BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

DI DUGA PENIMBUNAN BBM PERTALITE DI SPBU 74-962-12. KEC KWANDANG, KAB GORONTALO UTARA.


 Gorontalo utara -  Suaraindonesi1.com,

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh puluhan pengendara sepeda motor menggunakann tanki berkapasitas besar, jarak  pertamina tersebut dekat polres Gorontalo utara, dan Kantor bupati Gorontalo utara di kec Kwandang.

 

Kronologi Peristiwa

 

Berdasarkan hasil infestigasi  Jurnalis Suaraindonesi1.com  tanggal 27 september 2026 pada jam 11,00 siang, di duga penimbunan di lakukan pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas tanki 17 sampai 20 liter. Pengendara motor tersebut terlihat berulang kali datang ke SPBU 74-962-12 untuk mengisi BBM jenis Perralite ke motor yang memiliki tanki yang besar yang di duga sudah di modifikasi.

 

Diketahui sebagian besar menggunakan  motor Suzuki Thunder dan thaiger yang memiliki kapasitas tangki yang relatif besar dan di duga sudah di modifikasi dibandingkan sepeda motor pada umumnya. Pengendara tersebut terlihat mengisi penuh tangki berkali-kali dalam waktu yang sangat singkat, bahkan diduga memindahkan BBM yang sudah diisi ke Tanki motor kedalam jerigen atau wadah lain yang disembunyikan, lalu kembali mengisi ulang.

 

Perbuatan ini diduga dilakukan berulang ulang kali dalam sehari, BBM yang dikumpulkan diduga akan dijual kembali ke depot-depot dan untuk aktifitas pertambangan dan nelayan sebagian juga akan di eceran kepada masyarakat dengan harga di atas harga ketetapan pemerintah, guna memperoleh keuntungan pribadi.

 

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Selain itu, perbuatan ini juga merugikan negara dan menghambat penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


 

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik itu Kepolisian, Pertamina, maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Kami berharap pelaku segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat luas. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi


TANGERANG, suaraindonesia.com, Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian pelapor dan kuasa hukumnya.


Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT 003/RW 006, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.


Pelapor bernama Hasan menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan kepada kepolisian pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut tercantum sebagai dugaan “Pencurian dengan Pemberatan.”


Laporan itu berkaitan dengan kejadian yang menurut keterangan dalam dokumen berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.


Hasan mengatakan, ketika datang ke lokasi usaha pada pagi hari, dirinya mendapati pintu kantor dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam ruangan disebut sudah tidak ditemukan.


Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Hasan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi.


Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam dokumen laporan, pelapor menduga terdapat seseorang yang masuk ke dalam kantor dengan cara merusak bagian pintu menggunakan benda yang disebut dalam laporan sebagai gagang sapu, kemudian mengambil sejumlah barang.


Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua telepon seluler, masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y18, dua STNK sepeda motor, SIM B1 Umum atas nama Hasan, kartu ATM Bank BCA serta uang tunai sekitar Rp6 juta.


Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kerugian sekitar Rp6.000.000. Sementara barang bukti yang dicatat dalam laporan antara lain dua unit telepon seluler dan sebuah flashdisk.


Pelapor Meminta Perkara Diproses Secara Terbuka


Hasan mengatakan, sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab sebelum proses hukum selesai.


Namun, ia meminta agar laporan yang telah dibuat ditangani secara profesional dan seluruh bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian diperiksa secara menyeluruh.


“Saya sebagai pelapor sekaligus korban tentu berharap perkara ini diproses secara jelas. Barang-barang saya hilang, ada kerugian, dan saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian. Saya juga berharap seluruh bukti, termasuk CCTV dan keterangan saksi, diperiksa secara menyeluruh,” ujar Hasan.


Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.


Hasan mengaku memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang disebut sebagai pihak terlapor telah ditahan, sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya telah dilepaskan.


Namun, Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyimpulkan sendiri mengenai status hukum kedua orang tersebut.


“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya hanya meminta kepastian bahwa laporan saya diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan bukti,” katanya.


Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum masing-masing pihak yang telah diperiksa.


Pertanyaan Mengenai Pelepasan Pihak Perempuant


Persoalan lain yang menjadi perhatian pelapor adalah informasi mengenai dilepaskannya pihak perempuan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.


Hasan mengatakan dirinya ingin mengetahui apakah pihak tersebut berstatus sebagai saksi, terlapor, atau memiliki status hukum lainnya.


“Yang saya pertanyakan adalah bagaimana proses selanjutnya. Kalau memang ada pemeriksaan, tentu saya ingin mengetahui perkembangan perkara sebagai korban dan pelapor,” ujarnya.


Hasan juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kejadian telah diperiksa secara proporsional.


Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dirinya sebagai pelapor memahami sampai sejauh mana proses hukum berjalan.


“Saya sebagai korban merasa perlu mendapatkan penjelasan. Kalau ada proses hukum atau keputusan tertentu, tentu sebaiknya disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai korban justru tidak mengetahui perkembangan perkaranya,” tegas Hasan.


Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesan Perkara Berhenti


Kuasa hukum pelapor, Andri Maulana, SH, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.


Namun, menurut Andri, korban juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat.


“Kami mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dan tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah,” ujar Andri.


Menurutnya, pihaknya hanya meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.


