BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Sinergi Berbuah Hasil: Korem 173/PVB Bongkar Kepemilikan Senjata Ilegal di Kediaman TKA Tambang Ilegal Nabire


NABIRE, PAPUA TENGAH – Suaraindonesia1, Sebuah langkah tegas diambil oleh aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di tanah Papua. Sinergi antara Tim Intel Korem 173/Praja Vira Braja dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nabire.


Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm serta senjata rakitan laras panjang, beberapa butir munisi tajam 5,56 mm,serta satu buah magazine SS1 dan tas senjata di sebuah rumah tinggal yang dihuni oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT KMM Yang berlokasi di Jalan Poros Wadio Atas, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.


Operasi ini bermula dari deteksi dini dan pendalaman informasi oleh Satgas PKH terkait aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing. Berdasarkan arahan strategis dari Komandan Korwil Satgas PKH, Kolonel Inf Adi Sabarudin, Tim intelijen Korem 173/PVB diperintahkan untuk menyisir dan mendalami pergerakan sejumlah WNA yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan terlarang di kawasan hutan.


Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budy Suradi selaku analisis lapangan, menjelaskan bahwa penemuan senjata ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan yang presisi. "Kami bergerak atas instruksi pimpinan untuk menertibkan kawasan hutan dari praktik penambangan ilegal. Namun, hasil di lapangan menunjukkan indikasi yang lebih serius." tegas Kolonel Inf Budy Suradi. 


Penemuan senjata api di tangan warga asing yang beroperasi di wilayah konflik seperti Papua menjadi atensi khusus bagi komando atas. Pihak Korem 173/PVB kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut dan tujuan kepemilikannya.


Menurut Kolonel Inf Budy Suradi, langkah pendalaman sedang dilakukan untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberadaan senjata api dalam aktivitas ilegal merupakan risiko keamanan yang signifikan. "Fokus kami adalah mengungkap keberadaan senjata senjata  tersebut dari diduga kepemilikan TKA sehingga dapat meredam peredaran senjata ilegal di wilayah Korem 173/PVB," tambahnya.


Selain itu, terkait beredarnya informasi dan anggapan masyarakat bahwa pemasangan plang oleh aparat sangat merugikan warga sekitar, hal ini langsung dibantah oleh kolonel Inf Budy Suradi, beliau menjelaskan bahwa terpasangnya plang di 2 (dua) titik lokasi tersebut adalah bukan merupakan penguasaan atas hak tanah, namun sebagai bukti bahwa diduga dilokasi tersebut telah terjadi aktivitas penambangan ilegal oleh oknum perusahaan dan sudah pastinya melanggar hukum sehingga Negara memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Korem 173/PVB  dengan Satgas PKH dalam menjaga keamanan wilayah serta mendukung program pelestarian hutan dari penambangan ilegal. Sementara para TKA tersebut beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini.


Korem 173/PVB berkomitmen untuk terus mengawal kedaulatan Negara di wilayah Provinsi Papua Tengah dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal, terutama yang melibatkan warga asing dan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat mengganggu kedamaian di bumi Cenderawasih.

Kepala Puskesmas Monano Akui 614 juta Lebih Temuan BPK, Investigasi Dugaan Perdis BOK di Gorontalo Utara Terus Bergulir


GORONTALO UTARA–SuaraIndonesia1.com, Dugaan persoalan perjalanan dinas dalam penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di sejumlah Puskesmas Kabupaten Gorontalo Utara terus menjadi perhatian publik.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh wartawan pada 13 Mei 2026 di Puskesmas Monano, Kecamatan Monano, Kepala Puskesmas Monano, dr. Norma, mengklaim bahwa anggaran perjalanan dinas BOK senilai Rp614 juta lebih yang dikelolanya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.


Menurut keterangan dr. Norma, angka Rp614 juta lebih tersebut merupakan total keseluruhan anggaran perjalanan dinas BOK Tahun 2024, bukan nilai kerugian negara.


“Jumlah Rp614 juta lebih itu merupakan total keseluruhan dana perjalanan dinas BOK Tahun 2024. Saat pemeriksaan BPK tahun 2025, saya tidak memiliki TGR apa pun. Waktu itu yang diminta hanya peta wilayah untuk memastikan status daerah terpencil,” ungkap dr. Norma kepada wartawan.


Ia juga mengklaim bahwa proses pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi dan regulasi terkait wilayah terpencil yang menjadi dasar pembayaran perjalanan dinas tenaga kesehatan.


“Tahun 2025 kami diminta mengirim peta wilayah untuk memastikan apakah daerah tersebut masuk kategori terpencil atau tidak. Karena kalau tidak sesuai, bisa terjadi kelebihan pembayaran. Jadi sebagian besar yang diperiksa itu menyangkut regulasi administrasi,” jelasnya.


Menurut pengakuan Dr. Norma seluruh proses klarifikasi maupun penyampaian dokumen kepada BPK dilakukan melalui Dinas Kesehatan dan bagian keuangan pemerintah daerah.


