangan batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. LIRA mendesak aparat penegak hukum menelusuri rantai perdagangan komoditas tersebut, mulai dari lokasi pengambilan material, pemodal, pengepul, gudang penampungan, hingga jalur pengiriman dan pembeli akhir.
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantimpres) DPP LIRA, Ollies Datau, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada instansi berwenang. Laporan tersebut juga akan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pengangkutan maupun pengiriman material.
Menurut Ollies, perhatian LIRA terhadap persoalan ini berangkat dari berulangnya pengungkapan kasus dugaan pertambangan atau perdagangan batu hitam di Bone Bolango.
Berdasarkan data yang disampaikan LIRA, aparat mengamankan 117 karung material yang disebut sebagai galena pada 2023, kemudian 259 karung pada Mei 2026, serta 123 karung pada Oktober 2026. Dengan demikian, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 499 karung.
Bagi LIRA, rangkaian pengungkapan itu perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan asal material, legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan perdagangan, serta tujuan pengirimannya.
“Kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai tambang ilegal biasa,” kata Ollies.
Ia menilai, penegakan hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja lapangan atau pengangkut material.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja tambang dan pengangkut, sementara pihak yang membiayai, mengendalikan perdagangan, dan meraup untung terbesar tidak tersentuh,” ujarnya.
Ollies juga menyoroti pergantian kepemimpinan di Polda Gorontalo. Ia berharap kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Nurworo Danang dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara sebelumnya dan memastikan pengusutan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, pergantian pejabat tidak semestinya membuat perkara yang belum tuntas kehilangan perhatian.
“Kami ingin melihat keberanian membongkar persoalan batu hitam sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar penyitaan lalu konferensi pers,” kata Ollies.
Ia juga meminta Mabes Polri melakukan supervisi dan mengevaluasi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan perdagangan batu hitam di wilayah Gorontalo, termasuk proses penanganan di tingkat Polda dan Polres Bone Bolango.
Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut perlu diuji berdasarkan perkembangan penyidikan, dokumen resmi, serta penjelasan dari kepolisian.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain meminta penelusuran jaringan perdagangan, LIRA mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengawalan pengangkutan material oleh oknum aparat penegak hukum. Ollies juga menyebut adanya informasi yang menurutnya perlu ditelusuri terkait kemungkinan keterlibatan oknum TNI dan oknum petugas pelabuhan.
Ia turut menyinggung istilah “wilayah si A” dan “wilayah si B” yang, menurut informasi yang diterimanya, diduga berkaitan dengan pembagian pengaruh dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Namun, seluruh informasi itu masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan independen dan penyelidikan oleh institusi berwenang. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
“Jika semua informasi itu terbukti, ini sangat merusak integritas aparat penegak hukum, khususnya di Gorontalo,” ujar Ollies.
Ia menegaskan, LIRA menginginkan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum hanya karena punya jabatan, seragam, atau kewenangan,” katanya.
Laporan Menyasar Kepolisian, TNI, dan Pengawasan Pelabuhan
LIRA berencana menempuh sejumlah jalur pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Pertama, LIRA menyiapkan laporan kepada Bareskrim Polri untuk meminta penelusuran dugaan jaringan perdagangan batu hitam, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali distribusi, pemilik gudang, dan penerima akhir material.
Kedua, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, LIRA akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan keterlibatan anggota TNI akan disampaikan kepada institusi pengawasan dan penegakan hukum militer yang berwenang.
Ketiga, LIRA berencana melaporkan dugaan persoalan dalam pengawasan pengiriman material melalui pelabuhan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan otoritas yang berwenang mengawasi lalu lintas barang.
Ollies mengatakan, jalur pengiriman perlu menjadi bagian penting dalam pengusutan. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada lokasi pengambilan material, tetapi juga harus mencakup proses pengangkutan, pemuatan, dokumen pengiriman, dan tujuan akhir barang.
LIRA mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak di lingkungan pelabuhan yang dapat melancarkan pengiriman material. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan verifikasi oleh instansi terkait.