“Kami tentu mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Apakah CCTV sudah diperiksa secara menyeluruh, bagaimana keterangan para saksi, bagaimana barang bukti dianalisis, dan bagaimana penyidik menentukan status masing-masing pihak. Itu semua merupakan bagian penting dalam proses hukum,” katanya.


Andri juga meminta penjelasan apabila benar terdapat pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan.


“Kami mempertanyakan secara profesional. Apakah yang bersangkutan statusnya saksi, terlapor, atau bagaimana? Kalau kemudian dilepaskan, apa dasar hukumnya? Apakah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dianggap cukup atau masih akan dilanjutkan? Ini penting agar korban mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang sudah dibuat,” tuturnya.


Soal Mediasi, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Proses


Andri turut menyoroti persoalan komunikasi antara penyidik dengan korban.


Menurut dia, korban perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.


“Jangan sampai korban merasa bahwa setelah laporan dibuat, kemudian proses berjalan tanpa mengetahui perkembangan. Kami berharap komunikasi antara penyidik dan korban dibangun secara terbuka dan profesional,” ujarnya.


Mengenai persoalan mediasi, Andri menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah terdapat mekanisme penyelesaian atau komunikasi yang melibatkan korban sebelum adanya keputusan tertentu terhadap pihak yang diperiksa.


“Korban ingin mengetahui prosesnya. Kalau memang ada mekanisme tertentu yang dilakukan penyidik, kami berharap dasar dan prosesnya dapat dijelaskan kepada korban,” katanya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta kepolisian mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.


“Kami tidak meminta penyidik mengambil keputusan berdasarkan keinginan korban semata. Kami meminta keputusan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,” tegas Andri.


Tidak Ingin Mendahului Proses Hukum


Andri menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh seseorang sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.


“Kami tidak mengatakan seseorang pasti bersalah. Itu kewenangan proses hukum. Yang kami minta adalah perkara ini ditangani secara objektif. Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada seseorang, silakan diproses berdasarkan hukum. Kalau ternyata bukti tidak cukup, kami juga meminta penjelasan berdasarkan hukum,” ujarnya.


Menurutnya, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.


“Yang paling penting adalah prosesnya objektif. Korban juga harus mendapatkan kepastian bahwa laporan yang dibuat tidak berhenti begitu saja,” tambahnya.


CCTV dan Saksi Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan


Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, disebutkan adanya rekaman CCTV serta sejumlah saksi.


Dokumen tersebut mencantumkan tiga nama saksi, yakni Deod Tsina, Bimo dan Edi.


Menurut Andri, keberadaan rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian yang penting untuk dianalisis oleh penyidik.


“CCTV harus dilihat secara utuh, bukan hanya potongan tertentu. Begitu juga keterangan saksi harus dicocokkan dengan waktu, tempat, keadaan lokasi, serta barang-barang yang dilaporkan hilang,” katanya.


Ia menambahkan, pemeriksaan barang bukti juga harus dilakukan secara profesional sehingga hubungan antara bukti dengan peristiwa yang dilaporkan dapat dinilai berdasarkan hukum.


“Kalau ada barang bukti elektronik, tentu harus diperiksa sesuai prosedur. Kalau ada keterangan saksi, harus diuji konsistensinya. Semua harus ditempatkan dalam satu rangkaian penyidikan,” ujar Andri.


Dokumen Laporan Mencantumkan Dugaan Pencurian dengan Pemberatan


Dalam tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut dicantumkan sebagai Pencurian dengan Pemberatan dan merujuk pada Pasal 477 KUHP.


Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026.


Dalam konteks laporan tersebut, pencantuman pasal dalam dokumen laporan tetap harus dibedakan dari hasil pembuktian. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.


Karena itu, laporan korban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.


Pelapor Minta Kepastian, Bukan Menghakimi


Hasan kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kejelasan atas laporan yang telah dibuat.


Ia berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kami hanya ingin perkara ini jelas. Kami ingin hukum berjalan. Kalau memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, kami juga ingin tahu apa yang masih diperlukan,” ujar Hasan.


Menurutnya, kepastian proses hukum penting bagi korban agar mengetahui bahwa laporan yang telah dibuat benar-benar ditangani.


“Yang paling penting jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.


Kuasa Hukum Siapkan Langkah Berikutnya


Andri mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.


Namun, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta informasi mengenai langkah hukum berikutnya.


“Kami akan mengikuti proses hukum. Tetapi kami juga akan terus meminta informasi mengenai perkembangan perkara. Pendampingan hukum yang kami lakukan adalah untuk memastikan hak-hak korban diperhatikan dan laporan yang sudah dibuat memperoleh penanganan sebagaimana mestinya,” kata Andri.


Ia mengatakan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang dinilai belum cukup, pihak korban juga berharap memperoleh penjelasan mengenai kekurangan tersebut.


Menunggu Klarifikasi Polsek Cipondoh


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai informasi bahwa seorang laki-laki disebut ditahan sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya dilepaskan.


Belum pula terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum masing-masing pihak, dasar tindakan penyidik, hasil pemeriksaan CCTV, maupun perkembangan pemeriksaan para saksi.


Karena itu, informasi mengenai penahanan pihak laki-laki dan pelepasan pihak perempuan dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan resmi kepolisian.


Pihak kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti, serta alasan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan penyidik.


