SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Seruan tersebut disampaikan menyikapi dinamika politik dan sosial yang berkembang saat ini, termasuk munculnya berbagai narasi negatif dan kebencian yang diarahkan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum SPRI, Heintje Grontson Mandagi, menegaskan bahwa insan pers tidak boleh membiarkan ruang publik didominasi oleh kelompok oposisi ekstrem dan oligarki hitam yang sengaja membangun narasi kebencian terhadap pemerintah yang sah dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Menurutnya saat ini terdapat gerakan dari kelompok oposisi kritis dan kelompok yang disebut sebagai oligarki hitam yang semakin gencar membangun narasi negatif terhadap pemerintah. Gerakan tersebut, menurutnya, ditandai antara lain dengan munculnya narasi mengenai pembentukan “pemerintahan bayangan”, keributan di sejumlah daerah, hingga persoalan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan.
“Sejauh pengamatan saya, gerakan ini bukan lagi semata-mata bentuk penyampaian pendapat dalam koridor demokrasi, tetapi sudah mengarah pada upaya pengerahan massa untuk menciptakan kerusuhan melalui narasi yang membangun kebencian masyarakat terhadap pemerintah dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat,” ujar Ketua Umum SPRI Heintje Grontson Mandagie dalam keterangan tertulis Selasa (25/8/2026) di Jakarta.
Ia menilai, skenario tersebut terlihat dari berbagai rangkaian peristiwa, mulai dari pengemasan konten demonstrasi pada Agustus tahun lalu dengan narasi seolah-olah tidak diberitakan media, penggerakan massa dari daerah ke Jakarta, hingga pengerahan mahasiswa dalam aksi yang membawa tuntutan penurunan harga BBM nonsubsidi Pertamax, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, bahkan tuntutan untuk menurunkan Presiden Prabowo.
“Yang paling buruk adalah jika seluruh rangkaian itu memang sengaja diarahkan untuk menciptakan kekacauan agar pemerintahan jatuh. Kalau benar demikian, ini bukan lagi persoalan kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi sudah menyangkut kepentingan stabilitas dan masa depan bangsa,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pers tetap harus bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh menjadi alat propaganda pemerintah maupun kelompok oposisi. “Pers tidak boleh netral terhadap kebohongan. Pers tidak boleh netral terhadap korupsi. Pers tidak boleh netral terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pers juga tidak boleh netral ketika kepentingan rakyat dikorbankan oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Pers Jangan Hanya Memberitakan Kemarahan
Ketua Umum SPRI mengingatkan bahwa di tengah pertarungan berbagai narasi politik, pers harus melihat fakta lain yang sedang berlangsung, yakni berbagai program pemerintah yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Pers nasional diminta untuk tidak mengambil posisi "netral yang pasif" saat hak-hak ratusan juta rakyat terancam oleh kelompok kecil perusak kedamaian. Media diimbau untuk berani menyajikan secara seimbang berita-berita edukatif dan berimbang mengenai fakta pencapaian pembangunan di seluruh daerah.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama puluhan tahun dihadapi masyarakat.
Jutaan petani selama ini menghadapi persoalan harga gabah, kesulitan pupuk, ketergantungan kepada tengkulak, keterbatasan akses pasar, hingga praktik rentenir. Melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berupaya membangun rantai pasok yang lebih kuat, memperluas akses terhadap kebutuhan produksi, memudahkan pemasaran hasil pertanian, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.
Dalam konteks tersebut, ia menyoroti klaim bahwa sekitar 14 juta petani akan memperoleh manfaat dari ekosistem koperasi tersebut. “Kita harus melihat kebijakan ini secara objektif. Kalau ada kekurangan, pers harus mengkritiknya. Kalau ada penyimpangan, pers harus membongkarnya. Tetapi kalau ada manfaat yang benar-benar dirasakan petani, pers juga harus berani memberitakannya,” tegasnya.
Selain sektor pertanian, pemerintah juga menjalankan berbagai program strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok masyarakat miskin lainnya.
“Bagaimana nasib anak-anak dari keluarga miskin dan ibu hamil jika program yang memberikan manfaat kepada mereka dihentikan? Tuntutan untuk menghentikan sebuah program pemerintah tentu boleh diberitakan, tetapi pers juga harus memberitakan dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya.
Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Harus Diberitakan
Ia juga meminta media massa memberikan perhatian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan. Di tengah tekanan ekonomi dan krisis energi maupun pangan global, pemerintah berupaya menjaga agar harga BBM dan listrik tidak membebani masyarakat.
Indonesia juga terus memperkuat ketahanan pangan dan produksi komoditas strategis. “Kalau harga BBM tidak naik, beritakan. Kalau tarif listrik tetap terjaga, beritakan. Kalau petani mendapatkan pupuk, beritakan. Kalau produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan semakin kuat, beritakan,” katanya.
Menurutnya, pemberitaan positif bukan berarti media menjadi pendukung pemerintah. “Memberitakan keberhasilan pemerintah bukan berarti menjadi corong pemerintah. Sebaliknya, mengkritik pemerintah juga bukan berarti menjadi corong oposisi. Pers harus memberitakan fakta secara utuh,” tegasnya.
Pendidikan dan Akses bagi Masyarakat Kurang Mampu
Di bidang pendidikan, pemerintah juga menjalankan program Sekolah Rakyat dan KIP Kuliah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Ketua Umum SPRI menilai program tersebut juga harus mendapat ruang pemberitaan yang proporsional. “Ketika ada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang mendapatkan kesempatan bersekolah dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan beasiswa, itu adalah fakta yang harus diketahui masyarakat,” katanya.
Ia meminta seluruh wartawan tidak hanya mengejar pemberitaan yang memicu kemarahan, tetapi juga mengangkat dampak nyata pembangunan yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
Penyelamatan Kekayaan Negara Harus Diawasi Pers
Hal lain yang menjadi perhatian adalah langkah pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam secara ilegal. Penyitaan atau pengambilalihan lahan sawit ilegal serta penertiban tambang ilegal, menurutnya, harus dikawal pers secara serius.
“Kalau ada kekayaan negara yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal, pers harus mengawasinya. Berapa kerugian negara? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab? Ke mana aliran uangnya? Semua itu harus dibongkar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pers tidak boleh hanya memberitakan penindakan pemerintah, tetapi juga harus mengawal agar aset yang berhasil diselamatkan benar-benar kembali memberikan manfaat bagi rakyat.
Reformasi Total BUMN
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah berani diambil untuk menertibkan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini dinilai tidak efisien dan rentan menjadi beban anggaran negara. Melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap lebih dari 1000 anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak produktif dan beroperasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas bagi kepentingan rakyat.
Langkah pemangkasan dan perampingan struktur korporasi plat merah ini berhasil menyelamatkan anggaran negara hingga Rp50 triliun lebih, dan ditargetkan menembus penghematan Rp70 triliun pada akhir tahun 2026.
Anggaran jumbo yang selama ini habis untuk biaya operasional seperti fasilitas dan gaji direksi/komisaris, sewa gedung, armada mobil dinas, hingga perjalanan luar daerah, kini dipotong dan dikembalikan fungsinya untuk mendanai kebutuhan mendasar rakyat, mulai dari renovasi ribuan sekolah rusak, perbaikan fasilitas puskesmas daerah, hingga pemberian subsidi pupuk dan pangan bagi masyarakat kecil.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu BUMN
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Sistem ini ditujukan untuk menutup celah penyelundupan, manipulasi kuantitas dan harga (under-invoicing), serta memastikan seluruh komoditas yang keluar dari Indonesia tercatat secara transparan. Dalam sekitar satu bulan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dilaporkan telah mengelola devisa sekitar US$12 miliar atau setara Rp216 triliun, menunjukkan mulai berjalannya mekanisme pengelolaan ekspor melalui satu pintu.
