BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Advokat Djupri Buna, SH., MH., Ucapan “Pencuri” Saat Aksi Demo Diduga Penuhi Unsur Pidana Penghinaan

   Djupri Buna, SH., MH. Advokat & Praktisi Hukum


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Advokat sekaligus praktisi hukum, Djupri Buna, SH., MH., memberikan pandangan yuridis terkait insiden demonstrasi yang terjadi di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, salah satu peserta demo melontarkan kalimat bernada tuduhan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, dengan menyebutnya sebagai "pencuri".


Menurut Djupri Buna, menyampaikan pendapat di muka umum memang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan norma hukum, moralitas, kesusilaan, kesopanan, serta ajaran agama.


“Melakukan aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah adalah sah menurut undang-undang, namun hal itu tidak boleh disertai dengan kata-kata cacian, makian, atau tuduhan yang dapat menyerang kehormatan dan nama baik seseorang,” tegas Djupri Buna.


Ia menjelaskan, berdasarkan fakta kejadian, dalam orasi di depan Kantor Bupati, Teradu (pihak yang berorasi) mengucapkan kalimat,“Kami mendesak Bupati untuk segera melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada Kadis PMD, memang papancuri sekali dia itu, polombuo dengan dia itu papancuri atau tidak kawan-kawan? Papancuri”


Djupri Buna menilai, kalimat tersebut mengandung unsur tuduhan terhadap pribadi pejabat yang masih aktif, tanpa adanya dasar hukum yang sah. Menurutnya, dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah.


Analisis Unsur Pasal 310 KUHP, delam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Disebutkan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Djupri Buna menjelaskan, unsur-unsur pasal tersebut mencakup:

1. Adanya kesengajaan (sikap batin untuk melakukan perbuatan)

2. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain

3. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu

4. Dengan maksud agar diketahui oleh umum


“Dalam konteks kasus ini, pernyataan Teradu dilakukan di ruang publik, yakni saat demonstrasi yang disaksikan banyak orang. Artinya, unsur maksud supaya diketahui umum terpenuhi. Begitu pula unsur penyerangan terhadap kehormatan pribadi karena menuduhkan perbuatan tercela, yakni pencurian,” ujar Djupri (25/10/2025).


Ia mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, yang menyatakan bahwa menghina berarti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.


ANALISIS UNSUR PASAL 311 KUHP: Lebih lanjut, Djupri Buna juga menyoroti Pasal 311
ayat (1) KUHP, yang menyebut: Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Ia menjelaskan bahwa pasal ini berlaku ketika pelaku tidak hanya melakukan pencemaran nama baik, tetapi juga melakukan fitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.


“Dalam kasus ini, Kadis PMD Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atas perbuatan pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tuduhan tersebut dapat dinilai tidak benar dan memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP,” paparnya.


UNSUR KESENGAJAAN DAN MAKSUD: Mengutip pandangan ahli hukum Adami Chazawi, Djupri menjelaskan bahwa dalam delik pencemaran terdapat dua unsur kesalahan, yakni sengaja (opzettelijk) dan maksud atau tujuan.


“Kesengajaan dalam hal ini tertuju pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, sedangkan maksudnya ialah agar tuduhan tersebut diketahui umum,” jelasnya.


Ia menambahkan, perbuatan menyerang dalam konteks hukum tidak selalu bersifat fisik, melainkan dapat berupa serangan terhadap harga diri, martabat, atau nama baik seseorang.


“Dalam orasi yang disampaikan Teradu, jelas terdapat kata-kata yang menyerang harga diri dan kehormatan pribadi seorang pejabat publik,” tambahnya.


SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA: Djupri Buna juga menerangkan bahwa subjek hukum pidana terdiri atas dua kategori, yakni individu (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).


“Namun dalam konteks ini, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah individu pelaku. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga atau korporasi tidak dapat dijadikan subjek hukum dalam kasus pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, berbeda dengan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjerat individu secara langsung,” jelasnya.


KESIMPULAN YURIDIS. Berdasarkan uraian fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, Djupri Buna menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu dalam demonstrasi tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.


“Secara yuridis, perbuatan Teradu yang menuduhkan perbuatan tertentu kepada Kadis PMD Gorontalo Utara tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, khususnya pasal mengenai pencemaran dan fitnah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Djupri Buna.


Reporter: Opan Luawo
Editor: Redaksi SuaraIndonesia1.com
Sumber: Analisis Hukum oleh Djupri Buna, SH., MH. Advokat & Praktisi Hukum

Nakhoda Perahu Pengakut Hewan 21 Ekor Ketangkapan di Perairan Laut Waikelo



Waikelo-SuaraIndonesia1.Com Beberapa Hari Keberadaan Hewan dari  Kabupaten BIMA   Provinsi Nusa tenggara Barat Masuk Secara Ilegal di Wilayah Kab SBD-Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT)  


Menjadi Viral di Media Sosial  Karena  Mendatangkan Hewan Luar  mengundang   Publik Bertanya-Tanya


Apa Benar Polisi Sebagai alat Negara Yang di Percaya Undangan -Undang untuk Memberantas Kejahatan 



Pada hal Berdasarkan Fakta Investigasi Awak Media   yang Merupakan    Wartawan bagi Negeri 

Sebagai  Media Informasi , Pendidikan,Hiburan dan Kontrol Sosial.

