SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Imbauan tersebut disampaikan Antenus Yolemal dalam kegiatan sosialisasi keamanan yang dilaksanakan di Kampung Kibogolome pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian bahan makanan kepada para pemuda.
Antenus Yolemal mengatakan, saat ini sejumlah kebun masyarakat di Kampung Kibogolome telah terdampak kebakaran akibat pembakaran rumput dan lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut menyebabkan tanaman pangan masyarakat mengalami kerusakan dan berpotensi mengurangi hasil panen.
“Sekarang sudah banyak kebun masyarakat yang terbakar. Kita harus sama-sama menjaga agar api tidak merambat ke kebun lainnya karena masyarakat di sini masih bergantung pada hasil kebun seperti keladi, ubi dan sayur-sayuran,” ujar Antenus.
Ia meminta para pemuda untuk mengambil peran dalam menjaga kebun dan lingkungan serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Selain persoalan kebakaran, Antenus juga mengimbau para pemuda Kampung Kibogolome agar tidak ikut terlibat dalam perang maupun konflik yang terjadi di Kabupaten Mimika. Menurutnya, pemuda tidak boleh mudah terpengaruh oleh ajakan pihak tertentu untuk terlibat dalam persoalan di luar wilayah Kabupaten Puncak.
“Pemuda lebih baik tetap berada di kampung, membantu keluarga, menjaga kebun dan menjaga keamanan. Jangan ikut dalam konflik yang bukan menjadi persoalan masyarakat di Kampung Kibogolome,” tegasnya.
Antenus berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme adat dengan melibatkan kepala suku, tokoh masyarakat serta pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga mengajak seluruh pemuda untuk menjaga persatuan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Kibogolome.
Usai kegiatan sosialisasi, Antenus Yolemal membagikan bahan makanan kepada para pemuda yang hadir. Pembagian tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan dan komunikasi antara kepala suku dengan generasi muda di Kampung Kibogolome.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pemuda semakin berperan aktif dalam menjaga keamanan, melindungi kebun masyarakat dari ancaman kebakaran, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Puncak.
Manokwari, suaraindonesia1.com, Minggu (29 Agustus 2026),– Amban Beach Fest 2026 selain dimeriahkan oleh Pameran UMKM dan Tarian Tradisional, juga diwarnai kegiatan Marathon dayung tradisional Perahu Seman, lomba Content Digital, distribusi dan penanaman bibit pohon, serta pelepasan tukik. Acara ini berlangsung tanggal 24 – 29 Agustus 2026 di Pantai Wisata Yonas Mandacan, Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Festival yang mengusung tema “Merawat Pantai, Menjaga Laut, Melestarikan Budaya, Membangun Ekonomi Masyarakat” tersebut menjadi wadah untuk memperkenalkan potensi wisata pesisir, seni budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Festival ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Jafar Werfete, yang hadir mewakili Gubernur Papua Barat, pada 24 Agustus 2026 lalu.
Dalam rangka merawat pantai dan menjaga laut, dilakukan upaya distribusi dan penanaman pohon oleh PMI Papua Barat beserta beberapa organisasi pecinta lingkungan lainnya. Adapun bibit pohon yang didistribusian kepada masyarakat di wilayah pesisir yaitu kelapa, mahoni dan pucuk merah. Ketiga bibit ini langsung ditanam dalam mendukung pengembangan destinasi wisata alam yang berkelanjutan. Sedangkan bibit sukun, matoa, dan mangga di distribusikan secara terpisah tetapi dengan tujuan sama yaitu gerakan penghijauan dapat rangka menjaga kelestarian alam. Seperti diketahui bahwa kelestarian kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama dan pemilihan jenis bibit pohon yang didistribusikan di area tersebut telah disesuaikan dengan kondisi lingkungan sebagai upaya membantu menjaga vegetasi sekaligus mengurangi dampak kerusakan pesisir pantai.
Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Manokwari juga ikut terlibat dalam distribusi bibit pohon dan pelepasan tukik sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem di kawasan pesisir Pantai Wisata Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pelepasam tukik ini dalam rangka Penutupan Amban Beach Fest 2026,” Kata Purwanto, Selaku Humas IKBY Manokwari.
“Acara Pelepasan Tukik berjalan lancar, tetapi kondisi berbeda terjadi pada saat penyerahan hadiah pemenang lomba dayung akibat adanya miss komunikasi antara panitia dengan pemenang, sehingga acara penyerahan plakat partisipasi keikutsertaan organisasi dalam kegiatan World Environment Day sebagai acara tambahan batal dilaksanakan” Ujar Amanta Setiawan, Selaku Seksi Dokumentasi IKBY Manokwari.
Sebagaimana diketahui, IKBY Manokwari adalah salah satu organisasi bersama puluhan organisasi lain yang turut serta dalam kegiatan pembersihan sampah plastik di laut dan pesisir pantai Manokwari yang berhasil mengumpulkan 1 Ton 711 Kg sampah anorganik dalam rangka World Environment Day yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 2025 lalu.
“Diharapkan untuk tahun 2027, selain fokus dalam kegiatan pelestarian budaya bersama Pamerti Budaya Catur Sagatra Mataram Koordinator wilayah Manokwari, IKBY Manokwari berusaha terlibat aktif kegiatan pelestarian lingkungan terutama dalam hal pengelolaan sampah anorganik apabila mendapatkan dukungan teknis dari Pemerintah melalui instansi terkait berupa mesin berteknologi pirolisis dalam kegiatan Wayang (Warga Sayang Lingkungan). Sedangkan untuk sampah anorganik yang akan lebih bernilai apabila diproses tanpa harus mengalami peleburan akan dikelola melalui CANDI (Creative and design Industries). Adapun untuk sampah organik bisa untuk dibuat kompos, POC dan briket khusus untuk kepentingan kuliner melengkapi kegiatan GAMELAN (Gerakan Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan) yang sudah diselenggarakan sejak tahun 2022,“ pungkas Muhammad Subagyo Sugiarto, Ketua IKBY Manokwari, yang dihubungi secara terpisah lewat sambungan WhatsApp. (cr)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan keberadaan tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Timur kembali mengguncang perhatian publik. Kali ini, M. Fadli melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Kapolsek Kota Timur.