Bagi pelapor, perkara ini bukan sekadar persoalan kehilangan sejumlah barang. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut harapan agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan dan proses hukum yang transparan.


Sementara bagi penyidik, seluruh fakta, bukti, keterangan saksi dan status masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kini, perhatian pelapor dan kuasa hukumnya tertuju pada langkah berikutnya: bagaimana penyidik Polsek Cipondoh menjelaskan perkembangan perkara, bagaimana alat bukti dianalisis, serta bagaimana status hukum para pihak ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.


Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak.



Report, Jp

Dua Tim Siswa SKKB Serui Raih Medali Emas di Malaysia, Bawa Nama Yapen ke Panggung Dunia


SERUI-Suaraindonesia1.com. Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa Papua di panggung internasional. Dua tim siswa SMP Sekolah Kristen Kasih Bangsa (SKKB) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, berhasil meraih Gold Medal (medali emas) dalam ajang World Invention Competition and Exhibition (WICE) 2026 di Malaysia.


Kedua tim tersebut telah kembali ke Kabupaten Kepulauan Yapen pada Sabtu, 26 September 2026, setelah mengikuti kompetisi inovasi tingkat dunia yang berlangsung pada 20–23 September 2026 di SEGi University, Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.


Prestasi tersebut diraih melalui penelitian mengenai potensi rumput laut Kappaphycus alvarezii, yang banyak ditemukan di wilayah Kepulauan Yapen.

Kepala SMP Kristen Kasih Bangsa Shelvien Asthika Baan, S.Pd mengatakan keberhasilan tersebut merupakan buah dari proses panjang yang dijalani para siswa selama kurang lebih enam bulan.


“Kami sangat bersyukur karena anak-anak boleh melewati proses yang begitu panjang. Mereka mulai diseleksi sejak Maret dan kemudian menjalani penelitian hingga terbentuk dua tim,” ujar Shelvien.


Menurutnya, selama proses penelitian para siswa dituntut aktif membaca berbagai jurnal, menemukan ide penelitian, hingga menggali potensi sumber daya alam yang ada di Yapen.

Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga memperkenalkan Yapen kepada dunia.

“Kerinduan kami adalah supaya orang-orang di luar sana tahu bahwa Yapen itu ada, dan anak-anak Yapen juga mampu bersaing dengan anak-anak dari kota-kota besar,” katanya.


Dua tim SKKB sama-sama mengangkat Kappaphycus alvarezii, yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Eucheuma cottonii. Namun, berdasarkan kajian jurnal ilmiah yang dilakukan siswa, nama ilmiah tersebut telah berubah menjadi Kappaphycus alvarezii.

Tim pertama yang diketuai Gilberd N.H. Numberi meneliti potensi rumput laut tersebut dalam kaitannya dengan pencegahan penyakit kardiovaskular. Tim ini berlaga pada kategori Environmental Science.


Sementara tim kedua yang diketuai Rex H.L. Wemaf mengangkat potensi Kappaphycus alvarezii untuk pencegahan kanker kolon atau kanker usus besar dan berkompetisi dalam kategori Innovative Social Science.

Keduanya berhasil membawa pulang medali emas dari kategori masing-masing.


Shelvien Asthika Baan, S.Pd juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu proses penelitian siswa, termasuk RSUD Serui, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dokter hewan Viki.


Dukungan juga datang dari para pembimbing di Surabaya, termasuk Profesor Wilinyanto dan Budi, yang turut membantu memberikan pendampingan selama proses penelitian.


SMP Kristen Kasih Bangsa mengirimkan delapan siswa yang terbagi dalam dua tim.

Tim Environmental Science terdiri dari:

Novira F. Parinding

Gabriella P.J. Kaiwai

Gilbert N.H. Numberi

Alfa George Dawir


Sedangkan Tim Innovative Social Science terdiri dari:

Deserluta L. Ayomi

Helena B. Birahy

Rex H.L. Wemaf

Hugo S. Numberi


Salah satu anggota tim, Gilberd N.H. Numberi, mengaku mendapatkan pengalaman berharga selama berada di Malaysia.

Ia mengatakan, selain mengikuti kompetisi, dirinya berkesempatan bertemu peserta dari berbagai daerah dan belajar bersama para profesor dari sejumlah universitas.


“Kami bertemu teman-teman baru dari berbagai kota dan bisa belajar bersama para profesor. Kami juga belajar bagaimana mempersiapkan diri untuk presentasi di depan para profesor,” ujar Gilberd.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para guru, orang tua, dan teman-teman yang terus memberikan dukungan selama proses penelitian hingga mengikuti kompetisi di Malaysia.


Prestasi dua tim siswa SKKB Serui ini sekaligus menjadi bukti bahwa potensi akademik dan inovasi anak-anak dari daerah dapat tampil dan bersaing di tingkat internasional, sekaligus membawa nama Kabupaten Kepulauan Yapen dan Papua ke panggung dunia.

Wujud Kemanunggalan, Prajurit Yonif TP 909/KRP Bersama Warga Sulap Pesisir Pantai Jadi Asri


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Dalam upaya melestarikan lingkungan sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 909/Karia Ruba Pewa menggelar aksi Karya Bakti pembersihan pesisir pantai bersama masyarakat Kampung Sarawandori pada Minggu (27/9/2026).