Mereka bertugas  Menyuarakan Kebenaran,Menyajikan informasi Akurat serta Mengawasi Pemerintah dan Mengadvokasi Masyarakat, terutama yang sering  terpinggirkan oleh  Media arus Utama. 


Keberadaan  Media Membantu mendokumentasikan Sejarah, Mempromosikan  Potensi Daerah, Melawan Hoak, dan Mendorong  partisipasi Publik dalam Pembangunan  demi Mendukung Kemajuan Bangsa dan Negara 


Sehingga semua Sistem Benang Merah yang Kusut,Terurai sesuai Arah dan Rambu 



Berdasarkan PresRealis Polres Sumba Barat.daya pada  24 Oktober 2025  Yang dihadiri  Pihak Karantina,Dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat daya,


Mbeberkan 

Peraturan karantina hewan di Indonesia pada dasarnya bersifat nasional dan seragam,


 diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, 


namun pelaksanaannya dapat memiliki persyaratan teknis tambahan yang bervariasi di daerah tertentu tergantung pada situasi hama penyakit hewan karantina (HPHK) setempat. 


Kerangka Hukum Nasional

Dasar hukum utama karantina hewan di Indonesia adalah:

Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menggantikan UU No. 16 Tahun 1992.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.


Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang mengatur jenis komoditas wajib periksa, prosedur, dan tindakan karantina yang harus dilakukan secara seragam di seluruh wilayah NKRI. 


Variasi di Tingkat Daerah

Meskipun kerangka hukumnya tunggal, terdapat penyesuaian di tingkat daerah:


Status Area HPHK: Beberapa daerah mungkin dinyatakan sebagai area wabah atau bebas dari HPHK tertentu. Lalu lintas hewan dari atau ke daerah-daerah ini akan memiliki persyaratan

 karantina tambahan atau bahkan larangan untuk mencegah penyebaran penyakit.


Persyaratan Tambahan: Otoritas veteriner di daerah (misalnya Dinas yang membidangi kesehatan hewan di tingkat provinsi/kabupaten) dapat menetapkan persyaratan kesehatan tambahan, seperti hasil uji laboratorium spesifik atau vaksinasi tertentu, yang harus dipenuhi untuk lalu lintas hewan antar area.


Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT Badan Karantina Indonesia di berbagai daerah (pelabuhan, bandara, pos perbatasan) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan standar nasional,


 tetapi prosedur lapangannya menyesuaikan dengan kondisi dan risiko di wilayah kerjanya. 


Secara ringkas, aturan dasarnya sama secara nasional, tetapi implementasi dan persyaratan spesifiknya bisa berbeda karena faktor status kesehatan hewan di masing-masing daerah.

Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ...

Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.Liputan Tim Awak Media).



Press Release, 21 Ekor Kerbau Ilegal dari Luar Pulau Ditangkap oleh APH Polres SBD.



SUARAINDONESIA1.COM--Sumba Barat Daya, 24 Oktober 2025 - Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah melakukan penangkapan terhadap 21 ekor kerbau yang berasal dari luar pulau dan masuk ke wilayah Kabupaten SBD secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres SBD di Pantai Bahewa, Kodi Utara, SBD.


Dalam press release yang digelar di Dermaga Pelabuhan Waikelo, 24/10/2025, Wakil Kapolres SBD,Kompol Jeffris L.D Fanggidae, SH didampingi Kasatreskrim Polres SBD,Iptu.Rifky Nugraha,S.Trk.S.I.K.M,Si, Kepala Dinas Peternakan, Agus Pandak, dan Kepala Karantina, memaparkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya kapal yang membawa kerbau ilegal ke wilayah SBD.


Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17:00 WITA, tim patroli Polres SBD yang dipimpin oleh Kasatreskrim menemukan satu unit kapal laut berwarna putih dengan lampu kapal berwarna hitam yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Bahewa. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 21 ekor kerbau di atas kapal tersebut, yang terdiri dari 3 ekor jantan dan 18 ekor betina,se


Pelaku yang diamankan adalah Ekaman, 29 tahun, warga Rompo, Desa Rompo, Kecamatan Lagudu, Kabupaten Bima, NTB. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kerbau-kerbau tersebut di SBD tanpa dilengkapi dokumen yang sah.


Tindakan Selanjutnya adalah, 

Polres SBD akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan hewan ilegal ini. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang diamankan mendapatkan perawatan yang layak dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat.


Adapun upaya yang dilakukan kepolisian Polres SBD adalah mengamankan Barang Temuan dan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina, satuan pelayanan waikelo, dinas peternakan dan sudah melakukan klarifikasi terhadap terduga  pelaku Ekaman.


Adapun rencana tindak lanjutkan adalah menuju pada Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan, maka terhadap barang temuan akan diserahkan oleh Pihak Polres SBD Ke satuan Pelayanan Karantina Waikelo.


Sementara 21 Ekor hewan kerbau yang illegal itu mengingat PMK, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Waikelo dengan tegas menyatakan bahwa hewan tersebut akan di kembalikan pada wilayah asal untuk di tindak, ungkapnya.


Dengan adanya penangkapan ini, Polres SBD berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan hewan ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan hewan.