Fadli mempertanyakan sejauh mana keberanian dan keseriusan aparat dalam menertibkan dugaan aktivitas penjualan miras yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
"Kalau memang aparat berani dan tidak pandang bulu, buktikan sekarang! Jangan hanya bicara soal penegakan hukum di depan publik, tetapi ketika ada dugaan tempat penjualan miras justru diam," tegas Fadli.
Menurut Fadli, informasi yang dihimpunnya mencuatkan nama "Ta Pola" sebagai salah satu tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan miras. Namun demikian, ia menegaskan bahwa nama tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat, bukan dijadikan kesimpulan sepihak.
"Saya tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Saya sedang menantang aparat untuk bekerja. Kalau nama 'Ta Pola' itu tidak benar, silakan Kapolsek periksa dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum," ujarnya.
DIAM BUKAN JAWABAN
Fadli menilai, apabila dugaan tersebut benar dan aparat tidak mengambil langkah yang jelas, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan kinerja pengawasan di wilayah Kota Timur.
"Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya: apakah aparat memang tidak tahu, tidak mau tahu, atau ada alasan lain sehingga dugaan aktivitas tersebut belum ditertibkan?"
Ia meminta agar pertanyaan tersebut dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
"Saya tidak menuduh adanya kongkalikong. Tetapi kalau aparat terus diam sementara dugaan ini terus muncul, maka jangan salahkan publik apabila muncul berbagai spekulasi. Cara paling sederhana untuk membungkam spekulasi adalah turun, periksa, dan buka hasilnya," katanya.
KAPOLSEK KOTA TIMUR DITANTANG TURUN
Fadli bahkan meminta Kapolsek Kota Timur melakukan pemeriksaan secara langsung apabila memang terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan penjualan miras.
"Kapolsek tidak perlu takut terhadap kritik. Turun ke lapangan. Periksa. Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Jangan biarkan publik terus menebak-nebak," tegasnya.
Ia juga meminta Kapolres Gorontalo Kota melakukan pengawasan terhadap langkah jajaran di tingkat Polsek dalam menangani dugaan peredaran miras.
"Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat bawah justru berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian," ujarnya.
"INI BUKAN SOAL SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, INI SOAL WIBAWA HUKUM!"
Fadli menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Kapolsek Kota Timur, melainkan untuk mempertanyakan kinerja penegakan hukum.
"Kami tidak meminta Kapolsek menindak seseorang hanya karena tuduhan. Kami meminta pemeriksaan berdasarkan informasi yang ada. Kalau terbukti melanggar, tegakkan hukum. Kalau tidak terbukti, umumkan hasilnya. Jangan menggantung persoalan," katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan tantangan terbuka kepada aparat:
"Kapolsek Kota Timur, publik sedang melihat. Jangan biarkan dugaan miras menjadi noda bagi wibawa penegakan hukum. Kalau memang aparat tidak berdaya, publik akan menilai. Kalau memang aparat berani, buktikan dengan tindakan!"
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan hukum tidak hanya terdengar keras dalam pidato, namun benar-benar hadir di tengah masyarakat," pungkas M. Fadli.
Rep: JO
Tokoh Masyarakat, Asra Djibu, menegaskan bahwa penertiban tambang jangan hanya menyasar pelaku atau lokasi tertentu saja, sementara aktivitas pertambangan lain yang diduga bermasalah justru luput dari tindakan.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat siapa pemilik, pengelola, maupun pihak di balik aktivitas tersebut," ujar Asra.
Ia berharap Kapolres Boalemo dapat menunjukkan komitmen bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak (equality before the law). Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif antar pengelola tambang.
"Kalau penertiban dilakukan atas dugaan pelanggaran, maka semua harus diperiksa dan ditertibkan secara menyeluruh. Jangan sampai yang kecil ditindak, sementara yang memiliki kekuatan atau kedekatan tertentu justru dibiarkan," tegasnya.
Oleh karena itu Kapolres Boalemo di niliai perlu menyampaikan secara terbuka mengenai dasar penertiban dan Kondisi semacam itu justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara parsial dan tidak menyentuh seluruh persoalan.
Sikap tegas dan transparan dari aparat menjadi ujian penting bagi kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap motif operasi tersebut.
Kini, publik menunggu bukti nyata dari kepolisian—bukan sekadar operasi sesaat. Penertiban ini harus menjadi titik awal penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar jeda sementara sebelum aktivitas tambang kembali beroperasi secara ilegal.
Apakah penertiban tambang di Boalemo benar-benar menjadi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, atau hanya berhenti pada penindakan pihak-pihak tertentu? Publik menanti jawabannya.
Ketua Umum GAPERKASINDO H.M. Hasyari Nasution menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap produktivitas petani, keberlanjutan usaha dan industri perkebunan, komoditas nasional hingga kesehatan masyarakat.
Karena itu, GAPERKASINDO menolak tegas segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum, merugikan petani dan berpotensi merusak ekosistem.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan GAPERKASINDO melalui Pernyataan Sikap Resmi Nomor 045/SiKAP/GAPERKASINDO/IX/2026 di Pekanbaru, 30 Agustus 2026.
GAPERKASINDO mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan operasi pencegahan, patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Dukungan juga diberikan terhadap peran BNPB bersama TNI-Polri melalui Satgas Karhutla dan respons cepat pemadaman. Sementara Kementerian Pertanian dan sektor perkebunan didorong memperkuat edukasi zero burning serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi petani.
Di tingkat daerah, GAPERKASINDO mendukung pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
Menurut M. Hasyari, komitmen pemerintah dalam melindungi investasi, tenaga kerja serta sekitar 16 juta petani sawit dan karet yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak.
