SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ada pemodal dari Gorontalo Utara dan juga yang berasal dari kabupaten lain. Desakan muncul dari Forum Pemuda Gorontalo.
Penangkapan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tolangohula menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan lingkungan dan sumber daya alam di Provinsi Gorontalo. Satu unit ekskavator saat ini diamankan di Polres Gorontalo, sementara satu unit lainnya diamankan di Polda Gorontalo.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Forum Pemuda Gorontalo (FPG), Zasmin Dalanggo. Menurutnya, tindakan aparat menunjukkan bahwa Polres Gorontalo tidak tinggal diam terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Saya selaku Koordinator Forum Pemuda Gorontalo mengucapkan apresiasi kepada Kapolres Gorontalo yang sudah menindaklanjuti berbagai pemberitaan, keluhan masyarakat, serta upaya menjaga sumber daya alam di Kabupaten Gorontalo,” ujar Zasmin.
Namun demikian, FPG juga melontarkan kritik keras kepada aparat agar penanganan kasus PETI tidak berhenti hanya pada penangkapan alat berat semata. Menurut Zasmin, aparat penegak hukum harus berani mengungkap dan menangkap para pemodal utama maupun aktor besar yang berada di balik aktivitas tambang ilegal di Tolangohula.
“Kami mendesak agar bukan hanya alat berat yang ditahan, tetapi juga para pemodal utama dan pelaku aktif di balik tambang ilegal tersebut segera ditangkap. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar alat, sementara aktor utamanya masih bebas beroperasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masih terdapat sejumlah alat berat yang diduga tetap beroperasi meskipun sudah dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian. Karena itu, FPG meminta Polres Gorontalo segera bergerak cepat untuk menangkap seluruh pelaku PETI tanpa pandang bulu.
“Informasi yang kami dapatkan, masih ada alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Maka kami mendesak Polres Gorontalo untuk segera menangkap para pelaku dan pemodal PETI yang masih menjalankan aktivitas ilegal,” tambahnya.
Selain itu, Forum Pemuda Gorontalo juga meminta aparat segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku karena dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI dinilai sudah sangat nyata dan terlihat secara kasat mata.
“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI sudah jelas terlihat. Oleh sebab itu, kami mendesak aparat untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutup Zasmin.
(JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Di tengah kondisi masyarakat yang semakin sulit hari ini, Organisasi RAMZA (Remaja Masjid Az'zahidin) menggelar kegiatan nonton bareng film Pesta Babi sebagai ruang diskusi rakyat bersama masyarakat, petani, mahasiswa, dan pemuda. Kegiatan ini bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk kepedulian sosial untuk membuka kesadaran bersama terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi rakyat kecil, khususnya terkait perampasan ruang hidup, hilangnya tanah pertanian, dan ketidakadilan pembangunan yang semakin nyata dirasakan masyarakat bawah.
Film Pesta Babi menggambarkan realitas pahit tentang bagaimana rakyat kecil sering kali menjadi korban ketika kekayaan alam dan tanah dikuasai oleh perusahaan besar yang didukung kekuatan modal dan kekuasaan. Tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi wilayah eksploitasi. Hutan dibuka, lahan rakyat diambil, akses pertanian dibatasi, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Ironisnya, atas nama investasi dan pembangunan, rakyat justru dipaksa menerima kenyataan pahit berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan, dan melemahnya kehidupan sosial masyarakat desa. Petani yang selama ini menjaga tanah dan menyediakan pangan bagi masyarakat sering kali tidak mendapat perlindungan yang layak. Ketika perusahaan masuk dengan alat berat dan kekuatan modal, suara rakyat kecil kerap dianggap tidak penting dan mudah dikalahkan.
Melalui forum nobar dan mimbar bebas ini, banyak masyarakat menyampaikan keresahan yang selama ini mereka pendam. Ada petani yang mengeluhkan sempitnya lahan garapan, sulitnya akses ekonomi, hingga kekhawatiran bahwa suatu hari masyarakat lokal tidak lagi memiliki tanah untuk diwariskan kepada anak cucunya. Mahasiswa dan pemuda juga menyoroti bagaimana ketimpangan sosial semakin terlihat jelas: kekayaan alam melimpah, tetapi kesejahteraan rakyat justru tertinggal.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria, ketidakadilan ekonomi, dan penguasaan sumber daya alam bukan sekadar cerita dalam film, tetapi kenyataan yang perlahan terjadi di banyak daerah. Ketika rakyat kehilangan tanahnya, maka yang hilang bukan hanya tempat mencari nafkah, tetapi juga identitas, budaya, dan masa depan kehidupan masyarakat itu sendiri.