**** SUARAINDONESIA1.COM ***

FPKG Desak Polres Bone Bolango Periksa Dugaan Maladministrasi di Dinas BKPSDM



BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango untuk segera mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan Dinas Bina Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Bolango.


Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya tindakan nyata dari Polres Bone Bolango, padahal aduan beserta bukti temuan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 telah disampaikan sejak hampir satu bulan yang lalu.


Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa kasus ini sudah sangat jelas. "Kami minta Polres Bone Bolango untuk segera melakukan pemeriksaan. Sangat tidak masuk akal, gaji pegawai yang telah terkena tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap masih terus dibayarkan. Selain itu, keempat orang yang diduga terlibat ini memiliki locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya kejahatan) yang berbeda," ujar Fahrul dalam pernyataannya.


Lebih lanjut, FPKG secara khusus meminta Kapolres Bone Bolango untuk:


1. Mengangkat dan menangani kasus ini dengan tegas.

2. Segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga lalai.

3. Melakukan penetapan tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang ada.


FPKG berharap langkah tegas dari Polres diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya pemborosan keuangan daerah.


Reporter: JO

INDONESIA DARURAT KEBOCORAN DATA: Permikomnas Pertanyakan Peran Komdigi



JAKARTA, suaraindonesia1.com – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) mengkritisi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI RI) menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi, terutama insiden kebocoran data e-SIM yang baru-baru ini mengguncang kepercayaan publik.


Dalam pernyataannya hari ini, Permikomnas menegaskan bahwa Komdigi memiliki tanggung jawab strategis dalam melindungi data pribadi warga negara dan menjaga keamanan siber nasional. “Sebagai institusi yang diberi mandat oleh negara untuk mengelola transformasi digital, Komdigi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebocoran data,” ujar Fadli, Ketua Umum Permikomnas.


Permikomnas menilai respons Komdigi terhadap insiden kebocoran data e-SIM terkesan lamban dan kurang transparan. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ini mendesak Komdigi untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, termasuk audit keamanan sistem, evaluasi mitra penyedia layanan digital, serta pembaruan kebijakan perlindungan data yang lebih ketat.


“Kami meminta Komdigi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data nasional. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap transformasi digital Indonesia akan terus tergerus,” tegas Fadli.


Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU PDP Tahun 2022, Menteri Komunikasi dan Digital diberikan kewenangan untuk “Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, termasuk menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggar.”


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital secara eksplisit menugaskan Komdigi untuk: “Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, dan transformasi digital, termasuk pengelolaan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.” (Pasal 3 ayat 2 huruf d)


Permikomnas juga mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja Komdigi, termasuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang secara eksplisit menempatkan Komdigi sebagai salah satu otoritas pengawas utama dalam perlindungan data pribadi.


Permikomnas menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata demi melindungi hak warga negara atas privasi dan keamanan data.


“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Permikomnas tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan untuk mendorong pertanggungjawaban institusional,” pungkas Fadli.


Reporter: Jhul Ohi

Bupati Gorontalo Utara Pimpin Apel Kerja Dalam Rangka Pra Festival Mandi Safar


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Apel Kerja dalam rangka Pra Festival Mandi Safar 2025 yang berlangsung di kawasan Pantai Wisata Minanga, Kecamatan Atinggola, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Utara dan dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Atinggola, para penyuluh, serta para pemangku adat Kecamatan Atinggola.


Pelaksanaan apel kerja ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan menuju Festival Mandi Safar 2025, sebuah agenda budaya dan pariwisata tahunan yang sarat dengan nilai-nilai spiritual, kebersamaan, dan pelestarian tradisi masyarakat pesisir. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya dalam membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku adat guna memperkuat semangat kolaborasi dan gotong royong dalam membangun daerah.


Apel kerja ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan yang berlandaskan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Suasana apel diwarnai dengan semangat kebersamaan yang tinggi, mencerminkan tekad bersama dalam membangun Gorontalo Utara sebagai daerah yang maju, religius, dan berbudaya.


Kegiatan Pra Festival Mandi Safar diharapkan tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor pariwisata dan usaha mikro masyarakat pesisir. Dengan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, pelaku adat, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan citra pariwisata Gorontalo Utara di tingkat regional maupun nasional.


Melalui apel kerja ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus meneguhkan semangat menuju masyarakat yang berdaya, berkarakter, dan berkehidupan dalam suasana “Surga Kasih Sayang” dan semangat kebersamaan yang menumbuhkan cinta terhadap daerah, disiplin dalam pengabdian, dan kolaborasi dalam setiap langkah pembangunan.

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina



Jakarta – Suaraindonesia1, Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengikuti seminar internasional secara daring pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, yang membahas konflik Rusia dan Ukraina. Salah satu hal penting yang disuarakan PPWI di forum tersebut terkait langsung dengan isu-isu kemanusiaan dan keselamatan jurnalis di zona perang serta peran PBB dalam menangani konflik antar bangsa.


