BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

BNN Kota Cilegon Ucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah



Cilegon, suaraindonesia1.com, Dalam rangka memperingati momen keagamaan umat Kristiani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Dr. R. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNN Kota Cilegon, Mayor Laut (K/W) drg. Irawati Siregar, M.K.M., Sp.K.G., beserta seluruh keluarga besar BNN Kota Cilegon, menyampaikan ucapan selamat memperingati Tri Hari Suci dan Hari Raya Paskah.


Adapun peringatan Tri Hari Suci meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci yang merupakan rangkaian penting dalam perayaan Paskah bagi umat Kristiani di seluruh dunia.

Melalui momen penuh makna ini, BNN Kota Cilegon berharap nilai-nilai pengorbanan, kasih, dan pengharapan yang terkandung dalam peringatan tersebut dapat semakin mempererat persatuan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


“Kami segenap keluarga besar BNN Kota Cilegon mengucapkan Selamat Memperingati Tri Hari Suci dan Selamat Merayakan Hari Raya Paskah. Semoga damai dan sukacita senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kepala BNN Kota Cilegon.


BNN Kota Cilegon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan, saling menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Report, Ida

Nalar Hukum yang Sungsang: Kriminalisasi Aktivis dan Ironi Nasib Penambang Lokal Pohuwato

Oleh: PC PMII Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dunia demokrasi di Serambi Madinah kembali mendung. Pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada awal April 2026 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa. Ini adalah sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan potret buram ketidakadilan yang menimpa aktivis serta penambang lokal di tanah kelahirannya sendiri.


Para aktivis seperti Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga, kini berhadapan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dengan dalih "merintangi kegiatan usaha pertambangan". Namun, jika kita membedah nalar hukum yang digunakan, tercium aroma kuat penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis rakyat.


Sebelum menghakimi melalui pasal-pasal pidana, publik perlu diingatkan kembali siapa sosok mereka. Ketujuh aktivis tersebut adalah pejuang yang konsisten membela hak ekonomi rakyat Pohuwato, khususnya kaum penambang lokal. Jejak perjuangan mereka jelas:


1. Menentang kriminalisasi penambang lokal di tanah mereka sendiri.

2. Mendesak realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang kecil memiliki legalitas dan perlindungan.

3. Memastikan korporasi besar tidak memonopoli ruang kelola yang sudah turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga.


Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ribuan keluarga penambang lokal yang selama ini mereka dampingi. Langkah kepolisian ini adalah bentuk Yuridis-Intimidatif dan upaya sistematis membungkam garda terdepan pembela rakyat.


Hukum Sebagai "Senjata" Pembungkam


Penggunaan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai "senjata" untuk menghentikan langkah pembela rakyat merupakan pelanggaran terhadap asas Lex Certa (Kepastian Hukum). Pasal ini bersifat multitafsir atau rubber article (pasal karet). Penyidik seolah gagal membedakan mana rintangan fisik (sabotase) dan mana kritik publik (partisipasi warga). Kritik terhadap korporasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.


Dalam diskursus hukum internasional, fenomena ini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan menguras energi, mental, dan finansial aktivis agar berhenti menyuarakan kebenaran. Institusi Polri seharusnya menjadi pelindung hak asasi, bukan menjadi "perisai" bagi korporasi yang alergi terhadap suara sumbang rakyat kecil.

Ketidakadilan Struktural dan Mandat Konstitusi


Perjuangan mereka tidak jatuh dari langit. Ada ketidakadilan struktural yang nyata: ketika rakyat menambang untuk sesuap nasi, mereka dikejar dengan label "ilegal". Sementara itu, karpet merah dibentangkan untuk korporasi yang sering mengabaikan hak lingkungan dan sosial.


PC PMII Kota Gorontalo memandang kriminalisasi ini sebagai upaya memutus urat nadi ekonomi rakyat. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kekayaan alam dipergunakan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat", bukan keuntungan segelintir pemegang saham.


Perisai Hukum yang Diabaikan


Secara yuridis, para aktivis ini memiliki "perisai" sah dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ini adalah mandat konstitusi. Kepolisian seharusnya melakukan screening ketat; jika laporan korporasi menyasar aktivis yang melakukan kontrol sosial, maka laporan tersebut harus gugur demi hukum.