"Tidak hanya mendukung pemerintah, GAPERKASINDO bersama anggota, termasuk PT Kurnia Agro Lestari dan Koperasi FANANTARA, berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla di tingkat lapangan," ujar Hasyari.
Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan Zero Burning Policy, dengan mewajibkan seluruh anggota tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.
GAPERKASINDO juga menargetkan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api di 100 desa binaan pada 2026.
Program tersebut diperkuat dengan edukasi kepada petani melalui koperasi mengenai bahaya karhutla serta teknik land clearing yang ramah lingkungan. Para anggota juga didorong menyediakan sarana dan prasarana pemadaman awal di kawasan perkebunan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari Proyek Triparta Merdeka, sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan asosiasi, perusahaan dan koperasi dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan perkebunan serta melindungi kehidupan petani.
H.M. Hasyari juga mengajak seluruh perusahaan, koperasi dan petani untuk tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan karhutla kepada pemerintah. Pencegahan, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Satu titik api dapat menghancurkan hasil kerja satu tahun petani," tegasnya.
Ia menambahkan, karhutla merupakan musuh bersama yang harus dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha dan lingkungan.
"Karhutla adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Indonesia tetap hijau dan produktif," pungkas M. Hasyari. (Red)
Sulut – Suaraindonesia1, BBM bio Solar semakin Sulit di Sulawesi Utara bahkan antrian panjang di setiap SPBU sudah menjadi hal biasa dan pengeluhan setiap Sopir truck tidak terhindarkan ada apa di balik Sulitnya BBM di Sulut.
antrian BBM bio Solar yang begitu panjang di setiap SPBU menandakan ada indikasi tidak sesuai standar dan terindikasi maraknya mafia BBM ilegal yang terus menerus meraup keuntungan bahkan secara Terang-terangan
Skandal Kembali Mencuat Diduga Rumah Sakit Sentra Medika Hospital Int. Sarang Penimbunan BBM dan Terafiliasi pembelian dengan pihak Mafia BBM
Pada saat awak media mendapatkan informasi dari Sopir truk inisial A (Agus) bahwa Aktifitas ini 2 Minggu sekali Mobil Transportir yang membawa Solar ilegal 4 Ton Yang diduga dari Ko Ronaldo alias Ko oppo Yang di order dari pihak RS Sentra Medika yang di duga Minyak tersebut Ilegal alias Tidak memiliki Invoice bahkan Faktur Pajak bahkan minyak tersebut Di ambil dari beberapa Pihak Mafia dan di Up keuntungan Yang menggiurkan.
Tak Sampai di situ Sorotan keras dari LSM Garda Timur Indonesia GTI melalui Wakil Ketua Umum Ediyono menanggapi keras:
"hal ini dinilai Penegasan Hukum di Minut Terlalu Lemah Bahkan Memalukan Di tengah masyarakat Dan Menjadi Penilaian Buruk Karena Sudah berkali-kali bahkan diduga Ko Ronaldo alias Oppo Masih Dalam Kasus yang sama Di Polda Sulut"
"Kami Juga mendesak Kapolres AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si. untuk Tegas Terhadap Oknum-oknum Yang diduga sebagai Dalang Bahkan Sudah Membangun Jaringan dengan Pihak RS Sentra Medika kami juga mendesak Untuk Periksa Dirut Sentra Medika yang diduga ada keterlibatan/ Kerjasama Jual beli Minyak Ilegal, hal ini merugikan negara dan masyarakat Sulut "
Tak sampai d situ Hal ini akan Kami laporkan Secara Resmi Ke Polda Sulut Karena Sudah Mengantongi Bukti-bukti Yang kuat
Skandal Mafia Solar Di Minut Harus di tindak tegas sesuai Undang-Undang jangan sampai terjadi pembiaran karena dinilai menurunkan Kepercayaan Publik terhadap penindakan kepolisian Minahasa Utara." Tutupnya.
"Kalau tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras bisa terus beraktivitas di wilayah hukum Polsek Kota Timur, pertanyaan kami sederhana: Kapolseknya bekerja atau tidak? Jangan sampai masyarakat melihat aparat hanya sibuk dengan seremoni, sementara persoalan di depan mata justru dibiarkan," tegas M. Fadli.
"Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan informasi yang kami temukan di lapangan. Kalau benar ada aktivitas penjualan miras, aparat wajib bertindak. Kalau informasi itu tidak benar, silakan Kapolsek membuktikan dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat," ujarnya.
"Kami tantang Kapolsek Kota Timur. Jangan hanya bicara soal keamanan dan ketertiban. Tunjukkan di lapangan! Datangi tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tersebut, lakukan pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum."
"Kalau memang tidak mampu menertibkan wilayah hukum sendiri, lalu masyarakat harus berharap kepada siapa? Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan, tetapi tanggung jawab justru tidak maksimal," kata Fadli.
"Kami meminta Kapolresta Gorontalo Kota turun tangan. Evaluasi Kapolsek Kota Timur secara terbuka. Kalau memang ditemukan kegagalan dalam menjalankan tugas dan penertiban, jangan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal kepolisian," tegasnya.
"Kalau merasa tidak mampu menertibkan wilayah sendiri, lebih baik mundur daripada masyarakat terus mempertanyakan kapasitas dan kinerja. Jabatan itu bukan kehormatan semata, tetapi tanggung jawab," ujarnya.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan. Kalau terbukti ada tempat yang menjual atau mengedarkan miras tanpa dasar hukum yang sah, tindak sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih," katanya.
"Kami siap mempertanggungjawabkan kritik ini sebagai bentuk kontrol sosial. Tetapi kami juga meminta aparat membuka fakta di lapangan. Periksa dan buktikan. Jangan biarkan isu ini menggantung," tutup M. Fadli.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rapat menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Rapat gelar perkara dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait membahas dan mencermati pokok perkara yang menjadi agenda pembahasan.