Pers Tidak Boleh Menjadi Pemicu Kerusuhan
Ketua Umum SPRI juga mengingatkan media massa agar belajar dari pengalaman aksi demonstrasi besar pada Agustus tahun lalu. Ia menyoroti pemberitaan mengenai anggota DPR yang berjoget mengikuti musik yang dimainkan mahasiswa Unhan setelah rapat. Menurutnya, peristiwa tersebut dieksploitasi dan diberitakan selama berminggu-minggu, lalu disandingkan dengan aksi demonstrasi di luar Gedung DPR.
“Pemberitaan tersebut kemudian membentuk persepsi seolah-olah anggota DPR sedang bersuka ria sementara rakyat sedang menderita dan berdemo di luar gedung DPR. Narasi seperti ini harus menjadi pelajaran bagi pers agar tidak menghilangkan konteks sebuah peristiwa,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak utuh berpotensi memperbesar kemarahan publik. “Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali. Pers harus menjadi penjernih suasana, bukan menjadi bahan bakar konflik,” tegasnya.
Pers Tidak Boleh Netral terhadap Kebohongan
Ketua Umum SPRI juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. “Pers tidak boleh menjadi alat pemerintah. Tetapi pers juga tidak boleh menjadi alat oposisi. Pers harus berdiri di atas fakta dan kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya, pers tidak harus bersikap “netral” terhadap informasi yang terbukti bohong, manipulatif, provokatif, atau mengandung ujaran kebencian. “Pers tidak boleh netral terhadap kebohongan. Pers tidak boleh netral terhadap korupsi. Pers tidak boleh netral terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pers juga tidak boleh netral ketika kepentingan rakyat dikorbankan oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Namun ia kembali menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap kelompok politik, mahasiswa, LSM, influencer maupun pihak lainnya harus dibuktikan secara jurnalistik.
Seruan kepada Seluruh Wartawan Indonesia
Menutup seruannya, Ketua Umum SPRI meminta seluruh wartawan Indonesia memperkuat fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme jurnalistik. “Jangan menjadi alat kekuasaan. Jangan menjadi alat oposisi. Jangan menjadi alat oligarki. Jangan menjadi alat kelompok kepentingan mana pun,” tegasnya.
Menurutnya, pers harus berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik. “Jika pemerintah salah, kritik. Jika ada korupsi, bongkar. Jika ada penyimpangan, ungkap. Tetapi jika pemerintah berhasil menjalankan program yang memberikan manfaat kepada rakyat, jangan takut memberitakannya,” katanya.
Ia juga mengajak media massa untuk lebih banyak mengangkat berbagai perkembangan pembangunan di daerah, mulai dari stabilitas harga BBM dan listrik, ketersediaan pupuk bagi petani, ketahanan pangan, akses pendidikan, program MBG, pembangunan koperasi, hingga pembangunan kampung nelayan.
“Rakyat berhak mengetahui bukan hanya apa yang salah dari pemerintah, tetapi juga apa yang benar dan apa yang berhasil dilakukan pemerintah,” ujarnya. Karena itu, SPRI menyerukan agar pers Indonesia menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi sekaligus menjaga ketenangan masyarakat.
“Mari jadikan pers sebagai alat kontrol sosial yang berpihak pada kebenaran objektif dan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Pers harus menjadi pengawas kekuasaan, bukan alat perebutan kekuasaan; menjadi penjernih suasana, bukan penyulut kerusuhan.”
Ketua Umum
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
Heintje Grontson Mandagi
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.000 lembar masker dibagikan secara langsung kepada warga. Selain sebagai tindakan pencegahan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan saluran pernapasan, khususnya dalam kondisi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kepala Dinkes Sarolangun Bambang Hermanto, SKM. MM melalui Sekretaris Dinkes Sarolangun Almuhsinin SKM., MPH, bersama Kepala Bidang Pelayanan Andi Yusman dan Dr. Hermawati, turut terjun langsung dalam pembagian masker. Kegiatan tersebut juga melibatkan Ketua TP. PKK Kabupaten Sarolangun, Polres Sarolangun, Dishub Kabupaten Sarolangun bersama jajarannya.
Almuhsinin menjelaskan bahwa pembagian masker merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan pernapasan dalam aktivitas sehari-hari.
“Masker dapat digunakan sebagai salah satu upaya perlindungan, terutama ketika berada di lingkungan yang berisiko. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dinkes Sarolangun turut mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan pernapasan. Selain menggunakan masker ketika dibutuhkan, masyarakat dianjurkan menjaga kebersihan tangan dan lingkungan serta segera mendapatkan pemeriksaan apabila mengalami keluhan yang berkaitan dengan gangguan pernapasan. memberikan perlindungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Saya mengajak seluruh warga Sarolangun untuk disiplin menjaga kesehatan, menggunakan masker saat diperlukan, dan menerapkan pola hidup bersih serta sehat agar risiko ISPA dapat kita cegah bersama,” tegas Bambanng Hermanto
Djarnawi Kusuma
Tim pencarian bergerak dari Pelabuhan Kelas II Waren menuju Kepulauan yapen guna melakukan pencarian di pesisir kepulauan yapen yang diduga keberadaan speed boat tersebut dengan menggunakan dua unit speed boat. Kegiatan pencarian dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp Tofan Irdiyanto, S.Sos, Yang di dampingi Katim SAR AMIRULLAH Dan Katim TNI AL Serda Nav Afgar A bersama gabungan Tim Polres Waropen, TNI AL, dan Basarnas menggunakan Kapal KN SAR WIBISANA 243 BIAK
Kapolres Waropen AKBP. Tofan Irdiyanto, S.Sos., menegaskan bahwa Dengan adanya gabungan Tim Sar Ini kami akan terus memberikan perhatian penuh serta mengupdate perkembangan pencarian dan akan mengerahkan kemampuan serta sumber daya yang dimiliki untuk membantu menemukan para korban.
“Kami telah mengerahkan personel Satuan Polairud bersama Komunitas Speed Sanggei untuk melakukan pencarian di hari pertama dan hari kedua di wilayah perairan dan pesisir yang diduga tempat hanyut para korban namun belum ada titik terang dan sekarang pada hari ketiga kami bersama Tim SAR gabungan akan melakukan pencarian di titik yang belum di jangkau personil polairud polres waropen, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat membantu proses pencarian,” ujar Kapolres Waropen.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pencarian dapat berjalan dengan lancar dan seluruh penumpang speed boat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
“Harapan kami, seluruh penumpang dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak keluarga, agar tetap tenang dan terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya perkembangan terkait keberadaan speed boat maupun para penumpang,” tambahnya.
“Kami bersama gabungan tim SAR akan terus melakukan penyisiran di wilayah yang diperkirakan menjadi lokasi hanyutnya speed boat. Pencarian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan seluruh tim,” jelasnya.
“Kami berharap pencarian ini segera membuahkan hasil dan kelima penumpang dapat ditemukan. Kami juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi untuk segera menyampaikannya kepada petugas agar dapat membantu mempercepat proses pencarian,” tandasnya.
Polres Waropen memastikan proses pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan personel, koordinasi lintas pihak, serta upaya maksimal untuk menemukan kelima penumpang yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Tim pencarian bergerak dari Pelabuhan Rakyat Kali Sanggei menuju lokasi yang diduga menjadi titik keberadaan speed boat tersebut dengan menggunakan dua unit speed boat. Kegiatan pencarian dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, AKP. Elton Jack Rumbiak, bersama empat personel Satuan Polairud dan mendapat dukungan lima orang dari Komunitas Speed Sanggei menggunakan 2 Speed boat.
Kapolres Waropen AKBP. Tofan Irdiyanto, S.Sos., menegaskan bahwa Polres Waropen memberikan perhatian penuh terhadap proses pencarian dan akan mengerahkan kemampuan serta sumber daya yang dimiliki untuk membantu menemukan para korban.
“Kami telah mengerahkan personel Satuan Polairud bersama Komunitas Speed Sanggei untuk melakukan pencarian. Situasi di wilayah perairan tentu memiliki tantangan tersendiri, namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat membantu proses pencarian,” ujar Kapolres Waropen.
Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pencarian dapat berjalan dengan lancar dan seluruh penumpang speed boat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
“Harapan kami, seluruh penumpang dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak keluarga, agar tetap tenang dan terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya perkembangan terkait keberadaan speed boat maupun para penumpang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak mengatakan bahwa di hari ke 2 ini kami terus melakukan pencarian menuju bagang di pesisir pulau mor setelah mendapat informasi dari masyarakat namun masih belum mendapat titik terang.
“Kami bersama personel dan rekan-rekan dari Komunitas Speed Sanggei akan terus melakukan penyisiran di wilayah yang diperkirakan menjadi lokasi hanyutnya speed boat. Pencarian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan seluruh tim,” jelasnya
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat dan komunitas pengguna speed boat sangat penting dalam proses pencarian, terutama untuk memberikan informasi mengenai kondisi perairan maupun kemungkinan lokasi speed boat terakhir terlihat.
“Kami berharap pencarian ini segera membuahkan hasil dan kelima penumpang dapat ditemukan. Kami juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi untuk segera menyampaikannya kepada petugas agar dapat membantu mempercepat proses pencarian,” tandasnya.
Polres Waropen memastikan proses pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan personel, koordinasi lintas pihak, serta upaya maksimal untuk menemukan kelima penumpang yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Mengusung tema “Dengan Mencintai Rasulullah dan Meneladani Akhlaknya, Kita Rawat Indonesia dan Wujudkan Yapen yang Berkeadilan, Unggul dan Sejahtera”, kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi hingga tempat duduk yang disediakan sekitar 700 kursi tidak mampu menampung seluruh jamaah yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen Cryfrianus Y. Mambai, S.Pd., M.Si., Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebson Sembai, S.Pi., Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., Kepala LPP RRI Serui Narmo, S.E., Umum PHBI Kabupaten Kepulauan Yapen H. Anwar, S.S., Ketua Muhammadiyah Serui Ustad Raja Ali Hamzah Siregar, para pengurus PHBI, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan prakata Ketua Umum PHBI Kabupaten Kepulauan Yapen H. Anwar, S.S.
Dalam sambutannya, H. Anwar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Kodim 1709/Yawa, Polres Kepulauan Yapen, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga peringatan Maulid Nabi dapat terlaksana dengan baik.
Ia juga menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenal, menghayati dan meneladani perjuangan serta akhlak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H., dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh masyarakat di Masjid Al-Falah Kodim 1709/Yawa.
Sebagai pejabat baru di Kepulauan Yapen, Dandim memperkenalkan diri kepada masyarakat sekaligus memohon doa dan dukungan agar dapat menjalankan amanah sebagai Komandan Kodim 1709/Yawa dengan sebaik-baiknya.
“Atas nama keluarga besar Kodim 1709/Yawa, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh masyarakat. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kepulauan Yapen agar kami dapat melaksanakan amanah ini dengan baik,” ungkap Dandim.
Letkol Inf Ahmad Albar juga menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi hendaknya menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah serta meneladani akhlak dan perjuangan beliau dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, kebersamaan dalam kegiatan keagamaan seperti ini sangat penting untuk membangun hubungan yang harmonis antara TNI, pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.
Dandim juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak-anak binaan Kodim 1709/Yawa dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kesempatan tampil di hadapan masyarakat dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan diri, mengembangkan potensi dan membentuk generasi muda yang berani serta berakhlak.
Fikri menegaskan bahwa flyer tersebut bukan berasal dari pihak GTI. Ia menyatakan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan surat, pernyataan, maupun seruan resmi terkait aksi demonstrasi untuk menutup tambang sebagaimana yang tercantum dalam flyer yang beredar.
«“Kami tegaskan, flyer yang beredar di media sosial terkait seruan demo untuk menutup tambang itu hoaks. Dari pihak kami tidak pernah mengeluarkan surat ataupun statement resmi untuk menyerukan aksi tersebut,” tegas Fikri Alkatiri.»
Menurut Fikri, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui sumber awal pembuatan dan penyebaran flyer tersebut. GTI juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang pertama kali memposting maupun menyebarluaskan informasi tersebut.
“Kami sedang menyelidiki siapa yang membuat dan pertama kali menyebarkan flyer ini. Kami juga akan melihat akun-akun yang memposting dan akun yang ikut menyebarkannya,” ujar Fikri.
Ia menegaskan, penggunaan nama organisasi, simbol, maupun seolah-olah pernyataan resmi GTI tanpa persetujuan pihak yang berwenang merupakan persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan.
Fikri mengatakan, apabila hasil penelusuran menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
«“Kalau dalam penelusuran kami ditemukan adanya unsur pidana atau tindakan yang merugikan nama baik organisasi, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan informasi tersebut,” tegasnya.»
Fikri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan setiap informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada pihak GTI apabila menemukan surat, flyer, ataupun pernyataan yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
“Jangan langsung percaya dan jangan ikut menyebarkan sebelum informasi itu dipastikan kebenarannya. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya,” pungkas Fikri Alkatiri.
Penulis: Inall Mooduto, Pegiat Literasi yang juga Sebagai Mahasiswa UNG.
Nama Siswi: Winda – Kelas 6 SDN 22 telaga biru
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pendidikan bukan hanya tentang membaca, menulis, dan berhitung. Pendidikan adalah hak setiap anak untuk tumbuh, berkembang, bermimpi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan, negara juga berkewajiban menjamin pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
Amanat tersebut menjadi semakin bermakna ketika kita melihat sosok Winda, seorang siswi kelas 6 SD yang memiliki kebutuhan khusus. Di tengah keterbatasan yang mungkin membuat proses belajarnya tidak selalu mudah, Winda tetap menunjukkan semangat untuk belajar. Ia tetap membuka buku, mengikuti pembelajaran, bertanya, mencoba, dan terus berusaha memahami apa yang dipelajarinya.
Winda mengajarkan kepada kita bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas pendidikan. Justru, anak-anak seperti Winda membutuhkan lingkungan belajar yang ramah, dukungan guru, keluarga, teman-teman, dan masyarakat agar mereka dapat berkembang sesuai kemampuan dan potensinya.
Kondisi pendidikan Indonesia saat ini juga menunjukkan bahwa pendidikan inklusif masih menjadi pekerjaan bersama. Pemerintah terus mendorong pendidikan yang bermutu dan setara bagi anak berkebutuhan khusus. Pada 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan pentingnya pendidikan inklusif serta penguatan Unit Layanan Disabilitas, namun pemerintah juga mengakui masih terdapat tantangan, termasuk dari sisi budaya dan pembiayaan.
Karena itu, amanat UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam konstitusi. Amanat tersebut harus hadir dalam kehidupan nyata: tidak boleh ada anak yang merasa tidak layak sekolah hanya karena memiliki kebutuhan khusus, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan, dan tidak boleh ada anak yang dipandang berbeda ketika sedang berusaha mengejar cita-citanya.
Winda adalah salah satu gambaran nyata bahwa semangat belajar tidak ditentukan oleh kondisi seseorang. Dengan kesempatan, pendampingan, dan lingkungan yang mendukung, setiap anak memiliki potensi untuk berkembang.
Dari Winda kita belajar bahwa pendidikan bukan tentang siapa yang paling cepat atau paling pintar. Pendidikan adalah tentang kesempatan untuk terus mencoba dan menjadi lebih baik.
Semoga semangat Winda menjadi pengingat bagi kita semua bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa berarti mencerdaskan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali. Sebab pada akhirnya, setiap anak memiliki hak untuk bermimpi, dan tugas kita bersama adalah memastikan mereka memiliki kesempatan untuk mewujudkan mimpi tersebut.
“Karena pendidikan adalah hak semua anak, dan setiap anak berhak memiliki masa depan.”