Penegasan dan Eskalasi Gerakan


Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kepolisian lebih responsif terhadap laporan perusahaan ketimbang keluhan rakyat mengenai hak hidup, maka wajar jika publik bertanya: Polri ini mengayomi siapa?


PC PMII Kota Gorontalo memberikan peringatan keras kepada Polda Gorontalo: Jangan jadikan jeruji besi sebagai hadiah bagi mereka yang berani mencintai daerahnya. Pemanggilan ini adalah penghinaan terhadap logika demokrasi dan rasa keadilan masyarakat Gorontalo.


Apabila penyelidikan ini terus dilanjutkan dan kriminalisasi terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan, maka kami menegaskan: PC PMII Kota Gorontalo tidak akan tinggal diam. Kami akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen kerakyatan untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo. Kami akan pastikan bahwa suara perlawanan rakyat akan lebih nyaring daripada palu hakim manapun.


Kami mendesak Polda Gorontalo untuk segera menghentikan (SP3) proses penyelidikan ini sebelum gelombang kemarahan mahasiswa dan rakyat penambang tumpah ke jalanan. Kami akan tetap berdiri bersama rakyat penambang hingga keadilan benar-benar tegak di bumi Gorontalo.


Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang alergi terhadap kritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara..!


—REDAKSI—

Dari Polemik ke Kepastian Hukum: Kevin Lapendos, Miskomunikasi Percakapan dan Salah Tafsir, Polda Gorontalo Dorong Legalitas Usaha WiFi?

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dinamika polemik dugaan jaringan WiFi ilegal di Randangan dan Taluditi kini memasuki fase klarifikasi yang lebih konstruktif. Di tengah berkembangnya tudingan soal adanya “setoran ke Polda”, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik.


Menurut Kevin, narasi yang berkembang terkait dugaan setoran kepada Kepolisian Daerah Gorontalo berpotensi besar merupakan hasil miskomunikasi yang terjadi dalam proses di lapangan. Ia menilai, pemaknaan terhadap istilah “setoran” tidak bisa dilepaskan dari konteks utuh percakapan yang beredar.


“Kita harus objektif membaca situasi. Tudingan soal ‘setoran ke Polda’ sangat mungkin lahir dari miskomunikasi atau salah tafsir terhadap proses yang sebenarnya sedang diarahkan pada penataan,” ujarnya.


Kevin menjelaskan bahwa dalam praktik penertiban usaha yang belum berizin, aparat penegak hukum sering kali mengambil langkah persuasif dengan mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas. Pendekatan ini, menurutnya, justru merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, bukan praktik transaksional seperti yang ditudingkan.


“Kalau aparat mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus izin resmi agar usahanya menjadi legal, itu adalah bentuk pembinaan. Itu bukan pelanggaran, melainkan langkah menuju keteraturan,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa istilah “setoran” yang muncul dalam rekaman tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai praktik ilegal, tanpa adanya verifikasi yang komprehensif. Dalam banyak kasus, penggunaan istilah di lapangan kerap tidak presisi dan rentan disalahartikan.


“Bahasa yang digunakan dalam komunikasi informal sering kali multitafsir. Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur,” jelas Kevin.


Lebih jauh, Kevin mengajak publik untuk mengalihkan fokus dari polemik menuju solusi. Ia menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas usaha yang ada dapat bertransformasi menjadi legal melalui jalur resmi yang diatur oleh negara.


“Daripada terjebak pada asumsi, lebih baik kita dorong agar semua pelaku usaha patuh aturan. Legalitas adalah kunci agar usaha bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” katanya.


Kevin juga menegaskan bahwa peran institusi seperti kepolisian seharusnya dilihat dalam kerangka penegakan hukum yang adaptif—tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif.


“Kalau ada arahan dari pihak kepolisian agar pelaku usaha mengurus izin yang sah, itu justru patut diapresiasi. Artinya, ada upaya untuk membawa aktivitas yang semula belum tertib menjadi bagian dari sistem yang legal,” ujarnya.


Dalam penutupnya, Kevin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap kritis dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang.