Meski demikian, investigasi terhadap dugaan persoalan perjalanan dinas BOK di sejumlah Puskesmas di Gorontalo Utara akan berlanjut penelusurannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.


Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan apakah benar temuan-temuan yang sebelumnya mencuat telah dinyatakan selesai sesuai mekanisme pengawasan keuangan negara atau tidak, termasuk meminta pihak terkait memperlihatkan dokumen maupun berkas resmi penyelesaian hasil pemeriksaan.


Selain itu, isu dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan fasilitas kesehatan daerah juga dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara terkait status akhir maupun dokumen penyelesaian atas hasil pemeriksaan BPK dimaksud.


Reporter: Opan Luawo

Korwil Gorontalo:  Fadli Afon

Transparansi Bukan Ancaman, Refleksi atas Sorotan Temuan BPK 2024 di RS ZUS Gorut


Oleh: M. Fadli


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Perbincangan publik mengenai dugaan Temuan BPK Tahun 2024 di RS ZUS Gorut seharusnya dipandang sebagai momentum perbaikan tata kelola, bukan sebagai konflik personal antara pihak manajemen dan warga yang mempertanyakan. Dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Karena itu, respons terhadap kritik justru menjadi indikator kualitas kepemimpinan.


Jika benar terjadi upaya konfirmasi yang tidak mendapat respons, apalagi disertai dugaan pembatasan komunikasi, maka hal tersebut patut dievaluasi secara etis. Institusi publik tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga secara transparan. Temuan lembaga pemeriksa seperti BPK pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Maka, tindak lanjut atas temuan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.


Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas, melainkan menyediakan penjelasan yang proporsional mengenai apa yang ditemukan, apa yang telah diperbaiki, dan bagaimana rencana perbaikannya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat dijaga. Sebaliknya, sikap tertutup justru berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak menguntungkan bagi institusi mana pun.


Di sisi lain, kritik publik juga perlu disampaikan secara profesional, berbasis data, dan tidak menyerang pribadi. Dialog yang sehat antara masyarakat dan manajemen rumah sakit akan lebih konstruktif dibandingkan saling curiga. Ruang klarifikasi adalah bagian dari etika pelayanan publik yang modern—bukan kelemahan, melainkan kekuatan institusi yang siap diawasi.


Pada akhirnya, isu ini bukan semata tentang satu individu atau satu lembaga, tetapi tentang standar transparansi dalam pengelolaan fasilitas kesehatan publik. RS ZUS Gorut memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen pada akuntabilitas dengan memberikan penjelasan resmi terkait Temuan BPK 2024 dan membuka ruang komunikasi yang proporsional. Dalam tata kelola yang baik, transparansi selalu lebih kuat daripada pembatasan informasi. (JO)

Driver PT. GAS di Koridor HTI Monano Ajukan Pengunduran Diri, Soroti Dugaan Hak Pekerja Tidak Terbayarkan


Monano, Gorontalo Utara — Suaraindonesia1, Seorang pekerja driver mobil Poton bernomor 207 di perusahaan PT. GAS, mitra kerja operasional HTI di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mengajukan surat pengunduran diri sekaligus permohonan pemenuhan hak pekerja kepada pihak perusahaan.


Surat tersebut disampaikan oleh pekerja bernama Sarton Talasa, warga Desa Monas, Kecamatan Monano. Dalam isi suratnya, Sarton meminta agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja yang selama ini telah menjalankan tugas operasional perusahaan di jalur koridor HTI Kecamatan Monano.


Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di wilayah jalan koridor HTI Monano pada Rabu (13/05/2026), persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan pekerja mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam proses pengunduran diri dan pemberian kompensasi terhadap sejumlah driver sebelumnya.


Dalam keterangannya kepada wartawan, Sarton Talasa mengaku meminta agar perusahaan memberikan perlakuan yang sama sebagaimana yang sebelumnya diterima pekerja lain.


“Saya hanya meminta hak dan perlakuan yang sama seperti rekan-rekan driver sebelumnya. Karena setahu saya, ada pekerja yang mengundurkan diri lalu diberikan kompensasi serta dibuatkan administrasi pengunduran dirinya oleh perusahaan,” ujar Sarton kepada wartawan.


Ia menyebut, terdapat dua pekerja driver sebelumnya yakni Irwan Samaun dan Aries Samaun yang menurut keterangannya masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp4 juta saat mengundurkan diri dari perusahaan.


“Kalau memang perusahaan pernah memberikan penyelesaian dan kompensasi kepada pekerja lain, maka saya berharap hal yang sama juga diberlakukan kepada saya. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau membedakan pekerja tertentu,” tambahnya.


Sarton juga menegaskan bahwa dirinya meminta pihak perusahaan segera melakukan asesmen administrasi, pembuatan dokumen pengunduran diri, serta penyelesaian hak-hak pekerja secara profesional dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.


Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, prinsip perlakuan yang sama terhadap pekerja merupakan bagian dari norma hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.


Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan hubungan kerja secara adil, transparan, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.


Selain itu, wartawan juga memperoleh keterangan bahwa apabila penyelesaian hak pekerja tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Dalam pernyataannya, Sarton mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.


“Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan ini secara bijaksana dan profesional. Saya tidak ingin persoalan ini melebar, tetapi hak pekerja juga harus dihargai dan diperlakukan adil,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GAS belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengunduran diri maupun permintaan pemenuhan hak pekerja tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan yang mencuat di lingkungan operasional koridor HTI Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.


Reporter: Opan Luawo

DPD AKPERSI Sulawesi Utara Soroti Pemanfaatan Perumahan Nelayan oleh Oknum ASN, Minta Penataan Sesuai Aturan dan Peruntukan


BITUNG, SuaraIndonesia1.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara melalui ketuanya, Tetty Alisye Mangolo, meminta pemerintah daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung melakukan evaluasi serta penertiban terhadap pemanfaatan rumah nelayan yang diduga ditempati oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPD AKPERSI Sulawesi Utara bersama rekan-rekan dari Divisi Sosial JPKP Bitung melakukan peninjauan langsung di lokasi perumahan nelayan pada 12 Mei 2026. Peninjauan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan masyarakat nelayan di wilayah Girian yang selama ini berharap mendapatkan perhatian dan kebijakan pemerintah terkait hak hunian bagi warga yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan.


Menurut Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, sejak April 2026 pihaknya aktif menerima aspirasi masyarakat pesisir, khususnya warga nelayan yang mengeluhkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pemanfaatan rumah nelayan yang dibangun pemerintah.


“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Saat berada di lokasi perumahan nelayan, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa penghuni yang berstatus ASN dan menempati rumah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dengan mata pencaharian sebagai nelayan,” ujar Tetty Alisye Mangolo.


Usai melakukan peninjauan lapangan, tim DPD AKPERSI Sulawesi Utara langsung mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bitung untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan secara langsung kepada kepala dinas terkait.


Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI mempertanyakan pemanfaatan rumah nelayan yang dinilai harus sesuai dengan tujuan awal pembangunan, yakni membantu masyarakat pesisir dan keluarga nelayan yang membutuhkan tempat tinggal layak.


Pihak Dinas Perkim Kota Bitung, menurut AKPERSI, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk melakukan penataan dan penertiban kembali terhadap penghuni perumahan nelayan, terutama bagi warga yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, termasuk yang berstatus ASN.


Mendengar penjelasan tersebut, DPD AKPERSI Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat nelayan.


“Kami akan mengawal secara ketat persoalan ini. Rumah nelayan harus ditempati oleh masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya penghuni yang tidak sesuai peruntukan, maka perlu ada evaluasi dan penataan kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Tetty Alisye Mangolo.

AKPERSI juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Wali Kota Bitung maupun Gubernur Sulawesi Utara guna memastikan program perumahan nelayan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat pesisir.


Secara hukum, program rumah nelayan pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, termasuk melalui penyediaan sarana pendukung kehidupan yang layak.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mengedepankan asas keadilan, pemerataan, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.


DPD AKPERSI Sulawesi Utara berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret melalui pendataan ulang, evaluasi administrasi penghuni, serta penyesuaian aturan teknis agar rumah nelayan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak sesuai tujuan pembangunan sosial pemerintah.


Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat pesisir di Kota Bitung, mengingat rumah nelayan merupakan program strategis yang dibangun untuk membantu kehidupan warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor kelautan dan perikanan. (JO)

DIDUGA LANGGAR ATURAN, PEMBAYARAN INSENTIF DOKTER RSUD ZUS GORONTALO UTARA CAPAI RATUSAN JUTA TANPA DASAR HUKUM



GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aroma dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan pembayaran insentif dokter senilai Rp216 juta lebih yang diduga tidak memiliki dasar pembayaran yang sah.


Temuan tersebut tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait realisasi belanja jasa tenaga kesehatan dan honorarium pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam dokumen itu, BPK secara tegas mengungkap adanya pemberian insentif dokter yang tidak didukung dasar administrasi maupun legalitas yang jelas. Ironisnya, pembayaran tetap dilakukan meski tidak terdapat SK Bupati maupun SK Direktur RSUD yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.


Yang paling disorot adalah pembayaran kepada dokter internship. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa SK dari Kementerian Kesehatan hanya memuat penugasan peserta internship, bukan ketentuan pembayaran honorarium atau insentif. Namun anehnya, dana tetap dicairkan.


Publik pun mempertanyakan: siapa yang memerintahkan pembayaran itu? Atas dasar apa uang daerah dicairkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?