Aksi gotong royong yang dimulai sejak pagi hari tersebut memfokuskan sasaran pada pembersihan sampah plastik, limbah organik, hingga guguran daun kering yang mengotori area bibir pantai dan kawasan sekitar pepohonan kelapa hingga perumahan.


Berbekal peralatan seadanya, sinergi yang solid tampak jelas ketika para prajurit TNI berbaur tanpa sekat bersama warga. Mulai dari kalangan dewasa hingga anak-anak untuk mengumpulkan dan memilah sampah yang berserakan.


Komitmen ini tidak hanya berorientasi pada estetika kawasan pesisir, tetapi juga menjadi aksi nyata dalam meminimalisasi potensi pencemaran lingkungan dan pencegahan malaria.


Antusiasme warga menyambut kehadiran para prajurit Yonif TP 909/KRP mencerminkan hubungan emosional yang erat antara TNI dan rakyat. Melalui aksi terpadu ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan pesisir dapat terus tumbuh, sehingga potensi pesisir pantai tetap asri, sehat, dan nyaman untuk dinikmati bersama.

Kaleb Woisiri Ajak Masyarakat Waropen Perkuat Ketahanan Pangan dari Kampung


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Masyarakat Kabupaten Waropen didorong untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dalam memperkuat ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian daerah. Sabtu (26/09/2026) 


Ajakan tersebut disampaikan Kaleb Woisiri, yang menilai ketahanan pangan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dengan memanfaatkan potensi pertanian yang tersedia di wilayah Waropen.


Menurutnya, dukungan terhadap berbagai program pemerintah di bidang pembangunan dan ketahanan pangan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengembangkan kegiatan pertanian di tingkat kampung maupun lingkungan masing-masing.


“Ketahanan pangan harus dimulai dari masyarakat. Potensi yang ada di kampung perlu dikelola dengan baik sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga mampu menghasilkan pangan untuk memenuhi kebutuhan sendiri,” ujar Kaleb.


Ia mengatakan, peran petani menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan di Waropen. Para petani memiliki kontribusi besar dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat sehingga keberlangsungan aktivitas pertanian perlu mendapat perhatian dan dukungan bersama.


Momentum Hari Tani Nasional juga, menurut Kaleb, dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepedulian terhadap sektor pertanian. Hal itu dapat dilakukan dengan menghargai hasil produksi lokal, mendukung aktivitas petani, serta memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat yang bekerja di sektor pertanian.


“Petani adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat. Karena itu, hasil produksi lokal perlu dihargai dan petani harus terus didukung agar kegiatan pertanian dapat berkembang,” katanya.


Selain ketahanan pangan, Kaleb menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat juga diperlukan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Waropen. Pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku ekonomi diharapkan dapat mengambil peran sesuai bidang masing-masing.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) agar berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Di sisi lain, Kaleb mengimbau masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Terkait tindakan kekerasan dan teror yang dilakukan kelompok bersenjata, ia menegaskan bahwa penanganannya merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, masyarakat dapat mengambil peran dengan menjaga ketertiban, tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, serta mendukung terciptanya suasana yang aman bagi keberlangsungan pembangunan.


Kaleb berharap semangat membangun Waropen dapat tumbuh dari masyarakat sendiri, terutama melalui penguatan sektor pertanian dan pemanfaatan potensi kampung.


“Waropen memiliki potensi yang besar. Kalau pemerintah dan masyarakat berjalan bersama, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan untuk membangun kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tokoh Adat Yapen Dorong Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan.


Kepulauan Yapen-Suaraindonesia1.com. Tokoh adat Kabupaten Kepulauan Yapen, Derek Payai, mendorong masyarakat adat untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan dan pengembangan potensi pertanian lokal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan pertanian yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan bibit dan bantuan sosial kepada masyarakat. Jumat (25/09/2026) 


Derek Payai mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan potensi pangan yang tersedia di daerah, seperti sagu, keladi, umbi-umbian, pisang, sayuran, hasil kebun dan hasil laut. Menurutnya, kemandirian pangan perlu dibangun mulai dari keluarga dan kampung agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.


Ia juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam mengembangkan sektor pertanian dan memanfaatkan lahan yang tersedia di wilayah masing-masing. Pengembangan pertanian lokal dinilai tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.


Terkait program pemerintah di bidang pangan, Derek Payai menyambut baik pelaksanaan PSN Food Estate di Kabupaten Merauke sebagai salah satu upaya meningkatkan produksi dan ketersediaan pangan. Namun, kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan tetap perlu diperhatikan. Masyarakat Yapen juga didorong untuk mengembangkan pertanian dan pangan lokal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.


Derek Payai turut mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap ajakan yang mengarah pada kekerasan serta bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Terkait perbedaan pandangan terhadap program pemerintah, termasuk MBG, masyarakat diharapkan menyikapinya secara bijaksana dan menyampaikan aspirasi melalui dialog serta jalur yang tersedia.


Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai pemanfaatan dan perawatan bibit, kemudian penyaluran bibit rambutan, alpukat dan sayur-mayur serta bantuan sembako kepada masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pengembangan pangan berbasis potensi lokal di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Lagi-lagi Pungli !! Tak Jera, Ditangkap Lagi Pelaku Minta Uang pada Sopir Angkutan Barang di Sarolangun.