“Kita tetap harus kritis, tapi juga adil dalam menilai. Jangan sampai miskomunikasi justru merusak kepercayaan terhadap upaya penataan yang sebenarnya bertujuan baik—yakni mendorong legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Dengan klarifikasi ini, Kevin berharap polemik yang ada tidak lagi berkutat pada kecurigaan semata, melainkan bergerak menuju langkah konkret: memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.


—REDAKSI—

Hukum Tumpul ke Atas? Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Pembiaran Mafia Batu Hitam Ilegal

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kinerja Polda Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakmampuan aparat dalam memberantas praktik mafia batu hitam ilegal dinilai semakin terang benderang, bahkan memunculkan kesan adanya pembiaran sistematis yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum.


Kecaman keras datang dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022. Ia menyayangkan polemik ini terus bergejolak tanpa penyelesaian yang jelas, sementara di sisi lain penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin justru semakin masif.


“Ini menjadi ironi besar. Penambang emas kecil ditekan habis-habisan, sementara aktivitas batu hitam ilegal yang secara matematis keuntungannya jauh lebih besar justru seolah dibiarkan,” tegas Rahman.


Ia menilai ketimpangan penegakan hukum ini telah melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional. Menurutnya, praktik ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat.


Rahman mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan batu hitam ilegal jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 161 juga secara tegas melarang segala bentuk pengangkutan, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.


“Kalau tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka aktivitas itu ilegal dan wajib diproses pidana. Ini bukan lagi abu-abu, ini sudah sangat jelas,” ujarnya.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Rahman mengaku menemukan sejumlah titik gudang penampungan batu hitam ilegal yang diduga aktif beroperasi dan siap menyuplai pengiriman ke berbagai daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat.


Ia juga menyinggung kinerja Kapolda Gorontalo, Angesta Romano Yoyol, yang di awal masa jabatannya sempat menunjukkan ketegasan dengan menyegel tiga gudang batu hitam ilegal. Namun langkah tersebut dinilai tidak berlanjut dan terkesan menguap tanpa kejelasan hukum.


“Awalnya terlihat tegas, tapi kemudian hilang begitu saja. Disita, disegel, lalu senyap tanpa kabar. Ini yang menimbulkan kecurigaan publik,” kritiknya.


Hal serupa juga terjadi dalam kasus terbaru, di mana pihak kepolisian mengklaim berhasil menggagalkan pengiriman batu hitam ilegal dan melimpahkan perkara ke kejaksaan. Namun menurut Rahman, yang diproses hukum hanya sebatas sopir truk pengangkut.


“Pertanyaannya, siapa aktor intelektualnya? Siapa pemodal besar di balik jaringan ini? Tidak mungkin praktik sebesar ini berjalan tanpa jaringan kuat. Jangan lagi rakyat kecil yang dijadikan tumbal,” tegasnya.


Rahman bahkan menantang aparat untuk bertindak serius. Ia menyatakan siap menyerahkan data konkret, termasuk titik koordinat (GPS) gudang penampungan, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum yang mengawal proses pengiriman.


Menurutnya, jalur distribusi batu hitam ilegal tersebut diduga melintasi berbagai rute strategis, mulai dari Pelabuhan Anggrek, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, hingga ke Pelabuhan Bitung, bahkan melalui jalur darat menuju wilayah Bolaang Mongondow Selatan.


“Data ada, fakta ada. Tinggal keberanian aparat saja. Berani atau tidak menindak sampai ke akar-akarnya?” tantangnya.


Di akhir pernyataannya, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk tidak ragu dan tidak ciut menghadapi mafia besar yang diduga bermain di balik praktik ilegal tersebut. Ia juga menegaskan siap membuka seluruh data yang dimilikinya kepada publik jika tidak ada langkah konkret dari aparat.


“Kami siap buka-bukaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo akan runtuh,” pungkasnya.


—REDAKSI—

Polres Waropen Gelar Pengamanan dan Pengawalan Pawai Obor Paskah, Sitkamtibmas Aman dan Lancar


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka memastikan situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas yang aman dan lancar selama perayaan Paskah, Polres Waropen melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan (pamwal) Pawai Obor Paskah yang berlangsung pada Minggu (05/04/2026) subuh, yang bertempat di gereja-gereja yang berada di wilayah hukum Polres Waropen serta Polsek jajaran.