RAMZA menilai bahwa masyarakat tidak boleh terus dibungkam oleh ketakutan dan janji-janji pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Rakyat harus mulai sadar bahwa tanah, alam, dan ruang hidup bukan semata-mata objek bisnis yang dapat diperjualbelikan demi kepentingan segelintir pihak. Negara dan seluruh pemangku kepentingan seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang sebesar-besarnya kepada kekuatan modal yang mengorbankan rakyat kecil.
Nonton bareng film Pesta Babi ini menjadi simbol bahwa suara rakyat masih ada dan tidak boleh dipadamkan. Diskusi yang lahir dari kegiatan ini diharapkan mampu membangun solidaritas masyarakat, memperkuat keberanian pemuda dan mahasiswa untuk bersikap kritis, serta menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga tanah dan ruang hidup adalah bagian dari menjaga masa depan bersama.
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, resmi menyerahkan dokumen aduan yang memuat sejumlah tuntutan strategis beserta bukti awal dugaan persoalan yang selama ini dikawal pihaknya kepada DPRD Banggai Kepulauan pada Senin, 18 Mei 2026. Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut konkret atas hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dokumen yang diserahkan tidak hanya diposisikan sebagai bentuk pengaduan administratif, tetapi juga sebagai landasan awal untuk mendorong proses pemeriksaan yang lebih serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan daerah. Dalam dokumen tersebut, Aliansi Pemuda Kalumbatan turut mendukung rekomendasi DPRD kepada pihak kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan.
Dalam keterangannya, Kevin menegaskan bahwa sejumlah poin tuntutan yang dikawal aliansi memiliki indikasi kuat yang berpotensi mengandung unsur pidana, sehingga tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa ataupun diselesaikan melalui pendekatan formalitas birokrasi semata.
“Saya berharap ada tindak lanjut yang serius terhadap laporan kami. Saya percaya DPRD Banggai Kepulauan akan melakukan yang terbaik dalam mengawal rekomendasi ini. Karena pada beberapa poin tuntutan, jelas terdapat indikasi yang mengarah pada unsur pidana, sehingga proses penyelidikannya harus dilakukan secara serius dan terbuka,” tegas Kevin.
Secara ilmiah dan dalam perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Aliansi Pemuda Kalumbatan mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap prinsip good governance, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Gerakan yang dibangun oleh pemuda desa tersebut menunjukkan bahwa kontrol sosial masyarakat merupakan instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan, pembiaran administrasi, maupun potensi kerugian terhadap kepentingan publik.
Kevin juga menyoroti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam menindaklanjuti laporan rakyat secara nyata, bukan sekadar berhenti pada forum rapat, pencatatan dokumen, ataupun seremonial administratif tanpa hasil yang terukur. Menurutnya, ketika dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.
“Saya tegaskan kembali bahwa langkah saya dan teman-teman tidak hanya sampai di sini. Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini sampai setuntas-tuntasnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip tanpa keberanian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa gerakan Aliansi Pemuda Kalumbatan bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk konsolidasi sosial yang menempatkan pengawasan publik sebagai bagian dari perjuangan menjaga integritas pembangunan desa dan daerah. Dalam konteks demokrasi lokal, sikap kritis pemuda dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum, kepentingan masyarakat, dan etika pemerintahan yang sehat. (JO)
Pelaksanaan Pleno XIX ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan adat untuk berkumpul, berdialog, berkoordinasi, serta menyusun langkah konkret demi masa depan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Papua.
Latar Belakang dan Urgensi Kedudukan Adat
Dalam dokumen Kerangka Acuan (Term of Reference) kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DAP, Yan Pieter Yarangga, dan Sekretaris Jenderal, Yan Christian Warinussy, SH, ditegaskan bahwa implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) saat ini dinilai masih jauh dari harapan serta belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat adat di akar rumput.