Seminar yang diselenggarakan mulai pukul 19.00 WIB ini mempertemukan pakar dan praktisi dari berbagai negara untuk mengkaji akar dan dinamika konflik saat ini, yang terus menimbulkan penderitaan kemanusiaan yang meluas di seluruh Eropa Timur. Inti dari diskusi ini adalah status Republik Rakyat Luhansk (Luhansk People Republic - LPR), yang mendeklarasikan kemerdekaan dari Ukraina pada April 2014 lalu dan mendapat dukungan yang semakin meningkat dari Rusia selama dua tahun terakhir.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pesan kemanusiaan yang kuat, mendesak semua pihak untuk memprioritaskan nyawa manusia di atas kepentingan politik dan militer. “Apa pun hasil akhirnya, PPWI hanya berharap satu hal: jangan bunuh siapa pun, jangan bunuh warga LPR di mana pun, dan jangan bunuh wartawan yang sedang bertugas meliput perang,” ujarnya seusai seminar yang berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, di Hotel Sunlake Waterfront & Resort Convention, Jakarta Utara.


Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa perang tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan perekonomian, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan pekerja media. “Semangat solidaritas kemanusiaan dan perlindungan pekerja media harus menjadi prioritas bagi komunitas internasional,” pungkas petisioner pada konferensi Komite Keempat PBB tahun 2025 itu.


Hadir sebagai narasumber dalam seminar yang dipusatkan di Vienna, Austria, tersebut, antara lain Olga Kobtseva (Head of the LPR Working Group on Prisoner Exchange), Andrey Marochko (Military Expert), Janus Putkonen (media & publicist), dan Inna Shenk (Commissioner for Children’s Right in the LPR). Sementara itu, di antara 15 personil peserta seminar dari PPWI, selain Ketum PPWI Wilson Lalengke dan Wasekjen Julian Caisar, juga telihat hadir Dewan Penasehat PPWI Papua Barat Daya, Robert George Julius Wanma, dan Ketua DPC PPWI Jakarta Utara, Ida Iryani.


Robert George Julius Wanma pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa senangnya bisa hadir dan berpartisipasi dalam seminar internasional ini. “Saya kebetulan sedang mengikuti kegiatan Dewan di Jakarta, dan malam ini saya bisa hadir di acara seminar internasional secara online terkait isu-isu global, yakni persoalan Rusia-Ukraina yang berdampak pada kehidupan masyarakat di daerah konflik, termasuk wartawan yang sedang bertugas meliput peristiwa di lapangan. Saya senang dan berterima kasih kepada PPWI yang telah mengundang saya hadir di acara yang didukung Kedutaan Besar Rusia ini,” tutur Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya itu.


Partisipasi PPWI dalam event internasional tersebut adalah wujud meningkatnya keterlibatan Indonesia dalam dialog perdamaian global dan memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengadvokasi jurnalisme yang bebas dan menghormati hak asasi manusia di tengah ketegangan geopolitik. (TIM/Red)

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Juriya, Boliyohuto, Kian Marak — Pemerintah Diminta Bertindak Tegas



GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Juriya, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan ilegal ini dapat meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.


Aktivis Muda Febriansyah Dehi bersama masyarakat menolak keras adanya aktivitas tambang ilegal beroprasi di Juriya, karena akan berdampak pada masyarakat sekitar.


“Mereka hanya melihat Juriya hari ini. Kasihan anak cucu dimasa mendatang, tidak butuh waktu 5 tahun Juriya akan rusak. Olehnya saya hari ini tetap tidak sepakat, dan akan tetap menolak, karena dampaknya bukan diwilayah Juriya saja, tapi juga masyarakat Bilato, Pelehu, Ilomata termasuk Taulaa. Kami khawatir nanti terjadi longsor dan air sungai tercemar,” ujarnya.



Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).


Aktivitas PETI di Desa Juriya juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi dari hasil tambang tersebut. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa berdampak panjang terhadap lahan pertanian warga dan ekosistem sungai.


Pemuda yang sering disapa Febri itu menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal di wilayah Gorontalo.


“Ada seruan kritik dari pihak-pihak pengguna jalan, kalau akses jalan satu-satunya nanti terputus karena longsor yang nanti terjadi dampak dari tambang tersebut. Jika dibiarkan, PETI di Juriya akan menjadi bom waktu bagi bencana ekologis. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun menindak pelaku serta menertibkan aktivitas tersebut,” tegasnya.


Reporter: JO

Indra Nodu: Kadis PMD Tidak Sedang Menolak Kritik. Beliau Hanya Ingin Menjaga Kehormatan dan Nama Baik


GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, 24 Oktober 2025 — Polemik terkait tudingan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Gorontalo Utara yang disebut sebagai “pencuri” oleh salah seorang aktivis dalam aksi unjuk rasa, mendapat tanggapan serius dari tokoh pemuda Gorontalo Utara, Indra Nodu.


Dalam keterangannya, Indra menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan secara tegas melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.


“Sampai hari ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Kadis PMD bersalah atas tuduhan apa pun. Menyebut seseorang sebagai pencuri tanpa adanya bukti atau dasar hukum yang sah adalah tindakan fitnah dan pelanggaran terhadap kehormatan pribadi,” ujar Indra Nodu, Kamis (24/10/2025).


Indra menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Kadis PMD bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, tetapi merupakan upaya pembelaan atas martabat dan nama baik pribadi yang telah direndahkan di muka umum.


“Kritik itu boleh, bahkan sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Namun jika kritik tersebut berubah menjadi tuduhan kriminal tanpa bukti, maka itu bukan lagi kritik, melainkan penghinaan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.