Kegiatan pamwal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama personel Polres Waropen yang disiagakan di sejumlah titik guna mengamankan jalannya pawai obor yang diikuti oleh jemaat dari masing-masing gereja.


Pelaksanaan Pawai Obor Paskah diawali dari titik start di masing-masing gereja, kemudian para peserta berjalan mengikuti rute yang telah ditentukan oleh pengurus gereja, sebelum kembali atau finish di lokasi awal. Selama kegiatan berlangsung, Personel Polres Waropen melakukan pengawalan serta pengaturan arus lalu lintas untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna menjamin rasa aman dalam menjalankan ibadah.


“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan, khususnya dalam perayaan Paskah. Dan seluruh rangkaian kegiatan Pawai Obor dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar." Terangnya


Ia pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik panitia gereja maupun masyarakat, yang telah mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan berlangsung.


Dengan terlaksananya pengamanan ini, situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas tetap terjaga dalam kondisi aman, lancar dan kondusif.

Kapolres Waropen: Pelaksanaan Ibadah Minggu Paskah Berjalan Aman dan Kondusif


Waropen-Suaraindonesia1.com. Pelaksanaan Ibadah Minggu Paskah di gereja-gereja yang berada di wilayah hukum Polres Waropen dan Polsek jajaran, berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, Minggu (05/04/2026).


Dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan ibadah, Polres Waropen melaksanakan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik gereja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama personel Polres Waropen yang terlibat berdasarkan Surat Perintah.


Personel Polres Waropen ditempatkan pada setiap gereja, guna memberikan rasa aman kepada jemaat yang melaksanakan ibadah, sekaligus mengatur arus lalu lintas untuk mencegah potensi timbulnya gangguan kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di sekitar area gereja.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan.


“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Minggu Paskah dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuksituasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas selama pelaksanaan ibadah tetap terjaga aman, lancar dan kondusif, serta masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan nyaman. Terangnya


"Kami juga mengapresiasi sinergitas antara pihak gereja, masyarakat, dan seluruh Personel Polres Waropen yang telah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas selama kegiatan berlangsung."


Dengan terlaksananya pengamanan ini, situasi kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Waropen tetap terjaga dalam kondisi aman, lancar dan kondusif.

Wujudkan Gerakan Indonesia Asri, Satuan Polairud Polres Waropen Gelar Bersih Lingkungan di Gereja GKI Winggai Winuri Sanggei


Waropen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Asri, Satuan Polairud Polres Waropen melaksanakan kegiatan bersih lingkungan yang bertempat di Gereja GKI Winggai Winuri Sanggei, Kampung Urfas I, Distrik Urei Faisei, Sabtu (04/04/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak bersama Personel Satuan Polairud. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pembersihan di area sekitar gereja, mulai dari halaman hingga lingkungan sekitar tempat ibadah, guna menciptakan suasana yang bersih, nyaman, dan asri bagi jemaat.


Selain melaksanakan kerja bakti, Personel Satuan Polairud juga menyerahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan kepada pengurus gereja sebagai bentuk dukungan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.


“Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan serta bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan, khususnya di tempat ibadah.” Terangnya


Iapun menambahkan bahwa Polres Waropen melalui Satuan Polairud juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan asri di wilayah hukum Polres Waropen.

Nyala Ribuan Obor Sambut Fajar Paskah di Serui, Simbol Iman dan Harapan Baru.


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Ribuan umat Kristiani di Kabupaten Kepulauan Yapen memadati jalanan Kota Serui pada Minggu dini hari dalam rangka menyambut Paskah. Dengan membawa obor yang menyala, mereka berjalan bersama dalam suasana khidmat, menerangi kegelapan malam menuju fajar yang penuh makna. Minggu (05/04/2026) 


Prosesi obor ini menjadi tradisi tahunan yang sarat nilai spiritual. Nyala api yang dibawa oleh setiap peserta melambangkan terang Kristus yang mengalahkan kegelapan, sekaligus menjadi simbol harapan baru bagi kehidupan umat.