BPK menyebut nilai pembayaran yang tidak memiliki dasar sah mencapai Rp216.375.000. Angka tersebut bukan jumlah kecil, terlebih di tengah berbagai persoalan pelayanan kesehatan dan kondisi pembangunan daerah yang masih menuai kritik. Praktik pembayaran tanpa dasar hukum jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan daerah. Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.


Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pendalaman terhadap aliran anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut. “Kalau uang negara keluar tanpa dasar hukum yang jelas, itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Gorontalo.


Kasus ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan APBD, khususnya di sektor kesehatan. Di saat masyarakat berharap pelayanan rumah sakit semakin baik, justru muncul dugaan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk membuka secara terang: siapa penerima dana, siapa yang mencairkan, dan siapa aktor utama di balik kebijakan pembayaran tersebut. Jangan sampai uang rakyat terus mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.


— REDAKSI —

Aliansi BEM Gorontalo Bersatu dan Cipayung Kota Gorontalo Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Tindakan Represif


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Gorontalo Bersatu bersama organisasi Cipayung Kota Gorontalo menggelar unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo pada Selasa, 12 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap mahasiswa saat pelaksanaan demonstrasi sebelumnya.


Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum. Massa aksi menilai tindakan represif terhadap mahasiswa mencederai nilai demokrasi dan menciptakan ketakutan bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi.


Jenderal Lapangan aksi, Surya Reksa Umar, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Aliansi BEM Gorontalo Bersatu dan Cipayung Kota Gorontalo merupakan bentuk perjuangan moral mahasiswa dalam menjaga demokrasi dan hak kebebasan berpendapat.


“Kami hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tindakan represif terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap hal biasa, sebab mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Surya Reksa Umar dalam orasinya.

Situasi aksi sempat memanas ketika massa mencoba mendekati pintu utama Mapolda Gorontalo untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dorong-dorongan antara massa aksi dan aparat keamanan tidak dapat dihindari sehingga menyebabkan suasana sempat ricuh. Meski demikian, sejumlah jenderal lapangan bersama aparat kepolisian berupaya meredam ketegangan agar aksi tetap berjalan kondusif.


Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian.


“Polda Gorontalo terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Jika ditemukan adanya anggota yang bertindak di luar prosedur dan melanggar aturan, tentu akan dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kami ingin menjaga kepercayaan publik serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Kapolda Gorontalo di hadapan perwakilan massa aksi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Wahyu Putra Mohamad, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal komitmen yang telah disampaikan Kapolda Gorontalo.


“Kami menghargai pernyataan Kapolda Gorontalo yang siap menindaklanjuti dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa. Namun kami tegaskan, apabila kejadian serupa kembali terulang terhadap aktivis dan mahasiswa di Gorontalo, maka Aliansi BEM Gorontalo Bersatu bersama Cipayung Kota Gorontalo akan kembali turun dalam aksi jilid dua dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar dan tidak akan pernah terbayangkan oleh Polda Gorontalo,” tegas Wahyu Putra Mohamad.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Moh Syahril Kolly, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.


“Gerakan ini bukan hanya tentang satu kelompok mahasiswa, tetapi tentang menjaga ruang demokrasi di Gorontalo agar tetap hidup. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan represif. Mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujar Moh Syahril Kolly.

— REDAKSI —

Dari Mootilango Pindah ke Tolangohula, Peti di Tamaila Terus Beroperasi: FPG Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tolangohula kembali menjadi sorotan publik. Penangkapan alat berat yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Alih-alih berhenti, aktivitas ilegal tersebut justru disebut semakin masif dan terus merusak lingkungan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi PETI. Alat-alat tersebut diduga melintas melalui Desa Polohungo menuju wilayah Tamaila, yang diketahui menjadi salah satu titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Tolangohula.


Menanggapi hal itu, Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto CS, mendesak Kapolres Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan serta menangkap para pelaku PETI beserta para pemodal yang terlibat diduga berasal dari Gorontalo Utara dan Mootilango.


“Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka sama saja Kapolres Gorontalo mengiyakan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Zasmin.

Ia mengungkapkan, alat berat yang berada di lokasi PETI tersebut dikabarkan telah beroperasi selama beberapa minggu terakhir. Bahkan, aktivitas itu diduga merupakan perpindahan dari wilayah Kecamatan Mootilango ke Kecamatan Tolangohula guna menghindari penindakan aparat.


“Kami menerima informasi bahwa sebagian aktivitas PETI di Mootilango kini berpindah ke Tolangohula. Karena itu, kami mendesak Polres Gorontalo segera menangkap pelaku dan pemodal yang bermain di belakang aktivitas ilegal ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Zasmin juga meminta Polres Gorontalo segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Tolangohula. Menurutnya, aparat di wilayah tersebut dinilai tidak mampu menjaga keamanan dan penegakan hukum di kawasan yang menjadi lokasi PETI.


“Lokasi PETI itu tidak jauh dari Polsek setempat. Sangat tidak masuk akal jika aktivitas alat berat dan pertambangan ilegal tersebut tidak diketahui,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes dan tekanan kepada aparat penegak hukum, mahasiswa dan pemuda Boliyohuto CS dikabarkan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo untuk menuntut penindakan serius terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung.