“Pertanyaannya sederhana, dan LIRA ingin jawabannya diperiksa secara terbuka: bagaimana muatan yang diduga hasil tambang ilegal bisa melewati pelabuhan? Siapa yang meneken dokumen, siapa yang memeriksa muatan, dan siapa yang membiarkannya lolos?” kata Ollies.
Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap apakah seluruh prosedur administrasi, pengawasan muatan, dan ketentuan pengiriman telah dijalankan sesuai aturan.
Rep: JO
Dalam situasi darurat itu, para penghuni terpaksa keluar dari barak hanya dengan pakaian yang melekat di badan. Mereka tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadi karena harus segera meninggalkan bangunan demi menghindari bahaya kebakaran.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba.
Situasi semakin mencekam ketika lampu mendadak padam, sehingga para penghuni tidak memiliki cukup waktu untuk mengamankan barang-barang milik mereka.
“Peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba. Kami panik dan langsung berusaha menyelamatkan diri,” ungkap salah satu korban. Saat ini, para korban sementara mengungsi di Posyandu PT SWPI sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
setelah peristiwa kebakaran tersebut Petugas pemadam kebakaran (Damkar) PT SWPI turut melakukan upaya pemadaman untuk mengatasi kobaran api. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran belum diketahui.
Selain itu, jumlah barak yang terdampak serta total kerugian material akibat peristiwa tersebut masih belum dapat dipastikan. Informasi lebih lanjut mengenai dampak kebakaran masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Kondisi para korban yang harus meninggalkan tempat tinggal tanpa sempat membawa barang-barang pribadi menjadi perhatian tersendiri.
Selama berada di pengungsian, mereka membutuhkan perhatian serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pakaian, makanan, dan perlengkapan sehari-hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, terutama di kawasan tempat tinggal karyawan yang dihuni banyak orang.
Informasi mengenai perkembangan penanganan kebakaran, jumlah korban terdampak, penyebab kejadian, serta besaran kerugian masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan manajemen PT SWPI.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi terbaru terkait kebakaran barak PT SWPI Blok D Albesia di Awunawai.
Kronologi Kejadian Waktu Hilang Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB
Juwita berpamitan kepada ibunya, Nurmalinda (yang saat itu sedang sakit demam dan terbaring di rumah), Juwita pamit untuk pergi ke rumah temannya
Hingga malam hari dan berhari-hari setelahnya, Juwita tidak kunjung pulang ke rumah, Upaya Keluarga Ayah Juwita Febriansyah (40) bersama keluarga telah mencari ke rumah teman-teman, kerabat, serta lingkungan sekitar, namun belum membuahkan hasil.
Adapun Identitas Atau Informasi Tambahan
*Nama: Juwita Nur Saputri
*Usia: 15 tahun
*Alamat: RT 36, Lingkungan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Juwita, pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan informasi dengan menghubungi keluarga terdekat atau menghubungi (WA 089526462162) atau melapor ke kantor polisi Terdekat
Dengan Terbitnya berita ini hasil konfirmasi awak media kepada ayah Juwita memalui tlpn/via WhatsApp, kami dari awak media juga sedang berusaha mengkonfirmasi kan ke pihak instansi lainnya.
Chandra
Dalam proses pemilihan vendor melalui metode lelang mini kompetisi, Dinas Bina Marga DKI Jakarta menetapkan PT Tri Putra Karya sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp11.128.029.437,00 (sekitar 93% dari pagu anggaran). Masa pelaksanaan di lapangan terhitung selama 210 hari kalender dengan konsultan pengawas PT Daffa Brothers Cons.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua JPO yang dibangun dalam waktu bersamaan—yakni JPO Ciracas dan JPO Pejaten—menunjukkan adanya perbedaan desain gambar serta bahan material yang digunakan, padahal kegiatan tersebut berada di bawah bidang yang sama.
Perbedaan desain gambar dan material tersebut antara lain terlihat pada tiang kuda-kuda rangka atap. Di lokasi JPO Ciracas yang dikerjakan oleh PT Pangindho Ham Mbue, struktur rangka menggunakan baja WF 250 sehingga terlihat kuat, kokoh, dan modern.
Sementara itu, di lokasi JPO Pejaten justru menggunakan besi pipa berukuran 3 inci, sehingga terkesan jadul dan kurang modern.