Masyarakat adat Papua masih diperhadapkan pada berbagai tantangan berat, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, eksploitasi sumber daya alam tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan, proses pembangunan yang kurang berpihak pada pemilik hak ulayat, hingga arus migrasi dan investasi tak terkendali yang turut menggerus identitas budaya lokal. Selain itu, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang—terutama terkait tanah ulayat dan hukum adat—menunjukkan bahwa ruang dialog kultural belum terakomodasi secara memadai dalam perumusan kebijakan publik.
Oleh karena itu, Dewan Adat Papua memandang perlunya konsolidasi kelembagaan yang terstruktur secara kolektif untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat sebagai pilar kultural utama di Tanah Papua.
Dasar Pelaksanaan dan Lima Tujuan Strategis
Sidang Pleno XIX ini diselenggarakan dengan bersandarkan pada empat landasan organisasi, yaitu:
1. Manifesto Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
2. Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua Tahun 2021.
3. Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVII tanggal 7–9 Oktober 2024 di Yahim Sentani.
4. Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVIII tanggal 20–21 November 2025 di Sarmi.
Secara spesifik, ada lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui forum pleno kali ini:
1. Evaluasi Organisasi: Mengevaluasi secara menyeluruh hasil keputusan Pleno XVIII Dewan Adat Papua Tahun 2025.
2. Refleksi Reguasi: Mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan implikasinya terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
3. Advokasi & Revitalisasi: Merumuskan rencana aksi advokasi kebijakan serta revitalisasi budaya adat dalam konteks pembangunan Papua masa kini.
4. Rekomendasi Kebijakan: Menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk penguatan peran adat dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
5. Agenda Strategis: Menetapkan Agenda, Tempat, dan Waktu pelaksanaan Konferensi Besar V Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Tahun 2026 yang direncanakan bakal digelar di wilayah adat Doberay.
Agenda dan Partisipasi Peserta dari Seluruh Wilayah Adat
Secara garis besar, sidang selama tiga hari tersebut akan memfokuskan pembahasannya pada tiga pilar utama: Konsolidasi, Program, dan Rekomendasi Pleno XIX DAP.
Berdasarkan Lampiran Daftar Peserta dan Peninjau, forum ini akan dihadiri oleh representasi komponen adat yang sangat luas dari berbagai wilayah adat di Tanah Papua. Total keterwakilan meliputi 17 orang dari unsur pengurus pusat Dewan Adat Papua, serta masing-masing 3 orang delegasi dari struktur Dewan Adat Wilayah (DAW) dan Dewan Adat Daerah (DAD) di bawahnya, antara lain:
1. Wilayah Mamta Tabi
DAD Port Numbay, LMA Port Numbay, DAD Keerom, DAD Grime Nawa, DAD Sarmi, dan DAD Mamberamo.
2. Wilayah Saireri
DAD Waropen, DAD Yapen, DAD Byak, dan DAD Nabire Pantai.
3. Wilayah Doberay
DAD Mnukwar, DAD Mansel, DAD Bintuni, DAD Wondama, DAD Tambrauw, DAD Malamoi, dan DAD Raja Ampat.
4. Wilayah Bomberay
DAD Fak-Fak dan DAD Kaimana.
5. Wilayah Anim Ha
DAD Merauke, DAD Mappi, DAD Asmat, dan DAD Boven Digoel.
6. Wilayah La Pago
DAD Yalimo dan DAD Yahukimo.
Serta keterwakilan dari LEMASA, LEMASKO, dan Dewan Adat Aplim Apom.
Selain utusan DAW dan DAD, Panitia Pelaksana juga mengundang calon peserta pleno dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan DPRK jalur pengangkatan untuk turut mengawal jalannya sidang.
Kesiapan Panitia Pelaksana di Teluk Wondama
Demi memastikan kelancaran agenda besar ini, Panitia Pelaksana Pleno XIX yang berbasis di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, terus bergerak cepat mematangkan persiapan teknis. Surat pemberitahuan resmi mengenai kontribusi kepesertaan telah diterbitkan pada 13 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ir. Hendrik S. Mambor, MM, selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aser Waroy, S.Sos selaku Sekretaris Panitia.
Panitia mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera mengonfirmasikan kehadiran serta menyelesaikan administrasi kontribusi guna memastikan kesiapan akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan operasional di lapangan dapat terpenuhi tepat waktu demi suksesnya musyawarah agung masyarakat adat Papua ini.