— REDAKSI —

Dugaan Percaloan Penerimaan Polisi, Massa Akan Gelar Aksi di Mapolda Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kritik terhadap dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota kepolisian di wilayah Gorontalo kembali mencuat. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo pada Jumat, 15 Mei 2026.


Aksi tersebut diprakarsai oleh Zakaria bersama sejumlah aktivis yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum perwira polisi berinisial NI dan MP, serta beberapa anggota kepolisian lainnya dalam praktik yang dianggap mencederai prinsip meritokrasi dan integritas institusi kepolisian.


Menurut Zakaria, dugaan praktik percaloan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mengindikasikan adanya pola kekuasaan yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.


“Jika dugaan ini benar, maka publik patut menduga adanya kartel kekuasaan yang menggurita di balik proses penerimaan anggota polisi di Gorontalo. Ini bukan sekadar soal uang dan kelulusan, tetapi soal rusaknya fondasi moral institusi penegak hukum,” ujar Zakaria dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis malam.

Ia menilai, proses rekrutmen aparat penegak hukum semestinya menjadi ruang lahirnya sumber daya manusia terbaik bangsa, bukan justru menjadi arena transaksi yang membuka ruang ketidakadilan sosial. Praktik percaloan, kata dia, berpotensi melahirkan aparat yang sejak awal masuk melalui jalan kompromi etik.


“Ketika proses awal perekrutan sudah tercemar oleh praktik transaksional, maka publik memiliki alasan untuk meragukan independensi dan profesionalitas aparat di masa depan. Institusi kepolisian seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan relasi kuasa dan kedekatan,” tegasnya.

Zakaria juga mengutip pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juli 2025. Dalam amanatnya, Presiden menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan penuh dan kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.



Bagi Zakaria, pesan Presiden tersebut merupakan peringatan moral sekaligus mandat politik yang harus dijaga oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.


“Apabila dugaan percaloan ini terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi institusi yang ditekankan langsung oleh Presiden,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sering kali lahir dari absennya transparansi dan keberanian membersihkan praktik-praktik internal yang dianggap menyimpang. Karena itu, aksi unjuk rasa yang akan digelar disebut bukan sekadar bentuk kemarahan publik, melainkan bagian dari kontrol demokratis masyarakat sipil terhadap lembaga negara.


Zakaria menegaskan bahwa massa aksi akan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut. Selain itu, mereka meminta agar proses penerimaan anggota kepolisian di Gorontalo diawasi secara terbuka oleh lembaga independen guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.


“Aksi ini bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian. Justru sebaliknya, ini bentuk kepedulian agar citra Polri di mata rakyat kembali berdiri di atas kehormatan, profesionalitas, dan keadilan,” pungkasnya.

— REDAKSI —

SPPI di Persimpangan Konstitusi: Program Sipil di Luar Sistem Sipil


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih dipresentasikan sebagai jawaban atas stagnasi ekonomi desa. Negara menghadirkan sarjana, memberi mereka peran manajerial, dan berharap terjadi akselerasi pembangunan dari akar rumput. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul persoalan mendasar dalam perspektif hukum tata negara: mengapa program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem kepegawaian sipil negara?


Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia, rekrutmen sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi publik bukanlah wilayah bebas. Ia tunduk pada sistem yang telah dirancang secara konstitusional, yakni melalui mekanisme aparatur sipil negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prinsip ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari jaminan legalitas, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam negara hukum. Ketika sebuah program seperti SPPI merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi publik tanpa melalui kerangka tersebut, maka yang muncul adalah sebuah konstruksi kelembagaan yang berada di luar pakem sistem negara itu sendiri.


Masalah menjadi lebih kompleks ketika pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, bahkan dengan pola pelatihan yang mengadopsi pendekatan semi-militer. Di titik ini, SPPI tidak lagi sekadar menimbulkan pertanyaan administratif, tetapi juga pertanyaan konstitusional: apakah para peserta SPPI ini merupakan aparatur sipil, atau justru entitas baru yang berada di antara sipil dan militer?


Dalam prinsip dasar negara demokrasi, terdapat garis tegas antara ranah sipil dan militer. Militer, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia, memiliki mandat utama di bidang pertahanan, sementara administrasi pemerintahan dijalankan oleh aparatur sipil. Pemisahan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari pengalaman historis yang menunjukkan bahwa masuknya logika militer ke ruang sipil berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan menggeser orientasi kekuasaan.


SPPI, dalam desainnya saat ini, justru berada di wilayah yang kabur tersebut. Ia bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia bukan institusi militer, tetapi dibentuk melalui pendekatan yang mengadopsi pola militeristik. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam teori hukum tata negara dapat disebut sebagai "grey area kelembagaan" — ruang di mana kewenangan ada, tetapi dasar legalitas dan mekanisme pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya terang.