Rep: JO
Suaraindonesia1, Purwokerto – Kematian Sutrimo terus menjadi sorotan dan menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, ruang publik justru diwarnai perbedaan pandangan dari dua figur berlatar belakang hukum.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, melihat sejumlah rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut sebagai indikasi yang patut didalami ke arah dugaan pembunuhan berencana.
Sementara akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan agar berbagai dugaan tidak buru-buru diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta dan alat bukti benar-benar teruji.
Perbedaan perspektif itu membuat kasus kematian Sutrimo tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penyelidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana sebuah hipotesis dapat ditempatkan dalam kerangka hukum pidana.
Binsar Cium Dugaan Pembunuhan Berencana
Binsar menilai sejumlah rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo patut dipertanyakan dan didalami.
Ia menyoroti kepulangan Sutrimo ke Jakarta, biaya perjalanan yang disebut ditanggung pihak tertentu, proses penjemputan, hingga korban disebut ditempatkan di sebuah rumah kosong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam program televisi yang dikutip pada 24 Agustus 2026, Binsar menyampaikan hipotesis bahwa rangkaian tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dan mengaitkannya dengan Pasal 459 KUHP Nasional.
Menurut Binsar, sebuah perencanaan pembunuhan tidak selalu harus berlangsung dalam waktu yang panjang.
Apabila seseorang telah memiliki kesempatan untuk berpikir, membentuk niat, kemudian melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa orang lain, menurutnya, unsur perencanaan tersebut menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa oleh penyidik.
Binsar juga mempertanyakan kondisi Sutrimo ketika ditemukan, termasuk informasi mengenai adanya busa pada mulut korban.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya dilewatkan begitu saja dan perlu dikaji secara medis maupun forensik untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.
Tidak berhenti di situ, Binsar juga menyinggung kemungkinan adanya obstruction of justice, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau mengganggu proses penegakan hukum.
Namun, seluruh pandangan tersebut tetap berada dalam ranah hipotesis dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saharuddin Ingatkan Jangan Mendahului Fakta
Berbeda dengan Binsar, Saharuddin mengambil posisi yang lebih berhati-hati.
Akademisi dan praktisi hukum senior tersebut mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak buru-buru ditarik ke dalam perkara lain atau dikaitkan dengan pihak tertentu hanya berdasarkan hubungan lokasi, kepemilikan aset maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Saharuddin, hukum pidana tidak dapat dibangun hanya dari kumpulan kejanggalan yang belum teruji.
«“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin.»
Ia menekankan pentingnya causal nexus atau hubungan sebab-akibat serta unsur kesalahan (mens rea) apabila seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
«“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.»
Pandangan Saharuddin tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kejanggalan dapat menjadi alasan untuk melakukan pendalaman, tetapi belum otomatis menjadi bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dua Pakar, Dua Perspektif
Perbedaan pandangan Binsar dan Saharuddin memperlihatkan dua titik pijak dalam melihat kasus kematian Sutrimo.
Binsar melihat rangkaian kejanggalan sebagai alasan untuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana serius, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Sementara Saharuddin menekankan bahwa setiap kemungkinan tersebut harus melewati proses pembuktian sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Dengan kata lain, Binsar mendorong agar kemungkinan tidak diabaikan, sedangkan Saharuddin mengingatkan agar kemungkinan tidak diperlakukan sebagai fakta.
Di sinilah publik perlu berhati-hati.
Sebab, ketika sebuah hipotesis terus menerus diulang di ruang publik, ada risiko hipotesis tersebut perlahan dianggap sebagai fakta, meskipun proses penyelidikan dan pembuktian belum selesai.
Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai dugaan racun atau penyebab kematian.
Informasi mengenai mulut berbusa, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang meninggal akibat racun. Penyebab kematian harus ditentukan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saharuddin pun meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.
«“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.»
Publik Boleh Bertanya, Hukum Wajib Membuktikan
Perbedaan pandangan kedua pakar tersebut pada akhirnya membawa kasus ini pada pertanyaan yang lebih besar.
Apakah rangkaian kejanggalan dalam kematian Sutrimo merupakan petunjuk adanya tindak pidana serius?
Ataukah sebagian narasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan yang belum memiliki dasar pembuktian yang cukup?
Jawabannya tidak berada di media sosial.
Jawabannya juga bukan pada perang opini antarpihak.
Jawabannya berada pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya pembunuhan berencana, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan penyebab kematian yang berbeda, maka seluruh hipotesis yang berkembang juga harus siap dikoreksi.
Karena itu, kematian Sutrimo tetap harus diungkap secara serius. Tidak boleh ada fakta yang diabaikan dan tidak boleh ada kemungkinan yang sengaja ditutup.
Namun pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh ditempatkan sebagai pelaku hanya karena namanya muncul dalam sebuah narasi atau dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang belum terbukti.
Publik boleh curiga. Publik boleh bertanya. Pakar boleh berhipotesis.
Tetapi vonis tetap menjadi kewenangan pengadilan, sementara fakta hukum harus lahir dari pembuktian.
Di tengah “perang opini” dua perspektif hukum tersebut, hal terpenting adalah memastikan kematian Sutrimo mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran.
Melainkan siapa yang mampu membuktikannya. (*)
Setelah menjalani masa pengabdian selama kurang lebih 1 bulan 10 hari, mahasiswa KKN Kelompok 20 bersama Pemerintah Kampung Ketuapi dan masyarakat menggelar ibadah syukuran penutupan kegiatan KKN, yang dirangkaikan dengan makan bersama sebagai ungkapan syukur atas seluruh proses pengabdian yang telah dilalui.
Namun, sebelum ibadah syukuran dimulai, suasana haru terlebih dahulu terasa melalui prosesi pemberian cenderamata sebagai tanda kasih, kenangan dan ucapan terima kasih dari aparat kampung, masyarakat Kampung Ketuapi serta warga Jemaat GKI Bethania Mariadei kepada mahasiswa dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) KKN Kelompok 20.
Pemberian cenderamata tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pdt. Marthen Kalo, S.Th., kepada Dosen Pendamping KKN Kelompok 20, Evelin Agustina Marani, S.IP., M.Sos. Cenderamata tersebut menjadi simbol penghargaan dan ungkapan terima kasih atas kebersamaan yang telah terbangun selama mahasiswa melaksanakan pengabdian di Kampung Ketuapi.
Bukan sekadar sebuah pemberian, cenderamata itu menjadi kenangan yang menyimpan cerita tentang perjumpaan, pelayanan, kerja sama dan kebersamaan antara mahasiswa KKN dengan masyarakat.
Selanjutnya, cenderamata kedua diberikan oleh Plt. Kepala Kampung Ketuapi, Derek Payai, kepada perwakilan mahasiswa, yaitu Ketua KKN Kelompok 20 Kampung Ketuapi, Muhammad Afif Aqilah. Penyerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kampung Ketuapi kepada seluruh mahasiswa KKN Kelompok 20 yang selama berada di kampung telah mengambil bagian dalam berbagai kegiatan dan program yang menyentuh kehidupan masyarakat.
Ibadah Syukuran Jadi Momentum Perpisahan Usai prosesi pemberian cenderamata, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah syukuran penutupan KKN. Ibadah menjadi momentum untuk mengucap syukur kepada Tuhan atas penyertaan-Nya selama mahasiswa menjalankan seluruh rangkaian kegiatan pengabdian.
Dalam suasana kekeluargaan, mahasiswa, pemerintah kampung, aparat kampung dan masyarakat bersama-sama mengikuti ibadah hingga selesai. Momen tersebut sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan mahasiswa selama berada di Kampung Ketuapi. Berbagai pengalaman, suka dan duka, tantangan, serta kebersamaan yang dilalui selama KKN menjadi bagian penting yang tidak akan mudah dilupakan.
Kehadiran mahasiswa selama kurang lebih satu bulan sepuluh hari tidak hanya meninggalkan program kerja, tetapi juga membangun hubungan sosial dan kekeluargaan dengan masyarakat.