Pembahasan dilakukan untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan yang tepat sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian perkara.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkomitmen menangani setiap permasalahan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Report, Jp
Berdasarkan laporan yang di terima satuan polairud polres waropen pada hari minngu 23/08/2026, Kapolres Waropen Akbp Tofan Irdiyanto, S.Sos.. Memerintahkan kasat Polairud Polres Waropen Akp Elton Jack Rumbiak untuk melaksanakan pencarian di hari pertama dan hari kedua dan pada hari ketiga Kapolres Waropen yang di dampingi kasat Intelkan Polres waropen Ipda Angela Ripka Hawar, S.Sos., M.I.P., CPHR. Serta Gabungan Tim Sar kabupaten Biar Dan TNI AL Biak Melakukan pencarian di pesisir pulau yapen selama hari ketiga,keempat dan hari kelima namun belum di temukan.
Kapolres Waropen Akbp. Tofan Irdiyanto Mengatakan Bahwa kamii telah melakukan pencarian selama lima hari di periran pesisir kabupaten waropen hingga mendekati di pesisir kabupaten nabire dan pesisir pulau yapen namun kami belum mendapan petunjuk dan pada hari keenam korban speed boat hanyut berhasil di temukan oleh kapal KM masirei pada sabtu 29/08/2026 pagi saat melakukan perjlanan dari kabupaten biak menuju kabupaten nabire.
Proses evakuasi dilakukan oleh kru Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Masirei saat melintas di perairan sekitar Pulau Moor.Peristiwa penyelamatan tersebut bermula ketika KMP Masirei tengah bertolak dalam pelayaran rute Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Samabusa, Kabupaten Nabire. Sekitar pukul 06.55 WIT, di posisi 17 mil dari daratan, kru kapal melihat sebuah speed boat yang terombang-ambing di laut beserta lima orang penumpang di dalamnya.
Mengetahui hal tersebut, Nakhoda KMP Masirei langsung mengambil tindakan cepat dengan menghentikan mesin kapal untuk melakukan prosedur pertolongan. Seluruh korban kemudian berhasil dievakuasi ke atas KMP Masirei dan diberikan pertolongan awal.
Berdasarkan data yang dihimpun, identitas kelima korban selamat tersebut adalah:
Amsal Yowei (motoris), Malvin Yowei, BRIPDA Lamek Abon (anggota Polri), BRIPDA Faller Fredrik M. Raunsai (anggota Polri), BRIPDA Melfin Alfius Maniani (anggota Polri), korban di temukan dalam keadaan selamat “ujar Kapolres Waropen”.
Petugas PAM KMP Masirei sekaligus Anggota KP3 Laut Serui/Yapen, Ayub Runaweri, mengonfirmasi bahwa penemuan dan proses evakuasi tertuang dalam Berita Acara Kejadian (BAK) Pertolongan Orang Hilang. Pihak KMP Masirei juga telah berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait, antara lain Syahbandar Serui, KP3 Serui, serta Syahbandar Waren.
Setibanya di Pelabuhan Samabusa, Nabire, kelima korban dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan medis serta pendataan lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang guna mengetahui secara detail kronologi terombang-ambingnya speedboat mereka.
Hingga berita ini diturunkan, situasi pasca-penyelamatan terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian bersama Syahbandar dan KP3 terus meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi kecelakaan laut serupa di wilayah perairan tersebut.
Oleh: Rahman Patingki
GORONTALO, Suaraindonesia1.com – Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum bukan sekadar memperoleh jabatan melalui proses seleksi dan kemudian duduk di kursi penyelenggara pemilu. Ada konsekuensi etik, hukum, dan moral yang melekat pada jabatan tersebut. Seorang anggota KPU dituntut tidak hanya bebas dari kepentingan politik praktis, tetapi juga menjaga independensi, profesionalitas, serta menghindari keterikatan dengan jabatan-jabatan lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, mencuatnya informasi mengenai seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menghadiri agenda DPD II KNPI Kota Gorontalo, sementara yang bersangkutan sebelumnya atau diduga masih tercatat sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, bukanlah persoalan sederhana yang cukup diselesaikan dengan klarifikasi sepihak. Ini adalah persoalan yang patut diuji secara serius. Bahkan, jika seluruh informasi yang beredar dapat dibuktikan, maka persoalan ini layak ditinjau sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan bahwa yang bersangkutan "sudah mengundurkan diri" atau bahwa kehadirannya di agenda KNPI hanya untuk "mengisi materi kepemiluan". Yang dibutuhkan adalah bukti. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak boleh meminta publik untuk percaya hanya berdasarkan pernyataan.
Jabatan KPU dan Kepengurusan Organisasi Tidak Boleh Berjalan Bersamaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Salah satu persyaratan penting adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila terpilih sebagai anggota KPU. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk calon anggota KPU Provinsi, yang secara substansial juga berlaku dalam pengaturan persyaratan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Artinya jelas: ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu, maka ia harus siap meninggalkan jabatan kepengurusan dalam organisasi kemasyarakatan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ketentuan tersebut lahir untuk menjaga satu prinsip fundamental, yaitu independensi penyelenggara pemilu. Sebab seorang anggota KPU tidak boleh menjalankan tugas publik sambil tetap terikat secara struktural dengan organisasi lain, khususnya ketika organisasi tersebut memiliki kepengurusan, agenda, kepentingan, dinamika, dan aktivitas yang terus berjalan.
Maka jika seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo benar masih menjabat atau masih tercatat secara sah sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo setelah menduduki jabatan sebagai anggota KPU, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Itu harus diuji. Dan pengujian tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui konferensi pers atau klarifikasi media.