Implikasinya tidak sederhana. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus dapat ditelusuri siapa yang memberi kewenangan, kepada siapa pertanggungjawaban diarahkan, dan melalui mekanisme apa pengawasan dilakukan. Ketika status kepegawaian SPPI tidak jelas — bukan ASN, bukan pula bagian dari struktur militer — maka pertanyaan tentang akuntabilitas menjadi sulit dijawab. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa, apakah mereka tunduk pada rezim disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain yang belum terdefinisi?


Lebih jauh, pelibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil juga memunculkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokrasi modern, militer ditempatkan di bawah kendali sipil dan tidak didorong untuk masuk ke dalam pengelolaan sektor-sektor sipil secara langsung. Ketika batas ini mulai dilonggarkan, bahkan dengan alasan efisiensi atau percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan itu sendiri.


Tidak berarti bahwa gagasan menghadirkan sarjana ke desa adalah keliru. Justru kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas di tingkat lokal merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Namun, cara negara merancang instrumen untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan desain kelembagaan yang problematik.


Pada akhirnya, SPPI menguji satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: konsistensi negara terhadap sistem yang ia bangun sendiri. Jika negara mulai menciptakan skema di luar mekanisme yang telah ditetapkan, terutama dalam hal rekrutmen dan penggunaan kekuasaan publik, maka yang lahir bukan hanya inovasi kebijakan, tetapi juga preseden yang dapat menggeser prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan.


SPPI, dengan demikian, bukan sekadar program pembangunan desa. Ia adalah cermin dari bagaimana negara memaknai batas antara sipil dan militer, antara kewenangan dan akuntabilitas, serta antara inovasi dan kepatuhan terhadap konstitusi. Dan dari sana, publik berhak bertanya: apakah ini solusi pembangunan, atau justru awal dari perluasan kekuasaan dalam ruang yang belum sepenuhnya diatur oleh hukum?


Penulis:

MOH SAHRUL LAKORO


— REDAKSI —

"GELAR RESES, JAMRUD Hi. WAHAB SIAP PERJUANGKAN ASPIRASI WARGA KELURAHAN MARIKURUBU"


TERNATE, Suaraindonesia1.com - Kegiatan Reses masa persidangan II Tahun sidang 2025-2026 Daerah Pemilihan I, (Kota Ternate dan Halmahera Barat) bersama Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

JAMRUD Hi. WAHAB digelar di Kantor Kelurahan Marikurubu Kota Ternate Tengah pada Rabu malam, (13 Mei 2026).

Kegiatan Reses ini dihadiri oleh Lurah Marikurubu Hi. Halil Umar, staf Kelurahan, Ketua PKK Kelurahan Marikurubu, RT, RW, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan Masyarakat Kelurahan Marikurubu.



Dalam sambutannya Lurah Kelurahan Marikurubu menyampaikan kepada warga agar memanfaatkan kesempatan reses ini, untuk menyampaikan saran, pendapat dan permintaan agar bisa diteruskan dan bisa direalisasikan. 

"Ini kesempatan yang baik, apa yang warga butuhkan agar disampaikan , kalo tahun ini belum, insya Allah mengkin ditahun-tahun kedepan akan bisa dipenuhi, di Kelurahan Marikurubu saat ini yang paling urgen adalah saluaran air yang sudah sangat lama tidak ada perbaikan, begitu juga dengan lapangan bola kaki dan Masjid "Nurul Yakin" Kelurahan Marikurubu yang masih membutuhkan dana untuk pembangunan kembali, kita berharap lewat kesempatan ini semua aspirasi ini bisa diserap dan bisa bantu diperjuangkan, ungkap Hi. Halil Umar"


Sementara itu, dari warga masyarakat berharap agar infrastruktur jalan dan usulan kelanjutan pembuatan jembatan penghubung antar Kelurahan yang sudah sangat lama disampaikan agar menjadi perhatian serius dari Anggota DPRD dari Partai PAN untuk bisa segera disuarakan agar bisa direalisasi. 

Adapun usulan dan permintaan dari Ketua PKK Kelurahan Marikurubu Julfa Teapon yaitu  terkait pengadaan kelengkapan mwubeler Posyandu berupa Meja dan Kursi yang mana Kelurahan Marikurubu saat ini memiliki 4 Posyandu 

namun fasilitas meubeler-nya sudah tidak layak untuk digunakan.



Menanggapi semua saran, usulan dan permintaan dari warga Kelurahan Marikurubu, anggota senat dari Partai PAN ini merespon bahwa terkait  infrastruktur Talud, Jalan dan Jembatan semuanya sudah dicatat dan menjadi bahan pokok pikiran untuk dibawa pada Rapat Hasil Tim Reses untuk selanjutnya  dibahas bersama pemerintah.