Makan Bersama, Tutup KKN dengan Kekeluargaan, Setelah ibadah syukuran, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama mahasiswa KKN Kelompok 20 dan masyarakat Kampung Ketuapi.
Suasana kekeluargaan begitu terasa. Mahasiswa dan masyarakat duduk bersama, berbagi makanan, cerita dan pengalaman. Tidak ada lagi sekat antara mahasiswa dan masyarakat karena selama masa KKN telah terbangun hubungan yang erat melalui berbagai kegiatan bersama.
Makan bersama menjadi simbol sederhana namun bermakna bahwa pengabdian tidak hanya tentang program yang diselesaikan, tetapi juga tentang hati yang dipertemukan melalui kebersamaan. Bagi mahasiswa KKN Kelompok 20, Kampung Ketuapi bukan sekadar tempat melaksanakan kewajiban akademik. Kampung ini telah menjadi ruang belajar tentang kehidupan masyarakat, pelayanan, gotong royong, tanggung jawab dan arti sebuah keluarga di tanah rantau.
Sementara bagi masyarakat, kehadiran mahasiswa menjadi warna tersendiri dalam kehidupan kampung selama masa pengabdian. Penutupan KKN akhirnya bukan menjadi akhir dari sebuah hubungan, melainkan awal dari kenangan yang akan terus dibawa oleh mahasiswa ketika kembali ke kampus.
Dari Kampus untuk Masyarakat. Dari Ketuapi untuk Kenangan. Dari Pengabdian untuk Sebuah Persaudaraan yang Tak Berakhir.
(Redaksi Suaraindonesia1.com)
Selama satu bulan sepuluh hari, para mahasiswa tidak hanya datang membawa program kerja. Mereka datang membawa semangat untuk belajar, mengabdi, berkarya, dan hidup bersama masyarakat. Namun tanpa mereka sadari, Kampung Ketuapi justru memberikan sesuatu yang jauh lebih besar: keluarga dan kenangan yang akan mereka bawa sepanjang perjalanan hidup.
Senin,24 Agustus 2026, menjadi salah satu momentum yang penuh haru bagi mahasiswa KKN Kelompok 20. Setelah melewati hari-hari bersama masyarakat, cerita tentang Ketuapi tidak lagi sekadar cerita tentang sebuah tempat pengabdian, tetapi telah menjadi bagian dari perjalanan hidup mereka.
Sinta A. Purba, mahasiswa Fakultas Hukum yang mewakili KKN Kelompok 20, mengenang hari pertama mereka tiba di Kampung Ketuapi.
“Awalnya kami tiba di Kampung Ketuapi, kami sangat senang sekali. Dari awal kami datang, kami disambut dengan tari-tarian. Sambutan itu membuat kami merasa diterima sebagai bagian dari masyarakat Ketuapi,” tuturnya.
Namun ketika menceritakan pengalaman selama berada di Ketuapi, suara Sinta mulai bergetar. Air mata perlahan membasahi wajahnya.
Ia mengaku, selama satu bulan sepuluh hari berada di tengah masyarakat, ada satu hal yang paling membekas dalam hati mereka: kebaikan masyarakat Kampung Ketuapi.
“Selama kami berada satu bulan sepuluh hari di sini, yang kami rasakan adalah masyarakat Kampung Ketuapi sangat baik sekali,**” ucap Sinta dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, masyarakat Ketuapi sangat terbuka dan menerima kehadiran mahasiswa. Mereka tidak pernah merasa menjadi orang asing. Sebaliknya, masyarakat justru hadir dan berjalan bersama mahasiswa dalam setiap kegiatan.
“Masyarakat sangat welcome dengan kehadiran kami mahasiswa KKN Kelompok 20 di Kampung Ketuapi. Pada saat kami bekerja, kami tidak pernah merasa bekerja sendiri. Masyarakat selalu membantu kami dalam setiap pekerjaan,” katanya.
Kebaikan itu bahkan hadir dalam bentuk-bentuk sederhana yang justru menjadi kenangan paling berharga. Ada masyarakat yang mengantarkan makanan, menyediakan minuman, menemani mahasiswa bekerja, hingga ikut turun langsung membantu menyelesaikan berbagai kegiatan.
Bagi mahasiswa, bantuan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun bagi mereka yang sedang jauh dari keluarga dan menjalani pengabdian di sebuah kampung, perhatian kecil itu terasa begitu besar.
Sepiring makanan menjadi tanda kasih. Segelas minuman menjadi bentuk kepedulian. Kehadiran masyarakat menjadi kekuatan ketika lelah mulai datang.
Karena itu, ketika waktu pengabdian hampir berakhir, yang terasa bukan hanya kebahagiaan karena program kerja telah diselesaikan, tetapi juga kesedihan karena harus meninggalkan orang-orang yang selama ini telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Dengan suara terbata-bata, Sinta menyampaikan pesan khusus kepada seluruh masyarakat Kampung Ketuapi.
“Buat semua masyarakat Kampung Ketuapi, terima kasih sudah banyak membantu kami selama berada di Kampung Ketuapi. Biarlah Tuhan yang mempunyai hidup ini dapat memberkati Bapak dan Ibu yang telah membantu kami. Bantuan Bapak dan Ibu tidak akan kami lupakan selama perjalanan hidup kami.”
Kalimat itu menjadi gambaran betapa dalamnya hubungan yang terbangun selama KKN.
KKN bagi mahasiswa Kelompok 20 akhirnya bukan lagi sekadar kewajiban akademik. KKN berubah menjadi perjalanan hati.
Mereka datang sebagai mahasiswa.
Mereka pulang membawa cerita.
Mereka datang sebagai orang asing.
Mereka pulang dengan membawa nama-nama masyarakat Ketuapi dalam ingatan.
Mereka datang untuk mengabdi.
Namun justru masyarakat Ketuapi yang mengajarkan mereka tentang arti ketulusan, kebersamaan, gotong royong, dan kasih tanpa pamrih.
Selama berada di Ketuapi, KKN Kelompok 20 juga mengembangkan program kerja dari delapan program awal menjadi 15 program kerja yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. Keberhasilan menyelesaikan program bukan hanya karena kerja keras mahasiswa, tetapi juga karena dukungan masyarakat Kampung Ketuapi yang selalu hadir di setiap langkah.
Kini, ketika langkah mahasiswa KKN Kelompok 20 mulai meninggalkan Kampung Ketuapi, mungkin yang tersisa hanyalah rumah-rumah, jalan kampung, suara masyarakat, dan tempat-tempat yang pernah menjadi saksi perjuangan mereka.
Tetapi bagi 21 mahasiswa itu, Ketuapi tidak akan pernah benar-benar mereka tinggalkan. Sebab ada kenangan yang akan selalu pulang bersama mereka. Ada wajah-wajah masyarakat yang akan selalu mereka ingat. Ada kebaikan yang tidak akan pernah mereka lupakan.
Dan ada air mata yang menjadi bukti bahwa selama satu bulan sepuluh hari, mereka bukan hanya menjalankan KKN—mereka telah menemukan sebuah keluarga baru di Kampung Ketuapi.
Dari Ketuapi, untuk Ketuapi, untuk Papua.
Terima kasih Kampung Ketuapi.
Sampai kapan pun, kebaikanmu akan menjadi bagian dari perjalanan hidup kami.
(Redaksi Suaraindonesia1.com)
Kegiatan penutupan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kampung Ketuapi, Derek Payai, bersama aparat kampung, Ketua BAMUSKAM Kampung Ketuapi Derek Wayangkau beserta anggota, serta masyarakat Kampung Ketuapi.
Selama kurang lebih 1 bulan 10 hari, sebanyak 21 mahasiswa KKN Kelompok 20 melaksanakan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Program-program tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian tugas akademik, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan kampung.