Melalui semangat "Bekerjalah bagi Negerimu", Pleno XIX Dewan Adat Papua diharapkan dapat melahirkan dokumen rekomendasi konkrit satu tahun ke depan menuju KBMAP V, sekaligus memperkokoh posisi tawar kultural masyarakat adat di tengah cepatnya perubahan zaman. (cr)
Dari informasi yang diperoleh, jumlah bak rendaman tidak hanya satu atau dua bak rendaman, bahkan ativitas terlarang tersebut dilakukan di lokasi Hutan Produksi Terbatas yang tidak jauh dari kebun raya megawati.
Sempat beberapa kali terdengar lahan yang dikelolahnya bermasalah, namun dapat terselesaikan.
Pertanyaan pun perlahan muncul, kenapa sampai saat ini dirinya bebas beraktivitas diwilayah terlarang dan juga bebas beraktivitas di area terlarang?
Padahal Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin) jelas dan tertuang dalam undang-undang :
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, tindakan pembiaran oleh pejabat publik terhadap aktivitas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Tak sampai disitu soroton Dari Aktivis lingkungan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri angkat suara mengenai aktifitas PETI tersebut;
"Kami mempertanyakan kenapa Billy selalu luput dari jeratan hukum. Sudah jelas-jelas melanggar bahkan Sampai saat ini diduga APH menutup mata dan tidak bertindak, Saya mendesak Polda Sulut melalui Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo untuk menangkap Terduga pelaku Billy oknum mafia PETI Yang diduga merusak Hutan untuk kepentingan pribadi"
"Fikri juga menambahkan akan membuat laporan resmi ke Polda Sulut sehingga dapat diperiksa dan di proses sesuai Hukum yang berlaku",tutupnya.
Terkait pemberitaan ini, terduga pelaku PETI Billy, tim redaksi masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Billy mengenai aktivitas PETI yang dilakukanya Sampai berita ini di tayangkan belum ada respon dari pihak Yang bersangkutan.
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Kondisi infrastruktur jalan di Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato masih memprihatinkan meskipun wilayah ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan yang dikelola oleh perusahaan tambang emas Pani Gold Project (PGP). Ironisnya, keberadaan tambang tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Salah satu bukti nyata adalah masih buruknya akses jalan desa yang justru semakin rusak akibat lalu lalang kendaraan berat perusahaan tambang. Jalan yang ada selama ini dibangun dan dirawat secara swadaya oleh masyarakat melalui gotong royong, bukan hasil dari program perusahaan atau pemerintah daerah.
Ali Musa, warga Desa Hulawa, menyampaikan kekecewaannya. "Seharusnya Desa Hulawa menjadi priorutama utama baik dari pemerintah daerah maupun pihak Pani Gold Project. Tapi kenyataannya, kami hanya dikeruk sumber daya alamnya, sementara lingkungan sekitar dibiarkan dalam keadaan rusak," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh PGP tidak pernah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal yang tinggal di kaki gunung tersebut.
"Kerusakan akses jalan karena mobil perusahaan yang sering berlalu lalang sudah sangat parah. Jalan yang kami bangun secara gotong royong kini hancur. Sudah seharusnya perbaikan jalan menjadi prioritas pemerintah dan PGP, tapi semua itu di luar keinginan kami," tegas Ali Musa.Masyarakat Desa Hulawa berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan tambang agar terjadi keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perbaikan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. (JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pemerintah dinilai sudah tepat menghadirkan program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Gorontalo. Program tersebut dianggap membawa harapan besar bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah perairan. Sebab, kawasan itu bukan sekadar batas wilayah semata, melainkan tempat hidup ratusan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius dari negara.
Program KNMP sejak awal memang sangat dinantikan masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kehadiran program strategis tersebut dianggap mampu menjadi jalan baru untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.
Namun di balik harapan besar itu, kini muncul luka baru yang kembali mencoreng catatan pembangunan KNMP di Kota Gorontalo.
Bangunan yang sebelumnya diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini dikabarkan mulai mengalami kerusakan serius. Sejumlah bagian bangunan bahkan disebut mulai roboh akibat derasnya aliran air yang menghantam lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol kesejahteraan nelayan justru dinilai gagal mengantisipasi risiko dasar dalam pembangunan, terutama terkait kekuatan pondasi dan kondisi geografis yang berdekatan langsung dengan aliran air.