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN — 27/09/2026 Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di wilayah Sarolangun, Jambi. Sekelompok pelaku berani meminta uang kepada sopir kendaraan angkutan barang di jalan lintas Kecamatan Sarolangun, meskipun kasus serupa telah banyak terjadi dan terus ditekankan oleh pihak Polres Sarolangun agar dihentikan. Sabtu (26/9/26) malam


Keberanian pelaku tersebut tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama Tim Polsek Kota Sarolangun yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Di lokasi kejadian, pelaku Pungli an. MS (30) dan Kasus Senjata Tajam an. TG (41), warga Bernai berhasil diamankan saat sedang berusaha meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.


Kepala Polres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H. saat memimpin kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bersama Lurah Aur Gading, Lurah Sarkam dan Lurah Gunung Kembang, KBO Reskrim Ipda Syarif. SH, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin dan Tim Serigala Kota, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas perilaku tersebut.



"Pelaku ini terkesan tidak jera meski kasus serupa terus terjadi dan kami terus sosialisasikan larangannya. Kami tegaskan: pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.


Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti berupa uang pecahan Rp.2000 dan Rp.5000 dengan total Rp. 70.000 turut diamankan. Kasus ini sedang diselidiki lebih dalam untuk mengetahui motif dan apakah pelaku terlibat dalam jaringan yang lebih besar.


Kepada seluruh pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa ke nomor layanan pengaduan 110 Polres Sarolangun. Keadilan harus ditegakkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas. Tutupnya


Chandra

BAPEMPERDA Gorontalo Revisi Menyeluruh Perda Pendidikan, Libatkan Berbagai Elemen dalam Penyusunan Naskah Akademik


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menegaskan komitmennya untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab berbagai dinamika serta kebutuhan pengembangan dunia pendidikan di daerah saat ini.


Guna menyempurnakan rancangan tersebut, BAPEMPERDA menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Perda Pendidikan. Agenda strategis ini melibatkan secara aktif berbagai pihak, mulai dari tokoh pendidikan, pengawas sekolah, pemangku kepentingan pemerintah, hingga keterwakilan masyarakat. Banyaknya poin dan aspirasi penting yang perlu diakomodir menjadi alasan utama dilibatkannya seluruh elemen tersebut.


Dalam proses pembahasannya, sejumlah aturan daerah yang berlaku saat ini seperti Perda Prodira dan Perda Bahasa akan diharmonisasi melalui skema omnibus law. Pendekatan ini diterapkan agar regulasi pendidikan di Provinsi Gorontalo dapat terintegrasi secara padu, efisien, dan lebih berfokus pada kerangka besar Perda Pendidikan tanpa mengesampingkan esensi muatan lokal yang ada.


Syarifuddin Bano dalam pertemuan dengan awak media pada 26 September 2026 menyampaikan bahwa tahapan revisi Perda Pendidikan ini telah resmi masuk dalam agenda pembahasan BAPEMPERDA. Dengan masuknya rancangan ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, diharapkan regulasi ini dapat segera dirampungkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi kemajuan pendidikan di Gorontalo.


Rep: Nandar Suleman

RAHMAN PATINGKI: Musibah Harus Jadi Momentum Membenahi Keselamatan dan Legalitas Pertambangan Rakyat, Bukan Sekadar Mencari Pihak untuk Disalahkan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Tragedi kembali terjadi di kawasan pertambangan Tibor 18 dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat. Peristiwa tersebut tentu harus menjadi perhatian serius, khususnya menyangkut keselamatan para pekerja yang menjalankan aktivitas pertambangan.


Namun, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta seluruh pihak agar tidak melihat persoalan tersebut hanya dari satu sudut pandang.


Menurut Rahman, musibah di kawasan pertambangan tidak seharusnya semata-mata menjadi momentum untuk mencari pihak yang dapat disalahkan. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, kondisi sosial, ekonomi masyarakat, kepastian hukum hingga tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.


“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Keselamatan pekerja tentu harus menjadi perhatian utama. Tetapi jangan sampai setiap kali terjadi musibah, kita hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita juga harus melihat mengapa masyarakat memilih pekerjaan tersebut dan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan,” ujar Rahman.

JANGAN LUPAKAN ASPEK EKONOMI MASYARAKAT


Rahman menilai aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.


Di balik para pekerja tambang terdapat keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya.


Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat pertambangan rakyat bukan hanya dari sisi aktivitasnya, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.


“Pertanyaan mendasarnya adalah sudah berapa banyak kepala keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari pertambangan? Berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut? Ini harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengambil kebijakan,” kata Rahman.

Ia menambahkan bahwa masyarakat penambang pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah dengan pekerjaan yang mereka miliki. Risiko pekerjaan memang harus dipahami, tetapi kesadaran terhadap risiko tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya.


“Kalau memang pekerjaan itu memiliki risiko, justru di situlah pemerintah harus hadir. Bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan, pengawasan, edukasi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.

PENYEBUTAN NAMA “BOS IPIN” HARUS DILIHAT SECARA PROPORSIONAL


Terkait munculnya nama “Bos Ipin” dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tibor 18, Rahman meminta masyarakat menyikapinya secara bijaksana.


Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai peran seseorang dalam aktivitas pertambangan, maka hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.


“Kita menghormati setiap pemberitaan dan proses hukum yang berjalan. Tetapi penyebutan nama seseorang tentu perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai informasi yang masih membutuhkan pembuktian kemudian dipahami publik sebagai sebuah kesimpulan,” ujar Rahman.