Mantan Kabid PTKP HMI Cabang Limboto ini juga mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang mencemarkan nama baik.


Menurutnya, membangun opini publik seharusnya dilakukan berdasarkan data, etika, dan niat baik, bukan dengan ujaran yang bisa merusak reputasi seseorang tanpa dasar.


“Demokrasi bukan berarti bebas menghina. Kita semua harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menjadikan ruang publik sebagai sarana berdiskusi secara sehat, bukan untuk menghakimi,” lanjut Indra.


Sebagai mantan Sekretaris Jenderal BEM Universitas Gorontalo, Indra juga menyerukan pentingnya peningkatan literasi publik dan etika komunikasi di era keterbukaan informasi. Ia menilai, kemampuan masyarakat dalam memilah dan menilai informasi secara bijak menjadi kunci agar ruang demokrasi tetap produktif dan beradab.


Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Kadis PMD Gorut tidak bisa dimaknai sebagai bentuk anti kritik. Menurutnya, tindakan tersebut semata-mata merupakan bentuk pembelaan diri dari tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi.


“Kadis PMD tidak sedang menolak kritik. Beliau hanya ingin menjaga kehormatan dan nama baik dari tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat. Kritik boleh, tapi jangan menghina dan memfitnah,” pungkasnya.

Wabup H A Khafid Pimpin Konsolidasi Satgas Penyelamatan BMD



Suaraindonesia1.Com, Bangko-Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup H A Khafid, memimpin jalannya rapat konsolidasi Satgas Penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD), di Ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Merangin, Jumat (24/10).


Pada konsolidasi yang dihadiri unsur Forkopimda Merangin, Kanwil Pertahanan Merangin dan para Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, wabup minta semua BMD yang tersebar dikuasai orang-orang yang tidak berhak lagi atas asset Pemkab Merangin harus segera mengembalikan.


‘’Saya minta Bagian Asset BPKAD Merangin mendata dan menginfentarisir BMD yang prioritas dan potensi terjadinya konflik untuk segera ditindaklanjuti,’’ujar Wabup dibenarkan para anggota Satgas.


Sedangkan menindaklanjuti asset-asset Pemkab Merangin yang bergerak dalam hal ini mobil dan sepeda motor yang juga masih dikuasai orang-orang yang tidak berhak lagi atas asset Pemkab Merangin sampai saat ini, juga akan segera ditarik.


Usai rapat konsolidasi Satgas Penyelamatan Barang Milik Daerah tersebut, wabup kembali menghimbau kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang masih memegang kendaraan milik Pemkab Merangin atau menguasai harus segera mengembalikannya.


‘’Satgas Penyelamatan BMD akan segera turun ke lapangan, guna menyisir rumah-rumah orang yang tidak berhak lagi memakai atau menguasai kendaraan dan asset Pemkab Merangin lainnya untuk segera ditarik,’’terang Wabup.


‘’Kami mohon betul kembalikanlah asset yang masih tercatat sebagai barang milik Pemkab Merangin tersebut. Jika tidak juga dikembalikan, nanti Badan Pemeriksa Keuangan akan melayangkan surat kepada yang bersangkutan,’’pinta Wabup.

(Bg nasri)

Penangkapan Hewan Besar Ilegal dari Luar Pulau di Sumba Barat Daya, Belum Ada Kejelasan.



Sumba Barat Daya, SUARAINDONESIA1.COM - 23  Oktober 2025 - Pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya telah menangkap sejumlah hewan besar seperti kerbau yang berasal dari luar pulau dan masuk ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya secara ilegal melalui beberapa jalur tikus. 


Hewan-hewan tersebut masih berada di dalam perahu motor yang berlabuh di Pelabuhan Waikelo.


Penangkapan hewan ilegal ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait penangkapan tersebut, termasuk identitas unit kepolisian yang melakukan penangkapan.


Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh media ini di Pelabuhan Waikelo pada tanggal 24 Oktober 2025 menunjukkan bahwa sejumlah hewan besar tersebut masih berada di dalam unit perahu motor yang tengah berlabuh. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.


Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait penangkapan hewan ilegal ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

PAM Jaya dan ASICI Gelar FGD Bahas Kesiapan SDM dan Informasi Publik Menjelang IPO BUMD



Jakarta,– Suaraindonesia1, Dalam rangka memperkuat tata kelola dan meningkatkan transparansi menuju langkah strategis Initial Public Offering (IPO), Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) bekerja sama dengan Asosiasi Industri Content Cyber Indonesia (ASICI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pentingnya SDM Kompeten & Informasi Publik Menjelang IPO BUMD” di Graha Finelink, Jakarta, Rabu (22/10).


Kegiatan ini menjadi bagian dari proses transformasi korporasi PAM Jaya yang tengah mempersiapkan diri menuju IPO sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan daya saing di sektor layanan publik air minum. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkokoh posisi PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang modern dan berstandar internasional.



FGD menghadirkan lima narasumber dari lintas sektor strategis, yaitu:


Gatra Vaganza, General Manager PAM Jaya,


Jongki D. Widjaja, SE., Ak., M.Ak., dari PT Ernst & Young Indonesia,


Maria Ellen Fransisca Y., Sekretaris Umum Asosiasi Data Analitik,


Heintje Grontson Mandagie, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),


Serta Totok Sediyantoro, MBA, Ph.D., Ketua LSP SDMTIK, yang juga merangkap sebagai narasumber dan moderator dalam diskusi tersebut.