Perbedaan desain lainnya juga terlihat pada kuda-kuda pipa besi dan gording 3 inci untuk dudukan besi hollow rangka atap.
Di JPO Ciracas, bentangan gording dibuat dengan empat baris sehingga tampak kuat dan kokoh. Sebaliknya, di lokasi JPO Pejaten hanya menggunakan tiga baris dengan pola sambung-potong yang terkesan asal-jadian.
Saut, S.T., Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik, memberikan tanggapannya terkait hal ini.
"Ada dugaan perubahan tiang rangka atap dari baja WF 250 ke besi pipa sengaja dilakukan diduga untuk mengelabui kelebihan volume baja keseluruhan yang dipergunakan. Kelebihan volume baja tersebut diperkirakan mencapai 10 ton. Jika dikalkulasikan dengan harga Rp43.000,00 per kilogram x 10.000 kg, nilainya mencapai Rp430.000.000,00," terangnya.
"Artinya, terdapat selisih antara perhitungan konsultan perencana dan perhitungan riil di lapangan berupa kelebihan volume baja. Diduga untuk mengelabuinya, material diubah menjadi pipa besi yang harganya terkesan lebih mahal karena dihitung per meter lari," sambung Saut.
"Itu diduga akal-akalan dari pihak PPTK, konsultan pengawas, dan pelaksana. Seharusnya, jika ada kelebihan anggaran, dialihkan atau dilakukan Contract Change Order (CCO) ke item pekerjaan baru, bukan malah mengubah pekerjaan utama yang hasil akhirnya di lapangan justru berkualitas lebih rendah," tegasnya.
"Kami mendesak dan mengimbau Kepala Dinas Bina Marga agar rajin turun ke lapangan. Tolong perhatikan pelaksanaan di lapangan dan dengarkan masukan dari masyarakat. Jangan lagi menggunakan pola-pola lama yang hanya menerima laporan dari bawahan.
Kami juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat agar lebih aktif turun ke lapangan," tutup Saut dalam keterangannya.
Sementara itu, dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Semporanto Pandapotan Marpaung menyatakan, terima kasih perhatiannya. Konfirmasi dari kami, desain JPO yang dibangun oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018 di Provinsi DKI Jakarta memiliki tema selaras dengan nilai nilai kearifan lokal di sekitar lokasi Pembangunan JPO.
Pembangunan JPO Pejaten mengusung tema green lifestyle dengan kesan penghijauan melalui bentuk pohon pada facade arsitektur JPO sedangkan Pembangunan JPO GOR Ciracas facade arsitekturnya mengusung tema sporty selaras dengan lokasi JPO yang berada di dekat GOR.
Guna mencapai desain JPO tersebut masing masing lokasi JPO memiliki item pekerjaan yang berbeda menyesuaikan kebutuhan desain yang akan digunakan.
Desain JPO Pejaten yang saat ini dibangun menggunakan rangka atap Sch 4" yang dipasang setiap kurang lebih 4 meter baik di gelagar maupun di area tangga, penggunaan item pekerjaan ini telah sesuai dengan gambar DED yang telah diupload pada sistem inaproc ecatalog versi 6.
Penggunaan item-item pekerjaan ini telah melalui perhitungan serta desain yang sesuai dari konsultan perencanaan Pembangunan JPO Pejaten.
Dan saat ini dalam tahap pelaksanaan pembangunan. Demikian dapat diinformasikan dan diucapkan terima kasih, jelas PPTK Semporanto Pandapotan Marpaung.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo dikonfirmasi mengenai hal. Sampai diturunkannya berita ini belum ada jawaban.
Report, Jp
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.
Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.
"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.
Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.
"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.
AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.
AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rep: JO
Penulis oleh: Andre Hariyanto
Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia
MALANG, SuaraIndonesia1.com - Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi di media sosial, wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.
Informasi yang disampaikan wartawan dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa, mengambil keputusan, bahkan menilai seseorang atau sebuah lembaga. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, disampaikan secara akurat, serta berpedoman pada etika jurnalistik.
Menjaga kompetensi dan etika bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas organisasi profesi. Keduanya merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap pers.