Rahman juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat pihak yang selama ini berperan dalam menyediakan akses pekerjaan, fasilitas ataupun dukungan ekonomi kepada masyarakat penambang, maka aspek sosial-ekonomi tersebut juga perlu dilihat secara objektif.


“Kalau memang ada pihak yang selama ini membantu membuka akses pekerjaan bagi masyarakat, kita juga perlu melihat dampak ekonominya terhadap kehidupan mereka. Berapa banyak keluarga yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut? Itu merupakan realitas sosial yang juga harus diperhatikan,” katanya.

Namun demikian, FKPR menegaskan bahwa pembahasan mengenai kontribusi ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja.


“Kita harus mampu melihat dua hal sekaligus. Kehidupan ekonomi masyarakat harus diperhatikan, tetapi keselamatan pekerja juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Rahman.

MUSIBAH HARUS MENJADI MOMENTUM PERBAIKAN


FKPR menilai tragedi Tibor 18 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.


Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika terjadi musibah. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui penataan wilayah, pembinaan, pengawasan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.


Karena itu, FKPR mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat atau koperasi yang memenuhi persyaratan.


FKPR juga meminta pemerintah serius memperjuangkan evaluasi terhadap wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (PT GM), termasuk kemungkinan penyesuaian atau penciutan wilayah apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum memang memungkinkan.


“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang pertambangan rakyat harus ditata, maka tata dengan baik. Kalau ada wilayah yang dapat menjadi WPR, percepat prosesnya. Kalau masyarakat memenuhi persyaratan IPR, bantu dan fasilitasi. Setelah legal, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih efektif,” jelas Rahman.

PENAMBANG LOKAL BUKAN MUSUH PEMERINTAH


Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak sedang membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum maupun mengabaikan keselamatan.


Sebaliknya, FKPR ingin pemerintah melihat penambang lokal sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.


“Penambang lokal bukan musuh pemerintah. Mereka adalah rakyat yang sedang mencari nafkah. Kalau aktivitasnya berisiko, maka negara harus hadir untuk membuatnya lebih aman dan tertata, bukan hanya datang setelah musibah terjadi,” ujarnya.

Menurut Rahman, legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan lingkungan.


Dengan adanya wilayah kerja yang jelas dan legalitas yang sesuai, masyarakat dapat diberikan pembinaan mengenai teknik pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.


“Jangan hanya berpikir bagaimana menghentikan aktivitasnya. Berpikirlah bagaimana menatanya agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan, tetapi keselamatan dan lingkungan tetap terlindungi,” kata Rahman.

JANGAN CARI KAMBING HITAM, CARI SOLUSI


FKPR berharap tragedi Tibor 18 tidak berakhir dengan saling menyalahkan.


Menurut Rahman, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi konkret dan keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan serta kehidupan ekonomi rakyat.


“Kami tidak ingin musibah ini menjadi ruang untuk mencari kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada pembuktian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Rahman kembali menekankan bahwa pemerintah harus melihat persoalan pertambangan rakyat dari berbagai sisi.


“Kita harus menghitung korban, tetapi jangan lupa menghitung juga keluarga yang hidup dari tambang. Kita harus memperhatikan keselamatan pekerja, tetapi jangan lupa bahwa mereka bekerja karena ada kebutuhan ekonomi. Dan kalau pemerintah ingin aktivitas tersebut lebih aman, maka berikan ruang legal, lakukan pembinaan dan lakukan pengawasan,” tutup Rahman.

FKPR: Rakyat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan dalam bekerja dan keberlangsungan ekonomi — bukan sekadar penghakiman setelah musibah terjadi.


Rep: JO

GTI Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Ungkap Kasus Pembunuhan


MINAHASA TENGGARA – Suaraindoneaia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) di bawah kepemimpinan AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.H., dalam mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.


Ketua Umum DPP GTI Fikri Alkatiri menilai, gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.


“GTI mengapresiasi langkah cepat Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya bersama jajarannya. Kasus ini menunjukkan bahwa ketika terjadi tindak pidana serius, kepolisian harus bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku dan memastikan proses hukum berjalan,” ujar Fikri.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarjajaran kepolisian. Dua tersangka, GN alias Glen dan JG alias Julian, berhasil diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado melalui kerja sama Resmob Polres Mitra dan Resmob Polresta Manado.



“Ini merupakan bentuk kerja kepolisian yang patut diapresiasi. Ketika ada upaya melarikan diri, koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting sehingga proses hukum tidak terhambat,” katanya.


GTI juga mengapresiasi sikap Polres Mitra yang tidak hanya melakukan penindakan setelah kejadian, tetapi turut menyampaikan langkah pencegahan melalui razia senjata tajam, KRYD dan patroli guna menjaga keamanan masyarakat.


Fikri menegaskan bahwa persoalan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan juga diperlukan untuk mencegah peredaran serta penggunaan senjata tajam secara sembarangan dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan.


“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat baru merasa aman setelah terjadi korban. Upaya patroli, razia dan pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.


GTI berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat keamanan di wilayah Minahasa Tenggara, khususnya di wilayah yang rawan terjadi konflik antarindividu maupun kelompok.


GTI juga mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


“Kami berharap proses hukum dikawal sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Fikri.