"Saya Sudah Mengundurkan Diri" Tidak Cukup
Inilah titik paling mendasar dari polemik ini. Setelah informasi mengenai jabatan Sekretaris Umum KNPI mencuat, muncul penjelasan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Tetapi pertanyaannya sederhana: mana bukti pengunduran dirinya? Kapan surat pengunduran diri dibuat? Kapan surat itu disampaikan? Kepada siapa disampaikan? Apakah surat tersebut diterima oleh organisasi? Apakah terdapat berita acara atau keputusan organisasi yang mengesahkan berakhirnya jabatan tersebut? Dan yang paling penting: apakah pengunduran diri itu dilakukan sebelum atau sesudah yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?
Pertanyaan terakhir ini sangat menentukan. Sebab terdapat perbedaan besar antara seseorang yang pertama, mengundurkan diri dari jabatan organisasi sebelum dilantik atau sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU, dan kedua, seseorang yang telah menjadi anggota KPU, masih menjalankan atau masih tercatat dalam jabatan organisasi, kemudian baru mengklaim telah mengundurkan diri setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. Dua situasi tersebut tidak dapat diperlakukan sama.
Jika pengunduran diri benar-benar telah dilakukan sesuai waktu dan prosedur, maka membuktikannya seharusnya bukan persoalan sulit. Satu dokumen dapat menjawab banyak pertanyaan. Tetapi ketika publik hanya diberikan pernyataan tanpa bukti yang dapat diverifikasi, maka wajar jika muncul dugaan dan pertanyaan. Dalam jabatan publik, terlebih jabatan sebagai penyelenggara pemilu, ketidakjelasan bukan sesuatu yang boleh dipelihara.
Kehadiran di Agenda KNPI Tidak Bisa Dipisahkan dari Status yang Dipertanyakan
Penjelasan bahwa kehadiran yang bersangkutan dalam agenda KNPI hanya untuk memberikan materi kepemiluan juga patut diuji secara terbuka. Sekali lagi, seorang anggota KPU tentu dapat memberikan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat, kelompok pemuda, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan berbagai kelompok lainnya. Tetapi persoalan ini tidak berdiri dalam ruang kosong. Kehadiran tersebut terjadi ketika status yang bersangkutan sebagai mantan atau dugaan pengurus inti KNPI belum dijelaskan secara terbuka dengan bukti yang meyakinkan.
Karena itu, kehadirannya tidak bisa dilihat semata-mata sebagai seorang narasumber biasa. Publik berhak mempertanyakan dalam kapasitas apa ia hadir. Apakah terdapat undangan resmi yang menempatkannya sebagai narasumber dari KPU? Apakah terdapat surat tugas atau penugasan kelembagaan? Apakah materi kepemiluan memang menjadi bagian resmi dari agenda kegiatan? Apakah namanya dicantumkan sebagai pemateri? Dan apakah setelah memberikan materi, yang bersangkutan hanya menjalankan fungsi sebagai narasumber, atau turut mengikuti agenda internal organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena kegiatan tersebut menggunakan identitas dan atribut organisasi KNPI. Memang, keberadaan spanduk KNPI bukan bukti tunggal bahwa seseorang hadir sebagai pengurus KNPI. Namun, spanduk tersebut tidak dapat pula dipisahkan dari konteks keseluruhan persoalan. Terlebih ketika yang bersangkutan diduga pernah atau masih tercatat sebagai Sekretaris Umum organisasi yang sama. Masalahnya bukan pada satu spanduk. Masalahnya adalah rangkaian fakta. Ada dugaan jabatan sebagai Sekretaris Umum. Ada status sebagai PAW Komisioner KPU. Ada kehadiran dalam agenda organisasi. Ada klarifikasi bahwa sudah mengundurkan diri. Tetapi hingga kini, publik belum melihat bukti pengunduran diri tersebut secara terbuka. Rangkaian fakta inilah yang seharusnya diperiksa.
Sekretaris Umum Bukan Jabatan Seremonial
Ada upaya untuk mereduksi persoalan ini seolah-olah hanya berkaitan dengan kehadiran seseorang dalam sebuah kegiatan organisasi. Padahal jika informasi mengenai jabatan tersebut benar, posisi yang dipersoalkan bukan sekadar anggota biasa. Yang disebut adalah Sekretaris Umum. Dalam struktur organisasi, Sekretaris Umum merupakan bagian dari pengurus inti. Ia bukan sekadar simpatisan atau peserta kegiatan. Jabatan tersebut memiliki fungsi struktural dan tanggung jawab organisatoris. Karena itu, apabila seseorang yang menduduki jabatan sebagai anggota KPU masih terikat secara struktural dengan jabatan tersebut, maka persoalannya tidak dapat dianggap ringan. Yang menjadi pertanyaan bukan apakah KNPI merupakan organisasi politik atau bukan.
Persoalannya adalah: apakah seorang penyelenggara pemilu telah benar-benar melepaskan seluruh jabatan kepengurusan organisasi sebagaimana menjadi konsekuensi ketika ia memilih untuk menduduki jabatan sebagai anggota KPU? Jika jawabannya sudah, maka tunjukkan buktinya. Jika belum, maka harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Etika Penyelenggara Pemilu Tidak Menunggu Pelanggaran Terjadi
Penyelenggara pemilu tidak hanya dinilai dari apakah mereka terbukti melakukan manipulasi suara atau berpihak kepada peserta pemilu. Etika penyelenggara pemilu memiliki standar yang lebih tinggi. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggara pemilu diwajibkan menjunjung prinsip-prinsip etik, termasuk mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip mandiri menjadi sangat penting dalam konteks persoalan ini. Seorang penyelenggara pemilu harus menjaga dirinya agar tidak berada dalam situasi yang dapat menimbulkan ketergantungan, keterikatan, atau kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu independensinya.
Karena itu, persoalan seorang anggota KPU yang diduga masih memiliki jabatan struktural dalam organisasi tidak bisa hanya dilihat dari pertanyaan: "Apakah sudah ada kerugian yang ditimbulkan?" Etika tidak bekerja setelah kerusakan terjadi. Etika justru bekerja untuk mencegah lahirnya konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik sebelum independensi penyelenggara pemilu benar-benar dipertanyakan.