Sepanjang perjalanan, lantunan puji-pujian dan doa mengiringi langkah para peserta. Masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan penuh sukacita dan kebersamaan.


Sejumlah tokoh gereja menyampaikan bahwa perayaan ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga momentum untuk memperkuat iman, persatuan, dan semangat kasih di tengah kehidupan bermasyarakat.


Saat fajar mulai menyingsing, ribuan obor yang sebelumnya menyala perlahan padam, digantikan oleh cahaya matahari pagi yang membawa suasana damai dan penuh pengharapan. Perayaan ini pun menjadi pengingat bahwa dalam setiap kegelapan, selalu ada terang yang menuntun menuju kehidupan yang baru.


Perayaan Paskah di Serui tahun ini berlangsung aman dan penuh hikmat, mencerminkan kuatnya nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat Papua.

"Rakyat di paksa sehat di negara yang sakit": Aktivis Nilai Polda Gorontalo Takut Sentuh Jaringan Mafia Batu Hitam

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pengiriman batu hitam ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Praktik yang diduga berlangsung secara sistematis ini dinilai terus lolos dari jerat hukum, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo.


Salah satu suara keras datang dari Rahman Patingki, yang dikenal sebagai mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat wilayah Provinsi Gorontalo. Ia secara konsisten mengkritik lemahnya penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.


Menurut Rahman, berulang kali pengiriman batu hitam ilegal dari wilayah Kabupaten Bone Bolango berhasil keluar daerah tanpa hambatan berarti. Kondisi ini, kata dia, menjadi indikator nyata lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan aparat dalam menindak jaringan mafia yang diduga terorganisir.


“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Sudah terlalu sering batu hitam ilegal keluar dari Gorontalo dengan mulus. Kalau terus dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum,” tegas Rahman.


Ia kemudian membandingkan dengan keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat kurang lebih 1 kilogram di Bandara Djalaluddin beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, modus penyamaran yang cukup rapi—menyerupai kue kering Lebaran—mampu dibongkar oleh aparat.


Namun, Rahman mempertanyakan mengapa pengiriman batu hitam ilegal dalam skala besar—menggunakan truk hingga kontainer—justru tidak mampu dideteksi maupun dihentikan.


“Kalau yang disamarkan seperti kue kering saja bisa diungkap, lalu kenapa yang jelas-jelas diangkut truk dan kontainer tidak tersentuh? Ini logika publik yang wajar dipertanyakan,” ujarnya dengan nada tajam.


Lebih lanjut, Rahman juga menyinggung kejadian pada akhir tahun 2025, ketika seorang aktivis sempat mengamankan satu truk bermuatan yang diduga batu hitam ilegal dan membawanya ke pihak kepolisian. Namun, kasus tersebut disebut-sebut berujung pada klaim bahwa muatan tersebut hanyalah arang tempurung.


Bagi Rahman, narasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai sebagai bentuk pembiaran atau bahkan ketakutan dalam menyentuh jaringan besar di balik bisnis ilegal tersebut.


“Alasan seperti itu terkesan mengada-ada dan melemahkan kepercayaan publik. Jangan sampai aparat justru terlihat takut menghadapi mafia besar di balik praktik ini,” tambahnya.


Rahman secara terbuka menantang Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan keberanian dalam membongkar jaringan mafia batu hitam ilegal hingga ke akar-akarnya. Ia bahkan menyebut bahwa jabatan dan kredibilitas pimpinan kepolisian di daerah dipertaruhkan dalam persoalan ini.


“Kalau memang berani, bongkar jaringan ini sampai tuntas. Tapi kalau tidak, publik berhak menilai bahwa ada ketakutan atau bahkan pembiaran. Dan jika itu benar, lebih baik mundur daripada mempertaruhkan kepercayaan rakyat,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi gudang penampungan batu hitam ilegal di Gorontalo. Informasi tersebut, kata dia, siap dibuka jika aparat benar-benar serius melakukan penindakan.


Kritik keras ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di Provinsi Gorontalo agar tidak lagi setengah hati dalam menjalankan mandat konstitusi. Publik kini menunggu langkah nyata—bukan sekadar retorika—dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan daerah dan mencederai keadilan hukum.