Publik mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa mengalami kerusakan dalam waktu yang begitu cepat. Tidak sedikit yang menduga bahwa pembangunan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target peresmian, tanpa memperhitungkan aspek teknis dan ketahanan konstruksi secara matang.
“Ini bukan proyek biasa. Ini adalah program untuk rakyat nelayan. Kalau baru diresmikan sudah mulai rusak, maka ada yang salah dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” ucap Zasmin Dalanggo.
Kerusakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman baru bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan harapan pada program KNMP. Jika tidak segera ditangani, kondisi itu dikhawatirkan akan menambah masalah baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap kualitas pembangunan pemerintah.
Dalam hal ini, Forum Pemuda Gorontalo mendesak pemerintah daerah segera memanggil pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan perbaikan menyeluruh dan evaluasi total terhadap kualitas proyek KNMP.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih yang sebelumnya digadang-gadang sebagai simbol pembangunan kawasan pesisir dan kebanggaan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Gorontalo kini justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Infrastruktur yang dibangun oleh PT Pakatama Cipta Semesta dilaporkan mengalami penurunan kualitas dan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan bahkan sebelum proses serah terima resmi dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pembangunan serta efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara. Beberapa titik bangunan terlihat mengalami keretakan, penurunan struktur, hingga kerusakan fisik yang dinilai tidak seharusnya terjadi pada proyek yang baru selesai dikerjakan. Situasi ini kemudian memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target peresmian dan pencapaian administratif, tanpa memastikan standar mutu konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Padahal proyek ini sebelumnya diresmikan oleh Prabowo Subianto dan dipromosikan sebagai representasi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan narasi pembangunan yang selama ini dibanggakan. Ketika sebuah proyek strategis mulai mengalami kerusakan sebelum digunakan masyarakat, maka yang dipertanyakan bukan hanya kualitas bangunannya, tetapi juga integritas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.
Secara akademik, fenomena ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pembangunan daerah, yakni dominasi orientasi pencitraan dan percepatan proyek dibandingkan prinsip keberlanjutan, kualitas, dan akuntabilitas publik. Infrastruktur publik semestinya dibangun dengan standar ketahanan jangka panjang karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat. Apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan sistem pengendalian mutu pembangunan.
Melihat kondisi proyek Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaporkan mengalami kerusakan sebelum proses serah terima, masyarakat mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Pakatama Cipta Semesta tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan penggunaan anggaran negara. Selain audit fisik bangunan, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas material, volume pekerjaan, mekanisme pengawasan lapangan, serta kesesuaian anggaran dengan realisasi pembangunan. Transparansi menjadi hal yang mendesak agar tidak muncul dugaan bahwa proyek tersebut hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian dan kepentingan seremoni peresmian semata.
Kepala Distrik Yapen Selatan, Melans B. Tompo, S.E., menyampaikan bahwa sebanyak 166 warga Kelurahan Tarau tercatat sebagai penerima manfaat program MBG pada hari pertama penyaluran tersebut.
“Hari ini, 18 Mei 2026, salah satu posyandu kami yaitu Posyandu Tiamboni di Kelurahan Tarau mendapat program MBG. Sasaran penerimanya hari ini berjumlah 166 penerima,” ujar Melans Tompo saat memberikan keterangan di lapangan.
Ia menjelaskan, pola distribusi makanan dilakukan berdasarkan jadwal mingguan guna memastikan variasi asupan gizi bagi anak-anak. Untuk hari Senin dan Selasa, penerima manfaat memperoleh makanan lengkap berupa nasi dan lauk seperti ikan maupun ayam. Sedangkan pada hari Rabu hingga Jumat, penerima mendapatkan makanan ringan (snack), susu, dan buah-buahan. Program ini juga menyasar sekolah-sekolah lain di wilayah Distrik Yapen Selatan.
Pemerintah Distrik Yapen Selatan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program tersebut. Menurut Melans, program intervensi gizi dari pemerintah pusat sangat membantu masyarakat, terutama karena keterbatasan program gizi melalui anggaran reguler distrik maupun puskesmas.