DKPP Tidak Boleh Menunggu Polemik Ini Hilang dengan Sendirinya
Di sinilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki peran penting. DKPP adalah lembaga yang diberi mandat untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo masih memiliki keterikatan struktural dengan organisasi yang seharusnya telah ditinggalkan, maka persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius. DKPP perlu meninjau dan, apabila terdapat dasar pengaduan serta bukti awal yang memadai, memeriksa persoalan ini secara terbuka dan objektif.
Yang perlu diuji antara lain:
1. Apakah yang bersangkutan pernah atau masih tercatat secara resmi sebagai Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo?
2. Apakah terdapat SK kepengurusan yang mencantumkan namanya?
3. Kapan masa berlaku SK tersebut?
4. Kapan yang bersangkutan resmi menjadi PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo?
5. Kapan surat pengunduran diri dari KNPI dibuat dan disampaikan?
6. Apakah pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU?
7. Apakah terdapat bukti penerimaan dan pengesahan pengunduran diri?
8. Dalam kapasitas apa yang bersangkutan menghadiri agenda KNPI tersebut?
9. Apakah terdapat surat undangan atau surat tugas yang menunjukkan bahwa kehadirannya murni sebagai narasumber dari KPU?
Semua pertanyaan ini sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen. Karena itu, tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini hanya menjadi perdebatan opini di media sosial atau ruang publik.
Jangan Biarkan Standar Etik Menjadi Sekadar Tulisan
Persoalan paling berbahaya dalam demokrasi bukan hanya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Kadang yang lebih berbahaya adalah ketika standar etik mulai dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Hari ini publik mungkin diminta menerima penjelasan bahwa seseorang telah mengundurkan diri tanpa melihat bukti. Besok, publik mungkin kembali diminta percaya bahwa kehadiran dalam agenda organisasi tidak memiliki hubungan dengan status struktural. Lalu perlahan, standar yang seharusnya tegas berubah menjadi abu-abu. Padahal seorang penyelenggara pemilu seharusnya tidak hidup dalam wilayah abu-abu. Independen atau tidak independen. Masih menjadi pengurus atau sudah tidak menjadi pengurus. Ada bukti atau tidak ada bukti. Tidak seharusnya ada ruang untuk jawaban setengah-setengah. Karena jabatan anggota KPU adalah jabatan publik yang dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dapat dipertahankan hanya dengan pernyataan.
Mendesak Transparansi dan Peninjauan Etik
Karena itu, sudah saatnya persoalan ini tidak hanya berhenti pada bantahan dan klarifikasi sepihak. PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo yang menjadi sorotan seharusnya membuka seluruh dokumen yang relevan kepada publik. Jika benar telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Umum DPD II KNPI Kota Gorontalo, maka tunjukkan surat pengunduran diri tersebut. Tunjukkan tanggalnya. Tunjukkan bukti penerimaannya. Tunjukkan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan waktu dan mekanisme yang berlaku.
Demikian pula, KPU Kota Gorontalo perlu memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar memenuhi standar independensi dan kepatutan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu, DKPP perlu meninjau dugaan persoalan etik ini secara serius apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan. Bukan pula untuk membenarkan dugaan tanpa bukti. Tetapi justru untuk memastikan bahwa tidak ada standar etik yang dilanggar dan tidak ada kewajiban yang diabaikan. Sebab jika seorang penyelenggara pemilu benar-benar tidak melakukan pelanggaran, pemeriksaan yang objektif justru akan membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan fakta bahwa terdapat keterikatan jabatan organisasi yang masih berjalan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai anggota KPU, maka publik berhak mengetahui dan mekanisme etik harus bekerja.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh disederhanakan hanya menjadi soal seseorang menghadiri sebuah acara. Ini adalah soal integritas. Ini soal konsistensi terhadap syarat dan komitmen ketika seseorang memilih menjadi penyelenggara pemilu. Dan yang paling penting, ini adalah soal apakah standar etik penyelenggara pemilu benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi aturan yang keras di atas kertas tetapi lunak ketika berhadapan dengan kenyataan.
Karena itu, satu tuntutan yang patut disuarakan adalah: DKPP harus meninjau secara serius dugaan pelanggaran etik yang melibatkan PAW Komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut. Bukan berdasarkan asumsi. Tetapi berdasarkan dokumen. Berdasarkan kronologi. Berdasarkan fakta. Dan jika benar tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi bukti yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya mengatakan dirinya independen. Ia harus mampu membuktikannya.
Rep: JO
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pertanyaan serius kembali mengemuka terkait aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara. Di tengah aktivitas jaringan telekomunikasi yang disebut telah berjalan di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK), namun pada saat yang sama telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah apabila legalitas penyelenggaraan jaringan yang menjadi dasar aktivitasnya belum jelas?
Pertanyaan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Kalau PT Insolikh memang belum memiliki izin JARTAPLOK, atas dasar apa perusahaan menjalankan aktivitas jaringan? Kemudian atas dasar apa pula Diskominfo Gorontalo Utara melakukan kerja sama? Ini harus dibuka secara terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Agung.
KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH BUKAN BERARTI BEBAS DARI KEWAJIBAN IZIN
Agung menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan. Menurutnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib dapat menunjukkan dasar legalitas dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimilikinya.
“Jangan karena sudah bekerja sama dengan pemerintah kemudian semua dianggap otomatis legal. Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan perusahaan yang diajak bekerja sama memenuhi seluruh persyaratan hukum.”
Ia meminta Diskominfo Gorontalo Utara menjelaskan secara terbuka mengenai kerja sama tersebut, termasuk dokumen perjanjian, dasar hukum, objek kerja sama, jangka waktu, serta legalitas PT Insolikh ketika kerja sama itu dibuat.
“Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya diberikan pernyataan bahwa ‘sudah ada kerja sama’. Kerja sama apa? Dasarnya apa? Nomornya berapa? Siapa yang menandatangani? Dan apakah saat itu izin perusahaan sudah lengkap? Semua harus jelas.”