" Saya tidak menjanjikan sesuatu, tapi insya Allah saya akan berupaya untuk memperjuangkan aspirasi dari warga Kelurahan Marikurubu semaksimal mungkin, walaupun belum semua bisa dijawab, tapi paling tidak harus ada yang terjawab dan bisa direalisasi, " ungkap Jamrud Hi. Wahab.

Kegiatan Reses diakhiri dengan doa bersama.


(SONYA MINGKID)

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan


Pekanbaru – Suaraindonesia1, Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.


Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.


Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah "obat penenang" sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.


*Wilson Lalengke: "Jaksa Predator Keadilan"*


Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.


"Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi," tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.


Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. "Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam," ujar Wilson Lalengke.


Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.


"Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara," sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.


*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*


Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang "Leviathan". Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa "Summum ius, summa iniuria" – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.


Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai "Power/Knowledge", menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan "kebenaran" versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, "kebenaran" yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.


Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan "sarana" atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.


*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*


Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?


Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.


Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

Kevin Lapendos di Hadapan DPRD Banggai Kepulauan Kuliti Dugaan Pungli Pasar, Fee Proyek, Polemik KNMP dan TPI, hingga Desak Pemeriksaan Menyeluruh Oknum Pemerintah Desa Kalumbatan

BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banggai Kepulauan berubah menjadi forum yang penuh tekanan politik dan kritik tajam setelah Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, secara terbuka membedah sejumlah dugaan persoalan serius yang selama ini dinilai menggerogoti tata kelola pemerintahan di Desa Kalumbatan. Dalam penyampaiannya, Kevin tampil lugas, sistematis, dan penuh tekanan argumentatif, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang terjadi tidak lagi dapat dianggap sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan penyimpangan yang harus diuji secara hukum dan institusional.


Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Kevin memulai pembahasannya dengan menyoroti dugaan pungutan liar retribusi pasar yang selama ini dilakukan pemerintah desa. Ia mempertanyakan legitimasi hukum dari aktivitas penarikan retribusi yang menurutnya berjalan tanpa dasar regulasi yang transparan dan akuntabel. Kevin menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES), mekanisme pengelolaan, maupun laporan penggunaan anggaran yang dapat diuji publik.


"Negara tidak boleh hadir dalam bentuk pungutan tanpa legitimasi aturan. Ketika masyarakat dipungut tetapi dasar hukumnya kabur, maka di situlah lahir potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah desa tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai objek pungutan tanpa transparansi regulasi," tegas Kevin.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pasar, tetapi menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Ia menilai DPRD tidak boleh berhenti pada pendekatan normatif semata, melainkan harus berani mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pengelolaan retribusi yang selama ini berjalan di Kalumbatan.


Tak berhenti di situ, Kevin kemudian mengangkat isu yang lebih sensitif dan mengundang perhatian forum, yakni dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Desa Kalumbatan. Ia mengungkap adanya percakapan WhatsApp yang diduga berisi instruksi pengambilan fee proyek kepada seorang berinisial KY, yang disebut sebagai salah satu pengusaha besar sekaligus pengelola sejumlah proyek desa di Kalumbatan.


Bagi Kevin, dugaan tersebut merupakan alarm serius terhadap kemungkinan praktik relasi transaksional antara kekuasaan dan proyek pembangunan desa. Ia menilai, apabila benar terjadi instruksi pengambilan fee proyek, maka hal itu tidak hanya melukai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi.


"Pembangunan desa tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi kepentingan dan transaksi fee proyek. Ketika ada dugaan instruksi pengambilan fee kepada kontraktor atau pengelola proyek, maka itu bukan lagi isu personal, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap integritas penggunaan anggaran publik," ujar Kevin dengan tegas.

Kevin juga menyoroti bahaya normalisasi praktik semacam itu dalam sistem pemerintahan desa. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan transaksi proyek akan menciptakan budaya kekuasaan yang koruptif dan menjauhkan tujuan pembangunan dari kepentingan masyarakat. Ia mendesak agar DPRD tidak sekadar menerima penjelasan normatif dari pemerintah desa, melainkan segera mendorong pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk penelusuran aliran proyek, komunikasi pihak terkait, serta mekanisme pengelolaan anggaran desa.


"Kalau negara serius memberantas korupsi sampai ke tingkat desa, maka dugaan seperti ini tidak boleh ditutup dengan narasi klarifikasi semata. Harus ada pemeriksaan objektif, transparan, dan berani," katanya.

Dalam forum tersebut, Kevin juga membedah polemik proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalumbatan yang menurutnya mengalami kegagalan substansial terhadap fungsi utama pembangunan. Ia menilai proyek yang seharusnya menjadi pusat penguatan ekonomi nelayan justru kehilangan orientasi manfaat dan meninggalkan berbagai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kevin menegaskan bahwa kegagalan fungsi TPI tidak bisa ditutupi hanya dengan hadirnya program baru seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ia bahkan menyebut kehadiran KNMP berpotensi menjadi "lapisan baru" yang menenggelamkan evaluasi terhadap proyek sebelumnya.