Menurut GTI, keberhasilan mengungkap perkara dengan cepat harus diikuti dengan konsistensi menjaga kamtibmas. Patroli, pencegahan penggunaan senjata tajam, penanganan potensi konflik serta komunikasi dengan masyarakat harus terus diperkuat.


GTI menyatakan apresiasi kepada Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan seluruh jajaran yang telah bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut. GTI berharap pola respons cepat dan profesional seperti ini terus dipertahankan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Minahasa Tenggara.

HUT Propam ke-24, Propam Polres Sarolangun Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat


Suaraindonesia1.com, Sarolangun — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Si Propam Polres Sarolangun menunjukkan kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial, Jumat (25/9/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Sarolangun. Kegiatan diikuti Kasi Propam Polres Sarolangun IPTU F. Aritonang, S.A.P., Kanit Provos Polres Sarolangun AIPTU Fribob Sihombing, para Kanit Provos Polsek jajaran serta personel Si Propam Polres Sarolangun.


Kepedulian tersebut diwujudkan dengan memberikan 25 sak semen sekaligus melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan Masjid Abu Bakar di Perumahan Khalifah, RT 11 Dusun Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang.



Selain itu, personel Propam menyalurkan 10 paket sembako kepada kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.


Bantuan juga diberikan kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tambir, Kelurahan Aur Gading, berupa 15 sak semen dan alat kebersihan untuk mendukung sarana tempat ibadah.


Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas umum, Si Propam Polres Sarolangun turut memberikan 10 sak semen untuk pembangunan jalan desa di RT 08, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.



Kasi Propam Polres Sarolangun IPTU F. Aritonang, S.A.P. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Propam Polri kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mempererat silaturahmi dan membangun hubungan yang harmonis antara Polri dengan masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir dan berbagi manfaat kepada masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta semakin mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial tersebut selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.


HUT Propam Polri ke-24 menjadi momentum untuk terus hadir, peduli dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Chandra

Tokoh Adat Yapen Timur Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan Lokal di Momentum Hari Tani Nasional 2026.


Yapen-Suaraindonesia1.com, Tokoh adat Yapen Timur, Benon Waimuri, mengajak masyarakat adat untuk memanfaatkan momentum Hari Tani Nasional 2026 dengan kembali memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan potensi pertanian dan pangan lokal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan pertanian yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan bibit dan bantuan sosial kepada masyarakat di Wainakawini, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (24/9/2026).


Benon menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki berbagai potensi pangan yang dapat dikembangkan, seperti sagu, keladi, singkong, pisang, sayuran, hasil perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, pemanfaatan lahan yang tersedia secara produktif tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara berkelanjutan.


Ia juga mendorong generasi muda agar turut terlibat dalam pengembangan sektor pertanian di kampung masing-masing. Keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan dan membuka peluang usaha baru berbasis potensi lokal. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menerima bantuan bibit dan sembako sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan.


Selain itu, Benon menyatakan dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan, termasuk pengembangan pangan nasional melalui PSN Food Estate di Kabupaten Merauke. Dukungan tersebut disertai harapan agar pengembangan pangan nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, serta diikuti dengan peningkatan produksi pangan lokal di Kabupaten Kepulauan Yapen.


Benon turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat memicu keresahan maupun kekerasan, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan program pemerintah. Menurutnya, setiap perbedaan maupun kekurangan dalam pelaksanaan program dapat disampaikan melalui jalur yang tepat, dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai.


Kegiatan ditutup dengan pembagian bibit dan bantuan sembako kepada masyarakat serta foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.

Nelson Pomalingo: Politeknik Kebangsaan Gorontalo Harus Lahirkan Lulusan yang Bermanfaat bagi Masyarakat


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Kehadiran perguruan tinggi di daerah dinilai memegang peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai. Hal ini ditekankan oleh Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd., tokoh pendidikan sekaligus mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, saat menyoroti arah pengembangan Politeknik Kebangsaan Gorontalo.


Dalam pandangannya, Politeknik Kebangsaan harus mampu bertransformasi menjadi kampus yang tidak hanya mengejar pencapaian akademik semata, melainkan konsisten menciptakan lulusan yang benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas. Fokus utama pendidikan di kampus ini diyakini mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan kerja maupun sektor wirausaha.


Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Nelson menekankan pentingnya memperkuat basis sistem yang ada di dalam Politeknik Kebangsaan. Tata kelola akademik, mutu pengajaran, serta sarana penunjang praktik harus terus ditingkatkan agar standar kualitas lulusannya mampu bersaing dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


Dalam pertemuan yang berlangsung pada 25 September 2026, selain pembenahan internal, langkah strategis lain yang tidak kalah penting adalah memperluas dan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah. Sinergi yang erat dengan instansi pemerintahan diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk magang, melakukan penelitian terapan, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah di Gorontalo.


Rep: Nandar Suleman

Tokoh Masyarakat Sanggei Dukung Food Estate, Dorong Hak Adat Tetap Diperhatikan


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tokoh Masyarakat Sanggei, Nikolas Ramandei, menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke. Menurutnya, program tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang pembangunan ekonomi di Papua. Jumat (25/09/2026) 


Nikolas mengatakan, pengembangan sektor pangan perlu mendapat perhatian bersama karena pertanian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi apabila dikelola secara berkelanjutan.