—REDAKSI—

AFPK Gorontalo Soroti Borok RSUD Ainun Habibie: Desak APH Usut Tuntas Dugaan Skandal MOT dan Proyek Mangkrak Ruang Inap

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi (AFPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, angkat bicara secara tegas terkait rentetan temuan janggal dalam proyek pembangunan di RSUD Hasri Ainun Habibie milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil kajian dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Fahrul mengendus adanya aroma korupsi yang sistematis pada dua proyek besar yang melibatkan anggaran miliaran rupiah.


1. Skandal Mark-Up dan Pelanggaran Aturan Proyek MOT


Fahrul Wahidji menyoroti proyek pembangunan Modular Operating Theatre (MOT) yang dikerjakan oleh PT GJM dengan nilai kontrak e-Katalog mencapai Rp8.478.250.000 (Februari–Agustus 2024). Berdasarkan temuan BPK, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.535.495.314.


"Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam kontrak, seperti biaya iklan, sales marketing, hingga biaya administrasi yang melanggar Permen PUPR No. 8 Tahun 2023. Mengapa anggaran publik digunakan untuk membiayai operasional internal perusahaan?" tegas Fahrul.


Ia juga menambahkan catatan merah bagi PT GJM, yang sebelumnya diketahui memiliki rekam jejak temuan serupa di RSUD Toto Kabila dengan nilai Rp915 juta. AFPK mempertanyakan mengapa perusahaan dengan rekam jejak bermasalah masih diberikan kepercayaan menangani proyek besar di RSUD Ainun Habibie.


2. Proyek Ruang Inap Rp25 Miliar: Putus Kontrak dan Skandal Piutang


Tak hanya masalah MOT, Fahrul juga menyoroti proyek pembangunan Ruang Inap RSUD Ainun Habibie yang dikerjakan oleh PT ARM. Proyek dengan nilai kontrak fantastis di atas Rp25 miliar ini berakhir dengan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Beberapa poin krusial yang disoroti adalah:


  • Pengerjaan dimulai 21 Mei 2024 dengan durasi 225 hari.
  • Terjadi hingga tiga kali adendum (perubahan kontrak) namun tetap gagal selesai.
  • Munculnya skandal piutang dari pihak RSUD kepada PT ARM yang nilainya ditaksir lebih dari Rp2 miliar.


Tuntutan Aliansi Front Pemberantas Korupsi


Atas temuan-temuan tersebut, Fahrul Wahidji mendesak langkah konkret dari pihak berwenang:


1. Aparat Penegak Hukum (APH): Segera melakukan penyelidikan terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan manajemen RSUD Hasri Ainun Habibie atas dugaan kerugian negara.

2. Transparansi Anggaran: Menuntut penjelasan terbuka mengenai dasar hukum munculnya piutang miliaran rupiah kepada pihak kontraktor di tengah proyek yang justru diputus kontraknya.

3. Blacklist Kontraktor: Meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang memiliki rekam jejak temuan BPK berulang.


"RSUD Ainun Habibie adalah fasilitas kesehatan publik yang sangat dibutuhkan rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan justru menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Fahrul Wahidji.


—REDAKSI—

REMAMUDA ANSTIG Rayakan Idul Fitri 1447 H: Pererat Tali Persaudaraan Warga Desa Lupoyo

KABUPATEN GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Memasuki hari kemenangan, Remaja Masjid dan Pemuda (REMAMUDA) ANSTIG menggelar perayaan Semarak Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada hari ini, Selasa (31/3/2026). Kegiatan berlangsung di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.


Acara yang diikuti oleh puluhan remaja dan masyarakat setempat ini berjalan dengan penuh khidmat dan suka cita. Rangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan salat Ied bersama, halal bi halal, serta berbagai perlombaan khas Lebaran yang bertujuan mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Ketua panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa Semarak Idul Fitri ini menjadi wujud syukur dan kebersamaan REMAMUDA ANSTIG dalam menjaga nilai-nilai keislaman serta memperkokoh persaudaraan di lingkungan Desa Lupoyo dan sekitarnya.