"Jangan sampai proyek baru dijadikan alat untuk mengubur pertanggungjawaban proyek lama. TPI itu harus dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui mengapa proyek yang menggunakan anggaran publik justru gagal menjalankan fungsi strategisnya bagi nelayan," tegasnya.

Ia menilai pembangunan yang tidak berbasis evaluasi hanya akan melahirkan siklus proyek tanpa manfaat nyata. Menurut Kevin, negara harus hadir bukan sekadar membangun fisik, tetapi memastikan keberlanjutan fungsi dan dampak ekonomi terhadap masyarakat.


Menjelang akhir RDP, Kevin menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang dibawanya bukan didasarkan pada asumsi liar ataupun manuver politik sesaat. Ia menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan telah menyiapkan data, dokumen, dan sejumlah bahan pendukung yang akan diserahkan secara resmi kepada DPRD sebagai dasar rekomendasi lanjutan.


"Saya tidak datang membawa opini kosong. Data-data pendukung sedang kami siapkan dan akan kami serahkan secara resmi. Karena itu saya berharap DPRD tidak berhenti pada forum seremonial, tetapi segera mengeluarkan rekomendasi kepada kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh," ujar Kevin.

Dalam penutupnya, Kevin menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukan semata kritik terhadap pemerintah desa, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.


"Kalau ruang demokrasi masih hidup, maka kritik tidak boleh dibungkam. Dan kalau pemerintahan merasa benar, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa," tutup Kevin dengan penuh tekanan.

— REDAKSI —

Penutupan USBN SD YPK Elim Saweru dan SD Negeri Perea Berjalan Lancar.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Kegiatan Penutupan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD YPK Elim Saweru dan SD Negeri Perea berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Rabu (13/05/2026) 


Kepala Sekolah Frederikus G Samdeeubun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh guru, pengawas, panitia, serta orang tua siswa yang telah mendukung pelaksanaan ujian dari awal hingga akhir.


Dalam keterangannya, Frederikus G. Samdeeubun, S.Pd mengatakan bahwa seluruh peserta didik dapat mengikuti ujian dengan baik dan penuh semangat. Ia juga memberikan apresiasi kepada para guru yang tetap setia menjalankan tugas demi kelancaran proses pendidikan di sekolah.


“Kami bersyukur karena pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sampai selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja sama dan mendukung kegiatan ini,” ujarnya.


Penutupan kegiatan ujian menjadi momentum penting bagi sekolah dalam mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus mempersiapkan siswa menuju jenjang pendidikan berikutnya. Semangat kebersamaan dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mendukung kemajuan pendidikan di daerah.

Satreskrim Polresta Manado Selidiki Viral Pengisian BBM di SPBU Gunung Potong

 


Suaraindonesia1 - Polresta Manado bergerak cepat menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan permainan meteran pengisian BBM di SPBU Gunung Potong, Kota Manado, Rabu (13/5/2026).

Tim Bravo Polresta Manado, Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto bersama Kasat Intelkam AKP Andri Permadi dan Wakasat Reskrim IPTU Hendro Wangko turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM serta meminta keterangan dari pengawas dan operator SPBU.




Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video seorang warga pengguna mobil Carry Pick Up DB 8947 CG yang memprotes jumlah pengisian BBM jenis Pertalite. Dalam video yang beredar melalui akun Instagram Lambe Kawanua, warga tersebut mengaku harus membayar Rp400 ribu dengan jumlah pengisian sekitar 40 liter, padahal biasanya tangki kendaraan miliknya penuh dengan pengisian sekitar 37 liter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan klarifikasi di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya indikasi manipulasi meteran dispenser BBM.




Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengawas SPBU menerangkan bahwa pengisian BBM telah dilakukan sesuai nominal pembayaran dengan total pengisian tercatat sekitar 42 liter Pertalite.

Sebelum kedatangan personel Polresta Manado, tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi bersama pihak Pertamina Manado telah lebih dahulu melakukan pengujian terhadap dispenser BBM di SPBU tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan alat ukur dan takaran BBM masih dalam kondisi normal serta sesuai standar tera yang berlaku.




Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengawas SPBU, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam juga melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi untuk memastikan fakta di lapangan serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat viralnya informasi tersebut.

Pengawas SPBU yang dimintai keterangan diketahui bernama Adrianto Lahati (30), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat belum menemukan adanya indikasi kecurangan maupun manipulasi meteran pengisian BBM di SPBU Gunung Potong.

Situasi di lokasi hingga saat ini dilaporkan aman dan kondusif. Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan mengedepankan klarifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

(RedSi1)

Polresta Manado Amankan Ratusan Obat Keras Trihexyphenidyl dari Tangan Pengedar

 



SUARAINDONESIA1, Manado - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar bersama ratusan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.L. alias T (31) di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebanyak 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sebanyak 450 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah dalam sebuah botol putih.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Manado.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.

(RedSi1)