Dalam paparannya, Gatra Vaganza menekankan bahwa kesiapan internal, khususnya di bidang sumber daya manusia dan keterbukaan informasi, menjadi faktor kunci dalam menghadapi proses menuju IPO.


“IPO bukan sekadar langkah menuju pasar modal, tetapi juga wujud komitmen PAM Jaya dalam membangun kepercayaan publik. Profesionalisme dan integritas SDM menjadi pondasi utama untuk mewujudkan BUMD yang transparan dan berdaya saing global,” ujar Gatra.


Jongki D. Widjaja dari Ernst & Young Indonesia menjelaskan pentingnya penerapan good corporate governance serta kesiapan sistem keuangan dan pelaporan yang sesuai standar regulasi pasar modal. 



“Transformasi menuju IPO membutuhkan kesiapan yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi finansial, tetapi juga dari kematangan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan,” paparnya.


Sementara itu, Maria Ellen Fransisca Y. menyoroti peran penting corporate university dalam membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan di lingkungan BUMD, khususnya dalam menyiapkan SDM menghadapi era IPO.


“Corporate university bukan sekadar lembaga pelatihan internal, tetapi platform strategis untuk membentuk budaya pembelajaran, inovasi, dan kepemimpinan yang berorientasi pada kinerja. Ini menjadi kunci agar SDM PAM Jaya memiliki kapasitas dan mindset korporasi yang siap bersaing di ranah publik dan pasar modal,” jelas Maria.


Dalam kesempatan yang sama, Totok Sediyantoro, MBA, Ph.D., Ketua LSP SDMTIK, menjelaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesional berbasis BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menjelang IPO. Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi sebuah keharusan agar BUMD mampu memenuhi ekspektasi tata kelola perusahaan publik.


“Ketika sebuah BUMD bersiap menuju IPO, maka setiap fungsi organisasi harus memiliki standar kompetensi yang terukur dan tersertifikasi. Sertifikasi BNSP memastikan SDM memahami prosedur kerja, regulasi, serta etika bisnis yang sesuai standar pasar modal dan publik,” ujar Totok.


Ia menambahkan bahwa sinergi antara pengembangan SDM dan tata kelola informasi publik akan memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata publik.


“BUMD yang siap IPO harus menampilkan kombinasi antara keunggulan kompetensi dan keterbukaan informasi. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.


Sementara itu, Heintje Grontson Mandagie, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), menyoroti pentingnya penguatan komunikasi publik dan peran media dalam proses menuju IPO. Menurutnya, keterbukaan informasi harus dikelola secara profesional agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

 

“Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga bagaimana informasi disampaikan ke publik secara jujur, berimbang, dan akurat. Karena itu, keberadaan media center sangat penting sebagai simpul koordinasi informasi antara perusahaan, publik, dan media,” ujarnya.


Heintje menegaskan pula pentingnya keberadaan wartawan peliput bersertifikat BNSP agar informasi yang disajikan tidak menimbulkan dampak negatif.


“Wartawan bersertifikat BNSP memiliki kompetensi profesional dan tanggung jawab etis dalam menyajikan berita yang benar. Ini penting untuk menghindari sentimen negatif akibat produksi berita yang tidak kompeten atau cenderung provokatif,” tegasnya.


Diskusi yang berlangsung interaktif ini menegaskan bahwa kesiapan SDM, sistem komunikasi publik, serta profesionalisme jurnalis dan aparatur perusahaan merupakan prasyarat penting bagi BUMD yang akan melangkah ke pasar modal.


Melalui kegiatan ini, PAM Jaya meneguhkan komitmennya untuk menjadi BUMD modern, transparan, dan berdaya saing tinggi, serta terus menghadirkan pelayanan air minum yang berkualitas bagi warga DKI Jakarta. (Tri)

Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi



Jakarta – Suaraindonesia1, “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya!” Itulah ucapan apologetik dari seorang pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih sering disapa sebagai Prof. Sahetapy.


Dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, ungkapan di atas amat relevan untuk disematkan. Bagaimanapun Joko Widodo dan para pembelanya berkelat-kelit, yang terkadang penuh drama menguras emosi, namun faktanya ‘kebenaran’ tetap memburu keaslian ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan Republik Indonesia.


Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang masalah tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari seorang Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si, Ph.D., yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjalanan karir Jokowi, termasuk di awal-awal pencalonannya sebagai Walikota Solo tahun 2005. Dengan tegas, dosen dan pengurus yayasan sebuah universitas swasta di Jakarta ini mengungkapkan bahwa 100 persen Joko Widodo tidak memiliki ijazah Universitas Gajah Madah (UGM).


“100% Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ungkap Yudhie kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melalui percakapan WhatsApp pada Rabu, 22 Oktober 2025, sambil menambahkan, “Dan, sudah lama kami usulkan untuk dihukum karena (dia) menipu semua orang.”


Ketika diminta pertanggung-jawaban atas kasus ijazah Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang membawa suami Iriana itu ke panggung kepemimpinan daerah dan nasional, Yudhie mengelak. Dia beralasan bahwa perannya bersama rekan-rekan relawan lainnya, seperti Iwan Piliang, hanya fokus ke materi pemenangan saja.