“Untuk kegiatan seperti ini kami berterima kasih sekali. Karena jujur saja, intervensi di posyandu-posyandu yang kami punya di Yapen Selatan ini sangat minim sekali. Intervensi kami melalui contohnya gizi untuk menekan angka stunting melalui kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sekali untuk pemenuhan gizi anak-anak selaku generasi masa depan,” tuturnya.
Meski memberikan apresiasi, Melans juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola dana kesehatan dan intervensi gizi yang bersumber dari pemerintah pusat. Ia menilai aturan menu yang ditetapkan pusat masih terlalu kaku sehingga membatasi penyesuaian kebutuhan mendesak di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan keterlambatan pencairan anggaran yang sering baru terealisasi pada pertengahan hingga akhir tahun. Menurutnya, kondisi tersebut membuat upaya penanganan stunting dan pemenuhan gizi di daerah menjadi kurang maksimal.
“Anggaran dari pusat sering kali terlambat masuk, padahal penanganan gizi buruk dan stunting tidak bisa ditunda. Harusnya intervensi seperti ini sudah berjalan sejak awal tahun, seperti bulan Februari atau Maret, bukan di pertengahan tahun agar tidak terlambat bagi perkembangan anak-anak,” tegasnya.
Melalui program Makanan Bergizi Gratis yang kini berjalan, Pemerintah Distrik Yapen Selatan berharap kebutuhan dasar gizi anak-anak di Kelurahan Tarau tetap terpenuhi dengan baik demi mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.
#ElVINO
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Islamic Center Bolaang Mongondow Selatan yang selama ini menjadi ikon daerah sekaligus pusat pengembangan Islam di wilayah tersebut, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bolsel ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama pada kondisi fisik bangunan.
Dibangun secara multiyears sejak tahun 2018, masjid ini dikabarkan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas hasil pembangunan yang dinilai tidak sesuai harapan.
Andika Wijaya, putra daerah Bolsel, menyatakan bahwa proses pembangunan Islamic Center tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi atau gagal bangunan. Menurutnya, kegagalan bangunan disebabkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, secara keseluruhan maupun sebagian, yang berdampak pada terganggunya fungsi bangunan.
"Kita akan membongkar semuanya agar masyarakat Bolsel tahu berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek multiyears Islamic Center Bolsel," tegas Andika.
Ia juga berharap agar para aktivis dan mahasiswa turut mendorong keterbukaan serta penegakan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Andika menyatakan kesiapannya memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum yang berjalan.
Tak hanya itu, muncul pula desakan dari sejumlah elemen masyarakat kepada Polres Bolsel dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera memeriksa pihak-pihak yang didapat bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Dandy menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI tahun 2024 terkait kesalahan penganggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi serta belanja modal aset lainnya dengan realisasi pada empat paket pekerjaan modal jalan, irigasi dan jaringan senilai 3.798.696.055,00 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat 4 proyek yang bermasalah di antaranya yakni :
1. Pekerjaan Pembangunan IPAL Komunal skala Permukiman Desa Bakida
2. Pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Komunal Skala Permukiman Desa Bakida
3. Pekerjaan Pembangunan Jamban SPALD kec. Tomini dan Posigadan.
4. Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Jaringan SPAM Bakida
"Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK dijalankan. Transparansi tindak lanjut adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ia mendesak Bupati Bolaang Mongondow Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR bahkan mempertimbangkan pencopotan apabila dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja.
Jabatan publik bukan soal kedekatan atau hubungan keluarga, jika kinerja tidak mampu dan muncul temuan maka harus dicopot atau dievaluasi.
Dandy menilai kondisi itu bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya arah kebijakan dan koordinasi internal di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Bolsel.
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kasus kematian almarhum Hamid Pakaya di lokasi tambang Tibor 19, Suwawa, kembali memasuki babak baru. Kali ini, Aliansi Peduli Kemanusiaan secara terbuka mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Hendrik Hadju yang diduga sebagai pemilik sling yang digunakan di lokasi kejadian.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk dorongan terhadap aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden yang merenggut nyawa almarhum Hamid Pakaya.