Dari 8 Program Berkembang Menjadi 15 Program, Dosen Pendamping Lapangan (DPL) KKN Kelompok 20 Universitas Cenderawasih Jayapura, Evelin Agustina Marani, S.IP., M.Sos., menjelaskan bahwa ketika berangkat dari Kota Jayapura, mahasiswa awalnya hanya membawa delapan program kerja yang telah dirancang.
Namun, setelah tiba di Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya di Kampung Ketuapi, mahasiswa melakukan komunikasi dan berinteraksi langsung dengan pemerintah kampung serta masyarakat. Dari proses tersebut, program kerja kemudian berkembang menjadi 15 program sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Awalnya dari Kota Jayapura kami hanya membawa delapan program yang sudah direncanakan. Tetapi setelah kami tiba di Yapen, khususnya di Kampung Ketuapi, program-program tersebut berkembang menjadi 15 program sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat,” jelas Evelin.
Menurut Evelin, berkembangnya program kerja tersebut tidak terlepas dari keterlibatan dan masukan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya menjalankan program yang telah dirancang sebelumnya, tetapi juga berusaha membaca kebutuhan nyata yang ditemukan selama berada di tengah masyarakat.
“Ini juga merupakan bagian dari permintaan dan kebutuhan masyarakat tercinta di Kampung Ketuapi. Kami bersyukur karena semua program dapat dikerjakan bersama-sama hingga selesai,” ujarnya.
Apresiasi kepada Pemerintah dan Masyarakat, Evelin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kampung Ketuapi, BAMUSKAM, serta seluruh masyarakat yang telah menerima, mendampingi dan membantu mahasiswa selama melaksanakan KKN.
“Mewakili anak-anak KKN Kelompok 20, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kampung Ketuapi dan seluruh masyarakat yang selama ini telah membantu anak-anak mahasiswa kami,” tutur Evelin.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama mahasiswa berada di Kampung Ketuapi terdapat sikap maupun tindakan yang kurang berkenan.
“Kami juga memohon maaf apabila selama berada di sini ada hal-hal yang kami lakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang membuat masyarakat tersinggung ataupun marah,” katanya.
Kepala Kampung: Mahasiswa KKN Berikan Perubahan Positif, Sementara itu, Plt. Kepala Kampung Ketuapi, Derek Payai, menyampaikan terima kasih kepada DPL dan seluruh mahasiswa KKN Kelompok 20 yang telah hadir serta melaksanakan pengabdian di Kampung Ketuapi.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa KKN memberikan kontribusi positif bagi pemerintah kampung maupun masyarakat.
“Adik-adik mahasiswa KKN Kelompok 20 sangat luar biasa karena telah memberikan perubahan dan contoh yang baik di Kampung Ketuapi,” jelas Derek.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan KKN terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan.
“Atas nama pemerintah kampung dan masyarakat, kami juga memohon maaf apabila selama adik-adik melaksanakan KKN di Kampung Ketuapi ada hal-hal yang kurang berkenan,” ungkapnya.
Resmikan Tugu Batas Kampung Ketuapi–Mariadei, Salah satu kegiatan yang menjadi bagian penting dalam rangkaian pengabdian mahasiswa adalah peresmian Tugu Batas Kampung Ketuapi dan Kampung Mariadei, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Mahasiswa KKN Kelompok 20 bersama Pemerintah Kampung Ketuapi, BAMUSKAM dan masyarakat turut mengambil bagian dalam pembangunan hingga peresmian tugu tersebut.
Tugu batas tersebut tidak hanya menjadi penanda batas wilayah administratif antara Kampung Ketuapi dan Kampung Mariadei, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, gotong royong dan sinergi antara mahasiswa, pemerintah kampung, BAMUSKAM dan masyarakat.
Keberadaan tugu itu diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa pembangunan di kampung dapat dilakukan melalui kerja sama dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
21 Mahasiswa, Satu Pengalaman Berharga, Ketua KKN Kelompok 20, Muhammad Afif Aqilah, mengatakan bahwa kelompoknya berjumlah 21 mahasiswa yang ditempatkan untuk melaksanakan KKN di Kampung Ketuapi, Distrik Anotaurei.
Menurutnya, pengalaman selama berada di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa. Selain melaksanakan program kerja, mahasiswa mendapatkan pengalaman secara langsung mengenai kehidupan sosial masyarakat, membangun komunikasi, bekerja sama, memberikan pelayanan, serta belajar memahami dinamika kehidupan masyarakat di tingkat kampung.
“KKN bukan hanya tentang menjalankan program kerja, tetapi juga tentang bagaimana mahasiswa belajar hidup bersama masyarakat, mendengar kebutuhan mereka, bekerja bersama dan memberikan kontribusi sesuai kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
Kehadiran KKN Kelompok 20 di Kampung Ketuapi pun menjadi momentum bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling belajar, berbagi pengalaman serta membangun kebersamaan.
KKN Berakhir, Silaturahmi Tetap Terjalin, Berakhirnya masa KKN bukan berarti berakhir pula hubungan antara mahasiswa dan masyarakat Kampung Ketuapi.
Sebanyak 15 program yang telah dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat dan meninggalkan kesan positif bagi masyarakat. Lebih dari sekadar program kerja, kehadiran mahasiswa KKN Kelompok 20 telah menjadi bagian dari perjalanan kehidupan masyarakat Kampung Ketuapi selama kurang lebih satu bulan sepuluh hari.
Bagi mahasiswa, Ketuapi bukan hanya tempat menjalankan tugas akademik. Kampung tersebut menjadi ruang untuk belajar tentang kehidupan, kebersamaan, tanggung jawab, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, mahasiswa KKN Kelompok 20 secara resmi berpamitan kepada pemerintah kampung dan masyarakat. Dari Kampus untuk Masyarakat, dari Ketuapi untuk Pengalaman yang Tak Terlupakan.
(Redaksi Suaraindonesia1.com)
WONOSARI, SuaraIndonesia1.com — Satu kisah luar biasa sekaligus memilukan lahir dari Kecamatan Wonosari. Tim bola voli Desa Dulohupa baru saja mencetak sejarah gemilang dengan meraih peringkat kedua kejuaraan bola voli se-Kecamatan Wonosari. Di balik tepuk tangan, sorak-sorai, dan medali yang disandang, tersembunyi sebuah realita pahit yang tak bisa lagi dibungkam, tak bisa lagi diabaikan, dan tak bisa lagi ditunda.
Dari 14 desa yang membentang di wilayah Kecamatan Wonosari, hanya Desa Dulohupa yang sampai hari ini tidak memiliki satu pun fasilitas lapangan bola voli yang layak, permanen, dan aman untuk digunakan oleh pemuda-pemudinya.
Bukan karena warga tidak mampu. Bukan karena tidak ada lahan. Bukan pula karena tidak ada keinginan. Faktanya, 13 desa lainnya di kecamatan ini sudah membuktikan bahwa mereka bisa, mereka telah merencanakan, menganggarkan, membangun, dan memelihara fasilitas olahraga yang baik, lengkap, dan terawat bagi generasi mudanya. Setiap desa tetangga memiliki tempat yang rata, berpagar, bercahaya, tempat di mana anak-anak muda bisa berkumpul, berlatih, tumbuh, dan berkarya dengan tenang.
Lalu mengapa hanya Desa Dulohupa yang tertinggal sendirian? Mengapa hanya pemuda-pemudi di sini yang harus berjuang tanpa tempat yang pantas? Pertanyaan ini bukan sekadar renungan—ini adalah seruan yang harus dijawab secara terbuka dan jujur oleh semua pihak yang memegang kendali kebijakan di desa ini.
Suara yang Menggema dari Tengah Lapangan Sederhana
Iksandi Aliwu, Wakil Ketua Karang Taruna Desa Dulohupa, menyampaikan kenyataan ini dengan bangga atas prestasi anak-anak mudanya, namun dengan nada yang tegas dan penuh harap agar ketimpangan ini segera diakhiri:
"Kita semua tahu betul, Kecamatan Wonosari terdiri dari 14 desa. Kalau kita melangkah ke desa sebelah, ke desa seberang, ke desa-desa di sekeliling kita semuanya sudah memiliki lapangan bola voli yang baik, permanen, dan dapat digunakan kapan saja. Mereka mampu menyediakannya, mereka mampu merawatnya, dan pemuda mereka berlatih dengan tenang setiap hari di tempat yang layak.