Meski mendukung program tersebut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai rencana, pelaksanaan, serta dampak program di lapangan.


“Program pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat adat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dilibatkan, sehingga kepentingan masyarakat serta hak-hak adat tetap diperhatikan,” ujar Nikolas.


Pemerintah sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda pembangunan nasional. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan dukungan anggaran untuk penguatan ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan dan cadangan pangan.


Selain berbicara mengenai ketahanan pangan, Nikolas Ramandei turut menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.


Menurutnya, kondisi keamanan yang tidak stabil dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.


“Keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kalau situasi aman dan kondusif, masyarakat bisa bekerja, anak-anak bisa bersekolah, dan pemerintah juga dapat menjalankan pelayanan serta pembangunan dengan baik,” katanya.


Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai serta sesuai dengan aturan yang berlaku.


Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nikolas menilai program tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.


Badan Gizi Nasional menyatakan MBG merupakan program prioritas pemerintah yang juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memberikan dampak ekonomi melalui pemberdayaan petani, peternak, pelaku UMKM, serta rantai pasok pangan lokal.


Nikolas berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah program pemerintah merupakan hal yang dapat disampaikan melalui ruang yang tertib dan konstruktif. Menurutnya, penyampaian kritik dan masukan sebaiknya tidak sampai menghambat pelayanan yang sedang diberikan kepada masyarakat.


Ia juga mendorong agar pelaksanaan program di daerah tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.


Lebih lanjut, Nikolas mengajak masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.


Menurutnya, potensi pertanian di daerah dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus menjadi peluang ekonomi masyarakat.


“Pertanian harus kita lihat sebagai kekuatan masyarakat. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri, tetapi juga bisa mengembangkan hasil pertanian menjadi sumber pendapatan keluarga,” ujarnya.


Nikolas berharap masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah dengan tetap menjaga persatuan dan kebersamaan.


Ia menilai pembangunan akan lebih kuat apabila masyarakat dilibatkan dan diberikan ruang untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.


“Yang kita bangun hari ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk anak cucu. Karena itu, mari kita jaga persatuan, manfaatkan potensi daerah, dan bersama-sama mempersiapkan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Polres Boalemo Salurkan Rompi Pelampung untuk Nelayan


BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Menghadapi kondisi kemarau yang berkepanjangan serta cuaca yang kerap disertai angin kencang, Kepolisian Resor (Polres) Boalemo terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perikanan.


Kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan kepada masyarakat Kabupaten Boalemo. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa kebutuhan pangan seperti beras, tetapi juga perlengkapan keselamatan bagi nelayan berupa rompi pelampung (life jacket).


Sebanyak 30 rompi pelampung dibagikan kepada para nelayan, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai, dengan melibatkan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Kawasan Paguyaman Raya Gorontalo (AMPKPRG).


Bantuan rompi pelampung tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi para nelayan. Kondisi cuaca yang tidak menentu, terutama angin kencang saat nelayan melaut, membuat perlengkapan keselamatan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.


Ketua AMPKPRG, Rivandi Abdullah, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo terhadap masyarakat, terutama para nelayan yang tetap menjalankan aktivitasnya di tengah berbagai keterbatasan dan kondisi kemarau yang berkepanjangan.


“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo dalam membantu masyarakat nelayan di tengah keterbatasan dan kondisi kemarau yang panjang. Bantuan ini tentunya sangat membantu nelayan, khususnya dalam menjaga keselamatan saat melaut,” ujar Rivandi.

Menurutnya, perhatian yang diberikan tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja sebagai petani, tetapi juga masyarakat pesisir yang sehari-hari menggantungkan kehidupan dari hasil laut.


“Bukan hanya masyarakat petani yang diperhatikan, tetapi para nelayan juga menjadi bagian dari masyarakat yang mendapatkan perhatian,” tambahnya.

Para nelayan dan masyarakat penerima bantuan menyambut penyaluran tersebut dengan antusias. Mereka mengapresiasi perhatian dan kepedulian jajaran kepolisian terhadap kondisi masyarakat di wilayah pesisir.


Bantuan rompi pelampung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi nelayan ketika menjalankan aktivitas di laut, terutama pada saat kondisi cuaca kurang bersahabat.


Masyarakat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik, S.I.K., beserta seluruh jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.


Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara kepolisian, organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam memberikan perhatian terhadap kebutuhan warga, khususnya masyarakat nelayan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.


Rep: JO

AKPERSI Gorontalo Gelar Aksi Damai di Tiga Institusi, Desak Proses Hukum Objektif dan Setara


AKPERSI Gorontalo Gelar Aksi Damai di Tiga Institusi, Desak Proses Hukum Objektif dan Setara


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).


Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.


Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.


Dengan membawa semangat "Pers Kuat, Rakyat Berdaulat", AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.


Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan


Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.


Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.


"Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu," tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.


Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.


"Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi," ujarnya.

Dari Polda hingga Dinas Kesehatan


Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.


Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.


Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.


AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.


Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.


AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.


Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.


"Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law," tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.


Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.


"Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja," kata Imran.

AKPERSI Singgung Peran IDI


AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.


Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.


Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.


"Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan," ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.


Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir


Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.


Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.


AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.


Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.


"Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan"


Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.


Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama," tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.


"Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif," ujar Roy.

AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta


Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.


Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.


"Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian," tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.


Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.


Rilis DPD Akpersi Gorontalo


Rep: JO