Aktivis lingkungan Gorontalo, M. Fadli, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pekerja lapangan semata. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan maupun tanggung jawab harus dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang sebanding dengan nyawa manusia. Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa Hendrik Hatju atas dugaan sebagai pemilik sling yang digunakan di lokasi tambang Tibor 19. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian maupun tanggung jawab hukum, maka harus diproses secara tegas dan transparan,” tegasnya.
Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan dibawa dalam agenda aksi demonstrasi mendatang sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar serius mengusut tuntas kasus kematian Hamid Pakaya.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap Hendrik Hadju, aliansi juga meminta pihak kepolisian mengusut seluruh unsur yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan di Tibor 19, termasuk pihak pengelola maupun pihak lain yang berkaitan dengan operasional tambang tersebut.
Menurut aliansi, pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo.
“Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan hukum. Nyawa manusia tidak boleh dianggap biasa dalam aktivitas pertambangan,” tutup pernyataan Aliansi Peduli Kemanusiaan.
(JO)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap kasus keributan tambang di kawasan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, setelah enam orang pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian, sementara sejumlah lainnya dilaporkan melarikan diri ke kawasan hutan usai bentrokan terjadi di area pertambangan Batu Gergaji. Peristiwa ini memantik perhatian serius dari masyarakat sipil Gorontalo, Yanto Atjil, yang mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan keamanan di pintu masuk lokasi tambang, khususnya terkait lolosnya senjata tajam (sajam) ke area yang semestinya berada dalam pengawasan ketat.
Menurut Yanto Atjil, fakta bahwa para pelaku dapat membawa senjata tajam hingga terjadi keributan merupakan indikator kuat adanya kelalaian serius dalam sistem penjagaan di pos masuk area tambang. Ia menilai aparat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan wajib membuka secara terang bagaimana sajam bisa lolos tanpa deteksi.
“Ini bukan sekadar keributan biasa. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik: bagaimana senjata tajam bisa masuk ke wilayah yang dijaga? Apakah pemeriksaan di pos penjagaan berjalan sebagaimana mestinya atau justru ada pembiaran?” tegas Yanto Atjil.
Ia juga menyoroti perkembangan penanganan hukum terhadap para pelaku yang telah diamankan aparat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan sejauh mana tahapan proses hukum berjalan, mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, kemungkinan penambahan pelaku baru, hingga pendalaman motif utama di balik kericuhan tersebut. Yanto menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang berada di lapangan ketika bentrokan terjadi.
“Publik jangan hanya disuguhi penangkapan pelaku lapangan. Yang jauh lebih penting adalah mengusut siapa aktor utama, siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang memiliki kepentingan di balik konflik tambang ini,” ujarnya.
Menurut Yanto, pola konflik di wilayah pertambangan sering kali tidak berdiri sendiri. Di belakang para pelaku lapangan, kata dia, kerap terdapat aktor-aktor yang memiliki kepentingan ekonomi dan penguasaan wilayah tambang. Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bone Bolango, untuk bekerja lebih serius membongkar jaringan di balik insiden tersebut agar kasus ini tidak berhenti sebagai konflik horizontal antar masyarakat semata.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila aktor intelektual di balik keributan tidak disentuh, maka potensi konflik susulan di kawasan tambang Suwawa akan terus berulang. Situasi itu dinilai dapat memperburuk stabilitas keamanan serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Di sisi lain, Yanto meminta kepolisian membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik guna menghindari spekulasi liar di masyarakat. Transparansi penanganan perkara dianggap penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah. Aparat harus menunjukkan keberanian untuk menyentuh siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada aktor besar di belakang konflik ini,” pungkasnya.
(JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pergantian kepemimpinan di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis mahasiswa dan lingkungan di Gorontalo. Pergantian tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi sektor wilayah serta menjaga stabilitas daerah di tengah berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Aktivis Gorontalo, M. Fadli, menilai bahwa hadirnya pucuk pimpinan baru di Kesbangpol harus dibarengi dengan kemampuan membaca dinamika sosial dan konflik yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Dengan telah bergantinya pucuk pimpinan yang baru di tubuh Kesbangpol Provinsi, menandakan bahwa kaban harus mampu menguasai sektor koordinasi antar daerah serta memahami peta konflik yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Fadli.
Menurutnya, Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan politik daerah, terlebih di tengah meningkatnya persoalan yang menyangkut konflik kepentingan di sektor pertambangan.