IZIN JARTAPLOK JANGAN HANYA JADI PERNYATAAN
Agung juga meminta agar status izin JARTAPLOK PT Insolikh tidak dijawab dengan klaim sepihak. Ia mendesak instansi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada klaim siapa pun. Kami meminta dokumen dan verifikasi resmi. Kalau izin JARTAPLOK sudah ada, tunjukkan status dan dasar izinnya. Kalau belum ada, maka harus dijelaskan bagaimana aktivitas jaringan tersebut bisa berjalan.”
Menurut Agung, persoalan izin menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di lapangan.
INFRASTRUKTUR PLN JUGA DISOROT
Tidak hanya soal izin. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa jaringan PT Insolikh menggunakan tiang milik PLN sebagai bagian dari infrastruktur jaringan telekomunikasi. Agung meminta persoalan tersebut ikut diperiksa.
“Kalau ada jaringan yang menggunakan tiang PLN, harus jelas dasar pemanfaatannya. Apakah ada perjanjian? Apakah ada izin? Siapa yang memberikan persetujuan? Jangan sampai aset atau infrastruktur milik pihak lain digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa dasar yang jelas.”
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu aspek. Legalitas perusahaan, izin JARTAPLOK, kerja sama dengan Diskominfo, pemasangan jaringan, hingga penggunaan infrastruktur PLN harus diperiksa dalam satu rangkaian.
POLRES GORONTALO UTARA JANGAN TUTUP MATA
Agung secara terbuka mendesak Polres Gorontalo Utara segera melakukan penyelidikan apabila dari informasi awal terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meminta Polres Gorontalo Utara jangan tutup mata. Persoalan ini bisa diperiksa dengan cara yang sangat sederhana: panggil pihak perusahaan, panggil Diskominfo, koordinasikan dengan PLN, minta seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, kemudian cek kondisi di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah ada persoalan hukum atau tidak.”
Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu sampai persoalan menjadi polemik besar.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, justru pemeriksaan akan membersihkan nama perusahaan dan pemerintah daerah. Tetapi kalau ada pelanggaran, maka jangan ada kompromi.”
“JANGAN ADA YANG BERMAIN DI BELAKANG MEJA”
Agung menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong transparansi dari seluruh pihak.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta kepastian hukum. Tetapi jangan sampai ada yang bermain di belakang meja. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan sementara perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah justru mendapatkan perlakuan berbeda.”
Ia kembali menegaskan bahwa pihak PT Insolikh Multi Media tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitasnya.
“Kalau PT Insolikh merasa semua legal, silakan buktikan. Tunjukkan izin JARTAPLOK, tunjukkan dokumen kerja sama dengan Diskominfo, dan jelaskan dasar penggunaan infrastrukturnya. Kami siap menerima klarifikasi. Tetapi jika dokumen tidak dapat ditunjukkan dan ternyata memang ada pelanggaran, maka aparat harus bertindak.”
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PT Insolikh Multi Media dan Diskominfo Gorontalo Utara. Ada beberapa pertanyaan yang menurut Agung wajib dijawab:
Apakah PT Insolikh Multi Media telah memiliki izin JARTAPLOK pada saat menjalankan aktivitas jaringannya?
Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?
Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?
Dan apakah penggunaan infrastruktur, termasuk dugaan pemanfaatan tiang PLN, telah memiliki dasar izin atau perjanjian yang sah?
“Kami tunggu jawaban resmi. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan dokumen. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak, jangan berlindung di balik kerja sama dengan pemerintah. Negara ini punya aturan dan semua pihak wajib tunduk pada aturan tersebut,” tutup Agung Bobihu.
Rep: JO
Dalam kunjungan tersebut, rombongan AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya berkesempatan bertemu langsung dengan Bapak Hasan Basri, S.H., M.H. Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tali silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi antara jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya dengan jajaran pusat.
Dalam pertemuan, kedua pihak membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penguatan organisasi, konsolidasi jajaran, serta pentingnya membangun sinergi dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi Raya.
Kehadiran jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya ke kantor pusat juga menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masukan dari daerah. Komunikasi antara jajaran daerah dan pusat dinilai penting agar arah gerak organisasi dapat berjalan secara terkoordinasi dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Hasan Basri, S.H., M.H., yang diketahui menjabat sebagai Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC), sebelumnya juga aktif menyampaikan pandangan terkait berbagai persoalan hukum dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya menilai audiensi tersebut bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bagian dari proses membangun komunikasi yang berkesinambungan antara daerah dan pusat.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat dalam menjalankan program organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah antara jajaran Bekasi Raya dengan pusat. Kami berharap komunikasi dan sinergi seperti ini dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya untuk terus menjaga soliditas organisasi, membangun komunikasi yang baik, serta ikut berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif.
Dengan terlaksananya audiensi ini, jajaran AMC Merah Putih–Kerakyatan Bekasi Raya berharap hubungan antara jajaran daerah dan pusat semakin solid dan mampu melahirkan langkah-langkah positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Report, Ida
Sejumlah informasi yang beredar nama Ko Leo dan Tomy yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Nuangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, diduga Tommy juga mempunyai kedekatan dengan Gubernur Sulawesi Utara YSK Tommy juga pernah sebagai Team sukses YSK, hal ini menjadi pertanyaan dan polemik di Mata Publik Jangan sampai dengan kedekatan tersebut di duga di pakai Untuk Jalannya aktivitas ilegal,
Padahal yang kita tahu bersama bahwa bapak Gubernur YSK adalah sosok yang mempunyai integritas yang tinggi bahkan Profesionalisme yang tak perlu di ragukan lagi, Jangan sampai kedekatan itu di pakai dengan hal Yang menguntungkan diri sendiri dan nama baik Gubernur nnti di Sorot oleh Publik.
Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, Mendesak Kapolres dan Kasat reskrim Usut tuntas Laporan Dari pemerintah Desa setempat, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Nuangan yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Fikri, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pemilik modal, siapa pemilik atau penyandang alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan di lapangan, bagaimana distribusi hasil tambang, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut.
Fikri juga meminta agar setiap nama yang muncul dalam informasi masyarakat diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Kalau nama Leo dan Tomy disebut-sebut, silakan aparat Menyelidiki dan periksa berdasarkan fakta. Semua harus terang melalui proses hukum,” ujar Fikri.
GTI menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh hanya berhenti pada penertiban alat berat maupun pekerja di lokasi. Aparat harus mengejar aktor utama dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Kami mendorong pengusutan dari hulu sampai hilir. Siapa yang bekerja, siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang memiliki alat, dan siapa yang menikmati hasilnya harus jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,”
"Sesuai dengan UU No 32/2009 Itu sudah Jelas Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup"
Fikri menegaskan bahwa GTI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
GTI berharap Polda Sulawesi Utara dan Polres Bolaang Mongondow Timur segera melakukan langkah konkret untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan di Nuangan serta mengungkap seluruh pihak yang berada di balik aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Usut tuntas. Dari atas sampai ke bawah. Jangan tebang pilih!” pungkas Fikri Alkatiri.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang diketahui mengantongi izin sebagai Internet Service Provider (ISP) dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) tersebut didesak untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan infrastruktur jaringan yang berada di lapangan.
Sorotan utama datang dari aktivis Gorontalo Agung Bobihu, yang mempertanyakan kesesuaian antara legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan dengan praktik pemanfaatan infrastruktur jaringan di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang, jaringan PT Insolikh Jaringan Multimedia diduga masih bergantung pada infrastruktur berupa tiang milik PT PLN sebagai media penyangga jaringan telekomunikasi.
Kondisi tersebut, menurut Agung, tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika benar terdapat pemanfaatan aset atau infrastruktur milik pihak lain tanpa dasar kerja sama, persetujuan, izin, atau mekanisme pemanfaatan yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan Berlindung di Balik Izin ISP dan JARTAPLOK”
Agung Bobihu menegaskan bahwa kepemilikan izin penyelenggaraan telekomunikasi bukan berarti perusahaan bebas menggunakan seluruh infrastruktur yang ada di lapangan.
“Jangan sampai izin ISP dan JARTAPLOK dijadikan tameng seolah-olah seluruh aktivitas jaringan otomatis menjadi legal. Yang harus diperiksa adalah bagaimana jaringan itu dibangun, infrastruktur siapa yang digunakan, apakah ada izin atau perjanjian pemanfaatannya, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah PT Insolikh memiliki izin atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara izin, pembangunan jaringan, dan penggunaan infrastruktur di lapangan.
Jika terdapat penggunaan tiang PLN untuk menopang jaringan telekomunikasi, maka harus dapat dibuktikan dasar pemanfaatannya.
“Kalau memang ada kerja sama dengan PLN, tunjukkan dokumennya. Kalau ada izin pemanfaatan, buka dasar hukumnya. Kalau semuanya sah, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Agung.
POLRES GORONTALO UTARA DIMINTA JANGAN DIAM
Agung secara khusus mendesak Polres Gorontalo Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang menurutnya dapat diverifikasi secara langsung melalui pemeriksaan lapangan.
Ia meminta aparat segera melakukan pengecekan terhadap titik-titik jaringan PT Insolikh, termasuk mengidentifikasi infrastruktur yang digunakan, melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan PLN, serta meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan infrastruktur tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Periksa siapa yang memasang, siapa yang memberikan izin, atas dasar apa tiang itu digunakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.”
Agung menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi berkaitan dengan aset atau fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan.
AKAN DIKAWAL, BUKAN SEKADAR VIRAL
Agung menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan maupun pernyataan di media.
Ia menyatakan akan mengawal dugaan persoalan tersebut melalui jalur resmi apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi media. Kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, maka kami akan dorong agar diproses sesuai hukum. Kami juga akan meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Menurut Agung, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan infrastruktur yang terlihat di lapangan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, apabila benar terdapat pemanfaatan infrastruktur milik PLN tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal kabel internet atau bisnis telekomunikasi, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola aset, serta dugaan penggunaan fasilitas pihak lain untuk menunjang kegiatan usaha.
DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Untuk itu, Agung Bobihu menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Polres Gorontalo Utara segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas PT Insolikh Jaringan Multimedia di lapangan.
2. Meminta dilakukan pengecekan terhadap penggunaan tiang dan infrastruktur milik PLN yang diduga digunakan untuk menopang jaringan telekomunikasi.
3. Meminta PT Insolikh menunjukkan dasar hukum, izin, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan infrastruktur yang digunakan.
4. Meminta PLN memberikan klarifikasi mengenai status penggunaan tiang miliknya oleh jaringan PT Insolikh.
5. Meminta instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi memeriksa kesesuaian antara izin ISP/JARTAPLOK dengan kondisi pembangunan jaringan di lapangan.
6. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan lihat sejauh mana keberanian aparat menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil begitu cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara badan usaha yang memiliki modal dan jaringan bisnis justru dibiarkan ketika ada dugaan persoalan yang terlihat di lapangan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan sama rendah,” tegas Agung.
Agung juga menekankan bahwa pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap PT Insolikh Jaringan Multimedia. Namun, menurutnya, dugaan yang dapat diverifikasi secara langsung wajib diperiksa secara transparan.
“Kami memberikan ruang kepada PT Insolikh untuk menjelaskan. Tetapi ruang klarifikasi bukan berarti aparat boleh diam. Justru dengan pemeriksaan resmi, semuanya akan menjadi terang: apakah ini legal, memiliki izin dan kerja sama yang sah, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.”
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Gorontalo Utara, PLN, dan instansi terkait untuk memastikan status penggunaan infrastruktur tersebut.
Jika memang seluruhnya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1