“Kegiatan ini adalah bentuk rasa syukur kita setelah sebulan menjalankan ibadah puasa. Kami ingin mengajak seluruh generasi muda untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan toleransi,” demikian salah satu pernyataan dari pengurus REMAMUDA ANSTIG.


Perayaan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai, dengan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan khas Idul Fitri.


—REDAKSI—

Kedatangan Menteri HAM RI di Gorontalo Diwarnai Aksi Mahasiswa Papua, Sampaikan Tuntutan Minimnya Perlindungan HAM di Papua

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Di ufuk timur saat matahari perlahan naik memancarkan cahaya kehidupan bagi rakyat, kedatangan Menteri HAM RI, Natalius Pigai, ke Provinsi Gorontalo menjadi momentum penting yang tidak disia-siakan oleh rombongan mahasiswa asal Papua untuk menyuarakan aspirasi rakyat Papua.


Sesaat sebelum kepulangan menteri, sejumlah mahasiswa Papua yang tengah menempuh pendidikan di Gorontalo mendatangi hotel Aston dan menggeruduk lokasi untuk mendesak menteri agar segera menyelesaikan masalah HAM di Papua yang tidak ada habisnya. Aksi penyampaian aspirasi itu berlangsung penuh ketegangan antara mahasiswa Papua dan protokoler dari Kementerian HAM.


Mahasiswa datang membawa megafon sebagai pengeras suara dan juga foto-foto peristiwa pelanggaran HAM masa lalu hingga masa kini. Sembari menegaskan bahwa hingga kini mereka menilai adanya persoalan serius terkait perlindungan HAM di wilayah Papua, mulai dari isu kekerasan, pembatasan ruang sipil, hingga minimnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat adat.


Dalam pernyataan mereka, mahasiswa Papua menyampaikan beberapa poin penting di antaranya:


  1. Mendesak Menteri HAM agar mengakui dan segera menuntaskan pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan Pdt. Jeremia Zanabani (2020), pembunuhan Ibu Tarina Murib (2024), Paniai Berdarah (2014), Wamena Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), Abepura Berdarah (2000), dan yang paling terbaru penembakan 5 warga sipil di Dogiyai pada awal April tahun ini.
  2. Menghentikan segala bentuk impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Papua, khususnya yang melibatkan aparat TNI-Polri.
  3. Meminta komitmen Kementerian HAM RI untuk menjamin tidak terjadinya diskriminasi, teror, dan rasialisme terhadap OAP yang studi di luar Papua, serta penghormatan terhadap perbedaan suku, ras, dan agama.
  4. Menjamin tidak berulangnya pelanggaran (non-repetisi) dengan mengawal reformasi sektor keamanan, agar tidak terjadi lagi penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan terhadap OAP.
  5. Membuka secara transparan laporan tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua.


Kehadiran Menteri HAM RI diharapkan menjadi pintu dialog yang lebih terbuka agar pemerintah lebih bisa mendengarkan suara dan jeritan masyarakat Papua. Mahasiswa meminta agar kunjungan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret, transparan, dan terukur dalam penyelesaian berbagai persoalan HAM.


Momentum ini memperlihatkan bahwa isu HAM di Papua tetap menjadi perhatian generasi muda, termasuk mahasiswa yang berada di luar wilayah Papua. Mereka berharap negara benar-benar hadir sebagai pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi, serta menempatkan prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan negara terhadap rakyat Papua.


—REDAKSI—

Klaim Progres Dipertanyakan, Aktivis Ingatkan Ancaman Penggusuran dan Potensi Bencana di Proyek Bendungan Bulango Ulu


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
– Polemik pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango kembali memantik sorotan tajam publik. Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang utuh, meski klaim progres pembangunan terus digencarkan oleh sejumlah pihak.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau, sebelumnya menyatakan bahwa progres pembangunan bendungan telah mencapai sekitar 80 persen dan berjalan dengan baik, serta ditargetkan rampung dan diresmikan pada Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie, bersama jajaran pemerintah daerah Provinsi Gorontalo.


Namun, klaim tersebut menuai kritik keras dari Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia menilai narasi yang dibangun cenderung menutup-nutupi persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, khususnya terkait pembebasan lahan masyarakat.