Pentingnya Kompetensi Wartawan
Kompetensi wartawan merupakan kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kompetensi tersebut diperlukan agar wartawan mampu menjalankan proses peliputan secara benar, mulai dari mencari informasi, melakukan wawancara, memeriksa fakta, menulis berita, hingga menyajikannya kepada masyarakat.
Dalam praktik jurnalistik, kompetensi dapat dikembangkan melalui beberapa langkah.
Pertama, meningkatkan kemampuan jurnalistik secara berkelanjutan. Wartawan perlu terus mempelajari teknik wawancara, penulisan berita, verifikasi informasi, pemahaman hukum pers, serta perkembangan teknologi media. Pelatihan, pendidikan jurnalistik, diskusi redaksi, dan evaluasi karya merupakan sarana penting untuk meningkatkan kualitas kerja.
Kedua, memahami prinsip dasar jurnalistik. Wartawan harus menguasai unsur 5W+1H, yaitu what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana). Unsur tersebut membantu berita menjadi jelas, lengkap, dan mudah dipahami pembaca. Namun, kelengkapan 5W+1H tetap harus disertai pemeriksaan fakta dan konteks yang memadai.
Ketiga, menguasai teknik verifikasi. Informasi yang diperoleh dari narasumber, dokumen, foto, video, maupun media sosial tidak boleh langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan yang layak. Wartawan harus memastikan identitas sumber, konteks peristiwa, keaslian materi, serta kesesuaian informasi dengan bukti pendukung.
Keempat, memahami hukum dan regulasi pers. Pengetahuan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan pemberitaan sangat diperlukan agar wartawan dapat bekerja secara profesional dan memahami hak maupun kewajibannya.
Kompetensi juga perlu dibuktikan melalui praktik kerja sehari-hari. Sertifikat pelatihan atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat menjadi salah satu sarana pengembangan dan pengakuan kompetensi, tetapi tidak menggantikan kewajiban wartawan untuk terus belajar, menaati etika, dan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik.
Etika Jurnalistik sebagai Pedoman Profesi
Kompetensi tanpa etika berisiko menghasilkan pemberitaan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, niat baik tanpa kemampuan jurnalistik yang memadai dapat menyebabkan kesalahan informasi. Karena itu, kompetensi dan etika harus berjalan beriringan.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 menegaskan berbagai prinsip penting dalam pekerjaan jurnalistik. Di antaranya adalah independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, serta penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap tahapan kerja jurnalistik. Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, imbalan, atau hubungan dengan narasumber memengaruhi isi pemberitaan.
Independensi bukan berarti wartawan bekerja tanpa aturan. Independensi berarti menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tidak dikendalikan kepentingan yang bertentangan dengan tanggung jawab kepada publik, serta tetap berpegang pada fakta dan etika.
Dalam hal keberimbangan, wartawan perlu memberikan kesempatan yang patut kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Apabila terdapat tuduhan serius, informasi tersebut harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan, sesuai konteks serta kebutuhan pemberitaan.
Wartawan juga harus membedakan fakta, pendapat, dugaan, dan opini. Dugaan tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti. Judul berita pun harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan pembaca demi mengejar jumlah kunjungan.
Melawan Hoaks dan Disinformasi di Era Digital
Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi wartawan untuk memperoleh serta menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa hoaks, disinformasi, manipulasi foto dan video, serta konten yang sengaja dibuat untuk memengaruhi opini publik.
Dalam situasi tersebut, wartawan harus mengutamakan verifikasi daripada kecepatan semata. Informasi yang viral belum tentu benar, sedangkan informasi yang belum banyak diketahui belum tentu tidak penting.
Sebelum memublikasikan suatu informasi, wartawan perlu memeriksa sumber awal, waktu dan lokasi kejadian, konteks pernyataan, serta bukti pendukung yang relevan. Jika menggunakan data atau informasi dari pihak lain, sumbernya perlu disebutkan secara jelas sesuai kaidah jurnalistik.
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga menuntut kehati-hatian. Teknologi dapat membantu pekerjaan tertentu, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi untuk memverifikasi fakta, menjaga akurasi, dan memastikan bahwa materi yang diterbitkan tidak menyesatkan.