Ia menegaskan bahwa salah satu persoalan yang hingga kini terus menjadi polemik di Gorontalo adalah konflik pertambangan antara masyarakat penambang rakyat dan pihak korporasi.
“Yang hari ini menjadi polemik dan tidak pernah habis yaitu mengenai masalah pertambangan. Konflik antara pertambangan rakyat dan korporasi menjadi isu serius yang harus benar-benar dipahami oleh Kesbangpol. Maka dari situ, publik tentu akan menilai bagaimana kinerja kaban Kesbangpol yang baru dalam menjaga stabilitas dan menghadirkan solusi,” tambahnya.Fadli juga berharap agar kepemimpinan baru di Kesbangpol Provinsi Gorontalo tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi mampu hadir sebagai mediator dalam berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah. Menurutnya, pendekatan dialog, pemetaan konflik, serta koordinasi lintas sektor menjadi hal penting agar potensi gesekan sosial di masyarakat tidak terus meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap keamanan dan stabilitas daerah. (JO)
Merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Imran, langkah hukum itu diambil sebagai bentuk keberatan terhadap penyebaran informasi yang disebut belum memiliki dasar pembuktian yang jelas. Dalam laporan yang diajukan, pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran isu dimaksud.
Informasi beserta rekaman tersebut, kata dia, diduga telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan hingga akhirnya beredar luas, termasuk di lingkungan grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imran Uno.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, guna menghindari kesalahpahaman serta potensi pelanggaran hukum di ruang digital.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut. Sementara itu, proses laporan disebut masih berada pada tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Reporter: Opan Luawo
Kegiatan yang berlangsung di Kota Tangerang itu digelar dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, namun tetap menjunjung nilai formalitas organisasi. Sebelum penyerahan SK dilakukan secara simbolis, Ketua Umum AKPERSI terlebih dahulu membuka ruang dialog dan diskusi bersama seluruh pengurus serta anggota DPD Banten.
Pertemuan tatap muka tersebut dinilai menjadi momentum penting, karena pimpinan tertinggi organisasi hadir langsung memberikan pemahaman mendalam mengenai dunia organisasi pers, kode etik jurnalistik, hingga tantangan yang dihadapi insan pers profesional di era perkembangan informasi saat ini.
Walaupun dilaksanakan secara sederhana, agenda tersebut berlangsung efektif dan penuh makna. Berbagai pandangan serta masukan yang disampaikan dalam forum diskusi dianggap penting guna menyatukan visi seluruh pengurus dan anggota di daerah, agar memahami hak, kewajiban, serta peran strategis pers dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa tugas utama kepengurusan DPD Banten adalah memperbesar dan memperkuat organisasi secara merata di seluruh wilayah.
“Kami menyerahkan SK ini sebagai dasar hukum organisasi. DPD Banten memiliki tanggung jawab untuk membangun semangat kewartawanan, memperluas jaringan organisasi hingga ke kabupaten dan kota, serta segera membentuk DPC di setiap wilayah agar AKPERSI benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata bagi rekan-rekan wartawan,” tegas Ketua Umum.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Banten yang baru usai menerima SK secara resmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua Umum dan DPP AKPERSI.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta tetap berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku.
“Kepercayaan ini merupakan kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan serius. Kami berterima kasih kepada Ketua Umum dan DPP atas arahan serta pembinaan yang diberikan. Ke depan, kami siap bekerja keras, memperkuat solidaritas antar insan pers, dan segera menyusun struktur organisasi hingga ke tingkat cabang agar AKPERSI semakin kokoh dan bermanfaat di Banten,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa kepengurusan DPD AKPERSI Banten akan menjalankan organisasi sesuai AD/ART, menjaga integritas, serta menjadikan AKPERSI sebagai wadah yang mampu melindungi dan meningkatkan kualitas wartawan di daerah.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan AKPERSI dalam membangun sumber daya manusia pers yang tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga memahami aturan organisasi, menjunjung integritas, dan menjaga marwah pers Indonesia.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, kepengurusan DPD AKPERSI Banten kini resmi menjalankan aktivitas organisasi dan mulai menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan dunia informasi yang semakin kompetitif, sekaligus meningkatkan kualitas wartawan di wilayah Banten.
Reporter: Opan Luawo
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1