Rahman mengungkapkan kekhawatiran serius bahwa klaim seolah-olah pembebasan lahan telah rampung dapat berujung pada tindakan represif di lapangan. Ia menilai ada potensi masyarakat yang mendiami lahan eks transmigrasi akan diposisikan sebagai pihak yang "menghambat pembangunan" dan berisiko mengalami penggusuran paksa.


"Ini yang sangat berbahaya. Ketika narasi dibangun bahwa semua sudah selesai, maka masyarakat yang masih bertahan di lahannya bisa saja dianggap ilegal dan sewaktu-waktu diusir secara paksa. Padahal fakta di lapangan, persoalan ganti rugi belum sepenuhnya diselesaikan secara adil," tegas Rahman.


Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis pembangunan bendungan yang dinilai tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar target peresmian. Menurutnya, jika benar progres saat ini baru berada di angka 80 persen, maka sisa waktu yang kurang lebih hanya tiga bulan sangat tidak rasional untuk merampungkan proyek sebesar itu secara maksimal.


Rahman mengingatkan, bendungan sebagai infrastruktur vital memiliki fungsi utama untuk menampung volume air dalam jumlah besar. Jika pengerjaannya dipaksakan tanpa standar yang benar-benar matang, maka risiko yang dihadapi bukan hanya kegagalan fungsi, tetapi juga potensi bencana.


"Jangan sampai bendungan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber bencana. Jika tidak dibangun dengan kualitas maksimal, bendungan itu tidak akan mampu menampung debit air besar dan justru berpotensi menyebabkan banjir besar yang mengancam masyarakat di wilayah sekitar Bulango Ulu," ujarnya.


Ia menilai, pendekatan pembangunan yang terburu-buru demi kepentingan pencitraan justru membuka ruang bagi kelalaian fatal. Bahkan, Rahman mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan dalih "bencana alam" ketika risiko yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal justru terjadi.


"Harapannya pemerintah tidak bermain-main dengan persoalan ini. Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan menunggu sampai ada korban, baru kemudian berdalih ini sebagai bencana alam. Kalau sejak awal sudah diabaikan, maka itu bukan lagi bencana alam, tapi kelalaian yang disengaja," tegasnya.


Rahman pun kembali mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, untuk bersama-sama mengawal proyek ini secara kritis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret, termasuk menggelar aksi demonstrasi, guna memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.


"Ini soal keselamatan dan keadilan. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Jika hak rakyat diabaikan dan keselamatan mereka dipertaruhkan, maka kami akan berdiri di garis depan untuk melawan," pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

18 Alat Berat Tambang Ilegal di Motilango, Petani Desak Polda Bertindak Tegas

GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Motilango, menuai kecaman keras dari Aliansi Petani Bersatu bersama Akpersi, Sabtu (4/4/2026). Masyarakat menilai aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam langsung keberlangsungan hidup para petani.


Kerusakan yang ditimbulkan mulai terlihat nyata. Air yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah kini berubah keruh, bahkan tak lagi layak digunakan secara optimal untuk kebutuhan pertanian. Lebih parah lagi, bendungan yang sebelumnya menjadi andalan petani kini dipenuhi material pasir dan tanah. Kondisi ini diduga kuat akibat dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di bagian hulu.


Salah satu perwakilan petani, Slamet, dengan tegas menyampaikan kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas kondisi yang terjadi saat ini. "Dulu bendungan ini penuh air sebelum ada aktivitas di atas. Sekarang coba lihat, sudah dipenuhi pasir dan tanah. Kami jelas dirugikan," ujarnya, Senin (6/4/2026).


Menurut Slamet, kerusakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lahan pertanian, tetapi juga bisa memicu krisis air bagi masyarakat sekitar. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di daerah.


Aliansi Petani Bersatu pun secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi. "Kami minta Polda Gorontalo jangan tutup mata. Segera tertibkan alat-alat yang beroperasi di atas sebelum kerusakan makin parah," tegas Slamet.


Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat sekitar 18 unit alat berat yang diduga aktif melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan mustahil tidak terpantau oleh pihak terkait.


Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga masa depan para petani yang ikut terancam.


Reporter: Jhul-Ohi