“100% team lingkar luar tidak tahu. Kami fokus di materi pilgub dan pilpres,” akunya berkilah.


Lantas siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ijazah UGM Joko Widodo yang diyakini palsu dan akhirnya menjadi skandal terbusuk dalam seleksi kepemimpinan di negara ber-Pancasila ini? “Ijazah Pak Jokowi yang atur itu Pratikno,” ujar Yudhie singkat menunjuk kepada sosok mantan Rektor UGM periode 2012-2017, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.


Saat ditanyakan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam pembuatan ijazah UGM made in Pasar Pramuka tersebut, Yudhie Haryono serta-merta menjawab hanya Pratikno sendiri. “Aktornya tunggal: Pratikno!” sebutnya dengan yakin.


Legitimasi akademik Presiden Joko Widodo sebenarnya telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Bahkan, kasus ini telah menelan beberapa korban dipenjarakan karena mengusik keberadaan ijazah UGM yang diklaim palsu dan digunakan oleh Jokowi untuk mendaftarkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden Republik Indonesia.


Meskipun UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan, semakin banyak aktivis dan kritikus yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Sayangnya, masih sangat sedikit yang menyoroti peran Pratikno—mantan Rektor UGM dan Menteri Sekretaris Negara di masa kepresidenan Jokowi lalu—yang memiliki ruang paling besar untuk melakukan tindak pemalsuan tersebut.


Terlepas dari apakah dugaan terhadap Prof. Pratikno sebagai aktor utama pemalsuan ijazah UGM Jokowi terbukti atau tidak, kontroversi kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah terburuk di bangsa ini tentang kredibilitas, integritas, dan kejujuran, baik dalam ranah politik dan kepemimpinan maupun di dunia akademik Indonesia. Dugaan bahwa seorang mantan rektor dan menteri kabinet dapat terlibat dalam skandal semacam itu menimbulkan pertanyaan yang sangat meresahkan tentang merosotnya nilai kejujuran, integritas kepemimpinan bangsa, dan mekanisme akuntabilitas.


Seiring meningkatnya seruan untuk transparansi dari para pemangku kepentingan, publik menunggu penyelesaian yang pasti dan “in kracht van gewijsde”. Seperti kata Prof Sahetapy, kebenaran akan terus memburunya. Hingga saat itu tiba, bayang-bayang ijazah Jokowi—dan dugaan peran Prof. Pratikno di dalamnya—akan terus menghantui bangsa ini dari generasi ke generasi. (TIM/Red)

Bentuk Ketegasan Nakhoda SBD Sidak Hewan Bima



Sumba Barat daya - Suaraindonesia1.Com, Begitu Banyak  Informasi yang di Himpun  Awak Media yang ada di Sumba Barat daya  Bahwa ada Pembisnis dari Sumba Barat daya, Provinsi Nusa tenggara Timur,Ia Berangkat ke Kabupaten Bima.

Tujuan Membeli Hewan di Bima  dengan mengangkut  Hewan berupa Sapi ,  Kerbau ,dan Babi , tujuan ke Sumba Barat daya di Perjualkan 

Dari hasil informasi masyarakat,dari  Media Melakukan Investigasi Lapangan  sejak Bulan Januari tahun 2025

Tepat pada bulan Oktober tahun 2025,atas Kerja Keras  Awak Media Melakukan Investigasi Lapangan , Mendapatkan Bukti yang Akurat  beruapa Bukti Transfer    ke Nomor Rekening  Bank Rakyat Indonesia (BRI) 

Pada tanggal 18 Oktober 2025, Berdasarkan Bukti akurat,Tetera Nama  F.   Sebagai pemilik Nomor Rekening Bank BRI 


Tidak Lain Pemilik Norek itu Merupakan Oknum   di Satuan Elit  Sesuai Yang tertera lewat Bukti Transfer Berupa Uang Nominal  Rp.23.000.000 yang masuk ke Norek.

Tujuan Transfer berupa Uang Demi Selamatkan Pembisnis Hewan


Sehingga dari Kalangan MASYAKAT Menilai Pemda SBD Sengaja  Membiarkan  Hewan Ternak Masuk Ilegal,  Bupati Sumba Barat daya (SBD) RATU NGADU BONNU WULLA , Saya Akan Sidak Hewan Bima Masuk Ilegal di Wilayah Kab,SBD 

Jika saat sidak Menemukan Hewan asal Bima ,Akan di Karantinakan  tegas Bupati saat di Wawancara media 


Beberapa Nara Sumber yang di Mintai tanggapan  terkait ketegasan Bupati Ratu 


 Ia Memegang Prinsip Setiap pemimpin   tentu mempunyai prinsip dalam dirinya. Adanya prinsip tersebut akan menjadi dasar dan alasan dari setiap keputusan yang diambil. 


Lanjutnya Orang yang tegas akan selalu memegang prinsip hidup mereka dengan kuat. Mereka tidak akan bersikap plinplan ketika memutuskan sesuatu, bahkan tidak ragu untuk menolak sesuatu yang tidak sesuai prinsipnya. Dan Kamu Masyarakat siap Dukung  Mama Bupati Ratu  ucapnya


Ini kan Bupati Profesional yang Merupakan

Sikap profesional harus dimiliki orang yang tegas. Mereka harus dapat membedakan antara urusan pekerjaan dan pertemanan. Di tempat kerja, orang tegas tidak akan ragu untuk menolak hal yang dirasa tidak sesuai prinsip.