Namun sampai detik ini, hanya Desa Dulohupa yang belum memiliki tempat seperti itu. Kami berlatih di tanah yang belum rata, di tempat yang berubah-ubah, di bawah cahaya yang seadanya, tanpa pagar yang melindungi, tanpa kenyamanan yang sederhana sekalipun. Meski begitu, anak-anak muda ini tetap bangkit, tetap berjuang, dan akhirnya berhasil meraih peringkat kedua se-kecamatan. Bukankah ini bukti nyata bahwa potensi di Desa Dulohupa tidak kalah dengan desa mana pun?
Maka pertanyaan kami sederhana saja: Jika desa lain mampu melakukannya, mengapa kami tidak? Apakah pemuda di sini kurang berharga? Apakah aspirasi kami kurang didengar? Apakah masa depan Desa Dulohupa bukan prioritas? Semoga pencapaian ini menjadi kode nyata sekaligus panggilan tegas bagi pihak-pihak yang memegang kebijakan, saatnya perhatian segera turun ke kami, saatnya kesetaraan akhirnya terwujud di tanah ini."
Kata-kata ini bukan sekadar keluhan sesaat. Ini adalah cermin yang menampakkan apa yang selama ini luput, atau sengaja diabaikan, dalam perencanaan pembangunan Desa Dulohupa. Jika desa-desa lain dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan anggaran yang serupa mampu memprioritaskan sarana olahraga sebagai kebutuhan mendasar, maka tidak ada satu pun alasan yang dapat diterima mengapa hal yang sama belum terjadi di Desa Dulohupa. Ke mana arah perencanaan pembangunan selama ini? Siapa yang benar-benar diprioritaskan? Dan kapan pemuda-pemudi Desa Dulohupa akan menjadi bagian dari rencana tersebut?
Berlatih Tanpa Tempat, Bertanding Tanpa Rasa Takut
Bayangkan pemandangan ini terjadi setiap hari selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun: anak-anak muda berkumpul di tanah yang belum dipadatkan, menyesuaikan langkah di permukaan yang tidak rata, berbagi tempat dengan kegiatan lain, berlatih di bawah terik matahari yang membakar, atau di bawah cahaya lampu yang remang-remang. Tidak ada ruang ganti, tidak ada tempat istirahat, tidak ada tanda resmi bahwa ini adalah tempat mereka berkarya.
Namun ketika hari pertandingan tiba, mereka melangkah ke lapangan dengan kepala tegak. Mereka berhadapan dengan tim-tim yang setiap hari berlatih di fasilitas lengkap, di lapangan yang rata, di tempat yang terawat. Dan mereka membuktikan sesuatu yang luar biasa—bukan permukaan tanah yang membentuk juara, melainkan semangat yang tak pernah menyerah. Mereka mengalahkan lawan-lawan yang jauh lebih beruntung dalam hal sarana, dan akhirnya berdiri di posisi kedua tertinggi se-kecamatan.
Irwansyah Dama, salah satu pemain andalan tim, menyampaikan perasaan yang tulus sekaligus harapan yang mendesak, mewakili seluruh rekan-rekannya di lapangan:
"Kami membuktikan sendiri bahwa keterbatasan tidak mampu membatasi semangat dan kemampuan kami. Kami berdiri sejajar bahkan melampaui tim dari desa yang jauh lebih lengkap sarannya. Kami bangga bisa mengharumkan nama Desa Dulohupa. Tapi perjuangan ini tidak boleh terus berulang.
Kami tidak ingin adik-adik kami, generasi penerus di desa ini, harus berjuang dengan keterbatasan yang sama. Kami tidak ingin mereka tumbuh dengan perasaan bahwa mereka kurang berharga dibandingkan pemuda di desa sebelah. Kami juga berhak memiliki tempat yang layak—tempat yang permanen, aman, dan bisa kami banggakan. Ini bukan permintaan yang berlebihan, ini adalah hak kami sebagai warga desa. Dan kami berharap suara kami kali ini benar-benar didengar dan ditindaklanjuti."
PENUTUP TEGAS DARI KETUA KARANG TARUNA DESA DULOHUPA — ELFIN SULINGO
Di akhir seluruh pernyataan dan harapan yang bergema dari anak-anak muda ini, Elfin Sulingo, Ketua Karang Taruna Desa Dulohupa, menutup dengan kalimat yang tegas, jernih, berwibawa, dan tidak bisa ditawar lagi—sebuah pesan yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Desa Dulohupa dan seluruh pihak yang memegang kebijakan:
"Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Dulohupa, saya berdiri di sini mewakili seluruh pemuda dan pemudi desa ini untuk menyampaikan satu hal dengan tegas dan tidak berbelit-belit:
Prestasi yang baru saja diraih tim bola voli kita ini bukan sekadar kebanggaan sesaat untuk dirayakan lalu dilupakan. Ini adalah tanda peringatan sekaligus panggilan tegas. Fakta bahwa 13 desa lain di Kecamatan Wonosari sudah memiliki lapangan bola voli yang layak, sementara Desa Dulohupa masih menunggu hingga hari ini, bukanlah sesuatu yang bisa dibiarkan terus berlanjut.
Semua desa lain telah membuktikan bahwa membangun lapangan voli itu BISA dilakukan. Bukan hal mustahil, bukan kemewahan yang tak terjangkau, melainkan kebutuhan dasar yang dapat direncanakan dan diwujudkan melalui anggaran yang ada. Maka, tidak ada alasan apa pun yang dapat diterima untuk terus menunda di Desa Dulohupa.
Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami tidak meminta fasilitas yang mewah. Kami hanya meminta kesetaraan. Kami hanya meminta perlakuan yang sama seperti pemuda di desa-desa lain. Anggaran desa ada, kewenangan ada, kebutuhan sudah sangat nyata dan mendesak—maka tindakannya harus segera ada.
Saya tegaskan dengan tegas kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa Dulohupa: Jangan menunggu sampai semangat ini perlahan pudar. Jangan menunggu sampai bakat-bakat muda di desa ini pergi karena tidak ada tempat untuk berkembang. Jangan menunggu sampai kami berhenti menunggu dalam diam.
Lapangan bola voli yang layak, permanen, dan aman di Desa Dulohupa harus segera diwujudkan. Bukan tahun depan, bukan nanti, bukan setelah hal lain selesai—SEKARANG. Karena kami sudah membuktikan bahwa kami layak dihargai. Dan kini, giliran Anda membuktikan bahwa Anda hadir, peduli, dan bertanggung jawab atas masa depan Desa Dulohupa."
Saatnya Tidak Ada Lagi yang Tertinggal
Pembangunan sebuah desa tidak diukur dari seberapa megah gedung yang berdiri atau seberapa mulus jalan yang dilalui, melainkan dari seberapa besar perhatian yang diberikan kepada generasi mudanya—kepada mereka yang akan meneruskan perjalanan desa ini ke masa depan. Mengabaikan penyediaan sarana olahraga berarti mengabaikan tempat di mana karakter dibentuk, kenakalan dicegah, bakat ditemukan, dan persatuan tumbuh.
Para pemuda Desa Dulohupa sudah melakukan bagian mereka. Mereka berjuang, mereka berlatih, mereka berkorban, dan akhirnya mereka membuktikan kepada semua orang bahwa Desa Dulohupa memiliki potensi yang tidak kalah hebatnya dari desa mana pun di Kecamatan Wonosari. Kini, giliran Pemerintah Desa Dulohupa untuk melakukan bagiannya: mendengar, merencanakan, mengalokasikan, dan mewujudkan.