Kesalahan informasi yang terlanjur dipublikasikan harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab melalui mekanisme koreksi yang berlaku. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan mengklaim bahwa media selalu benar, melainkan dengan menunjukkan kesungguhan untuk memeriksa, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkan pemberitaan.
Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Tanggung Jawab Pers
Profesionalisme wartawan juga terlihat dari cara menghadapi kritik dan keberatan atas suatu pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pelaksanaan kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak dan kewajiban yang menyertainya.
Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi. Kedua mekanisme tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan atau merasa perlu meluruskan informasi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan substansi keberatan, bukti pendukung, serta tanggung jawab redaksi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pers, bukan alasan untuk mengabaikan independensi atau menghilangkan tanggung jawab atas isi berita.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, kemerdekaan pers tetap berjalan bersama kewajiban menaati hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya mengutamakan mekanisme yang sesuai dengan hukum pers, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian redaksi berdasarkan fakta. Wartawan dan perusahaan pers perlu memahami perbedaan antara koreksi atas kesalahan faktual, pemenuhan Hak Jawab, serta permintaan penghapusan berita.
Peran Organisasi Pers dalam Pengembangan Wartawan
Organisasi pers memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kompetensi, pembinaan etika, dan pengembangan sumber daya wartawan. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan jurnalistik, pelatihan berjenjang, diskusi hukum pers, pendampingan penulisan, serta evaluasi terhadap karya jurnalistik anggota.
Organisasi profesi juga perlu membangun budaya kerja yang menempatkan kualitas berita dan tanggung jawab kepada publik di atas kepentingan seremonial maupun administratif.
Pembinaan wartawan hendaknya tidak berhenti pada pemberian sertifikat atau pengukuhan jabatan. Pendidikan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, pembentukan karakter profesional, dan penerapan etika dalam pekerjaan sehari-hari.
Redaksi dan pimpinan media juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan, melakukan penyuntingan secara proporsional, memeriksa kelayakan berita, serta memastikan adanya prosedur koreksi dan penanganan pengaduan yang jelas.
Dengan demikian, peningkatan kualitas wartawan merupakan tanggung jawab bersama antara individu wartawan, organisasi profesi, perusahaan pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Profesionalisme
Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberlangsungan pers. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui popularitas media, banyaknya pengikut di media sosial, atau tingginya jumlah berita yang diterbitkan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa informasi disajikan secara akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab.
Wartawan perlu memiliki keberanian untuk mengungkap fakta, tetapi keberanian tersebut harus disertai kehati-hatian, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesediaan mematuhi prinsip etika jurnalistik.
Wartawan juga harus menghindari penyalahgunaan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan intimidasi, atau menekan narasumber. Identitas pers dan kartu wartawan bukanlah alat untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan penanda tanggung jawab profesional yang harus dijaga melalui perilaku dan karya jurnalistik.
Setiap wartawan hendaknya menjadikan evaluasi diri sebagai bagian dari rutinitas profesi: apakah informasi sudah terverifikasi, apakah pihak terkait telah diberikan kesempatan untuk menanggapi, apakah judul sesuai dengan fakta, dan apakah pemberitaan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Penutup
Menjaga kompetensi dan etika wartawan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, disiplin, dan tanggung jawab. Kompetensi membekali wartawan dengan kemampuan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, sedangkan etika memastikan kemampuan tersebut digunakan secara benar dan tidak merugikan masyarakat.
Pendidikan dan pelatihan harus terus dikembangkan, verifikasi harus menjadi kebiasaan, dan Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman dalam setiap peliputan serta pemberitaan.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya wartawan, saya mengajak seluruh insan pers untuk terus belajar, menjaga integritas, menghormati hukum, dan menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu landasan utama dalam menjalankan profesi.
Wartawan yang kompeten bukan hanya wartawan yang mampu menghasilkan berita dengan cepat, melainkan wartawan yang mampu menyajikan informasi secara benar, bertanggung jawab, dan beretika.
Kompetensi memperkuat kualitas karya jurnalistik, sedangkan etika menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1