Namun ketika berbeda pendapat ketika bersama teman-teman, mereka akan menyesuaikan. Intinya, orang yang tegas paham batasan yang ada pada tempat kerja dan di lingkaran pertemanan.


Prinsip ini sebuah Gengggama Teguh Bupati Sumba Barat daya Yang biasa di Sapa Mama krason  Masyarakat SBD Yang Memiliki 11 Kecamatan  170 uan Desa'tahu persis Karakter Mama Bupati Sumba Barat daya sebutnya


Kami Masyarakat tidak Salah Memberikan Suara politik 


Dalam Melakukan Pemilihan Langsung   di Masing -Masing TPS se-kabupaten.Sumba Barat merupakan Nuraini Masyarakat 


Ibu Ratu yang sudah Makan Garam  dari Segi Berpolitikan  baik dari politikan tingkat Nasional  sampai.pada politikan Lokal seperti di Daerah  Kabupaten Sumba Barat daya,Yang Ia Nakhoda 


(Liputan Tibo Suaraindonesia1.Com)

Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SEKOLAH SMPN 2 PACET TAHUN 2025



Pace-Suaraindonesia1.Com, Sekolah Menengah pertama (SMP) Negri 2 Pacet melaksanakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) pada  kamis,23 Oktober 2025. Kegiatan ini di lakukan dengan tatap muka di Hotel New Start Trawas — dalam keadaan sehat dan bersemangat.

Latihan dasar kepemipinan siswa atau LDKS merupakan bentuk kegiatan yang bertolak ukur kepada peningkatan sumber daya siswa/siswi peserta untuk mendalami dan memahami tentang konsep-konsep atau dasar – dasar sebuah organisasi.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk membentuk kepribadian para peserta didik yang matang dalam memahami tentang kepemimpinan, sehingga di sinilah pentingnya diadakan LDKS untuk membentuk personal kepemimpinan pribadi siswa.

Kepala sekolah, Smpn 2  Pacet, Khamim Tohari SE. M. Pd. Menyampaikan, "para siswa harus bisa memimpin dirinya terlebih dahalu sebelum ia dapat memimpin orang lain ,di mana nantinya ia dapat menjadi contoh teladan bagi siswa yang lain agar lebih dapat di siplin dan bertanggung jawab.

 Serta semua siswa memiliki potensi dan bakat nya masing masing. Dan Kepala SMPN 2 Pacet mengaharapkan pengurus OSIS dapat membantu menaikan citra sekolah dan memajukan sekolah. 

Selama menjadi pengurus OSIS setahun ke depan, para siswa akan membawahi organisasi siswa dan harus bisa menjadi teladan bagi teman-temannya.  Selain memberikan pemahaman seputar kepemimpinan dan keorganisasian.

(TIM AWAK MEDIA)

Wakil Bupati Gorontalo Utara Dorong Penguatan UMKM Lewat Aspirasi Reses DPRD Provinsi Gorontalo


GORONTALO UTARA – SuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, S.E., M.M., yang digelar di Desa Juriyati, Kecamatan Monano, pada masa persidangan pertama tahun 2025–2026.


Dalam kegiatan reses tersebut, pembahasan mengenai program dan arah kebijakan pengembangan UMKM menjadi salah satu topik utama. Wakil Bupati Nurjana Yusuf menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo, untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara efektif.


“Memang UMKM ini sudah mulai ada pembahasan untuk tahun 2026. Oleh karena itu, kami meminta kepada pak camat untuk menampung dan menyampaikan semua keluhan serta aspirasi dari desa-desa yang ada,” ungkap Wakil Bupati Nurjana Yusuf saat memberikan keterangan (23/10/2025).


Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan koperasi desa untuk memetakan kebutuhan dan tantangan pelaku UMKM di lapangan.


“Kemarin saya juga mengundang semua pihak yang berkaitan dengan UMKM. Bahkan ada sekitar dua puluh dinas yang turut menangani sektor ini,” ujarnya.



Nurjana menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menaruh perhatian serius terhadap penguatan UMKM, mengingat sektor tersebut berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Gorontalo Utara.


“Insyaallah pada tahun 2026 nanti, kami akan menata kembali pola pengelolaan dan pemberdayaan UMKM agar lebih terarah dan terukur. Saya juga diberikan amanah oleh Bupati Gorontalo Utara untuk membantu menangani sektor UMKM di tingkat kabupaten,” tutur Wakil Bupati.


Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan jajaran kecamatan yang telah aktif menyampaikan aspirasi dan masukan terkait program pemberdayaan masyarakat.


“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih atas apa yang telah disampaikan oleh para kepala desa dan juga oleh pak camat. Insyaallah semua usulan dan aspirasi ini akan kami tindaklanjuti untuk direalisasikan pada tahun 2026,” tambahnya.


Kegiatan reses di Kecamatan Monano tersebut menjadi wadah penting bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan daerah, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi berbasis desa melalui UMKM.


Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi dasar perencanaan dan penganggaran yang tepat sasaran, sehingga sektor UMKM semakin tumbuh dan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal di masa mendatang.