Jangan biarkan Desa Dulohupa terus menjadi satu-satunya desa yang tertinggal. Jangan biarkan semangat juang ini perlahan padam karena dibiarkan tanpa tempat yang layak. Jangan biarkan satu-satunya pembeda antara Desa Dulohupa dan desa lainnya hanyalah ketidakpedulian terhadap anak-anak mudanya sendiri.
Selamat dan bangga untuk Tim Bola Voli Desa Dulohupa. Kalian sudah membuktikan bahwa kalian juara! Dan kalian berhak mendapatkan tempat yang layak untuk terus menjadi juara.
Pemerintah Desa Dulohupa, dengarkanlah: 13 desa lain sudah melakukannya. Saatnya Dulohupa juga melakukannya. Jangan biarkan warga menunggu lebih lama lagi.
Rep: JO
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, S.Hut., M.Ling., Kajari Manokwari Amrizal Tahar, S.H., M.H., Katim LPU RRI Manokwari Nilawati Iriani, para Asisten dan Kabalak Kodam XVIII/Kasuari, Wakapolresta Manokwari Kompol Michael Ayomi, S.H., Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten Manokwari Albertus, S.T., serta Tokoh Masyarakat Kampung Inggramui Bapak Obedh Kambu.
Jembatan dengan panjang 12 meter dan lebar 4 meter tersebut dibangun dalam waktu kurang lebih tiga minggu melalui gotong royong TNI, pemerintah daerah, pemerintah kampung, stake holder lainnya dan masyarakat. Jembatan ini menjadi akses penting yang menghubungkan Kampung Inggramui dengan jalan utama Kabupaten Manokwari.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk nyata pengabdian TNI bersama seluruh komponen masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Keberadaannya memberikan manfaat bagi sekitar 117 kepala keluarga, khususnya untuk memperlancar aktivitas sehari-hari, distribusi hasil usaha, meningkatkan perekonomian, serta mempermudah akses pelayanan kesehatan.
Pangdam juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kodam XVIII/Kasuari telah menyelesaikan pembangunan 98 unit jembatan atau 100 persen, sementara 2 unit masih dalam proses pengerjaan dan 45 unit lainnya dalam proses pengajuan. Diharapkan pada September mendatang, program tersebut dapat kembali dilanjutkan melalui realisasi pembangunan jembatan yang telah diajukan.
Pangdam mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Kehadiran Jembatan Garuda diharapkan menjadi akses baru bagi masyarakat, membuka peluang peningkatan kesejahteraan, serta memperkuat konektivitas antar wilayah. (cr)
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato bukan perkara yang baru muncul hari ini. Konflik lahan, aktivitas pertambangan, kompensasi masyarakat, persoalan lingkungan, hingga hubungan antara masyarakat, koperasi dan perusahaan telah berulang kali menjadi perhatian publik. Pada 2023, konflik pertambangan bahkan mencapai titik serius dan berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan di Pohuwato bukan hanya berbicara tentang investasi dan ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, kepentingan masyarakat, hukum dan tata kelola.
Dalam konteks tersebut, hubungan antara KUD Dharma Tani dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) patut dilihat secara terbuka. Idris Kadji tercatat sebagai Ketua KUD Dharma Tani periode 2023–2028, dan pemberitaan pemerintah daerah maupun media lokal pada 2025–2026 masih menyebutnya dalam posisi tersebut. Sementara itu, persoalan penyertaan modal dan kepemilikan saham KUD Dharma Tani pada PT PETS juga masih menjadi salah satu isu yang dipersoalkan dalam rekomendasi Badan Pengawas KUD pada RAT 2026.
Fakta-fakta tersebut tentu bukan dasar untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Tetapi ketika seorang pejabat publik sekaligus berada dalam struktur koperasi yang memiliki hubungan dengan perusahaan tambang, publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan.
"Ketika seorang wakil rakyat berada di dalam struktur koperasi yang memiliki hubungan dengan perusahaan tambang, bagaimana publik memastikan fungsi representasi dan pengawasannya tetap independen?" tanya Apriyanto Umar, S.H., Sekretaris PMII Kabupaten Pohuwato.
Menurut Apriyanto, pertanyaan tersebut penting karena anggota DPRD menerima mandat dari masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara koperasi memiliki tanggung jawab terhadap anggotanya dan perusahaan memiliki kepentingan korporasi. Ketika ruang politik, koperasi dan korporasi memiliki irisan, publik berhak mengetahui bagaimana batas-batas kepentingan tersebut dijaga.
Dari sisi hukum, persoalan ini tentu harus ditempatkan secara hati-hati. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota melakukan pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Namun, apakah suatu posisi tertentu masuk dalam ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta konkret dan melalui mekanisme lembaga yang berwenang.
Karena itu, kita tidak sedang menjatuhkan vonis hukum. Tetapi hukum bukan satu-satunya ukuran dalam menilai seorang pejabat publik. Ada pula etika, kepatutan dan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih sederhana, tetapi jauh lebih serius:
Bagaimana seorang wakil rakyat memastikan dirinya tetap independen ketika berada dalam lingkungan yang memiliki kepentingan ekonomi di sektor pertambangan? Bagaimana jika suatu kebijakan pemerintah menyentuh kepentingan perusahaan? Bagaimana jika kepentingan masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi? Bagaimana fungsi pengawasan dijalankan? Dan ketika kepentingan tersebut berada pada titik yang berseberangan, kepada siapa keberpihakan seorang wakil rakyat harus diberikan?
"Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal standar etika pejabat publik. Kalau memang tidak ada konflik kepentingan dan seluruh posisi tersebut sesuai dengan ketentuan, maka jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan meminta rakyat percaya tanpa memberikan alasan untuk percaya," ujar Apriyanto.
Di sinilah persoalan sebenarnya berada. Publik membutuhkan kejelasan sikap. Jika mandat sebagai wakil rakyat adalah prioritas utama, maka keberpihakan kepada masyarakat harus terlihat dalam sikap, keputusan dan keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Namun jika kepentingan korporasi justru menjadi posisi yang ingin dipertahankan, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih keras:
Apakah mandat sebagai wakil rakyat masih dapat dijalankan secara optimal ketika terdapat persinggungan kepentingan yang begitu dekat dengan dunia usaha pertambangan?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk mengadili seseorang di ruang publik. Ini adalah pertanyaan etik yang harus dijawab secara terbuka.
Sebab seorang wakil rakyat pada akhirnya harus mampu menunjukkan keberpihakannya. Tetap berdiri sebagai wakil masyarakat dan memastikan mandat DPRD dijalankan secara independen, atau mempertahankan kepentingan dalam lingkaran korporasi dengan konsekuensi bahwa publik berhak mempertanyakan independensinya sebagai wakil rakyat. Sebab tidak mungkin kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi selalu berjalan searah. Akan ada titik ketika keduanya berhadapan.
Dan ketika titik itu datang, masyarakat berhak tahu: "Di sisi mana wakil rakyat berdiri?"
Karena itu, Badan Kehormatan DPRD dan lembaga terkait patut membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat persoalan etik maupun potensi konflik kepentingan. Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan. Jika seluruhnya sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Dan jika ada potensi benturan kepentingan, jelaskan pula bagaimana independensi dijaga.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang merasa dirinya bersih. Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa mandat rakyat tidak sedang berjalan beriringan dengan kepentingan lain.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang satu nama. Ini tentang standar yang ingin kita bangun di Pohuwato. Apakah jabatan publik benar-benar menjadi ruang pengabdian? Atau justru berpotensi menjadi ruang bertemunya kepentingan politik dan korporasi?
Masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya berkata: "Percayalah kepada kami." Masyarakat membutuhkan wakil yang mampu menjawab dengan sikap: "Ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kepentingan korporasi, saya berdiri di mana?" Karena mandat rakyat bukan sekadar kursi. Ia adalah amanah. Dan amanah menuntut keberpihakan.
Apriyanto Umar, S.H.
Sekretaris PMII Kabupaten Pohuwato
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1